UU NOMOR 37 TAHUN 2014

KONSERVASI TANAH DAN AIR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 69 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Tanah dan Air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri .atas zat padat berupa mineral dan bahan organik] zat cair berupa arr yang berada dalam pori_pori ianah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu. kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.

2. Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan,- peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lesiari.

3. Lahan. adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan hsik yang meliputi tanah beserta segenap faktor ya.rg " mempen5,.rruhi P:lCqulaannya se-perti iklim, relief, aspek geologi, dan nlorologl yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

4. Lahan Prima adalah Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang aiUuiiaayakan atau yang tidak dibudidayakan.

5. Lahan Kritis adalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk *."uLU"t tan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidavakan.

6. Lahan 6. PRESIDEI'] R EF]I]FJ]]L I K IN D ON:'' I,A -J-

Lahan Rusak adalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.

Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan Budi Daya acialah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 1O. Ambang Batas Kekritisan Lahan adalah kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatan kritis.

11. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

12. Pengeloiaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DAS serta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

13. Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.

14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 5. Pemerintah # r"- Q i-:s tD E r.l RE.r-,i:.ti.iK iliDe ,j :,;

15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Konservasi Tanah dan Air. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

PASAL 2

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan
pada asas:
a. partisipatif;
b. keterpaduan;
c. keseimbangan;
d. keadilan;
e. kemanfaatan;
f. kearifan lokal; dan
g. kelestarian.
pasal 3
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air bertujuan:
a. melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan
yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, ian
mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan;
b. menjamin Fungsi Tanah pada Lahan agar mendukung
kehidupan masyarakat;
c. mengoptimalkan Fungsi Tanah pada Lahan untuk
mewujudkan manfaat ekonomi, sosi.l, da., lingkungan
hidup secara seimbang dan lestari;
d. meningkatkan daya dukung DAS;
e. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan
kapasitas dan
memberdayakan keikutsertaan
masyarakat secara partisipatif; dan
f. menjamin

PRESIDET".I
R E F t. E]l- |l'\ lNt D it i..tl: s t ,4
f. menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secara
adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 4
Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi:
a. perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
b. penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan
c. pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air.
BAB III
PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
pasal 5
(1) Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi ..*..r*..rg
kepada Pemerintah uniuk
mengatur dan
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Aii.
Pasal 6
Dalam melaksanakan wewenang untuk mengatur
dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air
sebagaimana dimaksud daiam pasal S ayat (2),
Pemerintatr menyelenggarakan sendiri atau dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
perangkat Pemerintah atau wakil pemirintah di daerah
atau dapat menugaskannya kepada pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menyelenggarakan sendiri
berdasarkan ketentuan peraturan pe.undang-undangan.
(1)
(21
(3) Pelaksanaan

#s
' ,l: ::i .,r-il
R!:--
":
..
i.tLrt);i.-r_ A
(3) Pelaksanaan we\\,enang Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pemerintah, Pcmcrintah Daerah, pemegang hak atas
tanah, pcmcgang kuetsa atas tanah, pemegang izin,
dan/atau pengguna Lahan bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
Dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air
sebagaimana dimaksucl pada ayat (1), pemerintah,
Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang
kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna
Lahan wa.jib rnerrgikuti prinsip konservasi dan
menghormatL irirk 1,ang dimiliki Setiap Orang sesuar
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1)
(2t
(1)
(2t
Pasal 8
Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatu
perencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota.
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh Perncrintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan
melibatkan masyarakat.
Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat nasional
menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah dan
Air tingkat provinsi.
(3)
(4) Perencanaan

R li,L,, t;.-
-l-
(4) Perenr:a;lr it:t iiol,, rvasi Tanah dan Air tingkat provinsi
menjadi ercuan bargi perencanaan Konservasi Tanah dan
Air tingkat kabupaten/kota.
(5) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat
kabupaten/kota menjadi acuan kegiatan Konservasi
Tanal-r dan Air. }:agi masyarakat.
ir
tr! D r- ,\ --S,A
pasal 9
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal B avat
(1) terdiri a tas:
a. perencanaan jangka panjang;
b. pcrencanaan jangka menengah; dan
c. perencanaan tahunan.
(2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang
dan jangka menengah sebagaimana dimaisud pada ayai
(1) hurul a dan huruf b ntemuat inventarisasi dan
identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(3) Perencanaan Konsen.asi Tanah dan Air tahunan
sebaqaimana cl.ime]<sucl pada ayat (1) hurul c memuat
sasaran, pen,,r'lollrn, pentantauan, dan pembiayaan.
pasal 10
Perencanaan Konservasr Tanah dan Air
harus
memperhatikan rcncana tata ruang wilayah dan rencana
pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang_undangan.
pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi
Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal B sampai
dengan Pasal 10 diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB V

lllr:_ ' i '
':
r-
: l
&-W-ri;
).:"a i,
.; t)i ",
..4-*"
.-,::,r: .:, lilt ir, I l
R::.1-r,,rtl !\
L.r i-_r -t 111
BAB V
PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Bagian Kesatu
Umum
pasal 12
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:
a. pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;
b. pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;
c. peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau
d. pemeiiharaan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Penyelenggaraan Konscrvasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat [1) dikecualikan pelaksanaannya
terlrlrcilri; .i,rrr., i::;r_ii, cltgar alam d,an zorra inti taman
nasioneri.
(3) PelindLrngan Fr-rngsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk
menjaga dan mempertahankan Lahan prima.
(4) Pemulihan Fur-rgsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk
mengembalikan kernampuan dan Fungsi Tanah pada
Lahan Kritis dan Lahan Rusak.
(5) Peningkatan Fungsl Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk
meningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan Lahan
Rusak yang suCah diperbaiki.
(6) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untuk
memelihara Laharl prima, Lahan Kritis, di Lahan Rusak
yang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian Fungsi
Tanah pada Lahan.
Pasal 13

(1)
(2)
FrREStDEi.r
F-.:,'t:r.
tr. |. D..j! irrl
Pasal 13
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t2 ayat (1) dilaksanakan pada
Lahan:
a. di Kawasan Lindung; dan
b. di Kawasan Budi Daya.
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. vegetatif;
b. agronomi;
c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah
dan Air;
d. manajemen; dan/atau
e. metode lain yang sesuai dengan perkembangan rlmu
pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kau,asan
gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
(1)
(2)
(3)
Pasal 14
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan.
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan
unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu.
Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai d..rgr., ketentuan
peraturan perundang_undan gan.
Pasal 15
,r.t!&}. {i.
#:*}
-*a;*g

,s:d*s;+'*i,'}
x^ F\ .p:
-*lb*.:?
Frtiiastu[\
R:-i'.'.. - ti.. ;r,ti,:., \ ..:,lr-:
- t0-
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 pada Lahan di Kawasan
Lindung dan di I{awasan Budi Daya diselenggarakan
pada setiap jenis penggunaan Lahan.
(2) Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
kualitasnya digolongkan menj adi :
a. Lahan Prima;
b. Lahan Kritis; dan
c. Lahan Rusak.
(3) Penggolongan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui inventarisasi Lahan.
(4) Penggolongan Lahan melalui inventarisasi Lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
Bagian Kedua
Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
paragraf 1
Kawasan Lindung
pasal 16
Pelindungan Fungsi Tanal-r pada
dimaksud dalam pasal 12 huruf a
dilakukan dengan metode manajemen
Lahan sebagaimana
di Kawasan Lindung
berupa:
Lahan Prima;
pengendalian konversi penggunaan
pengamanan; dan
penataan kawasan.
a.
b.
Pasal 17

FAESitrEt,l
i:r Lla! i-i i"..;{ ltiD#mi--!Ia
Pasal 17
Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a
bertujuan untuk mempertahankan fungsi utama Kawasan
Lindung.
Pasal 18
(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan
Lahan Prima di Kawasan Lindung.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak
termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah
untuk kepentingan umum.
Paragraf 2
Kawasan Budi Daya
pasal 19
(1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 huruf a di Kawasan Budi Daya
dilakukan dengan metode manajemen berupa:
a. pengendalian konversi penggunaan Lahan prima;
b. pengamanan; dan
c. penataan kawasan.
(2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima
sebagaimana dimaksud paaa ayit (1) huruf a di Kawasan
Budi Daya dilakukan dengan pembaiasan pemberian izin
konversi penggunaan Lahan prima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan.
(1)
pasal 20
Setiap O:ang dilarang melakukan konversi penggunaan
Lahan Prima di Kawasan Budi Daya ".U"gri-r.r.
dimaksud dalam pasal 19.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah
untuk kepentingan umum.
(2)
Paragraf 3

^.r3tt. =!t'
E &*"'
'**.,'
*, n,ii
-r)Er*rlY
.
rf, R L _.) lfJ,: i\
R!.il L:r Li:
illatr-):.: -!.;\
_ t2 _
Paragraf 3
Pengamanan
Pasal 2 1
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pas^I 16
huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk
menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. penyuluhan;
c. pembinaan;
d. pengawasan;
e. pengendalian; dan
f. penegakan hukum.
(3) Pengamanan
_ sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf d dilakukan oleh pemegang hak
atas tanah, pemegang kuasa atas talrah, pemeg ung i.in,
dan/atau pengguna Lahan sesuai denlan ketentuan
peraturan perundang_undangan.
paragraf 4
Penataan Kawasan
pasal 22
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal
16 huruf c dan pasal 19 ayat (l) huruf c dilakukar_r
melalui:
a. pendeliniasian kawasan: dan
b. penandaan batas.
(2) Penataan

,#itt, Q.t,
g,*)
-r!6nr{
i-li i-l-'-l-
lt!L-.r-
-.tt
- 13 _
(2) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang
dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa:
a. suaka margasatwa;
b. taman nasionai kecuali zona inti;
c. taman wisata alam; dan/atau
d. taman buru.
(4) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah prolrinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. taman hutan raya;
b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
c. kawasan rawan bencana alam.
(5) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. taman hutan raya;
b. kawasan rawan bencana alam;
c. hutan lindung;
d. hutan kota;
e. kawasan pantai berhutan bakau;
f. kawasan pengungsian satwa;
g. kawasan resapan air;
h. sempadan pantai;
i. ruang terbuka hijau kota; dan
j. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(6) Penataan

ffi
f,'U,.tlLLi.r
['J i:- r ,;:' _:r. ii!i]'i..-.,t,\
(6) Penataan kawasan di Kau,asan Lindung berupa:
a. kawasan bergambut;
b. sempadan sungai;
c. kawasan sekitar danau atau waduk; dan
d. kawasan sekitar mata a1r,
dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Penataan kawasan di Kawasan Budi Daya dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
dan ketentuan peraturan perundang-irndangan.
Bagian Ketiga
Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan
Pasal 23
(1) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 iyat (1) huruf b dilakukan
pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung
dan Kawasan Budi Daya kecuali cagar alam dan zona inti
taman nasional.
(2) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebaga^1nana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan
dan lintas sektor.
(3) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan
Rusak dalam Kawasan Budi Oaya dilaksanakan dengan
metode:
a. vegetatif;
b. agronomi; dan/atau
c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah
dan Air.
(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan di Lahan Kritis dan
Lahan Rusak dalam Kawasan Lindung dilaksanakar_,
dengan metode vegetatif.
Bagian

iTRESIDEi..J
REF,l..jlrifi
tNa-lO: .r:. tr\
Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan
(1)
Pasal 24
Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pada Lahan
Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan
Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan dilaksanakan
dengan metode:
a. vegetatif;
b. agronomi; dan / atau
c. sipil teknis pembr.tat:rn bangunan I(onservasi Tanah
dan Air.
Metode vegetatif sebagarimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf a merupakan penanaman tanaman Konservasi
Tanah dan Air dapat berupa:
a. kayu-kayrran;
b. perdu;
c. rumput-rumputan; dan/atau
d. tanaman penutup tanah lainnya.
Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
huruf b dapat berupa kegiatan:
pemberian mulsa;
pengaturan pola tanam;
pemberian amelioran;
pengayaan tanaman;
pengolahan tanah konservasi;
penanamatt nrcr-rgikuti kontur;
(2)
(3)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g. pemupukan;
h. pemanenan; dan/atau
i. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan.
(4) Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi
Tanah dan Air sebagaimana dimaksid pada ay^t (l)
huruf c dapa L beru pa:
a. sengkedan

a.
b.
c.
d.
e.
f.
h.
i.
j
k.
1.
i ,:.r . _. . i_r:: I I
RLrr-..i
rt.,i
_ 16_
sengkedan;
teras guludan;
teras bangku;
pengendaii jurang;
sumur resapan;
kolam retensi;
dam pengendali;
dam penahan;
saluran buntu atau rorak;
saluran pembuangan air;
terjunan air; dan/atau
beronjong.
Bagian Kelima
Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan
(1)
(2)
pasal 25
flmeliharaan. Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
drmaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan
p_ada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di
T3*3.:1" Lindung dan Kawasan Budi Daya yang telah
dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya.
Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) menggunakan:
a.
b.
metode agronomi; dar-r
pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan
bangunan Konservasi Tanah dan Air.
pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengcnai penyelenggaraan Konservasi
Tanah dan Air pada Lahir-r di Ka*asal" linoung dan di
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud daiam pasal 12
sampai dengan Pasal 25 diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB VI

'*9r" ' Jtlr
Sd#"ft
iral l
\
)82
-r4t
.!1!-r
';'iP:-. -! "--
Pasal 27
Setiap Orang berhak:
a. memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan
yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah
dan Air;
b. terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
c. berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah
dan Air;
d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Konservasi Tanah dan Air, baik langsung -aupu, tidrk
langsung;
e. mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan
dalam penyelenggaraan Konservasi Tanair dan Air;
f. mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada
pihak yang berwenang atas penye1engg..Ir., Konservasi
Tanah dan Air yang merugikan; dan
g. melukukarl Li.tg.rt.rn rnelaluri pengadilan terhadap
b-erbagai masalah yang terkait a""gai penyelenggaraan
Konservasi Tanah dan Air yang -".rgik..r.
"
i
,,_,,:
i,r
,rl
R'-i-: -:: --r
;,ii
,,f, '
,i/r..
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Bagian Kedua
Kewaji ban

PASAL 2G

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewaji ban
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air bertujuan:
a. melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan
yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, ian
mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan;
b. menjamin Fungsi Tanah pada Lahan agar mendukung
kehidupan masyarakat;
c. mengoptimalkan Fungsi Tanah pada Lahan untuk
mewujudkan manfaat ekonomi, sosi.l, da., lingkungan
hidup secara seimbang dan lestari;
d. meningkatkan daya dukung DAS;
e. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan
kapasitas dan
memberdayakan keikutsertaan
masyarakat secara partisipatif; dan
f. menjamin

PRESIDET".I
R E F t. E]l- |l'\ lNt D it i..tl: s t ,4
f. menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secara
adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 4
Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi:
a. perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
b. penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan
c. pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air.
BAB III
PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
pasal 5
(1) Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi ..*..r*..rg
kepada Pemerintah uniuk
mengatur dan
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Aii.
Pasal 6
Dalam melaksanakan wewenang untuk mengatur
dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air
sebagaimana dimaksud daiam pasal S ayat (2),
Pemerintatr menyelenggarakan sendiri atau dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
perangkat Pemerintah atau wakil pemirintah di daerah
atau dapat menugaskannya kepada pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menyelenggarakan sendiri
berdasarkan ketentuan peraturan pe.undang-undangan.
(1)
(21
(3) Pelaksanaan

#s
' ,l: ::i .,r-il
R!:--
":
..
i.tLrt);i.-r_ A
(3) Pelaksanaan we\\,enang Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pemerintah, Pcmcrintah Daerah, pemegang hak atas
tanah, pcmcgang kuetsa atas tanah, pemegang izin,
dan/atau pengguna Lahan bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
Dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air
sebagaimana dimaksucl pada ayat (1), pemerintah,
Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang
kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna
Lahan wa.jib rnerrgikuti prinsip konservasi dan
menghormatL irirk 1,ang dimiliki Setiap Orang sesuar
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1)
(2t
(1)
(2t
Pasal 8
Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatu
perencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota.
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh Perncrintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan
melibatkan masyarakat.
Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat nasional
menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah dan
Air tingkat provinsi.
(3)
(4) Perencanaan

R li,L,, t;.-
-l-
(4) Perenr:a;lr it:t iiol,, rvasi Tanah dan Air tingkat provinsi
menjadi ercuan bargi perencanaan Konservasi Tanah dan
Air tingkat kabupaten/kota.
(5) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat
kabupaten/kota menjadi acuan kegiatan Konservasi
Tanal-r dan Air. }:agi masyarakat.
ir
tr! D r- ,\ --S,A
pasal 9
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal B avat
(1) terdiri a tas:
a. perencanaan jangka panjang;
b. pcrencanaan jangka menengah; dan
c. perencanaan tahunan.
(2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang
dan jangka menengah sebagaimana dimaisud pada ayai
(1) hurul a dan huruf b ntemuat inventarisasi dan
identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(3) Perencanaan Konsen.asi Tanah dan Air tahunan
sebaqaimana cl.ime]<sucl pada ayat (1) hurul c memuat
sasaran, pen,,r'lollrn, pentantauan, dan pembiayaan.
pasal 10
Perencanaan Konservasr Tanah dan Air
harus
memperhatikan rcncana tata ruang wilayah dan rencana
pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang_undangan.
pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi
Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal B sampai
dengan Pasal 10 diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB V

lllr:_ ' i '
':
r-
: l
&-W-ri;
).:"a i,
.; t)i ",
..4-*"
.-,::,r: .:, lilt ir, I l
R::.1-r,,rtl !\
L.r i-_r -t 111
BAB V
PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Bagian Kesatu
Umum
pasal 12
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:
a. pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;
b. pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;
c. peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau
d. pemeiiharaan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Penyelenggaraan Konscrvasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat [1) dikecualikan pelaksanaannya
terlrlrcilri; .i,rrr., i::;r_ii, cltgar alam d,an zorra inti taman
nasioneri.
(3) PelindLrngan Fr-rngsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk
menjaga dan mempertahankan Lahan prima.
(4) Pemulihan Fur-rgsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk
mengembalikan kernampuan dan Fungsi Tanah pada
Lahan Kritis dan Lahan Rusak.
(5) Peningkatan Fungsl Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk
meningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan Lahan
Rusak yang suCah diperbaiki.
(6) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untuk
memelihara Laharl prima, Lahan Kritis, di Lahan Rusak
yang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian Fungsi
Tanah pada Lahan.
Pasal 13

(1)
(2)
FrREStDEi.r
F-.:,'t:r.
tr. |. D..j! irrl
Pasal 13
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t2 ayat (1) dilaksanakan pada
Lahan:
a. di Kawasan Lindung; dan
b. di Kawasan Budi Daya.
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. vegetatif;
b. agronomi;
c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah
dan Air;
d. manajemen; dan/atau
e. metode lain yang sesuai dengan perkembangan rlmu
pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kau,asan
gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
(1)
(2)
(3)
Pasal 14
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan.
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan
unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu.
Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai d..rgr., ketentuan
peraturan perundang_undan gan.
Pasal 15
,r.t!&}. {i.
#:*}
-*a;*g

,s:d*s;+'*i,'}
x^ F\ .p:
-*lb*.:?
Frtiiastu[\
R:-i'.'.. - ti.. ;r,ti,:., \ ..:,lr-:
- t0-
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 pada Lahan di Kawasan
Lindung dan di I{awasan Budi Daya diselenggarakan
pada setiap jenis penggunaan Lahan.
(2) Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
kualitasnya digolongkan menj adi :
a. Lahan Prima;
b. Lahan Kritis; dan
c. Lahan Rusak.
(3) Penggolongan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui inventarisasi Lahan.
(4) Penggolongan Lahan melalui inventarisasi Lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
Bagian Kedua
Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
paragraf 1
Kawasan Lindung
pasal 16
Pelindungan Fungsi Tanal-r pada
dimaksud dalam pasal 12 huruf a
dilakukan dengan metode manajemen
Lahan sebagaimana
di Kawasan Lindung
berupa:
Lahan Prima;
pengendalian konversi penggunaan
pengamanan; dan
penataan kawasan.
a.
b.
Pasal 17

FAESitrEt,l
i:r Lla! i-i i"..;{ ltiD#mi--!Ia
Pasal 17
Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a
bertujuan untuk mempertahankan fungsi utama Kawasan
Lindung.
Pasal 18
(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan
Lahan Prima di Kawasan Lindung.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak
termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah
untuk kepentingan umum.
Paragraf 2
Kawasan Budi Daya
pasal 19
(1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 huruf a di Kawasan Budi Daya
dilakukan dengan metode manajemen berupa:
a. pengendalian konversi penggunaan Lahan prima;
b. pengamanan; dan
c. penataan kawasan.
(2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima
sebagaimana dimaksud paaa ayit (1) huruf a di Kawasan
Budi Daya dilakukan dengan pembaiasan pemberian izin
konversi penggunaan Lahan prima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan.
(1)
pasal 20
Setiap O:ang dilarang melakukan konversi penggunaan
Lahan Prima di Kawasan Budi Daya ".U"gri-r.r.
dimaksud dalam pasal 19.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah
untuk kepentingan umum.
(2)
Paragraf 3

^.r3tt. =!t'
E &*"'
'**.,'
*, n,ii
-r)Er*rlY
.
rf, R L _.) lfJ,: i\
R!.il L:r Li:
illatr-):.: -!.;\
_ t2 _
Paragraf 3
Pengamanan
Pasal 2 1
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pas^I 16
huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk
menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. penyuluhan;
c. pembinaan;
d. pengawasan;
e. pengendalian; dan
f. penegakan hukum.
(3) Pengamanan
_ sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf d dilakukan oleh pemegang hak
atas tanah, pemegang kuasa atas talrah, pemeg ung i.in,
dan/atau pengguna Lahan sesuai denlan ketentuan
peraturan perundang_undangan.
paragraf 4
Penataan Kawasan
pasal 22
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal
16 huruf c dan pasal 19 ayat (l) huruf c dilakukar_r
melalui:
a. pendeliniasian kawasan: dan
b. penandaan batas.
(2) Penataan

,#itt, Q.t,
g,*)
-r!6nr{
i-li i-l-'-l-
lt!L-.r-
-.tt
- 13 _
(2) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang
dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa:
a. suaka margasatwa;
b. taman nasionai kecuali zona inti;
c. taman wisata alam; dan/atau
d. taman buru.
(4) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah prolrinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. taman hutan raya;
b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
c. kawasan rawan bencana alam.
(5) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. taman hutan raya;
b. kawasan rawan bencana alam;
c. hutan lindung;
d. hutan kota;
e. kawasan pantai berhutan bakau;
f. kawasan pengungsian satwa;
g. kawasan resapan air;
h. sempadan pantai;
i. ruang terbuka hijau kota; dan
j. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(6) Penataan

ffi
f,'U,.tlLLi.r
['J i:- r ,;:' _:r. ii!i]'i..-.,t,\
(6) Penataan kawasan di Kau,asan Lindung berupa:
a. kawasan bergambut;
b. sempadan sungai;
c. kawasan sekitar danau atau waduk; dan
d. kawasan sekitar mata a1r,
dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Penataan kawasan di Kawasan Budi Daya dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
dan ketentuan peraturan perundang-irndangan.
Bagian Ketiga
Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan
Pasal 23
(1) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 iyat (1) huruf b dilakukan
pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung
dan Kawasan Budi Daya kecuali cagar alam dan zona inti
taman nasional.
(2) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebaga^1nana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan
dan lintas sektor.
(3) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan
Rusak dalam Kawasan Budi Oaya dilaksanakan dengan
metode:
a. vegetatif;
b. agronomi; dan/atau
c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah
dan Air.
(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan di Lahan Kritis dan
Lahan Rusak dalam Kawasan Lindung dilaksanakar_,
dengan metode vegetatif.
Bagian

iTRESIDEi..J
REF,l..jlrifi
tNa-lO: .r:. tr\
Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan
(1)
Pasal 24
Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pada Lahan
Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan
Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan dilaksanakan
dengan metode:
a. vegetatif;
b. agronomi; dan / atau
c. sipil teknis pembr.tat:rn bangunan I(onservasi Tanah
dan Air.
Metode vegetatif sebagarimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf a merupakan penanaman tanaman Konservasi
Tanah dan Air dapat berupa:
a. kayu-kayrran;
b. perdu;
c. rumput-rumputan; dan/atau
d. tanaman penutup tanah lainnya.
Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
huruf b dapat berupa kegiatan:
pemberian mulsa;
pengaturan pola tanam;
pemberian amelioran;
pengayaan tanaman;
pengolahan tanah konservasi;
penanamatt nrcr-rgikuti kontur;
(2)
(3)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g. pemupukan;
h. pemanenan; dan/atau
i. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan.
(4) Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi
Tanah dan Air sebagaimana dimaksid pada ay^t (l)
huruf c dapa L beru pa:
a. sengkedan

a.
b.
c.
d.
e.
f.
h.
i.
j
k.
1.
i ,:.r . _. . i_r:: I I
RLrr-..i
rt.,i
_ 16_
sengkedan;
teras guludan;
teras bangku;
pengendaii jurang;
sumur resapan;
kolam retensi;
dam pengendali;
dam penahan;
saluran buntu atau rorak;
saluran pembuangan air;
terjunan air; dan/atau
beronjong.
Bagian Kelima
Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan
(1)
(2)
pasal 25
flmeliharaan. Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
drmaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan
p_ada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di
T3*3.:1" Lindung dan Kawasan Budi Daya yang telah
dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya.
Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) menggunakan:
a.
b.
metode agronomi; dar-r
pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan
bangunan Konservasi Tanah dan Air.
pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengcnai penyelenggaraan Konservasi
Tanah dan Air pada Lahir-r di Ka*asal" linoung dan di
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud daiam pasal 12
sampai dengan Pasal 25 diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB VI

'*9r" ' Jtlr
Sd#"ft
iral l
\
)82
-r4t
.!1!-r
';'iP:-. -! "--
Pasal 27
Setiap Orang berhak:
a. memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan
yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah
dan Air;
b. terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
c. berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah
dan Air;
d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Konservasi Tanah dan Air, baik langsung -aupu, tidrk
langsung;
e. mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan
dalam penyelenggaraan Konservasi Tanair dan Air;
f. mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada
pihak yang berwenang atas penye1engg..Ir., Konservasi
Tanah dan Air yang merugikan; dan
g. melukukarl Li.tg.rt.rn rnelaluri pengadilan terhadap
b-erbagai masalah yang terkait a""gai penyelenggaraan
Konservasi Tanah dan Air yang -".rgik..r.
"
i
,,_,,:
i,r
,rl
R'-i-: -:: --r
;,ii
,,f, '
,i/r..
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Bagian Kedua
Kewaji ban
pasal 2g
Pemerintah cltrn/ trl ll : pcmcrintal-r Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib melaksanaka" Xorr".-r"i Tanah dan
Air di kawasan hutan konservasi dan hutan lindr-rng.
Pasal 29

