Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Sistem PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. 7 . Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
16. Instansi 5-
16. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
19. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. 2l.Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang ini.
22. Sistem Merit adalah kebliakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. BAB II *l; ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERII,AKU
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan kebijakan dan
berdasarkan pada asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. nondiskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.
Manajemen
ASN
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai
berikut:
a. nilai dasar;
b. kode etik dan kode perilaku;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab
pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas;
e. kualilikasi akademik;
f. jaminan
f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. memegang teguh ideologi Pancasila;
b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 5
(1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketenfuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat 5rang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dan etika pemerintahan;
f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut keb{jakan negara; I. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j. Udak menyalahgunakan informasi intem negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
k. memegang
k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
1. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
(3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN Bagian Kesatu Jenis
PASAL 6
BAB III: JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN | Bagian Kesatu - Jenis
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Bagian Kedua
Status
PASAL 7
BAB III: JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN | Bagian Kedua - Status
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. Bagran REPUBLIK INOONESIA Bagian Ketiga Kedudukan
PASAL 8
BAB III: JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN | Bagian Ketiga - Kedudukan
Pegawai ASN berkedudukan sebagai
negara.
unsur aparatur
PASAL 9
BAB III: JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN | Bagian Ketiga - Kedudukan
(1) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik.
BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Bagian Kesatu
Fungsi
PASAL 10
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN | Bagian Kesatu - Fungsi
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat dan pemersatu bangsa.
Bagran Kedua
T\rgas
PASAL 11
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN | Bagian Kesatu - Fungsi
Pegawai ASN bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan REPUBLIK INOONESIA
b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Ketiga Peran
PASAL 12
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN | Bagian Ketiga - Peran
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana,
dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang
profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BAB V
JABATAN ASN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 13
BAB V: JABATAN ASN | Bagian Kesatu - Umum
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatarr Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi. Bagian _t2_ Bagian Kedua Jabatan Administrasi
PASAL 14
BAB V: JABATAN ASN | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. jabatanadministrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.
PASAL 15
BAB V: JABATAN ASN | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
(1) Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung
jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
(2) Pejabat dalam jabatan pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung
jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
dilalmkan oleh pejabat pelaksana.
(3) Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung
jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
PASAL 16
BAB V: JABATAN ASN | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
PASAL 17
BAB V: JABATAN ASN | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Jabatan Fungsional
PASAL 18
BAB V: JABATAN ASN | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Naskah pasal.
PASAL 20
dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Mengingat Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG NEGARA. Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: APARATUR SIPIL BABI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Sistem PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. 7 . Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
16. Instansi 5-
16. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
19. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. 2l.Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang ini.
22. Sistem Merit adalah kebliakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. BAB II *l; ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERII,AKU Pasal 2 Penyelenggaraan kebijakan dan berdasarkan pada asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. nondiskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan. Manajemen ASN Pasal 3 ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
a. nilai dasar;
b. kode etik dan kode perilaku;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. kualilikasi akademik;
f. jaminan
f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
g. profesionalitas jabatan. Pasal 4 Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. memegang teguh ideologi Pancasila;
b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. pasal 5 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 5
(1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketenfuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat 5rang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dan etika pemerintahan;
f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut keb{jakan negara; I. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j. Udak menyalahgunakan informasi intem negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
k. memegang
k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
1. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
(3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN Bagian Kesatu Jenis Pasal 6 Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK. Bagian Kedua Status Pasal 7
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. Bagran REPUBLIK INOONESIA Bagian Ketiga Kedudukan Pasal 8 Pegawai ASN berkedudukan sebagai negara. unsur aparatur Pasal 9
(1) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. BAB IV FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN Bagian Kesatu Fungsi Pasal 10 Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat dan pemersatu bangsa. Bagran Kedua T\rgas Pasal 11 Pegawai ASN bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan REPUBLIK INOONESIA
b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Ketiga Peran Pasal 12 Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. BAB V JABATAN ASN Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatarr Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi. Bagian _t2_ Bagian Kedua Jabatan Administrasi Pasal L4 Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. jabatanadministrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana. Pasal 15
(1) Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(2) Pejabat dalam jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilalmkan oleh pejabat pelaksana.
(3) Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pasal 16 Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Pasal 17 Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Jabatan Fungsional Pasal 18 (l) Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
(2) Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.
(3) Jabatan fungsior keterampilan sebagaimana dimaksud pada aya [1 terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.
(4) Ketentuan lebih lar t mengenai Jabatan Fungsional sebagaimana dima. rd pada ayat (f) diatur dengan Peraturan Pemerinl Bagian PRESIOE REPUBLIK IND -t4- Bagian Keer Jabatan Pimpinr ESIA ,at rTinggi Pasal 1{
(1) Jabatan Pimpinan'; rggi terdiri atas:
a. jabatan pimpinr, r tinggi utama;
b. jabatan pimpinarr tinggi madya; dan
c. jabatan pimpinzrr r tinggi pratama.
(2) Jabatan Pimpinan ilnggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berfr .gsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai A ilrl pada Instansi Pemerintah melalui:
a. kepeloporan dal, r'n bidang:
1. keahlian proir.:sional;
2. analisis dan r,:rkomendasi kebijakan; dan
3. kePemimPin, r't rnan"3.*.r.
b. pengembangan l<r:rja sama dengan instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
(3) Untuk setiap Jab€rtirn Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi. kualifrkasi, kepangkatan, pendidikan dan pelr:tihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persj/aratan lain yang dibutuhkan.
(4) Ketentuan lebih la.r::,1ut mengenai penetapan syarat kompetensi, kualifiirasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekirlr jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan l;rin yang dibutuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi se trtrgaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Pr:r'irturan Pemerintah. Pasal 20 \ REPUBLIK INO oI\ESIA Pasal 20
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentr.r dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara N.:rsional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisiarr Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Na",sional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih hrnjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI HAK DAN KEWA..IIBAN Bagian Kesal.u Hak PNS
PASAL 21
BAB VI: HAK DAN KEWA..IIBAN | Bagian Kesal.u - Hak PNS
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fhsilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompt:tensi. Bagian _t6_ Bagian Kedua Hak PPPK
PASAL 22
BAB VI: HAK DAN KEWA..IIBAN | Bagian Kedua - Hak PPPK
PPPK berhak memperole[r:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pegawrri ASN
PASAL 23
BAB VI: HAK DAN KEWA..IIBAN | Bagian Ketiga - Kewajiban Pegawrri ASN
Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan pemndang-undangan;
e. melaksanakan tuga.s kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggu.ng jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan; dan
h. bersedia -t7-
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 24
BAB VI: HAK DAN KEWA..IIBAN | Bagian Ketiga - Kewajiban Pegawrri ASN
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK,
dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 25
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) han merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), a kepada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebiiakan ASN;
b. KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN;
c. LAN REPUBLIK INOONESIA _18_
c. LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
d. BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
PASAL 26
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia;
b. kebijakan umum pembinaan profesi ASN;
c. kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun PNS.
d. pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan antarinstansi;
e. pertimbangan kepada ang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
f. penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN, dan BKN di bidang Manajemen ASN. Bagian _t9_ Bagian Kedua KASN Paragraf 1 Sifat
PASAL 27
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri
dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan
Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja,
memberikan pelayalan secara adil dan netral, serta
menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Paragraf 2
Tujuan
PASAL 28
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
KASN bertujuan:
a. menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN;
b. mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan;
e. menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan
f. mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja. Paragraf3.. Paragraf 3 Kedudukan
PASAL 29
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
KASN berkedudukan di ibu kota negara.
Paragraf 4
Fungsi
PASAL 30
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar,
kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan
Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada
Instansi Pemerintah.
Paragraf 5
Tugas
PASAL 31
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
(1) KASN bertugas:
a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
(2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) I(ASN dapat:
a. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
b. melakukan PRESIDE N R EP UBLIK INDONESIA -2t -
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;
c. menerima laporan terhadap pelanggaran norna dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
e. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Paragraf 6 Wewenang
PASAL 32
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
(1) KASN berwenang:
a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
c. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
e. meminta REPUBLIK INOONESIA
e. meminta klarifikasi dan/ atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
PASAL 33
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
(1) Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada ejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. teguran;
c. perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran;
d. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sanksi
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
PASAL 34
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden. Paragral 7 Susunan
PASAL 35
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
(1) KASN terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota,
dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Dalam hal ketua KASN berhalangan, wakil ketua
KASN menjalankan tugas dan wewenang ketua
KASN.
PASAL 36
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
Pasal 36
(1) KASN dalam melaksanalan tugas dan wewenangnya dibantu oleh asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan.
(2) Asisten KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN.
(3) Asisten KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.
(4) Asisten KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengunrs partai politik, tidak merangkap jabatan, serta diseleksi secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan rekam jejak, kompetensi, netralitas, dan integritas moral.
(5) Asisten KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki dan melaksanakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta diawasi oleh anggota KASN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap hrgas dan tanggung jawab asisten KASN diatur dengan Peraturan KASN.
PASAL 37
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
(1) KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat.
(2) Kepala
(2) Kepala sekretariat berasal dari PNS.
(3) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN.
(4) KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Paragraf 8 Keanggotaan
PASAL 38
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
(1) Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan / atau nonpemerintah.
(2) Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN;
d. tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
e. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas;
f. memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;
g. berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebdakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia;
h. tidak
h. tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(3) Anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan sementara dari jabatan ASN.
(4) Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan statusnya dari PPPK.
(5) Anggota KASN yang berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya. Paragraf 9 Seleksi Anggota KASN
PASAL 39
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
(1) Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri dan melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan.
(3) Anggota tim seleksi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang ASN, rekam jejak yang baik, integritas moral, dan netralitas. (a) Tim seleksi melakukan proses seleksi anggota KASN dengan mengumumkan secara terbuka lowongan tersebut kepada masyarakat secara luas, melakukan penilaian pengetahuan, kompetensi, integritas moral, rekam jejak calon, dan uji publik.
(5) Tim seleksi menyampaikan 2 (dua) kali jumlah anggota KASN untuk dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan tata cara pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 10 Pengangkatan dan Pemberhentian
PASAL 40
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
(1) , wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5).
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh dalam pelaksanaan keb[iakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh , apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN;
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; atau
e. menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.
PASAL 41
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
Pasal 41 (l) Anggota KASN yang berhenti pada masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) digantikan oleh calon anggota yang diusulkan oleh tim seleksi.
(2) Dalam hal utan tidak bersedia, Menteri membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota pengganti.
(3) diusulkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Masa tugas anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan sisa masa kerja anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) KASN memiliki dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku.
(6) Da1am hal terjadi pelangggaran kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tik dan kode perilaku.
(7) Majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari luar KASN dan memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi di bidang ASN, rekam jejak yang baik, integritas moral, dan netralitas, serta berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
PASAL 42
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - KASN
Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab sekretariat, tata kerja, sistem dan manajemen sumber daya manusia, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 4l diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga LAN Paragraf 1 Fungsi dan T\:gas
PASAL 43
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - LAN
LAN memiliki fungsi:
a. pengembangan standar kualitas pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN;
b. pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi
manaj erial Pegawai ASN ;
c. penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan
kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara
sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan
dan pelatihan lainnya;
d. pengkajian terkait dengan kebijakan dan Manajemen
ASN; dan
e. melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun
bersama lembaga pemerintah lainnya.
PASAL 44
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - LAN
Pasal 44 LAN bertugas:
a. meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
b. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
c. merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional;
d. menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
e. memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan ;
f. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan
g. membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan. Paragraf 2 Kewenangan
PASAL 45
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - LAN
l,AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berwenang:
a. mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam bidang kebijakan dan Manajemen ASN; dan
c. mencabut c mencabut akreditasi lembaga pelatihan Pegawai ASN yang standar akreditasi. pendidikan dan tidak memenuhi
PASAL 46
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - LAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Keempat BKN Paragraf I Fungsi dan Ttrgas
PASAL 47
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Keempat - BKN
BKN memiliki fungsi:
a. pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
b. penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang
pertimbangan teknis formasi, pengadaan,
perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan
pangkat, pensiun; dan
c. penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah
dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta
bertanggung jawab atas pengelolaan dan
pengembangan Sistem Informasi ASN.
PASAL 48
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Keempat - BKN
BKN bertugas:
a. mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;
b. membina PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
b. membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah;
c. membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian;
d. mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
e. menJrusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
f. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan
g. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN. Paragraf 2 Kewenangan
PASAL 49
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Keempat - BKN
BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berwenang
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma,
standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
PASAL 50
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Keempat - BKN
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII Bagian Kedua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang Paragraf 1 Pejabat Pembina Kepegawaian Pasal 53 BAB VIII MANAJEMEN ASN Bagian Kesatu Umum
PASAL 51
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Kesatu - Umum
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem
Merit.
PASAL 52
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 53
BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
BAB VIII MANAJEMEN ASN Bagian Kesatu Umum Pasal 51 Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Pasal 52 Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota. Pxagral 2 REPUBLIK INOONESIA Paragraf 2 Pejabat yang Berwenang
PASAL 54
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Kesatu - Umum
(1) binaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(3) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(4) Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing- masing. Bagian Ketiga Manajemen PNS
PASAL 55
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Manajemen PNS meliputi:
a. penJ rsunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan jabatan;
d. pengembangan
_35_
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. penilaian kinerja;
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
1. pemberhentian;
m.jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n. perlindungan.
(2) Manajemen PNS pada Instansi Pusat dilaksanakan
oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 1
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan
PASAL 56
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(l) Setiap Instansi Pemerintah wajib menJrusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban
kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci
per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Berdasarkan
(3) Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara
nasional.
PASAL 57
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan
dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Pengadaan
PASAL 58
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi
kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan
Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah.
(2) Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan
berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (3).
(3) Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan perencanaan,
pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi,
pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan
pengangkatan menjadi PNS.
PASAL 59
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan
pengadaan PNS.
PASAL 60
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Pasal 60 Setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon PNS,
PASAL 61
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Setiap warga neg€rra Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah
memenuhi persyaratan.
PASAL 62
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh
Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif
berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.
(2) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi
kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
PASAL 63
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(l) Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS.
(2) Pengangkatan calon PNS sebagaimana dimalsud pada ayat (l) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Calon PNS wajib menjalani masa percobaan.
(4) Masa
(4) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
PASAL 64
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (3) bagi calon PNS dilaksanakan
selama I (satu) tahun.
(2) Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan
dan pelatihan kepada calon PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama masa percobaan.
PASAL 65
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(l) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus
memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan; dan
b. sehat jasmani dan rohani.
(2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
sebagai calon PNS.
PASAL 66
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Pasal 66
(1) Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS
wajib mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya
bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri
sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undarrg Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;
bahwa saya, akan mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang
berlaku
dan
melaksanakan tugas kedinasan yErng dipercayakan
kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan negara, pemerintah, dan martabat
pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang
menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib,
cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara".
PASAL 67
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan PNS dan
tata cara sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan
Peraturan Pemerintah,
Paragraf3
_40_
Paragraf 3
Pangkat dan Jabatan
PASAL 68
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
(3) Setiap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(4) PNS dapat berpindah antar dart antara Jabatan Pimpinan Tinggr, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
(5) PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat, tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan, kompetensi jabatan, klasilikasi jabatan, dan tata cara perpindahan antar Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat l2l, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 -4t- Paragraf 4 Pengembangan Karier
PASAL 69
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan
kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (U
meliputi:
a. kompetensi teknis yalg diukur dari tingkat dan
spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis
fungsional, dan pengalaman bekerja secara
teknis;
b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat
pendidikan, pelatihan struktural atau
manajemen, dan pengalaman kepemimpinan;
dan
c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari
pengalaman kerja berkaitan dengan masyaralat
majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya
sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan,
kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada
masyarakat, bangsa dan negara.
(5) Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika
agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
PASAL 70
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Pasal 70
(1) Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.
(4) Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
(5) Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama I (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.
(6) Selain pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanazrnnya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Paragraf 5 Paragraf 5 Pola Karier
PASAL 71
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(f) Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan
kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan pembangunan perlu disusun pola karier PNS
yang terintegrasi secara nasional.
(2) Setiap Instansi Pemerintah menJrusun pola karier
PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan pola karier nasional.
Paragraf 6
Promosi
PASAL 72
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
(2) Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
(3) Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.
(4) Tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang. PxagralT PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 7 Mutasi
PASAL 73
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(f) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, I (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
(2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
(4) Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
(5) Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.
(6) Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
(7) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(8) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggar€rn pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.
PASAL 74
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi, dan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 8 Penilaian Kinerja
PASAL 75
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin
objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem
prestasi dan sistem karier.
PASAL 76
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(l) Penilaian kineda PNS dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan
tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai,
serta perilaku PNS.
(2) Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
PASAL 77
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(2) Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.
(3) Penilaian REPUBLIK INOONESIA
(3) Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(4) Hasil penilaian kine{a PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS.
(5) Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(6) PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 78
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9
Penggajian dan T\rnj angan
PASAL 79
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak
kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan sesuai dengan beban kerja,
tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(a)Gaji
(a) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(5) caji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
PASAL 80
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79,
PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dibayarkan sesuai dengan tingkat
kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku
di daerah masing-masing.
(5) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(6) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
PASAL 81
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Ketentua-n lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 10 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _48_ Paragraf 10 Penghargaan
PASAL 82
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian,
kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja
dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan
penghargaan.
PASAL 83
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk
pengembangan
kompetensi; dal/ atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara
kenegaraan.
PASAL 84
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
PNS yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat
berupa pemberhentian tidak dengan hormat dicabut
haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan
Undang-Undang ini.
PASAL 85
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan terhadap PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 11 REPUBLIK INOONESIA _49_ Paragraf 1 1 Disiplin
PASAL 86
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi
disiplin PNS.
(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai
upaya peningkatan disiplin.
(3) PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
hukuman disiplin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 12
Pemberhentian
PASAL 87
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(2)PNS
(2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan karena dihukum
penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan hukuman pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan tidak berencana.
(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran
disiplin PNS tingkat berat.
(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan dan/ atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/ atau pengurus partai
politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hulmm
tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
pidana yang dilakukan dengan berencana.
PASAL 88
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota
lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(2) Pengaktifan
(2) Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
PASAL 89
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberhentian, pemberhentian sementara, dan
pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 90
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
87 ayat (l) huruf c yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat
Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagr Pejabat Pimpinan
Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan bagi Pejabat Fungsional.
Paragraf l3
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
PASAL 91
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan
pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa
kerja tertentu;
c. mencapai
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yalg mengakibatkan pensiun dini;
atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(3) Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS
diberikan sebagai perlindungan kesinambungan
penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai
penghargaan atas pengabdian PNS.
(4) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang
diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(5) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan
hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi
kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 14
Perlindungan
PASAL 92
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan bempa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. bantuan hukum.
(2) Perlindungan
(2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, dan jaminan kematian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang
diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum
dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait
pelaksanaan tugasnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagran Keempat
Manajemen PPPK
Paragraf I
Umum
PASAL 93
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangankompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Paragraf2
Paragraf 2
Penetapan Kebutuhan
PASAL 94
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Setiap Instansi Pemerintah w4iib menJrusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Paragraf 3 Pengadaan
PASAL 95
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah
memenuhi persyaratan.
PASAL 96
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengadaan REPUBLIK INOONESIA
(2) Pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
PASAL 97
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah melalui penilaian secara objektif
berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan
Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang
dibutuhkan dalam jabatan.
PASAL 98
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
berdasarkan penilaian kinerja.
PASAL 99
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf4 REPUBLIK INOONESIA Paragraf 4 Penilaian Kinerja
PASAL 100
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(l) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan pe{anjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan.
(2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
(3) Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(5) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
(6) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(7) Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
(8) Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. (9)PPPK
(9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kine{a PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK. Paragraf 5 Penggajian dan T\:njangan
PASAL 101
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak
kepada PPPK.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan,
dan resiko pekerjaan.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di
Instansi Daerah.
(4) Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (f),
PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Pengembangan Kompetensi
PASAL 102
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi.
(2) Kesempatan untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah,
(3) Pengembangan
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerl'a selanjutnya. Paragral 7 Pemberian Penghargaan
PASAL 103
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan,
pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan,
dan prestasi kerja dalam melalsanakan tugasnya
dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kesempatan prioritas untuk pengembangan
kompetensi; dan/ atau
c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/ atau
acara kenegaraan.
(3) PPPK yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak
dengan hormat dicabut haknya untuk memakai
tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.
Paragraf 8
Disiplin
PASAL 104
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.
(2) Instansi
(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
(3) PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Paragraf 9 Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
PASAL 105
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(l) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pengurangan
PPPK; atau
e. tidak cakap jasmani dan/ atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri karena:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan
dengan tidak berencana;
b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat
beraU atau
c. tidak
c. tidak memenuhi target kinerja yang telah
disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
(3) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan dan/ atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengums partai
politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana
tersebut dilakukan dengan berencana.
Paragraf 10
Perlindungan
PASAL 106
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. bantuan hukum,
(2) Perlindungan
(2) Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan
kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan
sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum
dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait
pelaksanaan tugasnya.
PASAL 107
BAB VIII: MANAJEMEN ASN | Bagian Ketiga - Manajemen PNS
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan
Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 108
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional.
(3) Pengisian
(3) Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
PASAL 109
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
(3) Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 110
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Kesatu - Umum
PRESIDE N
R EP UBLIK IND ONESIA
Pasal 110
(1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 109 dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu
membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah.
(2) Dalam membentuk panitia seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pembina
Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN.
(3) Panitia seleksi Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur internal
maupun eksternal Instansi Pemerintah yang
bersangkutan.
(4) Panitia seleksi dipilih dan diangkat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian berdasarkan pengetahuan,
pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas
moral, dan netralitas melalui proses yang terbuka.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan seleksi dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan
dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan
penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian
lassesment centei atau metode penilaian lainnya.
(6) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjalankan tugasnya untuk semua proses seleksi
pengisian jabatan terbuka untuk masa tugas yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
PASAL 111
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108,
Pasal 109, dan Pasal 110 dapat dikecualikan pada
Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem
Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan
persetujuan KASN.
(2) Instansi
(2) Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem
Merit dalam pembinaan Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan secara
berkala kepada KASN untuk mendapatkan
persetujuan baru.
Bagian Kedua
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat
PASAL 112
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Kedua - Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat
(1) Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan/ atau madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap I (satu) lowongan jabatan.
(2) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
(4) 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya.
PASAL 113
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Kedua - Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat
(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.
(3) Tiga REPUBLIK INOONESIA
(3) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Bagian Ketiga Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah
PASAL 114
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Ketiga - Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah
(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memili 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.
(3) Tiga calon nama pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada an urusan pemerintahan dalam negeri.
(5) 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
PASAL 115
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Ketiga - Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah
REPUBLIK INOONESIA Pasal 115
(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap I (satu) lowongan jabatan.
(3) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
(5) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur. Bagian Keempat Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
PASAL 116
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Keempat - Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggr, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
(2) Penggantian -67'
(2) Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
PASAL 117
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Keempat - Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki
paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan
pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat
persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan
berkoordinasi dengan KASN.
PASAL 118
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Keempat - Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu I (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
(3) Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.
(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran REPUBLIK INOONESIA Bagian Kelima Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
PASAL 119
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Kelima - Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan
Bagian Keenam
Pengawasan dalam Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
PASAL 120
BAB IX: PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI | Bagian Keenam - Pengawasan dalam Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS seja,k mendaftar sebagai calon. (l) Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN.
(2) KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri.
(3) Dalam melakukan pengawasan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Pusat dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal:
a. pembentukan REPUBLIK INOONESIA
a. pembentukan panitia seleksi;
b. pengumuman jabatan yang lowong;
c. pelaksanaan seleksi; dan
d. pengusulan nama calon.
(4) Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal:
a. pembentukan panitia seleksi;
b. pengumuman jabatan yang lowong;
c. pelaksanaan seleksi;
d. pengusulan nama calon;
e. penetapan calon; dan
f. pelantikan.
(5) Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat.
(6) KASN menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden. BAB X PEGAWAI ASN YANG MENJADI PE'ABAT NEGARA
PASAL 121
BAB X: PEGAWAI ASN YANG MENJADI PE'ABAT NEGARA
Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.
PASAL 122
BAB X: PEGAWAI ASN YANG MENJADI PE'ABAT NEGARA
Pasal 122 Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
a. ;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan RaLyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Ralyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali }rakim ad hoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan wakil gu.bernur;
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
PASAL 123
BAB X: PEGAWAI ASN YANG MENJADI PE'ABAT NEGARA
-7t- Pasal 123
(1) Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.
(2) Pegawai ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi ; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
PASAL 124
BAB X: PEGAWAI ASN YANG MENJADI PE'ABAT NEGARA
(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1)
dapat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggr, Jabatan
Administrasi, atau Jabatan Fungsional, sepanjang
tersedia lowongan jabatan.
(2) Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu
paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat.
PASAL 125
BAB X: PEGAWAI ASN YANG MENJADI PE'ABAT NEGARA
Pasal 125
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
pemberhentian, pengaktifan kembali, dan hak
kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara
dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XI
ORGANISASI
PASAL 126
BAB XI: ORGANISASI
(1) Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
(2) Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan:
a. menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan
b. mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
(3) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) korps profesi ASN Republik Indonesia memiliki fungsi:
a. pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
b. memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
c. memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; dan
d. menyelenggarakan
d. menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai korps profesi Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII SISTEM INFORMASI ASN
PASAL 127
BAB XII: SISTEM INFORMASI ASN
(l) Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi
pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN
diperlukan Sistem Informasi ASN.
(2) Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara nasional dan
terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
(3) Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data
dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memutakhirkan data secara berkala dan
menyampaikannya kepada BKN.
(4) Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi
yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan
memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
PASAL 128
BAB XII: SISTEM INFORMASI ASN
(l) Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 ayat (1) memuat seluruh informasi dan
data Pegawai ASN.
(2) Data
PRESIOEN
R EP UBL IK IND ONESIA
(2) Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat:
a. data riwayat hidup;
b. riwayat pendidikan formal dan non formal;
c. riwayat jabatan dan kepangkatan;
d. riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda
kehormatan;
e. riwayat pengalaman berorganisasi;
f. riwayat gaji;
g. riwayat pendidikan dan latihan;
h. daftar penilaian prestasi kerja;
i. surat keputusan; dan
j. kompetensi.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
PASAL 129
BAB XIII: PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum.
(4) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada badan pertimbangan ASN.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan badan pertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 130
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor l1 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2906) dan
peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sampai
ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang ini yang mengatur mengenai program pensiun
PNS.
PASAL 131
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
e. jabatan REPUBLIK INOONESIA _76_
e. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini. BAB XV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 132
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam
Undang-Undang ini
dilaksanakan dengan
memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga
negara dengan kebutuhan khusus.
PASAL 133
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 dan Pasal 128 paling lama tahun 2015
dilaksanakan secara nasional.
PASAL 134
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini hams
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 135
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat
dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
PASAL 136
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
R EPLJBLIK IND ONESIA Pasal 136 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 lentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Talrun L974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 137
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah yang diatur dalam Bab V Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 i{o*o. 125, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48441 dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 138
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi jabatan fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 139. , . REPUBLIK INOONESIA
PASAL 139
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3O41) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang
Undang ini.
PASAL 140
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
KASN dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 141
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
_79 _