Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
2. Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
3. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
4. Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Upaya Kesehatan Jiwa berasaskan:
a. keadilan;
b. perikemanusiaan;
c. manfaat;
d. transparansi;
e. akuntabilitas;
f.
komprehensif;
g. pelindungan; dan
h. nondiskriminasi.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Upaya Kesehatan Jiwa bertujuan:
a. menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup
yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat,
bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang
dapat mengganggu Kesehatan Jiwa;
b. menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai
potensi kecerdasan;
c. memberikan pelindungan dan menjamin pelayanan
Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan
hak asasi manusia;
d. memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi,
komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi ODMK
dan ODGJ;
e. menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber
daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa;
f.
meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Jiwa sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
g. memberikan kesempatan kepada ODMK dan ODGJ
untuk dapat memperoleh haknya sebagai Warga Negara
Indonesia.
BAB II
UPAYA KESEHATAN JIWA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 4
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Upaya Kesehatan Jiwa dilakukan melalui kegiatan:
a. promotif
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(2) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.
PASAL 5
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia.
(2) Dalam rangka menjamin pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa yang terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan secara terkoordinasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kedua Upaya Promotif
PASAL 6
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Upaya Promotif
Upaya promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a merupakan suatu kegiatan dan/atau rangkaian
kegiatan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa yang
bersifat promosi Kesehatan Jiwa.
PASAL 7
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Upaya Promotif
Pasal 7
(1) Upaya promotif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
a. mempertahankan
dan
meningkatkan
derajat
Kesehatan Jiwa masyarakat secara optimal;
b. menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran
hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;
c. meningkatkan
pemahaman
dan
peran
serta
masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa; dan
d. meningkatkan
penerimaan
dan
peran
serta
masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa.
(2) Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara terintegrasi, komprehensif, dan
berkesinambungan dengan upaya promotif kesehatan
lain.
PASAL 8
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Upaya Promotif
(1) Upaya promotif dilaksanakan di lingkungan:
a. keluarga;
b. lembaga pendidikan;
c. tempat kerja;
d. masyarakat;
e. fasilitas pelayanan kesehatan;
f.
media massa;
g. lembaga keagamaan dan tempat ibadah; dan
h. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
(2) Upaya promotif di lingkungan keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam
bentuk pola asuh dan pola komunikasi dalam keluarga
yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa
yang sehat.
(3) Upaya
(3) Upaya promotif di lingkungan lembaga pendidikan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
dilaksanakan dalam bentuk:
a. menciptakan
suasana
belajar-mengajar
yang
kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa;
dan
b. keterampilan hidup terkait Kesehatan Jiwa bagi
peserta
didik
sesuai
dengan
tahap
perkembangannya.
(4) Upaya promotif di lingkungan tempat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam
bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai
Kesehatan Jiwa, serta menciptakan tempat kerja yang
kondusif untuk perkembangan jiwa yang sehat agar
tercapai kinerja yang optimal.
(5) Upaya promotif di lingkungan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam
bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai
Kesehatan
Jiwa,
serta
menciptakan
lingkungan
masyarakat yang kondusif untuk pertumbuhan dan
perkembangan jiwa yang sehat.
(6) Upaya promotif di lingkungan fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan
edukasi mengenai Kesehatan Jiwa dengan sasaran
kelompok pasien, kelompok keluarga, atau masyarakat
di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.
(7) Upaya promotif di media massa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyebarluasan
informasi
bagi
masyarakat
mengenai
Kesehatan
Jiwa,
pencegahan,
dan
penanganan gangguan jiwa di masyarakat dan
fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
b. pemahaman
b. pemahaman yang positif mengenai gangguan jiwa
dan
ODGJ
dengan
tidak
membuat
program
pemberitaan, penyiaran, artikel, dan/atau materi
yang mengarah pada stigmatisasi dan diskriminasi
terhadap ODGJ; dan
c. pemberitaan, penyiaran, program, artikel, dan/atau
materi
yang
kondusif
bagi
pertumbuhan
dan
perkembangan Kesehatan Jiwa.
(8) Upaya promotif di lingkungan lembaga keagamaan dan
tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dilaksanakan dalam bentuk komunikasi,
informasi, dan edukasi mengenai Kesehatan Jiwa yang
diintegrasikan dalam kegiatan keagamaan.
(9) Upaya promotif di lingkungan lembaga pemasyarakatan
dan rumah tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dilaksanakan dalam bentuk:
a. peningkatan pengetahuan dan pemahaman warga
binaan pemasyarakatan tentang Kesehatan Jiwa;
b. pelatihan kemampuan adaptasi dalam masyarakat;
dan
c. menciptakan suasana kehidupan yang kondusif
untuk
Kesehatan
Jiwa
warga
binaan
pemasyarakatan.
PASAL 9
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Upaya Promotif
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya
promotif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian
Bagian Ketiga
Upaya Preventif
PASAL 10
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Upaya preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b merupakan suatu kegiatan untuk mencegah
terjadinya masalah kejiwaan dan gangguan jiwa.
PASAL 11
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Upaya preventif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
a. mencegah terjadinya masalah kejiwaan;
b. mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan
jiwa;
c. mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada
masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau
d. mencegah timbulnya dampak masalah psikososial.
PASAL 12
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Upaya
preventif
Kesehatan
Jiwa
dilaksanakan
di
lingkungan:
a. keluarga;
b. lembaga; dan
c. masyarakat.
PASAL 13
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Upaya preventif di lingkungan keluarga sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam
bentuk:
a. pengembangan
a. pengembangan
pola
asuh
yang
mendukung
pertumbuhan dan perkembangan jiwa;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga;
dan
c. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.
PASAL 14
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Upaya preventif di lingkungan lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam
bentuk:
a. menciptakan lingkungan lembaga yang kondusif bagi
perkembangan Kesehatan Jiwa;
b. memberikan
komunikasi,
informasi,
dan
edukasi
mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
c. menyediakan dukungan psikososial dan Kesehatan Jiwa
di lingkungan lembaga.
PASAL 15
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Upaya preventif di lingkungan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan dalam
bentuk:
a. menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif;
b. memberikan
komunikasi,
informasi,
dan
edukasi
mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
c. menyediakan
konseling
bagi
masyarakat
yang
membutuhkan.
PASAL 16
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya
preventif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian
Bagian Keempat
Upaya Kuratif
PASAL 17
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c merupakan kegiatan pemberian pelayanan
kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis
dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat
berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga,
lembaga, dan masyarakat.
PASAL 18
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
Upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
a. penyembuhan atau pemulihan;
b. pengurangan penderitaan;
c. pengendalian disabilitas; dan
d. pengendalian gejala penyakit.
PASAL 19
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Proses penegakan diagnosis terhadap orang yang diduga
ODGJ dilakukan untuk menentukan:
a. kondisi kejiwaan; dan
b. tindak lanjut penatalaksanaan.
(2) Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik oleh:
a. dokter umum;
b. psikolog; atau
c. dokter spesialis kedokteran jiwa.
PASAL 20
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
Pasal 20
(1) Penatalaksanaan
kondisi
kejiwaan
pada
ODGJ
dilakukan di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan
Jiwa.
(2) Penatalaksanaan
kondisi
kejiwaan
pada
ODGJ
dilaksanakan melalui sistem rujukan.
(3) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dapat
dilakukan dengan cara:
a. rawat jalan; atau
b. rawat inap.
PASAL 21
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Penatalaksanaan
kondisi
kejiwaan
ODGJ
yang
dilakukan secara rawat inap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan atas hasil
pemeriksaan psikiatrik oleh dokter spesialis kedokteran
jiwa
dan/atau
dokter
yang
berwenang
dengan
persetujuan tindakan medis secara tertulis.
(2) Persetujuan tindakan medis secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ODGJ yang
bersangkutan.
(3) Dalam hal ODGJ dianggap tidak cakap dalam membuat
keputusan,
persetujuan
tindakan
medis
dapat
diberikan oleh:
a. suami/istri;
b. orang tua, anak, atau saudara sekandung yang
paling sedikit berusia 17 (tujuh belas) tahun;
c. wali atau pengampu; atau
d. pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan
(4) Penentuan
kecakapan
ODGJ
untuk
mengambil
keputusan dalam memberikan persetujuan tindakan
medis dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa
atau dokter yang memberikan layanan medis saat itu.
PASAL 22
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
Dalam hal ODGJ menunjukkan pikiran dan/atau perilaku
yang dapat membahayakan dirinya, orang lain, atau
sekitarnya, maka tenaga kesehatan yang berwenang dapat
melakukan
tindakan
medis
atau
pemberian
obat
psikofarmaka terhadap ODGJ sesuai standar pelayanan
Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk mengendalikan
perilaku berbahaya.
PASAL 23
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Penatalaksanaan terhadap ODGJ dengan cara lain di
luar ilmu kedokteran hanya dapat dilakukan apabila
dapat
dipertanggungjawabkan
manfaat
dan
keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma
agama.
(2) Penatalaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup penggunaan produk, modalitas
terapi, dan kompetensi pemberi pelayanan yang sesuai
dengan produk dan modalitas terapi.
(3) Penatalaksanaan ODGJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah agar manfaat dan keamanannya
dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 24
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
upaya kuratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Upaya Rehabilitatif
PASAL 25
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kelima - Upaya Rehabilitatif
Upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa
yang ditujukan untuk:
a. mencegah atau mengendalikan disabilitas;
b. memulihkan fungsi sosial;
c. memulihkan fungsi okupasional; dan
d. mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar
mandiri di masyarakat.
PASAL 26
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kelima - Upaya Rehabilitatif
(1) Upaya rehabilitatif ODGJ meliputi:
a. rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial; dan
b. rehabilitasi sosial.
(2) Rehabilitasi
psikiatrik
dan/atau
psikososial
dan
rehabilitasi sosial ODGJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat merupakan upaya yang tidak terpisahkan
satu sama lain dan berkesinambungan.
PASAL 27
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kelima - Upaya Rehabilitatif
Pasal 27
Upaya
rehabilitasi
psikiatrik
dan/atau
psikososial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a
dilaksanakan
sejak
dimulainya
pemberian
pelayanan
Kesehatan Jiwa terhadap ODGJ.
PASAL 28
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kelima - Upaya Rehabilitatif
(1) Upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara
persuasif, motivatif, atau koersif, baik dalam keluarga,
masyarakat, maupun panti sosial.
(2) Upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan
vokasional
dan
pembinaan
kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan sosial dan asistensi sosial;
i.
bimbingan resosialisasi;
j.
bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
PASAL 29
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kelima - Upaya Rehabilitatif
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) huruf b dilaksanakan di panti sosial milik:
a. Pemerintah
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; atau
c. swasta.
PASAL 30
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kelima - Upaya Rehabilitatif
(1) Pelaksanaan
upaya
rehabilitasi
psikiatrik
atau
psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pelaksanaan upaya rehabilitasi sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
PASAL 31
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kelima - Upaya Rehabilitatif
(1) ODGJ
yang
mendapatkan
rehabilitasi
sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b
tetap
berhak
mendapatkan
rehabilitasi
psikiatrik
dan/atau rehabilitasi psikososial serta mempunyai
akses terhadap pelayanan dan obat psikofarmaka sesuai
kebutuhan.
(2) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan yang tidak
memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan dan
obat psikofarmaka terhadap ODGJ dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan kegiatan;
d. pencabutan izin; atau
e. penutupan.
(3) Fasilitas
(3) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan yang tidak
melaksanakan
rehabilitasi
sesuai
dengan
standar
profesi
dan
standar
pelayanan
Kesehatan
Jiwa
dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan kegiatan;
d. pencabutan izin; atau
e. penutupan.
PASAL 32
BAB II: UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kelima - Upaya Rehabilitatif
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
upaya rehabilitatif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB III
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN JIWA
PASAL 33
BAB III: SISTEM PELAYANAN KESEHATAN JIWA
(1) Untuk
melaksanakan
Upaya
Kesehatan
Jiwa,
Pemerintah membangun sistem pelayanan Kesehatan
Jiwa yang berjenjang dan komprehensif.
(2) Sistem
pelayanan
Kesehatan
Jiwa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelayanan Kesehatan Jiwa dasar; dan
b. pelayanan Kesehatan Jiwa rujukan.
PASAL 34
BAB III: SISTEM PELAYANAN KESEHATAN JIWA
Pasal 34
Pelayanan Kesehatan Jiwa dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan
Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan terintegrasi dalam
pelayanan kesehatan umum di Puskesmas dan jejaring,
klinik
pratama,
praktik
dokter
dengan
kompetensi
pelayanan Kesehatan Jiwa, rumah perawatan, serta fasilitas
pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas rehabilitasi
berbasis masyarakat.
PASAL 35
BAB III: SISTEM PELAYANAN KESEHATAN JIWA
Pelayanan Kesehatan Jiwa rujukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas pelayanan
Kesehatan Jiwa di rumah sakit jiwa, pelayanan Kesehatan
Jiwa yang terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di
rumah sakit, klinik utama, dan praktik dokter spesialis
kedokteran jiwa.
BAB IV
SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 36
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kesatu - Umum
Sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa terdiri atas:
a. sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa;
b. fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
c. perbekalan Kesehatan Jiwa;
d. teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa; dan
e. pendanaan
e. pendanaan Kesehatan Jiwa.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
PASAL 37
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
(1) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa terdiri
atas:
a. tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang
Kesehatan Jiwa;
b. tenaga profesional lainnya; dan
c. tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa.
(2) Tenaga profesional lainnya dan tenaga lain yang terlatih
di bidang Kesehatan Jiwa berperan sebagai mitra tenaga
kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa
dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan Jiwa.
PASAL 38
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
Pemerintah
menyusun
perencanaan,
pengadaan
dan
peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta
pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan
Jiwa, dalam rangka penyelenggaraan program Kesehatan
Jiwa yang berkesinambungan.
PASAL 39
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan
Jiwa dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dengan memperhatikan:
a. jenis upaya penyelenggaraan Kesehatan Jiwa yang
dibutuhkan oleh masyarakat;
b. jumlah
b. jumlah fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
dan
c. jumlah tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang
Kesehatan
Jiwa
yang
sesuai
dengan
kebutuhan
pelayanan Kesehatan Jiwa.
PASAL 40
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
(1) Pengadaan
dan
peningkatan
mutu
sumber
daya
manusia di bidang Kesehatan Jiwa diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ketersediaan sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa secara nasional tidak mencukupi,
Pemerintah
menyusun
dan
melaksanakan
upaya
percepatan pengadaan sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa.
PASAL 41
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengatur dan
menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan
Upaya Kesehatan Jiwa.
(2) Penempatan dan pendayagunaan sumber daya manusia
di bidang Kesehatan Jiwa dilakukan dengan tetap
memperhatikan hak sumber daya manusia di bidang
Kesehatan
Jiwa
dan
hak
masyarakat
untuk
mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa yang merata.
PASAL 42
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
Pasal 42
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
pembinaan terhadap sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa.
(2) Pembinaan terhadap sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 43
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
(1) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa dalam
menjalankan tugasnya dilarang melakukan kekerasan
dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan
kekerasan atau tindakan lainnya yang tidak sesuai
standar pelayanan dan standar profesi terhadap ODMK
dan ODGJ.
(2) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang
melakukan
pelanggaran
terhadap
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin praktik atau izin kerja.
PASAL 44
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan
dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan,
serta
pembinaan
sumber
daya
manusia
di
bidang
Kesehatan Jiwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian
Bagian Ketiga
Fasilitas Pelayanan di Bidang Kesehatan Jiwa
Paragraf 1
Umum
PASAL 45
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan; dan
b. fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas
pelayanan berbasis masyarakat.
PASAL 46
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 menyelenggarakan pelayanan
kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
PASAL 47
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 didirikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
Paragraf 2
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
PASAL 48
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf a meliputi:
a. Puskesmas
a. Puskesmas dan jejaring, klinik pratama, dan praktik
dokter dengan kompetensi pelayanan Kesehatan Jiwa;
b. rumah sakit umum;
c. rumah sakit jiwa; dan
d. rumah perawatan.
PASAL 49
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 wajib menyelenggarakan pelayanan
Kesehatan Jiwa.
(2) Penyelenggaraan
pelayanan
Kesehatan
Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b
dilakukan di klinik Kesehatan Jiwa atau sebutan
lainnya.
PASAL 50
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki sumber daya
manusia di bidang Kesehatan Jiwa, perbekalan Kesehatan
Jiwa, serta mengikuti perkembangan teknologi dan produk
teknologi Kesehatan Jiwa yang berbasis bukti.
PASAL 51
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki izin dan
memenuhi
persyaratan
keamanan,
keselamatan,
kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan pedoman
yang berlaku dalam pemberian pelayanan terhadap
ODMK dan ODGJ.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
perizinan
dan
persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 52
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Pemerintah
wajib
mendirikan
rumah
sakit
jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c sebagai
pusat rujukan.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling
sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa.
(3) Pemerintah
dapat
membantu
Pemerintah
Daerah
Provinsi
dalam
mendirikan
rumah
sakit
jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 53
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Setiap rumah sakit jiwa milik Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan rumah sakit jiwa
milik Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2) wajib memiliki paling sedikit 1
(satu) ruang perawatan dengan tingkat keamanan yang
memenuhi standar.
PASAL 54
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Setiap rumah sakit jiwa wajib menyediakan ruang
untuk pasien narkotika, psikotropika dan zat adiktif
dengan jumlah tempat tidur paling sedikit 10% (sepuluh
per seratus) dari jumlah tempat tidur yang ada.
(2) Setiap rumah sakit jiwa wajib menyediakan ruangan
khusus untuk anak, wanita, dan lanjut usia.
(3) Setiap
(3) Setiap rumah sakit jiwa wajib melakukan pemisahan
ruangan untuk pasien sesuai dengan jenis kelamin.
Paragraf 3
Fasilitas Pelayanan di Luar Sektor Kesehatan
dan Fasilitas Pelayanan Berbasis Masyarakat
PASAL 55
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas
pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf b meliputi:
a. praktik psikolog;
b. praktik pekerja sosial;
c. panti sosial;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. pusat rehabilitasi sosial;
f.
rumah pelindungan sosial;
g. pesantren/institusi berbasis keagamaan;
h. rumah singgah; dan
i.
lembaga kesejahteraan sosial.
PASAL 56
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas
pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 dalam menyelenggarakan pelayanan kuratif
harus bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 yang ada di
wilayahnya.
PASAL 57
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Pasal 57
(1) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan
fasilitas pelayanan berbasis masyarakat harus memiliki
izin
dan
memenuhi
persyaratan
keamanan,
keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai
dengan pedoman yang berlaku dalam pemberian
pelayanan terhadap ODMK dan ODGJ.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
perizinan
dan
persyaratan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan
dan
fasilitas
pelayanan
berbasis
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
PASAL 58
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan
fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
55
didirikan
di
setiap
kabupaten/kota.
(2) Pemerintah
Daerah
Provinsi
bersama
dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib mendirikan
fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas
pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Pemerintah
dapat
membantu
Pemerintah
Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan
dan
fasilitas
pelayanan
berbasis
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 59
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Pasal 59
(1) Pemerintah
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor
kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap
fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas
pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 60
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan
dan
fasilitas
pelayanan
berbasis
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b untuk
ODGJ yang membutuhkan pelayanan berkelanjutan di
setiap kabupaten/kota.
(2) Pelayanan
di
fasilitas
pelayanan
di
luar
sektor
kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pelayanan
residensial/inap
jangka
panjang;
dan/atau
b. pelayanan perawatan harian.
(3) Pelayanan untuk ODGJ di fasilitas pelayanan di luar
sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
berdasarkan
diagnosis
dokter
umum,
psikolog, atau dokter spesialis kedokteran jiwa.
Bagian
Bagian Keempat
Perbekalan Kesehatan Jiwa
PASAL 61
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Perbekalan Kesehatan Jiwa terdiri atas:
a. obat psikofarmaka;
b. alat kesehatan; dan
c. alat nonkesehatan.
(2) Selain
perbekalan
Kesehatan
Jiwa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) fasilitas pelayanan kesehatan
juga harus menyediakan perbekalan kesehatan lain.
PASAL 62
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
menjamin
ketersediaan obat psikofarmaka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a secara merata dan
terjangkau oleh masyarakat.
(2) Pemerintah
menjamin
agar
obat
psikofarmaka
disertakan dalam layanan manfaat program Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
PASAL 63
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
menjamin
ketersediaan alat kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b di fasilitas pelayanan di
bidang Kesehatan Jiwa.
(2) Penjaminan ketersediaan alat kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemajuan
teknologi
berbasis
bukti
dengan
memperhatikan
manfaat.
(3) Kemajuan
(3) Kemajuan
teknologi
berbasis
bukti
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh tim penilaian
teknologi kesehatan (Health Technology Assessment).
PASAL 64
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keempat
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan
alat nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (1) huruf c di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan
Jiwa.
Bagian Kelima
Teknologi dan Produk Teknologi Kesehatan Jiwa
PASAL 65
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian Kelima - Teknologi dan Produk Teknologi Kesehatan Jiwa
(1) Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
dan
masyarakat
melakukan penelitian, pengembangan, pengadaan, dan
pemanfaatan teknologi dan produk teknologi dalam
Upaya Kesehatan Jiwa.
(2) Teknologi
dan
produk
teknologi
Kesehatan
Jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala
metode dan alat yang digunakan untuk mendeteksi,
mencegah terjadinya, meringankan penderitaan akibat,
menyembuhkan, dan memulihkan diri dari gangguan
jiwa.
(3) Menteri
menetapkan
institusi/lembaga
yang
melaksanakan
fungsi
sebagai
pusat
penelitian,
pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dan produk
teknologi dalam bidang Kesehatan Jiwa.
Bagian
Bagian Keenam
Pendanaan Kesehatan Jiwa
PASAL 66
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keenam
Pendanaan Kesehatan Jiwa bertujuan untuk menjamin
Upaya Kesehatan Jiwa yang berkesinambungan.
PASAL 67
BAB IV: SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Sumber pendanaan Upaya Kesehatan Jiwa dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain sumber pendanaan Upaya Kesehatan Jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat
memberikan dukungan dana dalam Upaya Kesehatan
Jiwa.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Orang Dengan Masalah Kejiwaan
PASAL 68
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Orang Dengan Masalah Kejiwaan
ODMK berhak:
a. mendapatkan informasi yang tepat mengenai Kesehatan
Jiwa;
b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas
pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau;
c. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan
standar pelayanan Kesehatan Jiwa;
d. mendapatkan
d. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang
data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah
maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan
dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
e. mendapatkan
lingkungan
yang
kondusif
bagi
perkembangan jiwa; dan
f.
menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai
dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.
PASAL 69
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Orang Dengan Masalah Kejiwaan
ODMK berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan
cara menjaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat,
dan
meningkatkan
kemampuan
beradaptasi
dengan
lingkungan sosial.
Bagian Kedua
Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa
PASAL 70
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa
(1) ODGJ berhak:
a. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas
pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau;
b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai
dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa;
c. mendapatkan
jaminan
atas
ketersediaan
obat
psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya;
d. memberikan persetujuan atas tindakan medis yang
dilakukan terhadapnya;
e. mendapatkan
e. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap
tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan
dan pengobatan yang telah maupun yang akan
diterimanya
dari
tenaga
kesehatan
dengan
kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
f.
mendapatkan
pelindungan
dari
setiap
bentuk
penelantaran,
kekerasan,
eksploitasi,
serta
diskriminasi;
g. mendapatkan
kebutuhan
sosial
sesuai
dengan
tingkat gangguan jiwa; dan
h. mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau
yang diserahkan kepadanya.
(2) Hak ODGJ untuk mengelola sendiri harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h hanya
dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan.
BAB VI
PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
untuk Kepentingan Penegakan Hukum
PASAL 71
BAB VI: PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA | Bagian Kesatu - Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
(1) Untuk
kepentingan
penegakan
hukum,
seseorang
diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus
mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menetukan
a. menentukan
kemampuan
seseorang
dalam
mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah
dilakukannya; dan/atau
b. menentukan kecakapan hukum seseorang untuk
menjalani proses peradilan.
PASAL 72
BAB VI: PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA | Bagian Kesatu - Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
(1) Untuk kepentingan keperdataan, seseorang yang diduga
kehilangan kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan
Jiwa.
(2) Prosedur penentuan kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 73
BAB VI: PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA | Bagian Kesatu - Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72
dilakukan oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh
dokter spesialis kedokteran jiwa dan dapat melibatkan
dokter spesialis lain, dokter umum, dan/atau psikolog
klinis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan
Kesehatan Jiwa untuk kepentingan hukum diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian
Bagian Kedua
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu
PASAL 74
BAB VI: PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Untuk
melaksanakan
pekerjaan
tertentu
atau
menduduki
jabatan
tertentu,
wajib
dilakukan
pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan sebelum melaksanakan
pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu
sesuai kebutuhan.
(3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan Kesehatan Jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
selama dan sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu
atau menduduki jabatan tertentu sesuai kebutuhan.
(4) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. profil kecerdasan;
b. profil kepribadian;
c. potensi psikopatologi; dan/atau
d. potensi khusus lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan
Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau
jabatan tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
BAB VII
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab
PASAL 75
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Tugas dan Tanggung Jawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki tugas, dan
tanggung
jawab
terhadap
penyelenggaraan
Upaya
Kesehatan Jiwa.
PASAL 76
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Tugas dan Tanggung Jawab
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan
bertanggung jawab mengadakan komunikasi, informasi,
dan
edukasi
tentang
Kesehatan
Jiwa
kepada
masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengadakan
komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Kesehatan
Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.
(3) Komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Kesehatan
Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diselenggarakan
dengan
melibatkan
peran
serta
masyarakat.
PASAL 77
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Tugas dan Tanggung Jawab
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
bertugas
dan
bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana
dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa.
PASAL 78
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 78
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
bertugas
dan
bertanggung
jawab
terhadap
ketersediaan
dan
kesejahteraan sumber daya manusia di bidang Kesehatan
Jiwa.
PASAL 79
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Tugas dan Tanggung Jawab
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
mengatur
ketersediaan obat psikofarmaka yang dibutuhkan oleh
ODGJ sesuai standar.
(2) Obat psikofarmaka yang dibutuhkan oleh ODGJ sesuai
standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
tersedia secara merata di seluruh Indonesia dengan
harga terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat
psikofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan dengan melibatkan peran swasta.
PASAL 80
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Tugas dan Tanggung Jawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
melakukan
penatalaksanaan
terhadap
ODGJ
yang
terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya
dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban
dan/atau keamanan umum.
PASAL 81
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Tugas dan Tanggung Jawab
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
upaya
rehabilitasi
terhadap
ODGJ
terlantar,
menggelandang,
mengancam
keselamatan
dirinya
dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban
dan/atau keamanan umum.
(2) ODGJ
(2) ODGJ
terlantar,
menggelandang,
mengancam
keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau
mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ODGJ:
a. tidak mampu;
b. tidak mempunyai keluarga, wali atau pengampu;
dan/atau
c. tidak diketahui keluarganya.
PASAL 82
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Tugas dan Tanggung Jawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
penampungan
di
fasilitas
pelayanan
di
luar
sektor
kesehatan bagi ODGJ yang telah sembuh atau terkendali
gejalanya yang tidak memiliki keluarga dan/atau terlantar.
Bagian Kedua
Wewenang
PASAL 83
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Wewenang
(1) Dalam
melaksanakan
Upaya
Kesehatan
Jiwa
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
4
ayat
(2),
Pemerintah berwenang:
a. menyusun program;
b. mengintegrasikan Upaya Kesehatan Jiwa ke dalam
sistem pelayanan kesehatan;
c. mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya
dalam Upaya Kesehatan Jiwa; dan
d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Upaya Kesehatan Jiwa.
(2) Dalam
(2) Dalam
melaksanakan
Upaya
Kesehatan
Jiwa
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
4
ayat
(2),
Pemerintah Daerah berwenang:
a. mengadakan dan mendayagunakan sumber daya
manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang akan
bekerja di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan
Jiwa; dan
b. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Upaya Kesehatan Jiwa dan sumber daya dalam
Upaya Kesehatan Jiwa.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 84
BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat
dapat
berperan
serta
dalam
Upaya
Kesehatan Jiwa.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau
berkelompok.
PASAL 85
BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta
sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Jiwa;
b. melaporkan
adanya
ODGJ
yang
membutuhkan
pertolongan;
c. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang
dilakukan ODGJ;
d. menciptakan
d. menciptakan iklim yang kondusif bagi ODGJ;
e. memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada
ODGJ;
f.
memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai
pentingnya peran keluarga dalam penyembuhan ODGJ;
dan
g. mengawasi fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan
Jiwa.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
PASAL 86
BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan,
penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain
untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau
kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan
lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ,
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 87
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang terkait Kesehatan
Jiwa
dinyatakan
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 88
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
Setiap fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa yang
sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
paling lambat 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
PASAL 89
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendirikan
fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dalam jangka waktu paling
lambat
5
(lima)
tahun
sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan.
PASAL 90
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 91
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.