UU NOMOR 21 TAHUN 2014

PANAS BUMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 88 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi. 2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut

Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. 4.

Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

5. Izin … 5. Izin Pemanfaatan Langsung adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu. 6.

Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi. 7.

Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi. 8.

Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan. 9.

Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

10. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.

11. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.

12. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Setiap …

13. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

14. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi menganut asas:
a. manfaat;
b. efisiensi;
c.
keadilan;
d. pengoptimalan ekonomi dalam pemanfaatan sumber
daya energi;
e.
keterjangkauan;
f.
berkelanjutan;
g. kemandirian;
h. keamanan dan keselamatan; dan
i.
kelestarian fungsi lingkungan hidup.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi bertujuan:
a. mengendalikan kegiatan pengusahaan Panas Bumi
untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi
guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan
serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b. meningkatkan …
b. meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berupa
Panas
Bumi
untuk
memenuhi
kebutuhan
energi
nasional; dan
c.
meningkatkan pemanfaatan energi bersih yang ramah
lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PANAS BUMI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi. 2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut

Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. 4.

Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

5. Izin … 5. Izin Pemanfaatan Langsung adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu. 6.

Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi. 7.

Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi. 8.

Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan. 9.

Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

10. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.

11. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.

12. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Setiap …

13. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

14. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi. Pasal 2 Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi menganut asas:

a. manfaat;

b. efisiensi; c. keadilan;

d. pengoptimalan ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi; e. keterjangkauan; f. berkelanjutan;

g. kemandirian;

h. keamanan dan keselamatan; dan i. kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pasal 3 Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi bertujuan:

a. mengendalikan kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

b. meningkatkan …

b. meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berupa Panas Bumi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional; dan c. meningkatkan pemanfaatan energi bersih yang ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca. Pasal 4

(1) Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.

(2) Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip pemanfaatan. BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:

a. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:

1. lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;

2. Kawasan Hutan konservasi;

3. kawasan konservasi di perairan; dan

4. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.

b. Panas …

b. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut.

(2) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada: a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan b. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

(3) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada: a. wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.

PASAL 6

BAB II: KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
(1) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
meliputi:
a.
pembuatan kebijakan nasional;
b. pengaturan di bidang Panas Bumi;
c.
pemberian Izin Panas Bumi;
d. pemberian
Izin
Pemanfaatan
Langsung
pada
wilayah yang menjadi kewenangannya;
e.
pembinaan dan pengawasan;
f.
pengelolaan data dan informasi geologi serta
potensi Panas Bumi;

g. inventarisasi …
g.
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya
dan cadangan Panas Bumi;
h. pelaksanaan
Eksplorasi,
Eksploitasi,
dan/atau
pemanfaatan Panas Bumi; dan
i.
pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan
dan kemampuan perekayasaan.
(2) Kewenangan
Pemerintah
dalam
penyelenggaraan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.

PASAL 7

BAB II: KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
meliputi:
a.
pembentukan peraturan perundang-undangan daerah
provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung;
b.
pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah
yang menjadi kewenangannya;
c.
pembinaan dan pengawasan;
d.
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi
Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
e.
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan
cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.

PASAL 8

BAB II: KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
Kewenangan
pemerintah
kabupaten/kota
dalam
penyelenggaraan
Panas
Bumi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a.
pembentukan peraturan perundang-undangan daerah
kabupaten/kota
di
bidang
Panas
Bumi
untuk
Pemanfaatan Langsung;
b.
pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah
yang menjadi kewenangannya;

c. pembinaan …
c.
pembinaan dan pengawasan;
d.
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi
Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan
e.
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan
cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.

BAB III
PENGUSAHAAN PANAS BUMI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 9

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengusahaan Panas Bumi terdiri atas:
a.
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung; dan
b.
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Tidak Langsung.
(2) Pengusahaan
Panas
Bumi
untuk
Pemanfaatan
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a digunakan untuk:
a.
wisata;
b.
agrobisnis;
c.
industri; dan
d.
kegiatan lain yang menggunakan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Langsung.
(3) Dalam
hal
pengusahaan
Panas
Bumi
untuk
Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berada di dalam Kawasan Hutan
konservasi, pengusahaan Panas Bumi hanya dapat
digunakan untuk kegiatan wisata alam.
(4) Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri atau kepentingan umum.

Pasal 10 …

PASAL 10

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kesatu - Umum
Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung menjadi prioritas utama dalam pengusahaan
Panas Bumi.

Bagian Kedua
Pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Langsung

PASAL 11

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kedua - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih
dahulu memiliki Izin Pemanfaatan Langsung.
(2)
Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan
oleh
Menteri
untuk
Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a.
lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan
produksi dan Kawasan Hutan lindung;
b.
Kawasan Hutan konservasi;
c.
kawasan konservasi di perairan; dan
d.
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur
dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh
Indonesia.
(3)
Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan
oleh
gubernur
untuk
Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a.
lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi
termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan
Hutan lindung; dan
b.
wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur
dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke
arah perairan kepulauan.
(4)
Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota untuk
Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a. wilayah …
a.
wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan
produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b.
wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari
wilayah laut kewenangan provinsi.
(5)
Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan
berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.
(6)
Izin Pemanfaatan Langsung diberikan setelah Setiap
Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat
izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(7)
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berada di Kawasan
Hutan, pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib
mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

PASAL 12

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kedua - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Dalam
hal
pengusahaan
Panas
Bumi
untuk
Pemanfaatan Langsung dilakukan pada wilayah yang
ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau
bupati/wali
kota
sebelum
memberikan
Izin
Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapatkan
persetujuan Menteri.
(2)
Dalam hal akan dilaksanakan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang
belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur
atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin
Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) harus berkoordinasi
dengan Menteri.

Pasal 13 …

PASAL 13

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kedua - Pengusahaan Panas Bumi
(1) Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan
Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi yang
ditetapkan dalam izin.
(2) Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan
Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi
sesuai dengan peruntukannya.

PASAL 14

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kedua - Pengusahaan Panas Bumi
Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
diatur oleh Pemerintah.

PASAL 15

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kedua - Pengusahaan Panas Bumi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta pengaturan harga energi
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Paragraf 1
Wilayah Kerja

PASAL 16

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Menteri menetapkan Wilayah Kerja pengusahaan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
(2)
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditetapkan pada tanah negara, hak atas tanah,
tanah ulayat, kawasan perairan, dan/atau Kawasan
Hutan.
Pasal 17 …

PASAL 17

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
16
ayat
(1)
dilakukan
berdasarkan hasil Survei Pendahuluan atau Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi.
(2)
Menteri melakukan Survei Pendahuluan atau Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi.
(3)
Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali
kota.
(4)
Dalam melakukan Survei Pendahuluan atau Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri dapat menugasi pihak lain.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Survei Pendahuluan
atau Eksplorasi dan tata cara penugasan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

PASAL 18

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Menteri melakukan penawaran Wilayah Kerja secara
lelang.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara, syarat penawaran,
prosedur, penyiapan dokumen, dan pelaksanaan
lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 19

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Luas Wilayah Kerja ditetapkan dengan memperhatikan
sistem Panas Bumi.
(2)
Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Paragraf 2 …
Paragraf 2
Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PASAL 20

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1) Kegiatan
pengusahaan
Panas
Bumi
untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung meliputi:
a.
Eksplorasi;
b.
Eksploitasi; dan
c.
pemanfaatan.
(2) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib
melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah
Kerjanya.
(3) Kegiatan
pengusahaan
Panas
Bumi
untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpadu atau secara
terpisah.
(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c untuk pembangkitan tenaga listrik untuk
kepentingan
sendiri
atau
kepentingan
umum
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 21

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
Dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi
untuk
Pemanfaatan
Tidak
Langsung
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Badan Usaha pemegang Izin
Panas Bumi harus mengikuti kaidah keteknikan, keuangan,
dan pengelolaan yang sesuai dengan standar nasional serta
menjunjung tinggi etika bisnis.

Pasal 22 …

PASAL 22

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung
ditetapkan
oleh
Pemerintah
dengan
mempertimbangkan harga keekonomian.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan harga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Izin Panas Bumi

PASAL 23

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas
Bumi
untuk
Pemanfaatan
Tidak
Langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b
wajib terlebih dahulu memiliki Izin Panas Bumi.
(2)
Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan
oleh
Menteri
kepada
Badan
Usaha
berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja.

PASAL 24

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2) harus memuat ketentuan paling sedikit:
a.
nama Badan Usaha;
b.
nomor pokok wajib pajak Badan Usaha;
c.
jenis kegiatan pengusahaan;
d.
jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi;
e.
hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi;
f.
Wilayah Kerja; dan
g.
tahapan pengembalian Wilayah Kerja.
(2)
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan
Hutan, pemegang Izin Panas Bumi wajib:
a. mendapatkan …
a.
mendapatkan:
1.
izin
pinjam
pakai
untuk
menggunakan
Kawasan Hutan produksi atau Kawasan
Hutan lindung; atau
2.
izin untuk memanfaatkan Kawasan Hutan
konservasi,
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan; dan
b.
melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi
dengan memperhatikan tujuan utama pengelolaan
hutan lestari sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Izin memanfaatkan kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan melalui izin
pemanfaatan jasa lingkungan.

PASAL 25

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan
Tidak
Langsung
berada
pada
wilayah
konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib
mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan.

PASAL 26

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib
menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib
mengembalikan
secara
bertahap
sebagian
atau
seluruh Wilayah Kerja kepada Pemerintah.

PASAL 27

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Izin Panas Bumi dilarang dialihkan kepada Badan
Usaha lain.
(2) Pemegang …
(2)
Pemegang
Izin
Panas
Bumi
dapat
mengalihkan
kepemilikan saham di bursa Indonesia setelah selesai
melakukan Eksplorasi.
(3)
Pengalihan
kepemilikan
saham
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan
Menteri.

PASAL 28

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
Pemerintah dalam melakukan Eksplorasi, Eksploitasi,
dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan
umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di
bidang Panas Bumi.

PASAL 29

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Izin Panas Bumi memiliki jangka waktu paling lama 37
(tiga puluh tujuh) tahun.
(2)
Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Panas
Bumi untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)
tahun setiap kali perpanjangan.
(3)
Pemegang
Izin
Panas
Bumi
dapat
mengajukan
perpanjangan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling cepat 5 (lima) tahun dan paling
lambat 3 (tiga) tahun sebelum Izin Panas Bumi
berakhir.
(4)
Menteri
wajib
memberikan
persetujuan
atau
penolakan terhadap permohonan perpanjangan Izin
Panas Bumi paling lambat 1 (satu) tahun sejak
persyaratan permohonan diajukan secara lengkap.

PASAL 30

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
Izin Panas Bumi diberikan untuk melakukan Eksplorasi,
Eksploitasi, dan pemanfaatan.

Pasal 31 …

PASAL 31

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
sejak
Izin
Panas
Bumi
diterbitkan
dan
dapat
diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing selama 1
(satu) tahun.
(2)
Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.
(3)
Sebelum melakukan pengeboran sumur Eksplorasi,
pemegang Izin Panas Bumi wajib memiliki izin
lingkungan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

PASAL 32

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 memiliki jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) tahun sejak Studi Kelayakan disetujui oleh
Menteri.
(2)
Sebelum melakukan Eksploitasi dan pemanfaatan,
pemegang Izin Panas Bumi wajib:
a.
memiliki izin lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang termasuk dalam Studi Kelayakan; dan
b.
menyampaikan hasil Studi Kelayakan kepada
Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

PASAL 33

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
Izin Panas Bumi berakhir karena:
a.
habis masa berlakunya;
b.
dikembalikan;

c. dicabut …
c.
dicabut; atau
d.
dibatalkan.

PASAL 34

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
Izin Panas Bumi berakhir karena habis masa berlakunya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a jika:
a.
permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi tidak
diajukan; atau
b.
permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi diajukan
tetapi ditolak.

PASAL 35

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Izin Panas Bumi berakhir karena dikembalikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
dilakukan melalui permohonan tertulis dari pemegang
Izin Panas Bumi kepada Menteri disertai alasan yang
jelas.
(2)
Pengembalian Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh
Menteri.

PASAL 36

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Menteri dapat mencabut Izin Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pemegang Izin
Panas Bumi:
a.
melakukan pelanggaran terhadap salah satu
ketentuan yang tercantum dalam Izin Panas
Bumi; dan/atau
b.
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Sebelum …
(2)
Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih
dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu
6 (enam) bulan kepada pemegang Izin Panas Bumi
untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

PASAL 37

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
Menteri dapat membatalkan Izin Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika:
a.
pemegang
Izin
Panas
Bumi
memberikan
data,
informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam
permohonan; atau
b.
Izin
Panas
Bumi
dinyatakan
batal
berdasarkan
putusan pengadilan.

PASAL 38

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Dalam hal Izin Panas Bumi berakhir karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang Izin
Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan
segala
kewajibannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi
setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(3)
Menteri menetapkan persetujuan pengakhiran Izin
Panas Bumi setelah pemegang Izin Panas Bumi
melaksanakan
pemulihan
fungsi
lingkungan
di
Wilayah
Kerjanya
serta
kewajiban
lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 39

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Panas Bumi diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4 …
Paragraf 4
Sanksi Administratif

PASAL 40

BAB III: PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Pengusahaan Panas Bumi
(1)
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak
memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan/atau Pasal 32 ayat
(2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian
sementara
seluruh
kegiatan
Eksplorasi,
Eksploitasi,
atau
pemanfaatan;
dan/atau
c.
pencabutan Izin Panas Bumi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENGGUNAAN LAHAN

PASAL 41

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah
permukaan bumi.

PASAL 42

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
(1)
Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah
negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau
Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja, pemegang
Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas
Bumi harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian
penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas
tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang
kehutanan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam …
(2)
Dalam hal Menteri melakukan Eksplorasi untuk
menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
17
ayat
(1),
sebelum
melakukan
Eksplorasi,
Menteri
melakukan
penyelesaian
penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas
tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang
kehutanan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan mufakat
dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang
layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain
kepada pemakai tanah di atas tanah negara atau
pemegang hak.
(4)
Dalam
hal
kegiatan
pengusahaan
Panas
Bumi
dilakukan oleh badan usaha milik negara yang
mendapat
penugasan
khusus
dari
Pemerintah,
penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 43

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau Pemegang
Izin Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan
Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah,
tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:
a.
memperlihatkan:
1.
Izin Pemanfaatan Langsung atau salinan yang
sah; atau
2.
Izin Panas Bumi atau salinan yang sah;
b. memberitahukan maksud dan tempat kegiatan
yang akan dilakukan; dan
c.
melakukan
penyelesaian
atau
jaminan
penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di
atas tanah negara dan/atau pemegang hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(2) Jika …
(2) Jika pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau
pemegang Izin Panas Bumi telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah
di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib
mengizinkan pemegang Izin Pemanfaatan Langsung
atau pemegang Izin Panas Bumi untuk melaksanakan
pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang
bersangkutan.

PASAL 44

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi telah diberi
Wilayah Kerja terhadap bidang tanah yang dipergunakan
langsung untuk pengusahaan Panas Bumi dan area
pengamanannya, pemegang Izin Panas Bumi diberi hak
pakai atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 45

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
Penyelesaian penggunaan tanah negara, hak atas tanah,
tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 46

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi
pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang:
a.
Izin Pemanfaatan Langsung; atau
b.
Izin Panas Bumi
dan
telah
menyelesaikan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42.

BAB V …
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak Pemegang Izin
Pemanfaatan Langsung

PASAL 47

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak Pemegang Izin
Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung berhak melakukan
pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan izin yang
diberikan.

Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang Izin
Pemanfaatan Langsung

PASAL 48

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang Izin
Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib:
a.
memahami
dan
menaati
peraturan
perundang-
undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan memenuhi standar yang berlaku;
b. melakukan
pengendalian
pencemaran
dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi
lingkungan hidup;
c.
menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya; dan
d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas
pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
serta kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 49 …

PASAL 49

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang Izin
(1) Pemegang
Izin
Pemanfaatan
Langsung
wajib
memenuhi kewajiban berupa:
a.
iuran produksi;
b.
pajak daerah; dan
c.
retribusi daerah.
(2) Kewajiban pemenuhan pajak daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan retribusi daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 50

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang Izin
(1) Setiap Orang pemegang Izin Pemanfaatan Langsung
yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, huruf
c, huruf d, dan/atau Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian
sementara
seluruh
kegiatan
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung; dan/atau
c.
pencabutan Izin Pemanfaatan Langsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian …
Bagian Ketiga
Hak Pemegang Izin Panas Bumi

PASAL 51

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian … - Bagian Ketiga
Pemegang Izin Panas Bumi berhak:
a.
melakukan
pengusahaan
Panas
Bumi
untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung yang berupa Eksplorasi,
Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah Kerjanya
sesuai dengan Izin Panas Bumi yang diberikan;
b.
menggunakan data dan informasi selama jangka
waktu berlakunya Izin Panas Bumi di Wilayah
Kerjanya.

Bagian Keempat
Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi

PASAL 52

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Keempat - Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib:
a.
memahami dan menaati peraturan perundang-
undangan di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja
serta
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup dan memenuhi standar yang
berlaku;
b.
melakukan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan
lingkungan
hidup
yang
meliputi
kegiatan
pencegahan,
penanggulangan,
dan
pemulihan fungsi lingkungan hidup;
c.
melaksanakan
Eksplorasi,
Eksploitasi,
dan
pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang
baik dan benar;
d.
mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri secara transparan dan bersaing;
e.
memberikan
dukungan
terhadap
kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Panas Bumi;
f. memberikan …
f.
memberikan
dukungan
terhadap
kegiatan
penciptaan,
pengembangan
kompetensi,
dan
pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas
Bumi;
g.
melaksanakan
program
pengembangan
dan
pemberdayaan masyarakat setempat;
h.
menyampaikan
rencana
jangka
panjang
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada
Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan
rencana anggaran serta menyampaikan besarnya
cadangan;
i.
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
dengan
memperhatikan
itikad
baik
dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya; dan
j.
menyampaikan
laporan
tertulis
pengusahaan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
kepada Menteri secara berkala atas:
1.
rencana kerja dan rencana anggaran; dan
2.
realisasi pelaksanaan rencana kerja dan
rencana anggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang
Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 53

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Keempat - Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan bonus
produksi kepada Pemerintah Daerah yang wilayah
administratifnya
meliputi
Wilayah
Kerja
yang
bersangkutan berdasarkan persentase tertentu dari
pendapatan kotor sejak unit pertama berproduksi
secara komersial.
(2) Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian
bonus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 54 …

PASAL 54

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Keempat - Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi kewajiban
berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah.
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan
Pemerintah, bea masuk, dan pajak dalam rangka
impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Penerimaan
negara
bukan
pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran produksi; dan
c. pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c.
pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta
pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 55

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Keempat - Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi
Pemerintah dapat memberikan kemudahan fiskal dan
nonfiskal kepada Badan Usaha untuk mengembangkan
dan memanfaatkan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 56 …

PASAL 56

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Keempat - Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi
(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak
memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal
53 ayat (1), dan/atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4)
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian
sementara
seluruh
kegiatan
Eksplorasi,
Eksploitasi,
dan
pemanfaatan;
dan/atau
c.
pencabutan Izin Panas Bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI
DATA DAN INFORMASI

PASAL 57

BAB VI: DATA DAN INFORMASI
(1) Semua data dan informasi yang diperoleh dari
kegiatan penyelenggaraan Panas Bumi merupakan
milik
negara
yang
pengaturan
pemanfaatannya
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Setiap
Orang
dilarang
mengirim,
menyerahkan,
dan/atau memindahtangankan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin
Pemerintah.

PASAL 58

BAB VI: DATA DAN INFORMASI
Ketentuan
mengenai
penyerahan,
pengelolaan,
dan
pemanfaatan data dan informasi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VII …
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 59

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
Panas
Bumi
untuk
Pemanfaatan
Langsung
yang
dilaksanakan
oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Menteri
dapat
melimpahkan
kepada
gubernur
untuk
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung
yang
dilaksanakan
oleh
pemerintah
kabupaten/kota.

PASAL 60

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan
pengawasan atas pelaksanaan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilakukan
oleh pemegang Izin Pemanfaatan Langsung.
(2) Gubernur
dan
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangannya
wajib
melaporkan
pelaksanaan
penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung setiap tahun kepada Menteri.

PASAL 61

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan
pengusahaan
Panas
Bumi
untuk
Pemanfaatan
Tidak
Langsung
yang
dilakukan
oleh
pemegang Izin Panas Bumi.

Pasal 62 …

PASAL 62

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. lindungan lingkungan.

PASAL 63

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 paling sedikit meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Studi Kelayakan;
c. Eksploitasi dan pemanfaatan;
d. keuangan;
e. pengolahan data Panas Bumi;
f.
keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pengelolaan lindungan lingkungan dan reklamasi;
h. pemanfaatan
barang,
jasa,
teknologi,
serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri;
i.
pengembangan tenaga kerja Indonesia;
j.
pengembangan
dan
pemberdayaan
masyarakat
setempat;
k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
Panas Bumi;
l.
penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar;
dan
m. kegiatan lain di bidang pengusahaan Panas Bumi
sepanjang menyangkut kepentingan umum.

Pasal 64 …

PASAL 64

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembinaan
dan
pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 65

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi,
masyarakat mempunyai peran serta untuk:
a.
menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian
wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi; dan
b.
menyampaikan
laporan
terjadinya
bahaya,
pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di
wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(2) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi
masyarakat berhak untuk:
a.
memperoleh informasi yang berkaitan dengan
pengusahaan Panas Bumi melalui Pemerintah
atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya;
b.
memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan
Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk
memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan
dan/atau pengembangan masyarakat sekitar;
c.
memperoleh
ganti
rugi
yang
layak
akibat
kesalahan dalam kegiatan pengusahaan Panas
Bumi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan
d.
mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
kerugian akibat kegiatan pengusahaan Panas
Bumi yang menyalahi ketentuan.

BAB IX …
BAB IX
PENYIDIKAN

PASAL 66

BAB IX: PENYIDIKAN
(1) Selain
Penyidik
Pejabat
Polisi
Negara
Republik
Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pengusahaan Panas Bumi diberi wewenang khusus
sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai hukum acara pidana untuk melakukan
penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan yang diterima berkenaan dengan
tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau
badan yang diduga melakukan tindak pidana
dalam pengusahaan Panas Bumi;
c.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai saksi atau tersangka dalam perkara
tindak pidana pengusahaan Panas Bumi;
d.
menggeledah
tempat
dan/atau
sarana
yang
diduga
digunakan
untuk
melakukan
tindak
pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
e.
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
pengusahaan Panas Bumi dan menghentikan
penggunaan peralatan yang diduga digunakan
untuk melakukan tindak pidana;
f.
menyegel dan/atau menyita alat pengusahaan
Panas Bumi yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana sebagai alat bukti;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya
dengan
pemeriksaan
perkara
tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
dan

h. menghentikan …
h.
menghentikan penyidikan perkara tindak pidana
dalam pengusahaan Panas Bumi.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan
penyidikan wajib berkoordinasi dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya
dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau
peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
(5) Pelaksanaan
kewenangan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB X
KETENTUAN PIDANA

PASAL 67

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap
Orang
yang
dengan
sengaja
melakukan
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
tanpa Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

PASAL 68

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung
yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tidak pada lokasi
yang ditetapkan dalam Izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Pasal 69 …

PASAL 69

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung
yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas
Bumi
yang
tidak
sesuai
dengan
peruntukannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

PASAL 70

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan
sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau
pemanfaatan bukan pada Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar
rupiah).

PASAL 71

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Badan
Usaha
yang
dengan
sengaja
melakukan
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung tanpa Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

PASAL 72

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan
sengaja menggunakan Izin Panas Bumi tidak sesuai
dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 73 …

PASAL 73

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau
merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung terhadap pemegang Izin Pemanfaatan Langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

PASAL 74

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau
merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Tidak Langsung terhadap pemegang Izin Panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh
puluh miliar rupiah).

PASAL 75

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap
Orang
yang
dengan
sengaja
mengirim,
menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan
informasi tanpa izin Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah).

PASAL 76

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 74 dan Pasal 75
dilakukan oleh Badan Usaha, selain pidana penjara atau
pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap Badan Usaha tersebut ditambah
dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda.

Pasal 77 …

PASAL 77

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 76, pelaku
tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
perampasan
barang
yang
digunakan
dalam
melakukan tindak pidana;
b.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana; dan/atau
c.
kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak
pidana.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 78

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
semua kuasa pengusahaan sumber daya Panas
Bumi yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku
selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak
diundangkannya Undang-Undang ini;
b.
semua kontrak operasi bersama pengusahaan
sumber
daya
Panas
Bumi
yang
telah
ditandatangani sebelum berlakunya Undang-
Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai
berakhirnya masa kontrak; dan
c.
semua izin pengusahaan sumber daya Panas
Bumi yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku
sampai berakhirnya izin,
dengan ketentuan harus melakukan Eksploitasi
paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
(2)
Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
kontrak
operasi
bersama
pengusahaan
sumber
daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber
daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah berakhir masa berlakunya dapat
diperpanjang menjadi Izin Panas Bumi dan kegiatan
usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
Pasal 79 …

PASAL 79

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
izin usaha pertambangan Panas Bumi yang telah ada
sebelum
berlakunya
Undang-Undang
ini
wajib
disesuaikan
menjadi
Izin
Panas
Bumi
yang
ditetapkan oleh Menteri, dan tetap berlaku sampai
berakhirnya izin.
(2) Dalam rangka penyesuaian menjadi Izin Panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
wajib
menyerahkan
dokumen
izin
usaha
pertambangan Panas Bumi yang telah diterbitkan
sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.

PASAL 80

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada
saat
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku,
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini
dianggap telah memiliki izin dan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-
Undang ini wajib disesuaikan menjadi Izin Pemanfaatan
Langsung.

PASAL 81

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan
Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang
Wilayah Kerja dan belum mendapatkan izin usaha
pertambangan Panas Bumi, proses pemberian Izin Panas
Bumi selanjutnya dilakukan oleh Menteri.

Pasal 82 …

PASAL 82

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak
operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
dan
izin
pengusahaan
sumber
daya
Panas
Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan izin usaha
pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 dapat melakukan kegiatan di Kawasan Hutan
konservasi melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.

PASAL 83

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak
operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
dan
izin
pengusahaan
sumber
daya
Panas
Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan izin usaha
pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 wajib memberikan bonus produksi kepada
Pemerintah
Daerah
yang
wilayah
administratifnya
meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan berdasarkan
persentase tertentu dari pendapatan kotor dengan
ketentuan:
a. yang telah berproduksi, terhitung mulai tanggal 1
Januari 2015; dan
b. yang
belum
berproduksi,
terhitung
sejak
unit
pertama berproduksi secara komersial.

PASAL 84

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya
Panas
Bumi
yang
sebelumnya
dilakukan
oleh
Pemerintah tetap berada pada Pemerintah.
b. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
izin
usaha
pertambangan
Panas
Bumi
yang
sebelumnya
dilakukan
oleh
Pemerintah
Daerah
beralih menjadi kewenangan Pemerintah sejak Izin
Usaha
Pertambangan
Panas
Bumi
disesuaikan
menjadi Izin Panas Bumi.
Pasal 85 …

PASAL 85

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Badan Usaha yang telah melakukan perjanjian jual beli
uap atau tenaga listrik Panas Bumi sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dapat melakukan negosiasi ulang
berdasarkan kelaziman bisnis dengan prinsip saling
menguntungkan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 86

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2003 tentang Panas Bumi (, ),
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.

PASAL 87

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
(, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 88

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.