UU NOMOR 1 TAHUN 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-05-25
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2016:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (,
) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (, ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang
dengan
sengaja
melakukan
tipu
muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak
melakukan
persetubuhan
dengannya
atau
dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang
yang
mempunyai
hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga
kependidikan,
aparat
yang
menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku
yang pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
(6) Selain
(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pengumuman identitas pelaku.
(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan
berupa kebiri kimia dan pemasangan alat
pendeteksi elektronik.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.
(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi
pelaku Anak.

2. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah
terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan
kesehatan.
(3) Pelaksanaan
kebiri
kimia
disertai
dengan
rehabilitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan
3. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 82

(1) Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang
yang
mempunyai
hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga
kependidikan,
aparat
yang
menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku
yang pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal
dunia,
pidananya
ditambah
1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(5) Selain
(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku
dapat
dikenai
pidana
tambahan
berupa
pengumuman identitas pelaku.
(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai
tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan
alat pendeteksi elektronik.
(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.
(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

4. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah
terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan
kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 76D

Naskah pasal.

PASAL 81

(1) Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang
dengan
sengaja
melakukan
tipu
muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak
melakukan
persetubuhan
dengannya
atau
dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang
yang
mempunyai
hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga
kependidikan,
aparat
yang
menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku
yang pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
(6) Selain
(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pengumuman identitas pelaku.
(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan
berupa kebiri kimia dan pemasangan alat
pendeteksi elektronik.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.
(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi
pelaku Anak.

2. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 81A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah
terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan
kesehatan.
(3) Pelaksanaan
kebiri
kimia
disertai
dengan
rehabilitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan
3. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 82

(1) Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang
yang
mempunyai
hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga
kependidikan,
aparat
yang
menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku
yang pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal
dunia,
pidananya
ditambah
1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(5) Selain
(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku
dapat
dikenai
pidana
tambahan
berupa
pengumuman identitas pelaku.
(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai
tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan
alat pendeteksi elektronik.
(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.
(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

4. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 82A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah
terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan
kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar