PASAL 1
(1)
Mengesahkan
ASEAN Agreement on Transboundary
Haze
Pollution
(Persetujuan
ASEAN
tentang
Pencemaran Asap Lintas Batas).
(2)
Salinan
naskah
asli
ASEAN
Agreement
on
Transboundary Haze Pollution
(Persetujuan ASEAN
tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Mengesahkan
ASEAN Agreement on Transboundary
Haze
Pollution
(Persetujuan
ASEAN
tentang
Pencemaran Asap Lintas Batas).
(2)
Salinan
naskah
asli
ASEAN
Agreement
on
Transboundary Haze Pollution
(Persetujuan ASEAN
tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.