UU NOMOR 30 TAHUN 2014

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 89 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelen ggara negara lainnya.

4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.

5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

6. Kewenangan REPUBL i JYONESIA

6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

9. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan danlatau dilakukan oleh pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau . adanya stagnasi pemerintahan.

10. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna keiancaran pelayanan Administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan. 1 1. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.

12. Legalisasi . PRE SID E N REPUBL i i_roNEStA

12. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.

13. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.

14. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.

16. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

18. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

19. Izin . PRESIDE N REPrrB.'1 S_ooNEStA

19. lzin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/ atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2t. Dispensasi adalah Keputusan pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud

PASAL 2

BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN | Bagian Kesatu - Maksud
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan
dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga
Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan
Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bagian Kedua
T\:juan

PASAL 3

BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN | Bagian Kedua - T\:juan
Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi
Pemerintahan adalah:
a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan;
b. menciptakan kepastian hukum;
c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;
d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau pejabat
Pemerintahan;
e.memberikan

e
f.
ob'
PRESIDE N
REPUBI-IK INDONESIA
memberikan pelindungan hukum kepada Warga
Masyarakat dan aparatur pemerintahan;
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menerapkan AUPB; dan
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada Warga Masyarakat.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN ASAS
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

PASAL 4

BAB III: RUANG LINGKUP DAN ASAS | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN Mengingat Dengan REPUJLT[=lRS]^=='o Dengan Persetujuan Bersama dan Menetapkan MEMUTUSI(AN: UNDANG UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN. ADMINISTRASi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelen ggara negara lainnya.

4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.

5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

6. Kewenangan REPUBL i JYONESIA

6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

9. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan danlatau dilakukan oleh pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau . adanya stagnasi pemerintahan.

10. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna keiancaran pelayanan Administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan. 1 1. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.

12. Legalisasi . PRE SID E N REPUBL i i_roNEStA

12. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.

13. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.

14. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.

16. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

18. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

19. Izin . PRESIDE N REPrrB.'1 S_ooNEStA

19. lzin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/ atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2t. Dispensasi adalah Keputusan pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud Pasal 2 Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Bagian Kedua T\:juan Pasal 3 Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi

Pemerintahan adalah:

a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;

b. menciptakan kepastian hukum;

c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;

d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau pejabat Pemerintahan; e.memberikan e f. ob' PRESIDE N REPUBI-IK INDONESIA memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan; melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menerapkan AUPB; dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat. BAB III RUANG LINGKUP DAN ASAS Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pasal 4

(1) Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;

b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;

c. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan

d. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S dan/atau undang-undang.

(2) Pengaturan REPUBL'i il:oNESrA

(2) Pengaturan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif. Bagian Kedua Asas Pasal 5 Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;

b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan

c. AUPB. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PE.IABAT PEMERINTAHAN

PASAL 6

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PE.IABAT PEMERINTAHAN
(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan I atau Tindakan.

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan AUPB;

b. menyelenggarakan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

b. menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki;

c. menetapkan Keputusan berbentuk tertuiis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;

d. menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;

e. menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;

f. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;

g. menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabiia pejabat definitif berhalangan;

h. menerbitkan lzin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

i. memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;

j. memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;

k. menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;

l. menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya; dan

m. menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

PASAL 7

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PE.IABAT PEMERINTAHAN
_10_ Pasal 7

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUpB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan danlatau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;

h. menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tinclakan;

i. memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;

j. menerbitkan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

j. menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/ banding;

k. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat; dan

l. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. BAB V KEWENANGAN PEMERI NTAHAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 8

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan daiam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB.

(3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Bagian a REF]UBLIK INDONESIA -t2- Bagian Kedua Peraturan Perundang-undangan

PASAL 9

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Kedua - Peraturan Perundang-undangan
(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan AUPB.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar Kewenangan; dan
b. peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/ atau Tindakan.
(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau
menunjukkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan
dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan.
(4) Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang
untuk menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang
memberikan kemanfaatan umum dan sesuai
dengan AUPB.
Bagian

Bagian Ketiga
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

PASAL 10

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini
meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian
hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
Bagian Keempat
Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Paragraf 1
Umum

PASAL 11

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Keempat - Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi,
dan/atau Mandat.
Paragraf 2 .

Paragraf 2
Atribusi

PASAL 12

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Keempat - Atribusi, Delegasi, dan Mandat
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S dan/atau undang-undang. Paragraf 3 Delegasi

PASAL 13

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Keempat - Atribusi, Delegasi, dan Mandat
(1) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan dan/atau Pejabat pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:

a. diberikan oleh Badan/Pejabat pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat pemerintahan lainnya; b.ditetapkan REPUBL'i iiDoNESrA

b. ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan

c. merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.

(3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal ketentuan peraturan perundang- undangan menentukan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan:

a. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan ;

b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan

c. paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan I (satu) tingkat di bawahnya.

(5) Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecuaii ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Delegasi menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan pendelegasian Kewenangan dapat menarik kembali Wewenang yang telah didelegasikan.

(7) Badan t, PRESIDE N REPUBL i r'i?oNESrA

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoieh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi. Paragraf 4 Mandat

PASAL 14

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Keempat - Atribusi, Delegasi, dan Mandat
(1) Badan
dan/atau
Pejabat
memperoleh Mandat apabila:
a. ditugaskan oleh Badan dan/atau
Pemerintahan di atasnya; dan
b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.
(2) Pejabat yang melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Pejabat
a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas
rutin dari pejabat definitif yang berhalangan
sementara; dan
b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas
rutin dari pejabat definitif yang berhalangan
tetap.
(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat
memberikan Mandat kepada Badan danlatau
Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi
bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
menerima Mandat harus menyebutkan atas nama
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memberikan Mandat.
Pemerintahan
rutin
huruf b
(5) Badan

PRESIDE N
REPUBI.IK INDONESIA
(5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri
Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat,
kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan
Mandat
menimbulkan
ketidakefektifan
penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat
dapat menarik kembali Wewenang yang telah
dimandatkan.
(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak
berwenang mengambil Keputusan dan/atau
Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak
pada perubahan status hukum pada aspek
organisasi, kepegawaian, dan aiokasi anggaran.
(8) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung
jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.
Bagian Kelima
Pembatasan Kewenangan

PASAL 15

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Kelima - Pembatasan Kewenangan
(1) Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:

a. masa atau tenggang waktu Wewenang;

b. wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan

c. cakupan bidang atau materi Wewenang.

(2) Badan REPUBL: i|?oNESrA

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan. Bagian Keenam Sengketa Kewenangan

PASAL 16

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Keenam - Sengketa Kewenangan
(1) Badan dan/atau Pejabat pemerintahan mencegah terjadinya Sengketa Kewenangan dalam penggunaan Kewenangan.

(2) Dalam hal terjadi Sengketa Kewenangan di lingkungan pemerintahan, kewenangan penyelesaian Sengketa Kewenangan berada pada antaratasan Pejabat pemerintahan yang bersengketa melalui koordinasi untuk menghasilkan kesepakatan, kecuali ditentukarr lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan maka kesepakatan tersebut mengikat para pihak yang bersengketa sepanjang tidak merugikan keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup.

(4) Dalam hal penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian Sengketa Kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat terakhir diputuskan oleh presiden.

(5) Penyelesaian . . PRESIDE N REPUEL 1r'iDoNESrA

(5) Penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melibatkan lembaga negara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

(6) Dalam hal Sengketa Kewenangan menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, sengketa tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketujuh Larangan Penyalahgunaan Wewenang

PASAL 17

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Ketujuh - Larangan Penyalahgunaan Wewenang
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang
menyalahgunakan Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang;
dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang.

PASAL 18

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Ketujuh - Larangan Penyalahgunaan Wewenang
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal LT ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c.bertentangan R EPUBL-IK INDONESIA

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; danlatau

b. bertentangan dengan Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PASAL 19

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Ketujuh - Larangan Penyalahgunaan Wewenang
(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (I) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Keputusan REPUBLIK II'.IDONESIA -2t-

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PASAL 20

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Ketujuh - Larangan Penyalahgunaan Wewenang
(1) Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

(2) Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. tidak terdapat kesalahan;

b. terdapat kesalahan administratif; atau

c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

(3) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.

(5) Pengembalian R EP UBL'Ir'i D oNES tA

(5) Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

(6) Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

PASAL 21

BAB V: KEWENANGAN PEMERI NTAHAN | Bagian Ketujuh - Larangan Penyalahgunaan Wewenang
(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.

(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(5) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan.

(6) Putusan R E F] trBL'

1. r'| D o N E s I A

(6) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat. BAB VI DISKRESI Bagian Kesatu Umum

PASAL 22

BAB VI: DISKRESI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat
Pemerintahan yang berwenang.
(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan
bertujuan untuk:
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengisi kekosongan hukum;
c. memberikan kepastian hukum; dan
d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam
keadaan tertentu guna kemanfaatan dan
kepentingan umum.
Bagian Kedua
Lingkup Diskresi

PASAL 23

BAB VI: DISKRESI | Bagian Kedua - Lingkup Diskresi
Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang memberikan suatu pilihan
Keputusan dan/ atau Tindakan;
b. pengambilan

b
c
d

pengambilan Keputusan danlatau Tindakan
karena peraturan perundang-undangan tidak
mengatur;
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan
karena peraturan perundang-undangan tidak
lengkap atau tidak jelas; dan
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan
karena adanya stagnasi pemerintahan guna
kepentingan yang lebih luas.
Bagian Ketiga
Persyaratan Diskresi

PASAL 24

BAB VI: DISKRESI | Bagian Ketiga - Persyaratan Diskresi
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi
harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f.
dilakukan dengan iktikad baik.