,**%\*,,
S.-'YS"f 'r1.,
id., f'\ ,&i'
xn$.-r&'
(1)
Pasal 29
Setiap Orang yang memiliki hak atas tanah
Lindung dan/atau di Kawasan Budi
melaksanakan Konservasi Tanah dan Air
jenis penggunaan Lahan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak
berlaku pada Lahan yang dikelola masyarakat hukum
adat atau masyarakat lradisional yang melaksanakan
kearifan lokal.
pasal 30
(1) Setiap Orang 1,;111s menggunrrkan Tanah dan Air pada
Lahan cli lirL.,,, rr::-rr l.irdung wajib menyelenggarakan
Konservasi 'l'arrah dln Air dengan melakukan
pelindungan F ungsi 1'anah pada Lahan sebagaimanzr
dimaksud dalam pasal 16, pemulihan Fungsi Tanah pada
Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dan
pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 25 untuk mencegah terjadinya
degradasi Lahan berat.
(2) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pader
Lahan di Kawasan Budi Daya wajib menyelenggarakan
Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan
pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 19, pemulihan Fungsi Tanal, pada
Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23,
peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 24, dan/atau pemeliharaan
Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan
berat.
(3) Degradasi Lahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan terlampauinya
nilai Ambang Batas I(ekritisan Lahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Ambang Batas Kekritisan
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peratr-rran Pemerintah.
di Kawasan
Daya wajib
pada setiap
BAB VII ..,

:,11::.:lDa,t
REr?r rr;_i l;.rDa_1. i.l:tl\
-19_
BAB V]I
PENDANAAN
Bagian Kesatu
Umum
(1)
(2)
Pasal 3 1
Pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air
menjadi _ t.ulggung jawab pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang
]<u,asa 3tas tanah, pemegang izin, dan/atau p".,ggr.,
Lahan, baik sendiri-sendiri maupun bekerja sama.
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan
hukum, badan usaha, perseorangan, dln/atau sumber
lain yang sah dan tidak mengikat -berdasarian peraturan
perundang-undangan.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana
dimaksud pada a1.at (2) termasuk |ang berasal darr
pembayaran imbal jasa lingkungin terhadap
penyclenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
Pengelolaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilakukan secaia transparan dan
akuntabel.
(3)
(41
Bagian Kedua
Imbal Jasa Lingkungan
pasal 32
Pembayaran_imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan
Konservasi Tanah dan Aii sebagaimu.,^ ji-ut"rd
dalam
Pasal 31 ayat (3) dikcnal<an kepadi:
a. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah; dan
b. penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air.
Pasal 33
.'::i)' '*1 .
+, pq,,g
1:'-(r. a'.4''

,rlllt iiDI i.'l
Rr_-irirEr ii. rr.tDrlLi.) ,.1/\
Pasal 33
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai'nana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib mendanai
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air terkait
kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.
Penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32 huruf b
bertanggung jawab membayar untuk kepentingan
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
Pasal 34
Ketentuan lebih
lanjut
mengenai pendanaan
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
Llimaksud dalam Pasal 3 1 sampai dengan Pasal 33 diatur
ilirlam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
(j;
Pasal 35
Pemcrintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang
ilalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berhak
utirrj bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi.
Ba r , , ran, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi
sel,,,qaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari
Pr' 'r'rintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
Pasal 36
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib:
a. memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 kepada Setiap Orang yang mempunyai
kemauan untuk menyelenggarakan Konservasi Tanah
dan Air, tetapi tidak mampu secara teknik atau
ekonomi; dan/ atau
(1)
(2t
(2)
b. memberikan

Ffl-stDfi.,
R E'r i_ rJ L I
ii\ Ir,.-, :\ r -, I ,.
-2t-
b. memberikan ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 kepada pemilik, pemegang hak atas
tanah, pemegang kuasa atas tanah, dan/atan
pengguna Lahan terhadap pengalihan hak atas tanah
dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah dapat:
a. memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 kepada Setiap Orang yang menyelenggarakan
Konservasi Tanah dan Air; dan/atau
b.memberikan kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang telah
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air secara
swadaya di Kawasan Lindung.
pasal 37
Setiap Orang dapat memberikan ganti kerugian dan
kompensasi kepada pemerintah dan/ atau pemerintah
Daerah yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan
Air.
Setiap Orang dapat memberikan bantuan, ganti kerugian,
dan kompensasi kepada Setiap b.^.rg
yang
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
Pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasr
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kesepakatan para pihak.

PASAL 3G

BAB VIII: BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi:

a. perencanaan Konservasi Tanah dan Air;

b. penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan

c. pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air. BAB III PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB pasal 5

(1) Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi ..*..r*..rg kepada Pemerintah uniuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Aii. Pasal 6 Dalam melaksanakan wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud daiam pasal S ayat (2), Pemerintatr menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah atau wakil pemirintah di daerah atau dapat menugaskannya kepada pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan sendiri berdasarkan ketentuan peraturan pe.undang-undangan. (1) (21

(3) Pelaksanaan #s ' ,l: ::i .,r-il R!:-- ": .. i.tLrt);i.-r_ A

(3) Pelaksanaan we\\,enang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pemerintah, Pcmcrintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pcmcgang kuetsa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksucl pada ayat (1), pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan wa.jib rnerrgikuti prinsip konservasi dan menghormatL irirk 1,ang dimiliki Setiap Orang sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR (1) (2t (1) (2t Pasal 8 Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatu perencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Perncrintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat. Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat nasional menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat provinsi. (3)

(4) Perencanaan R li,L,, t;.- -l-

(4) Perenr:a;lr it:t iiol,, rvasi Tanah dan Air tingkat provinsi menjadi ercuan bargi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota.

(5) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota menjadi acuan kegiatan Konservasi Tanal-r dan Air. }:agi masyarakat. ir tr! D r- ,\ --S,A pasal 9

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal B avat

(1) terdiri a tas:

a. perencanaan jangka panjang;

b. pcrencanaan jangka menengah; dan

c. perencanaan tahunan.

(2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaisud pada ayai

(1) hurul a dan huruf b ntemuat inventarisasi dan identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

(3) Perencanaan Konsen.asi Tanah dan Air tahunan sebaqaimana cl.ime]<sucl pada ayat (1) hurul c memuat sasaran, pen,,r'lollrn, pentantauan, dan pembiayaan. pasal 10 Perencanaan Konservasr Tanah dan Air harus memperhatikan rcncana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal B sampai dengan Pasal 10 diatur dalam peraturan pemerintah. BAB V lllr:_ ' i ' ': r- : l &-W-ri; ).:"a i, .; t)i ", ..4-*" .-,::,r: .:, lilt ir, I l R::.1-r,,rtl !\ L.r i-_r -t 111 BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR Bagian Kesatu Umum pasal 12

(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:

a. pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;

b. pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;

c. peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau

d. pemeiiharaan Fungsi Tanah pada Lahan.

(2) Penyelenggaraan Konscrvasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat [1) dikecualikan pelaksanaannya terlrlrcilri; .i,rrr., i::;r_ii, cltgar alam d,an zorra inti taman nasioneri.

(3) PelindLrngan Fr-rngsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk menjaga dan mempertahankan Lahan prima.

(4) Pemulihan Fur-rgsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mengembalikan kernampuan dan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak.

(5) Peningkatan Fungsl Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan Lahan Rusak yang suCah diperbaiki.

(6) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untuk memelihara Laharl prima, Lahan Kritis, di Lahan Rusak yang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian Fungsi Tanah pada Lahan. Pasal 13 (1) (2) FrREStDEi.r F-.:,'t:r. tr. |. D..j! irrl Pasal 13 Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 ayat (1) dilaksanakan pada Lahan:

a. di Kawasan Lindung; dan

b. di Kawasan Budi Daya. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. vegetatif;

b. agronomi;

c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air;

d. manajemen; dan/atau

e. metode lain yang sesuai dengan perkembangan rlmu pengetahuan dan teknologi. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kau,asan gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) (1) (2) (3) Pasal 14 Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu. Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai d..rgr., ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 15 ,r.t!&}. {i. #:*} -*a;*g ,s:d*s;+'*i,'} x^ F\ .p: -*lb*.:? Frtiiastu[\ R:-i'.'.. - ti.. ;r,ti,:., \ ..:,lr-: - t0- Pasal 15

(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 pada Lahan di Kawasan Lindung dan di I{awasan Budi Daya diselenggarakan pada setiap jenis penggunaan Lahan.

(2) Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kualitasnya digolongkan menj adi :

a. Lahan Prima;

b. Lahan Kritis; dan

c. Lahan Rusak.

(3) Penggolongan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan melalui inventarisasi Lahan.

(4) Penggolongan Lahan melalui inventarisasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya. Bagian Kedua Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan paragraf 1 Kawasan Lindung pasal 16 Pelindungan Fungsi Tanal-r pada dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilakukan dengan metode manajemen Lahan sebagaimana di Kawasan Lindung berupa: Lahan Prima; pengendalian konversi penggunaan pengamanan; dan penataan kawasan. a. b. Pasal 17 FAESitrEt,l i:r Lla! i-i i"..;{ ltiD#mi--!Ia Pasal 17 Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a bertujuan untuk mempertahankan fungsi utama Kawasan Lindung. Pasal 18

(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Paragraf 2 Kawasan Budi Daya pasal 19

(1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan metode manajemen berupa:

a. pengendalian konversi penggunaan Lahan prima;

b. pengamanan; dan

c. penataan kawasan.

(2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima sebagaimana dimaksud paaa ayit (1) huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan pembaiasan pemberian izin konversi penggunaan Lahan prima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (1) pasal 20 Setiap O:ang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya ".U"gri-r.r. dimaksud dalam pasal 19. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. (2) Paragraf 3 ^.r3tt. =!t' E &*"' '**.,' *, n,ii -r)Er*rlY . rf, R L _.) lfJ,: i\ R!.il L:r Li: illatr-):.: -!.;\ _ t2 _ Paragraf 3 Pengamanan Pasal 2 1

(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pas^I 16 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan.

(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:

a. sosialisasi;

b. penyuluhan;

c. pembinaan;

d. pengawasan;

e. pengendalian; dan

f. penegakan hukum.

(3) Pengamanan _ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas talrah, pemeg ung i.in, dan/atau pengguna Lahan sesuai denlan ketentuan peraturan perundang_undangan. paragraf 4 Penataan Kawasan pasal 22

(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf c dan pasal 19 ayat (l) huruf c dilakukar_r melalui:

a. pendeliniasian kawasan: dan

b. penandaan batas.

(2) Penataan ,#itt, Q.t, g,*) -r!6nr{ i-li i-l-'-l- lt!L-.r- -.tt - 13 _

(2) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. suaka margasatwa;

b. taman nasionai kecuali zona inti;

c. taman wisata alam; dan/atau

d. taman buru.

(4) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah prolrinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. taman hutan raya;

b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan

c. kawasan rawan bencana alam.

(5) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. taman hutan raya;

b. kawasan rawan bencana alam;

c. hutan lindung;

d. hutan kota;

e. kawasan pantai berhutan bakau;

f. kawasan pengungsian satwa;

g. kawasan resapan air;

h. sempadan pantai;

i. ruang terbuka hijau kota; dan

j. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

(6) Penataan ffi f,'U,.tlLLi.r ['J i:- r ,;:' _:r. ii!i]'i..-.,t,\

(6) Penataan kawasan di Kau,asan Lindung berupa:

a. kawasan bergambut;

b. sempadan sungai;

c. kawasan sekitar danau atau waduk; dan

d. kawasan sekitar mata a1r, dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Penataan kawasan di Kawasan Budi Daya dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-irndangan. Bagian Ketiga Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Pasal 23

(1) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 iyat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.

(2) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebaga^1nana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dan lintas sektor.

(3) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Budi Oaya dilaksanakan dengan metode:

a. vegetatif;

b. agronomi; dan/atau

c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.

(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan di Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Lindung dilaksanakar_, dengan metode vegetatif. Bagian iTRESIDEi..J REF,l..jlrifi tNa-lO: .r:. tr\ Bagian Keempat Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan (1) Pasal 24 Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan dilaksanakan dengan metode:

a. vegetatif;

b. agronomi; dan / atau

c. sipil teknis pembr.tat:rn bangunan I(onservasi Tanah dan Air. Metode vegetatif sebagarimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a merupakan penanaman tanaman Konservasi Tanah dan Air dapat berupa:

a. kayu-kayrran;

b. perdu;

c. rumput-rumputan; dan/atau

d. tanaman penutup tanah lainnya. Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dapat berupa kegiatan: pemberian mulsa; pengaturan pola tanam; pemberian amelioran; pengayaan tanaman; pengolahan tanah konservasi; penanamatt nrcr-rgikuti kontur; (2) (3) a. b. c. d. e. f.

g. pemupukan;

h. pemanenan; dan/atau

i. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

(4) Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksid pada ay^t (l) huruf c dapa L beru pa:

a. sengkedan a. b. c. d. e. f. h. i. j k. 1. i ,:.r . _. . i_r:: I I RLrr-..i rt.,i _ 16_ sengkedan; teras guludan; teras bangku; pengendaii jurang; sumur resapan; kolam retensi; dam pengendali; dam penahan; saluran buntu atau rorak; saluran pembuangan air; terjunan air; dan/atau beronjong. Bagian Kelima Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan (1) (2) pasal 25 flmeliharaan. Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana drmaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan p_ada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di T3*3.:1" Lindung dan Kawasan Budi Daya yang telah dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya. Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menggunakan: a. b. metode agronomi; dar-r pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air. pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengcnai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada Lahir-r di Ka*asal" linoung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud daiam pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam peraturan pemerintah. BAB VI '*9r" ' Jtlr Sd#"ft iral l \ )82 -r4t .!1!-r ';'iP:-. -! "-- Pasal 27 Setiap Orang berhak:

a. memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

b. terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air;

c. berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air, baik langsung -aupu, tidrk langsung;

e. mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanair dan Air;

f. mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas penye1engg..Ir., Konservasi Tanah dan Air yang merugikan; dan

g. melukukarl Li.tg.rt.rn rnelaluri pengadilan terhadap b-erbagai masalah yang terkait a""gai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang -".rgik..r. " i ,,_,,: i,r ,rl R'-i-: -:: --r ;,ii ,,f, ' ,i/r.. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Bagian Kedua Kewaji ban pasal 2g Pemerintah cltrn/ trl ll : pcmcrintal-r Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanaka" Xorr".-r"i Tanah dan Air di kawasan hutan konservasi dan hutan lindr-rng. Pasal 29 ,**%\*,, S.-'YS"f 'r1., id., f'\ ,&i' xn$.-r&' (1) Pasal 29 Setiap Orang yang memiliki hak atas tanah Lindung dan/atau di Kawasan Budi melaksanakan Konservasi Tanah dan Air jenis penggunaan Lahan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berlaku pada Lahan yang dikelola masyarakat hukum adat atau masyarakat lradisional yang melaksanakan kearifan lokal. pasal 30

(1) Setiap Orang 1,;111s menggunrrkan Tanah dan Air pada Lahan cli lirL.,,, rr::-rr l.irdung wajib menyelenggarakan Konservasi 'l'arrah dln Air dengan melakukan pelindungan F ungsi 1'anah pada Lahan sebagaimanzr dimaksud dalam pasal 16, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pader Lahan di Kawasan Budi Daya wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pemulihan Fungsi Tanal, pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, dan/atau pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat.

(3) Degradasi Lahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan terlampauinya nilai Ambang Batas I(ekritisan Lahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Ambang Batas Kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peratr-rran Pemerintah. di Kawasan Daya wajib pada setiap BAB VII .., :,11::.:lDa,t REr?r rr;_i l;.rDa_1. i.l:tl\ -19_ BAB V]I PENDANAAN Bagian Kesatu Umum (1) (2) Pasal 3 1 Pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air menjadi _ t.ulggung jawab pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang ]<u,asa 3tas tanah, pemegang izin, dan/atau p".,ggr., Lahan, baik sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan hukum, badan usaha, perseorangan, dln/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat -berdasarian peraturan perundang-undangan. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada a1.at (2) termasuk |ang berasal darr pembayaran imbal jasa lingkungin terhadap penyclenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Pengelolaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secaia transparan dan akuntabel. (3) (41 Bagian Kedua Imbal Jasa Lingkungan pasal 32 Pembayaran_imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Aii sebagaimu.,^ ji-ut"rd dalam Pasal 31 ayat (3) dikcnal<an kepadi:

a. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah; dan

b. penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air. Pasal 33 .'::i)' '*1 . +, pq,,g 1:'-(r. a'.4'' ,rlllt iiDI i.'l Rr_-irirEr ii. rr.tDrlLi.) ,.1/\ Pasal 33 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai'nana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib mendanai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air terkait kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32 huruf b bertanggung jawab membayar untuk kepentingan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana Llimaksud dalam Pasal 3 1 sampai dengan Pasal 33 diatur ilirlam Peraturan Pemerintah. BAB VIII BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI (j; Pasal 35 Pemcrintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang ilalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berhak utirrj bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi. Ba r , , ran, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sel,,,qaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pr' 'r'rintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang. Pasal 36

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib:

a. memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang mempunyai kemauan untuk menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, tetapi tidak mampu secara teknik atau ekonomi; dan/ atau (1) (2t (2)

b. memberikan Ffl-stDfi., R E'r i_ rJ L I ii\ Ir,.-, :\ r -, I ,. -2t-

b. memberikan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada pemilik, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, dan/atan pengguna Lahan terhadap pengalihan hak atas tanah dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah dapat:

a. memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air; dan/atau b.memberikan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang telah menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air secara swadaya di Kawasan Lindung. pasal 37 Setiap Orang dapat memberikan ganti kerugian dan kompensasi kepada pemerintah dan/ atau pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air. Setiap Orang dapat memberikan bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi kepada Setiap b.^.rg yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air. Pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. pasal 3g Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 sampai dengan pasal 37 diatur dalam Peraturan pemerintah. (1) (2t (s) BAB IX REFLIE:tK tND()N,:Si,\ BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI TANAH DAN AIR pasal 39 Dalam rangka menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan. (1) Pasal 40 Tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkair lainnya. Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasin sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dilakukan oleh gubernur. Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan pembinaan dan p..rg.*."r., sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dilakut<an oleh bupati/wa.li kota. Pasal 41 Dalam melaksanakan pembinaan:

a. Pemerintah menetapkan kebijakan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

b. pemerintah daerah provinsi bertugas petunjuk pelaksanaan penyelenggaiaan Tanah dan Air dari kebijakin .,iJio.al dimaksud pada huruf a; dan

c. pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan nasional dan peiunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a i., fru.rf U. (2\ (3) nasional menetapkan Konservasi sebagaimana Pasal 42 RtrPt_.tEr-!K l\DOt, .::, iA Pasal 42 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui:

a. sosialisasi;

b. pendidikan, pelatihan, dan penyr:luhan;

c. advokasi; dan/atau

d. supervisi.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah kewenangannya melaksanakan Pasal 43 Untuk menjamin tercapainya tujuan Konservasi Tanah dan Air dilakukan pengawasan lerhadap perencanaan, penyelenggaraan, dan pembinaan Konservasi Tanah dan Air. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dengan melibatkan masyarakat. (1) (2) Pasal 39 sesuai dengan pengawasan secara berjenjang (41 (s) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui:

a. pemantauan;

b. evaluasi; dan/atau

c. pelaporan. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan untuk pen5rusunan p.r"u.rr.r, berikutnya. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam peraturan p.-.ri.rt"fr. BAB X (1) (21 RtrPLi::lt tK iNDarf-,1.,:, iA --14- BAB X PEMB ERDAYAAN MASYARAKAT Pasal 45 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat secara terencana dan berkesinambungan. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk fasilitasi yang meliputi:

a. pengakuan legalitas hasil Konservasi Tanah dan Air;

b. pengembangan kelembagaan;

c. bantuan modal;

d. bimbingan teknologi;

e. penyuluhan; dan

f. pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan dan !:"ryL pemberdayaan kepada masyarakat seiagaimana dimaksud pada ayat (2\ diatui dalam peraturan Pemerintah. BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT (3) (1) (2) Pasal 46 Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan- Koiservasi Tanah dan Air yang dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:

a. penyusunan perencanaan;

b. pendanaan;

c. pengawasan; dan/atau (3)

d. pengajuan (2) PR! SIDE\I Rf iir::,1__r!.i ii\tf:,-rF 1,, _25_

d. pengajuan gugatan perwakilan/kelompok.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenar mekanisme peran masyarakat diatur dalam Peraturan pemerintah. BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA Bagian Kesatu Umum Pasal 47

(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dilakukan secara musyawarah mufakat di luar pengadilan. luar pengadilan satu atau para sengketa dapat Dalam hal penyelesaian sengketa di dinyatakan tidak berhasil oleh salah pihak yang bersengketa, penyelesaian ditempuh melalui pengadilan. Bagian Kedua Penyeiesaian Sengketa di Luar pengadilan

PASAL 4G

BAB XII: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Penyeiesaian Sengketa di Luar pengadilan
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi ..*..r*..rg
kepada Pemerintah uniuk
mengatur dan
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Aii.

PASAL 6

BAB III: PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud daiam pasal S ayat (2), Pemerintatr menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah atau wakil pemirintah di daerah atau dapat menugaskannya kepada pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan sendiri berdasarkan ketentuan peraturan pe.undang-undangan. (1) (21

(3) Pelaksanaan #s ' ,l: ::i .,r-il R!:-- ": .. i.tLrt);i.-r_ A

(3) Pelaksanaan we\\,enang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pemerintah, Pcmcrintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pcmcgang kuetsa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksucl pada ayat (1), pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan wa.jib rnerrgikuti prinsip konservasi dan menghormatL irirk 1,ang dimiliki Setiap Orang sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR (1) (2t (1) (2t Pasal 8 Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatu perencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Perncrintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat. Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat nasional menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat provinsi. (3)

(4) Perencanaan R li,L,, t;.- -l-

(4) Perenr:a;lr it:t iiol,, rvasi Tanah dan Air tingkat provinsi menjadi ercuan bargi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota.

(5) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota menjadi acuan kegiatan Konservasi Tanal-r dan Air. }:agi masyarakat. ir tr! D r- ,\ --S,A pasal 9

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal B avat

(1) terdiri a tas:

a. perencanaan jangka panjang;

b. pcrencanaan jangka menengah; dan

c. perencanaan tahunan.

(2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaisud pada ayai

(1) hurul a dan huruf b ntemuat inventarisasi dan identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

(3) Perencanaan Konsen.asi Tanah dan Air tahunan sebaqaimana cl.ime]<sucl pada ayat (1) hurul c memuat sasaran, pen,,r'lollrn, pentantauan, dan pembiayaan. pasal 10 Perencanaan Konservasr Tanah dan Air harus memperhatikan rcncana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal B sampai dengan Pasal 10 diatur dalam peraturan pemerintah. BAB V lllr:_ ' i ' ': r- : l &-W-ri; ).:"a i, .; t)i ", ..4-*" .-,::,r: .:, lilt ir, I l R::.1-r,,rtl !\ L.r i-_r -t 111 BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR Bagian Kesatu Umum pasal 12

(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:

a. pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;

b. pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;

c. peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau

d. pemeiiharaan Fungsi Tanah pada Lahan.

(2) Penyelenggaraan Konscrvasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat [1) dikecualikan pelaksanaannya terlrlrcilri; .i,rrr., i::;r_ii, cltgar alam d,an zorra inti taman nasioneri.

(3) PelindLrngan Fr-rngsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk menjaga dan mempertahankan Lahan prima.

(4) Pemulihan Fur-rgsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mengembalikan kernampuan dan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak.

(5) Peningkatan Fungsl Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan Lahan Rusak yang suCah diperbaiki.

(6) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untuk memelihara Laharl prima, Lahan Kritis, di Lahan Rusak yang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian Fungsi Tanah pada Lahan. Pasal 13 (1) (2) FrREStDEi.r F-.:,'t:r. tr. |. D..j! irrl Pasal 13 Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 ayat (1) dilaksanakan pada Lahan:

a. di Kawasan Lindung; dan

b. di Kawasan Budi Daya. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. vegetatif;

b. agronomi;

c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air;

d. manajemen; dan/atau

e. metode lain yang sesuai dengan perkembangan rlmu pengetahuan dan teknologi. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kau,asan gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) (1) (2) (3) Pasal 14 Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu. Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai d..rgr., ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 15 ,r.t!&}. {i. #:*} -*a;*g ,s:d*s;+'*i,'} x^ F\ .p: -*lb*.:? Frtiiastu[\ R:-i'.'.. - ti.. ;r,ti,:., \ ..:,lr-: - t0- Pasal 15

(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 pada Lahan di Kawasan Lindung dan di I{awasan Budi Daya diselenggarakan pada setiap jenis penggunaan Lahan.

(2) Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kualitasnya digolongkan menj adi :

a. Lahan Prima;

b. Lahan Kritis; dan

c. Lahan Rusak.

(3) Penggolongan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan melalui inventarisasi Lahan.

(4) Penggolongan Lahan melalui inventarisasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya. Bagian Kedua Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan paragraf 1 Kawasan Lindung pasal 16 Pelindungan Fungsi Tanal-r pada dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilakukan dengan metode manajemen Lahan sebagaimana di Kawasan Lindung berupa: Lahan Prima; pengendalian konversi penggunaan pengamanan; dan penataan kawasan. a. b. Pasal 17 FAESitrEt,l i:r Lla! i-i i"..;{ ltiD#mi--!Ia Pasal 17 Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a bertujuan untuk mempertahankan fungsi utama Kawasan Lindung. Pasal 18

(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Paragraf 2 Kawasan Budi Daya pasal 19

(1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan metode manajemen berupa:

a. pengendalian konversi penggunaan Lahan prima;

b. pengamanan; dan

c. penataan kawasan.

(2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima sebagaimana dimaksud paaa ayit (1) huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan pembaiasan pemberian izin konversi penggunaan Lahan prima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (1) pasal 20 Setiap O:ang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya ".U"gri-r.r. dimaksud dalam pasal 19. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. (2) Paragraf 3 ^.r3tt. =!t' E &*"' '**.,' *, n,ii -r)Er*rlY . rf, R L _.) lfJ,: i\ R!.il L:r Li: illatr-):.: -!.;\ _ t2 _ Paragraf 3 Pengamanan Pasal 2 1

(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pas^I 16 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan.

(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:

a. sosialisasi;

b. penyuluhan;

c. pembinaan;

d. pengawasan;

e. pengendalian; dan

f. penegakan hukum.

(3) Pengamanan _ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas talrah, pemeg ung i.in, dan/atau pengguna Lahan sesuai denlan ketentuan peraturan perundang_undangan. paragraf 4 Penataan Kawasan pasal 22

(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf c dan pasal 19 ayat (l) huruf c dilakukar_r melalui:

a. pendeliniasian kawasan: dan

b. penandaan batas.

