PASAL 1
Mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah pidana (Treatg between fiE Repubtic of Indonesia and the Repubric of Korea on Mutuat Legar Assistance in ciminar Matters) yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2oo2 di seoul yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terrampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.