Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
TUJUAN
Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama bilateral di bidang pertahanan sesuai dengan hukum dan peraturan nasional masing- masing untuk tujuan damai seperti yang diabadikan dalam Piagam PBB dan norma-norma universal lainnya yang diakui hukum internasional.
PASAL 11
LINGKUP KERJASAMA Kerjasama di bidang pertahanan yang dicakup oleh Persetujuan ini, termasuk dalam bentuk sebagai berikut: 1. Dialog dan Konsultasi bilateral tentang isu-isu strategis pertahanan dan militer yang menjadi kepentingan bersama. 2 Pertukaran informasi dalam bidang pertahanan dan hal-hal lain. 3. Meningkatkan kerja sama Angkatan Bersenjata. 4. Kerjasama dukungan logistik 5. kerjasama di bidang-bidang lain yang disepakati bersama oleh kedua Pihak.
PASAL 111
PENGATURAN PELAKSANAAN Para Pihak dapat membuat pengaturan pelaksanaan berkaitan dengan aspek-aspek tertentu dari kerja sama ini, apabila diperlukan.
PASAL 1V
KOMITE BERSAMA 4. Komite Bersama Bidang Pertahanan Indonesia - RDTL selanjutnya disebut sebagai "Komite Bersama" dibentuk untuk tujuan memulai, mengkoordinasikan dan memantau kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka Persetujuan ini. Komite Bersama akan membahas berbagai isu kerjasama ini 2 Komite Bersama terdiri dari perwakilan resmi dari masing-masing Pihak. Pertemuan Komite Bersama diketuai oleh pejabat pertahanan senior dari masing-masing Pihak. 3. Komite Bersama dapat membentuk sub-komite untuk secara efektif menangani proyek-proyek tertentu yang menjadi kepentingan bersama. 4 Komite bersama pada prinsipnya akan menyelenggarakan pertemuan sekali dalam dua tahun, secara bergantian di Indonesia dan Timor- Leste, dengan tanggal, tempat dan agenda pertemuan yang disepakati oleh Ketua Bersama, 5.
Tugas Komite Bersama adalah: a) Untuk mengidentifikasi area kerja sama yang potensial di bidang pertahanan, b) Untuk maksud dan membahas hal-hal yang menjadi kepentingan bersama: c) Untuk memulai dan mengatur aktivitas kerjasama, d) Untuk memonitor dan meninjau kegiatan lainnya dalam rangka Persetujuan ini: e) Untuk merekomendasikan pengaturan pelaksanaan, jika dan ketika diperlukan: N Untuk mengusulkan dan mempertimbangkan kemungkinan amandemen atas Persetujuan ini.
PASAL V
PERLINDUNGAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hal-hal yang terkait perlindungan hak kekayaan intelektual termasuk kepemilikan, pengggunaan hukum (yang sedang ditransfer atau dibuat sesuai dengan Persetujuan ini), dan perlindungan Pihak ketiga atas hak-hak yang sah diatur dengan pengaturan yang terpisah oleh Badan-badan dari Pihak pada area kerjasama yang ditentukan, PASAL VI ALOKASI ANGGARAN Masing-masing Pihak akan menanggung biaya masing-masing dalam pelaksanaan Persetujuan ini sesuai dengan alokasi anggarannya. PASAL VII YURISDIKSI DAN KLAIM 3 Pihak-Pihak berwenang dari masing-masing Pihak memiliki hak untuk melaksanakan yurisdiksinya atas personel militer yang berkunjung dan/atau komponen sipil berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan dalam wilayah masing-masing pihak. 2 Para Pihak akan melepaskan setiap dan semua klaim, selain klaim kontrak, terhadap satu sama lain atas kerusakan, kehilangan atau kerusakan harta benda milik Angkatan Bersenjata atau cedera atau kematian personel militer yang berkunjung dan/ atau personel sipil sebagai akibat dari kinerja tugas resmi mereka. 3. Klaim oleh Pihak ketiga yang timbul atas tindakan atau kelalaian oleh personel militer dan personil sipil Pemerintah masing-masing Pihak harus diselesaikan sesuai dengan hukum dan peraturan masing- masing Pihak. PASAL VI KERAHASIAAN Dalam pelaksanaan Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor-Leste, aturan berikut akan berlaku: 1. Para Pihak berkomitmen untuk melindungi informasi rahasia yang mereka mungkin memiliki akses dalam rangka Persetujuan ini sesuai dengan hukum dan peraturan nasional masing-masing. 2. Informasi rahasia dan peralatan hanya akan diberikan melalui saluran resmi atau oleh saluran yang disepakati oleh badan keamanan yang ditunjuk dari Para Pihak. Informasi ini dan peralatan diberi label dengan indikasi tingkat kerahasiaan dan Negara asal sebagai berikut: INDONESIA TETUM INGGRIS PORTUGIS Sangatrahasia — Sekretu Liu Top secret Muito Secreto Rahasia Sekretu Secret Secreto Konfidensial Konfidensial Confidential Confidencial Terbatas Rezervadu Restricted Reservado Biasa La'os Klasifikadu — Unciassified N2oClassificado 3. Seluruh informasi yang diterima dalam rangka Persetujuan ini tidak dapat dipindahkan, diumumkan atau disebarluaskan, baik secara langsung atau tidak langsung, sementara atau bersifat tetap, kepada Pihak Ketiga atau orang yang tidak berkepentingan dan entitas tanpa persetujuan tertulis dari Pihak asal informasi
PASAL 1X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Setiap perselisihan yang timbul dari Persetujuan ini terkait penafsiran, penerapan atau implementasinya, akan disampaikan pada kesempatan pertama kepada Komite Bersama untuk penyelesaian secaradamai. 2. Dalam hal sengketa tidak diselesaikan di tingkat Komisi Bersama, Kedua Ketua Komite Bersama akan membawa hal tersebut kepada Menteri Pertahanan masing-masing untuk penyelesaian secara damai. 3. Dalam hal sengketa tersebut tidak diselesaikan berdasarkan ayat 2, maka harus diselesaikan oleh para Pihak melalui saluran diplomatik.
PASAL X
PEMBERLAKUAN, PERUBAHAN DAN PENGAKHIRAN 1. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan kedua yang mana Para Pihak akan berkomunikasi secra resmi atas selesainya prosedur ratifikasi masing-masing dan tetap berlaku untuk jangka waktu lima (5) tahun. Kecuali diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan ayat 3 dari artikel ini, maka harus dianggap telah diperpanjang untuk jangka waktu lima (5) tahun berikutnya 2. Hal ini dapat diubah setiap saat dengan persetujuan tertulis antara para Pihak, 3. Hal ini dapat mencela setiap saat dengan salah satu Pihak dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu dalam seratus delapan puluh (180) hari 4. Pengakhiran ini tidak akan mempengaruhi keabsahan atau jangka waktu dari kontrak-kontrak yang sedang berlangsung dalam kerangka Persetujuan ini SEBAGAI BUKTI, Perwakilan bawah ini, dalam kewenangan pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. Dibuat di Dili peda tanggal ..!9.. Agustus. 2011... dalam rangkap dua asli, masing-masing dalam bahasa Indonesia, Tetum, Portugis dan Inggris, seluruh naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal perbedaan penafsiran, naskah bahasa Inggris yang berlaku. UNTUK PEMERINTAH UNTUKPEMERINTAH REPUBLIK £ ninaINDONESIA DEMOKRATIK TIMOR LESTE maaYUSGIANTORO KAY RALAXANANA GUSMAO MENTERI PERTAHANAN MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN " REPUBLIK INDONESIA AKORDU ENTRE GOVERNU REPUBLIKA INDONEZIA HO GOVERNU REPUBLIKA DEMOKRATIKA TIMOR-LESTE KONA-BA ATIVIDADE KOOPERASAUN IHA AREA DEFEZA Governu Republika Indon€zia ho Governu Republika Demokratika Timor- Leste, hosi ne'e ba oin referidu nu'udar “Parte” ka “Parte sira" Ho objetivu atu dezemvolve relasaun amizade entre rai rua ne'e, Konsidera sira-nia interese komuin atu promove kooperasaun iha drea defeza, Rekoriese katak kooperasaun ne'ebe besik liutan iha area hirak ne'e sei f6 benefisiu ba Parte rua hotu, Hakarak atu aumenta no halo luan relasaun bilateral ne'ebe eziste daudaun liuhosi kooperasaun defeza entre rai rua ne'e bazeadu ba prinsipiu igualdade, benefisiu mutuu no respeitu tomak ba direitu soberania no integridade teritorial, Tuir lei no regulamentu sira ne'ebe vigora iha rai ida-idak nian. Konkorda ona buat hirak tuirmai ne'e: ARTIGU| OBJETIVU Akordu ne'e nia objetivu atu promove kooperasaun bilateral iha area defeza tuir lei no regulamentu nasional ida-idak nian ba objetivu dame nian hanesan fo sai iha Karta Nasoins Unidas nian no norma sira selseluk tan lei internasional nian ne'ebe rekofiesidu universalmente. ARTIGU II AMBITU KOOPERASAUN Kooperasaun iha area defeza ne'ebe mak tama ba iha ambitu Akordu ne'e nian, bele inklui forma hirak tuirmai ne'e: 1. Dialogu bilateral regular no konsulta kona-ba asuntu sira ne'eb& estrateziku kona-ba Defeza no Militar nian, ne'eb& mak sai nu'udar interese komun, 2. Troka informasaun kona-ba estabelesimentu no kestaun sira defeza nian,
3. Promove kooperasaun Forsa Armada nian: 4. Kooperasaun kona-ba apoiu lojistiku: 5. Area kooperasaun selseluk tan ne'eb& mak Parte rua ne'e konkorda hamutuk. ARTIGU III MEKANIZMU IMPLEMENTASAUN NIAN Parte sira sei halo mekanizmu implementasaun partikular ruma kona-ba aspetu espesifiku kooperasaun ne'e nian, karik nesesariu. ARTIGU IV KOMITE KONJUNTU
1. Komite Konjuntu defeza Indonezia-RDTL nian ida, hosi ne'e ba oin referidu nu'udar “Komite Konjuntu”. Sei forma Komite Konjuntu ne'e ho objetivu atu hamosu inisiativa, koordena no monitoriza atividade oioin ne'ebe hala'o iha kuadru Akordu ne'e nian. Komite Konjuntu ne'e sei diskute asuntu oioin kooperasaun ne'e nian.