Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. 5.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
6. Tunggakan 6.
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 7.
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. 8.
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 9. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
12. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
13. Manajemen Data dan Informasi adalah sistem administrasi data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri.
14. Bank
14. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
15. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(1)
Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
keadilan;
c.
kemanfaatan; dan
d.
kepentingan nasional.
(2)
Pengampunan Pajak bertujuan untuk:
a.
mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi
melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan
berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik,
perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga,
dan peningkatan investasi;
b.
mendorong
reformasi
perpajakan
menuju
sistem
perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis
data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan
terintegrasi; dan
c.
meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan
digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
BAB III
SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
PASAL 3
BAB III: SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
(1)
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
(2) Pengampunan
(2)
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta
yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yaitu Wajib Pajak yang sedang:
a.
dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah
dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
b.
dalam proses peradilan; atau
c.
menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
(4)
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai
dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum
sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
(5)
Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas kewajiban:
a.
Pajak Penghasilan; dan
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
BAB IV
TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
PASAL 4
BAB IV: TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. 5.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
6. Tunggakan 6.
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 7.
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. 8.
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 9. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
12. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
13. Manajemen Data dan Informasi adalah sistem administrasi data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri.
14. Bank
14. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
15. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keadilan; c. kemanfaatan; dan d. kepentingan nasional. (2) Pengampunan Pajak bertujuan untuk: a. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; b. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan c. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. BAB III SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK Pasal 3 (1) Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
(2) Pengampunan (2) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Wajib Pajak yang sedang: a. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan; b. dalam proses peradilan; atau c. menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. (4) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. (5) Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kewajiban: a. Pajak Penghasilan; dan b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. BAB IV TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN Pasal 4 (1) Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar: a. 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
b. 3% b. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan c. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (2) Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar: a. 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku; b. 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan c. 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (3) Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar: a. 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau b. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan, untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Pasal 5 Pasal 5 (1) Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan dasar pengenaan Uang Tebusan. (2) Dasar pengenaan Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. (3) Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.
PASAL 6
BAB IV: TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
(1)
Nilai Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
meliputi:
a.
nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh
Terakhir; dan
b.
nilai
Harta
tambahan
yang
belum
atau
belum
seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
(2)
Nilai Harta yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah
berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan
satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta yang telah
dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang
ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak
pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh
Terakhir.
(4)
Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya
dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai
nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta
selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(5) Dalam
(5)
Dalam hal nilai Harta tambahan menggunakan satuan mata
uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam
mata uang Rupiah berdasarkan:
a.
nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau
b.
nilai wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir untuk Harta
selain kas,
dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri
untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak
Terakhir.
PASAL 7
BAB IV: TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
(1)
Nilai Utang yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
meliputi:
a.
nilai Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh
Terakhir; dan
b.
nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2)
Untuk
penghitungan
dasar
pengenaan
Uang
Tebusan,
besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan
perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan
sebagai pengurang nilai Harta bagi:
a.
Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau
b.
Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50%
(lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan.
(3)
Nilai Utang yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah
berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan
satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditentukan dalam mata uang Rupiah
berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk
keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun
buku sesuai dengan SPT PPh Terakhir.
(5)
Nilai
Utang
yang
berkaitan
dengan
Harta
tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan
dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan
dalam daftar Utang pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(6) Dalam
(6)
Dalam hal nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan
dalam mata uang selain Rupiah, nilai Utang ditentukan dalam
mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh
Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir
Tahun Pajak Terakhir.
BAB V
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT
KETERANGAN, DAN PENGAMPUNAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PASAL 8
BAB V: TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT
(1) Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri. (2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Wajib Pajak orang pribadi; b. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau c. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; b. membayar Uang Tebusan; c. melunasi seluruh Tunggakan Pajak; d. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; e. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
f. mencabut f. mencabut permohonan: 1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang; 3. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; 4. keberatan; 5. pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; 6. banding; 7. gugatan; dan/atau 8. peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. (4) Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi. (5) Pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menggunakan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan setelah mendapatkan validasi. (6) Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun: a. sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan/atau b. sebelum 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
(7) Dalam (7) Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
PASAL 9
BAB V: TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT
(1) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) memuat paling sedikit informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan. (2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. bukti pembayaran Uang Tebusan; b. bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak; c. daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan; d. daftar Utang serta dokumen pendukung; e. bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; f. fotokopi SPT PPh Terakhir; dan g. surat pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f. (3) Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan.
(4) Dalam (4) Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. (5) Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha.
PASAL 10
BAB V: TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT
(1)
Surat Pernyataan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang
ditentukan oleh Menteri.
(2)
Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan dan lampirannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Wajib Pajak meminta
penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan
dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang
ditentukan oleh Menteri.
(3)
Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Wajib Pajak membayar Uang Tebusan dan menyampaikan
Surat Pernyataan beserta lampirannya.
(4)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri
menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima
Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan
Surat Keterangan kepada Wajib Pajak.
(5) Dalam
(5)
Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk
atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan,
Surat
Pernyataan
dianggap
diterima
sebagai
Surat
Keterangan.
(6)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat
menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan dalam
hal terdapat:
a.
kesalahan tulis dalam Surat Keterangan; dan/atau
b.
kesalahan hitung dalam Surat Keterangan.
(7)
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling
banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31
Maret 2017.
(8)
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua
atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat
Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.
(9)
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang
kedua atau ketiga, penghitungan dasar pengenaan Uang
Tebusan
dalam
Surat
Pernyataan
dimaksud
memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah
dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan
sebelumnya.
(10) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan
yang disebabkan oleh:
a.
diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan
hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b;
atau
b.
disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan
dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan
lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung
sejak
diterbitkannya
surat
pembetulan
atau
disampaikannya
Surat
Pernyataan
kedua
atau
ketiga
dimaksud.
PASAL 11
BAB V: TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT
Pasal 11
(1)
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
8
ayat
(1)
dan
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberi
tanda terima sebagai bukti penerimaan Surat Pernyataan.
(2)
Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan:
a.
pemeriksaan;
b.
pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
c.
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dilakukan:
a.
pemeriksaan;
b.
pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
c.
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, terhadap
pemeriksaan,
pemeriksaan
bukti
permulaan,
dan/atau
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud
ditangguhkan
sampai
dengan
diterbitkannya
Surat
Keterangan.
(4)
Pemeriksaan,
pemeriksaan
bukti
permulaan,
dan/atau
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dihentikan dalam hal Menteri atau
pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat
Keterangan.
(5)
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan,
memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:
a.
penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan
ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang
perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa
pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai
dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
b. penghapusan
b.
penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa
bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam
masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak,
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
c.
tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa
pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai
dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
d.
penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan
pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas
kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak
Terakhir,
yang
sebelumnya
telah
ditangguhkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
(6)
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf d dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas dan fungsi
penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
BAB VI
KEWAJIBAN INVESTASI ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN DAN PELAPORAN
PASAL 12
BAB VI: KEWAJIBAN INVESTASI ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN DAN PELAPORAN
(1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) harus mengalihkan Harta dimaksud melalui Bank Persepsi yang ditunjuk secara khusus untuk itu paling lambat:
a. tanggal 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a; dan/atau
b. tanggal
b. tanggal 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b. (2) Jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) terhitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. surat berharga Negara Republik Indonesia; b. obligasi Badan Usaha Milik Negara; c. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah; d. investasi keuangan pada Bank Persepsi; e. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau h. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB VI: KEWAJIBAN INVESTASI ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN DAN PELAPORAN
(1) Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk harus menyampaikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri mengenai: a. realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi Wajib Pajak yang harus mengalihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6); dan/atau
b. penempatan b. penempatan atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi Wajib Pajak yang tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal: a. Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6); dan/atau b. Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). (3) Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal kirim. (4) Dalam hal berdasarkan tanggapan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan/atau Pasal 8 ayat (7), berlaku ketentuan: a. terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Terhadap (5) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku ketentuan mengenai perlakuan khusus dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. BAB VII PERLAKUAN PERPAJAKAN
PASAL 14
BAB VII: PERLAKUAN PERPAJAKAN
(1)
Bagi
Wajib
Pajak
yang
diwajibkan
menyelenggarakan
pembukuan menurut ketentuan Undang-Undang mengenai
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan,
harus
membukukan selisih antara nilai Harta bersih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan dalam
Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang
telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
(2)
Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang
berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk
tujuan perpajakan.
(3)
Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang
berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk
tujuan perpajakan.
PASAL 15
BAB VII: PERLAKUAN PERPAJAKAN
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan
membayar Uang Tebusan atas:
a.
Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
dan/atau
b.
Harta berupa saham,
yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus
melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.
(2) Pengalihan
(2)
Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal:
a.
permohonan pengalihan hak; atau
b.
penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah
pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat
Pernyataan, dalam hal Harta dimaksud belum dapat
diajukan permohonan pengalihan hak,
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31
Desember 2017.
(3)
Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal
terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu
paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
(4)
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib
Pajak tidak mengalihkan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
PASAL 16
BAB VII: PERLAKUAN PERPAJAKAN
(1)
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak
berhak:
a.
mengompensasikan
kerugian
fiskal
dalam
surat
pemberitahuan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke
bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
b.
mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam
surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak pada
akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;
c. mengajukan
c.
mengajukan
permohonan
pengembalian
kelebihan
pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
dan/atau
d.
melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir,
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2)
Setelah Undang-Undang ini diundangkan, pembetulan surat
pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang
disampaikan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat
Pernyataan dianggap tidak disampaikan.
PASAL 17
BAB VII: PERLAKUAN PERPAJAKAN | bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya; - b.
(1)
Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat
Keputusan
Pembatalan
Ketetapan
Pajak,
Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan,
Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian
Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak
Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan
Surat Pernyataan, tetap dijadikan dasar bagi:
a.
Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan
pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran
pajak;
b.
Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal;
dan
c.
Wajib
Pajak
untuk
mengompensasikan
kelebihan
pembayaran pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(2) Surat
(2)
Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat
Keputusan
Pembataln
Ketetapan
Pajak,
Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan,
Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian
Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak
Terakhir, yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat
Pernyataan, tidak dapat dijadikan dasar bagi:
a.
Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan
pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran
pajak;
b.
Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal;
dan
c.
Wajib
Pajak
untuk
mengompensasikan
kelebihan
pembayaran pajak.
(3)
Dalam hal terdapat Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan
Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun
Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit
sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang
mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan
bunga bagi Direktorat Jenderal Pajak, atas kewajiban
dimaksud menjadi hapus.
BAB VIII
PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP
PASAL 18
BAB VIII: PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP
(1)
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan
kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi
mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam
Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai
tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi
mengenai Harta dimaksud.
(2) Dalam
(2)
Dalam hal:
a.
Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan
sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir;
dan
b.
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau
informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh
sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31
Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat
ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta
dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku.
(3)
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan
dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa
kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak
Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
(4)
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IX
UPAYA HUKUM
PASAL 19
BAB IX: UPAYA HUKUM
(1)
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-
Undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan
gugatan.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan pada badan peradilan pajak.
BAB X
BAB X
MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
PASAL 20
BAB X: MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan
lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan
atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-
Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan,
penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
PASAL 21
BAB X: MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
(1)
Menteri menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi
dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini.
(2)
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan
pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan
Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau
memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau
diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain.
(3)
Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam
rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh
siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan
peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan
Wajib Pajak sendiri.
(4)
Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak digunakan
sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
PASAL 22
BAB X: MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak,
tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan
penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
PASAL 23
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
(1)
Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang
kerahasiaannya dilanggar.
BAB XII
KETENTUAN PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
PASAL 24
BAB XII: KETENTUAN PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
pelaksanaan Pengampunan Pajak;
b.
penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan Harta;
c.
prosedur dan tata cara investasi;
d.
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1); dan
e.
penunjukan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4),
Pasal 10 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13
ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2),
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 25
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar