Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
BAB III: PERENCANAAN
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya atam, sumber daya manisi;, J;;?-;."duksi, alat dan mesin, budi daya, p"".'", -;;;giurr.rr, dan pemasaran terkait Tanaman perkebunan.
2. Tanaman perkebunan adalah tanaman semusim ata u tanaman tahunan vang jenis aan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebuna.r.
3. Usaha Perkebunan 1lalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
4. Tanah adalah oermukaan bumi, baik yang berupa !1aty ,rrurprn yr.rg tertutup air dalam batas tertentu s-epanjang . penggunaan _ dan pemanf"^t".r.ry" terkait ,1.S"y"g .9.."g"r, permukaan tumi, te.m""uk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
5. Hak Ulayat adalah kewenangan masyarakat hukurr adat untuk mengatur secara 5.."u_r]"^_ipemanfaatan T?."uh: wilayah, dan sumber daya alam iang ada di wilayah masyarakat hukum ";;iy;;;' Cersangkutan yang - menjadi sumber kehidupan" dan mata pencahariannya. 6, Masyarakat FRfSIOEI.J rij i ir.,;i:::. tK tt,JD(ji.t=StA -J-
6. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografii tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena 3danV1 ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan Tanah, wjlayah, sumber daya ata- ya.r! memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
7. La}:an Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha perkebunan.
8. Pelaku Usaha perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
9. Pekebun adalah o.r1ng- perseorangan warga negara Indonesia_ yang melakuka; U"afra ?".tebunan ctengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
10. Perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan ;;;il; h"lum rndonesia dan berkedudukan di wilayah f"J"".ri., V."g mengelola Usaha perkebunan dengan "r."r" t..i."ii.'* I1. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolah.r,"y" y""g t!.llJ "."" produk utama, produk olahan untuk" *E*p..p"".i.rrg daya simpan, produk sampingan, dan p.oauk'ik,it..r.
12. Pengolahan Hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan t.rfr"a"p 'lr".if Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dr; *.;p;;;Lri"?.,.r1 opdmal untuk mencapai nilai tambah Vrrrg f"Uih ti"ggi
13. Pemerintah pusat adalah yang memegang kekuasaan pe-e.i.rtuha., Negara Republik Indonesia yang dibantu ,ir"ti w^r.iJ - dimaksud a"f"- U.ri"rrg_Undang Dasar Negara Repubiik t"ao"e"i. i.r."" r!+i
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan'daerah y.rij _.,oi,,pl., pelaksanaan urusan pemerintahan ya-ng menjadi kewenangan daerah otoaro-. J at.
15. Setiap ,.;it_:;tDcr,j r-r::, -;r. i,i i,ri!CL, >iA
15. Setiap Orang adalah orang baik yang berbadan hukum hukum.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN pasal 2 Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. keberlanjutarr
e. keterpaduan;
f. kebersamaan; g.keterbukaan;
h. efisiensi-berkeadilan;
i. kearifan lokal; dan
j. kelestarian fungsi lingkungan hidup. perseorangan atau korF.rrasi, maupun yang tidak berbadan pasal 3 Penyelenggaraan perkebunan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b. meningkatkan sumber devisa negara;
c. menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
d. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, a.., p..,g"" pu;;;"' "
e. meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri aahm negerq
f. memberikan b. h. rrRESlaE r,,l ..r:;:,_;:l!- it", r^ji)()! [ i;a memberikan pelindungan kepada pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat; mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bJrtanggung jawab, dan lestari; dan meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan. pasal 4 Lingkup pengaturan perkebunan meliputi:
a. perencanaan;
b. penggunaan lahan;
c. perbenihan;
d. budi daya Tanaman perkebunan;
e. Usaha perkebunan;
f. pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;
g. penelitian dan pengembangan;
h. sistem data dan informasr;
i. pengembangan sumber daya manusia;
j. pembiayaan Usaha perkebunan;
k. penanaman modal;
1. pembinaan dan pengawasan; dan
m. peran serta masyarakat. BAB III PERENCANAAN pasal 5
(1) Perencanaan perkebunan dimaksudkan lntuk memberikan arah, pedoman, d; -;1"t" pengendali pencapaian tuiuan penyelenggaraan perkebunan sebagaimana dim-alsud d;la; pa;Tl.
(2) Perencanaan FRESIOETJ :i L -' _.Fi 'ii l'!DCr..-_3!,4, (2) Perencanaan perkebunan nasional, perencanaan kabupaten/kota. terdiri atas perencanaan provinsi, dan perenuanaan
(3) Perencanaan perkebunal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai d_engan kewenangannya dengan melibatkan pelaku Usaha perkebr.r.rr"durr- peran serta masyarakat. pasal 6
(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkanl
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha perkebunan;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
e. kineda pembangunan perkebunan;
f. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. kondisi ekonomi dan sosial budaya;
h. kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan
i. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung t.inggi keutuhan bangsa oan negara.
(2) Perencanaan perkebunan mencakup:
a. wilayah;
b. Tanaman perkebunan;
c. sumber daya manusia;
d. kelembagaan;
e. kawasan perkebunan;
f. keterkaitan dan keterpaduan hulu_hilir;
g. sarana dan prasarana;
h. pembiayaan;
i. penanaman i::a{ tlD I t,t :.- -.r L i11. li; r) r. : l.j i, :i i a penanaman modal; dan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. pasal 9 Perencanaan perkebunan diwujudkan dalam bentuk rencana perkebunan. Rencana Perkebuuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. rencana perkebunal nasional disusun oleh Menteri; 1. j Pasal 7
(1) Perencanaan perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasionaa perencanaan pembangunan daerah, da., pe.errcuna^r, p._U"ngunan sektoral.
(2) Perencanaan perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, ..n.^.r. f"-bangunan .langka .menengah, arn .ercZnu t.h;;;- di tingkat nasionat, provinsi, dan kabupat""/k;;-;;:"ai dengan ketentuan peraturan perundang_unjr;;;". "' pasal B
(1) Perencanaal perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasat 5 ayat 1-f-Jiiaf.utan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud datam pasat 5 "y"f -(il--;i1"kr_,t "., dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan """1;k;;.,p;enlkota.
(3) Perencanaan perkebunan _kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam pasal s "vui-Lzi-'j'iiJukan dengan memperhatikan renr kabupaten/kota. cana pembalgunan provinsi dan (1) (2)
b. rencana b. c. i)tQE$tDEhi i i :r',rii:i,- rt{ ihiEJ(]i\il!. t,t A rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wa_li kota. pasal l0 Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menJrusun perencanaan perkebunan provinsi. fllcana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk men)rusun perencanaan perkebunan kabupaten/kota. Rencana Perkebunan nasional, rencana perkebunan provinsi, dan rencana perkebunan kabupatenTt<ota Lenjadi. pedoman bagi pelaku usah; pe;;Lil"., arrr- pengembangan perkebunan. BAB IV PENGGUNAAN LAHAN (1) (2) (s) (1) (2) pasal 11 Pelaku Usaha perkebunan dapat diberi hak atas ranah untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. ?lii n, te{adi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, pemerintah pusat aapat mengalihkan status alas hak kepada -F.f..jrl, "."ra dengan ketentuan peraturan p..r.riung_r-,rra.rrf".r. pasal 12
(1) Dalam hal Tanah. yang diperlukan untuk Usaha Perkebuna-n meruoakan T""r"h: H;;;i^yli' u""y".u.t ., HuJ<ym Adat, i,.rJ" U;;;1"".;J;;""" harus melakukan musyawarah dengan fra."V*If.r, Hukum Adat pemegans Hak uh;'";' ;;;;'''*."rperoreh persetujuan mensenai p*ya.afru,.r-- Tanah dan imbalannya.
(2) Musyawarah (21 , rt{ L- (, lc} E hl ;": F: u:.ii;[. it(. t..,,#{:rt.]ti.1it]1 Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat Y* Ulayat sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. pemegang ayat (1) peraturan pasal 13 Masyarakat Hukum Adat sebagaimana Pasal 12 ayat (l) ditetapkan sesuai peraturan perundang_undangan. pasal 14 Pemerintah pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan. Penetapan batasan luas- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkin:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat; f. h.
1. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuar dengan ketentual bidang tata ruarri peraturan perundang-undangan di
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam perertu"ran pemerintah. pasal 15 Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha perkebunan yang. mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang ;".i-lu;s ;1;iril,,-""u.g.i*uru drmaksud dalam pasal 14. (1) (2) modal; kapasitas pabrik; tingkat kepadatan penduduk; pola pengembangan usaha; kondisi geografis; perkembangan teknologi; dan dimaksud dalam dengan ketentuan c. d. Pasal 16 93.) -stpo4{ (1) rrP6Jli:$trI'r "\ r' I !..ii"-lr'\ il,ta--i(it'rir :;, lA Pasal 16 Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:
a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan Lahan perkebunan paling sediki" 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman perkebunan. Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentua.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunar yang belum diusahakan diambrl alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 lejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Aak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. K.etentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecuatikan dalam hal tilah dicapai pe.setu.yuan antr.^ Masyarakat Hukum Adat dan pelaku Usaha "perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1). (2) (1) (2t (1) (2t
PASAL 1G
BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. keberlanjutarr
e. keterpaduan;
f. kebersamaan;
g.keterbukaan;
h. efisiensi-berkeadilan;
i. kearifan lokal; dan
j. kelestarian fungsi lingkungan hidup.
perseorangan atau korF.rrasi,
maupun yang tidak berbadan
PASAL 3
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan perkebunan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b. meningkatkan sumber devisa negara;
c. menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
d. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai
tambah, daya saing, a.., p..,g"" pu;;;"' "
e. meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta
bahan baku industri aahm negerq
f. memberikan
b.
h.
rrRESlaE r,,l
..r:;:,_;:l!- it", r^ji)()! [ i;a
memberikan pelindungan kepada pelaku Usaha
Perkebunan dan masyarakat;
mengelola dan mengembangkan sumber daya
Perkebunan secara optimal, bJrtanggung jawab, dan
lestari; dan
meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.
PASAL 4
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Lingkup pengaturan perkebunan meliputi:
a. perencanaan;
b. penggunaan lahan;
c. perbenihan;
d. budi daya Tanaman perkebunan;
e. Usaha perkebunan;
f. pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;
g. penelitian dan pengembangan;
h. sistem data dan informasr;
i. pengembangan sumber daya manusia;
j. pembiayaan Usaha perkebunan;
k. penanaman modal;
1. pembinaan dan pengawasan; dan
m. peran serta masyarakat. BAB III PERENCANAAN pasal 5
(1) Perencanaan perkebunan dimaksudkan lntuk memberikan arah, pedoman, d; -;1"t" pengendali pencapaian tuiuan penyelenggaraan perkebunan sebagaimana dim-alsud d;la; pa;Tl.
(2) Perencanaan FRESIOETJ :i L -' _.Fi 'ii l'!DCr..-_3!,4, (2) Perencanaan perkebunan nasional, perencanaan kabupaten/kota. terdiri atas perencanaan provinsi, dan perenuanaan
(3) Perencanaan perkebunal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai d_engan kewenangannya dengan melibatkan pelaku Usaha perkebr.r.rr"durr- peran serta masyarakat. pasal 6
(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkanl
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha perkebunan;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
e. kineda pembangunan perkebunan;
f. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. kondisi ekonomi dan sosial budaya;
h. kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan
i. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung t.inggi keutuhan bangsa oan negara.
(2) Perencanaan perkebunan mencakup:
a. wilayah;
b. Tanaman perkebunan;
c. sumber daya manusia;
d. kelembagaan;
e. kawasan perkebunan;
f. keterkaitan dan keterpaduan hulu_hilir;
g. sarana dan prasarana;
h. pembiayaan;
i. penanaman i::a{ tlD I t,t :.- -.r L i11. li; r) r. : l.j i, :i i a penanaman modal; dan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. pasal 9 Perencanaan perkebunan diwujudkan dalam bentuk rencana perkebunan. Rencana Perkebuuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. rencana perkebunal nasional disusun oleh Menteri; 1. j Pasal 7
(1) Perencanaan perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasionaa perencanaan pembangunan daerah, da., pe.errcuna^r, p._U"ngunan sektoral.
(2) Perencanaan perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, ..n.^.r. f"-bangunan .langka .menengah, arn .ercZnu t.h;;;- di tingkat nasionat, provinsi, dan kabupat""/k;;-;;:"ai dengan ketentuan peraturan perundang_unjr;;;". "' pasal B
(1) Perencanaal perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasat 5 ayat 1-f-Jiiaf.utan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud datam pasat 5 "y"f -(il--;i1"kr_,t "., dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan """1;k;;.,p;enlkota.
(3) Perencanaan perkebunan _kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam pasal s "vui-Lzi-'j'iiJukan dengan memperhatikan renr kabupaten/kota. cana pembalgunan provinsi dan (1) (2)
b. rencana b. c. i)tQE$tDEhi i i :r',rii:i,- rt{ ihiEJ(]i\il!. t,t A rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wa_li kota. pasal l0 Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menJrusun perencanaan perkebunan provinsi. fllcana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk men)rusun perencanaan perkebunan kabupaten/kota. Rencana Perkebunan nasional, rencana perkebunan provinsi, dan rencana perkebunan kabupatenTt<ota Lenjadi. pedoman bagi pelaku usah; pe;;Lil"., arrr- pengembangan perkebunan. BAB IV PENGGUNAAN LAHAN (1) (2) (s) (1) (2) pasal 11 Pelaku Usaha perkebunan dapat diberi hak atas ranah untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. ?lii n, te{adi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, pemerintah pusat aapat mengalihkan status alas hak kepada -F.f..jrl, "."ra dengan ketentuan peraturan p..r.riung_r-,rra.rrf".r. pasal 12
(1) Dalam hal Tanah. yang diperlukan untuk Usaha Perkebuna-n meruoakan T""r"h: H;;;i^yli' u""y".u.t ., HuJ<ym Adat, i,.rJ" U;;;1"".;J;;""" harus melakukan musyawarah dengan fra."V*If.r, Hukum Adat pemegans Hak uh;'";' ;;;;'''*."rperoreh persetujuan mensenai p*ya.afru,.r-- Tanah dan imbalannya.
(2) Musyawarah (21 , rt{ L- (, lc} E hl ;": F: u:.ii;[. it(. t..,,#{:rt.]ti.1it]1 Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat Y* Ulayat sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. pemegang ayat (1) peraturan pasal 13 Masyarakat Hukum Adat sebagaimana Pasal 12 ayat (l) ditetapkan sesuai peraturan perundang_undangan. pasal 14 Pemerintah pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan. Penetapan batasan luas- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkin:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat; f. h.
1. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuar dengan ketentual bidang tata ruarri peraturan perundang-undangan di
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam perertu"ran pemerintah. pasal 15 Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha perkebunan yang. mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang ;".i-lu;s ;1;iril,,-""u.g.i*uru drmaksud dalam pasal 14. (1) (2) modal; kapasitas pabrik; tingkat kepadatan penduduk; pola pengembangan usaha; kondisi geografis; perkembangan teknologi; dan dimaksud dalam dengan ketentuan c. d. Pasal 16 93.) -stpo4{ (1) rrP6Jli:$trI'r "\ r' I !..ii"-lr'\ il,ta--i(it'rir :;, lA Pasal 16 Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:
a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan Lahan perkebunan paling sediki" 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman perkebunan. Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentua.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunar yang belum diusahakan diambrl alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 lejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Aak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. K.etentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecuatikan dalam hal tilah dicapai pe.setu.yuan antr.^ Masyarakat Hukum Adat dan pelaku Usaha "perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1). (2) (1) (2t (1) (2t pasal 1g Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud daiam-pasal f5"aan pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. penghentian semen tara dari kegiatan usaha; dan/ atau
c. pencabutal izin Usaha perkebunan.
(3) Ketentuan .. (3) I tr.q [r :] iiJ i: t-j t"..t i. j,\:,i: . r , Lt?1:!a:)i,rr- iitJ\ Ketentuan lebih lanjut mengenai clar tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Peraturan pemerintah. jenis, besaran denda, sanksi administratif
(1) dan ayat (2) diatur BAB V PERBENIHAN pasal 19 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajibr" *"fi"J"rGi,'"*._p..t"y., 1n-1manfaa1far, mengemblnsk.", d;; _;l'";t^.itrn sumber daya genetik Tanaman perkeblunan "."""i O-.ri!"n kerentuan peraturan perundang_undangan. - ---'o- pasal 20
(1) Pemerintah pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" i;;;;;;;;si,' penaartarar, pendokumen tasian, dan p.*.th;;;;;-iJ.i_,.a"p sumber daya genetik Tanaman perkebunan.
(2) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaim.rr" airn"t "rJ iada ayat (1) dapat beke{a "*. J"r,g"r, p"il;-i,:;I perkebuna., dan/atau masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi pelaku U.";;' perkebunan dan/atau masyarakat " ,rrtri--* airil.,irrrt., dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data rtnkumentasi sebagaimana dimaksud p"d3 ayat (3) tidak ,..*""J-*fJg dikecualikan berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan. pasal 2 1
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud i"ri- p"""i I s*aif,.Lrt"., """r., berkelanjutan.
(2) Menteri (2) (s) (1) (2) (1) (2) t,H {:5 tu H N :.1 t. ; ' r-i r;li it,i tri:t$&::ri4 _12_ Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam f,unafr dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sibarannya. Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. (1) (2) pasal 22 Pemerintah Pusat memfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman perkebunan m"laiui J..U"g"l metode dan introduksi. Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemeri.rt^f, pr"rt atau Pemerintah Daerah -sesuai dengan k"*".ra.rg.n.rya :"1,r\ pengayaan sumber d"y"-;;";;ia"ir.,r-.r, Perkebunan. pasal 23 Setiap Orang dilarang - mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman perkebunan" v""s -i".;;"_ p"""L dan/atau yang dapat merugikan dp.;;; nasional dari wilayah Negara Kesatuan RepuUf* lraoiesl.. Ketentuan lebih laniur mengenai sumber daya genetik Tanaman perkebunan ".urgi*ur^ ;i;;;"il,;"da ayar (l) diatur dengan peraturan'ivle;;;. -""*'""- t pasd24 Pemerintah pusat menetapkan jenis benih Tanaman fllkebu,nan yang pengeiuarin dari aanTatau pemasukannya ke datam- witayah N;;;;" Kesatuan Republik Indonesia memerlukan iiin. l Pengeluaran benih dari dan/ ltau pemasukannya ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Repubiik fnaonesia wa;it mendapatkan izin Menteri. Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (3)
(4) Ketentuan .. !rnI$ii:rIri :.it:_ i,r;ii:. i:r. ihiti()NE-: if! _13_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pi*..i"i"n. -' pasal 25 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pelarangan pengeluaran sumber arv" -g.""trt Tanaman l-"Ik.!y"r. .yarrg te.aacam pu.,af, aanTitau yang dapat yrcrusikan_ kepentingan naJional Oari' wiLyafr Negara Kes4tuan Repubtik Indonesia "euag.i*a.," alniai<sua aaum Pasal 23 ditakukan sesuai densian k;i;";;;; peraturan perundang-undangan. pasal 26 Perolehan benih bermutu. untuk pengembangan budi daya Tanaman perkebun an di laku ka n d"i;t*i ;;;i;lrn pen em u a n varietas unggul dan/ atau i",."J"t.i Jrii r" r..llg.r,. pasal 27
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuiiaan tanaman.
(2) P^encarian dan. pengumpuran sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan olei peme.intah Pusat. ''' f."f:?,?"".T#ffiil dan pengumpulan sumb-er dava il,r.,r,,-Ji""f ;il!$,ffj."*i"XTA,"roX:^1,r,n,llXil, berdasarkan izin Menteri.
(4) Pemerintah pusat dan.pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan;;;;;' il_u.. a.y. genetik bersama masyarakat.
(5) Ketentuan mengenaifata, cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik al.tli. t.Uif, U.r1., r dalam peraturan pemerintah. Pasal 28 !:TRESIDEN .+i i,.rii.. ti{ ll.iD,.JN{:}tA -L4- pasal 28 Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman. Introduksi sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerlntat Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku Usaha Perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan pemerintih. pasal 29 Pemerintah pusat. pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku u""[. -p..t"Jirlnan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul. pasal 30 Varietas hasil pemulia"r.l!", introduksi dari luar negerr sebetum diedarkan rertebih d.h;i;-i;;.*'aiilpa" or.r., Pemerintah pusat atau aitu"cu.t<an or.rlpltiiii vur,.t"" 5:_,:"ryu" lebih ianjut mengenai syarat_syarat dan tata cara pelepasan atau peruncuran diaiur denga., pe.atu.a., Menteri. pasal 31
(1) varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalarn pasal S0: rrrt (1) dapar diproduksi dan diedarkan. ---- ' Eeqr vv al
(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus diiakuk"" ";;tfil<Iri irr iiu".i r.u.r.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengerai produksi, sertifikasi, pelaberan, dan oeredaran ?;;.'';;;;;; peraturan Menteri. (r) (2) (1) (2) BABVI .. #p _15_ BAB VI BUDI DAYA TANAMAN -r:. i.: i: I 1 i:; i:. i i :il. '::ai; lt,. tlalt! I i: i,a\ PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pembukaan dan pengolahan Lahan pasa_l 32
(1) Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam Iuasan tertenru untuk keperf".., U"8i aaya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang aapat mencegah timbulnya kerusakan ti"gtunga., lriaup.
(2) Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman perkebunarr ,rrirt keperluan budi daya Tanaman perkebunan. wajib mengii;t, 1.," cara yang illi mencegah timbur;t; ;;;;;.;; ringkungan htdup.
(3) Ketenruan mengell- tata .c.1a mencegah timbulnya kerusakan linskungan _ hidup d..r'- p".r"._a.a., lingkungan hidu; diat:ur aahm iJratuiJ., p.rne.irtrr,. Bagian Kedua Pelindungan Tanaman perkebunan pasal 33
(1) Pelindungan Tanamal perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, a.., p""g.rralian organisme pengganggu tumbuhan. (r) l-.111:T1an .. petindungan Tanaman perkebunan seDagarmana dimaksud pada ayat (f ) menjadi tanggung jawab pelaku Usaha p;rkebu;;;,'-i"-.lir,^rl Daerah sesuai dengan kewena,gannya, dan pemerintah pusat. pasal 34 Setiap Pelaku Usaha ,perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman pe: serangan organisme rkebunan harus melaporkan adanya lTdT"l"-;".;;;'"r..i"pbT1*fl"*fl r.,.lX#"YT^"i::; oersangku tan harus mengenaafi"taniya. Pasal 35 ,., ffi ,:- F F_ ,_): B ta r.J l:: -l:j:l:1.-|:. i..j t-) r,l : ' ., I d pasal 35 P"l1-. rangka pengenda-lian organisme penggangglr tumbuhan, setiap pelaku i_lsaha F..t.U,r.,.., oerKewaJlban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan. Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menten. pasal 36 Pelindungan Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanaku" *.lri"i k;;;;;;,
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnyJ dari "r.t, ii". ?? area jain di 3:]1-l *l"rah Nesari Kesatuan il;;bttk rndonesia sesuar dengan ketentuan p"."trriu.r -- perundang_ undangan; dan/atau
b. eradikasi orgalisme pengganggu tumbuhan. pasal 37 (t) Pemeiintah pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan "t", .r_rl*".intahkan ditakukannya eradikasi t";;;;; l;;;;" dan/atau benda lain yang menyebuut"" -iJi#ri, organisme pengganggu tumbuhan,
(2) Eradikasi sebasair djlak-s;d;ffi #:A" "1:H:T:S**"o.lh f#, ^l,l tersebut dianggap sangat berbarr.yi"aui'--engancam keselamatan tanaman secara meluas. pasa.l 3g Ketentuan lebih lanirrt mengenai pelindungan Tanarnan Perkebunan sebagaimlna ai-Et""a i;i#;;.r", 33 sampai dengan pasal 37 diarur dengan p"."t"r"riv#.n. (1) (2) BAB VII fl._i#, i: a{ [:i iif L t{ _ -.;- ,[t,:Di':r.:: -.{: BAB VII USAHA PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pelaku Usaha perkebunan Bagian Kedua Jenis dan perizinan Usaha perkebunan pasal 39 (f) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repu-blit I.d.;;.i; oiel-petatu u"^r,, Perkebunan dalam negeri .,all parr.ru_ mod.t .sirg
(2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayar
(1) terdiri atas:
a. badan hukum asing; atau
b. perseorangan warga negara asing.
(3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang metakukan U""rri p.rt.ur.,;;';;r". bekerya sama dengan pelaku Usaha perkebuna. Jah_ .r.g..i dengan membentuk badan hukum 1"a""."*] pasal 40 Pengalihan kepemilikan perusahan perkebunan k:pada penanarn modal asing dapat aifatuf<an - setelah memperoleh persetujuan Menteii. Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepenLingan nasional. (1) (2) pasal 41
(1) Jenis Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman perkebur pe rke bun a n, d;;;;i,T;" " ???l3o ",I"i,l go rah an s a s i r
(2) Usaha,.. Elat?q* (2) (3) (4\ iJ ESIDEN '! !::i5iJi.lLtK tNDONe,S!A Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasii perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada 3yal (1) menrpakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan. pasa.l 42 Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapai dilakukan oleh Perusahaan Perkebunaa apabili telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan. pasal 43 T,.fii,,"" usaha -Pengolahan Hasil perkebunan dapat dldrnkan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan Hasil perklbunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha perkebunan. Pasal 44 Usaha budi daya Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pingolahan hasil Tanaman Perkebunan danf atau buai Aayaie."af.. Usaha budi daya Tanamair perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (l) dapat Ji"L"".r"t.., diversifikasi berupa agrowisata danf atau ,""h" l.irr.ru.. (1) (2t
(3) Integrasi *&tt :+-*, .*;r a -\,, u_ffi";+ Yb*h. ';'f'" I i? ,'i " r.r::.. r l:tii--j/"r l- I rr
(3) Integrasi usaha budi daya budi daya ternak dan mengutamakan Tanaman pokok. Tanaman Perkebunan dengar-r diversifikasi usaha harus Perkebunan sebagai usaha dan
(4) Ketentuan . mengenai pelaksanaan integrasi diversifikasi usaha diatur derrg.., peraturan Menteri. pasal 45
(1) Untuk . mendapatkan izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
a. izir. lingkungan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang witayah; dan
c. kesesuaian dengan rencana perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. usaha budi daya perkebunan harus mempunyar sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalLrr organisme pengganggu tumbuhan; dan
b. usaha - pengolahan Hasil perkebunan harus memenuhi sekurang_kur angnya 2Ook (dua pululr perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri. pasal 46 Jenis Tanaman perkebunan pada usaha budi daya fanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud a.ta- pa"^f 41 ayat (i) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 47
(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan deiga., frr"""r, "t"f" tertentlr dan/atau usaha pengolahan H"asil p;;[;;;""" dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. (21 lzin _20_ (21 lzin Usaha perkebunan diberikan mempertim bangkan:
a. jenis tanaman;
b. kesesuaian Tanah dan agroklimat;
c. teknologi;
d. tenaga keda; dan
e. modal. dengar-t (1)
PASAL 4G
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB III: PERENCANAAN
(1) Perencanaan perkebunan dimaksudkan lntuk memberikan arah, pedoman, d; -;1"t" pengendali pencapaian tuiuan penyelenggaraan perkebunan sebagaimana dim-alsud d;la; pa;Tl.
(2) Perencanaan FRESIOETJ :i L -' _.Fi 'ii l'!DCr..-_3!,4, (2) Perencanaan perkebunan nasional, perencanaan kabupaten/kota. terdiri atas perencanaan provinsi, dan perenuanaan
(3) Perencanaan perkebunal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai d_engan kewenangannya dengan melibatkan pelaku Usaha perkebr.r.rr"durr- peran serta masyarakat. pasal 6
(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkanl
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha perkebunan;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
e. kineda pembangunan perkebunan;
f. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. kondisi ekonomi dan sosial budaya;
h. kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan
i. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung t.inggi keutuhan bangsa oan negara.
(2) Perencanaan perkebunan mencakup:
a. wilayah;
b. Tanaman perkebunan;
c. sumber daya manusia;
d. kelembagaan;
e. kawasan perkebunan;
f. keterkaitan dan keterpaduan hulu_hilir;
g. sarana dan prasarana;
h. pembiayaan;
i. penanaman i::a{ tlD I t,t :.- -.r L i11. li; r) r. : l.j i, :i i a penanaman modal; dan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. pasal 9 Perencanaan perkebunan diwujudkan dalam bentuk rencana perkebunan. Rencana Perkebuuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. rencana perkebunal nasional disusun oleh Menteri; 1. j Pasal 7
(1) Perencanaan perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasionaa perencanaan pembangunan daerah, da., pe.errcuna^r, p._U"ngunan sektoral.
(2) Perencanaan perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, ..n.^.r. f"-bangunan .langka .menengah, arn .ercZnu t.h;;;- di tingkat nasionat, provinsi, dan kabupat""/k;;-;;:"ai dengan ketentuan peraturan perundang_unjr;;;". "' pasal B
(1) Perencanaal perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasat 5 ayat 1-f-Jiiaf.utan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud datam pasat 5 "y"f -(il--;i1"kr_,t "., dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan """1;k;;.,p;enlkota.
(3) Perencanaan perkebunan _kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam pasal s "vui-Lzi-'j'iiJukan dengan memperhatikan renr kabupaten/kota. cana pembalgunan provinsi dan (1) (2)
b. rencana b. c. i)tQE$tDEhi i i :r',rii:i,- rt{ ihiEJ(]i\il!. t,t A rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wa_li kota. pasal l0 Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menJrusun perencanaan perkebunan provinsi. fllcana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk men)rusun perencanaan perkebunan kabupaten/kota. Rencana Perkebunan nasional, rencana perkebunan provinsi, dan rencana perkebunan kabupatenTt<ota Lenjadi. pedoman bagi pelaku usah; pe;;Lil"., arrr- pengembangan perkebunan. BAB IV PENGGUNAAN LAHAN (1) (2) (s) (1) (2) pasal 11 Pelaku Usaha perkebunan dapat diberi hak atas ranah untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. ?lii n, te{adi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, pemerintah pusat aapat mengalihkan status alas hak kepada -F.f..jrl, "."ra dengan ketentuan peraturan p..r.riung_r-,rra.rrf".r. pasal 12
(1) Dalam hal Tanah. yang diperlukan untuk Usaha Perkebuna-n meruoakan T""r"h: H;;;i^yli' u""y".u.t ., HuJ<ym Adat, i,.rJ" U;;;1"".;J;;""" harus melakukan musyawarah dengan fra."V*If.r, Hukum Adat pemegans Hak uh;'";' ;;;;'''*."rperoreh persetujuan mensenai p*ya.afru,.r-- Tanah dan imbalannya.
(2) Musyawarah (21 , rt{ L- (, lc} E hl ;": F: u:.ii;[. it(. t..,,#{:rt.]ti.1it]1 Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat Y* Ulayat sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. pemegang ayat (1) peraturan pasal 13 Masyarakat Hukum Adat sebagaimana Pasal 12 ayat (l) ditetapkan sesuai peraturan perundang_undangan. pasal 14 Pemerintah pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan. Penetapan batasan luas- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkin:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat; f. h.
1. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuar dengan ketentual bidang tata ruarri peraturan perundang-undangan di
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam perertu"ran pemerintah. pasal 15 Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha perkebunan yang. mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang ;".i-lu;s ;1;iril,,-""u.g.i*uru drmaksud dalam pasal 14. (1) (2) modal; kapasitas pabrik; tingkat kepadatan penduduk; pola pengembangan usaha; kondisi geografis; perkembangan teknologi; dan dimaksud dalam dengan ketentuan c. d. Pasal 16 93.) -stpo4{ (1) rrP6Jli:$trI'r "\ r' I !..ii"-lr'\ il,ta--i(it'rir :;, lA Pasal 16 Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:
a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan Lahan perkebunan paling sediki" 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman perkebunan. Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentua.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunar yang belum diusahakan diambrl alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 lejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Aak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. K.etentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecuatikan dalam hal tilah dicapai pe.setu.yuan antr.^ Masyarakat Hukum Adat dan pelaku Usaha "perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1). (2) (1) (2t (1) (2t pasal 1g Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud daiam-pasal f5"aan pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. penghentian semen tara dari kegiatan usaha; dan/ atau
c. pencabutal izin Usaha perkebunan.
(3) Ketentuan .. (3) I tr.q [r :] iiJ i: t-j t"..t i. j,\:,i: . r , Lt?1:!a:)i,rr- iitJ\ Ketentuan lebih lanjut mengenai clar tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Peraturan pemerintah. jenis, besaran denda, sanksi administratif
(1) dan ayat (2) diatur BAB V PERBENIHAN pasal 19 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajibr" *"fi"J"rGi,'"*._p..t"y., 1n-1manfaa1far, mengemblnsk.", d;; _;l'";t^.itrn sumber daya genetik Tanaman perkeblunan "."""i O-.ri!"n kerentuan peraturan perundang_undangan. - ---'o- pasal 20
(1) Pemerintah pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" i;;;;;;;;si,' penaartarar, pendokumen tasian, dan p.*.th;;;;;-iJ.i_,.a"p sumber daya genetik Tanaman perkebunan.
(2) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaim.rr" airn"t "rJ iada ayat (1) dapat beke{a "*. J"r,g"r, p"il;-i,:;I perkebuna., dan/atau masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi pelaku U.";;' perkebunan dan/atau masyarakat " ,rrtri--* airil.,irrrt., dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data rtnkumentasi sebagaimana dimaksud p"d3 ayat (3) tidak ,..*""J-*fJg dikecualikan berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan. pasal 2 1
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud i"ri- p"""i I s*aif,.Lrt"., """r., berkelanjutan.
(2) Menteri (2) (s) (1) (2) (1) (2) t,H {:5 tu H N :.1 t. ; ' r-i r;li it,i tri:t$&::ri4 _12_ Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam f,unafr dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sibarannya. Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. (1) (2) pasal 22 Pemerintah Pusat memfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman perkebunan m"laiui J..U"g"l metode dan introduksi. Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemeri.rt^f, pr"rt atau Pemerintah Daerah -sesuai dengan k"*".ra.rg.n.rya :"1,r\ pengayaan sumber d"y"-;;";;ia"ir.,r-.r, Perkebunan. pasal 23 Setiap Orang dilarang - mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman perkebunan" v""s -i".;;"_ p"""L dan/atau yang dapat merugikan dp.;;; nasional dari wilayah Negara Kesatuan RepuUf* lraoiesl.. Ketentuan lebih laniur mengenai sumber daya genetik Tanaman perkebunan ".urgi*ur^ ;i;;;"il,;"da ayar (l) diatur dengan peraturan'ivle;;;. -""*'""- t pasd24 Pemerintah pusat menetapkan jenis benih Tanaman fllkebu,nan yang pengeiuarin dari aanTatau pemasukannya ke datam- witayah N;;;;" Kesatuan Republik Indonesia memerlukan iiin. l Pengeluaran benih dari dan/ ltau pemasukannya ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Repubiik fnaonesia wa;it mendapatkan izin Menteri. Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (3)
(4) Ketentuan .. !rnI$ii:rIri :.it:_ i,r;ii:. i:r. ihiti()NE-: if! _13_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pi*..i"i"n. -' pasal 25 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pelarangan pengeluaran sumber arv" -g.""trt Tanaman l-"Ik.!y"r. .yarrg te.aacam pu.,af, aanTitau yang dapat yrcrusikan_ kepentingan naJional Oari' wiLyafr Negara Kes4tuan Repubtik Indonesia "euag.i*a.," alniai<sua aaum Pasal 23 ditakukan sesuai densian k;i;";;;; peraturan perundang-undangan. pasal 26 Perolehan benih bermutu. untuk pengembangan budi daya Tanaman perkebun an di laku ka n d"i;t*i ;;;i;lrn pen em u a n varietas unggul dan/ atau i",."J"t.i Jrii r" r..llg.r,. pasal 27
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuiiaan tanaman.
(2) P^encarian dan. pengumpuran sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan olei peme.intah Pusat. ''' f."f:?,?"".T#ffiil dan pengumpulan sumb-er dava il,r.,r,,-Ji""f ;il!$,ffj."*i"XTA,"roX:^1,r,n,llXil, berdasarkan izin Menteri.
(4) Pemerintah pusat dan.pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan;;;;;' il_u.. a.y. genetik bersama masyarakat.
(5) Ketentuan mengenaifata, cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik al.tli. t.Uif, U.r1., r dalam peraturan pemerintah. Pasal 28 !:TRESIDEN .+i i,.rii.. ti{ ll.iD,.JN{:}tA -L4- pasal 28 Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman. Introduksi sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerlntat Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku Usaha Perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan pemerintih. pasal 29 Pemerintah pusat. pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku u""[. -p..t"Jirlnan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul. pasal 30 Varietas hasil pemulia"r.l!", introduksi dari luar negerr sebetum diedarkan rertebih d.h;i;-i;;.*'aiilpa" or.r., Pemerintah pusat atau aitu"cu.t<an or.rlpltiiii vur,.t"" 5:_,:"ryu" lebih ianjut mengenai syarat_syarat dan tata cara pelepasan atau peruncuran diaiur denga., pe.atu.a., Menteri. pasal 31
(1) varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalarn pasal S0: rrrt (1) dapar diproduksi dan diedarkan. ---- ' Eeqr vv al
(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus diiakuk"" ";;tfil<Iri irr iiu".i r.u.r.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengerai produksi, sertifikasi, pelaberan, dan oeredaran ?;;.'';;;;;; peraturan Menteri. (r) (2) (1) (2) BABVI .. #p _15_ BAB VI BUDI DAYA TANAMAN -r:. i.: i: I 1 i:; i:. i i :il. '::ai; lt,. tlalt! I i: i,a\ PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pembukaan dan pengolahan Lahan pasa_l 32
(1) Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam Iuasan tertenru untuk keperf".., U"8i aaya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang aapat mencegah timbulnya kerusakan ti"gtunga., lriaup.
(2) Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman perkebunarr ,rrirt keperluan budi daya Tanaman perkebunan. wajib mengii;t, 1.," cara yang illi mencegah timbur;t; ;;;;;.;; ringkungan htdup.
(3) Ketenruan mengell- tata .c.1a mencegah timbulnya kerusakan linskungan _ hidup d..r'- p".r"._a.a., lingkungan hidu; diat:ur aahm iJratuiJ., p.rne.irtrr,. Bagian Kedua Pelindungan Tanaman perkebunan pasal 33
(1) Pelindungan Tanamal perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, a.., p""g.rralian organisme pengganggu tumbuhan. (r) l-.111:T1an .. petindungan Tanaman perkebunan seDagarmana dimaksud pada ayat (f ) menjadi tanggung jawab pelaku Usaha p;rkebu;;;,'-i"-.lir,^rl Daerah sesuai dengan kewena,gannya, dan pemerintah pusat. pasal 34 Setiap Pelaku Usaha ,perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman pe: serangan organisme rkebunan harus melaporkan adanya lTdT"l"-;".;;;'"r..i"pbT1*fl"*fl r.,.lX#"YT^"i::; oersangku tan harus mengenaafi"taniya. Pasal 35 ,., ffi ,:- F F_ ,_): B ta r.J l:: -l:j:l:1.-|:. i..j t-) r,l : ' ., I d pasal 35 P"l1-. rangka pengenda-lian organisme penggangglr tumbuhan, setiap pelaku i_lsaha F..t.U,r.,.., oerKewaJlban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan. Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menten. pasal 36 Pelindungan Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanaku" *.lri"i k;;;;;;,
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnyJ dari "r.t, ii". ?? area jain di 3:]1-l *l"rah Nesari Kesatuan il;;bttk rndonesia sesuar dengan ketentuan p"."trriu.r -- perundang_ undangan; dan/atau
b. eradikasi orgalisme pengganggu tumbuhan. pasal 37 (t) Pemeiintah pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan "t", .r_rl*".intahkan ditakukannya eradikasi t";;;;; l;;;;" dan/atau benda lain yang menyebuut"" -iJi#ri, organisme pengganggu tumbuhan,
(2) Eradikasi sebasair djlak-s;d;ffi #:A" "1:H:T:S**"o.lh f#, ^l,l tersebut dianggap sangat berbarr.yi"aui'--engancam keselamatan tanaman secara meluas. pasa.l 3g Ketentuan lebih lanirrt mengenai pelindungan Tanarnan Perkebunan sebagaimlna ai-Et""a i;i#;;.r", 33 sampai dengan pasal 37 diarur dengan p"."t"r"riv#.n. (1) (2) BAB VII fl._i#, i: a{ [:i iif L t{ _ -.;- ,[t,:Di':r.:: -.{: BAB VII USAHA PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pelaku Usaha perkebunan Bagian Kedua Jenis dan perizinan Usaha perkebunan pasal 39 (f) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repu-blit I.d.;;.i; oiel-petatu u"^r,, Perkebunan dalam negeri .,all parr.ru_ mod.t .sirg
(2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayar
(1) terdiri atas:
a. badan hukum asing; atau
b. perseorangan warga negara asing.
(3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang metakukan U""rri p.rt.ur.,;;';;r". bekerya sama dengan pelaku Usaha perkebuna. Jah_ .r.g..i dengan membentuk badan hukum 1"a""."*] pasal 40 Pengalihan kepemilikan perusahan perkebunan k:pada penanarn modal asing dapat aifatuf<an - setelah memperoleh persetujuan Menteii. Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepenLingan nasional. (1) (2) pasal 41
(1) Jenis Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman perkebur pe rke bun a n, d;;;;i,T;" " ???l3o ",I"i,l go rah an s a s i r
(2) Usaha,.. Elat?q* (2) (3) (4\ iJ ESIDEN '! !::i5iJi.lLtK tNDONe,S!A Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasii perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada 3yal (1) menrpakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan. pasa.l 42 Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapai dilakukan oleh Perusahaan Perkebunaa apabili telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan. pasal 43 T,.fii,,"" usaha -Pengolahan Hasil perkebunan dapat dldrnkan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan Hasil perklbunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha perkebunan. Pasal 44 Usaha budi daya Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pingolahan hasil Tanaman Perkebunan danf atau buai Aayaie."af.. Usaha budi daya Tanamair perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (l) dapat Ji"L"".r"t.., diversifikasi berupa agrowisata danf atau ,""h" l.irr.ru.. (1) (2t
(3) Integrasi *&tt :+-*, .*;r a -\,, u_ffi";+ Yb*h. ';'f'" I i? ,'i " r.r::.. r l:tii--j/"r l- I rr
(3) Integrasi usaha budi daya budi daya ternak dan mengutamakan Tanaman pokok. Tanaman Perkebunan dengar-r diversifikasi usaha harus Perkebunan sebagai usaha dan
(4) Ketentuan . mengenai pelaksanaan integrasi diversifikasi usaha diatur derrg.., peraturan Menteri. pasal 45
(1) Untuk . mendapatkan izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
a. izir. lingkungan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang witayah; dan
c. kesesuaian dengan rencana perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. usaha budi daya perkebunan harus mempunyar sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalLrr organisme pengganggu tumbuhan; dan
b. usaha - pengolahan Hasil perkebunan harus memenuhi sekurang_kur angnya 2Ook (dua pululr perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri. pasal 46 Jenis Tanaman perkebunan pada usaha budi daya fanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud a.ta- pa"^f 41 ayat (i) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 47
(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan deiga., frr"""r, "t"f" tertentlr dan/atau usaha pengolahan H"asil p;;[;;;""" dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. (21 lzin _20_ (21 lzin Usaha perkebunan diberikan mempertim bangkan:
a. jenis tanaman;
b. kesesuaian Tanah dan agroklimat;
c. teknologi;
d. tenaga keda; dan
e. modal. dengar-t (1) pasal 4g Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
a. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suaru kabupaten/kota. Dalam hal lahan Usaha perkebunan berada pada ,vilayal_r lintas provinsi, izin diberikan ot.t M.;i;;i:* '*" Perusahaan perkebunan yang telah mendapat izin Usah:r I:l[. 0_:"." waj ib menyampJur, 1"p..;;;;;k.m ban gan usahanya secara berkala sekurang_kurangnya 1 (sarul tahun sekali kepada pemberi iri" ..'uafairnlnlii*ukrra pada ayat (1) dan ^yit 121. Lit,ttcran per-licmbangan usaha secarra bcr.liitl., sel-ragaimana dimaksud pada ayat (S1 juga aisampaikar.r kepada Menteri. (2) (s) (4) pasal 49 Kctentuan lebih lanjut mengenai syarat dan taLa car..r pernbcrian izin Usaha perkebunan, luasan lahan tertentlr uutlrl. :r:;rhu bueli daya Tanarnan p".fr"Ur-."",Ian kapasit.r" pabrik rerrenLr-r untuk usaha pengol"h;; H;lJ perkebunan sebagaimana ciimaksud aata- pasit +i.lrni-ia""gan pas:Ll 48 diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 50 Pasal 50 Menteri, gubern menerbitkan izin
a. menerbitkan dan / atau
b. menerbitkan ketentuan pe :I, 9"" bupati/wali kota yang Usaha Perkebunan dilarang: xn yang tidak sesuai dengan turan perundang-undangan. berwenan l syarat dar-) Daerah sesuai dengan menyelenggarakar.r izin yang tidak sesuai peruntukan . Ketiga Pemberday Usaha Perkebunan 51 Pemerintah sat dan Pemerintah kewenangann pemberday (1) (2) (3) r berkewajiban Usaha Perkebunan. Pemberdayaarf Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pdda avar (1) a"p.t Jii.r.rriii dengan melibarkan m{syaralat. llTl..iguruuri sebagaimana dimaksud pada ayar (t) meuputl:
a. menyelengfarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manr.lsia perkebunan; b, memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
c. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraruran perundang_und;;;;; -'-'
d. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil perkebunan;
e. mengutamakan Hasil perkebunan dalam neger, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan baf;an UaL.t industri;
f. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasrl Perkebunan;
g. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta inforrnasr;
h. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
i. memfasilitasi -,S#. -t.,, ,i*1? ""?*a5^.f |.t,. ,-:t-)t. -, ""i- .. i.. 't' i-, ' .: : -22_ j. t. memfasilitasi dan/atau memfasilitasi Perkebunan. penguatan kelembagaan pekebun; j aringan kemitraan antarpelaku Usallr (1) (2t pasal 52 Pemerintah pusat memfasilitasi terbentuknya dewa n komoditas yalg berfungsi ".U"g"i ---*.a"}, untul{ pengembangan komoditas.p..keburrar, "strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan p..teU"""r.. --- pasal 53 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuar dengar_t kewenangannya berkewajit"" rrr.rrao.orrg i."J..rtut .,r.,. kelembagaan pelaku Usaha perkebrr.rrrr. o --' - Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayar (l ) dilaksanakan .e"uli d."g; - k;;",rli"' peratura, peru,ndang-undangan di Uia^r,g p..tirJr.,iu., dan pemberdayaan petari. pasal 54 Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengar_r kewe.nangannya berkewajiban memtasitii."l "p.-u..auv^ur, Pekebun, ketompok pekebun, kil;;J, ' J;," asosrasi Pekebun untuk mengembangkan U""-n, p..f."U"""". pasal 55 Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
a. mlngerjaka,n,. menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan; b mln8erjak3l menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau T"rr;i Hak Ulayer r Masyarakat Hukum adat dengan;"k;;';"tuk Usaha Perkebunan;
c. melakukan ,r')i, ii,r ".l
c. melakukan penebangan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan. pasal 56 Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan .r." .rr.-t?to. Setiap Pelaku Usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat Kemitraan Usaha perkebunan penyediaan sarana produksi; produksi; pengolahan dan pemasaran; pasal 57 Untuk pemberdayaan Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha perkebunar_r ITg_"_{1C menguntungkan, saling me.,gf,a.gai. sati.,g i:::::8fl"C jawab, serta sa-ling memperkirat Ean saling Ketergantungan dengan pekebun, karyawan, darr masyarakat sekitar perkebunan. Kemitraan Usaha perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja Jr-r, - tanaman dalam kawasarr (1) (2) (3) (1) (2) a, b.
d. kepemilikan saham; dan
e. jasa pendukung lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaisud prJ" "v", (2) diatur d.alam peraturan Femerin tah. Pasal 58 , u{i(r^ \. xa-tqtB _rrlty.;€ REPUBL IK INDijI,ji:: 5i/\
PASAL 5G
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Keempat - Kemitraan Usaha perkebunan
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB III: PERENCANAAN
(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkanl
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha perkebunan;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
e. kineda pembangunan perkebunan;
f. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. kondisi ekonomi dan sosial budaya;
h. kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan
i. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung t.inggi keutuhan bangsa oan negara.
(2) Perencanaan perkebunan mencakup:
a. wilayah;
b. Tanaman perkebunan;
c. sumber daya manusia;
d. kelembagaan;
e. kawasan perkebunan;
f. keterkaitan dan keterpaduan hulu_hilir;
g. sarana dan prasarana;
h. pembiayaan;
i. penanaman i::a{ tlD I t,t :.- -.r L i11. li; r) r. : l.j i, :i i a penanaman modal; dan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. pasal 9 Perencanaan perkebunan diwujudkan dalam bentuk rencana perkebunan. Rencana Perkebuuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. rencana perkebunal nasional disusun oleh Menteri; 1. j Pasal 7
(1) Perencanaan perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasionaa perencanaan pembangunan daerah, da., pe.errcuna^r, p._U"ngunan sektoral.
(2) Perencanaan perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, ..n.^.r. f"-bangunan .langka .menengah, arn .ercZnu t.h;;;- di tingkat nasionat, provinsi, dan kabupat""/k;;-;;:"ai dengan ketentuan peraturan perundang_unjr;;;". "' pasal B
(1) Perencanaal perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasat 5 ayat 1-f-Jiiaf.utan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud datam pasat 5 "y"f -(il--;i1"kr_,t "., dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan """1;k;;.,p;enlkota.
(3) Perencanaan perkebunan _kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam pasal s "vui-Lzi-'j'iiJukan dengan memperhatikan renr kabupaten/kota. cana pembalgunan provinsi dan (1) (2)
b. rencana b. c. i)tQE$tDEhi i i :r',rii:i,- rt{ ihiEJ(]i\il!. t,t A rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wa_li kota. pasal l0 Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menJrusun perencanaan perkebunan provinsi. fllcana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk men)rusun perencanaan perkebunan kabupaten/kota. Rencana Perkebunan nasional, rencana perkebunan provinsi, dan rencana perkebunan kabupatenTt<ota Lenjadi. pedoman bagi pelaku usah; pe;;Lil"., arrr- pengembangan perkebunan. BAB IV PENGGUNAAN LAHAN (1) (2) (s) (1) (2) pasal 11 Pelaku Usaha perkebunan dapat diberi hak atas ranah untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. ?lii n, te{adi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, pemerintah pusat aapat mengalihkan status alas hak kepada -F.f..jrl, "."ra dengan ketentuan peraturan p..r.riung_r-,rra.rrf".r. pasal 12
(1) Dalam hal Tanah. yang diperlukan untuk Usaha Perkebuna-n meruoakan T""r"h: H;;;i^yli' u""y".u.t ., HuJ<ym Adat, i,.rJ" U;;;1"".;J;;""" harus melakukan musyawarah dengan fra."V*If.r, Hukum Adat pemegans Hak uh;'";' ;;;;'''*."rperoreh persetujuan mensenai p*ya.afru,.r-- Tanah dan imbalannya.
(2) Musyawarah (21 , rt{ L- (, lc} E hl ;": F: u:.ii;[. it(. t..,,#{:rt.]ti.1it]1 Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat Y* Ulayat sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. pemegang ayat (1) peraturan pasal 13 Masyarakat Hukum Adat sebagaimana Pasal 12 ayat (l) ditetapkan sesuai peraturan perundang_undangan. pasal 14 Pemerintah pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan. Penetapan batasan luas- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkin:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat; f. h.
1. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuar dengan ketentual bidang tata ruarri peraturan perundang-undangan di
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam perertu"ran pemerintah. pasal 15 Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha perkebunan yang. mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang ;".i-lu;s ;1;iril,,-""u.g.i*uru drmaksud dalam pasal 14. (1) (2) modal; kapasitas pabrik; tingkat kepadatan penduduk; pola pengembangan usaha; kondisi geografis; perkembangan teknologi; dan dimaksud dalam dengan ketentuan c. d. Pasal 16 93.) -stpo4{ (1) rrP6Jli:$trI'r "\ r' I !..ii"-lr'\ il,ta--i(it'rir :;, lA Pasal 16 Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:
a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan Lahan perkebunan paling sediki" 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman perkebunan. Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentua.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunar yang belum diusahakan diambrl alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 lejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Aak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. K.etentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecuatikan dalam hal tilah dicapai pe.setu.yuan antr.^ Masyarakat Hukum Adat dan pelaku Usaha "perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1). (2) (1) (2t (1) (2t pasal 1g Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud daiam-pasal f5"aan pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. penghentian semen tara dari kegiatan usaha; dan/ atau
c. pencabutal izin Usaha perkebunan.
(3) Ketentuan .. (3) I tr.q [r :] iiJ i: t-j t"..t i. j,\:,i: . r , Lt?1:!a:)i,rr- iitJ\ Ketentuan lebih lanjut mengenai clar tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Peraturan pemerintah. jenis, besaran denda, sanksi administratif
(1) dan ayat (2) diatur BAB V PERBENIHAN pasal 19 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajibr" *"fi"J"rGi,'"*._p..t"y., 1n-1manfaa1far, mengemblnsk.", d;; _;l'";t^.itrn sumber daya genetik Tanaman perkeblunan "."""i O-.ri!"n kerentuan peraturan perundang_undangan. - ---'o- pasal 20
(1) Pemerintah pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" i;;;;;;;;si,' penaartarar, pendokumen tasian, dan p.*.th;;;;;-iJ.i_,.a"p sumber daya genetik Tanaman perkebunan.
(2) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaim.rr" airn"t "rJ iada ayat (1) dapat beke{a "*. J"r,g"r, p"il;-i,:;I perkebuna., dan/atau masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi pelaku U.";;' perkebunan dan/atau masyarakat " ,rrtri--* airil.,irrrt., dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data rtnkumentasi sebagaimana dimaksud p"d3 ayat (3) tidak ,..*""J-*fJg dikecualikan berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan. pasal 2 1
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud i"ri- p"""i I s*aif,.Lrt"., """r., berkelanjutan.
(2) Menteri (2) (s) (1) (2) (1) (2) t,H {:5 tu H N :.1 t. ; ' r-i r;li it,i tri:t$&::ri4 _12_ Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam f,unafr dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sibarannya. Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. (1) (2) pasal 22 Pemerintah Pusat memfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman perkebunan m"laiui J..U"g"l metode dan introduksi. Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemeri.rt^f, pr"rt atau Pemerintah Daerah -sesuai dengan k"*".ra.rg.n.rya :"1,r\ pengayaan sumber d"y"-;;";;ia"ir.,r-.r, Perkebunan. pasal 23 Setiap Orang dilarang - mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman perkebunan" v""s -i".;;"_ p"""L dan/atau yang dapat merugikan dp.;;; nasional dari wilayah Negara Kesatuan RepuUf* lraoiesl.. Ketentuan lebih laniur mengenai sumber daya genetik Tanaman perkebunan ".urgi*ur^ ;i;;;"il,;"da ayar (l) diatur dengan peraturan'ivle;;;. -""*'""- t pasd24 Pemerintah pusat menetapkan jenis benih Tanaman fllkebu,nan yang pengeiuarin dari aanTatau pemasukannya ke datam- witayah N;;;;" Kesatuan Republik Indonesia memerlukan iiin. l Pengeluaran benih dari dan/ ltau pemasukannya ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Repubiik fnaonesia wa;it mendapatkan izin Menteri. Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (3)
(4) Ketentuan .. !rnI$ii:rIri :.it:_ i,r;ii:. i:r. ihiti()NE-: if! _13_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pi*..i"i"n. -' pasal 25 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pelarangan pengeluaran sumber arv" -g.""trt Tanaman l-"Ik.!y"r. .yarrg te.aacam pu.,af, aanTitau yang dapat yrcrusikan_ kepentingan naJional Oari' wiLyafr Negara Kes4tuan Repubtik Indonesia "euag.i*a.," alniai<sua aaum Pasal 23 ditakukan sesuai densian k;i;";;;; peraturan perundang-undangan. pasal 26 Perolehan benih bermutu. untuk pengembangan budi daya Tanaman perkebun an di laku ka n d"i;t*i ;;;i;lrn pen em u a n varietas unggul dan/ atau i",."J"t.i Jrii r" r..llg.r,. pasal 27
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuiiaan tanaman.
(2) P^encarian dan. pengumpuran sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan olei peme.intah Pusat. ''' f."f:?,?"".T#ffiil dan pengumpulan sumb-er dava il,r.,r,,-Ji""f ;il!$,ffj."*i"XTA,"roX:^1,r,n,llXil, berdasarkan izin Menteri.
(4) Pemerintah pusat dan.pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan;;;;;' il_u.. a.y. genetik bersama masyarakat.
(5) Ketentuan mengenaifata, cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik al.tli. t.Uif, U.r1., r dalam peraturan pemerintah. Pasal 28 !:TRESIDEN .+i i,.rii.. ti{ ll.iD,.JN{:}tA -L4- pasal 28 Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman. Introduksi sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerlntat Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku Usaha Perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan pemerintih. pasal 29 Pemerintah pusat. pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku u""[. -p..t"Jirlnan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul. pasal 30 Varietas hasil pemulia"r.l!", introduksi dari luar negerr sebetum diedarkan rertebih d.h;i;-i;;.*'aiilpa" or.r., Pemerintah pusat atau aitu"cu.t<an or.rlpltiiii vur,.t"" 5:_,:"ryu" lebih ianjut mengenai syarat_syarat dan tata cara pelepasan atau peruncuran diaiur denga., pe.atu.a., Menteri. pasal 31
(1) varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalarn pasal S0: rrrt (1) dapar diproduksi dan diedarkan. ---- ' Eeqr vv al
(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus diiakuk"" ";;tfil<Iri irr iiu".i r.u.r.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengerai produksi, sertifikasi, pelaberan, dan oeredaran ?;;.'';;;;;; peraturan Menteri. (r) (2) (1) (2) BABVI .. #p _15_ BAB VI BUDI DAYA TANAMAN -r:. i.: i: I 1 i:; i:. i i :il. '::ai; lt,. tlalt! I i: i,a\ PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pembukaan dan pengolahan Lahan pasa_l 32
(1) Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam Iuasan tertenru untuk keperf".., U"8i aaya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang aapat mencegah timbulnya kerusakan ti"gtunga., lriaup.
(2) Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman perkebunarr ,rrirt keperluan budi daya Tanaman perkebunan. wajib mengii;t, 1.," cara yang illi mencegah timbur;t; ;;;;;.;; ringkungan htdup.
(3) Ketenruan mengell- tata .c.1a mencegah timbulnya kerusakan linskungan _ hidup d..r'- p".r"._a.a., lingkungan hidu; diat:ur aahm iJratuiJ., p.rne.irtrr,. Bagian Kedua Pelindungan Tanaman perkebunan pasal 33
(1) Pelindungan Tanamal perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, a.., p""g.rralian organisme pengganggu tumbuhan. (r) l-.111:T1an .. petindungan Tanaman perkebunan seDagarmana dimaksud pada ayat (f ) menjadi tanggung jawab pelaku Usaha p;rkebu;;;,'-i"-.lir,^rl Daerah sesuai dengan kewena,gannya, dan pemerintah pusat. pasal 34 Setiap Pelaku Usaha ,perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman pe: serangan organisme rkebunan harus melaporkan adanya lTdT"l"-;".;;;'"r..i"pbT1*fl"*fl r.,.lX#"YT^"i::; oersangku tan harus mengenaafi"taniya. Pasal 35 ,., ffi ,:- F F_ ,_): B ta r.J l:: -l:j:l:1.-|:. i..j t-) r,l : ' ., I d pasal 35 P"l1-. rangka pengenda-lian organisme penggangglr tumbuhan, setiap pelaku i_lsaha F..t.U,r.,.., oerKewaJlban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan. Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menten. pasal 36 Pelindungan Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanaku" *.lri"i k;;;;;;,
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnyJ dari "r.t, ii". ?? area jain di 3:]1-l *l"rah Nesari Kesatuan il;;bttk rndonesia sesuar dengan ketentuan p"."trriu.r -- perundang_ undangan; dan/atau
b. eradikasi orgalisme pengganggu tumbuhan. pasal 37 (t) Pemeiintah pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan "t", .r_rl*".intahkan ditakukannya eradikasi t";;;;; l;;;;" dan/atau benda lain yang menyebuut"" -iJi#ri, organisme pengganggu tumbuhan,
(2) Eradikasi sebasair djlak-s;d;ffi #:A" "1:H:T:S**"o.lh f#, ^l,l tersebut dianggap sangat berbarr.yi"aui'--engancam keselamatan tanaman secara meluas. pasa.l 3g Ketentuan lebih lanirrt mengenai pelindungan Tanarnan Perkebunan sebagaimlna ai-Et""a i;i#;;.r", 33 sampai dengan pasal 37 diarur dengan p"."t"r"riv#.n. (1) (2) BAB VII fl._i#, i: a{ [:i iif L t{ _ -.;- ,[t,:Di':r.:: -.{: BAB VII USAHA PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pelaku Usaha perkebunan Bagian Kedua Jenis dan perizinan Usaha perkebunan pasal 39 (f) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repu-blit I.d.;;.i; oiel-petatu u"^r,, Perkebunan dalam negeri .,all parr.ru_ mod.t .sirg
(2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayar
(1) terdiri atas:
a. badan hukum asing; atau
b. perseorangan warga negara asing.
(3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang metakukan U""rri p.rt.ur.,;;';;r". bekerya sama dengan pelaku Usaha perkebuna. Jah_ .r.g..i dengan membentuk badan hukum 1"a""."*] pasal 40 Pengalihan kepemilikan perusahan perkebunan k:pada penanarn modal asing dapat aifatuf<an - setelah memperoleh persetujuan Menteii. Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepenLingan nasional. (1) (2) pasal 41
(1) Jenis Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman perkebur pe rke bun a n, d;;;;i,T;" " ???l3o ",I"i,l go rah an s a s i r
(2) Usaha,.. Elat?q* (2) (3) (4\ iJ ESIDEN '! !::i5iJi.lLtK tNDONe,S!A Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasii perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada 3yal (1) menrpakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan. pasa.l 42 Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapai dilakukan oleh Perusahaan Perkebunaa apabili telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan. pasal 43 T,.fii,,"" usaha -Pengolahan Hasil perkebunan dapat dldrnkan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan Hasil perklbunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha perkebunan. Pasal 44 Usaha budi daya Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pingolahan hasil Tanaman Perkebunan danf atau buai Aayaie."af.. Usaha budi daya Tanamair perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (l) dapat Ji"L"".r"t.., diversifikasi berupa agrowisata danf atau ,""h" l.irr.ru.. (1) (2t
(3) Integrasi *&tt :+-*, .*;r a -\,, u_ffi";+ Yb*h. ';'f'" I i? ,'i " r.r::.. r l:tii--j/"r l- I rr
(3) Integrasi usaha budi daya budi daya ternak dan mengutamakan Tanaman pokok. Tanaman Perkebunan dengar-r diversifikasi usaha harus Perkebunan sebagai usaha dan
(4) Ketentuan . mengenai pelaksanaan integrasi diversifikasi usaha diatur derrg.., peraturan Menteri. pasal 45
(1) Untuk . mendapatkan izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
a. izir. lingkungan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang witayah; dan
c. kesesuaian dengan rencana perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. usaha budi daya perkebunan harus mempunyar sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalLrr organisme pengganggu tumbuhan; dan
b. usaha - pengolahan Hasil perkebunan harus memenuhi sekurang_kur angnya 2Ook (dua pululr perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri. pasal 46 Jenis Tanaman perkebunan pada usaha budi daya fanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud a.ta- pa"^f 41 ayat (i) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 47
(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan deiga., frr"""r, "t"f" tertentlr dan/atau usaha pengolahan H"asil p;;[;;;""" dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. (21 lzin _20_ (21 lzin Usaha perkebunan diberikan mempertim bangkan:
a. jenis tanaman;
b. kesesuaian Tanah dan agroklimat;
c. teknologi;
d. tenaga keda; dan
e. modal. dengar-t (1) pasal 4g Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
a. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suaru kabupaten/kota. Dalam hal lahan Usaha perkebunan berada pada ,vilayal_r lintas provinsi, izin diberikan ot.t M.;i;;i:* '*" Perusahaan perkebunan yang telah mendapat izin Usah:r I:l[. 0_:"." waj ib menyampJur, 1"p..;;;;;k.m ban gan usahanya secara berkala sekurang_kurangnya 1 (sarul tahun sekali kepada pemberi iri" ..'uafairnlnlii*ukrra pada ayat (1) dan ^yit 121. Lit,ttcran per-licmbangan usaha secarra bcr.liitl., sel-ragaimana dimaksud pada ayat (S1 juga aisampaikar.r kepada Menteri. (2) (s) (4) pasal 49 Kctentuan lebih lanjut mengenai syarat dan taLa car..r pernbcrian izin Usaha perkebunan, luasan lahan tertentlr uutlrl. :r:;rhu bueli daya Tanarnan p".fr"Ur-."",Ian kapasit.r" pabrik rerrenLr-r untuk usaha pengol"h;; H;lJ perkebunan sebagaimana ciimaksud aata- pasit +i.lrni-ia""gan pas:Ll 48 diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 50 Pasal 50 Menteri, gubern menerbitkan izin
a. menerbitkan dan / atau
b. menerbitkan ketentuan pe :I, 9"" bupati/wali kota yang Usaha Perkebunan dilarang: xn yang tidak sesuai dengan turan perundang-undangan. berwenan l syarat dar-) Daerah sesuai dengan menyelenggarakar.r izin yang tidak sesuai peruntukan . Ketiga Pemberday Usaha Perkebunan 51 Pemerintah sat dan Pemerintah kewenangann pemberday (1) (2) (3) r berkewajiban Usaha Perkebunan. Pemberdayaarf Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pdda avar (1) a"p.t Jii.r.rriii dengan melibarkan m{syaralat. llTl..iguruuri sebagaimana dimaksud pada ayar (t) meuputl:
a. menyelengfarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manr.lsia perkebunan; b, memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
c. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraruran perundang_und;;;;; -'-'
d. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil perkebunan;
e. mengutamakan Hasil perkebunan dalam neger, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan baf;an UaL.t industri;
f. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasrl Perkebunan;
g. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta inforrnasr;
h. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
i. memfasilitasi -,S#. -t.,, ,i*1? ""?*a5^.f |.t,. ,-:t-)t. -, ""i- .. i.. 't' i-, ' .: : -22_ j. t. memfasilitasi dan/atau memfasilitasi Perkebunan. penguatan kelembagaan pekebun; j aringan kemitraan antarpelaku Usallr (1) (2t pasal 52 Pemerintah pusat memfasilitasi terbentuknya dewa n komoditas yalg berfungsi ".U"g"i ---*.a"}, untul{ pengembangan komoditas.p..keburrar, "strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan p..teU"""r.. --- pasal 53 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuar dengar_t kewenangannya berkewajit"" rrr.rrao.orrg i."J..rtut .,r.,. kelembagaan pelaku Usaha perkebrr.rrrr. o --' - Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayar (l ) dilaksanakan .e"uli d."g; - k;;",rli"' peratura, peru,ndang-undangan di Uia^r,g p..tirJr.,iu., dan pemberdayaan petari. pasal 54 Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengar_r kewe.nangannya berkewajiban memtasitii."l "p.-u..auv^ur, Pekebun, ketompok pekebun, kil;;J, ' J;," asosrasi Pekebun untuk mengembangkan U""-n, p..f."U"""". pasal 55 Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
a. mlngerjaka,n,. menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan; b mln8erjak3l menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau T"rr;i Hak Ulayer r Masyarakat Hukum adat dengan;"k;;';"tuk Usaha Perkebunan;
c. melakukan ,r')i, ii,r ".l
c. melakukan penebangan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan. pasal 56 Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan .r." .rr.-t?to. Setiap Pelaku Usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat Kemitraan Usaha perkebunan penyediaan sarana produksi; produksi; pengolahan dan pemasaran; pasal 57 Untuk pemberdayaan Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha perkebunar_r ITg_"_{1C menguntungkan, saling me.,gf,a.gai. sati.,g i:::::8fl"C jawab, serta sa-ling memperkirat Ean saling Ketergantungan dengan pekebun, karyawan, darr masyarakat sekitar perkebunan. Kemitraan Usaha perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja Jr-r, - tanaman dalam kawasarr (1) (2) (3) (1) (2) a, b.
d. kepemilikan saham; dan
e. jasa pendukung lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaisud prJ" "v", (2) diatur d.alam peraturan Femerin tah. Pasal 58 , u{i(r^ \. xa-tqtB _rrlty.;€ REPUBL IK INDijI,ji:: 5i/\ pasal 5g
(1) Perusahaan perkebunan yarrg memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin U""-fr" "p".f..-trr_ran untuk budi daya wajib memfasitirasi p";;;;;;""n kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas EOZ laua putu}, perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.
(2) Fasilitasi pembansunan.kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada a'vat (1) dapar d,i;il;;; melarui pola kredit, bagi hasil. atau bentuk p.;;;;"" Iain yang disepakati sesuai dengan k;i;;;; peraturan perundang_undangan.
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat 1r1 f_,a-rii" iilaksanakan dalam jangka waktu-paiing ril;J,i'jili;"t"hur, ".;"r hak guna usaha diberrkan.
(4) Fasilitasi, pemban gunan ke.bun masyarakat se bagaimana drmaksud pada avar (1) harus ,;i;;.;"" t-epada pemerintah -pusat aan p.)"!ri"ilr,'t.lriil"jJ""", denga n kewenaagannya. pasal 59 Ketentuan lebih lanjut_mengenai. fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seba di"tu. J;;;;ffi "#itlffil?.f :*"u""0 dalam paial 58 pasal 6O Perusahaan perkebunr sebagaimana;il;;;"i"ilil*""3i,11*-.1.*:,""x,Jff administratif. Sanksi administratif se (l) berupa: rbagaimana dimaksud pada ayat
a. denda;
b. pemberhentian sen i..t.uur"ritrrr/**tt"t' dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin Usaha perkebunan. (r) (2)
(3) Ketentuan pasal 61 Pengembangan perkebunan dengan pendekatan Perkebunan. dilakukan secara terpad u kawasan pengembangan
(2) (2) Kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana lT.u"yl n3d-a iyat 1rl aiumUn -;;";.. terintegrasi antara lokasi budi daya perkebur"r, f..rgot.han Hasil Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan sumber daya manusia. -
(3) Kawasll pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung """"".. fl_,rrg"io.,.f yang membentuk kawasan pengembangan perkeLrunan kabupaten/kota, provinsi, d; ;;:t;;;i-"
(4) Ketentuan iebih lani ' t;r;;;ffi ;;u,j1[ "ff l'':l.:iff ;:u E:?"(Tieffix; dalam peraturan Femerintah. Bagian Keenam Pengembangan perkebunan Berkelaljutan pasal 62
(1) Pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatik"" ";;;;
a. ekonomi;
b. sosial budaya; dan
c. ekologi.
(2) Pengembangan perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada avat (1) harus ,""#."iit prinsip dan kri teria pembangunan i.rt .U""u, U..i'.'rl": r,"r. (1) PREStDEt\l REPTIBLIK INDOT.][. 5 !A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengena"., "uik"i "ibagui-.rra dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan p-emerintah. Bagian Kelima Kawasan pengembangan perkebunan
(3) Ketentuan ffi FiRESIDE'\J REFtjgLt,\ tNrJOilt. :, r.\ _26_ Ketentuan lebih lanjut Perkebunan berkelaniuran Pemerintah. Bagian Ketujuh Pelindungan Wilayah Geografis yang Memproduksi Hasil perkebunan Spesifik pasal 63 Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah geografis yang memproduksi ft""if p".f.Lb"nan yang bersifat spesilik. Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan perkebunan ai Jatam wilayah fl::gl"f" yang memproduksi Hasil perkJiro., yr.,g Dersrlat spesifik. pasal 64
(1) Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud oaram pisai Z5'E;, (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian r perkebunan;o^r-,/tirT,l"uta dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin Usaha perkebunan. mengenai pengembangan diatur dalam peraturan (s) (1) (2) pasal 65 Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasat 64, pelaku U"rh" p";l.l';;;;'yirrg *.rr,lggu, kerentuan sebagaimana di;;k";;;;;;I;#, 63 ayat (2; wajib mengembalikan fungsi iuf.""*"p".f,.i"""" dalam wilayah geografis. Pasal 66 ffi -rlgyuzff R EF LIEIL- lK lNDOl'',---'rr lA Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Pasal 67 Setiap Pelaku Usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. Unbuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sehelum memperoleh izin Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan harus:
a. membuat anaiisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan (1) (2) (3) menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.
(4) Setiap Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanva.
c. membuat pernyataan kesanggupan untuk Pasal 68 E EF LLELIK i\IDci..i::1;II\ _28_
PASAL 6G
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedelapan - Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB III: PERENCANAAN
(1) Perencanaan perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasionaa perencanaan pembangunan daerah, da., pe.errcuna^r, p._U"ngunan sektoral.
(2) Perencanaan perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, ..n.^.r. f"-bangunan .langka .menengah, arn .ercZnu t.h;;;- di tingkat nasionat, provinsi, dan kabupat""/k;;-;;:"ai dengan ketentuan peraturan perundang_unjr;;;". "' pasal B
(1) Perencanaal perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasat 5 ayat 1-f-Jiiaf.utan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud datam pasat 5 "y"f -(il--;i1"kr_,t "., dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan """1;k;;.,p;enlkota.
(3) Perencanaan perkebunan _kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam pasal s "vui-Lzi-'j'iiJukan dengan memperhatikan renr kabupaten/kota. cana pembalgunan provinsi dan (1) (2)
b. rencana b. c. i)tQE$tDEhi i i :r',rii:i,- rt{ ihiEJ(]i\il!. t,t A rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wa_li kota. pasal l0 Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menJrusun perencanaan perkebunan provinsi. fllcana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk men)rusun perencanaan perkebunan kabupaten/kota. Rencana Perkebunan nasional, rencana perkebunan provinsi, dan rencana perkebunan kabupatenTt<ota Lenjadi. pedoman bagi pelaku usah; pe;;Lil"., arrr- pengembangan perkebunan. BAB IV PENGGUNAAN LAHAN (1) (2) (s) (1) (2) pasal 11 Pelaku Usaha perkebunan dapat diberi hak atas ranah untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. ?lii n, te{adi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, pemerintah pusat aapat mengalihkan status alas hak kepada -F.f..jrl, "."ra dengan ketentuan peraturan p..r.riung_r-,rra.rrf".r. pasal 12
(1) Dalam hal Tanah. yang diperlukan untuk Usaha Perkebuna-n meruoakan T""r"h: H;;;i^yli' u""y".u.t ., HuJ<ym Adat, i,.rJ" U;;;1"".;J;;""" harus melakukan musyawarah dengan fra."V*If.r, Hukum Adat pemegans Hak uh;'";' ;;;;'''*."rperoreh persetujuan mensenai p*ya.afru,.r-- Tanah dan imbalannya.
(2) Musyawarah (21 , rt{ L- (, lc} E hl ;": F: u:.ii;[. it(. t..,,#{:rt.]ti.1it]1 Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat Y* Ulayat sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. pemegang ayat (1) peraturan pasal 13 Masyarakat Hukum Adat sebagaimana Pasal 12 ayat (l) ditetapkan sesuai peraturan perundang_undangan. pasal 14 Pemerintah pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan. Penetapan batasan luas- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkin:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat; f. h.
1. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuar dengan ketentual bidang tata ruarri peraturan perundang-undangan di
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam perertu"ran pemerintah. pasal 15 Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha perkebunan yang. mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang ;".i-lu;s ;1;iril,,-""u.g.i*uru drmaksud dalam pasal 14. (1) (2) modal; kapasitas pabrik; tingkat kepadatan penduduk; pola pengembangan usaha; kondisi geografis; perkembangan teknologi; dan dimaksud dalam dengan ketentuan c. d. Pasal 16 93.) -stpo4{ (1) rrP6Jli:$trI'r "\ r' I !..ii"-lr'\ il,ta--i(it'rir :;, lA Pasal 16 Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:
a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan Lahan perkebunan paling sediki" 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman perkebunan. Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentua.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunar yang belum diusahakan diambrl alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 lejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Aak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. K.etentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecuatikan dalam hal tilah dicapai pe.setu.yuan antr.^ Masyarakat Hukum Adat dan pelaku Usaha "perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1). (2) (1) (2t (1) (2t pasal 1g Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud daiam-pasal f5"aan pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. penghentian semen tara dari kegiatan usaha; dan/ atau
c. pencabutal izin Usaha perkebunan.
(3) Ketentuan .. (3) I tr.q [r :] iiJ i: t-j t"..t i. j,\:,i: . r , Lt?1:!a:)i,rr- iitJ\ Ketentuan lebih lanjut mengenai clar tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Peraturan pemerintah. jenis, besaran denda, sanksi administratif
(1) dan ayat (2) diatur BAB V PERBENIHAN pasal 19 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajibr" *"fi"J"rGi,'"*._p..t"y., 1n-1manfaa1far, mengemblnsk.", d;; _;l'";t^.itrn sumber daya genetik Tanaman perkeblunan "."""i O-.ri!"n kerentuan peraturan perundang_undangan. - ---'o- pasal 20
(1) Pemerintah pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" i;;;;;;;;si,' penaartarar, pendokumen tasian, dan p.*.th;;;;;-iJ.i_,.a"p sumber daya genetik Tanaman perkebunan.
(2) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaim.rr" airn"t "rJ iada ayat (1) dapat beke{a "*. J"r,g"r, p"il;-i,:;I perkebuna., dan/atau masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi pelaku U.";;' perkebunan dan/atau masyarakat " ,rrtri--* airil.,irrrt., dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data rtnkumentasi sebagaimana dimaksud p"d3 ayat (3) tidak ,..*""J-*fJg dikecualikan berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan. pasal 2 1
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud i"ri- p"""i I s*aif,.Lrt"., """r., berkelanjutan.
(2) Menteri (2) (s) (1) (2) (1) (2) t,H {:5 tu H N :.1 t. ; ' r-i r;li it,i tri:t$&::ri4 _12_ Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam f,unafr dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sibarannya. Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. (1) (2) pasal 22 Pemerintah Pusat memfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman perkebunan m"laiui J..U"g"l metode dan introduksi. Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemeri.rt^f, pr"rt atau Pemerintah Daerah -sesuai dengan k"*".ra.rg.n.rya :"1,r\ pengayaan sumber d"y"-;;";;ia"ir.,r-.r, Perkebunan. pasal 23 Setiap Orang dilarang - mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman perkebunan" v""s -i".;;"_ p"""L dan/atau yang dapat merugikan dp.;;; nasional dari wilayah Negara Kesatuan RepuUf* lraoiesl.. Ketentuan lebih laniur mengenai sumber daya genetik Tanaman perkebunan ".urgi*ur^ ;i;;;"il,;"da ayar (l) diatur dengan peraturan'ivle;;;. -""*'""- t pasd24 Pemerintah pusat menetapkan jenis benih Tanaman fllkebu,nan yang pengeiuarin dari aanTatau pemasukannya ke datam- witayah N;;;;" Kesatuan Republik Indonesia memerlukan iiin. l Pengeluaran benih dari dan/ ltau pemasukannya ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Repubiik fnaonesia wa;it mendapatkan izin Menteri. Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (3)
(4) Ketentuan .. !rnI$ii:rIri :.it:_ i,r;ii:. i:r. ihiti()NE-: if! _13_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pi*..i"i"n. -' pasal 25 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pelarangan pengeluaran sumber arv" -g.""trt Tanaman l-"Ik.!y"r. .yarrg te.aacam pu.,af, aanTitau yang dapat yrcrusikan_ kepentingan naJional Oari' wiLyafr Negara Kes4tuan Repubtik Indonesia "euag.i*a.," alniai<sua aaum Pasal 23 ditakukan sesuai densian k;i;";;;; peraturan perundang-undangan. pasal 26 Perolehan benih bermutu. untuk pengembangan budi daya Tanaman perkebun an di laku ka n d"i;t*i ;;;i;lrn pen em u a n varietas unggul dan/ atau i",."J"t.i Jrii r" r..llg.r,. pasal 27
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuiiaan tanaman.
(2) P^encarian dan. pengumpuran sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan olei peme.intah Pusat. ''' f."f:?,?"".T#ffiil dan pengumpulan sumb-er dava il,r.,r,,-Ji""f ;il!$,ffj."*i"XTA,"roX:^1,r,n,llXil, berdasarkan izin Menteri.
(4) Pemerintah pusat dan.pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan;;;;;' il_u.. a.y. genetik bersama masyarakat.
(5) Ketentuan mengenaifata, cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik al.tli. t.Uif, U.r1., r dalam peraturan pemerintah. Pasal 28 !:TRESIDEN .+i i,.rii.. ti{ ll.iD,.JN{:}tA -L4- pasal 28 Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman. Introduksi sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerlntat Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku Usaha Perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan pemerintih. pasal 29 Pemerintah pusat. pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku u""[. -p..t"Jirlnan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul. pasal 30 Varietas hasil pemulia"r.l!", introduksi dari luar negerr sebetum diedarkan rertebih d.h;i;-i;;.*'aiilpa" or.r., Pemerintah pusat atau aitu"cu.t<an or.rlpltiiii vur,.t"" 5:_,:"ryu" lebih ianjut mengenai syarat_syarat dan tata cara pelepasan atau peruncuran diaiur denga., pe.atu.a., Menteri. pasal 31
(1) varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalarn pasal S0: rrrt (1) dapar diproduksi dan diedarkan. ---- ' Eeqr vv al
(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus diiakuk"" ";;tfil<Iri irr iiu".i r.u.r.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengerai produksi, sertifikasi, pelaberan, dan oeredaran ?;;.'';;;;;; peraturan Menteri. (r) (2) (1) (2) BABVI .. #p _15_ BAB VI BUDI DAYA TANAMAN -r:. i.: i: I 1 i:; i:. i i :il. '::ai; lt,. tlalt! I i: i,a\ PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pembukaan dan pengolahan Lahan pasa_l 32
(1) Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam Iuasan tertenru untuk keperf".., U"8i aaya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang aapat mencegah timbulnya kerusakan ti"gtunga., lriaup.
(2) Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman perkebunarr ,rrirt keperluan budi daya Tanaman perkebunan. wajib mengii;t, 1.," cara yang illi mencegah timbur;t; ;;;;;.;; ringkungan htdup.
(3) Ketenruan mengell- tata .c.1a mencegah timbulnya kerusakan linskungan _ hidup d..r'- p".r"._a.a., lingkungan hidu; diat:ur aahm iJratuiJ., p.rne.irtrr,. Bagian Kedua Pelindungan Tanaman perkebunan pasal 33
(1) Pelindungan Tanamal perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, a.., p""g.rralian organisme pengganggu tumbuhan. (r) l-.111:T1an .. petindungan Tanaman perkebunan seDagarmana dimaksud pada ayat (f ) menjadi tanggung jawab pelaku Usaha p;rkebu;;;,'-i"-.lir,^rl Daerah sesuai dengan kewena,gannya, dan pemerintah pusat. pasal 34 Setiap Pelaku Usaha ,perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman pe: serangan organisme rkebunan harus melaporkan adanya lTdT"l"-;".;;;'"r..i"pbT1*fl"*fl r.,.lX#"YT^"i::; oersangku tan harus mengenaafi"taniya. Pasal 35 ,., ffi ,:- F F_ ,_): B ta r.J l:: -l:j:l:1.-|:. i..j t-) r,l : ' ., I d pasal 35 P"l1-. rangka pengenda-lian organisme penggangglr tumbuhan, setiap pelaku i_lsaha F..t.U,r.,.., oerKewaJlban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan. Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menten. pasal 36 Pelindungan Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanaku" *.lri"i k;;;;;;,
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnyJ dari "r.t, ii". ?? area jain di 3:]1-l *l"rah Nesari Kesatuan il;;bttk rndonesia sesuar dengan ketentuan p"."trriu.r -- perundang_ undangan; dan/atau
b. eradikasi orgalisme pengganggu tumbuhan. pasal 37 (t) Pemeiintah pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan "t", .r_rl*".intahkan ditakukannya eradikasi t";;;;; l;;;;" dan/atau benda lain yang menyebuut"" -iJi#ri, organisme pengganggu tumbuhan,
(2) Eradikasi sebasair djlak-s;d;ffi #:A" "1:H:T:S**"o.lh f#, ^l,l tersebut dianggap sangat berbarr.yi"aui'--engancam keselamatan tanaman secara meluas. pasa.l 3g Ketentuan lebih lanirrt mengenai pelindungan Tanarnan Perkebunan sebagaimlna ai-Et""a i;i#;;.r", 33 sampai dengan pasal 37 diarur dengan p"."t"r"riv#.n. (1) (2) BAB VII fl._i#, i: a{ [:i iif L t{ _ -.;- ,[t,:Di':r.:: -.{: BAB VII USAHA PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pelaku Usaha perkebunan Bagian Kedua Jenis dan perizinan Usaha perkebunan pasal 39 (f) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repu-blit I.d.;;.i; oiel-petatu u"^r,, Perkebunan dalam negeri .,all parr.ru_ mod.t .sirg
(2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayar
(1) terdiri atas:
a. badan hukum asing; atau
b. perseorangan warga negara asing.
(3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang metakukan U""rri p.rt.ur.,;;';;r". bekerya sama dengan pelaku Usaha perkebuna. Jah_ .r.g..i dengan membentuk badan hukum 1"a""."*] pasal 40 Pengalihan kepemilikan perusahan perkebunan k:pada penanarn modal asing dapat aifatuf<an - setelah memperoleh persetujuan Menteii. Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepenLingan nasional. (1) (2) pasal 41
(1) Jenis Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman perkebur pe rke bun a n, d;;;;i,T;" " ???l3o ",I"i,l go rah an s a s i r
(2) Usaha,.. Elat?q* (2) (3) (4\ iJ ESIDEN '! !::i5iJi.lLtK tNDONe,S!A Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasii perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada 3yal (1) menrpakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan. pasa.l 42 Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapai dilakukan oleh Perusahaan Perkebunaa apabili telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan. pasal 43 T,.fii,,"" usaha -Pengolahan Hasil perkebunan dapat dldrnkan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan Hasil perklbunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha perkebunan. Pasal 44 Usaha budi daya Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pingolahan hasil Tanaman Perkebunan danf atau buai Aayaie."af.. Usaha budi daya Tanamair perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (l) dapat Ji"L"".r"t.., diversifikasi berupa agrowisata danf atau ,""h" l.irr.ru.. (1) (2t
(3) Integrasi *&tt :+-*, .*;r a -\,, u_ffi";+ Yb*h. ';'f'" I i? ,'i " r.r::.. r l:tii--j/"r l- I rr
(3) Integrasi usaha budi daya budi daya ternak dan mengutamakan Tanaman pokok. Tanaman Perkebunan dengar-r diversifikasi usaha harus Perkebunan sebagai usaha dan
(4) Ketentuan . mengenai pelaksanaan integrasi diversifikasi usaha diatur derrg.., peraturan Menteri. pasal 45
(1) Untuk . mendapatkan izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
a. izir. lingkungan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang witayah; dan
c. kesesuaian dengan rencana perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. usaha budi daya perkebunan harus mempunyar sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalLrr organisme pengganggu tumbuhan; dan
b. usaha - pengolahan Hasil perkebunan harus memenuhi sekurang_kur angnya 2Ook (dua pululr perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri. pasal 46 Jenis Tanaman perkebunan pada usaha budi daya fanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud a.ta- pa"^f 41 ayat (i) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 47
(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan deiga., frr"""r, "t"f" tertentlr dan/atau usaha pengolahan H"asil p;;[;;;""" dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. (21 lzin _20_ (21 lzin Usaha perkebunan diberikan mempertim bangkan:
a. jenis tanaman;
b. kesesuaian Tanah dan agroklimat;
c. teknologi;
d. tenaga keda; dan
e. modal. dengar-t (1) pasal 4g Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
a. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suaru kabupaten/kota. Dalam hal lahan Usaha perkebunan berada pada ,vilayal_r lintas provinsi, izin diberikan ot.t M.;i;;i:* '*" Perusahaan perkebunan yang telah mendapat izin Usah:r I:l[. 0_:"." waj ib menyampJur, 1"p..;;;;;k.m ban gan usahanya secara berkala sekurang_kurangnya 1 (sarul tahun sekali kepada pemberi iri" ..'uafairnlnlii*ukrra pada ayat (1) dan ^yit 121. Lit,ttcran per-licmbangan usaha secarra bcr.liitl., sel-ragaimana dimaksud pada ayat (S1 juga aisampaikar.r kepada Menteri. (2) (s) (4) pasal 49 Kctentuan lebih lanjut mengenai syarat dan taLa car..r pernbcrian izin Usaha perkebunan, luasan lahan tertentlr uutlrl. :r:;rhu bueli daya Tanarnan p".fr"Ur-."",Ian kapasit.r" pabrik rerrenLr-r untuk usaha pengol"h;; H;lJ perkebunan sebagaimana ciimaksud aata- pasit +i.lrni-ia""gan pas:Ll 48 diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 50 Pasal 50 Menteri, gubern menerbitkan izin
a. menerbitkan dan / atau
b. menerbitkan ketentuan pe :I, 9"" bupati/wali kota yang Usaha Perkebunan dilarang: xn yang tidak sesuai dengan turan perundang-undangan. berwenan l syarat dar-) Daerah sesuai dengan menyelenggarakar.r izin yang tidak sesuai peruntukan . Ketiga Pemberday Usaha Perkebunan 51 Pemerintah sat dan Pemerintah kewenangann pemberday (1) (2) (3) r berkewajiban Usaha Perkebunan. Pemberdayaarf Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pdda avar (1) a"p.t Jii.r.rriii dengan melibarkan m{syaralat. llTl..iguruuri sebagaimana dimaksud pada ayar (t) meuputl:
a. menyelengfarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manr.lsia perkebunan; b, memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
c. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraruran perundang_und;;;;; -'-'
d. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil perkebunan;
e. mengutamakan Hasil perkebunan dalam neger, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan baf;an UaL.t industri;
f. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasrl Perkebunan;
g. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta inforrnasr;
h. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
i. memfasilitasi -,S#. -t.,, ,i*1? ""?*a5^.f |.t,. ,-:t-)t. -, ""i- .. i.. 't' i-, ' .: : -22_ j. t. memfasilitasi dan/atau memfasilitasi Perkebunan. penguatan kelembagaan pekebun; j aringan kemitraan antarpelaku Usallr (1) (2t pasal 52 Pemerintah pusat memfasilitasi terbentuknya dewa n komoditas yalg berfungsi ".U"g"i ---*.a"}, untul{ pengembangan komoditas.p..keburrar, "strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan p..teU"""r.. --- pasal 53 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuar dengar_t kewenangannya berkewajit"" rrr.rrao.orrg i."J..rtut .,r.,. kelembagaan pelaku Usaha perkebrr.rrrr. o --' - Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayar (l ) dilaksanakan .e"uli d."g; - k;;",rli"' peratura, peru,ndang-undangan di Uia^r,g p..tirJr.,iu., dan pemberdayaan petari. pasal 54 Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengar_r kewe.nangannya berkewajiban memtasitii."l "p.-u..auv^ur, Pekebun, ketompok pekebun, kil;;J, ' J;," asosrasi Pekebun untuk mengembangkan U""-n, p..f."U"""". pasal 55 Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
a. mlngerjaka,n,. menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan; b mln8erjak3l menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau T"rr;i Hak Ulayer r Masyarakat Hukum adat dengan;"k;;';"tuk Usaha Perkebunan;
c. melakukan ,r')i, ii,r ".l
c. melakukan penebangan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan. pasal 56 Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan .r." .rr.-t?to. Setiap Pelaku Usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat Kemitraan Usaha perkebunan penyediaan sarana produksi; produksi; pengolahan dan pemasaran; pasal 57 Untuk pemberdayaan Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha perkebunar_r ITg_"_{1C menguntungkan, saling me.,gf,a.gai. sati.,g i:::::8fl"C jawab, serta sa-ling memperkirat Ean saling Ketergantungan dengan pekebun, karyawan, darr masyarakat sekitar perkebunan. Kemitraan Usaha perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja Jr-r, - tanaman dalam kawasarr (1) (2) (3) (1) (2) a, b.
d. kepemilikan saham; dan
e. jasa pendukung lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaisud prJ" "v", (2) diatur d.alam peraturan Femerin tah. Pasal 58 , u{i(r^ \. xa-tqtB _rrlty.;€ REPUBL IK INDijI,ji:: 5i/\ pasal 5g
(1) Perusahaan perkebunan yarrg memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin U""-fr" "p".f..-trr_ran untuk budi daya wajib memfasitirasi p";;;;;;""n kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas EOZ laua putu}, perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.
(2) Fasilitasi pembansunan.kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada a'vat (1) dapar d,i;il;;; melarui pola kredit, bagi hasil. atau bentuk p.;;;;"" Iain yang disepakati sesuai dengan k;i;;;; peraturan perundang_undangan.
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat 1r1 f_,a-rii" iilaksanakan dalam jangka waktu-paiing ril;J,i'jili;"t"hur, ".;"r hak guna usaha diberrkan.
(4) Fasilitasi, pemban gunan ke.bun masyarakat se bagaimana drmaksud pada avar (1) harus ,;i;;.;"" t-epada pemerintah -pusat aan p.)"!ri"ilr,'t.lriil"jJ""", denga n kewenaagannya. pasal 59 Ketentuan lebih lanjut_mengenai. fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seba di"tu. J;;;;ffi "#itlffil?.f :*"u""0 dalam paial 58 pasal 6O Perusahaan perkebunr sebagaimana;il;;;"i"ilil*""3i,11*-.1.*:,""x,Jff administratif. Sanksi administratif se (l) berupa: rbagaimana dimaksud pada ayat
a. denda;
b. pemberhentian sen i..t.uur"ritrrr/**tt"t' dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin Usaha perkebunan. (r) (2)
(3) Ketentuan pasal 61 Pengembangan perkebunan dengan pendekatan Perkebunan. dilakukan secara terpad u kawasan pengembangan
(2) (2) Kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana lT.u"yl n3d-a iyat 1rl aiumUn -;;";.. terintegrasi antara lokasi budi daya perkebur"r, f..rgot.han Hasil Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan sumber daya manusia. -
(3) Kawasll pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung """"".. fl_,rrg"io.,.f yang membentuk kawasan pengembangan perkeLrunan kabupaten/kota, provinsi, d; ;;:t;;;i-"
(4) Ketentuan iebih lani ' t;r;;;ffi ;;u,j1[ "ff l'':l.:iff ;:u E:?"(Tieffix; dalam peraturan Femerintah. Bagian Keenam Pengembangan perkebunan Berkelaljutan pasal 62
(1) Pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatik"" ";;;;
a. ekonomi;
b. sosial budaya; dan
c. ekologi.
(2) Pengembangan perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada avat (1) harus ,""#."iit prinsip dan kri teria pembangunan i.rt .U""u, U..i'.'rl": r,"r. (1) PREStDEt\l REPTIBLIK INDOT.][. 5 !A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengena"., "uik"i "ibagui-.rra dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan p-emerintah. Bagian Kelima Kawasan pengembangan perkebunan
(3) Ketentuan ffi FiRESIDE'\J REFtjgLt,\ tNrJOilt. :, r.\ _26_ Ketentuan lebih lanjut Perkebunan berkelaniuran Pemerintah. Bagian Ketujuh Pelindungan Wilayah Geografis yang Memproduksi Hasil perkebunan Spesifik pasal 63 Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah geografis yang memproduksi ft""if p".f.Lb"nan yang bersifat spesilik. Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan perkebunan ai Jatam wilayah fl::gl"f" yang memproduksi Hasil perkJiro., yr.,g Dersrlat spesifik. pasal 64
(1) Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud oaram pisai Z5'E;, (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian r perkebunan;o^r-,/tirT,l"uta dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin Usaha perkebunan. mengenai pengembangan diatur dalam peraturan (s) (1) (2) pasal 65 Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasat 64, pelaku U"rh" p";l.l';;;;'yirrg *.rr,lggu, kerentuan sebagaimana di;;k";;;;;;I;#, 63 ayat (2; wajib mengembalikan fungsi iuf.""*"p".f,.i"""" dalam wilayah geografis. Pasal 66 ffi -rlgyuzff R EF LIEIL- lK lNDOl'',---'rr lA Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Pasal 67 Setiap Pelaku Usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. Unbuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sehelum memperoleh izin Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan harus:
a. membuat anaiisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan (1) (2) (3) menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.
(4) Setiap Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanva.
c. membuat pernyataan kesanggupan untuk Pasal 68 E EF LLELIK i\IDci..i::1;II\ _28_ pasal 6g Setelah memperoleh izin dimaksud dalam pasal 67 wajib menerapkan: (1) (2) (s) usaha perkebunan sebagaimana aYat (3), Pelaku Usaha perkebunan
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upa1.a pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup. pasal 69 Setiap Perusahaan perkebunan wajib membangun sarana dan prasarana di dalam kawasan p..t.Urrl.rl. -- Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( r) harus memenuhi standai yang dit.t;;;;;J-erintah Pusat. Ketentuan mengenai sarana dan prasarana kawasan perkebunan diatur dalam Pemerintah. pasa-l 70
(1) Setiap perusahaan ketentuan ""b.g"i,,,",-,f'T,'j#:.} Iii:L dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ( 1) berupa:
a. denda; b, pemberhentian perkebunan;o"rrzti,T,l"'uta dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin usaha perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lani " il ;;; "##.il:J:15;:ru ;:;";,i::TT_1"*11 pada ayat (1) diarur dalam peraturrrF!1""n. di dalam Peraturan melanggar Pasal 69 ayat Bagian q,w R EPUeL !!( tNt D lf f.: r. :; r l,^ Bagian Kesembilan Harga Komoditas perkebunan Pasal 7 1
(1) Pemerintah pu.sat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas e".f..U"""r, y".,g menguntungkan bagi pelaku Usaha perkebunan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a' penetaparl harga untuk komoditas perkebunan tertentu;
b. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
c. pengaturan kelancaran distribusi Hasil perkebunan; dan/atau
d. penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas perkebunan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban mencrptakan kondisi sebagaimana dimaksud pJJ" .yrt'' 1f I dilaksanakan sesuai dengan ketentuan p.oir, perundang- undangan. BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN Bagian Kesatu pengolahan Hasil perkebunan pasal 72 Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah. Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan melalur kegiatan panen dan pascapanen yang baik. Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan p.*ol"""i'iiilri rgt. pengembangan panen da n pascapanen perkebunan. (1) (2) (3)
(4) Ketentuan ffi F)RESIoEi\] R EPUBt,.tK tNtDot.t[: !; !a _30_ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara panen dan pascapanen yang baik diatur Peraturan Menteri. Pasal 73
(1) Pemerintah Pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" p"r"Ui"r"" ' j"rr- rangka pengembangan usaha pengolahan Hasil F..k.Urrr"r. kegiatan dengan (41 (2) (3) (1) (2) Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan di dalam kawasan pengembangan perkebuna" ;.;;;; terpadu clengan usaha budi daya Tanama" p..k.b;;-;;: Ketent ran mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil peikebuil a."c;";##iuoi daya Tanaman perkebunan diatur dalam peraturan Pemerintah. pasal 74 Setiap unit Pensolahan Ha.sil perkebunan tertentu yang berbahan baku -impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tihun setelah unit pengolahannya berolerasi. [._l:11"." mengenai jenis pengolahan Hasil perkebunan ::T:"r"^sebagaimana aimaks"ud J;il ;;; -('1) diarur oengan Peraturan Pemerintah. r -'- gJ q ! ( r pasal 75
(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana. dimaksud Ja",rri'p"u""t z4 ayar (I) dikenai sanksi administratif. o' Ail:L$:ministratif sebagaimana dimaksud pada ayat
a. denda;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran trasil usarra t;;E;;i,'
c. ganti rugr; dan/atau
d. pencabutan izin rlsaha.
(3) Ketentuan ffi -r!qoa@ FRESIDCJ",J R E13 L.Ji:] i--:t( iN IJ 0 t.,i 5 i,A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, clan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan p-emerintah. Bagian Kedua Pemasaran Hasil perkebunan pasal 76
(1) Pemerintah pusat dan- pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasiiit""i k;rj; ";;. 1.,,^." petaku Usaha perkebunan komoditas, ;;;,i#::iff] -r.ffiilil;,T::fi] dan/atau masyarakat.
(2) Kerja sarna sebasaimana dimaksud pada ayar (f l dilakukan. dengan menyelengga.^t.,., lrirJlrrrasi pasar, promosi, dan menumbunt.mi"""gt .r, pr""rt p"-."..r., komoditas perkebunan, baik di j"f"_'_""pun di luar negeri. pasal 77 Setiap Orang daiam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil perkebu"I" 5 r.""*, a' memarsukan mutu dan/atau kemasan Hasii perkebunan;
b. menggunakaa bahan_ penoiong dan/atau bahan tambahan untuk pengolurl r" ; a"rr7'utu,i*", -
c. mencampur Hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain; yj::.^91p., membah-ayakan kesehatan dan kesetamatan manusra, .merusak fungsi .lingkr"gu., f,il,.,p, dan/atau menimbulkan persaingan-us^n" iia"t?i";.'" *t
PASAL 7G
BAB VIII: PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Pemasaran Hasil perkebunan
Naskah pasal.
PASAL 9
BAB III: PERENCANAAN
Perencanaan perkebunan diwujudkan dalam bentuk rencana perkebunan. Rencana Perkebuuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. rencana perkebunal nasional disusun oleh Menteri; 1. j Pasal 7
(1) Perencanaan perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasionaa perencanaan pembangunan daerah, da., pe.errcuna^r, p._U"ngunan sektoral.
(2) Perencanaan perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, ..n.^.r. f"-bangunan .langka .menengah, arn .ercZnu t.h;;;- di tingkat nasionat, provinsi, dan kabupat""/k;;-;;:"ai dengan ketentuan peraturan perundang_unjr;;;". "' pasal B
(1) Perencanaal perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasat 5 ayat 1-f-Jiiaf.utan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud datam pasat 5 "y"f -(il--;i1"kr_,t "., dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan """1;k;;.,p;enlkota.
(3) Perencanaan perkebunan _kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam pasal s "vui-Lzi-'j'iiJukan dengan memperhatikan renr kabupaten/kota. cana pembalgunan provinsi dan (1) (2)
b. rencana b. c. i)tQE$tDEhi i i :r',rii:i,- rt{ ihiEJ(]i\il!. t,t A rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wa_li kota. pasal l0 Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menJrusun perencanaan perkebunan provinsi. fllcana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk men)rusun perencanaan perkebunan kabupaten/kota. Rencana Perkebunan nasional, rencana perkebunan provinsi, dan rencana perkebunan kabupatenTt<ota Lenjadi. pedoman bagi pelaku usah; pe;;Lil"., arrr- pengembangan perkebunan. BAB IV PENGGUNAAN LAHAN (1) (2) (s) (1) (2) pasal 11 Pelaku Usaha perkebunan dapat diberi hak atas ranah untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. ?lii n, te{adi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, pemerintah pusat aapat mengalihkan status alas hak kepada -F.f..jrl, "."ra dengan ketentuan peraturan p..r.riung_r-,rra.rrf".r. pasal 12
(1) Dalam hal Tanah. yang diperlukan untuk Usaha Perkebuna-n meruoakan T""r"h: H;;;i^yli' u""y".u.t ., HuJ<ym Adat, i,.rJ" U;;;1"".;J;;""" harus melakukan musyawarah dengan fra."V*If.r, Hukum Adat pemegans Hak uh;'";' ;;;;'''*."rperoreh persetujuan mensenai p*ya.afru,.r-- Tanah dan imbalannya.
(2) Musyawarah (21 , rt{ L- (, lc} E hl ;": F: u:.ii;[. it(. t..,,#{:rt.]ti.1it]1 Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat Y* Ulayat sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. pemegang ayat (1) peraturan pasal 13 Masyarakat Hukum Adat sebagaimana Pasal 12 ayat (l) ditetapkan sesuai peraturan perundang_undangan. pasal 14 Pemerintah pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan. Penetapan batasan luas- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkin:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat; f. h.
1. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuar dengan ketentual bidang tata ruarri peraturan perundang-undangan di
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam perertu"ran pemerintah. pasal 15 Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha perkebunan yang. mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang ;".i-lu;s ;1;iril,,-""u.g.i*uru drmaksud dalam pasal 14. (1) (2) modal; kapasitas pabrik; tingkat kepadatan penduduk; pola pengembangan usaha; kondisi geografis; perkembangan teknologi; dan dimaksud dalam dengan ketentuan c. d. Pasal 16 93.) -stpo4{ (1) rrP6Jli:$trI'r "\ r' I !..ii"-lr'\ il,ta--i(it'rir :;, lA Pasal 16 Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:
a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan Lahan perkebunan paling sediki" 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman perkebunan. Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentua.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunar yang belum diusahakan diambrl alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 lejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Aak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. K.etentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecuatikan dalam hal tilah dicapai pe.setu.yuan antr.^ Masyarakat Hukum Adat dan pelaku Usaha "perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1). (2) (1) (2t (1) (2t pasal 1g Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud daiam-pasal f5"aan pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. penghentian semen tara dari kegiatan usaha; dan/ atau
c. pencabutal izin Usaha perkebunan.
(3) Ketentuan .. (3) I tr.q [r :] iiJ i: t-j t"..t i. j,\:,i: . r , Lt?1:!a:)i,rr- iitJ\ Ketentuan lebih lanjut mengenai clar tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Peraturan pemerintah. jenis, besaran denda, sanksi administratif
(1) dan ayat (2) diatur BAB V PERBENIHAN pasal 19 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajibr" *"fi"J"rGi,'"*._p..t"y., 1n-1manfaa1far, mengemblnsk.", d;; _;l'";t^.itrn sumber daya genetik Tanaman perkeblunan "."""i O-.ri!"n kerentuan peraturan perundang_undangan. - ---'o- pasal 20
(1) Pemerintah pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" i;;;;;;;;si,' penaartarar, pendokumen tasian, dan p.*.th;;;;;-iJ.i_,.a"p sumber daya genetik Tanaman perkebunan.
(2) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaim.rr" airn"t "rJ iada ayat (1) dapat beke{a "*. J"r,g"r, p"il;-i,:;I perkebuna., dan/atau masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi pelaku U.";;' perkebunan dan/atau masyarakat " ,rrtri--* airil.,irrrt., dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data rtnkumentasi sebagaimana dimaksud p"d3 ayat (3) tidak ,..*""J-*fJg dikecualikan berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan. pasal 2 1
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud i"ri- p"""i I s*aif,.Lrt"., """r., berkelanjutan.
(2) Menteri (2) (s) (1) (2) (1) (2) t,H {:5 tu H N :.1 t. ; ' r-i r;li it,i tri:t$&::ri4 _12_ Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam f,unafr dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sibarannya. Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. (1) (2) pasal 22 Pemerintah Pusat memfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman perkebunan m"laiui J..U"g"l metode dan introduksi. Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemeri.rt^f, pr"rt atau Pemerintah Daerah -sesuai dengan k"*".ra.rg.n.rya :"1,r\ pengayaan sumber d"y"-;;";;ia"ir.,r-.r, Perkebunan. pasal 23 Setiap Orang dilarang - mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman perkebunan" v""s -i".;;"_ p"""L dan/atau yang dapat merugikan dp.;;; nasional dari wilayah Negara Kesatuan RepuUf* lraoiesl.. Ketentuan lebih laniur mengenai sumber daya genetik Tanaman perkebunan ".urgi*ur^ ;i;;;"il,;"da ayar (l) diatur dengan peraturan'ivle;;;. -""*'""- t pasd24 Pemerintah pusat menetapkan jenis benih Tanaman fllkebu,nan yang pengeiuarin dari aanTatau pemasukannya ke datam- witayah N;;;;" Kesatuan Republik Indonesia memerlukan iiin. l Pengeluaran benih dari dan/ ltau pemasukannya ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Repubiik fnaonesia wa;it mendapatkan izin Menteri. Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (3)
(4) Ketentuan .. !rnI$ii:rIri :.it:_ i,r;ii:. i:r. ihiti()NE-: if! _13_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pi*..i"i"n. -' pasal 25 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pelarangan pengeluaran sumber arv" -g.""trt Tanaman l-"Ik.!y"r. .yarrg te.aacam pu.,af, aanTitau yang dapat yrcrusikan_ kepentingan naJional Oari' wiLyafr Negara Kes4tuan Repubtik Indonesia "euag.i*a.," alniai<sua aaum Pasal 23 ditakukan sesuai densian k;i;";;;; peraturan perundang-undangan. pasal 26 Perolehan benih bermutu. untuk pengembangan budi daya Tanaman perkebun an di laku ka n d"i;t*i ;;;i;lrn pen em u a n varietas unggul dan/ atau i",."J"t.i Jrii r" r..llg.r,. pasal 27
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuiiaan tanaman.
(2) P^encarian dan. pengumpuran sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan olei peme.intah Pusat. ''' f."f:?,?"".T#ffiil dan pengumpulan sumb-er dava il,r.,r,,-Ji""f ;il!$,ffj."*i"XTA,"roX:^1,r,n,llXil, berdasarkan izin Menteri.
(4) Pemerintah pusat dan.pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan;;;;;' il_u.. a.y. genetik bersama masyarakat.
(5) Ketentuan mengenaifata, cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik al.tli. t.Uif, U.r1., r dalam peraturan pemerintah. Pasal 28 !:TRESIDEN .+i i,.rii.. ti{ ll.iD,.JN{:}tA -L4- pasal 28 Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman. Introduksi sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerlntat Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku Usaha Perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan pemerintih. pasal 29 Pemerintah pusat. pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku u""[. -p..t"Jirlnan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul. pasal 30 Varietas hasil pemulia"r.l!", introduksi dari luar negerr sebetum diedarkan rertebih d.h;i;-i;;.*'aiilpa" or.r., Pemerintah pusat atau aitu"cu.t<an or.rlpltiiii vur,.t"" 5:_,:"ryu" lebih ianjut mengenai syarat_syarat dan tata cara pelepasan atau peruncuran diaiur denga., pe.atu.a., Menteri. pasal 31
(1) varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalarn pasal S0: rrrt (1) dapar diproduksi dan diedarkan. ---- ' Eeqr vv al
(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus diiakuk"" ";;tfil<Iri irr iiu".i r.u.r.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengerai produksi, sertifikasi, pelaberan, dan oeredaran ?;;.'';;;;;; peraturan Menteri. (r) (2) (1) (2) BABVI .. #p _15_ BAB VI BUDI DAYA TANAMAN -r:. i.: i: I 1 i:; i:. i i :il. '::ai; lt,. tlalt! I i: i,a\ PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pembukaan dan pengolahan Lahan pasa_l 32
(1) Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam Iuasan tertenru untuk keperf".., U"8i aaya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang aapat mencegah timbulnya kerusakan ti"gtunga., lriaup.
(2) Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman perkebunarr ,rrirt keperluan budi daya Tanaman perkebunan. wajib mengii;t, 1.," cara yang illi mencegah timbur;t; ;;;;;.;; ringkungan htdup.
(3) Ketenruan mengell- tata .c.1a mencegah timbulnya kerusakan linskungan _ hidup d..r'- p".r"._a.a., lingkungan hidu; diat:ur aahm iJratuiJ., p.rne.irtrr,. Bagian Kedua Pelindungan Tanaman perkebunan pasal 33
(1) Pelindungan Tanamal perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, a.., p""g.rralian organisme pengganggu tumbuhan. (r) l-.111:T1an .. petindungan Tanaman perkebunan seDagarmana dimaksud pada ayat (f ) menjadi tanggung jawab pelaku Usaha p;rkebu;;;,'-i"-.lir,^rl Daerah sesuai dengan kewena,gannya, dan pemerintah pusat. pasal 34 Setiap Pelaku Usaha ,perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman pe: serangan organisme rkebunan harus melaporkan adanya lTdT"l"-;".;;;'"r..i"pbT1*fl"*fl r.,.lX#"YT^"i::; oersangku tan harus mengenaafi"taniya. Pasal 35 ,., ffi ,:- F F_ ,_): B ta r.J l:: -l:j:l:1.-|:. i..j t-) r,l : ' ., I d pasal 35 P"l1-. rangka pengenda-lian organisme penggangglr tumbuhan, setiap pelaku i_lsaha F..t.U,r.,.., oerKewaJlban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan. Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menten. pasal 36 Pelindungan Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanaku" *.lri"i k;;;;;;,
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnyJ dari "r.t, ii". ?? area jain di 3:]1-l *l"rah Nesari Kesatuan il;;bttk rndonesia sesuar dengan ketentuan p"."trriu.r -- perundang_ undangan; dan/atau
b. eradikasi orgalisme pengganggu tumbuhan. pasal 37 (t) Pemeiintah pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan "t", .r_rl*".intahkan ditakukannya eradikasi t";;;;; l;;;;" dan/atau benda lain yang menyebuut"" -iJi#ri, organisme pengganggu tumbuhan,
(2) Eradikasi sebasair djlak-s;d;ffi #:A" "1:H:T:S**"o.lh f#, ^l,l tersebut dianggap sangat berbarr.yi"aui'--engancam keselamatan tanaman secara meluas. pasa.l 3g Ketentuan lebih lanirrt mengenai pelindungan Tanarnan Perkebunan sebagaimlna ai-Et""a i;i#;;.r", 33 sampai dengan pasal 37 diarur dengan p"."t"r"riv#.n. (1) (2) BAB VII fl._i#, i: a{ [:i iif L t{ _ -.;- ,[t,:Di':r.:: -.{: BAB VII USAHA PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pelaku Usaha perkebunan Bagian Kedua Jenis dan perizinan Usaha perkebunan pasal 39 (f) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repu-blit I.d.;;.i; oiel-petatu u"^r,, Perkebunan dalam negeri .,all parr.ru_ mod.t .sirg
(2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayar
(1) terdiri atas:
a. badan hukum asing; atau
b. perseorangan warga negara asing.
(3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang metakukan U""rri p.rt.ur.,;;';;r". bekerya sama dengan pelaku Usaha perkebuna. Jah_ .r.g..i dengan membentuk badan hukum 1"a""."*] pasal 40 Pengalihan kepemilikan perusahan perkebunan k:pada penanarn modal asing dapat aifatuf<an - setelah memperoleh persetujuan Menteii. Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepenLingan nasional. (1) (2) pasal 41
(1) Jenis Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman perkebur pe rke bun a n, d;;;;i,T;" " ???l3o ",I"i,l go rah an s a s i r
(2) Usaha,.. Elat?q* (2) (3) (4\ iJ ESIDEN '! !::i5iJi.lLtK tNDONe,S!A Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasii perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada 3yal (1) menrpakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan. pasa.l 42 Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapai dilakukan oleh Perusahaan Perkebunaa apabili telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan. pasal 43 T,.fii,,"" usaha -Pengolahan Hasil perkebunan dapat dldrnkan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan Hasil perklbunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha perkebunan. Pasal 44 Usaha budi daya Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pingolahan hasil Tanaman Perkebunan danf atau buai Aayaie."af.. Usaha budi daya Tanamair perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (l) dapat Ji"L"".r"t.., diversifikasi berupa agrowisata danf atau ,""h" l.irr.ru.. (1) (2t
(3) Integrasi *&tt :+-*, .*;r a -\,, u_ffi";+ Yb*h. ';'f'" I i? ,'i " r.r::.. r l:tii--j/"r l- I rr
(3) Integrasi usaha budi daya budi daya ternak dan mengutamakan Tanaman pokok. Tanaman Perkebunan dengar-r diversifikasi usaha harus Perkebunan sebagai usaha dan
(4) Ketentuan . mengenai pelaksanaan integrasi diversifikasi usaha diatur derrg.., peraturan Menteri. pasal 45
(1) Untuk . mendapatkan izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
a. izir. lingkungan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang witayah; dan
c. kesesuaian dengan rencana perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. usaha budi daya perkebunan harus mempunyar sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalLrr organisme pengganggu tumbuhan; dan
b. usaha - pengolahan Hasil perkebunan harus memenuhi sekurang_kur angnya 2Ook (dua pululr perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri. pasal 46 Jenis Tanaman perkebunan pada usaha budi daya fanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud a.ta- pa"^f 41 ayat (i) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 47
(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan deiga., frr"""r, "t"f" tertentlr dan/atau usaha pengolahan H"asil p;;[;;;""" dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. (21 lzin _20_ (21 lzin Usaha perkebunan diberikan mempertim bangkan:
a. jenis tanaman;
b. kesesuaian Tanah dan agroklimat;
c. teknologi;
d. tenaga keda; dan
e. modal. dengar-t (1) pasal 4g Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
a. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suaru kabupaten/kota. Dalam hal lahan Usaha perkebunan berada pada ,vilayal_r lintas provinsi, izin diberikan ot.t M.;i;;i:* '*" Perusahaan perkebunan yang telah mendapat izin Usah:r I:l[. 0_:"." waj ib menyampJur, 1"p..;;;;;k.m ban gan usahanya secara berkala sekurang_kurangnya 1 (sarul tahun sekali kepada pemberi iri" ..'uafairnlnlii*ukrra pada ayat (1) dan ^yit 121. Lit,ttcran per-licmbangan usaha secarra bcr.liitl., sel-ragaimana dimaksud pada ayat (S1 juga aisampaikar.r kepada Menteri. (2) (s) (4) pasal 49 Kctentuan lebih lanjut mengenai syarat dan taLa car..r pernbcrian izin Usaha perkebunan, luasan lahan tertentlr uutlrl. :r:;rhu bueli daya Tanarnan p".fr"Ur-."",Ian kapasit.r" pabrik rerrenLr-r untuk usaha pengol"h;; H;lJ perkebunan sebagaimana ciimaksud aata- pasit +i.lrni-ia""gan pas:Ll 48 diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 50 Pasal 50 Menteri, gubern menerbitkan izin
a. menerbitkan dan / atau
b. menerbitkan ketentuan pe :I, 9"" bupati/wali kota yang Usaha Perkebunan dilarang: xn yang tidak sesuai dengan turan perundang-undangan. berwenan l syarat dar-) Daerah sesuai dengan menyelenggarakar.r izin yang tidak sesuai peruntukan . Ketiga Pemberday Usaha Perkebunan 51 Pemerintah sat dan Pemerintah kewenangann pemberday (1) (2) (3) r berkewajiban Usaha Perkebunan. Pemberdayaarf Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pdda avar (1) a"p.t Jii.r.rriii dengan melibarkan m{syaralat. llTl..iguruuri sebagaimana dimaksud pada ayar (t) meuputl:
a. menyelengfarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manr.lsia perkebunan; b, memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
c. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraruran perundang_und;;;;; -'-'
d. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil perkebunan;
e. mengutamakan Hasil perkebunan dalam neger, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan baf;an UaL.t industri;
f. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasrl Perkebunan;
g. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta inforrnasr;
h. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
i. memfasilitasi -,S#. -t.,, ,i*1? ""?*a5^.f |.t,. ,-:t-)t. -, ""i- .. i.. 't' i-, ' .: : -22_ j. t. memfasilitasi dan/atau memfasilitasi Perkebunan. penguatan kelembagaan pekebun; j aringan kemitraan antarpelaku Usallr (1) (2t pasal 52 Pemerintah pusat memfasilitasi terbentuknya dewa n komoditas yalg berfungsi ".U"g"i ---*.a"}, untul{ pengembangan komoditas.p..keburrar, "strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan p..teU"""r.. --- pasal 53 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuar dengar_t kewenangannya berkewajit"" rrr.rrao.orrg i."J..rtut .,r.,. kelembagaan pelaku Usaha perkebrr.rrrr. o --' - Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayar (l ) dilaksanakan .e"uli d."g; - k;;",rli"' peratura, peru,ndang-undangan di Uia^r,g p..tirJr.,iu., dan pemberdayaan petari. pasal 54 Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengar_r kewe.nangannya berkewajiban memtasitii."l "p.-u..auv^ur, Pekebun, ketompok pekebun, kil;;J, ' J;," asosrasi Pekebun untuk mengembangkan U""-n, p..f."U"""". pasal 55 Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
a. mlngerjaka,n,. menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan; b mln8erjak3l menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau T"rr;i Hak Ulayer r Masyarakat Hukum adat dengan;"k;;';"tuk Usaha Perkebunan;
c. melakukan ,r')i, ii,r ".l
c. melakukan penebangan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan. pasal 56 Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan .r." .rr.-t?to. Setiap Pelaku Usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat Kemitraan Usaha perkebunan penyediaan sarana produksi; produksi; pengolahan dan pemasaran; pasal 57 Untuk pemberdayaan Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha perkebunar_r ITg_"_{1C menguntungkan, saling me.,gf,a.gai. sati.,g i:::::8fl"C jawab, serta sa-ling memperkirat Ean saling Ketergantungan dengan pekebun, karyawan, darr masyarakat sekitar perkebunan. Kemitraan Usaha perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja Jr-r, - tanaman dalam kawasarr (1) (2) (3) (1) (2) a, b.
d. kepemilikan saham; dan
e. jasa pendukung lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaisud prJ" "v", (2) diatur d.alam peraturan Femerin tah. Pasal 58 , u{i(r^ \. xa-tqtB _rrlty.;€ REPUBL IK INDijI,ji:: 5i/\ pasal 5g
(1) Perusahaan perkebunan yarrg memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin U""-fr" "p".f..-trr_ran untuk budi daya wajib memfasitirasi p";;;;;;""n kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas EOZ laua putu}, perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.
(2) Fasilitasi pembansunan.kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada a'vat (1) dapar d,i;il;;; melarui pola kredit, bagi hasil. atau bentuk p.;;;;"" Iain yang disepakati sesuai dengan k;i;;;; peraturan perundang_undangan.
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat 1r1 f_,a-rii" iilaksanakan dalam jangka waktu-paiing ril;J,i'jili;"t"hur, ".;"r hak guna usaha diberrkan.
(4) Fasilitasi, pemban gunan ke.bun masyarakat se bagaimana drmaksud pada avar (1) harus ,;i;;.;"" t-epada pemerintah -pusat aan p.)"!ri"ilr,'t.lriil"jJ""", denga n kewenaagannya. pasal 59 Ketentuan lebih lanjut_mengenai. fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seba di"tu. J;;;;ffi "#itlffil?.f :*"u""0 dalam paial 58 pasal 6O Perusahaan perkebunr sebagaimana;il;;;"i"ilil*""3i,11*-.1.*:,""x,Jff administratif. Sanksi administratif se (l) berupa: rbagaimana dimaksud pada ayat
a. denda;
b. pemberhentian sen i..t.uur"ritrrr/**tt"t' dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin Usaha perkebunan. (r) (2)
(3) Ketentuan pasal 61 Pengembangan perkebunan dengan pendekatan Perkebunan. dilakukan secara terpad u kawasan pengembangan
(2) (2) Kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana lT.u"yl n3d-a iyat 1rl aiumUn -;;";.. terintegrasi antara lokasi budi daya perkebur"r, f..rgot.han Hasil Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan sumber daya manusia. -
(3) Kawasll pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung """"".. fl_,rrg"io.,.f yang membentuk kawasan pengembangan perkeLrunan kabupaten/kota, provinsi, d; ;;:t;;;i-"
(4) Ketentuan iebih lani ' t;r;;;ffi ;;u,j1[ "ff l'':l.:iff ;:u E:?"(Tieffix; dalam peraturan Femerintah. Bagian Keenam Pengembangan perkebunan Berkelaljutan pasal 62
(1) Pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatik"" ";;;;
a. ekonomi;
b. sosial budaya; dan
c. ekologi.
(2) Pengembangan perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada avat (1) harus ,""#."iit prinsip dan kri teria pembangunan i.rt .U""u, U..i'.'rl": r,"r. (1) PREStDEt\l REPTIBLIK INDOT.][. 5 !A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengena"., "uik"i "ibagui-.rra dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan p-emerintah. Bagian Kelima Kawasan pengembangan perkebunan
(3) Ketentuan ffi FiRESIDE'\J REFtjgLt,\ tNrJOilt. :, r.\ _26_ Ketentuan lebih lanjut Perkebunan berkelaniuran Pemerintah. Bagian Ketujuh Pelindungan Wilayah Geografis yang Memproduksi Hasil perkebunan Spesifik pasal 63 Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah geografis yang memproduksi ft""if p".f.Lb"nan yang bersifat spesilik. Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan perkebunan ai Jatam wilayah fl::gl"f" yang memproduksi Hasil perkJiro., yr.,g Dersrlat spesifik. pasal 64
(1) Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud oaram pisai Z5'E;, (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian r perkebunan;o^r-,/tirT,l"uta dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin Usaha perkebunan. mengenai pengembangan diatur dalam peraturan (s) (1) (2) pasal 65 Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasat 64, pelaku U"rh" p";l.l';;;;'yirrg *.rr,lggu, kerentuan sebagaimana di;;k";;;;;;I;#, 63 ayat (2; wajib mengembalikan fungsi iuf.""*"p".f,.i"""" dalam wilayah geografis. Pasal 66 ffi -rlgyuzff R EF LIEIL- lK lNDOl'',---'rr lA Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Pasal 67 Setiap Pelaku Usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. Unbuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sehelum memperoleh izin Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan harus:
a. membuat anaiisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan (1) (2) (3) menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.
(4) Setiap Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanva.
c. membuat pernyataan kesanggupan untuk Pasal 68 E EF LLELIK i\IDci..i::1;II\ _28_ pasal 6g Setelah memperoleh izin dimaksud dalam pasal 67 wajib menerapkan: (1) (2) (s) usaha perkebunan sebagaimana aYat (3), Pelaku Usaha perkebunan
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upa1.a pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup. pasal 69 Setiap Perusahaan perkebunan wajib membangun sarana dan prasarana di dalam kawasan p..t.Urrl.rl. -- Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( r) harus memenuhi standai yang dit.t;;;;;J-erintah Pusat. Ketentuan mengenai sarana dan prasarana kawasan perkebunan diatur dalam Pemerintah. pasa-l 70
(1) Setiap perusahaan ketentuan ""b.g"i,,,",-,f'T,'j#:.} Iii:L dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ( 1) berupa:
a. denda; b, pemberhentian perkebunan;o"rrzti,T,l"'uta dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin usaha perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lani " il ;;; "##.il:J:15;:ru ;:;";,i::TT_1"*11 pada ayat (1) diarur dalam peraturrrF!1""n. di dalam Peraturan melanggar Pasal 69 ayat Bagian q,w R EPUeL !!( tNt D lf f.: r. :; r l,^ Bagian Kesembilan Harga Komoditas perkebunan Pasal 7 1
(1) Pemerintah pu.sat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas e".f..U"""r, y".,g menguntungkan bagi pelaku Usaha perkebunan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a' penetaparl harga untuk komoditas perkebunan tertentu;
b. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
c. pengaturan kelancaran distribusi Hasil perkebunan; dan/atau
d. penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas perkebunan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban mencrptakan kondisi sebagaimana dimaksud pJJ" .yrt'' 1f I dilaksanakan sesuai dengan ketentuan p.oir, perundang- undangan. BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN Bagian Kesatu pengolahan Hasil perkebunan pasal 72 Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah. Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan melalur kegiatan panen dan pascapanen yang baik. Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan p.*ol"""i'iiilri rgt. pengembangan panen da n pascapanen perkebunan. (1) (2) (3)
(4) Ketentuan ffi F)RESIoEi\] R EPUBt,.tK tNtDot.t[: !; !a _30_ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara panen dan pascapanen yang baik diatur Peraturan Menteri. Pasal 73
(1) Pemerintah Pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" p"r"Ui"r"" ' j"rr- rangka pengembangan usaha pengolahan Hasil F..k.Urrr"r. kegiatan dengan (41 (2) (3) (1) (2) Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan di dalam kawasan pengembangan perkebuna" ;.;;;; terpadu clengan usaha budi daya Tanama" p..k.b;;-;;: Ketent ran mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil peikebuil a."c;";##iuoi daya Tanaman perkebunan diatur dalam peraturan Pemerintah. pasal 74 Setiap unit Pensolahan Ha.sil perkebunan tertentu yang berbahan baku -impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tihun setelah unit pengolahannya berolerasi. [._l:11"." mengenai jenis pengolahan Hasil perkebunan ::T:"r"^sebagaimana aimaks"ud J;il ;;; -('1) diarur oengan Peraturan Pemerintah. r -'- gJ q ! ( r pasal 75
(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana. dimaksud Ja",rri'p"u""t z4 ayar (I) dikenai sanksi administratif. o' Ail:L$:ministratif sebagaimana dimaksud pada ayat
a. denda;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran trasil usarra t;;E;;i,'
c. ganti rugr; dan/atau
d. pencabutan izin rlsaha.
(3) Ketentuan ffi -r!qoa@ FRESIDCJ",J R E13 L.Ji:] i--:t( iN IJ 0 t.,i 5 i,A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, clan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan p-emerintah. Bagian Kedua Pemasaran Hasil perkebunan pasal 76
(1) Pemerintah pusat dan- pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasiiit""i k;rj; ";;. 1.,,^." petaku Usaha perkebunan komoditas, ;;;,i#::iff] -r.ffiilil;,T::fi] dan/atau masyarakat.
(2) Kerja sarna sebasaimana dimaksud pada ayar (f l dilakukan. dengan menyelengga.^t.,., lrirJlrrrasi pasar, promosi, dan menumbunt.mi"""gt .r, pr""rt p"-."..r., komoditas perkebunan, baik di j"f"_'_""pun di luar negeri. pasal 77 Setiap Orang daiam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil perkebu"I" 5 r.""*, a' memarsukan mutu dan/atau kemasan Hasii perkebunan;
b. menggunakaa bahan_ penoiong dan/atau bahan tambahan untuk pengolurl r" ; a"rr7'utu,i*", -
c. mencampur Hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain; yj::.^91p., membah-ayakan kesehatan dan kesetamatan manusra, .merusak fungsi .lingkr"gu., f,il,.,p, dan/atau menimbulkan persaingan-us^n" iia"t?i";.'" *t pasal 7g Setiap. Orang dilarang menadah hasil yang olperoieh dari penjarahan dan/atau Usaha Perkebunan pencurian. Pasal 79 FlRESIDEN R Ei-.,.1; t_ ||\ lN] i)..) :, ::.; 1\ _32_ pasal 79 Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengiklankar_r hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen. pasal gO Pemasaran Hasil perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketertuan peraturan perundaag_unda.rga., ai bidang perdagangan, kecuali di tentukan lai"n dah; U;dan g_ Undan g lnl. BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN pasa.l g 1 l:l:11d"" dan..pengembangan perkebunan dimaksudkan untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan telnologi yang dibutuhkan dalam oenqe*t..rlan u;;;;bunan agar memberikan nilai tamblh, b..;?;; #;ril;; dan ramah lingkungan dengan menghargai kearifan lokal. pasa_l g2
(1) Penelitian dan oengembangan perkebunan dapat dilaksanakan olef, persuru.an tinggi, ""?ij".1lXlfll; il,ll,i,","'111 pengembangan pemerintah pusat da-n perlerlntan Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan- pengembangan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah' ".!";a a;;;;. "r"i,".,".,*".,.,rn sebagaimana dimaksud pud" ;y;i'i?) .aail melakukan kerja sama dengan:
a. sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;
b. Pelaku Usaha perkebunan;
c. asosiasi komoditas perkebunan;
d. organisasi .. (1) (21 pasal g3 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untJ menautung penelitian dan pengembangan ilmu pe.,g.t.hran aun teknologi perkebunan. Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (lJ berupa:
a. perizinanpenelitian;
b. kemudahan pemasukan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri; dan
c. penggunaan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri. pasal g4 Dalam .mendukung penelitian dan pengembalgan ilmu pengetahuan dal teknologi perkeUunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83, pelaku ,";;" perkebunan menyediakan fasilitas berupa:
a. kemudahal perizinan penelitian;
b. penggunaan sarana dan prasarana perkebunan untuk penelitian; dan c' kemudahan akses data yang tidak bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. R EP LIBL iK iNDCti=f,IA -.1J-
d. organisasi profesi terkait; dan/atau
e. lembaga penelitian dan pengembangan perkebunan asing.
(3) Kerja sarna dengan iembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. Pasal 85 .{,,w (1) (2) PRESIDLN REpIJF_:_.ti< ir\.lD i)i ,:-S rt\ pasal g5 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan ]<gyenalSannVa mendorong pemangku kepentingan di l:*:g ^r:lt!""r1.,,. baik secara ".rdi.i_ "..,di.i maupu n oersama-sama melakukan penelitian dan pengembangan teknologi perkebunan. Perseorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan o.roembanga" " u"irrg - ,""* akan melakukan penelitian "or., p.rrgrbangan perkebunan harus. mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah pusat vang . be.*eranj ;.";i dengan ke ten tuan pera turan p".r-.ra urr g_ r., J.r.-g";. " *-' BAB X SISTEM DATA DAN INFORMASI pasai g6
(1) Pemerintah pusat dan/atau pemerintah Daerah sesuar 1.^1*1" kewenangannya berkewajiban membangun, menJrusun, meneembangkan, dan menyedrakan sistem d a ta d an i n fo rmai i p..k.-b ;; ;" ;;; *','."# iJ*r" ", .
(2) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit aig""at a"';"1J'i.i.rtr".,,
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Perkebunan; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(3) Pe-ngembangan dan penyediaan sistem data dan informasi sebaeaimana dimaksud ;;;; ayar (t t ditaksanakan olJh unit k.u;;;;; *".1],L.r,gg"r.L.., fungsi di bidang data dan i;i;;#'f..ii:;I;"".
(4) Data dan informasi s paling sedikit b..ro","btg"imana dimaksud pada aJ'at (3)
a. letak dan luas wilayah, kawasan, dan budi daya perkebunan; b, ketersediaan sarana dan prasarana perkebunan;
c. prakiraan iklim PRESIDEI.J REFJUBL'K INI i] O T.J E :,r I ,A
c. prakiraan iklim;
d. izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan Perkebunan;
e. varietas tanaman;
f. peluang dan tantangan pasar;
g. permintaan pasar;
h. perkiraan produksi;
i. perkiraan pasokan; dan
j. perkiraan harga. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dapat diakses dengan mudah dan cepai oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masvarakat sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) (6) (1) (2) Pasal 87 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Pelaku lJsaha perkebunan. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kategori yang dikecualikan seiuai aengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (1) Pasal 88 Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur, Pelaku Usaha Perkebunan, d,an masyarakai perkebunan. Pengembangan sumber daya manusia perkebunan dilaksanal<an melalui p".rdidika., dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya. (2)
(3) Pengembarqan ffi PRE S IIJ E:.i REFIIFL-l!'i rf.ii)Iii f : ./, pasal g9 Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud aaum p;; 's8 dapat diselenggarakan oteh pem"rirrtat p";;i, iemerintar, Daerah sesuai dengan t"-."""s""ri, ietJu usarra Perkebunan, dan misyarakat perkebunan. Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud ftu'-*-;;; iii dapat diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri. pasal 90
(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud d;i;-l;; 8e dapat dilaksanakan secara- sendiri_sendirl atari'Ueter.ya sama dengan pemerintah pusat aan pe*.if"i"f, J"..rr, """r.i dengan kewenangannya.
(2) K^etentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia perkebuna" airir. 'J."s;n p..ut r.r., Menteri. pasal 91 Pemerintah pusat, pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan pelaku Usaha perkebunan B:ff:ffi*i: me"ver"'6[*"k;;*"* p!,,1",rur,,, Penyuluhan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan oieh penyuluf, U.."..iinf..tl"- pasal 92 Pe nY^elerr-ggaraan penyuluhan perkebunan dilaksanakan sesuar dengan ketentuan peraturan p";;;;;g-;ndangan. (3) (1) (2) _36_ Pengembangan sumber sebagaimana dimaksud meningkatkan profesionalisme, daya manusia perkebunan pada ayat (2) bertujuan untuk _ pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan dedikasi. (1) (2) BAB XII . q."*B (1) (2) (3) pasal 93 Pembiayaal Usaha perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat bersumber dari ;"#".;; ;;;dapatan dan belanja negara. Pembiayaan nenvelenggaraan perkebunan yang dilakukan oiel. pemerinlah Daerah ,;;";i- dengan kewenangannya bersumbe. a".l "rrggurlL"fi.rarp"trr, dan belanja daerah. ltrRE S lD ti i\i R Elr L-lr.tL tt iFii-j.:it r:./.r - J/ - BAB XII PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN Pembiayaan Usaha Pelaku Usaha Perkebunan yang dilakukan penghimpunan dana Iembaga pembiayaan, yang sah. Perkebunan birsumber Pelaku Usaha perkebunan, dana masyarakat, dan dana oleh dari dana lain (4t (s) Penghimpunan dana dari pelaku Usaha perkebunan sebagaimana dimal<sud pada ayat (3i;ig"#;n untuk pengembangar sumber Aaya *.rrr"l", -'p."liiu^rl a",_, pengembangan, promosi -. perkebunan,-'"i_u.1rrn Tanaman Perkebunan, dan / atau sarana 'da, f.."a,, Perkebunan. Keten_tuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari petaku Usaha -perkeu"iu", d#il;"il;biayaan, dan masyarakat sebasaimana dimaksuj paaa ayat 1<1 diatur dalam peraturan- pem..l.rt A-'""* "*"' pasal 94
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong -d""*^ memfasilitasi terbentuknya iembaga 't."".rJ.rl perkebunan berdasarkan kebutuhai a"" f.lr![,..i=tit Usaha Perkebunan sesuai de.,ga., ;;;;il; peraruran perundang-undangan.
(2) Pembiayaan yarg bersumber dari pemerintah pusat dalr Pemerintah DaErah .sesuai a.rrg^.r--tlirenangannya sebagaimana dimaksud d"l"m p;";?;i "v"i'trl dan ayat
(2) diutamakan untuk pekebun. --*- -v sJuL BAB XIII . F,R L S ITJ II TJ R E Fr tJi3t . ttr. Ii! tl,:) l BAB XIII PENANAMAN MODAL Pasa.l 95
(1) Pemerintah pusat melalui penanaman modal asing. mengembangkan Usaha perkebunan modal dalam negeri dan penanaman
(2) Pengembangan Usaha perkebunan sebagaimana am.a{sy{ pada ayat (1) diutamaka" -.f"fU penanaman modal dalam negeri.
(3) Besaran penanaman moda.l asing sebagaimana dimaksud pada 3rat (t) wajib .dibatasi i.;;;f';;-perhatikan kepentingan nasional dan pekebun.
(4) Pembatasan penanaman _modal asing sebagaimana dimaksud pada avat (3) diiakukan beiaasartan jenis Tanaman perkebunan, "t"f" "ofr", aur-i.'"ai"i wilayah tertentu.
(5) Ketentuan mengenai besaran penanarnan modal asing, ;enrs Tanaman perkebunan, s^kala "r;;;, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan p.."tr."r_, p.rnerinti_1.r. BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 96
(1) Pembinaan Usaha Pemerintah pusat dan kewenangannya. Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Pembinaan sebagaimana dimaksud mellputr:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan Usaha perkebunan; pada ayat (1) (2)
c. pengolahan #*# R EFr UEL lF tN[ra_\f ,!.:il/\ _39_
c. pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;
d. penelitian darr pengembangan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. pembiayaaan Usaha perkebunan; dan
g. pemberian rekomendasi penanaman modal. Pasal 97 (1) (2t (3) untuk Perusahaan perkebunan milik dan/atau pekebun dilakukan oleh Evaluasi atas kinerja perusahaan perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha perkebunan secara rutin o";7;;' sewaktu- waktu. Ketl3luan -lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha perkebunan diatur dalam peraturan Pemerintah. Bagian Kedua pengawasan
PASAL 9G
BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - pengawasan
Pengawasan dilakukan huk-um il i;;;;;;#'JI* ff ]ii3'X, ;: " "*"u"" Pengawasan sebagaimana . dimaksud pada ayrt (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai denga., k.*..ra.rga.r.ryu dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pembinaan teknis negara, swasta Menteri. (1) (2) Pasal 99 FR E.1! iD t- ;.r F?EIrL!Ei tri ,Ntf ,), , : lr! -40_ pasal 99
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud da.lam pasal 98 dilakukan melalui:
a. pelaporan dari pelaku Usaha perkebunan; dan/atau
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha perkebunan.
(2) Dalam..hal tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil perkebunan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan informasi. publik yang alumumt a., dan dapat diakses secara terbuka otet - miy..J.i--"1"r", dengan ketentuan perafuran pe.undang_undangan.
(4) Pemaatauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan J..rgr., m..rg.-ati aa., memeriksa kesesuaian laporan deiga., pelaksanaan di lapangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan pe.atu.an Menteri. BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT (1) (2t pasal 100 Penyelenggaraan perkebunan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat. l*11-."::," masyarakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. penJrusunan perencanaan;
b. pengembangan kawasan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan pREStDF_tl R EPLiEL_ t1,,. lNDOr.i[ !i :4 -4r_
e. pemberdayaan;
f. pengawasan;
g. pengembangan sistem data dan informasi.
h. pengembangan kelembagaan; dan/atau
i. pen;rusunan pedoman pengembangan Usaha perkebunan.
(3) P-eran ,-serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dilam b""tr[ pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberalan, saran perbaikan, dan/ atau banluai. " Pasal I01 Ketentuan lebih laniut diatur dengan peratuian mengenai peran serta masvarakat Menteri. BAB XVI PENYIDIKAN pasal 102
(1) Selain penyidik oejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia, peiabaf pegawai negeri sipil iertentu yang lingkup tugas dan.. tanggung .j"*;;yu ai bidang Perkebunan juga diberi lveG"l;;*"kr{;."s sebagai penyidik pegawai negeri sipil ""t"?"i*"i, dimaksud dal.a1 undang-undang . lgrrtang huf,um acara piaana ;LH#:flukan penyidik." ;i"a;k;;ala ai bidang
(2) Penyidik - pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkena"; d.";;ffii* piar,., ai bidang perkebunan;
b. melakukan PI.t E. S !!-l i: r..1 REI:il:ll_lr !i\rj,),, .:r. -42_
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perkebunan;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang hukum yang diduga melakukan tindak bidang perkebunan; atau badan pidana di
d. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan perkebinan;
e. melakukan penggelefghan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang p..tjuri..,;
f. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tinaat pidana di bidang perkebunan;
g. membuat dan menanda tangani berita acara;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tinaak piJana di bidang perkebunan; dan
i. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dndak pidana Jalam bidang perkebunan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (I) memberitahukan d;;;_y^ penyrdikan dan melaporkan hasil. p."yidrk;;;"'I.o'.o, penuntur umum melalui penyidik pejabat K.polisian Negara Republik Indonesia. (a) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merierlukan tindakan 1,._ll"ek?p.u". dan penahanan, penyidik f.g"*ai ,,.g..i srprl melakukan konrdinasl aengan p"iyiarf. pejaba r Kepolisian Negara Republik r"O"T*iJ""lsuai dengr., ketentuan peraturan perundang_unda.rg"r.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil n"";;;;." kepada i[H*lJf,ji,T,Ti'l]::, o"lria,' p".;"uai Keporisian peraturan o..u,o".r:;:;l',Lj:"""t dengan ketentuan
(6) Pengangkatan F'IR E S ID E, I\] FQ E P !-r r-- ( ii\,! L-, o t. i.. r: i,r_.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil, tata cara, dan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. BAB XVII KETENTUAN PIDANA pasal 103 Setiap pejabat yang menerbitkan izin Usaha perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat fU""yrr.t.i-* grLurn Adat sebagaimara dimaksud d.?- e"rli'l;;y";
(1) dipidana 9::qi" pidana .penjara pating lama s fr,i,"f rahun arau denda paling banvak RpS.OOO.OoO.Ood,Oo-'tfi*u .niliar rupiah). pasal 104 Setiap Orang yang mengeluarkan sumber daya genetik l:::r:j.::I:o":a' va,'s terancam punah dan/atau vang Lrapar meruglkan kepentingan nasional dari w.ilayah ru.gr.f Kesatuan Republik Indonesra sebagaimana dimaksud daram P,asal 23 rylt tt) dipidana aerrgin pij.""-p.":^ra paling 3T" 5 (lima) tahun dan denda putir.,g banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). pasal lO5 Setiap Perusahaan perkebunan yang meiakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu 3::1:,:ll ,:.h.u pengolahan H-asil p..t.u.rr,.., dengan Kapasrtas pabrik tertentu yang tidak mem iki iri., u"ahu Perkebunan sebagaimana dimaksud a.f._ pa".t 4T ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama i 1tima1 tafrun dan denda paling banyaf< -npfri.oooiOoo.ooo,oo (sepuluh miliar rupiah). 'Lru '!*@ Pasal 106. -eaQ^ \, E*g -{,,t.. W ,zcr,<a_ pREStDt:l\j RfFrUF_tLlt<. tNtD(:tri t t :/r _44_ pasal 106 Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang:
a. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan; dan/ atau
b. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang_undangal; sebagaimana dimaksud dalam pasal SO dipidana dengan pidana penjara paling lama S (lima) tahun atau denda paling banyak RpS.O0O.OO0.OOO,OO tfi*. -ift".r"pJf,t. pasal 107 Setiap Orang secara tidak sah yang:
a. mengerjakan, - menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksuJ untuk Usaha Perkebunan;
c. melalukan penebangan tanaman Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan; sebagaimana dimaksud. dalam pasal 55, dipidana dengan Pi{ana. penjara paling lama 4 (empat) iuii., "t"r-, a..,au paring banyak Rp4. 000. 0oo. ooo, ob (.;;;;;;. rupiah).
PASAL 10G
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.
PASAL 11
BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
Pelaku Usaha perkebunan dapat diberi hak atas ranah
untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang_undangan.
?lii
n, te{adi perubahan status kawasan hutan
negara atau Tanah terlantar, pemerintah pusat aapat
mengalihkan status alas hak kepada -F.f..jrl,
"."ra
dengan ketentuan peraturan p..r.riung_r-,rra.rrf".r.
PASAL 12
BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
(1) Dalam hal Tanah. yang diperlukan untuk Usaha
Perkebuna-n meruoakan T""r"h: H;;;i^yli' u""y".u.t .,
HuJ<ym Adat, i,.rJ" U;;;1"".;J;;""" harus
melakukan musyawarah dengan fra."V*If.r, Hukum
Adat pemegans Hak uh;'";' ;;;;'''*."rperoreh
persetujuan mensenai p*ya.afru,.r-- Tanah dan
imbalannya.
(2) Musyawarah
(21
, rt{ L- (, lc} E hl
;": F: u:.ii;[. it(. t..,,#{:rt.]ti.1it]1
Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat
Y* Ulayat sebagaimana dimaksud pada
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
pemegang
ayat (1)
peraturan
PASAL 13
BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana
Pasal 12 ayat (l) ditetapkan sesuai
peraturan perundang_undangan.
PASAL 14
BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
Pemerintah pusat menetapkan batasan luas maksimum
dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha
Perkebunan.
Penetapan batasan luas- sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempertimbangkin:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat;
f.
h.
1. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuar
dengan ketentual
bidang tata ruarri
peraturan perundang-undangan di
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai penetapan batasan luas
diatur dalam perertu"ran pemerintah.
PASAL 15
BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas
tanah Usaha perkebunan yang. mengakibatkan terjadinya
satuan usaha yang kurang ;".i-lu;s ;1;iril,,-""u.g.i*uru
drmaksud dalam pasal 14.
(1)
(2)
modal;
kapasitas pabrik;
tingkat kepadatan penduduk;
pola pengembangan usaha;
kondisi geografis;
perkembangan teknologi; dan
dimaksud dalam
dengan ketentuan
c.
d.
PASAL 16
BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
93.)
-stpo4{
(1)
rrP6Jli:$trI'r
"\ r' I !..ii"-lr'\ il,ta--i(it'rir :;, lA
Pasal 16
Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan
Perkebunan:
a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status
hak atas tanah, Perusahaan perkebunan wajib
mengusahakan Lahan perkebunan paling sediki" 30%
(tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian
status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib
mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang
secara teknis dapat ditanami Tanaman perkebunan.
Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan
ketentua.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang
Tanah Perkebunar yang belum diusahakan diambrl alih
oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 17
BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
lejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha
Perkebunan di atas Tanah Aak Ulayat Masyarakat
Hukum Adat.
K.etentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecuatikan dalam hal tilah dicapai pe.setu.yuan antr.^
Masyarakat Hukum Adat dan pelaku Usaha "perkebunan
mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
(2)
(1)
(2t
(1)
(2t
pasal 1g
Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud daiam-pasal f5"aan pasal 16
dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. penghentian semen tara dari kegiatan usaha;
dan/ atau
c. pencabutal izin Usaha perkebunan.
(3) Ketentuan ..
(3)
I tr.q [r :] iiJ i: t-j
t"..t i. j,\:,i: . r , Lt?1:!a:)i,rr- iitJ\
Ketentuan lebih lanjut mengenai
clar tata cara pengenaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
dalam Peraturan pemerintah.
jenis, besaran denda,
sanksi administratif
(1) dan ayat (2) diatur
BAB V
PERBENIHAN
PASAL 19
BAB V: PERBENIHAN
Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajibr" *"fi"J"rGi,'"*._p..t"y., 1n-1manfaa1far, mengemblnsk.", d;; _;l'";t^.itrn sumber daya genetik Tanaman perkeblunan "."""i O-.ri!"n kerentuan peraturan perundang_undangan. - ---'o-
PASAL 20
BAB V: PERBENIHAN
(1) Pemerintah pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakuka" i;;;;;;;;si,'
penaartarar,
pendokumen tasian, dan p.*.th;;;;;-iJ.i_,.a"p sumber
daya genetik Tanaman perkebunan.
(2) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya sebagaim.rr" airn"t "rJ iada ayat (1)
dapat beke{a "*. J"r,g"r, p"il;-i,:;I
perkebuna.,
dan/atau masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman
Perkebunan terbuka bagi pelaku U.";;' perkebunan
dan/atau masyarakat " ,rrtri--* airil.,irrrt., dan
dikembangkan.
(4) Keterbukaan data rtnkumentasi sebagaimana dimaksud
p"d3 ayat (3) tidak ,..*""J-*fJg
dikecualikan
berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB V: PERBENIHAN
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman perkebunan
sebagaimana dimaksud i"ri- p"""i I s*aif,.Lrt"., """r.,
berkelanjutan.
(2) Menteri
(2)
(s)
(1)
(2)
(1)
(2)
t,H {:5 tu H N
:.1 t. ; ' r-i r;li it,i tri:t$&::ri4
_12_
Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman
Perkebunan yang terancam f,unafr dengan
mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sibarannya.
Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah
dilakukan dengan izin Menteri.
(1)
(2)
PASAL 22
BAB V: PERBENIHAN
Pemerintah Pusat memfasilitasi pengayaan sumber daya
genetik Tanaman perkebunan m"laiui J..U"g"l metode
dan introduksi.
Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan
penggunaan fasilitas penelitian milik pemeri.rt^f, pr"rt
atau Pemerintah Daerah -sesuai dengan k"*".ra.rg.n.rya
:"1,r\ pengayaan sumber d"y"-;;";;ia"ir.,r-.r,
Perkebunan.
PASAL 23
BAB V: PERBENIHAN
Setiap Orang dilarang - mengeluarkan sumber daya
genetik Tanaman perkebunan" v""s -i".;;"_
p"""L
dan/atau yang dapat merugikan dp.;;;
nasional
dari wilayah Negara Kesatuan RepuUf* lraoiesl..
Ketentuan lebih laniur mengenai sumber daya genetik
Tanaman perkebunan
".urgi*ur^ ;i;;;"il,;"da
ayar
(l) diatur dengan peraturan'ivle;;;. -""*'""- t
PASAL 24
BAB V: PERBENIHAN
Pemerintah pusat menetapkan jenis benih Tanaman fllkebu,nan yang pengeiuarin dari aanTatau pemasukannya ke datam- witayah N;;;;" Kesatuan Republik Indonesia memerlukan iiin. l Pengeluaran benih dari dan/ ltau pemasukannya ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Repubiik fnaonesia wa;it mendapatkan izin Menteri. Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (3)
(4) Ketentuan .. !rnI$ii:rIri :.it:_ i,r;ii:. i:r. ihiti()NE-: if! _13_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pi*..i"i"n. -'
PASAL 25
BAB V: PERBENIHAN
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan
pelarangan pengeluaran sumber arv" -g.""trt
Tanaman
l-"Ik.!y"r. .yarrg te.aacam pu.,af, aanTitau yang dapat
yrcrusikan_ kepentingan naJional Oari' wiLyafr Negara
Kes4tuan Repubtik Indonesia "euag.i*a.," alniai<sua aaum
Pasal 23 ditakukan sesuai densian k;i;";;;;
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 26
BAB V: PERBENIHAN
Perolehan benih bermutu. untuk pengembangan budi daya
Tanaman perkebun an di laku ka n d"i;t*i ;;;i;lrn pen em u a n
varietas unggul dan/ atau i",."J"t.i Jrii r" r..llg.r,.
PASAL 27
BAB V: PERBENIHAN
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan
pemuiiaan tanaman.
(2) P^encarian dan. pengumpuran sumber daya genetik dalam
rangka pemuliaan tanaman dilakukan olei peme.intah
Pusat.
''' f."f:?,?"".T#ffiil dan pengumpulan sumb-er dava
il,r.,r,,-Ji""f ;il!$,ffj."*i"XTA,"roX:^1,r,n,llXil,
berdasarkan izin Menteri.
(4) Pemerintah pusat dan.pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya merakukan;;;;;' il_u.. a.y.
genetik bersama masyarakat.
(5) Ketentuan mengenaifata, cara pencarian, pengumpulan,
dan pelestarian sumber daya genetik al.tli. t.Uif, U.r1., r
dalam peraturan pemerintah.
PASAL 28
BAB V: PERBENIHAN
!:TRESIDEN
.+i i,.rii.. ti{ ll.iD,.JN{:}tA
-L4-
pasal 28
Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih
atau materi induk untuk pemuliaan tanaman.
Introduksi sebagaimana . dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerlntat Daerah
sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku Usaha
Perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam
Peraturan pemerintih.
PASAL 29
BAB V: PERBENIHAN
Pemerintah pusat. pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, atau pelaku u""[. -p..t"Jirlnan
dapat
melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas
unggul.
PASAL 30
BAB V: PERBENIHAN
Varietas hasil pemulia"r.l!", introduksi dari luar negerr
sebetum diedarkan rertebih d.h;i;-i;;.*'aiilpa" or.r.,
Pemerintah pusat atau aitu"cu.t<an or.rlpltiiii vur,.t""
5:_,:"ryu" lebih ianjut mengenai syarat_syarat dan tata
cara pelepasan atau peruncuran diaiur denga., pe.atu.a.,
Menteri.
PASAL 31
BAB V: PERBENIHAN
(1) varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalarn pasal S0: rrrt (1) dapar diproduksi dan diedarkan. ---- ' Eeqr vv al
(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus diiakuk"" ";;tfil<Iri irr iiu".i r.u.r.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengerai produksi, sertifikasi, pelaberan, dan oeredaran ?;;.'';;;;;; peraturan Menteri. (r) (2) (1) (2) BABVI .. #p _15_ BAB VI BUDI DAYA TANAMAN -r:. i.: i: I 1 i:; i:. i i :il. '::ai; lt,. tlalt! I i: i,a\ PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pembukaan dan pengolahan Lahan pasa_l 32
(1) Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam Iuasan tertenru untuk keperf".., U"8i aaya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang aapat mencegah timbulnya kerusakan ti"gtunga., lriaup.
(2) Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman perkebunarr ,rrirt keperluan budi daya Tanaman perkebunan. wajib mengii;t, 1.," cara yang illi mencegah timbur;t; ;;;;;.;; ringkungan htdup.
(3) Ketenruan mengell- tata .c.1a mencegah timbulnya kerusakan linskungan _ hidup d..r'- p".r"._a.a., lingkungan hidu; diat:ur aahm iJratuiJ., p.rne.irtrr,. Bagian Kedua Pelindungan Tanaman perkebunan
PASAL 33
BAB VI: BUDI DAYA TANAMAN | Bagian Kedua - Pelindungan Tanaman perkebunan
(1) Pelindungan Tanamal perkebunan dilakukan melalui
pemantauan, pengamatan, a.., p""g.rralian organisme
pengganggu tumbuhan.
(r) l-.111:T1an .. petindungan Tanaman perkebunan
seDagarmana dimaksud pada ayat (f ) menjadi tanggung
jawab pelaku Usaha p;rkebu;;;,'-i"-.lir,^rl Daerah
sesuai dengan kewena,gannya, dan pemerintah pusat.
PASAL 34
BAB VI: BUDI DAYA TANAMAN | Bagian Kedua - Pelindungan Tanaman perkebunan
Setiap Pelaku Usaha ,perkebunan yang memiliki atau
menguasai Tanaman pe:
serangan organisme
rkebunan harus melaporkan adanya
lTdT"l"-;".;;;'"r..i"pbT1*fl"*fl r.,.lX#"YT^"i::;
oersangku tan harus mengenaafi"taniya.
Pasal 35 ,.,
ffi
,:- F F_ ,_): B ta r.J
l:: -l:j:l:1.-|:.
i..j t-) r,l : ' ., I d
PASAL 35
BAB VI: BUDI DAYA TANAMAN | Bagian Kedua - Pelindungan Tanaman perkebunan
P"l1-. rangka pengenda-lian organisme penggangglr
tumbuhan, setiap pelaku i_lsaha F..t.U,r.,..,
oerKewaJlban memiliki standar minimum sarana dan
prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman
Perkebunan.
Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menten.
PASAL 36
BAB VI: BUDI DAYA TANAMAN | Bagian Kedua - Pelindungan Tanaman perkebunan
Pelindungan Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dilaksanaku" *.lri"i k;;;;;;,
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan
ke dalam dan tersebarnyJ dari "r.t, ii". ?? area jain di
3:]1-l *l"rah Nesari Kesatuan il;;bttk rndonesia
sesuar dengan ketentuan p"."trriu.r --
perundang_
undangan; dan/atau
b. eradikasi orgalisme pengganggu tumbuhan.
PASAL 37
BAB VI: BUDI DAYA TANAMAN | Bagian Kedua - Pelindungan Tanaman perkebunan
(t) Pemeiintah pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat melakukan "t", .r_rl*".intahkan
ditakukannya eradikasi t";;;;;
l;;;;"
dan/atau
benda lain yang menyebuut"" -iJi#ri,
organisme
pengganggu tumbuhan,
(2) Eradikasi sebasair
djlak-s;d;ffi #:A" "1:H:T:S**"o.lh f#, ^l,l
tersebut dianggap sangat berbarr.yi"aui'--engancam
keselamatan tanaman secara meluas.
pasa.l 3g
Ketentuan lebih lanirrt mengenai pelindungan Tanarnan
Perkebunan sebagaimlna ai-Et""a i;i#;;.r",
33 sampai
dengan pasal 37 diarur dengan p"."t"r"riv#.n.
(1)
(2)
BAB VII
fl._i#,
i: a{ [:i iif L t{
_ -.;- ,[t,:Di':r.:: -.{:
BAB VII
USAHA PERKEBUNAN
Bagian Kesatu
Pelaku Usaha perkebunan
Bagian Kedua
Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
PASAL 39
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
(f) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Repu-blit I.d.;;.i; oiel-petatu u"^r,,
Perkebunan dalam negeri .,all parr.ru_ mod.t .sirg
(2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayar
(1) terdiri atas:
a. badan hukum asing; atau
b. perseorangan warga negara asing.
(3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 yang metakukan U""rri p.rt.ur.,;;';;r".
bekerya
sama dengan pelaku Usaha perkebuna. Jah_ .r.g..i
dengan membentuk badan hukum 1"a""."*]
PASAL 40
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
Pengalihan kepemilikan perusahan perkebunan k:pada
penanarn modal asing dapat aifatuf<an -
setelah
memperoleh persetujuan Menteii.
Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kepenLingan nasional.
(1)
(2)
PASAL 41
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
(1) Jenis Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya
Tanaman perkebur
pe rke bun a n, d;;;;i,T;"
" ???l3o ",I"i,l
go rah an s a s i r
(2) Usaha,..
Elat?q*
(2)
(3)
(4\
iJ ESIDEN
'! !::i5iJi.lLtK tNDONe,S!A
Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan
pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman,
pemanenan, dan sortasi.
Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan
yang bahan baku utamanya Hasii perkebunan untuk
memperoleh nilai tambah.
Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
3yal (1) menrpakan kegiatan untuk mendukung usaha
budi daya tanaman dan/atau usaha pengolahan Hasil
Perkebunan.
pasa.l 42
Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau
usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapai dilakukan oleh
Perusahaan Perkebunaa apabili telah mendapatkan hak
atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan.
PASAL 43
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
T,.fii,,"" usaha -Pengolahan Hasil perkebunan dapat
dldrnkan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat
yang belum ada usaha pengolahan Hasil perklbunan setelah
memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha perkebunan.
PASAL 44
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
Usaha budi daya Tanaman perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dapat dilaksanakan
secara terintegrasi dengan unit pingolahan hasil
Tanaman Perkebunan danf atau buai Aayaie."af..
Usaha budi daya Tanamair perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4l ayat (l) dapat Ji"L"".r"t..,
diversifikasi berupa agrowisata danf atau ,""h" l.irr.ru..
(1)
(2t
(3) Integrasi
*&tt :+-*,
.*;r a -\,,
u_ffi";+
Yb*h. ';'f'"
I i?
,'i
"
r.r::.. r l:tii--j/"r l- I rr
(3) Integrasi usaha budi daya
budi daya ternak dan
mengutamakan Tanaman
pokok.
Tanaman Perkebunan dengar-r
diversifikasi usaha harus
Perkebunan sebagai usaha
dan
(4) Ketentuan . mengenai pelaksanaan integrasi
diversifikasi usaha diatur derrg.., peraturan Menteri.
PASAL 45
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
(1) Untuk . mendapatkan izin Usaha perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 harus memenuhi
persyaratan:
a. izir. lingkungan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang witayah; dan
c. kesesuaian dengan rencana perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. usaha budi daya perkebunan harus mempunyar
sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalLrr
organisme pengganggu tumbuhan; dan
b. usaha
- pengolahan Hasil perkebunan harus
memenuhi sekurang_kur angnya 2Ook (dua pululr
perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang
dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan
sendiri.
PASAL 46
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
Jenis Tanaman perkebunan pada usaha budi daya fanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud a.ta- pa"^f 41 ayat (i)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 47
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi
daya Tanaman perkebunan deiga., frr"""r, "t"f" tertentlr
dan/atau usaha pengolahan H"asil p;;[;;;"""
dengan
kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha
Perkebunan.
(21 lzin
_20_
(21 lzin
Usaha perkebunan diberikan
mempertim bangkan:
a. jenis tanaman;
b. kesesuaian Tanah dan agroklimat;
c. teknologi;
d. tenaga keda; dan
e. modal.
dengar-t
(1)
pasal 4g
Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalanr
Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
a. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suaru
kabupaten/kota.
Dalam hal lahan Usaha perkebunan berada pada ,vilayal_r
lintas provinsi, izin diberikan ot.t M.;i;;i:* '*"
Perusahaan perkebunan yang telah mendapat izin Usah:r
I:l[. 0_:"." waj ib menyampJur, 1"p..;;;;;k.m ban gan
usahanya secara berkala sekurang_kurangnya 1 (sarul
tahun sekali kepada pemberi iri" ..'uafairnlnlii*ukrra
pada ayat (1) dan ^yit 121.
Lit,ttcran per-licmbangan usaha secarra bcr.liitl.,
sel-ragaimana dimaksud pada ayat (S1 juga aisampaikar.r
kepada Menteri.
(2)
(s)
(4)
PASAL 49
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
Kctentuan lebih lanjut mengenai syarat dan taLa car..r
pernbcrian izin Usaha perkebunan, luasan lahan tertentlr
uutlrl. :r:;rhu bueli daya Tanarnan p".fr"Ur-."",Ian kapasit.r"
pabrik rerrenLr-r untuk usaha pengol"h;; H;lJ perkebunan
sebagaimana ciimaksud aata- pasit +i.lrni-ia""gan pas:Ll
48 diatur dalam peraturan pemerintah.
PASAL 50
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
Pasal 50
Menteri, gubern
menerbitkan izin
a. menerbitkan
dan / atau
b. menerbitkan
ketentuan pe
:I, 9"" bupati/wali kota yang
Usaha Perkebunan dilarang:
xn yang tidak sesuai dengan
turan perundang-undangan.
berwenan l
syarat dar-)
Daerah sesuai dengan
menyelenggarakar.r
izin yang tidak sesuai peruntukan .
Ketiga
Pemberday
Usaha Perkebunan
51
Pemerintah
sat dan Pemerintah
kewenangann
pemberday
(1)
(2)
(3)
r
berkewajiban
Usaha Perkebunan.
Pemberdayaarf Usaha perkebunan sebagaimana
dimaksud pdda avar (1) a"p.t Jii.r.rriii dengan
melibarkan m{syaralat.
llTl..iguruuri sebagaimana dimaksud pada ayar (t)
meuputl:
a. menyelengfarakan pendidikan dan pelatihan sumber
daya manr.lsia perkebunan;
b, memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
c. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai
dengan peraruran perundang_und;;;;; -'-'
d. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil perkebunan;
e. mengutamakan Hasil perkebunan dalam neger, untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi dan baf;an UaL.t
industri;
f. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasrl
Perkebunan;
g. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan
teknologi serta inforrnasr;
h. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan
penggunaan benih unggul;
i. memfasilitasi
-,S#. -t.,,
,i*1?
""?*a5^.f
|.t,.
,-:t-)t.
-,
""i- .. i..
't' i-, ' .: :
-22_
j.
t.
memfasilitasi
dan/atau
memfasilitasi
Perkebunan.
penguatan kelembagaan pekebun;
j aringan kemitraan antarpelaku Usallr
(1)
(2t
PASAL 52
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
Pemerintah pusat memfasilitasi terbentuknya dewa n komoditas yalg berfungsi ".U"g"i ---*.a"}, untul{ pengembangan komoditas.p..keburrar, "strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan p..teU"""r.. ---
PASAL 53
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuar dengar_t
kewenangannya berkewajit"" rrr.rrao.orrg i."J..rtut .,r.,.
kelembagaan pelaku Usaha perkebrr.rrrr. o --' -
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayar (l )
dilaksanakan .e"uli d."g; - k;;",rli"'
peratura,
peru,ndang-undangan di Uia^r,g p..tirJr.,iu., dan
pemberdayaan petari.
PASAL 54
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengar_r
kewe.nangannya berkewajiban memtasitii."l "p.-u..auv^ur,
Pekebun, ketompok pekebun, kil;;J, ' J;,"
asosrasi
Pekebun untuk mengembangkan U""-n, p..f."U"""".
PASAL 55
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
a. mlngerjaka,n,. menggunakan, menduduki, dan/atau
menguasai Lahan perkebunan;
b mln8erjak3l menggunakan, menduduki, dan/atau
menguasai Tanah masyarakat atau T"rr;i Hak Ulayer r
Masyarakat Hukum adat dengan;"k;;';"tuk
Usaha
Perkebunan;
c. melakukan
,r')i,
ii,r ".l
c. melakukan penebangan
Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan.
PASAL 56
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka
dan/atau mengolah lahan dengan .r." .rr.-t?to.
Setiap Pelaku Usaha perkebunan berkewajiban memiliki
sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran
lahan dan kebun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa
membakar diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Kemitraan Usaha perkebunan
penyediaan sarana produksi;
produksi;
pengolahan dan pemasaran;
PASAL 57
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Keempat - Kemitraan Usaha perkebunan
Untuk pemberdayaan Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha perkebunar_r ITg_"_{1C menguntungkan, saling me.,gf,a.gai. sati.,g i:::::8fl"C jawab, serta sa-ling memperkirat Ean saling Ketergantungan dengan pekebun, karyawan, darr masyarakat sekitar perkebunan. Kemitraan Usaha perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja Jr-r, - tanaman dalam kawasarr (1) (2) (3) (1) (2) a, b.
d. kepemilikan saham; dan
e. jasa pendukung lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaisud prJ" "v", (2) diatur d.alam peraturan Femerin tah. Pasal 58 , u{i(r^ \. xa-tqtB _rrlty.;€ REPUBL IK INDijI,ji:: 5i/\ pasal 5g
(1) Perusahaan perkebunan yarrg memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin U""-fr" "p".f..-trr_ran untuk budi daya wajib memfasitirasi p";;;;;;""n kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas EOZ laua putu}, perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.
(2) Fasilitasi pembansunan.kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada a'vat (1) dapar d,i;il;;; melarui pola kredit, bagi hasil. atau bentuk p.;;;;"" Iain yang disepakati sesuai dengan k;i;;;; peraturan perundang_undangan.
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat 1r1 f_,a-rii" iilaksanakan dalam jangka waktu-paiing ril;J,i'jili;"t"hur, ".;"r hak guna usaha diberrkan.
(4) Fasilitasi, pemban gunan ke.bun masyarakat se bagaimana drmaksud pada avar (1) harus ,;i;;.;"" t-epada pemerintah -pusat aan p.)"!ri"ilr,'t.lriil"jJ""", denga n kewenaagannya.
PASAL 59
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Keempat - Kemitraan Usaha perkebunan
Ketentuan lebih lanjut_mengenai. fasilitasi pembangunan
kebun masyarakat seba
di"tu. J;;;;ffi "#itlffil?.f :*"u""0
dalam paial 58
PASAL 60
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Keempat - Kemitraan Usaha perkebunan
Perusahaan perkebunr
sebagaimana;il;;;"i"ilil*""3i,11*-.1.*:,""x,Jff
administratif.
Sanksi administratif se
(l) berupa:
rbagaimana dimaksud pada ayat
a. denda;
b. pemberhentian sen
i..t.uur"ritrrr/**tt"t'
dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin Usaha perkebunan.
(r)
(2)
(3) Ketentuan
PASAL 61
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Keempat - Kemitraan Usaha perkebunan
Pengembangan perkebunan
dengan pendekatan
Perkebunan.
dilakukan secara terpad u
kawasan pengembangan
(2) (2) Kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana
lT.u"yl n3d-a iyat 1rl aiumUn -;;";..
terintegrasi
antara lokasi budi daya perkebur"r, f..rgot.han Hasil
Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan
pengembangan sumber daya manusia. -
(3) Kawasll pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus terhubung """"".. fl_,rrg"io.,.f yang
membentuk kawasan pengembangan perkeLrunan
kabupaten/kota, provinsi, d; ;;:t;;;i-"
(4) Ketentuan iebih lani
' t;r;;;ffi ;;u,j1[ "ff l'':l.:iff ;:u E:?"(Tieffix;
dalam peraturan Femerintah.
Bagian Keenam
Pengembangan perkebunan Berkelaljutan
PASAL 62
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Keenam - Pengembangan perkebunan Berkelaljutan
(1) Pengembangan perkebunan diselenggarakan secara
berkelanjutan dengan memperhatik"" ";;;;
a. ekonomi;
b. sosial budaya; dan
c. ekologi.
(2) Pengembangan perkebunan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada avat (1) harus ,""#."iit
prinsip dan
kri teria pembangunan i.rt .U""u, U..i'.'rl": r,"r.
(1)
PREStDEt\l
REPTIBLIK INDOT.][. 5 !A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
dan tata cara pengena"., "uik"i "ibagui-.rra dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam peraturan p-emerintah.
Bagian Kelima
Kawasan pengembangan perkebunan
(3) Ketentuan
ffi
FiRESIDE'\J
REFtjgLt,\ tNrJOilt. :, r.\
_26_
Ketentuan lebih lanjut
Perkebunan berkelaniuran
Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pelindungan Wilayah Geografis yang
Memproduksi Hasil perkebunan Spesifik
PASAL 63
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Ketujuh - Pelindungan Wilayah Geografis yang
Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah
geografis yang memproduksi ft""if p".f.Lb"nan yang
bersifat spesilik.
Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang
mengalihfungsikan Lahan perkebunan ai Jatam wilayah
fl::gl"f" yang memproduksi Hasil perkJiro., yr.,g
Dersrlat spesifik.
PASAL 64
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Ketujuh - Pelindungan Wilayah Geografis yang
(1) Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud oaram pisai Z5'E;, (2) dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian
r
perkebunan;o^r-,/tirT,l"uta dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin Usaha perkebunan.
mengenai pengembangan
diatur dalam peraturan
(s)
(1)
(2)
PASAL 65
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Ketujuh - Pelindungan Wilayah Geografis yang
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam pasat 64, pelaku U"rh" p";l.l';;;;'yirrg *.rr,lggu,
kerentuan sebagaimana di;;k";;;;;;I;#,
63 ayat (2;
wajib mengembalikan fungsi iuf.""*"p".f,.i""""
dalam
wilayah geografis.
PASAL 66
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Ketujuh - Pelindungan Wilayah Geografis yang
ffi -rlgyuzff R EF LIEIL- lK lNDOl'',---'rr lA Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
PASAL 67
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedelapan - Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Setiap Pelaku Usaha perkebunan wajib memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
Unbuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sehelum
memperoleh izin Usaha perkebunan, perusahaan
Perkebunan harus:
a. membuat anaiisis mengenai dampak lingkungan
hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang
menggunakan hasil rekayasa genetik; dan
(1)
(2)
(3)
menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap
darurat yang memadai untuk menanggulangi
terjadinya kebakaran.
(4) Setiap Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak
permohonan izin usahanva.
c. membuat pernyataan
kesanggupan untuk
PASAL 68
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedelapan - Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
E EF LLELIK i\IDci..i::1;II\ _28_ pasal 6g Setelah memperoleh izin dimaksud dalam pasal 67 wajib menerapkan: (1) (2) (s) usaha perkebunan sebagaimana aYat (3), Pelaku Usaha perkebunan
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upa1.a pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup.
PASAL 69
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedelapan - Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Setiap Perusahaan perkebunan wajib membangun sarana
dan prasarana di dalam kawasan p..t.Urrl.rl. --
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
( r) harus memenuhi standai yang dit.t;;;;;J-erintah
Pusat.
Ketentuan mengenai sarana dan prasarana
kawasan perkebunan diatur dalam
Pemerintah.
PASAL 70
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedelapan - Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
(1) Setiap perusahaan
ketentuan ""b.g"i,,,",-,f'T,'j#:.} Iii:L
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
( 1) berupa:
a. denda;
b, pemberhentian
perkebunan;o"rrzti,T,l"'uta dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin usaha perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lani
" il ;;; "##.il:J:15;:ru ;:;";,i::TT_1"*11
pada ayat (1) diarur dalam peraturrrF!1""n.
di dalam
Peraturan
melanggar
Pasal 69
ayat
Bagian
q,w
FRESIDEN
R EPUeL !!( tNt D lf f.: r. :; r l,^
Bagian Kesembilan
Harga Komoditas perkebunan
PASAL 71
BAB VII: USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kesembilan - Harga Komoditas perkebunan
(1) Pemerintah pu.sat berkewajiban menciptakan kondisi
yang menghasilkan harga komoditas e".f..U"""r, y".,g
menguntungkan bagi pelaku Usaha perkebunan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a' penetaparl harga untuk komoditas perkebunan
tertentu;
b. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
c. pengaturan kelancaran distribusi Hasil perkebunan;
dan/atau
d. penyebarluasan informasi perkembangan harga
komoditas perkebunan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban mencrptakan kondisi
sebagaimana dimaksud pJJ" .yrt'' 1f I dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan p.oir,
perundang-
undangan.
BAB VIII
PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN
Bagian Kesatu
pengolahan Hasil perkebunan
PASAL 72
BAB VIII: PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - pengolahan Hasil perkebunan
Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan untuk
memperoleh nilai tambah.
Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan melalur
kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya merakukan p.*ol"""i'iiilri rgt.
pengembangan panen da n pascapanen perkebunan.
(1)
(2)
(3)
(4) Ketentuan
ffi
F)RESIoEi\]
R EPUBt,.tK tNtDot.t[: !; !a
_30_
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
panen dan pascapanen yang baik diatur
Peraturan Menteri.
PASAL 73
BAB VIII: PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - pengolahan Hasil perkebunan
(1) Pemerintah Pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakuka" p"r"Ui"r"" ' j"rr-
rangka
pengembangan usaha pengolahan Hasil F..k.Urrr"r.
kegiatan
dengan
(41
(2)
(3)
(1)
(2)
Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan di dalam
kawasan pengembangan perkebuna" ;.;;;;
terpadu
clengan usaha budi daya Tanama" p..k.b;;-;;:
Ketent ran mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha
Pengolahan Hasil peikebuil a."c;";##iuoi daya
Tanaman perkebunan diatur dalam peraturan
Pemerintah.
PASAL 74
BAB VIII: PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - pengolahan Hasil perkebunan
Setiap unit Pensolahan Ha.sil perkebunan tertentu yang
berbahan baku -impor wajib membangun kebun dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tihun setelah unit
pengolahannya berolerasi.
[._l:11"." mengenai jenis pengolahan Hasil perkebunan
::T:"r"^sebagaimana aimaks"ud J;il ;;;
-('1)
diarur
oengan Peraturan Pemerintah.
r -'- gJ q ! ( r
PASAL 75
BAB VIII: PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - pengolahan Hasil perkebunan
(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar
ketentuan sebagaimana. dimaksud Ja",rri'p"u""t z4 ayar
(I) dikenai sanksi administratif.
o'
Ail:L$:ministratif
sebagaimana dimaksud pada ayat
a. denda;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran trasil usarra t;;E;;i,'
c. ganti rugr; dan/atau
d. pencabutan izin rlsaha.
(3) Ketentuan
ffi
-r!qoa@
FRESIDCJ",J
R E13 L.Ji:] i--:t( iN IJ 0 t.,i 5 i,A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
clan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan p-emerintah.
Bagian Kedua
Pemasaran Hasil perkebunan
PASAL 76
BAB VIII: PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Pemasaran Hasil perkebunan
(1) Pemerintah pusat dan- pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasiiit""i k;rj; ";;. 1.,,^." petaku
Usaha perkebunan
komoditas, ;;;,i#::iff] -r.ffiilil;,T::fi]
dan/atau masyarakat.
(2) Kerja sarna sebasaimana dimaksud pada ayar (f l
dilakukan. dengan menyelengga.^t.,., lrirJlrrrasi pasar,
promosi, dan menumbunt.mi"""gt .r, pr""rt p"-."..r.,
komoditas perkebunan, baik di j"f"_'_""pun di luar
negeri.
PASAL 77
BAB VIII: PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Pemasaran Hasil perkebunan
Setiap Orang daiam melakukan pengolahan, peredaran,
dan/atau pemasaran Hasil perkebu"I" 5 r.""*,
a' memarsukan mutu dan/atau kemasan Hasii perkebunan;
b. menggunakaa bahan_ penoiong dan/atau bahan
tambahan untuk pengolurl r" ; a"rr7'utu,i*", -
c. mencampur Hasil perkebunan dengan benda atau bahan
lain;
yj::.^91p., membah-ayakan kesehatan dan kesetamatan
manusra, .merusak fungsi .lingkr"gu., f,il,.,p, dan/atau
menimbulkan persaingan-us^n" iia"t?i";.'" *t
pasal 7g
Setiap. Orang dilarang menadah hasil
yang olperoieh dari penjarahan dan/atau
Usaha Perkebunan
pencurian.
PASAL 79
BAB VIII: PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Pemasaran Hasil perkebunan
FlRESIDEN R Ei-.,.1; t_ ||\ lN] i)..) :, ::.; 1\ _32_ pasal 79 Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengiklankar_r hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen. pasal gO Pemasaran Hasil perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketertuan peraturan perundaag_unda.rga., ai bidang perdagangan, kecuali di tentukan lai"n dah; U;dan g_ Undan g lnl. BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN pasa.l g 1 l:l:11d"" dan..pengembangan perkebunan dimaksudkan untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan telnologi yang dibutuhkan dalam oenqe*t..rlan u;;;;bunan agar memberikan nilai tamblh, b..;?;; #;ril;; dan ramah lingkungan dengan menghargai kearifan lokal. pasa_l g2
(1) Penelitian dan oengembangan perkebunan dapat dilaksanakan olef, persuru.an tinggi, ""?ij".1lXlfll; il,ll,i,","'111 pengembangan pemerintah pusat da-n perlerlntan Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan- pengembangan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah' ".!";a a;;;;. "r"i,".,".,*".,.,rn sebagaimana dimaksud pud" ;y;i'i?) .aail melakukan kerja sama dengan:
a. sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;
b. Pelaku Usaha perkebunan;
c. asosiasi komoditas perkebunan;
d. organisasi .. (1) (21 pasal g3 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untJ menautung penelitian dan pengembangan ilmu pe.,g.t.hran aun teknologi perkebunan. Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (lJ berupa:
a. perizinanpenelitian;
b. kemudahan pemasukan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri; dan
c. penggunaan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri. pasal g4 Dalam .mendukung penelitian dan pengembalgan ilmu pengetahuan dal teknologi perkeUunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83, pelaku ,";;" perkebunan menyediakan fasilitas berupa:
a. kemudahal perizinan penelitian;
b. penggunaan sarana dan prasarana perkebunan untuk penelitian; dan c' kemudahan akses data yang tidak bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. R EP LIBL iK iNDCti=f,IA -.1J-
d. organisasi profesi terkait; dan/atau
e. lembaga penelitian dan pengembangan perkebunan asing.
(3) Kerja sarna dengan iembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
PASAL 85
BAB IX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
.{,,w
(1)
(2)
PRESIDLN
REpIJF_:_.ti< ir\.lD i)i ,:-S rt\
pasal g5
Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan
]<gyenalSannVa mendorong pemangku kepentingan di
l:*:g ^r:lt!""r1.,,. baik secara ".rdi.i_ "..,di.i maupu n
oersama-sama melakukan penelitian dan pengembangan
teknologi perkebunan.
Perseorangan warga negara asing dan/atau lembaga
penelitian dan o.roembanga" " u"irrg - ,""*
akan
melakukan penelitian "or., p.rrgrbangan perkebunan
harus. mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi
Pemerintah pusat vang
. be.*eranj ;.";i
dengan
ke ten tuan pera turan p".r-.ra urr g_ r., J.r.-g";.
" *-'
BAB X
SISTEM DATA DAN INFORMASI
pasai g6
(1) Pemerintah pusat dan/atau pemerintah Daerah sesuar
1.^1*1" kewenangannya berkewajiban membangun,
menJrusun, meneembangkan, dan menyedrakan sistem
d a ta d an i n fo rmai i p..k.-b ;; ;" ;;; *','."# iJ*r"
",
.
(2) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit aig""at a"';"1J'i.i.rtr".,,
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk
Perkebunan; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(3) Pe-ngembangan dan penyediaan sistem data dan
informasi sebaeaimana dimaksud ;;;;
ayar (t t
ditaksanakan olJh unit k.u;;;;;
*".1],L.r,gg"r.L..,
fungsi di bidang data dan i;i;;#'f..ii:;I;"".
(4) Data dan informasi s
paling sedikit b..ro","btg"imana dimaksud pada aJ'at (3)
a. letak dan luas wilayah, kawasan, dan budi daya
perkebunan;
b, ketersediaan sarana dan prasarana perkebunan;
c. prakiraan iklim
PRESIDEI.J
REFJUBL'K INI i] O T.J E :,r I ,A
c. prakiraan iklim;
d. izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan
Perkebunan;
e. varietas tanaman;
f. peluang dan tantangan pasar;
g. permintaan pasar;
h. perkiraan produksi;
i. perkiraan pasokan; dan
j. perkiraan harga.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan pemutakhiran data dan informasi secara
berkala.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus dapat diakses dengan mudah dan cepai oleh
Pelaku Usaha Perkebunan dan masvarakat sesual
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(s)
(6)
(1)
(2)
PASAL 87
BAB X: SISTEM DATA DAN INFORMASI
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan
informasi Pelaku lJsaha perkebunan.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kategori yang dikecualikan seiuai aengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1)
PASAL 88
BAB XI: PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur,
Pelaku Usaha Perkebunan, d,an masyarakai perkebunan.
Pengembangan sumber daya manusia perkebunan
dilaksanal<an melalui p".rdidika., dan pelatihan,
penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya.
(2)
(3) Pengembarqan
ffi
PRE S IIJ E:.i
REFIIFL-l!'i rf.ii)Iii f : ./,
pasal g9
Pengembangan sumber daya manusia perkebunan
sebagaimana dimaksud aaum p;;
's8
dapat
diselenggarakan oteh pem"rirrtat p";;i, iemerintar,
Daerah sesuai dengan t"-."""s""ri, ietJu usarra
Perkebunan, dan misyarakat perkebunan.
Pengembangan sumber daya manusia perkebunan
sebagaimana dimaksud ftu'-*-;;;
iii
dapat
diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
PASAL 90
BAB XI: PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan
sebagaimana dimaksud d;i;-l;;
8e dapat
dilaksanakan secara- sendiri_sendirl atari'Ueter.ya sama
dengan pemerintah pusat aan pe*.if"i"f, J"..rr, """r.i
dengan kewenangannya.
(2) K^etentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber
daya manusia perkebuna" airir. 'J."s;n p..ut r.r.,
Menteri.
PASAL 91
BAB XI: PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pemerintah pusat, pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, dan pelaku Usaha perkebunan
B:ff:ffi*i: me"ver"'6[*"k;;*"* p!,,1",rur,,,
Penyuluhan perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (t) dilakukan oieh penyuluf, U.."..iinf..tl"-
PASAL 92
BAB XI: PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pe nY^elerr-ggaraan penyuluhan perkebunan dilaksanakan
sesuar dengan ketentuan peraturan p";;;;;g-;ndangan.
(3)
(1)
(2)
_36_
Pengembangan sumber
sebagaimana dimaksud
meningkatkan
profesionalisme,
daya manusia perkebunan
pada ayat (2) bertujuan untuk
_
pengetahuan,
keterampilan,
kemandirian, dan dedikasi.
(1)
(2)
BAB XII .
q."*B
(1)
(2)
(3)
PASAL 93
BAB XI: PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pembiayaal Usaha perkebunan yang dilakukan oleh
Pemerintah pusat bersumber dari ;"#".;;
;;;dapatan
dan belanja negara.
Pembiayaan nenvelenggaraan perkebunan yang
dilakukan oiel. pemerinlah Daerah ,;;";i- dengan
kewenangannya bersumbe. a".l "rrggurlL"fi.rarp"trr,
dan belanja daerah.
ltrRE S lD ti i\i
R Elr L-lr.tL tt iFii-j.:it r:./.r
- J/
-
BAB XII
PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN
Pembiayaan Usaha
Pelaku Usaha
Perkebunan yang dilakukan
penghimpunan dana
Iembaga pembiayaan,
yang sah.
Perkebunan birsumber
Pelaku Usaha perkebunan,
dana masyarakat, dan dana
oleh
dari
dana
lain
(4t
(s)
Penghimpunan dana dari pelaku Usaha perkebunan
sebagaimana dimal<sud pada ayat (3i;ig"#;n
untuk
pengembangar sumber Aaya *.rrr"l", -'p."liiu^rl
a",_,
pengembangan, promosi -. perkebunan,-'"i_u.1rrn
Tanaman Perkebunan, dan / atau sarana 'da, f.."a,,
Perkebunan.
Keten_tuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana
dari petaku Usaha -perkeu"iu", d#il;"il;biayaan,
dan masyarakat sebasaimana dimaksuj paaa ayat 1<1
diatur dalam peraturan- pem..l.rt A-'""* "*"'
PASAL 94
BAB XII: PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong -d""*^ memfasilitasi terbentuknya iembaga 't."".rJ.rl perkebunan berdasarkan kebutuhai a"" f.lr![,..i=tit Usaha Perkebunan sesuai de.,ga., ;;;;il; peraruran perundang-undangan.
(2) Pembiayaan yarg bersumber dari pemerintah pusat dalr Pemerintah DaErah .sesuai a.rrg^.r--tlirenangannya sebagaimana dimaksud d"l"m p;";?;i "v"i'trl dan ayat
(2) diutamakan untuk pekebun. --*- -v sJuL BAB XIII . F,R L S ITJ II TJ R E Fr tJi3t . ttr. Ii! tl,:) l BAB XIII PENANAMAN MODAL Pasa.l 95
(1) Pemerintah pusat melalui penanaman modal asing. mengembangkan Usaha perkebunan modal dalam negeri dan penanaman
(2) Pengembangan Usaha perkebunan sebagaimana am.a{sy{ pada ayat (1) diutamaka" -.f"fU penanaman modal dalam negeri.
(3) Besaran penanaman moda.l asing sebagaimana dimaksud pada 3rat (t) wajib .dibatasi i.;;;f';;-perhatikan kepentingan nasional dan pekebun.
(4) Pembatasan penanaman _modal asing sebagaimana dimaksud pada avat (3) diiakukan beiaasartan jenis Tanaman perkebunan, "t"f" "ofr", aur-i.'"ai"i wilayah tertentu.
(5) Ketentuan mengenai besaran penanarnan modal asing, ;enrs Tanaman perkebunan, s^kala "r;;;, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan p.."tr."r_, p.rnerinti_1.r. BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan
PASAL 96
BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pembinaan Usaha Pemerintah pusat dan kewenangannya. Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Pembinaan sebagaimana dimaksud mellputr:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan Usaha perkebunan; pada ayat (1) (2)
c. pengolahan #*# R EFr UEL lF tN[ra_\f ,!.:il/\ _39_
c. pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;
d. penelitian darr pengembangan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. pembiayaaan Usaha perkebunan; dan
g. pemberian rekomendasi penanaman modal.
PASAL 97
BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1)
(2t
(3)
untuk Perusahaan perkebunan milik
dan/atau pekebun dilakukan oleh
Evaluasi atas kinerja perusahaan perkebunan milik
negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian
Usaha perkebunan secara rutin o";7;;'
sewaktu-
waktu.
Ketl3luan
-lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan
penilaian Usaha perkebunan diatur dalam peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
pengawasan
pasal 9g
Pengawasan dilakukan
huk-um il i;;;;;;#'JI* ff ]ii3'X, ;: " "*"u""
Pengawasan sebagaimana
. dimaksud pada ayrt (1)
dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah pusat
dan Pemerintah Daerah sesuai denga., k.*..ra.rga.r.ryu
dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Pembinaan teknis
negara, swasta
Menteri.
(1)
(2)
PASAL 99
BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - pengawasan
FR E.1! iD t- ;.r
F?EIrL!Ei tri ,Ntf ,), , : lr!
-40_
pasal 99
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud da.lam pasal 98
dilakukan melalui:
a. pelaporan dari pelaku Usaha perkebunan; dan/atau
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan
hasil Usaha perkebunan.
(2) Dalam..hal tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui
pemeriksaan terhadap proses dan Hasil perkebunan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
merupakan informasi. publik yang alumumt a., dan dapat
diakses secara terbuka otet
- miy..J.i--"1"r", dengan
ketentuan perafuran pe.undang_undangan.
(4) Pemaatauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan J..rgr., m..rg.-ati aa.,
memeriksa kesesuaian laporan deiga., pelaksanaan di
lapangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengawasan diatur dengan pe.atu.an Menteri.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
(2t
PASAL 100
BAB XV: PERAN SERTA MASYARAKAT
Penyelenggaraan perkebunan dilaksanakan dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
l*11-."::," masyarakar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. penJrusunan perencanaan;
b. pengembangan kawasan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan
pREStDF_tl
R EPLiEL_ t1,,. lNDOr.i[ !i :4
-4r_
e. pemberdayaan;
f. pengawasan;
g. pengembangan sistem data dan informasi.
h. pengembangan kelembagaan; dan/atau
i. pen;rusunan pedoman pengembangan Usaha
perkebunan.
(3) P-eran ,-serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan dilam b""tr[ pemberian
usulan, tanggapan, pengajuan keberalan, saran
perbaikan, dan/ atau banluai. "
PASAL 101
BAB XV: PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih laniut
diatur dengan peratuian mengenai peran serta masvarakat
Menteri.
BAB XVI
PENYIDIKAN
PASAL 102
BAB XVI: PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik oejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia, peiabaf pegawai negeri sipil iertentu yang lingkup tugas dan.. tanggung .j"*;;yu ai bidang Perkebunan juga diberi lveG"l;;*"kr{;."s sebagai penyidik pegawai negeri sipil ""t"?"i*"i, dimaksud dal.a1 undang-undang . lgrrtang huf,um acara piaana ;LH#:flukan penyidik." ;i"a;k;;ala ai bidang
(2) Penyidik - pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkena"; d.";;ffii* piar,., ai bidang perkebunan;
b. melakukan PI.t E. S !!-l i: r..1 REI:il:ll_lr !i\rj,),, .:r. -42_
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perkebunan;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang hukum yang diduga melakukan tindak bidang perkebunan; atau badan pidana di
d. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan perkebinan;
e. melakukan penggelefghan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang p..tjuri..,;
f. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tinaat pidana di bidang perkebunan;
g. membuat dan menanda tangani berita acara;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tinaak piJana di bidang perkebunan; dan
i. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dndak pidana Jalam bidang perkebunan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (I) memberitahukan d;;;_y^ penyrdikan dan melaporkan hasil. p."yidrk;;;"'I.o'.o, penuntur umum melalui penyidik pejabat K.polisian Negara Republik Indonesia. (a) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merierlukan tindakan 1,._ll"ek?p.u". dan penahanan, penyidik f.g"*ai ,,.g..i srprl melakukan konrdinasl aengan p"iyiarf. pejaba r Kepolisian Negara Republik r"O"T*iJ""lsuai dengr., ketentuan peraturan perundang_unda.rg"r.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil n"";;;;." kepada i[H*lJf,ji,T,Ti'l]::, o"lria,' p".;"uai Keporisian peraturan o..u,o".r:;:;l',Lj:"""t dengan ketentuan
(6) Pengangkatan F'IR E S ID E, I\] FQ E P !-r r-- ( ii\,! L-, o t. i.. r: i,r_.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil, tata cara, dan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. BAB XVII KETENTUAN PIDANA
PASAL 103
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap pejabat yang menerbitkan izin Usaha perkebunan di
atas Tanah Hak Ulayat fU""yrr.t.i-* grLurn Adat
sebagaimara dimaksud d.?- e"rli'l;;y";
(1) dipidana
9::qi" pidana .penjara pating lama s fr,i,"f rahun arau
denda paling banvak RpS.OOO.OoO.Ood,Oo-'tfi*u .niliar
rupiah).
PASAL 104
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengeluarkan sumber daya genetik
l:::r:j.::I:o":a'
va,'s terancam punah dan/atau vang
Lrapar meruglkan kepentingan nasional dari w.ilayah ru.gr.f
Kesatuan Republik Indonesra sebagaimana dimaksud daram
P,asal 23 rylt tt) dipidana aerrgin pij.""-p.":^ra paling
3T"
5 (lima) tahun dan denda putir.,g banyak
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
pasal lO5
Setiap Perusahaan perkebunan yang meiakukan usaha budi
daya Tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu
3::1:,:ll ,:.h.u pengolahan H-asil p..t.u.rr,.., dengan
Kapasrtas pabrik tertentu yang tidak mem iki iri., u"ahu
Perkebunan sebagaimana dimaksud a.f._ pa".t 4T ayat (l)
dipidana dengan pidana penjara paling lama i 1tima1 tafrun
dan denda paling banyaf< -npfri.oooiOoo.ooo,oo
(sepuluh
miliar rupiah).
'Lru
'!*@
PASAL 106
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
-eaQ^ \,
E*g
-{,,t.. W
,zcr,<a_
pREStDt:l\j
RfFrUF_tLlt<. tNtD(:tri t t :/r
_44_
pasal 106
Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang
menerbitkan izin usaha perkebunan yang:
a. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan;
dan/ atau
b. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan
ketentuan peraturan perundang_undangal;
sebagaimana dimaksud dalam pasal SO dipidana dengan
pidana penjara paling lama S (lima) tahun atau denda paling
banyak RpS.O0O.OO0.OOO,OO tfi*. -ift".r"pJf,t.
PASAL 107
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang secara tidak sah yang:
a. mengerjakan, - menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksuJ untuk Usaha Perkebunan;
c. melalukan penebangan tanaman Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan; sebagaimana dimaksud. dalam pasal 55, dipidana dengan Pi{ana. penjara paling lama 4 (empat) iuii., "t"r-, a..,au paring banyak Rp4. 000. 0oo. ooo, ob (.;;;;;;. rupiah). pasal 10g Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengoiah lahan densan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasali6 ayat (1) aipiaana aengan pidana penjara lama 1O (sepuluh) trfrr., aa., a..a" p"ti"g banyak Rp10,000.00O.OOO,OO (seputuh mitia. rupiafrf. - daiam kawasan Pasa] 1O9 .. pasal 110 Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil perkebunan yang melakukan: a' pemarsuan mutu dan/atau kemasan Hasil perkebunan;
b. penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/ atau
c. pencampuran Hasil perkebunan dengan bende. atau bahan lain; yang dapat membahayakan kesehatan dan keseramatan manusia, merusak fungsi firrgt rrrrgu., t_rlarp, dan/atau menimbu-lkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam pasai 77- dipidana a"r_rg..,lia..ra penjara lul:1e^ ^11-" 5 (tima) tahun dan a.r.'a"- i"tirrg u".ryut RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). pasal 111 Setiap Oraag yang menadah hasit Usaha perkebunan yanp, diperoleh dari penjarahan dan/ atau p.".r.i"r-".bagaimana dimaksud dalam pasal Tg.dipidana i."*." *O"na penjara paling tama 7 (ruiuh) tahun dan a"rr?" !Jri.,g banyak Rp7.000.0O0.OOO,OO (tujuh mitiar rupiah). R EPI,JBLI'1 IF,]D OT., F. r IA _45_
PASAL 109
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.
PASAL 110
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau
pemasaran Hasil perkebunan yang melakukan:
a' pemarsuan mutu dan/atau kemasan Hasil perkebunan;
b. penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan
untuk pengolahan; dan/ atau
c. pencampuran Hasil perkebunan dengan bende. atau
bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keseramatan
manusia, merusak fungsi firrgt rrrrgu., t_rlarp, dan/atau
menimbu-lkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
dimaksud dalam pasai 77- dipidana a"r_rg..,lia..ra penjara
lul:1e^ ^11-" 5 (tima) tahun dan a.r.'a"- i"tirrg u".ryut
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 111
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Oraag yang menadah hasit Usaha perkebunan yanp, diperoleh dari penjarahan dan/ atau p.".r.i"r-".bagaimana dimaksud dalam pasal Tg.dipidana i."*." *O"na penjara paling tama 7 (ruiuh) tahun dan a"rr?" !Jri.,g banyak Rp7.000.0O0.OOO,OO (tujuh mitiar rupiah). R EPI,JBLI'1 IF,]D OT., F. r IA _45_ pasal 109 Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup; sebagaimana dima-ksud dalam pasal 6g dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3. 000. 000. OOO,OO 1tig"-..,lti^. rip;i Pasal t 12 PRESIDEIT REPUBL!K ir\$Dr)l-. i ! iA _46_
PASAL 112
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang mengiklankan hasil
Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen
sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak RpS. 0O0. 000. OOO,OO (lima miliar rupiah).
PASAL 113
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103, Pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal IO7,
Pasal 108, dan pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain
peng'urusnya dipidana berdasarkan pasal 103, pasal
1O4, Pasal 105, pasal 106, pasal 1O7, pasal 108, dan
Pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda
maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda
dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103, Pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal 107,
Pasal 108, dan pasal 109 dilakukan oleh pejabat sebagai
orang yang diperintahkan atau orang yang karena
jabatannya memiliki kewenangan di bidang perkebunar.r,
pejabat tersebut dipidana dengan pidana sebagaiman.r
ancaman pidana dalam Undang_Undang rni ditambah
I / 3 (seperriga).
BAB,XV]II
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 114
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
(1) Perusahaan perkebunan yang telah melakukan Usaha
Perkebunan sebeium Undang_gn6^ng ini diundangkan
dan belum rnemiliki izin Usaha plrkebunan, dalam
j3ngka wal<tu I (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkannya Undang-Undang ini, walib memiliki izin
Usaha perkebunan.
(2) Perusahaan
ffi
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 115
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undans-Undang ini mulai berlaku, Undang_ Undang Nomor t g Tahu--n 2OO4 ,.r,..,i" perkebunan (Lembaran Negara Repubrik r"ao"""i" r"-i"i 5oo+ Nomor 25 dan Tambahan Lembaran Negara n.prOfit l.rao.resia Nomor 441 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.- -
PASAL 116
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang_undangan y"rrg -i".t.i,
dengan
Perkebunan dinvatakar
b;;;;t.";;;j#'rHl:i.",'::T."?*H0"""?ffi ,ilfl ,[1*
PASAL 117
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL B
BAB III: PERENCANAAN
(1) Perencanaal perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasat 5 ayat 1-f-Jiiaf.utan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud datam pasat 5 "y"f -(il--;i1"kr_,t "., dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan """1;k;;.,p;enlkota.
(3) Perencanaan perkebunan _kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam pasal s "vui-Lzi-'j'iiJukan dengan memperhatikan renr kabupaten/kota. cana pembalgunan provinsi dan (1) (2)
b. rencana b. c. i)tQE$tDEhi i i :r',rii:i,- rt{ ihiEJ(]i\il!. t,t A rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wa_li kota. pasal l0 Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menJrusun perencanaan perkebunan provinsi. fllcana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk men)rusun perencanaan perkebunan kabupaten/kota. Rencana Perkebunan nasional, rencana perkebunan provinsi, dan rencana perkebunan kabupatenTt<ota Lenjadi. pedoman bagi pelaku usah; pe;;Lil"., arrr- pengembangan perkebunan. BAB IV PENGGUNAAN LAHAN (1) (2) (s) (1) (2) pasal 11 Pelaku Usaha perkebunan dapat diberi hak atas ranah untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. ?lii n, te{adi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, pemerintah pusat aapat mengalihkan status alas hak kepada -F.f..jrl, "."ra dengan ketentuan peraturan p..r.riung_r-,rra.rrf".r. pasal 12
(1) Dalam hal Tanah. yang diperlukan untuk Usaha Perkebuna-n meruoakan T""r"h: H;;;i^yli' u""y".u.t ., HuJ<ym Adat, i,.rJ" U;;;1"".;J;;""" harus melakukan musyawarah dengan fra."V*If.r, Hukum Adat pemegans Hak uh;'";' ;;;;'''*."rperoreh persetujuan mensenai p*ya.afru,.r-- Tanah dan imbalannya.
(2) Musyawarah (21 , rt{ L- (, lc} E hl ;": F: u:.ii;[. it(. t..,,#{:rt.]ti.1it]1 Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat Y* Ulayat sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. pemegang ayat (1) peraturan pasal 13 Masyarakat Hukum Adat sebagaimana Pasal 12 ayat (l) ditetapkan sesuai peraturan perundang_undangan. pasal 14 Pemerintah pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan. Penetapan batasan luas- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkin:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat; f. h.
1. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuar dengan ketentual bidang tata ruarri peraturan perundang-undangan di
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam perertu"ran pemerintah. pasal 15 Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha perkebunan yang. mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang ;".i-lu;s ;1;iril,,-""u.g.i*uru drmaksud dalam pasal 14. (1) (2) modal; kapasitas pabrik; tingkat kepadatan penduduk; pola pengembangan usaha; kondisi geografis; perkembangan teknologi; dan dimaksud dalam dengan ketentuan c. d. Pasal 16 93.) -stpo4{ (1) rrP6Jli:$trI'r "\ r' I !..ii"-lr'\ il,ta--i(it'rir :;, lA Pasal 16 Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:
a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan Lahan perkebunan paling sediki" 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman perkebunan. Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentua.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunar yang belum diusahakan diambrl alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 lejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Aak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. K.etentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecuatikan dalam hal tilah dicapai pe.setu.yuan antr.^ Masyarakat Hukum Adat dan pelaku Usaha "perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1). (2) (1) (2t (1) (2t pasal 1g Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud daiam-pasal f5"aan pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. penghentian semen tara dari kegiatan usaha; dan/ atau
c. pencabutal izin Usaha perkebunan.
(3) Ketentuan .. (3) I tr.q [r :] iiJ i: t-j t"..t i. j,\:,i: . r , Lt?1:!a:)i,rr- iitJ\ Ketentuan lebih lanjut mengenai clar tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Peraturan pemerintah. jenis, besaran denda, sanksi administratif
(1) dan ayat (2) diatur BAB V PERBENIHAN pasal 19 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajibr" *"fi"J"rGi,'"*._p..t"y., 1n-1manfaa1far, mengemblnsk.", d;; _;l'";t^.itrn sumber daya genetik Tanaman perkeblunan "."""i O-.ri!"n kerentuan peraturan perundang_undangan. - ---'o- pasal 20
(1) Pemerintah pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" i;;;;;;;;si,' penaartarar, pendokumen tasian, dan p.*.th;;;;;-iJ.i_,.a"p sumber daya genetik Tanaman perkebunan.
(2) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaim.rr" airn"t "rJ iada ayat (1) dapat beke{a "*. J"r,g"r, p"il;-i,:;I perkebuna., dan/atau masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi pelaku U.";;' perkebunan dan/atau masyarakat " ,rrtri--* airil.,irrrt., dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data rtnkumentasi sebagaimana dimaksud p"d3 ayat (3) tidak ,..*""J-*fJg dikecualikan berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan. pasal 2 1
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud i"ri- p"""i I s*aif,.Lrt"., """r., berkelanjutan.
(2) Menteri (2) (s) (1) (2) (1) (2) t,H {:5 tu H N :.1 t. ; ' r-i r;li it,i tri:t$&::ri4 _12_ Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam f,unafr dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sibarannya. Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. (1) (2) pasal 22 Pemerintah Pusat memfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman perkebunan m"laiui J..U"g"l metode dan introduksi. Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemeri.rt^f, pr"rt atau Pemerintah Daerah -sesuai dengan k"*".ra.rg.n.rya :"1,r\ pengayaan sumber d"y"-;;";;ia"ir.,r-.r, Perkebunan. pasal 23 Setiap Orang dilarang - mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman perkebunan" v""s -i".;;"_ p"""L dan/atau yang dapat merugikan dp.;;; nasional dari wilayah Negara Kesatuan RepuUf* lraoiesl.. Ketentuan lebih laniur mengenai sumber daya genetik Tanaman perkebunan ".urgi*ur^ ;i;;;"il,;"da ayar (l) diatur dengan peraturan'ivle;;;. -""*'""- t pasd24 Pemerintah pusat menetapkan jenis benih Tanaman fllkebu,nan yang pengeiuarin dari aanTatau pemasukannya ke datam- witayah N;;;;" Kesatuan Republik Indonesia memerlukan iiin. l Pengeluaran benih dari dan/ ltau pemasukannya ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Repubiik fnaonesia wa;it mendapatkan izin Menteri. Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (3)
(4) Ketentuan .. !rnI$ii:rIri :.it:_ i,r;ii:. i:r. ihiti()NE-: if! _13_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pi*..i"i"n. -' pasal 25 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pelarangan pengeluaran sumber arv" -g.""trt Tanaman l-"Ik.!y"r. .yarrg te.aacam pu.,af, aanTitau yang dapat yrcrusikan_ kepentingan naJional Oari' wiLyafr Negara Kes4tuan Repubtik Indonesia "euag.i*a.," alniai<sua aaum Pasal 23 ditakukan sesuai densian k;i;";;;; peraturan perundang-undangan. pasal 26 Perolehan benih bermutu. untuk pengembangan budi daya Tanaman perkebun an di laku ka n d"i;t*i ;;;i;lrn pen em u a n varietas unggul dan/ atau i",."J"t.i Jrii r" r..llg.r,. pasal 27
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuiiaan tanaman.
(2) P^encarian dan. pengumpuran sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan olei peme.intah Pusat. ''' f."f:?,?"".T#ffiil dan pengumpulan sumb-er dava il,r.,r,,-Ji""f ;il!$,ffj."*i"XTA,"roX:^1,r,n,llXil, berdasarkan izin Menteri.
(4) Pemerintah pusat dan.pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan;;;;;' il_u.. a.y. genetik bersama masyarakat.
(5) Ketentuan mengenaifata, cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik al.tli. t.Uif, U.r1., r dalam peraturan pemerintah. Pasal 28 !:TRESIDEN .+i i,.rii.. ti{ ll.iD,.JN{:}tA -L4- pasal 28 Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman. Introduksi sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerlntat Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku Usaha Perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan pemerintih. pasal 29 Pemerintah pusat. pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku u""[. -p..t"Jirlnan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul. pasal 30 Varietas hasil pemulia"r.l!", introduksi dari luar negerr sebetum diedarkan rertebih d.h;i;-i;;.*'aiilpa" or.r., Pemerintah pusat atau aitu"cu.t<an or.rlpltiiii vur,.t"" 5:_,:"ryu" lebih ianjut mengenai syarat_syarat dan tata cara pelepasan atau peruncuran diaiur denga., pe.atu.a., Menteri. pasal 31
(1) varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalarn pasal S0: rrrt (1) dapar diproduksi dan diedarkan. ---- ' Eeqr vv al
(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus diiakuk"" ";;tfil<Iri irr iiu".i r.u.r.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengerai produksi, sertifikasi, pelaberan, dan oeredaran ?;;.'';;;;;; peraturan Menteri. (r) (2) (1) (2) BABVI .. #p _15_ BAB VI BUDI DAYA TANAMAN -r:. i.: i: I 1 i:; i:. i i :il. '::ai; lt,. tlalt! I i: i,a\ PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pembukaan dan pengolahan Lahan pasa_l 32
(1) Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam Iuasan tertenru untuk keperf".., U"8i aaya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang aapat mencegah timbulnya kerusakan ti"gtunga., lriaup.
(2) Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman perkebunarr ,rrirt keperluan budi daya Tanaman perkebunan. wajib mengii;t, 1.," cara yang illi mencegah timbur;t; ;;;;;.;; ringkungan htdup.
(3) Ketenruan mengell- tata .c.1a mencegah timbulnya kerusakan linskungan _ hidup d..r'- p".r"._a.a., lingkungan hidu; diat:ur aahm iJratuiJ., p.rne.irtrr,. Bagian Kedua Pelindungan Tanaman perkebunan pasal 33
(1) Pelindungan Tanamal perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, a.., p""g.rralian organisme pengganggu tumbuhan. (r) l-.111:T1an .. petindungan Tanaman perkebunan seDagarmana dimaksud pada ayat (f ) menjadi tanggung jawab pelaku Usaha p;rkebu;;;,'-i"-.lir,^rl Daerah sesuai dengan kewena,gannya, dan pemerintah pusat. pasal 34 Setiap Pelaku Usaha ,perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman pe: serangan organisme rkebunan harus melaporkan adanya lTdT"l"-;".;;;'"r..i"pbT1*fl"*fl r.,.lX#"YT^"i::; oersangku tan harus mengenaafi"taniya. Pasal 35 ,., ffi ,:- F F_ ,_): B ta r.J l:: -l:j:l:1.-|:. i..j t-) r,l : ' ., I d pasal 35 P"l1-. rangka pengenda-lian organisme penggangglr tumbuhan, setiap pelaku i_lsaha F..t.U,r.,.., oerKewaJlban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan. Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menten. pasal 36 Pelindungan Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanaku" *.lri"i k;;;;;;,
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnyJ dari "r.t, ii". ?? area jain di 3:]1-l *l"rah Nesari Kesatuan il;;bttk rndonesia sesuar dengan ketentuan p"."trriu.r -- perundang_ undangan; dan/atau
b. eradikasi orgalisme pengganggu tumbuhan. pasal 37 (t) Pemeiintah pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan "t", .r_rl*".intahkan ditakukannya eradikasi t";;;;; l;;;;" dan/atau benda lain yang menyebuut"" -iJi#ri, organisme pengganggu tumbuhan,
(2) Eradikasi sebasair djlak-s;d;ffi #:A" "1:H:T:S**"o.lh f#, ^l,l tersebut dianggap sangat berbarr.yi"aui'--engancam keselamatan tanaman secara meluas. pasa.l 3g Ketentuan lebih lanirrt mengenai pelindungan Tanarnan Perkebunan sebagaimlna ai-Et""a i;i#;;.r", 33 sampai dengan pasal 37 diarur dengan p"."t"r"riv#.n. (1) (2) BAB VII fl._i#, i: a{ [:i iif L t{ _ -.;- ,[t,:Di':r.:: -.{: BAB VII USAHA PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pelaku Usaha perkebunan Bagian Kedua Jenis dan perizinan Usaha perkebunan pasal 39 (f) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repu-blit I.d.;;.i; oiel-petatu u"^r,, Perkebunan dalam negeri .,all parr.ru_ mod.t .sirg
(2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayar
(1) terdiri atas:
a. badan hukum asing; atau
b. perseorangan warga negara asing.
(3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang metakukan U""rri p.rt.ur.,;;';;r". bekerya sama dengan pelaku Usaha perkebuna. Jah_ .r.g..i dengan membentuk badan hukum 1"a""."*] pasal 40 Pengalihan kepemilikan perusahan perkebunan k:pada penanarn modal asing dapat aifatuf<an - setelah memperoleh persetujuan Menteii. Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepenLingan nasional. (1) (2) pasal 41
(1) Jenis Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman perkebur pe rke bun a n, d;;;;i,T;" " ???l3o ",I"i,l go rah an s a s i r
(2) Usaha,.. Elat?q* (2) (3) (4\ iJ ESIDEN '! !::i5iJi.lLtK tNDONe,S!A Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasii perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada 3yal (1) menrpakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan. pasa.l 42 Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapai dilakukan oleh Perusahaan Perkebunaa apabili telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan. pasal 43 T,.fii,,"" usaha -Pengolahan Hasil perkebunan dapat dldrnkan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan Hasil perklbunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha perkebunan. Pasal 44 Usaha budi daya Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pingolahan hasil Tanaman Perkebunan danf atau buai Aayaie."af.. Usaha budi daya Tanamair perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (l) dapat Ji"L"".r"t.., diversifikasi berupa agrowisata danf atau ,""h" l.irr.ru.. (1) (2t
(3) Integrasi *&tt :+-*, .*;r a -\,, u_ffi";+ Yb*h. ';'f'" I i? ,'i " r.r::.. r l:tii--j/"r l- I rr
(3) Integrasi usaha budi daya budi daya ternak dan mengutamakan Tanaman pokok. Tanaman Perkebunan dengar-r diversifikasi usaha harus Perkebunan sebagai usaha dan
(4) Ketentuan . mengenai pelaksanaan integrasi diversifikasi usaha diatur derrg.., peraturan Menteri. pasal 45
(1) Untuk . mendapatkan izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
a. izir. lingkungan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang witayah; dan
c. kesesuaian dengan rencana perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. usaha budi daya perkebunan harus mempunyar sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalLrr organisme pengganggu tumbuhan; dan
b. usaha - pengolahan Hasil perkebunan harus memenuhi sekurang_kur angnya 2Ook (dua pululr perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri. pasal 46 Jenis Tanaman perkebunan pada usaha budi daya fanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud a.ta- pa"^f 41 ayat (i) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 47
(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan deiga., frr"""r, "t"f" tertentlr dan/atau usaha pengolahan H"asil p;;[;;;""" dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. (21 lzin _20_ (21 lzin Usaha perkebunan diberikan mempertim bangkan:
a. jenis tanaman;
b. kesesuaian Tanah dan agroklimat;
c. teknologi;
d. tenaga keda; dan
e. modal. dengar-t (1) pasal 4g Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
a. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suaru kabupaten/kota. Dalam hal lahan Usaha perkebunan berada pada ,vilayal_r lintas provinsi, izin diberikan ot.t M.;i;;i:* '*" Perusahaan perkebunan yang telah mendapat izin Usah:r I:l[. 0_:"." waj ib menyampJur, 1"p..;;;;;k.m ban gan usahanya secara berkala sekurang_kurangnya 1 (sarul tahun sekali kepada pemberi iri" ..'uafairnlnlii*ukrra pada ayat (1) dan ^yit 121. Lit,ttcran per-licmbangan usaha secarra bcr.liitl., sel-ragaimana dimaksud pada ayat (S1 juga aisampaikar.r kepada Menteri. (2) (s) (4) pasal 49 Kctentuan lebih lanjut mengenai syarat dan taLa car..r pernbcrian izin Usaha perkebunan, luasan lahan tertentlr uutlrl. :r:;rhu bueli daya Tanarnan p".fr"Ur-."",Ian kapasit.r" pabrik rerrenLr-r untuk usaha pengol"h;; H;lJ perkebunan sebagaimana ciimaksud aata- pasit +i.lrni-ia""gan pas:Ll 48 diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 50 Pasal 50 Menteri, gubern menerbitkan izin
a. menerbitkan dan / atau
b. menerbitkan ketentuan pe :I, 9"" bupati/wali kota yang Usaha Perkebunan dilarang: xn yang tidak sesuai dengan turan perundang-undangan. berwenan l syarat dar-) Daerah sesuai dengan menyelenggarakar.r izin yang tidak sesuai peruntukan . Ketiga Pemberday Usaha Perkebunan 51 Pemerintah sat dan Pemerintah kewenangann pemberday (1) (2) (3) r berkewajiban Usaha Perkebunan. Pemberdayaarf Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pdda avar (1) a"p.t Jii.r.rriii dengan melibarkan m{syaralat. llTl..iguruuri sebagaimana dimaksud pada ayar (t) meuputl:
a. menyelengfarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manr.lsia perkebunan; b, memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
c. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraruran perundang_und;;;;; -'-'
d. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil perkebunan;
e. mengutamakan Hasil perkebunan dalam neger, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan baf;an UaL.t industri;
f. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasrl Perkebunan;
g. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta inforrnasr;
h. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
i. memfasilitasi -,S#. -t.,, ,i*1? ""?*a5^.f |.t,. ,-:t-)t. -, ""i- .. i.. 't' i-, ' .: : -22_ j. t. memfasilitasi dan/atau memfasilitasi Perkebunan. penguatan kelembagaan pekebun; j aringan kemitraan antarpelaku Usallr (1) (2t pasal 52 Pemerintah pusat memfasilitasi terbentuknya dewa n komoditas yalg berfungsi ".U"g"i ---*.a"}, untul{ pengembangan komoditas.p..keburrar, "strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan p..teU"""r.. --- pasal 53 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuar dengar_t kewenangannya berkewajit"" rrr.rrao.orrg i."J..rtut .,r.,. kelembagaan pelaku Usaha perkebrr.rrrr. o --' - Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayar (l ) dilaksanakan .e"uli d."g; - k;;",rli"' peratura, peru,ndang-undangan di Uia^r,g p..tirJr.,iu., dan pemberdayaan petari. pasal 54 Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengar_r kewe.nangannya berkewajiban memtasitii."l "p.-u..auv^ur, Pekebun, ketompok pekebun, kil;;J, ' J;," asosrasi Pekebun untuk mengembangkan U""-n, p..f."U"""". pasal 55 Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
a. mlngerjaka,n,. menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan; b mln8erjak3l menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau T"rr;i Hak Ulayer r Masyarakat Hukum adat dengan;"k;;';"tuk Usaha Perkebunan;
c. melakukan ,r')i, ii,r ".l
c. melakukan penebangan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan. pasal 56 Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan .r." .rr.-t?to. Setiap Pelaku Usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat Kemitraan Usaha perkebunan penyediaan sarana produksi; produksi; pengolahan dan pemasaran; pasal 57 Untuk pemberdayaan Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha perkebunar_r ITg_"_{1C menguntungkan, saling me.,gf,a.gai. sati.,g i:::::8fl"C jawab, serta sa-ling memperkirat Ean saling Ketergantungan dengan pekebun, karyawan, darr masyarakat sekitar perkebunan. Kemitraan Usaha perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja Jr-r, - tanaman dalam kawasarr (1) (2) (3) (1) (2) a, b.
d. kepemilikan saham; dan
e. jasa pendukung lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaisud prJ" "v", (2) diatur d.alam peraturan Femerin tah. Pasal 58 , u{i(r^ \. xa-tqtB _rrlty.;€ REPUBL IK INDijI,ji:: 5i/\ pasal 5g
(1) Perusahaan perkebunan yarrg memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin U""-fr" "p".f..-trr_ran untuk budi daya wajib memfasitirasi p";;;;;;""n kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas EOZ laua putu}, perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.
(2) Fasilitasi pembansunan.kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada a'vat (1) dapar d,i;il;;; melarui pola kredit, bagi hasil. atau bentuk p.;;;;"" Iain yang disepakati sesuai dengan k;i;;;; peraturan perundang_undangan.
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat 1r1 f_,a-rii" iilaksanakan dalam jangka waktu-paiing ril;J,i'jili;"t"hur, ".;"r hak guna usaha diberrkan.
(4) Fasilitasi, pemban gunan ke.bun masyarakat se bagaimana drmaksud pada avar (1) harus ,;i;;.;"" t-epada pemerintah -pusat aan p.)"!ri"ilr,'t.lriil"jJ""", denga n kewenaagannya. pasal 59 Ketentuan lebih lanjut_mengenai. fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seba di"tu. J;;;;ffi "#itlffil?.f :*"u""0 dalam paial 58 pasal 6O Perusahaan perkebunr sebagaimana;il;;;"i"ilil*""3i,11*-.1.*:,""x,Jff administratif. Sanksi administratif se (l) berupa: rbagaimana dimaksud pada ayat
a. denda;
b. pemberhentian sen i..t.uur"ritrrr/**tt"t' dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin Usaha perkebunan. (r) (2)
(3) Ketentuan pasal 61 Pengembangan perkebunan dengan pendekatan Perkebunan. dilakukan secara terpad u kawasan pengembangan
(2) (2) Kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana lT.u"yl n3d-a iyat 1rl aiumUn -;;";.. terintegrasi antara lokasi budi daya perkebur"r, f..rgot.han Hasil Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan sumber daya manusia. -
(3) Kawasll pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung """"".. fl_,rrg"io.,.f yang membentuk kawasan pengembangan perkeLrunan kabupaten/kota, provinsi, d; ;;:t;;;i-"
(4) Ketentuan iebih lani ' t;r;;;ffi ;;u,j1[ "ff l'':l.:iff ;:u E:?"(Tieffix; dalam peraturan Femerintah. Bagian Keenam Pengembangan perkebunan Berkelaljutan pasal 62
(1) Pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatik"" ";;;;
a. ekonomi;
b. sosial budaya; dan
c. ekologi.
(2) Pengembangan perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada avat (1) harus ,""#."iit prinsip dan kri teria pembangunan i.rt .U""u, U..i'.'rl": r,"r. (1) PREStDEt\l REPTIBLIK INDOT.][. 5 !A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengena"., "uik"i "ibagui-.rra dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan p-emerintah. Bagian Kelima Kawasan pengembangan perkebunan
(3) Ketentuan ffi FiRESIDE'\J REFtjgLt,\ tNrJOilt. :, r.\ _26_ Ketentuan lebih lanjut Perkebunan berkelaniuran Pemerintah. Bagian Ketujuh Pelindungan Wilayah Geografis yang Memproduksi Hasil perkebunan Spesifik pasal 63 Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah geografis yang memproduksi ft""if p".f.Lb"nan yang bersifat spesilik. Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan perkebunan ai Jatam wilayah fl::gl"f" yang memproduksi Hasil perkJiro., yr.,g Dersrlat spesifik. pasal 64
(1) Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud oaram pisai Z5'E;, (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian r perkebunan;o^r-,/tirT,l"uta dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin Usaha perkebunan. mengenai pengembangan diatur dalam peraturan (s) (1) (2) pasal 65 Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasat 64, pelaku U"rh" p";l.l';;;;'yirrg *.rr,lggu, kerentuan sebagaimana di;;k";;;;;;I;#, 63 ayat (2; wajib mengembalikan fungsi iuf.""*"p".f,.i"""" dalam wilayah geografis. Pasal 66 ffi -rlgyuzff R EF LIEIL- lK lNDOl'',---'rr lA Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Pasal 67 Setiap Pelaku Usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. Unbuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sehelum memperoleh izin Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan harus:
a. membuat anaiisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan (1) (2) (3) menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.
(4) Setiap Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanva.
c. membuat pernyataan kesanggupan untuk Pasal 68 E EF LLELIK i\IDci..i::1;II\ _28_ pasal 6g Setelah memperoleh izin dimaksud dalam pasal 67 wajib menerapkan: (1) (2) (s) usaha perkebunan sebagaimana aYat (3), Pelaku Usaha perkebunan
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upa1.a pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup. pasal 69 Setiap Perusahaan perkebunan wajib membangun sarana dan prasarana di dalam kawasan p..t.Urrl.rl. -- Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( r) harus memenuhi standai yang dit.t;;;;;J-erintah Pusat. Ketentuan mengenai sarana dan prasarana kawasan perkebunan diatur dalam Pemerintah. pasa-l 70
(1) Setiap perusahaan ketentuan ""b.g"i,,,",-,f'T,'j#:.} Iii:L dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ( 1) berupa:
a. denda; b, pemberhentian perkebunan;o"rrzti,T,l"'uta dari kegiatan Usaha
c. pencabutan izin usaha perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lani " il ;;; "##.il:J:15;:ru ;:;";,i::TT_1"*11 pada ayat (1) diarur dalam peraturrrF!1""n. di dalam Peraturan melanggar Pasal 69 ayat Bagian q,w R EPUeL !!( tNt D lf f.: r. :; r l,^ Bagian Kesembilan Harga Komoditas perkebunan Pasal 7 1
(1) Pemerintah pu.sat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas e".f..U"""r, y".,g menguntungkan bagi pelaku Usaha perkebunan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a' penetaparl harga untuk komoditas perkebunan tertentu;
b. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
c. pengaturan kelancaran distribusi Hasil perkebunan; dan/atau
d. penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas perkebunan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban mencrptakan kondisi sebagaimana dimaksud pJJ" .yrt'' 1f I dilaksanakan sesuai dengan ketentuan p.oir, perundang- undangan. BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN Bagian Kesatu pengolahan Hasil perkebunan pasal 72 Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah. Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan melalur kegiatan panen dan pascapanen yang baik. Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan p.*ol"""i'iiilri rgt. pengembangan panen da n pascapanen perkebunan. (1) (2) (3)
(4) Ketentuan ffi F)RESIoEi\] R EPUBt,.tK tNtDot.t[: !; !a _30_ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara panen dan pascapanen yang baik diatur Peraturan Menteri. Pasal 73
(1) Pemerintah Pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" p"r"Ui"r"" ' j"rr- rangka pengembangan usaha pengolahan Hasil F..k.Urrr"r. kegiatan dengan (41 (2) (3) (1) (2) Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan di dalam kawasan pengembangan perkebuna" ;.;;;; terpadu clengan usaha budi daya Tanama" p..k.b;;-;;: Ketent ran mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil peikebuil a."c;";##iuoi daya Tanaman perkebunan diatur dalam peraturan Pemerintah. pasal 74 Setiap unit Pensolahan Ha.sil perkebunan tertentu yang berbahan baku -impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tihun setelah unit pengolahannya berolerasi. [._l:11"." mengenai jenis pengolahan Hasil perkebunan ::T:"r"^sebagaimana aimaks"ud J;il ;;; -('1) diarur oengan Peraturan Pemerintah. r -'- gJ q ! ( r pasal 75
(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana. dimaksud Ja",rri'p"u""t z4 ayar (I) dikenai sanksi administratif. o' Ail:L$:ministratif sebagaimana dimaksud pada ayat
a. denda;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran trasil usarra t;;E;;i,'
c. ganti rugr; dan/atau
d. pencabutan izin rlsaha.
(3) Ketentuan ffi -r!qoa@ FRESIDCJ",J R E13 L.Ji:] i--:t( iN IJ 0 t.,i 5 i,A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, clan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan p-emerintah. Bagian Kedua Pemasaran Hasil perkebunan pasal 76
(1) Pemerintah pusat dan- pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasiiit""i k;rj; ";;. 1.,,^." petaku Usaha perkebunan komoditas, ;;;,i#::iff] -r.ffiilil;,T::fi] dan/atau masyarakat.
(2) Kerja sarna sebasaimana dimaksud pada ayar (f l dilakukan. dengan menyelengga.^t.,., lrirJlrrrasi pasar, promosi, dan menumbunt.mi"""gt .r, pr""rt p"-."..r., komoditas perkebunan, baik di j"f"_'_""pun di luar negeri. pasal 77 Setiap Orang daiam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil perkebu"I" 5 r.""*, a' memarsukan mutu dan/atau kemasan Hasii perkebunan;
b. menggunakaa bahan_ penoiong dan/atau bahan tambahan untuk pengolurl r" ; a"rr7'utu,i*", -
c. mencampur Hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain; yj::.^91p., membah-ayakan kesehatan dan kesetamatan manusra, .merusak fungsi .lingkr"gu., f,il,.,p, dan/atau menimbulkan persaingan-us^n" iia"t?i";.'" *t pasal 7g Setiap. Orang dilarang menadah hasil yang olperoieh dari penjarahan dan/atau Usaha Perkebunan pencurian. Pasal 79 FlRESIDEN R Ei-.,.1; t_ ||\ lN] i)..) :, ::.; 1\ _32_ pasal 79 Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengiklankar_r hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen. pasal gO Pemasaran Hasil perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketertuan peraturan perundaag_unda.rga., ai bidang perdagangan, kecuali di tentukan lai"n dah; U;dan g_ Undan g lnl. BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN pasa.l g 1 l:l:11d"" dan..pengembangan perkebunan dimaksudkan untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan telnologi yang dibutuhkan dalam oenqe*t..rlan u;;;;bunan agar memberikan nilai tamblh, b..;?;; #;ril;; dan ramah lingkungan dengan menghargai kearifan lokal. pasa_l g2
(1) Penelitian dan oengembangan perkebunan dapat dilaksanakan olef, persuru.an tinggi, ""?ij".1lXlfll; il,ll,i,","'111 pengembangan pemerintah pusat da-n perlerlntan Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan- pengembangan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah' ".!";a a;;;;. "r"i,".,".,*".,.,rn sebagaimana dimaksud pud" ;y;i'i?) .aail melakukan kerja sama dengan:
a. sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;
b. Pelaku Usaha perkebunan;
c. asosiasi komoditas perkebunan;
d. organisasi .. (1) (21 pasal g3 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untJ menautung penelitian dan pengembangan ilmu pe.,g.t.hran aun teknologi perkebunan. Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (lJ berupa:
a. perizinanpenelitian;
b. kemudahan pemasukan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri; dan
c. penggunaan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri. pasal g4 Dalam .mendukung penelitian dan pengembalgan ilmu pengetahuan dal teknologi perkeUunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83, pelaku ,";;" perkebunan menyediakan fasilitas berupa:
a. kemudahal perizinan penelitian;
b. penggunaan sarana dan prasarana perkebunan untuk penelitian; dan c' kemudahan akses data yang tidak bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. R EP LIBL iK iNDCti=f,IA -.1J-
d. organisasi profesi terkait; dan/atau
e. lembaga penelitian dan pengembangan perkebunan asing.
(3) Kerja sarna dengan iembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. Pasal 85 .{,,w (1) (2) PRESIDLN REpIJF_:_.ti< ir\.lD i)i ,:-S rt\ pasal g5 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan ]<gyenalSannVa mendorong pemangku kepentingan di l:*:g ^r:lt!""r1.,,. baik secara ".rdi.i_ "..,di.i maupu n oersama-sama melakukan penelitian dan pengembangan teknologi perkebunan. Perseorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan o.roembanga" " u"irrg - ,""* akan melakukan penelitian "or., p.rrgrbangan perkebunan harus. mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah pusat vang . be.*eranj ;.";i dengan ke ten tuan pera turan p".r-.ra urr g_ r., J.r.-g";. " *-' BAB X SISTEM DATA DAN INFORMASI pasai g6
(1) Pemerintah pusat dan/atau pemerintah Daerah sesuar 1.^1*1" kewenangannya berkewajiban membangun, menJrusun, meneembangkan, dan menyedrakan sistem d a ta d an i n fo rmai i p..k.-b ;; ;" ;;; *','."# iJ*r" ", .
(2) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit aig""at a"';"1J'i.i.rtr".,,
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Perkebunan; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(3) Pe-ngembangan dan penyediaan sistem data dan informasi sebaeaimana dimaksud ;;;; ayar (t t ditaksanakan olJh unit k.u;;;;; *".1],L.r,gg"r.L.., fungsi di bidang data dan i;i;;#'f..ii:;I;"".
(4) Data dan informasi s paling sedikit b..ro","btg"imana dimaksud pada aJ'at (3)
a. letak dan luas wilayah, kawasan, dan budi daya perkebunan; b, ketersediaan sarana dan prasarana perkebunan;
c. prakiraan iklim PRESIDEI.J REFJUBL'K INI i] O T.J E :,r I ,A
c. prakiraan iklim;
d. izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan Perkebunan;
e. varietas tanaman;
f. peluang dan tantangan pasar;
g. permintaan pasar;
h. perkiraan produksi;
i. perkiraan pasokan; dan
j. perkiraan harga. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dapat diakses dengan mudah dan cepai oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masvarakat sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) (6) (1) (2) Pasal 87 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Pelaku lJsaha perkebunan. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kategori yang dikecualikan seiuai aengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (1) Pasal 88 Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur, Pelaku Usaha Perkebunan, d,an masyarakai perkebunan. Pengembangan sumber daya manusia perkebunan dilaksanal<an melalui p".rdidika., dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya. (2)
(3) Pengembarqan ffi PRE S IIJ E:.i REFIIFL-l!'i rf.ii)Iii f : ./, pasal g9 Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud aaum p;; 's8 dapat diselenggarakan oteh pem"rirrtat p";;i, iemerintar, Daerah sesuai dengan t"-."""s""ri, ietJu usarra Perkebunan, dan misyarakat perkebunan. Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud ftu'-*-;;; iii dapat diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri. pasal 90
(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud d;i;-l;; 8e dapat dilaksanakan secara- sendiri_sendirl atari'Ueter.ya sama dengan pemerintah pusat aan pe*.if"i"f, J"..rr, """r.i dengan kewenangannya.
(2) K^etentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia perkebuna" airir. 'J."s;n p..ut r.r., Menteri. pasal 91 Pemerintah pusat, pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan pelaku Usaha perkebunan B:ff:ffi*i: me"ver"'6[*"k;;*"* p!,,1",rur,,, Penyuluhan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan oieh penyuluf, U.."..iinf..tl"- pasal 92 Pe nY^elerr-ggaraan penyuluhan perkebunan dilaksanakan sesuar dengan ketentuan peraturan p";;;;;g-;ndangan. (3) (1) (2) _36_ Pengembangan sumber sebagaimana dimaksud meningkatkan profesionalisme, daya manusia perkebunan pada ayat (2) bertujuan untuk _ pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan dedikasi. (1) (2) BAB XII . q."*B (1) (2) (3) pasal 93 Pembiayaal Usaha perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat bersumber dari ;"#".;; ;;;dapatan dan belanja negara. Pembiayaan nenvelenggaraan perkebunan yang dilakukan oiel. pemerinlah Daerah ,;;";i- dengan kewenangannya bersumbe. a".l "rrggurlL"fi.rarp"trr, dan belanja daerah. ltrRE S lD ti i\i R Elr L-lr.tL tt iFii-j.:it r:./.r - J/ - BAB XII PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN Pembiayaan Usaha Pelaku Usaha Perkebunan yang dilakukan penghimpunan dana Iembaga pembiayaan, yang sah. Perkebunan birsumber Pelaku Usaha perkebunan, dana masyarakat, dan dana oleh dari dana lain (4t (s) Penghimpunan dana dari pelaku Usaha perkebunan sebagaimana dimal<sud pada ayat (3i;ig"#;n untuk pengembangar sumber Aaya *.rrr"l", -'p."liiu^rl a",_, pengembangan, promosi -. perkebunan,-'"i_u.1rrn Tanaman Perkebunan, dan / atau sarana 'da, f.."a,, Perkebunan. Keten_tuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari petaku Usaha -perkeu"iu", d#il;"il;biayaan, dan masyarakat sebasaimana dimaksuj paaa ayat 1<1 diatur dalam peraturan- pem..l.rt A-'""* "*"' pasal 94
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong -d""*^ memfasilitasi terbentuknya iembaga 't."".rJ.rl perkebunan berdasarkan kebutuhai a"" f.lr![,..i=tit Usaha Perkebunan sesuai de.,ga., ;;;;il; peraruran perundang-undangan.
(2) Pembiayaan yarg bersumber dari pemerintah pusat dalr Pemerintah DaErah .sesuai a.rrg^.r--tlirenangannya sebagaimana dimaksud d"l"m p;";?;i "v"i'trl dan ayat
(2) diutamakan untuk pekebun. --*- -v sJuL BAB XIII . F,R L S ITJ II TJ R E Fr tJi3t . ttr. Ii! tl,:) l BAB XIII PENANAMAN MODAL Pasa.l 95
(1) Pemerintah pusat melalui penanaman modal asing. mengembangkan Usaha perkebunan modal dalam negeri dan penanaman
(2) Pengembangan Usaha perkebunan sebagaimana am.a{sy{ pada ayat (1) diutamaka" -.f"fU penanaman modal dalam negeri.
(3) Besaran penanaman moda.l asing sebagaimana dimaksud pada 3rat (t) wajib .dibatasi i.;;;f';;-perhatikan kepentingan nasional dan pekebun.
(4) Pembatasan penanaman _modal asing sebagaimana dimaksud pada avat (3) diiakukan beiaasartan jenis Tanaman perkebunan, "t"f" "ofr", aur-i.'"ai"i wilayah tertentu.
(5) Ketentuan mengenai besaran penanarnan modal asing, ;enrs Tanaman perkebunan, s^kala "r;;;, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan p.."tr."r_, p.rnerinti_1.r. BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 96
(1) Pembinaan Usaha Pemerintah pusat dan kewenangannya. Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Pembinaan sebagaimana dimaksud mellputr:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan Usaha perkebunan; pada ayat (1) (2)
c. pengolahan #*# R EFr UEL lF tN[ra_\f ,!.:il/\ _39_
c. pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;
d. penelitian darr pengembangan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. pembiayaaan Usaha perkebunan; dan
g. pemberian rekomendasi penanaman modal. Pasal 97 (1) (2t (3) untuk Perusahaan perkebunan milik dan/atau pekebun dilakukan oleh Evaluasi atas kinerja perusahaan perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha perkebunan secara rutin o";7;;' sewaktu- waktu. Ketl3luan -lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha perkebunan diatur dalam peraturan Pemerintah. Bagian Kedua pengawasan pasal 9g Pengawasan dilakukan huk-um il i;;;;;;#'JI* ff ]ii3'X, ;: " "*"u"" Pengawasan sebagaimana . dimaksud pada ayrt (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai denga., k.*..ra.rga.r.ryu dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pembinaan teknis negara, swasta Menteri. (1) (2) Pasal 99 FR E.1! iD t- ;.r F?EIrL!Ei tri ,Ntf ,), , : lr! -40_ pasal 99
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud da.lam pasal 98 dilakukan melalui:
a. pelaporan dari pelaku Usaha perkebunan; dan/atau
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha perkebunan.
(2) Dalam..hal tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil perkebunan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan informasi. publik yang alumumt a., dan dapat diakses secara terbuka otet - miy..J.i--"1"r", dengan ketentuan perafuran pe.undang_undangan.
(4) Pemaatauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan J..rgr., m..rg.-ati aa., memeriksa kesesuaian laporan deiga., pelaksanaan di lapangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan pe.atu.an Menteri. BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT (1) (2t pasal 100 Penyelenggaraan perkebunan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat. l*11-."::," masyarakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. penJrusunan perencanaan;
b. pengembangan kawasan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan pREStDF_tl R EPLiEL_ t1,,. lNDOr.i[ !i :4 -4r_
e. pemberdayaan;
f. pengawasan;
g. pengembangan sistem data dan informasi.
h. pengembangan kelembagaan; dan/atau
i. pen;rusunan pedoman pengembangan Usaha perkebunan.
(3) P-eran ,-serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dilam b""tr[ pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberalan, saran perbaikan, dan/ atau banluai. " Pasal I01 Ketentuan lebih laniut diatur dengan peratuian mengenai peran serta masvarakat Menteri. BAB XVI PENYIDIKAN pasal 102
(1) Selain penyidik oejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia, peiabaf pegawai negeri sipil iertentu yang lingkup tugas dan.. tanggung .j"*;;yu ai bidang Perkebunan juga diberi lveG"l;;*"kr{;."s sebagai penyidik pegawai negeri sipil ""t"?"i*"i, dimaksud dal.a1 undang-undang . lgrrtang huf,um acara piaana ;LH#:flukan penyidik." ;i"a;k;;ala ai bidang
(2) Penyidik - pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkena"; d.";;ffii* piar,., ai bidang perkebunan;
b. melakukan PI.t E. S !!-l i: r..1 REI:il:ll_lr !i\rj,),, .:r. -42_
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perkebunan;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang hukum yang diduga melakukan tindak bidang perkebunan; atau badan pidana di
d. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan perkebinan;
e. melakukan penggelefghan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang p..tjuri..,;
f. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tinaat pidana di bidang perkebunan;
g. membuat dan menanda tangani berita acara;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tinaak piJana di bidang perkebunan; dan
i. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dndak pidana Jalam bidang perkebunan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (I) memberitahukan d;;;_y^ penyrdikan dan melaporkan hasil. p."yidrk;;;"'I.o'.o, penuntur umum melalui penyidik pejabat K.polisian Negara Republik Indonesia. (a) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merierlukan tindakan 1,._ll"ek?p.u". dan penahanan, penyidik f.g"*ai ,,.g..i srprl melakukan konrdinasl aengan p"iyiarf. pejaba r Kepolisian Negara Republik r"O"T*iJ""lsuai dengr., ketentuan peraturan perundang_unda.rg"r.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil n"";;;;." kepada i[H*lJf,ji,T,Ti'l]::, o"lria,' p".;"uai Keporisian peraturan o..u,o".r:;:;l',Lj:"""t dengan ketentuan
(6) Pengangkatan F'IR E S ID E, I\] FQ E P !-r r-- ( ii\,! L-, o t. i.. r: i,r_.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil, tata cara, dan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. BAB XVII KETENTUAN PIDANA pasal 103 Setiap pejabat yang menerbitkan izin Usaha perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat fU""yrr.t.i-* grLurn Adat sebagaimara dimaksud d.?- e"rli'l;;y";
(1) dipidana 9::qi" pidana .penjara pating lama s fr,i,"f rahun arau denda paling banvak RpS.OOO.OoO.Ood,Oo-'tfi*u .niliar rupiah). pasal 104 Setiap Orang yang mengeluarkan sumber daya genetik l:::r:j.::I:o":a' va,'s terancam punah dan/atau vang Lrapar meruglkan kepentingan nasional dari w.ilayah ru.gr.f Kesatuan Republik Indonesra sebagaimana dimaksud daram P,asal 23 rylt tt) dipidana aerrgin pij.""-p.":^ra paling 3T" 5 (lima) tahun dan denda putir.,g banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). pasal lO5 Setiap Perusahaan perkebunan yang meiakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu 3::1:,:ll ,:.h.u pengolahan H-asil p..t.u.rr,.., dengan Kapasrtas pabrik tertentu yang tidak mem iki iri., u"ahu Perkebunan sebagaimana dimaksud a.f._ pa".t 4T ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama i 1tima1 tafrun dan denda paling banyaf< -npfri.oooiOoo.ooo,oo (sepuluh miliar rupiah). 'Lru '!*@ Pasal 106. -eaQ^ \, E*g -{,,t.. W ,zcr,<a_ pREStDt:l\j RfFrUF_tLlt<. tNtD(:tri t t :/r _44_ pasal 106 Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang:
a. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan; dan/ atau
b. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang_undangal; sebagaimana dimaksud dalam pasal SO dipidana dengan pidana penjara paling lama S (lima) tahun atau denda paling banyak RpS.O0O.OO0.OOO,OO tfi*. -ift".r"pJf,t. pasal 107 Setiap Orang secara tidak sah yang:
a. mengerjakan, - menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksuJ untuk Usaha Perkebunan;
c. melalukan penebangan tanaman Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan; sebagaimana dimaksud. dalam pasal 55, dipidana dengan Pi{ana. penjara paling lama 4 (empat) iuii., "t"r-, a..,au paring banyak Rp4. 000. 0oo. ooo, ob (.;;;;;;. rupiah). pasal 10g Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengoiah lahan densan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasali6 ayat (1) aipiaana aengan pidana penjara lama 1O (sepuluh) trfrr., aa., a..a" p"ti"g banyak Rp10,000.00O.OOO,OO (seputuh mitia. rupiafrf. - daiam kawasan Pasa] 1O9 .. pasal 110 Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil perkebunan yang melakukan: a' pemarsuan mutu dan/atau kemasan Hasil perkebunan;
b. penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/ atau
c. pencampuran Hasil perkebunan dengan bende. atau bahan lain; yang dapat membahayakan kesehatan dan keseramatan manusia, merusak fungsi firrgt rrrrgu., t_rlarp, dan/atau menimbu-lkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam pasai 77- dipidana a"r_rg..,lia..ra penjara lul:1e^ ^11-" 5 (tima) tahun dan a.r.'a"- i"tirrg u".ryut RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). pasal 111 Setiap Oraag yang menadah hasit Usaha perkebunan yanp, diperoleh dari penjarahan dan/ atau p.".r.i"r-".bagaimana dimaksud dalam pasal Tg.dipidana i."*." *O"na penjara paling tama 7 (ruiuh) tahun dan a"rr?" !Jri.,g banyak Rp7.000.0O0.OOO,OO (tujuh mitiar rupiah). R EPI,JBLI'1 IF,]D OT., F. r IA _45_ pasal 109 Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup; sebagaimana dima-ksud dalam pasal 6g dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3. 000. 000. OOO,OO 1tig"-..,lti^. rip;i Pasal t 12 PRESIDEIT REPUBL!K ir\$Dr)l-. i ! iA _46_ Pasal 112 Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang mengiklankan hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RpS. 0O0. 000. OOO,OO (lima miliar rupiah). pasal 113
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal IO7, Pasal 108, dan pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain peng'urusnya dipidana berdasarkan pasal 103, pasal 1O4, Pasal 105, pasal 106, pasal 1O7, pasal 108, dan Pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal 107, Pasal 108, dan pasal 109 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang perkebunar.r, pejabat tersebut dipidana dengan pidana sebagaiman.r ancaman pidana dalam Undang_Undang rni ditambah I / 3 (seperriga). BAB,XV]II KETENTUAN PERALIHAN pasal 114
(1) Perusahaan perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan sebeium Undang_gn6^ng ini diundangkan dan belum rnemiliki izin Usaha plrkebunan, dalam j3ngka wal<tu I (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini, walib memiliki izin Usaha perkebunan.
(2) Perusahaan ffi BAB XIX KETENTUAN PENUTUP pasal 115 Pada saat Undans-Undang ini mulai berlaku, Undang_ Undang Nomor t g Tahu--n 2OO4 ,.r,..,i" perkebunan (Lembaran Negara Repubrik r"ao"""i" r"-i"i 5oo+ Nomor 25 dan Tambahan Lembaran Negara n.prOfit l.rao.resia Nomor 441 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.- - pasal 116 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang_undangan y"rrg -i".t.i, dengan Perkebunan dinvatakar b;;;;t.";;;j#'rHl:i.",'::T."?*H0"""?ffi ,ilfl ,[1* pasal 117 F'R E ::] ID i:: I,,' R EPtrEli.. iK- it.i!.;C:i.,i :_,.A Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan dan telah memiliki izin Usaha perkebunan yartg tidak sesuai dengan ketentuan Undang_Undang ini diberi waktu paling lama S (lima) tahun untuk melaksana-kan penyesuaian sejak Undang_Undang ini berlaku. Untuk penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang tidak sesuai d..rg.., ketentuan dalam Undang-Undang ini, penanam mod-'al asing wajib menyesuaikan setelah masa berlaku hak guna usaha berakhir. (2t (3) Peraturan pelaksanaaa paling lama 2 (dua) diundangkan.
PASAL l Ig
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini
mulai
diundangkan.
atas Undang-Undang ini ditetapkan
tahun sejak Undang_Undang inr
pada tanggal
Agar
berlaku
$-,w
irREiiiDt t.i
REitrIac-lI. li< i\r ., ra r
. /l
-48_