Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 2.
Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri. 3.
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
4. Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 5.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. 6.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. 7.
Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia. 8.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 9.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
10. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.
11. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
12. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
13. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
14. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
15. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
16. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
17. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
18. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
19. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
20. Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
21. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau di organisasi internasional.
22. Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
23. Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan.
24. Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
25. Komite Perdagangan Nasional adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan di bidang Perdagangan.
26. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas:
a.
kepentingan nasional;
b.
kepastian hukum;
c.
adil dan sehat;
d.
keamanan berusaha;
e. akuntabel
e.
akuntabel dan transparan;
f.
kemandirian;
g.
kemitraan;
h.
kemanfaatan;
i.
kesederhanaan;
j.
kebersamaan; dan
k.
berwawasan lingkungan.
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan:
a.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b.
meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk
Dalam Negeri;
c.
meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan
lapangan pekerjaan;
d.
menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang
kebutuhan pokok dan Barang penting;
e.
meningkatkan
fasilitas,
sarana,
dan
prasarana
Perdagangan;
f.
meningkatkan
kemitraan
antara
usaha
besar
dan
koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta
Pemerintah dan swasta;
g.
meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional;
h.
meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar,
dan Ekspor nasional;
i.
meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi
kreatif;
j.
meningkatkan pelindungan konsumen;
k.
meningkatkan penggunaan SNI;
l.
meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan
m. meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa yang
diperdagangkan.
BAB
BAB III
LINGKUP PENGATURAN
PASAL 4
BAB III: LINGKUP PENGATURAN
(1) Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
a.
Perdagangan Dalam Negeri;
b.
Perdagangan Luar Negeri;
c.
Perdagangan Perbatasan;
d.
Standardisasi;
e.
Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
f.
pelindungan dan pengamanan Perdagangan;
g.
pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil,
dan menengah;
h.
pengembangan Ekspor;
i.
Kerja Sama Perdagangan Internasional;
j.
Sistem Informasi Perdagangan;
k.
tugas
dan
wewenang
Pemerintah
di
bidang
Perdagangan;
l.
Komite Perdagangan Nasional;
m. pengawasan; dan
n.
penyidikan.
(2)
Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan
meliputi:
a.
Jasa bisnis;
b.
Jasa distribusi;
c.
Jasa komunikasi;
d.
Jasa pendidikan;
e.
Jasa lingkungan hidup;
f.
Jasa keuangan;
g.
Jasa konstruksi dan teknik terkait;
h.
Jasa kesehatan dan sosial;
i. Jasa
i.
Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
j.
Jasa pariwisata;
k.
Jasa transportasi; dan
l.
Jasa lainnya.
(3)
Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun
melampaui batas wilayah negara.
BAB IV
PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 5
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam
Negeri melalui kebijakan dan pengendalian.
(2)
Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:
a.
peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi;
b.
peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha;
c.
pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri;
d.
peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri;
dan
e.
pelindungan konsumen.
(3)
Kebijakan
Perdagangan
Dalam
Negeri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur:
a.
pengharmonisasian
peraturan,
Standar,
dan
prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan
daerah dan/atau antardaerah;
b.
penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus
Barang;
c. pemenuhan
c.
pemenuhan
ketersediaan
dan
keterjangkauan
Barang kebutuhan pokok masyarakat;
d.
pengembangan dan penguatan usaha di bidang
Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta
usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.
pemberian
fasilitas
pengembangan
sarana
Perdagangan;
f.
peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
g.
Perdagangan antarpulau; dan
h.
pelindungan konsumen.
(4)
Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perizinan;
b.
Standar; dan
c.
pelarangan dan pembatasan.
PASAL 6
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
wajib
menggunakan
atau
melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang
diperdagangkan di dalam negeri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau
kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Distribusi Barang
PASAL 7
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Distribusi Barang
(1)
Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri
secara tidak langsung atau langsung kepada konsumen
dapat dilakukan melalui Pelaku Usaha Distribusi.
(2)
Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
rantai Distribusi yang bersifat umum:
a.
distributor dan jaringannya;
b.
agen dan jaringannya; atau
c.
waralaba.
(3) Distribusi
(3)
Distribusi
Barang
secara
langsung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
pendistribusian
khusus
melalui
sistem
penjualan
langsung secara:
a.
single level; atau
b.
multilevel.
PASAL 8
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Distribusi Barang
Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan
dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan
oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan
penjualan langsung.
PASAL 9
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Distribusi Barang
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema
piramida dalam mendistribusikan Barang.
PASAL 10
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Distribusi Barang
Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 melakukan Distribusi Barang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta etika ekonomi dan
bisnis dalam rangka tertib usaha.
PASAL 11
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Distribusi Barang
Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sarana Perdagangan
PASAL 12
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Ketiga - Sarana Perdagangan
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha
secara
sendiri-sendiri
atau
bersama-sama
mengembangkan sarana Perdagangan berupa:
a.
Pasar rakyat;
b.
pusat perbelanjaan;
c. toko
c.
toko swalayan;
d.
Gudang;
e.
perkulakan;
f.
Pasar lelang komoditas;
g.
Pasar berjangka komoditi; atau
h.
sarana Perdagangan lainnya.
(2)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha
dalam
mengembangkan
sarana
Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Ketiga - Sarana Perdagangan
(1) Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing. (2) Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat; b. implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar di Pasar rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
PASAL 14
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Ketiga - Sarana Perdagangan
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Pengembangan (2) Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
PASAL 15
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Ketiga - Sarana Perdagangan
(1)
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan
untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang
diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
(2)
Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan
penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas
penyimpanannya.
(3)
Setiap
pemilik
Gudang
yang
tidak
melakukan
pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa penutupan
Gudang
untuk
jangka
waktu
tertentu
dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Gudang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
(5)
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
PASAL 16
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Ketiga - Sarana Perdagangan
(1)
Di luar ketentuan Gudang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menyediakan Gudang yang diperlukan untuk menjamin
ketersediaan Barang kebutuhan pokok rakyat.
(2) Gudang
(2)
Gudang
yang
disediakan
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat tertutup dan jumlah Barang kebutuhan pokok
rakyat yang disimpan dikategorikan sebagai data yang
digunakan secara terbatas.
PASAL 17
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Ketiga - Sarana Perdagangan
(1)
Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang
melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk
diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan
administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang
disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang
keluar dari Gudang.
(2)
Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang
tidak
menyelenggarakan
pencatatan
administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan perizinan di bidang
Perdagangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 18
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Ketiga - Sarana Perdagangan
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan terhadap Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f. (2) Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
PASAL 19
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Ketiga - Sarana Perdagangan
(1)
Pemerintah
melakukan
pengaturan,
pembinaan,
pengawasan,
dan
pengembangan
Pasar
berjangka
komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf g.
(2) Ketentuan
(2)
Ketentuan
mengenai
Pasar
berjangka
komoditi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan
berjangka komoditi.
Bagian Keempat
Perdagangan Jasa
PASAL 20
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Keempat - Perdagangan Jasa
(1)
Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa
wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang
kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
pengenaan
sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
PASAL 21
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Keempat - Perdagangan Jasa
Pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap kompetensi
tenaga teknis dari negara lain berdasarkan perjanjian saling
pengakuan secara bilateral atau regional.
Bagian Kelima
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
PASAL 22
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kelima - Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
(1)
Dalam
rangka
pengembangan,
pemberdayaan,
dan
penguatan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan
lainnya
secara
sendiri-sendiri
atau
bersama-sama
mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam
Negeri.
(2) Peningkatan
(2)
Peningkatan
penggunaan
Produk
Dalam
Negeri
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
keberpihakan
melalui
promosi,
sosialisasi,
atau
pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan
Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
peningkatan
penggunaan
Produk
Dalam
Negeri
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Perdagangan Antarpulau
PASAL 23
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Keenam - Perdagangan Antarpulau
(1)
Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan antarpulau
untuk integrasi Pasar dalam negeri.
(2)
Pengaturan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diarahkan untuk:
a.
menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus
dan daerah yang minus;
b.
memperkecil kesenjangan harga antardaerah;
c.
mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi
Perdagangannya;
d.
mengembangkan
pemasaran
produk
unggulan
setiap daerah;
e.
menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan
antarpulau;
f.
mencegah
masuk
dan
beredarnya
Barang
selundupan di dalam negeri;
g.
mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri;
dan
h.
meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Perdagangan
antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
Bagian Ketujuh
Perizinan
PASAL 24
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian ... - Bagian Ketujuh
(1)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
Perdagangan
wajib
memiliki
perizinan
di
bidang
Perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Menteri
dapat
melimpahkan
atau
mendelegasikan
pemberian perizinan kepada Pemerintah Daerah atau
instansi teknis tertentu.
(3)
Menteri
dapat
memberikan
pengecualian
terhadap
kewajiban memiliki perizinan di bidang Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang
Perdagangan
sebagaimana
pada
ayat
(1)
dan
pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
PASAL 25
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedelapan - Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong peningkatan dan melindungi produksi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional. (3) Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal Pasal 26 (1) Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting. (2) Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi pendapatan produsen. (3) Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan Ekspor dan Impor.
PASAL 27
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedelapan - Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
Dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga,
dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting,
Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 28
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedelapan - Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
Dalam
rangka
melaksanakan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah mengalokasikan
anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
dan/atau
sumber
lain
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 29
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedelapan - Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
(1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang. (2) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
(3) Ketentuan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
PASAL 30
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedelapan - Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
(1)
Menteri dapat meminta data dan/atau informasi kepada
Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan
pokok dan/atau Barang penting.
(2)
Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data
dan/atau
informasi
mengenai
persediaan
Barang
kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
PASAL 31
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedelapan - Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
Dalam hal Pemerintah Daerah mengatur mengenai langkah
pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi
Barang
kebutuhan
pokok
dan/atau
Barang
penting,
Pemerintah Daerah harus mengacu pada kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 32
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedelapan - Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup wajib: a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan b. mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya. (2) Kewajiban mendaftarkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh produsen atau Importir sebelum Barang beredar di Pasar. (3) Kewajiban Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kriteria atas keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan SNI atau Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(5) Barang (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (6) Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud harus memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
PASAL 33
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedelapan - Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
(1)
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan
pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) wajib menghentikan kegiatan Perdagangan
Barang dan menarik Barang dari:
a.
distributor;
b.
agen;
c.
grosir;
d.
pengecer; dan/atau
e.
konsumen.
(2)
Perintah
penghentian
kegiatan
Perdagangan
dan
penarikan dari Distribusi terhadap Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3)
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha.
PASAL 34
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kedelapan - Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) serta penghentian kegiatan Perdagangan Barang dan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Bagian Kesembilan Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa
PASAL 35
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kesembilan - Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa
(1) Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan nasional dengan alasan:
a. melindungi a. melindungi kedaulatan ekonomi; b. melindungi keamanan negara; c. melindungi moral dan budaya masyarakat; d. melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; e. melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi; f. melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan; g. melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau h. pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah. (2) Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
PASAL 36
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kesembilan - Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau
Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
PASAL 37
BAB IV: PERDAGANGAN DALAM NEGERI | Bagian Kesembilan - Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa
(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
wajib
memenuhi
ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan
sebagai
Barang
dan/atau
Jasa
yang
dibatasi
Perdagangannya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 35 ayat (2).
(2)
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
melanggar
ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
BAB
BAB V
PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 38
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri
melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor
dan Impor.
(2)
Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
b.
peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar
negeri; dan
c.
peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir
sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal.
(3)
Kebijakan
Perdagangan
Luar
Negeri
paling
sedikit
meliputi:
a.
peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah
produk ekspor;
b.
pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan
Perdagangan dengan negara mitra dagang;
c.
penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar
Negeri;
d.
pengembangan sarana dan prasarana penunjang
Perdagangan Luar Negeri; dan
e.
pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional
dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.
(4)
Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
a.
perizinan;
b.
Standar; dan
c.
pelarangan dan pembatasan.
Pasal
Pasal 39
Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara
dilakukan dengan cara:
a.
pasokan lintas batas;
b.
konsumsi di luar negeri;
c.
keberadaan komersial; atau
d.
perpindahan manusia.
PASAL 40
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Dalam
rangka
meningkatkan
nilai
tambah
bagi
perekonomian nasional, Pemerintah dapat mengatur cara
pembayaran dan cara penyerahan Barang dalam kegiatan
Ekspor dan Impor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan
cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 41
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri dapat menunda Impor atau Ekspor jika terjadi keadaan kahar. (2) menetapkan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kedua Ekspor
PASAL 42
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Kedua - Ekspor
(1)
Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah
terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir, kecuali
ditentukan lain oleh Menteri.
(2)
Ketentuan
mengenai
penetapan
sebagai
Eksportir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 43
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Kedua - Ekspor
(1)
Eksportir
bertanggung
jawab
sepenuhnya
terhadap
Barang yang diekspor.
(2) Eksportir
(2)
Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang
yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai
sanksi
administratif
berupa
pencabutan
perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan
di bidang Perdagangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 44
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Kedua - Ekspor
Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas
penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pembatalan penetapan sebagai Eksportir.
Bagian Ketiga
Impor
PASAL 45
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Impor
(1)
Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang
memiliki
pengenal
sebagai
Importir
berdasarkan
penetapan Menteri.
(2)
Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat dilakukan oleh
Importir yang tidak memiliki pengenal sebagai Importir.
(3)
Ketentuan
mengenai
pengenal
sebagai
Importir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 46
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Impor
(1)
Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang
yang diimpor.
(2)
Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang
diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi
administratif
berupa
pencabutan
perizinan,
persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang
Perdagangan.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 47
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Impor
(1)
Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan
baru.
(2)
Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan Barang
yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
(3)
Penetapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang
diimpor
dalam
keadaan
tidak
baru
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 48
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Impor
Surat persetujuan Impor atas Barang dalam keadaan tidak
baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)
diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Kepabeanan.
Bagian Keempat
Perizinan Ekspor dan Impor
PASAL 49
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Keempat - Perizinan Ekspor dan Impor
(1)
Untuk kegiatan Ekspor dan Impor, Menteri mewajibkan
Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan yang
dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan,
dan/atau pengakuan.
(2)
Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk
memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam
melakukan
Ekspor
sementara
dan
Impor
sementara.
(3) Menteri
(3)
Menteri
dapat
melimpahkan
atau
mendelegasikan
pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis
tertentu.
(4)
Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri
dapat
mengusulkan
keringanan
atau
penambahan
pembebanan
bea
masuk
terhadap
Barang
Impor
sementara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor
PASAL 50
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Kelima - Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor
(1)
Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang
dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-
undang.
(2)
Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk
kepentingan nasional dengan alasan:
a.
untuk
melindungi
keamanan
nasional
atau
kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan
moral masyarakat;
b.
untuk
melindungi
hak
kekayaan
intelektual;
dan/atau
c.
untuk
melindungi
kesehatan
dan
keselamatan
manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan
hidup.
PASAL 51
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Kelima - Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor
(1)
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan
sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2)
Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan
sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3)
Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal
Pasal 52
(1)
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai
dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2)
Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai
dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
(3)
Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4)
Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk
diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(5)
Setiap Importir yang mengimpor Barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk
diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 53
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Kelima - Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor
(1)
Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap Barang
ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) terhadap Barang
impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh
Importir, atau ditentukan lain oleh Menteri.
PASAL 54
BAB V: PERDAGANGAN LUAR NEGERI | Bagian Kelima - Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor
(1)
Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang
untuk kepentingan nasional dengan alasan:
a.
untuk
melindungi
keamanan
nasional
atau
kepentingan umum; dan/atau
b.
untuk
melindungi
kesehatan
dan
keselamatan
manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan
hidup.
(2) Pemerintah
(2) Pemerintah
dapat
membatasi
Ekspor
Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a.
menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b.
menjamin
ketersediaan
bahan
baku
yang
dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam
negeri;
c.
melindungi kelestarian sumber daya alam;
d.
meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah
dan/atau sumber daya alam;
e.
mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis
dari
komoditas
Ekspor
tertentu
di
pasaran
internasional; dan/atau
f.
menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di
dalam negeri.
(3)
Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a.
untuk membangun, mempercepat, dan melindungi
industri tertentu di dalam negeri; dan/atau
b.
untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca
Perdagangan.
BAB VI
PERDAGANGAN PERBATASAN
PASAL 55
BAB VI: PERDAGANGAN PERBATASAN
(1) Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan. (2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. (3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal Pasal 56 (1) Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) paling sedikit memuat: a. tempat pemasukan atau pengeluaran lintas batas yang ditetapkan; b. jenis Barang yang diperdagangkan; c. nilai maksimal transaksi pembelian Barang di luar Daerah Pabean untuk dibawa ke dalam Daerah Pabean; d. wilayah tertentu yang dapat dilakukan Perdagangan Perbatasan; dan e. kepemilikan identitas orang yang melakukan Perdagangan Perbatasan. (2) Pemerintah melakukan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai, imigrasi, serta karantina di pos lintas batas keluar atau di pos lintas batas masuk dan di tempat atau di wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri terkait sebelum melakukan perjanjian Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan Perbatasan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB VII STANDARDISASI Bagian Kesatu Standardisasi Barang
PASAL 57
BAB VII: STANDARDISASI | Bagian Kesatu - Standardisasi Barang
(1)
Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus
memenuhi:
a.
SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
b.
persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara
wajib.
(2) Pelaku
(2)
Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di
dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah
diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang
telah diberlakukan secara wajib.
(3)
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau
menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang
menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
(4)
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan
dengan
mempertimbangkan aspek:
a.
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup;
b.
daya saing produsen nasional dan persaingan usaha
yang sehat;
c.
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
dan/atau
d.
kesiapan
infrastruktur
lembaga
penilaian
kesesuaian.
(5)
Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan
teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau
dilengkapi
sertifikat
kesesuaian
yang
diakui
oleh
Pemerintah.
(6)
Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan
SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda
kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat
produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7)
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah
diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib,
tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian,
atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif
berupa penarikan Barang dari Distribusi.
PASAL 58
BAB VII: STANDARDISASI | Bagian Kesatu - Standardisasi Barang
(1)
Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
57
ayat
(5)
diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
(2)
Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi,
Menteri
atau
menteri
sesuai
dengan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
tugas
dan
tanggung
jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian
dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3)
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 59
BAB VII: STANDARDISASI | Bagian Kesatu - Standardisasi Barang
Standar atau penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh
negara lain diakui oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian
saling pengakuan antarnegara.
Bagian Kedua
Standardisasi Jasa
PASAL 60
BAB VII: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Standardisasi Jasa
(1)
Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam
negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis,
atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
(2)
Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri atau menteri sesuai dengan
urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung
jawabnya.
(3)
Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a.
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup;
b.
daya saing produsen nasional dan persaingan usaha
yang sehat;
c.
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d.
kesiapan
infrastruktur
lembaga
penilaian
kesesuaian; dan/atau
e.
budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan
kearifan lokal.
(4) Jasa
(4)
Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis,
atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
wajib
dilengkapi
dengan
sertifikat
kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah.
(5)
Jasa
yang
diperdagangkan
dan
memenuhi
SNI,
persyaratan
teknis,
atau
kualifikasi
yang
belum
diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat
kesesuaian
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(6)
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah
diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi
administratif berupa penghentian kegiatan usaha.
PASAL 61
BAB VII: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Standardisasi Jasa
(1)
Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
60
ayat
(4)
diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi,
Menteri
atau
menteri
sesuai
dengan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
tugas
dan
tanggung
jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian
dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3)
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 62
BAB VII: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Standardisasi Jasa
Standar, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang ditetapkan
oleh
negara
lain
diakui
oleh
Pemerintah
berdasarkan
perjanjian saling pengakuan antarnegara.
PASAL 63
BAB VII: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Standardisasi Jasa
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak
dilengkapi
dengan
sertifikat
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi administratif
berupa penghentian kegiatan Perdagangan Jasa.
Pasal
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan
pemberlakuan Standardisasi Barang dan/atau Standardisasi
Jasa diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PASAL 65
BAB VIII: PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik
wajib menyediakan data dan/atau informasi secara
lengkap dan benar.
(2)
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik
yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur
dalam
Undang-Undang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik.
(4)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas
dan
legalitas
Pelaku
Usaha
sebagai
produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b.
persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c.
persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang
ditawarkan;
d.
harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa;
dan
e.
cara penyerahan Barang.
(5)
Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi
dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan
usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan
sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui
mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(6) Setiap
(6)
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik
yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara
lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
PASAL 66
BAB VIII: PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan
melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
PASAL 67
BAB IX: PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
(1)
Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan dan
pengamanan Perdagangan.
(2)
Penetapan kebijakan pelindungan dan pengamanan
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
(3) Kebijakan pelindungan dan pengamanan Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi
terhadap Ekspor Barang nasional;
b.
pembelaan
terhadap
Eksportir
yang
Barang
Ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah
menimbulkan lonjakan Impor di negara tersebut;
c.
pembelaan terhadap Ekspor Barang nasional yang
dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau
regulasi negara lain;
d.
pengenaan tindakan antidumping atau tindakan
imbalan untuk mengatasi praktik Perdagangan yang
tidak sehat;
e.
pengenaan
tindakan
pengamanan
Perdagangan
untuk mengatasi lonjakan Impor; dan
f.
pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait
Perdagangan yang ditentang oleh negara lain.
Pasal
Pasal 68
(1)
Dalam hal adanya ancaman dari kebijakan, regulasi,
tuduhan praktik Perdagangan tidak sehat, dan/atau
tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas
Ekspor
Barang
nasional,
Menteri
berkewajiban
mengambil langkah pembelaan.
(2)
Dalam mengambil langkah pembelaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a.
Eksportir
yang
berkepentingan
berkewajiban
mendukung dan memberikan informasi dan data
yang dibutuhkan; dan
b.
kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian
terkait berkewajiban mendukung dan memberikan
informasi dan data yang dibutuhkan.
PASAL 69
BAB IX: PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
(1)
Dalam hal terjadi lonjakan jumlah Barang Impor yang
menyebabkan produsen dalam negeri dari Barang sejenis
atau Barang yang secara langsung bersaing dengan yang
diimpor
menderita
kerugian
serius
atau
ancaman
kerugian serius, Pemerintah berkewajiban mengambil
tindakan
pengamanan
Perdagangan
untuk
menghilangkan atau mengurangi kerugian serius atau
ancaman kerugian serius dimaksud.
(2)
Tindakan
pengamanan
Perdagangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan bea masuk
tindakan pengamanan dan/atau kuota.
(3)
Bea
masuk
tindakan
pengamanan
Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
keuangan
berdasarkan
usulan
yang
telah
diputuskan oleh Menteri.
(4)
Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Menteri.
Pasal
Pasal 70
(1)
Dalam hal terdapat produk Impor dengan harga lebih
rendah
daripada
nilai
normal
yang
menyebabkan
kerugian atau ancaman kerugian pada industri dalam
negeri terkait atau menghambat berkembangnya industri
dalam negeri yang terkait, Pemerintah berkewajiban
mengambil tindakan antidumping untuk menghilangkan
atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau
hambatan tersebut.
(2)
Tindakan antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengenaan bea masuk antidumping.
(3)
Bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan
usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.
PASAL 71
BAB IX: PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
(1)
Dalam hal produk Impor menerima subsidi secara
langsung atau tidak langsung dari negara pengekspor
yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian
industri dalam negeri atau menghambat perkembangan
industri
dalam
negeri,
Pemerintah
berkewajiban
mengambil tindakan imbalan untuk menghilangkan atau
mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau
hambatan tersebut.
(2)
Tindakan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pengenaan bea masuk imbalan.
(3)
Bea masuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan
yang telah diputuskan oleh Menteri.
PASAL 72
BAB IX: PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengamanan
Perdagangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
69,
tindakan antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70, dan tindakan imbalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
71
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.
BAB
BAB X
PEMBERDAYAAN KOPERASI SERTA USAHA MIKRO,
KECIL, DAN MENENGAH
PASAL 73
BAB X: PEMBERDAYAAN KOPERASI SERTA USAHA MIKRO,
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan terhadap koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian fasilitas, insentif, bimbingan teknis, akses dan/atau bantuan permodalan, bantuan promosi, dan pemasaran. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan koperasi sertausaha mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. BAB XI PENGEMBANGAN EKSPOR Bagian Kesatu Pembinaan Ekspor
PASAL 74
BAB XI: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kesatu - Pembinaan Ekspor
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pelaku
Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk
perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi
dalam negeri.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang
Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan
pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
(3) Menteri
(3)
Menteri
dapat
mengusulkan
insentif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau
nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor
Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.
(4)
Pemerintah dalam melakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak
lain.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Promosi Dagang
PASAL 75
BAB XI: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
(1)
Untuk memperluas akses Pasar bagi Barang dan/atau
Jasa produksi dalam negeri, Pemerintah dan/atau
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
memperkenalkan
Barang dan/atau Jasa dengan cara:
a.
menyelenggarakan Promosi Dagang di dalam negeri
dan/atau di luar negeri; dan/atau
b.
berpartisipasi dalam Promosi Dagang di dalam
negeri dan/atau di luar negeri.
(2)
Promosi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a.
pameran dagang; dan
b.
misi dagang.
(3)
Promosi
Dagang
yang
berupa
pameran
dagang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pameran dagang internasional;
b.
pameran dagang nasional; atau
c.
pameran dagang lokal.
(4)
Pemerintah dalam melakukan pameran dagang di luar
negeri mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro,
kecil, dan menengah.
(5) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis internasional
untuk memperluas peluang peningkatan Ekspor.
(6) Misi
(6)
Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan melalui kunjungan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lainnya dari
Indonesia ke luar negeri dalam rangka melakukan
kegiatan
bisnis
atau
meningkatkan
hubungan
Perdagangan kedua negara.
PASAL 76
BAB XI: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
Pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang di luar negeri oleh
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
lembaga
selain
Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha
dilakukan
berkoordinasi
dengan
Perwakilan
Republik
Indonesia di Luar Negeri di negara terkait.
PASAL 77
BAB XI: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi
Standar
penyelenggaraan
dan
keikutsertaan
dalam
pameran dagang.
(2)
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau
produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib
mendapatkan izin dari Menteri.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Standar
penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran
dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(4)
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang
dan
peserta
pameran
dagang
yang
tidak
memenuhi Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan
dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian
kegiatan.
PASAL 78
BAB XI: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
(1) Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
dapat
memberikan
fasilitas
dan/atau
kemudahan
untuk
pelaksanaan kegiatan pameran dagang yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha dan/atau lembaga selain Pemerintah
atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian
(2)
Pemberian
fasilitas
dan/atau
kemudahan
pameran
dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada:
a.
penyelenggara Promosi Dagang nasional; dan
b.
peserta
lembaga
selain
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha nasional.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah saling mendukung
dalam
melakukan
pameran
dagang
untuk
mengembangkan Ekspor komoditas unggulan nasional.
PASAL 79
BAB XI: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
(1) Selain Promosi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), untuk memperkenalkan Barang dan/atau Jasa, perlu didukung kampanye pencitraan Indonesia di dalam dan di luar negeri. (2) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (3) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha di luar negeri berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di negara terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
PASAL 80
BAB XI: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang
ke luar negeri, dapat dibentuk badan Promosi Dagang di
luar negeri.
(2)
Pembentukan badan Promosi Dagang di luar negeri
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
termasuk
fasilitasnya dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan
menteri terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan,
kemudahan, dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam
rangka
kegiatan
pencitraan
Indonesia
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
BAB XII
KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PASAL 82
BAB XII: KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1)
Untuk meningkatkan akses Pasar serta melindungi dan
mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat
melakukan kerja sama Perdagangan dengan negara lain
dan/atau lembaga/organisasi internasional.
(2)
Kerja sama Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui perjanjian Perdagangan
internasional.
PASAL 83
BAB XII: KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pemerintah
dalam
melakukan
perundingan
perjanjian
Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (2) dapat berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
PASAL 84
BAB XII: KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Setiap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. (2) Perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam a. Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, pengesahannya dilakukan dengan undang-undang. b. Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden. (4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 1 (satu) kali masa sidang berikutnya. (6) Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional dapat membahayakan kepentingan nasional, Dewan Perwakilan Rakyat menolak persetujuan perjanjian Perdagangan internasional. (7) Peraturan dagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 85
BAB XII: KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan internasional yang persetujuannya dilakukan dengan undang-undang berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional. (2) Pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan n nasional.
(3) Ketentuan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 86
BAB XII: KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan internasional, Pemerintah dapat membentuk tim perunding yang bertugas mempersiapkan dan melakukan perundingan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan tim perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 87
BAB XII: KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Pemerintah dapat memberikan preferensi Perdagangan secara unilateral kepada negara kurang berkembang dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. BAB XIII SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
PASAL 88
BAB XIII: SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban
menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang
terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan
oleh
kementerian
atau
lembaga
Pemerintah
nonkementerian.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1)
digunakan
untuk
kebijakan
dan
pengendalian
Perdagangan.
Pasal
Pasal 89
(1)
Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan,
pengolahan,
penyampaian,
pengelolaan,
dan
penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan.
(2)
Data dan/atau informasi Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data
dan/atau informasi Perdagangan Dalam Negeri dan
Perdagangan Luar Negeri.
(3)
Data dan informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disajikan secara akurat, cepat, dan tepat
guna serta mudah diakses oleh masyarakat.
PASAL 90
BAB XIII: SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1)
Menteri
dalam
menyelenggarakan
Sistem
Informasi
Perdagangan dapat meminta data dan informasi di
bidang
Perdagangan
kepada
kementerian,
lembaga
Pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah,
termasuk penyelenggara urusan pemerintahan di bidang
bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya.
(2)
Kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, dan
Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan
pemerintahan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan
badan/lembaga lainnya berkewajiban memberikan data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mutakhir, akurat, dan cepat.
PASAL 91
BAB XIII: SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Data dan informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali
ditentukan lain oleh Menteri.
PASAL 92
BAB XIII: SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Sistem
Informasi
Perdagangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
BAB
BAB XIV
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
DI BIDANG PERDAGANGAN
PASAL 93
BAB XIV: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
Tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang
Perdagangan;
b.
merumuskan Standar nasional;
c.
merumuskan
dan
menetapkan
norma,
Standar,
prosedur, dan kriteria di bidang Perdagangan;
d.
menetapkan sistem perizinan di bidang Perdagangan;
e.
mengendalikan
ketersediaan,
stabilisasi
harga,
dan
Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting;
f.
melaksanakan Kerja sama Perdagangan Internasional;
g.
mengelola informasi di bidang Perdagangan;
h.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
kegiatan di bidang Perdagangan;
i.
mendorong pengembangan Ekspor nasional;
j.
menciptakan iklim usaha yang kondusif;
k.
mengembangkan logistik nasional; dan
l.
tugas
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 94
BAB XIV: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
Pemerintah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 mempunyai wewenang:
a.
memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang
Perdagangan;
b.
melaksanakan harmonisasi kebijakan Perdagangan di
dalam negeri dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas sistem Distribusi nasional, tertib niaga,
integrasi Pasar, dan kepastian berusaha;
c. membatalkan
c.
membatalkan
kebijakan
dan
regulasi
di
bidang
Perdagangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
yang bertentangan dengan kebijakan dan regulasi
Pemerintah;
d.
menetapkan
larangan
dan/atau
pembatasan
Perdagangan Barang dan/atau Jasa;
e.
mengembangkan logistik nasional guna memastikan ke-
tersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting; dan
f.
wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 95
BAB XIV: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
Pemerintah Daerah bertugas:
a.
melaksanakan
kebijakan
Pemerintah
di
bidang
Perdagangan;
b.
melaksanakan perizinan di bidang Perdagangan di
daerah;
c.
mengendalikan
ketersediaan,
stabilisasi
harga,
dan
Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting;
d.
memantau
pelaksanaan
Kerja
Sama
Perdagangan
Internasional di daerah;
e.
mengelola informasi di bidang Perdagangan di daerah;
f.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
kegiatan di bidang Perdagangan di daerah;
g.
mendorong pengembangan Ekspor nasional;
h.
menciptakan iklim usaha yang kondusif;
i.
mengembangkan logistik daerah; dan
j.
tugas lain di bidang Perdagangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 96
BAB XIV: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
(1)
Pemerintah
Daerah
dalam
menjalankan
tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 mempunyai
wewenang:
a. menetapkan
a.
menetapkan kebijakan dan strategi di bidang
Perdagangan di daerah dalam rangka melaksanakan
kebijakan Pemerintah;
b.
memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di
bidang
Perdagangan
yang
dilimpahkan
atau
didelegasikan oleh Pemerintah;
c.
mengelola informasi Perdagangan di daerah dalam
rangka
penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Perdagangan;
d.
melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan
Perdagangan di daerah setempat; dan
e.
wewenang lain di bidang Perdagangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB XV
KOMITE PERDAGANGAN NASIONAL
PASAL 97
BAB XV: KOMITE PERDAGANGAN NASIONAL
(1) Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pengaturan kegiatan Perdagangan, dapat membentuk Komite Perdagangan Nasional. (2) Komite Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri. (3) Keanggotaan Komite Perdagangan Nasional terdiri atas unsur: a. Pemerintah; b. lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindakan antidumping dan tindakan imbalan; c. lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan Perdagangan; d. lembaga yang bertugas memberikan rekomendasi mengenai pelindungan konsumen; e. Pelaku Usaha atau asosiasi usaha di bidang Perdagangan; dan f. akademisi atau pakar di bidang Perdagangan.
(4) Komite (4) Komite Perdagangan Nasional bertugas: a. memberikan masukan dalam penentuan kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan; b. memberikan pertimbangan atas kebijakan pembiayaan Perdagangan; c. memberikan pertimbangan kepentingan nasional terhadap rekomendasi tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan Perdagangan; d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyelesaian masalah Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri; e. membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan kebijakan dan praktik Perdagangan di negara mitra dagang; f. memberikan masukan dalam menyusun posisi runding dalam Kerja sama Perdagangan Internasional; g. membantu Pemerintah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan; dan h. tugas lain yang dianggap perlu. (5) Biaya pelaksanaan tugas Komite Perdagangan Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perdagangan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XVI PENGAWASAN
PASAL 98
BAB XVI: PENGAWASAN
(1)
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
mempunyai
wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan
Perdagangan.
(2)
Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
Pemerintah
menetapkan
kebijakan pengawasan di bidang Perdagangan.
Pasal
Pasal 99
(1)
Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 dilakukan oleh Menteri.
(2)
Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempunyai
wewenang
melakukan:
a.
pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu
dan/atau perintah untuk menarik Barang dari
Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang
diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perdagangan; dan/atau
b.
pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
PASAL 100
BAB XVI: PENGAWASAN
(1)
Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Menteri menunjuk
petugas pengawas di bidang Perdagangan.
(2)
Petugas
pengawas
di
bidang
Perdagangan
dalam
melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas
yang sah dan resmi.
(3)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit
melakukan pengawasan terhadap:
a.
perizinan di bidang Perdagangan;
b.
Perdagangan
Barang
yang
diawasi,
dilarang,
dan/atau diatur;
c.
Distribusi Barang dan/atau Jasa;
d.
pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal
Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan lingkungan hidup;
e.
pemberlakuan
SNI,
persyaratan
teknis,
atau
kualifikasi secara wajib;
f.
pendaftaran Gudang; dan
g.
penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau
Barang penting.
(4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di
bidang Perdagangan dapat:
a. merekomendasikan
a.
merekomendasikan
penarikan
Barang
dari
Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
b.
merekomendasikan penghentian kegiatan usaha
Perdagangan; atau
c.
merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang
Perdagangan.
(5)
Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan
terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas
pengawas
melaporkannya
kepada
penyidik
untuk
ditindaklanjuti.
(6)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam
melaksanakan
kewenangannya
dapat
berkoordinasi dengan instansi terkait.
PASAL 101
BAB XVI: PENGAWASAN
(1) Pemerintah dapat menetapkan Perdagangan Barang dalam pengawasan. (2) Dalam hal penetapan Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menerima masukan dari organisasi usaha. (3) Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
PASAL 102
BAB XVI: PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan
kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang
ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB XVII
PENYIDIKAN
PASAL 103
BAB XVII: PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik (2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang: a. menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan; b. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; c. memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan; d. memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka berkenaan dengan dugaan terjadinya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; e. memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; f. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; g. melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian perkara dan tempat tertentu yang diduga terdapat alat bukti serta melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap Barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; h. memberikan tanda pengaman dan mengamankan Barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; i. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, Barang, sarana pengangkut, atau objek lain yang dapat dijadikan bukti adanya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
j. mendatangkan j. mendatangkan dan meminta bantuan atau keterangan ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; dan k. menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal tertentu sepanjang menyangkut kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepabeanan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang Perdagangan berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan. (4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berkas perkara hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. (5) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan dapat dikoordinasikan oleh unit khusus yang dapat dibentuk di instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan. (6) Pedoman pelaksanaan penanganan tindak pidana di bidang Perdagangan ditetapkan oleh Menteri. BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
PASAL 104
BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak
melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang
diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
Pasal 105
Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema
piramida
dalam
mendistribusikan
Barang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 106
BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan
tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang
diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
PASAL 107
BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu
pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau
hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
PASAL 108
BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau
informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 109
BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang
terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
Pasal 110
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
memperdagangkan
Barang
dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau
Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 111
BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak
baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
PASAL 112
BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan
sebagai
Barang
yang
dilarang
untuk
diekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan
sebagai
Barang
yang
dilarang
untuk
diimpor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 113
BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri
yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara
wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal
Pasal 114
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa di dalam negeri
yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 115
BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
memperdagangkan
Barang
dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang
tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
PASAL 116
BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang
dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang
dipromosikan
berasal
dari
luar
negeri
yang
tidak
mendapatkan izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 117
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur
mengenai
Perdagangan
dalam
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938
Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
Pasal 118
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang
Pergudangan () sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang
Pergudangan menjadi Undang-Undang (, );
b.
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1961
tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi
Undang-Undang (, ); dan
c.
Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang
Perdagangan
Barang-Barang
dalam
Pengawasan
(,
),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 119
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
terkait
dengan
Perdagangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 120
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
semua
kewenangan di bidang Perdagangan yang diatur dalam
undang-undang lain sebelum Undang-Undang ini berlaku
pelaksanaannya berkoordinasi dengan Menteri.
PASAL 121
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
PASAL 122
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.