PASAL 25

BAB VI: DISKRESI | Bagian Ketiga - Persyaratan Diskresi
(1) Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah
alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan
dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan

PRESIDEI!
REPUBL i;HDONESIA
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila penggunaan Diskresi
berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf a, huruf b,
dan huruf c serta menimbulkan akibat hukum
yang berpotensi membebani keuangan negara.
(3) Dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan
keresahan masyarakat, keadaan darurat,
mendesak dan/atau terjadi bencana alam, Pejabat
Pemerintahan wajib memberitahukan kepada
Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan
melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah
penggunaan Diskresi.
(4) Pemberitahuan sebelum penggunaan Diskresi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
apabila penggunaan Diskresi berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang berpotensi
menimbulkan keresahan masyarakat.
(5) Pelaporan setelah penggunaan Diskresi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
apabila penggunaan Diskresi berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang terjadi
dalam keadaan darurat, keadaan mendesak,
dan/atau terjadi bencana alam.
Bagian Keempat
Prosedur Penggunaan Diskresi

PASAL 26

BAB VI: DISKRESI | Bagian Keempat - Prosedur Penggunaan Diskresi
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.

(2) Pejabat REPUBL i;iDoNESrA

(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat.

(3) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.

(4) Apabila Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.

PASAL 27

BAB VI: DISKRESI | Bagian Keempat - Prosedur Penggunaan Diskresi
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4)
wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan
dampak administrasi yang berpotensi mengubah
pembebanan keuangan negara.
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada
Atasan Pejabat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja
sebelum penggunaan Diskresi.

PASAL 28

BAB VI: DISKRESI | Bagian Keempat - Prosedur Penggunaan Diskresi
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (S) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan.

(2) Pejabat R EPUBL'i 2'iDoNESrA

(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi.

PASAL 29

BAB VI: DISKRESI | Bagian Keempat - Prosedur Penggunaan Diskresi
Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28
dikecualikan dari ketentuan memberitahukan kepada
Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf g.
Bagian l(elima
Akibat Hukum Diskresi

PASAL 30

BAB VI: DISKRESI | Bagian l(elima - Akibat Hukum Diskresi
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan melampaui
Wewenang apabila:
a. bertindak melampaui batas waktu berlakunya
Wewenang yang diberikan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. bertindak melampaui batas wilayah berlakunya
Wewenang yang diberikan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26,
Pasal 27, dan Pasal 28.
(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak
sah.

PASAL 31

BAB VI: DISKRESI | Bagian l(elima - Akibat Hukum Diskresi
Pasal 31
(1) Penggunaan
Diskresi
dikategorikan
mencampuradukkan Wewenang apabila:
a. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan
tujuan Wewenang yang diberikan;
b. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26,
Pasal 27, dan Pasal 28; danlatau
c. bertentangan dengan AUPB.
(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibatalkan,

PASAL 32

BAB VI: DISKRESI | Bagian l(elima - Akibat Hukum Diskresi
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai
tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan
oleh pejabat yang tidak berwenang.
(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak
sah.
BAB VII
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 33

BAB VII: PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Keputusan . REPUBL :;UDONESIA

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan danlatau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya Tindakan oleh Badan danlatau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(3) Pencabutan Keputusan atau penghentian Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh:

a. Badan dan/atau Pejabai, Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan; atau

b. Atasan Badan dan/atau Atasan Pejabat yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan apabila pada tahap penyelesaian Upaya Administratif. Bagian Kedua Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

PASAL 34

BAB VII: PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang menetapkan danlatau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas:
a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
wilayah hukum tempat penyelenggaran
pemerintahan terjadi; atau
b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
wilayah hukum tempat seorang individu atau
sebuah organisasi berbadan hukum melakukan
aktivitasnya.
(2) Apabila

PRESIDE N
REPUBT_ I JUDoNESTA
(2) Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan
tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan
dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang
memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai
pelaksana harian atau pelaksana tugas.
(3) Pelaksana harian atau pelaksana tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin
yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan
Kewenangan lintas Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja sama
antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Bantuan Kedinasan

PASAL 35

BAB VII: PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Bantuan Kedinasan
(i) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat
memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan ying meminta
dengan syarat:
a. Keputusan dan/atau Tindakan tidak dapat
dilaksanakan sendiri oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan;
b. penyelenggaraan

IJRESIDEN
REPUB.'i
JiDoNESTA
b. penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat
dilaksanakan sendiri oleh Badan danlatau
Pejabat Pemerintahan karena kurangnya tenaga
dan fasilitas yang dimiliki oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan;
c. dalam hal melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan tidak memiliki pengetahuan dan
kemampuan untuk melaksanakannya sendiri;
d. apabila untuk menetapkan Keputusan dan
melakukan kegiatan pelayanan publik, Badan
dan/atau
Pejabat
pemerintahan
membutuhkan surat keterangan dan berbagai
dokumen yang diperlukan dari Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan lainnya; dan I atau
e. jika penyelenggaraan pemerintahan hanya
dapat dilaksanakan dengan biaya, peralatan,
dan fasilitas yang besar dan tidak mampu
ditanggung sendiri oleh Badan danlatau
Pejabat Pemerintahan tersebut.
(2) Dalam hal pelaksanaan Bantuan Kedinasan
menimbulkan biaya, maka beban yang ditimbulkan
ditetapkan bersama secara wajar oleh penerima
dan pemberi bantuan dan tidak menimbulkan
pembiayaan ganda.

PASAL 36

BAB VII: PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Bantuan Kedinasan
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat
menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila:
a. mempengaruhi kinerja Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan pemberi bantuan;
b. surat keterangan dan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan bersifat rahasia; atau
c. ketentuan .

PRESIDE N
REPUBL i J)DONESTA
c. ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak memperbolehkan pemberian bantuan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
menolak untuk memberikan Bantuan Kedinasan
kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayal (1) harus
memberikan alasan penolakan secara tertulis.
(3) Jika suatu Bantuan Kedinasan yang diperlukan
dalam keadaan darurat, maka Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan wajib memberikan Bantuan
Kedinasan.

PASAL 37

BAB VII: PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Bantuan Kedinasan
Tanggung jawab terhadap Keputusan dan/atau
Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan
kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau kesepakatan tertulis kedua belah
pihak.
Bagian Keempat
Keputusan Berbentuk Elektronis

PASAL 38

BAB VII: PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Keputusan Berbentuk Elektronis
(1) Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.

(2) Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau disampaikan apabila Keputusan tidak dibuat atau tidak disampaikan secara tertulis.

(3) Keputusan REPLTBL iJSDoNESTA

(3) Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.

(4) Jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis.

(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara Keputusan dalam bentuk elektronis dan Keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk tertulis.

(6) Keputusan yang mengakibatkan pembebanan keuangan negara wajib dibuat dalam bentuk tertulis. Bagian Kelima Izin, Dispensasi, dan Konsesi

PASAL 39

BAB VII: PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Izin, Dispensasi, dan Konsesi
(1) Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat
menerbitkan lzin, Dispensasi, dan/atau Konsesi
dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berbentuk lzin apabila:
a, diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan
dilaksanakan; dan
b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan yang memerlukan perhatian khusus
dan/atau memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Keputusan

PR ESID E N
REPUELIK INDONESIA
(3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berbentuk Dispensasi apabila:
a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan
dilaksanakan; dan
b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan
atau perintah.
(4) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berbentuk Konsesi apabila:
a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan
dilaksanakan;
b. persetujuan diperoleh berdasarkan l<esepakatan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan
pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, dan/atau swasta; dan
c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
(5) Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh
pemohon wajib diberikan persetujuan atau
penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan
lain dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh
menyebabkan kerugian negara.
BAB VIII

PRESIDE N
R EPUELIK INDONESIA
BAB VIII
PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Para Pihak

PASAL 40

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Para Pihak
Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi pemerintahan
terdiri atas:
a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
b. Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak
yang terkait.
Bagian Kedua
Pemberian Kuasa

PASAL 41

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pemberian Kuasa
(1) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) penerima kuasa untuk mewakili dalam prosedur Administrasi Pemerintahan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

(2) Jika Badan danlatau Pejabat pemerintahan menerima lebih dari satu surat kuasa untuk satu prosedur Administrasi Pemerintahan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengembalikan kepada pemberi kuasa untuk menentukan satu penerima kuasa yang berwenang mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.

(3) Penerima R EPUBL-IK INDONESIA _36_

(3) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menunjukkan surat pemberian kuasa secara tertulis yang sah kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.

(4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekuran g-kurangnya memuat:

a. judul surat kuasa;

b. identitas pemberi kuasa;

c. identitas penerima kuasa;

d. pernyataan pemberian kuasa khusus secara jelas dan tegas;

e. maksud pemberian kuasa; f, tempat dan tanggal pemberian kuasa; g, tanda tangan pemberi dan penerima kuasa; dan

h. materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(5) Pencabutan surat kuasa kepada penerima kuasa hanya dapat dilakukan secara tertulis dan berlaku pada saat surat tersebut diterima oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(6) Dalam hal Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b tidak dapat bertindak sendiri dan tidak memiliki wakil yang dapat bertindak atas namanya, maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat menunjuk wakil dan/atau perwakilan pihak yang terlibat dalam prosedur Administrasi Pemerintahan. Bagian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Konflik Kepentingan

PASAL 42

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Konflik Kepentingan
(1) Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(2) Dalam hai Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas:

a. /pimpinan lembaga dan kepala daerah;

b. menteri/pimpinan lembaga bagi pejabat di lingkungannya;

c. kepala daerah bagi pejabat daerah; dan

d. atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan.

PASAL 43

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Konflik Kepentingan
(1) Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi :

a. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;

b. hubungan dengan kerabat dan keluarga;

c. hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;

d. hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat;

e. hubungan REPUBL'i iU?oNESrA

e. hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau

f. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya.

PASAL 44

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Konflik Kepentingan
(1) Warga Masyarakat berhak melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(2) Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti- bukti terkait.

(3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Atasan Pejabat menilai terdapat Konflik Kepentingan, maka Atasan Pejabat wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(5) Keputusan . REPUBLTl JUD_oNESrA

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) wajib dilaporkan kepada atasan Atasan Pejabat dan disampaikan kepada pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja.

PASAL 45

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Konflik Kepentingan
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan
Pasal 43 menjamin dan bertanggung jawab
terhadap setiap Keputusan dan/atau Tindakan
yang ditetapkan dan / atau dilakukannya.
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan karena adanya Konflik
Kepentingan dapat dibatalkan.
Bagian Keempat
Sosialisasi bagi Pihak yang Berkepentingan

PASAL 46

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Sosialisasi bagi Pihak yang Berkepentingan
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan klarifikasi dengan pihak yang terkait secara langsung. Pasai47,,. _40_

PASAL 47

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Sosialisasi bagi Pihak yang Berkepentingan
Dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi
Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pihak-
pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali diatur lain
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 48

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Sosialisasi bagi Pihak yang Berkepentingan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 d,an
Pasal 47 tidak berlaku apabila:
a. Keputusan yang bersifat mendesak dan untuk
melindungi kepentingan umum
dengan
mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan
keadilan;
b. Keputusan yang tidak mengubah beban yang harus
dipikul oleh Warga Masyarakat yang bersangkutan;
dan/atau
c. Keputusan yang menyangkut penegakan hukum.
Bagian Kelima
Standar Operasional Prosedur

PASAL 49

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Standar Operasional Prosedur
(1) Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan.

(2) Standar . R EPUB.'I JIDoNESTA

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit keda pemerintahan.

(3) Pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan wajib diumumkan oleh Badan danlatau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya. Bagian Keenam Pemeriksaan Dokumen Administrasi Pemerintahan

PASAL 50

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Keenam - Pemeriksaan Dokumen Administrasi Pemerintahan
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, harus memeriksa dokumen dan kelengkapan Administrasi pemerintahan dari pemohon.

(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan danlatau pejabat Pemerintahan menentukan sifat, ruang iingkup pemeriksaan, pihak yang berkepentingan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi persyaratan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pemohon, permohonan diterima.

(4) Dalam t{E}:,UBLIK INDONESIA

(4) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan danlatau Tindakan diajukan dan tidak memenuhi persyaratan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pemohon, permohonan ditolak. Bagian Ketujuh Penyebarluasan Dokumen Administrasi Pemerintahan

PASAL 51

BAB VIII: PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | Bagian Ketujuh - Penyebarluasan Dokumen Administrasi Pemerintahan
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
membuka akses dokumen Administrasi
Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat
untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.
(2) Hak
mengakses dokumen Administrasi
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku, jika dokumen Administrasi
Pemerintahan termasuk kategori rahasia negara
dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga.
(3) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kewajiban untuk tidak melakukan
penyimpangan pemanfaatan informasi yang
diperoleh.
BABIX

BAB IX
KBPUTUSAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Syarat Sahnya Keputusan

PASAL 52

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Syarat Sahnya Keputusan
(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:
a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b. dibuat sesuai prosedur; dan
c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan AUPB.

PASAL 53

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Syarat Sahnya Keputusan
(i) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan danlatau
Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak menentukan batas waktu kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah permohonan diterima secara
Iengkap oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan.
(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka
permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara
hukum.
(4) Pemohon .

PRESIDE N
F? E P uB r_ r K_
4.{)_o
N E S I A
(4\ Pemohon mengajukan permohonan kepada
Pengadilan untuk
memperoleh putusan
penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama
2l (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
diajukan.
(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
menetapkan Keputusan untuk melaksanakan
putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
putusan Pengadilan ditetapkan.

PASAL 54

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Syarat Sahnya Keputusan
(1) Keputusan meliputi Keputusan yang bersifat:
a. konstitutif; atau
b. deklaratif.
(2) Keputusan yang bersifat deklaratif menjadi
tanggung jawab Pejabat Pemerintahan yang
menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif.

PASAL 55

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Syarat Sahnya Keputusan
(1) Setiap Keputusan harus diberi alasan
pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang
menjadi dasar penetapan Keputusan.
(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut
diikuti dengan penjelasan terperinci.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian
alasan terhadap keputusan Diskresi.

PASAL 56

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Syarat Sahnya Keputusan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _45_ Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan. Bagian Kedua Berlaku dan Mengikatnya Keputusan Paragraf 1 Berlakunya Keputusan

PASAL 57

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Berlaku dan Mengikatnya Keputusan
Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali
ditentukan lain dalam Keputusan atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
Keputusan.

PASAL 58

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Berlaku dan Mengikatnya Keputusan
(1) Setiap Keputusan harus mencantumkan batas
waktu mulai dan berakhirnya Keputusan, kecuali
yang ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Batas waktu berlakunya Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar I(eputusan danlatau dalam Keputusan itu
sendiri.
(3) Dalam

PRESIDE N
REPUBLIK- INDONESIA
(3) Dalam hal batas waktu keberlakuan suatu
Keputusan jatuh pada hari Minggu atau hari libur
nasional, batas waktu tersebut jatuh pada hari
kerja berikutnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak berlaku jika kepada pihak yang
berkepentingan telah ditetapkan batas waktu
tertentu dan tidak dapat diundurkan.
(5) Batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam suatu
Keputusan dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali
untuk menghindari kerugian yang lebih besar
dan/atau terabaikannya hak Warga Masyarakat.

PASAL 59

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Berlaku dan Mengikatnya Keputusan
(1) Keputusan yang memberikan hak atau keuntungan
bagi Warga Masyarakat dapat memuat syarat-
syarat yang tidak bertentangan dengan hukum.
(2) Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa ketentuan mulai dan berakhirnya:
a. Keputusan dengan batas waktu;
b. Keputusan atas kejadian pada masa yang akan
datang;
c. Keputusan dengan penarikan;
d. Keputusan dengan tugas; dan/atau
e. Keputusan yang bersifat susulan akibat adanya
perubahan fakta dan kondisi hukum.
Paragraf 2

Paragraf 2
Mengikatnya Keputusan

PASAL 60

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Berlaku dan Mengikatnya Keputusan
(1) Keputusan memiliki daya mengikat sejak
diumumkan atau diterimanya Keputusan oleh
pihak yang tersebut dalam Keputusan.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman
oleh penerima Keputusan, daya mengikat
Keputusan sejak diterimanya.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu
penerimaan antara pengirim dan penerima
Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan
pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima
Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh
pengirim.
Bagian Ketiga
Penyampaian Keputusan

PASAL 61

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Penyampaian Keputusan
(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-
pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.
(2) Keputusan dapat disampaikan kepada pihak yang
terlibat lainnya.
(3) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada
pihak lain untuk menerima Keputusan.

PASAL 62

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Penyampaian Keputusan
REFUBLIK INDONESIA _48_ Pasal 62

(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan. Bagian Keempat Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan Paragraf 1 Perubahan

PASAL 63

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan
(1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:

a. kesalahan konsideran;

b. kesalahan redaksional;

c. perubahan REPUBLIK IND-ONESIA

c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau

d. fakta baru.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mencantumkan alasan objektif dan memperhatikan AUPB.

(3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan surat keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan tersebut.

(4) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Keputusan perubahan tidak boleh merugikan Warga Masyarakat yang ditunjuk dalam Keputusan. Paragraf 2 Pencabutan

PASAL 64

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat: a, wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.

(2) Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB.

(3) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:

a. oleh . . I.{ EF] LIBL I K ]ND-ONES I A

a. oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;

b. oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau c.' atas perintah Pengadilan.

(4) Keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.

(5) Keputusan pencabutan yarlg dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan, Paragraf 3 Penundaan

PASAL 65

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan
(1) Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:

a. kerugian negara;

b. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

c. konflik sosial. (21 Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; dan/atau

b. Atasan Pejabat.

(3) Penundaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan:

a. Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau

b. Putusan Pengadilan. Paragraf 4 Pembatalan

PASAL 66

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan
(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila
terdapat cacat:
a. wewenang;
b, prosedur; dan/atau
c. substansi.
(2) Dalam hal Keputusan dibataikan, harus ditetapkan
Keputusan yang baru dengan mencantumkan
dasar hukum pembatalan dan memperhatikan
AUPB.
(3) Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan
Keputusan;
b. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;
atau
c. atas putusan Pengadilan.
(4) Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh
Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak ditemukannya alasan
pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku
sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.
(5) Keputusan,..

PRESIDE N
R E-13 I.JBL IK ]N D-ONE S IA
(5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas
perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilakukan paling lama
2l (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah
Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan keputusan pencabutan.
(6) Pembatalan Keputusan yang menyangkut
kepentingan umum wajib diumumkan melalui
media massa.

PASAL 67

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan
(1) Dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua
dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi
akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar
penetapan Keputusan.
(2) Pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengembalikannya kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang
menetapkan
pembatalan Keputusan.

PASAL 68

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan
(1) Keputusan berakhir apabila:

a. habis masa berlakunya;

b. dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

c. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan Pengadilan; atau

d. diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Dalam REPUBLIK ]ND-ONESIA

(2) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

(3) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan.

(4) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pejabat Pemerintahan harus menetapkan Keputusan baru untuk menindaklanjuti keputusan pembatalan.

(5) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Keputusan tersebut berakhir dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 69

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengubah
Keputusan atas permohonan Warga Masyarakat
terkait, baik terhadap Keputusan baru maupun
Keputusan yang pernah diubah, dicabut, ditunda atau
dibatalkan dengan alasan sebagaimana diatur dalam
Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1),
dan Pasal 66 ayat (1).
Bagian

PRESIDE N
REl:lIJBLIK INDONESIA
Bagian Kelima
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan
Paragraf 1
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

PASAL 70

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan
(1) Keputusan danlatau Tindakan tidak sah apabila:
a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang tidak berwenang;
b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang melampaui kewenangannya;
dan/atau
c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang bertindak sewenang-
wenang.
(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau
Tindakan tersebut ditetapkan; dan
b. segala akibat hukum yang ditimbulkan
dianggap tidak pernah ada.
(3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan
pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak
sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
mengembalikan uang ke kas negara.
Paragraf 2
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan

PASAL 71

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan
(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan
apabila:
a.terdapat

PR ES IDE N
REPUBLIK ]ND-ONESIA
a. terdapat kesalahan prosedur; atau
b. terdapat kesalahan substansi.
(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap
sah sampai adanya pembatalan; dan
b. berakhir setelah ada pembatalan.
(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru
dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau
berdasarkan perintah Pengadilan,
(4) Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi kewajiban Pejabat
Pemerintahan.
(5) Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau
Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

PASAL 72

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang
sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak
sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat
yang bersangkutan atau atasan yang
bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (3) dan
tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan
dari Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 L ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian

t
Bagian Keenam
Legalisasi Dokumen

PASAL 73

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Keenam - Legalisasi Dokumen
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
menetapkan Keputusan berwenang untuk
melegalisasi salinan/fotokopi dokumen Keputusan
yang ditetapkan.
(2) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang
diberikan wewenang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau pengabsahan
oleh notaris.
(3) Legalisasi Keputusan tidak dapat dilakukan jika
terdapat keraguan terhadap keaslian isinya.
(4) Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat:
a. pernyataan kesesuaian antara dokumen asli
dan salinan/fotokopinya; dan
b. tanggal, tanda tangan pejabat yang
mengesahkan, dan cap stempel institusi atau
secara notarial.
(5) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang
dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan
tidak dipungut biaya.

PASAL 74

BAB IX: KBPUTUSAN PEMERINTAHAN | Bagian Keenam - Legalisasi Dokumen
(1)
(2)
Keputusan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Keputusan yang akan dilegalisasi yang
menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah
terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.
(3) Penerjemah

PRESIDE N
REI:LJBL.IK INDONESIA
(3) Penedemahan wajib dilakukan oleh penerjemah
resmi.
BAB X
UPAYA ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 75

BAB X: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Umum
(i) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap
Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan
Upaya Administratif
kepada Pejabat
Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan.
(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. keberatan; dan
b. banding.
(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menunda pelaksanaan Keputusan
dan/atau Tindakan, kecuali:
a. ditentukan lain dalam undang-undang; dan
b. menimbulkan kerugian yang lebih besar.
(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
segera menyelesaikan Upaya Administratif yang
berpotensi membebani keuangan negara.
(5) Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani
biaya,

PASAL 76

BAB X: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Umum
PRESIDE N
[? EPUELI}( INDONESIA
Pasal 76
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang
menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau
Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
yang diajukan oleh Warga Masyarakat.
(2) Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas
penyelesaian keberatan oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Warga Masyarakat dapat mengajukan
banding kepada Atasan pejabat.
(3) Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas
penyelesaian banding oleh Atasan pejabat, Warga
Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan.
(4) Penyelesaian Upaya Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ZS ayat (2) berkaitan dengan
batal atau tidak sahnya Keputusan dengan atau
tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan tuntutan
administratif.
Bagian Kedua
Keberatan

PASAL 77

BAB X: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Keberatan
(1) Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu
paling larna 2L (dua puluh satu) hari kerja sejak
diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan
dan/ atau Pejabat Pemerintahan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang
menetapkan
Keputusan.
(3) Dalam

PRES IDE N
REPUBLIK ]ND-ONESIA
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai
permohonan keberatan.
(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja,
(5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
keberatan dianggap dikabulkan.
(6) Keberatan yang
dianggap dikabulkan,
ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan
sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
menetapkan Keputusan sesuai
dengan
permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
berakhirnya tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
Bagian Ketiga
Banding

PASAL 78

BAB X: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding
(1) Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama l0 (sepuluh) hari keda sejak keputusan upaya keberatan diterima.

(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.

(3) Dalam REPUELIK ]NDONESI,A

(3) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding.

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

(5) Dalam hal Badan danlatau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BAB XI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN AD MINISTRASI PEMERI NTAHAN

PASAL 79

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(2) Pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. melakukan supervisi pelaksanaan Undang- Undang Administrasi Pemerintahan;

b. mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

c. mengembangkan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -6i-

c. mengembangkan konsep Administrasi Pemerintahan;

d. memajukan tata pemerintahan yang baik;

e. meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan;

f. melindungi hak individu atau Warga Masyarakat dari penyimpangan administrasi ataupun penyalahgunaan Wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan

g. mencegah penyalahgunaan Wewenang dalam proses pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 80

BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2lr, Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan.

(2) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat (6), Pasal 70 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (1) dikenai sanksi administratif sedang.

(3) Pejabat R E F:J I.JBL. I K ]N D.ONES IA

(3) Pejabat Pemerintahan yang'melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat.

(4) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup dikenai sanksi administratif berat.

PASAL 81

BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan,
dan/ atau hak-hak jabatan.
(21 Sanksi administratif sedang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) berupa:
a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
b. pemberhentian sementara dengan memperoleh
hak-hak jabatan; atau
c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh
hak-hak jabatan.
(3) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (3) berupa:
a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya;
b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya;
c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya serta
dipublikasikan di media massa; atau
d. pemberhentian .

PR ESIDE N
REPLIBLIK ]ND-ONESIA
d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya serta
dipublikasikan di media massa.
(4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 82

BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

b. kepala daerah apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat daerah;

c. menteri/pimpinan lembaga apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat di lingkungannya; dan

d. ara menteri/pimpinan lembaga.

(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota; dan

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri apabila Keputusan ditetapkan oleh gubernur.

PASAL 83

BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif ringan, sedang atau berat
dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur
proporsional dan keadilan.
(2) Sanksi administratif ringan dapat dijatuhkan
secara langsung, sedangkan sanksi administratif
sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah
melalui proses pemeriksaan internal.

PASAL 84

BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
rJRESIDE N
R Ef]I..JBLIK INDONES IA
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 85

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi
Pemerintahan yang sudah didaftarkan pada
pengadilan umum tetapi belum diperiksa, dengan
berlakunya Undang-Undang ini dialihkan dan
diselesaikan oleh Pengadilan.
(2) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi
Pemerintahan yang sudah didaftarkan pada
pengadilan umum dan sudah diperiksa, dengan
berlakunya Undang-Undang ini tetap diselesaikan
dan diputus oieh pengadilan di lingkungan
peradilan umum.
(3) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh pengadilan umum yang
memutus.

PASAL 86

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini, peraturan pemerintah
yang dimaksudkan dalam Undang-Undang ini belum
terbit, hakim atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang dapat menjatuhkan putusan atau sanksi
administratif berdasarkan Undang-(Jndang ini.

PASAL 87

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDE N
H t-:PLJRLIK INDONESIA
Pasal 87
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OO4 dan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2OO9 harus dimaknai
sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan
faktual;
b, Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha
Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif,
dan penyelenggara negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan
AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat
hukum; dan/atau
t.
Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 88

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 89

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar