Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
6. Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan memprrrtunjukkan suatu Ciptaan.
7. Produser t2. 13. 14. 15. -J-
Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasi.l tertentu.
Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.
16. Komunikasi R EPTJRL IK INDONES IA
16. Komunikasi kepada pubiik yang selanjutnya disebut
Komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media Iainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, 17. pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya.
Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, Permohonan adaiah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
26. Menteri REPIJBL IK INOONES IA
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Hari adalah Hari kerja.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;
c. semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan: 1 . negaranya mempunyai perjanj ian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau
2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait. Pasal 3 Undang-Undang ini mengatur:
a. Hak Cipta; dan
b. Hak Terkait. BAB II HAK CIPTA Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Bagian q,D (1) Bagian Kedua Hak Moral Pasal 5 Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis. Pasal 6 Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki:
a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau
b. informasi elektronik Hak Cipta. Pasal 7
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi informasi tentang:
a. metode (2) (3) PRESIOEN R EPUBLIK INOONESIA
a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
b. kode informasi dan kode akses.
(2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi informasi tentang:
a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;
b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
c. Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta;
d. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
e. nomor; dan
f. kode informasi.
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayal 12\ yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak. Bagian Ketiga Hak Ekonomi Paragraf 1 Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Pasal 8 Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan. hak eksklusif Pencipta atau mendapatkan manfaat ekonomi Pasal 9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; atau
e. Pendistribusian (2',) (3) R EPTJBL IK INDONES IA
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukanCiptaan; C. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Pasal 10 Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Pasal 11 Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada siapapun. Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i tidak berlaku terhadap Program Komputer dalam hal Program Komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan. Paragraf 2 Hak Ekonomi atas Potret Pasal 12
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. (1) (21 l2l Penggunaan 1IRESIDEN RSFi,LIL iK IN DONE S lA (21 Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya. Pasal 13 Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung. Pasal 14 Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam Potret. Pasal 15 Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang Ciptaan fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, patung, atau karya seni lain berhak melakukan Perrgumuman Ciptaan dalam suatu pameran umum atau Penggandaan dalam suatu katalog yang diproduksi untuk keperluan pameran tanpa persetujuan Pencipta. Ketentuan Pengumuman Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Potret sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Paragraf 3 Pengalihan Hak Ekonomi Pasal 16
(1) Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwmjud. (1) (2)
(2) Hak (3) (4) t2l Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Peme gang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan. Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sama. Pasal 18 Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Pasal 19
(1) Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumurnan, Pendistribusian, atanl Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau miiik penerima wasiat. (1) t2l
(2) Ketentuan q,D (2t Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku jika hak tersebut diperoleh secara hukum.
(1) tidak melawan BAB III HAK TERKAIT Bagian Kesatu Umum Pasal 20 Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi:
a. hak moral Peiaku Pertunjukan;
b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;
c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan
d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran. Bagian Kedua Hak Moral Pelaku Pertunjukan
PASAL 2I
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-Undang ini mengatur:
a. Hak Cipta; dan
b. Hak Terkait.
BAB II
HAK CIPTA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 4
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 2O, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Mengingat Menetapkan : R EPUEJLIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG.UNDANG TENTANG HAK CIPTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
6. Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan memprrrtunjukkan suatu Ciptaan.
7. Produser t2. 13. 14. 15. -J-
Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasi.l tertentu.
Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.
16. Komunikasi R EPTJRL IK INDONES IA
16. Komunikasi kepada pubiik yang selanjutnya disebut
Komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media Iainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, 17. pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya.
Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, Permohonan adaiah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
26. Menteri REPIJBL IK INOONES IA
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Hari adalah Hari kerja. Pasal 2 Undang-Undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;
c. semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan: 1 . negaranya mempunyai perjanj ian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau
2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait. Pasal 3 Undang-Undang ini mengatur:
a. Hak Cipta; dan
b. Hak Terkait. BAB II HAK CIPTA Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Bagian q,D (1) Bagian Kedua Hak Moral Pasal 5 Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
PASAL 6
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Kedua - Hak Moral
Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki:
a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau
b. informasi elektronik Hak Cipta.
PASAL 7
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Kedua - Hak Moral
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a meliputi informasi tentang:
a. metode
(2)
(3)
PRESIOEN
R EPUBLIK INOONESIA
a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi
originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
b. kode informasi dan kode akses.
(2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b meliputi informasi tentang:
a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara
elektronik dalam hubungan dengan kegiatan
Pengumuman Ciptaan;
b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
c. Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta;
d. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
e. nomor; dan
f. kode informasi.
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan informasi elektronik Hak Cipta
sebagaimana dimaksud pada ayal 12\ yang dimiliki
Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Paragraf 1
Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
PASAL 8
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Hak ekonomi merupakan
Pemegang Hak Cipta untuk
atas Ciptaan.
hak eksklusif Pencipta atau
mendapatkan manfaat ekonomi
PASAL 9
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; atau
e. Pendistribusian (2',) (3) R EPTJBL IK INDONES IA
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukanCiptaan; C. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
PASAL 10
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan
penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran
Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang
dikelolanya.
PASAL 11
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan
atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf e tidak berlaku terhadap Ciptaan atau
salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan
kepemilikan Ciptaan kepada siapapun.
Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i
tidak berlaku terhadap Program Komputer dalam hal
Program Komputer tersebut bukan merupakan objek
esensial dari penyewaan.
Paragraf 2
Hak Ekonomi atas Potret
PASAL 12
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara
Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian,
dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna
kepentingan reklame atau periklanan secara komersial
tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau
ahli warisnya.
(1)
(21
l2l Penggunaan
1IRESIDEN
RSFi,LIL iK IN DONE S lA
(21 Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan,
Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi
Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat
Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan
dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
PASAL 13
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret
seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu
pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh
Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan
tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung.
PASAL 14
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau
keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang
dapat melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau
Komunikasi Potret tanpa harus mendapatkan persetujuan
dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam Potret.
PASAL 15
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang
Ciptaan fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur,
patung, atau karya seni lain berhak melakukan
Perrgumuman Ciptaan dalam suatu pameran umum atau
Penggandaan dalam suatu katalog yang diproduksi untuk
keperluan pameran tanpa persetujuan Pencipta.
Ketentuan Pengumuman Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga terhadap Potret sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
Paragraf 3
Pengalihan Hak Ekonomi
PASAL 16
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
(1) Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwmjud.
(1)
(2)
(2) Hak
(3)
(4)
t2l
FRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh
maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan
fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau
Peme gang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak
ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut
kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.
Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan
untuk kedua kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta yang sama.
PASAL 18
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan
dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada
saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.
PASAL 19
BAB II: HAK CIPTA | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
(1) Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumurnan, Pendistribusian, atanl Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau miiik penerima wasiat. (1) t2l
(2) Ketentuan q,D (2t Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku jika hak tersebut diperoleh secara hukum.
(1) tidak melawan BAB III HAK TERKAIT Bagian Kesatu Umum
PASAL 20
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Kesatu - Umum
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
merupakan hak eksklusif yang meliputi:
a. hak moral Peiaku Pertunjukan;
b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;
c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan
d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.
Bagian Kedua
Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Pasal 2 i
Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat
pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau
tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak
ekonominya telah dialihkan.
Pasal 22
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 21
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Naskah pasal.
PASAL 22
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk:
a. namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
b. tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modilikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya. Bagian _t2_ Bagian Ketiga Hak Ekonomi Paragraf 1 Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan
PASAL 23
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
(1) Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.
(2) Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) meliputi hak melaksanakan sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk
melakukan:
a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku
Pertunjukan;
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum dihksasi;
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara
atau bentuk apapun;
d. Pendistribusian atas Fiksasi
salinannya;
pertunjukan atau
e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau saiinannya
kepada publik; dan
f. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat
diakses publik.
(3) Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a tidak berlaku terhadap:
a. hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh
Pelaku Pertunjukan; atau
b. Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi
izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali
mendapatkan izin pertunjukan.
(4) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang
telah difiksasi, dijual atau dialihkan.
(5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa
meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan
membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.
Paragraf
$-,D
(1)
t2)
_13_
Paragraf 2
Hak Ekonomi Produser Fonogram
PASAL 24
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Produser Fonogram memiliki hak ekonomi.
Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk
melakukan:
a. Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk
apapun;
b. Pendistribusian atas Ponogram asli atau salinannya;
c. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
d. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel
yang dapat diakses publik.
Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, tidak berlaku terhadap salinan Fiksasi atas
pertunjukan yang telah dijual atau yang telah dialihkan
kepemilikannya oleh Produser Fonogram kepada pihak
lain.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi Produser
Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendapatkan izin dari Produser Fonogram.
Paragraf 3
Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
PASAL 25
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;
b. Komunikasi siaran;
c. Fiksasi siaran; dan/atau
d. Penggandaan Fiksasi siaran. (3) (41 (1) (2) (s) Setiap (s) -t4- Setiap Orang dilarang melakukan dengan tujuan komersial atas Lembaga Penyiaran. penyebaran tanpa izin konten karya siaran Paragraf 4 Pembatasan Peiindungan
PASAL 26
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24,
dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk
Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang
ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi
aktual;
b. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya
untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
c. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya
untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan
Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai
bahan ajar; dan
d. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan
pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan
suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat
digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser
Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
Paragraf 5
Pemberian Imbalan yang Wajar atas Penggunaan Fonogram
PASAL 27
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Fonogram yang tersedia untuk diakses publik dengan atau tanpa kabel harus dianggap sebagai Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman untuk kepentingan komersial. Pengguna harus membayar imbalan yang wajar kepada Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram jika Fonogram telah dilakukan Pengumuman secara komersial atau Penggandaan Fonogram tersebut digunakan secara langsung untuk keperluan Penyiaran dan/atau Komunikasi.
