Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu
negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan
ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-
undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan
yang berlaku bagi Militer.
3. Hukum
3.
Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma
untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan
tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
4.
Hukuman
Disiplin
Militer
adalah
hukuman
yang
dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada
bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya
karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
5.
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala
perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer
yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin
Militer
dan/atau
melakukan
perbuatan
yang
bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang
berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
6.
Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya
berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga
sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
7.
Pemohon
adalah
Tersangka
yang
mengajukan
permohonan keberatan atas Hukuman Disiplin Militer
yang dijatuhkan kepadanya.
8.
Terhukum
adalah
Tersangka
yang
telah
dijatuhi
Hukuman Disiplin Militer dan keputusannya telah
berkekuatan hukum tetap.
9.
Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau
jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer
lainnya.
10. Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau
jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada Militer
lainnya.
11. Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai
wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang
bersangkutan.
12. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya
disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan
yang berada di bawah wewenang komandonya.
13. Ankum
13. Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yang
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
14. Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari
Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin
Militer.
15. Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut
Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-
undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu
perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara
Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang
komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar
pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer atau
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
16. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer
yang selanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang
bersifat ad hoc di lingkungan internal Tentara Nasional
Indonesia yang bertugas memberikan pertimbangan,
rekomendasi,
dan
pengawasan
atas
pelaksanaan
penegakan Hukum Disiplin Militer.
17. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Panglima adalah perwira tinggi Militer yang
memimpin Tentara Nasional Indonesia.
18. Tata Tertib Militer adalah ketentuan tertulis atau tidak
tertulis
yang
harus
dipatuhi
oleh
Militer
dalam
kehidupan sehari-hari, baik dalam dinas maupun di luar
dinas.
19. Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum
Disiplin Militer.
20. Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari
dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang
tentang terjadinya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
21. Hari adalah hari kalender.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Penyelenggaraan
Hukum
Disiplin
Militer
dilaksanakan
berdasarkan asas:
a.
keadilan;
b.
pembinaan;
c.
persamaan di hadapan hukum;
d.
praduga tak bersalah;
e.
hierarki;
f.
kesatuan komando;
g.
kepentingan Militer;
h.
tanggung jawab;
i.
efektif dan efisien; dan
j.
manfaat.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Hakikat Hukum Disiplin Militer merupakan pembinaan dan
penertiban secara internal yang berkaitan dengan Hukum
Disiplin Militer.
BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI
PASAL 4
BAB II: TUJUAN DAN FUNGSI
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk
mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel,
pembinaan dan peningkatan Disiplin Militer, serta penegakan
Hukum Disiplin Militer dengan memperhatikan kemanfaatan
dan keadilan.
PASAL 5
BAB II: TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai
sarana untuk:
a.
menciptakan kepastian hukum dan pelindungan hukum
bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang Ankum; dan
b.
menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam
menunaikan tugas dan kewajibannya.
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM DISIPLIN MILITER
PASAL 6
BAB III: RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM DISIPLIN MILITER
(1)
Hukum Disiplin Militer berlaku bagi:
a.
Militer; dan
b.
setiap orang yang berdasarkan undang-undang
dipersamakan dengan Militer.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Militer atau yang dipersamakan dengan
Militer yang sedang menjalani penahanan, pidana
penjara, kurungan, atau tutupan.
BAB IV
DISIPLIN MILITER
PASAL 7
BAB IV: DISIPLIN MILITER
(1)
Setiap
Militer
dalam
menunaikan
tugas
dan
kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan
mematuhi Hukum Disiplin Militer.
(2)
Hukum Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas kewajiban dan larangan.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Panglima.
BAB V
PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
DAN HUKUMAN DISIPLIN MILITER
PASAL 8
BAB V: PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
a.
segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah
kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang
tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
b.
perbuatan
yang
melanggar
peraturan
perundang-
undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
PASAL 9
BAB V: PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a.
teguran;
b.
penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas)
hari; atau
c.
penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu)
hari.
PASAL 10
BAB V: PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB V: PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1)
Dalam keadaan khusus, jenis Hukuman Disiplin Militer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan
huruf c dapat diperberat dengan tambahan waktu
penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Keadaan
(2)
Keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a.
negara dalam keadaan bahaya;
b.
dalam kegiatan operasi militer;
c.
dalam kesatuan yang disiapsiagakan; dan/atau
d.
Militer yang melakukan pengulangan Pelanggaran
Disiplin Militer dalam tenggang waktu 6 (enam)
bulan setelah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.
PASAL 12
BAB V: PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1)
Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer lebih dari
3 (tiga) kali dalam pangkat yang sama, dan menurut
pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut
dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas militer,
diberhentikan tidak dengan hormat.
(2)
Pemberhentian
tidak
dengan
hormat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
ATASAN DAN BAWAHAN
Bagian Kesatu
Atasan
PASAL 13
BAB VI: ATASAN DAN BAWAHAN | Bagian Kesatu - Atasan
(1)
Atasan terdiri atas:
a.
Militer yang pangkatnya lebih tinggi; dan
b.
Militer yang jabatannya lebih tinggi.
(2)
Militer
yang
pangkatnya
lebih
tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
setiap Militer yang pangkatnya lebih tinggi daripada
pangkat Militer lainnya;
b. dalam
b.
dalam hal pangkatnya sama, kedudukannya ditinjau
dari lamanya menyandang pangkat;
c.
dalam
hal
pangkatnya
sama
dan
lamanya
menyandang pangkat sama maka kedudukannya
ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat;
d.
dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang
pangkat sama, dan lamanya memangku jabatan
setingkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari
lamanya menjadi Militer; atau
e.
dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang
pangkat
sama,
lamanya
memangku
jabatan
setingkat sama, dan lamanya menjadi Militer sama,
maka kedudukannya ditinjau dari usianya.
(3)
Militer
yang
jabatannya
lebih
tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan atasan yang:
a.
memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan
berdasarkan struktur organisasi; atau
b.
memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan
berdasarkan
penunjukan
lebih
tinggi
daripada
jabatan lainnya.
PASAL 14
BAB VI: ATASAN DAN BAWAHAN | Bagian Kesatu - Atasan
Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:
a.
memelihara moril, membangkitkan motivasi, inisiatif, dan
keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan
berdasarkan kesadaran bahwa keberhasilan pelaksanaan
tugas merupakan kebanggaan kesatuan dan Militer;
b.
memimpin Bawahan dengan adil dan bijaksana;
c.
memberikan perhatian terhadap kesejahteraan Bawahan,
berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan
Bawahan;
d.
memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap,
ucapan, maupun perbuatan di dalam dan di luar
kedinasan;
e. menjalankan
e.
menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya
dengan
saksama,
adil,
objektif,
dan
tidak
menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya; dan
f.
memberikan petunjuk dan arahan kepada Bawahan,
mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan
efisien, serta mengawasi pelaksanaannya.
PASAL 15
BAB VI: ATASAN DAN BAWAHAN | Bagian Kesatu - Atasan
Dalam memberikan perintah kepada bawahannya, Atasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:
a.
berdasarkan kepentingan dinas, baik perintah yang
diberikan secara lisan maupun tertulis;
b.
singkat, lengkap, dan jelas;
c.
memperhatikan keadaan, kesiapan, dan kemampuan
Bawahan untuk melaksanakan tugas; dan
d.
bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.
Bagian Kedua
Bawahan
PASAL 16
BAB VI: ATASAN DAN BAWAHAN | Bagian Kedua - Bawahan
Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau
jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat
dan/atau jabatan Militer lainnya.
PASAL 17
BAB VI: ATASAN DAN BAWAHAN | Bagian Kedua - Bawahan
Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib:
a.
patuh dan taat kepada Atasan, serta menjunjung tinggi
semua perintah dinas dan arahan yang diberikan Atasan,
berdasarkan kesadaran bahwa setiap perintah dan
arahan tersebut untuk kepentingan kedinasan;
b. bersikap
b.
bersikap hormat kepada Atasan, baik di dalam maupun
di
luar
kedinasan,
berdasarkan
kesadaran
untuk
menegakkan kehormatan militer; dan
c.
memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan
perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik
di dalam maupun di luar kedinasan.
PASAL 18
BAB VI: ATASAN DAN BAWAHAN | Bagian Kedua - Bawahan
Dalam
melaksanakan
perintah,
Bawahan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, wajib:
a.
memahami maksud dan isi perintah yang diberikan,
apabila belum jelas wajib bertanya kepada Atasan yang
memberikan perintah;
b.
mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahaman
tentang maksud perintah tersebut kepada Atasan yang
memberi perintah;
c.
menyampaikan laporan kepada Atasan yang memberi
perintah atas pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari
perintah; dan
d.
bertanggung jawab kepada Atasan yang memberikan
perintah atas pelaksanaan perintah.
PASAL 19
BAB VI: ATASAN DAN BAWAHAN | Bagian Kedua - Bawahan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Atasan dan Bawahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Panglima.
BAB VII
ANKUM DAN KEWENANGANNYA
PASAL 20
BAB VII: ANKUM DAN KEWENANGANNYA
Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
a.
Ankum berwenang penuh;
b. Ankum
b.
Ankum berwenang terbatas; dan
c.
Ankum berwenang sangat terbatas.
PASAL 21
BAB VII: ANKUM DAN KEWENANGANNYA
(1)
Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a, mempunyai wewenang menjatuhkan
semua jenis Hukuman Disiplin Militer kepada Militer
yang berada di bawah wewenang komandonya.
(2)
Ankum berwenang terbatas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
20
huruf
b,
mempunyai
wewenang
menjatuhkan semua jenis Hukuman Disiplin Militer
kepada
Militer
yang
berada
di
bawah
wewenang
komandonya, kecuali penahanan disiplin berat terhadap
perwira.
(3)
Ankum
berwenang
sangat
terbatas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai wewenang
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer teguran dan
penahanan ringan kepada bintara dan tamtama yang
berada di bawah wewenang komandonya.
PASAL 22
BAB VII: ANKUM DAN KEWENANGANNYA
(1)
Ankum berdasarkan jenjangnya terdiri atas:
a.
Ankum;
b.
Ankum Atasan;
c.
Ankum dari Ankum Atasan; dan
d.
Ankum tertinggi.
(2)
Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d adalah Panglima.
PASAL 23
BAB VII: ANKUM DAN KEWENANGANNYA
(1)
Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf a berwenang:
a.
melakukan atau memerintahkan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Militer yang berada di bawah
wewenang komandonya;
b. menjatuhkan
b.
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap
Militer
yang
berada
di
bawah
wewenang
komandonya; dan
c.
menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer
yang telah dijatuhkan.
(2)
Ankum Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf b berwenang:
a.
menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
b.
memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan;
dan
c.
mengawasi
dan
mengendalikan
Ankum
di
bawahnya.
(3)
Ankum dari Ankum Atasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c berwenang:
a.
menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
b.
memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan
tingkat akhir; dan
c.
mengawasi
dan
mengendalikan
Ankum
di
bawahnya.
(4)
Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf d berwenang:
a.
menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
b.
memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan
tingkat akhir dan bersifat final; dan
c.
mengawasi
dan
mengendalikan
Ankum
di
bawahnya.
PASAL 24
BAB VII: ANKUM DAN KEWENANGANNYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ankum, wewenang Ankum,
jenjang Ankum, dan tata cara pelaksanaan wewenang Ankum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22,
dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Panglima.
BAB VIII
BAB VIII
PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 25
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Kesatu - Umum
Militer yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer
dikenai:
a.
tindakan Disiplin Militer; dan/atau
b.
Hukuman Disiplin Militer.
Bagian Kedua
Tindakan Disiplin Militer
PASAL 26
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Kedua - Tindakan Disiplin Militer
(1)
Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan Disiplin
Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a
terhadap setiap Bawahan yang melakukan Pelanggaran
Hukum Disiplin Militer.
(2)
Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan seketika oleh setiap Atasan kepada
Bawahan berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan
yang bersifat mendidik dan mencegah terulangnya
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
(3)
Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Hukuman Disiplin Militer
Paragraf 1
Umum
PASAL 27
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Penyelesaian pelanggaran dengan Hukuman Disiplin Militer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan
melalui kegiatan:
a.
Pemeriksaan;
b.
penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;
c.
pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan
d.
pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.
PASAL 28
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Militer yang melakukan lebih dari 1 (satu) Pelanggaran
Hukum Disiplin Militer pada saat bersamaan hanya dapat
dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin Militer.
PASAL 29
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer gugur
karena:
a.
Tersangka meninggal dunia;
b.
kedaluwarsa;
c.
Tersangka diberhentikan dari dinas kemiliteran;
atau
d.
ne bis in idem.
(2)
Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Ankum
menerima:
a.
laporan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer;
b.
berkas perkara Pemeriksaan; atau
c. keputusan
c.
keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin
Militer dari Papera.
(3)
Dalam hal hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer
gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum
Atasan mengeluarkan keputusan penutupan perkara
disiplin demi hukum.
PASAL 30
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Apabila
Ankum
lalai
atau
tidak
melaksanakan
penjatuhan Hukuman Disiplin Militer, Ankum Atasan
memberikan peringatan tertulis.
(2)
Peringatan tertulis oleh Ankum Atasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga)
bulan sejak dinyatakan kedaluwarsa.
Paragraf 2
Pemeriksaan
PASAL 31
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Militer yang disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin
Militer berhak didampingi perwira sebagai penasihat pada
setiap tingkat Pemeriksaan.
PASAL 32
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Pemeriksaan
Pelanggaran
Hukum
Disiplin
Militer
dilakukan oleh Pemeriksa.
(2)
Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
Ankum;
b.
perwira atau bintara yang mendapat perintah dari
Ankum; atau
c.
pejabat lain yang berwenang.
PASAL 33
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pasal 33
(1)
Pemeriksa melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka
dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan segera, setelah Ankum mengetahui atau
menerima
laporan
terjadinya
Pelanggaran
Hukum
Disiplin Militer.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan
untuk
memperoleh
fakta
kejadian
yang
sebenarnya sehingga dapat diambil keputusan secara
tepat, objektif, dan adil.
PASAL 34
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Pemeriksa
memanggil
secara
tertulis
Militer
yang
disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer
dan saksi untuk dilakukan Pemeriksaan.
(2)
Dalam
Pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Pemeriksa berwenang meminta keterangan para
saksi, Tersangka, dan mengumpulkan barang bukti.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Panglima.
PASAL 35
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dilakukan secara langsung tanpa kekerasan.
(2)
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.
(3)
Berita acara Pemeriksaan dan berita acara penyitaan
barang bukti disatukan dalam berkas perkara.
Paragraf 3
Paragraf 3
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer
PASAL 36
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Ankum setelah menerima dan mempelajari berkas
perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, wajib
mengambil keputusan untuk:
a.
menyidangkan jika terdapat cukup bukti; atau
b.
tidak menyidangkan jika tidak terdapat cukup bukti.
(2)
Keputusan Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
setelah
mendengar
pertimbangan
staf
dan/atau
Atasan
Langsung
Tersangka
dan
dapat
mendengar keterangan Tersangka.
(3)
Dalam hal Ankum memutuskan perkara Pelanggaran
Hukum Disiplin Militer disidangkan, Ankum menentukan
hari sidang.
(4)
Dalam
hal
Ankum
memutuskan
untuk
tidak
disidangkan, Ankum mengeluarkan keputusan tidak
menjatuhkan
Hukuman
Disiplin
Militer
disertai
rehabilitasi dengan mengembalikan nama baik, harkat,
dan martabatnya seperti semula.
PASAL 37
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan
dalam sidang Disiplin Militer.
(2)
Sidang Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sidang
Disiplin Militer.
(3)
Ankum
menjatuhkan
Hukuman
Disiplin
Militer
berdasarkan keyakinan telah terjadi Pelanggaran Hukum
Disiplin Militer yang dilakukan oleh Tersangka, dengan
didukung paling sedikit 1 (satu) alat bukti yang sah.
(4) Pada
(4)
Pada waktu menentukan jenis dan lamanya Hukuman
Disiplin
Militer,
Ankum
wajib
mengusahakan
terwujudnya
keadilan
dan
pembinaan
dengan
memperhatikan
keadaan
pada
waktu
Pelanggaran
Hukum Disiplin Militer dilakukan, kepribadian, dan
tingkah laku Tersangka sehari-hari.
(5)
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum
dituangkan dalam keputusan Hukuman Disiplin Militer.
(6)
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum tidak
menghapuskan tuntutan pidana atau gugatan perkara
lainnya.
(7)
Ankum sesudah menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer
wajib
memberitahukan
kepada
Tersangka
tentang
haknya untuk mengajukan keberatan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Disiplin
Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Panglima.
PASAL 38
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) meliputi:
a.
barang bukti;
b.
surat;
c.
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
d.
keterangan saksi;
e.
keterangan ahli; atau
f.
keterangan Tersangka.
PASAL 39
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Keputusan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (5) harus memuat:
a.
identitas Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer
meliputi nama lengkap, pangkat, nomor registrasi
prajurit, jabatan, kesatuan, tempat tanggal lahir, jenis
kelamin, agama, dan alamat tempat tinggal;
b. fakta
b.
fakta Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang telah
dilakukan;
c.
hal yang memberatkan dan meringankan;
d.
pasal
yang
dilanggar
dari
peraturan
perundang-
undangan dan ketentuan yang berlaku;
e.
pasal yang menjadi dasar kewenangan Ankum; dan
f.
diktum putusan yang memuat:
1.
alasan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;
2.
jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer; dan
3.
jenis Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.
PASAL 40
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Dalam hal Hukuman Disiplin Militer terhadap perbuatan
yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana
yang sedemikian ringan sifatnya sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
8
huruf
b
dijatuhkan,
keputusan
penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer merupakan
wewenang Papera setelah menerima pendapat dan saran
hukum dari oditur.
(2)
Setelah menerima pendapat dan saran hukum dari oditur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Papera dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari menerbitkan
keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer
dan menyampaikan kepada Ankum yang berwenang.
(3)
Berdasarkan keputusan penyelesaian menurut Hukum
Disiplin Militer oleh Papera sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Ankum segera menjatuhkan Hukuman Disiplin
Militer yang dituangkan dalam keputusan Hukuman
Disiplin Militer.
Paragraf 4
Paragraf 4
Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer
PASAL 41
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan segera setelah
dijatuhkan oleh Ankum.
(2)
Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditunda
jika
Terhukum
mengajukan permohonan keberatan.
(3)
Masa Hukuman Disiplin Militer berakhir pada saat apel
pagi hari berikutnya dari hari terakhir Hukuman Disiplin
Militer yang harus dijalani.
PASAL 42
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi perwira
dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira.
(2)
Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi bintara
dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan untuk
bintara dan tamtama.
(3)
Ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk
Militer laki-laki dan ruang tahanan untuk Militer
perempuan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
ruang
tahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
PASAL 43
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pasal 43
(1)
Dalam hal pelaksanaan penahanan ringan, Terhukum
dapat menerima tamu dan dapat dipekerjakan di
lingkungan satuannya pada jam kerja.
(2)
Dalam hal pelaksanaan penahanan berat, Terhukum
tidak dapat menerima tamu, tidak dapat dipekerjakan,
dan menjalani penahanan tersebut pada tempat tertutup.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penahanan
ringan dan penahanan berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Panglima.
PASAL 44
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Terhukum
yang
sakit
dan/atau
dirawat
sebelum
melaksanakan Hukuman Disiplin Militer, pelaksanaan
hukumannya ditunda sampai dinyatakan sembuh.
(2)
Pernyataan sakit dan pernyataan sembuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis oleh
dokter atau tenaga medis dari rumah sakit.
(3)
Waktu selama Terhukum dirawat karena sakit di luar
ruang tahanan tempat menjalani Hukuman Disiplin
Militer, tidak dihitung sebagai waktu pelaksanaan
Hukuman Disiplin Militer.
Paragraf 5
Pencatatan
PASAL 45
BAB VIII: PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Hukuman Disiplin Militer dicatat dalam buku Hukuman
Disiplin Militer dan buku data personel yang bersangkutan.
BAB IX
BAB IX
PENGAJUAN KEBERATAN
Bagian Kesatu
Permohonan Keberatan Pertama
PASAL 46
BAB IX: PENGAJUAN KEBERATAN | Bagian Kesatu - Permohonan Keberatan Pertama
(1)
Pemohon berhak mengajukan keberatan atas sebagian
atau seluruh rumusan alasan hukuman, jenis, dan/atau
berat
ringannya
Hukuman
Disiplin
Militer
yang
dijatuhkan.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara patut, tertulis, dan hierarkis.
(3)
Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perwira hukum
atau perwira lainnya kepada Ankum untuk memberikan
nasihat.
(4)
Dalam hal di kesatuan tidak ada perwira, dapat ditunjuk
Militer
lainnya
untuk
memberikan
nasihat
yang
berhubungan dengan pengajuan keberatan.
PASAL 47
BAB IX: PENGAJUAN KEBERATAN | Bagian Kesatu - Permohonan Keberatan Pertama
Dalam hal Pemohon mengajukan keberatan, pelaksanaan
Hukuman Disiplin Militer ditunda sampai ada keputusan dari
Ankum Atasan atau Ankum dari Ankum Atasan yang
berkekuatan hukum tetap.
PASAL 48
BAB IX: PENGAJUAN KEBERATAN | Bagian Kesatu - Permohonan Keberatan Pertama
(1)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 diajukan kepada Ankum Atasan melalui Ankum
paling lama 4 (empat) hari sesudah Hukuman Disiplin
Militer dijatuhkan.
(2) Ankum
(2)
Ankum wajib menerima dan meneruskan pengajuan
keberatan atas keputusan Hukuman Disiplin Militer yang
dijatuhkannya kepada Ankum Atasan paling lama
7 (tujuh) hari.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
Hukuman Disiplin Militer yang sudah diajukan dapat
ditarik kembali paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterima Ankum dan apabila keberatan ditarik kembali
Terhukum segera menjalani Hukuman Disiplin Militer.
PASAL 49
BAB IX: PENGAJUAN KEBERATAN | Bagian Kesatu - Permohonan Keberatan Pertama
(1)
Ankum Atasan yang berwenang memutus permohonan
keberatan, wajib segera mengambil keputusan berupa
menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian
keberatan yang diajukan, dalam bentuk keputusan
paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan
keberatan diterima.
(2)
Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan menguatkan
keputusan yang telah dibuat Ankum yang menjatuhkan
Hukuman Disiplin Militer.
(3)
Dalam hal keberatan diterima seluruhnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan membatalkan
keputusan
yang
telah
dibuat
oleh
Ankum
yang
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
(4)
Dalam hal keberatan ditolak atau diterima sebagian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan
mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Permohonan Keberatan Kedua
PASAL 50
BAB IX: PENGAJUAN KEBERATAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Dalam hal Tersangka menolak keputusan Ankum Atasan
terhadap
permohonan
keberatan
yang
diajukan,
Tersangka berhak mengajukan permohonan keberatan
sekali lagi kepada Ankum dari Ankum Atasan yang telah
memutus
permohonan
keberatan
yang
diajukan
sebelumnya.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak
keputusan
terhadap
permohonan
keberatan
yang
diajukan sebelumnya diberitahukan kepada Tersangka.
(3)
Ketentuan mengenai permohonan keberatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis bagi
ketentuan permohonan keberatan kedua.
PASAL 51
BAB IX: PENGAJUAN KEBERATAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam
hal
Terhukum
berpendapat
belum
memperoleh
keadilan terhadap Permohonan keberatan kedua, Terhukum
dapat mengajukan pengaduan kepada DPPDM.
Bagian Ketiga
Keputusan Terakhir
PASAL 52
BAB IX: PENGAJUAN KEBERATAN | Bagian Ketiga - Keputusan Terakhir
Keputusan Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan oleh
Panglima merupakan keputusan terakhir dan bersifat final.
BAB X
BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN DISIPLIN MILITER
PASAL 53
BAB X: DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN DISIPLIN MILITER
(1)
Dalam
rangka
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
kewenangan Ankum dapat dibentuk DPPDM.
(2)
DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad
hoc.
(3)
DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan
pertimbangan,
rekomendasi,
dan
pengawasan
atas
pelaksanaan
kewenangan
Ankum
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Susunan keanggotaan DPPDM berasal dari lingkungan
internal Tentara Nasional Indonesia, kecuali Ankum yang
terkait.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
tugas, dan susunan keanggotaan DPPDM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Panglima.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 54
BAB XI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Militer yang perkaranya masih dalam Pemeriksaan di
pengadilan dan/atau sudah diputus oleh pengadilan tidak
boleh dijatuhi Hukuman Disiplin Militer, kecuali dalam
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, hakim
dalam
putusannya
mengembalikan
perkara
untuk
diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer.
PASAL 55
BAB XI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 55
Terhadap suatu pelanggaran pidana yang diancam hanya
dengan pidana denda dan telah dibayar maksimum dendanya,
terhadap Tersangka tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin
Militer.
PASAL 56
BAB XI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Selama Terhukum menjalani Hukuman Disiplin Militer berupa
penahanan tetap dihitung sebagai masa dinas.
PASAL 57
BAB XI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Perwira atau Atasan yang mendapat bukti yang cukup
untuk menyangka bahwa Bawahan telah melakukan
Pelanggaran
Hukum
Disiplin
Militer
yang
dapat
menimbulkan keonaran dan mengganggu tata tertib di
tempat
kejadian,
berwenang
melakukan
atau
memerintahkan penahanan sementara dan wajib segera
melaporkan
kepada
Ankum
yang
membawahkan
langsung Tersangka.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 58
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku dan perkaranya sedang dalam proses, penyelesaian dan penegakan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
PASAL 59
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada
saat
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku,
semua
peraturan pelaksanaan tentang Hukum Disiplin Militer yang
sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
PASAL 60
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan
pelaksanaan
dari
Undang-Undang
ini
harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 61
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 62
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.