Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
3. Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
5. Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
7. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
8. Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
9. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
10. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
11. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
12. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
13. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
14. Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
15. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan:
a. prinsip syariah;
b. prinsip kehati-hatian;
c. manfaat;
d. nirlaba;
e. transparan; dan
f.
akuntabel.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan:
a. kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b. rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; dan
c. manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
BAB II
KEUANGAN HAJI
PASAL 4
BAB II: KEUANGAN HAJI
Keuangan Haji meliputi:
a. penerimaan;
b. pengeluaran; dan
c. kekayaan.
PASAL 5
BAB II: KEUANGAN HAJI
Pasal 5
Penerimaan
Keuangan
Haji
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
b. nilai manfaat Keuangan Haji;
c. dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji;
d. DAU; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
PASAL 6
BAB II: KEUANGAN HAJI
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh dari
Jemaah Haji.
(2) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening atas
nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang
sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS
BPIH.
(3) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus terdiri
atas setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta
nilai manfaatnya.
(4) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus tidak
dapat diambil oleh Jemaah Haji.
(5) Pengambilan saldo setoran BPIH dan/atau BPIH
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya
dapat dilakukan apabila Jemaah Haji membatalkan
porsinya, baik karena meninggal dunia maupun
alasan lain yang sah sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
PASAL 7
BAB II: KEUANGAN HAJI
Pasal 7
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan dana
titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah
Haji.
(2) Dalam hal saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
lebih besar daripada penetapan BPIH dan/atau BPIH
Khusus tahun berjalan, BPKH wajib mengembalikan
selisihnya kepada Jemaah Haji.
PASAL 8
BAB II: KEUANGAN HAJI
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
5
huruf
b
diperoleh
dari
hasil
pengembangan Keuangan Haji.
(2) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.
PASAL 9
BAB II: KEUANGAN HAJI
(1) Dana
efisiensi
Penyelenggaraan
Ibadah
Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
diperoleh
dari
hasil
efisiensi
biaya
operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Dana
efisiensi
Penyelenggaraan
Ibadah
Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan
pada Kas Haji.
PASAL 10
BAB II: KEUANGAN HAJI
Pengeluaran Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. Penyelenggaraan
a. Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b. operasional BPKH;
c. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
d. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
Jemaah
Haji
yang
membatalkan
keberangkatan
dengan alasan yang sah;
e. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK;
f. pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus;
g. kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
h. pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH
Khusus tahun berjalan.
PASAL 11
BAB II: KEUANGAN HAJI
(1) Besaran pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah
Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
ditetapkan
oleh
Pemerintah
setelah
mendapat
persetujuan DPR.
(2) Pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas
satuan kerja Penyelenggara Ibadah Haji secara
berkala.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemindahan dana dari Kas Haji untuk Pembayaran
Pengeluaran Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) termasuk penahapan dan besaran
setiap tahapannya diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 12
BAB II: KEUANGAN HAJI
Pasal 12
(1) Pengeluaran
operasional
BPKH
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja operasional kantor.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat [1]
dilakukan dengan prinsip rasional, efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.
(3) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai
manfaat Keuangan Haji.
(4) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diusulkan oleh BPKH dan ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR.
(5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji
ke kas BPKH.
(6) Sisa anggaran operasional BPKH dikembalikan ke Kas
Haji.
PASAL 13
BAB II: KEUANGAN HAJI
Pengeluaran penempatan dan/atau investasi Keuangan
Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
dilaksanakan
setelah
mendapat
persetujuan
dewan
pengawas.
PASAL 14
BAB II: KEUANGAN HAJI
Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH
Khusus Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf d sebesar saldo setoran BPIH dan/atau BPIH
Khusus dan dibayarkan ke setiap rekening Jemaah Haji
yang batal berangkat.
PASAL 15
BAB II: KEUANGAN HAJI
Pasal 15
Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke
PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e
dibayarkan sesuai jumlah Jemaah Haji khusus yang
telah melunasi BPIH Khusus dan berangkat pada tahun
berjalan.
PASAL 16
BAB II: KEUANGAN HAJI
(1) Pengeluaran pembayaran nilai manfaat setoran BPIH
dan/atau
BPIH
Khusus
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 10 huruf f dilakukan oleh BPKH secara
berkala ke rekening virtual Jemaah Haji.
(2) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai
manfaat Keuangan Haji.
(3) Besaran persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
setiap
tahun
oleh
BPKH
setelah
mendapat
persetujuan dari DPR.
PASAL 17
BAB II: KEUANGAN HAJI
Pengeluaran kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
10
huruf
g
pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU.
PASAL 18
BAB II: KEUANGAN HAJI
Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
meliputi uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang
yang dikelola oleh BPKH.
PASAL 19
BAB II: KEUANGAN HAJI
Pasal 19
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penerimaan,
pengeluaran dan kekayaan Keuangan Haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB III
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 20
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh BPKH.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada .
(4) Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba. Bagian Kedua Tempat Kedudukan
PASAL 21
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Kedua - Tempat Kedudukan
(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia.
(2) BPKH
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota. Bagian Ketiga Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban Paragraf 1 Tugas
PASAL 22
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Ketiga - Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi
penerimaan,
pengembangan,
pengeluaran,
dan
pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Paragraf 2
Fungsi
PASAL 23
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Ketiga - Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan
penerimaan,
pengembangan,
dan
pengeluaran Keuangan Haji;
b. pelaksanaan
penerimaan,
pengembangan,
dan
pengeluaran Keuangan Haji;
c. pengendalian
dan
pengawasan
penerimaan,
pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji;
dan
d. pelaporan
dan
pertanggungjawaban
pelaksanaan
penerimaan,
pengembangan,
dan
pengeluaran
Keuangan Haji.
Paragraf 3
Paragraf 3
Wewenang
PASAL 24
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Ketiga - Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, BPKH berwenang:
a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji
sesuai
dengan
prinsip
syariah,
kehati-hatian,
keamanan, dan nilai manfaat; dan
b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam
rangka pengelolaan Keuangan Haji.
Paragraf 4
Hak
PASAL 25
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Ketiga - Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dalam Pasal 22 dan Pasal 23, BPKH berhak memperoleh
dana
operasional
untuk
penyelenggaraan
program
pengelolaan Keuangan Haji yang bersumber dari nilai
manfaat Keuangan Haji.
Paragraf 5
Kewajiban
PASAL 26
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Ketiga - Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
pada Pasal 22 dan Pasal 23, BPKH wajib:
a. mengelola
a. mengelola Keuangan Haji secara transparan dan
akuntabel
untuk
sebesar-besarnya
kepentingan
Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam;
b. memberikan
informasi
melalui
media
mengenai
kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil
pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam)
bulan;
c. memberikan informasi kepada Jemaah haji mengenai
nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui
rekening virtual setiap Jemaah Haji;
d. melakukan
pembukuan
sesuai
dengan
standar
akuntansi yang berlaku;
e. melaporkan pelaksanaan pengelolan Keuangan Haji,
secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri
dan DPR;
f. membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH
Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap
Jemaah Haji; dan
g. mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH
Khusus tahun berjalan kepada Jemaah Haji.
Bagian Ketiga
Organ
Paragraf 1
Struktur
PASAL 27
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Ketiga - Organ
Organ BPKH terdiri atas badan pelaksana dan dewan
pengawas.
Paragraf 2
Paragraf 2
Badan Pelaksana
PASAL 28
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Ketiga - Organ
(1) Badan pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Keuangan Haji.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan pelaksana bertugas:
a. menyiapkan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
b. melaksanakan program pengelolaan Keuangan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari dewan pengawas;
c. melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji secara berkala kepada dewan pengawas;
e. menyiapkan laporan pertanggungjawaban BPKH kepada ; f. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH;
g. menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan pelaksana berwenang:
a. melaksanakan wewenang BPKH;
b. menetapkan struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
c. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan pegawai BPKH;
d. mengusulkan kepada an bagi dewan pengawas dan badan pelaksana; dan
e. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 29
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Ketiga - Organ
(1) Badan pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Anggota badan pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Paragraf 3 Paragraf 3 Dewan Pengawas
PASAL 30
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Ketiga - Organ
(1) Dewan pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Haji.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pengawas bertugas:
a. melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
b. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; dan
c. menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dewan pengawas berwenang:
a. memberikan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
b. memberikan persetujuan atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
c. mendapatkan dan/atau meminta laporan dari badan pelaksana;
d. mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;
e. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji; dan
f. memberikan f. memberikan saran dan rekomendasi kepada dan pelaksana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 31
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Ketiga - Organ
(1) Dewan pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur dari Pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
b. 1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dan pengusulan anggota dewan pengawas diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 32
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Ketiga - Organ
Pasal 32
(1) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) ta dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai ketua dewan pengawas.
(3) Anggota dewan pengawas diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dewan pengawas dapat dibantu oleh sebuah komite audit.
(5) Pembentukan komite audit ditetapkan oleh dewan pengawas. Bagian Keempat Pegawai BPKH
PASAL 33
BAB III: BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI | Bagian Keempat - Pegawai BPKH
(1) Pegawai BPKH berstatus sebagai pegawai BPKH.
(2) Pegawai BPKH adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di BPKH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai BPKH diatur dalam Peraturan Presiden. BAB IV BAB IV PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS Bagian Kesatu Persyaratan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Paragraf 1 Persyaratan Umum
PASAL 34
BAB IV: PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA | Bagian Kesatu - Persyaratan Anggota Badan Pelaksana
(1) Untuk
dapat
diangkat
sebagai
anggota
badan
pelaksana dan anggota dewan pengawas, calon
anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan
pengawas harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
e. memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai
untuk pengelolaan Keuangan Haji;
f.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat dicalonkan menjadi anggota;
g. tidak sedang menjadi anggota atau menjabat
sebagai pengurus partai politik;
h. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa
dalam proses peradilan;
i. tidak
i.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap
karena
melakukan
tindak
pidana
kejahatan
yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
j.
tidak merangkap jabatan; dan/atau
k. memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
(2) Selama menjabat, anggota badan pelaksana dan
anggota dewan pengawas dilarang merangkap jabatan
di pemerintahan, badan hukum lainnya, atau sebagai
pejabat negara.
Paragraf 2
Persyaratan Khusus
PASAL 35
BAB IV: PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA | Bagian Kesatu - Persyaratan Anggota Badan Pelaksana
(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus berupa kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kedua Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas
PASAL 36
BAB IV: PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA | Bagian Kedua - Tata Cara Pemilihan dan Penetapan
(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas, .
(2) Keanggotaan
(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah dan 6 (enam) orang dari unsur masyarakat.
(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
PASAL 37
BAB IV: PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA | Bagian Kedua - Tata Cara Pemilihan dan Penetapan
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Pendaftaran dan seleksi calon anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja secara terus- menerus.
(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota badan pelaksana dan nama calon anggota dewan pengawas kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pendaftaran ditutup.
(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada panitia seleksi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkan.
(5) Panitia seleksi menentukan calon anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas yang akan disampaikan kepada 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditutupnya masa penyampaian tanggapan dari masyarakat.
PASAL 38
BAB IV: PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA | Bagian Kedua - Tata Cara Pemilihan dan Penetapan
Pasal 38
(1) n pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah dan anggota badan pelaksana berdasarkan usul dari panitia seleksi. (2) pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada DPR sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi.
(3) DPR memilih anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan usulan dari Presiden.
(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan.
(5) na dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan DPR.
(6) Penetapan anggota dewan pengawas dari unsur pemerintah dan anggota badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
PASAL 39
BAB IV: PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA | Bagian Kedua - Tata Cara Pemilihan dan Penetapan
Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pemberhentian
PASAL 40
BAB IV: PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA | Bagian Ketiga - Pemberhentian
Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas
berhenti dari jabatannya dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir; atau
c. diberhentikan.
PASAL 41
BAB IV: PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA | Bagian Ketiga - Pemberhentian
(1) Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas dapat diberhentikan sementara dengan alasan:
a. sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
b. ditetapkan menjadi tersangka; atau
c. dikenai sanksi administratif pemberhentian sementara.
(2) Dalam hal anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), n mempertimbangkan usulan Menteri.
(3) Anggota
(3) Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas, apabila statusnya sebagai tersangka dicabut, atau sanksi administratif pemberhentian sementaranya dicabut.
(4) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dinyatakan sehat, statusnya sebagai tersangka dicabut, atau sanksi administratif pemberhentian sementaranya dicabut.
(5) Pemberhentian sementara anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Presiden.
PASAL 42
BAB IV: PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA | Bagian Ketiga - Pemberhentian
Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas
diberhentikan dari jabatannya dengan alasan:
a. sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga
tidak dapat menjalankan tugasnya;
b. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan
pelaksana atau anggota dewan pengawas secara
terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. merugikan BPKH dan kepentingan Jemaah Haji
karena kesalahan kebijakan yang diambil;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;
e. tidak
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
badan pelaksana atau anggota dewan pengawas;
dan/atau
f. mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan
sendiri.
PASAL 43
BAB IV: PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA | Bagian Ketiga - Pemberhentian
Dalam hal anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dan/atau anggota dewan pengawas untuk meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.
PASAL 44
BAB IV: PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA | Bagian Ketiga - Pemberhentian
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, memilih calon anggota pengganti antarwaktu.
(2) Prosedur pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan yang kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, waktu berdasarkan usulan Menteri.
(4) Menteri mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan peringkat hasil seleksi.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB V TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
PASAL 45
BAB V: TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
(1) BPKH menyusun rencana strategis untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(2) Berdasarkan
rencana
strategis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPKH menyusun rencana
kerja dan anggaran tahunan.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan ikhtisar
rencana kerja dan anggaran tahunan.
(4) Rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) ditetapkan oleh badan pelaksana, setelah
mendapat persetujuan dari DPR.
(5) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.
PASAL 46
BAB V: TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
(1) Keuangan Haji wajib dikelola di Bank Umum Syariah
dan/atau Unit Usaha Syariah.
(2) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan.
(3) Dalam
(3) Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai
dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan
aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan
likuiditas.
PASAL 47
BAB V: TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
(1) BPKH wajib mengelola dan menyediakan Keuangan
Haji yang setara dengan kebutuhan 2 (dua) kali biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Penetapan
mengenai
besaran
kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 48
BAB V: TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
(1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat
dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat
berharga, emas, investasi langsung dan investasi
lainnya.
(2) Penempatan
dan/atau
investasi
Keuangan
Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai
dengan
prinsip
syariah
dengan
mempertimbangkan
aspek
keamanan,
kehatian-
hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penempatan
dan/atau investasi Keuangan Haji diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
PASAL 49
BAB V: TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 49
(1) Penempatan
dan/atau
investasi
Keuangan
Haji
dilakukan atas persetujuan dewan pengawas
(2) Penempatan
dan/atau
investasi
Keuangan
Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan
dari Kas Haji ke kas BPKH.
PASAL 50
BAB V: TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
BPKH dalam pengelolaan keuangan haji menggunakan
satuan hitung mata uang rupiah.
PASAL 51
BAB V: TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan
Keuangan Haji diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
PASAL 52
BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Badan pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada dewan pengawas secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.
(2) Laporan
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kinerja dan laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5) BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang belum diaudit kepada 6 (enam) bulan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada bat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(8) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media elektronik paling sedikit 2 (dua) media cetak yang berskala nasional dan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
PASAL 53
BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 53
(1) Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya.
(2) Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Keuangan Haji yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(3) Pada akhir masa jabatan, anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada . BAB VII BAB VII PENGAWASAN
PASAL 54
BAB VII: PENGAWASAN
(1) Pengawasan
terhadap
BPKH
dilakukan
secara
internal dan eksternal.
(2) Pengawasan internal BPKH dilakukan oleh dewan
pengawas.
(3) Pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR
berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
BAB VIII
KOORDINASI DAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
PASAL 55
BAB VIII: KOORDINASI DAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
(1) BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
dengan pengelolaan ibadah haji, jasa keuangan, dan
investasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) BPKH dapat bekerja sama dengan badan usaha
dan/atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di
luar negeri, dalam rangka meningkatkan kualitas
pengelolaan Keuangan Haji serta pengembangan dan
pembinaan kelembagaan BPKH.
(3) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan dalam
penyusunan
dan
penentuan
kebijakan
terkait
peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan Haji.
BAB IX
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 56
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan
Haji dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang
Penyelenggaraan
Ibadah
Haji
dan
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
PASAL 57
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
PASAL 58
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
BPKH harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 59
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak
dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta
kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak
dan kewajiban hukum BPKH.
PASAL 60
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.