UU NOMOR 3 TAHUN 2014

PERINDUSTRIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 111 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. 2.

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 3.

Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 4.

Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.

5. Bahan 5.

Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 6.

Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri. 7.

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 8.

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.

17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat

SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepentingan nasional;
b. demokrasi ekonomi;
c. kepastian berusaha;

d. pemerataan
d. pemerataan persebaran;
e. persaingan usaha yang sehat; dan
f.
keterkaitan Industri.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan:
a. mewujudkan
Industri
nasional
sebagai
pilar
dan
penggerak perekonomian nasional;
b. mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c. mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan
maju, serta Industri Hijau;
d. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat,
serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh
satu
kelompok
atau
perseorangan
yang
merugikan
masyarakat;
e. membuka
kesempatan
berusaha
dan
perluasan
kesempatan kerja;
f.
mewujudkan
pemerataan
pembangunan
Industri
ke
seluruh
wilayah
Indonesia
guna
memperkuat
dan
memperkukuh ketahanan nasional; dan
g. meningkatkan
kemakmuran
dan
kesejahteraan
masyarakat secara berkeadilan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
di
bidang
Perindustrian;
b. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
c. Kebijakan Industri Nasional;
d. perwilayahan Industri;
e. pembangunan sumber daya Industri;
f.
pembangunan sarana dan prasarana Industri;
g. pemberdayaan Industri;

h. tindakan
h. tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
i.
perizinan,
penanaman
modal
bidang
Industri,
dan
fasilitas;
j.
Komite Industri Nasional;
k. peran serta masyarakat; dan
l.
pengawasan dan pengendalian.

BAB II
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
DI BIDANG PERINDUSTRIAN

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
(1) pemerintahan di bidang Perindustrian.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Perindustrian.

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
(1) Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) yang bersifat teknis untuk bidang Industri
tertentu
dilaksanakan
oleh
menteri
terkait
dengan
berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan
yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai
dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
Perindustrian
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan
pemerintahan
di
bidang
Perindustrian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

BAB III
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL

PASAL 8

BAB III: RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
(1) Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Perindustrian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun Rencana
Induk Pembangunan Industri Nasional.
(2) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional sejalan
dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
(3) Rencana
Induk
Pembangunan
Industri
Nasional
merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri
dalam perencanaan dan pembangunan Industri.
(4) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat
ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

PASAL 9

BAB III: RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
(1) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun
dengan paling sedikit memperhatikan:
a. potensi sumber daya Industri;
b. budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di
masyarakat;
c. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
d. perkembangan Industri dan bisnis, baik nasional
maupun internasional;
e. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional
maupun internasional; dan
f.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Rencana
(2) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional paling
sedikit meliputi:
a. visi, misi, dan strategi pembangunan Industri;
b. sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri;
c. bangun Industri nasional;
d. pembangunan sumber daya Industri;
e. pembangunan sarana dan prasarana Industri;
f.
pemberdayaan Industri; dan
g. perwilayahan Industri.
(3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun
oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan
mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan
terkait.
(4) Rencana
Induk
Pembangunan
Industri
Nasional
dilaksanakan melalui Kebijakan Industri Nasional.
(5) Rencana
Induk
Pembangunan
Industri
Nasional
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 10

BAB III: RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
(1) Setiap
gubernur
menyusun
Rencana
Pembangunan
Industri Provinsi.
(2) Rencana Pembangunan Industri Provinsi mengacu kepada
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan
Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun dengan
paling sedikit memperhatikan:
a. potensi sumber daya Industri daerah;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
c. keserasian
dan
keseimbangan
dengan
kebijakan
pembangunan
Industri
di
kabupaten/kota
serta
kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.
(4) Rencana
Pembangunan
Industri
Provinsi
ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah dievaluasi oleh
Pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal
Pasal 11
(1) Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun
dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan
Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun
dengan paling sedikit memperhatikan:
a. potensi sumber daya Industri daerah;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
c. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial
ekonomi serta daya dukung lingkungan.
(4) Rencana
Pembangunan
Industri
Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL

PASAL 12

BAB IV: KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
(1) Kebijakan Industri Nasional merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.

(2) Kebijakan Industri Nasional paling sedikit meliputi:

a. sasaran pembangunan Industri;

b. fokus pengembangan Industri;

c. tahapan capaian pembangunan Industri;

d. pengembangan sumber daya Industri;

e. pengembangan sarana dan prasarana; f. pengembangan perwilayahan Industri; dan

g. fasilitas fiskal dan nonfiskal.

(3) Kebijakan

(3) Kebijakan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(4) Kebijakan Industri Nasional disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.

(5) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

PASAL 13

BAB IV: KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
(1) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
12
dijabarkan
ke
dalam
Rencana
Kerja
Pembangunan Industri.
(2) Rencana
Kerja
Pembangunan
Industri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
(3) Rencana Kerja Pembangunan Industri disusun oleh
Menteri
berkoordinasi
dengan
instansi
terkait
dan
mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan
terkait.
(4) Rencana Kerja Pembangunan Industri ditetapkan oleh
Menteri.

BAB V
PERWILAYAHAN INDUSTRI

PASAL 14

BAB V: PERWILAYAHAN INDUSTRI
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan
Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui perwilayahan Industri.
(2) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah;
b. pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara
nasional;
c. peningkatan
c. peningkatan
daya
saing
Industri
berlandaskan
keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah; dan
d. peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.
(3) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui:
a. pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri;
b. pengembangan kawasan peruntukan Industri;
c. pembangunan Kawasan Industri; dan
d. pengembangan sentra Industri kecil dan Industri
menengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 15

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kesatu - Umum
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
a. pembangunan sumber daya manusia;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
d. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
dan
e. penyediaan sumber pembiayaan.

Bagian Kedua
Pembangunan Sumber Daya Manusia

PASAL 16

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
(1) Pembangunan sumber daya manusia Industri dilakukan
untuk
menghasilkan
sumber
daya
manusia
yang
kompeten
guna
meningkatkan
peran
sumber
daya
manusia Indonesia di bidang Industri.
(2) Pembangunan
(2) Pembangunan
sumber
daya
manusia
Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku Industri, dan
masyarakat.
(3) Pembangunan
sumber
daya
manusia
Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan
penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya
manusia Industri yang kompeten untuk setiap wilayah
provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. wirausaha Industri;
b. tenaga kerja Industri;
c. pembina Industri; dan
d. konsultan Industri.

PASAL 17

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
(1) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a dilakukan untuk
menghasilkan wirausaha yang berkarakter dan bermental
kewirausahaan
serta
mempunyai
kompetensi
sesuai
dengan bidang usahanya meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c.
kreativitas dan inovasi.
(2) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. inkubator Industri; dan
c.
kemitraan.
(3) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan terhadap calon wirausaha Industri
dan wirausaha Industri yang telah menjalankan kegiatan
usahanya.

(4) Kegiatan
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh:
a. lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. lembaga pendidikan nonformal; atau
c. lembaga
penelitian
dan
pengembangan
yang
terakreditasi.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 18

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
(1) Pembangunan
tenaga
kerja
Industri
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dilakukan
untuk
menghasilkan
tenaga
kerja
Industri
yang
mempunyai
kompetensi
kerja
di
bidang
Industri
sesuai
dengan
Standar
Kompetensi
Kerja
Nasional
Indonesia meliputi:
a. kompetensi teknis; dan
b. kompetensi manajerial.
(2) Pembangunan
tenaga
kerja
Industri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui
kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. pemagangan.
(3) Pembangunan
tenaga
kerja
Industri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap
tenaga kerja dan calon tenaga kerja.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh:
a. lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. lembaga pendidikan nonformal;
c. lembaga
penelitian
dan
pengembangan
yang
terakreditasi; atau
d. Perusahaan Industri.
Pasal
Pasal 19
(1) Tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga teknis; dan
b. tenaga manajerial.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a paling sedikit memiliki:
a. kompetensi teknis sesuai dengan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri; dan
b. pengetahuan manajerial.
(3) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit memiliki:
a. kompetensi
manajerial
sesuai
dengan
Standar
Kompetensi
Kerja
Nasional
Indonesia
di
bidang
Industri; dan
b. pengetahuan teknis.

PASAL 20

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
memfasilitasi
pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan Industri di
wilayah pusat pertumbuhan Industri.

PASAL 21

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
(1) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dilakukan untuk
menghasilkan pembina Industri yang kompeten agar
mampu berperan dalam pemberdayaan Industri yang
meliputi:
a. kompetensi teknis; dan
b. kompetensi manajerial.
(2) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
b. pemagangan.
(3) Pembangunan
(3) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah di
pusat dan di daerah.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh:
a. lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. lembaga pendidikan nonformal;
c. lembaga
penelitian
dan
pengembangan
yang
terakreditasi; atau
d. Perusahaan Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penye-
lenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 22

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
Pembina Industri dapat bermitra dengan asosiasi Industri
dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Industri.

PASAL 23

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
(1) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (4) huruf d merupakan tenaga ahli yang berperan
untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi pelaku Industri dan pembina
Industri.
(2) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memiliki keterampilan teknis, administratif,
dan manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia di bidang Industri.
(3) Konsultan Industri asing yang dipekerjakan di Indonesia
harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia di bidang Industri.

PASAL 24

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
(1) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat menyediakan
konsultan Industri yang kompeten.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 25

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
(1) Menteri menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia di bidang Industri.
(2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan
atas
usul
Menteri.
(3) Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima
usulan Menteri.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak
ditetapkan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berlaku
oleh Menteri sampai dengan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan.
(5) Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri,
Menteri menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia secara wajib.
(6) Dalam hal Menteri menetapkan pemberlakuan Standar
Kompetensi
Kerja
Nasional
Indonesia
secara
wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Industri
dan/atau
Perusahaan
Kawasan
Industri
wajib
menggunakan tenaga kerja Industri yang memenuhi
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
(7)oPerusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri yang tidak menggunakan tenaga kerja Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan
d. pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha
Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha
Kawasan Industri.
(8)0Ketentuan
mengenai
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif
dan
besaran
denda
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

PASAL 26

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
Untuk memenuhi ketersediaan tenaga kerja Industri yang
kompeten,
Menteri
memfasilitasi
pembentukan
lembaga
sertifikasi profesi dan tempat uji kompetensi.

PASAL 27

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri mengutamakan penggunaan tenaga kerja Industri
dan konsultan Industri nasional.
(2) Dalam kondisi tertentu Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri dapat menggunakan tenaga
kerja Industri asing dan/atau konsultan Industri asing.
(3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri yang menggunakan tenaga kerja Industri asing
dan/atau konsultan Industri asing sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
melakukan
alih
pengetahuan
dan
keterampilan kepada tenaga kerja Industri dan/atau
konsultan Industri nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja Industri dan
konsultan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 28

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
(1) Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang Industri harus
memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya
diperbolehkan
bekerja
dalam
jangka
waktu
tertentu.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

PASAL 29

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembangunan Sumber Daya Manusia
Menteri dapat melakukan pelarangan penggunaan tenaga
kerja asing dalam rangka pengamanan kepentingan strategis
Industri nasional tertentu.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan Sumber Daya Alam

PASAL 30

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber Daya Alam
(1) Sumber daya alam diolah dan dimanfaatkan secara efisien,
ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan oleh:
a. Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk,
perancangan
proses
produksi,
tahap
produksi,
optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah; dan
b. Perusahaan
Kawasan
Industri
pada
tahap
perancangan,
pembangunan,
dan
pengelolaan
Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.
(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun rencana
pemanfaatan sumber daya alam.
(4) Penyusunan rencana pemanfaatan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada
Kebijakan Industri Nasional.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha
Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan
e. pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha
Kawasan Industri.
(6) Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara
pengenaan sanksi administratif dan besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 31

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Dalam rangka peningkatan nilai tambah sumber daya alam,
Pemerintah mendorong pengembangan Industri pengolahan di
dalam negeri.

PASAL 32

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber Daya Alam
(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna
pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam
negeri, Pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor
sumber daya alam.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelarangan
atau
pembatasan ekspor sumber daya alam sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.

PASAL 33

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber Daya Alam
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
menjamin
ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk
Industri dalam negeri.
(2) Guna menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber
daya alam untuk Industri dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah
Daerah mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi
kepentingan Industri dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan
dan penyaluran sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pemanfaatan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal
Pasal 34
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan
Industri yang memanfaatkan sumber daya alam sebagai
energi wajib melakukan manajemen energi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 35

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber Daya Alam
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan
Industri yang memanfaatkan air baku wajib melakukan
manajemen air sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri

PASAL 36

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Keempat - Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam pengembangan, peningkatan penguasaan, dan
pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri.
(2) Pengembangan,
peningkatan
penguasaan,
dan
pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri dilakukan
untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah,
daya saing, dan kemandirian bidang Industri.
(3) Pengembangan,
peningkatan
penguasaan,
dan
pengoptimalan
pemanfaatan
Teknologi
Industri
dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait dan mempertimbangkan masukan dari
pemangku kepentingan terkait.

PASAL 37

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Keempat - Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
Menteri menetapkan kebijakan pemilihan, pengadaan, dan
pemanfaatan Teknologi Industri dengan memperhatikan aspek
kemandirian, ketahanan Industri, keamanan, dan pelestarian
fungsi lingkungan.
Pasal
Pasal 38
(1) Pemerintah
dapat
melakukan
pengadaan
Teknologi
Industri.
(2) Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui penelitian
dan
pengembangan,
kontrak
penelitian
dan
pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui
lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 39

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Keempat - Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci.

(2) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci wajib melakukan alih teknologi kepada pihak domestik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 40

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Keempat - Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
(1) Pemerintah
melakukan
penjaminan
risiko
atas
pemanfaatan Teknologi Industri yang dikembangkan di
dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan risiko atas pemanfaatan
Teknologi Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
Pasal 41
(1) Untuk pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri,
Pemerintah:
a. mengatur investasi bidang usaha Industri; dan
b. melakukan audit Teknologi Industri.
(2) Pengaturan investasi bidang usaha Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan audit Teknologi Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri berkoordinasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Teknologi Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 42

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Keempat - Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi:
a. kerja
sama
penelitian
dan
pengembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang Industri antara
Perusahaan Industri dan perguruan tinggi atau lembaga
penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan
luar negeri;
b. promosi alih teknologi dari Industri besar, lembaga
penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau
lembaga lainnya ke Industri kecil dan Industri menengah;
dan/atau
c. lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri
dan/atau
Perusahaan
Industri
dalam
negeri
yang
mengembangkan teknologi di bidang Industri.

Bagian Kelima
Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi

PASAL 43

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Kelima - Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
memfasilitasi
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi
masyarakat dalam pembangunan Industri.
(2) Pengembangan
(2) Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memberdayakan
budaya
Industri
dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat.
(3) Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan kreativitas
dan inovasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a. penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat
dalam berkreativitas dan berinovasi;
b. pengembangan sentra Industri kreatif;
c. pelatihan teknologi dan desain;
d. konsultasi,
bimbingan,
advokasi,
dan
fasilitasi
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya
bagi Industri kecil; dan
e. fasilitasi promosi dan pemasaran produk Industri
kreatif di dalam dan luar negeri.

Bagian Keenam
Penyediaan Sumber Pembiayaan

PASAL 44

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Keenam - Penyediaan Sumber Pembiayaan
(1) Pemerintah memfasilitasi ketersediaan pembiayaan yang
kompetitif untuk pembangunan Industri.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan
usaha, dan/atau orang perseorangan.
(3) Pembiayaan yang berasal dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Industri yang
berbentuk badan usaha milik negara dan badan usaha
milik daerah.
(4) Pembiayaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
diberikan dalam bentuk:
a. pemberian pinjaman;
b. hibah; dan/atau
c.
penyertaan modal.
Pasal
Pasal 45
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan pembiayaan dan/atau
memberikan kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan
Industri swasta.
(2) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemu-
dahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk:
a. penyertaan modal;
b. pemberian pinjaman;
c. keringanan bunga pinjaman;
d. potongan harga pembelian mesin dan peralatan;
dan/atau
e. bantuan mesin dan peralatan.
(3) Pengalokasian
pembiayaan
dan/atau
pemberian
kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 46

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Keenam - Penyediaan Sumber Pembiayaan
(1) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional.

(2) Penetapan kondisi dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Presiden.

(3) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 47

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Keenam - Penyediaan Sumber Pembiayaan
(1) Pengalokasian
pembiayaan
dan/atau
pemberian
kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri
swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam rangka
peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau
pembangunan Industri pionir.
(2) Penetapan
(2) Penetapan kondisi dalam rangka peningkatan daya saing
Industri dalam negeri dan/atau pembangunan Industri
pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.

PASAL 48

BAB VI: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI | Bagian Keenam - Penyediaan Sumber Pembiayaan
(1) Dalam rangka pembiayaan kegiatan Industri, dapat
dibentuk lembaga pembiayaan pembangunan Industri.
(2) Lembaga pembiayaan pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai lembaga
pembiayaan investasi di bidang Industri.
(3) Pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Undang-Undang.

BAB VII
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 49

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kesatu - Umum
Pembangunan sarana dan prasarana Industri meliputi:
a. Standardisasi Industri;
b. infrastruktur Industri; dan
c. Sistem Informasi Industri Nasional.

Bagian Kedua
Standardisasi Industri

PASAL 50

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kedua - Standardisasi Industri
(1) Menteri
melakukan
perencanaan,
pembinaan,
pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
(2) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI,
spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
(3) SNI
(3) SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara
berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

PASAL 51

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kedua - Standardisasi Industri
(1) Penerapan SNI oleh Perusahaan Industri bersifat sukarela.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah menerapkan SNI dapat membubuhkan tanda
SNI pada barang dan/atau Jasa Industri.
(3) Terhadap barang dan/atau Jasa Industri yang telah
dibubuhi tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Perusahaan Industri harus tetap memenuhi persyaratan
SNI.

PASAL 52

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kedua - Standardisasi Industri
(1) Menteri dapat menetapkan pemberlakuan SNI, spesifikasi
teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib.
(2) Penetapan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau
pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia,
hewan, dan tumbuhan;
b. pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. persaingan usaha yang sehat;
d. peningkatan daya saing; dan/atau
e. peningkatan efisiensi dan kinerja Industri.
(3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap barang dan/atau Jasa
Industri berdasarkan SNI yang telah ditetapkan.
(4) Pemberlakuan spesifikasi teknis secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang
dan/atau Jasa Industri berdasarkan sebagian parameter
SNI yang telah ditetapkan dan/atau standar internasional.
(5) Pemberlakuan
pedoman
tata
cara
secara
wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan tata cara
produksi yang baik.
(6) Setiap
(6) Setiap
barang
dan/atau
Jasa
Industri
yang
telah
memenuhi:
a. SNI yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi
tanda SNI;
b. SNI dan spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara
yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda
kesesuaian; atau
c. spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang
diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda
kesesuaian.

PASAL 53

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kedua - Standardisasi Industri
(1) Setiap Orang dilarang:
a. membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada
barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi
ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman
tata cara; atau
b. memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan
barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara
yang diberlakukan secara wajib.
(2) Menteri
dapat
menetapkan
pengecualian
atas
SNI,
spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang
diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b untuk impor barang tertentu.

PASAL 54

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kedua - Standardisasi Industri
Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang
diberlakukan secara wajib, pelaku usaha atau pemilik barang
dan/atau Jasa Industri wajib menarik barang dan/atau
menghentikan kegiatan Jasa Industri.

PASAL 55

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kedua - Standardisasi Industri
Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait menarik setiap
barang yang beredar dan/atau menghentikan kegiatan Jasa
Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis,
dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b.
Pasal
Pasal 56
Kewajiban mematuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis,
dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 oleh importir
dilakukan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.

PASAL 57

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kedua - Standardisasi Industri
(1) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis,
dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penilaian
kesesuaian.
(2) Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.
(3) Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis, dan/atau
pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi dan
ditunjuk oleh Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan oleh Menteri.

PASAL 58

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kedua - Standardisasi Industri
Untuk kelancaran pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis,
dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri:
a. menyediakan, meningkatkan dan mengembangkan sarana
dan prasarana laboratorium pengujian standar Industri di
wilayah pusat pertumbuhan Industri; dan
b. memberikan fasilitas bagi Industri kecil dan Industri
menengah.

PASAL 59

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kedua - Standardisasi Industri
Menteri
mengawasi
pelaksanaan
seluruh
rangkaian
penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2) dan ayat (3) dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis,
dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal
Pasal 60
(1) Setiap Orang yang membubuhkan tanda SNI atau tanda
kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang
tidak
memenuhi
ketentuan
SNI,
spesifikasi
teknis,
dan/atau pedoman tata cara sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
53
ayat
(1)
huruf
a
dikenai
sanksi administratif.
(2) Pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau Jasa Industri
yang tidak menarik barang dan/atau menghentikan
kegiatan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri; dan/atau
e.
pencabutan izin usaha Industri.

Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standardisasi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 serta tata cara
pengenaan
sanksi
administratif
dan
besaran
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam

PASAL 60

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kedua - Standardisasi Industri
Naskah pasal.

PASAL 61

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Kedua - Standardisasi Industri
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standardisasi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 serta tata cara
pengenaan
sanksi
administratif
dan
besaran
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
60
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Infrastruktur Industri

PASAL 62

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Ketiga - Infrastruktur Industri
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya
infrastruktur Industri.
(2) Penyediaan infrastruktur Industri dilakukan di dalam
dan/atau di luar kawasan peruntukan Industri.
(3) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit meliputi:
a. lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau
kawasan peruntukan Industri;
b. fasilitas
b. fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
c. fasilitas jaringan telekomunikasi;
d. fasilitas jaringan sumber daya air;
e. fasilitas sanitasi; dan
f.
fasilitas jaringan transportasi.
(4) Penyediaan infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. pengadaan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
yang
pembiayaannya
bersumber
dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
atau
anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
b. pola
kerja
sama
antara
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah Daerah dengan swasta, badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah dan swasta;
atau
c.
pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta.

PASAL 63

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Ketiga - Infrastruktur Industri
(1) Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan
efektif di wilayah pusat pertumbuhan Industri dibangun
Kawasan Industri sebagai infrastruktur Industri.
(2) Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus berada pada kawasan peruntukan Industri sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Pembangunan kawasan Industri dilakukan oleh badan
usaha swasta, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau koperasi.
(4) Dalam
hal
tertentu,
Pemerintah
memprakarsai
pembangunan kawasan Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Sistem Informasi Industri Nasional

PASAL 64

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Keempat - Sistem Informasi Industri Nasional
(1) Setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data
Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara
berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Data
(2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara berkala harus menyampaikan hasil
pengolahan Data Industri sebagai Informasi Industri
kepada
Menteri
melalui
Sistem
Informasi
Industri
Nasional.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan
kemudahan
kepada
Perusahaan
Industri
dalam
menyampaikan Data Industri dan mengakses informasi.

PASAL 65

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Keempat - Sistem Informasi Industri Nasional
(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan
Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, dan tepat
waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota.
(2) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disampaikan
melalui
Sistem
Informasi
Industri
Nasional.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara berkala harus menyampaikan hasil
pengolahan Data Kawasan Industri sebagai Informasi
Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri
Nasional.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan
kemudahan kepada Perusahaan Kawasan Industri dalam
menyampaikan Data Kawasan Industri dan mengakses
informasi.

PASAL 66

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Keempat - Sistem Informasi Industri Nasional
Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan data selain Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 yang terkait dengan:

a. data tambahan;

b. klarifikasi data; dan/atau

c. kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri. Pasal Pasal 67

(1) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi Industri.

(2) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a. sensus, pendataan, atau survei;

b. tukar menukar data; c. kerja sama teknik;

d. pembelian; dan e. intelijen Industri.

(3) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain.

(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

PASAL 68

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Keempat - Sistem Informasi Industri Nasional
(1) Menteri
membangun
dan
mengembangkan
Sistem
Informasi Industri Nasional.
(2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Data Industri;
b. Data Kawasan Industri;
c.
data perkembangan dan peluang pasar; dan
d. data perkembangan Teknologi Industri.
(3) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terkoneksi dengan sistem informasi yang
dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian,
Pemerintah
Daerah
provinsi,
dan
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota,
serta
dapat
berinteraksi dengan sistem informasi di negara lain atau
organisasi internasional.
(4) Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri
Nasional dengan sistem informasi di daerah, Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
membangun
sistem
Informasi
Industri
di
provinsi
dan kabupaten/kota.

Pasal
Pasal 69
Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dilarang
menyampaikan
dan/atau
mengumumkan
Data
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan
Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (1) yang dapat merugikan kepentingan perusahaan
dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan
persaingan usaha tidak sehat.

PASAL 70

BAB VII: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI | Bagian Keempat - Sistem Informasi Industri Nasional
(1) Setiap Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan
Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(1)
dan
Perusahaan
Kawasan
Industri
yang
tidak
menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memberikan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha
Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha
Kawasan Industri.
(2) Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
yang
menyampaikan
dan/atau
mengumumkan
data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembebasan dari jabatan;
c. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala
untuk paling lama 1 (satu) tahun;
d. penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih
rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri; dan/atau
f.
pemberhentian dengan tidak hormat.
Pasal
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Industri
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan tata cara
pengenaan
sanksi
administratif
serta
besaran
denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PEMBERDAYAAN INDUSTRI

Bagian Kesatu
Industri Kecil dan Industri Menengah

PASAL 72

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Industri Kecil dan Industri Menengah
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pembangunan dan pemberdayaan Industri kecil dan
Industri menengah untuk mewujudkan Industri kecil dan
Industri menengah yang:
a. berdaya saing;
b. berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri
nasional;
c. berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui
perluasan kesempatan kerja; dan
d. menghasilkan barang dan/atau Jasa Industri untuk
diekspor.
(2) Untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. perumusan kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
c.
pemberian fasilitas.

PASAL 73

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Industri Kecil dan Industri Menengah
Dalam rangka merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a, Menteri menetapkan prioritas
pengembangan Industri kecil dan Industri menengah dengan
mengacu paling sedikit kepada:
a. sumber
a. sumber daya Industri daerah;
b. penguatan dan pendalaman struktur Industri nasional;
dan
c. perkembangan ekonomi nasional dan global.

PASAL 74

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Industri Kecil dan Industri Menengah
(1) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan
melalui:
a. peningkatan
kemampuan
sentra,
unit
pelayanan
teknis, tenaga penyuluh lapangan, serta konsultan
Industri kecil dan Industri menengah; dan
b. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga
penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri
dan asosiasi profesi terkait.
(2) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
melaksanakan
penguatan
kapasitas
kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 75

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Industri Kecil dan Industri Menengah
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan
sertifikasi kompetensi;
b. bantuan dan bimbingan teknis;
c. bantuan Bahan Baku dan bahan penolong;
d. bantuan mesin atau peralatan;
e. pengembangan produk;
f.
bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup
untuk mewujudkan Industri Hijau;
g. bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
h. akses
pembiayaan,
termasuk
mengusahakan
penyediaan modal awal bagi wirausaha baru;
i.
penyediaan Kawasan Industri untuk Industri kecil dan
Industri
menengah
yang
berpotensi
mencemari
lingkungan; dan/atau
j. pengembangan
j. pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan
kemitraan antara Industri kecil dengan Industri
menengah, Industri kecil dengan Industri besar, dan
Industri menengah dengan Industri besar, serta
Industri kecil dan Industri menengah dengan sektor
ekonomi
lainnya
dengan
prinsip
saling
menguntungkan.
(2) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
melaksanakan
pemberian
fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 76

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Industri Kecil dan Industri Menengah
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penguatan
kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
75
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kedua
Industri Hijau

PASAL 77

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kedua - Industri Hijau
Untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c, Pemerintah melakukan:
a. perumusan kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan;
c. Standardisasi; dan
d. pemberian fasilitas.

PASAL 78

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kedua - Industri Hijau
(1) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf b dilakukan dengan peningkatan
kemampuan dalam:
a. penelitian dan pengembangan;
b. pengujian;
c.
sertifikasi; dan
d. promosi.
(2) Penguatan
(2) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi
dengan menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, dan Pemerintah Daerah, serta
mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan
terkait.

PASAL 79

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kedua - Industri Hijau
(1) Dalam melakukan Standardisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77
huruf c, Menteri menyusun dan
menetapkan standar Industri Hijau.
(2) Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;
b. proses produksi;
c. produk;
d. manajemen pengusahaan; dan
e.
pengelolaan limbah.
(3) Penyusunan standar Industri Hijau dilakukan dengan:
a. memperhatikan
sistem
Standardisasi
nasional
dan/atau sistem standar lain yang berlaku; dan
b. berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup,
bidang riset dan teknologi, bidang Standardisasi, serta
berkoordinasi dengan asosiasi Industri, Perusahaan
Industri, dan lembaga terkait.
(4) Standar Industri Hijau yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi Perusahaan
Industri.

PASAL 80

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kedua - Industri Hijau
(1) Penerapan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
79
ayat
(2)
secara
bertahap
dapat
diberlakukan secara wajib.
(2) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perusahaan
(3) Perusahaan Industri wajib memenuhi ketentuan standar
Industri Hijau yang telah diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan
standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri; dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri.

PASAL 81

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kedua - Industri Hijau
(1) Perusahaan Industri dikategorikan sebagai Industri Hijau
apabila
telah
memenuhi
standar
Industri
Hijau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
(2) Perusahaan Industri yang telah memenuhi standar
Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sertifikat Industri Hijau.
(3) Sertifikasi
Industri
Hijau
dilakukan
oleh
lembaga
sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk
oleh Menteri.
(4) Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi Industri
Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri dapat membentuk lembaga sertifikasi Industri
Hijau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 82

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kedua - Industri Hijau
Untuk mewujudkan Industri Hijau, Perusahaan Industri
secara bertahap:
a. membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan
perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b. menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c. menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
d. mengembangkan
d. mengembangkan
jaringan
bisnis
dalam
rangka
memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi
ramah lingkungan.

PASAL 83

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kedua - Industri Hijau
Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 dan tata cara pengenaan sanksi
administratif serta besaran denda administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketiga
Industri Strategis

PASAL 84

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Industri Strategis
(1) Industri Strategis dikuasai oleh negara.
(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Industri yang:
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan
rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
b. meningkatkan
atau
menghasilkan
nilai
tambah
sumber daya alam strategis; dan/atau
c. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan
serta keamanan negara.
(3) Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan kepemilikan;
b. penetapan kebijakan;
c. pengaturan perizinan;
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
e. pengawasan.
(4) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah;
b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah dan
swasta; atau
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing.
(5) Penetapan
(5) Penetapan
kebijakan
Industri
Strategis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a. penetapan jenis Industri Strategis;
b. pemberian fasilitas; dan
c.
pemberian kompensasi kerugian.
(6) Izin usaha Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan oleh Menteri.
(7) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit
dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan
harga produk.
(8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital
nasional dan pengawasan distribusi.
(9) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Industri
Strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

PASAL 85

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Keempat - Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Untuk pemberdayaan Industri dalam negeri, Pemerintah
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

PASAL 86

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Keempat - Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
(1) Produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
85 wajib digunakan oleh:
a. lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan satuan kerja perangkat daerah
dalam
pengadaan
barang/jasa
apabila
sumber
pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam
negeri atau luar negeri; dan

b. badan
b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan
badan
usaha
swasta
dalam
pengadaan
barang/jasa
yang
pembiayaannya
berasal
dari
anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan/atau pekerjaan-
nya dilakukan melalui pola kerja sama antara
Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau
mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
(2) Pejabat pengadaan barang/jasa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c.
pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif dan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan dalam hal produk dalam negeri belum
tersedia atau belum mencukupi.

PASAL 87

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Keempat - Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
(1) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilakukan sesuai
besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa
yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam
negeri.
(2) Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen
dalam negeri merujuk pada ketentuan yang ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Tingkat komponen dalam negeri mengacu pada daftar
inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang
diterbitkan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat
komponen dalam negeri pada Industri tertentu.

Pasal
Pasal 88
Dalam rangka penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86, Pemerintah dapat memberikan
fasilitas paling sedikit berupa:
a. preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam
pengadaan barang/jasa; dan
b. sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.

PASAL 89

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Keempat - Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pemerintah mendorong badan usaha swasta dan masyarakat
untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

PASAL 90

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Keempat - Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan
produk dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Kerja Sama Internasional di Bidang Industri

PASAL 91

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kelima - Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
(1) Dalam
rangka
pengembangan
Industri,
Pemerintah
melakukan kerja sama internasional di bidang Industri.
(2) Kerja sama internasional di bidang Industri ditujukan
untuk:
a. pembukaan
akses
dan
pengembangan
pasar
internasional;
b. pembukaan akses pada sumber daya Industri;
c. pemanfaatan jaringan rantai suplai global sebagai
sumber peningkatan produktivitas Industri; dan
d. peningkatan investasi.
(3) Dalam melakukan kerja sama internasional di bidang
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat:
a. menyusun rencana strategis;
b. menetapkan langkah penyelamatan Industri; dan/atau
c. memberikan fasilitas.
(4) Dalam
(4) Dalam hal kerja sama internasional di bidang Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak pada
Industri, terlebih dahulu dilakukan melalui konsultasi,
koordinasi, dan/atau persetujuan Menteri.

PASAL 92

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kelima - Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
Pemberian fasilitas kerja sama internasional di bidang
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) huruf
c paling sedikit meliputi:
a. bimbingan, konsultasi, dan advokasi;
b. bantuan negosiasi;
c. promosi Industri; dan
d. kemudahan arus barang dan jasa.

PASAL 93

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kelima - Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
(1) Dalam meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri, Pemerintah dapat menempatkan pejabat Perindustrian di luar negeri.

(2) Penempatan pejabat Perindustrian di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri.

(3) Dalam hal belum terdapat pejabat Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri.

(4) Pejabat Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri.

PASAL 94

BAB VIII: PEMBERDAYAAN INDUSTRI | Bagian Kelima - Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
Pemerintah dapat membina, mengembangkan, dan mengawasi
kerja sama internasional di bidang Industri yang dilakukan
oleh badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara
Indonesia.
Pasal
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama internasional di
bidang Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
TINDAKAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN INDUSTRI

Bagian Kesatu
Tindakan Pengamanan Industri

PASAL 96

BAB IX: TINDAKAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Tindakan Pengamanan Industri
(1) Dalam rangka meningkatkan ketahanan Industri dalam
negeri, Pemerintah melakukan tindakan pengamanan
Industri.
(2) Tindakan pengamanan Industri dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan/atau
iklim
usaha
yang
mengancam
ketahanan
dan
mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri; dan
b. pengamanan
akibat
persaingan
global
yang
menimbulkan
ancaman
terhadap
ketahanan
dan
mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri.

PASAL 97

BAB IX: TINDAKAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Tindakan Pengamanan Industri
Tindakan pengamanan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh teri.

PASAL 98

BAB IX: TINDAKAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Tindakan Pengamanan Industri
(1) Penetapan
tindakan
pengamanan
sebagai
akibat
persaingan global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (2) huruf b berupa tarif dan nontarif.
(2) Penetapan tindakan pengamanan berupa tarif dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.
(3) Penetapan
(3) Penetapan
tindakan
pengamanan
berupa
nontarif
dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.
(4) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat didukung dengan program restrukturisasi
Industri.

PASAL 99

BAB IX: TINDAKAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Tindakan Pengamanan Industri
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
tindakan pengamanan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Tindakan Penyelamatan Industri

PASAL 100

BAB IX: TINDAKAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN INDUSTRI | Bagian Kedua - Tindakan Penyelamatan Industri
(1) Pemerintah dapat melakukan tindakan penyelamatan
Industri atas pengaruh konjungtur perekonomian dunia
yang mengakibatkan kerugian bagi Industri dalam negeri.
(2) Tindakan penyelamatan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. pemberian stimulus fiskal; dan
b. pemberian kredit program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penyelamatan
Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB X
PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS

Bagian Kesatu
Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri

PASAL 101

BAB X: PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS | Bagian Kesatu - Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki izin usaha
Industri.
(2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Industri kecil;
b. Industri
b. Industri menengah; dan
c.
Industri besar.
(3) Izin usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Menteri.
(4) Menteri
dapat
melimpahkan
sebagian
kewenangan
pemberian izin usaha Industri kepada gubernur dan
bupati/walikota.
(5) Izin usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Izin Usaha Industri Kecil;
b. Izin Usaha Industri Menengah; dan
c.
Izin Usaha Industri Besar.
(6) Perusahaan
Industri
yang
telah
memperoleh
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib:
a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan
izin yang dimiliki; dan
b. menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses,
hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.

PASAL 102

BAB X: PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS | Bagian Kesatu - Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
(1) Industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga
kerja dan nilai investasi tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
(2) Industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah
tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
(3) Industri besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
ayat (2) huruf c ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga
kerja dan/atau nilai investasi.
(4) Besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk
Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 103

BAB X: PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS | Bagian Kesatu - Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
(1) Industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat

(1) hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

(2) Industri

(2) Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

(3) Industri menengah tertentu dicadangkan untuk dimiliki oleh warga negara Indonesia.

(4) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Presiden.

PASAL 104

BAB X: PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS | Bagian Kesatu - Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
(1) Setiap Perusahaan Industri yang memiliki izin usaha
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (6)
dapat melakukan perluasan.
(2) Perusahaan Industri yang melakukan perluasan dengan
menggunakan
sumber
daya
alam
yang
diwajibkan
memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan wajib
memiliki izin perluasan.

PASAL 105

BAB X: PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS | Bagian Kesatu - Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki
izin usaha Kawasan Industri.
(2) Izin usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Menteri
dapat
melimpahkan
sebagian
kewenangan
pemberian izin usaha Kawasan Industri kepada gubernur
dan bupati/walikota.
(4) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar
Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan
perluasan wajib memiliki izin perluasan Kawasan Industri.

PASAL 106

BAB X: PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS | Bagian Kesatu - Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri
wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan
Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di
daerah kabupaten/kota yang:
a. belum
a. belum memiliki Kawasan Industri;
b. telah
memiliki
Kawasan
Industri
tetapi
seluruh
kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah
habis;
(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
bagi:
a. Industri kecil dan Industri menengah yang tidak
berpotensi
menimbulkan
pencemaran
lingkungan
hidup yang berdampak luas; atau
b. Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus
dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi
khusus.
(4) Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dan
Perusahaan
Industri
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri.
(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.

PASAL 107

BAB X: PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS | Bagian Kesatu - Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
(1) Perusahaan Industri yang tidak memiliki izin usaha
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1),
Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (6),
dan/atau Perusahaan Industri yang tidak memiliki izin
perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat
(2) dikenai sanksi administratif.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki izin
usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105 ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri yang
tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat (4), Perusahaan Kawasan
Industri yang tidak memiliki izin perluasan Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5),
Perusahaan Industri yang tidak berlokasi di Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1),
Perusahaan
Industri
yang
dikecualikan
yang
tidak
berlokasi di kawasan peruntukan Industri sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
106
ayat
(4)
dikenai
sanksi administratif.
(3) Sanksi
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha
Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha
Kawasan Industri.

PASAL 108

BAB X: PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS | Bagian Kesatu - Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin usaha
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, izin
perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, izin
usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
105
dan
kewajiban
berlokasi
di
Kawasan
Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara
pengenaan
sanksi
administratif
dan
besaran
denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Penanaman Modal Bidang Industri

PASAL 109

BAB X: PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS | Bagian Kedua - Penanaman Modal Bidang Industri
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
mendorong
penanaman modal di bidang Industri untuk memperoleh
nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber
daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri
nasional dan peningkatan daya saing Industri.
(2) Untuk
mendorong
penanaman
modal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebijakan
yang memuat paling sedikit mengenai:
a. strategi penanaman modal;
b. prioritas penanaman modal;
c.
lokasi penanaman modal;
d. kemudahan penanaman modal; dan
e.
pemberian fasilitas.
Bagian
Bagian Ketiga
Fasilitas Industri

PASAL 110

BAB X: PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
fasilitas untuk mempercepat pembangunan Industri.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada:
a. Perusahaan Industri yang melakukan penanaman
modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai
tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber
daya nasional dalam rangka pendalaman struktur
Industri dan peningkatan daya saing Industri;
b. Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan
pengembangan Teknologi Industri dan produk;
c. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri yang berada di wilayah perbatasan atau
daerah tertinggal;
d. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang
dan/atau jasa dalam negeri;
e. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri yang mengembangkan sumber daya manusia
di bidang Industri;
f.
Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;
g. Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang
menerapkan
SNI,
spesifikasi
teknis,
dan/atau
pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib;
h. Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang
memanfaatkan sumber daya alam secara efisien,
ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
i.
Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk
mewujudkan Industri Hijau; dan
j.
Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan
produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses
produksi.

Pasal
Pasal 111
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1)
berupa fiskal dan nonfiskal.
(2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitas dan tata
cara pemberian fasilitas nonfiskal diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB XI
KOMITE INDUSTRI NASIONAL

PASAL 112

BAB XI: KOMITE INDUSTRI NASIONAL
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Komite Industri Nasional.

(2) Komite Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh menteri, yang beranggotakan menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan dengan Industri, dan perwakilan dunia usaha.

(3) Komite Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka pembangunan Industri yang memerlukan dukungan lintas sektor dan daerah terkait dengan:

1. pembangunan sumber daya Industri; 2 pembangunan sarana dan prasarana Industri;

3. pemberdayaan Industri;

4. perwilayahan Industri; dan

5. pengamanan dan penyelamatan Industri;

b. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. melakukan koordinasi pelaksanaan kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan pengaturan Industri; dan

d. memberi

d. memberi masukan dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.

(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 113

BAB XI: KOMITE INDUSTRI NASIONAL
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (3), Komite Industri Nasional dapat
membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pakar terkait di
bidang Industri yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi
Industri, akademisi, dan/atau masyarakat.

PASAL 114

BAB XI: KOMITE INDUSTRI NASIONAL
(1) Pelaksanaan tugas Komite Industri Nasional didukung
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian.
(2) Biaya yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas
Komite Industri Nasional dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.

BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 115

BAB XII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
b. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat
dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal
Pasal 116
(1) Masyarakat
berhak
mendapatkan
perlindungan
dari
dampak negatif kegiatan usaha Industri.
(2) Ketentuan
mengenai
perlindungan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

PASAL 117

BAB XIII: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha
Kawasan Industri.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan
dan
kepatuhan
terhadap
peraturan
di
bidang
Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang
Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. sumber daya manusia Industri;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. manajemen energi;
d. manajemen air;
e. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara;
f.
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
g. standar Industri Hijau;
h. standar Kawasan Industri;
i.
perizinan Industri dan perizinan Kawasan Industri;
dan
j.
keamanan
dan
keselamatan
alat,
proses,
hasil
produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
(4) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dari unit
kerja di bawah Menteri dan/atau lembaga terakreditasi
yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Pemerintah
(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai
dengan
kewenangan
masing-masing
melaksanakan
pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan
Industri diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 118

BAB XIII: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 117 ayat (3)
huruf e ditemukan dugaan telah terjadi tindak pidana, pejabat
atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat
(4) dan ayat (5) melapor kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil
bidang Perindustrian.

BAB XIV
PENYIDIKAN

PASAL 119

BAB XIV: PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perindustrian diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:

a. menerima laporan dari Setiap Orang tentang adanya dugaan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;

c. memanggil

c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;

d. memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;

e. meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri; f. melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti dan menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dan/atau alat bukti dalam tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;

g. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;

h. menangkap pelaku tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri; dan/atau i. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan, melaporkan hasil penyidikan, dan memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam

(4) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum. BAB XV KETENTUAN PIDANA

PASAL 120

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap
Orang
yang
dengan
sengaja
memproduksi,
mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau
Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis,
dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara
wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang karena kelalaiannya memproduksi,
mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau
Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis,
dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara
wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 121

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
120 dilakukan oleh Korporasi, tuntutan dan penjatuhan
pidana dikenakan terhadap Korporasi dan/atau pengurusnya.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 122

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah
beroperasi dalam melakukan pemanfaatan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
BAB
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 123

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
1984
tentang
Perindustrian
(, ) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;
b. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian (, )
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang
baru berdasarkan Undang-Undang ini; dan
c. Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan Industri,
Tanda Daftar Industri atau izin yang sejenis, yang telah
dimiliki oleh Perusahaan Industri dan Izin Usaha Kawasan
Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang
telah dimiliki oleh Perusahan Kawasan Industri yang telah
dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian (, ) dan peraturan
pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri
yang bersangkutan masih beroperasi sesuai dengan izin
yang diberikan.

PASAL 124

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

PASAL 125

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.