(2) Penataan ,#itt, Q.t, g,*) -r!6nr{ i-li i-l-'-l- lt!L-.r- -.tt - 13 _

(2) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. suaka margasatwa;

b. taman nasionai kecuali zona inti;

c. taman wisata alam; dan/atau

d. taman buru.

(4) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah prolrinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. taman hutan raya;

b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan

c. kawasan rawan bencana alam.

(5) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. taman hutan raya;

b. kawasan rawan bencana alam;

c. hutan lindung;

d. hutan kota;

e. kawasan pantai berhutan bakau;

f. kawasan pengungsian satwa;

g. kawasan resapan air;

h. sempadan pantai;

i. ruang terbuka hijau kota; dan

j. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

(6) Penataan ffi f,'U,.tlLLi.r ['J i:- r ,;:' _:r. ii!i]'i..-.,t,\

(6) Penataan kawasan di Kau,asan Lindung berupa:

a. kawasan bergambut;

b. sempadan sungai;

c. kawasan sekitar danau atau waduk; dan

d. kawasan sekitar mata a1r, dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Penataan kawasan di Kawasan Budi Daya dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-irndangan. Bagian Ketiga Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Pasal 23

(1) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 iyat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.

(2) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebaga^1nana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dan lintas sektor.

(3) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Budi Oaya dilaksanakan dengan metode:

a. vegetatif;

b. agronomi; dan/atau

c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.

(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan di Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Lindung dilaksanakar_, dengan metode vegetatif. Bagian iTRESIDEi..J REF,l..jlrifi tNa-lO: .r:. tr\ Bagian Keempat Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan (1) Pasal 24 Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan dilaksanakan dengan metode:

a. vegetatif;

b. agronomi; dan / atau

c. sipil teknis pembr.tat:rn bangunan I(onservasi Tanah dan Air. Metode vegetatif sebagarimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a merupakan penanaman tanaman Konservasi Tanah dan Air dapat berupa:

a. kayu-kayrran;

b. perdu;

c. rumput-rumputan; dan/atau

d. tanaman penutup tanah lainnya. Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dapat berupa kegiatan: pemberian mulsa; pengaturan pola tanam; pemberian amelioran; pengayaan tanaman; pengolahan tanah konservasi; penanamatt nrcr-rgikuti kontur; (2) (3) a. b. c. d. e. f.

g. pemupukan;

h. pemanenan; dan/atau

i. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

(4) Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksid pada ay^t (l) huruf c dapa L beru pa:

a. sengkedan a. b. c. d. e. f. h. i. j k. 1. i ,:.r . _. . i_r:: I I RLrr-..i rt.,i _ 16_ sengkedan; teras guludan; teras bangku; pengendaii jurang; sumur resapan; kolam retensi; dam pengendali; dam penahan; saluran buntu atau rorak; saluran pembuangan air; terjunan air; dan/atau beronjong. Bagian Kelima Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan (1) (2) pasal 25 flmeliharaan. Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana drmaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan p_ada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di T3*3.:1" Lindung dan Kawasan Budi Daya yang telah dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya. Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menggunakan: a. b. metode agronomi; dar-r pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air. pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengcnai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada Lahir-r di Ka*asal" linoung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud daiam pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam peraturan pemerintah. BAB VI '*9r" ' Jtlr Sd#"ft iral l \ )82 -r4t .!1!-r ';'iP:-. -! "-- Pasal 27 Setiap Orang berhak:

a. memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

b. terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air;

c. berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air, baik langsung -aupu, tidrk langsung;

e. mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanair dan Air;

f. mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas penye1engg..Ir., Konservasi Tanah dan Air yang merugikan; dan

g. melukukarl Li.tg.rt.rn rnelaluri pengadilan terhadap b-erbagai masalah yang terkait a""gai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang -".rgik..r. " i ,,_,,: i,r ,rl R'-i-: -:: --r ;,ii ,,f, ' ,i/r.. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Bagian Kedua Kewaji ban pasal 2g Pemerintah cltrn/ trl ll : pcmcrintal-r Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanaka" Xorr".-r"i Tanah dan Air di kawasan hutan konservasi dan hutan lindr-rng. Pasal 29 ,**%\*,, S.-'YS"f 'r1., id., f'\ ,&i' xn$.-r&' (1) Pasal 29 Setiap Orang yang memiliki hak atas tanah Lindung dan/atau di Kawasan Budi melaksanakan Konservasi Tanah dan Air jenis penggunaan Lahan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berlaku pada Lahan yang dikelola masyarakat hukum adat atau masyarakat lradisional yang melaksanakan kearifan lokal. pasal 30

(1) Setiap Orang 1,;111s menggunrrkan Tanah dan Air pada Lahan cli lirL.,,, rr::-rr l.irdung wajib menyelenggarakan Konservasi 'l'arrah dln Air dengan melakukan pelindungan F ungsi 1'anah pada Lahan sebagaimanzr dimaksud dalam pasal 16, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pader Lahan di Kawasan Budi Daya wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pemulihan Fungsi Tanal, pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, dan/atau pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat.

(3) Degradasi Lahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan terlampauinya nilai Ambang Batas I(ekritisan Lahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Ambang Batas Kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peratr-rran Pemerintah. di Kawasan Daya wajib pada setiap BAB VII .., :,11::.:lDa,t REr?r rr;_i l;.rDa_1. i.l:tl\ -19_ BAB V]I PENDANAAN Bagian Kesatu Umum (1) (2) Pasal 3 1 Pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air menjadi _ t.ulggung jawab pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang ]<u,asa 3tas tanah, pemegang izin, dan/atau p".,ggr., Lahan, baik sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan hukum, badan usaha, perseorangan, dln/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat -berdasarian peraturan perundang-undangan. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada a1.at (2) termasuk |ang berasal darr pembayaran imbal jasa lingkungin terhadap penyclenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Pengelolaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secaia transparan dan akuntabel. (3) (41 Bagian Kedua Imbal Jasa Lingkungan pasal 32 Pembayaran_imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Aii sebagaimu.,^ ji-ut"rd dalam Pasal 31 ayat (3) dikcnal<an kepadi:

a. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah; dan

b. penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air. Pasal 33 .'::i)' '*1 . +, pq,,g 1:'-(r. a'.4'' ,rlllt iiDI i.'l Rr_-irirEr ii. rr.tDrlLi.) ,.1/\ Pasal 33 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai'nana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib mendanai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air terkait kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32 huruf b bertanggung jawab membayar untuk kepentingan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana Llimaksud dalam Pasal 3 1 sampai dengan Pasal 33 diatur ilirlam Peraturan Pemerintah. BAB VIII BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI (j; Pasal 35 Pemcrintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang ilalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berhak utirrj bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi. Ba r , , ran, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sel,,,qaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pr' 'r'rintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang. Pasal 36

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib:

a. memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang mempunyai kemauan untuk menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, tetapi tidak mampu secara teknik atau ekonomi; dan/ atau (1) (2t (2)

b. memberikan Ffl-stDfi., R E'r i_ rJ L I ii\ Ir,.-, :\ r -, I ,. -2t-

b. memberikan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada pemilik, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, dan/atan pengguna Lahan terhadap pengalihan hak atas tanah dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah dapat:

a. memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air; dan/atau b.memberikan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang telah menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air secara swadaya di Kawasan Lindung. pasal 37 Setiap Orang dapat memberikan ganti kerugian dan kompensasi kepada pemerintah dan/ atau pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air. Setiap Orang dapat memberikan bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi kepada Setiap b.^.rg yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air. Pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. pasal 3g Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 sampai dengan pasal 37 diatur dalam Peraturan pemerintah. (1) (2t (s) BAB IX REFLIE:tK tND()N,:Si,\ BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI TANAH DAN AIR pasal 39 Dalam rangka menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan. (1) Pasal 40 Tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkair lainnya. Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasin sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dilakukan oleh gubernur. Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan pembinaan dan p..rg.*."r., sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dilakut<an oleh bupati/wa.li kota. Pasal 41 Dalam melaksanakan pembinaan:

a. Pemerintah menetapkan kebijakan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

b. pemerintah daerah provinsi bertugas petunjuk pelaksanaan penyelenggaiaan Tanah dan Air dari kebijakin .,iJio.al dimaksud pada huruf a; dan

c. pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan nasional dan peiunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a i., fru.rf U. (2\ (3) nasional menetapkan Konservasi sebagaimana Pasal 42 RtrPt_.tEr-!K l\DOt, .::, iA Pasal 42 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui:

a. sosialisasi;

b. pendidikan, pelatihan, dan penyr:luhan;

c. advokasi; dan/atau

d. supervisi.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah kewenangannya melaksanakan Pasal 43 Untuk menjamin tercapainya tujuan Konservasi Tanah dan Air dilakukan pengawasan lerhadap perencanaan, penyelenggaraan, dan pembinaan Konservasi Tanah dan Air. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dengan melibatkan masyarakat. (1) (2) Pasal 39 sesuai dengan pengawasan secara berjenjang (41 (s) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui:

a. pemantauan;

b. evaluasi; dan/atau

c. pelaporan. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan untuk pen5rusunan p.r"u.rr.r, berikutnya. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam peraturan p.-.ri.rt"fr. BAB X (1) (21 RtrPLi::lt tK iNDarf-,1.,:, iA --14- BAB X PEMB ERDAYAAN MASYARAKAT Pasal 45 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat secara terencana dan berkesinambungan. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk fasilitasi yang meliputi:

a. pengakuan legalitas hasil Konservasi Tanah dan Air;

b. pengembangan kelembagaan;

c. bantuan modal;

d. bimbingan teknologi;

e. penyuluhan; dan

f. pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan dan !:"ryL pemberdayaan kepada masyarakat seiagaimana dimaksud pada ayat (2\ diatui dalam peraturan Pemerintah. BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT (3) (1) (2) Pasal 46 Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan- Koiservasi Tanah dan Air yang dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:

a. penyusunan perencanaan;

b. pendanaan;

c. pengawasan; dan/atau (3)

d. pengajuan (2) PR! SIDE\I Rf iir::,1__r!.i ii\tf:,-rF 1,, _25_

d. pengajuan gugatan perwakilan/kelompok.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenar mekanisme peran masyarakat diatur dalam Peraturan pemerintah. BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA Bagian Kesatu Umum Pasal 47

(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dilakukan secara musyawarah mufakat di luar pengadilan. luar pengadilan satu atau para sengketa dapat Dalam hal penyelesaian sengketa di dinyatakan tidak berhasil oleh salah pihak yang bersengketa, penyelesaian ditempuh melalui pengadilan. Bagian Kedua Penyeiesaian Sengketa di Luar pengadilan pasal 4g

(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dr luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:

a. tindakan untuk mengatasi kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau

b. bentuk dan besarnya ganti rugi.

(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Konservisi Tanah dan Air sebagaimana diatur dalam Undang_Undang in.i.

(3) D. alam penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/ atau arbiter untuk mlmbantu penyelesaian sengketa Konservasi ,Ianah dan Air. Pasal 49 (1) (21 R El-:LiFILIK !i'.1 D Ci\;ri (, !.i _26_ Pasal 49 Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air yang bersifat bebas dan tidak berpihak. Pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Melalui pengadilan (3) (1) (2t Paragraf I Ganti Rugi Pasal 50 Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (I) yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan serta ,.r..,i-brlkr., kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu beidasarkan putusan pengadilan. Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Besarnya uang paksa diputuskan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan. (3) Paragraf 2 PRfSIDEN R E tj'U Eri.. tK tNDOt\.lt-,.!/\ Paragraf 2 Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah (1) Pasal 5 I Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan. Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanah milik privat atau tanah milik negara atau daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Hak Gugat Masyarakat pasal 52 Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) (3) (1) (21 (s) Paragraf 4 # REPLT3*lK ii..t D O i..:- !. ip Paragraf 4 Hak Gugat Organisasi (1) Pasal 53 Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pelindungan dan pengelolaan Fungsi fanafr, organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian Fungsi Tanah pada Lahan dan/atau bangunan Konservasi Tanah dan Air. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya proses pe.adilan. Organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:

a. berbentuk badan hukum;

b. menegaskan di dalam anggaran dasarnva bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kipentingan Konservasi Tanah dan Air; dan

c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun. Paragraf 5 Hak Gugat Administrasi pasal 54 Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah padi Lahan. Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud q3dt ?{"t (1) berupa penetapan dan/itau perizinan yang diterbitkan oleh instansi y^.rg b".*".r^rg. ' (2t (3) (1) (2) BAB XIII .., PRf'ilLifr.i RLi-:,.1r. tr ll.l|1,,, BAB XIII PENYIDIKAN pasal 55

(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi Tanah dan Air juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

e. membuat dan menandatangani berita acara; dan

f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air.

(3) Penyidik. . #) -ac>-.'!u FRESIDEi\l REF-l iLti< ll.lD{_r}ri:,1, rti

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF pasal 56 ( 1) Setiap Orang yang melanggar kewaj iban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 30 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. peringatan lisan;

b. peringatan tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penghentian sementara pelayanan umum;

e. penutupan lokasi kegiatan;

f. pencabutan insentif;

g. denda administratif;

h. pelaksanaan tindakan tertentu; dan/atau

i. pencabutan izin.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif ".b.!.irn.rr" dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 57 PRfSIDE]\ REFUE!- il{ tNr-)1)r, r- i, Pasal 57 Setiap pejabat pemerintah yang berwenang di bidang Konservasi Tanah dan Air yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g dan pasal 36 ayat ( 1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan Pasal 58

(1) Orang perseorangan yang melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal l g ayat ( 1) atau konversi penggunaan Lahan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis; dan/atau

b. denda.

(2) Badan hukum atau badan usaha yang melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kau,asan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat ( 1) atau melakukan konversi penggunaan Lahan prima cli Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai sanksi administratif berupa :

a. peringatan tertulis;

b. denda; dan/atau

c. pencabutan izin kegiatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peng_naan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah. BAB XV (1) (2) REFl,rEr_]h: tNDOi..ii . t:\ 20 BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 59 Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.00O.000.000,00 (tiga mitiar rupiah). Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.O00.0O0,00 (tima mitiar rupiah).

(4) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima dl Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasaj 2O dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.O00.000,00 (lima ratus juta rupiah). (s)

(5) Orang #"--T (s) (6) (71 PRE S lD E i'.1 RE i:'l.rLrl il'. rNll) I I ,, -.)J- Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima dl Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1O.000.000,0O (sepuluh juta rupiah). Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 f"!!) tahun atau pidana denda p.tirrg - banyak Rp25.0O0.O0O,00 (dua puluh lima jut" .tlpaf,1. (8)

(9) Petani PR F- S tD t_ r.l R E l:r t_':: l- It. ,i.ti):-), :. .,:\

(9) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.O00.00O,00 (tiga puluh jura rupiah).

(10) Petani penggarap tanaman pangan yang ridak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultu.a, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.O0O.000,00 (lima belas juta rupiah).

(11) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda p.ti.rg banyak Rp3O.000.O0O,00 (tiga puluh juta rupiah). Pasal 60 (1) (2t (3) (4) (s) PRESIDENJ REli,ii:-lt il"( rN L], i-_-r ,. ir'\ - J\_' - Pasal 60 Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.0O0.00O.000,O0 (dua miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.O00.O00,00 (sepuluh miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di *awasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima diprdana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000,000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(6) Orang R EP i-itr L_ r i( I.i D o,..t a_ .- t/\ _36_

(6) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana qenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.O0O.O0O.OOO,OO (lima miliar rupiah).

(7) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan -e.,gga.ip palin[ luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiiiki Lrf,"r, 1.., melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/aiau petani hortikultu.a] pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimina aimaksud padf ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana dinda p"ti.rg " banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(8) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan meiakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling Iuas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultu.a, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda p.li.rg banyak Rp3O.000.000,00 (tiga puluh jura rupiah).

(9) Petani penggarap tanaman pangan yang trdak memitiki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda p^ti.rg banyak RpSO.OO0.0O0,OO (lima puluh juta rupiahj.

(10) Petani FRE..ilDi i.i I,![:1.,L.,i:,1. ]1.. tL\lt) .tt..t ,,/i - 5t -

(10) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rps.000.000,00 (lima juta rupiah).

(11) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling iuas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagarmana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(12) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memitiki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak ska-la usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp40.00O.OOO,0O (empat puluh juta rupiah). Pasal 61 (1) (2) rJRI]SIDF N F. !_ i: I , -r i_ I i<, it{DOf ,r . ir. _38_ Pasal 61 Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama S (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 .000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.0O0.0O0.000,00 (tiga miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunain Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimina dimaksud dalam Pasal 18 ayat (l) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana fenjara paling singkat 4 (empatj tahun dan*paling lama iZ 1dm !e!s] tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua mitiar rupiah) din paling banyak Rp7.000.000.000,00 (rujuh miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud daiam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.00O.000,00 (empat miliar rupiah) dan paiing banyak Rp13.O0O.OO0.0O0,OO (tiga belas miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) rahun dan pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.0OO,oo (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.O00.0O0.000,00 fsatu miliar rupiah). (3) (4)

(5) Badan trRL3IDF,I\ REpl-!ll iK tND Or i--,i/.\

(5) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak RpS.0O0.00O.000,00 (lima miliar rupiah).

(6) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud t7) dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.0OO.0OO.OO0,OO (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.OO0.O00.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.00O.000.0O0,0O ilima miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)1ahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.00O.000.OOO,OO 1tig, miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (8)

(9) Badan trRESIDEI\ REFLlf-.tl_ lia. tNDl-)i.jl-:: tA -40_

(9) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.00O.000.O00,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.O00.000.OOO,OO (lima belas miliar rupiah).

(10) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75O.OOO.0OO,O0 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.0O0.0O0,00 (dua miliar rupiah). (11)Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (detapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.00O.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.O00.O0O.OOO,0O (tujuh miliar rupiah).

(12) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikii Rpa.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah). Pasal 62 (1) (2) (l) (2\ # PRE ')iLTt i\ RiPrtf-li,r< rin,_\,-_:i - i_,, _4t_ Pasal 62 Orang perseorangan yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paiing lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling Iuas 2 ha (dua) hektare, dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skaia usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak tindak pidana sebigaiman-a dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama _1 (satu) tahun dan/itau pidana denda palin[ banyak Rp50.000.000,00 (lima pulufr ;uta rupiah). pasal 63 Orang. perseorangan yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanih dan Air- sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampairi ambang batas kekritisan Lahan sebagaimaia dimaksud dalam.Pasal 30 dipidana dengan pidina penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/a1au pidana aenaa pahng banyak Rp O00,00 (satu miliar rupiah). Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan -engga.ap pitin[ tua" 2 ha (dua hektare), petani yang -.-iliki L"h.., i"., -.l"kl,k.., usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas.2 ha (dua hektare), aanTaLu petani frortitrttrrrl pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketent nn peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaim"ana dim?tsud paaa lyat .(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (statu)- tahun dan/atau piaana denda pating- banyak Rp 10O.000.00O,O0 (seratus juta rupiah). Pasal 64 (1) (2) PREStDtt\.t R Eaxt-Jt-tr_ tt< it\D1li,ji_:) iti _42_ Pasal 64 Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konserv-asi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paiing lama 5 (lima) taiun dan/ aiau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservisi -Tana"h dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3O dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/a'tau pidana de.nda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). pasal 65 Tindak pidana yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

a. badan hukum atau badan usaha; dan/atau

b. orang yang memberi perintah untuk pidana atau orang yang bertindak kegiatan daiam tindak pidana. melakukan tindak sebagai pemimpin pasal 66 Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- U-ndang ini, terhadap badan hukum atau badan usaha dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

b. penutupan *,) b. PRESIDfI.J REFi rFLIK IND(Jt., r._:_-r A _43_ penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; perbaikan akibat tindak pidana; kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan / atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN c. d. (1) (2t e. Undang-Undang diundangkan. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 69 ini rnulai Pasal 67 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua p€raturan. perundang-undangan yang mengatur Konservasi Tanah dan Air tetap berlaku sepaniang lidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, badan hukum atau badan usaha yang izinnya masih berlaku wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 6G

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB III: PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah, Pcmcrintah Daerah, pemegang hak atas
tanah, pcmcgang kuetsa atas tanah, pemegang izin,
dan/atau pengguna Lahan bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
Dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air
sebagaimana dimaksucl pada ayat (1), pemerintah,
Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang
kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna
Lahan wa.jib rnerrgikuti prinsip konservasi dan
menghormatL irirk 1,ang dimiliki Setiap Orang sesuar
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1)
(2t
(1)
(2t

PASAL 8

BAB IV: PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatu
perencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota.
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh Perncrintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan
melibatkan masyarakat.
Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat nasional
menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah dan
Air tingkat provinsi.
(3)
(4) Perencanaan

R li,L,, t;.-
-l-
(4) Perenr:a;lr it:t iiol,, rvasi Tanah dan Air tingkat provinsi
menjadi ercuan bargi perencanaan Konservasi Tanah dan
Air tingkat kabupaten/kota.
(5) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat
kabupaten/kota menjadi acuan kegiatan Konservasi
Tanal-r dan Air. }:agi masyarakat.
ir
tr! D r- ,\ --S,A

PASAL 9

BAB IV: PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal B avat
(1) terdiri a tas:
a. perencanaan jangka panjang;
b. pcrencanaan jangka menengah; dan
c. perencanaan tahunan.
(2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang
dan jangka menengah sebagaimana dimaisud pada ayai
(1) hurul a dan huruf b ntemuat inventarisasi dan
identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(3) Perencanaan Konsen.asi Tanah dan Air tahunan
sebaqaimana cl.ime]<sucl pada ayat (1) hurul c memuat
sasaran, pen,,r'lollrn, pentantauan, dan pembiayaan.

PASAL 10

BAB IV: PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Perencanaan Konservasr Tanah dan Air
harus
memperhatikan rcncana tata ruang wilayah dan rencana
pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang_undangan.

PASAL 11

BAB IV: PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi
Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal B sampai
dengan Pasal 10 diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB V

lllr:_ ' i '
':
r-
: l
&-W-ri;
).:"a i,
.; t)i ",
..4-*"
.-,::,r: .:, lilt ir, I l
R::.1-r,,rtl !\
L.r i-_r -t 111
BAB V
PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 12

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:
a. pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;
b. pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;
c. peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau
d. pemeiiharaan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Penyelenggaraan Konscrvasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat [1) dikecualikan pelaksanaannya
terlrlrcilri; .i,rrr., i::;r_ii, cltgar alam d,an zorra inti taman
nasioneri.
(3) PelindLrngan Fr-rngsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk
menjaga dan mempertahankan Lahan prima.
(4) Pemulihan Fur-rgsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk
mengembalikan kernampuan dan Fungsi Tanah pada
Lahan Kritis dan Lahan Rusak.
(5) Peningkatan Fungsl Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk
meningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan Lahan
Rusak yang suCah diperbaiki.
(6) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untuk
memelihara Laharl prima, Lahan Kritis, di Lahan Rusak
yang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian Fungsi
Tanah pada Lahan.

PASAL 13

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kesatu - Umum
(1)
(2)
FrREStDEi.r
F-.:,'t:r.
tr. |. D..j! irrl
Pasal 13
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t2 ayat (1) dilaksanakan pada
Lahan:
a. di Kawasan Lindung; dan
b. di Kawasan Budi Daya.
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. vegetatif;
b. agronomi;
c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah
dan Air;
d. manajemen; dan/atau
e. metode lain yang sesuai dengan perkembangan rlmu
pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kau,asan
gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
(1)
(2)
(3)

PASAL 14

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan.
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan
unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu.
Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai d..rgr., ketentuan
peraturan perundang_undan gan.

PASAL 15

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kesatu - Umum
,r.t!&}. {i.
#:*}
-*a;*g

,s:d*s;+'*i,'}
x^ F\ .p:
-*lb*.:?
Frtiiastu[\
R:-i'.'.. - ti.. ;r,ti,:., \ ..:,lr-:
- t0-
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 pada Lahan di Kawasan
Lindung dan di I{awasan Budi Daya diselenggarakan
pada setiap jenis penggunaan Lahan.
(2) Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
kualitasnya digolongkan menj adi :
a. Lahan Prima;
b. Lahan Kritis; dan
c. Lahan Rusak.
(3) Penggolongan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui inventarisasi Lahan.
(4) Penggolongan Lahan melalui inventarisasi Lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
Bagian Kedua
Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
paragraf 1
Kawasan Lindung

PASAL 16

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kedua - Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
Pelindungan Fungsi Tanal-r pada
dimaksud dalam pasal 12 huruf a
dilakukan dengan metode manajemen
Lahan sebagaimana
di Kawasan Lindung
berupa:
Lahan Prima;
pengendalian konversi penggunaan
pengamanan; dan
penataan kawasan.
a.
b.

PASAL 17

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kedua - Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
FAESitrEt,l
i:r Lla! i-i i"..;{ ltiD#mi--!Ia
Pasal 17
Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a
bertujuan untuk mempertahankan fungsi utama Kawasan
Lindung.

PASAL 18

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kedua - Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan
Lahan Prima di Kawasan Lindung.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak
termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah
untuk kepentingan umum.
Paragraf 2
Kawasan Budi Daya

PASAL 19

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kedua - Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
(1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 huruf a di Kawasan Budi Daya
dilakukan dengan metode manajemen berupa:
a. pengendalian konversi penggunaan Lahan prima;
b. pengamanan; dan
c. penataan kawasan.
(2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima
sebagaimana dimaksud paaa ayit (1) huruf a di Kawasan
Budi Daya dilakukan dengan pembaiasan pemberian izin
konversi penggunaan Lahan prima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan.
(1)

PASAL 20

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kedua - Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
Setiap O:ang dilarang melakukan konversi penggunaan
Lahan Prima di Kawasan Budi Daya ".U"gri-r.r.
dimaksud dalam pasal 19.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah
untuk kepentingan umum.
(2)
Paragraf 3

^.r3tt. =!t'
E &*"'
'**.,'
*, n,ii
-r)Er*rlY
.
rf, R L _.) lfJ,: i\
R!.il L:r Li:
illatr-):.: -!.;\
_ t2 _
Paragraf 3
Pengamanan

PASAL 21

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kedua - Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pas^I 16
huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk
menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. penyuluhan;
c. pembinaan;
d. pengawasan;
e. pengendalian; dan
f. penegakan hukum.
(3) Pengamanan
_ sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf d dilakukan oleh pemegang hak
atas tanah, pemegang kuasa atas talrah, pemeg ung i.in,
dan/atau pengguna Lahan sesuai denlan ketentuan
peraturan perundang_undangan.
paragraf 4
Penataan Kawasan

PASAL 22

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kedua - Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal
16 huruf c dan pasal 19 ayat (l) huruf c dilakukar_r
melalui:
a. pendeliniasian kawasan: dan
b. penandaan batas.
(2) Penataan

,#itt, Q.t,
g,*)
-r!6nr{
i-li i-l-'-l-
lt!L-.r-
-.tt
- 13 _
(2) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang
dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa:
a. suaka margasatwa;
b. taman nasionai kecuali zona inti;
c. taman wisata alam; dan/atau
d. taman buru.
(4) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah prolrinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. taman hutan raya;
b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
c. kawasan rawan bencana alam.
(5) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. taman hutan raya;
b. kawasan rawan bencana alam;
c. hutan lindung;
d. hutan kota;
e. kawasan pantai berhutan bakau;
f. kawasan pengungsian satwa;
g. kawasan resapan air;
h. sempadan pantai;
i. ruang terbuka hijau kota; dan
j. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(6) Penataan

ffi
f,'U,.tlLLi.r
['J i:- r ,;:' _:r. ii!i]'i..-.,t,\
(6) Penataan kawasan di Kau,asan Lindung berupa:
a. kawasan bergambut;
b. sempadan sungai;
c. kawasan sekitar danau atau waduk; dan
d. kawasan sekitar mata a1r,
dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Penataan kawasan di Kawasan Budi Daya dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
dan ketentuan peraturan perundang-irndangan.
Bagian Ketiga
Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan

PASAL 23

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Ketiga - Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan
(1) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 iyat (1) huruf b dilakukan
pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung
dan Kawasan Budi Daya kecuali cagar alam dan zona inti
taman nasional.
(2) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebaga^1nana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan
dan lintas sektor.
(3) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan
Rusak dalam Kawasan Budi Oaya dilaksanakan dengan
metode:
a. vegetatif;
b. agronomi; dan/atau
c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah
dan Air.
(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan di Lahan Kritis dan
Lahan Rusak dalam Kawasan Lindung dilaksanakar_,
dengan metode vegetatif.
Bagian

iTRESIDEi..J
REF,l..jlrifi
tNa-lO: .r:. tr\
Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan
(1)

PASAL 24

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Keempat - Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan
Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pada Lahan
Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan
Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan dilaksanakan
dengan metode:
a. vegetatif;
b. agronomi; dan / atau
c. sipil teknis pembr.tat:rn bangunan I(onservasi Tanah
dan Air.
Metode vegetatif sebagarimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf a merupakan penanaman tanaman Konservasi
Tanah dan Air dapat berupa:
a. kayu-kayrran;
b. perdu;
c. rumput-rumputan; dan/atau
d. tanaman penutup tanah lainnya.
Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
huruf b dapat berupa kegiatan:
pemberian mulsa;
pengaturan pola tanam;
pemberian amelioran;
pengayaan tanaman;
pengolahan tanah konservasi;
penanamatt nrcr-rgikuti kontur;
(2)
(3)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g. pemupukan;
h. pemanenan; dan/atau
i. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan.
(4) Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi
Tanah dan Air sebagaimana dimaksid pada ay^t (l)
huruf c dapa L beru pa:
a. sengkedan

a.
b.
c.
d.
e.
f.
h.
i.
j
k.
1.
i ,:.r . _. . i_r:: I I
RLrr-..i
rt.,i
_ 16_
sengkedan;
teras guludan;
teras bangku;
pengendaii jurang;
sumur resapan;
kolam retensi;
dam pengendali;
dam penahan;
saluran buntu atau rorak;
saluran pembuangan air;
terjunan air; dan/atau
beronjong.
Bagian Kelima
Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan
(1)
(2)

PASAL 25

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kelima - Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan
flmeliharaan. Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
drmaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan
p_ada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di
T3*3.:1" Lindung dan Kawasan Budi Daya yang telah
dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya.
Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) menggunakan:
a.
b.
metode agronomi; dar-r
pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan
bangunan Konservasi Tanah dan Air.

PASAL 26

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kelima - Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan
Ketentuan lebih lanjut mengcnai penyelenggaraan Konservasi
Tanah dan Air pada Lahir-r di Ka*asal" linoung dan di
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud daiam pasal 12
sampai dengan Pasal 25 diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB VI

'*9r" ' Jtlr
Sd#"ft
iral l
\
)82
-r4t
.!1!-r
';'iP:-. -! "--

PASAL 27

BAB V: PTRNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR | Bagian Kelima - Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan
Setiap Orang berhak:
a. memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan
yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah
dan Air;
b. terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
c. berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah
dan Air;
d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Konservasi Tanah dan Air, baik langsung -aupu, tidrk
langsung;
e. mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan
dalam penyelenggaraan Konservasi Tanair dan Air;
f. mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada
pihak yang berwenang atas penye1engg..Ir., Konservasi
Tanah dan Air yang merugikan; dan
g. melukukarl Li.tg.rt.rn rnelaluri pengadilan terhadap
b-erbagai masalah yang terkait a""gai penyelenggaraan
Konservasi Tanah dan Air yang -".rgik..r.
"
i
,,_,,:
i,r
,rl
R'-i-: -:: --r
;,ii
,,f, '
,i/r..
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Bagian Kedua
Kewaji ban
pasal 2g
Pemerintah cltrn/ trl ll : pcmcrintal-r Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib melaksanaka" Xorr".-r"i Tanah dan
Air di kawasan hutan konservasi dan hutan lindr-rng.

PASAL 29

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewaji ban
,**%\*,,
S.-'YS"f 'r1.,
id., f'\ ,&i'
xn$.-r&'
(1)
Pasal 29
Setiap Orang yang memiliki hak atas tanah
Lindung dan/atau di Kawasan Budi
melaksanakan Konservasi Tanah dan Air
jenis penggunaan Lahan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak
berlaku pada Lahan yang dikelola masyarakat hukum
adat atau masyarakat lradisional yang melaksanakan
kearifan lokal.

PASAL 30

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewaji ban
(1) Setiap Orang 1,;111s menggunrrkan Tanah dan Air pada
Lahan cli lirL.,,, rr::-rr l.irdung wajib menyelenggarakan
Konservasi 'l'arrah dln Air dengan melakukan
pelindungan F ungsi 1'anah pada Lahan sebagaimanzr
dimaksud dalam pasal 16, pemulihan Fungsi Tanah pada
Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dan
pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 25 untuk mencegah terjadinya
degradasi Lahan berat.
(2) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pader
Lahan di Kawasan Budi Daya wajib menyelenggarakan
Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan
pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 19, pemulihan Fungsi Tanal, pada
Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23,
peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 24, dan/atau pemeliharaan
Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan
berat.
(3) Degradasi Lahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan terlampauinya
nilai Ambang Batas I(ekritisan Lahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Ambang Batas Kekritisan
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peratr-rran Pemerintah.
di Kawasan
Daya wajib
pada setiap
BAB VII ..,

:,11::.:lDa,t
REr?r rr;_i l;.rDa_1. i.l:tl\
-19_
BAB V]I
PENDANAAN
Bagian Kesatu
Umum
(1)
(2)

PASAL 31

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Umum
Pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air
menjadi _ t.ulggung jawab pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang
]<u,asa 3tas tanah, pemegang izin, dan/atau p".,ggr.,
Lahan, baik sendiri-sendiri maupun bekerja sama.
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan
hukum, badan usaha, perseorangan, dln/atau sumber
lain yang sah dan tidak mengikat -berdasarian peraturan
perundang-undangan.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana
dimaksud pada a1.at (2) termasuk |ang berasal darr
pembayaran imbal jasa lingkungin terhadap
penyclenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
Pengelolaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilakukan secaia transparan dan
akuntabel.
(3)
(41
Bagian Kedua
Imbal Jasa Lingkungan

PASAL 32

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Imbal Jasa Lingkungan
Pembayaran_imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan
Konservasi Tanah dan Aii sebagaimu.,^ ji-ut"rd
dalam
Pasal 31 ayat (3) dikcnal<an kepadi:
a. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah; dan
b. penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air.

PASAL 33

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Imbal Jasa Lingkungan
.'::i)' '*1 .
+, pq,,g
1:'-(r. a'.4''

,rlllt iiDI i.'l
Rr_-irirEr ii. rr.tDrlLi.) ,.1/\
Pasal 33
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai'nana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib mendanai
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air terkait
kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.
Penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32 huruf b
bertanggung jawab membayar untuk kepentingan
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

PASAL 34

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Imbal Jasa Lingkungan
Ketentuan lebih
lanjut
mengenai pendanaan
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
Llimaksud dalam Pasal 3 1 sampai dengan Pasal 33 diatur
ilirlam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
(j;

PASAL 35

BAB VIII: BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
Pemcrintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang
ilalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berhak
utirrj bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi.
Ba r , , ran, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi
sel,,,qaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari
Pr' 'r'rintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.

PASAL 36

BAB VIII: BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib:
a. memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 kepada Setiap Orang yang mempunyai
kemauan untuk menyelenggarakan Konservasi Tanah
dan Air, tetapi tidak mampu secara teknik atau
ekonomi; dan/ atau
(1)
(2t
(2)
b. memberikan

Ffl-stDfi.,
R E'r i_ rJ L I
ii\ Ir,.-, :\ r -, I ,.
-2t-
b. memberikan ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 kepada pemilik, pemegang hak atas
tanah, pemegang kuasa atas tanah, dan/atan
pengguna Lahan terhadap pengalihan hak atas tanah
dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah dapat:
a. memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 kepada Setiap Orang yang menyelenggarakan
Konservasi Tanah dan Air; dan/atau
b.memberikan kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang telah
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air secara
swadaya di Kawasan Lindung.

PASAL 37

BAB VIII: BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
Setiap Orang dapat memberikan ganti kerugian dan
kompensasi kepada pemerintah dan/ atau pemerintah
Daerah yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan
Air.
Setiap Orang dapat memberikan bantuan, ganti kerugian,
dan kompensasi kepada Setiap b.^.rg
yang
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
Pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasr
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kesepakatan para pihak.
pasal 3g
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan,
insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 sampai dengan pasal 37 diatur
dalam Peraturan pemerintah.
(1)
(2t
(s)
BAB IX

FRESIDEN
REFLIE:tK tND()N,:Si,\
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KONSERVASI TANAH DAN AIR

PASAL 39

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air,
Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah melaksanakan
pembinaan dan pengawasan.
(1)

PASAL 40

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkair
lainnya.
Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasin sebagaimana
dimaksud dalam pasal 39 dilakukan oleh gubernur.
Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/ kota
dalam melaksanakan pembinaan dan p..rg.*."r.,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dilakut<an oleh
bupati/wa.li kota.

PASAL 41

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan pembinaan:
a. Pemerintah menetapkan kebijakan
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
b. pemerintah daerah provinsi bertugas
petunjuk pelaksanaan penyelenggaiaan
Tanah dan Air dari kebijakin .,iJio.al
dimaksud pada huruf a; dan
c. pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
kebijakan nasional dan peiunjuk pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a i., fru.rf U.
(2\
(3)
nasional
menetapkan
Konservasi
sebagaimana

PASAL 42

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
RtrPt_.tEr-!K l\DOt, .::, iA Pasal 42 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui:

a. sosialisasi;

b. pendidikan, pelatihan, dan penyr:luhan;

c. advokasi; dan/atau

d. supervisi.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah kewenangannya melaksanakan

PASAL 43

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Untuk menjamin tercapainya tujuan Konservasi Tanah
dan Air dilakukan pengawasan lerhadap perencanaan,
penyelenggaraan, dan pembinaan Konservasi Tanah dan
Air.
Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan pengawasan dengan
melibatkan masyarakat.
(1)
(2)
Pasal 39
sesuai dengan
pengawasan
secara berjenjang
(41
(s)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melalui:
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan/atau
c. pelaporan.
Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menindaklanjuti hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menjadi bahan untuk pen5rusunan p.r"u.rr.r,
berikutnya.

PASAL 44

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam peraturan p.-.ri.rt"fr. BAB X (1) (21 RtrPLi::lt tK iNDarf-,1.,:, iA --14- BAB X PEMB ERDAYAAN MASYARAKAT

PASAL 45

BAB X: PEMB ERDAYAAN MASYARAKAT
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan pemberdayaan kepada
masyarakat secara terencana dan berkesinambungan.
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dalam bentuk fasilitasi yang meliputi:
a. pengakuan legalitas hasil Konservasi Tanah dan Air;
b. pengembangan kelembagaan;
c. bantuan modal;
d. bimbingan teknologi;
e. penyuluhan; dan
f. pendidikan dan pelatihan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan dan
!:"ryL pemberdayaan kepada masyarakat seiagaimana
dimaksud pada ayat (2\ diatui dalam peraturan
Pemerintah.
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
(3)
(1)
(2)

PASAL 46

BAB XI: PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk
berperan serta dalam penyelenggaraan- Koiservasi Tanah
dan Air yang dilakukan oleh pemerintah dan/ atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan dengan
memperhatikan kearifan lokal.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:
a. penyusunan perencanaan;
b. pendanaan;
c. pengawasan; dan/atau
(3)
d. pengajuan

(2)
PR! SIDE\I
Rf iir::,1__r!.i ii\tf:,-rF 1,,
_25_
d. pengajuan gugatan perwakilan/kelompok.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenar mekanisme peran
masyarakat diatur dalam Peraturan pemerintah.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 47

BAB XII: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air
dilakukan secara musyawarah mufakat di luar
pengadilan.
luar pengadilan
satu atau para
sengketa dapat
Dalam hal penyelesaian sengketa di
dinyatakan tidak berhasil oleh salah
pihak yang bersengketa, penyelesaian
ditempuh melalui pengadilan.
Bagian Kedua
Penyeiesaian Sengketa di Luar pengadilan
pasal 4g
(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dr luar
pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan
mengenai:
a. tindakan untuk mengatasi kerusakan Fungsi Tanah
pada Lahan; dan/atau
b. bentuk dan besarnya ganti rugi.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku
terhadap tindak pidana Konservisi Tanah dan Air
sebagaimana diatur dalam Undang_Undang in.i.
(3) D. alam penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air
di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator
dan/ atau arbiter untuk mlmbantu penyelesaian
sengketa Konservasi ,Ianah dan Air.

PASAL 49

BAB XII: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Penyeiesaian Sengketa di Luar pengadilan
(1) (21 R El-:LiFILIK !i'.1 D Ci\;ri (, !.i _26_ Pasal 49 Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air yang bersifat bebas dan tidak berpihak. Pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Melalui pengadilan (3) (1) (2t Paragraf I Ganti Rugi

PASAL 50

BAB XII: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Melalui pengadilan
Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dan Setiap Orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (I) yang mengakibatkan
kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan serta ,.r..,i-brlkr.,
kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi
dan/atau melakukan tindakan tertentu beidasarkan
putusan pengadilan.
Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau
melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilaksanakan, pengadilan dapat
menetapkan pembayaran uang paksa terhadap
keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
Besarnya uang paksa diputuskan pengadilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan.
(3)
Paragraf 2

PRfSIDEN
R E tj'U Eri.. tK tNDOt\.lt-,.!/\
Paragraf 2
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah
(1)

PASAL 51

BAB XII: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Melalui pengadilan
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi
dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau
badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan
Fungsi Tanah pada Lahan.
Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanah
milik privat atau tanah milik negara atau daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Hak Gugat Masyarakat

PASAL 52

BAB XII: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Melalui pengadilan
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) (3) (1) (21 (s) Paragraf 4 # REPLT3*lK ii..t D O i..:- !. ip Paragraf 4 Hak Gugat Organisasi (1)

PASAL 53

BAB XII: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Melalui pengadilan
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab
pelindungan dan pengelolaan Fungsi fanafr, organisasi
yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air berhak
mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian
Fungsi Tanah pada Lahan dan/atau bangunan
Konservasi Tanah dan Air.
Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk
melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan
ganti rugi, kecuali biaya proses pe.adilan.
Organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan
Air dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi
persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnva bahwa
organisasi tersebut didirikan untuk kipentingan
Konservasi Tanah dan Air; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan
anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Paragraf 5
Hak Gugat Administrasi

PASAL 54

BAB XII: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Melalui pengadilan
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap
keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan
kerusakan Fungsi Tanah padi Lahan.
Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud
q3dt ?{"t (1) berupa penetapan dan/itau perizinan yang
diterbitkan oleh instansi y^.rg b".*".r^rg. '
(2t
(3)
(1)
(2)
BAB XIII ..,

PRf'ilLifr.i
RLi-:,.1r. tr ll.l|1,,,
BAB XIII
PENYIDIKAN

PASAL 55

BAB XIII: PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Konservasi Tanah dan Air juga diberi wewenang khusus
sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Konservasi Tanah dan Air.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Konservasi Tanah dan Air;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang
Konservasi Tanah dan Air;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang
bukti tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan
Air;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang
atau badan hukum sehubungan dengan tindak
pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;
e. membuat dan menandatangani berita acara; dan
f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang
Konservasi Tanah dan Air.
(3) Penyidik. .
#)
-ac>-.'!u

FRESIDEi\l
REF-l iLti< ll.lD{_r}ri:,1, rti
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 56

BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
( 1) Setiap Orang yang melanggar kewaj iban sebagaimana
dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 30 dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum;
e. penutupan lokasi kegiatan;
f. pencabutan insentif;
g. denda administratif;
h. pelaksanaan tindakan tertentu; dan/atau
i. pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan
besarnya denda administratif ".b.!.irn.rr" dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.

PASAL 57

BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
PRfSIDE]\
REFUE!- il{ tNr-)1)r, r- i,
Pasal 57
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang di bidang
Konservasi Tanah dan Air yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g dan pasal
36 ayat ( 1) dikenai sanksi administratif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
dengan

PASAL 58

BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Orang perseorangan yang melakukan konversi
penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung
sebagaimana dimaksud dalam pasal l g ayat ( 1) atau
konversi penggunaan Lahan di Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang
mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. denda.
(2) Badan hukum atau badan usaha yang melakukan
konversi penggunaan Lahan prima di Kau,asan Lindung
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat ( 1) atau
melakukan konversi penggunaan Lahan prima cli
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal
20 yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai
sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan izin kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peng_naan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB XV

(1)
(2)
FRESiDEN
REFl,rEr_]h: tNDOi..ii . t:\
20
BAB XV
KETENTUAN PIDANA

PASAL 59

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
melakukan konversi penggunaan Lahan prima di
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal
18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
melakukan konversi penggunaan Lahan prima di
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal
18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan
Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp3.00O.000.000,00 (tiga mitiar rupiah).
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
melakukan konversi penggunaan Lahan prima di
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal
18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp5.00O.O00.0O0,00 (tima mitiar rupiah).
(4) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
melakukan konversi penggunaan Lahan prima dl
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasaj
2O dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5O0.O00.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(s)
(5) Orang

#"--T
(s)
(6)
(71
PRE S lD E i'.1
RE i:'l.rLrl il'. rNll) I I
,,
-.)J-
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
melakukan konversi penggunaan Lahan prima dl
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal
20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
melakukan konversi penggunaan Lahan prima di
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal
20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki
Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan
usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling
luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura,
pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp1O.000.000,0O (sepuluh juta rupiah).
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki
Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan
usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling
luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura,
pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan, yang
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
f"!!)
tahun atau pidana denda p.tirrg -
banyak
Rp25.0O0.O0O,00 (dua puluh lima jut" .tlpaf,1.
(8)
(9) Petani

PR F- S tD t_ r.l
R E l:r t_':: l- It. ,i.ti):-), :.
.,:\
(9) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki
Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan
usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling
luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura,
pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp30.O00.00O,00 (tiga puluh jura rupiah).
(10) Petani penggarap tanaman pangan yang ridak memiliki
Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan
usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling
luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultu.a,
pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan, yang
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp15.O0O.000,00 (lima belas juta rupiah).
(11) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki
Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan
usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling
luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura,
pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan, yang
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda p.ti.rg banyak
Rp3O.000.O0O,00 (tiga puluh juta rupiah).

PASAL 60

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) (2t (3) (4) (s) PRESIDENJ REli,ii:-lt il"( rN L], i-_-r ,. ir'\ - J\_' - Pasal 60 Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.0O0.00O.000,O0 (dua miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.O00.O00,00 (sepuluh miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di *awasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima diprdana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000,000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(6) Orang R EP i-itr L_ r i( I.i D o,..t a_ .- t/\ _36_

(6) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana qenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.O0O.O0O.OOO,OO (lima miliar rupiah).

(7) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan -e.,gga.ip palin[ luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiiiki Lrf,"r, 1.., melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/aiau petani hortikultu.a] pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimina aimaksud padf ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana dinda p"ti.rg " banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(8) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan meiakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling Iuas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultu.a, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda p.li.rg banyak Rp3O.000.000,00 (tiga puluh jura rupiah).

(9) Petani penggarap tanaman pangan yang trdak memitiki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda p^ti.rg banyak RpSO.OO0.0O0,OO (lima puluh juta rupiahj.

(10) Petani FRE..ilDi i.i I,![:1.,L.,i:,1. ]1.. tL\lt) .tt..t ,,/i - 5t -

(10) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rps.000.000,00 (lima juta rupiah).

(11) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling iuas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagarmana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(12) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memitiki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak ska-la usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp40.00O.OOO,0O (empat puluh juta rupiah).

PASAL 61

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1)
(2)
rJRI]SIDF N
F. !_ i: I , -r i_ I i<, it{DOf ,r . ir.
_38_
Pasal 61
Badan hukum atau badan usaha yang karena
kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan
Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama S (lima)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 1 .000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.0O0.0O0.000,00 (tiga miliar rupiah).
Badan hukum atau badan usaha yang karena
kelalaiannya melakukan konversi penggunain Lahan
Prima di Kawasan Lindung sebagaimina dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (l) yang mengakibatkan degradasi
berat Lahan Prima dipidana dengan pidana fenjara
paling singkat 4 (empatj tahun dan*paling lama iZ 1dm
!e!s] tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua mitiar rupiah) din paling
banyak Rp7.000.000.000,00 (rujuh miliar rupiah).
Badan hukum atau badan usaha yang karena
kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan
Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp4.000.00O.000,00 (empat miliar
rupiah) dan paiing banyak Rp13.O0O.OO0.0O0,OO (tiga
belas miliar rupiah).
Badan hukum atau badan usaha yang karena
kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan
Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) rahun
dan pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.0OO,oo
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.O00.0O0.000,00 fsatu miliar rupiah).
(3)
(4)
(5) Badan

trRL3IDF,I\
REpl-!ll iK tND Or i--,i/.\
(5) Badan hukum atau badan usaha yang karena
kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan
Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat
Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rpl.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
RpS.0O0.00O.000,00 (lima miliar rupiah).
(6) Badan hukum atau badan usaha yang karena
kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan
Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud
t7)
dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp3.0OO.0OO.OO0,OO (tiga miliar rupiah)
dan paling banyak Rp 10.OO0.O00.OOO,OO (sepuluh miliar
rupiah).
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja
melakukan konversi penggunaan Lahan prima di
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal
18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.00O.000.0O0,0O ilima miliar
rupiah).
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja
melakukan konversi penggunaan Lahan prima di
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal
18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan
Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)1ahun dan
pidana denda paling sedikit Rp3.00O.000.OOO,OO 1tig,
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(8)
(9) Badan

trRESIDEI\
REFLlf-.tl_ lia. tNDl-)i.jl-:: tA
-40_
(9) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja
melakukan konversi penggunaan Lahan prima di
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal
18 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling
lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit RpS.00O.000.O00,O0 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.O00.000.OOO,OO (lima belas miliar
rupiah).
(10) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja
melakukan konversi penggunaan Lahan prima di
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal
20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp75O.OOO.0OO,O0 (tujuh ratus lima
puluh juta
rupiah) dan
paling
banyak
Rp2.000.0O0.0O0,00 (dua miliar rupiah).
(11)Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja
melakukan konversi penggunaan Lahan prima di
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal
20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 8 (detapan) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp2.000.00O.000,00 (dua miliar
rupiah) dan paling banyak Rp7.O00.O0O.OOO,0O (tujuh
miliar rupiah).
(12) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja
melakukan konversi penggunaan Lahan prima di
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal
20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikii
Rpa.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling
banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).

PASAL 62

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1)
(2)
(l)
(2\
#
PRE ')iLTt i\
RiPrtf-li,r<
rin,_\,-_:i - i_,,
_4t_
Pasal 62
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya tidak
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga
mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui
ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paiing
lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki
Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan
usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling
Iuas 2 ha (dua) hektare, dan/atau petani hortikultura,
pekebun, atau peternak skaia usaha kecil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang
melakukan tindak tindak pidana sebigaiman-a dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama _1 (satu) tahun dan/itau pidana denda palin[
banyak Rp50.000.000,00 (lima pulufr ;uta rupiah).

PASAL 63

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Orang. perseorangan yang dengan sengaja tidak
menyelenggarakan Konservasi Tanih dan Air- sehingga
mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampairi
ambang batas kekritisan Lahan sebagaimaia dimaksud
dalam.Pasal 30 dipidana dengan pidina penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/a1au pidana aenaa pahng
banyak Rp 1.000.000.O00,00 (satu miliar rupiah).
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki
Lahan usaha tani dan -engga.ap pitin[ tua" 2 ha (dua
hektare), petani yang -.-iliki L"h.., i"., -.l"kl,k..,
usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling
luas.2 ha (dua hektare), aanTaLu petani frortitrttrrrl
pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan
ketent nn
peraturan perundang_undangan, yang
melakukan tindak pidana sebagaim"ana dim?tsud paaa
lyat .(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama I
(statu)- tahun dan/atau piaana denda pating- banyak
Rp 10O.000.00O,O0 (seratus juta rupiah).

PASAL 64

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1)
(2)
PREStDtt\.t
R Eaxt-Jt-tr_ tt< it\D1li,ji_:) iti
_42_
Pasal 64
Badan hukum atau badan usaha yang karena
kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konserv-asi Tanah
dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat
yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dipidana dengan
pidana penjara paiing lama 5 (lima) taiun dan/ aiau
pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja
tidak menyelenggarakan Konservisi -Tana"h dan Air
sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang
melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3O dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/a'tau pidana
de.nda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).

PASAL 65

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama
badan hukum atau badan usaha, tuntutan pidana dan
sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan hukum atau badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk
pidana atau orang yang bertindak
kegiatan daiam tindak pidana.
melakukan tindak
sebagai pemimpin

PASAL 66

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-
U-ndang ini, terhadap badan hukum atau badan usaha dapat
dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana;
b. penutupan

*,)
b.
PRESIDfI.J
REFi rFLIK IND(Jt., r._:_-r A
_43_
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
dan/atau kegiatan;
perbaikan akibat tindak pidana;
kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak;
dan / atau
penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling
lama 3 (tiga) tahun.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
c.
d.
(1)
(2t
e.
Undang-Undang
diundangkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
ini
rnulai

PASAL 67

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 69

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
ini rnulai Pasal 67 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua p€raturan. perundang-undangan yang mengatur Konservasi Tanah dan Air tetap berlaku sepaniang lidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, badan hukum atau badan usaha yang izinnya masih berlaku wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. pasal 6g Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan .paling lama 2 (dua) taf,un teriitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. tangga.l berlaku pada Agar R EP LrEIL Ir tNDCl\aS!A