UU NOMOR 8 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2014:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah pidana (Treatg between fiE Repubtic of Indonesia and the Repubric of Korea on Mutuat Legar Assistance in ciminar Matters) yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2oo2 di seoul yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terrampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

Undang-Undang
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar