UU NOMOR 40 TAHUN 2014

PERASURANSIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 86 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

BAB I PRESIDEN
(1) Perusahaan asuransi umum hanya menyelenggarakan: dapat

a. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usalta asuransi kecelakaan diri; dan

b. Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri. Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi.

PASAL 3

BAB I PRESIDEN
Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:

a. Usaha Asuransi Urnum Syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan

b. Usaha Reasuralsi Syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum Syariah Lain. Perusahaan asuransi jiwa syariah hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah termasuk lini usaha anuitas berdasarkan Prinsip Syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah. Perusahaan reasuransi syariah hanya dapat menyelenggaralan Usaha Reasuransi Syariah. (2t (3) (1) (2t (3)

PASAL 4

BAB I PRESIDEN
f).) -ag4{ (2t (3) ]BL IK INDONESIA

PASAL 5

BAB I PRESIDEN
Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) dan ayat (21 serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan manfaat yang besamya didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. BAB III BENTUK BADAN HUKUM DAN KEPEM]LIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PASAL 6

BAB III BENTUK BADAN HUKUM DAN KEPEM]LIKAN
(1) Bentuk badan hukum Perasuransian adalah:

a. perseroan terbatas;

b. koperasi; atau

c. usaha bersama yang telah Undang ini diundangkan. penyelenggara Usaha ada pada saat Undang- (1) (2\ (3)

(2) Usaha (1) .IK INOONESIA _ 10_ (21 Usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyata}an sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 7

BAB III BENTUK BADAN HUKUM DAN KEPEM]LIKAN
Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:

a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara Langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; atau

b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasuran sian yang sejenis. Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menjadi pemilik Perusahaan Perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek. Ketentuan lebih lanj ut mengenai kriteria badan hukum asing dan kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Perusahaan Perasuransian diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB IV PERIZINAN USAHA

PASAL 8

BAB IV PERIZINAN USAHA
(1) Setiap Pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin u saha dari Otoritas Jasa Keuangan. (21 (3)

(2) Untuk fl,D - 1l - (2\ Untuk mendapatlan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:

a. anggaran dasar;

b. susunan organisasi; modal disetor; Dana Jaminan; kepemilikan; kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali; kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebaga im6ns dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal; tenaga ahli; kelayakan rencana kerja; kelayakan sistem manajemen risiko; produk yang akan dipasarkan; perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha;

m. infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;

n. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyerlaan langsung pihak asing; dan

o. hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat. Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 9

BAB IV PERIZINAN USAHA
Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha Perusahaan Perasuransian paling lama 30 (tiga puluh) hari ke{a sejak permohonan diterima secara lengkap. e. c. d. e. f. h. i. j. k. 1. (3) (4) (1)

(2) Dalam (1) (21 (21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya. Pasal l0 Perusahaan Perasuransian wajib melaporkan setiap pembukaan kantor di luar kantor pusatnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kantor Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah di luar kantor pusatnya yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan mengenai penerimaan atau penolakan pertanggungan dan/ atau keputusan mengenai penerimaan atau penolakan klaim setiap saat wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan Perasuransian bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap kantor yang dimiliki atau dikelolanya atau yang pemilik atau pengelolanya diberi izin menggunakan nama Perusahaan Perasuransian yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. BAB V PEMELENGGARAAN USAHA Pasal l l

(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. {2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (3) (41

PASAL 12

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
(1) (2) PRESIDEN REPt]BLIK INDONESIA _13-

PASAL 13

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
(l) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib menetapkan paling sedikit I (satu) Pengendali. (21 Ddam hal terdapat Pengendali lain yang belum ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan Pengendali di luar Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pengendali sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 14

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Setiap Pihak yang ditetapkan sebagai Pengendali sebagaimsla dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. l2l Perubahan Pengendali wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Pihak yang telah ditetapkan menjadi Pengendali tidak dapat berhenti menjadi Pengendali tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Ketentuan $-.D (1) PRESIDEN REFI,]ElLIK IND ONES IA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh persetujuan berhenLi sebagai Pengendali sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 15

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya.

