Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
RUANG LINGKUP 1. Para Pihak harus, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan berdasarkan hukum nasionalnya, seluas-luasnya saling memberikan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana 2. Untuk tujuan Perjanjian ini, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana berarti setiap bantuan yang diberikan oleh Negara Diminta berkaitan dengan penyidikan, penuntutan, persidangan atau proses hukum lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana, yang pada saat permintaan bantuan diajukan, berada di dalam yurisdiksi Negara Peminta. 3. Bantuan hukum timbal balik dapat terdiri atas: (a) pencarian dan pengidentifikasian orang-orang dan barang-barang: (b) penyampaian dokumen, termasuk dokumen untuk mengupayakan kehadiran orang-orang:
(6) penyediaan informasi, dokumen-dokumen dan catatan-catatan: 1 N (d) penyediaan barang-barang, termasuk peminjaman barang-barang bukti: (e) penggeledahan dan penyitaan: (@ pengambilan barang bukti dan keterangan:
(9) mengizinkan kehadiran orang-orang dari Negara Peminta pada saat pelaksanaan permintaan bantuan: (h) menghadirkan orang yang ditahan untuk memberikan kesaksian atau membantu penyidikan, penuntutan, persidangan atau proses perkara pidana lainnya di Negara Peminta: () memfasilitasi kehadiran saksi atau bantuan terhadap orang yang melakukan penyidikan: () melakukan upaya untuk penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan, perampasan dan pengembalian hasil-hasil dan atau sarana-sarana tindak pidana, dan (K) setiap bentuk bantuan lain yang tidak dilarang berdasarkan hukum Negara Diminta. 4. Perjanjian ini berlaku pula untuk setiap permintaan bantuan hukum timbal balik yang terkait dengan perbuatan ataupun pembiaran tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya Perjanjian ini. 5. Bantuan juga dapat diberikan dalam kaitan dengan penyidikan, penuntutan, persidangan atau proses hukum terkait tindak pidana perpajakan, bea cukai dan pengawasan valuta asing atau setiap masalah penghasilan lainnya. 6. Perjanjian ini hanya berlaku untuk bantuan hukum timbal balik antara Para Pihak. Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh memberikan hak apa pun kepada perseorangan untuk memperoleh, menolak atau mengenyampingkan bukti-bukti, atau menghalangi pelaksanaan permintaan bantuan dimaksud.
PASAL 2
PENGECUALIAN 1. Perjanjian ini tidak berlaku terhadap: (a) penangkapan atau penahanan orang untuk tujuan ekstradisi orang tersebut: (b) pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman: dan 2 (c) pemindahan proses hukum dalam masalah pidana. 2. Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada salah satu Pihak untuk melakukan di wilayah Pihak lainnya penerapan yurisdiksi dan pelaksanaan fungsi-fungsi yang dimiliki secara eksklusif oleh lembaga berwenang Pihak lain menurut hukum nasionalnya.
PASAL 3
OTORITAS PUSAT 1. Masing-masing Pihak harus menunjuk otoritas pusat untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian ini. 2. Untuk Pemerintah Republik Indonesia, Otoritas Pusat adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan untuk Pemerintah
Republik India adalah Kementerian Dalam Negeri 3. Permintaan bantuan dan seluruh komunikasi yang terkait akan dikirimkan melalui saluran diplomatik atau secara langsung melalui Otoritas Pusat dari salah satu Pihak kepada Otoritas Pusat Pihak lainnya apabila diperlukan.
PASAL 4
ISI PERMINTAAN 1. Dalam setiap perkara, permintaan bantuan harus mencantumkan: (a) nama lembaga yang berwenang melakukan penyidikan, penuntutan atau persidangan pidana yang berkaitan dengan permintaan tersebut: (b) sifat penyidikan, penuntutan atau proses perkara lainnya, dan termasuk rangkuman fakta-fakta dan salinan peraturan perundang- undangan yang diterapkan:
(0) tujuan dari permintaan dan jenis bantuan yang dimintakan: (d) uraian tentang sifat masalah pidana dan status terkini, serta pernyataan yang menjelaskan rangkuman fakta-fakta dan ketentuan hukum yang terkait, termasuk ancaman hukuman maksimal terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan permintaan tersebut: (e) tingkat kerahasiaan yang diperlukan beserta alasan-alasannya: (P batas waktu yang ditentukan untuk memenuhi permintaan tersebut: dan 3
(0) informasi atau tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan berdasarkan hukum nasional Negara Diminta atau hal lain yang diperlukan untuk melaksanakan permintaan tersebut secara layak. 2. Dalam hal-hal berikut, permintaan bantuan harus memuat: (a) dalam hal permintaan untuk pengambilan barang bukti, penggeledahan dan penyitaan, penelusuran, pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil-hasil dan sarana-sarana tindak pidana, pernyataan yang memuat informasi atau petunjuk-petunjuk lainnya yang menjelaskan keberadaan hasil-hasil dan atau sarana-sarana tindak pidana di yurisdiksi Negara Diminta: dan (b) dalam hal menghadirkan orang yang ditahan, keterangan tentang orang atau jabatan orang yang akan bertanggung jawab untuk menahan selama proses pemindahan, lokasi dimana tahanan akan dipindahkan dan kemungkinan tanggal kembalinya tahanan dimaksud. 3. Apabila diperlukan, dan dimungkinkan, permintaan bantuan harus memuat pula: (a) identitas, kewarganegaraan dan lokasi orang atau orang-orang yang menjadi pokok penyidikan, penuntutan atau persidangan pidana: (b) rincian prosedur atau persyaratan tertentu apapun yang dikehendaki oleh Negara Peminta untuk dipenuhi beserta alasan-alasannya:
(0) dalam hal permintaan untuk mengambil bukti dari seseorang, indikasi tentang apakah perlu keterangan di bawah sumpah atau pernyataan yang diakui kebenarannya, dan uraian tentang hal-hal pokok yang terkait dengan bukti atau pernyataan yang diminta: dan (d) penjelasan mengenai dokumen-dokumen, catatan-catatan, atau barang-barang bukti yang dimintakan. 4. Jika Negara Diminta menganggap bahwa informasi yang diberikan tidak mencukupi untuk melaksanakan permintaan tersebut, Negara Diminta dapat meminta informasi tambahan agar permintaan dapat dilaksanakan. 5. Permintaan bantuan harus disampaikan secara tertulis. Namun, dalam keadaan mendesak atau apabila diperkenankan oleh Negara Diminta, permintaan dapat disampaikan secara lisan namun kemudian harus segera ditegaskan kembali secara tertulis. 4
PASAL 5
PENOLAKAN BANTUAN ALASAN WAJIB 1. Permintaan bantuan hukum tidak dikabulkan apabila: (a) Menurut pandangan Negara Diminta, pelaksanaan permintaan dimaksud akan mengganggu kedaulatan, keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan umum: (b) permintaan berkaitan dengan tindak pidana yang mana tersangka telah dinyatakan tidak bersalah atau diampuni: (c) Negara Diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa permintaan bantuan hukum timbal balik diajukan dengan tujuan untuk menuntut atau menghukum orang yang diminta berdasarkan ras, agama, kewarganegaraan, suku, pandangan politik, atau orang tersebut akan mendapatkan perlakuan tidak adil dalam proses peradilannya dengan alasan-alasan tersebut: (d) Negara Peminta tidak dapat memberikan jaminan bahwa bantuan yang dimintakan tidak akan dipergunakan untuk tujuan selain yang tercantum dalam permintaan tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Diminta: (e) Negara Peminta tidak dapat memberikan jaminan untuk pengembalian bukti-bukti yang telah diperoleh berdasarkan permintaan bantuan hukum sesuai Perjanjian ini: ( permintaan berkaitan dengan tindak pidana yang hanya diatur dalam hukum militer, dan bukan merupakan tindak pidana dalam hukum pidana umum:
(9) permintaan berkaitan dengan tindak pidana yang bersifat politik. 2. Menurut Perjanjian ini, tindak pidana berikut tidak termasuk sebagai tindak pidana politik: (a) tindak pidana terhadap nyawa atau diri Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atau keluarga terdekatnya: (b) tindak pidana berdasarkan konvensi internasional dimana Para Pihak memiliki kewajiban dengan menjadi Negara Peserta dalam konvensi tersebut, untuk memberikan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana: (e)tindak pidana yang pada saat permintaan diajukan terkait dengan terorisme berdasarkan hukum Negara Diminta, tidak dianggap sebagai tindak pidana politik: 5 (d) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan setiap tindak pidana sebagaimana tersebut di atas atau turut serta dalam pembantuan kepada seseorang yang melakukan atau mencoba untuk melakukan tindak pidana tersebut. 3. Menurut Perjanjian ini, tindak pidana berat terhadap badan, orang, nyawa dan harta benda, walaupun bermotif politik, tidak akan dianggap sebagai tindak pidana politik. ALASAN SUKARELA 4. Permintaan bantuan dapat tidak dikabulkan apabila: (a) pemberian bantuan dimaksud dapat, atau mungkin dapat mengancam keselamatan siapapun, walaupun orang tersebut berada di dalam atau di luar wilayah Negara Diminta: (b) permintaan untuk pemblokiran, perampasan atau penyitaan hasil- hasil tindak pidana atau penyitaan terhadap harta benda terkait suatu perbuatan/tindakan yang tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemblokiran, perampasan atau penyitaan di Negara Diminta: (c) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan ataupun penghukuman terhadap seseorang yang berkenaan dengan suatu alasan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menolak berdasarkan hukum nasional Negara Diminta. 5. Bantuan tidak dapat ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank atau lembaga keuangan sejenis atau tindak pidana tersebut juga dianggap berkaitan masalah fiskal.
PASAL 6
PELAKSANAAN PERMINTAAN 1. Permintaan bantuan harus segera dilaksanakan sesuai dengan hukum nasional Negara Diminta dan dengan cara yang dikehendaki oleh Negara Peminta. 2. Negara Diminta harus, berdasarkan permintaan, memberitahukan Negara Peminta mengenai tanggal dan tempat pelaksanaan permintaan bantuan. 3. Bantuan dapat ditunda oleh Negara Diminta jika pelaksanaan bantuan dimaksud dapat mengganggu penyidikan atau penuntutan yang sedang berjalan di Negara Diminta. 4. Negara Diminta harus segera memberitahukan Negara Peminta mengenai keputusannya untuk tidak memenuhi keseluruhan atau 6 sebagian permintaan bantuan, atau menunda pelaksanaan bantuan, dan harus menyampaikan alasan-alasan keputusan dimaksud. 5. Sebelum menolak suatu permintaan bantuan atau sebelum menunda pelaksanaan permintaan, Negara Diminta harus mempertimbangkan apakah bantuan tersebut dapat diberikan sesuai syarat-syarat yang dipandang perlu. Apabila Negara Peminta setuju menerima bantuan sesuai dengan syarat-syarat tersebut, Negara Peminta harus mematuhinya.
PASAL 7
PENYAMPAIAN DOKUMEN-DOKUMEN 1. Negara Diminta harus melaksanakan permintaan untuk menyampaikan dokumen-dokumen yang dikirimkan kepadanya untuk tujuan penyampaian dokumen-dokumen tersebut oleh Negara Peminta. 2. Negara Peminta harus mengirimkan permintaan untuk penyampaian dokumen mengenai tanggapan atau kehadiran di Negara Peminta dalam waktu yang layak, sebelum tanggapan atau kehadiran yang telah dijadwalkan. 3. Negara Diminta harus menyampaikan kepada Negara Peminta bukti penyampaian dokumen. Jika penyampaian dokumen tidak dapat dilaksanakan, Negara Peminta harus diberitahukan alasan-alasannya.
PASAL 8
PEMBERIAN INFORMASI, DOKUMEN-DOKUMEN, CATATAN-CATATAN DAN BARANG-BARANG 1. Negara Diminta harus, berdasarkan permintaan, menyediakan kepada Negara Peminta salinan informasi, dokumen-dokumen dan catatan- catatan pemerintah, kementerian dan badan-badan pemerintahan lainnya yang terbuka untuk publik. 2. Negara Diminta dapat, berdasarkan permintaan, menyediakan kepada Negara Peminta setiap informasi, dokumen-dokumen, catatan-catatan dan barang-barang lainnya yang berada dalam penguasaan pemerintah, kementerian atau badan-badan pemerintahan lainnya, tetapi tidak terbuka untuk publik, sepanjang dimungkinkan dan sesuai persyaratan yang sama sebagaimana hal-hal tersebut dapat tersedia untuk badan-badan penegak hukum dan lembaga peradilan Negara Diminta. 3. Negara Diminta dapat menyediakan salinan resmi dokumen catatan- catatan, kecuali Negara Peminta secara jelas meminta dokumen- dokumen yang asii. 7 4. Dokumen-dokumen, catatan-catatan, atau barang-barang asli yang telah diberikan kepada Negara Peminta harus dikembalikan kepada Negara Diminta sesegera mungkin berdasarkan permintaan: 5. Sepanjang tidak dilarang oleh hukum Negara Diminta, dokumen- dokumen, catatan-catatan atau barang-barang harus diberikan dalam suatu formulir atau — dilengkapi dengan sertifikasi sebagaimana dikehendaki oleh Negara Peminta agar dokumen, catatan atau barang- barang dimaksud dapat dipergunakan sesuai hukum Negara Peminta PASAL PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN 1. Negara Diminta harus, sepanjang hukumnya memperbolehkan, melaksanakan permintaan untuk penggeledahan dan penyitaan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di Negara Peminta 2. Penggeledahan dan penyitaan harus dilaksanakan oleh Negara Diminta sepanjang dimungkinkan dan sesuai persyaratan yang sama berdasarkan hukumnya. 3. Otoritas yang berwenang Negara Diminta harus menyediakan informasi yang mungkin diperlukan oleh Negara Peminta mengenai, tetapi tidak terbatas pada, setiap hasil penggeledahan, tempat, identitas, keadaan, integritas dan kesinambungan penguasaan dokumen-dokumen, catatan: catatan, atau barang-barang yang disita, keadaan pada saat penyitaan serta penyimpanan selanjutnya barang-barang sitaan tersebut.
PASAL 10
PENGAMBILAN BARANG BUKTI 1. Negara Diminta harus, sepanjang hukumnya memperbolehkan dan berdasarkan permintaan, memperoleh kesaksian dan dokumen-dokumen dari seseorang, termasuk orang dalam tahanan, atau untuk menyediakan barang-barang bukti untuk disampaikan kepada Negara Peminta. 2. Sepanjang hukumnya memperbolehkan, Negara Diminta harus memperbolehkan kehadiran otoritas yang berwenang Negara Peminta, orang-orang yang berkepentingan dengan proses hukum di Negara Peminta, dan perwakilan-perwakilan mereka ketika kesaksian atau bukti diambil di Negara Diminta dan untuk turut serta dalam mendapatkan bukti-bukti dimaksud dengan cara yang mungkin ditentukan oleh Negara Diminta. 3. Tata cara pengambilan bukti meliputi hak untuk mengajukan pertanyaan- pertanyaan. Pejabat berwenang Negara Peminta yang hadir dalam pelaksanaan permintaan dapat diperkenankan untuk membuat transkrip Verbatim dari proses tersebut. Penggunaan sarana teknis seperti 8