UU NOMOR 33 TAHUN 2014

JAMINAN PRODUK HALAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 67 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,
serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh masyarakat.
2.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan
halal sesuai dengan syariat Islam.
3.
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH
adalah
rangkaian
kegiatan
untuk
menjamin
kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan,
pengolahan,
penyimpanan,
pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
4.
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk
membuat atau menghasilkan Produk.
5.
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya
disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap
kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan
Sertifikat Halal.
6. Badan
6.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
JPH.
7.
Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya
disingkat MUI adalah wadah musyawarah para
ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
8.
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat
LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan
pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan
Produk.
9.
Auditor
Halal
adalah
orang
yang
memiliki
kemampuan
melakukan
pemeriksaan
kehalalan
Produk.
10. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu
Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan
fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
11. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan
usaha di wilayah Indonesia.
13. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap PPH.
14. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Penyelenggaraan JPH berasaskan:
a.
pelindungan;
b.
keadilan;
c.
kepastian hukum;
d.
akuntabilitas dan transparansi;
e.
efektivitas dan efisiensi; dan
f.
profesionalitas.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan JPH bertujuan:
a.
memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan,
dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi
masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan
Produk; dan
b.
meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha
untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

BAB II
PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.

(2) Penyelenggaraan (2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. (5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kedua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
JPH;
c.
menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan
Label Halal pada Produk;
d.
melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk
luar negeri;
e.
melakukan
sosialisasi,
edukasi,
dan
publikasi
Produk Halal;
f.
melakukan akreditasi terhadap LPH;
g.
melakukan registrasi Auditor Halal;
h.
melakukan pengawasan terhadap JPH;
i.
melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j.
melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan
luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Pasal 7
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama dengan:
a.
kementerian dan/atau lembaga terkait;
b.
LPH; dan
c.
MUI.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kerja
sama BPJPH dengan kementerian dan/atau
lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi
kementerian dan/atau lembaga terkait.

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk pemeriksaan
dan/atau pengujian Produk.

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(1)
Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam
bentuk:
a.
sertifikasi Auditor Halal;
b.
penetapan kehalalan Produk; dan
c.
akreditasi LPH.
(2)
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk
Keputusan Penetapan Halal Produk.

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Pasal 11
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai

kerja
sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
dan Pasal 10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketiga
Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Ketiga - Lembaga Pemeriksa Halal
(1)
Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan
LPH.
(2)
LPH
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempunyai
kesempatan
yang
sama
dalam
membantu
BPJPH
melakukan
pemeriksaan
dan/atau pengujian kehalalan Produk.

PASAL 13

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Ketiga - Lembaga Pemeriksa Halal
(1)
Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, harus dipenuhi persyaratan:
a.
memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b.
memiliki akreditasi dari BPJPH;
c.
memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga)
orang; dan
d.
memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja
sama dengan lembaga lain yang memiliki
laboratorium.
(2)
Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh
lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.

PASAL 14

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Ketiga - Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 14
(1)
Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh LPH.
(2)
Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
memenuhi
persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c.
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1
(satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik
industri, biologi, atau farmasi;
d.
memahami
dan
memiliki
wawasan
luas
mengenai kehalalan produk menurut syariat
Islam;
e.
mendahulukan
kepentingan
umat
di
atas
kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
f.
memperoleh sertifikat dari MUI.

PASAL 15

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Ketiga - Lembaga Pemeriksa Halal
Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
bertugas:
a.
memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan;
b.
memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;
c.
memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
d.
meneliti lokasi Produk;
e.
meneliti
peralatan,
ruang
produksi,
dan
penyimpanan;
f.
memeriksa pendistribusian dan penyajian Produk;
g.
memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan
h.
melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian
kepada LPH.

PASAL 16

BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Ketiga - Lembaga Pemeriksa Halal
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB III
BAB III
BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL

Bagian Kesatu
Bahan

PASAL 17

BAB III: BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Bahan
(1)
Bahan yang digunakan dalam PPH terdiri atas
bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan
bahan penolong.
(2)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari:
a.
hewan;
b.
tumbuhan;
c.
mikroba; atau
d.
bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi,
proses biologi, atau proses rekayasa genetik.
(3)
Bahan yang berasal dari hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a pada dasarnya halal,
kecuali yang diharamkan menurut syariat.

PASAL 18

BAB III: BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Bahan
(1)
Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
meliputi:
a.
bangkai;
b.
darah;
c.
babi; dan/atau
d.
hewan yang disembelih tidak sesuai dengan
syariat.
(2)
Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI.

PASAL 19

BAB III: BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Bahan
Pasal 19
(1)
Hewan yang digunakan sebagai bahan Produk wajib
disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi
kaidah
kesejahteraan
hewan
serta
kesehatan
masyarakat veteriner.
(2)
Tuntunan penyembelihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB III: BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Bahan
(1)
Bahan yang berasal dari tumbuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b pada
dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau
membahayakan
kesehatan
bagi
orang
yang
mengonsumsinya.
(2)
Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang
dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi,
atau
proses
rekayasa
genetik
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan huruf
d diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau
pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau
terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.
(3)
Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan fatwa MUI.

Bagian Kedua
Proses Produk Halal

PASAL 21

BAB III: BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Proses Produk Halal
(1)
Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan
dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan,
pengolahan,
penyimpanan,
pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk
tidak halal.
(2) Lokasi
(2)
Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib:
a.
dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b.
bebas dari najis; dan
c.
bebas dari Bahan tidak halal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan
alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 22

BAB III: BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Proses Produk Halal
(1)
Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi,
tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; atau
b.
denda administratif.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif
diatur
dalam
Peraturan Menteri.

BAB IV
PELAKU USAHA

PASAL 23

BAB IV: PELAKU USAHA
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
a.
informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem
JPH;
b.
pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan
c.
pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal
secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak
diskriminatif.

PASAL 24

BAB IV: PELAKU USAHA
Pasal 24
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat
Halal wajib:
a.
memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
b.
memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan,
pengolahan,
penyimpanan,
pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara
Produk Halal dan tidak halal;
c.
memiliki Penyelia Halal; dan
d.
melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada
BPJPH.

PASAL 25

BAB IV: PELAKU USAHA
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal
wajib:
a.
mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang
telah mendapat Sertifikat Halal;
b.
menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh
Sertifikat Halal;
c.
memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat
pengolahan,
penyimpanan,
pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara
Produk Halal dan tidak halal;
d.
memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku
Sertifikat Halal berakhir; dan
e.
melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada
BPJPH.

PASAL 26

BAB IV: PELAKU USAHA
(1)
Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan
yang
berasal
dari
Bahan
yang
diharamkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20
dikecualikan
dari
mengajukan
permohonan
Sertifikat Halal.
(2) Pelaku
(2)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada
Produk.

PASAL 27

BAB IV: PELAKU USAHA
(1)
Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif; atau
c.
pencabutan Sertifikat Halal.
(2)
Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran lisan;
b.
peringatan tertulis; atau
c.
denda administratif.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif
diatur
dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 28

BAB IV: PELAKU USAHA
Naskah pasal.

PASAL 29

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 2.

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. 3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. 4.

Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk. 5. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

6. Badan 6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. 7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. 8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat

LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 9. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

10. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

11. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

13. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

14. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Pasal 2 Penyelenggaraan JPH berasaskan: a. pelindungan; b. keadilan; c. kepastian hukum; d. akuntabilitas dan transparansi; e. efektivitas dan efisiensi; dan f. profesionalitas. Pasal 3 Penyelenggaraan JPH bertujuan: a. memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk; dan b. meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Pasal 4 Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. BAB II PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.

(2) Penyelenggaraan (2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. (5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kedua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pasal 6 Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan akreditasi terhadap LPH; g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. Pasal 7 Pasal 7 Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama dengan: a. kementerian dan/atau lembaga terkait; b. LPH; dan c. MUI. Pasal 8 Kerja sama BPJPH dengan kementerian dan/atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan/atau lembaga terkait. Pasal 9 Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian Produk. Pasal 10 (1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam bentuk: a. sertifikasi Auditor Halal; b. penetapan kehalalan Produk; dan c. akreditasi LPH. (2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Pasal 11 Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 12 (1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. (2) LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Pasal 13 (1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus dipenuhi persyaratan: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki akreditasi dari BPJPH; c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (2) Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum. Pasal 14 Pasal 14 (1) Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh LPH. (2) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi; d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan f. memperoleh sertifikat dari MUI. Pasal 15 Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas: a. memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan; b. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk; c. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan; d. meneliti lokasi Produk; e. meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan; f. memeriksa pendistribusian dan penyajian Produk; g. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan h. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III BAB III BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL Bagian Kesatu Bahan Pasal 17 (1) Bahan yang digunakan dalam PPH terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. (2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. hewan; b. tumbuhan; c. mikroba; atau d. bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. (3) Bahan yang berasal dari hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat. Pasal 18 (1) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi: a. bangkai; b. darah; c. babi; dan/atau d. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. (2) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI. Pasal 19 Pasal 19 (1) Hewan yang digunakan sebagai bahan Produk wajib disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. (2) Tuntunan penyembelihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 (1) Bahan yang berasal dari tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya. (2) Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan huruf d diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan. (3) Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI. Bagian Kedua Proses Produk Halal Pasal 21 (1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.

(2) Lokasi (2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. dijaga kebersihan dan higienitasnya; b. bebas dari najis; dan c. bebas dari Bahan tidak halal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 22 (1) Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; atau b. denda administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PELAKU USAHA Pasal 23 Pelaku Usaha berhak memperoleh: a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH; b. pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan c. pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif. Pasal 24 Pasal 24 Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib: a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur; b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; c. memiliki Penyelia Halal; dan d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH. Pasal 25 Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib: a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal; b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal; c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH. Pasal 26 (1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

(2) Pelaku (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk. Pasal 27 (1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; atau c. pencabutan Sertifikat Halal. (2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; atau c. denda administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 28 (1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas: a. mengawasi PPH di perusahaan; b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; c. mengoordinasikan PPH; dan d. mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan. (2) Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; dan b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.

(3) Penyelia (3) Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Pasal 29 (1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH. (2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. proses pengolahan Produk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 30

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedua - Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal
(1)
BPJPH
menetapkan
LPH
untuk
melakukan
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

(2) Penetapan
(2)
Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
dinyatakan lengkap.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penetapan LPH diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan dan Pengujian

PASAL 31

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan dan Pengujian
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dilakukan oleh Auditor Halal.
(2)
Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi
usaha pada saat proses produksi.
(3)
Dalam
hal
pemeriksaan
Produk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang
diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian
di laboratorium.
(4)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha
wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.

PASAL 32

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan dan Pengujian
(1)
LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
(2)
BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan Produk kepada MUI untuk
memperoleh penetapan kehalalan Produk.

Bagian
Bagian Keempat
Penetapan Kehalalan Produk

PASAL 33

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1)
Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI.
(2)
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
(3)
Sidang Fatwa Halal MUI sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengikutsertakan pakar, unsur
kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait.
(4)
Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memutuskan kehalalan Produk paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil
pemeriksaan
dan/atau
pengujian
Produk
dari
BPJPH.
(5)
Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh MUI.
(6)
Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada BPJPH
untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.

Bagian Kelima
Penerbitan Sertifikat Halal

PASAL 34

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kelima - Penerbitan Sertifikat Halal
(1)
Dalam
hal
Sidang
Fatwa
Halal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menetapkan halal
pada Produk yang dimohonkan Pelaku Usaha,
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
(2)
Dalam
hal
Sidang
Fatwa
Halal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menyatakan
Produk
tidak
halal,
BPJPH
mengembalikan
permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha
disertai dengan alasan.

PASAL 35

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kelima - Penerbitan Sertifikat Halal
Pasal 35
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak keputusan kehalalan Produk
diterima dari MUI.

PASAL 36

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kelima - Penerbitan Sertifikat Halal
Penerbitan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 wajib dipublikasikan oleh BPJPH.

Bagian Keenam
Label Halal

PASAL 37

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keenam - Label Halal
BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku
nasional.

PASAL 38

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keenam - Label Halal
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal
wajib mencantumkan Label Halal pada:
a.
kemasan Produk;
b.
bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c.
tempat tertentu pada Produk.

PASAL 39

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | bagian tertentu dari Produk; dan/atau - c.
Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak
mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

PASAL 40

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | bagian tertentu dari Produk; dan/atau - c.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 41

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | bagian tertentu dari Produk; dan/atau - c.
Pasal 41
(1)
Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
teguran lisan;
b.
peringatan tertulis; atau
c.
pencabutan Sertifikat Halal.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Pembaruan Sertifikat Halal

PASAL 42

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketujuh - Pembaruan Sertifikat Halal
(1)
Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun
sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat
perubahan komposisi Bahan.
(2)
Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku
Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat
Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembaruan
Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 43

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketujuh - Pembaruan Sertifikat Halal
Setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses
JPH wajib menjaga kerahasiaan formula yang tercantum
dalam informasi yang diserahkan oleh Pelaku Usaha.

Bagian
Bagian Kedelapan
Pembiayaan

PASAL 44

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian . . . - Bagian Kedelapan
(1)
Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku
Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat
Halal.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro
dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi
oleh pihak lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi
halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 45

BAB V: TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL | Bagian . . . - Bagian Kedelapan
(1)
BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan
pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2)
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH
diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VI
KERJA SAMA INTERNASIONAL

PASAL 46

BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1)
Pemerintah
dapat
melakukan
kerja
sama
internasional dalam bidang JPH sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kerja
sama
internasional
dalam
bidang
JPH
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berbentuk
pengembangan
JPH,
penilaian
kesesuaian, dan/atau pengakuan Sertifikat Halal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PASAL 47

BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 47
(1)
Produk Halal luar negeri yang diimpor ke Indonesia
berlaku
ketentuan
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang ini.
(2)
Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halalnya
sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga
halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama
saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2).
(3)
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum Produk
diedarkan di Indonesia.
(4)
Ketentuan
mengenai
tata
cara
registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

PASAL 48

BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1)
Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3)
dikenai
sanksi
administratif
berupa
penarikan
barang dari peredaran.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VII
PENGAWASAN

PASAL 49

BAB VII: PENGAWASAN
BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.

PASAL 50

BAB VII: PENGAWASAN
Pasal 50
Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
a.
LPH;
b.
masa berlaku Sertifikat Halal;
c.
kehalalan Produk;
d.
pencantuman Label Halal;
e.
pencantuman keterangan tidak halal;
f.
pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan,
pengolahan,
penyimpanan,
pengemasan,
pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara
Produk Halal dan tidak halal;
g.
keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
h.
kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

PASAL 51

BAB VII: PENGAWASAN
(1)
BPJPH dan kementerian dan/atau lembaga terkait
yang memiliki kewenangan pengawasan JPH dapat
melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama.
(2)
Pengawasan JPH dengan kementerian dan/atau
lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 52

BAB VII: PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

BAB
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 53

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
Masyarakat
dapat
berperan
serta
dalam
penyelenggaraan JPH.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a.
melakukan sosialisasi mengenai JPH; dan
b.
mengawasi Produk dan Produk Halal yang
beredar.
(3)
Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk
dan
Produk
Halal
yang
beredar
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b
berbentuk
pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

PASAL 54

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
BPJPH
dapat
memberikan
penghargaan
kepada
masyarakat yang berperan serta dalam penyelenggaraan
JPH.

PASAL 55

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam
Peraturan Menteri.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

PASAL 56

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk
yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

PASAL 57

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Pasal 57
Setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses
JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang
tercantum dalam informasi yang diserahkan Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 58

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Sertifikat Halal yang telah ditetapkan oleh MUI sebelum
Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap berlaku
sampai jangka waktu Sertifikat Halal tersebut berakhir.

Pasal 59`
Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau
perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan
tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku
sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 60

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi
Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.

PASAL 61

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
LPH yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini
berlaku diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Pasal 13 paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak BPJPH dibentuk.

PASAL 62

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 62
Auditor halal yang sudah ada sebelum Undang-Undang
ini berlaku diakui sebagai Auditor Halal dan wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 63

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Penyelia Halal perusahaan yang sudah ada sebelum
Undang-Undang ini berlaku diakui sebagai Penyelia Halal
dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal
28 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 64

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 65

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
pelaksanaan
Undang-Undang
ini
harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 66

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan
Perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai JPH dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

PASAL 67

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang
beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku
5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(2)
Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis Produk yang
bersertifikat halal diatur secara bertahap.
(3)
Ketentuan mengenai jenis Produk yang bersertifikat
halal secara bertahap sebagaimana diatur pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 68

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.