UU NOMOR 15 TAHUN 2014

PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.

4. Kabupaten Buton adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau, dikurangi dengan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Tengah. BAB II BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buton Tengah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1)
Kabupaten Buton Tengah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Buton yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Lakudo;
b. Kecamatan Mawasangka Timur;
c. Kecamatan Mawasangka Tengah;
d. Kecamatan Mawasangka;
e. Kecamatan Talaga Raya;
f.
Kecamatan Gu; dan
g. Kecamatan Sangia Wambulu.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Buton
Tengah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Buton dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buton Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1)
Kabupaten Buton Tengah mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Tanjung
Kecamatan Tongkuno, Kelurahan Lawama, Desa
Labasa, Desa Waleale Kecamatan Tongkuno Selatan,
Desa Bone Lolibu, Desa Bone Tondo Kecamatan
Bone,
dan
Desa
Marobo
Kecamatan
Marobo
Kabupaten Muna;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Buton;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.

(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3)
Penetapan batas wilayah Kabupaten Buton Tengah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian
Kabupaten Buton Tengah.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1)
Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Buton
Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di
Labungkari Kecamatan Lakudo.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Buton Tengah mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Buton Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton Tengah, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Buton Tengah. (2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Buton Tengah. (5) Menteri Dalam Negeri atas nama Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Buton Tengah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian . . . - Bagian Kedua
Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau
Wakil
Bupati
Buton
Tengah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Buton Tengah dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta
unsur
perangkat
daerah
lainnya
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
dan
kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Buton Tengah
paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Tengah
dibentuk
melalui
hasil
Pemilihan
Umum
Tahun 2014.

(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Kabupaten
Buton
Tengah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buton.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1)
Bupati Buton bersama Penjabat Bupati Buton Tengah
mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton dan
Bupati Buton.

(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah.

(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah.

(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buton
Tengah.

(5)
Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset,
dan dokumen kepada Kabupaten Buton Tengah.

(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Tengah, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Buton yang bergerak dan
tidak
bergerak
dan/atau
yang
dikuasai
atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton
Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten
Buton Tengah;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Buton Tengah;
c. utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya
untuk Kabupaten Buton Tengah menjadi tanggung
jawab Kabupaten Buton Tengah; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Buton Tengah.

(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Bupati Buton, Gubernur
Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya
dalam
waktu
paling
lambat
1 (satu) tahun.

(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada
Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Kabupaten Buton Tengah berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.

(3)
Dana
perimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
yang
berupa
dana
transfer
ke
daerah
dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1)
Pemerintah Kabupaten Buton sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Buton Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)
untuk
tahun
pertama
dan
sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
untuk tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah pertama
kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan
bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Buton
Tengah sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah pertama kali
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Buton Tengah.

(4)
Apabila
Kabupaten
Buton
tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi
penerimaan
dana
perimbangan
dari
Kabupaten Buton untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah.

(5) Apabila
(5)
Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

(6)
Penjabat Bupati Buton Tengah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
realisasi
penggunaan
hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Buton.

(7)
Penjabat Bupati Buton Tengah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Buton Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Buton Tengah dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2)
Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara
melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kabupaten
Buton
Tengah
sesuai
peraturan perundang-undangan.

(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Sebelum
terbentuknya
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Kabupaten Buton Tengah berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Buton
Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.

(2)
Rancangan
Peraturan
Bupati
Buton
Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Buton Tengah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Buton Tengah menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Buton
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap berlaku di Kabupaten Buton Tengah.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan
dengan Kabupaten Buton Tengah harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (, ); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara () menjadi Undang- Undang (, ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (, );

6. Undang-Undang 6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (, ); 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (, );

9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.

4. Kabupaten Buton adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau, dikurangi dengan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Tengah. BAB II BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buton Tengah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Kabupaten Buton Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Lakudo;

b. Kecamatan Mawasangka Timur;

c. Kecamatan Mawasangka Tengah;

d. Kecamatan Mawasangka;

e. Kecamatan Talaga Raya; f. Kecamatan Gu; dan

g. Kecamatan Sangia Wambulu.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Buton Tengah mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Tanjung Kecamatan Tongkuno, Kelurahan Lawama, Desa Labasa, Desa Waleale Kecamatan Tongkuno Selatan, Desa Bone Lolibu, Desa Bone Tondo Kecamatan Bone, dan Desa Marobo Kecamatan Marobo Kabupaten Muna;

b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Buton;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. (3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Buton Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Buton Tengah. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu Kota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Labungkari Kecamatan Lakudo. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Tengah mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Buton Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton Tengah, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Buton Tengah. (2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Buton Tengah. (5) Menteri Dalam Negeri atas nama Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Buton Tengah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buton Tengah dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Buton Tengah paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengambilan (4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Buton bersama Penjabat Bupati Buton Tengah mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton dan Bupati Buton. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buton Tengah. (5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Buton Tengah. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(7) Aset (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a. barang milik Kabupaten Buton yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah;

b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buton Tengah;

c. utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kabupaten Buton Tengah menjadi tanggung jawab Kabupaten Buton Tengah; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buton Tengah. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Buton, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Buton Tengah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Buton sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah. (4) Apabila Kabupaten Buton tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Buton untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

(5) Apabila (5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. (6) Penjabat Bupati Buton Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Buton. (7) Penjabat Bupati Buton Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Pasal 17 Penjabat Bupati Buton Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Buton Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Buton Tengah sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Buton Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 Sebelum Bupati Buton Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Buton Tengah menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Buton sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Buton Tengah. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Buton Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.