UU NOMOR 22 TAHUN 2014

PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 71 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

5. Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat.

6. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Fraksi adalah kepanjangan dari partai politik peserta pemilihan umum yang memiliki kursi di DPRD atau sebutan lainnya dan sebagai wahana berhimpunnya anggota DPRD atau sebutan lainnya.

8. Gabungan Fraksi adalah kepanjangan dari partai-partai politik peserta pemilihan umum yang memiliki kursi di DPRD atau sebutan lainnya dan sebagai wahana berhimpunnya anggota DPRD atau sebutan lainnya.

9. Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih DPRD Provinsi.

10. Calon bupati dan calon walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau yang didaftarkan di DPRD kabupaten/kota.

11. Panitia pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta menyelenggarakan pemilihan.

12. Uji publik adalah uji kompetensi dan integritas yang dilaksanakan oleh panitia uji publik yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Panlih.

13. Pemilih untuk pemilihan gubernur adalah anggota DPRD provinsi atau sebutan lainnya.

14. Pemilih untuk pemilihan bupati dan walikota adalah anggota DPRD kabupaten/kota.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

16. Hari adalah hari kerja. BAB II ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN Bagian Kesatu Asas

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN | Bagian Kesatu - Asas
Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan
asas bebas, terbuka, jujur, dan adil.

Bagian Kedua
Prinsip Pelaksanaan

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Prinsip Pelaksanaan
(1)
Gubernur dipilih oleh anggota DPRD Provinsi secara
demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur, dan
adil.
(2)
Bupati dan walikota dipilih oleh anggota DPRD
kabupaten/kota secara demokratis berdasar asas
bebas, terbuka, jujur, dan adil.

PASAL 4

BAB II: ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Prinsip Pelaksanaan
(1)
Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
serentak secara nasional.
(2)
Calon gubernur dan calon bupati dan calon walikota
berasal dari bakal calon yang telah mengikuti proses
uji publik.

PASAL 5

BAB II: ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Prinsip Pelaksanaan
(1)
DPRD provinsi memberitahukan secara tertulis kepada
gubernur
mengenai
berakhirnya
masa
jabatan
gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum
berakhir masa jabatan gubernur.
(2) DPRD
(2)
DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis
kepada bupati dan walikota mengenai berakhirnya
masa jabatan bupati dan walikota selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati
dan walikota.

PASAL 6

BAB II: ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Prinsip Pelaksanaan
(1)
Pemilihan diselenggarakan melalui tahapan persiapan
dan tahapan pelaksanaan.
(2)
Tahapan
persiapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), meliputi:
a. penyusunan
program,
kegiatan,
dan
jadwal
Pemilihan;
b. pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur,
bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
c. pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon
bupati, dan bakal calon walikota;
d. penelitian persyaratan administratif bakal calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota; dan
e. uji publik.
(3)
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penyampaian visi dan misi;
b. pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. penetapan hasil pemilihan.

BAB III
PANITIA PEMILIHAN

PASAL 7

BAB III: PANITIA PEMILIHAN
(1)
Dalam
melaksanakan
tahapan
pemilihan,
DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota membentuk Panlih
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah disampaikan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan
keputusan
DPRD
provinsi
dan
DPRD
kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan rapat
paripurna.

PASAL 8

BAB III: PANITIA PEMILIHAN
Pasal 8
(1)
Anggota
Panlih
terdiri
atas
unsur-unsur
fraksi
dan/atau gabungan fraksi dengan jumlah masing-
masing unsur dari fraksi dan/atau gabungan fraksi
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) orang.
(2)
Ketua dan para Wakil Ketua DPRD provinsi dan Ketua
dan para Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota karena
jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panlih
merangkap sebagai anggota.
(3)
Sekretaris
DPRD
provinsi
dan
Sekretaris
DPRD
kabupaten/kota karena jabatannya adalah Sekretaris
Panlih, dan bukan merupakan anggota.
(4)
Apabila seorang anggota Panlih dicalonkan atau
mencalonkan diri menjadi calon gubernur, bupati, dan
walikota, yang bersangkutan harus mengundurkan diri
dari keanggotaan Panlih, dan keanggotaannya dalam
Panlih digantikan oleh anggota DPRD Provinsi dan
DPRD kabupaten/kota dari fraksi dan gabungan fraksi
yang sama.
(5)
Anggota Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mempunyai hak untuk memilih gubernur, bupati, dan
walikota.
(6)
Tugas
Panlih
berakhir
setelah
penetapan
calon
gubernur, bupati, dan walikota terpilih oleh DPRD.
(7)
Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan Panlih
diatur dalam Peraturan DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.

PASAL 9

BAB III: PANITIA PEMILIHAN
(1)
Dalam melaksanakan tahapan persiapan pemilihan,
Panlih mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyusun
program,
kegiatan,
dan
jadwal
pemilihan;
b.
mengumumkan
pendaftaran
bakal
calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota;
c.
melakukan pendaftaran bakal calon gubernur,
bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
d. meneliti
d.
meneliti persyaratan administratif bakal calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota;
e.
melaksanakan uji publik; dan
f.
melakukan pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota.
(2)
Tahapan
persiapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari.
(3)
Dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan,
Panlih mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyelenggarakan penyampaian visi dan misi
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
b.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan
suara; dan
c.
menetapkan
hasil
pemungutan
suara
dan
penghitungan suara.
(4)
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dimulai 3 (tiga) hari setelah tahapan persiapan
pemilihan selesai.

PASAL 10

BAB III: PANITIA PEMILIHAN
(1)
Pengambilan
keputusan
Panlih
bersifat
kolektif
kolegial.
(2)
Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Panlih
wajib
menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan efisiensi.
(3)
Dalam
rangka
menjamin
transparansi
dan
akuntabilitas, kelompok-kelompok masyarakat dapat
melakukan pengawasan.
(4)
Dalam rangka mencegah pelanggaran hukum dalam
penyelenggaraan
Pemilihan,
Panlih
bekerja
sama
dengan lembaga penegak hukum.

PASAL 11

BAB III: PANITIA PEMILIHAN
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Panlih menyiapkan tata tertib pemilihan
yang dimulai paling lambat 3 (tiga) hari setelah
terbentuknya Panlih.

(2) Peraturan
(2)
Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan DPRD provinsi,
kabupaten, dan kota.
(3)
Penyusunan tata tertib pemilihan diselesaikan paling
lama 10 (sepuluh) hari.
(4)
Penyusunan
tata
tertib
pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
ditetapkan
setelah
dikonsultasikan kepada Menteri untuk tata tertib
pemilihan gubernur dan kepada gubernur untuk tata
tertib pemilihan bupati dan walikota.

BAB IV
PESERTA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN CALON

PASAL 12

BAB IV: PESERTA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN CALON
(1)
Peserta pemilihan adalah calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota yang diusulkan oleh fraksi atau
gabungan
fraksi
di
DPRD
provinsi
dan
DPRD
kabupaten/kota dan/atau calon perseorangan.
(2)
Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
yang diusulkan sebagai calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai hak untuk memilih.

PASAL 13

BAB IV: PESERTA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. telah mengikuti uji publik;

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota;

f. mampu f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun.

h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati, dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.

p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota;

q. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

r. memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD;

s. mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon. t. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan

u. tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan walikota. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf i, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u;

b. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

c. surat keterangan telah mengikuti uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;

d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

e. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh Panlih, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; f. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;

g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;

h. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j; i. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k; j. surat keterangan tidak dinyatakan pailit, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l;

k. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m; l. daftar riwayat hidup calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung;

m. pas foto terbaru calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan

n. naskah visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.

PASAL 14

BAB IV: PESERTA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN CALON
(1)
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai
calon gubernur apabila memenuhi syarat dukungan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
2.000.000
(dua
juta)
jiwa
harus
didukung
sekurang-kurangnya
6,5%
(enam
koma
lima
persen);
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
2.000.000
(dua
juta)
jiwa
sampai
dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
6.000.000
(enam
juta)
jiwa
sampai
dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen);
d. Provinsi
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
Kabupaten/Kota di Provinsi dimaksud.
(2)
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai
calon bupati dan calon walikota apabila memenuhi
syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa
harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam
koma lima persen);
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000
(satu
juta)
jiwa
harus
didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen);
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen);
e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.
(3)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang
disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-El) atau surat keterangan tanda
penduduk
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
diberikan kepada satu calon perseorangan.

BAB V
BAB V
PENDAFTARAN BAKAL CALON

PASAL 15

BAB V: PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1)
Panlih
DPRD
provinsi
mengumumkan
masa
pendaftaran
bakal
calon
gubernur
bagi
warga
negara yang berminat menjadi bakal calon gubernur,
baik
yang
diusulkan
oleh
partai
politik,
gabungan
partai
politik,
dan/atau
perseorangan
wajib mengikuti uji publik.
(2)
Panlih DPRD kabupaten/kota mengumumkan masa
pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon
walikota bagi warga negara yang berminat menjadi
bakal calon bupati dan bakal calon walikota, baik yang
diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik,
dan/atau perseorangan wajib mengikuti uji publik.
(3)
Pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati,
dan bakal calon walikota ke Panlih DPRD provinsi
dan
Panlih
DPRD
kabupaten/kota
dilaksanakan
1 (satu) bulan sebelum pendaftaran calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota.

BAB VI
UJI PUBLIK

PASAL 16

BAB VI: UJI PUBLIK
(1)
Warga negara yang mendaftar sebagai bakal calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota, baik yang diusulkan oleh partai politik,
gabungan partai politik, dan/atau perseorangan wajib
mengikuti uji publik.
(2)
Partai politik dan/atau gabungan partai politik dapat
mengusulkan paling banyak 3 (tiga) bakal calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota untuk mengikuti uji publik.
(3)
Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh panitia uji publik yang bersifat
mandiri yang dibentuk oleh Panlih DPRD provinsi
dan/atau Panlih DPRD kabupaten/kota.
4. Panitia
(4)
Panitia uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari 3 (tiga)
orang unsur akademisi dan 2 (dua) orang tokoh
masyarakat.
(5)
Uji publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat
1 (satu) bulan sebelum pendaftaran calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota.
(6)
Bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal
calon walikota yang telah mengikuti uji publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat
keterangan dari panitia uji publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(7)
Panitia uji publik mengumumkan para bakal calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota kepada masyarakat.
(8)
Hasil uji publik disampaikan kepada fraksi DPRD dan
gabungan fraksi DPRD untuk didaftarkan sebagai
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(9)
Hasil uji publik calon perseorangan diserahkan ke
Panlih.

BAB VII
PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, BUPATI,
DAN WALIKOTA

PASAL 17

BAB VII: PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, BUPATI,
(1)
Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota dilaksanakan 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur, bupati,
dan walikota.
(2)
Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota dilaksanakan selama
3 (tiga) hari.

(3) Fraksi
(3)
Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau
25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan
suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD
di daerah yang bersangkutan.
(4)
Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota hanya dapat mengusulkan satu calon
gubernur, satu calon bupati, dan satu calon walikota.
(5)
Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota
pada
saat
mendaftarkan
calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota kepada
Panlih Provinsi dan Panlih kabupaten/kota wajib
menyerahkan:
a.
surat
pencalonan
yang
ditandatangani
oleh
pimpinan fraksi atau pimpinan gabungan fraksi;
b.
surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota;
c.
surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota; dan
d.
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.
(6)
Calon perseorangan pada saat mendaftarkan diri
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota wajib menyerahkan:
a.
Dokumen
syarat
dukungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14;
b.
surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota;
c.
surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota; dan
d.
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.

(7) Pendaftaran
(7)
Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari setelah
1
(satu)
hari
pengumuman
pendaftaran
calon
gubernur,
calon
bupati,
dan
calon
walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 18

BAB VII: PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, BUPATI,
(1)
Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan
gabungan fraksi dilarang menerima imbalan dalam
bentuk apa pun pada proses pencalonan gubernur,
bupati, dan walikota.
(2)
Setiap partai politik, gabungan partai politik, fraksi,
dan gabungan fraksi yang terbukti menerima imbalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda
sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang
diterima dan tidak dapat mengusung calon gubernur,
bupati, dan walikota pada periode berikutnya di daerah
yang sama.
(3)
Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan
gabungan fraksi yang menerima imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(4)
Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan
kepada Panlih dan/atau anggota DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota dalam bentuk apa pun pada
proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota.
(5)
Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota terbukti memberi imbalan pada proses
pencalonan gubernur, bupati, dan walikota, calon
tersebut dibatalkan pencalonannya dan diberikan
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(6)
Dalam hal calon gubernur terpilih, calon bupati
terpilih, dan calon walikota terpilih terbukti memberi
imbalan pada proses pencalonan gubernur, bupati,
dan
walikota,
calon
tersebut
dibatalkan
keterpilihannya dan diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VII: PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, BUPATI,
Pasal 19
(1)
Panlih
DPRD
provinsi
dan
Panlih
DPRD
kabupaten/kota meneliti kelengkapan persyaratan
administrasi calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota serta melakukan klarifikasi kepada instansi
yang
berwenang
dan
menerima
masukan
dari
masyarakat terhadap persyaratan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota.
(2)
Penelitian
persyaratan
administrasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sehari setelah
penutupan pendaftaran calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota.
(3)
Untuk
calon
perseorangan,
selain
penelitian
persyaratan administrasi, juga dilakukan verifikasi
faktual
terhadap
syarat
dukungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
(4)
Penelitian persyaratan administrasi dan verifikasi
faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
(5)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan secara tertulis kepada fraksi, gabungan
fraksi, dan calon perseorangan 3 (tiga) hari setelah
penelitian selesai.
(6)
Apabila calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota dari fraksi, gabungan fraksi dan calon
perseorangan
belum
memenuhi
syarat,
fraksi,
gabungan fraksi, dan calon perseorangan diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta persyaratan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota paling lama 3 (tiga)
hari
sejak
saat
pemberitahuan
hasil
penelitian
persyaratan oleh Panlih DPRD provinsi dan Panlih
DPRD kabupaten/kota.
(7)
Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota yang diajukan fraksi dan gabungan fraksi
berhalangan tetap pada saat pendaftaran sampai
dengan penelitian kelengkapan persyaratan, fraksi dan
gabungan fraksi diberi kesempatan untuk mengajukan
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan
pemberitahuan
hasil
penelitian
persyaratan
oleh
Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota.
(8)
Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota dari calon perseorangan berhalangan tetap
pada saat pendaftaran sampai dengan penelitian
kelengkapan persyaratan, dinyatakan gugur sebagai
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(9)
Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota melakukan
penelitian
ulang
tentang
kelengkapan
dan/atau
perbaikan persyaratan calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan ayat (7), dan memberitahukan hasil
penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari
sejak kelengkapan persyaratan diterima sebagaimana
dimaksud ayat (5) kepada pimpinan fraksi dan
gabungan fraksi yang mengusulkan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota.
(10) Apabila hasil penelitian kelengkapan persyaratan calon
gubernur,
calon
bupati,
dan
calon
walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memenuhi
syarat dan ditolak oleh Panlih provinsi dan Panlih
kabupaten/kota,
fraksi
dan
gabungan
fraksi
mengajukan kembali calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota pengganti yang baru.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian
persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan.

BAB VIII
PENETAPAN CALON GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PASAL 20

BAB VIII: PENETAPAN CALON GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD
kabupaten/kota menetapkan calon dalam Berita Acara
Penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota.

(2) Berdasarkan
(2)
Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Panlih DPRD provinsi dan
Panlih DPRD kabupaten/kota menetapkan paling sedikit
2 (dua) calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
dengan Keputusan Panlih DPRD provinsi dan/atau
Keputusan Panlih DPRD kabupaten/kota.
(3)
Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat
1 (satu) hari setelah penetapan.

PASAL 21

BAB VIII: PENETAPAN CALON GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
(1)
Calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang
telah ditetapkan oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(2)
Pengundian nomor urut calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota dilaksanakan Panlih DPRD Provinsi
dan Panlih DPRD kabupaten/kota yang disaksikan
oleh
fraksi
dan
gabungan
fraksi
serta
calon
perseorangan.
(3)
Nomor urut calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota bersifat tetap dan dijadikan dasar oleh Panlih
DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota
dalam pengadaan surat suara.

PASAL 22

BAB VIII: PENETAPAN CALON GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
(1)
Fraksi dan gabungan fraksi dilarang menarik calonnya
dan/atau
calonnya
dilarang
mengundurkan
diri
terhitung sejak ditetapkan sebagai calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota oleh Panlih DPRD
Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.
(2)
Calon
perseorangan
dilarang
mengundurkan
diri
terhitung sejak ditetapkan sebagai calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota oleh Panlih DPRD
Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.

PASAL 23

BAB VIII: PENETAPAN CALON GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Pasal 23

(1)
Nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
yang telah ditetapkan Panlih DPRD Provinsi dan Panlih
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dilaporkan kepada DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota
disertai
kelengkapan
dokumen
pencalonan.
(2)
Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
DPRD
provinsi
dan
DPRD
kabupaten/kota menyelenggarakan penyampaian visi
dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota dalam rapat paripurna istimewa.

BAB IX
PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON

PASAL 24

BAB IX: PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON
(1)
Penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota dilaksanakan sebagai
bagian dari penyelenggaraan Pemilihan.
(2)
Penyelenggara dan penanggungjawab penyampaian visi
dan misi adalah Panlih.
(3)
Penyampaian visi dan misi setiap calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota dilakukan dalam
Rapat Paripurna Istimewa DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota yang bersifat terbuka untuk umum.
(4)
Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai tanya jawab/dialog dengan
anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(5)
Dalam tanya jawab/dialog sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Panlih menunjuk panelis yang berasal
dari pakar untuk memfasilitasi tanya jawab/dialog
anggota DPRD.
(6)
Materi visi dan misi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berpedoman pada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
(7)
Jadwal pelaksanaan penyampaian visi dan misi
ditetapkan oleh Panlih.
(8) Penyampaian
(8)
Penyampaian visi dan misi dilakukan dengan cara
yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
(9)
Penyampaian visi dan misi disiarkan melalui lembaga
penyiaran publik.
(10) Lembaga penyiaran publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), wajib memberikan perlakuan yang sama
kepada setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota.
(11) Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan selama 1 (satu) hari, paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota menerima nama-nama
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dari
Panlih.
(12) Pengaturan lebih lanjut tentang penyampaian visi dan
misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
diatur dalam tata tertib DPRD.

PASAL 25

BAB IX: PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON | bagian dari penyelenggaraan Pemilihan. - (2)
(1)
Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota berhalangan tetap sejak penetapan
nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
sampai dimulainya penyampaian visi dan misi calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota, fraksi dan
gabungan fraksi yang calonnya berhalangan tetap
dapat mengusulkan calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
berhalangan tetap.
(2)
Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota yang berasal dari perseorangan
berhalangan
tetap
sejak
penetapan
nama
calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai
dimulainya
penyampaian
visi
dan
misi,
calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota, dinyatakan
gugur.

(3) Panlih
(3)
Panlih
DPRD
Provinsi
dan
Panlih
DPRD
kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan
administratif calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota
pengganti
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dan menetapkannya paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pendaftaran.
(4)
Dalam hal salah seorang dari calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota berhalangan tetap sejak
penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota sampai sebelum dimulainya penyampaian visi
dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota, sehingga jumlah calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota kurang dari 2 (dua), Panlih
DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota
membuka kembali pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota paling lambat 10 (sepuluh)
hari sejak calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota berhalangan tetap.
(5)
Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak
menghilangkan hak calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota yang sudah memenuhi syarat.
(6)
Dalam hal terjadi salah satu calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota berhalangan tetap pada
saat dimulainya penyampaian visi dan misi gubernur,
bupati dan walikota sampai hari pemungutan suara
dan masih terdapat 2 (dua) calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan
pemilihan
dilanjutkan
dan
calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang
berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan
gugur.
(7)
Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota berhalangan tetap pada saat dimulainya
penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota sampai hari pemungutan
suara, calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota
kurang
dari
2
(dua)
calon,
tahapan
pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama 15 (lima
belas) hari.
(8)
Calon
perseorangan
yang
berhalangan
tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan
gugur.
(9) Panlih
(9)
Panlih
DPRD
Provinsi
dan
Panlih
DPRD
kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lama
7 (tujuh) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).
(10) Fraksi dan/atau gabungan fraksi yang calonnya
berhalangan
tetap
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (7) mengusulkan calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota pengganti.
(11) Panlih
DPRD
Provinsi
dan
Panlih
DPRD
kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan
administratif usulan calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dan menetapkannya paling lama 3 (tiga) hari
terhitung sejak pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota pengganti.
(12) Pengaturan lebih lanjut tentang penggantian calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota diatur
dalam tata tertib DPRD.

BAB X
PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN

Bagian Kesatu
Pemungutan Suara

PASAL 26

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN | Bagian Kesatu - Pemungutan Suara
(1)
Panlih
menyusun
kebutuhan
perlengkapan
pemungutan suara.
(2)
Sekretaris
DPRD
Provinsi
dan
sekretaris
DPRD
kabupaten/kota
bertanggung
jawab
dalam
pelaksanaan pengadaan perlengkapan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 27

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN | Bagian Kesatu - Pemungutan Suara
Jenis perlengkapan pemungutan suara meliputi papan
tulis dan alat tulis untuk penghitungan suara.

PASAL 28

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN | Bagian Kesatu - Pemungutan Suara
Pasal 28
(1)
Pemungutan
suara,
penghitungan
suara,
dan
penetapan hasil pemungutan suara dalam Pemilihan
dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi
dan DPRD kabupaten/kota.
(2)
Pemungutan
suara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
1
(satu)
hari
setelah
penyampaian visi dan misi.
(3)
Masyarakat dapat mengikuti proses pemungutan
suara, penghitungan suara dan penetapan hasil
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
tata cara yang diatur dalam tata tertib pemilihan.

PASAL 29

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN | Bagian Kesatu - Pemungutan Suara
(1)
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
(2)
Apabila
pada
pembukaan
Rapat
Paripurna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah anggota
DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda paling
lama 1 (satu) jam.
(3)
Apabila setelah ditunda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kuorum tetap belum terpenuhi, Rapat
Paripurna ditunda lagi untuk paling lama 1 (satu) jam.
(4)
Apabila
pada
akhir
waktu
penundaan
rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum
juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling
lama 3 (tiga) hari.
(5)
Setelah
penundaan
paling
lama
3
(tiga)
hari
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
rapat
dilaksanakan kembali sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(6)
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
belum terpenuhi, Rapat Paripurna tetap dilaksanakan
dengan difasilitasi oleh Menteri.
(7)
Tata
cara
pelaksanaan
fasilitasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
Menteri.

PASAL 30

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN | Bagian Kesatu - Pemungutan Suara
Pasal 30
(1)
Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, setiap
fraksi dan gabungan fraksi menunjuk 1 (satu) orang
anggota fraksi dan gabungan fraksi untuk bertindak
sebagai saksi, ditetapkan dengan keputusan pimpinan
fraksi atau pimpinan gabungan fraksi.
(2)
Sebelum
pemungutan
suara
dilaksanakan,
calon
perseorangan
menunjuk
1
(satu)
orang
untuk
bertindak sebagai saksi yang ditandatangani oleh calon
perseorangan.
(3)
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
bertugas
untuk
mengawasi
jalannya
pemungutan suara dan penghitungan suara.
(4)
Fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan
menunjuk saksi pengganti dalam hal saksi yang telah
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berhalangan.

PASAL 31

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN | Bagian Kesatu - Pemungutan Suara
(1)
Setiap anggota DPRD memberikan suaranya hanya
kepada 1 (satu) calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota.
(2)
Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara berdiri.

Bagian Kedua
Penghitungan Suara

PASAL 32

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN | Bagian Kedua - Penghitungan Suara
(1)
Penghitungan suara dilakukan oleh Panlih setelah
pemungutan suara dinyatakan selesai.
(2)
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi
setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota dapat menyaksikan secara jelas penghitungan
suara.

(3) Calon
(3)
Calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
melalui saksi dapat mengajukan keberatan terhadap
jalannya penghitungan suara apabila terdapat hal-hal
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima
Panlih, seketika itu juga mengadakan pembetulan
penghitungan suara.

Bagian Ketiga
Penetapan Hasil Pemilihan

PASAL 33

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN | Bagian Ketiga - Penetapan Hasil Pemilihan
(1)
Berdasarkan penghitungan suara, Panlih menetapkan
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
terpilih yang memperoleh suara terbanyak.
(2)
Dalam hal hasil penghitungan suara terdapat jumlah
suara yang sama, untuk menentukan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota terpilih dilakukan
pemungutan suara ulang paling lambat 2 (dua) jam
sejak hasil penghitungan suara putaran pertama
diumumkan.
(3)
Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) masih terdapat jumlah suara
yang sama, dilakukan kembali pemungutan suara
ulang
paling
lambat
2
(dua)
jam
sejak
hasil
penghitungan suara putaran kedua diumumkan.
(4)
Dalam
hal
masih
terdapat
perolehan
sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenang
ditentukan dengan mengkonversi perolehan suara
hasil pemilihan umum dari masing-masing anggota
DPRD yang memilih.
(5)
Hasil perolehan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara
Hasil Pemilihan yang ditandatangani oleh paling sedikit
2/3 (dua pertiga) anggota Panlih dan saksi yang hadir.

(6) Apabila
(6)
Apabila berita acara pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak ditandatangani tanpa adanya
alasan dan pengajuan keberatan secara jelas, tidak
mengurangi keabsahan berita acara pemilihan.
(7)
Berdasarkan berita acara pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penetapan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota terpilih dituangkan
dalam
Keputusan
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
kabupaten/kota.
(8)
Berita acara dan/atau Keputusan DPRD Provinsi dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) ditembuskan kepada Menteri
untuk pemilihan gubernur dan kepada gubernur
untuk pemilihan bupati dan walikota.
(9)
Dalam hal terjadi pelanggaran hukum pada proses
Pemilihan, penyelesaianya ditindaklanjuti oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

BAB XI
PENGESAHAN PENGANGKATAN

PASAL 34

BAB XI: PENGESAHAN PENGANGKATAN
(1) Pengesahan calon gubernur diusulkan dengan surat pimpinan DPRD provinsi kepada 3 (tiga) hari setelah keputusan DPRD provinsi tentang penetapan calon gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Pengesahan calon bupati, dan calon walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada Menteri melalui gubernur paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon bupati dan calon walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan dokumen administratif seluruh tahapan dalam pemilihan. (4) Menteri meneruskan usulan pengesahan calon gubernur terpilih kepada 3 (tiga) hari setelah menerima usulan dari DPRD Provinsi.

(5) Gubernur (5) Gubernur meneruskan usulan pengesahan calon bupati dan walikota terpilih kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan DPRD kabupaten/kota. (6) Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRD provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menindaklanjuti pengesahan gubernur kepada /atau keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (7) Dalam hal Bupati/Walikota dan/atau pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menindaklanjuti pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. Pasal 35 (1) mengesahkan gubernur terpilih dengan Keputusan 14 (empat belas) hari setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (2) Menteri mengesahkan bupati dan walikota terpilih dengan Keputusan Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pengesahan pengangkatan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XII PELANTIKAN

PASAL 36

BAB XII: PELANTIKAN
(1) Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.

(2) Sumpah (2) Sumpah/janji gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." (3) Bupati dan walikota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. (4) Sumpah/janji bupati dan walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai bupati dan walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." (5) Calon gubernur, bupati, dan walikota menandatangani pakta integritas sesaat setelah pengucapan sumpah/janji.

PASAL 37

BAB XII: PELANTIKAN
(1)
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan.
(2)
Bupati dan walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.

PASAL 38

BAB XII: PELANTIKAN
Pasal 38 (1) Gubernur dilantik oleh . (2) Dalam hal , pelantikan gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. (3) Dalam hal Wakil , pelantikan gubernur dilakukan oleh Menteri.

PASAL 39

BAB XII: PELANTIKAN
(1)
Bupati dan walikota dilantik oleh gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat di ibu kota provinsi yang
bersangkutan.
(2)
Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati
dan walikota dilakukan oleh wakil gubernur.
(3)
Dalam hal gubernur dan/atau wakil gubernur tidak
dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih
kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

PASAL 40

BAB XII: PELANTIKAN
Ketentuan mengenai tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Peraturan Presiden. BAB XIII PENDANAAN

PASAL 41

BAB XIII: PENDANAAN
Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XIV
PERIODISASI PEMILIHAN SERENTAK

PASAL 42

BAB XIV: PERIODISASI PEMILIHAN SERENTAK
(1)
Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di
hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

(2) Pemilihan
(2)
Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan
tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama
pada tahun 2018, dengan masa jabatan gubernur,
bupati,
dan/atau
walikota
sampai
dengan
tahun 2020.
(3)
Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2019 dilaksanakan di
hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.
(4)
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati,
dan walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun
2016 dan tahun 2017, diangkat penjabat gubernur,
penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan
terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota yang
definitif pada tahun 2018.
(5)
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati,
dan walikota yang berakhir masa jabatan pada
tahun 2019, diangkat penjabat gubernur, penjabat
bupati,
dan
penjabat
walikota
sampai
dengan
terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota yang
definitif pada tahun 2020.

PASAL 43

BAB XIV: PERIODISASI PEMILIHAN SERENTAK
(1)
Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada
tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan
tahun 2020, masa jabatan tersebut tidak dihitung satu
periode.
(2)
Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada
tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan
tahun 2020, diberikan hak pensiun sebagai mantan
gubernur, mantan bupati, dan mantan walikota satu
periode.
(3)
Daerah yang gubernur, bupati, dan walikota berakhir
masa jabatannya tahun 2016, tahun 2017, dan
tahun 2018, karena sesuatu hal yang mengakibatkan
tidak
terselesaikannya
tahapan
Pemilihan
pada
desember tahun 2018, untuk mengisi kekosongan
jabatan gubernur, bupati, dan walikota akan ditunjuk
penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat
walikota sampai dengan tahun 2020.
(4) Gubernur
(4)
Gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa
jabatannya pada tahun 2018 dan masa jabatannya
kurang dari lima tahun dikarenakan pelaksanaan
Pemilihan
serentak,
diberikan
kompensasi
uang
sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa
serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

BAB XV
PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
WAKIL WALIKOTA

PASAL 44

BAB XV: PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1)
Gubernur, bupati, dan walikota dibantu oleh wakil
gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.
(2)
Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
menjalankan fungsi administratif.
(3)
Fungsi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai pemerintahan daerah.

PASAL 45

BAB XV: PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1)
Jumlah wakil gubernur berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a.
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk sampai
dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki
wakil gubernur;
b.
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas
1.000.000
(satu
juta)
jiwa
sampai
dengan
3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) wakil
gubernur;
c.
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas
3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 10.000.000
(sepuluh juta) juta jiwa dapat memiliki 2 (dua)
wakil gubernur;
d.
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas
10.000.000 (sepuluh juta) jiwa dapat memiliki
3 (tiga) wakil gubernur.

(2) Jumlah
(2)
Jumlah wakil bupati/wakil walikota berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa tidak memiliki
wakil bupati/walikota;
b.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas
100.000 (seratus
ribu)
jiwa
sampai dengan
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa memiliki
1 (satu) wakil bupati/walikota;
c.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat
memiliki 2 (dua) wakil bupati/walikota.

PASAL 46

BAB XV: PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota adalah yang memenuhi persayaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah Pusat; c. berpendidikan paling kurang sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik; e. calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan kepangkatan sekurang-kurangnya IV/c untuk calon wakil gubernur, dan golongan kepangkatan sekurang- kurangnya IV/b untuk calon wakil bupati /wakil walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II/a untuk calon wakil gubernur dan eselon II/b untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota; f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon wakil bupati/walikota;

g. mampu g. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter Daerah; h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun. i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi; n. tidak memiliki konflik kepentingan dengan gubernur, bupati, dan walikota tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah dan ke samping dengan gubernur, bupati, dan walikota; o. calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian; p. calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS) sejak pendaftaran; dan q. menyerahkan daftar riwayat hidup.

(2) Dokumen (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf n, huruf o, dan huruf p; b. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); d. fotokopi SK pangkat terakhir dan SK jabatan terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; e. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh Panlih, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; f. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h; g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i;

h. surat h. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j; i. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k; j. surat keterangan tidak dinyatakan pailit, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l; k. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m; dan l. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota, termasuk di dalamnya memuat kecakapan dan pengalaman pekerjaan di bidang pelayanan publik.

PASAL 47

BAB XV: PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1)
Pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil
walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan
walikota.

(2) Masa
(2)
Masa jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan
wakil
walikota
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan
gubernur, bupati, dan walikota.
(3)
Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

PASAL 48

BAB XV: PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Wakil gubernur diangkat oleh berdasarkan usulan gubernur melalui Menteri. (2) Wakil bupati dan wakil walikota diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan bupati/walikota melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (3) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diusulkan paling lambat lama 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota. (4) Gubernur, bupati, dan walikota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 49

BAB XV: PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1)
Wakil gubernur dilantik oleh gubernur.
(2)
Wakil bupati dilantik oleh bupati dan wakil
walikota dilantik oleh walikota.
(3)
Dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil
walikota tidak dilantik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), wakil gubernur dilantik
oleh Menteri dan wakil bupati dan wakil walikota
dilantik oleh gubernur.
(4)
Dalam hal wakil bupati dan wakil walikota tidak
dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
wakil bupati dan wakil walikota dilantik oleh
Menteri.

PASAL 50

BAB XV: PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
Pasal 50
(1)
Dalam
hal
gubernur,
bupati,
dan
walikota
berhalangan tetap, wakil gubernur, wakil bupati,
dan
wakil
walikota
tidak
serta
merta
menggantikan gubernur, bupati, dan walikota.
(2)
Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
menjalankan tugas sehari-hari gubernur, bupati,
dan walikota sebagai pelaksana tugas harian
sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan
walikota.

PASAL 51

BAB XV: PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, usul Menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan gubernur. (2) Apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, dilakukan pemilihan gubernur oleh DPRD provinsi. (3) Gubernur hasil pemilihan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan. (4) Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dipilih. (5) Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD provinsi paling kurang 20% 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah mengusulkan 2 (dua) orang calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dipilih. (6) mengesahkan pengangkatan calon gubernur terpilih sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1).

PASAL 52

BAB XV: PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1)
Apabila
bupati/walikota
berhenti
atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan
belas)
bulan,
Menteri
menetapkan
penjabat
bupati/walikota sampai dengan berakhirnya masa
jabatan bupati/walikota atas usul Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat.
(2)
Apabila
sisa
masa
jabatan
bupati/walikota
berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari
18 (delapan belas) bulan, dilakukan pemilihan
bupati/walikota melalui DPRD kabupaten/kota.
(3)
Bupati/walikota
hasil
pemilihan
oleh
DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan
sisa masa jabatan bupati/walikota yang berhenti
atau yang diberhentikan.
(4)
Apabila
bupati/walikota
berhenti
atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung
bupati/walikota
yang
berhenti
atau
yang
diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang calon
bupati/walikota kepada DPRD kabupaten/kota
untuk dipilih.

(5) Apabila
(5)
Apabila
bupati/walikota
berhenti
atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan
fraksi
yang
memiliki
kursi
di
DPRD
kabupaten/kota paling kurang 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling
kurang 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah
mengusulkan
2
(dua)
orang
calon
bupati/walikota kepada DPRD kabupaten/kota
untuk dipilih.
(6)
Menteri
mengesahkan
pengangkatan
calon
bupati/walikota
terpilih
sesuai
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (2).

PASAL 53

BAB XV: PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Apabila wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti atau diberhentikan, dapat dilakukan pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhalangan tetap. (2) Apabila wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, gubernur mengusulkan calon wakil gubernur yang memenuhi persyaratan kepada melalui Menteri dan bupati/walikota mengusulkan calon wakil bupati/wakil walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk diangkat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XVI BAB XVI KETENTUAN PIDANA

PASAL 54

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau
diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan
untuk Pemilihan, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

PASAL 55

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang
lain kehilangan hak pilihnya, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).

PASAL 56

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat
yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini
diperlukan
untuk
menjalankan
suatu
perbuatan
dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain
sebagai
seolah-olah
surat
sah
atau
tidak
dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).

PASAL 57

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Pasal 57
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan
hukum menghilangkan hak seseorang menjadi
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota,
diancam dengan pidana penjara paling singkat
36
(tiga
puluh
enam)
bulan
dan
paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling
sedikit
Rp.36.000.000,00
(tiga
puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang karena jabatannya dengan
sengaja secara melawan hukum menghilangkan
hak
seseorang
menjadi
calon
gubernur,
calon
bupati,
dan
calon
walikota,
diancam
dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat
puluh
delapan)
bulan
dan
paling
lama
96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda
paling sedikit Rp.48.000.000,00 (empat puluh
delapan
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta
rupiah).

PASAL 58

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui
bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya,
atau
menyuruh
orang
lain
menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga
puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

PASAL 59

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan kekerasan terkait
dengan penetapan hasil Pemilihan menurut Undang-
Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga
puluh
enam)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).

PASAL 60

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Pasal 60
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat
palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang
suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).

PASAL 61

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan
identitas diri palsu untuk mendukung bakal calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).

PASAL 62

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
(1)
Setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri
setelah penetapan calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota sampai dengan pelaksanaan
Pemilihan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat
24
(dua
puluh
empat)
bulan
dan
paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda
paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh
lima
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Fraksi
(2)
Fraksi atau gabungan fraksi yang dengan sengaja
menarik calonnya dan/atau calon yang telah
ditetapkan oleh Panlih DPRD provinsi dan
Panlih DPRD kabupaten/kota sampai dengan
pelaksanaan Pemilihan, dipidana dengan pidana
penjara
paling
singkat
24
(dua
puluh
empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp.25.000.000.000,00
(dua
puluh
lima
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

PASAL 63

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Dalam hal Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD
kabupaten/kota tidak menetapkan perolehan hasil
Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam
puluh)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).

PASAL 64

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau
diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk
pengisian data calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota diancam dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan
denda paling sedikit Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
dan paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).

PASAL 65

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Pasal 65

Pimpinan
DPRD
Provinsi
dan
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota yang tidak mengusulkan pengesahan
pengangkatan calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling
lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).

BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 66

BAB XVII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi
penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi
DKI Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang
tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.

BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 67

BAB XVIII: KETENTUAN PERALIHAN
Bagi daerah yang sedang melaksanakan tahapan
Pemilihan, tahapan Pemilihan yang sedang berjalan
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

PASAL 68

BAB XVIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati,
dan walikota yang diangkat berdasarkan Undang-
Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil
bupati,
dan
wakil
walikota
menggantikan
gubernur, bupati, dan walikota sampai dengan
berakhir masa jabatannya.
(2) Dalam
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur,
wakil bupati, dan wakil walikota yang diangkat
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah,
mekanisme
pengisiannya
dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 69

BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan
pemilihan
serentak
secara
nasional
berdasarkan Undang-Undang ini untuk pertama kali
dimulai pada tahun 2020.

PASAL 70

BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
ketentuan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban
penyelenggara
pemilihan
gubernur,
bupati,
dan
walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 71

BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 72

BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar