UU NOMOR 20 TAHUN 2014

STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 63 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan. 2.

Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan. 3.

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 4. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat

BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat

KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. 6. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian. 7. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat

SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8.

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian. 9. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.

10. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.

11. Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.

12. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

13. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

14. Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.

15. Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran.

16. Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.

17. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

18. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.

19. Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

21. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Standardisasi
dan
Penilaian
Kesesuaian
dilaksanakan
berdasarkan asas:
a.
manfaat;
b.
konsensus dan tidak memihak;
c.
transparansi dan keterbukaan;
d.
efektif dan relevan;
e.
koheren;
f.
dimensi pembangunan nasional; dan
g.
kompeten dan tertelusur.
Pasal
Pasal 3

Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan:
a.
meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya
saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan
transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan
kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi
teknologi;
b.
meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku
Usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta
negara,
baik
dari
aspek
keselamatan,
keamanan,
kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
dan
c.
meningkatkan
kepastian,
kelancaran,
dan
efisiensi
transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam
negeri dan luar negeri.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan … Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan. 2.

Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan. 3.

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 4. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat

BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat

KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. 6. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian. 7. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat

SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8.

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian. 9. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.

10. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.

11. Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.

12. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

13. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

14. Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.

15. Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran.

16. Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.

17. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

18. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.

19. Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

21. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 2 Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dilaksanakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. konsensus dan tidak memihak; c. transparansi dan keterbukaan; d. efektif dan relevan; e. koheren; f. dimensi pembangunan nasional; dan g. kompeten dan tertelusur. Pasal Pasal 3 Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan: a. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; b. meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan c. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri. Pasal 4 Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian berlaku terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal. Pasal 5

(1) Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mencakup aspek legalitas, kelembagaan, kaidah, dan pedoman.

(2) Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dasar rencana pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian agar Pemangku Kepentingan turut berpartisipasi.

(3) Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh BSN berdasarkan rencana pembangunan nasional.

(4) Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan. Pasal Pasal 6 Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar dalam perencanaan, perumusan, penetapan, penerapan, pemberlakuan, pemeliharaan, dan pengawasan SNI serta kegiatan Penilaian Kesesuaian.

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM
Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menjadi acuan
bagi kebijakan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di
setiap sektor.

BAB II
KELEMBAGAAN

PASAL 8

BAB II: KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

(2) Tugas dan tanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh BSN.

(3) BSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada an.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi BSN diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 9

BAB II: KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang Akreditasi LPK. (2) Tugas dan tanggung jawab di bidang Akreditasi LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KAN. (3) KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada . (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi KAN diatur dengan Peraturan Presiden. BAB BAB III STANDARDISASI Bagian Kesatu Perencanaan

PASAL 10

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Kesatu - Perencanaan
(1) Perencanaan perumusan SNI disusun dalam suatu PNPS.
(2) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
program perumusan SNI dengan judul SNI yang akan
dirumuskan beserta pertimbangannya.
(3) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan memperhatikan:
a. kebijakan
nasional
Standardisasi
dan
Penilaian
Kesesuaian;
b. perlindungan konsumen;
c. kebutuhan pasar;
d. perkembangan Standardisasi internasional;
e. kesepakatan regional dan internasional;
f. kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup;
h. kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri;
i. keyakinan beragama; dan
j. budaya dan kearifan lokal.
(4) Penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setiap tahun oleh BSN bersama-sama dengan
Pemangku Kepentingan.
(5) Dalam rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau
Jasa
unggulan
daerah,
Pemerintah
Daerah
dapat
mengajukan rencana perumusan SNI kepada BSN.
(6) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala BSN.

PASAL 11

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Kesatu - Perencanaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Bagian Kedua
Perumusan

PASAL 12

BAB III: STANDARDISASI | Bagian ... - Bagian Kedua
(1)
Perumusan SNI didasarkan pada PNPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
(2)
Perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan waktu penyelesaian
yang efektif dan efisien.
(3)
Dalam hal keadaan luar biasa atau terjadinya bencana
alam, atau untuk kepentingan nasional, kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat
mengusulkan perumusan SNI yang tidak termasuk dalam
PNPS pada tahun berjalan.
(4)
Usulan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada BSN dengan disertai
penjelasan yang mendukung.

PASAL 13

BAB III: STANDARDISASI | Bagian ... - Bagian Kedua
(1)
SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan
sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian,
inovasi, dan/atau pengalaman.
(2)
Dalam
hal
terdapat
standar
internasional,
SNI
dirumuskan
selaras
dengan
standar
internasional
melalui:
a. adopsi
standar
internasional
dengan
mempertimbangkan kepentingan nasional untuk
menghadapi perdagangan global; atau
b. modifikasi standar internasional disesuaikan dengan
perbedaan
iklim,
lingkungan,
geologi,
geografis,
kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain.
(3)
Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan
tidak selaras dengan standar internasional.

PASAL 14

BAB III: STANDARDISASI | Bagian ... - Bagian Kedua
(1)
Perumusan SNI dilaksanakan oleh BSN.
(2)
Hasil perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rancangan SNI.
(3) Dalam
(3)
Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BSN membentuk komite teknis.
(4)
Komite teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas unsur:
a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
b. Pelaku Usaha dan/atau asosiasi terkait;
c. konsumen dan/atau asosiasi terkait; dan
d. pakar dan/atau akademisi.
(5)
Pembentukan
dan
ruang
lingkup
serta
susunan
keanggotaan komite teknis ditetapkan dengan Keputusan
Kepala BSN.

PASAL 15

BAB III: STANDARDISASI | Bagian ... - Bagian Kedua
(1)
BSN melakukan jajak pendapat atas rancangan SNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang
dirumuskan oleh komite teknis.
(2)
Masyarakat
dapat
memberikan
masukan
terhadap
rancangan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menjadi bahan pertimbangan bagi komite teknis.

PASAL 16

BAB III: STANDARDISASI | Bagian ... - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai perumusan diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Penetapan

PASAL 17

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penetapan
Rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) ditetapkan menjadi SNI dengan Keputusan Kepala BSN.

PASAL 18

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penetapan
SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipublikasikan
melalui
sistem
informasi
Standardisasi
dan
Penilaian
Kesesuaian.
Pasal
Pasal 19
(1)
Setiap orang dilarang memalsukan SNI atau membuat
SNI palsu.
(2)
Setiap
orang
dilarang
memperbanyak,
memperjualbelikan,
atau
menyebarkan
SNI
tanpa
persetujuan BSN.

Bagian Keempat
Penerapan dan Pemberlakuan

Paragraf 1
Umum

PASAL 20

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Keempat - Penerapan dan Pemberlakuan
(1)
Penerapan SNI dilakukan dengan cara menerapkan
persyaratan SNI terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses,
atau Personal.
(2)
Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara
wajib.
(3)
Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuktikan
melalui
pemilikan
sertifikat
dan/atau
pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.

Paragraf 2
Penerapan SNI secara Sukarela

PASAL 21

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Keempat - Penerapan dan Pemberlakuan
(1)
SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha,
kementerian
dan/atau
lembaga
pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)
Pelaku
Usaha,
kementerian
dan/atau
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
dan/atau
Pemerintah
Daerah yang telah mampu menerapkan SNI dapat
mengajukan
Sertifikasi
kepada
LPK
yang
telah
diakreditasi oleh KAN.
(3) LPK
(3)
LPK yang telah diakreditasi oleh KAN memberikan
sertifikat kepada pemohon sertifikat.

PASAL 22

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Keempat - Penerapan dan Pemberlakuan
(1)
Pelaku
Usaha
yang
telah
mendapatkan
sertifikat
berkewajiban membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label.
(2)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang:
a. membubuhkan
Tanda
SNI
dan/atau
Tanda
Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau
label di luar ketentuan yang ditetapkan dalam
sertifikat; atau
b. membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan
nomor SNI pada sertifikatnya.
(3)
Pelaku Usaha yang menerapkan SNI secara sukarela
yang memiliki sertifikat dan telah berakhir masa berlaku,
dicabut,
atau
dibekukan
sertifikatnya
dilarang
membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
pada Barang dan/atau kemasan atau label.
(4)
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai
sanksi administratif.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan jenis
sanksi administratif diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 23

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Keempat - Penerapan dan Pemberlakuan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SNI secara
sukarela
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.

Paragraf
Paragraf 3
Pemberlakuan SNI secara Wajib

PASAL 24

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Keempat - Penerapan dan Pemberlakuan
(1)
Dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan,
keamanan,
kesehatan,
atau
pelestarian
fungsi
lingkungan
hidup,
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian berwenang menetapkan pemberlakuan
SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau
Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
(2)
Pelaku
Usaha,
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib
melaksanakan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala
Lembaga
Pemerintah
Nonkementerian
tentang
pemberlakuan SNI secara wajib.

PASAL 25

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Keempat - Penerapan dan Pemberlakuan
(1)
Pelaku
Usaha,
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib
memiliki sertifikat SNI yang diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2)
Pelaku Usaha yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki
sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi
habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau
dicabut dilarang:
a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang;
b. memberikan Jasa; dan/atau
c. menjalankan Proses atau Sistem,
yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI.
(3)
Pelaku Usaha yang memiliki sertifikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang;
b. memberikan Jasa; dan/atau
c. menjalankan Proses atau Sistem,
yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI.
(4)
Pelaku
Usaha
yang
mengimpor
Barang
dilarang
memperdagangkan atau mengedarkan Barang yang tidak
sesuai dengan SNI atau penomoran SNI.
Pasal
Pasal 26
(1)
Setiap orang yang tanpa hak dilarang menggunakan
dan/atau membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian.
(2)
Setiap orang dilarang memalsukan Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian atau membuat Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian palsu.

Bagian Kelima
Pemeliharaan

PASAL 27

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Kelima - Pemeliharaan
Pemeliharaan SNI dilakukan untuk:
a.
menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional
dan kebutuhan pasar;
b.
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan
teknologi;
c.
menilai kelayakan dan kekiniannya; dan
d.
menjamin ketersediaan SNI.

PASAL 28

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Kelima - Pemeliharaan
(1)
Pemeliharaan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dapat dilakukan melalui kaji ulang SNI.
(2)
Kaji ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun setelah ditetapkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI
diatur dengan Peraturan Kepala BSN.

Bagian Keenam
Penelitian dan Pengembangan

PASAL 29

BAB III: STANDARDISASI | Bagian Keenam - Penelitian dan Pengembangan
Dalam rangka perencanaan, perumusan, penerapan dan
pemberlakuan, serta pemeliharaan SNI, BSN dan/atau
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melakukan
kegiatan penelitian dan pengembangan Standardisasi.
BAB
BAB IV
PENILAIAN KESESUAIAN

Bagian Kesatu
Kegiatan Penilaian Kesesuaian

PASAL 30

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Penilaian Kesesuaian
(1)
Pemenuhan terhadap persyaratan SNI dibuktikan melalui
kegiatan Penilaian Kesesuaian.
(2)
Kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian, inspeksi,
dan/atau Sertifikasi.

PASAL 31

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Penilaian Kesesuaian
(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) merupakan kegiatan untuk menetapkan 1 (satu) atau
lebih karakteristik bahan atau proses berdasarkan SNI.
(2)
Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional,
pengujian dapat menggunakan standar lain.
(3)
Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan
dalam
bentuk
laporan
atau
sertifikat
pengujian.

PASAL 32

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Penilaian Kesesuaian
(1)
Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap Barang,
Jasa, Proses, atau instalasi atau setiap rancangannya
serta penentuan kesesuaiannya terhadap persyaratan
tertentu yang didasarkan pada SNI.
(2)
Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional,
inspeksi dapat menggunakan regulasi dan/atau standar
lain.
(3)
Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan
dalam
bentuk
laporan
atau
sertifikat
inspeksi.
Pasal
Pasal 33
(1)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) dapat berupa kegiatan Sertifikasi Barang, Sertifikasi
Jasa, Sertifikasi Sistem, Sertifikasi Proses, Sertifikasi
Personal, dan Sertifikasi lainnya yang dimaksudkan
untuk menyatakan kesesuaian terhadap SNI.
(2)
Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional,
Sertifikasi
dapat
dilakukan
berdasarkan
regulasi
dan/atau standar lain.
(3)
Hasil Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan dalam bentuk sertifikat kesesuaian.
(4)
Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat didasarkan pada laporan audit, laporan
pengujian, dan/atau laporan inspeksi.

PASAL 34

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Penilaian Kesesuaian
Kegiatan pengujian, inspeksi, dan Sertifikasi dilaksanakan
sesuai dengan persyaratan kompetensi yang diakui di tingkat
internasional.

PASAL 35

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Penilaian Kesesuaian
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kegiatan
Penilaian
Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kedua
Lembaga Penilaian Kesesuaian

PASAL 36

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Lembaga Penilaian Kesesuaian
(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN. (2) Dalam hal terdapat perjanjian saling pengakuan antara KAN dan lembaga akreditasi internasional, kegiatan Penilaian Kesesuaian dapat dilakukan oleh LPK di luar negeri yang telah diakreditasi di negara tersebut berdasarkan asas timbal balik.

(3) Dalam (3) Dalam hal Indonesia menjadi anggota organisasi internasional, kegiatan Penilaian Kesesuaian dapat dilakukan oleh LPK yang diakui oleh organisasi tersebut.

(4) LPK yang menjalankan kegiatan di Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 37

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Lembaga Penilaian Kesesuaian
(1)
LPK yang tidak diakreditasi oleh KAN atau yang
akreditasinya
dibekukan
sementara
atau
dicabut,
dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN.
(2)
LPK
yang
telah
diakreditasi
oleh
KAN
dilarang
menerbitkan sertifikat berlogo KAN kepada pemohon
sertifikat yang Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau
Personalnya tidak sesuai dengan SNI.
(3)
LPK
yang
telah
diakreditasi
oleh
KAN
dilarang
menerbitkan sertifikat berlogo KAN diluar ruang lingkup
Akreditasinya.
(4)
Setiap orang dilarang memalsukan sertifikat Akreditasi
atau membuat sertifikat Akreditasi palsu.

PASAL 38

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Lembaga Penilaian Kesesuaian
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPK diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian

PASAL 39

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Ketiga - Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
(1)
KAN
menetapkan
Akreditasi
LPK
sesuai
dengan
kompetensi dan kredibilitas yang dimilikinya.
(2)
Akreditasi LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dievaluasi
secara berkala.
(3) KAN
(3)
KAN dapat membekukan sementara atau mencabut
Akreditasi LPK jika LPK tersebut dinilai tidak dapat
memenuhi tanggung jawabnya atau telah melakukan
tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
KAN melaksanakan Akreditasi secara efektif dan efisien
paling lama 1 (satu) tahun.

PASAL 40

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Ketiga - Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
Untuk menjamin keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian di
tingkat internasional, KAN melakukan perjanjian saling
pengakuan melalui kerjasama Akreditasi internasional.

PASAL 41

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Ketiga - Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi LPK diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian

PASAL 42

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Keempat - Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian
(1)
Pengukuran dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian
harus
tertelusur
ke
sistem
satuan
internasional.
(2)
Ketertelusuran
ke
sistem
satuan
internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pengelolaan
standar
nasional
satuan
ukuran,
pengembangan bahan acuan, dan kalibrasi.

PASAL 43

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Keempat - Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian
(1)
Pengelolaan
standar
nasional
satuan
ukuran
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
42
ayat
(2)
dilakukan oleh BSN.
(2)
Dalam melakukan pengelolaan standar nasional satuan
ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN
bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga
pemerintah
nonkementerian
lainnya
berdasarkan
kompetensi teknisnya.
Pasal
Pasal 44
(1)
Pengembangan bahan acuan dan kalibrasi dilakukan
oleh produsen bahan acuan dan laboratorium kalibrasi
yang diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi di
negara lain yang telah memiliki perjanjian saling
pengakuan.
(2)
Hasil
pengembangan
bahan
acuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan acuan yang
karakteristiknya dinyatakan dalam bentuk sertifikat
bahan acuan.
(3)
Hasil kalibrasi dinyatakan dalam bentuk laporan atau
sertifikat kalibrasi.

PASAL 45

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Keempat - Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
ketertelusuran
hasil
Penilaian
Kesesuaian
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Bukti Kesesuaian

PASAL 46

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kelima - Bukti Kesesuaian
(1)
Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang telah
memenuhi SNI diberi bukti kesesuaian berupa sertifikat.
(2)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian.
(3)
Persetujuan
penggunaan
Tanda
SNI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh BSN kepada
Pelaku Usaha.
(4)
Persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diberikan
oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
berwenang kepada Pelaku Usaha.
(5)
Dalam
hal
Indonesia
terikat
dengan
perjanjian
internasional,
BSN
melimpahkan
persetujuan
penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
kepada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian lainnya yang berwenang.
Pasal
Pasal 47
(1)
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda SNI
diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda
Kesesuaian diatur dengan Peraturan Menteri atau
Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Bagian Keenam
Efektivitas Penerapan SNI

PASAL 48

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Keenam - Efektivitas Penerapan SNI
(1)
Dalam rangka efektivitas penerapan SNI, BSN dapat
melakukan
uji
petik
kesesuaian
terhadap
SNI
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(2)
Hasil uji petik kesesuaian terhadap SNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KAN,
instansi pembina, dan kementerian/ lembaga pemerintah
nonkementerian yang bertanggung jawab melakukan
pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut
yang diperlukan.

PASAL 49

BAB IV: PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Keenam - Efektivitas Penerapan SNI
Ketentuan lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan SNI
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

BAB V
KERJA SAMA

PASAL 50

BAB V: KERJA SAMA
Untuk
mengembangkan
Standardisasi
dan
Penilaian
Kesesuaian serta Akreditasi LPK, dapat dilakukan kerja sama
internasional.

Pasal
Pasal 51
(1)
Untuk memenuhi kewajiban internasional di bidang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN harus
bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 52

BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
Masyarakat berperan serta dalam kegiatan Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian.
(2)
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. mengusulkan dan memberi masukan dalam proses
perumusan SNI;
b. mencari
dan
mendapatkan
informasi
untuk
menerapkan SNI;
c. membangun budaya standar; dan/atau
d. melaporkan terjadinya:
1. penyalahgunaan
dan/atau
pemalsuan
SNI,
sertifikat Barang, sertifikat Jasa, sertifikat Sistem,
sertifikat Proses, atau sertifikat Personal;
2. penggunaan tanpa hak Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian; dan/atau
3. pembubuhan
Tanda
SNI
dan/atau
Tanda
Kesesuaian yang tidak sesuai dengan sertifikat
pada Barang dan/atau kemasan atau label yang
beredar di pasar,
kepada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian, Pemerintah Daerah, aparat penegak
hukum, dan/atau institusi terkait.
BAB
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 53

BAB VII: PEMBINAAN
(1)
BSN
bekerja
sama
dengan
kementerian,
lembaga
pemerintah
nonkementerian
lainnya,
dan/atau
Pemerintah
Daerah
untuk
melakukan
pembinaan
terhadap
Pelaku
Usaha
dan
masyarakat
dalam
penerapan SNI.
(2)
Terhadap Pelaku Usaha mikro dan kecil, diberikan
pembinaan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan
Sertifikasi dan pemeliharaan Sertifikasi.
(3)
Pemberian
fasilitas
pembiayaan
Sertifikasi
dan
pemeliharaan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

PASAL 54

BAB VII: PEMBINAAN
BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian
lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan
pembinaan dan pengembangan LPK dengan memperhatikan
kebutuhan pasar dan masyarakat.

PASAL 55

BAB VII: PEMBINAAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal
54 dilakukan dengan konsultasi, pendidikan, pelatihan, atau
pemasyarakatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
serta penumbuhkembangan budaya Standar.

PASAL 56

BAB VII: PEMBINAAN
BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian
lainnya, institusi pendidikan, organisasi standardisasi regional
dan internasional, dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya
manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Pasal
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PENGAWASAN

PASAL 58

BAB VIII: PENGAWASAN
(1)
Pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau
Personal
yang
diberlakukan
SNI
secara
wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kementerian,
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
dan/atau
Pemerintah
Daerah
berkoordinasi
untuk
melakukan pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem,
Proses, atau Personal yang memiliki sertifikat dan/atau
menggunakan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.

BAB IX
SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PASAL 59

BAB IX: SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) BSN mengelola sistem informasi Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian.
(2) BSN dalam mengelola sistem informasi Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meminta data dan/atau informasi di bidang
Standardisasi
dan
Penilaian
Kesesuaian
kepada
Pemangku Kepentingan.
(3) Pemangku Kepentingan menyampaikan data dan/atau
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui
sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(4) BSN menyediakan akses sistem informasi Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk masyarakat.

(5) Sistem
(5)
Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan
sistem
informasi
kementerian,
lembaga
pemerintah
nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.

PASAL 60

BAB IX: SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1)
BSN
melalui
sistem
informasi
Standardisasi
dan
Penilaian Kesesuaian mempublikasikan informasi SNI
yang telah ditetapkan.
(2)
Ketentuan mengenai publikasi informasi SNI melalui
sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala BSN.

PASAL 61

BAB IX: SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Data dan informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
yang dipublikasikan melalui sistem informasi Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian bersifat terbuka dan transparan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan,
kecuali
ditentukan lain oleh Kepala BSN.

BAB X
KETENTUAN PIDANA

PASAL 62

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).

Pasal
Pasal 63
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
memperbanyak,
memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan
BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah).

PASAL 64

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja:
a.
membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
pada Barang dan/atau kemasan atau label di luar
ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau
b.
membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor
SNI pada sertifikatnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah).

PASAL 65

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki
sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara,
atau dicabut yang dengan sengaja:
a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang;
b. memberikan Jasa; dan/atau
c. menjalankan Proses atau Sistem,
yang
tidak
sesuai
dengan
SNI
atau
penomoran
SNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima
miliar rupiah).

Pasal
Pasal 66
Setiap orang yang memiliki sertifikat yang dengan sengaja:
a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang;
b. memberikan Jasa; dan/atau
c. menjalankan Proses atau Sistem,
yang
tidak
sesuai
dengan
SNI
atau
penomoran
SNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima
miliar rupiah).

PASAL 67

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja
memperdagangkan atau mengedarkan Barang yang tidak
sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).

PASAL 68

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tanpa hak menggunakan dan/atau
membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima
miliar rupiah).

PASAL 69

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memalsukan tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian atau membuat Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah).

Pasal
Pasal 70
Setiap orang yang dengan sengaja:
a.
menerbitkan
sertifikat
berlogo
KAN
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
b.
menerbitkan sertifikat kepada pemohon sertifikat yang
Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personalnya tidak
sesuai dengan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (2); atau
c.
menerbitkan sertifikat di luar ruang lingkup Akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga
puluh lima miliar rupiah).

PASAL 71

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memalsukan sertifikat Akreditasi atau
membuat sertifikat Akreditasi palsu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

PASAL 72

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
sampai Pasal 71, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa:
a. kewajiban melakukan penarikan Barang yang telah
beredar;
b. kewajiban mengumumkan bahwa Barang yang beredar
tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
dan/atau
c. perampasan
atau
penyitaan
Barang
dan
dapat
dimusnahkan.

Pasal
Pasal 73
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 sampai Pasal 71 dilakukan oleh korporasi,
tuntutan dan penjatuhan pidana penjara dan pidana
denda
dikenakan
terhadap
pemilik
dan/atau
pengurusnya.
(2)
Pidana denda yang dijatuhkan terhadap korporasi,
diberlakukan dengan ketentuan pemberatan 3 (tiga) kali
dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 sampai Pasal 71.
(3)
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 74

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku,
semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 75

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

PASAL 76

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.