PASAL 16

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Setiap Pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada I (satu) perusahaan asuransi jiwa, 1 (satu) perusahaan asuransi umum, 1 (satu) perusahaan reasuransi, 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa syariah, I (satu) perusahaan asuransi umurr syariah, dan I (satu) perusahaan reasuransi syariah. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pemegang saham pengendali adalah Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 17

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Perusahaan Perasuransian wajib mempeke{akan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerap.rn manajemen asuralsi yang baik. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan. (2t (3) (1) (21

(3) Ketentuan (t) (2t (3) (4) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah, dan persyaratan tenaga a-l.li sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 18

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Perusahaan Perasuransian dapat bekerja sanrla dengan pihak lain dalam rangka memperoleh bisnis atau melaksanakan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usahanya. Perusahaan Perasuransian wajib memastikan bahwa pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki izin untuk menjalankan usahanya dari instansi yang berwenang. Perusahaan Perasuransian wajib memiliki dan menerapkan standar seleksi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan ke{a sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 19

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib mematuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan Dana Asuransi atau Dana Tabamt' untuk memenuhi ktaim atau kewajiban lain yang timbul dari polis. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib merencanakan dan menerapkan metode mitigasi risiko untuk menjaga kesehatan keuangannya. (1) (2t (3)

(4) Ketentuan $-,D (2t (3) (4t (s) (4) (1) (1) (21 ,IK INDONESIA Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan metode mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 20

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib membentuk Dana Jaminan dalam bentuk dan jumlah yarlg ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waj ib disesuaikan jumlahnya dengan perkembangan usaha, dengan ketentuan tidak kurang dari yang d ipersyaratlan pada awal pendirian. Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun. Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipindahkan atau dicairkan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasa] 2l Kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. Untuk perusahaan asuransi jiwa syariah, kekayaan dan kewajiban Peserta untuk keperluan saling menolong dalam menghadapi risiko wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban Peserta untuk keperluan investasi'

(3) Perusahaan $.).) -t!sy4{ (s) (4) (4) (s) (1) (2t (3) -t7- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian antara kekayaan dan kewajiban dalam menginvestasikan kekayaan Pemegang Polis, Tertalggung, atau Peserta. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2ll, dan investasi kekayaan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 22

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan laporan, informasi, data, dan/ atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan melalui sistem data elektronik. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasttransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib mengumumkan posisi keuangan, kine{a keuangal, dan kondisi kesehatal keuangan perusahaan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan media elektronik. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan risiko yang dihadapinya kepada pihak yang berkepentingan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(6) Ketentuan f,,D (1) ..IK IN D ONES IA

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 23

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kepada:

a. polisi dan jaksa untuk kepentingan penyidikan;

b. hakim untuk kepentingan peradilan;

c. pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;

d. Bank Indonesia untuk pelaksanaan tugasnya; atau

e. pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 24

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Penutupan asuransi atas Objek Asuransi harus didasarkan pada asas kebebasan memilih Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuralsi Syariah. Penutupan Objek Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaal reasuransi syariah di dalam negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan Objek Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2t (1) (2t (3) Pasa] 25 m PRESIDEN R EP'JBL IK IN DONES IA

PASAL 25

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali da-lam hal:

a. tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan atau mengelola risiko asuransi atau risiko asuransi syariah dari Objek Asuransi yang bersangkutan; atau

b. tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia yang bersedia melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah atas Objek Asuransi yang bersangkutan.

PASAL 26

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi standar perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai:

a. polis;

b. Premi atau Kontribusi;

c. urderutititrg dan pengenalan Pemegalg Polis, Tertanggung, atau Peserta;

d. penyelesaian klaim;

e. keahlian di bidang perasuransian;

f. distribusi atau pemasaran produk;

g. penarlganan keluhan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan

h. standar lain yang penyelen ggaraan usaha. berhubungan dengan (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar perilaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal2T

(1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Pialang (2t (3) _20- Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 28

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi. Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi. Agen Asuransi dilarang menahan atau mengelola Premi atau Kontribusi. Agen Asuransi dilarang menggelapkan Premi atau Kontribusi. Dalam hat Premi atau Kontribusi dibayarkan mela-lui Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Agen Asuransi wajib menyerahkan Premi atau Kontribusi tersebut kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan Asuransi atau Peru sahaan Asuransi Syariah wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut. (1) (21 (s) (41 (s) (6) (71

(8) Perusahaan (l) (21 (3) (41 (s) PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA

(8) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada Agen Asuransi segera setelah menerima hemi atau Kontribusi.

PASAL 29

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi. Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah, atau dibayarkan melalui perusahaan pialang reasuransi. Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi dilarang menahan atau mengelola Premi atau Kontribusi. Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi dilarang menggelapkan Premi atau Kontribusi. Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) atau melalui perusahaan pialang reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi wajib menyerahkan Premi atau Kontribusi tersebut kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal penyerahan Premi atau Kontribusi dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul dari kerugian yang terl'adi setelah berakhirnya jangka waktu tersebut. (6)

(7) Perusahaan (71 Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mendapatlan imbalan jasa keperantaraan dari Pemegang Polis atas jasa keperantaraannya.

PASAL 30

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan pialang asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi atau penutupan asuransi syariah pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang merupakan Afiliasi dari Pialang Asuransi atau perusahaan pialang asuransi yang bersangkutart. Perusahaan pialang reasuransi dilarang menempatkan penutupan reasuransi atau penutuPan reasuransi syariah pada perusahaan rieasuransi atau perusahaan reasuransi syariah yang merupatan Afiliasi dari Pialang Reasuransi atau perusahaan pialang reasuransi yang bersangkutan. Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi bertanggung jawab atas tindakan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi yang memberikan rekomendasi kepada Pemegang Polis terkait penutupan asuransi atau penutupan reasuransi. Pasa] 31 Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan. (21 (3) (1) (21

(3) Perusahaan (3) (4) (s) PRESIDEN REPi]t]LIK IND ON ES IA _23- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim. Ketentuan Iebih lanjut mengenai penanganan klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 32

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan perusahaan pialang asuransi w4iib menerapkan kebljakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan perusahaan pialang asuransi wajib mendapatkan informasi yang cukup mengenai calon Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang terkait dengan penutupan asuransi atau asuransi syariah untuk dapat menerapkan kebljakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan anti pencucian uang dal pencegahan pendanaan terorisme bagr Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan perusahaan pialang asuransi sglagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (1) (2) (3)

PASAL 33

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA

PASAL 34

BAB V PEMELENGGARAAN USAHA
Anggota direksi dan/ atau pihak yang berwenang menandatangani polis dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang menandatangani polis baru. BAB VI TATA KELOLA USAHA PERASURANSIAN BERBENTUK KOPERASI DAN USAHA BERSAMA

PASAL 35

BAB VI TATA KELOLA USAHA PERASURANSIAN
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c hanya dapat menyelenggaral<an jasa asuransi atau jasa asuransi syariah bagi anggotanya. Setiap anggota dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau anggota usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c w4lib menjadi Pemegang Polis dari perusahaan yang bersangkutan. Keanggotaan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau keanggotaan pada usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berakhir apabila:

a. anggota meninggal dunia;

b. anggota tidak lagi memiliki polis asuransi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan berturut-turut; atau

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, keanggotaan harus berakhir. (1) (2t (3) (a) Anggota rusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau anggota dari usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berhak atas seluruh keuntungan dan wajib menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keuangan untuk menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 serta pemanfaatan keuntungan oleh anggota dan pembebanan kerugian di antara anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau anggota dari usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. BAB VII PENINGKATAN KAPASITAS ASURANSI, ASURANSI SYARIAH, REASURANSI, DAN REASURANSI SYARIAH DALAM NEGERI

PASAL 36

BAB VII PENINGKATAN KAPASITAS ASURANSI, ASURANSI SYARIAH, REASURANSI,
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaar reasuransi syariah wajib mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam negeri.

PASAL 37

BAB VII PENINGKATAN KAPASITAS ASURANSI, ASURANSI SYARIAH, REASURANSI,
Pemerintah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan mendorong peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pertanggungan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam negeri. (4) (s)

PASAL 38

BAB VII PENINGKATAN KAPASITAS ASURANSI, ASURANSI SYARIAH, REASURANSI,
(1) (2t

PASAL 39

BAB VIII PROGRAM ASURANSI WAJIB
Frogram Asuransi Wajib harus diselenggarakan secara kompetitif. Pengaturan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pding sedikit memuat:

a. cakupan kepesertaan;

b. hak dan kewajiban Tertanggung atau Peserta;

c. Premi atau Kontribusi;

d. manfaat atau santunan;

e. tata cara klaim dan pembayaran manfaat atau santunan;

f. kriteriapenyelenggara;

g. hak dan kewajiban penyelenggara; dan

h. keterbukaan informasi. Pihak yang dapat menyelenggarakan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menawarkan manfaat tambahan dengan tambahan Premi atau Kontribusi. Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memaksa Pemegang Polis untuk menerirna tawaran manfaat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (3) (4) (s) BAB Ix q.D $-,D } IX PERUBAHAN KEPEMILIKAN, PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN (1) (21

PASAL 40

BAB Ix q.D
Setiap perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan terdapatnya penyertaan langsung oleh pihak asing di dalam Perusahaan Perasuransian, pihak asing tersebut harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasu ransian yang sejenis. Ketentuan mengenai Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau kepemilikan perusahaan induk atas anak perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tetap dipenuhi selama pihak asing tersebut memiliki penyertaan pada Peru sahaan Perasuransian. Perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak menyebabkan perubahan pengendalian pada Perusahaan Perasuransian tersebut. Untuk memperoleh persetujuan, perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

a. perubahan kepemilikan tersebut tidak mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan

b. perubahan kepemilikan tersebut tidak mengurangi hak penanggung, penanggung ulang, atau pengelola, bagr perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. (3) (4) (s)

(6) Ketentuan (1) (2t (3) _28-

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 4l

BAB Ix q.D
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penggabungan atau peleburan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan antar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaEln reasur€rnsi syariah yang bidang u sahanya sejenis. Untuk memperoleh persetujuan, penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

a. penggabungan atau peleburan tersebut tidak mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah; dan

b. kondisi keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah hasil penggabungan atau peleburan tersebut harus tetap memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (4) BAB X (l) (2\ (3) (4) ]BL IK IND ONESIA _29- BAB X PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN

PASAL 42

BAB X (l)
Perusahaan Perasuransian yang menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu melaporkan rencana penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya. Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Perasuransian yalg bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian kewajiban Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 43

BAB X (l)
Perusahaan Perasuransian yang dicabut izin usahanya wajib menghentikan kegiatan usahanya. Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (f) huruf c, dan pegawai Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dilaralg mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sejak dicabut izin usahanya. (1) (21

PASAL 44

BAB X (l)
PRESIDEN F{ EP URLIK IND ONES IA

PASAL 45

BAB X (l)
q,D $1.) -$ay4{ (1) (2t (3)

PASAL 46

BAB X (l)
(1) Sejak terbentuknya tim likuidasi, direksi komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dan dewan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi tidak memiliki kewenangan sebagai direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

(2) Pemegang i.D ,.II-]I., IK IND ONESIA (21 Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan pegawai Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi.

(3) Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, at€.u yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c, dan pegawai Perusahaan Asuralsi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi dilarang menghambat proses likuidasi.

PASAL 47

BAB X (l)
Seluruh biaya pelaksanaan likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya. Dalam ha.l terdapat sisa hasil likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaEln reasuransi syariah dalam Iikuidasi, sisa hasil likuidasi tersebut merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegarlg saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c. (1) (2t

PASAL 48

BAB X (l)

PASAL 49

BAB X (l)
(1) Tim likuidasi harus bertindak adil dan objektif dalam melaksanal<an tugasnya. (21 Dalam hal teg'adi benturan kepentingan antara kepentingan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimala dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c dan kepentingan Pemegang Polis, lbrtanggung, atau Peserta, tim likuidasi harus mengutamakan kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (1)

PASAL 5O

BAB X (l)
Permohonan pernyataan pailit Asuransi, Perusahaan Asuransi reasuransi, atau perusahaan berdasarkan Undang-Undang ini oleh Otoritas Jasa Keuangan. terhadap Perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi syariah hanya dapat diajukan

(2) Tata . l2t (3) .IK IND ONES IA Tata cara dan persyaratan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ^yat (1) tidak dapat diajukan dalam rangka mengeksekusi putusan pengadilan.

PASAL 51

BAB X (l)
(1) Kreditor menyampaikan permohonal kepada Otoritas Jasa Keuangal untuk mengajukan permohonan pemyataan pailit kepada pengadilan niaga.

(2) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan yang disampaikan oleh kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Datam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan yang disampaikan oleh kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasalnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan dari kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 52

BAB X (l)
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya. (3) (4)

(2) Dalam $-.D PRESIOEN R EPUBLIK INDONESIA Dalam hd Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dipaifitkan atau dilikuidasi, Dana Asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas marfaat asuransi. Dalam hal terdapat kelebihan Dana Asuransi setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan Dana Asuransi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi. Dalam hat Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah dipailittan atau dilikuidasi, Dana Tabamt' dan dana investasi peserta tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada Peserta. BAB XI PELINDUNGAN PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG, ATAU PESERTA

PASAL 53

BAB XI PELINDUNGAN PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG,
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang' Pada saat program penjaminan polis berlaku berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan mengenar Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dan Pasal 20 dinyatakan tidak berlaku untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah '

(4) Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan. (2) (3) (41 (1) (21 (3)

PASAL 54

BAB XI PELINDUNGAN PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG,
(1) ]EL IK INDONESIA

PASAL 55

BAB XI PELINDUNGAN PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG,
(1) Profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian terdiri atas:

a. konsultan aktuaria;

b. akuntan publik;

c. penilai; dan

d. profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Untuk dapat menyediakan jasa bagi Perusahaan Perasuransian, profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2t (3) (4) (s) BAB XII PROFESI PEI{YEDIA JASA BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

(3) Ketentuan (3) ,..IK IN D ONES IA Ketentuan lebih lanjut mengenai persyarat€rn dan tata cara pendaJtaran profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 56

BAB XII PROFESI PEI{YEDIA JASA BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pendaftaran profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) menjadi batal apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang berwenang. Jasa dari profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang diberikan sebelum dibatalkannya pendaftaran profesi dinyatakan tetap berlaku, kecuali apabila jasa yang diberikan tersebut merupakan penyebab dibatalkannya pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan. Dalam hal pendaftaran profesi penyedia jasa menjadi batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atau penilaian atas jasa lain yang diberikan profesi penyedia jasa tersebut kepada Perusahaan Perasuransian untuk menentukan berlaku atau tidak berlakunya jasa tersebut. Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan Perasuransian yang menggunakan jasa profesi penyedia jasa tersebut untuk menunjuk profesi penyedia lain untuk melakukan kembali jasa yang sama. BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN

PASAL 57

BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha Perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (r) (21 (3) (4)

(2) Menteri (1) (2t (1) (2t FRESIDEN R EPIJ?L IK IND ONES IA (21 Menteri menetapkan kebijakan umum dalam rangka pengembangan pemanfaatan asuransi dan reasuransi untuk mendukung perekonomian nasional.

PASAL 58

BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN
Otoritas Jasa Keuangan harus mengupayakan terciptanya persaingan usaha yang sehat di bidang Usaha PerasurEmsian.

PASAL 59

BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan pihak tertentu untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan sebagian dari fungsi pengaturan dan pengawasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan dan pelaksanaan sebagian fungsi pengaturan dan pengawasan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 60

BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:

a. menyetujui atau menolak memberikan izin Usaha Perasuransian;

b. mencabut iain Usaha Perasuransian;

c. menyetujui atau menolak memberikan pemyataarl pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa kepada Perusahaan Perasuransian;

d. membatalkan pemyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa kepada Perusahaan Perasuransian;

e. mewajibkan f. ]LIK IN DONES IA

e. mewajibkarl Perusahaan Perasuransian menyampaikan laporan secara berkala; melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian dan pihak lain yang sedang atau pernah menjadi pihak terafiliasi atau memberikan jasa kepada Perusahaan Perasuransian; menetapkan Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah; menyetujui atau mencabut persetujuan suatu Pihak menjadi Pengendali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau peru sahaan reasuransi syariah; mewajibkan suatu Pihak untuk berhenti menjadi Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau peru sahaan reasuransi syariah ;

j. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan 1. terhadap direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris peru sahaan, auditor internal, dan Pengendali; menonal,rtifkan direksi, dewal komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah, dan menetapkan Pengelola Statuter; memberi perintah tertulis kepada:

l. pihak tertentu untuk membuat laporan mengenai hal tertentu, atas biaya Perusahaan Perasuransian dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; c. h. 1. k.

2. Perusahaan m PRESIOEN R EPLIBLIK INDONESIA _40-

2. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mengalihkan seba gran atau seluruh portofolio pertanggungannya kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah lain;

3. Perusahaan Perasuransian untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu guna memenuhi ketentuar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;

4. Perusahaan Perasuransian untuk memperbaiki atau menyempurnakan sistem pengendalian intern untuk mengidentifrkasi dan menghindari pemanfaatan Perusahaan Perasuransian untuk kejahatan keuangan;

5. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk menghentikan pemasaran produk asuransi tertentu; dan

6. Perusahaan Perasuransian untuk menggantikan seseorang dari jabatan atau posisi tertentu, atau menunjuk seseorang dengan kualifikasi tertentu untuk menempati jabatan atau posisi tertentu, dalam hal orang tersebut tidak kompeten, tidak memenuhi kualifrkasi tertentu, tidak berpengalaman, atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian;

m. mengenakan sanksi kepada Perusahaan Perasuransian, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan/atau auditor internal; dan melaksanakan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PASAL 61

BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) (2t (3) -IK INDONESIA -4t- Pasal 6 I Pemeriksaan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat

(2) huruf f dilakukan secara berka-la dan/atau sewaktu- waktu. Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Untuk tujuan pemeriksaan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, pegawai liain, pemegang saham, Pengendali, pihak teraliliasi, dan pihak yang menerima pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan keterangan dan/atau data, kesempatan untuk melihat semua pembukuan, catatan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dan hal lain yang diperlukan oleh pemeriksa. (41 Untuk tujuan pemeriksaan, pihak yang pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c, dewan pengawas syariah, alrtuaris perusahaan, auditor internal, pegawai lain, pemegang saham, Pengendali, pihak terafiliasi, dan pihak yang menerima pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha untuk kepenLingan Perusahaal Perasuransian, wajib memberikan keterangan dan/atau data, kesempatan untuk melihat semua pembukuan, catatan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Perasuransian yang diperlukan oleh pemeriksa.

(5) Ketentuan ,]BLIK IND ONES IA _42_

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kriteria dan tata cara penugasan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 62

BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktilkan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah, serta menetapkan Pengelola Statuter untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, dalam hal:

a. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha;

b. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa menurut pertimbangannya perusahaan diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya atau akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo;

c. menurut perLimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajiban atau akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo;

d. menurut perLimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusa-haan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian atau secara finansial dinilai tidak sehat; atau

e. menurut 12)

e. menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan/atau melakukan kejahatan keuangan. Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas:

a. menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana peserta Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah;

b. mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sesuai dengan Undang-Undang ini;

c. menyusun langi<ah-langkah apabila Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut masih dapat diselamatkan;

d. mengajukan usulan agar Otoritas Jasa Keuangan mencabut i n usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah apabila perusahaan tersebut dinilai tidak dapat diselamatkan; dan

e. melaporkan kegiatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pada saat Pengelola Statuter mulai melakukan pengambilalihan kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahEran reasuransi syariah, maka:

a. direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/ atau dewan pengawas syariah tidak dapat melakukan tindakan selaku direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) hurufc, dan/atau dewan pengawas syariah; dan (3)

b. direksi $).) -fl64€ ]tsL IK IN D ONES IA

b. direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (I) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah nonaktif w4jib membantu Pengelola Statuter dalam menjalankan fungsi kepengurusan.

(4) Direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah nonaktif dilarang mengundurkan diri selama fungsi kepengurusarl diambil alih oleh Pengelola Statuter.

(5) Otoritas Jasa Keuangan setiap saat memberhentikan Pengelola Statuter. dapat

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan, tugas, masa tugas, dan pemberhentian Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(5) serta hak dan kewajiban direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dal /atau dewan pengawas syariah nonaktif sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 63

BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN
Pengelola Statuter dalam melaksanakan tugasnya wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pengelola Statuter wajib mematuhi setiap perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian dan pengelolaan kegiatan usaha dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. (1) (21

(3) Pengelola (3) (41 (s) _45_ Pengelola Statuter mengambil alih pengendalian dan pengelolaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sejak tanggal penetapan sebagai Pengelola Statuter. Pengelola Statuter memiliki seluruh wewenEutg dan fungsi direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud datam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/ atau dewan pengawas syariah dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Pengelola Statuter juga memiliki kewenangan:

a. membatalkan atau mengakhiri pe{anjian yang dibuat oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dengan pihak ketiga, yang menurut Pengelola Statuter dapat merugikan kepentingan perusahaan dan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan

b. melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, yang menurut Pengelola Statuter dapat mencegah kerugian Iebih besar bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.

PASAL 64

BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN
Pengelola Statuter bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusa-haan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan/atau pihak ketiga jika kerugian tersebut disebabkan oleh kecurangan, ketida\iujuran, atau kesengajaannya untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perasuransian.

PASAL 65

BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(l) .,]BL IK IND ONES IA _46_

PASAL 66

BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21 huruf I diberikan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan berkesimpulan bahwa Perusahaan Perasuransian: (2t

a. menjalankan hati-hati dan finansial;

b. diperkirakan yang tidak kewajibannya;

c. melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan /atau

d. terlibat kejahatan keuangan. kegiatan usahanya dengan cara tidak tidak wajar atau tidak sehat secara akan mengalami keadaan keuangan sehat atau akan gagal memenuhi

(2) Perintah (2t (3) .IK IN DONES IA Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. Perusahaan Perasuransian dan/atau Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusa.haan reasuransi, atau perusahaal reasuransi syariah wajib mematuhi perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak yang melakukan perjanjian dengan Perusahaan Perasuransian untuk membatalkan atau menolak pery'anjian, menghindari kewajiban yang ditentukan di dalam pe{anjian, atau melakukan hal apa pun yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mendapatkan ganti kerugian dari Perusahaan Perasuransian apabila menderita kerugian yang disebabkan oleh perintah tertulis yang diberikan kepada Perusahaan Perasuransian. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku apabila pihak yang bersangkutan merupakan pihak teraliliasi atau pihak yang terkait dengan keadaan yang menyebabkan dikeluarkannya perintah tertulis tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 67

BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN
Pihak lain yang ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana rl imaksud dalam Pasa.l 59 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (21 dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh undang-undang. (4) (s) (6) BAB XIV (1) (2) (1) (21 - IK IN DONES IA _48_ BAB xIV ASOSIASI USAHA PERASURANSIAN

PASAL 68

BAB XIV (1)
Setiap Perusahaan Perasuralsian wajib menjadi anggota salah satu asosiasi Usaha Perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya. Asosiasi Usaha Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertuls dari Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 69

BAB XIV (1)
Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan atau mendelegasikan wewenang tertentu kepada asosiasi Usaha Perasuransian dalam rangka pengatura-n dan/atau pengawasan Usaha Perasuransian. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan atau pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 70

BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaan nya.

PASAL 71

BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
(1) PRESIDEN REPL]BLIK IN D ONES IA _49_

PASAL 7l

BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 3 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), Pasal 7 ayat (l), Pasal 10 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasaf 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (l), ayat(21, dan ayat (3), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasa.l 17 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Pasal 2l ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 22 ayat (l), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 29 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (a), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat (l) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (l) dan ayat (21, Pasal 46 ayat l2l dan ayat (3), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (21, Pasal 68 ayat (1), dan Pasal 86 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;

c. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;

d. pencabutan izin usaha;

e. pembatalan pemyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi;

f. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi konsultan alrtuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa bagr Perusahaan Perasuransian;

g. pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi;

h. denda administratif; dan/ atau (2t

i. larangan . . . i.D (s) (41 . larangan menjadi pemegang saham, Pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau u saha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 6 ayat (1) huruf c, pada Perusahaan Perasuransian. Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi Perusahaan Perasuransian membahayakan kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi pencabutan izin usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), serta besaran denda sanksi administratif seb,gaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 72

BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuralsi, atau perusahaan reasuransi syariah dikenai sanksi peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan :

a. penambahan modal;

b. penggantian direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c, dewan pengawas syariah, al<tr.raris perusahaan, atau auditor internal;

c. direksi (2t (3) PRESIDEN REPI,]BLIK INDONESIA

c. direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah menyerahkan pengendalian dan pengelolaan kegiatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah kepada Pengelola Statuter;

d. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah mengalihkan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah lain; dan/atau

e. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusalraan reasuransi syariah melakukan tindakan yang dinilai dapat mengatasi kesulitan atau tidak melakukan tindakan yang dinilai dapat memperburuk kondisi perusahaan. Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut izin usaha Perusaluan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta instansi yang berwenang untuk memblokir sebagian atau seluruh kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas atau dicabut izin usahanya.

(4) Pencabutan (4) (s) okir terhadap sebagian atau seluruh kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemblokiran sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. BAB XVI KETENTUAN PIDANA

PASAL 73

BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi, usaha asuransi syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha Reasuransi Syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud datam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.OO0.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Setiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi atau Usaha Pialang Reasuransi tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap (1) (2) (1) (3) Setiap Orang yang menjalankaa kegiatan Usaha Penilai Kerugian Asuransi tarpa iarr usaha sebagaimana rlimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 74

BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/ atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (l) yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian yang dengan sensaja memberikan informasi, dar.a, dan/atau dokumen kepada pihak yang berkepentingan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 22 ayat (a) dan Pasal 46 ayat (21 yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (2t

PASAL 75

BAB XVI KETENTUAN PIDANA
PRESIOEN R EP UBL IK IN D ONES IA

PASAL 76

BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yarrg menggelapkan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Iima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 77

BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaal reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

PASAL 78

BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 79

BAB XVI KETENTUAN PIDANA

PASAL 8O

BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang, yang ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20. 0OO. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

PASAL 81

BAB XVI KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hd tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, atau Pasal 80 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi, Pengendali, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. (21 Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana:

a. dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang berlindak untuk dan atas nama korporasi;

b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;

c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan

d. dilakukarr i,D PRESIOEN R EPUBL IK INDONESIA

d. dilakukan dengan malsud memberikan manfaat bagi korporasi.

PASAL 82

BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah). BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 83

BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Perasuransian yang telah mendapatkan izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan telah mendapat izn usaha berdasarkan Undang-Undang ini. Perusahaan agen asuransi yang telah mendapatJ<an izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan usahanya. Izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Perusahaan Perasuransian berkenaan dengan kelembagaan dan penyelenggaraan Usaha Perasuransian pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL 84

BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan konsultan aktuaria yang telah mendapat izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, perizinan usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria dilakukan oleh Menteri. (1) (2t (3) (1) (21

PASAL 85

BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
q,D

PASAL 86

BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
Usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 6 ayat (1) huruf c wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan f,eraturan pelaksanaannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

PASAL 87

BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah dengan nilai Dana Tabamt' dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai Dana Asuransi, Dana Tabarnt', dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau 10 (sepuluh) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi tersebut w4Jib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah.

(2) Ketentuan (1) (2t PRESIOEN R EPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan unit syariah dan sanksi bagi Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi yang tidak melakukan pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 88

BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Perasuransian yang belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (ll huruf a wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut dengan mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada warga negara Indonesia atau melakukan perubahan kepemilikan melalui mekanisme penawzuan umum (inifial pttblic offenng pding lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian kepemilikan sglagairnana dimaksud pada ayat (l) dan sanksi bagr Perusahaan Perasuransian yang tidak melakukan penyesuaian kepemilikan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 89

BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penutupan asuransi atau asuransi syariah oleh seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 90

BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 92

BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 337 Satinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Perundang-undangan Perekonomian, Silvanna Djaman