UU NOMOR 42 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
(, ) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
dihapus, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,
berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat
negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga

negara
negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat
kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat
umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja,
rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk
oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum,
warga
negara,
atau
penduduk
wajib
menindaklanjuti
rekomendasi
DPR
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 97 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai
dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan
musyawarah
untuk
mufakat
tidak
tercapai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan
komisi
ditetapkan
dengan
keputusan
pimpinan DPR.

(7) Ketentuan
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.
3. Ketentuan Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dihapus,
sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
(1) Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang
adalah
mengadakan
persiapan,
penyusunan,
pembahasan,
dan
penyempurnaan
rancangan
undang-undang.
(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai
penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang
lingkup
tugasnya
bersama-sama
dengan
Pemerintah;
b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul
penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan
dan belanja negara yang termasuk dalam ruang
lingkup
tugasnya
bersama-sama
dengan
Pemerintah;
c. membahas dan menetapkan alokasi anggaran
untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi;
d. mengadakan
pembahasan
laporan
keuangan
negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil
pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang
lingkup tugasnya;
e. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil
pembahasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf b, huruf c, dan huruf d kepada Badan
Anggaran untuk sinkronisasi;
f.
membahas dan menetapkan alokasi anggaran
untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan
hasil
sinkronisasi
alokasi
anggaran
kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;

g. menyerahkan
g. menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran
hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan
APBN; dan
h. membahas dan menetapkan alokasi anggaran per
program yang bersifat tahunan dan tahun jamak
yang menjadi mitra komisi bersangkutan.
(3) Tugas komisi di bidang pengawasan meliputi:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya;
b. membahas
dan
menindaklanjuti
hasil
pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang
lingkup tugasnya;
c. memberikan masukan kepada BPK dalam hal
rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan
pemeriksaan,
serta
penyajian
dan
kualitas
laporan
berkaitan
dengan
ruang
lingkup
tugasnya;
d. melakukan
pengawasan
terhadap
kebijakan
Pemerintah; dan
e. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
(4) Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat
mengadakan:
a. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh
menteri/pimpinan lembaga;
b. konsultasi dengan DPD;
c. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah
yang mewakili instansinya;
d. rapat
dengar
pendapat
umum,
baik
atas
permintaan komisi maupun atas permintaan
pihak lain;
e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar
pendapat
dengan
pejabat
Pemerintah
yang
mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam
ruang
lingkup
tugasnya
apabila
diperlukan;
dan/atau

f. kunjungan
f. kunjungan kerja.
(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan
tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4).
(6) Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi
atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat
antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
(9) Dihapus.
(10) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang
belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai
bahan
oleh
komisi
pada
masa
keanggotaan
berikutnya.
(11) Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya
disampaikan
kepada
Badan
Urusan
Rumah Tangga.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 104
(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua
yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi
dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan
usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah
untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan Badan Legislasi.

(4) Dalam
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Legislasi
berdasarkan
musyawarah
untuk
mufakat
tidak
tercapai
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
(6) Pimpinan
Badan
Legislasi
ditetapkan
dengan
keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan Badan Legislasi diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 109 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 109
(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua
yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran
dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan
usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah
untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan Badan Anggaran.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Anggaran
berdasarkan
musyawarah
untuk
mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai,
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan
susunan
dan
keanggotaan
Badan
Anggaran.
(6) Pimpinan
Badan
Anggaran
ditetapkan
dengan
keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan Badan Anggaran diatur dalam peraturan
DPR tentang tata tertib.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 115
(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai
dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan BKSAP.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan BKSAP berdasarkan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BKSAP yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BKSAP.
(6) Pimpinan
BKSAP
ditetapkan
dengan
keputusan
pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 121
(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan
satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial.

(2) Pimpinan
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas
1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai
dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(4) Dalam
hal
pemilihan
pimpinan
Mahkamah
Kehormatan Dewan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
tercapai,
keputusan
diambil
berdasarkan
suara
terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin
oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(6) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan
dengan keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan
Mahkamah
Kehormatan
Dewan
diatur
dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 152 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 152
(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan
prinsip musyawarah untuk mufakat.

(3) Setiap
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan BURT.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan BURT berdasarkan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(5) Penetapan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BURT.
(6) Pimpinan
BURT
ditetapkan
dengan
keputusan
pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan BURT diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.
9. Di antara Pasal 425 dan Pasal 426 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 425A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 425A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, )
dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan
Undang-Undang ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 19

ayat (2), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 74

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,
berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat
negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga

negara
negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat
kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat
umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja,
rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk
oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum,
warga
negara,
atau
penduduk
wajib
menindaklanjuti
rekomendasi
DPR
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 97 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 97

(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai
dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan
musyawarah
untuk
mufakat
tidak
tercapai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan
komisi
ditetapkan
dengan
keputusan
pimpinan DPR.

(7) Ketentuan
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.
3. Ketentuan Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dihapus,
sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 98

(1) Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang
adalah
mengadakan
persiapan,
penyusunan,
pembahasan,
dan
penyempurnaan
rancangan
undang-undang.
(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai
penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang
lingkup
tugasnya
bersama-sama
dengan
Pemerintah;
b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul
penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan
dan belanja negara yang termasuk dalam ruang
lingkup
tugasnya
bersama-sama
dengan
Pemerintah;
c. membahas dan menetapkan alokasi anggaran
untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi;
d. mengadakan
pembahasan
laporan
keuangan
negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil
pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang
lingkup tugasnya;
e. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil
pembahasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf b, huruf c, dan huruf d kepada Badan
Anggaran untuk sinkronisasi;
f.
membahas dan menetapkan alokasi anggaran
untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan
hasil
sinkronisasi
alokasi
anggaran
kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;

g. menyerahkan
g. menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran
hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan
APBN; dan
h. membahas dan menetapkan alokasi anggaran per
program yang bersifat tahunan dan tahun jamak
yang menjadi mitra komisi bersangkutan.
(3) Tugas komisi di bidang pengawasan meliputi:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya;
b. membahas
dan
menindaklanjuti
hasil
pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang
lingkup tugasnya;
c. memberikan masukan kepada BPK dalam hal
rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan
pemeriksaan,
serta
penyajian
dan
kualitas
laporan
berkaitan
dengan
ruang
lingkup
tugasnya;
d. melakukan
pengawasan
terhadap
kebijakan
Pemerintah; dan
e. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
(4) Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat
mengadakan:
a. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh
menteri/pimpinan lembaga;
b. konsultasi dengan DPD;
c. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah
yang mewakili instansinya;
d. rapat
dengar
pendapat
umum,
baik
atas
permintaan komisi maupun atas permintaan
pihak lain;
e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar
pendapat
dengan
pejabat
Pemerintah
yang
mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam
ruang
lingkup
tugasnya
apabila
diperlukan;
dan/atau

f. kunjungan
f. kunjungan kerja.
(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan
tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4).
(6) Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi
atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat
antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
(9) Dihapus.
(10) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang
belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai
bahan
oleh
komisi
pada
masa
keanggotaan
berikutnya.
(11) Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya
disampaikan
kepada
Badan
Urusan
Rumah Tangga.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 104

(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua
yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi
dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan
usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah
untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan Badan Legislasi.

(4) Dalam
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Legislasi
berdasarkan
musyawarah
untuk
mufakat
tidak
tercapai
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
(6) Pimpinan
Badan
Legislasi
ditetapkan
dengan
keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan Badan Legislasi diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 109 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 109

(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua
yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran
dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan
usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah
untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan Badan Anggaran.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Anggaran
berdasarkan
musyawarah
untuk
mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai,
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan
susunan
dan
keanggotaan
Badan
Anggaran.
(6) Pimpinan
Badan
Anggaran
ditetapkan
dengan
keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan Badan Anggaran diatur dalam peraturan
DPR tentang tata tertib.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 115

(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai
dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan BKSAP.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan BKSAP berdasarkan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BKSAP yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BKSAP.
(6) Pimpinan
BKSAP
ditetapkan
dengan
keputusan
pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 121

(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan
satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial.

(2) Pimpinan
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas
1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai
dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(4) Dalam
hal
pemilihan
pimpinan
Mahkamah
Kehormatan Dewan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
tercapai,
keputusan
diambil
berdasarkan
suara
terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin
oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(6) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan
dengan keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan
Mahkamah
Kehormatan
Dewan
diatur
dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 152 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 152

(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan
prinsip musyawarah untuk mufakat.

(3) Setiap
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
mengajukan
1
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan BURT.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan BURT berdasarkan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(5) Penetapan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BURT.
(6) Pimpinan
BURT
ditetapkan
dengan
keputusan
pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan BURT diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.
9. Di antara Pasal 425 dan Pasal 426 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 425A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 425A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ) dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.