UU NOMOR 2 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 44 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (, ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14 diubah, serta angka 4 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.

3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

4. Dihapus.

5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.

6. Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

7. Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

8. Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.

9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya".

10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".

11. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.

13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 2. Ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf f diubah, serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;

d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;

e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan; f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;

g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan

h. tidak

h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:

a. menjalankan jabatannya dengan nyata;

b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan

c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian sementara;

c. pemberhentian dengan hormat; atau

d. pemberhentian dengan tidak hormat.

4. Ketentuan

4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:

a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;

b. berada di bawah pengampuan;

c. melakukan perbuatan tercela;

d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau

e. sedang menjalani masa penahanan.

(2) Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang.

(3) Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.

(4) Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling lama 6 (enam) bulan. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11

(1) Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.

(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:

a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;

f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

g. membuat Akta risalah lelang.

(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.

7. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;

b. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;

c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;

d. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;

e. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;

f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;

g. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;

h. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;

i. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;

j. mengirimkan

j. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;

k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; l. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;

m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan

n. menerima magang calon Notaris.

(2) Kewajiban menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali.

(3) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;

b. Akta penawaran pembayaran tunai;

c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;

d. Akta kuasa;

e. Akta keterangan kepemilikan; dan f. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Akta (4) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA". (5) Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap. (6) Bentuk dan ukuran cap atau stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (7) Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.

(9) Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk pembuatan Akta wasiat.

(11) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian sementara;

c. pemberhentian dengan hormat; atau

d. pemberhentian dengan tidak hormat.

(12) Selain

(12) Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

(13) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

8. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A (1) Calon Notaris yang sedang melakukan magang wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.

9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Notaris dilarang:

a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;

b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;

c. merangkap sebagai pegawai negeri;

d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;

e. merangkap jabatan sebagai advokat;

f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;

g. merangkap

g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;

h. menjadi Notaris Pengganti; atau

i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian sementara;

c. pemberhentian dengan hormat; atau

d. pemberhentian dengan tidak hormat.

10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.

(2) Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.

(3) Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.

(4) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian sementara;

c. pemberhentian dengan hormat; atau

d. pemberhentian dengan tidak hormat.

11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.

(2) Bentuk persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dihapus.

12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22

(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:

a. kegiatan dunia usaha;

b. jumlah penduduk; dan/atau

c. rata-rata jumlah Akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.

(2) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman untuk menentukan kategori daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris dan penentuan kategori daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

13. Ketentuan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti.

(2) Notaris

(2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir.

(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.

(4) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian sementara;

c. pemberhentian dengan hormat; atau

d. pemberhentian dengan tidak hormat.

14. Judul Bagian Kedua BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris

15. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris

Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.

16. Pasal 34

16. Pasal 34 dihapus.

17. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

(3) Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.

(4) Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.

(5) Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat membuat Akta atas namanya sendiri dan mempunyai Protokol Notaris.

18. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37

(1) Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:

a. peringatan lisan;

b. peringatan tertulis;

c. pemberhentian sementara;

d. pemberhentian

d. pemberhentian dengan hormat; atau

e. pemberhentian dengan tidak hormat.

19. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38

(1) Setiap Akta terdiri atas:

a. awal Akta atau kepala Akta;

b. badan Akta; dan

c. akhir atau penutup Akta.

(2) Awal Akta atau kepala Akta memuat:

a. judul Akta;

b. nomor Akta;

c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan

d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.

(3) Badan Akta memuat:

a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;

b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;

c. isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan

d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

(4) Akhir atau penutup Akta memuat:

a. uraian tentang pembacaan Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m atau Pasal 16 ayat (7);

b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan Akta jika ada;

c. nama

c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi Akta; dan

d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan Akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.

(5) Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

20. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan

b. cakap melakukan perbuatan hukum.

(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.

(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.

21. Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.

(2) Saksi (2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah;

b. cakap melakukan perbuatan hukum;

c. mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta;

d. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan

e. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak. (3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap. (4) Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi dinyatakan secara tegas dalam Akta.

22. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

23. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 43 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. (2) Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.

(3) Jika (3) Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing. (4) Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. (5) Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi. (6) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

24. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 44 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 (1) Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya. (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta. (3) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi. (4) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta.

(5) Pelanggaran

(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris

25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Isi Akta dilarang untuk diubah dengan:

a. diganti;

b. ditambah;

c. dicoret;

d. disisipkan;

e. dihapus; dan/atau

f. ditulis tindih.

(2) Perubahan isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Setiap perubahan atas Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta.

(2) Dalam

(2) Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.

(3) Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan perubahan tersebut batal.

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

27. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 50 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: Pasal 50

(1) Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta.

(2) Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

(3) Dalam hal terjadi perubahan lain terhadap pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi kiri Akta sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).

(4) Pada penutup setiap Akta dinyatakan tentang ada atau tidak adanya perubahan atas pencoretan.

(5) Dalam

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d tidak dipenuhi, Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

28. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: Pasal 51

(1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.

(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.

(3) Salinan Akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada para pihak.

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

29. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54

(1) Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian sementara;

c. pemberhentian dengan hormat; atau

d. pemberhentian dengan tidak hormat.

30. Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60

(1) Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti dicatat dalam daftar akta.

(2) Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di bawah tangan yang dibukukan, dicatat dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang dibukukan.

31. Ketentuan Pasal 63 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal 63

(1) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.

(2) Dalam

(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.

(3) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah jika pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan.

(4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf h, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.

(5) Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah.

(6) Dalam hal Protokol Notaris tidak diserahkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Daerah berwenang untuk mengambil Protokol Notaris.

32. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

33. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 65A Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 dapat dikenai sanksi berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian

b. pemberhentian sementara;

c. pemberhentian dengan hormat; atau

d. pemberhentian dengan tidak hormat.

34. Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS

35. Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66

(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:

a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat- surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.

(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.

(4) Dalam

(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

36. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66A

(1) Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris.

(2) Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:

a. Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;

b. Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan

c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

37. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.

(3) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:

a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;

b. Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan

c. ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.

(4) Dalam

(4) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.

(6) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.

38. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 69 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 (1) Majelis Pengawas Daerah dibentuk di Kabupaten/Kota. (2) Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri atas unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).

(2a) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kota, jumlah Notaris tidak sebanding dengan jumlah anggota Majelis Pengawas Daerah, dapat dibentuk Majelis Pengawas Daerah gabungan untuk beberapa Kabupaten/Kota. (3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah dipilih dari dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota

Majelis Pengawas Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Daerah.

39. Ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf e diubah serta huruf g dihapus sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang:

a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah;

b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun;

d. memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor;

e. memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis; f. mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa: 1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau 2) pemberhentian dengan tidak hormat.

g. dihapus.

(2) Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat final.

(3) Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuatkan berita acara.

40. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, anggaran serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.

41. Ketentuan ayat (2) Pasal 82 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 (1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris. (2) Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia. (3) Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris. (4) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Notaris. (5) Ketentuan mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

42. Ketentuan Bab XI dihapus.

43. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

b. masa magang yang telah dijalani calon Notaris tetap diperhitungkan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

44. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 91A dan Pasal 91B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 91A Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 91B Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL II

BAB VIII: PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
Naskah pasal.

PASAL 1

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta autentik dan memiliki kewenangan
lainnya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-
Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
2. Pejabat
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk
sementara
menjabat
sebagai
Notaris
untuk
menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal
dunia.
3. Notaris
Pengganti
adalah
seorang
yang
untuk
sementara
diangkat
sebagai
Notaris
untuk
menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau
untuk
sementara
berhalangan
menjalankan
jabatannya sebagai Notaris.
4. Dihapus.
5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan
Notaris
yang
berbentuk
perkumpulan
berbadan
hukum.
6. Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut
Majelis
Pengawas
adalah
suatu
badan
yang
mempunyai
kewenangan
dan
kewajiban
untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
Notaris.
7. Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah
akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan
Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini.
8. Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan
tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris,
yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari
seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta
tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang
sama bunyinya".
10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu
atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian
bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan
sebagai KUTIPAN".

11. Grosse
11. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk
pengakuan
utang
dengan
kepala
Akta
"DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah
Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang
merupakan arsip negara yang harus disimpan dan
dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
14. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.

2.
Ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf f diubah, serta
ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

Syarat
untuk
dapat
diangkat
menjadi
Notaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan
surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata
dua kenotariatan;
f.
telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja
sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat
24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada
kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas
rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata
dua kenotariatan;
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara,
advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain
yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap
dengan jabatan Notaris; dan
h. tidak
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.

3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 7

(1) Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji
jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
a. menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan
Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan
Majelis Pengawas Daerah; dan
c. menyampaikan
alamat
kantor,
contoh
tanda
tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel
jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri
dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang
pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan
Negeri,
Majelis
Pengawas
Daerah,
serta
Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.

4. Ketentuan
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah dan ditambah
1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 9

(1) Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya
karena:
a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban
pembayaran utang;
b. berada di bawah pengampuan;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan
larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
e. sedang menjalani masa penahanan.
(2) Sebelum
pemberhentian
sementara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Notaris diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis
Pengawas secara berjenjang.
(3) Pemberhentian
sementara
Notaris
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas
usul Majelis Pengawas Pusat.
(4) Pemberhentian
sementara
berdasarkan
alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

5.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 11

(1) Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib
mengambil cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat
negara.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
cuti
Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

6. Ketentuan
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15

(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang
diharuskan
oleh
peraturan
perundang-undangan
dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan
untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin
kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta,
memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta,
semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak
juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain
atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Notaris berwenang pula:
a. mengesahkan
tanda
tangan
dan
menetapkan
kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan
berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana
ditulis
dan
digambarkan
dalam
surat
yang
bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan
surat aslinya;
e. memberikan
penyuluhan
hukum
sehubungan
dengan pembuatan Akta;
f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan;
atau
g. membuat Akta risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan
lain
yang
diatur
dalam
peraturan
perundang-
undangan.

7. Ketentuan
7. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 16

(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;

b. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;

c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;

d. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;

e. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;

f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;

g. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;

h. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;

i. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;

j. mengirimkan

j. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;

k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; l. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;

m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan

n. menerima magang calon Notaris.

(2) Kewajiban menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali.

(3) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;

b. Akta penawaran pembayaran tunai;

c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;

d. Akta kuasa;

e. Akta keterangan kepemilikan; dan f. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Akta (4) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA". (5) Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap. (6) Bentuk dan ukuran cap atau stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (7) Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.

(9) Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk pembuatan Akta wasiat.

(11) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian sementara;

c. pemberhentian dengan hormat; atau

d. pemberhentian dengan tidak hormat.

(12) Selain

(12) Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

(13) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

8. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16A

bagian dari - Protokol
(1)
Calon Notaris yang sedang melakukan magang wajib
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu
mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan
yang diperoleh guna pembuatan Akta.

9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 17

bagian dari - Protokol
(1) Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan
wilayah
jabatannya
lebih
dari
7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap
jabatan
sebagai
pemimpin
atau
pegawai badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah atau badan usaha swasta;

g. merangkap
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar
tempat kedudukan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan
dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan
yang
dapat
mempengaruhi
kehormatan
dan
martabat jabatan Notaris.
(2) Notaris
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.

10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 19

bagian dari - Protokol
(1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di
tempat kedudukannya.
(2) Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat
Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan
Notaris.
(3) Notaris
tidak
berwenang
secara
berturut-turut
dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat
kedudukannya.
(4) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.

11. Ketentuan
11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah serta
ayat (3) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 20

bagian dari - Protokol
(1) Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk
persekutuan perdata dengan tetap memperhatikan
kemandirian
dan
ketidakberpihakan
dalam
menjalankan jabatannya.
(2) Bentuk persekutuan perdata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh para Notaris berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dihapus.

12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 22

bagian dari - Protokol
(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. rata-rata jumlah Akta yang dibuat oleh dan/atau
di hadapan Notaris setiap bulan.
(2) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
pedoman
untuk
menentukan kategori daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan
Notaris dan penentuan kategori daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

13. Ketentuan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 32

bagian dari - Protokol
(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan
Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti.
(2) Notaris
(2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol
Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir.
(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan disampaikan
kepada Majelis Pengawas Wilayah.
(4) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat
dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.

14. Judul Bagian Kedua BAB V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Bagian Kedua
Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris

15. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 33

Bagian Kedua - Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
(1) Syarat
untuk
dapat
diangkat
menjadi
Notaris
Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris adalah
warga negara Indonesia yang berijazah sarjana
hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor
Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan
Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat
Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini
menentukan lain.

16. Pasal 34
16. Pasal 34 dihapus.

17. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 35

Bagian Kedua - Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
(1) Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau
keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan
semenda
sampai
derajat
kedua
wajib
memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja.
(3) Apabila
Notaris
meninggal
dunia
pada
saat
menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan
oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara
Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(4) Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol
Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada
Majelis Pengawas Daerah paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal
dunia.
(5) Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) dapat membuat Akta atas
namanya sendiri dan mempunyai Protokol Notaris.

18. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 37

Bagian Kedua - Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
(1) Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang
kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang
tidak mampu.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pemberhentian sementara;
d. pemberhentian
d. pemberhentian dengan hormat; atau
e. pemberhentian dengan tidak hormat.

19. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 38 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 38

Bagian Kedua - Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
(1) Setiap Akta terdiri atas:
a. awal Akta atau kepala Akta;
b. badan Akta; dan
c. akhir atau penutup Akta.
(2) Awal Akta atau kepala Akta memuat:
a. judul Akta;
b. nomor Akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan Akta memuat:
a. nama
lengkap,
tempat
dan
tanggal
lahir,
kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan,
tempat tinggal para penghadap dan/atau orang
yang mereka wakili;
b. keterangan
mengenai
kedudukan
bertindak
penghadap;
c. isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan
dari pihak yang berkepentingan; dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta
pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal
dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup Akta memuat:
a. uraian tentang pembacaan Akta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m atau
Pasal 16 ayat (7);
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat
penandatanganan atau penerjemahan Akta jika
ada;
c. nama
c. nama
lengkap,
tempat
dan
tanggal
lahir,
pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal
dari tiap-tiap saksi Akta; dan
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang
terjadi dalam pembuatan Akta atau uraian tentang
adanya
perubahan
yang
dapat
berupa
penambahan, pencoretan, atau penggantian serta
jumlah perubahannya.
(5) Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara
Notaris,
selain
memuat
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga
memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan,
serta pejabat yang mengangkatnya.

20. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 39

Bagian Kedua - Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun
atau telah menikah; dan
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Penghadap
harus
dikenal
oleh
Notaris
atau
diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi
pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan
belas)
tahun
atau
telah
menikah
dan
cakap
melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan
oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan secara tegas dalam Akta.

21. Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 40

Bagian Kedua - Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
(1) Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri
paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan
perundang-undangan menentukan lain.
(2) Saksi
(2)
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun
atau sebelumnya telah menikah;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta;
d. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf;
dan
e. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau
hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau
ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis
ke samping sampai dengan derajat ketiga
dengan Notaris atau para pihak.
(3)
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepada
Notaris atau diterangkan tentang identitas dan
kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap.
(4)
Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan
kewenangan saksi dinyatakan secara tegas dalam
Akta.

22. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 41

Bagian Kedua - Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mengakibatkan
Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai
akta di bawah tangan.

23. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)

PASAL 43

Bagian Kedua - Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (6) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43
(1)

Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)

Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa
yang
digunakan
dalam
Akta,
Notaris
wajib
menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu
dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
(3) Jika
(3)
Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat
dalam bahasa asing.
(4)

Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Notaris wajib menerjemahkannya ke
dalam bahasa Indonesia.
(5)
Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau
menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau
dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(6)

Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran
terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.

24. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 44 diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 44

Bagian Kedua - Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
(1)
Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut
ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan
Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak
dapat
membubuhkan
tanda
tangan
dengan
menyebutkan alasannya.
(2)
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan secara tegas pada akhir Akta.
(3)
Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, Notaris,
saksi, dan penerjemah resmi.
(4)
Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan,
dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3)
dinyatakan secara tegas pada akhir Akta.

(5) Pelanggaran
(5) Pelanggaran
terhadap
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
mengakibatkan
suatu
Akta
hanya
mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan
dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita
kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti
rugi, dan bunga kepada Notaris

25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 48
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 48

Bagian Kedua - Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
(1) Isi Akta dilarang untuk diubah dengan:
a. diganti;
b. ditambah;
c. dicoret;
d. disisipkan;
e. dihapus; dan/atau
f. ditulis tindih.
(2) Perubahan isi Akta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat
dilakukan dan sah jika perubahan tersebut diparaf
atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap,
saksi, dan Notaris.
(3) Pelanggaran
terhadap
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan
suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian
sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi
alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk
menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga
kepada Notaris.

26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 49
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 49

Bagian Kedua - Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
(1) Setiap perubahan atas Akta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta.
(2) Dalam
(2) Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di
sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir
Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk
bagian yang diubah atau dengan menyisipkan
lembar tambahan.
(3) Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian
yang diubah mengakibatkan perubahan tersebut
batal.
(4) Pelanggaran
terhadap
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan
suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian
sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi
alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk
menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga
kepada Notaris.

27. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 50 diubah
dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga

PASAL 50

bagian yang diubah atau dengan menyisipkan - lembar tambahan.
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50
(1) Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata,
huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian
rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang
tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau
angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta.
(2) Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda
pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(3) Dalam
hal
terjadi
perubahan
lain
terhadap
pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
perubahan itu dilakukan pada sisi kiri Akta sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2).
(4) Pada penutup setiap Akta dinyatakan tentang ada
atau tidak adanya perubahan atas pencoretan.

(5) Dalam
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam
Pasal 38 ayat (4) huruf d tidak dipenuhi, Akta
tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian
sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi
alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk
menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga
kepada Notaris.

28. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah dan ditambah
1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 51 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 51

bagian yang diubah atau dengan menyisipkan - lembar tambahan.
(1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan
tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada
Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan
Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan
memberikan catatan tentang hal tersebut pada
Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan
nomor Akta berita acara pembetulan.
(3) Salinan Akta berita acara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib disampaikan kepada para pihak.
(4) Pelanggaran
terhadap
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan suatu Akta
hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai
akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan
bagi
pihak
yang
menderita
kerugian
untuk
menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga
kepada Notaris.

29. Ketentuan
29. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 54

bagian yang diubah atau dengan menyisipkan - lembar tambahan.
(1) Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan,
atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan
Akta
atau
Kutipan
Akta,
kepada
orang
yang
berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau
orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.

30. Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 60

bagian yang diubah atau dengan menyisipkan - lembar tambahan.
(1) Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris
Pengganti dicatat dalam daftar akta.
(2) Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di
bawah tangan yang dibukukan, dicatat dalam daftar
surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar
surat di bawah tangan yang dibukukan.

31. Ketentuan Pasal 63 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (6) sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63
(1) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 62

bagian yang diubah atau dengan menyisipkan - lembar tambahan.
Naskah pasal.

PASAL 63

bagian yang diubah atau dengan menyisipkan - lembar tambahan.
(1) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
dengan pembuatan berita acara penyerahan Protokol
Notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan
dan yang menerima Protokol Notaris.

(2) Dalam
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf a, penyerahan Protokol Notaris
dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris lain
yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.
(3) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf g, penyerahan Protokol Notaris
dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang
ditunjuk
oleh
Majelis
Pengawas
Daerah
jika
pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, atau
huruf h, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh
Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh
Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.
(5) Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu
penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun
atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima Protokol
Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah.
(6) Dalam hal Protokol Notaris tidak diserahkan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Daerah
berwenang untuk mengambil Protokol Notaris.

32. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 65

bagian yang diubah atau dengan menyisipkan - lembar tambahan.
Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara
Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang
dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan
atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol
Notaris.

33. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 65A

bagian yang diubah atau dengan menyisipkan - lembar tambahan.
Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59
dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.

34. Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

BAB VIII
PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
PEMANGGILAN NOTARIS

35. Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah dan ditambah
2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga

PASAL 66

BAB VIII: PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66
(1) Untuk
kepentingan
proses
peradilan,
penyidik,
penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan
majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-
surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau
Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil
Notaris
untuk
hadir
dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau
Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan
Notaris.
(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat
berita acara penyerahan.
(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
surat
permintaan
persetujuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban
menerima atau menolak permintaan persetujuan.

(4) Dalam
(4) Dalam
hal
majelis
kehormatan
Notaris
tidak
memberikan
jawaban
dalam
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
majelis
kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan
persetujuan.

36. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 66A

BAB VIII: PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
(1) Dalam
melaksanakan
pembinaan,
Menteri
membentuk majelis kehormatan Notaris.
(2) Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh)
orang, terdiri atas unsur:
a. Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan
c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi,
syarat
dan
tata
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan
anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan
Peraturan Menteri.

37. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 67 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 67

BAB VIII: PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
(1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis
Pengawas.
(3) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas
unsur:
a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(4) Dalam
(4) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis
Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh
Menteri.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan
Notaris.
(6) Ketentuan
mengenai
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi Notaris
Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.

38. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 69 diubah dan
di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 69

BAB VIII: PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
(1)
Majelis
Pengawas
Daerah
dibentuk
di
Kabupaten/Kota.
(2)
Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri atas
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (3).
(2a) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kota, jumlah
Notaris tidak sebanding dengan jumlah anggota
Majelis Pengawas Daerah, dapat dibentuk Majelis
Pengawas
Daerah
gabungan
untuk
beberapa
Kabupaten/Kota.
(3)
Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah
dipilih
dari
dan
oleh
anggota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4)
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota
Majelis Pengawas Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali.
(5)
Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang
sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam Rapat
Majelis Pengawas Daerah.
39. Ketentuan
39. Ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf e diubah
serta huruf g dihapus sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 73

BAB VIII: PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
(1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan
mengambil keputusan atas laporan masyarakat
yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas
Daerah;
b. memanggil
Notaris
terlapor
untuk
dilakukan
pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
c. memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan
sampai 1 (satu) tahun;
d. memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis
Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan
oleh Notaris pelapor;
e. memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun
peringatan tertulis;
f.
mengusulkan
pemberian
sanksi
terhadap
Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai
dengan 6 (enam) bulan; atau
2) pemberhentian dengan tidak hormat.
g. dihapus.
(2) Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat final.
(3) Terhadap
setiap
keputusan
penjatuhan
sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
huruf f dibuatkan berita acara.

40. Ketentuan
40. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 81

BAB VIII: PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan
tata kerja, anggaran serta tata cara pemeriksaan Majelis
Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.

41. Ketentuan ayat (2) Pasal 82 diubah dan ditambah
3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 82

BAB VIII: PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
(1)
Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi
Notaris.
(2)
Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia.
(3)
Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi
Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk
dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan
kualitas profesi Notaris.
(4)
Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata
kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Notaris.
(5)
Ketentuan mengenai penetapan, pembinaan, dan
pengawasan
Organisasi Notaris diatur
dengan
Peraturan Menteri.

42. Ketentuan
42. Ketentuan Bab XI dihapus.

43. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 88

BAB VIII: PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang
diproses,
tetap
diproses
berdasarkan
Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris.
b. masa magang yang telah dijalani calon Notaris tetap
diperhitungkan berdasarkan persyaratan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.

44. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 91A dan Pasal 91B yang berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 91A

BAB VIII: PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16
ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19
ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54
ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 91B

BAB VIII: PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.