UU NOMOR 35 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 87 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan

1. Ketentuan angka 7, angka 8, angka 12, angka 15, dan angka 17 diubah, di antara angka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 15a, dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 18, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3.

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 4.

Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 5.

Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak. 6. Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

7. Anak 7.

Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. 8.

Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain. 9. Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. 10.

Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar. 11.

Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

12. Hak 12.

Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 13.

Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 15.

Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 15a. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 16.

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 17. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

2. Ketentuan

2. Ketentuan Pasal 6 diubah dan penjelasan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

(1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (2) Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.

4. Ketentuan

4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

5. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) dan penjelasan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:

a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;

b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan

d. memperoleh Hak Anak lainnya.

6. Ketentuan

6. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:

a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;

c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;

d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;

e. pelibatan dalam peperangan; dan

f. kejahatan seksual.

7. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak

8. Ketentuan mengenai judul Bagian Kedua pada BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah

9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Pasal 21 (1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. (2) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. (3) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. (4) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

10. Ketentuan Pasal 22 diubah dan penjelasan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak. (2) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.

12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.

13. Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. (2) Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.

14. Ketentuan mengenai judul Bagian Keempat pada BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga

15. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;

b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

c. mencegah

c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan

d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak. (2) Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Ketentuan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. (3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. (4) Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

17. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan. (2) Pencatatan kelahiran diselenggarakan paling rendah pada tingkat kelurahan/desa. (3) Akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya. (5) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

18. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (1) Dalam hal Orang Tua dan Keluarga Anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dari Anak yang bersangkutan.

(2) Untuk (2) Untuk menjadi Wali dari Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan. (3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kesamaan dengan agama yang dianut Anak. (4) Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap diri Anak dan wajib mengelola harta milik Anak yang bersangkutan untuk kepentingan terbaik bagi Anak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

19. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

20. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 Pasal 39 (1) Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya. (2a) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak. (3) Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat. (4) Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. (4a) Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4). (5) Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

21. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Pasal 41 Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan Anak.

22. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaaan pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

23. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali, dan lembaga sosial menjamin Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya. (2) Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi Anak.

24. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 Pasal 44 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. (2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh peran serta Masyarakat. (3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan. (4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi Keluarga yang tidak mampu. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 (1) Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan.

(2) Dalam (2) Dalam hal Orang Tua dan Keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhinya. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A Setiap Orang dilarang melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45B (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak. (2) Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak.

27. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib mengusahakan agar Anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.

28. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 (1) Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain. (2) Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan:

a. pengambilan organ tubuh Anak dan/atau jaringan tubuh Anak tanpa memperhatikan kesehatan Anak;

b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh Anak; dan

c. penelitian kesehatan yang menggunakan Anak sebagai objek penelitian tanpa seizin Orang Tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi Anak.

29. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak.

30. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan.

31. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Anak Penyandang Disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus.

32. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 Pasal 53 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi Anak dari Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. (2) Pertanggungjawaban Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula mendorong Masyarakat untuk berperan aktif.

33. Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambah penjelasan ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

34. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Pasal 55 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. (2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat. (3) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan Anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait. (4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

35. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat:

a. berpartisipasi;

b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;

c. bebas

c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan Anak;

d. bebas berserikat dan berkumpul;

e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. (2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia Anak, tingkat kemampuan Anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan Anak.

36. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 (1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan Anak Terlantar yang bersangkutan. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

37. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pasal 59 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. (2) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

a. Anak dalam situasi darurat;

b. Anak yang berhadapan dengan hukum;

c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;

d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. Anak yang menjadi korban pornografi;

g. Anak dengan HIV/AIDS;

h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; j. Anak korban kejahatan seksual;

k. Anak korban jaringan terorisme; l. Anak Penyandang Disabilitas;

m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;

n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan

o. Anak

o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

38. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59A Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya:

a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;

b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;

c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan

d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

39. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. Anak yang menjadi pengungsi;

b. Anak korban kerusuhan;

c. Anak

c. Anak korban bencana alam; dan

d. Anak dalam situasi konflik bersenjata.

40. Ketentuan Pasal 63 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; b. pemisahan dari orang dewasa; c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; d. pemberlakuan kegiatan rekreasional; e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya; f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup; g. penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; h. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

j. pemberian j. pemberian pendampingan Orang Tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; k. pemberian advokasi sosial; l. pemberian kehidupan pribadi; m. pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas; n. pemberian pendidikan; o. pemberian pelayanan kesehatan; dan p. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

42. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 Perlindungan Khusus bagi Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

43. Ketentuan Pasal 66 diubah dan ditambah penjelasan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 Perlindungan Khusus bagi Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:

a. penyebarluasan

a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan

c. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.

44. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e dan Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

45. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 67A, Pasal 67B, dan Pasal 67C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67A Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi. Pasal 67B Pasal 67B (1) Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi korban pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental. (2) Pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67C Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

46. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68 Perlindungan Khusus bagi Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf h dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

47. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pasal 69 Perlindungan Khusus bagi Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf i dilakukan melalui upaya: a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak Kekerasan; dan b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

48. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 69A dan Pasal 69B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69A Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat

(2) huruf j dilakukan melalui upaya: a. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan; b. rehabilitasi sosial; c. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 69B Pasal 69B Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf k dilakukan melalui upaya: a. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme; b. konseling tentang bahaya terorisme; c. rehabilitasi sosial; dan d. pendampingan sosial.

49. Ketentuan Pasal 70 diubah dan huruf b ditambah penjelasan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf l dilakukan melalui upaya: a. perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak; b. pemenuhan kebutuhan khusus; c. perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan d. pendampingan sosial.

50. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 Pasal 71 Perlindungan Khusus bagi Anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

51. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, dan Pasal 71D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71A Perlindungan Khusus bagi Anak dengan perilaku sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf n dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial. Pasal 71B Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf o dilakukan melalui konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial. Pasal 71C . . Pasal 71C Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 71D (1) Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat

(2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

52. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA PENDANAAN

53. Di antara Pasal 71D dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71E (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana penyelenggaraan Perlindungan Anak.

(2) Pendanaan (2) Pendanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

54. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72 (1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha. (3) Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;

b. memberikan

b. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;

c. melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;

d. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;

e. melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak; f. menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak;

g. berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; dan

h. memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat. (4) Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan dengan cara mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan Perlindungan Anak. (5) Peran media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.

(6) Peran (6) Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak;

b. produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak;

c. berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.

55. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

56. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

57. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A Pasal 73A (1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74 (1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. (2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

59. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. (2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak. (3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh an Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan diatur dengan Peraturan Presiden.

60. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76 Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:

a. melakukan

a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;

b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;

d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;

e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan

g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

61. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA LARANGAN

62. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 76F, Pasal 76G, Pasal 76H, Pasal 76I, dan Pasal 76J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76A Pasal 76A Setiap orang dilarang: a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau b. memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif. Pasal 76B Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 76C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Pasal 76D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 76E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pasal 76F Pasal 76F Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. Pasal 76G Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan budaya. Pasal 76H Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa. Pasal 76I Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Pasal 76J (1) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.

(2) Setiap (2) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

63. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

64. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 77A dan Pasal 77B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A (1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan. Pasal 77 B Pasal 77B Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

65. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

66. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

67. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 Pasal 82 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

68. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

69. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A Pasal 86A Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

70. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

71. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

72. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Pasal 89 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (1), dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

73. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 91A Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tetap menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

PASAL II

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Naskah pasal.

PASAL 1

berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3.

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 4.

Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 5.

Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak. 6. Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

7. Anak 7.

Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. 8.

Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain. 9. Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. 10.

Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar. 11.

Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

12. Hak 12.

Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 13.

Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 15.

Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 15a. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 16.

