UU NOMOR 6 TAHUN 2014

DESA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 123 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa,
pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan
pemberdayaan
masyarakat
Desa
berdasarkan
Pancasila,
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Pengaturan Desa berasaskan:
a. rekognisi;
b. subsidiaritas;
c. keberagaman;
d. kebersamaan;
e. kegotongroyongan;
f.
kekeluargaan;
g. musyawarah;
h. demokrasi;
i.
kemandirian;
j.
partisipasi;
k. kesetaraan;
l.
pemberdayaan; dan
m. keberlanjutan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa. Pasal 2 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 3 Pasal 3 Pengaturan Desa berasaskan:

a. rekognisi;

b. subsidiaritas;

c. keberagaman;

d. kebersamaan;

e. kegotongroyongan; f. kekeluargaan;

g. musyawarah;

h. demokrasi; i. kemandirian; j. partisipasi;

k. kesetaraan; l. pemberdayaan; dan

m. keberlanjutan. Pasal 4 Pengaturan Desa bertujuan:

a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

f. meningkatkan f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;

h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. BAB II KEDUDUKAN DAN JENIS DESA Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 5 Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Bagian Kedua Jenis Desa

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN DAN JENIS DESA | Bagian Kedua - Jenis Desa
(1)
Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2)
Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disesuaikan
dengan
penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

BAB III
PENATAAN DESA

PASAL 7

BAB III: PENATAAN DESA
(1)
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
dapat
melakukan penataan Desa.

(2) Penataan
(2)
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan
Pemerintahan
Desa
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan:
a. mewujudkan
efektivitas
penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. mempercepat
peningkatan
kesejahteraan
masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan
publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan
Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
(4)
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa.

PASAL 8

BAB III: PENATAAN DESA
(1)
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan tindakan
mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
(2)
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota
dengan
mempertimbangkan
prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat,
kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta
kemampuan dan potensi Desa.
(3)
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. batas
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun
terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa
atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa
atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu)
jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara
paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam
ratus) kepala keluarga;
5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit
2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima
ratus) kepala keluarga;
6) wilayah
Sulawesi
Tengah,
Sulawesi
Barat,
Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan
Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau
400 (empat ratus) kepala keluarga;
7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling
sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga
ratus) kepala keluarga;
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan
Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa
atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit
500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala
keluarga.
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi
antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup
bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi
pendukung;
f.
batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk
peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan
Bupati/Walikota;
g. sarana
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa
dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap,
dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah
Desa
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang
disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan
asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya
masyarakat Desa.
(5) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan.
(6) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa
induk.
(7) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam
jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
(8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

PASAL 9

BAB III: PENATAAN DESA
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau
kepentingan program nasional yang strategis.

PASAL 10

BAB III: PENATAAN DESA
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung
menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang
bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 11

BAB III: PENATAAN DESA
(1) Desa
dapat
berubah
status
menjadi
kelurahan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa
dengan
memperhatikan
saran
dan
pendapat
masyarakat Desa.

(2) Seluruh
(2) Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan
Desa yang berubah menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan/aset
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
kelurahan
tersebut
dan
pendanaan
kelurahan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.

PASAL 12

BAB III: PENATAAN DESA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah
status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat
dan
memenuhi
persyaratan
yang
ditentukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana
dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh
Desa
yang
bersangkutan
untuk
kepentingan
masyarakat Desa.
(3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

PASAL 13

BAB III: PENATAAN DESA
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di
kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi
kepentingan nasional.

PASAL 14

BAB III: PENATAAN DESA
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau
perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11
atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

PASAL 15

BAB III: PENATAAN DESA
Pasal 15
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan
status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan
menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
yang
telah
mendapatkan
persetujuan
bersama
Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diajukan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah
tentang
pembentukan,
penghapusan,
penggabungan, dan/atau perubahan status Desa
menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah,
kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB III: PENATAAN DESA
(1) Gubernur
menyatakan
persetujuan
terhadap
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi
Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Dalam
hal
Gubernur
menolak
memberikan
persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan
Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan
tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima)
tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
(4) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan
atau
tidak
memberikan
penolakan
terhadap
Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud dalam
Pasal 15 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan
Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris
daerah mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.
(5) Dalam
(5) Dalam
hal
Bupati/Walikota
tidak
menetapkan
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh
Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut
dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah
tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku
dengan sendirinya.

PASAL 17

BAB III: PENATAAN DESA
(1) Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota
tentang
pembentukan,
penghapusan,
penggabungan,
dan
perubahan status Desa menjadi kelurahan atau
kelurahan
menjadi
Desa
diundangkan
setelah
mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode
Desa dari Menteri.
(2) Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas
wilayah Desa.

BAB IV
KEWENANGAN DESA

PASAL 18

BAB IV: KEWENANGAN DESA
Kewenangan
Desa
meliputi
kewenangan
di
bidang
penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa,
pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

PASAL 19

BAB IV: KEWENANGAN DESA
Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan
yang
ditugaskan
oleh
Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 20

BAB IV: KEWENANGAN DESA
Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus
oleh Desa.

PASAL 21

BAB IV: KEWENANGAN DESA
Pelaksanaan
kewenangan
yang
ditugaskan
dan
pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.

PASAL 22

BAB IV: KEWENANGAN DESA
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa. Pasal 2 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 3 Pasal 3 Pengaturan Desa berasaskan:

a. rekognisi;

b. subsidiaritas;

c. keberagaman;

d. kebersamaan;

e. kegotongroyongan; f. kekeluargaan;

g. musyawarah;

h. demokrasi; i. kemandirian; j. partisipasi;

k. kesetaraan; l. pemberdayaan; dan

m. keberlanjutan. Pasal 4 Pengaturan Desa bertujuan:

a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

f. meningkatkan f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;

h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. BAB II KEDUDUKAN DAN JENIS DESA Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 5 Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Bagian Kedua Jenis Desa Pasal 6 (1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat. (2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. BAB III PENATAAN DESA Pasal 7 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.

(2) Penataan (2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;

c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;

d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan

e. meningkatkan daya saing Desa. (4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pembentukan;

b. penghapusan;

c. penggabungan;

d. perubahan status; dan

e. penetapan Desa. Pasal 8 (1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa. (3) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. batas

a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

b. jumlah penduduk, yaitu: 1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga; 2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga; 3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga; 4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga; 5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga; 6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga; 7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga; 8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan 9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.

c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;

d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung; f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;

g. sarana

g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.

(5) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan.

(6) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.

(7) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.

(8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. Pasal 9 Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis. Pasal 10 Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Pasal 11

(1) Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.

(2) Seluruh

(2) Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 12

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa.

(3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 13 Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. Pasal 14 Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pasal 15 Pasal 15

(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.

(2) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan. Pasal 16

(1) Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.

(2) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.

(3) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur.

(4) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud dalam Pasal 15 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.

(5) Dalam

(5) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya. Pasal 17

(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.

(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa. BAB IV KEWENANGAN DESA Pasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Pasal 19 Kewenangan Desa meliputi:

a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;

b. kewenangan lokal berskala Desa;

c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan

d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Pasal 20 Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa. Pasal 21 Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa. Pasal 22

(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya. BAB V PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

PASAL 23

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa.

PASAL 24

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f.
profesionalitas;
g. akuntabilitas
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i.
kearifan lokal;
j.
keberagaman; dan
k. partisipatif.

Bagian Kesatu
Pemerintah Desa

PASAL 25

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Pemerintah Desa
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut
dengan nama lain.

Bagian Kedua
Kepala Desa

PASAL 26

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Kepala Desa
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
f.

membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina
ketenteraman
dan
ketertiban
masyarakat Desa;

h. membina
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian
skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat Desa;
i.

mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j.

mengusulkan
dan
menerima
pelimpahan
sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan
kehidupan
sosial
budaya
masyarakat Desa;
l.

memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan
Pembangunan
Desa
secara
partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
b. mengajukan
rancangan
dan
menetapkan
Peraturan Desa;
c. menerima
penghasilan
tetap
setiap
bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan; dan
e. memberikan
mandat
pelaksanaan
tugas
dan
kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

(4) Dalam
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
serta
mempertahankan
dan
memelihara
keutuhan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
dan
Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara
ketenteraman
dan
ketertiban
masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-
undangan;
e. melaksanakan
kehidupan
demokrasi
dan
berkeadilan gender;
f.

melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan
administrasi
Pemerintahan
Desa yang baik;
i.

mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j.

melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l.

mengembangkan perekonomian masyarakat
Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya
masyarakat Desa;
n. memberdayakan
masyarakat
dan
lembaga
kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

PASAL 27

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Kepala Desa
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala
Desa wajib:
a. menyampaikan
laporan
penyelenggaraan
Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran
kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan
laporan
penyelenggaraan
Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
Bupati/Walikota;
c. memberikan
laporan
keterangan
penyelenggaraan
pemerintahan
secara
tertulis
kepada
Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
dan
d. memberikan
dan/atau
menyebarkan
informasi
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada
masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

PASAL 28

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Kepala Desa
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan
Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran
lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam
hal
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan
pemberhentian
sementara
dan
dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.

PASAL 29

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Kepala Desa
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat
keputusan
yang
menguntungkan
diri
sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau
golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau
kewajibannya;
d. melakukan
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan
tindakan
meresahkan
sekelompok
masyarakat Desa;
f.
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima
uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi
anggota
dan/atau
pengurus
organisasi
terlarang;
i.
merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota
Badan
Permusyawaratan
Desa,
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia,
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
atau
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota,
dan
jabatan
lain
yang
ditentukan
dalam
peraturan
perundangan-undangan;
j.
ikut
serta
dan/atau
terlibat
dalam
kampanye
pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.
meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan.

PASAL 30

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Kepala Desa
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif
berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam
hal
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan
pemberhentian
sementara
dan
dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.

Bagian
Bagian Ketiga
Pemilihan Kepala Desa

PASAL 31

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak
di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara
serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 32

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Badan
Permusyawaratan
Desa
memberitahukan
kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan
sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia
pemilihan Kepala Desa.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(4) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat Desa,
lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat
Desa.

PASAL 33

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. memegang

c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

k. berbadan sehat; l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

PASAL 34

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Pemilihan
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap
pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
(4) Dalam
melaksanakan
pemilihan
Kepala
Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk
panitia pemilihan Kepala Desa.
(5) Panitia
pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4) bertugas mengadakan penjaringan dan
penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan
yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara,
menetapkan
calon
Kepala
Desa
terpilih,
dan
melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten/Kota.

PASAL 35

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Penduduk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) yang pada hari pemungutan suara pemilihan
Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.

PASAL 36

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia
pemilihan Kepala Desa.
(2) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diumumkan
kepada
masyarakat Desa di tempat umum sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(3) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai
dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Pasal 37
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah
calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon
Kepala Desa terpilih.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama
calon
Kepala
Desa
terpilih
kepada
Badan
Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari
setelah
penetapan
calon
Kepala
Desa
terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh)
hari setelah menerima laporan panitia pemilihan
menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih
kepada Bupati/Walikota.
(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa
terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari
panitia
pemilihan
Kepala
Desa
dalam
bentuk
keputusan Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala
Desa,
Bupati/Walikota
wajib
menyelesaikan
perselisihan
dalam
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

PASAL 38

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji.

(3) Sumpah

(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang- undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

PASAL 39

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa
jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.

Bagian Keempat
Pemberhentian Kepala Desa

PASAL 40

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemberhentian Kepala Desa
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala
Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
(3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

PASAL 41

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemberhentian Kepala Desa
Kepala
Desa
diberhentikan
sementara
oleh
Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

PASAL 42

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemberhentian Kepala Desa
Kepala
Desa
diberhentikan
sementara
oleh
Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka
dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau
tindak pidana terhadap keamanan negara.

PASAL 43

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemberhentian Kepala Desa
Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan
oleh
Bupati/Walikota
setelah
dinyatakan
sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

PASAL 44

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemberhentian Kepala Desa
(1) Kepala
Desa
yang
diberhentikan
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42
setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti
tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan
pengadilan
diterima
oleh
Kepala
Desa,
Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan
kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai
Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya.
(2) Apabila
(2) Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir
masa
jabatannya,
Bupati/Walikota
harus
merehabilitasi
nama
baik
Kepala
Desa
yang
bersangkutan.

PASAL 45

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemberhentian Kepala Desa
Dalam
hal
Kepala
Desa
diberhentikan
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42,
sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban
Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

PASAL 46

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemberhentian Kepala Desa
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota
mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala
Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.
(2) Penjabat
Kepala
Desa
melaksanakan
tugas,
wewenang,
kewajiban,
dan
hak
Kepala
Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

PASAL 47

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemberhentian Kepala Desa
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
lebih
dari
1
(satu)
tahun,
Bupati/Walikota
mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala
Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban,
dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.
(3) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(4) Musyawarah
(4) Musyawarah
Desa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan
sejak Kepala Desa diberhentikan.
(5) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan
tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan
Kepala Desa yang diberhentikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Perangkat Desa

PASAL 48

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kelima - Perangkat Desa
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.

PASAL 49

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kelima - Perangkat Desa
(1) Perangkat
Desa
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan
dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(3) Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

PASAL 50

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kelima - Perangkat Desa
(1) Perangkat
Desa
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi
persyaratan:
a. berpendidikan
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah
umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan
42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat
tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun
sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan
Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PASAL 51

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kelima - Perangkat Desa
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat
keputusan
yang
menguntungkan
diri
sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau
golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau
kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan
tindakan
meresahkan
sekelompok
masyarakat Desa;
f.
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima
uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi
anggota
dan/atau
pengurus
organisasi
terlarang;

i. merangkap
i.
merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota
Badan
Permusyawaratan
Desa,
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia,
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia,
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
jabatan
lain
yang
ditentukan
dalam
peraturan
perundangan-undangan;
j.
ikut
serta
dan/atau
terlibat
dalam
kampanye
pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.
meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari
kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan.

PASAL 52

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kelima - Perangkat Desa
(1) Perangkat
Desa
yang
melanggar
larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran
tertulis.
(2) Dalam
hal
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan
pemberhentian
sementara
dan
dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.

PASAL 53

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kelima - Perangkat Desa
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;

c. tidak
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat
Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(3) Pemberhentian
perangkat
Desa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama
Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian
perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Musyawarah Desa

PASAL 54

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keenam - Musyawarah Desa
(1) Musyawarah
Desa
merupakan
forum
permusyawaratan
yang
diikuti
oleh
Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang
bersifat
strategis
dalam
penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f.

penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah
Desa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam
1 (satu) tahun.
(4) Musyawarah
Desa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Bagian
Bagian Ketujuh
Badan Permusyawaratan Desa

PASAL 55

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

PASAL 56

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah
yang
pengisiannya
dilakukan
secara
demokratis.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah/janji.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa
keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

PASAL 57

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

d. berpendidikan

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

PASAL 58

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
(1) Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.

(2) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: ”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik- baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

PASAL 59

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
Pasal 59
(1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas
1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan
1 (satu) orang sekretaris.
(2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota
Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam
rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan
secara khusus.
(3) Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan
Desa untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua
dan dibantu oleh anggota termuda.

PASAL 60

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata
tertib Badan Permusyawaratan Desa.

PASAL 61

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengawasi
dan
meminta
keterangan
tentang
penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa
kepada
Pemerintah Desa;
b. menyatakan
pendapat
atas
penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas
dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.

PASAL 62

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.

PASAL 63

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;

d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;

e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

PASAL 64

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c. menyalahgunakan wewenang;

d. melanggar sumpah/janji jabatan;

e. merangkap

e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g. sebagai pelaksana proyek Desa;

h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

PASAL 65

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
(1) Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan
Desa sebagai berikut:
a. musyawarah
Badan
Permusyawaratan
Desa
dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan
Desa;
b. musyawarah
Badan
Permusyawaratan
Desa
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan
Permusyawaratan Desa;
c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara
musyawarah guna mencapai mufakat;
d. apabila
musyawarah
mufakat
tidak
tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan dengan cara
pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam
huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh
paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu)
dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan
Desa yang hadir; dan
f.

hasil musyawarah Badan Permusyawaratan
Desa
ditetapkan
dengan
keputusan
Badan
Permusyawaratan Desa dan dilampiri notulen
musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan
Permusyawaratan Desa.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Badan
Permusyawaratan
Desa
diatur
dalam
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kedelapan
Penghasilan Pemerintah Desa

PASAL 66

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedelapan - Penghasilan Pemerintah Desa
(1) Kepala
Desa
dan
perangkat
Desa
memperoleh
penghasilan tetap setiap bulan.
(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima
tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
(4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh
jaminan
kesehatan
dan
dapat
memperoleh
penerimaan lainnya yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta
penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA

PASAL 67

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA
(1) Desa berhak:

a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan

c. mendapatkan sumber pendapatan.

(2) Desa berkewajiban:

a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;

c. mengembangkan kehidupan demokrasi;

d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.

PASAL 68

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA
(1) Masyarakat Desa berhak:
a. meminta
dan
mendapatkan
informasi
dari
Pemerintah
Desa
serta
mengawasi
kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

c. menyampaikan
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan
atau tertulis secara bertanggung jawab tentang
kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan
Pembangunan
Desa,
pembinaan
kemasyarakatan
Desa,
dan
pemberdayaan
masyarakat Desa;
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkat Desa;
3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari
gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
(2) Masyarakat Desa berkewajiban:
a. membangun diri dan memelihara lingkungan
Desa;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c. mendorong
terciptanya
situasi
yang
aman,
nyaman, dan tenteram di Desa;
d. memelihara
dan
mengembangkan
nilai
permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan
kegotongroyongan di Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

BAB VII
PERATURAN DESA

PASAL 69

BAB VII: PERATURAN DESA
(1)
Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa,
peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan
Kepala Desa.

(2) Peraturan
(2)
Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
(3)
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas
dan
disepakati
bersama
Badan
Permusyawaratan Desa.
(4)
Rancangan
Peraturan
Desa
tentang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang,
dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan
evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan
menjadi Peraturan Desa.
(5)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diserahkan
oleh
Bupati/Walikota
paling
lama
20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
(6)
Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Kepala Desa wajib memperbaikinya.
(7)
Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh)
hari
sejak
diterimanya
hasil
evaluasi
untuk
melakukan koreksi.
(8)
Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil
evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Peraturan Desa tersebut berlaku
dengan sendirinya.
(9)
Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan
kepada masyarakat Desa.
(10) Masyarakat Desa berhak memberikan masukan
terhadap Rancangan Peraturan Desa.
(11) Peraturan
Desa
dan
peraturan
Kepala
Desa
diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa
oleh sekretaris Desa.
(12) Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menetapkan
Peraturan
Kepala
Desa
sebagai
aturan
pelaksanaannya.

PASAL 70

BAB VII: PERATURAN DESA
Pasal 70
(1)
Peraturan
bersama
Kepala
Desa
merupakan
peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari
2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama
antar-Desa.
(2)
Peraturan
bersama
Kepala
Desa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perpaduan
kepentingan Desa masing-masing dalam kerja sama
antar-Desa.

BAB VIII
KEUANGAN DESA DAN ASET DESA

Bagian Kesatu
Keuangan Desa

PASAL 71

BAB VIII: KEUANGAN DESA DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1)
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban
Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
(2)
Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
menimbulkan
pendapatan,
belanja,
pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

PASAL 72

BAB VIII: KEUANGAN DESA DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1)
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,
hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah Kabupaten/Kota;
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari
dana
perimbangan
yang
diterima
Kabupaten/Kota;
e. bantuan
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten/Kota;
f.
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari
pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
(2)
Alokasi
anggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat
dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa
secara merata dan berkeadilan.
(3)
Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh
perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
(4)
Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh
perseratus) dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus.
(5)
Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala
Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada
perangkat Desa yang ditunjuk.
(6)
Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi
dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau
pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan
setelah
dikurangi
Dana
Alokasi
Khusus
yang
seharusnya disalurkan ke Desa.

PASAL 73

BAB VIII: KEUANGAN DESA DAN ASET DESA | Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah - Kabupaten/Kota
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas
bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
(2)
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan
bersama Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Sesuai
(3)
Sesuai
dengan
hasil
musyawarah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun
dengan Peraturan Desa.

PASAL 74

BAB VIII: KEUANGAN DESA DAN ASET DESA | bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. - (2)
(1)
Belanja
Desa
diprioritaskan
untuk
memenuhi
kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam
Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
(2)
Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada
kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan
kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

PASAL 75

BAB VIII: KEUANGAN DESA DAN ASET DESA | bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. - (2)
(1)
Kepala
Desa
adalah
pemegang
kekuasaan
pengelolaan Keuangan Desa.
(2)
Dalam
melaksanakan
kekuasaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan
sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Aset Desa

PASAL 76

BAB VIII: KEUANGAN DESA DAN ASET DESA | Bagian Kedua - Aset Desa
(1)
Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah
ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu,
bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil
pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa,
pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

(2) Aset
(2)
Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain:
a. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan
sumbangan atau yang sejenis;
c. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan
dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. hasil kerja sama Desa; dan
e. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
(3)
Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah
berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat
dihibahkan kepemilikannya kepada Desa.
(4)
Kekayaan
milik
Desa
yang
berupa
tanah
disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
(5)
Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan
kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk
fasilitas umum.
(6)
Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti
status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

PASAL 77

BAB VIII: KEUANGAN DESA DAN ASET DESA | Bagian Kedua - Aset Desa
(1)
Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan
berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional,
kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas,
akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
(2)
Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk
meningkatkan
kesejahteraan
dan
taraf
hidup
masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan
Desa.

(3) Pengelolaan
(3)
Pengelolaan
kekayaan
milik
Desa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa
bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan
tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN
PERDESAAN

Bagian Kesatu
Pembangunan Desa

PASAL 78

BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1)
Pembangunan
Desa
bertujuan
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
dan
prasarana
Desa,
pengembangan
potensi
ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya
alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
(2)
Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan.
(3)
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
mengedepankan
kebersamaan,
kekeluargaan,
dan
kegotongroyongan
guna
mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan
keadilan sosial.

Paragraf 1
Perencanaan

PASAL 79

BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1)
Pemerintah
Desa
menyusun
perencanaan
Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota.
(2)
Perencanaan
Pembangunan
Desa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka
meliputi:
a. Rencana
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang
disebut
Rencana
Kerja
Pemerintah
Desa,
merupakan
penjabaran
dari
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
Rencana
Kerja
Pemerintah
Desa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
(4)
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Desa
dan
Rencana
Kerja
Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen
perencanaan di Desa.
(5)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
Rencana
Kerja
Pemerintah
Desa
merupakan
pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
(6)
Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau
didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
(7)
Perencanaan
Pembangunan
Desa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu
sumber masukan dalam perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota.

PASAL 80

BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1)
Perencanaan
Pembangunan
Desa
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan
mengikutsertakan masyarakat Desa.
(2)
Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Desa
wajib
menyelenggarakan
musyawarah
perencanaan Pembangunan Desa.

(3) Musyawarah
(3)
Musyawarah
perencanaan
Pembangunan
Desa
menetapkan
prioritas,
program,
kegiatan,
dan
kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya
masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(4)
Prioritas,
program,
kegiatan,
dan
kebutuhan
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap
kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a. peningkatan
kualitas
dan
akses
terhadap
pelayanan dasar;
b. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur
dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis
dan sumber daya lokal yang tersedia;
c. pengembangan
ekonomi
pertanian
berskala
produktif;
d. pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat
guna untuk kemajuan ekonomi; dan
e. peningkatan
kualitas
ketertiban
dan
ketenteraman
masyarakat
Desa
berdasarkan
kebutuhan masyarakat Desa.

Paragraf 2
Pelaksanaan

PASAL 81

BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1)
Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan
Rencana Kerja Pemerintah Desa.
(2)
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan
melibatkan
seluruh
masyarakat
Desa
dengan
semangat gotong royong.
(3)
Pelaksanaan
Pembangunan
Desa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam
Desa.
(4) Pembangunan
(4)
Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan
sendiri oleh Desa.
(5)
Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa
diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk
diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.

Paragraf 3
Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa

PASAL 82

BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1)
Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi
mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan
Desa.
(2)
Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan
terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
(3)
Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan
berbagai
keluhan
terhadap
pelaksanaan
Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa.
(4)
Pemerintah
Desa
wajib
menginformasikan
perencanaan
dan
pelaksanaan
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana
Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui
layanan
informasi
kepada
umum
dan
melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(5)
Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah
Desa
untuk
menanggapi
laporan
pelaksanaan
Pembangunan Desa.

Bagian Kedua
Pembangunan Kawasan Perdesaan

PASAL 83

BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kawasan Perdesaan
(1)
Pembangunan
Kawasan
Perdesaan
merupakan
perpaduan pembangunan antar-Desa dalam 1 (satu)
Kabupaten/Kota.
(2) Pembangunan
(2)
Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan
dalam
upaya
mempercepat
dan
meningkatkan
kualitas
pelayanan,
pembangunan,
dan
pemberdayaan
masyarakat
Desa
di
Kawasan
Perdesaan
melalui
pendekatan
pembangunan
partisipatif.
(3)
Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:
a. penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa
dalam rangka penetapan kawasan pembangunan
sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota;
b. pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat perdesaan;
c. pembangunan
infrastruktur,
peningkatan
ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi
tepat guna; dan
d. pemberdayaan
masyarakat
Desa
untuk
meningkatkan akses terhadap pelayanan dan
kegiatan ekonomi.
(4)
Rancangan
pembangunan
Kawasan
Perdesaan
dibahas
bersama
oleh
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah
Provinsi,
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.
(5)
Rencana
pembangunan
Kawasan
Perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh
Bupati/Walikota
sesuai
dengan
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

PASAL 84

BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kawasan Perdesaan
(1)
Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan/atau pihak ketiga yang terkait
dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa
wajib melibatkan Pemerintah Desa.
(2)
Perencanaan,
pelaksanaan,
pemanfaatan,
dan
pendayagunaan Aset Desa untuk pembangunan
Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil Musyawarah
Desa.
(3) Pengaturan
(3)
Pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan,
pelaksanaan pembangunan
Kawasan Perdesaan,
pemanfaatan,
dan
pendayagunaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.

PASAL 85

BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN | Bagian Kedua - Pembangunan Kawasan Perdesaan
(1)
Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui satuan
kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau
BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat
Desa.
(2)
Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dilakukan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak
ketiga wajib mendayagunakan potensi sumber daya
alam
dan
sumber
daya
manusia
serta
mengikutsertakan Pemerintah Desa dan masyarakat
Desa.
(3)
Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala
lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada
Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan
Kawasan Perdesaan

PASAL 86

BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN | Bagian Ketiga - Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan
(1)
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui
sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
mengembangkan
sistem
informasi
Desa
dan
pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3)
Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan
perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya
manusia.
(4) Sistem
(4)
Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan
Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang
berkaitan
dengan
Pembangunan
Desa
dan
pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5)
Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat
diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku
kepentingan.
(6)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan
informasi
perencanaan
pembangunan
Kabupaten/Kota untuk Desa.

BAB X
BADAN USAHA MILIK DESA

PASAL 87

BAB X: BADAN USAHA MILIK DESA
(1)
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
yang disebut BUM Desa.
(2)
BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
(3)
BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang
ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 88

BAB X: BADAN USAHA MILIK DESA
(1)
Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah
Desa.
(2)
Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

PASAL 89

BAB X: BADAN USAHA MILIK DESA
Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
a. pengembangan usaha; dan

b. Pembangunan
b. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa,
dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin
melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana
bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.

PASAL 90

BAB X: BADAN USAHA MILIK DESA
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota,
dan
Pemerintah
Desa
mendorong perkembangan BUM Desa dengan:
a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar;
dan
c. memprioritaskan
BUM
Desa
dalam
pengelolaan
sumber daya alam di Desa.

BAB XI
KERJA SAMA DESA

PASAL 91

BAB XI: KERJA SAMA DESA
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain
dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Bagian Kesatu
Kerja Sama antar-Desa

PASAL 92

BAB XI: KERJA SAMA DESA | Bagian Kesatu - Kerja Sama antar-Desa
(1)
Kerja sama antar-Desa meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh
Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya
saing;
b. kegiatan
kemasyarakatan,
pelayanan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat
antar-Desa; dan/atau
c. bidang keamanan dan ketertiban.
(2)
Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan
Bersama
Kepala
Desa
melalui
kesepakatan
musyawarah antar-Desa.
(3) Kerja
(3)
Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan
kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui
Peraturan Bersama Kepala Desa.
(4)
Musyawarah
antar-Desa
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) membahas hal yang berkaitan dengan:
a. pembentukan lembaga antar-Desa;
b. pelaksanaan
program
Pemerintah
dan
Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan
melalui skema kerja sama antar-Desa;
c. perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pemantauan
program pembangunan antar-Desa;
d. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan
Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
e. masukan terhadap program Pemerintah Daerah
tempat Desa tersebut berada; dan
f.
kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan
melalui kerja sama antar-Desa.
(5)
Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa,
badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk
kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk
BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau
lebih.

Bagian Kedua
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

PASAL 93

BAB XI: KERJA SAMA DESA | Bagian Kedua - Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
(1)
Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan
untuk
mempercepat
dan
meningkatkan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan dalam
Musyawarah Desa.

BAB XII
BAB XII
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA
ADAT DESA

Bagian Kesatu
Lembaga Kemasyarakatan Desa

PASAL 94

BAB XII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA | Bagian Kesatu - Lembaga Kemasyarakatan Desa
(1)
Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan
Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Lembaga
kemasyarakatan
Desa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
wadah
partisipasi
masyarakat
Desa

sebagai
mitra
Pemerintah Desa.
(3)
Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan
pemberdayaan
masyarakat
Desa,
ikut
serta
merencanakan dan melaksanakan pembangunan,
serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(4)
Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber
dari
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah
Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga
non-Pemerintah
wajib
memberdayakan
dan
mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang
sudah ada di Desa.

Bagian Kedua
Lembaga Adat Desa

PASAL 95

BAB XII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA | Bagian Kedua - Lembaga Adat Desa
(1)
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat
membentuk lembaga adat Desa.
(2)
Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan
fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan
asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas
prakarsa masyarakat Desa.
(3) Lembaga
(3)
Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan
sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan,
dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud
pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT

Bagian Kesatu
Penataan Desa Adat

PASAL 96

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Kesatu - Penataan Desa Adat
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan
masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa
Adat.

PASAL 97

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Kesatu - Penataan Desa Adat
(1) Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 memenuhi syarat:

a. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional;

b. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan

c. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau gabungan unsur adanya:

a. masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok;

b. pranata

b. pranata pemerintahan adat;

c. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau

d. perangkat norma hukum adat. (3) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat apabila:

a. keberadaannya telah diakui berdasarkan undang- undang yang berlaku sebagai pencerminan perkembangan nilai yang dianggap ideal dalam masyarakat dewasa ini, baik undang-undang yang bersifat umum maupun bersifat sektoral; dan

b. substansi hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh warga kesatuan masyarakat yang bersangkutan dan masyarakat yang lebih luas serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. (4) Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila kesatuan masyarakat hukum adat tersebut tidak mengganggu keberadaan Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan hukum yang:

a. tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik lndonesia; dan

b. substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 98

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Kesatu - Penataan Desa Adat
(1)
Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.

(2) Pembentukan
(2)
Pembentukan Desa Adat setelah penetapan Desa
Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan
memperhatikan
faktor
penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa,
pelaksanaan
Pembangunan
Desa,
pembinaan
kemasyarakatan
Desa,
serta
pemberdayaan
masyarakat
Desa
dan
sarana
prasarana pendukung.

PASAL 99

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Kesatu - Penataan Desa Adat
(1)
Penggabungan Desa Adat dapat dilakukan atas
prakarsa dan kesepakatan antar-Desa Adat.
(2)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memfasilitasi
pelaksanaan penggabungan Desa Adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 100

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Kesatu - Penataan Desa Adat
(1)
Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat,
kelurahan dapat diubah menjadi Desa Adat, Desa
Adat dapat diubah menjadi Desa, dan Desa Adat
dapat
diubah
menjadi
kelurahan
berdasarkan
prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui
Musyawarah Desa dan disetujui oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam
hal
Desa
diubah
menjadi
Desa
Adat,
kekayaan Desa beralih status menjadi kekayaan
Desa Adat, dalam hal kelurahan berubah menjadi
Desa Adat, kekayaan kelurahan beralih status
menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal Desa Adat
berubah menjadi Desa, kekayaan Desa Adat beralih
status menjadi kekayaan Desa, dan dalam hal Desa
Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa
Adat beralih status menjadi kekayaan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.

PASAL 101

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Kesatu - Penataan Desa Adat
(1)
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
dapat
melakukan penataan Desa Adat.
(2) Penataan
(2)
Penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(3)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disertai lampiran peta batas wilayah.

PASAL 102

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Kesatu - Penataan Desa Adat
Peraturan
Daerah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
101
ayat
(2)
berpedoman
pada
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.

Bagian Kedua
Kewenangan Desa Adat

PASAL 103

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Kedua - Kewenangan Desa Adat
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. pengaturan
dan
pelaksanaan
pemerintahan
berdasarkan susunan asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat
yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras
dengan
prinsip
hak
asasi
manusia
dengan
mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa
Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f.
pemeliharaan
ketenteraman
dan
ketertiban
masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang
berlaku di Desa Adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.

PASAL 104

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Kedua - Kewenangan Desa Adat
Pasal 104
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan berskala lokal Desa Adat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b serta
Pasal 103 diatur dan diurus oleh Desa Adat dengan
memperhatikan prinsip keberagaman.

PASAL 105

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Kedua - Kewenangan Desa Adat
Pelaksanaan
kewenangan
yang
ditugaskan
dan
pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf c dan huruf d diurus oleh Desa Adat.

PASAL 106

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Kedua - Kewenangan Desa Adat
(1)
Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Adat, pelaksanaan Pembangunan
Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat,
dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan biaya.

Bagian Ketiga
Pemerintahan Desa Adat

PASAL 107

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Ketiga - Pemerintahan Desa Adat
Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 108

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Ketiga - Pemerintahan Desa Adat
Pasal 108
Pemerintahan
Desa
Adat
menyelenggarakan
fungsi
permusyawaratan dan Musyawarah Desa Adat sesuai
dengan susunan asli Desa Adat atau dibentuk baru
sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat.

PASAL 109

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Ketiga - Pemerintahan Desa Adat
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa
jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat
ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi.

Bagian Keempat
Peraturan Desa Adat

PASAL 110

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Keempat - Peraturan Desa Adat
Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat
dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 111

BAB XIII: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT | Bagian Keempat - Peraturan Desa Adat
(1)
Ketentuan khusus tentang Desa Adat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 110
hanya berlaku untuk Desa Adat.
(2)
Ketentuan tentang Desa berlaku juga untuk Desa
Adat sepanjang tidak diatur dalam ketentuan khusus
tentang Desa Adat.

BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 112

BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan
mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Pemerintah
(2)
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
dapat
mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada
perangkat daerah.
(3)
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
memberdayakan masyarakat Desa dengan:
a. menerapkan
hasil
pengembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna,
dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan
pertanian masyarakat Desa;
b. meningkatkan
kualitas
pemerintahan
dan
masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan,
dan penyuluhan; dan
c. mengakui
dan
memfungsikan
institusi
asli
dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
(4)
Pemberdayaan
masyarakat
Desa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilaksanakan
dengan
pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan
Perdesaan.

PASAL 113

BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan
dan
pengawasan
yang
dilakukan
oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
ayat (1) meliputi:
a. memberikan
pedoman
dan
standar
pelaksanaan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan
dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa;
c. memberikan
penghargaan,
pembimbingan,
dan
pembinaan kepada lembaga masyarakat Desa;
d. memberikan
pedoman
penyusunan
perencanaan
pembangunan partisipatif;
e. memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat
Desa;
f. memberikan
f.
memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi
penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa,
Badan
Permusyawaratan
Desa,
dan
lembaga
kemasyarakatan;
g. memberikan
penghargaan
atas
prestasi
yang
dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga
kemasyarakatan Desa;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada
Desa;
i.
melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada
aparatur
Pemerintahan
Desa
dan
Badan
Permusyawaratan Desa;
j.
melakukan
penelitian
tentang
penyelenggaraan
Pemerintahan Desa di Desa tertentu;
k. mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
l.
memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka
penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai
Desa; dan
m. menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi
BUM Desa dan lembaga kerja sama Desa.

PASAL 114

BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan
dan
pengawasan
yang
dilakukan
oleh
Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. melakukan
pembinaan
terhadap
Kabupaten/Kota
dalam
rangka
penyusunan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota yang mengatur Desa;
b. melakukan pembinaan Kabupaten/Kota dalam rangka
pemberian alokasi dana Desa;
c. melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala
Desa dan perangkat Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
d. melakukan
pembinaan
manajemen
Pemerintahan
Desa;
e. melakukan
e. melakukan
pembinaan
upaya
percepatan
Pembangunan
Desa
melalui
bantuan
keuangan,
bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
f.
melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang
tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
g. melakukan inventarisasi kewenangan Provinsi yang
dilaksanakan oleh Desa;
h. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
atas
penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam pembiayaan
Desa;
i.
melakukan
pembinaan
terhadap
Kabupaten/Kota
dalam rangka penataan wilayah Desa;
j.
membantu Pemerintah dalam rangka penentuan
kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan
k. membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM
Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-
Desa.

PASAL 115

BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan
dan
pengawasan
yang
dilakukan
oleh
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. memberikan
pedoman
pelaksanaan
penugasan
urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh
Desa;
b. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa
dan Peraturan Kepala Desa;
c. memberikan
pedoman
penyusunan
perencanaan
pembangunan partisipatif;
d. melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
e. melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;

f. menetapkan
f.
menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan
untuk Desa;
g. mengawasi
pengelolaan
Keuangan
Desa

dan
pendayagunaan Aset Desa;
h. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
i.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
j.
memberikan
penghargaan
atas
prestasi
yang
dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa,
Badan
Permusyawaratan
Desa,
lembaga
kemasyarakatan, dan lembaga adat;
k. melakukan
upaya
percepatan
pembangunan
perdesaan;
l.
melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa
melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan,
dan bantuan teknis;
m. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan
lembaga kerja sama antar-Desa; dan
n. memberikan
sanksi
atas
penyimpangan
yang
dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 116

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini
berlaku tetap diakui sebagai Desa.
(2)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa
Adat di wilayahnya.

(3) Penetapan
(3)
Penetapan
Desa
dan
Desa
Adat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4)
Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku,
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi
Aset Desa.

PASAL 117

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada
wajib
menyesuaikannya
dengan
ketentuan
dalam
Undang-Undang ini.

PASAL 118

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini
tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
(2)
Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti
ketentuan Undang-Undang ini.
(3)
Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada
pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis
masa keanggotaanya.
(4)
Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan
Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
(5)
Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri
sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa
tugasnya.
(6)
Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai
negeri
sipil
melaksanakan
tugasnya
sampai
ditetapkan penempatannya yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

BAB XVI
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 119

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan
secara
langsung
dengan
Desa
wajib
mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan
ketentuan Undang-Undang ini.

PASAL 120

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang
selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(2)
Peraturan
Pemerintah
sebagai
peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

PASAL 121

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200
sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (,
) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (,
) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 122

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.