UU NOMOR 7 TAHUN 2015

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2015:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 11

RUANG LINGKUP KERJASAMA Ruang lingkup kerjasama dalam Perjanjian ini meliputi: a Dialcg dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu-isu b Pertukaran informasi terkait kelembagaan dan masalah-masalah pertahanan termasuk mengenai organisasi, doktrin dan kebijakan: Cc. Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan melalui pertukaran personel, kunjungan-kunjungan, pelatihan. serta bentuk- bentuk kerja sama teknis lainnya berdasarkan prinsip timbal balik dan saling menguntungkan: d. Mempromosikan pengembangan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga pertahanan dan Angkatan Bersenjata kedua Pihak melalui pendidikan, pelatihan, sahng kunjung, latihan bersarna, pertukaran pengamat militer untuk menyaksikan latihan dan pertukaran tenaga ahli bidang pendidikan, penyediaan peralatan dan kegiatan lain yang terkait: dan/atau & Kerjasama di bicanglain yang menyangkut kepentingan bersama.

PASAL 1V

KOMITE BERSAMA 1 Komite Bersama akan dibentuk untuk mencapai tujuan Persetujuan ini secara efektif. 2. Pertemuan akan diketuai oleh pejabat pertahanan senior dari kedua Pihak. 3. Komite Bersama akan: 8 mengidentifikasi hal-hal yang menjadi kepentingan bersama, b. merekomendasikan kegiatan-kegiatan dan program-program kerjasama dalam kerangka Persetujuan ini: pelaksanaan kegiatan dan program-program kerjasama dimaksud: d mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan Persetujuan ini setiap tahunnya « menyampaikan laporan tahunan kepada masing-masing Menteri Pertahanan dan Panglima Angkatan Bersenjata atau Ketua Komite Bersama dari masing-masing Pihak, dan ft menyelesaikan setap perbedaan pandangan atau selisih faham mengenai pelaksanaan Persetujuan ini. 4. Komposisi dan jumlah anggota Komite Bersama akan disepakati bersama oleh kedua Pihak. Termasuk para pakar daiam jumlah terbatas dari pihak yang bersangkutan dan kementerian, departemen atau instansi terkait. 5. Komite Bersama akan mengadakan perlemuar setahun sekali atau apabila diperlukan, setiap saat dengan tempat dan waktu yang telah disepakati bersama. 5 Komite Bersama dapat membentuk Sub-komite ketika dianggap perlu untuk melaksanakan kegiatan kerjasama, program, atau tugas-tugas khusus lainnya, Sub-komite wajib melaporkan hasilnya kepada Komite Bersama. 4 PASALV PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL A1. Para Pihak sepakat bahwa setiap kekayaan intelektual yang timbul Gari pelaksanaan Persetujuan ini akan bersama-sama dimiliki dan. a Masing-masing Pihak dibolehkan untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut untuk tujuan memelihara, mengadaptasi dan memperbaiki kekayaan dimaksud, b. Setiap Pihak harus bertanggung jawab atas segala klaim yang Gibuat oleh Pihak Ketiga atas kepemilikan dan keabsahan penggunaan hak-hak kekayaan intelektual yang dibawa oleh Pihak tersebut untuk pelaksanaan kegiatan kerjasama berdasarkan Persetujuan ini. 2 Jika salah satu Pihak ingin mengungkapkan data rahasia dan/atau informasi yang dihasilkan dari kegiatan kerja sama berdasarkan Persetujuan ini kepada pihak ketiga, pihak yang mengungkapkan harus mempercieh persetujuan terlebih dahulu dari Pihak tainnya sebelum pengungkapan dilaksanakan 3 Dalam hal kekayaan intelektual digunakan o'eh Pihak dan/atau institusi yang mengatasnamakan Pemerintah untuk tujuan komersial Pihak lain 4. Ketika salah satu Pihak membutuhkan kerjasama dari pihak ketiga untuk usaha komersial apapun dari kekayaan intelektual yang dicakup oleh Persetujuan ini, Pihak ini akan memberikan informasi kepada Pihak lainnya berdasarkan Pesetujuan ini, yang akan dibebaskan, jika pihak lain tdak dapat berpartisipasi dalam cara yang saling menguntungkan. PASALVI YURISDIKSI DAN KLAIM 1 Kewenangan masing-masing Pihak untuk melaksanakan yurisdiksi terhadap personel militer dan/atau komponen sipil yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukar dalam wilayan masing-masing Pihak. 2 Para Pihak akan mengesampingkan setiap dan seluruh tuntutan, selain yang bersifat kontraktuai, terhadap Para Pihak mengenai kerusakan, kehilangan atau hancurnya barang milik Angkatan Bersenjata Para Pihak atau luka atau kematian terhadap personel militernya dan/atau komponen sipil yang diakibatkan dari pelaksanaan tugas resm' mereka. 5 3. Tuntutan oleh pihak ketiga yang ditimbulkan oleh: tindakan atau perlakuan personel militer dan pejabat sipil Pemerintahan terkait dari setiap Pihak akan diselesaikan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di masing-masing Pihak. PASAL VII KERAHASIAAN 4. Para Pihak sepakat untuk melindungi informasi rahasia yang dapat diakses dalam kerangka kerjasama Persetujuan ini sesuai dengan hukum dan peraturan nasional yang bertaku. 2. Informasi rahasia dan peralatan hanya dapat diberikan melalui saluran resmi ataupun saluran lain yang disetujui oleh Ketua Komite Bersama. Informasi rahasa dan peralatan tersebut akan diberi label sesuai dengan tingkat dan dinyatakan sebagai berikut: INDONESIA INGGRIS SANGAT RAHASIA TOP SECRET RAHASIA SECRET TERBATAS/ KONFIDENSIAL CONFIDENTIAL BIASA UNCLASIFIED 3. Seluruh informasi dan peralatan yang diterma dalam kerangka kerja pada Persetujuan ini tidak dapat dialihkan. diumumkan atau disebarluaskan, baik secara langsung maupun tidak langsung, semertara ataupun bersifat tetap, kepada pihak ketiga, baik perorangan maupun badan, tanpa izin tertulis Gari Pihak asal informasi. PASAL VII ALOKASI ANGGARAN 1. Pihak tuan rumah penyelenggara pertemuan komite bersama di wilayahnya akan menanggung biaya pertemuan dan pengeluaran lokal guna pertemuan tersebut Delegasi masing-masing Pihak akan menanggung sendiri biaya perjalanan bagi yang hadir ke pertemuan. 2 Biaya-biaya lain dalam pelaksanaan Persetujuan ini akan diatur cleh pengaturan keuangan yang terpisah berdasarkan kesimpulan antara kedua Pitak. 3

PASAL 1X

PENYELESAIAN PERSELISIHAN A Setiap perselisihan yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan penafsiran atau penerapan Persetujuan ini harus, dalam kesempatan pettama, dserahkar kepada Komite Bersama untuk penye'esaian secara damai. 2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan pada tingkat Komite Bersama, baik Kedua Ketua Komite Bersama akan membawa masalah mereka kepada masing-masing Panglima Angkatan Bersenjata dan/atau 3. Dalam hal perselisihan tktak diselesaikan dalam ayat 2, hal itu akan diselesaikan cleh Para Pihak melalui saluran diplomatik PASALX PERUBAHAN ATAU MODIFIKASI 1 Persetujuan ini dapat diuban atau dimodifikasi dengan membuat pernyataan secara tertulis atas persetujuan bersama oleh kedua Pihak. 2. Setiap perubahan atau modifikasi terhadap Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan selanjutnya Para Pihak merrberitahukan bahwa semua persyaratan dalam negeri yang diperlukan telah dipenuhi. 3 Perubahan atau modifikasi apapun tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban sebagai akibat atau berdasarkan persetujuan ini atau pengaturan sebelum atau sampai tanggal dimana perubahan tersebut mulai berlaku. PASAL XI PEMBERLAKUAN, KEABSAHAN DAN PENGAKHIRAN 4, Para Pihak akan memberitahukan satu sama lain secara" tertulis setelah kebutuhan dalam negeri masingmasing untuk berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi. Persetujuan akan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal pemberitahuan selanjutnya. 7 2 Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan pada waktu berakhirnya dapat diperbaharui untuk lima

(5) tahun berikutnya kecuali dihentikan oleh salah satu Pihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pihak tersebut bermaksud mengakhiri Persetujuan ini. & Pada saat Persetujuan ni berakhir. Para Pihak akan menentukan langkah lebih lanjut untuk semua proyek, yang sedang berlangsung yang dilaksanakan dalam rangka Persetujuan ini berdasarkan ketentuan -ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang ditentukan secara jelas jelas persyaratan dan kondisi. SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan dibawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT data engan dan 6.1 akar#4. pada bariini Mp. pada tahun «20/D. .. dalam dua, masing-masing dalah bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Seluruh naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama, Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran. maka naskah dalam bahasa Inggris yang berlaku. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK ISLAM PAKISTAN SIGNED SIGNED YUSGIANTORO CHAUDHRYAHMIAD MUKHTAR PERTAHANAN SENIOR FEDERAL MENTERI PERTAHANAN REPUMLIK INDONESIA AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THEGOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the IslamicRepublic of Pakistan. hereinafter referred toas "the Parties”, RECOGNIZING their common interest in promoting cordial and friendly relatons in order to orornote peace, stabiliy and well being between ihe peoples of two countries: DESIRING to enhance and strengthen the existing bilateral relationship between the two countries through cooperative activities in the field of defenco based on the principles of eguaity mutual benefit, and full respect of savereignty and teritorial integrity, political independence, non-aggression and non-interference ir each others internal affairs, NOTING that the strengthening of defence cooperation will contribute to the mutually beneficial relations of both national defences, PURSUANT to the prevalling laws and regulatiors of Ihe two countries: HEREBY AGREED as follows: