UU NOMOR 13 TAHUN 2016

PATEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-08-26
Total Pasal: 173 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2016:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL ll0

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Naskah pasal.

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

l. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

4. Permohonan adalah permohonan paten atau paten sederhana yang diq'ukan kepada Menteri.

5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Paten.

6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Pemeriksa -J-

8. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.

10. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Pans Conuention for the Protection of Industial Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the Wortd Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua pe{anjian itu selama pengajqan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.

11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

12. Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

13. Orang adaiah orang perseorangan atau badan hukum.

14. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

15. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.

16. Hari REPIJ BLIK INDONESIA

16. Hari adalah hari kerja.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. BAB II LINGKUP PELINDUNGAN PATEN Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Kesatu - Umum
Pelindungan Paten meliputi:
a. Paten; dan
b. Paten sederhana.
(1)
(2t

PASAL 3

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Kesatu - Umum
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.huruf a
diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung
langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru,
pengembangan dari produk atau proses yang telah ada,
dan dapat diterapkan dalam industri.

PASAL 4

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; d. e. Mengingat Dengan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

l. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

4. Permohonan adalah permohonan paten atau paten sederhana yang diq'ukan kepada Menteri.

5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Paten.

6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Pemeriksa -J-

8. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.

10. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Pans Conuention for the Protection of Industial Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the Wortd Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua pe{anjian itu selama pengajqan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.

11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

12. Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

13. Orang adaiah orang perseorangan atau badan hukum.

14. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

15. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.

16. Hari REPIJ BLIK INDONESIA

16. Hari adalah hari kerja.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. BAB II LINGKUP PELINDUNGAN PATEN Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Pelindungan Paten meliputi:

a. Paten; dan

b. Paten sederhana. (1) (2t Pasal 3 Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Pasal 4 Invensi tidak mencakup:

a. kreasi estetika;

b. skema;

c. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:

1. yang melibatkan kegiatan mental;

2. permainan; dan

3. bisnis.

d. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;

e. presentasi mengenai suatu informasi; dan

f. temuan

f. temuan (di.scoueryl berupa:

1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/ atau

2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senvawa. Bagian Kedua Invensi Paragraf 1 Invensi yang Dapat Diberi Paten Pasal 5 Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:

a. Tanggal Penerimaan; atau

b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. (1) (2) (3)

PASAL 6

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Kedua - Invensi
q,# Pasal 6 (l) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:

a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;

b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/ atau

c. diumumkan oleh Inventornya dalam:

1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau

2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut. (1) (2)

PASAL 7

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Kedua - Invensi
Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi
tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian
tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak
dapat diduga sebelumnya.
Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang
tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan
keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau
yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama
dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak
Prioritas.

PASAL 8

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Kedua - Invensi
gLru -rlp,4@ REPU BLII( IN DO N ESIA Pasal 8 Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan. Paragraf 2 Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten Pasal 9 Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:

a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan;

c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;

d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau

e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Bagian Ketiga Subjek Paten Pasal 10

Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan. (1) (2) Pasal 11 REFU BLII( INDONESIA Pasal 1 1 Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan. (1) (2) (3) Pasal 12 Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi dimaksud.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan berdasarkan:

a. jumlah tertentu dan sekaligus;

b. persentase;

c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau

d. bentuk lain yang disepakati para pihak. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten. (s) (6) Pasal 13 (1) (2) (3) (41 (s) (6) Pasal 13 Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperj anj ikan lain. Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan paten dengan pihak ketiga. Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain instansi pemerintah, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. Ketentuan lebih lanjut mengenai Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian Keempat Pemakai Terdahulu Pasal 14 Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan Permohonan, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pemakai terdahulu. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berlaku jika pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh, atau klaim dari Invensi yang dimohonkan Paten. (l) (21 (3) Pasal 15 (1) PRESIDEI! REPU BLIK INDONESIA _10_ Pasal 15 Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu jika setelah diberikan paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai pemakai terdahulu kepada Menteri. Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya. Hak pemakai terdahulu berakhir pada saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut. Pasal 16 Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai pemakai terdahuiu kepada pihak lain, baik karena Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan. Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak untuk melaksanakan Invensi.

(3) Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain melaksanakan Invensi. Pasal 17 Dalam hal pemakai terdahulu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri dapat mencabut surat keterangan sebagai pemakai terdahulu. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri. (21 (3) (1) (2) Bagian Kelima #.) -$t>& (1) R F-PU B LIK IN DO N ESIA Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pemegang paten Pasal 19 Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;

b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat ba."rrg atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten. Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial. Pasal 20 Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Pasal 21 Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. (2) (3) (1) (2t Bagian Keenam (1) (2t (3) (1) (2t (s) _t2_ Bagian Keenam Jangka Waktu Pelindungan paten Pasal 22 Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik. Pasal 23 Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik. BAB III PERMOHONAN PATEN Bagian Kesatu Syarat dan Tata Cara Permohonan Pasal 24

(1) Paten diberikan berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya.

(3) Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.

(4) Permohonan (1)

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik. Pasal 25 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, paling sedikit memuat:

a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;

b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;

c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan

Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum;

d. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal

Pemohon adalah badan hukum;

e. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan

f. nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persyaratan: (2t a. b. c. d. e. judul Invensi; deskripsi tentang Invensi; klaim atau beberapa klaim Invensi; abstrak Invensi; gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jik; Permohonan dilampiri dengan gambar; surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui f. Kuasa;

g. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;

h. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor; dan

i. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.

(3) Deskripsi (3) (41 REP IJ B LIK INDONESIA Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (1) Pasal 26 Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Pembagian hasil dan/ atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Pasal 27 Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e menjadi domisili Pemohon. pasal 28 Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. (21 (3) Pasal 29 Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Permohonan dengan Hak prioritas Pasal 30

(1) Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.

(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan.

(3) Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. (a) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, permohonan dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak prioritas. Pasal 3 1 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 sarnpai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutand.is terhadap Permohonan yang menggunakan Hak prioritas. Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketiga t6- Bagian Ketiga Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten (1) (2\ (3) Pasal 33 Permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemeriksaan Administratif Pasal 34 Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh Menteri. Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);

b. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayal (21 huruf a sampai dengan huruf e; dan

c. bukti pembayaran biaya Permohonan. Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali. (1) (21 (3) (41 Pasal 35 (3) (4) -t7- Pasal 35

(1) Dalam hal persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling larna 2 (dua) bulan. Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan dikenai biaya. Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir.

(5) Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.

(6) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 36 Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali. Pasal 37 (1) (21 (3) (4) (s) _18_ Pasal 37 Jika terhadap satu Invensi yang sama diajukan lebih dari satu Permohonan oleh pemohon yang berbeda dan pada tanggal yang berbeda, permohonan yang diberi Tanggal Penerimaan lebih dahulu yang dipertimbangkan untuk diberi Paten. Jika beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ianggal Penerimaan yang sama, Menteri memberitahukan secara tertulis dan memerintahkan kepada para pemohon untuk berunding guna memutuskan Permohonan yang dipertimbangkan untuk diberi Paten. Para Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan perundingan dan menyampaikan hasil keputusannya kepada Menteri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Menteri. Dalam hal tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan oleh Pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan yang diajukan oleh beberapa Pemohon dengan Tanggal penerimaan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada para Pemohon. (1) Bagian Kelima Perubahan dan Divisional Permohonan Paragraf 1 Umum Pasal 38 Permohonan dapat dilakukan perubahan atau divisional atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri. Perubahan atau divisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum permohonan diberi keputusan persetujuan Paten. (2t Paragraf 2 $^1) -ilqy4{ Paragraf 2 Perubahan Permohonan (1) (2) Pasal 39 Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap:

a. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf e, dan/atau huruf f; dan/atau

b. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e. Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya. Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali. Pasal 40 Selain perubahan terhadap data permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1), Permohonan juga dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana atau sebaliknya. Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal penerimaan semula. (3) (4) (1) (2) Paragraf 3 REFU BLIK INDONESIA Paragraf 3 Divisional Permohonan (l) (2t Pasal 41 Jika suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud da,lam pasal 24 ayat (3), Pemohon dapat mengajukan divisional permohonan. Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup pelindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup pelindungan yang telah diajukan da_lam permohonan semula. Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan tanggat Penerimaan semula. Dalam hal Pemohon tidak mengajukan divisional Permohonan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pemeriksaan Substantif atas Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi. (3) (4t Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan dan divisional Permohonal diatur dengan peraturin Menteri. Bagian Keenam Penarikan Kembali permohonan Pasal 43 Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan. Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Ketentuan (l) (2)

(3) Ketentuan mengenai tata cara penarikan kembali Permohonan diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketqjuh Permohonan yang Tidak Dapat Diterima dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Pasal 44 (1) (21 Menteri tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atau Kuasanya hingga I (satu) tahun sejak berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setiap perolehan Paten atau hak yang berkaitan dengan Paten bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dinyatakan tidak sah kecuali pemilikan Paten tersebut diperoleh karena pewarisan. (1) (2) (3) Pasal 45 Seluruh dokumen Permohonan, terhitung sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang tidak bertindak sebagai Pemohon. Setiap Orang wajib menjaga kerahasiaan seluruh dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta salinan seluruh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai biaya. Inventor yang tidak bertindak sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan adalah Inventor dari Invensi yang dimohonkan. (41 BAB IV BAB IV PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Bagian Kesatu Pengumuman Pasal 46 Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 1g (delapan belas) bulan sejak:

a. Tanggal Penerimaan; atau

b. tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya. Pasal 47

(1) Pengumuman dilakukan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.

(2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan dicatat oleh Menteri.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap Orang. Pasal 48 Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan. Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:

a. nama dan kewarganegaraan Inventor;

b. nama dan alamat lengkap pemohon dan Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;

c. judul Invensi; (1) (2) (3) (1) (2t

d. Tanggal d. PRESIDEI! REPU BLIK INDONESIA Tanggal Penerimaan dan negara tempat diajukan dalam hal Hak Prioritas; abstrak Invensi; klasifikasi Invensi; gambar, dalam hal gambar; nomor pengumuman; nomor Permohonan. atau tanggal prioritas, nomor, permohonan yang pertama kali Permohonan diajukan dengan Permohonan dilampiri dengan dan e. f. o h. i. (1) (2) (3) Pasal 49 Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan yang diumumkan. Pengajuan pandangan dan/ atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Menteri dalam jangka waktu pengumuman. Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberitahukan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan diterima. Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan, dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penj elasan, dan/ atau sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif. (41 (s) Pasal 50 (2) (3) REPI-] BLIK IN DO N ESIA Pasal 50

(1) Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara. Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan. Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif Pasal 5 1 Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali. Menteri memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya. (4) (1) (21 (3) (4)

(5) Apabila (s) (6) (71 (8) (1) (21 Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut. Permohonan pemeriksaan substantif terhadap divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari paten ke Paten sederhana atau sebaliknya harus diajukan bersamaan dengan pengajuan divisional permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke paten sederhana atau sebaliknya. Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan bersamaan dengan divisional permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl, divisional Permohonan atau perubahan permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya dianggap ditarik kembali. Pasal 52 Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Menteri mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan. Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya. Pasal 53

(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh pemeriksa.

(2) Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/ atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif. (3)Ahli (3) (4) (s) (6) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sama dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. pasal 55

(1) Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Permohonan dengan Hak Prioritas, Menteri dapat meminta kepada Pemohon dan/atau kantor paten di negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai kelengkapan dokumen berupa:

a. salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;

b. salinan sah dokumen paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan paten yang pertama kali di luar negeri;

c. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri dalam hal permohonan paten dimaksud ditolak;

d. salinan sah keputusan penghapr.rsan paten yang pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal paten dimaksud pernah dihapuskan; dan/atau

e. dokumen lain yang diperlukan. Pasal 54 Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal g, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), pasat 26, pasal 39 ayat(21, Pasal 40, dan Pasal 41.

(2) Penyampaian #trp _rrtt>€ R F:PU B LIK INDONESIA Penyampaian salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan dengan Hak Prioritas. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN Bagian Kesatu Umum Pasal 57 Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan paling lama 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak:

a. tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman; atau

b. berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman. Bagian Kedua Persetujuan Pasal 58

(1) Menteri menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Invensi yang dimohonkan paten memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. (2) (3)

(2) Dalam

(2) Dalam hal Permohonan disetujui, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasa bahwa Permohonannya diberi paten.

(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan sertifikat Paten. Pemohon tidak dapat menarik kembali permohonan atau melakukan perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Menteri dapat memberikan petikan atau salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan dikenai biaya. (41 (s) (6) REPU ELIK INDONESIA Pasal 59 Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas paten. Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lingkup pelindungannya berdasarkan Invensi yang diuraikan dalam klaim.

(3) Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan benda bergerak tidak berwrrjud. pasal 60 Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan. Pasal 61 Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat paten dan/ atau lampirannya. Dalam hal kesalahan data pada sertifrkat paten merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. (1) (2) (1) (2)

(3) Dalam (3) (4t (s) Dalam hal kesalahan data pada sertifikat paten bukan merupakan kesalahan Pemohon, maka permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenai biaya. Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan nama dan/atau alamat pemegang Paten dicatat dan diumumkan oleh Menteri. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penolakan Pasal 62 Dalam hal Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya guna memenuhi ketentuan dimaksud. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan:

a. ketentuan yang harus dipenuhi; dan

b. alasan dan referensi yang digunakan dalam pemeriksaan substantif. Pemohon harus memberikan tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. Jangka,_waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama i 1a""y bulan. Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang paling lama I (satu) bulan setelah berakhirnya jangka wiktu dimaksud dengan dikenai biaya. (1) (2) (3) (41 (s)

(6) Untuk PRES IDEN REPUBLIK IN DO N ESIA -30_

(6) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dimaksud berakhir.

(7) Dalam hal terjadi keadaan darurat, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.

(8) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9) Jika Pemohon memberikan tanggapan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada . Pemohon bahwa Permohonan ditolak dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan.

(10) Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan. Pasal 63

(1) Dalam hal terhadap Permohonan dilakukan divisional, Menteri menolak:

a. divisional Permohonan melampaui batas waktu dalam Pasal 38 ayat (2);

b. klaim atau beberapa klaim pelindungan dalam yang pengaJuannya sebagaimana dimaksud yang memperluas lingkup divisional Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (2\;

c. Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan dari Permohonan semula.

(2) Dalam ESQ^\, tr^*y -flc>,.€

(2) Dalam hal Permohonan ditolak, Menteri memberitahukan penolakan dimaksud secara tertulis disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada Pemohon atau Kuasanya. BAB VI KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING Bagian Kesatu Komisi Banding Paten Pasal 64 Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:

a. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;

b. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/ atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan

c. permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten. Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;

b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan

c. paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang berasal dari unsur:

1. 15 (lima belas) orang ahli di bidang paten; dan

2. 15 (1ima belas) orang Pemeriksa. Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten. (1) (2) (3) (4t Pasal 65 (1) (21 REPU ELIK INDONESIA _32_ Pasal 65 Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. Dalam hal majelis berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih sedikit dari anggota majelis selain Pemeriksa. Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Permohonan Banding Paragraf 1 Umum Pasal 67 Permohonan banding dapat diajukan terhadap:

a. penolakan Permohonan;

b. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau

c. keputusan pemberian Paten. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. (3) (1) (21 Paragraf 2 Paragraf 2 Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan (1) (2t (3) (4t (s) (6) (7t (8) Pasal 68 Permohonan banding terhadap penolakan permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak mempakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifrkat Paten. Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. Paragraf 3 ItrRESIDEN tl EP ll B LIl\ |hlDot.tE:]lr\ permohonan Banding t .n.a.pPil?5i11 1,"" Gambar Setelah permohonan Deskripsi, Klaim, dan/atau Diberi Paten (l) Pasal 69 Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setilah permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagai-mana dimaksuJ pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mingajukan kembali permohonan banding. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap lioreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

a. pembatasan lingkup klaim;

b. koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan/atau

c. klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu. Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungin Invensi lebih luas dari .lingkup pelindungan Invenii yang pertama kali diajukan. Keputusan Komisi Banding paten ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan _ atas permohonan bandin[ sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Dalam hal Komisi Banding paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat. (21 (3) (4) (s) (6) (7)

(8) Dalam o r o u J.T,[ n,'1, 5] n, r., o

(8) Dalam ha1 permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/ atau gambar diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik. Paragraf 4 Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten Pasal 70 Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten. Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan dengan dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat. (1) (21 (3) (41 (s) (6) (71

(8) Dalam (8) (e) REPUBLIK II{ DON ES IA Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat. Terhadap putusan Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik. Pasal 71 Komisi Banding Paten wajib mengirimkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan menerima atau menolak atas:

a. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;

b. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan

c. permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten. Bagian Ketiga Upaya Hukum Pasal 72 Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:

a. penolakan Permohonan;

b. koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan

c. keputusan pemberian Paten. Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi. (1) (2) (3) Pasal 73 - J/ - Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan binding paten serta permohonan banding atas pemberian paten diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA Bagian Kesatu Pengalihan Hak Pasal74 Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

a. pewarisan;

b. hibah;

c. wasiat;

d. wakaf;

e. perjanjian tertulis; atau

f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dokumen asli paten berikul hak lain yang berkaitan dengan paten. Segala bentuk pengalihan hak atas paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Terhadap pengalihan hak atas paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimakiud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang paten. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur dengan peraturan pemerintah. (1) (2\ (3) (4t (s) Pasal 75 pasal 75 Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat paten. Bagian Kedua Lisensi Pasal 76 Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal77 Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperj anjikan lain. gt) -fj,,$*€ Pasal 78 Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi. (1) (21 (3) Pasal 79

(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumurnkan oleh Menteri dengan dikenai biaya.

(2) Jrka _39_

(2) Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

(3) Menteri menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. Pasal 80 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Lisensi-wajib Paragraf 1 Umum

PASAL 8L

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Kedua - Invensi
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan,
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/ atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau
proses mikrobiologis.
Bagian Ketiga
Subjek Paten

PASAL 10

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Ketiga - Subjek Paten
Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor
atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor
yang bersangkutan.
Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara
bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara
bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.
(1)
(2)

PASAL 11

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Ketiga - Subjek Paten
REFU BLII( INDONESIA Pasal 1 1 Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan. (1) (2) (3)

PASAL 12

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Ketiga - Subjek Paten
Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh
Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang
memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh
karyawan maupun pekerja yang menggunakan data
dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.
Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian
yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor,
dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh
dari Invensi dimaksud.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dibayarkan berdasarkan:
a. jumlah tertentu dan sekaligus;
b. persentase;
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus
dengan hadiah atau bonus; atau
d. bentuk lain yang disepakati para pihak.
Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara
perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para
pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2),
dan ayat (3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk
tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.
(s)
(6)

PASAL 13

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Ketiga - Subjek Paten
(1) (2) (3) (41 (s) (6) Pasal 13 Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperj anj ikan lain. Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan paten dengan pihak ketiga. Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain instansi pemerintah, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. Ketentuan lebih lanjut mengenai Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian Keempat Pemakai Terdahulu

PASAL 14

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Keempat - Pemakai Terdahulu
Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang
sama diajukan Permohonan, tetap berhak melaksanakan
Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama
tersebut kemudian diberi Paten.
Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pemakai
terdahulu.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak
berlaku jika pihak yang melaksanakan Invensi sebagai
pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan tentang
Invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh,
atau klaim dari Invensi yang dimohonkan Paten.
(l)
(21
(3)

PASAL 15

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Keempat - Pemakai Terdahulu
(1)
PRESIDEI!
REPU BLIK INDONESIA
_10_
Pasal 15
Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat diakui sebagai
pemakai terdahulu jika setelah diberikan paten terhadap
Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai
pemakai terdahulu kepada Menteri.
Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh
Menteri dalam bentuk surat keterangan pemakai
terdahulu setelah memenuhi persyaratan dan membayar
biaya.
Hak pemakai terdahulu berakhir pada saat berakhirnya
Paten atas Invensi yang sama tersebut.

PASAL 16

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Keempat - Pemakai Terdahulu
Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai
pemakai terdahuiu kepada pihak lain, baik karena
Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena
pewarisan.
Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak
untuk melaksanakan Invensi.
(3) Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain
melaksanakan Invensi.

PASAL 17

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Keempat - Pemakai Terdahulu
Dalam hal pemakai terdahulu melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri
dapat mencabut surat keterangan sebagai pemakai
terdahulu.

PASAL 18

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Keempat - Pemakai Terdahulu
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur
dengan Peraturan Menteri.
(21
(3)
(1)
(2)
Bagian Kelima

#.)
-$t>&
(1)
FRESIDEN
R F-PU B LIK IN DO N ESIA
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemegang paten

PASAL 19

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Pemegang paten
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,
atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat ba."rrg
atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
Larangan menggunakan proses produksi yang diberi
Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata
dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi
pelindungan Paten.
Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.

PASAL 20

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Pemegang paten
Pemegang Paten wajib membuat produk atau
menggunakan proses di Indonesia.
Membuat produk atau menggunakan proses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang
transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau
penyediaan lapangan kerja.

PASAL 21

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Pemegang paten
Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. (2) (3) (1) (2t Bagian Keenam (1) (2t (3) (1) (2t (s) _t2_ Bagian Keenam Jangka Waktu Pelindungan paten

PASAL 22

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Keenam - Jangka Waktu Pelindungan paten
Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diperpanjang.
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
dicatat dan diumumkan melalui media elektronik
dan/ atau media non-elektronik.

PASAL 23

BAB II: LINGKUP PELINDUNGAN PATEN | Bagian Keenam - Jangka Waktu Pelindungan paten
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
tidak dapat diperpanjang.
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
sederhana dicatat dan diumumkan melalui media
elektronik dan/ atau media non-elektronik.
BAB III
PERMOHONAN PATEN
Bagian Kesatu
Syarat dan Tata Cara Permohonan

PASAL 24

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
(1) Paten diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
membayar biaya.
(3) Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau
beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi
yang saling berkaitan.
(4) Permohonan

(1)

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.

PASAL 25

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, paling sedikit memuat:

a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;

b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;

c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan

Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum;

d. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal

Pemohon adalah badan hukum;

e. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan

f. nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persyaratan: (2t a. b. c. d. e. judul Invensi; deskripsi tentang Invensi; klaim atau beberapa klaim Invensi; abstrak Invensi; gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jik; Permohonan dilampiri dengan gambar; surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui f. Kuasa;

g. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;

h. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor; dan

i. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.

(3) Deskripsi (3) (41 REP IJ B LIK INDONESIA Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (1)

PASAL 26

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari
sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional,
harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber
daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut
dalam deskripsi.
Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau
pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh
pemerintah.
Pembagian hasil dan/ atau akses pemanfaatan sumber
daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik
dan pengetahuan tradisional.

PASAL 27

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat
Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf
e menjadi domisili Pemohon.

PASAL 28

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. (21 (3)

PASAL 29

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengajuan Permohonan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Permohonan dengan Hak prioritas

PASAL 30

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kedua - Permohonan dengan Hak prioritas
(1) Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal prioritas.
(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen
prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di
negara yang bersangkutan.
(3) Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat
yang berwenang di negara yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah
disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam
belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
(a) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat
(2), dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, permohonan
dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak prioritas.

PASAL 31

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kedua - Permohonan dengan Hak prioritas
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 sarnpai
dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutand.is terhadap
Permohonan yang menggunakan Hak prioritas.

PASAL 32

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kedua - Permohonan dengan Hak prioritas
Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan
dengan Hak Prioritas diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga

t6-
Bagian Ketiga
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten
(1)
(2\
(3)

PASAL 33

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Ketiga - Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten
Permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja
Sama Paten.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap Permohonan yang berdasarkan Traktat Kerja
Sama Paten.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang
diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Administratif

PASAL 34

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Keempat - Pemeriksaan Administratif
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh
Menteri.
Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1);
b. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayal (21 huruf a sampai dengan huruf e; dan
c. bukti pembayaran biaya Permohonan.
Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam
bahasa asing, deskripsi wajib dilengkapi dengan
terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan harus
disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam
bahasa asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam
Bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan
dimaksud dianggap ditarik kembali.
(1)
(21
(3)
(41

PASAL 35

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Keempat - Pemeriksaan Administratif
(3)
(4)

-t7-
Pasal 35
(1) Dalam hal persyaratan dan kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap,
Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan
kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat
pengiriman pemberitahuan oleh Menteri.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang paling larna 2 (dua) bulan.
Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan
dikenai biaya.
Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
berakhir.
(5) Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan
permohonan perpanjangan jangka waktu selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara
tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.
(6) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 6
(enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PASAL 36

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Keempat - Pemeriksaan Administratif
Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan
kelengkapan Permohonan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan/atau ayat (6), Menteri memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik
kembali.

PASAL 37

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Keempat - Pemeriksaan Administratif
(1)
(21
(3)
(4)
(s)

_18_
Pasal 37
Jika terhadap satu Invensi yang sama diajukan lebih
dari satu Permohonan oleh pemohon yang berbeda dan
pada tanggal yang berbeda, permohonan yang diberi
Tanggal Penerimaan lebih dahulu yang dipertimbangkan
untuk diberi Paten.
Jika beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ianggal
Penerimaan yang sama, Menteri memberitahukan secara
tertulis dan memerintahkan kepada para pemohon
untuk berunding guna memutuskan Permohonan yang
dipertimbangkan untuk diberi Paten.
Para Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib melakukan perundingan dan menyampaikan hasil
keputusannya kepada Menteri dalam waktu paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan Menteri.
Dalam hal tidak tercapai persetujuan atau keputusan di
antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya
perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan
oleh Pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri menolak Permohonan yang diajukan
oleh beberapa Pemohon dengan Tanggal penerimaan
yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada para
Pemohon.
(1)
Bagian Kelima
Perubahan dan Divisional Permohonan
Paragraf 1
Umum

PASAL 38

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kelima - Perubahan dan Divisional Permohonan
Permohonan dapat dilakukan perubahan atau divisional
atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri.
Perubahan atau divisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sebelum permohonan diberi
keputusan persetujuan Paten.
(2t
Paragraf 2

$^1)
-ilqy4{

Paragraf 2
Perubahan Permohonan
(1)
(2)

PASAL 39

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kelima - Perubahan dan Divisional Permohonan
Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap:
a. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf e, dan/atau huruf f;
dan/atau
b. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e.
Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau
klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan huruf c
dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut
tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan
dalam Permohonan terdahulu.
Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah
jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih
dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim
tersebut dikenai biaya.
Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap
ditarik kembali.

PASAL 40

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kelima - Perubahan dan Divisional Permohonan
Selain perubahan terhadap data permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1), Permohonan juga dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana atau sebaliknya. Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal penerimaan semula. (3) (4) (1) (2) Paragraf 3 REFU BLIK INDONESIA Paragraf 3 Divisional Permohonan (l) (2t

PASAL 41

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kelima - Perubahan dan Divisional Permohonan
Jika suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi
yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi
sebagaimana dimaksud da,lam pasal 24 ayat (3),
Pemohon dapat mengajukan divisional permohonan.
Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu
Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup
pelindungan yang dimohonkan dalam setiap
Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup
pelindungan yang telah diajukan da_lam permohonan
semula.
Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, dianggap
diajukan pada tanggal yang sama dengan tanggat
Penerimaan semula.
Dalam hal Pemohon tidak mengajukan divisional
Permohonan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2), Pemeriksaan Substantif atas
Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi yang
merupakan satu kesatuan Invensi.
(3)
(4t

PASAL 42

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Kelima - Perubahan dan Divisional Permohonan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan dan
divisional Permohonal diatur dengan peraturin Menteri.
Bagian Keenam
Penarikan Kembali permohonan

PASAL 43

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Keenam - Penarikan Kembali permohonan
Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh pemohon
sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui
atau menolak Permohonan.
Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Ketentuan
(l)
(2)

(3) Ketentuan mengenai tata cara penarikan kembali
Permohonan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketqjuh
Permohonan yang Tidak Dapat Diterima dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

PASAL 44

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Ketqjuh - Permohonan yang Tidak Dapat Diterima dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
(1)
(21
Menteri tidak dapat menerima permohonan yang
diajukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja
untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, atau Kuasanya hingga I (satu) tahun sejak
berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual.
Setiap perolehan Paten atau hak yang berkaitan dengan
Paten bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja
untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan
alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, dinyatakan tidak sah kecuali pemilikan
Paten tersebut diperoleh karena pewarisan.
(1)
(2)
(3)

PASAL 45

BAB III: PERMOHONAN PATEN | Bagian Ketqjuh - Permohonan yang Tidak Dapat Diterima dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Seluruh dokumen Permohonan, terhitung sejak Tanggal
Penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya
Permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang
tidak bertindak sebagai Pemohon.
Setiap Orang wajib menjaga kerahasiaan seluruh
dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
meminta salinan seluruh dokumen permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai
biaya.
Inventor yang tidak bertindak sebagai pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa yang bersangkutan adalah Inventor dari Invensi
yang dimohonkan.
(41
BAB IV

BAB IV
PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian Kesatu
Pengumuman

PASAL 46

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengumuman
Menteri mengumumkan Permohonan yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 1g
(delapan belas) bulan sejak:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan
dengan Hak Prioritas.
Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6
(enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan
Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya.

PASAL 47

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengumuman
(1) Pengumuman dilakukan melalui media elektronik
dan/ atau media non-elektronik.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan dicatat oleh
Menteri.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap Orang.

PASAL 48

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengumuman
Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal diumumkannya permohonan.
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan kewarganegaraan Inventor;
b. nama dan alamat lengkap pemohon dan Kuasa dalam
hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. judul Invensi;
(1)
(2)
(3)
(1)
(2t
d. Tanggal

d.
PRESIDEI!
REPU BLIK INDONESIA
Tanggal Penerimaan
dan negara tempat
diajukan dalam hal
Hak Prioritas;
abstrak Invensi;
klasifikasi Invensi;
gambar, dalam hal
gambar;
nomor pengumuman;
nomor Permohonan.
atau tanggal prioritas, nomor,
permohonan yang pertama kali
Permohonan diajukan dengan
Permohonan dilampiri dengan
dan
e.
f.
o
h.
i.
(1)
(2)
(3)

PASAL 49

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengumuman
Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau
keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai
alasan atas Permohonan yang diumumkan.
Pengajuan pandangan dan/ atau keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh
Menteri dalam jangka waktu pengumuman.
Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
memberitahukan pandangan dan/atau keberatan
tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan
diterima.
Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan,
dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan,
penj elasan, dan/ atau sanggahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai tambahan bahan
pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.
(41
(s)

PASAL 50

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengumuman
(2) (3) REPI-] BLIK IN DO N ESIA Pasal 50

(1) Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara. Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan. Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif

PASAL 51

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali. Menteri memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya. (4) (1) (21 (3) (4)

(5) Apabila (s) (6) (71 (8) (1) (21 Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut. Permohonan pemeriksaan substantif terhadap divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari paten ke Paten sederhana atau sebaliknya harus diajukan bersamaan dengan pengajuan divisional permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke paten sederhana atau sebaliknya. Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan bersamaan dengan divisional permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl, divisional Permohonan atau perubahan permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya dianggap ditarik kembali.

PASAL 52

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan yang tidak
diumumkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50,
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penetapan Menteri mengenai tidak diumumkannya
Permohonan yang bersangkutan.
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dikenai biaya.

PASAL 53

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh pemeriksa.
(2) Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/ atau
menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain
untuk keperluan pemeriksaan substantif.
(3)Ahli

(3)
(4)
(s)
(6)

Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sama
dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
Pemeriksa.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat
pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
Menteri.
pasal 55
(1) Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap
Permohonan dengan Hak Prioritas, Menteri dapat
meminta kepada Pemohon dan/atau kantor paten di
negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai
kelengkapan dokumen berupa:
a. salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil
pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap
permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
b. salinan sah dokumen paten yang telah diberikan
sehubungan dengan permohonan paten yang pertama
kali di luar negeri;
c. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas
permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri
dalam hal permohonan paten dimaksud ditolak;
d. salinan sah keputusan penghapr.rsan paten yang
pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal paten
dimaksud pernah dihapuskan; dan/atau
e. dokumen lain yang diperlukan.

PASAL 54

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif
Naskah pasal.

PASAL 55

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif
(1) Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Permohonan dengan Hak Prioritas, Menteri dapat meminta kepada Pemohon dan/atau kantor paten di negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai kelengkapan dokumen berupa:

a. salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;

b. salinan sah dokumen paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan paten yang pertama kali di luar negeri;

c. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri dalam hal permohonan paten dimaksud ditolak;

d. salinan sah keputusan penghapr.rsan paten yang pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal paten dimaksud pernah dihapuskan; dan/atau

e. dokumen lain yang diperlukan. Pasal 54 Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal g, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), pasat 26, pasal 39 ayat(21, Pasal 40, dan Pasal 41.

(2) Penyampaian #trp _rrtt>€ R F:PU B LIK INDONESIA Penyampaian salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan dengan Hak Prioritas.

PASAL 56

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemeriksaan substantif diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 57

BAB V: PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN | Bagian Kesatu - Umum
Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau
menolak Permohonan paling lama 30 (tiga puluh) bulan
terhitung sejak:
a. tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan
substantif apabila permohonan pemeriksaan substantif
diajukan setelah berakhirnya jangka waktu
pengumuman; atau
b. berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) apabila permohonan
pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya
jangka waktu pengumuman.
Bagian Kedua
Persetujuan

PASAL 58

BAB V: PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN | Bagian Kedua - Persetujuan
(1) Menteri menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Invensi yang dimohonkan paten memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. (2) (3)

(2) Dalam

(2) Dalam hal Permohonan disetujui, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasa bahwa Permohonannya diberi paten.

(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan sertifikat Paten. Pemohon tidak dapat menarik kembali permohonan atau melakukan perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Menteri dapat memberikan petikan atau salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan dikenai biaya. (41 (s) (6) REPU ELIK INDONESIA

PASAL 59

BAB V: PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN | Bagian Kedua - Persetujuan
Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas paten.
Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan lingkup pelindungannya berdasarkan Invensi
yang diuraikan dalam klaim.
(3) Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 merupakan benda bergerak tidak berwrrjud.

PASAL 60

BAB V: PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN | Bagian Kedua - Persetujuan
Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya
sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal
Penerimaan.

PASAL 61

BAB V: PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN | Bagian Kedua - Persetujuan
Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan
permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri
dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat paten
dan/ atau lampirannya.
Dalam hal kesalahan data pada sertifrkat paten
merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaikan
sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai biaya.
(1)
(2)
(1)
(2)
(3) Dalam

(3)
(4t
(s)

Dalam hal kesalahan data pada sertifikat paten bukan
merupakan kesalahan Pemohon, maka permohonan
perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak dikenai biaya.
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa perubahan nama dan/atau alamat pemegang
Paten dicatat dan diumumkan oleh Menteri.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penolakan

PASAL 62

BAB V: PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN | Bagian Ketiga - Penolakan
Dalam hal Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang
dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau
Kuasanya guna memenuhi ketentuan dimaksud.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan:
a. ketentuan yang harus dipenuhi; dan
b. alasan dan referensi yang digunakan dalam
pemeriksaan substantif.
Pemohon harus memberikan tanggapan dan/atau
memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
surat pemberitahuan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal surat pemberitahuan.
Jangka,_waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diperpanjang untuk waktu paling lama i 1a""y
bulan.
Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diperpanjang paling lama I (satu)
bulan setelah berakhirnya jangka wiktu dimaksud
dengan dikenai biaya.
(1)
(2)
(3)
(41
(s)
(6) Untuk

PRES IDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
-30_
(6) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Menteri sebelum batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dimaksud berakhir.
(7) Dalam hal terjadi keadaan darurat, pemohon dapat
mengajukan permohonan perpanjangan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) secara
tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.
(8) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6
(enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Jika Pemohon memberikan tanggapan tetapi tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat
(8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
. Pemohon bahwa Permohonan ditolak dalam waktu paling
lambat 2 (dua) bulan.
(10) Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan
sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (41, ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa
Permohonan dianggap ditarik kembali dalam waktu
paling lambat 2 (dua) bulan.

PASAL 63

BAB V: PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN | Bagian Ketiga - Penolakan
(1) Dalam hal terhadap Permohonan dilakukan divisional,
Menteri menolak:
a. divisional Permohonan
melampaui batas waktu
dalam Pasal 38 ayat (2);
b. klaim atau beberapa klaim
pelindungan dalam
yang
pengaJuannya
sebagaimana dimaksud
yang memperluas lingkup
divisional Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (2\;
c. Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan dari
Permohonan semula.
(2) Dalam

ESQ^\,
tr^*y
-flc>,.€

(2) Dalam hal
Permohonan ditolak,
Menteri
memberitahukan penolakan dimaksud secara tertulis
disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar
penolakan kepada Pemohon atau Kuasanya.
BAB VI
KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING
Bagian Kesatu
Komisi Banding Paten

PASAL 64

BAB VI: KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING | Bagian Kesatu - Komisi Banding Paten
Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima,
memeriksa, dan memutus:
a. permohonan banding terhadap penolakan
Permohonan;
b. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi,
klaim, dan/ atau gambar setelah Permohonan diberi
Paten; dan
c. permohonan banding terhadap keputusan pemberian
Paten.
Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang
berasal dari unsur:
1. 15 (lima belas) orang ahli di bidang paten; dan
2. 15 (1ima belas) orang Pemeriksa.
Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota
Komisi Banding Paten.
(1)
(2)
(3)
(4t

PASAL 65

BAB VI: KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING | Bagian Kesatu - Komisi Banding Paten
(1) (21 REPU ELIK INDONESIA _32_ Pasal 65 Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. Dalam hal majelis berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih sedikit dari anggota majelis selain Pemeriksa.

PASAL 66

BAB VI: KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING | Bagian Kesatu - Komisi Banding Paten
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, fungsi,
dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Permohonan Banding
Paragraf 1
Umum

PASAL 67

BAB VI: KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING | Bagian Kedua - Permohonan Banding
Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
a. penolakan Permohonan;
b. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar
setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
c. keputusan pemberian Paten.
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh
Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten
dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri
dengan dikenai biaya.
(3)
(1)
(21
Paragraf 2

Paragraf 2
Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan
(1)
(2t
(3)
(4t
(s)
(6)
(7t
(8)

PASAL 68

BAB VI: KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING | Bagian Kedua - Permohonan Banding
Permohonan banding terhadap penolakan permohonan
diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan
Permohonan.
Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding
setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan banding.
Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan
atas permohonan banding terhadap penolakan
Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan
serta alasan terhadap penolakan Permohonan.
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak
mempakan alasan atau penjelasan baru yang
memperluas lingkup Invensi.
Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama
9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya
pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk
menerima permohonan banding terhadap penolakan
Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti
dengan menerbitkan sertifrkat Paten.
Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan
Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui
media elektronik dan/atau media non-elektronik.
Paragraf 3

ItrRESIDEN
tl EP ll B LIl\ |hlDot.tE:]lr\
permohonan Banding t .n.a.pPil?5i11 1,""
Gambar Setelah permohonan Deskripsi, Klaim, dan/atau
Diberi Paten
(l)

PASAL 69

BAB VI: KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING | Bagian Kedua - Permohonan Banding
Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi,
klaim, dan/atau gambar setilah permohonan diberi
Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi
Paten.
Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding
setelah melewati jangka waktu sebagai-mana dimaksuJ
pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mingajukan kembali
permohonan banding.
Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan
atas permohonan banding terhadap lioreksi atas
deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan
diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. pembatasan lingkup klaim;
b. koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi;
dan/atau
c. klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau
ambigu.
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
mengakibatkan lingkup pelindungin Invensi lebih luas
dari .lingkup pelindungan Invenii yang pertama kali
diajukan.
Keputusan Komisi Banding paten ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya
pemeriksaan
_ atas permohonan bandin[ sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Dalam hal Komisi Banding paten memutuskan untuk
menerima permohonan banding terhadap koreksi atas
deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan
diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan
mengubah lampiran sertifikat.
(21
(3)
(4)
(s)
(6)
(7)
(8) Dalam

o r o u J.T,[
n,'1, 5] n, r., o
(8) Dalam ha1 permohonan banding terhadap koreksi atas
deskripsi, klaim, dan/ atau gambar diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat
dan mengumumkannya melalui media elektronik
dan/ atau media non-elektronik.
Paragraf 4
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten

PASAL 70

BAB VI: KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING | Bagian Kedua - Permohonan Banding
Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten. Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan dengan dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat. (1) (21 (3) (41 (s) (6) (71

(8) Dalam (8) (e) REPUBLIK II{ DON ES IA Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat. Terhadap putusan Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.

PASAL 71

BAB VI: KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING | Bagian Kedua - Permohonan Banding
Komisi Banding Paten wajib mengirimkan surat
pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan menerima
atau menolak atas:
a. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
b. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi,
klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi
Paten; dan
c. permohonan banding terhadap keputusan pemberian
Paten.
Bagian Ketiga
Upaya Hukum

PASAL 72

BAB VI: KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING | Bagian Ketiga - Upaya Hukum
Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan
atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke
Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan
penolakan.
Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penolakan permohonan banding Paten
terhadap:
a. penolakan Permohonan;
b. koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan
c. keputusan pemberian Paten.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi.
(1)
(2)
(3)

PASAL 73

BAB VI: KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING | Bagian Ketiga - Upaya Hukum
- J/
-
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan binding paten
serta permohonan banding atas pemberian paten diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Bagian Kesatu
Pengalihan Hak

PASAL 74

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Kesatu - Pengalihan Hak
Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. wakaf;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan
peraturan pemndang-undangan.
Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus disertai dokumen asli paten berikul hak
lain yang berkaitan dengan paten.
Segala bentuk pengalihan hak atas paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan diumumkan
dengan dikenai biaya.
Terhadap pengalihan hak atas paten yang tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimakiud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3), segala hak dan kewajiban masih
melekat pada Pemegang paten.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan
pengalihan Paten diatur dengan peraturan pemerintah.
(1)
(2\
(3)
(4t
(s)

PASAL 75

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Kesatu - Pengalihan Hak
pasal 75
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap
dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat paten.
Bagian Kedua
Lisensi

PASAL 76

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Kedua - Lisensi
Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif
maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan
berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

PASAL 77

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Kedua - Lisensi
Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam pasal 76
berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali
diperj anjikan lain.
gt)
-fj,,$*€

PASAL 78

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Kedua - Lisensi
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat
pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa
Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan
pengembangan teknologi.
(1)
(21
(3)

PASAL 79

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Kedua - Lisensi
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumurnkan oleh Menteri dengan dikenai biaya.

(2) Jrka _39_

(2) Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

(3) Menteri menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

PASAL 80

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Kedua - Lisensi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian
Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Lisensi-wajib
Paragraf 1
Umum
Pasal 8l
Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif.

PASAL 82

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
(1) Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan
Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri
atas dasar permohonan dengan alasan:
a. Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban
untuk membuat produk atau menggunakan proses di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 20
ayat (1) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan setelah diberikan paten;
b. Paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau
penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang
merugikan kepentingan masyarakat; atau
c. Paten hasil pengembangan dari paten yang telah
diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa
menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam
pelindungan.
(2) Permohonan

-40_
(2) Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai biaya.
paragraf 2
Permohonan Lisensi-wajib
(1)
(21
(3)

PASAL 83

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (t) huruf i dapat
diajukan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh
enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten.
Permohonan Lisensiwajib dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c
dapat diajukan setiap saat setelah paten diberikan.
Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c hanya dapat diberikan
apabila Paten yang akan dilaksanakan mengandung
unsur pembaruan yang lebih maju daripada paten yang
telah ada.

PASAL 84

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal g2
ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri jika:
a. pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan bukti
mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri
Paten dimaksud secara penuh dan mempunyai
fasilitas untuk melaksanakan paten yang
bersangkutan dengan secepatnya;
b. pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil
langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan untuk mendapatkan Liiensi dari
Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi
yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil; dan
c. Menteri berpendapat Paten dimaksud dapat
dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi ying
layak dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus dilengkapi keterangan dari instansi yang memiliki
kompetensi yang diberikan atas permintian pemohon
atau Kuasanya.
(1)
(2t

PASAL 85

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
pasal g5
Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf c
maka:
a. Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi
untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan
persyaratan yang wajar; dan
b. penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat
dialihkan kecuali jika dialihkan bersama-sama den[an
Paten lain.

PASAL 86

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Pemeriksaan atas permohonan Lisensi-wajib dilakukan oleh tim ahli yang bersifat ad-hoc yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan bidang Paten yang diajukan Lisensi-wajib. Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim ahli memanggil pemegang paten untuk didengar pendapatnya. Pemegang Paten wajib menyampaikan pendapat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pemberitahuan. Jika Pemegang Paten tidak menyampaikan pendapatnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Paten dianggap menyetujui pemberian Lisensi-wajib. (1) (2) (3) (41 _4I_

PASAL 87

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
(1) Menteri memberitahukan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi_wajib kepada:

a. pemohon atau Kuasanya; dan

b. Pemegang Paten atau Kuasanya. Paragraf 3 Pemberian, Penundaan, atau Penolakan permohonan Lisensi-wajib

(2) Pemberitahuan REPt.I EILIK IN DO N ESIA

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan mengabulkan, menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib. (1) (2)

PASAL 88

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Dalam hal Menteri mengabulkan permohonan Lisensi- wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib kepada pemohon atau Kuasanya, termasuk besarnya Imbalan dan cara pembayarannya. Penetapan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensi- wajib. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu penundaan paling larna 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri. Keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;

b. alasan pemberian Lisensi-wajib;

c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan sebagai dasar pemberian Lisensi-wajib;

d. jangka waktu Lisensi-wajib;

e. besar Imbalan yang harus dibayarkan penerima Lisensi-wajib kepada Pemegang paten dan cara pembayarannya;

f. syarat berakhirnya Lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;

g. lingkup Lisensi-wajib untuk seluruh atau sebagian dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan

h. hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil. (s) (41

(5) Ketentuan -43_

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai format keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 89

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (l) dapat
diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

PASAL 90

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Menteri dapat menunda atau menolak pemberian
Lisensi-wajib jika berdasarkan rekomendasi tim ahli dan
keterangan Pemegang Paten, Paten dimaksud
memerlukan waktu lebih lama dari 36 (tiga puluh enam)
bulan untuk pelaksanaannya secara komersial di
Indonesia.
Keterangan Pemegang Paten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disertai dengan bukti bahwa jangka
waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup
untuk melaksanakan Patennya secara komersial di
Indonesia.

PASAL 91

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Penundaan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) diberikan untuk
jalg]<a waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak tanggal pemberitahuan penundaan pemberian
Lisensi-wajib oleh Me nteri.
Menteri menetapkan keputusan mengabulkan atau
menolak permohonan Lisensi-wajib dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggat
berakhirnya jangka waktu penundaan.

PASAL 92

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Penerima Lisensi-wajib harus membayar Imbalan kepada
Pemegang Paten.
Ketentuan mengenai besaran Imbalan dan cara
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(1)
(21
(1)
(2)
(1)
(2)

PASAL 93

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
(1) (2t (3) Pasal 93 Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk memproduksi produk farmasi yang diberi paten di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk mengekspor produk farmasi yang diberi paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negzra berkembang atau negara belum berkembang. Paragraf 4 Pencatatan Lisensi-wajib

PASAL 94

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Menteri wajib mencatat pemberian Lisensi-wajib dalam
daftar umum Paten dan mengumumkannya melalui
media elektronik dan/atau media non-elektronik.
Pencatatan dan pengumuman pemberian Lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung
sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian
Lisensi-wajib oleh Menteri.

PASAL 95

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Menteri menyampaikan salinan keputusan pemberian
Lisensi-wajib kepada:
a. pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya; dan
b. Pemegang Paten atau Kuasanya.
Penyampaian salinan keputusan pemberian Lisensi-
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1).
(1)
(2)
(l)
(2)

PASAL 96

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
ffi
(1)
(2t

Pasal 96
Setiap Orang dapat mengajukan permohonan petikan
keputusan pemberian Lisensi-wajib.
Permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukln
secara tertulis, baik secara elektronik maupun non_
elektronik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual dengan dikenai biaya.
Paragraf 5
Pelaksanaan Lisensi-wajib

PASAL 97

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Lisensi-wajib diberikan kepada penerima Lisensi-wajib
untuk jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu
pelindungan Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.

PASAL 98

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Pelaksanaan Lisensi-wajib oleh penerima Lisensi-wajib
dianggap sebagai pelaksanaan paten yang dimohonkan
Lisensi-wajib.

PASAL 99

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Pemberian Lisensi-wajib tidak membebaskan kewajiban
Pemegang Paten untuk melakukan pembayaran Liay"
tahunan sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang_
undangan.

PASAL 100

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
pala.m- hal Lisensi-wajib terkait dengan teknologi semi konduktor, penerima Lisensi-wajib hanya dapat menggunakan Lisensi-wajib dimaksud untuk:

a. kepentingan umum yang tidak bersifat komersial; atau

b. melaksanakan REPUELII( INDONESIA

b. melaksanakan tindakan yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan lembaga terkait yang menyatakan bahwa pelaksanaan paten dimaksud mempakan tindakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

PASAL 101

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Dalam rangka melaksanakan Lisensi-wajib, penerima
Lisensi-wajib dapat melakukan kerja sama dengan pihak
lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Paragraf 6
Pengalihan Lisensi-wajib

PASAL 102

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan. Dalam ha1 Lisensi-wajib dia.tihkan karena pewarisan, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tetap berlaku kepada ahli warisnya. Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik, Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap teiikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu yang diatur dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4). Jika ahli waris tidak melaporkan pengalihan Lisensi- wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tidak berlaku (1) (2t (3) (4) (s) Paragraf 7 (1) (2) (s) (4) REtrUBLII( INDONESIA Paragraf 7 Berakhirnya Lisensi-wajib

PASAL 103

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu
yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi_
wajib oleh Menteri atau karena putusan pengadilan
Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai
pemberian Lisensi-wajib.
Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi-wajib dan
putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian
Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Lisensi-wajib juga berakhir karena pembataian
berdasarkan Keputusan Menteri atas pLrmohonan
Pemegang Paten jika:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-
wajib tidak ada lagi;
b. penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-
wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang
sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi_
wajib; atau
c. penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan
ketentuan lainnya.
Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi_
wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat dilakukan setelah penerimi Lisensi_
wajib tidak melaksanakan paten berdasarkan Lisensi_
wajib dalam jangka wakt:u 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi_
wajib.
Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh
penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. pembayaran Imbalan; atau
b. ketaatan atas lingkup Lisensi,
yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi_
wajib.
Pasal 1O4

(1)
(21
FRL-:iiL)lll.l
l? F-F'LlL'l l. I1., Il\lt-r (,I .lE li Il\
_48_

PASAL 104

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Menteri wajib memberitahukan keputusan pembatalan
Lisensiwajib sebagaimana dimaksud dalam' pasal 103
ayat (21 kepada:
a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
b. penerima Lisensi-wajib atau Kuasanya.
Pemberitahuan Keputusan Menteri mengenai
pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling
fma ]+ (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Menteri meng-nai pembataLan
Lisensi-wajib.

PASAL 105

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Menteri wajib mencatat berakhirnya Lisensi_wajib
sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) dan
ayat (2) dalam daftar umum paten dan mengumumkan
melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
Pencatatan berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal
berakhirnya Lisensi-wajib.

PASAL 106

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Berakhirnya Lisensi-wajib berakibat pulihnya hak pemegang
Paten atas Paten terhitung sejak tanggal pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 ayailt).

PASAL 107

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Ketiga - Lisensi-wajib
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Lisensi-wajib diatur dengan peraturan Menteri.
(1)
(2)
Bagian Keempat

(1)
(2)
ffi
PF]tr!JIIJEN
tlEFU BLII'\ I I.IDONES I,1\
_49_
Bagian Keempat
Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia

PASAL 108

BAB VII: PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA | Bagian Keempat - Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan
fidusia.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas paten
sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PASAL 109

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:

a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau

b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial. Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Presiden. Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud,pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atiu pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. (21 (3) (4t Pasal ll0 Pelaksanaan paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a meliputi:

a. senjata api;

b. amunisi;

c. bahan *ntt*^u F!6.*@ qft c. d. e. f. h. bahan peledak militer; intersepsi; penyadapan; pengintaian; perangkat penyandian dan perangkat dan/atau proses dan/atau peralatan pertahanan negara lainnya. analisis sandi; dan keamanan

PASAL 111

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O9 ayat (1) huruf b meliputi:
a. produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya
mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi
penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian
mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan
kecacatan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia
(KKMMD);
b. produk kimia dan/ atau bioteknologi yang berkaitan
dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan
pangan;
c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama
dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secaia luas;
dan/ atau
d. proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana
alam dan/atau bencana lingkungan hidup.

PASAL 112

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a din pasal 110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.

(2) Dalam (1) (2) (3) (41 REPU BLII< INDONESIA

(2) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah untuk kebutuhan sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 111, tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.

PASAL 113

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan
kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya
dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.
Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud
untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan paten hanya dapat
dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan
Pemerintah.
Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya
tahunan.
Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan
sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.

PASAL 114

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan paten yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat

(1) Pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai hal dimaksud kepada Pemegang paten. Salinan Peraturan ten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) dikirim oleh Menteri kepada Pemegang Paten. (1) (21

(3) Pelaksanaan (3) (4) (1) (21 (1) (21

PASAL 115

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan pasal 113 ayat
(l) dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar
kepada Pemegang Paten.
Pemerintah memberikan Imbalan yang wajar kepada
Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan
Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1).

PASAL 116

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (1), Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan. Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:

a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;

b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan

c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberian Imbalan atas nama pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l). REtrU BLIK INDONESIA Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik. Keputusan Pemerintah bahwa suatu paten dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) bersifat final dan mengikat.

PASAL 117

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) (2) (3) (4) (r) (2t Pasal 117 Dalam hal Pemegang Paten tidak menyetujui besaran Imbalan yang diberikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 15, pemegang paten dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan d-alam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman salinan Peraturan 109 ayat (3). D1l.* hal Pemegang Paten tidak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Fat.., dianggap menerima besarnya Imbalan yr.rrg t.lah ditetapkan. Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan paten oleh Pemerintah.

PASAL 118

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran
biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh
Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a.
Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas
Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal i09
ayat (1) huruf b.

PASAL 119

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Biaya pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 120

BAB VIII: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan peraturan presiden. BAB IX BAB IX PATEN SEDERHANA

PASAL 121

BAB IX: BAB IX
Semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku secara mutatis mutandi"s untuk Paten sederhana,
kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, dan ditentukan
lain dalam Bab ini.

PASAL 122

BAB IX: BAB IX
(1) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.
(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas paten
sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan
pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan
Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.
(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas paten
sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya
pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak
dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik
kembali.
(1)
(21
(3)

PASAL 123

BAB IX: BAB IX
Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan paten
sederhana.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan selama 2 (dua) bulan terhitung sejak
tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
Pemeriksaan substantif atas Permohonan paten
sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

PASAL 124

BAB IX: BAB IX
(1)
(21
(s)

Pasal 124
Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui
atau menolak Permohonan paten sederhana paling lama
12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
Permohonan Paten sederhana.
Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan
diumumkan melalui media elektronik dan/atau media
non-elektronik.
Menteri memberikan sertifikat paten sederhana kepada
Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.
BAB X
DOKUMENTASI DAN PELAYANAN INFORMASI PATEN

PASAL 125

BAB X: DOKUMENTASI DAN PELAYANAN INFORMASI PATEN
(1) Menteri menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan
informasi Paten.
(2) Dalam menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan
informasi Paten sebagaimana dimaksud pada "y"t 1t;,
Menteri membentuk sistem dokumentasi dan jaringan
informasi Paten yang bersifat nasional.
BAB XI
BIAYA

PASAL 126

BAB XI: BIAYA
P,embayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal sertifikat Paten diterbitkan.
Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Paten dan paten sederhana, meliputi
biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sijak
Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi paten
ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.
Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama
dengan Tanggal penerimaan pada periode masa
pelindungan tahun berikutnya.
(1)
(2)
(3)
(4) Pengecualian

(4) Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Pemerintah.

PASAL 127

BAB XI: BIAYA
Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya. Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan harus dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia. Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama Pemegang Paten.

PASAL 128

BAB XI: BIAYA
Dalam hal biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126 belum dibayar sampai dengan jangka waktu
yang ditentukan, Paten dinyatakan dihapus.
Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan
oleh Pemegang Paten dengan mengajukan surat
permohonan untuk menggunakan mekanisme masa
tenggang waktu kepada Menteri.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diajukan paling Iama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal
jatuh tempo pembayaran biaya tahunan.
Pemegang Paten yang mengajukan surat permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan
pembayaran biaya tahunan pada masa tenggang waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan
Paten.
Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikenai biaya tambahan sebesar loOyo (seratus
persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan.
(1)
(2t
(3)
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(6) Selama

(6)

Selama Pemegang Paten belum melakukan
biaya tahunan dalam masa tenggang waktu
dimaksud pada ayat (4):
a. Pemegang Paten tidak dapat melarang pihak ketiga
untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dan melisensikan serta mengalihkan
Paten kepada pihak ketiga;
b. pihak ketiga tidak dapat melaksanakan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19; dan
c. Pemegang Paten tidak dapat melakukan gugatan
perdata atau tuntutan pidana.

PASAL 129

BAB XI: BIAYA
Seluruh biaya yang diterima berdasarkan Undang_
Undang ini, merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Menteri dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal
dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Pemerintah.
BAB XII
PENGHAPUSAN PATEN

PASAL 130

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena:
a. permohonan penghapusan dari pemegang paten
dikabulkan oleh Menteri;
b. putusan pengadilan yang menghapuskan paten
dimaksud telah mempunyai kekuatan hulum tetap;
c. Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh
Komisi Banding paten; atau
d. Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar
biaya tahunan.
pembayaran
sebagaimana
(1)
(2)
(3)

PASAL 131

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
FRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(2t
(3)
(41
(s)
(6)
Pasal 131
(1) Penghapusan Paten dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diiakukan
berdasarkan permohonan secara tertulis yang diajukan
oleh Pemegang Paten terhadap seluruh atau sebagian
klaim kepada Menteri.
Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian klaim
disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup
klaim dimaksud.
Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak
memberikan persetujuan secara tertulis yang
dilampirkan pada permohonan penghapusan paten.
Keputusan mengenai penghapusan paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
oleh Menteri kepada:
a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
b. penerima Lisensi atau Kuasanya.
Keputusan mengenai penghapusan paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dicatat dan diumumkan melalui
media elektronik dan/ atau media non-elektronik oleh
Menteri.
Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri
mengenai penghapusan Paten.

PASAL 132

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
(1) Penghapusan Paten berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 huruf b dilakukan jika:

a. Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau pasal 9 seharusnya tidak diberikan;

b. Paten yang berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26;

c. Paten (2t (3)

c. Paten dimaksud sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi y".rg sama;

d. Pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa Lisensi-wajib; atau

e. Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang paten melalui Pengadilan Niaga. Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan.

(4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf d dan huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.

PASAL 133

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
Jika gugatan penghapusan paten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132 hanya mengenai satu atau beberapa klaim
atau bagian dari klaim, penghapusan dilakukan hanya
terhadap satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim
yang penghapusannya digugat.

PASAL 134

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
_60_
(1)
Pasal 134
Paten dapat dihapuskan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 huruf d, jika
pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar
biaya tahunan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126 atau Pasal 128 ayat (l).
Menteri wajib memberitahukan kepada pemegang paten
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum paten
dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh pemegang
Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(i ).

PASAL 135

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
(1) Dalam hal Paten dinyatakan dihapus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 130, Menteri memberitahukan
secara tertulis, dalam bentuk elektronik atau non-
elektronik mengenai penghapusan dimaksud kepada:
a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
b. penerima Lisensi atau Kuasanya.
(2) Paten yang dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.

PASAL 136

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
Pemegang Paten atau penerima Lisensi yang dinyatakan
hapus, tidak dikenai kewajiban membayar biaya tahunan.

PASAL 137

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
Penghapusan Paten menghilangkan segala akibat hukum
yang berkaitan dengan Paten dan hal lain yang berasal dari
Paten dimaksud.
(2t
(3)

PASAL 138

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
(1) (2) Pasal 138 Kecuali ditentukan lain dalam putusan pengadilan Niaga, Paten hapus untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan penghapusan dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim atau Pengadilan Niaga menghapuskan sebagian klaim atas Paten, klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud.

PASAL 139

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
Penerima Lisensi dari Paten yang dihapuskan karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1)
huruf c tetap berhak melaksanakan Lisensi yang
dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak melakukan pembayaran Royalti yang seharusnya
masih wajib dilakukan kepada Pemegang paten yang
Patennya dihapus.
Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus
Royalti dari penerima Lisensi, Pemegang paten wajib
mengembalikan jumlah Royalti yang sesuai dengan sisa
jangka waktu penggunaan Lisensi kepada pemegang
Paten yang berhak.

PASAL 140

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
Lisensi dari Paten yang dinyatakan dihapus dengan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1)
huruf c yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum
diajukan gugatan penghapusan atas paten yang
bersangkutan, tetap berlaku terhadap paten lain.
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) tetap
berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi
dimaksud untuk selanjutnya tetap wajib membayar
Royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dihapuskan,
yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan
sebelumnya kepada Pemegang Paten yang patennya
dihapuskan.
(r)
(2t
(3)
(1)
(2)

PASAL 141

BAB XII: PENGHAPUSAN PATEN
$).) -ilgyrq@ Pasal 141 Paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. REPUBLIK INOONESIA BAB XIII PEMELESAIAN SENGKETA Bagian Kesatu Umum

PASAL 142

BAB XIII: PEMELESAIAN SENGKETA | Bagian Kesatu - Umum
Pihak yang berhak memperoleh paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, pasal 12, dan Fasal 13
dapat menggugat ke Pengadilan Niaga jika suatu paten
diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak
memperoleh Paten.
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan Niaga
terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat
dengan menggunakan Invensi yang telah diberi paten.
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan
Pasal 144
Gugatan didaftarkan kepada pengadilan Niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat,
Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar
wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada
Pengadilan Niaga Jakarta pusat.

PASAL 143

BAB XIII: PEMELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Tata Cara Gugatan
Naskah pasal.

PASAL 144

BAB XIII: PEMELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Tata Cara Gugatan
Gugatan didaftarkan kepada pengadilan Niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat,
Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar
wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada
Pengadilan Niaga Jakarta pusat.
Pasal 143
(1) Pemegang Paten atau
penerima Lisensi berhak
(1)
(2)
(3) Ketua

,o{r(?. {i'
g^*)
-r!qy4€

(3) Ketua Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal
gugatan didaftarkan.
(4) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
gugatan didaftarkan.
(5) Juru sita melakukan pemanggilan para pihak paling
lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan
pertama diselenggarakan.

PASAL 145

BAB XIII: PEMELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Tata Cara Gugatan
(1) Dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi
Paten, kewajiban pembuktian dibebankan kepada pihak
tergugat jika:
a. produk yang dihasilkan melalui proses yang diberi
Paten dimaksud merupakan produk baru; atau
b. produk diduga merupakan hasil dari proses yang
diberi Paten, meskipun telah dilakukan upaya
pembuktian yang cukup, Pemegang Paten tetap tidak
dapat menentukan proses yang digunakan untuk
menghasilkan produk dimaksud.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengadilan Niaga berwenang:
a. memerintahkan kepada Pemegang paten untuk
terlebih dahulu menyampaikan salinan sertilikat
Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal
yang menjadi dasar gugatannya; dan
b. memerintahkan kepada pihak tergugat untuk
membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya
tidak menggunakan proses yang diberi paten.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dan ayat (2), hakim wajib
menjaga kepentingan tergugat untuk memperoleh
pelindungan terhadap proses yang telah diuraikan di
persidangan.
(4) Dalam

(1)
(2)
(3)
(41

(4) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, hakim atas
permintaan para pihak dapat menetapkan agar
persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.

PASAL 146

BAB XIII: PEMELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Tata Cara Gugatan
Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat
180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan
didaftarkan.
Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan
kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14
(empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam
sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan
putusannya tentang penghapusan paten yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual paling iama 14 (empat
belas) hari sejak putusan diucapkan.
Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah
menerima salinan putusan dari pengadilan Niaga.
Dalam hal salinan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan oleh Ketua
Pengadilan Niaga, Menteri tidak wajib mencatat dan
mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 148
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 746 ayat (1) hanya dapat diajukan kasasi.
(s)
(6)

PASAL 147

BAB XIII: PEMELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Tata Cara Gugatan
Naskah pasal.

PASAL 148

BAB XIII: PEMELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Tata Cara Gugatan
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746 ayat (1) hanya dapat diajukan kasasi. (s) (6) Pasal 147 Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Pasal 132 dan Pasal 133. Bagian Ketiga (1) (2) REP U B LII( INDONESIA Bagian Ketiga Kasasi

PASAL 149

BAB XIII: PEMELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Kasasi
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
148 didaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah
memutus gugatan dimaksud paling lama 14 (empat
belas) hari sejak tanggal diucapkan atau diterimanya
putusan yang dimohonkan kasasi.
Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang
ditandatangani oleh panitera pada tanggai yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

PASAL 150

BAB XIII: PEMELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Kasasi
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi
kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1).
Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan
memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
sejak memori kasasi diterima.
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori
kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas)
hari sejak tanggal termohon kasasi menerima memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi
kepada pemohon kasasi paling larna 7 (tujuh) hari sejak
kontra memori kasasi diterima.