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 17. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

2. Ketentuan

2. Ketentuan Pasal 6 diubah dan penjelasan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut
agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan
Orang Tua atau Wali.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1)
Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai
dengan minat dan bakat.
(1a) Setiap
Anak
berhak
mendapatkan
perlindungan
di
satuan
pendidikan
dari
kejahatan
seksual
dan
Kekerasan
yang
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,
sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2)
Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Anak
Penyandang Disabilitas berhak memperoleh
pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki
keunggulan berhak mendapatkan pendidikan
khusus.

4. Ketentuan
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 12

Setiap
Anak
Penyandang
Disabilitas
berhak
memperoleh
rehabilitasi,
bantuan
sosial,
dan
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

5. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2) dan penjelasan Pasal 14 diubah sehingga

PASAL 14

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1)
Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang
Tuanya
sendiri,
kecuali
jika
ada
alasan
dan/atau
aturan
hukum
yang
sah
menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi Anak dan
merupakan pertimbangan terakhir.
(2)
Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu
langsung
dan
berhubungan
pribadi secara tetap dengan kedua Orang
Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan,
pendidikan dan perlindungan untuk proses
tumbuh
kembang
dari
kedua
Orang
Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat,
dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua
Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
6. Ketentuan
6. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) huruf, yakni
huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15

Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan
dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung
unsur Kekerasan;
e. pelibatan dalam peperangan; dan
f. kejahatan seksual.

7. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 20

Negara,
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan Perlindungan Anak

8. Ketentuan mengenai judul Bagian Kedua pada BAB
IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah

9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 21

Bagian Kedua - Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pasal 21 (1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. (2) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. (3) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. (4) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

10. Ketentuan Pasal 22 diubah dan penjelasan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 22

Bagian Kedua - Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara,
Pemerintah,
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan
dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan
sumber
daya
manusia
dalam
penyelenggaraan
Perlindungan Anak.

11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 23

Bagian Kedua - Kewajiban dan Tanggung Jawab
(1)
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan
kesejahteraan Anak dengan memperhatikan
hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau
orang lain yang secara hukum bertanggung
jawab terhadap Anak.
(2)
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
mengawasi
penyelenggaraan
Perlindungan
Anak.

12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 24

Bagian Kedua - Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara,
Pemerintah,
dan
Pemerintah
Daerah
menjamin Anak untuk mempergunakan haknya
dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia
dan tingkat kecerdasan Anak.
13. Ketentuan
13. Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 25

Bagian Kedua - Kewajiban dan Tanggung Jawab
(1)
Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat
terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan
melalui kegiatan peran Masyarakat dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2)
Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dengan melibatkan organisasi
kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati
Anak.

14. Ketentuan mengenai judul Bagian Keempat pada BAB
IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Keluarga

15. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 ditambah 1 (satu) huruf,
yakni huruf d dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 26

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Orang tua berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan
melindungi Anak;
b. menumbuhkembangkan
Anak
sesuai
dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. mencegah
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia
Anak; dan
d. memberikan
pendidikan
karakter
dan
penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
(2)
Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak
diketahui keberadaannya, atau karena suatu
sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban
dan
tanggung
jawabnya,
kewajiban
dan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

16. Ketentuan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal
27 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 27

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Identitas diri setiap Anak harus diberikan
sejak kelahirannya.
(2)
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam akta kelahiran.
(3)
Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada
surat
keterangan
dari
orang
yang
menyaksikan
dan/atau
membantu
proses
kelahiran.
(4)
Dalam hal Anak yang proses kelahirannya
tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak
diketahui keberadaannya, pembuatan akta
kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan
pada keterangan orang yang menemukannya
dan dilengkapi berita acara pemeriksaan
kepolisian.
17. Ketentuan
17. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 28

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh
instansi
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
administrasi
kependudukan.
(2)
Pencatatan kelahiran diselenggarakan paling
rendah pada tingkat kelurahan/desa.
(3)
Akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pembuatan
akta
kelahiran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat
pembuatan
akta
kelahiran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

18. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)

PASAL 33

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1)
Dalam hal Orang Tua dan Keluarga Anak tidak
dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
seseorang atau badan hukum yang memenuhi
persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dari
Anak yang bersangkutan.
(2) Untuk
(2)
Untuk menjadi Wali dari Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
penetapan pengadilan.
(3)
Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memiliki kesamaan
dengan agama yang dianut Anak.
(4)
Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab terhadap diri Anak dan
wajib
mengelola
harta
milik
Anak
yang
bersangkutan untuk kepentingan terbaik bagi
Anak.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan
tata
cara
penunjukan
Wali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan
Peraturan Pemerintah.

19. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38A

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 37

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Naskah pasal.

PASAL 38A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

20. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah, di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a), dan di antara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga

PASAL 39

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39
Pasal 39

(1)
Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan
untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan
dilakukan
berdasarkan
adat
kebiasaan
setempat dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan
darah antara Anak yang diangkat dan Orang
Tua kandungnya.
(2a)
Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta
kelahiran,
dengan
tidak
menghilangkan
identitas awal Anak.
(3)
Calon Orang Tua angkat harus seagama
dengan agama yang dianut oleh calon Anak
Angkat.
(4)
Pengangkatan Anak oleh warga negara asing
hanya
dapat
dilakukan
sebagai
upaya
terakhir.
(4a)
Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya,
orang yang akan mengangkat Anak tersebut
harus
menyertakan
identitas
Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4).
(5)
Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui,
agama
Anak
disesuaikan
dengan
agama
mayoritas penduduk setempat.

21. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 41

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 41

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat
melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengangkatan Anak.

22. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 41A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 41A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaaan
pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

23. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 43

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Negara,
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali, dan
lembaga sosial menjamin Perlindungan Anak
dalam memeluk agamanya.
(2)
Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan
ajaran agama bagi Anak.

24. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 44

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 44

(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan
upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak
agar
setiap
Anak
memperoleh
derajat
kesehatan
yang
optimal
sejak
dalam
kandungan.
(2)
Penyediaan
fasilitas
dan
penyelenggaraan
upaya
kesehatan
secara
komprehensif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didukung oleh peran serta Masyarakat.
(3)
Upaya
kesehatan
yang
komprehensif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
upaya
promotif,
preventif,
kuratif,
dan
rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan
dasar maupun rujukan.
(4)
Upaya
kesehatan
yang
komprehensif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diselenggarakan
secara
cuma-cuma
bagi
Keluarga yang tidak mampu.
(5)
Pelaksanaan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
disesuaikan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 45 diubah,
sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 45

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab
menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak
sejak dalam kandungan.
(2) Dalam
(2)
Dalam hal Orang Tua dan Keluarga yang tidak
mampu
melaksanakan
tanggung
jawab
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
memenuhinya.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 45A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap Orang dilarang melakukan aborsi terhadap
Anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan
alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 45B

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat,
dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari
perbuatan yang mengganggu kesehatan dan
tumbuh kembang Anak.
(2)
Dalam
menjalankan
kewajibannya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat,
dan Orang Tua harus melakukan aktivitas
yang melindungi Anak.

27. Ketentuan
27. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 46

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga,
dan Orang Tua wajib mengusahakan agar Anak yang
lahir terhindar dari penyakit yang mengancam
kelangsungan
hidup
dan/atau
menimbulkan
kecacatan.

28. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 47

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Negara,
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib
melindungi Anak dari upaya transplantasi
organ tubuhnya untuk pihak lain.
(2)
Negara,
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib
melindungi Anak dari perbuatan:
a. pengambilan organ tubuh Anak dan/atau
jaringan
tubuh
Anak
tanpa
memperhatikan kesehatan Anak;
b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh
Anak; dan
c. penelitian kesehatan yang menggunakan
Anak sebagai objek penelitian tanpa seizin
Orang
Tua
dan
tidak
mengutamakan
kepentingan yang terbaik bagi Anak.
29. Ketentuan
29. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 48

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9
(sembilan) tahun untuk semua Anak.

30. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 49

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga,
dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh
pendidikan.

31. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 51

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Anak Penyandang Disabilitas diberikan kesempatan
dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan
inklusif dan/atau pendidikan khusus.

32. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 53

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 53

(1)
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
bertanggung jawab untuk memberikan biaya
pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma
atau
pelayanan
khusus
bagi
Anak
dari
Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan
Anak
yang
bertempat
tinggal
di
daerah
terpencil.
(2)
Pertanggungjawaban
Pemerintah
dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk pula mendorong
Masyarakat untuk berperan aktif.

33. Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambah penjelasan
ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 54

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Anak di dalam dan di lingkungan satuan
pendidikan wajib mendapatkan perlindungan
dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan
seksual,
dan
kejahatan
lainnya
yang
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,
sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau
Masyarakat.

34. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 55

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 55

(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan,
dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik di
dalam lembaga maupun di luar lembaga.
(2)
Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
lembaga masyarakat.
(3)
Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan
perawatan
Anak
terlantar,
lembaga
pemerintah
dan
lembaga
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengadakan kerja sama dengan berbagai
pihak yang terkait.
(4)
Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan
perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
pengawasannya
dilakukan
oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.

35. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 56

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
menyelenggarakan
pemeliharaan
dan
perawatan
wajib
mengupayakan
dan
membantu Anak, agar Anak dapat:
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir
sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c. bebas
c. bebas
menerima
informasi
lisan
atau
tertulis sesuai dengan tahapan usia dan
perkembangan Anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi,
berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f.
memperoleh
sarana
bermain
yang
memenuhi
syarat
kesehatan
dan
keselamatan.
(2)
Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan dan disesuaikan dengan usia
Anak,
tingkat
kemampuan
Anak,
dan
lingkungannya agar tidak menghambat dan
mengganggu perkembangan Anak.

36. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 diubah sehingga Pasal
58 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 58

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat
penampungan, pemeliharaan, dan perawatan
Anak Terlantar yang bersangkutan.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau
lembaga
yang
diberi
wewenang
wajib
menyediakan tempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

37. Ketentuan Pasal
59 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 59

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 59

(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga
negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab
untuk
memberikan
Perlindungan
Khusus kepada Anak.
(2)
Perlindungan
Khusus
kepada
Anak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan kepada:
a. Anak dalam situasi darurat;
b. Anak yang berhadapan dengan hukum;
c. Anak
dari
kelompok
minoritas
dan
terisolasi;
d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual;
e. Anak
yang
menjadi
korban
penyalahgunaan
narkotika,
alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f.
Anak yang menjadi korban pornografi;
g. Anak dengan HIV/AIDS;
h. Anak
korban
penculikan,
penjualan,
dan/atau perdagangan;
i.
Anak korban Kekerasan fisik dan/atau
psikis;
j.
Anak korban kejahatan seksual;
k. Anak korban jaringan terorisme;
l.
Anak Penyandang Disabilitas;
m. Anak
korban
perlakuan
salah
dan
penelantaran;
n. Anak
dengan

perilaku
sosial
menyimpang; dan
o. Anak
o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi
dari pelabelan terkait dengan kondisi
Orang Tuanya.

38. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 59A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Perlindungan
Khusus
bagi
Anak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui
upaya:
a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan
dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan
sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan
kesehatan lainnya;
b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan
sampai pemulihan;
c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang
berasal dari Keluarga tidak mampu; dan
d. pemberian
perlindungan
dan
pendampingan
pada setiap proses peradilan.

39. Ketentuan Pasal
60 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 60

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Anak yang menjadi pengungsi;
b. Anak korban kerusuhan;
c. Anak
c. Anak korban bencana alam; dan
d. Anak dalam situasi konflik bersenjata.

40. Ketentuan Pasal 63 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 64

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan
dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.
perlakuan
secara
manusiawi
dengan
memperhatikan
kebutuhan
sesuai
dengan
umurnya;
b.
pemisahan dari orang dewasa;
c.
pemberian bantuan hukum dan bantuan lain
secara efektif;
d.
pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e.
pembebasan dari penyiksaan, penghukuman,
atau
perlakuan
lain
yang
kejam,
tidak
manusiawi serta merendahkan martabat dan
derajatnya;
f.
penghindaran dari penjatuhan pidana mati
dan/atau pidana seumur hidup;
g.
penghindaran dari penangkapan, penahanan
atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir
dan dalam waktu yang paling singkat;
h.
pemberian keadilan di muka pengadilan Anak
yang objektif, tidak memihak, dan dalam
sidang yang tertutup untuk umum;
i.
penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

j. pemberian
j.
pemberian pendampingan Orang Tua/Wali
dan orang yang dipercaya oleh Anak;
k.
pemberian advokasi sosial;
l.
pemberian kehidupan pribadi;
m.
pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak
Penyandang Disabilitas;
n.
pemberian pendidikan;
o.
pemberian pelayanan kesehatan; dan
p.
pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

42. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 65

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Perlindungan Khusus bagi Anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c dilakukan melalui
penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat
menikmati
budayanya
sendiri,
mengakui
dan
melaksanakan
ajaran
agamanya
sendiri,
dan
menggunakan bahasanya sendiri.

43. Ketentuan Pasal 66 diubah dan ditambah penjelasan
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 66

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Perlindungan Khusus bagi Anak yang dieksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d dilakukan
melalui:

a. penyebarluasan
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Perlindungan Anak yang dieksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi;
dan
c. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja,
lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat
dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak
secara ekonomi dan/atau seksual.

44. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 67

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi
korban
penyalahgunaan
narkotika,
alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e dan Anak
yang terlibat dalam produksi dan distribusinya
dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan,
perawatan, dan rehabilitasi.

45. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 67A, Pasal 67B, dan Pasal 67C
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 67A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh
pornografi dan mencegah akses Anak terhadap
informasi yang mengandung unsur pornografi.

PASAL 67B

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 67B

(1)
Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi
korban
pornografi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f dilaksanakan
melalui upaya pembinaan, pendampingan,
serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan
mental.
(2)
Pembinaan, pendampingan, serta pemulihan
sosial,
kesehatan
fisik
dan
mental
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 67C

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV/AIDS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan,
pencegahan,
pengobatan,
perawatan,
dan
rehabilitasi.

46. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 68

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Perlindungan Khusus bagi Anak korban penculikan,
penjualan,
dan/atau
perdagangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf h dilakukan
melalui
upaya
pengawasan,
perlindungan,
pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

47. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 69

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 69

Perlindungan Khusus bagi Anak korban Kekerasan
fisik dan/atau psikis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf i dilakukan melalui upaya:
a.
penyebarluasan
dan
sosialisasi
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
melindungi Anak korban tindak Kekerasan;
dan
b.
pemantauan,
pelaporan,
dan
pemberian
sanksi.

48. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 69A dan Pasal 69B sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 69A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan
seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2) huruf j dilakukan melalui upaya:
a.
edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai
agama, dan nilai kesusilaan;
b.
rehabilitasi sosial;
c.
pendampingan
psikososial
pada
saat
pengobatan sampai pemulihan; dan
d.
pemberian perlindungan dan pendampingan
pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari
penyidikan,
penuntutan,
sampai
dengan
pemeriksaan di sidang pengadilan.

PASAL 69B

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 69B

Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan
terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (2) huruf k dilakukan melalui upaya:
a.
edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai
nasionalisme;
b.
konseling tentang bahaya terorisme;
c.
rehabilitasi sosial; dan
d.
pendampingan sosial.

49. Ketentuan Pasal 70 diubah dan huruf b ditambah
penjelasan sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 70

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Perlindungan
Khusus
bagi
Anak
Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat 2 huruf l dilakukan melalui upaya:
a.
perlakuan Anak secara manusiawi sesuai
dengan martabat dan Hak Anak;
b.
pemenuhan kebutuhan khusus;
c.
perlakuan yang sama dengan Anak lainnya
untuk mencapai integrasi sosial sepenuh
mungkin dan pengembangan individu; dan
d.
pendampingan sosial.

50. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 71

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 71

Perlindungan Khusus bagi Anak korban perlakuan
salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dilakukan melalui
upaya
pengawasan,
pencegahan,
perawatan,
konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan
sosial.

51. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, dan
Pasal 71D sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 71A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan perilaku
sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf n dilakukan melalui
bimbingan nilai agama dan nilai sosial, konseling,
rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

PASAL 71B

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi
korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan
kondisi Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf o dilakukan melalui
konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan
sosial.

PASAL 71C

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Naskah pasal.

PASAL 71D

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71A

Perlindungan Khusus bagi Anak dengan perilaku
sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf n dilakukan melalui
bimbingan nilai agama dan nilai sosial, konseling,
rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

Pasal 71B

Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi
korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan
kondisi Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf o dilakukan melalui
konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan
sosial.

Pasal 71C . .
Pasal 71C

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Perlindungan
Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 71D

(1)
Setiap
Anak
yang
menjadi
korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i,
dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan
berupa hak atas restitusi
yang menjadi
tanggung jawab pelaku kejahatan.

(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

52. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IXA
PENDANAAN

53. Di antara Pasal 71D dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 71E sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 71E

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
bertanggung
jawab
menyediakan
dana
penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2) Pendanaan
(2)
Pendanaan
penyelenggaraan
Perlindungan
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan
c. sumber dana lain yang sah dan tidak
mengikat.
(3)
Sumber dana lain yang sah dan tidak
mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

54. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 72

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Masyarakat
berperan
serta
dalam
Perlindungan Anak, baik secara perseorangan
maupun kelompok.
(2)
Peran
Masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
orang
perseorangan, lembaga perlindungan anak,
lembaga kesejahteraan sosial, organisasi
kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media
massa, dan dunia usaha.
(3)
Peran
Masyarakat
dalam
penyelenggaran
Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan informasi melalui sosialisasi
dan edukasi mengenai Hak Anak dan
peraturan perundang-undangan tentang
Anak;
b. memberikan
b. memberikan masukan dalam perumusan
kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;
c. melaporkan kepada pihak berwenang jika
terjadi pelanggaran Hak Anak;
d. berperan aktif dalam proses rehabilitasi
dan reintegrasi sosial bagi Anak;
e. melakukan pemantauan, pengawasan dan
ikut
bertanggungjawab
terhadap
penyelenggaraan Perlindungan Anak;
f.
menyediakan sarana dan prasarana serta
menciptakan
suasana
kondusif
untuk
tumbuh kembang Anak;
g. berperan
aktif
dengan
menghilangkan
pelabelan negatif terhadap Anak korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
dan
h. memberikan ruang kepada Anak untuk
dapat berpartisipasi dan menyampaikan
pendapat.
(4)
Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara mengambil langkah
yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing untuk membantu
penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(5)
Peran media massa sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
melalui
penyebarluasan informasi dan materi edukasi
yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya,
pendidikan, agama, dan kesehatan Anak
dengan memperhatikan kepentingan terbaik
bagi Anak.
(6) Peran
(6)
Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. kebijakan perusahaan yang berperspektif
Anak;
b. produk yang ditujukan untuk Anak harus
aman bagi Anak;
c. berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak
melalui tanggung jawab sosial perusahaan.

55. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 73

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

56. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XA, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB XA
KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN
PELAPORAN

57. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 73A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 73A

(1)
Dalam
rangka
efektivitas
penyelenggaraan
Perlindungan
Anak,
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Perlindungan Anak harus melakukan
koordinasi lintas sektoral dengan lembaga
terkait.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan penyelenggaraan Perlindungan
Anak.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diatur
dengan
Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 74

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Dalam
rangka
meningkatkan
efektivitas
pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak
Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk
Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang
bersifat independen.
(2)
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak
Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis
untuk
mendukung
pengawasan
penyelenggaraan
Perlindungan
Anak
di
daerah.
59. Ketentuan
59. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 75

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. (2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak. (3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh an Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan diatur dengan Peraturan Presiden.

60. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 76

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. melakukan
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b. memberikan
masukan
dan
usulan
dalam
perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan
Perlindungan Anak.
c. mengumpulkan data dan informasi mengenai
Perlindungan Anak;
d. menerima dan melakukan penelaahan atas
pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran
Hak Anak;
e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran
Hak Anak;
f.
melakukan kerja sama dengan lembaga yang
dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan
Anak; dan
g. memberikan laporan kepada pihak berwajib
tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap
Undang-Undang ini.

61. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu)
bab, yakni BAB XIA, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

BAB XIA
LARANGAN

62. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 10
(sepuluh) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal
76C, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 76F, Pasal 76G,
Pasal 76H, Pasal 76I, dan Pasal 76J sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 76A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 76A

Setiap orang dilarang:
a.
memperlakukan Anak secara diskriminatif
yang
mengakibatkan
Anak
mengalami
kerugian, baik materiil maupun moril sehingga
menghambat fungsi sosialnya; atau
b.
memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas
secara diskriminatif.

PASAL 76B

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam
situasi perlakuan salah dan penelantaran.

PASAL 76C

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan Kekerasan terhadap Anak.

PASAL 76D

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

PASAL 76E

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk
Anak
untuk
melakukan
atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

PASAL 76F

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 76F

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan
penculikan,
penjualan,
dan/atau
perdagangan Anak.

PASAL 76G

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Anak
untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan
melaksanakan
ajaran
agamanya
dan/atau
menggunakan
bahasanya
sendiri
tanpa
mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan
budaya.

PASAL 76H

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat
Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya
dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.

Pasal 76I

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual terhadap Anak.

PASAL 76J

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Setiap
Orang
dilarang
dengan
sengaja
menempatkan,
membiarkan,
melibatkan,
menyuruh
melibatkan
Anak
dalam
penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi
narkotika dan/atau psikotropika.
(2) Setiap
(2)
Setiap
Orang
dilarang
dengan
sengaja
menempatkan,
membiarkan,
melibatkan,
menyuruh
melibatkan
Anak
dalam
penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi
alkohol dan zat adiktif lainnya.

63. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 77

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

64. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 77A dan Pasal 77B sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 77A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan
aborsi terhadap Anak yang masih dalam
kandungan dengan alasan dan tata cara yang
tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45A, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah kejahatan.

PASAL 77B

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 77B

Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

65. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 80

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
(2)
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana
(4)
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan
ayat
(3)
apabila
yang
melakukan
penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

66. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 81

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
(1)
Setiap orang yang melangggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Ketentuan
pidana
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang
yang
dengan
sengaja
melakukan
tipu
muslihat,
serangkaian
kebohongan,
atau
membujuk Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
(3)
Dalam
hal
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang
Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
tenaga
kependidikan,
maka
pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

67. Ketentuan Pasal
82 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 82

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 82

(1)
Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Dalam
hal
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang
Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
tenaga
kependidikan,
maka
pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

68. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 83

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).

69. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 86A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 86A

Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

70. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 87

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

71. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 88

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

72. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 89

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Pasal 89

(1)
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat
(1), dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2)
Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).

73. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 91A

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Naskah pasal.

PASAL 761

Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Pasal 76J (1) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.

(2) Setiap (2) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

63. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

64. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 77A dan Pasal 77B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A (1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan. Pasal 77 B Pasal 77B Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

65. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

66. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

67. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 Pasal 82 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

68. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

69. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A Pasal 86A Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

70. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

71. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

72. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Pasal 89 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (1), dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

73. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 91A Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tetap menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.