UU NOMOR 13 TAHUN 2015

PENGESAHAN PERJANJIAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS VIET NAM (TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIET NAM)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2015:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet Nam) yang ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2013 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Viet Nam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 277