UU NOMOR 10 TAHUN 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-07-01
Total Pasal: 93 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2016:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. dihapus;

e. berusia

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

f. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

p. berhenti

p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

r. dihapus;

s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan

u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 2. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi:

a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;

b. mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;

c. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;

d. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

e. memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; dan

f. melaksanakan

f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 3. Di antara huruf b dan huruf c Pasal 10 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1 sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:

a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara;

b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat; b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan;

c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan

d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.

(1a) seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(4) Dalam

(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota. 5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang.

(2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.

(3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. 6. Ketentuan Pasal 20 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 20 huruf c, sehingga penjelasan Pasal 20 huruf c menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini. 7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21

(1) Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1a) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

(2) Anggota

(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. 8. Ketentuan Pasal 22B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22B Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Partai Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya. c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; e. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota;

f. memfasilitasi f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara berjenjang; g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota; i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan; dan j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan. 9. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:

1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;

2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;

3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;

4. proses dan penetapan calon;

5. pelaksanaan Kampanye;

6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;

8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;

9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;

10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan;

12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan

13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;

h. mengawasi h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 33 huruf b diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi: 1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pelaksanaan Kampanye;

3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;

5. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;

6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan

7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. b. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;

g. memberikan g. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas. (3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon. (5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.

12. Di antara

12. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A

(1) Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan Partai Politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(3) Jika masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(4) Putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya persyaratan.

(5) Dalam

(5) Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan Partai Politik yang berhak mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

13. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.

(2) Calon

(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan

e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.

(4) Dukungan

(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan.

14. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan. (2) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.

(3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(4) Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi.

(4a) Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik tingkat Pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Pusat.

(5) Pedaftaran

(5) Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi.

(5a) Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik tingkat Pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. (6) Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.

15. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 (1) Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

(2) Dokumen (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u; b. surat keterangan:

1. hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f;

2. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g;

3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h;

4. tidak

4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i;

5. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k; dan

6. tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l. c. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j; d. fotokopi:

1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c; 2. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m;

3. Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan nomor induk kependudukan. e. daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh calon perseorangan dan bagi calon yang diusulkan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik ditandatangani oleh calon, pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik; f. pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; g. naskah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

16. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.

(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; dan

b. berdasarkan

b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.

(3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.

(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

(5) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

(6) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

(7) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

(8) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(9) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tidak diumumkan.

(10) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.

(11) PPK

(11) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.

(12) Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.

(13) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

(14) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.

(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.

17. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 (1) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

(2) Partai (2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia. (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan. (4) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat. (5) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan. (6) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), salah satu calon yang tidak meninggal dunia, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan. (7) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.

(8) Dalam (8) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.

18. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, dan Pasal 54D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 54A

(1) Dalam hal pasangan calon perseorangan meninggal dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, pasangan calon dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti Pemilihan.

(2) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon perseorangan meninggal dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, calon perseorangan dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.

(3) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon perseorangan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat. Pasal 54B Ketentuan mengenai meninggalnya pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 54A berlaku secara mutatis mutandis terhadap pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon dalam Pemilihan 1 (satu) pasangan calon. Pasal 54C (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

a. setelah

a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;

b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau

e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon. (2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

(3) Pemberian (3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Pasal 54D (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. (2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya. (3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.

19. Ketentuan ayat (2) Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 (1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih. (2) Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (3) Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau

b. tidak

b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilih dan pada saat pemungutan suara tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

20. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.

(2) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.

(3) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) oleh PPS dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun warga, atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.

(4) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada PPK untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat PPK.

(5) Rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara.

(6) Daftar

(6) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) Hari.

(7) PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir.

(8) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutakhiran data Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.

21. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Penduduk yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap diberi surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS.

22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61

(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

(3) Sebelum

(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam daftar Pemilih tambahan.

(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

23. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63

(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

(3) Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

24. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan

e. pemasangan alat peraga;

f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2a) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon.

(2b) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2b) diatur dengan Peraturan KPU.

25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Debat publik/debat terbuka antar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.

(4) Materi debat adalah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam rangka:

a. meningkatkan

a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

b. memajukan daerah;

c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;

d. menyelesaikan persoalan daerah;

e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan

f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

(5) Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap pasangan calon.

26. Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70

(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:

a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.

27. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

(5) Dalam

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

28. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. menggunakan

b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. (5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

29. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74

(1) Dana Kampanye pasangan calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari:

a. sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon;

b. sumbangan pasangan calon; dan/atau

c. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

(2) Dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(4) Pasangan calon perseorangan bertindak sebagai penerima sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(5) Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(6) Partai

(6) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui sumbangan yang bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan Kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus mencantumkan identitas yang jelas.

(8) Penggunaan dana Kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntasi keuangan.

(9) Pembatasan dana Kampanye pasangan calon ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.

30. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 85 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut: Pasal 85

(1) Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara:

a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau

b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik.

(2) Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilihan.

(2a) Pemberian suara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.

(2b) Dalam

(2b) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat, pemberian suara untuk Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencoblos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C ayat (3).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

31. Ketentuan Pasal 107 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut: Pasal 107

(1) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

32. Ketentuan Pasal 109 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat

(3) sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut: Pasal 109

(1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

33. Di antara Pasal 133 dan Pasal 134 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 133A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133A Pemerintahan Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

34. Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 135A

(1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

(2) Bawaslu

(2) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.

(5) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.

(6) Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.

(7) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.

(8) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

(9) Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.

35. Ketentuan Pasal 144 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 144

(1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.

(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

(3) Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu.

36. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 146

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran Pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

(2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

(4) Dalam

(4) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.

(5) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

(6) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik.

37. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 152

(1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu.

(2) Sentra penegakan hukum terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.

(3) Anggaran operasional sentra penegakan hukum terpadu dibebankan pada Anggaran Bawaslu.

(4) Ketentuan mengenai sentra penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.

(5) Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

38. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153

(1) Sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Peradilan Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan menggunakan Hukum Acara Tata Usaha Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

39. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154

(1) Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.

(2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.

(3) Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(4) Apabila

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.

(6) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap.

(7) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(8) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan.

(9) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima.

(10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

40. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156

(1) Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.

(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

41. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157

(1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

(2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.

(3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.

(5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

(7) Dalam

(7) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

(8) Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

(9) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat.

(10) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

42. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158

(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan

d. provinsi

d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

43. Ketentuan Pasal 160A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 160A

(1) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada , dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi, sahkan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berdasarkan usulan KPU Provinsi melalui KPU.

(2) Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

(3) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri, Menteri mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

(4) Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan.

(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

44. Ketentuan Pasal 162 ayat (3) diubah sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai berikut: Pasal 162

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

45. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 163

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh .

(2) Dalam hal berhalangan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.

(3) Dalam hal Wakil , pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri.

(4) Dalam

(4) Dalam hal calon Gubernur terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Wakil Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Gubernur meskipun tidak secara berpasangan.

(5) Dalam hal calon wakil Gubernur terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Gubernur meskipun tidak secara berpasangan.

(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(8) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

46. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 164

(1) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Wakil Gubernur.

(3) Dalam

(3) Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(4) Dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan.

(5) Dalam hal calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Bupati dan Calon Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Bupati, dan Walikota meskipun tidak secara berpasangan.

(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

(8) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

47. Di antara

47. Di antara Pasal 164 dan Pasal 165 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 164A dan Pasal 164B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 164A (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir. (3) Dalam hal terdapat 1 (satu) pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang tertunda dan tidak ikut pada pelantikan serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat melakukan pelantikan di Ibu kota Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Dalam hal lebih dari 1 (satu) provinsi yang terdapat 1 (satu) pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang tertunda dan tidak ikut pada pelantikan serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan pelantikan secara bersamaan di Ibu kota Negara. Pasal 164B ahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

48. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 165 Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.

49. Ketentuan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 166 berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (1) Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 173 (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur. (3) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, ahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:

a. surat kematian;

b. surat

b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau

c. keputusan pemberhentian. (4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. (5) Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota. (6) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota. (7) Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan:

a. surat kematian;

b. surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati/Walikota; atau

c. keputusan pemberhentian. (8) Ketentuan mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

51. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 174

(1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat dilakukan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi

(4) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan secara bersama- sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi.

(5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berdasarkan perolehan suara terbanyak.

(6) Dewan

(6) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Wakil Gubernur dan kepada Menteri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

(7) Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

52. Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 176

(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing- masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(4) Pengisian

(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

53. Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 177A dan Pasal 177B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 177A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 177B Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

54. Di antara

54. Di antara Pasal 178 dan Pasal 179 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 178A sampai dengan Pasal 178H yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 178A Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 178B Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah). Pasal 178C (1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 178D Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 178E

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 178F Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pleno penghitungan suara tahap akhir yang dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 178G Pasal 178G Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 178H Setiap orang yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

55. Ketentuan Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 180

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah). 56. Di antara

56. Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 182A dan Pasal 182B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 182A Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 182B Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

57. Di antara Pasal 185 dan Pasal 186 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 185A dan Pasal 185B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 185B Pasal 185B Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

58. Di antara Pasal 186 dan Pasal 187 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 186A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 186A (1) Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota yang mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Penyelenggara Pemilihan yang menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

59. Di antara

59. Di antara Pasal 187 dan Pasal 188 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 187A sampai dengan Pasal 187D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 187A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 187B Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 187C Pasal 187C Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 187D Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

60. Di antara Pasal 190 dan Pasal 191 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 190A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 190A Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).

61. Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 193

(1) Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 113 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini, anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

(2) Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemilihan lanjutan dan/atau pemilihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dan Pasal 121 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang- Undang ini, anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

(3) Ketua dan anggota KPPS, ketua dan anggota PPK, ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, atau ketua dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(4) Ketua

(4) Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(5) Setiap KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara pada saksi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota, PPL, PPS dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (12) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(6) Setiap KPPS yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK pada Hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf q, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(7) Setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

62. Di antara

62. Di antara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 193A dan Pasal 193B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 193A

(1) Ketua dan/atau anggota KPU Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

(2) Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah). Pasal 193B

(1) Ketua dan/atau anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

(2) Ketua dan/atau anggota Panwas Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

63. Ketentuan Pasal 196 dihapus.

64. Di antara Pasal 198 dan Pasal 199 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 198A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 198A Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

65. Di antara Pasal 200 dan Pasal 201 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 200A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 200A

(1) Seleksi Penerimaan PPK dan PPS yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Pasal 16 dan Pasal 19 Undang-Undang ini.

(2) Pengawasan terhadap tahapan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Pasal 30 huruf a angka 1 Undang-Undang ini.

(3) Surat keterangan sementara dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota setempat, baik sebagai syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih dapat dipergunakan paling lambat sampai dengan bulan Desember 2018.

(4) Syarat

(4) Syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik terhitung sejak bulan Januari 2019.

(5) Pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan tahun 2017 dan tahun 2018 dapat dilakukan secara serentak bertahap.

66. Ketentuan Pasal 201 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 201

(1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.

(2) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017.

(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

(4) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

(5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

(6) Pemungutan

(6) Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.

(7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. (9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) diatur dengan Peraturan KPU.

67. Di antara

67. Di antara Pasal 205A dan Pasal 206 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 205B dan Pasal 205C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 205B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (, ); dan

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ); dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 205C Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal I Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. dihapus;

e. berusia

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

f. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

p. berhenti

p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

r. dihapus;

s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan

u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 2. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 9 diubah, sehingga

PASAL 9

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
Pemilihan meliputi:
a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan
pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar
pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;
b. mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;
c. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;
d. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
e. memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan
pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan
Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan
secara berjenjang; dan
f. melaksanakan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
3.
Di antara huruf b dan huruf c Pasal 10 disisipkan
1 (satu) huruf, yakni huruf b1 sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
secara adil dan setara;
b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan
Pemilihan kepada masyarakat;
b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau
putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi
Pemilihan;
c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
d. melaksanakan
kewajiban
lain
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 16

(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi
syarat berdasarkan Undang-Undang.
(1a) seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara
terbuka
dengan
memperhatikan
kompetensi,
kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota
PPK.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi
keanggotaan
PPK
memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen).

(4) Dalam
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang
dipimpin oleh Sekretaris dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan
3
(tiga)
nama
calon
sekretaris
PPK
kepada
Bupati/Walikota
untuk
selanjutnya
dipilih
dan
ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK
dengan Keputusan Bupati/Walikota.
5.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 19

(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang.
(2) Seleksi
penerimaan
anggota
PPS
dilaksanakan
secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota
PPS.
(3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
6.
Ketentuan Pasal 20 tetap, dengan perubahan penjelasan

PASAL 20

huruf c, sehingga penjelasan Pasal 20 huruf c
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal
demi pasal Undang-Undang ini.
7.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 21

(1) Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal
dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang
memenuhi
syarat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1a) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan
secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota
KPPS.

(2) Anggota
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS
atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS
wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
8.
Ketentuan Pasal 22B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 22B

Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal I Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. dihapus;

e. berusia

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

f. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

p. berhenti

p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

r. dihapus;

s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan

u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 2. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi:

a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;

b. mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;

c. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;

d. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

e. memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; dan

f. melaksanakan

f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 3. Di antara huruf b dan huruf c Pasal 10 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1 sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:

a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara;

b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat; b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan;

c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan

d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.

(1a) seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(4) Dalam

(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota. 5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang.

(2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.

(3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. 6. Ketentuan Pasal 20 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 20 huruf c, sehingga penjelasan Pasal 20 huruf c menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini. 7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21

(1) Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1a) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

(2) Anggota

(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. 8. Ketentuan Pasal 22B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22B Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Partai Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya. c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; e. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota;

f. memfasilitasi f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara berjenjang; g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota; i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan; dan j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan. 9. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 30

Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a.
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang meliputi:

1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS,
dan KPPS;
2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih
Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan tata cara pencalonan;
4. proses dan penetapan calon;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
penghitungan suara hasil Pemilihan;
8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;

9. mengendalikan
9. mengendalikan
pengawasan
seluruh
proses
penghitungan suara;
10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh
Kecamatan;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan
susulan; dan
13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota.
b.
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilihan;
c.
menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran
Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak
mengandung unsur tindak pidana;
d.
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota
untuk
ditindaklanjuti;
e.
meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
f.
menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di
Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
g.
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris
dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilihan
yang
sedang
berlangsung;

h. mengawasi
h.
mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan Pemilihan; dan
i.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 33 huruf b diubah sehingga Pasal 33
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 33

Tugas
dan
wewenang
Panwas
Kecamatan
dalam
Pemilihan meliputi:
a.
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah Kecamatan yang meliputi:
1.
pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih
Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2.
pelaksanaan Kampanye;
3. perlengkapan
Pemilihan
dan
pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara hasil Pemilihan;
5. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke
PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
PPK dari seluruh TPS; dan
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan
susulan.
b.
mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari
PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
c.
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan
oleh
penyelenggara
Pemilihan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
d.
menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK
untuk ditindaklanjuti;
e.
meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
f.
mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan Pemilihan;

g. memberikan
g.
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
h.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 40

(1)
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen)
dari
akumulasi
perolehan
suara
sah
dalam
pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
Politik
dalam
mengusulkan
pasangan
calon
menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka
pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung
dengan pembulatan ke atas.
(3)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan
ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua
puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara
sah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik
yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(4)
Partai
Politik
atau
gabungan
Partai
Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
(5)
Perhitungan
persentase
dari
jumlah
kursi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Barat yang diangkat.
12. Di antara
12. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 40A

(1) Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
merupakan Partai Politik yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai
Politik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang
dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan
kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang
sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau
sebutan lain dan didaftarkan serta ditetapkan
dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
(3) Jika masih terdapat perselisihan atas putusan
Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepengurusan Partai Politik
tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan
calon
merupakan
kepengurusan
yang
sudah
memperoleh
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan
serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(4) Putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain atau
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan/atau ayat (3) wajib didaftarkan ke
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang
baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak diterimanya persyaratan.

(5) Dalam
(5) Dalam
hal
pendaftaran
dan
penetapan
kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) belum selesai, sementara batas waktu
pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan
Partai Politik yang berhak mendaftarkan pasangan
calon adalah kepengurusan Partai Politik yang
tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
13. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga

PASAL 41

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika
memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang
mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar
pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya
yang
paling
akhir
di
daerah
bersangkutan, dengan ketentuan:
a.
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling
sedikit 10% (sepuluh persen);
b.
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000
(dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam
juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
(delapan setengah persen);
c.
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000
(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua
belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit
7,5% (tujuh setengah persen);
d.
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000
(dua belas juta) jiwa harus didukung paling
sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e.
jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
(2) Calon
(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi
syarat
dukungan
jumlah
penduduk
yang
mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar
pemilih
tetap
di
daerah
bersangkutan
pada
pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang
paling akhir di daerah bersangkutan, dengan
ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
jiwa
harus
didukung
paling
sedikit
10%
(sepuluh persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah
persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang
disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan
oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang
menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili
di
wilayah
administratif
yang
sedang
menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu)
tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap
Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau
kabupaten/kota dimaksud.
(4) Dukungan
(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon
perseorangan.
14. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 42 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (4a) dan di antara ayat (5) dan ayat (6)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal
42 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 42

(1)
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai
Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
(2)
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh
Partai
Politik,
gabungan
Partai
Politik,
atau
perseorangan.
(3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
(4) Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani
oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai
Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan
Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang
Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh
Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi.
(4a) Dalam
hal
pendaftaran
pasangan
calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat
Provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah
disetujui Partai Politik tingkat Pusat, dapat
dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat
Pusat.

(5) Pedaftaran
(5) Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan
Calon
Wakil
Walikota
oleh
Partai
Politik
ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan
sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota
disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik
tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang
diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat
Provinsi.
(5a) Dalam
hal
pendaftaran
pasangan
calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota, pendaftaran pasangan calon
yang telah disetujui Partai Politik tingkat Pusat,
dapat dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik
tingkat Pusat.
(6)
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan
Calon
Wakil
Bupati,
serta
pasangan
Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh gabungan
Partai Politik ditandatangani oleh para ketua
Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di
tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan
para
sekretaris
Partai
Politik
di
tingkat
Kabupaten/Kota
disertai
Surat
Keputusan
masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat
Pusat tentang Persetujuan atas calon yang
diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat
Provinsi dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota.
15. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 45

(1) Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

(2) Dokumen (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u; b. surat keterangan:

1. hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f;

2. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g;

3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h;

4. tidak

4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i;

5. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k; dan

6. tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l. c. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j; d. fotokopi:

1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c; 2. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m;

3. Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan nomor induk kependudukan. e. daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh calon perseorangan dan bagi calon yang diusulkan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik ditandatangani oleh calon, pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik; f. pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; g. naskah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

16. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.

(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; dan

b. berdasarkan

b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.

(3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.

(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

(5) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

(6) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

(7) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

(8) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(9) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tidak diumumkan.

(10) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.

(11) PPK

(11) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.

(12) Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.

(13) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

(14) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.

(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.

17. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 (1) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

(2) Partai (2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia. (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan. (4) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat. (5) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan. (6) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), salah satu calon yang tidak meninggal dunia, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan. (7) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.

(8) Dalam (8) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.

18. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, dan Pasal 54D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 54A

(1) Dalam hal pasangan calon perseorangan meninggal dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, pasangan calon dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti Pemilihan.

(2) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon perseorangan meninggal dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, calon perseorangan dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.

(3) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon perseorangan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat. Pasal 54B Ketentuan mengenai meninggalnya pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 54A berlaku secara mutatis mutandis terhadap pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon dalam Pemilihan 1 (satu) pasangan calon. Pasal 54C (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

a. setelah

a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;

b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau

e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon. (2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

(3) Pemberian (3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Pasal 54D (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. (2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya. (3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.

19. Ketentuan ayat (2) Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 (1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih. (2) Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (3) Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau

b. tidak

b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilih dan pada saat pemungutan suara tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

20. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.

(2) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.

(3) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) oleh PPS dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun warga, atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.

(4) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada PPK untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat PPK.

(5) Rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara.

(6) Daftar

(6) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) Hari.

(7) PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir.

(8) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutakhiran data Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.

21. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Penduduk yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap diberi surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS.

22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61

(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

(3) Sebelum

(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam daftar Pemilih tambahan.

(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

23. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63

(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

(3) Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

24. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan

e. pemasangan alat peraga;

f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2a) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon.

(2b) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2b) diatur dengan Peraturan KPU.

25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Debat publik/debat terbuka antar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.

(4) Materi debat adalah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam rangka:

a. meningkatkan

a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

b. memajukan daerah;

c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;

d. menyelesaikan persoalan daerah;

e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan

f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

(5) Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap pasangan calon.

26. Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70

(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:

a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.

27. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

(5) Dalam

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

28. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. menggunakan

b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. (5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

29. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74

(1) Dana Kampanye pasangan calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari:

a. sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon;

b. sumbangan pasangan calon; dan/atau

c. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

(2) Dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(4) Pasangan calon perseorangan bertindak sebagai penerima sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(5) Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(6) Partai

(6) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui sumbangan yang bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan Kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus mencantumkan identitas yang jelas.

(8) Penggunaan dana Kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntasi keuangan.

(9) Pembatasan dana Kampanye pasangan calon ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.

30. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 85 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut: Pasal 85

(1) Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara:

a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau

b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik.

(2) Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilihan.

(2a) Pemberian suara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.

(2b) Dalam

(2b) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat, pemberian suara untuk Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencoblos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C ayat (3).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

31. Ketentuan Pasal 107 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut: Pasal 107

(1) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

32. Ketentuan Pasal 109 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat

(3) sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut: Pasal 109

(1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

33. Di antara Pasal 133 dan Pasal 134 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 133A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133A Pemerintahan Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

34. Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 135A

(1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

(2) Bawaslu

(2) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.

(5) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.

(6) Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.

(7) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.

(8) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

(9) Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.

35. Ketentuan Pasal 144 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 144

(1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.

(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

(3) Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu.

36. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 146

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran Pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

(2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

(4) Dalam

(4) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.

(5) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

(6) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik.

37. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 152

(1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu.

(2) Sentra penegakan hukum terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.

(3) Anggaran operasional sentra penegakan hukum terpadu dibebankan pada Anggaran Bawaslu.

(4) Ketentuan mengenai sentra penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.

(5) Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

38. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153

(1) Sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Peradilan Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan menggunakan Hukum Acara Tata Usaha Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

39. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154

(1) Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.

(2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.

(3) Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(4) Apabila

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.

(6) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap.

(7) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(8) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan.

(9) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima.

(10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

40. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156

(1) Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.

(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

41. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157

(1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

(2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.

(3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.

(5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

(7) Dalam

(7) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

(8) Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

(9) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat.

(10) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

42. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158

(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan

d. provinsi

d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

43. Ketentuan Pasal 160A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 160A

(1) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada , dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi, sahkan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berdasarkan usulan KPU Provinsi melalui KPU.

(2) Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

(3) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri, Menteri mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

(4) Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan.

(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

44. Ketentuan Pasal 162 ayat (3) diubah sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai berikut: Pasal 162

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

45. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 163

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh .

(2) Dalam hal berhalangan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.

(3) Dalam hal Wakil , pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri.

(4) Dalam

(4) Dalam hal calon Gubernur terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Wakil Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Gubernur meskipun tidak secara berpasangan.

(5) Dalam hal calon wakil Gubernur terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Gubernur meskipun tidak secara berpasangan.

(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(8) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

46. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 164

(1) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Wakil Gubernur.

(3) Dalam

(3) Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(4) Dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan.

(5) Dalam hal calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Bupati dan Calon Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Bupati, dan Walikota meskipun tidak secara berpasangan.

(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

(8) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

47. Di antara

47. Di antara Pasal 164 dan Pasal 165 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 164A dan Pasal 164B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 164A (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir. (3) Dalam hal terdapat 1 (satu) pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang tertunda dan tidak ikut pada pelantikan serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat melakukan pelantikan di Ibu kota Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Dalam hal lebih dari 1 (satu) provinsi yang terdapat 1 (satu) pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang tertunda dan tidak ikut pada pelantikan serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan pelantikan secara bersamaan di Ibu kota Negara. Pasal 164B ahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

48. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 165 Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.

49. Ketentuan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 166 berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (1) Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 173 (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur. (3) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, ahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:

a. surat kematian;

b. surat

b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau

c. keputusan pemberhentian. (4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. (5) Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota. (6) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota. (7) Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan:

a. surat kematian;

b. surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati/Walikota; atau

c. keputusan pemberhentian. (8) Ketentuan mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

51. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 174

(1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat dilakukan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi

(4) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan secara bersama- sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi.

(5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berdasarkan perolehan suara terbanyak.

(6) Dewan

(6) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Wakil Gubernur dan kepada Menteri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

(7) Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

52. Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 176

(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing- masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(4) Pengisian

(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

53. Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 177A dan Pasal 177B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 177A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 177B Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

54. Di antara

54. Di antara Pasal 178 dan Pasal 179 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 178A sampai dengan Pasal 178H yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 178A Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 178B Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah). Pasal 178C (1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 178D Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 178E

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 178F Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pleno penghitungan suara tahap akhir yang dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 178G Pasal 178G Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 178H Setiap orang yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

55. Ketentuan Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 180

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah). 56. Di antara

56. Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 182A dan Pasal 182B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 182A Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 182B Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

57. Di antara Pasal 185 dan Pasal 186 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 185A dan Pasal 185B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 185B Pasal 185B Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

58. Di antara Pasal 186 dan Pasal 187 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 186A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 186A (1) Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota yang mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Penyelenggara Pemilihan yang menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

59. Di antara

59. Di antara Pasal 187 dan Pasal 188 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 187A sampai dengan Pasal 187D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 187A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 187B Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 187C Pasal 187C Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 47

Naskah pasal.

PASAL 48

(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh
pasangan
calon
menyerahkan
dokumen
syarat
dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan
Walikota
dan
Wakil
Walikota
kepada
KPU
Kabupaten/Kota
untuk
dilakukan
verifikasi
administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan:
a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor
induk
kependudukan,
nama,
jenis
kelamin,
tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan
mendasarkan
pada
Kartu
Tanda
Penduduk
Elektronik
atau
surat
keterangan
yang
diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan
sipil; dan

b. berdasarkan
b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir
dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
dari Kementerian Dalam Negeri.
(3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
dilakukan
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
atau Kabupaten/Kota.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh
pasangan
calon
perseorangan
atau
tim
yang
diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan
dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi
faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari
sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(5) Verifikasi
faktual
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan
calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(6) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus
dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
(7) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), terhadap pendukung calon yang
tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual,
pasangan
calon
diberikan
kesempatan
untuk
menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di
kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak
PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
(8) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan
pendukung
calon
dalam
verifikasi
faktual
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7),
maka
dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(9) Hasil
verifikasi
faktual
berdasarkan
nama
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan
ayat (8) tidak diumumkan.
(10) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan
calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan
dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan
kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan
kepada pasangan calon.
(11) PPK
(11) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah
dukungan
pasangan
calon
untuk
menghindari
adanya
seseorang
yang
memberikan
dukungan
kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan
adanya
informasi
manipulasi
dukungan
yang
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.
(12) Hasil
verifikasi
dukungan
pasangan
calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan
hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada
pasangan calon.
(13) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi
dan
rekapitulasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(12)
dipergunakan
oleh
pasangan
calon
perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan
dukungan pencalonan.
(14) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi
dan
rekapitulasi
jumlah
dukungan
pasangan
calon
untuk
menghindari
adanya
seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih
dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi
manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling
lama 7 (tujuh) Hari.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata
cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.
17. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 54

(1)
Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon
dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka
waktu sejak penetapan pasangan calon sampai
dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau
gabungan
Partai
Politik
dapat
mengusulkan
pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan
calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
sebelum hari pemungutan suara.

(2) Partai
(2)
Partai
Politik
atau
gabungan
Partai
Politik
mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon
dari
pasangan
calon
pengganti
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak pasangan calon atau salah satu
calon dari pasangan calon meninggal dunia.
(3)
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti
persyaratan administrasi pasangan calon atau salah
satu
calon
dari
pasangan
calon
pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal pengusulan.
(4)
Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon
dari
pasangan
calon
pengganti
memenuhi
persyaratan
berdasarkan
hasil
penelitian
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota
menetapkan pasangan calon atau salah satu calon
dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu
paling
lambat
1
(satu)
Hari
terhitung
sejak
dinyatakan memenuhi syarat.
(5)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
tidak
mengusulkan
pasangan
calon
pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dinyatakan
gugur
dan
tidak
dapat
mengikuti
Pemilihan.
(6)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
tidak mengusulkan salah satu calon dari pasangan
calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), salah satu calon yang tidak
meninggal dunia, dinyatakan gugur dan tidak dapat
mengikuti Pemilihan.
(7)
Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon
meninggal dunia dalam jangka waktu 29 (dua puluh
sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara,
Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak
dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu
calon dari pasangan calon yang tidak meninggal
dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.

(8) Dalam
(8)
Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon
meninggal
dunia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
wajib mengumumkan kepada masyarakat.
18. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, dan
Pasal 54D yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 54A

(1) Dalam hal pasangan calon perseorangan meninggal
dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon sampai dengan hari pemungutan suara,
pasangan calon dinyatakan gugur serta tidak dapat
mengikuti Pemilihan.
(2) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon
perseorangan
meninggal
dunia
terhitung
sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan
hari pemungutan suara, calon perseorangan dapat
mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara untuk
ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.
(3) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon
perseorangan
meninggal
dunia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota
wajib
mengumumkan
kepada
masyarakat.

PASAL 54B

Ketentuan mengenai meninggalnya pasangan calon atau
salah satu calon dari pasangan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 54A berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pasangan calon atau salah
satu calon dari pasangan calon dalam Pemilihan 1 (satu)
pasangan calon.

PASAL 54C

Naskah pasal.

PASAL 54D

yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54A
(1) Dalam hal pasangan calon perseorangan meninggal
dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon sampai dengan hari pemungutan suara,
pasangan calon dinyatakan gugur serta tidak dapat
mengikuti Pemilihan.
(2) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon
perseorangan
meninggal
dunia
terhitung
sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan
hari pemungutan suara, calon perseorangan dapat
mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara untuk
ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.
(3) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon
perseorangan
meninggal
dunia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota
wajib
mengumumkan
kepada
masyarakat.
Pasal 54B
Ketentuan mengenai meninggalnya pasangan calon atau
salah satu calon dari pasangan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 54A berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pasangan calon atau salah
satu calon dari pasangan calon dalam Pemilihan 1 (satu)
pasangan calon.
Pasal 54C
(1)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan
dalam hal memenuhi kondisi:

a. setelah
a. setelah
dilakukan
penundaan
dan
sampai
dengan
berakhirnya
masa
perpanjangan
pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan
calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil
penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan
memenuhi syarat;
b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang
mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian
hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang
dinyatakan
memenuhi
syarat
dan
setelah
dilakukan
penundaan
sampai
dengan
berakhirnya
masa
pembukaan
kembali
pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang
mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar
berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak
memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya
terdapat 1 (satu) pasangan calon;
c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan
saat
dimulainya
masa
Kampanye
terdapat
pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik tidak
mengusulkan calon/pasangan calon pengganti
atau calon/pasangan calon pengganti yang
diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat
yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu)
pasangan calon;
d. sejak
dimulainya
masa
Kampanye
sampai
dengan
hari
pemungutan
suara
terdapat
pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik tidak
mengusulkan calon/pasangan calon pengganti
atau calon/pasangan calon pengganti yang
diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat
yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu)
pasangan calon; atau
e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi
pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang
mengakibatkan
hanya
terdapat
1
(satu)
pasangan calon.
(2)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan
dengan menggunakan surat suara yang memuat 2
(dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang
memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom
kosong yang tidak bergambar.
(3) Pemberian
(3)
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Pasal 54D
(1)
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota
menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari
50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2)
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan
calon
yang
kalah
dalam
Pemilihan
boleh
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3)
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya
atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang
dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih
terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat
Walikota.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan
1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan
KPU.
19. Ketentuan ayat (2) Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 57

(1)
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga
negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.
(2)
Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar
sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pada saat pemungutan suara menunjukkan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(3)
Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat:
a. tidak
sedang
terganggu
jiwa/ingatannya;
dan/atau

b. tidak
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(4)
Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam
daftar Pemilih dan pada saat pemungutan suara
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau ayat (3), yang bersangkutan
tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
20. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 58

(1) Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir
digunakan
sebagai
sumber
pemutakhiran
data
pemilihan
dengan
mempertimbangkan
Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.
(2) Daftar
Penduduk
Potensial
Pemilih
Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
Kabupaten/Kota
yang
telah
dikonsolidasikan,
diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan
sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk
Pemilihan.
(3) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) oleh PPS dilakukan pemutakhiran
berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun
warga, atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih paling
lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.
(4) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada PPK
untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat
PPK.
(5) Rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan
oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat
3 (tiga) Hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran
untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat
kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan sebagai
Daftar Pemilih Sementara.

(6) Daftar
(6) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diumumkan secara luas dan melalui
papan pengumuman rukun tetangga dan rukun
warga
atau
sebutan
lain
oleh
PPS
untuk
mendapatkan
masukan
dan
tanggapan
dari
masyarakat selama 10 (sepuluh) Hari.
(7) PPS
memperbaiki
Daftar
Pemilih
Sementara
berdasarkan
masukan
dan
tanggapan
dari
masyarakat paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak
masukan
dan
tanggapan
dari
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir.
(8) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diserahkan
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan
sebagai Daftar Pemilih Tetap dan diumumkan oleh
PPS paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak jangka
waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir.
(9) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemutakhiran data Pemilih diatur dengan Peraturan
KPU.
21. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 59

Penduduk yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap diberi surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh
PPS.
22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 61

(1) Dalam
hal
masih
terdapat
penduduk
yang
mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar
Pemilih
tetap,
yang
bersangkutan
dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
hanya
dapat
digunakan
di
tempat
pemungutan suara yang berada di rukun tetangga
atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan
alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk
Elektronik.
(3) Sebelum
(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu
mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat
dalam daftar Pemilih tambahan.
(4) Penggunaan
hak
pilih
penduduk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam
sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
23. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 63

(1) Kampanye
dilaksanakan
sebagai
wujud
dari
pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan
calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU
Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU
Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari
pasangan calon.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
24. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) yang berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 65

(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat
publik/debat
terbuka
antarpasangan
calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa
elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f difasilitasi oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2a) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b didanai dan dilaksanakan oleh
Partai Politik dan/atau pasangan calon.
(2b) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan huruf e dapat didanai dan dilaksanakan
oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (2b) diatur dengan Peraturan
KPU.
25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 68 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 68

(1) Debat
publik/debat
terbuka
antar
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
huruf c dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Debat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui
lembaga penyiaran publik.
(3) Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan
akademisi
yang
mempunyai
integritas,
jujur,
simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu
calon.
(4) Materi debat adalah visi, misi, dan program Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota dalam rangka:

a. meningkatkan
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. memajukan daerah;
c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
d. menyelesaikan persoalan daerah;
e. menyerasikan
pelaksanaan
pembangunan
daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan
nasional; dan
f. memperkokoh
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia dan kebangsaan.
(5) Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian,
dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian
materi debat dari setiap pasangan calon.
26. Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 70

(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:

a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.

27. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 71

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa
atau
sebutan
lain/Lurah
dilarang
membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di
daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat
Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

(5) Dalam
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
petahana
tersebut
dikenai
sanksi
pembatalan
sebagai
calon
oleh
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
28. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 73

(1)
Calon
dan/atau
tim
Kampanye
dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara
Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2)
Calon
yang
terbukti
melakukan
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi
administrasi pembatalan sebagai pasangan calon
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3)
Tim
Kampanye
yang
terbukti
melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pidana
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai
Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain
juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi
Pemilih
untuk
tidak
menggunakan hak pilih;

b. menggunakan
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu
atau tidak memilih calon tertentu.
(5)
Pemberian
sanksi
administrasi
terhadap
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menggugurkan sanksi pidana.
29. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 74

(1) Dana Kampanye pasangan calon yang diusulkan
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat
diperoleh dari:
a. sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan
Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon;
b. sumbangan pasangan calon; dan/atau
c. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang
meliputi
sumbangan
perseorangan
dan/atau
badan hukum swasta.
(2) Dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat
diperoleh
dari
sumbangan
pasangan
calon,
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang
meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan
hukum swasta.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang
mengusulkan
pasangan
calon
wajib
memiliki
rekening
khusus
dana
Kampanye
atas
nama
pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pasangan calon perseorangan bertindak sebagai
penerima sumbangan dana Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening
khusus dana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan
paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling
banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

(6) Partai
(6) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang
mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon
perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui
sumbangan yang bukan dalam bentuk uang secara
langsung untuk kegiatan Kampanye yang jika
dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak
melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
(7) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) harus mencantumkan identitas
yang jelas.
(8) Penggunaan dana Kampanye pasangan calon wajib
dilaksanakan secara transparan dan akuntabel
sesuai standar akuntasi keuangan.
(9) Pembatasan
dana
Kampanye
pasangan
calon
ditetapkan
oleh
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah
pemilih, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya
daerah.
30. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 85 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 85
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 85

(1) Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan
dengan cara:
a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau
b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan
suara secara elektronik.
(2) Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip
memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan
suara,
dan
efisiensi
dalam
penyelenggaraan
Pemilihan.
(2a) Pemberian suara secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah
dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat
berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.

(2b) Dalam
(2b) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon
yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian
pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi
syarat,
pemberian
suara
untuk
Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara mencoblos sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C ayat (3).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan KPU.
31. Ketentuan Pasal 107 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3) sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 107

(1) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
yang
memperoleh
suara
terbanyak
ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota terpilih.
(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang
sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,
pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih
yang
lebih
merata
penyebarannya
di
seluruh
kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota terpilih.
(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota
dan
Calon
Wakil
Walikota
peserta
Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota terpilih.

32. Ketentuan
32. Ketentuan Pasal 109 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 109

(1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

33. Di antara Pasal 133 dan Pasal 134 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 133A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133A Pemerintahan Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

34. Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 135A

(1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

(2) Bawaslu

(2) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.

(5) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.

(6) Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.

(7) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.

(8) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

(9) Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.

35. Ketentuan Pasal 144 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 144

(1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.

(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

(3) Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu.

36. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 146

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran Pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

(2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

(4) Dalam

(4) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.

(5) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

(6) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik.

37. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 152

(1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu.

(2) Sentra penegakan hukum terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.

(3) Anggaran operasional sentra penegakan hukum terpadu dibebankan pada Anggaran Bawaslu.

(4) Ketentuan mengenai sentra penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.

(5) Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

38. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153

(1) Sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Peradilan Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan menggunakan Hukum Acara Tata Usaha Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

39. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154

(1) Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.

(2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.

(3) Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(4) Apabila

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.

(6) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap.

(7) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(8) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan.

(9) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima.

(10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

40. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156

(1) Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.

(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

41. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157

(1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

(2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.

(3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.

(5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

(7) Dalam

(7) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

(8) Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

(9) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat.

(10) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

42. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158

(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan

d. provinsi

d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

43. Ketentuan Pasal 160A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 160A

(1) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada , dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi, sahkan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berdasarkan usulan KPU Provinsi melalui KPU.

(2) Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

(3) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri, Menteri mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

(4) Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan.

(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

44. Ketentuan Pasal 162 ayat (3) diubah sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai berikut: Pasal 162

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

45. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 163

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh .

(2) Dalam hal berhalangan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.

(3) Dalam hal Wakil , pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri.

(4) Dalam

(4) Dalam hal calon Gubernur terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Wakil Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Gubernur meskipun tidak secara berpasangan.

(5) Dalam hal calon wakil Gubernur terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Gubernur meskipun tidak secara berpasangan.

(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(8) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

46. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 164

(1) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Wakil Gubernur.

(3) Dalam

(3) Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(4) Dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan.

(5) Dalam hal calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Bupati dan Calon Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Bupati, dan Walikota meskipun tidak secara berpasangan.

(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

(8) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

47. Di antara

47. Di antara Pasal 164 dan Pasal 165 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 164A dan Pasal 164B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 164A (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir. (3) Dalam hal terdapat 1 (satu) pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang tertunda dan tidak ikut pada pelantikan serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat melakukan pelantikan di Ibu kota Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Dalam hal lebih dari 1 (satu) provinsi yang terdapat 1 (satu) pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang tertunda dan tidak ikut pada pelantikan serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan pelantikan secara bersamaan di Ibu kota Negara. Pasal 164B ahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

48. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 165 Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.

49. Ketentuan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 166 berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (1) Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 173 (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur. (3) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, ahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:

a. surat kematian;

b. surat

b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau

c. keputusan pemberhentian. (4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. (5) Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota. (6) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota. (7) Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan:

a. surat kematian;

b. surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati/Walikota; atau

c. keputusan pemberhentian. (8) Ketentuan mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

51. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 174

(1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat dilakukan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi

(4) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan secara bersama- sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi.

(5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berdasarkan perolehan suara terbanyak.

(6) Dewan

(6) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Wakil Gubernur dan kepada Menteri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

(7) Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

52. Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 176

(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing- masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(4) Pengisian

(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

53. Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 177A dan Pasal 177B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 177A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 177B Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

54. Di antara

54. Di antara Pasal 178 dan Pasal 179 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 178A sampai dengan Pasal 178H yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 178A Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 178B Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah). Pasal 178C (1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 178D Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 178E

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 178F Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pleno penghitungan suara tahap akhir yang dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 178G Pasal 178G Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 178H Setiap orang yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

55. Ketentuan Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 180

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah). 56. Di antara

56. Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 182A dan Pasal 182B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 182A Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 182B Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

57. Di antara Pasal 185 dan Pasal 186 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 185A dan Pasal 185B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pasal 185B Pasal 185B Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

58. Di antara Pasal 186 dan Pasal 187 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 186A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 186A (1) Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota yang mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Penyelenggara Pemilihan yang menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

59. Di antara

59. Di antara Pasal 187 dan Pasal 188 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 187A sampai dengan Pasal 187D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 187A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 187B Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 187C Pasal 187C Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 187D Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

60. Di antara Pasal 190 dan Pasal 191 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 190A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 190A Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).

61. Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 193

(1) Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 112

dan

PASAL 113

berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota
tanpa
alasan
yang
dibenarkan
berdasarkan
Undang-Undang
ini,
anggota
KPU
Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat
puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat
puluh empat juta rupiah).
(2) Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
tidak menetapkan pemilihan lanjutan dan/atau
pemilihan susulan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 120

Naskah pasal.

PASAL 133A

Pemerintahan
Daerah
bertanggung
jawab
mengembangkan
kehidupan
demokrasi
di
daerah,
khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
menggunakan hak pilih.
34. Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 135A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 135A

(1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan
pelanggaran
yang
terjadi
secara
terstruktur,
sistematis, dan masif.

(2) Bawaslu
(2) Bawaslu
Provinsi
menerima,
memeriksa,
dan
memutus
pelanggaran
administrasi
Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan
menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya
putusan Bawaslu Provinsi.
(5) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa
sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.
(6) Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah
Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.
(7) Mahkamah
Agung
memutus
upaya
hukum
pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan
keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota
wajib
menetapkan
kembali sebagai pasangan calon.
(9) Putusan
Mahkamah
Agung
bersifat
final
dan
mengikat.
(10) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelanggaran
administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.

35. Ketentuan
35. Ketentuan Pasal 144 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 144

(1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas
Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa
Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau
putusan
Panwas
Kabupaten/Kota
mengenai
penyelesaian
sengketa
Pemilihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari
kerja.
(3) Seluruh
proses
pengambilan
Putusan
Bawaslu
Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib
dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan
Bawaslu.
36. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 146

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran Pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

(2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

(4) Dalam

(4) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.

(5) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

(6) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik.

37. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 152

(1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu.

(2) Sentra penegakan hukum terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.

(3) Anggaran operasional sentra penegakan hukum terpadu dibebankan pada Anggaran Bawaslu.

(4) Ketentuan mengenai sentra penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.

(5) Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

38. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 153

(1) Sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan
sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara Pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota
dengan
KPU
Provinsi
dan/atau
KPU
Kabupaten/Kota
sebagai
akibat
dikeluarkannya
Keputusan
KPU
Provinsi
dan/atau
KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Peradilan Tata Usaha Negara dalam menerima,
memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata
Usaha Negara Pemilihan menggunakan Hukum
Acara Tata Usaha Negara, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini.
39. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 154

(1) Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.

(2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.

(3) Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(4) Apabila

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.

(6) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap.

(7) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(8) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan.

(9) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima.

(10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

40. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 156

(1) Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan
antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
dan
peserta
Pemilihan
mengenai
penetapan
perolehan suara hasil Pemilihan.
(2) Perselisihan
penetapan
perolehan
suara
hasil
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang
signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon
terpilih.
41. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 157

(1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan
diadili oleh badan peradilan khusus.
(2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dibentuk
sebelum
pelaksanaan
Pemilihan serentak nasional.
(3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara
tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh
Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan
peradilan khusus.
(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan
suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
kepada Mahkamah Konstitusi.
(5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil
Pemilihan
oleh
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota.
(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)
dilengkapi
alat/dokumen
bukti
dan
Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

(7) Dalam
(7) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon
dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya
permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(8) Mahkamah
Konstitusi
memutuskan
perkara
perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45
(empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan.
(9) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat.
(10) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
42. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 158

(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dapat
mengajukan
permohonan
pembatalan
penetapan
hasil
penghitungan
suara
dengan
ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan
perolehan
suara
dilakukan
jika
terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen)
dari total suara sah hasil penghitungan suara
tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000
(enam juta), pengajuan perselisihan perolehan
suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
dari total suara sah hasil penghitungan suara
tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000
(dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan
perolehan
suara
dilakukan
jika
terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu
persen) dari total suara sah hasil penghitungan
suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU
Provinsi; dan
d. provinsi
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan
perselisihan perolehan suara dilakukan jika
terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) dari total suara sah hasil
penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan
oleh KPU Provinsi.
(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan
permohonan
pembatalan
penetapan
hasil
penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa,
pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan
jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2%
(dua
persen)
dari
total
suara
sah
hasil
penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan
oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa
sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa,
pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan
apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar
1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah
hasil penghitungan suara tahap akhir yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan
perolehan
suara
dilakukan
jika
terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen)
dari total suara sah hasil penghitungan suara
tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari
1.000.000
(satu
juta)
jiwa,
pengajuan
perselisihan
perolehan
suara
dilakukan
jika
terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) dari total suara sah hasil
penghitungan
suara
tahap
akhir
KPU
Kabupaten/Kota.

43. Ketentuan
43. Ketentuan Pasal 160A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 160A

(1) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada , dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi, sahkan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berdasarkan usulan KPU Provinsi melalui KPU.

(2) Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

(3) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri, Menteri mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

(4) Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan.

(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

44. Ketentuan Pasal 162 ayat (3) diubah sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 162

(1) Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(2) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun
terhitung
sejak
tanggal
pelantikan
dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Gubernur,
Bupati,
atau
Walikota
yang
akan
melakukan
penggantian
pejabat
di
lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota,
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Menteri.
45. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 163

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh .

(2) Dalam hal berhalangan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.

(3) Dalam hal Wakil , pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri.

(4) Dalam

(4) Dalam hal calon Gubernur terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Wakil Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Gubernur meskipun tidak secara berpasangan.

(5) Dalam hal calon wakil Gubernur terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Gubernur meskipun tidak secara berpasangan.

(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(8) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

46. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 164

(1) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi
yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
dilakukan oleh Wakil Gubernur.

(3) Dalam
(3) Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur
tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud
pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri
mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.
(4) Dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih
meninggal
dunia,
berhalangan
tetap,
atau
mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon
wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil
Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara
berpasangan.
(5) Dalam hal calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil
Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan
tetap, atau mengundurkan diri, calon Bupati dan
Calon Walikota terpilih tetap dilantik menjadi
Bupati, dan Walikota meskipun tidak secara
berpasangan.
(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon
Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan
menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang
bersangkutan
tetap
dilantik
menjadi
Bupati/Walikota
dan/atau
Wakil
Bupati/Wakil
Walikota.
(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon
Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan
menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang
bersangkutan
tetap
dilantik
menjadi
Bupati/Walikota
dan/atau
Wakil
Bupati/Wakil
Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan
sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil
Bupati/Wakil Walikota.
(8) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon
Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan
menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada
saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik
menjadi

Bupati/Walikota
dan/atau
Wakil
Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga
diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau
Wakil Bupati/Wakil Walikota.

47. Di antara
47. Di antara Pasal 164 dan Pasal 165 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 164A dan Pasal 164B sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 164A

(1)
Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163
dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.
(2)
Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
periode sebelumnya yang paling akhir.
(3)
Dalam hal terdapat 1 (satu) pasangan Bupati dan
Wakil Bupati terpilih atau Walikota dan Wakil
Walikota terpilih yang tertunda dan tidak ikut pada
pelantikan serentak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Gubernur dapat melakukan pelantikan di
Ibu kota Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal lebih dari 1 (satu) provinsi yang terdapat
1 (satu) pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih
atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang
tertunda dan tidak ikut pada pelantikan serentak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat
melakukan pelantikan secara bersamaan di Ibu
kota Negara.

PASAL 164B

ahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

48. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 165

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.

49. Ketentuan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 166 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 166

(1)
Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dihapus.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pendanaan
kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan
Peraturan Menteri.
50. Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 173

(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur. (3) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, ahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:

a. surat kematian;

b. surat

b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau

c. keputusan pemberhentian. (4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. (5) Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota. (6) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota. (7) Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan:

a. surat kematian;

b. surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati/Walikota; atau

c. keputusan pemberhentian. (8) Ketentuan mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

51. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 174

(1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat dilakukan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi

(4) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan secara bersama- sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi.

(5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berdasarkan perolehan suara terbanyak.

(6) Dewan

(6) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Wakil Gubernur dan kepada Menteri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

(7) Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

52. Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 176

(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia,
permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan
usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai
Politik pengusung.
(2) Partai
Politik
atau
gabungan
Partai
Politik
pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui
Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih
dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan
berhenti karena meninggal dunia, permintaan
sendiri,
atau
diberhentikan,
pengisian
Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-
masing
oleh
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur,
Bupati, dan Walikota.

(4) Pengisian
(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur,
Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika
sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas)
bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengusulan
dan
pengangkatan
calon
Wakil
Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
53. Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 177A dan Pasal 177B yang berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 177A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum memalsukan data dan
daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh
dua)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
penyelenggara
Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana maksimumnya.

PASAL 177B

Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota,
dan
anggota
KPU
Provinsi
yang
dengan
sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan
verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar
pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh
empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah).

54. Di antara
54. Di antara Pasal 178 dan Pasal 179 disisipkan 8 (delapan)
pasal, yakni Pasal 178A sampai dengan Pasal 178H yang
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 178A

Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku
dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua
puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua
puluh
empat
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

PASAL 178B

Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau
lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus
delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).

PASAL 178C

(1)
Setiap orang yang tidak berhak memilih yang
dengan sengaja pada saat pemungutan suara
memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1
(satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang
yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1
(satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144
(seratus empat puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00
(seratus empat puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam
(3)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
oleh
penyelenggara
Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

PASAL 178D

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menggagalkan pemungutan suara
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus
delapan)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

PASAL 178E

(1) Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
memberi
keterangan
tidak
benar,
mengubah,
merusak,
menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil
penghitungan
suara,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan)
bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh
empat)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)
dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat
puluh empat juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
penyelenggara
Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana maksimumnya.

PASAL 178F

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menggagalkan pleno penghitungan
suara tahap akhir yang dilakukan di KPU Provinsi atau
KPU
Kabupaten/Kota
pemungutan
suara
dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

PASAL 178G

Pasal 178G
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
pada
waktu
pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang
bukan
pemilih
tunanetra,
tunadaksa,
atau
yang
mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).

PASAL 178H

Setiap
orang
yang
membantu
pemilih
untuk
menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan
pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
55. Ketentuan Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 180

(1) Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan melawan hukum menghilangkan hak
seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan
Calon
Walikota/Calon
Wakil
Walikota,
dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga
puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
menghilangkan
hak
seseorang
menjadi
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon
dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling
sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp96.000.000,00
(sembilan puluh enam juta rupiah). 56. Di antara
56. Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 182A dan Pasal 182B sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 182A

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman
kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan
melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh
puluh dua juta rupiah).

PASAL 182B

Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan
kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan
suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan
tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana
penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).
57. Di antara Pasal 185 dan Pasal 186 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 185A dan Pasal 185B sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 185A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan
daftar dukungan terhadap calon perseorangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh
dua)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
penyelenggara
Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
maksimumnya.

PASAL 185B

Pasal 185B
Anggota
PPS,
anggota
PPK,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota,
anggota
KPU
Provinsi,
dan/atau
petugas
yang
diberikan
kewenangan
melakukan
verifikasi
dan
rekapitulasi
yang
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
tidak
melakukan
verifikasi
dan
rekapitulasi
terhadap
dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
58. Di antara Pasal 186 dan Pasal 187 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 186A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 186A

(1)
Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi
dan/atau
tingkat
Kabupaten/Kota
yang
mendaftarkan
pasangan
calon
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan
ayat
(6)
yang
tidak
didasarkan
pada
surat
keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat
tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh
pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau
pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).
(2)
Penyelenggara
Pemilihan
yang
menetapkan
pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
dari ancaman pidana maksimumnya.

59. Di antara
59. Di antara Pasal 187 dan Pasal 188 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 187A sampai dengan Pasal 187D
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 187A

(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik
secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan
hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih
calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
(2)
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum
menerima
pemberian
atau
janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 187B

Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai
Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk
apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh
dua)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

PASAL 187C

Pasal 187C
Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
memberi
imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil
Walikota
maka
penetapan
sebagai
calon,
pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil
Walikota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
47
ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling
lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

PASAL 187D

Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar
ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
60. Di antara Pasal 190 dan Pasal 191 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 190A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 190A

Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan
jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua
setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai
cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh
milyar lima ratus juta rupiah).

61. Ketentuan
61. Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 193

(1) Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
tidak
menetapkan
pemungutan
dan/atau
penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
112
dan
Pasal
113
berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota
tanpa
alasan
yang
dibenarkan
berdasarkan
Undang-Undang
ini,
anggota
KPU
Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat
puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat
puluh empat juta rupiah).
(2) Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
tidak menetapkan pemilihan lanjutan dan/atau
pemilihan susulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 dan Pasal 121 berdasarkan putusan
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-
Undang ini, anggota KPU Provinsi dan anggota KPU
Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta
rupiah).
(3) Ketua dan anggota KPPS, ketua dan anggota PPK,
ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, atau ketua
dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
tidak
membuat dan/atau menandatangani berita acara
perolehan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama
60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(4) Ketua
(4) Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak
melaksanakan ketetapan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan
suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama
60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(5) Setiap KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan
salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan
dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil
penghitungan suara pada saksi calon Gubernur dan
calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil
Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil
Walikota,
PPL,
PPS
dan
PPK
melalui
PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (12)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(6) Setiap KPPS yang tidak menjaga, mengamankan
keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak
suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara
pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan
suara kepada PPK pada Hari yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf q, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan
dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda
paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah).
(7) Setiap
PPS
yang
tidak
mengumumkan
hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

62. Di antara
62. Di antara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 193A dan Pasal 193B yang berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 193A

(1) Ketua
dan/atau
anggota
KPU
Provinsi
yang
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144
(seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat
puluh empat juta rupiah).
(2) Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144
(seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat
puluh empat juta rupiah).

PASAL 193B

(1) Ketua dan/atau anggota Bawaslu Provinsi yang
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144
(seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat
puluh empat juta rupiah).
(2) Ketua dan/atau anggota Panwas Kabupaten/Kota
yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama
144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp144.000.000,00
(seratus empat puluh empat juta rupiah).

63. Ketentuan
63. Ketentuan Pasal 196 dihapus.
64. Di antara Pasal 198 dan Pasal 199 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 198A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 198A

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak
kekerasan
atau
menghalang-halangi
Penyelenggara
Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).
65. Di antara Pasal 200 dan Pasal 201 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 200A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 200A

(1) Seleksi Penerimaan PPK dan PPS yang telah
dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang
ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan
Pasal 16 dan Pasal 19 Undang-Undang ini.
(2) Pengawasan terhadap tahapan rekrutmen PPK, PPS,
dan
KPPS
yang
telah
dilaksanakan
sebelum
berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
harus menyesuaikan dengan Pasal 30 huruf a
angka 1 Undang-Undang ini.
(3) Surat keterangan sementara dari kepala dinas yang
menyelenggarakan
urusan
kependudukan
dan
catatan sipil di kabupaten/kota setempat, baik
sebagai
syarat
dukungan
calon
perseorangan
maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih
dapat dipergunakan paling lambat sampai dengan
bulan Desember 2018.

(4) Syarat
(4) Syarat dukungan calon perseorangan maupun
sebagai
syarat
terdaftar
sebagai
pemilih
menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
terhitung sejak bulan Januari 2019.
(5) Pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan
tahun 2017 dan tahun 2018 dapat dilakukan
secara serentak bertahap.
66. Ketentuan Pasal 201 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 201

(1) Pemungutan
suara
serentak
dalam
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan
bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun
2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang
sama pada bulan Desember tahun 2015.
(2) Pemungutan
suara
serentak
dalam
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai
dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan
pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan
Februari tahun 2017.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan
tahun 2022.
(4) Pemungutan
suara
serentak
dalam
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan
tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan
yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
(5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan
tahun 2023.

(6) Pemungutan
(6) Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015
dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.
(7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan
tahun 2024.
(8) Pemungutan
suara
serentak
nasional
dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
dilaksanakan
pada
bulan
November 2024.
(9)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa
jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya
pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,
dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui
Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur,
diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari
jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan
pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk
mengisi
kekosongan
jabatan
Bupati/Walikota,
diangkat
penjabat
Bupati/Walikota
yang
berasal
dari
jabatan
pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan
Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) diatur dengan
Peraturan KPU.

67. Di antara
67. Di antara Pasal 205A dan Pasal 206 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 205B dan Pasal 205C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 205B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (, ); dan

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (, ); dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 205C

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.