UU NOMOR 19 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJA SAMA INDUSTRI PERTAHANAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI (AGREEMENT ON DEFENSE INDUSTRY COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TURKEY)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement on Defense Industry Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2010 di Ankara yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Turki, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Pasal 2
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, ); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJA SAMA INDUSTRI PERTAHANAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI (AGREEMENT ON DEFENSE INDUSTRY COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TURKEY). Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement on Defense Industry Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2010 di Ankara yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Turki, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.