UU NOMOR 29 TAHUN 2014

PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 88 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

2. Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan Pencarian dan Pertolongan meliputi Siaga Pencarian dan Pertolongan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

3. Siaga . . .

3. Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.

4. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

5. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya.

6. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

8. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

9. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

10. Kondisi . . .

10. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.

11. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

12. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.

13. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.

14. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

15. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

16. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.

17. Petugas . . .

17. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.

18. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan dengan tidak berdasarkan batas wilayah administratif pemerintahan.

(2) Operasi Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan berdasarkan prinsip tanpa batas wilayah negara. BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 3

BAB II ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan asas:

a. kemanusiaan;

b. kebersamaan;

c. kepentingan umum;

d. keterpaduan;

e. efektivitas;

f. efisiensi berkeadilan;

g. kedaulatan; dan

h. nondiskriminatif.

PASAL 4

BAB II ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan:

a. melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi;

b. mencegah . . .

b. mencegah dan mengurangi kefatalan dalam Kecelakaan;

c. menjamin penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;

d. mewujudkan sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kompetensi dan profesional;

e. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan

f. meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pencarian dan Pertolongan. BAB III PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PASAL 5

BAB III PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(2) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.

PASAL 6

BAB III PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan meliputi:

a. rencana induk Pencarian dan Pertolongan;

b. Potensi Pencarian dan Pertolongan;

c. Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

d. sumber daya manusia;

e. kelembagaan;

f. sarana dan prasarana;

g. sistem informasi dan komunikasi;

h. pendanaan;

i. kerja sama internasional; j. peran serta masyarakat; dan

k. ketentuan pidana. Pasal 7 . . .

PASAL 7

BAB III PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap:

a. Kecelakaan;

b. Bencana; dan/atau

c. Kondisi Membahayakan Manusia.

(2) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan BAB IV POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PASAL 8

BAB IV POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pemerintah bertanggung jawab melakukan pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 9

BAB IV POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:

a. pengaturan;

b. pengendalian; dan

c. pengawasan.

(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:

a. membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan

b. membuat kebijakan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:

a. memberi . . .

a. memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan

b. memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:

a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan

b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB V RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PASAL 10

BAB V RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Pencarian dan Pertolongan dalam satu kesatuan sistem yang efektif, efisien, dan andal.

(2) Perencanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan.

(3) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:

a. rencana pembangunan nasional;

b. rencana pembangunan daerah; c. kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis; dan

d. perkembangan . . .

d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

PASAL 11

BAB V RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.

(2) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah dengan melibatkan masyarakat.

(3) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB V RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan disusun dalam bentuk rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional.

(2) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

PASAL 13

BAB V RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. BAB IV . . . BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 14

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap:

a. Kecelakaan kapal dan pesawat udara;

b. Kecelakaan dengan penanganan khusus;

c. Bencana pada tahap tanggap darurat; dan/atau

d. Kondisi Membahayakan Manusia.

PASAL 15

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:

a. Siaga Pencarian dan Pertolongan;

b. Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 16

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 17

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 18

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Dalam hal Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 19

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

PASAL 20

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu.

(2) Satuan . . .

(2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai standar kompetensi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Siaga Pencarian dan Pertolongan

PASAL 21

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus- menerus sesuai dengan pembagian waktu.

(2) Pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri atas siaga rutin dan siaga khusus.

(3) Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan yang tergabung dalam regu siaga.

(4) Siaga Pencarian dan Pertolongan harus diawasi dan dimonitor oleh pengawas Siaga Pencarian dan Pertolongan agar berjalan dengan baik, benar, dan efektif.

(5) Pengawas Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 22

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahap penyadaran dan penindakan awal.

(2) Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan untuk mengetahui terjadinya atau mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Tahap . . .

(3) Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang lengkap dan menyiapkan sarana dan/atau petugas.

(4) Penghentian tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diperoleh bukti bahwa data tidak meyakinkan, pelaporan sudah kedaluwarsa, atau pelaporan tidak benar.

PASAL 23

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Siaga Pencarian dan Pertolongan harus didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi, dan sistem informasi beserta sarana dan prasarana.

PASAL 24

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Setiap Orang yang mengetahui terjadinya peristiwa Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia segera menyampaikan informasi yang benar kepada petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) atau instansi terkait. Bagian Ketiga Operasi Pencarian dan Pertolongan Paragraf 1 Umum

PASAL 25

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Operasi Pencarian dan Pertolongan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

(3) Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.

(4) Ketentuan . . .

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keahlian dan/atau standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 26

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:

a. Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara militer dan Kapal militer;

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara kepolisian dan Kapal kepolisian;

c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau

d. pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.

(2) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 27

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Operasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas tahapan:

a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

b. penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Paragraf 2 . . . Paragraf 2 Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

PASAL 28

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;

b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau

c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian.

(3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan didasarkan pada penyusunan rencana yang efektif dan efisien.

(4) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. identifikasi situasi lokasi;

b. perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. kegiatan pertolongan dan Evakuasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 29

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Pelaksanaan . . .

(2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri atas:

a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;

b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;

c. koordinator lapangan; dan/atau

d. unit Pencarian dan Pertolongan.

(3) Pada saat tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab secara operasional kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan secara administratif kepada Koordinator Pencarian dan Pertolongan serta berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

(4) Dalam hal terjadi Bencana, pembentukan organisasi dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan berdasarkan penentuan tingkat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(2) Koordinator Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 31

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dijabat oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat menunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berdasarkan pertimbangan:

a. kondisi keamanan;

b. eskalasi musibah dan Bencana;

c. kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berhalangan sementara atau tetap; dan/atau

d. berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 32

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c merupakan pejabat atau staf yang ditugaskan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu.

PASAL 33

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d terdiri atas Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan sarana yang sesuai untuk melaksanakan Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 34

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Jangka . . .

(3) Jangka waktu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila:

a. terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau

c. terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(4) Biaya pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c ditanggung oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(5) Biaya perpanjangan jangka waktu atau pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditanggung oleh pihak yang meminta.

PASAL 35

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat:

a. menetapkan daerah terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia menjadi daerah terlarang untuk dimasuki; dan/atau

b. melakukan pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pengurangan . . .

(2) Pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dengan tujuan menolong, menyelamatkan, dan/atau mengevakuasi Korban.

(3) Pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mengerahkan dan mengendalikan Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 37

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dikerahkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus diberi kemudahan dan prioritas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 38

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan wajib memenuhi dan membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(2) Setiap Orang yang memenuhi dan membantu atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penggantian biaya oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 39 . . .

PASAL 39

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai kemudahan akses yang meliputi:

a. pengerahan sumber daya manusia;

b. pengerahan sarana dan prasarana;

c. keimigrasian;

d. kepabeanan;

e. kekarantinaan; f. perizinan;

g. pengadaan barang/jasa; dan

h. pengerahan dan pengendalian terhadap instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. Paragraf 3 Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

PASAL 40

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan apabila:

a. seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;

b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban akan ditemukan; dan/atau

c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 41 . . .

PASAL 41

BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan: a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

b. pengembalian Petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing; c. pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan

d. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Pertanggungjawaban biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA

PASAL 42

BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan.

(2) Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.

(3) Untuk . . .

(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. perencanaan sumber daya manusia;

b. pendidikan dan pelatihan;

c. pemeliharaan kompetensi; dan

d. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

PASAL 43

BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan meliputi:

a. pembentukan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia berkemampuan Pencarian dan Pertolongan;

b. kurikulum dan silabus serta metode pendidikan dan pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan

c. pemutakhiran dan peningkatan teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar pada lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

(3) Selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Setiap Orang dan organisasi/instansi pemerintah dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(4) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan.tolong k

(5) Ketentuan . . .

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 44

BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.

PASAL 45

BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA
Penyedia jasa pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan manusia wajib menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 46

BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Penyedia jasa pariwisata yang tidak menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi administratif.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KELEMBAGAAN

PASAL 47

BAB VIII KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

(2) Badan . . .

(2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.

(3) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 48

BAB VIII KELEMBAGAAN
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 bertugas:

a. menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;

b. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;

c. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;

e. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; f. menyampaikan informasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;

g. menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;

h. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan i. melakukan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.

(2) Selain . . .

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 49

BAB VIII KELEMBAGAAN
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan kantor/pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tanggung jawab penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 50

BAB VIII KELEMBAGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IX SARANA DAN PRASARANA

PASAL 51

BAB IX SARANA DAN PRASARANA
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan harus memenuhi standar teknis dan operasional terhadap sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sarana . . .

a. sarana darat;

b. sarana laut; dan

c. sarana udara.

PASAL 52

BAB IX SARANA DAN PRASARANA
(1) Setiap sarana Pencarian dan Pertolongan yang dioperasikan di darat, laut, dan udara harus laik operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk menjamin laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana Pencarian dan Pertolongan harus diuji secara berkala.

(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 53

BAB IX SARANA DAN PRASARANA
(1) Penggunaan dan penyediaan prasarana Pencarian dan Pertolongan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi Pemerintah, badan hukum, atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaaan dan penyediaan prasarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 54

BAB IX SARANA DAN PRASARANA
(1) Pemerintah memberikan kemudahan akses terhadap sarana yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa pembebasan dari:

a. pengenaan . . .

a. pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; dan

b. tindakan karantina yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh menteri terkait berdasarkan permohonan dari Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 55

BAB IX SARANA DAN PRASARANA
Petugas Pencarian dan Pertolongan wajib mengoperasikan sarana Pencarian dan Pertolongan yang laik operasi.

PASAL 56

BAB IX SARANA DAN PRASARANA
Setiap orang dilarang merusak dan/atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan. BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI Bagian Kesatu Sistem Informasi

PASAL 57

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus tersedia pelayanan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan yang mencakup pengumpulan, penganalisisan, penyampaian, penyajian, serta penyebaran data dan informasi.

(2) Sistem . . .

(2) Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. mendukung perumusan kebijakan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;

b. mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

c. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan dan perkembangan Pencarian dan Pertolongan; dan

d. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(3) Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informatika dan komunikasi dengan melibatkan:

a. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan/atau

b. pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika.

(4) Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terkoneksi paling sedikit dengan:

a. otoritas bandar udara;

b. unit penyelenggara bandar udara;

c. syahbandar;

d. penyelenggara perkeretaapian;

e. pusat informasi lalu lintas dan angkutan jalan; f. penyelenggara penanggulangan bencana;

g. penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

h. penyelenggara vulkanologi dan mitigasi bencana geologi; i. penyelenggara rumah sakit;

j. penyelenggara . . . j. penyelenggara informasi geospasial;

k. penyelenggara kenavigasian; dan l. penyelenggara informasi keantariksaan.

(5) Pelayanan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu.

PASAL 58

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menetapkan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan usul Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 59

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Informasi mengenai Operasi Pencarian dan Pertolongan harus disampaikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat berdasarkan data yang terperinci.

PASAL 60

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk meminta informasi kepada Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data dan informasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. jumlah personel;

b. kualifikasi . . .

b. kualifikasi dan kompetensi personel;

c. sarana dan prasarana yang dimiliki;

d. lokasi; dan

e. kesiapan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Bagian Kedua Sistem Komunikasi

PASAL 61

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Selain menyelenggarakan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoperasikan sistem komunikasi yang berfungsi sebagai deteksi dini, koordinasi, pengendalian, dan administrasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(2) Sistem komunikasi merupakan pelayanan Pencarian dan Pertolongan yang harus terpusat dan terintregasi dengan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan.

(3) Sistem komunikasi dioperasikan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus.

PASAL 62

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyediakan layanan melalui nomor telepon darurat yang mudah diakses oleh masyarakat.

(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh penyelenggara telekomunikasi dan tidak berbayar.

(3) Ketentuan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 63

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Dalam menyelenggarakan sistem komunikasi:

a. pilot . . .

a. pilot wajib memberitahukan adanya berita atau sinyal darurat Kecelakaan kepada personel pelayanan lalu lintas Penerbangan atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau

b. nakhoda wajib memberitahukan adanya berita atau sinyal darurat Kecelakaan kepada syahbandar, petugas stasiun radio pantai, atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(2) Personel pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau petugas stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memberitahukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan apabila menerima berita dan/atau sinyal darurat Kecelakaan dari Pesawat Udara atau Kapal.

PASAL 64

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pilot, nakhoda, personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, dan petugas stasiun radio pantai yang tidak memberitahukan berita dan/atau sinyal darurat Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 65

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran wajib memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Pesawat Udara atau Kapal.

PASAL 66

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran yang tidak memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 . . .

PASAL 67

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Petugas bandar udara dan pelabuhan sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal yang akan beroperasi sebagai syarat untuk laik operasi.

PASAL 68

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Petugas bandar udara dan pelabuhan yang tidak memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 69

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib mengoperasikan peralatan deteksi dini yang dapat menangkap sinyal mara bahaya yang dipancarkan oleh alat pemancar sinyal mara bahaya dari Pesawat Udara, Kapal, dan/atau orang perseorangan.

PASAL 70

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Alat pemancar sinyal mara bahaya pada Pesawat Udara dan Kapal secara otomatis teregister pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai bagian dari laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

(2) Alat pemancar sinyal mara bahaya yang dimiliki orang perseorangan wajib didaftarkan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(3) Registrasi dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa dipungut biaya.

(4) Alat . . .

(4) Alat pemancar sinyal mara bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 71

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pemberitahuan kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dilakukan secara langsung atau melalui sistem informasi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 72

BAB X SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Setiap orang dilarang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia. BAB XI PENDANAAN

PASAL 73

BAB XI PENDANAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengalokasikan dana penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(2) Dana untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dapat bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XII . . . BAB XII KERJA SAMA INTERNASIONAL

PASAL 74

BAB XII KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Untuk menyelenggarakan Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan kerja sama internasional dengan:

a. pemerintah negara lain;

b. lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

c. warga negara atau organisasi nonpemerintah dari negara lain.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. tukar menukar informasi di bidang Pencarian dan Pertolongan;

b. komunikasi Pencarian dan Pertolongan;

c. bantuan sarana dan petugas dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

d. latihan bersama;

e. pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia;

f. penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

g. bidang-bidang lain yang disepakati bersama.

(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.

PASAL 75

BAB XII KERJA SAMA INTERNASIONAL
Dalam hal terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di wilayah negara lain, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas persetujuan negara yang bersangkutan. Pasal 76 . . .

PASAL 76

BAB XII KERJA SAMA INTERNASIONAL
Petugas Pencarian dan Pertolongan yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan ke wilayah negara lain harus mendapat izin dari negara yang bersangkutan.

PASAL 77

BAB XII KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah memberikan kemudahan akses dan proses pelayanan kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan dari negara lain dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. keimigrasian;

b. kepabeanan;

c. kekarantinaan;

d. persetujuan keamanan;

e. persetujuan diplomatik; f. persetujuan terbang; dan/atau

g. persetujuan berlayar.

(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh petugas dari luar negeri di lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(4) Pemberian kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 78

BAB XII KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional, atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.

(2) Petugas . . .

(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian untuk proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 79

BAB XII KERJA SAMA INTERNASIONAL
Bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri pemegang paspor pengganti dan paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus melapor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 80

BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara optimal, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pelaporan . . .

a. pelaporan apabila mengetahui terjadinya suatu Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. pemberian masukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan;

c. pemberian masukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan Pencarian dan Pertolongan;

d. pemberian bantuan dalam Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

e. pemberian akses kepada petugas dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(3) Dalam hal pemberian bantuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, masyarakat harus mengikuti sistem dan prosedur Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(4) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menindaklanjuti laporan dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.

PASAL 81

BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 82

BAB XIV KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja merusak atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 83

BAB XIV KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). BAB XV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 84

BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 85 . . .

PASAL 85

BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Setiap perjanjian yang telah diadakan oleh Badan SAR Nasional dengan pihak lain masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 86

BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Pencarian dan Pertolongan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang- Undang ini.

PASAL 87

BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 88

BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 267