(3) Hak (1) (2) saQ$.* (3) R EF UBL IK INDONES IA _15_ Hak untuk menerima imbalan yang wajar dinraksud pada ayat (2) berlaku selama 50 tahun sejak tanggal Pengumuman. sebagaimana (lima puluh)
PASAL 28
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Kecuali diperjanjikan lain, Produser Fonogram harus
membayar Pelaku Pertunjukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari
pendapatannya.
Paragraf 6
Penga.lihan Hak Ekonomi
PASAL 29
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pengalihan hak ekonomi atas
produk Hak Terkait.
PASAL 30
BAB III: HAK TERKAIT | Bagian Ketiga - Hak Ekonomi
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak
ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan
setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
BAB IV
PENCIPTA
PASAL 31
BAB IV: PENCIPTA
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta,
yaitu Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta.
PASAL 32
BAB IV: PENCIPTA
(1) (2t Pasal 32 Kecuali terbukti sebaliknya, Orang yang melakukan ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Pencipta ceramah tersebut dianggap sebagai Pencipta.
PASAL 33
BAB IV: PENCIPTA
Dalam ha1 Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri
yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang
dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin
dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.
Dalam hal Orang yang memimpin dan mengawasi
penyelesaian seluruh Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta
yaitu Orang yang menghimpun Ciptaan dengan tidak
mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian
Ciptaannya.
PASAL 34
BAB IV: PENCIPTA
Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan
serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta
yaitu Orang yang merancang Ciptaan.
PASAL 35
BAB IV: PENCIPTA
Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas
Clptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas,
yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah.
Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan secara komersial, Pencipta dan/atau Pemegang
Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalti untuk
penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 36
BAB IV: PENCIPTA
Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
(1)
(2\
(3)
PASAL 37
BAB IV: PENCIPTA
Pasal 37 Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum. BAB V EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILiNDUNGI Bagian Kesatu Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
PASAL 38
BAB V: EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILINDUNGI | Bagian Kesatu - Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya
(1) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh
Negara.
(2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara
ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus memperhatikan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang
oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 39
BAB V: EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILINDUNGI | Bagian Kesatu - Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya
Dalam ha1 Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta. Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh prhak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan Pencipta. (1) (2t
(3) Dalam gL) -frq,4@ (3) (41 (s) Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku jika Pencipta dan/atau pihak yang melakukan Pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas Ciptaan tersebut. Kepentingan Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Mente ri. Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi
PASAL 40
BAB V: EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILINDUNGI | Bagian Kedua - Ciptaan yang Dilindungi
(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya seni terapan; karya arsitektur; peta; karya seni batik atau seni motif lain; karya fotografi; Potret;
m. karya sinematograh;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 6' h i. j. k l.
o. terjemahan R EPIJBLIK INDONESIA
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (21, termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. Bagian Ketiga Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
PASAL 41
BAB V: EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILINDUNGI | Bagian Ketiga - Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip,
temuan atau data walaupun telah diungkapkan,
dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan
dalam sebuah Ciptaan; dan
c. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk
menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya
hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
PASAL 42
BAB V: EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILINDUNGI | Bagian Ketiga - Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
a. hasil rapat terbuka lembaga negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
e. kitab suci atau simbol keagamaan. BAB VI R EPUELIK INDONESIA _20_ BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA
PASAL 43
BAB VI: PEMBATASAN HAK CIPTA
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
a. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
e. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian / lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 44
BAB VI: PEMBATASAN HAK CIPTA
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu C;ptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh a[au sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. Pendidikan -2t-
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak me rugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
(2) Fasilitasi akses atas suatu Clptaan untuk penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan atau keterbatasan dalam membaca, danf atau pengguna huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara Iengkap, kecuali bersifat komersial.
(3) Dalam ha1 Ciptaan berupa karya arsitektur, pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi akses terhadap Ciptaan bagi penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan dan keterbatasan dalam membaca dan menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 45
BAB VI: PEMBATASAN HAK CIPTA
(1) Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi
Program Komputer yang dilakukan oleh pengguna yang
sah dapat d ilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:
a. penelitian dan pengembangan Program Komputer
tersebut; dan
b. arsip atau cadangan atas Program Komputer yang
diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan,
kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.
(2) Apabila
(1)
(2)
PRESIOEN
R EF UBL IK INDONESIA
(3) Apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir,
salinan atau adaptasi Program Komputer tersebut harus
dimusnahkan.
PASAL 46
BAB VI: PEMBATASAN HAK CIPTA
Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan
yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat
sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup:
a. karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau
konstruksi lain;
b. seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku
atau notasi musik;
c. seluruh atau bagian substansial dari database dalam
bentuk digital;
d. Program Komputer, kecuali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1); dan
e. Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang
pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan
yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
PASAL 47
BAB VI: PEMBATASAN HAK CIPTA
Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan Ciptaan atau bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan cara:
a. Penggandaan tulisan secara reprografi yang telah dilakukan Pengumuman, diringkas, atau dirangkum untuk memenuhi permintaan seseorang dengan syarat: 1 . perpustakaan atau lembaga arsip menjamin bahwa salinan tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan pendidikan atau penelitian;
2. Penggandaan tersebut dilakukan secara terpisah dan jika dilakukan secara berulang, Penggandaan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan; dan
3. tidak b. R EPUBLIK INOONES IA
3. tidak ada Lisensi yang ditawarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif kepada perpustakaan atau lembaga arsip sehubungan dengan bagian yang digandakan. pembuatan salinan dilakukan untuk pemeliharaan, penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal saiinan hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakan atau lembaga arsip lain dengan syarat: 1 . perpustakan atau lembaga arsip tidak mungkin memperoleh salinan dalam kondisi wajar; atau
2. pembuatan salinan tersebut dilakukan secara terpisah atau jika dilakukan secara berulang, pembuatan salinan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan. pembuatan salinan dimaksudkan unluk Komunikasi atau pertukaran informasi antarperpustakaan, antarlembaga arsip, serta antara perpustakaan dan lembaga arsip. c.
PASAL 48
BAB VI: PEMBATASAN HAK CIPTA | bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta - dengan cara:
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan
untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama
Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak
Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan
Pengumuman baik dalam media cetak maupun media
elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh
Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau
Komunikasi atas suatu Ciptaan;
b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan
yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan
c. karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang
disampaikan kepada publik.
PASAL 49
BAB VI: PEMBATASAN HAK CIPTA | bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta - dengan cara:
(1) Penggandaan sementara atas Ciptaan tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta jika Penggandaan tersebut memenuhi ketentuan:
a. pada saat dilaksanakan transmisi digital atau pembuatan Ciptaan secara digital dalam media penyimpanan;
b. dilaksanakan (2\ (3)
b. dilaksanakan oleh setiap Orang atas izin Pencipta untuk mentransmisi Ciptaan; dan
c. menggunakan alat yang dilengkapi mekanisme penghapusan salinan secara otomatis yang tidak memungkinkan Ciptaan tersebut ditampilkan kembali. Setiap Lembaga Penyiaran dapat membuat rekaman sementara tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk tujuan aktivitasnya dengan alat dan fasilitasnya sendiri. Lembaga Penyiaran wajib memusnahkan rekaman sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pembuatan atau dalam waktu yang lebih lama dengan persetujuan Pencipta. Lembaga Penyiaran dapat membuat I (satu) salinan rekaman sementara yang mempunyai karakteristik tertentu untuk kepentingan arsip resmi. Setiap
PASAL 50
BAB VI: PEMBATASAN HAK CIPTA | bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta - dengan cara:
Orang dilarang
melakukan Pengumuman,
Pendistribusian, atau Komunikasi Ciptaan yang bertentangan
dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau
pertahanan dan keamanan negara.
PASAL 51
BAB VI: PEMBATASAN HAK CIPTA | bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta - dengan cara:
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas suatu Ciptaan melalui radio, televisi dan / atau sarana lain untuk kepentingan nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta.
(2) Lembaga Penyiaran yang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendokumentasikan Ciptaan hanya untuk Lembaga Penyiaran tersebut dengan ketentuan untuk Penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus rnendapatkan izin Pemegang Hak Cipta. (4) BAB VII .., R EP IJBL IK INDONESIA BAB VII SARANA KONTROL TEKNOLOGI
PASAL 52
BAB VII: SARANA KONTROL TEKNOLOGI
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan,
menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol
teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau
produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak
Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.
PASAL 53
BAB VII: SARANA KONTROL TEKNOLOGI
Ciptaan atau produk Hak Terkait yang menggunakan
sarana produksi dan/atau penyimpanan data berbasis
teknologi informasi dan/atau teknologi tinggi, wajib
memenuhi aturan perizinan dan persyaratan produksi
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi
dan/atau penyimpanan data berbasis teknologi informasi
dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KONTEN HAK CIPIA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
PASAL 54
BAB VIII: KONTEN HAK CIPIA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN
Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, Pemerintah berwenang melakukan:
a. pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait;
b. kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait; dan (1) (2t
c. pengawasan f,,D (1) (2) (3) R EPUEIL IK INDONESIA _26-
c. pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan menggunakan media apapun terhadap Ciptaan dan produk Hak Terkait di tempat pertunjukan.
PASAL 55
BAB VIII: KONTEN HAK CIPIA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN
Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta
dan / atau Hak Terkait melalui sistem elektronik untuk
Penggunaan Secara Komersial dapat melaporkan kepada
Menteri.
Menteri memverifikasi laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1).
Dalam ha1 ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil
verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
atas permintaan pelapor Menteri merekomendasikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika
untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang
melanggar Hak Cipta dalam sistem e lektronik atau
menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
Dalam hal penutupan situs internet sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara keseluruhan,
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah
penutupan Menteri wajib meminta penetapan pengadilan.
PASAL 56
BAB VIII: KONTEN HAK CIPIA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(3) dapat menutup konten, dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses. Ketentuan lebih Ianjut tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh peraturan bersama Menteri dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. (4) (1) (2) BAB IX,.. (1) (21 BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT Bagian Kesatu Masa Berlaku Hak Cipta Paragraf I Masa Berlaku Hak Moral Pasa.l 57 Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e berlaku tanpa batas waktu. Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf c dan huruf d berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan. Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi
PASAL 58
BAB IX: MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT | Bagian Kesatu - Masa Berlaku Hak Cipta
(l) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. aiat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(2) Dalam (2t (3) (1) R EPUE'T.IK IND ONES IA Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal I Januari tahun berikutnya. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayaL (21 yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
PASAL 59
BAB IX: MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT | Bagian Kesatu - Masa Berlaku Hak Cipta
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. karya fotograh;
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,
adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari
hasil transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau
modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang
dapat dibaca dengan Program Komputer atau media
lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama
kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali
dilakukan Pengumuman.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni
terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak
pertama kali dilakukan Pengumuman.
PASAL 60
BAB IX: MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT | Bagian Kesatu - Masa Berlaku Hak Cipta
(1) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) berlaku tanpa batas waktu. {2)
(2) Hak -29_ Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
PASAL 61
BAB IX: MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT | Bagian Kesatu - Masa Berlaku Hak Cipta
Masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Clptaan yang
dilakukan Pengumuman bagian per bagian dihitung sejak
tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
Dalam menentukan masa berlaku pelindungan Hak Cipta
atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih yang
dilakukan Pengumuman secara berkala dan tidak
bersamaan waktunya, setiap jilid Ciptaan dianggap
sebagai Ciptaan tersendiri.
Bagian Kedua
Masa Berlaku Hak Terkait
Paragraf I
Masa Berlaku Hak Moral Pelaku Pertunjukan
PASAL 62
BAB IX: MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Masa Berlaku Hak Terkait
Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral
Peiaku Pertunjukan.
Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan
Lembaga Penyiaran
(2t
(3)
(r)
(21
PASAL 63
BAB IX: MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Masa Berlaku Hak Terkait
(1) Pelindungan hak ekonomi bagi:
a. Pelaku Pertunjukan, berlaku selama
tahun sejak pertunjukannya difi ksasi
atau audiovisual;
50 (lima puluh)
dalam Fonogram
b. Produser
(2) Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari
tahun be rikutnya.
BAB X
PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
PRESIDE N
R EPUBL IK INDONESIA
b. Produser Fonogram, berlaku selama 50
tahun sejak Fonogramnya diliksasi; dan
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20
tahun sejak karya siarannya pertama kali
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 64
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kesatu - Umum
Menteri menyelenggarakan pencatatan dan
Ciptaan dan produk Hak Terkait.
Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait
dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan
mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.
(lima puluh)
(dua puluh)
disiarkan.
Penghapusan
sebagaimana
syarat untuk
(1)
(2\
PASAL 65
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kesatu - Umum
Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis
yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan
sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau
digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau
badan hukum.
Bagian Kedua
Tata Cara Pencatatan
PASAL 66
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Tata Cara Pencatatan
(1) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri.
(2) Permohonan $,,D REPUFI. iK IND ONE S IA
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan: menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya; melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan membayar biaya. b. c.
PASAL 67
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Tata Cara Pencatatan
(1) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) diajukan oleh:
a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak
atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait,
Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang
membuktikan hak tersebut; atau
b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi
akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh
pejabat berwenang.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang,
nama pemohon harus dituliskan semua dengan
menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang
berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan
kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.
PASAL 68
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Tata Cara Pencatatan
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimarra dima-ksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dimohonkan tersebut secara esensial sama atau tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum Ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menerima atau menolak Permohonan.
(4) Menteri (2t (3) (r) (2) (3) (4) Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67.
PASAL 69
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Tata Cara Pencatatan
Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan
surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar
umum Ciptaan.
Daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, atau nama
pemilik produk Hak Terkait ;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67; dan
d. nomor pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait.
Daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilihat oleh setiap Orang tanpa dikenai biaya.
Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti
awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait.
PASAL 70
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Tata Cara Pencatatan
Dalam hal Menteri menolak Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri memberitahukan
penolakan tersebut secara tertulis kepada pemohon disertai
alasan.
PASAL 71
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Tata Cara Pencatatan
Terhadap Ciptaan atau produk Hak Terkait yang tercatat
dalam daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 69 ayat (1) dapat diterbitkan petikan resmi.
Setiap Orang dapat memperoleh pettkan resmi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai
biaya.
(1)
(2t
(3)
(4\
(1)
(2t
PASAL 72
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Tata Cara Pencatatan
R EPUEILIK INOONESIA Pasal72 Pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait dalam daftar umum Ciptaan bukan merupakan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dicatat.
PASAL 73
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kedua - Tata Cara Pencatatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Ciptaan
dan produk Hak Terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
PASAL 74
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Ketiga - Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
(1) Kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak
Terkait hapus karena:
a. permintaan orang atau badan hukum yang namanya
tercatat sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau
pemilik Hak Terkait;
b. lampaunya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasa1
58, Pasal 59, Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal
61;
c. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan
Ciptaan atau produk Hak Terkait; atau
d. melanggar norma agama, norma susila, ketertiban
umum, pertahanan dan keamanan negara, atau
peraturan perundang-undangan yang penghapusannya
dilakukan oleh Menteri.
(2) Penghapusan pencatatan Ciptaan atas permintaan orang
atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dikenai
biaya.
PASAL 75
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Ketiga - Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya kekuatan hukum
pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian
".ouJ'I['],?5!'. r,o
Bagian Keempat
Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
(1)
(2\
(3)
PASAL 76
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Keempat - Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak
Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
dapat diiakukan jika seluruh Hak Cipta atas Ciptaan
tercatat dialihkan haknya kepada penerima hak.
Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dari
kedua belah pihak atau dari penerima hak kepada
Menteri.
Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat dalam daftar umum Ciptaan dengan dikenai biaya
PASAL 77
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Keempat - Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atas
pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Perubahan Nama dan/atau Alamat
PASAL 78
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kelima - Perubahan Nama dan/atau Alamat
(1) Perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan
hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum
Ciptaan sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau
pemilik produk Hak Terkait dilakukan dengan mengajukan
Permohonan tertulis dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
atau pemilik produk Hak Terkait yang menjadi pemilik
nama dan alamat tersebut kepada Menteri.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan
hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum
Ciptaan sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau
pernilik produk Hak Terkait dicatat dalam daftar trmttm
Ciptaan dengan dikenai biaya.
PASAL 79
BAB X: PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT | Bagian Kelima - Perubahan Nama dan/atau Alamat
(1) Pasal 79 Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI LISENSI DAN LISENSI WAJIB Bagian Kesatu Lisensi
PASAL 80
BAB XI: LISENSI DAN LISENSI WAJIB | Bagian Kesatu - Lisensi
Kecuali dipedanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik
Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian tertulis untuk me.laksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
Pasal 23 ayat (21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21.
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi
masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban
penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada
Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama
j angka waktu Lisensi.
Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan tata cara pemberian Royalti dilakukan
berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak
Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.
Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan
berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan
memenuhi unsur keadilan.
PASAL 81
BAB XI: LISENSI DAN LISENSI WAJIB | Bagian Kesatu - Lisensi
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik
Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21.
(21
(3)
(41
(s)
PASAL 82
BAB XI: LISENSI DAN LISENSI WAJIB | Bagian Kesatu - Lisensi
(1) (2t (3) R EPL]EL IK IN D ONES IA Pasal 82 Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia. Isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya.
PASAL 83
BAB XI: LISENSI DAN LISENSI WAJIB | Bagian Kesatu - Lisensi
Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam
daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai
biaya.
Perjanjian Lisensi yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 tidak dapat dicatat
dalam daftar umum perjanjian Lisensi.
Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dalam daftar umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi
tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan
perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Lisensi Wajib
PASAL 84
BAB XI: LISENSI DAN LISENSI WAJIB | Bagian Kedua - Lisensi Wajib
Lisensi wajib merupalian Lisensi untuk melaksanakan
penerjemahan dan/ atau Penggandaan Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan dan sastra yang diberikan berdasarkan
keputusan Menteri atas dasar permohonan untuk
kepentingan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan serta
kegiatan penelitian dan pengembangan.
PASAL 85
BAB XI: LISENSI DAN LISENSI WAJIB | Bagian Kedua - Lisensi Wajib
Setiap Orang dapat mengajukan permohonan lisensi wajib
terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan kepada Menteri.
PASAL 86
BAB XI: LISENSI DAN LISENSI WAJIB | Bagian Kedua - Lisensi Wajib
(1) (21 (3) (41 (l) a1 Pasal 86 Terhadap permohonan lisensi dimaksud dalam Pasal 85, Menteri wajib sebagaimana dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam ha1 Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri; atau
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Kewajiban melaksanakan penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra dilakukan Pengumuman selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kewajiban melakukan Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b.3 (tiga) tahun sejak buku di bidang ilmu sosial dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang seni dan sastra dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2t (3)
(5) Pelaksanaan (s) (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c disertai imbalan yang wajar. Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
PASAL 87
BAB XII: LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota
Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan
yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta
dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat
komersial.
Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar
Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau
pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat
perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang
berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta
dan Hak Terkait yang digunakan.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini,
pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara
komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah
melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian
dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
PASAL 88
BAB XII: LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) wajib mengajukan Permohonan izin operasional kepada Menteri.
(2) lzin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus meme nuhi syarat:
a. berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemi.lik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti;
c. memiliki (1) (2\ (3) (4) (1) (s) (1)
c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 2OO (dua ratus) orang Pencipta untuk Lembaga Manajemen Kolektif bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya;
d. bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistri busikan Royalti; dan
e. mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
PASAL 89
BAB XII: LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu
dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen
Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan
keterwakilan sebagai berikut:
a. kepentingan Pencipta; dan
b. kepentingan pemilik Hak Terkait.
Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk
menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari
Pengguna yang bersifat komersial.
Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kedua Lembaga Manajemen Kolektif wajib
melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti
yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen
Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik
berdasarkan keadilan.
Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti
ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan disahkan oleh Menteri.
(2t
(s)
(4)
PASAL 90
BAB XII: LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
(1) (21 REPI-IBLIK INDONESIA Pasal 90 Dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta dan pemilik Hak Terkait Lembaga Manajemen Kolektif wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit I (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui I (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik.
PASAL 91
BAB XII: LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan
dana operasional paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen)
dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpuikan setiap
tahunnya.
Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga
Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang ini,
Lembaga Manajemen Kolektif dapat menggunakan dana
operasional paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap
tahunnya.
PASAL 92
BAB XII: LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Menteri melaksanakan evaluasi terhadap Lembaga
Manajemen Kolektif, paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun.
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjukkan Lembaga Manajemen Kolektif tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88, Pasal 89 ayat (3), Pasal 90, atau Pasal 91, Menteri
mencabut izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif.
PASAL 93
BAB XII: LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional, serta evaluasi mengenai Lembaga Manajemen Kolektif diatur dengan Peraturan Mente ri. (1) (2) BAB XIII .., REPIJBL IK IN DONES IA -4t- BAB XIII BIAYA
PASAL 94
BAB XIII: BIAYA
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf
c, Pasal 7l ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal
78 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (1) merupakan penerimaan
negara bukan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara
bukan pajak.
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 95
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat
(1) adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta. Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
PASAL 96
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kesatu - Umum
Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi. (21 (s) (4) (1)
(2) Ganti (2\ (3) R EPUBL. iK INDONESIA _42_ Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait. Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PASAL 97
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasa1
69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat
mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan
dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar.
PASAL 98
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kesatu - Umum
Pengalihan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak
iain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya
untuk menggugat setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak dan tanpa persetujuan Pencipta yang melanggar
hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1).
Pengalihan hak ekonomi Pelaku Pertunjukan kepada pihak
lain tidak mengurangi hak Pelaku Pertunjukan atau ahli
warisnya untuk menggugat setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak dan tanpa persetujuan Pelaku
Pertunjukan yang melanggar hak moral Pelaku
Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
PASAL 99
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait. (1) (21
(2) Gugatan (3) (4) _43- Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa permintaan untuk menye rahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait . Selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemiiik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:
a. meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan / atau
b. menghentikan kegiatan Pengumuman, pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait. Bagian Kedua Tata Cara Gugatan
PASAL 100
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Tata Cara Gugatan
Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan. Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang. (1) (2t (3) (4) (s)
(6) Pemberitahuan (1) (2t (3) (4) R EPUBI-IK INDONESIA
(6) Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
PASAL 101
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Tata Cara Gugatan
Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan Ketua
Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus disampaikan oleh juru sita kepada para
pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
putusan diucapkan.
Bagian Ketiga
Upaya Hukum
PASAL 102
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Upaya Hukum
( 1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi. Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didaftarkan pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan tersebut dengan membayar biaya yang besarannya ditetapkan oleh pengadilan. Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan rnernberikan tanda terirna yang telah ditandatanganinya kepada pemohon kasasi pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. (2t (3) (4)
(5) Panitera q,D (s) _45_ Panitera Pengad'ilan Niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.
PASAL 103
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Upaya Hukum
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi
kepada panitera Pengadilan Niaga daiam waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan kasasi didaftarkan.
Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima
memori kasasi.
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi
kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak termohon
kasasi menerima me mori kasasi.
Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan kontra
memori kasasi kepada pemohon kasasi dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera
Pengadilan Niaga menerima kontra memori kasasi.
Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan berkas
perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu
paiing lama I4 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 104
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Upaya Hukum
Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi,
Mahkamah Agung menetapkan Hari sidang.
Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan kasasi
diucapkan.
(1)
(2t
(s)
(4)
(s)
(1)
(2)
(4) Juru
PRESIOEN
R EPUBLIK INDONESIA
(4) Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera
Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.
PASAL 105
BAB XIV: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Upaya Hukum
Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas
pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak
mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait
untuk menuntut secara pidana.
BAB XV
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
PASAL 106
BAB XV: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena
pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga
dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk:
a. mencegah masuknya barang yang diduga hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur
perdagangan;
b. menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan
sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak
Cipta atau Hak Terkait tersebut;
c. mengamankan barang bukti
dan
penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau
mencegah
d. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang
lebih besar.
PASAL 107
BAB XV: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
(1) Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Pengadilan Niaga dengan memenuhi persyaratan:
a. melampirkan bukti kepemilikan Hak Cipta atau Hak Terkait;
b. melampirkan {iD R EPUEILIK INDONESIA
b. melampirkan petunjuk awal terjadinya pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait;
c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, atau diamankan untuk keperluan pembuktian;
d. melampirkan pernyataan adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait akan menghilangkan barang bukti; dan
e. membayar jaminan yang besaran jumlahnya sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
(2) Permohonan penetapan semen tara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat ditemukannya barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.
PASAL 108
BAB XV: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan dan wajib menyerahkan permohonan penetapan sementara dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada ketua Pengadilan Niaga. Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim Pengadilan Niaga untuk memeriksa permohonan penetapan sementara. Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan sementara. Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara pengadilan. (1) (2) (3) (4)
(5) Penetapan (s) (6) _48- Penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan.
PASAL 109
BAB XV: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Dalam hal Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (a), Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan sementara untuk dimintai keterangan. Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Hak Cipta dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) . Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara pengadilan. Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan maka:
a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan;
b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta; dan/atau
c. pemohon dapat melaporkan pelanggaran Hak Cipta kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
(5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan wajib diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara tersebut. (1) (21 (3) (4) BAB XVI .,, $).) -ilay4,{ Plr .':!- iK lNlD ONES lA _49_ BAB XVI PENYIDIKAN
PASAL 110
BAB XVI: PENYIDIKAN
( 1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik lndonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud da.lam Undang- Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta dan Hak Terkait.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meiakukan: pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
c. permintaan keterangan dan barang bukti dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
f. penyitaan dan/atau penghentian peredaran atas izin pengadilan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
g. permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; a. b.
h. permintaan (4) (s) (6) REPll,Jl. r( IND ONES lA
h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; dan
i. penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pejabat pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal melakukan tindakan sebagaimana diatur pada ayat 2 (dua) huruf e dan huruf f Penyidik Pegawai Negeri Sipil meminta bantuan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 111
BAB XVI: PENYIDIKAN
Pembuktian yang dilakukan dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2t BAB XVII REPL 'LIK IN DONE S IA BAB XVII KETENTUAN PIDANA
PASAL 112
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal
52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana
denda paling banyak Rp300.O0O.O0O,O0 (tiga ratus juta
rupiah).
PASAL 113
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan
pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin
Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau
huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0
(lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin
Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau
huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau
pidana
denda
paling
banyak
(1)
(21
(3)
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk
pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rpa.O00.000.000,00 (empat miliar rupiah).
PASAL 114
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
PRESIOEN
R EPURLIK INDONESIA
Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam
segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui
membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil
pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat
perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PASAL 115
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret
atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial,
Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau
Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk
Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik
maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 116
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Setiap Orang yang dengan tanpa hak meiakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.0OO.000.000,00 (satu miliar rupiah). (1) (2) (3)
(4) Setiap (4) (1) (2\ (3) (1) REPIJgt-IK INDONESIA Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rpa.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
PASAL 117
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c untuk
Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan / atau pidana
denda paling banyak Rp100.OO0.O00 ( seratus juta
rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 24 ay at (2) huruf a, huruf b,
dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yang dilakukan dalam bentuk
Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling Iama
10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rpa.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
PASAL 118
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf
c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.OO0.O00.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan
dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuiuh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp4.0O0.000.0O0,0O (empat miliar
rupiah).
(2t
PASAL 119
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
FTRESIDEN
FF IT ' J', i, I( INDOI,]ESIA
Pasal 119
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin
operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.0O0,OO
(satu miliar rupiah).
PASAL 120
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini merupakan delik aduan.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 121
BAB XVIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: c. Permohonan pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO2 tentang Hak Cipta; surat pendaftaran Ciptaan yang dengan Undang-Undang ini disebut surat pencatatan Ciptaan yang telah dikeluarkan sebelum Undang-Undang ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa pelindungannya berakhir; perikatan jual beli terhadap hak ekonomi atas Ciptaan berupa lagu dan / atau musik yang dilakukan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perikatan berakhir; perkara Hak Cipta yang sedang dalam proses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; b. d.
e. penghimpunan e. f. R EF I.Ii:] L IK IND ONES IA penghimpunan dan Pendistribusian Royalti yang dilakukan oleh organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang telah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku tetap dapat dilakukan sampai dengan terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun sebagaimana dimaksud dalam huruf e, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 terhitung sejak berlakunya Undang- Undang ini; organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang telah ada yang tugas dan fungsinya menghimpun, mengelola, dan/atau mendistribusikan Royalti sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dan berubah menjadi Lembaga Manajamen Kolektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
PASAL 122
BAB XVIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/ atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun. BAB XIX m R t-,rtlLll. i( lN D ONES lA BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 123
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta (, , dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
PASAL 124
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 85, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 125
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
PASAL 126
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar R EPIJFSLIK INOONESIA