PASAL 1
1
Setiap Negara Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib memberlakukan secara penuh
ketentuan-ketentuan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal Vl dalam rangka
menjamin hak semua awak kapal atas pekerjaan yang layak;
2. Negara-negara Anggota wajib saling bekerja sama dengan maksud untuk memastikan
pelaksanaan dan penegakan Konvensi ini secara efektif.
Definisi Dan Ruang Lingkup Penerapan
Pasal ll
l.Untuk maksud Konve.nsi ini, dan kecuali diatur sebaliknya dalam ketentuan-ketentuan
khusus, istilah:
(a) otoritas berwenang adalah menteri, lembaga pemerintah, atau pihak lain yang
berwenang untuk menerbitkan dan menegakkan peraturan, perintah, atau instruksi lain
yang berlaku berkenaan dengan hal-hal yang diatur dalam ketentuan ini;
(b) deklarasi kesesuaian tenaga kerja maritim adalah deklarasi sebagaimana dirujuk
dalam Peraturan 5.1.3;
(c) gross tonnage adalah volume tonase kotor kapal yang dihitung sesuai dengan aturan
pengukuran tonase dalam Lampiran 1 dari Konvensi lnternasional, mengenai
Pengukuran Tonase Kapal, Tahun 1969 atau setiap Konvensi penggantinya;
2
untuk kapal yang tercakup dalam skema sementara pengukuran tonase sebagaimana
ditetapkan oleh Organisasi Maritim lnternasional, gross tonnage kapal adalah yang
dimuat dalam kolom CATATAN pada Sertifikat Tonase lnternasional (1969);
tenaga keria maritim adalah sertifikat sebagaimana dirujuk dalam Peraturan
5.1.3
persyaratan konvensi ini merujuk pada persyaratan-persyaratan dalam Pasal-Pasal ini
dan Peraturan dan Bagian A dari Koda Konvensi ini.
Awak kapal adalah setiap orang yang dipekerjakan atau dilibatkan atau bekerja dalam
kapasitasnya di atas kapal yang memberlakukan Konvensi ini.
Perjanjian Kerja Laut meliputi baik suatu kontrak kerja maupun pasal-pasal perjanjian;
(h) jasa perekrutan dan penempatan awak kapal adalah setiap orang, perusahaan,
institusi, agensi atau organisasi lain, baik umum maupun perorangan, yang terlibat dalam
merekrut awak kapal atas nama pemilik kapal atau menempatkan awak kapal bersama
dengan pemilik kapal;
(i) kapal adalah kapal selain dari kapal yang berlayar secara khusus di perairan pedalaman
atau kapal yang berlayar di perairan antara, atau perairan perbatasan, perairan yang
terlindungi atau perairan dimana peraturan pelabuhan berlaku.
0) pemilik kapal adalah pemilik atau organisasi lain atau perseorangan seperti manajer,
agen atau bareboat chafterer yang dianggap bertanggung jawab dalam pengoperasian
kapal dari pemiliknya, dianggap bertanggung jawab, telah menyetujui untuk mengambil
alih semua tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada pemilik kapal sesuai
dengan konvensi ini, dengan tidak mempertimbangkan adanya organisasi atau
perseorangan lain yang memenuhi tugas-tugas atau tanggung jawab tertentu atas nama
pemilik kapal.
2. Kecuali secara tegas ditentukan lain, Konvensi ini berlaku bagi semua pelaut dan awak
kapal.
3. Dalam hal terdapat keraguan mengenai setiap kategori orang-orang yang dianggap sebagai
awak kapal dalam Konvensi ini, masalah tersebut wajib ditentukan oleh otoritas benarenang
di bidangnya pada setiap Negara Anggota setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik
kapal dan organisasi pelaut yang terkait dengan masalah tersebut.
4. Kecuali secara tegas ditentukan lain, Konvensi ini berlaku untuk semua kapal, baik yang
dimiliki oleh umum maupun perseorangan, yang biasa digunakan dalam kegiatan komersial
selain daripada kapal-kapal yang digunakan dalam penangkapan ikan atau melakukan
kegiatan yang serupa dan kapal-kapal yang dibangun secara tradisional yang dibuat seperti
dhows dan junks. Konvensi ini tidak berlaku pada kapal perang atau kapal angkatan laut.
Cat; dhows dan junks di lndonesia dikenal sebagai kapal pinisi
5. Jika terdapat keraguan mengenai penerapan Konvensi terhadap suatu kapal atau kapal
dengan kategori tertentu maka, masalah tersebut wajib ditentukan oleh otoritas berwenang
pada setiap Negara Anggota setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan
organisasi pelaut terkait.
6. Apabila otoritas benrenang menentukan bahwa tidak ada alasan atau tidak dapat diterapkan
pada saat pelaksanaan hal-hal tertentu dari Koda merujuk pada Pasal 6 ayat 1 terhadap
kapal atau kapal kategofi tertentu yang mengibarkan bendera Negara Anggota, ketentuan-
ketentuan yang sesuai dengan Koda tersebut tidak wajib dilaksanakan sejauh pokok
J
(d)
(e)
(f)
(s)
masalah tersebut ditangani secara berbeda oleh hukum atau peraturan nasional atau
perjanjian kerja bersama atau peraturan lainnya. Penetapan tersebut hanya dapat dibuat
setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut terkait dan
ketentuan tersebut dan hanya berlaku untuk kapal-kapal dengan volume kurang dari 200
gross tonnage dan tidak berlayar di perairan internasional.
7. Setiap penetapan yang dibuat oleh Negara Anggota berdasarkan ayat 3 atau 5 atau 6 dari
Pasal ini wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Pusat Organisasi
Ketenagakerjaan lnternasional, yang wajib diberitahukan kepada seluruh Negara Anggota.
8. Kecuali apabila secara tegas dinyatakan lain, acuan pada Konvensi ini secara bersamaan
merupakan acuan bagi Peraturan dan Koda ini.
Prinsip dan Hak Dasar
Pasal lll
Setiap Negara Anggota wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangannya
masing-masing, dalam konteks Konvensi ini, hak-hak dasar terhadap:
(a) kebebasan berserikat dan pengakuan yang efektif terhadap hak atas perundingan bersama;
(b) penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja;
(c) penghapusan efektif pekerja anak; dan
(d) penghapusan diskriminasi berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan.
Hak Bekerja dan Sosial bagi Awak Kapal
Pasal lV
1. Setiap awak kapal mempunyai hak atas tempat bekerja yang aman dan terlindungi sesuai
dengan standar keselamatan.
2. Setiap awak kapal mempunyai hak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil;
3. Setiap awak kapal mempunyai hak atas kondisi pekerjaan dan lingkungan hidup yang layak
di atas kapal;
4. Setiap awak kapal mempunyai hak atas perlindungan kesehatan, perawatan medik, tingkat
kesejahteraan dan bentuk-bentuk perlindungan sosial lainnya;
5. Setiap Negara Anggota wajib memastikan, dalam batas-batas wilayah hukumnya, bahwa
hak bekerja dan hak sosial para awak kapal yang diatur pada ayat sebelumnya dalam Pasal
ini telah diterapkan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi ini. Kecuali
apabila dinyatakan lain dalam Konvensi, penerapan dimaksud dapat dicapai melalui hukum
atau peraturan nasional, melalui perjanjian kerja bersama atau melalui kebijakan lain atau
sesuai praktik yang berlaku.
Pelaksanaan dan Penegakan Tanggung Jawab
Pasa! V
1. Setiap Negara Anggota wajib melaksanakan dan menegakkan hukum atau peraturan atau
kebijakan yang telah diadopsi untuk memenuhi komitmen sesuai dengan Konvensi ini,
berkenaan dengan kapal dan awak kapal di dalam wilayah hukumnya.
4
2. Setiap Negera Anggota wajib dalam wilayah hukumnya melaksanakan kewenangan hukum
secara efektif dan mengawasi kapal-kapal yang mengibarkan bendera Negaranya melalui
pembentukan sebuah 'sistim untuk memastikan pemenuhan persyaratan Konvensi ini,
termasuk pemeriksaan rutin, pelaporan, pemantauan dan proses hukum sesuai hukum yang
berlaku.
3. Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa kapal-kapal yang mengibarkan bendera
Negaranya memiliki sertifikat tenaga kerja maritim dan deklarasi kepatuhan tenaga kerja
maritim sebagaimana dipersyaratkan dalam Konvensi ini.
4. Suatu kapal dimana Konvensi ini berlaku dapat, sesuai dengan hukum internasional,
diperiksa oleh suatu Negara Anggota selain daripada Negara benderanya, ketika kapal
tersebut berada di salah satu pelabuhannya untuk menentukan bilamana kapal tersebut
telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Konvensi.
5. Setiap Negara Anggota wajib, dalam wilayah hukumnya, melaksanakan kewenangan hukum
secara efektif dan mengawasi jasa perekrutan dan penempatan awak kapal, apabila diatur
dalam wilayahnya.
6. Setiap Negara Anggota wajib mencegah pelanggaran atas persyaratan dalam Konvensi ini
dan wajib, sesuai dengan hukum internasional, menetapkan sanksi atau mengambil
tindakan perbaikan menurut hukumnya yang memadai untuk mencegah terjadinya
pelanggaran.
7. Setiap Negara Anggota wajib melaksanakan tanggung jawabnya menurut Konvensi ini
sedemikian rupa untuk memastikan kapal yang mengibarkan bendera Negaranya yang
belum meratifikasi Konvensi ini tidak menerima perlakuan yang lebih menguntungkan dari
kapal-kapal yang mengibarkan bendera Negara yang telah meratifikasi Konvensi ini.
Peraturan dan Bagian A dan B dari Koda
Pasal Vl
1. Peraturan dan ketentuan bagian A pada Koda bersifat wajib. Ketentuan bagian B pada Koda
bersifat tidak wajib.
2. Setiap Negara Anggota wajib menghormati prinsip-prinsip dan hak-hak sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan dan menerapkan setiap Peraturan dengan cara sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Koda Bagian A. Selain itu,
Negara Anggota wajib memberikan pertimbangan untuk melaksanakan tanggung jawabnya
dengan cara sebagaimana diatur dalam Koda Bagian B
3. Suatu Negara Anggota yang tidak dalam kapasitas untuk menerapkan hak-hak dan prinsip-
prinsip sebagaimana ditetapkan dalam Koda bagian A, kecuali apabila secara tegas diatur
sebaliknya dalam Konvensi ini, melaksanakan Bagian A melalui ketentuan-ketentuan sesuai
dengan peraturan perundang-undangannya atau kebijakan-kebijakan lain yang secara
substansial setara dengan ketentuan Bagian A.
4. Tujuan tunggal dari ayat ke-3 Pasal ini, setiap hukum, peraturan, perjanjian bersama atau
kebijakan pelaksanaan lainnya wajib dipertimbangkan setara secara substansial, dalam
konteks Konvensi ini, apabila setiap Negara Anggota memenuhi bahwa:
5
a) Negara tersebut kondusif untuk pencapaian maksimal dari maksud dan tujuan umum dari
ketentuan-ketentuan Koda Bagian A tersebut; dan
b) Negara tersebut memberlakukan ketentuan-ketentuan Koda Bagian A tersebut.
Konsultasi dengan Organisasi Pemilik Kapal dan Organisasi Pelaut
Pasal Vll
Setiap pengurangan, pengecualian atau penerapan fleksibel lainnya dari Konvensi ini yang
memerlukan konsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut, dalam hal
perwakilan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut tidak berada dalam satu negara yang
sama, hanya dapat diputuskan oleh Negara Anggota tersebut, melalui konsultasi dengan
Komite sebagaimana dirujuk dalam Pasal Xlll.
Pemberlakuan
PasalVlll
1. Ratifikasi resmi Konvensi ini wajib dikomunikasikan kepada Direktur Jenderal Kantor Pusat
Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional untuk didaftarkan.
2. Konvensi ini wajib bersifat mengikat hanya untuk Negara Anggota Organisasi
Ketenagakerjaan lnternasional yang ratifikasinya telah didaftarkan kepada Direktur
Jenderal.
3. Konvensi ini wajib mulai berlaku 12 bulan setelah tanggal pendaftaran ratifikasi oleh paling
sedikit 30 Negara Anggota dengan memiliki total pangsa 33% gross tonnage kapal di dunia.
4. Setelah itu, Konvensi ini wajib mulai berlaku untuk setiap Negara Anggota 12 bulan setelah
tanggal ratifi kasi tersebut didaftarkan.
Pengaduan
Pasal !X
1. Setiap Negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat mengadukan Konvensi ini
setelah berakhirnya jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal Konvensi ini pertama kali
mulai berlaku, dengan suatu tindakan yang dikomunikasikan kepada Direktur Jenderal
Kantor Pusat Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional untuk pendaftarannya. Pengaduan
tersebut wajib tidak berlaku sampai satu tahun setelah tanggal pendaftaran pengaduan
tersebut.
2. Setiap Negara Anggota yang pada tahun setelah berakhirnya jangka waktu sepuluh tahun
sebagaimana tersebut pada ayat 1 dalam Pasal ini, tidak melaksanakan hak pengaduan
sebagaimana diatur dalam pasal ini, wajib terikat untuk sepuluh tahun berikutnya dan
sesudahnya dapat mengadukan Konvensi ini pada saat berakhirnya setiap jangka waktu
sepuluh tahun yang baru, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
6
Dampak Pemberlakuan
Pasal X
Konvensi ini merevisi Kohvensi-konvensi sebagai berikut:
Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920 (No. 7)
Konvensi Jaminan Pengangguran (Kecelakaan Kapal), 1920 (No.8)
Konvensi Penempatan Awak Kapal, 1920 (No.9)
Konvensi Pemeriksaan Kesehatan Awak Kapal Muda (Laut), 1921 (No. 16)
Konvensi Persetujuan Pasal Awak Kapal, 1926 (No. 22)
Konvensi Pemulangan Awak Kapal, 1926 (No. 23)
Konvensi Sertifikat Kompetensi Personel, 1936 (No. 53)
Konvensi Liburan Berbayar (Laut), 1936 (No, 54)
Konvensi Tanggung Jawab Pemilik Kapal (Awak kapal Yang Sakit dan Terluka) 1936 (No.
s5)
Konvensi Asuransi Kesehatan (Laut), 1936 (No. 56)
Konvensi Jam Kerja Dan Pengawakan (Laut), 1936 (No.57)
Konvensi Usia Minimum (Laut Revisi), 1936 (No. 58)
Konvensi Makanan dan Katering (Awak Kapal), 1946 (No. 68)
Konvensi Sertifikat Koki Kapal, 1946 (No. 69)
Konvensi Jaminan Sosial (Awak Kapal), 1946 (No. 70)
Konvensi Liburan Berbayar (Awak Kapal), 1946 (No. 72)
Konvensi Pemeriksaan Kesehatan (Awak Kapal), 1946 (No. 73)
Konvensi Sertifikat Kecakapan Anak Buah Kapal, 1946 (No. 74)
Konvensi Akomodasi Awak Kapal, 1946 (No. 75)
Konvensi Pengupahan, Jam Kerja Dan Pengawakan (Laut), 1946 (No.76)
Konvensi Liburan Berbayar (Awak Kapal, Revisi), 1949 (No.91)
Konvensi Akomodasi Awak Kapal (Revisi), 1949 (No. 92)
Konvensi Pengupahan, Jam Kerja dan Pengawakan (Revisi), 1949 (No.93)
Konvensi Pengupahan, Jam Kerja dan Pengawakan (Revisi), 1958 (No. 109)
Konvensi Akomodasi Awak Kapal (Ketetapan Tambahan), 1970 (No. 133)
Konvensi Pencegahan Kecelakaan (Awak Kapal), 1970 (No. 134)
Konvensi Kelanjutan Kepegawaian (Awak Kapal), 1976 (No. 145)
Konvensi Cuti Tahunan Berbayar bagi Awak Kapal, 1976 (No. 146)
Konvensi Pelayaran Niaga (Standar Minimum), 1976 (No. 147)
Protokol Tahun 1996 tentang Konvensi Standar Minimum Pelayaran Niaga, 1976(No. 147)
Konvensi Kesejahteran Awak Kapal, 1987 (No. 163)
Konvensi Perlindungan Kesehatan dan Perawatan Medis (Awak Kapal), 1987 (No. 164)
Konvensi Jaminan Sosial (Awak Kapal, Revisi), 1987 (No. 165)
Konvensi Pemulangan Kembali Awak Kapal (Revisi), 1987 (No. 166)
Konvensi lnspeksi Buruh (Awak Kapal), 1996 (No. 178)
Konvensi Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, 1996 (No. 179)
Konvensi Jam Kerja dan Pengawakan Kapal Laut, 1996 (No. 180)
baga Penyimpan
Pasal Xl
Direktur Jenderal Kantor Pusat Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional wajib
memberitahukan kepada semua Negara Anggota Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional
7
Fu
1
mengenai pendaftaran semua ratifikasi, penerimaan, dan pengaduan berdasarkan Konvensi
ini;
2. Apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada ayat 3 dari Pasal Vlll telah
dipenuhi, Direktur Jenderal wajib memberitahukan kepada Negara Anggota Organisasi
mengenai tanggal Konvensi akan mulai berlaku.
Pasal Xll
Direktur Jenderal Kantor 'Pusat Ketenagakerjaan lntemasional wajib mengomunikasikan
kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai pendaftaran ratifikasi
tersebut sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, seluruh rincian
ratifikasi, penerimaan, dan pengaduan yang telah didaftarkan berdasarkan Konvensi ini.
Komite Tripartit Khusus
Pasal Xlll
1 . Badan Pengurus Kantor Pusat Ketenagakerjaan lnternasional wa.jib menjaga berlakunya
Konvensi ini dengan rheninjau kembali secara terus-menerus, melalui suatu komite yang
dibentuk sesuai dengah kompetensi khusus di bidang standar ketenagakerjaan maritim.
2. Untuk hal-hal yang terkait dengan Konvensi ini, Komite wajib terdiri dari dua perwakilan
yang ditunjuk oleh Pemerintah dari setiap Negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi
ini, dan perwakilan pemilik kapal dan pelaut yang ditunjuk oleh Badan Pengurus setelah
berkonsultasi dengan Komisi Maritim Bersama.
3. Peruakilan Pemerintah dari Negara Anggota yang belum meratifikasi Konvensi ini dapat
berpartisipasi dalam Komite tetapi wajib tidak mempunyai hak suara untuk setiap hal yang
terkait dengan Konvensi ini. Badan Pengurus dapat mengundang organisasi-organisasi atau
entitas-entitas lain untuk hadir dalam Komite tersebut sebagai pengamat.
4. Hak suara dari setiap perwakilan Pemilik Kapal dan Pelaut dalam Komite wajib
dipertimbangkan sedemikian rupa untuk memastikan agar masing-masing kelompok pemilik
kapal dan kelompok pelaut memiliki separuh hak suara dari jumlah pemerintah yang hadir
pada pertemuan tersebut dan berhak memilih.
Perubahan Konvensi
Pasal XIV
'1. Perubahan-perubahan atas setiap ketentuan dari Konvensi ini dapat ditetapkan oleh
Konferensi Umum Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional dalam kerangka Pasal 19
Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan lntemasional dan tata cara organisasi untuk
penerimaan Konvensi. Perubahan-perubahan pada Koda dapat juga ditetapkan mengikuti
prosedur-prosedur dalam Pasal XV;
8
2. Dalam hal Negara Anggota yang ratifikasi Konvensinya telah terdaftar sebelum
pemberlakuan perubahan dimaksud, naskah perubahan wajib dikomunikasikan kepada
mereka untuk diratifikasi. .
3. Dalam hal Negara Anggota Organisasi lain, naskah Konvensi sebagaimana telah diubah
wajib dikomunikasikan kepada mereka untuk diratifikasisesuai dengan Pasal 19 Konstitusi.
4. Suatu perubahan wajib dianggap telah diterima pada tanggal saat telah terdaftar ratifikasi,
perubahan, atau Konvensi telah diubah, dalam hal terdapat, paling sedikit 30 Negara
Anggota dengan total pangsa paling sedikit 33% gross tonnage kapal dunia.
5. Suatu perubahan yang diterima dalam kerangka Pasal 19 Konstitusi wajib bersifat mengikat
hanya setelah Negara Anggota Organisasi yang ratifikasinya telah didaftarkan kepada
Direktur Jenderal Kantor Pusat Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional.
6. Untuk setiap Negara Anggota sebagaimana dirujuk pada ayat 2 Pasal ini, suatu perubahan
wajib mulai berlaku 12 bulan setelah tanggal penerimaan sebagaimana dirujuk pada ayat4
Pasal ini atau 12 bulan setelah tanggal yang ratiflkasi dari perubahan tersebut telah
didaftarkan, pada tanggal yang lebih akhir.
7. Tunduk pada ayat 9 Pasal ini, untuk Negara Anggota sebagaimana dirujuk pada ayat 3
Pasal ini, Konvensi sebagaimana telah diubah wajib mulai berlaku 12 bulan setelah tanggal
penerimaan sebagaimana dirujuk pada ayat 4 Pasal ini atau 12 bulan setelah tanggal yang
ratifikasi Konvensinya telah didaftarkan, pada tanggal yang lebih akhir.
8. Untuk Negara Anggota yang ratifikasi Konvensinya telah didaftarkan sebelum penerimaan
suatu perubahan tetapi belum meratifikasi perubahan tersebut, Konvensi ini wajib tetap
berlaku tanpa perubahan tersebut.
9. Setiap Negara Anggota yang ratifikasi Konvensinya telah didaftarkan setelah penerimaan
perubahan tersebut tetapi sebelum tanggal sebagaimana dirujuk pada ayat 4 Pasal ini,
dengan suatu pernyataan yang mendampingi piagam ratifikasi tersebut, dapat menjelaskan
bahwa ratifikasi terkait dengan Konvensi tanpa perubahan dimaksud. Dalam hal suatu
ratifikasi disertai dengan suatu pernyataan, Konvensi wajib mulai berlaku untuk Negara
Anggota yang bersangkutan 12 bulan setelah tanggal ratifikasi didaftarkan. Apabila suatu
piagam ratifikasi tidak disertai dengan suatu pernyataan, atau apabila ratifikasi tersebut
didaftarkan pada atau setelah tanggal sebagaimana dirujuk pada ayat 4, Konvensi wajib
mulai berlaku untuk Negara Anggota yang bersangkutan 12 bulan setelah tanggal ratifikasi
didaftarkan dan setelah mulai berlaku sesuai dengan ayat 7 Pasal ini, perubahan tersebut
wajib bersifat mengikat untuk negara yang bersangkutan kecuali perubahan tersebut
mengatur sebaliknya,
Perubahan Terhadap Koda
Pasal XV
1. Koda dapat diubah baik melalui prosedur sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal XIV
atau kecuali diatur sebaliknya secara tegas, sesuai dengan prosedur sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal ini.
2. Suatu perubahan Koda dapat diusulkan kepada Direktur Jenderal Kantor Pusat Organisasi
Ketenagakerjaan lnternasional oleh Pemerintah dari setiap Negara Anggota Organisasi atau
oleh kelompok perwakilan Pemilik Kapal atau kelompok perwakilan Pelaut yang telah
9
ditunjuk Komite sebagaimana dirujuk dalam Pasal Xlll. Suatu perubahan yang diusulkan
oleh suatu Pemerintah harus diusulkan oleh atau didukung oleh paling sedikit lima
Pemerintah Negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi atau oleh kelompok
perwakilan Pemilik Kapal atau Pelaut sebagaimana dirujuk pada ayat ini.
3. Setelah memverifikasi bahwa usulan perubahan memenuhi persyaratan ayat 2 dari Pasal
ini, Direktur Jenderal wajib dengan segera mengkomunikasikan usulan tersebut, disertai
dengan tanggapan atau saran apapun yang dianggap tepat, kepada semua Negara
Anggota Organisasi, dengan permintaan untuk menyampaikan pengamatian atau saran
terkait dengan usulan tersebut dalam jangka waktu enam bulan atau jangka waktu lain
(yang wajib tidak kurang dari tiga bulan atau tidak lebih dari sembilan bulan) sebagaimana
diatur dalam Badan Pengurus;
4. Pada akhir jangka waktu sebagaimana dirujuk pada ayat 3 Pasal ini, usulan tersebut,
disertai dengan suatu rangkuman dari pengamatan atau saran apapun yang dibuat
berdasarkan ayat tersebut wajib disampaikan kepada Komite untuk dimintakan
pertimbangan dalam pertemuan. Suatu perubahan wajib dipertimbangkan sudah diterima
oleh Komite apabila:
a. Paling sedikit setengah dari Pemerintah Negara Anggota yang telah meratifikasi diwakili
dalam pertemuan tersebut yang usulannya dipertimbangkan, dan
b. Mayoritas dari paling sedikit dua pertiga dari Anggota Komite memilih untuk mendukung
perubahan; dan
c. Mayoritas tersebut terdiri dari hak suara yang didukung paling sedikit oleh setengah dari
Pemerintah yang memiliki hak suara, setengah dari Pemilik Kapal yang memiliki hak
suara, dan setengah dari Pelaut yang memiliki hak suara dari Anggota Komite yang
terdaftar pada pertemuan tersebut pada saat usulan dimaksud diajukan untuk dipilih.
5. Perubahan-perubahan yang diterima sesuai dengan ayat 4 dari Pasal ini wajib disampaikan
kepada Konferensi sesi berikutnya untuk dimintakan penyetujuan. Penyetujuan dimaksud
wajib mensyaratkan mayoritas dua pertiga hak suara yang diberikan para delegasi yang
hadir. Apabila suara mayoritas tidak diperoleh, perubahan yang diusulkan wajib dirujuk
kembali kepada Komite untuk dimintakan pertimbangan kembali apabila Komite
menginginkan demikian,
6. Perubahan-perubahan yang disetujui oleh Konferensi wajib diberitahukan Direktur Jenderal
kepada setiap Negara Anggota yang ratifikasi atas Konvensi ini telah didaftarkan sebelum
tanggal penyetujuan oleh Konferensi. Negara-Negara Anggota sebagaimana dirujuk
dibawah ini sebagai Negara Anggota Peratifikasi. Pemberitahuan tersebut wajib memuat
suatu rujukan Pasal ini dan wajib mengatur jangka waktu untuk komunikasi setiap
ketidaksepakatan resmi. Jangka waktu ini wajib selama dua tahun sejak tanggal
pemberitahuan kecuali, pada saat persetujuan, Konferensi telah menetapkan suatu jangka
waktu yang berbeda, yang wajib merupakan suatu jangka waktu paling sedikit satu tahun.
Suatu salinan atas pemberitiahun tersebut wajib dikomunikasikan kepada Negara Anggota
Organisasi lainnya sebagai informasi.
7. Suatu perubahan yang disetujui oleh Konferensi wajib dianggap telah diterima kecuali,
pada akhir jangka waktu yang diatur, pernyataan resmi mengenai ketidaksepakatan telah
diterima lebih dari 40 persen Negara Anggota yang telah meratifikasi dan mewakili tidak
kurang dari 40 persen tonase kotor kapal dari Negara Anggota yang telah meratifikasi
Konvensi.
l0
8. Suatu perubahan yang dianggap telah diterima wajib mulai berlaku enam bulan setelah
akhir jangka waktu yang,diatur untuk seluruh Negara Anngota peratifikasi kecuali yang telah
secara resmi menyatakan ketidaksepakatannya sesuai dengan ayat 7 Pasal ini dan belum
menarik ketidaksepakatan tersebut sesuai dengan ayal 11. Namun demikian:
a. sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah diatur, setiap Negara Anggota Peratifikasi
dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal bahwa ia wajib terikat pada perubahan
tersebut hanya setelah suatu pemberitahuan segera berikutnya mengenai
penerimaannya; dan
b. Sebelum tanggal mulai berlaku perubahan tersebut, setiap Negara Anggota Peratifikasi
dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal bahwa ia tidak akan memberlakukan
perubahan itu untuk suatu jangka waktu tertentu.
9. Suatu perubahan yang merupakan pokok dari suatu pemberitahuan sebagaimana dirujuk
pada ayat 8 (a) dari Pasal ini wajib mulai berlaku untuk Negara Anggota yang
memberitahukan enam bulan setelah Negara Anggota tersebut memberitahukan kepada
Direktur Jenderal mengenai penerimaan perubahan atau pada tanggal perubahan tersebut
mulai berlaku pertama kali, pada tanggal yang lebih akhir
1O.Jangka waktu sebagaimana dirujuk pada ayat 8 (b) pada Pasal ini wajib tidak berlaku
melewati satu tahun sejak tanggal mulai berlakunya perubahan atau melewati setiap jangka
waktu lebih lama sebagaimana ditetapkan oleh Konferensi pada saat penyetujuan
perubahan tersebut.
'11.Suatu Negara Anggota yang secara resmi telah menyatakan ketidaksepakatannya dengan
suatu perubahan dapat menarik ketidaksepakatannya setiap saat. Apabila pemberitahuan
mengenai penarikan tersebut diterima oleh Direktur Jenderal setelah perubahan mulai
berlaku, perubahan tersebut wajib mulai berlaku untuk Negara Anggota dimaksud enam
bulan setelah tanggal pemberitahuan didaftarkan.
l2.Setelah diberlakukannya suatu perubahan, Konvensi hanya dapat diratifikasi setelah
perubahan.
13. Untuk selanjutnya bahwa sertifikat tenaga kerja maritim berkaitan dengan permasalahan
yang tercakup pada suatu perubahan Konvensi yang berlaku.
(a) Suatu Negara Anggota yang telah menerima perubahan tersebut tidak diwajibkan
memperluas keuntungan Konvensi berkenaan dengan sertifikat tenaga kerja maritim
yang diterbitkan bagi kapal-kapal yang mengibarkan bendera Negara Anggota lainnya
dimana :
(i) berdasarkan ayat 7 Pasal ini, telah dinyatakan secara resmi ketidaksetujuan terhadap
perubahan dan tidak mencabut ketidaksetujuan tersebut; atau
(ii) berdasarkan ayat 8 (a) Pasal ini, telah diberitahukan bahwa penerimaan perubahan
tersebut merupakan pokok pemberitahuan dan tidak menerima perubahan tersebut.
(b) Suatu Negara Anggota yang telah menerima perubahan wajib memperluas keuntungan
Konvensi yang berkaitan dengan sertifikat tenaga kerja maritim yang diterbitkan untuk
kapaFkapal yang mengibarkan bendera Negara Anggota lainnya yang telah memberikan
pemberitahuan, berdasarkan ayat 8 (b) Pasal ini, bahwa hal ini tidak memberikan
pengaruh terhadap perubahan selama periode tertentu sesuai dengan ayat 10 Pasal ini.
l1
Bahasa-bahasa Resmi
Pasal XV!
Naskah Bahasa lnggris dan Bahasa Perancis Konvensi ini sama-sama resmi
Catatan Penjelasan bagi Peraturan dan Koda Konvensi Tenaga Kerja Maritim
'1. Catatan penjelasan ini, bukan merupakan bagian dari Konvensi Tenaga Kerja maritim,
hanya dimaksudkan sebagai sebuah pedoman Konvensi;
2. Konvensi mencakup tiga bagian yang berbeda tetapi berkaitan dengan bagian: Pasal-pasal,
Peraturan dan Koda..
3. Pasal-pasal dan peraturan-peraturan menetapkan hak dan prinsip utama dan kewajiban-
kewajiban dasar dari Negara Anggota yang meratifikasi Konvensi. Pasal-pasal dan
peraturan-peraturan hanya dapat diubah oleh Konferensi sesuai kerangka kerja Pasal 19
Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional (lihat Pasal XIV Konvensi);
4. Koda memuat rincian-rincian atias penerapan peraturan. Koda juga memuat Bagian A
(Ketentuan-ketentuan wajib) dan Bagian B (Pedoman-pedoman tidak wajib). Koda dapat
diubah melalui prosedur yang disederhanakan yang ditetapkan dalam Pasal XV Konvensi.
Sejak Koda diterapkan secara rinici, maka perubahan terhadap Koda harus tetap ada dalam
ruang lingkup umum Pasal-pasal dan Peraturan.
5. Koda dan Peraturan telah dikelompokkan secara umum dibawah lima judul :
Judul 1 : Persyaratan minimum bagi awak kapal bekerja di atas kapal
Judul 2:Kondisi kerja.
Judul 3 : Akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan katering.
Judul 4 : Perlindungan kesehatan, perawatan medis, kesejahteraan dan jaminan sosial.
Judul 5 : Pemenuhan dan penegakan.
6. Setiap Judul memuat kelompok ketentuan yang berkaitan dengan suatu prinsip atau hak
tertentu (atau langkah penegakan dalam Judul 5), sesuai dengan penomoran. Kelompok
pertama dalam Judul 1, misalnya, terdiri dari Peraturan 1.1, Standar A1.1 dan Pedoman
81.'l berkaitan dengan usia minimum;
7. Konvensi mempunyai tiga tujuan mendasar:
a. untuk menetapkan, dalam Pasal dan Peraturan, sekumpulan prinsip dan hak-hak;
b. untuk memperbolehkan, melalui Koda, tingkat fleksibilitas yang tepat mengenai cara
Negara Anggota dalam menerapkan prinsip dan hak-hak tersebut; dan
c. untuk memastikan, melalui Judul 5, bahwa prinsip dan hak-hak adalah dipatuhi dan
ditegakkan sebagaimana mestinya.
8. Ada dua wilayah utama untuk fleksibilitas dalam penerapan : pertama, yaitu peluang bagi
suatu Negara Anggota-bilamana perlu (lihat Pasal Vl, ayat 3), untuk memberlakukan
12
persyaratan terperinci Koda Bagian A melalui kesamaan isi (seperti yang didefinisikan
dalam Pasal Vl, ayat 4).
9. Wilayah kedua fleksibiltas dalam penerapan ditetapkan dengan menyusun persiyaratan-
persyaratan wajib dari ketentuan dalam bagian A, dengan cara yang lebih umum, sehingga
menyisakan ruang lingkup yang lebih luas untuk tindakan tepat yang dipersiapkan di tingkat
nasional. Pada kasus-kasus tersebut, pedoman tentang penerapan diberikan dalam Koda
Bagian B. Dengan cara ini, Negara-negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi dapat
mengetahui jenis tindakan yang diharapkan dari mereka menurut kewajiban umum terkait
dalam Bagian A, serta tindakan yang tidak selalu diharuskan. Misalnya, Ketentuan A4.1,
yang berkaitan dengan perawatan medis di atas kapal dan di darat, mengharuskan semua
kapal untuk memberikan akses sesegera mungkin terhadap perawatan medis di atas kapal
(ayat 1(b)) dan untuk 'membawa sebuah peti obat" (ayal 4(a)). Pelaksanaan kewajiban
terakhir ini disertai dengan itikad yang baik yang berarti lebih da'i kepemilikan sebuah peti
obat di atas masing-masing kapal. Petunjuk yang lebih tepat tentang apa yang dilibatkan
(guna memastikan bahwa muatan-muatan petinya disimpan, digunakan dan dipelihara
dengan benar) diberikan dalam Pedoman 84.1.1 terkait (ayat 4);
10. Negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini tidak terikat oleh pedoman dan, seperti
yang diperlihatkan dalam ketentuan Judul 5 tentang pengawasan di pelabuhan negara,
pemeriksaan-pemeriksaan yang hanya akan menangani ketentuan-ketentuan yang relevan
dengan Konvensi ini (Pasal-pasal, Peraturan-peraturan dan Standar-standar dalam Bagian
A). Akan tetapi, Negara Anggota diharuskan menurut ayat 2 Pasal Vl untuk memberikan
pertimbangan sebagaimana mestinya untuk menerapkan taggungjawab mereka atas Koda
Bagian A sebagaimana cara yang ditetapkan dalam Bagian B. Apabila, setelah
mempertimbangkan sebagaimana mestinya Pedoman-pedoman yang berkaitan, suatu
Negara Anggota memutuskan untuk mendukung rencana yang berbeda yang memastikan
penyimpanan, penggunaan dan pemeliharaan muatan-muatan peti obat secara tepat
(dengan mengambil contoh yang diberikan diatas) seperti yang diharuskan oleh Ketentuan
dalam Bagian A, selanjutnya dapat diterima. Di sisi lain, dengan mengikuti pedoman yang
diberikan dalam Bagian B, Negara Anggota terkait, dan juga badan-badan Organisasi
Ketenagakerjaan lnternasional yang bertanggungjawab atas peninjauan penerapan
konvensi-konvensi perburuhan internasional, tentunya juga mempertimbangkan lebih jauh
bahwa rencana yang telah didukung oleh Negara Anggota telah cukup untuk melaksanakan
tanggungjawab sesuai dengan pedoman terkait bagian A yang berhubungan dengan
pedoman tersebut
Peraturan dan Koda
Judul l. Persyaratan Minlmum Bagi Awak Kapa! yang Bekeria di atas Kapal
Peraturan 1.1 - Usia Minimum
Maksud: untuk memastikan bahwa tidak ada orang di bawah umur bekerja di atas kapal.
1. Tidak ada satu orang pun yang berada di bawah usia minimum dapat dipekerjakan atau
terlibat atau bekerja di atas kapal;
2. Usia minimum pada saat awal mulai berlakunya Konvensi ini adalah 16 tahun
13
3. Suatu usia minimum yang lebih tinggi wajib dipersyaratkan sesuai dengan kekhususan
sebagaimana diatur dalam Koda;
Standar
Standar A1.1- Usia Minimum
'I. Penempatan pekerja, keterlibatan, atau bekerja di atas kapal bagi setiap orang di bawah
usia 16 tahun wajib dilarang.
2. Bekerja malam hari bagi para awak kapal di bawah usia 18 tahun wajib dilarang. Untuk
maksud Standar ini, "malam hari" dapat didefinisikan sesuai dengan hukum dan kebiasaan
nasional. Ketentuan dimaksud wajib mencakup suatu jangka waktu paling sedikit sembilan
jam dimulai tidak lebih daripada tengah malam dan berakhir tidak lebih awal daripada pukul
5 pagi.
3. Suatu pengecualian terhadap pemenuhan yang tegas terkait dengan pembatasan bekerja
malam hari dapat dibuat oleh otoritas berwenang apabila:
a. pelatihan efektif bagi para awak kapal terkait, sesuai dengan program dan jadwal yang
ditetapkan, akan berkurang; atau
b. sifat khusus dari tugas atau program pelatihan yang diakui mensyaratkan bahwa para
awak kapal sebagaimana tercakup dalam pengecualian melaksanakan tugas-tugas pada
malam hari dan otoritas menetapkan, setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik
kapal dan organisasi pelaut yang terkait, bahwa pekerjaan itu tidak akan berbahaya bagi
kesehatan atau kesejahteraan mereka.
4. Penempatan pekerja, keterlibatan atau bekerja bagi awak kapal di bawah usia 18 tahun
wajib dilarang apabila pekerjaan itu cenderung berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan
mereka. Jenis-jenis pekerjaan tersebut wajib ditetapkan berdasarkan hukum atau peraturan
nasional atau oleh otoritas beruenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik
kapal dan organisasi pelaut yang terkait sesuai dengan standar internasional.
Pedoman B'1.1 - Usia Minimum
1
Saat mengatur pekerjaan dan kondisi tempat kerja, Negara Anggota wajib memberikan
perhatian khusus terhadap kebutuhan orang-orang muda di bawah usia 18 tahun
Peraturan 1.2 - Sertifikat Medlk
Maksud : untuk memastikan bahwa seluruh awak kapal sehat secara medik dalam
melaksanakan tugas mereka di laut.
Para awak kapal wajib tidak bekerja di atas kapal kecuali mereka memiliki sertifikat medik
yang layak untuk melaksanakan tugas-tugas mereka.
1
2. Pengecualian-pengecualian hanya dapat diizinkan sebagaimana diatur dalam Koda.
t4
Standar
Standar Ar.2 - Sertifikat Medik
1. Otoritas benruenang wajib mensyaratkan bahwa, sebelum mulai bekerja di atas suatu kapal,
para awak kapal memiliki suatu sertifikat medik yang sah yang menyatakan bahwa mereka
secara medik layak mengerjakan tugas-tugas yang harus dilakukan di laut.
2. Dalam rangka memastikan bahwa sertifikat medik benar-benar mencerminkan keadaan
kesehatan para awak kapal, sejalan dengan tugas-tugas yang akan dilaksanakan, otoritas
beMenang wajib, setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan organisasi
pelaut yang terkait, dan dengan memberikan pertimbangan untuk pedoman-pedoman
internasional yang berlaku sebagaimana dirujuk dalam Koda Bagian B, menetapkan sifat
pemeriksaan dan sertifikat medik tersebut.
3. Standar ini, tanpa mengurangi arti dari Konvensi internasional mengenai Standar Pelatihan,
Sertifikasi, dan Tugas Jaga Pelaut, Tahun 1978, sebagaimana telah diubah (STCW). Suatu
sertifikat medik yang diterbitkan sesuai dengan persyaratan STCW wajib diterima oleh
otoritas beruenang, untuk maksud Peraturan '1.2 A. Suatu sertifikat medik yang memenuhi
substansi persyaratan dimaksud, dalam hal awak kapal tidak tercakup dalam STCW, wajib
diterima secara setiara;
4. Sertifikat medik wajib diterbitkan oleh seorang praktisi medik yang memenuhi syarat atau,
dalam hal suatu sertifikat semata-mata berkenaan dengan penglihatan, oleh seseorang
yang diakui oleh otoritas beMenang sebagaimana telah memenuhi syarat untuk
menerbitkan sertifikat tersebut. Praktisi-praktisi tersebut harus menikmati kebebasan
profesional sepenuhnya dalam melaksanakan penilaian medik untuk melaksanakan
prosedur-prosedur pemeriksaan medik.
5. Para awak kapal yang ditolak untuk mendapatkan sertifikat atau mempunyai keterbatasan
bekerja, terutama mengenai waktu, wilayah kerja atau area perdagangan, wajib diberikan
kesempatan untuk memperoleh pemeriksaan lebih lanjut oleh praktisi medik independen
atiau referensi medik independen.
6. Setiap sertifikat medik wajib menyatakan secara khusus bahwa:
a. Pendengaran dan penglihatan awak kapal, dan penglihatan warna dalam hal awak
kapal yang dipekerjakan dalam kapasitas dimana mampu untuk melaksanakan
pekerjaan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan yang dipengaruhi oleh
penglihatan warna yang tidak sempurna, terpenuhi semuanya, dan
b. Para awak kapal yang bersangkutan tidak menderita dari semua kondisi medik yang
cenderung diperburuk oleh pelayanan di laut atau membuat para awak kapal menjadi
tidak layak untuk pelayaran dimaksud atau membahayakan kesehatan orang lain di atas
kapal
c. Kecuali apabila dalam jangka waktu yang lebih singkat dipersyaratkan dengan alasan
tugas-tugas khusus yag dilakukan oleh awak kapal yang bersangkutan atau
dipersyaratkan di bawah STCW.
d. Sebuah sertifikat medik wajib berlaku untuk suatu jangka waktu maksimum dua tahun
kecuali awak kapal berusia di bawah 18 tahun, dalam hal jangka waktu berlaku
maksimum satu tahun;
e. sebuah sertifikasi penglihatan warna wajib berlaku untuk suatu jangka waktu maksimum
enam tahun.
15
7. Dalam kasus-kasus mendesak, otoritas berwenang dapat memberikan izin awak kapal
untuk bekerja tanpa sebuah sertifikat medik yang berlaku sampai di pelabuhan berikutnya
yang ditentukan dimana awak kapal dapat memperoleh sebuah sertifikat medik dari praktisi
medik yang memenuhi syarat, ditentukan bahwa :
a. jangka waktu izin tersebut tidak melebihi tiga bulan; dan
b. awak kapal yang bersangkutan memiliki sertifikat medik yang habis tanggal berlakunya.
c. apabila jangka waktu berlaku sebuah sertifikat berakhir dalam perjalanan, sertifikat wajib
berlaku hingga pelabuhan berikutnya yang ditentukan dimana awak kapal bisa
mendapatkan sebuah sertifikat medik dari praktisi medik yang memenuhi syarat,
ditentukan dalam suatu jangka waktu tidak melebihi tiga bulan.
8. Sertifikat medik bagi awak kapal yang bekerja di atas kapal yang biasa terlibat dalam
pelayaran intemasional harus minimal diberikan dalam bahasa lnggris.
n
n B'1.2 - Sertifikat Medik
Pedoman B'1.2.1 - Pedoman lnternasional
1. Otoritas berwenang, praktisi medik, para pemeriksa, pemilik kapal, penivakilan awak kapal
dan semua orang lain yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan medik para
calon awak kapal dan awak kapal yang sedang bekerja harus mengikuti ILO|WHO
Guidelines for Conducting Pre-sea and Periodic Medical Examinations for Seafarers,
termasuk versi-versi selanjutnya, dan setiap pedoman internasional lain yang berlaku yang
diterbitkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional, Organisasi Maritim lnternasional,
dan Organisasi Kesehatan Dunia.
Peraturan 1.3 - Pelatihan Dan Kualifikasi
Maksud: untuk memastikan bahwa awak kapal telah terlatih atau telah memenuhi syarat untuk
melaksanakan tugas-tugas mereka di atas kapal.
'1. Pa,:a awak kapal tidak wajib bekerja di atas sebuah kapal kecuali mereka terlatih atau
bersertifikat kompetensi atau sebagai awak kapal yang berkompeten atau dalam keadaan
lain memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas mereka.
2. Para awak kapal tidak wajib diizinkan untuk bekerja di atas kapal, kecuali mereka telah
berhasil menyelesaikan pelatihan untuk keselamatan diri di atas kapal.
3. Pelatihan dan sertifikasi sesuai dengan instrumen-instrumen wajib yang telah diadopsi oleh
Organisasi Maritim lnternasional wajib dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan-
ketentuan ayat 1 dan 2 Peraturan ini.
4. Setiap Negara Anggota, pada waktu pengesahan Konvensi ini, terikat oleh Sertifikasi
Konvensi Able Seamen, 1946 (No. 74), wajib melanjutkan pelaksanaan kewajiban-
kewajiban di bawah Konvensi dimaksud kecuali dan sampai pada ketentuan-ketentuan yang
diwajibkan mencakup pokok materi yang telah diterima oleh Organisasi Maritim
lnternasional dan berlaku, atau sampai melewati lima tahun sejak berlakunya Konvensi ini
sesuai dengan ayat 3 pasal Vlll, pada tanggal yang lebih akhir.
16
Peraturan 1.4 - Perekrutan Dan Penempatan
Maksud : untuk memastikan bahwa awak kapal mempunyai akses untuk sebuah sistim
perekrutan dan penempatan awak kapal yang efisien dan pengaturan yang baik.
1. Semua awak kapal wajib memiliki akses terhadap sistim yang efisien, memadai dan
akuntabel untuk mencari pekerjaan di atas kapal tanpa dikenakan biaya bagi awak kapal.
2. Jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang beroperasi dalam wilayah suatu Negara
Anggota wajib menyesuaikan dengan standar-standar yang ditetapkan dalam Koda;
3. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan, sehubungan dengan awak kapal yang bekerja
di atas kapal yang mengibarkan bendera Negaranya, para pemilik kapal yang menggunakan
jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang bertempat di negara atau wilayah
dimana Konvensi ini tidak berlaku, memastikan bahwa jasa tersebut sesuai dengan
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Koda.
Standar
Standar A1.4- Perekrutan dan Penempatan
1. Setiap Negara Anggota yang menjalankan jasa perekrutan dan penempatan awak kapal
oleh Pemerintah wajib memastikan bahwa jasa itu dijalankan secara tertib yang melindungi
dan memajukan hak-hak tenaga kerja para awak kapal sebagaimana diatur dalam
Konvensi ini;
2. Apabila suatu Negara Anggota mempunyai jasa perekrutan dan penempatan awak kapal
oleh swasta yang dilakukan di wilayahnya, yang tujuan utamanya adalah perekrutan dan
penempatan para awak kapal atau yang merekrut dan menempatkan sejumlah awak kapal
yang signifikan, wajib hanya dijalankan sesuai dengan sistem perizinan atau sertifikasi
yang telah distandarkan, atau bentuk peraturan lainnya. Sistem ini wajib ditetapkan,
dimodifikasi atau diubah hanya setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan
organisasi pelaut yang terkait. Dalam hal terdapat keraguan sebagaimana dimaksud dalam
Konvensi ini berlaku terhadap suatu jasa perekrutan dan penempatan oleh swasta,
permasalahan tersebut wajib ditetapkan oleh otoritas berwenang di setiap Negara Anggota
setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut terkait.
Penambahan yang tidak semestinya terhadap jasa perekrutan dan penempatan awak kapal
oleh swasta wajib tidak didukung.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 2 dari Standar ini juga wajib berlaku - sebesar-besarnya
sebagaimana ditetapkan oleh otoritas berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi
pemilik kapal dan organisasi pelaut terkait, yang sesuai dengan konteks jasa perekrutan
dan penempatan yang dijalankan oleh organisasi pelaut di wilayah Negara Anggota untuk
penyediaan awak kapal yang merupakan warga negara dari Negara Anggota yang kapalnya
mengibarkan bendera. Jasa tersebut dicakup oleh ayat ini untuk memenuhi ketentuan
sebagai berikut ini :
a. Jasa perekrutan dan penempatan dijalankan sesuai dengan perjanjian kerja bersama
antara organisasi pelaut dengan pemilik kapal;
b. Baik organisasi pelaut maupun pemilik kapal berdasarkan wilayah Negara Anggota;
t7
c. Negara Anggota mempunyai hukum atau peraturan nasional atau suatu prosedur untuk
mengesahkan atau mendaftarkan perjanjian kerja bersama yang mengizinkan
pelaksanaan jasa perekrutan dan penempatan;
d. Jasa perekrutan dan penempatan dijalankan secara tertib dan kebijakan-kebijakan yang
sesuai untuk melindungi dan memajukan hak-hak penempatan awak kapal sebanding
dengan ketentuan pada ayat 5 dari Standar ini.
4. Tidak satupun dalam Standar ini atau Peraturan 1.4 wajib dianggap:
a. mencegah suatu Negara Anggota untuk mempertahankan jasa perekrutan dan
penempatan awak kapal oleh pemerintah secara bebas dalam kerangka kerja dari suatu
kebijakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para awak kapal dan pemilik kapal,
apakah itu merupakan bagian dari, atau dikoordinir dengan, sebuah layanan pekerjaan
publik untuk semua pekerja dan pemberi kerja; atau
b. Membebankan pada suatu Negara Anggota kewajiban untuk menetapkan suatu sistem
operasional jasa perekrutan dan penempatan awak kapal oleh swasta di wilayahnya.
5. Suatu Negara Anggota yang menerapkan suatu sistem sebagaimana dirujuk pada ayat 2
dari Standar ini wajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangannya atau kebUakan
lainnya, serendah-rendahnya:
a. melarang jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang menggunakan cara-cara,
mekanisme atau daftar yang dimaksudkan untuk mencegah atau menghalangi para
awak kapal untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka;
b. mensyaratkan bahwa tidak ada biaya atau pungutan-pungutan lain untuk perekrutan
atau penempatan awak kapal atau penyediaan yang ditanggung secara langsung atau
tidak langsung, baik secara keseluruhan maupun sebagian, oleh awak kapal, selain
daripada ongkos awak kapal memperoleh sertifikat medik nasional yang sah, buku
pelaut dan paspor atau dokumen perjalanan pribadi yang serupa, tidak termasuk,
bagaimanapun, ongkos untuk visa, yang wajib ditanggung oleh pemilik kapal; dan
c. memastikan bahwa jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang dijalankan di
wilayahnya:
i. memelihara suatu daftar yang mutakhir dari seluruh awak kapal yang direkrut atau
ditempatkan melalui mereka, yang akan disiapkan untuk diperiksa oleh otoritas
berwenang;
ii. memastikan bahwa para awak kapal diberitahu mengenai hak dan kewajiban
berdasarkan perjanjian kerjanya sebelum atau dalam proses perikatan dan bahwa
pengaturan yang sesuai tersebut dibuat untuk para awak kapal untuk memeriksa
perjanjian kerjanya sebelum dan sesudah ditandatangani dan mereka menerima
salinan perjanjian tersebut;
iii. memverifikasi bahwa para awak kapal yang direkrut atau ditempatkan oleh mereka
dikualifikasikan dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk pekerjaan yang terkait,
dan bahwa perjanjian kerja para awak kapal sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan setiap perjanjian kerja bersama yang merupakan
bagian dari perjanjian kerjanya;
l8
iv. Memastikan selama dapat diterapkan, pemilik kapal memiliki cara untuk melindungi
para awak kapal agar tidak terlantar di pelabuhan asing;
v. Memeriksa dan menanggapi setiap keluhan terkait dengan seluruh kegiatan jasa
tersebut dan menyarankan kepada otoritas beMenang terhadap setiap keluhan yang
tidak terselesaikan;
vi. Membentuk suatu sistem perlindungan, melalui asuransi atau kebijakan yang sesuai
dan setara, untuk memberikan kompensasi bagi awak kapal atas kehilangan finansial
yang mungkin terjadi sebagai akibat kegagalan suatu jasa perekrutan dan
penempatan atau pemilik kapal yang relevan berdasarkan perjanjian kerja awak
kapal dalam memenuhi kewajibannya kepada awak kapal.
6. Otoritas berwenang wajib mengawasi dan mengendalikan secara saksama terhadap
semua jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang dijalankan di wilayah Negara
Anggota yang terkait. setiap izin atau sertifikat atau otorisasi yang serupa untuk
pelaksanaan jasa oleh swasta di wilayahnya diberikan atau diperbarui hanya setelah
verifikasi yang jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang terkait tersebut memenuhi
persyaratian peraturan perundang-undangan nasional.
7. Otoritas berwenang wajib memastikan ketersediaan prosedur dan perlengkapan yang
memadai untuk penyelidikan, apabila diperlukan, mengenai keluhan-keluhan kegiatan jasa
perekrutan dan penempatan awak kapal, apabila memungkinkan, melibatkan perwakilan
pemilik kapal dan peruakilan pelaut.
8. Setiap Negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini, sejauh dapat diterapkan, wajib
menginformasikan kepada warga negaranya mengenai permasalahan yang mungkin terjadi
apabila bekerja di atas kapal berbendera Negara Anggota yang belum meratifikasi Konvensi
sampai Negara Anggota tersebut dinyatakan menerapkan standar yang sama dengan
Konvensi ini. Kebuakan-kebijakan yang diambil oleh negara yang telah meratifikasi, tidak
boleh bertolak belakang dengan prinsip pergerakan bebas awak kapal sebagaimana diatur
dalam perjanjian-perjanjian tersebut, yang kedua negara terkait kemungkinan menjadi
para pihak.
9. Setiap Negara Anggota yang telah meratifikasi konvensi ini, wajib mensyaratkan pemilik-
pemilik kapal yang berbendera Negara Anggota, yang memanfaatkan jasa perekrutan dan
penempatan awak kapal di negara atau wilayah yang tidak memberlakukan konvensi ini,
untuk memastikan, sejauh dapat diterapkan, layanan jasa tersebut memenuhi persyaraian
Standar ini.
10.Tidak satu pun dalam Standar ini dapat dipahami sebagai pengurangan kewajiban dan
tanggung jawab pemilik kapal atau Negara Anggota yang kapal-kapalnya berbendera
Negara Anggota tersebut.
Pedoman
Pedoman B1.4 . Perekrutan dan Penempatan
Pedoman 81.4.1 - Pedoman Organisasi dan Pedoman Pelaksanaan
1 . Saat memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Standar A1 .4 ayal 1 , otoritas
beMenang seharusnya mempertimbangkan:
19
a. mengambil keb'rjakan yang diperlukan untuk meningkatkan kerja sama efektif antar jasa
perekrutan dan penempatan awak kapal, baik milik pemerintah maupun swasta;
b. Kebutuhan dari industri maritim baik di tingkat nasional maupun internasional, ketika
mengembangkan program-program pelatihan untuk para pelaut yang merupakan bagian
dari awak kapal, yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran dan
pencegahan polusi, dengan keikutsertaan para pemilik kapal, pelaut, dan lembaga
pelatihan yang terkait.
c. membuat pengaturan-pengaturan yang tepat untuk kerja sama antara perwakilan dari
organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut dalam pengaturan dan pelaksanaan jasa
perekrutan dan penempatan awak kapal oleh pemerintah, apabila ada;
d. menentukan, berkenaan dengan hak pribadi dan kebutuhan untuk melindungi
kerahasiaan, kondisi-kondisi mengenai data pribadi para awak kapal yang mungkin
diproses oleh jasa perekrutan dan penempatan awak kapal, termasuk pengumpulan,
penyimpanan, penggabungan, dan komunikasi data tersebut kepada pihak ketiga;
e. menjaga suatu pengaturan untuk pengumpulan dan analisis semua informasi yang
relevan mengenai bursa kerja maritim, termasuk pasokan pelaut yang terkini dan
prospektif yang bekerja sebagai awak kapal yang digolongkan berdasarkan umur, jenis
kelamin, tingkat jabatan, dan kualifikasi, serta persyaratan industrial, pengumpulan data
berdasarkan umur atau jenis kelamin yang hanya diizinkan untuk keperluan statistik atau
digunakan dalam kerangka kerja suatu program yang mencegah diskriminasi
berdasarkan umur atau jenis kelamin;
f. memastikan bahwa petugas dari otoritas berwenang yang bertanggung jawab atas
pengawasan jasa perekrutan dan penempatan awak kapal, baik yang dikelola oleh
pemerintah maupun swasta untuk awak kapal yang bertanggung jawab atas
keselamatan pelayaran pencegahan polusi harus mendapatkan pelatihan yang sesuai
dengan standar, termasuk memiliki masa layar yang diakui dan pengetahuan yang
relevan dengan industri maritim, termasuk instrumen-instrumen maritim internasional
yang relevan tentang pelatihan, sertifikasi, dan standar ketenagakerjaan;
g. penetapan standar pelaksanaan dan pengadopsian kode etik dan praktik-praktik etika
bagijasa perekrutan dan penempatan awak kapal; dan
h. melakukan pengawasan perijinan atau sistem sertifikasi berbasis pada sistem standar
kualitas.
2. Dalam menetapkan sistem sebagaimana dirujuk dalam Standar A1.4 ayat 2, setiap Negara
Anggota seharusnya menimbang untuk mensyaratkan jasa perekrutan dan penempatan
awak kapal yang sudah ada di wilayahnya, untuk mengembangkan dan menjaga praktik-
praktik operasional yang dapat diverifikasi. Praktik-praktik operasional ini bagi jasa
perekrutan dan penempatan awak kapal oleh swasta dan, sejauh dapat diterapkan, untuk
jasa perekrutan dan penempatan awak kapal oleh pemerintah, harus memperhatikan hal-hal
berikut ini:
a. pemeriksaan kesehatan, dokumen-dokumen identitas para awak kapal dan hal-hal lain
sebagaimana mungkin dipersyaratkan bagi awak kapal untuk memperoleh pekerjaan;
b. menjaga, berkenaan dengan hak pribadi dan kebutuhan untuk melindungi kerahasiaan,
catatan-catatan yang menyeluruh dan lengkap mengenai awak kapal yang dilindungi
20
oleh sistem perekrutan dan penempatiannya, yang seharusnya meliputi , tetapi tidak
terbatas pada:
(i) kualifikasi awak kapal;
(ii) catatan pekerjaan;
(iii) data pribadi yang relevan dengan pekerjaan; dan
(iv) data kesehatan yang relevan dengan pekerjaan;
c. memutakhirkan daftar kapaFkapal yang jasa perekrutan dan penempatan awak kapal
menyediakan para awak kapalnya dan memastikan bahwa terdapat sarana pada jasa
tersebut yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat setiap waktu;
d. prosedur-prosedur untuk memastikan bahwa awak kapal tidak dieksploitasi oleh jasa
perekrutan dan penempatan awak kapal atau oleh personel yang terkait dengan
penawaran pekerjaan pada kapal-kapal tertentu atau oleh perusahaan-perusahaan
tertentu;
e. prosedur-prosedur untuk mencegah kemungkinan eksploitasi terhadap awak kapal yang
muncul dari pemberian uang muka atau transaksi keuangan lainnya antara pemilik kapal
dengan pelaut yang difasilitasi oleh jasa perekrutan dan penempatan awak kapal;
f. secara terangterangan mengumumkan biaya-biaya, jika ada, yang harus ditanggung
oleh awak kapal di dalam proses perekrutian;
g. memastikan bahwa setiap awak kapal diinformasikan mengenai setiap kondisi tertentu
yang melekat pada pekerjaan yang mereka dapat dan kebijakan-kebijakan pemilik kapal
mengenai pekerjaan mereka itu.
h. prosedur-prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berhubungan
dengan kasus-kasus ketidakmampuan atau ketidakdisiplinan, yang konsisten dengan
hukum dan kebiasaan nasional serta, apabila dapat diterapkan, dengan kesepakatan
bersama;
i. prosedur-prosedur untuk memastikan, sejauh dapat diterapkan, bahwa seluruh sertifikat
dan dokumen wajib yang diserahkan untuk mendapatkan pekerjaan adalah yang
termutakhir dan tidak diperoleh dengan cara curang dan rujukan kerjanya dapat
diverifikasi;
j. prosedur-prosedur untuk memastikan bahwa permintaan terhadap informasi atau saran
dari keluarga awak kapal pada saat para awak kapal berada di laut, ditangani dengan
segera, secara simpatik, dan tanpa biaya; dan
k. memverifikasi bahwa kondisi kerja di atas kapal, tempat para awak kapal ditempatkan,
sesuai dengan perjanjian kerja bersama yang berlaku yang ditetapkan antara pemilik
kapal dan perwakilan organisasi pelaut serta, sebagai suatu kebijakan, menyediakan
awak kapal hanya untuk pemilik kapal yang mengajukan syarat dan ketentuan kerja
kepada awak kapal yang memenuhi hukum atau peraturan yang berlaku atau perjanjian
bersama.
3. Pertimbangan seharusnya diberikan untuk mendorong kerja sama internasional antara
Negara Anggota dan organisasi yang relevan, seperti:
2t
a. pertukaran informasi secara sistematis mengenai industri dan bursa kerja maritim secara
bilateral, regional, dan multilateral;
b. pertukaran informasi mengenai perundang-undangan pekerja maritim;
c. harmonisasi kebijakan-kebijakan, metode-metode kerja, dan perundang-undangan yang
mengatur perekrutan dan penempatan awak kapal;
d. perbaikan prosedur dan kondisi bagi perekrutan dan penempatan awak kapal
internasional; dan
e. perencanaan tenaga kerja, dengan memperhatikan permintaan dan penawaran awak
kapal dan persyaratan industri maritim.
Judul 2. Kondisi Kerja
Peraturan 2.1 - Perjanjlan Keria Laut
Maksud: memastikan bahwa pelaut mempunyai perjanjian kerja yang adil:
1 . Syarat dan ketentuan kerja pelaut wajib ditetapkan atau merujuk pada perjanjian tertulis
yang jelas dapat ditegakkan secara hukum dan wajib konsisten dengan standar-standar
sebagaimana tercantum dalam Koda.
2. Perlaryian kerja laut wajib disepakati oleh para pelaut berdasarkan kondisi-kondisi yang
memastikan bahwa pelaut memiliki kesempatan untuk meninjau kembali dan meminta saran
mengenai syarat dan ketentuan dalam perjanjian tersebut dan tanpa tekanan menerimanya
sebelum penandatanganan.
3. Selama masih sesuai dengan hukum dan kebiasaan nasional Negara Anggota, perjanjian
kerja laut wajib dipahami untuk menggabungkan setiap perjanjian kerja bersama yang
berlaku.
Standar A2.'l - Perjaniian Kerja Laut
1. Setiap Negara Anggota wajib menerapkan hukum atau peraturan yang mensyaratkan
bahwa kapal-kapal yang berbendera Negara Anggota memenuhi persyaratan berikut ini:
(a) para pelaut yang bekerja di atas kapal yang berbendera Negara Anggota, wajib
memiliki perjanjian kerja laut yang ditandatangani, baik oleh pelaut dan pemilik kapal
maupun peMakilan pemilik kapal (atau, apabila mereka bukan pekerja, bukti
kontraktual, atau pengaturan yang serupa) yang memberikan mereka kondisi pekerjaan
dan kehidupan yang layak di atas kapal seperti yang dipersyaratkan oleh Konvensi ini;
(b) pelaut yang menandatangani perjanjian kerja laut wajib diberikan kesempatan untuk
memeriksa dan meminta saran mengenai perjanjian tersebut sebelum
penandatanganan serta fasilitas-fasilitas sebagaimana diperlukan untuk memastikan
bahwa mereka telah menandatangani suatu perjanjian tanpa tekanan dengan
pemahaman yang mencukupi mengenai hak dan tanggung jawab mereka;
(c) pemilik kapal dan pelaut bersangkutan wajib masing-masing memiliki dokumen asli
perjanjian kerja laut yang ditandatangani kedua belah pihak;
22
(d) kebijakan wajib diambil untuk memastikan bahwa informasi yang jelas mengenai
kondisi-kondisi pekerjaan mereka dapat diperoleh secara mudah di atas kapal oleh
pelaut, termasuk nakhoda, dan bahwa informasi tersebut, termasuk suatu salinan
perjanjian kerja laut, dan juga bisa diakses untuk ditinjau kembali oleh para petugas
dariotoritas berwenang, termasuk di pelabuhan-pelabuhan yang akan dikunjungi; dan
(e) pelaut wajib diberi suatu dokumen yang memuat catatan mengenai pekerjaan mereka
di atas kapal.
2. Apabila suatu perjanjian kerja bersama membentuk seluruh atau sebagian dari perjanjian
kerja laut, salinan perjanjian itu wajib tersedia di atas kapal. Apabila bahasa perjanjian kerja
laut dan setiap perjanjian kerja bersama yang berlaku bukan merupakan bahasa lnggris,
yang berikut inijuga wajib disediakan dalam bahasa lnggris (kecuali untuk kapal-kapal yang
hanya berlayar di dalam negeri):
(a) salinan bentuk standar dari perjanjian tersebut; dan
(b) bagian-bagian dari perjanjian kerja bersama yang tunduk pada pemeriksaan negara
pelabuhan berdasarkan Peraturan 5.2.
3. Dokumen sebagaimana dirujuk pada ayat 1(e) dari Standar ini wajib tidak memuat setiap
pernyataan menyangkut kualitas kerja awak kapal atau menyangkut upahnya. Bentuk
dokumen itu, hal-hal khusus yang akan dicatat dan cara hal-hal tersebut akan dimasukkan
wajib ditentukan berdasarkan hukum nasional.
Keterangan : kalimat"wajib tidak dimuaf' dapat diartikan dengan kata dilarang.
4. Setiap Negara Anggota wajib menerapkan peraturan perundang-undangan yang
menguraikan hal-hal yang akan dimasukkan ke seluruh perjanjian kerja laut yang diatur
oleh hukum nasionalnya. Perjanjian kerja laut, dalam segala hal wajib memuat hal-hal
khusus berikut ini:
(a) nama lengkap, tanggal lahir atau usia, dan tempat lahir pelaut;
(b) nama dan alamat pemilik kapal;
(c) tempat di mana dan tanggal pada saat perjanjian kerja laut ditandatangani;
(d) jabatan pelaut yang akan dipekerjakan;
(e) jumlah upah pelaut atau apabila memungkinkan rumusan yang digunakan untuk
menghitungnya ;
(f) Jumlah cuti tahunan yang dibayar atau apabila memungkinkan rumusan yang
digunakan untuk menghitungnya;
(g) pengakhiran perjanjian dan ketentuan-ketentuan daripadanya, termasuk:
(i) apabila perjanjian telah dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas, ketentuan-
ketentuan yang memperkenankan salah satu pihak untuk mengakhirinya, serta
jangka waktu pemberitahuan yang dipersyaratkan, yang wajib tidak kurang bagi
pemilik kapal daripada bagiawak kapal;
(ii) apabila perjanjian tersebut telah dibuat untuk suatu jangka waktu tertentu, tanggal
berakhirnya ditetapkan; dan
(iii) apabila perjanjian tersebut telah dibuat untuk suatu perjalanan, pelabuhan tujuan
dan masa berlakunya harus berakhir setelah kedatangan kapal sebelum pelaut
tersebut seharusnya diturunkan ;
(h) manfaat perlindungan jaminan kesehatan dan jaminan sosial yang akan diberikan
kepada pelaut oleh pemilik kapal;
(i) hak pemulangan pelaut;
23
O rujukan untuk perjanjian kerja bersama, apabila memungkinkan; dan
(k) setiap hal khusus lainnya yang mungkin dipersyaratkan oleh hukum nasional.
5. Setiap Negara Anggota wajib menerapkan hukum atau peraturan yang menetapkan jangka
waktu pemberitahuan minimum yang akan diberikan kepada awak kapal dan pemilik kapal
untuk pengakhiran awal dari perjanjian kerja laut. Jangka waktu minimum ini wajib
ditetapkan setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut
yang bersangkutan, tetapi wajib tidak lebih singkat dari tujuh hari.
6. Suatu jangka waktu pemberitahuan lebih singkat daripada jangka waktu minimum dapat
diberikan dalam keadaan yang diakui berdasarkan hukum nasional atau peraturan
perundang-undangan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku yang membenarkan
pengakhiran perjanjian kerja tersebut pada jangka waktu yang lebih singkat atau tanpa
pemberitahun. Dalam menentukan keadaan tersebut, setiap Negara Anggota wajib
memastikan bahwa kebutuhan pelaut untuk mengakhiri perjanjian kerja yang lebih singkat
atau tanpa pemberitahuan dengan alasan belas kasihan atau alasan mendesak dapat
dipertimbangkan tanpa hukuman.
- Perjaniian Kerja Laut
. Rekam Jejak Keria
Dalam menentukan hal-hal yang akan dicatat dalam rekam jejak kerja sebagaimana dirujuk
pada Standar A.2.1, ayal 'l (e), Setiap Negara Anggota seharusnya memastikan bahwa
dokumen ini memuat informasi yang mencukupi, dengan terjemahan dalam bahasa lnggris,
untuk memudahkan perolehan pekerjaan selanjutnya atau memenuhi persyaratan dalam masa
layar untuk meningkatkan kemampuan atau promosi. Buku penurunan pelaut dapat memenuhi
persyaratan ayat 1(e) dari Standar ini.
an
an
an
I
1
2.2 - Upah
Maksud : untuk memastikan bahwa awak kapal dibayar atas jasa mereka.
Semua awak kapal wajib dibayar atas pekerjaan mereka secara teratur dan penuh sesuai
dengan pedanjian kerja mereka.
Standar
Standar A2.2 - Upah
1 . Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan pembayaran-pembayaran yang terkait dengan
pekerjaan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang berbendera Negara Anggota
dilakukan tidak lebih lama dari pada jangka waktu satu bulan dan sesuai dengan perjanjian
kerja bersama yang berlaku.
2. Awak kapal wajib diberikan rekening pembayaran bulanan dan sejumlah uang yang
dibayarkan, termasuk upah, pembayaran tambahan dan nilai tukar yang digunakan dimana
pembayaran tersebut telah dilakukan dalam suatu mata uang atau dari suatu nilai tukar
yang berbeda dari nilai tukar yang disepakati.
3. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan bahwa pemilik kapal mengambil kebuakan,
sebagaimana tercantum pada ayat 4 dari Standar ini, untuk menyediakan awak kapal
sarana untuk mengirimkan seluruh atau sebagian daripada pendapatan mereka kepada
keluarga atau yang menjadi tanggungannya atau para penerima sah.
24
4. Kebijakan yang memastikan bahwa para awak kapal dapat mengirimkan pendapatan
mereka kepada keluarga mereka meliputi:
(a) suatu sistem untuk memungkinkan awak kapal, pada saat memulai pekerjaan atau
selama bekerja, untuk membagi, apabila mereka menginginkan, sebagian dari upah
mereka untuk dikirimkan dengan jangka waktu yang teratur kepada keluarga mereka
melalui pengiriman antar bank atau dengan cara yang sejenis; dan
(b) suatu persyaratan bahwa pembagian seharusnya dikirimkan tepat waku dan secara
langsung kepada seseorang atau orang-orang yang ditunjuk oleh awak kapal;
5. Setiap biaya atas jasa sebagaimana dirujuk pada ayat 3 dan 4 dalam Standar ini wajib
dihitung dalam jumlah yang wajar, dan sesuai dengan nilai tukar mata uang, kecuali
ditetapkan lain, wajib, sesuai hukum atau peraturan nasional, menggunakan nilai tukar
pasar yang berlaku atau nilai tukar resmi dan tidak merugikan awak kapal;
6. Setiap Negara Anggota yang menempkan hukum atau peraturan nasional yang mengatur
upah awak kapal wajib memberikan pertimbangan terhadap pedoman sebagaimana
tercantum dalam Bagian B dari Koda ini.
Pedoman B.2.2 - Upah
Pedoman B.2.2 - Definisi Khusus
Untuk maksud Pedoman ini, istilah:
(a) able seafarer adalah pelaut yang dianggap berkompeten untuk melaksanakan setiap
pekerjaan yang mungkin diperlukan dalam jabatan rating yang bekerja pada bagian
navigasi, selain pekerjaan seorang rating pengawas alau rating khusus, atau yang
ditetapkan oleh hukum, peraturan atau kebiasaan nasional, atau oleh perjanjian kerja
bersama
(b) gaii pokok atau upah pokok adalah sejumlah pembayaran, bagaimanapun komposisinya,
untuk waktu kerja normal; tidak termasuk pembayaran lembur yang dikerjakan, bonus, uang
harian, uang cuti berbayar atau setiap tambahan pendapatan lainnya;
(c) upah gabungan adalah upah atau penghasilan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan
terkait lainnya; suatu upah gabungan dapat meliputi kompensasi atas seluruh waktu kerja
lembur yang dikerjakan dan seluruh tunjangan terkait lainnya, atau dapat meliputi hanya
tunjangan tertentu dalam sebuah bagian dari upah gabungan
(d) jam kerja adalah waktu yang diperlukan awak kapal untuk melakukan pekerjaan selama di
atas kapal;
(e) Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja normal
Perhitungan dan pembayaran
1. Bagi awak kapal yang memiliki pendapatan meliputi kompensasi yang terpisah atas kerja
lembur:
(a) untuk tujuan penghitungan upah, jam kerja normal di laut dan di pelabuhan tidak boleh
melebihi delapan jam per hari;
25
(b) untuk tujuan penghitungan lembur, jumlah jam kerja normal per minggu yang dicakup
oleh gaji pokok atau upah pokok seharusnya ditetapkan oleh hukum atau peraturan
nasional, apabila tidak ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama, tetapi seharusnya
tidak melebihi 48 jam per minggu; perjanjian kerja bersama dapat memberikan
perbedaan tetapitidak kurang dari perlakuan yang menguntungkan;
(c) tingkat kompensasi untuk lembur, yang tidak boleh kurang dari satu seperempat kali gaji
pokok atau upah pokok per jam, harus ditetapkan oleh hukum atau peraturan nasional
atau oleh perjanjian kerja bersama, apabila dapat diterapkan; dan
(d) catatan seluruh kerja lembur seharusnya disimpan oleh nakhoda, atau seseorang yang
ditunjuk oleh nakhoda tersebut, dan disetujui oleh awak kapal yang tidak lebih dari
jangka waktu satu bulan.
2. Bagi awak kapal yang upahnya secara keseluruhan atau sebagian digabungkan:
(a) perjanjian kerja laut seharusnya menguraikan secara jelas, apabila sesuai, jumlah jam
kerja yang diharapkan oleh awak kapal terkait dengan pendapatannya, dan setiap uang
harian tambahan yang mungkin ditambahkan dalam upah gabungan, dan dalam
keadaan tertentu;
(b)apabila jam lembur per jam dibayarkan untuk kelebihan waktu kerja yang dikerjakan
sebagaimana tercakup dalam upah gabungan, nilai per jam tidak boleh kurang dari satu
seperempat kali upah pokok yang terkait dengan jam kerja normal sebagaimana
didefinisikan pada ayat 1 dari Pedoman ini, prinsip yang sama seharusnya berlaku untuk
jam kerja lembur yang termasuk ke dalam upah gabungan;
(c) pendapatan untuk bagian keseluruhan atau sebagian upah gabungan mencerminkan
jam kerja normal sebagaimana didefinisikan dalam ayat 1(a) Pedoman ini seharusnya
tidak kurang dari upah minimum yang berlaku; dan
(d) awak kapal yang upahnya sebagian digabungkan, catatan kerja lembur seharusnya
disimpan dan disetujui sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 (d) Pedoman ini
3. Hukum atau peraturan nasional atau perjanjian kerja bersama dapat mengatur kompensasi
untuk lembur atau untuk pekerjaan yang dikerjakan pada hari istirahat mingguan dan pada
hari libur nasional setidaknya setara dengan waktu libur dan ketika kapal sandar atau cuti
tambahan sebagai pengganti pendapatan atau kompensasi lain sebagaimana diberikan
4. Hukum atau peraturan nasional yang diterapkan setelah berkonsultasi dengan perwakilan
organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut atau, apabila sesuai, perjanjian kerja
bersama seharusnya mem pertim ban gkan prinsip-prinsip berikut:
(a) pendapatan yang setara untuk pekerjaan yang bernilai setara seharusnya berlaku untuk
semua awak kapal yang dipekerjakan di atas kapal yang sama tanpa diskriminasi
berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, keturunan
kewarganegaraan atau asal usul sosial;
(b) perjanjian kerja laut yang menguraikan upah atau nilai upah yang berlaku seharusnya
diberlakukan di atas kapal; informasi mengenai jumlah upah atau nilai upah tersebut
seharusnya disediakan untuk setiap awak kapal, baik dengan memberikannya paling
sedikit satu salinan informasi yang relevan yang telah ditandatangani kepada awak kapal
dalam bahasa yang dipahami oleh awak kapal tersebut, atau dengan menempatkan
26
salinan perjanjian tersebut di tempat yang mudah diakses oleh awak kapal atau dengan
cara lain yang tepat;
(c) upah seharusnya dibayarkan dengan alat pembayaran yang sah; apabila sesuai, dapat
dibayarkan melalui pengiriman antar bank, cek, cek pos atau surat perintah pembayaran;
(d) pada saat pengakhiran pembayaran semua pendapatan, seharusnya dibayar tanpa
penundaan yang tidak semestinya;
(e) hukuman yang memadai atau pemulihan yang sesuai lainnya harus dikenakan oleh
otoritas berwenang apabila pemilik kapal menunda dengan tidak semestinya atau gagal
melakukan pembayaran atas semua pendapatan;
(0 upah seharusnya dibayarkan secara langsung ke rekening bank awak kapal yang sudah
ditunjuk, kecuali mereka meminta sebaliknya secara tertulis;
(g) tunduk pada sub ayat (h) dari ayat ini, pemilik kapal seharusnya tidak membatasi
kebebasan awak kapal untuk menghabiskan pendapatan mereka;
(h) Pengurangan pendapatan seharusnya diizinkan hanya jika:
(i) tidak ada pengurangan yang seharusnya dilakukan dari pendapatan awak kapal
berkenaan dengan memperoleh atau mempertahankan pekerjaan.
(j) denda yang bersifat finansial terhadap awak kapal selain daripada yang diizinkan oleh
hukum atau peraturan nasional atau perjanjian kerja bersama atau kebUakan-kebijakan
lain seharusnya dilarang.
(k) otoritas berwenang seharusnya memiliki kewenangan untuk memeriksa toko dan
layanan yang disediakan di atas kapal untuk memastikan bahwa harga yang adil dan
wajar diberlakukan untuk manfaat bagi awak kapal bersangkutan; dan
(l) Sepanjang klaim dari awak kapal untuk upah dan jumlah lainnya berkenaan dengan
pekerjaan yang tidak ditanggung sesuai dengan ketentuan Konvensi lnternasional
mengenai Gadai dan Hipotek Maritim, 1993, klaim dimaksud seharusnya dilindungi
sesuai Konvensi Perlindungan Klaim Pekerja (Kepailitan Pengusaha), 1992 (No. 173).
5. Setiap Negara Anggota seharusnya, setelah berkonsultasi dengan perwakilan pemilik kapal
dan organisasi pelaut, memiliki prosedur untuk menyelidiki keluhan yang tercantum dalam
Pedoman ini.
Pedoman 82.2.3 - Upah Minimum
1. Tanpa mengurangi arti dari prinsip perundingan bersama yang bebas, setiap Negara
Anggota seharusnya, setelah berkonsultasi dengan penivakilan organisasi pemilik kapal dan
organisasi pelaut, menetapkan prosedur untuk menetapkan upah minimum bagi awak kapal.
Perwakilan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut seharusnya ikut serta dalam
pelaksanaan prosedur tersebut.
2. Pada saat menyusun prosedur tersebut dan menetapkan upah minimum, seharusnya
diberikan sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional yang tepat berkenaan
dengan penetapan upah minimum serta prinsipprinsip berikut ini
27
(a) tingkat upah minimum seharusnya mempertimbangkan sifat lapangan kerja maritim,
tingkat jabatan di atas kapal, dan jam kerja normal awak kapal; dan
(b) tingkat upah minimum seharusnya disesuaikan dengan mempertimbangkan perubahan
biaya hidup dan kebutuhan awak kapal
3. Otoritas berwenang seharusnya memastikan:
(a)dengan sarana suatu sistem pengawasan dan sanksi, bahwa upah dibayarkan tidak
kurang daripada nilai upah atau nilai upah yang ditetapkan; dan
(b) bahwa setiap awak kapal yang telah dibayar dengan nilai yang lebih rendah daripada
upah minimum untuk dipulihkan, dengan proses hukum atau prosedur lain yang tidak
mahal dan cepat untuk jumlah yang belum dibayarkan.
Pedoman 82.2.4
Seafarers
Gambaran Gaji Pokok atau Upah Pokok Minimum Bulanan Bagi Able
1. Gaji pokok atau upah pokok untuk jasa satu bulan kalender bagi seorang able seafarer
seharusnya tidak kurang dari jumlah yang secara rutin ditetapkan oleh Komite Maritim
Bersama atau badan-badan resmi lainnya oleh Badan Pengurus pada Kantor
Ketenagakerjaan lnternasional. Berdasarkan keputusan Badan Pengurus, Direktur Jenderal
wajib memberitahukan setiap perbaikan jumlah kepada Negara-negara Anggota Organisasi.
2. Tidak ada dalam Pedoman ini seharusnya dianggap untuk mengurangi pengaturan-
pengaturan yang telah disepakati antara pemilik kapal atau organisasi-organisasinya
dengan organisasi-organisasi pelaut berkenaan dengan peraturan mengenai standar
minimum syarat dan kondisi kerja, bahwa syarat dan kondisi tersebut diakui oleh otoritas
berwenang.
Peraturan 2,3Jam Kerja dan Jam lstirahat
Maksud: untuk memastikan awak kapal memiliki jam kerja atau jam istirahat yang teratur.
1 . Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa jam kerja atau jam istirahat awak kapal
telah diatur;
2. Setiap Negara Anggota wajib menetapkan jam kerja maksimum atau jam istirahat minimum
dalam jangka waktu tertentu yang konsisten dengan ketentuan yang diatur dalam Koda;
Standar
Standar A2.3 . Jam Kerla dan Jam lstlrahat
'1 . Untuk maksud Standar ini, istilah:
(a) jam kerja adalah waktu selama awak kapal dipersyaratkan untuk melakukan pekerjaan di
atas kapal
(b) jam istirahat adalah waktu di luar jam kerja; istilah ini tidak meliputi istirahat pendek
28
2. Setiap Negara Anggota wajib, dalam batas yang ditetapkan dalam ayat 5 sampai dengan
ayat 8 Standar ini menentukan suatu jumlah maksimum jam kerja yang wajib tidak melebihi
jangka waktu yang ditetapkan, atau jumlah minimum jam istirahat yang wajib diberikan dalam
suatu jangka waktu yang ditetapkan.
3. Setiap Negara Anggota mengakui standar jam kerja normal untuk awak kapal, seperti halnya
pekerja lain, wajib didasarkan pada delapan jam sehari dengan satu hari istirahat per minggu
dan istirahat pada hari libur nasional. Akan tetapi, hal ini wajib tidak mencegah Negara
Anggota untuk memiliki prosedur guna mengizinkan atau mendaftarkan perjanjian kerja
bersama yang menentukan jam kerja normal awak kapal yang pada dasarnya tidak kurang
menguntungkan dari Standar ini.
4. Dalam menetapkan standar nasional, setiap Negara Anggota wajib mempertimbangkan
bahaya yang diakibatkan oleh kelelahan awak kapal, khususnya mereka yang pekerjaannya
menyangkut keselamatan pelayaran dan keselamatan dan keamanan kegiatan operasional
kapal.
5. Batas pada jam kerja atau jam istirahat wajib sebagai berikut:
(a) jam kerja maksimum wajib tidak melebihi:
(i) 14 jam dalam jangka waktu 24 jam; dan
(ii) 72jam dalam jangka waktu tujuh hari; atau
(b)jam istirahat minimum wajib tidak kurang dari:
(i) sepuluh jam dalam jangka waktu 24 jam; dan
(ii) 77 jam dalam jangka waktu tujuh hari.
6. jam istirahat dapat dibagi ke dalam tidak kurang dari dua jangka waktu, satu diantaranya
wajib paling singkat enam jam lamanya, dan jeda waktu antar waktu istirahat berturut-turut
wajib tidak melebihi 14 jam.
7. Berkumpul, latihan pemadaman kebakaran dan latihan penggunaan sekoci, dan latihan-
latihan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan nasional dan oleh instrumen
internasional, wajib dilaksanakan dengan cara yang meminimalkan gangguan waktu istirahat
dan tidak mengakibatkan kelelahan.
8. Pada saat awak kapal sedang bertugas, misalnya ketika di ruang mesin tanpa awak, awak
kapal wajib mempunyai kompensasi jangka waktu istirahat yang cukup jika jangka waktu
istirahat normalterganggu oleh panggilan untuk bekerja.
9. Apabila tidak ada perjanjian kerja bersama atau keputusan arbitrase atau bila otoritas
berwenang menetapkan bahwa ketentuan dalam perjanjian atau keputusan yang terkait
dengan ayat 7 atau ayat 8 Standar ini tidak mencukupi, otoritas benvenang wajib
menetapkan ketentuan guna memastikan awak kapal mendapat waktu istirahat yang cukup.
10.Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan penempatan, di tempat yang mudah diakses,
sebuah tabel yang memuat pengaturan kerja di atas kapal, yang wajib memuat untuk setiap
posisi, paling tidak:
(a) jadwal kerja di kapal dan kerja di pelabuhan; dan
(b) jam kerja maksimum atau jam istirahat minimum yang ditetapkan oleh hukum atau
peraturan nasional atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
29
11. Tabel yang dirujuk pada ayat 10 Standar ini wajib disusun dalam format baku dalam bahasa
yang digunakan atau bahasa-bahasa di atas kapal dan bahasa lnggris.
72. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan catatan harian jam kerja harian awak kapal
atau jam istirahat harian mereka disimpan untuk memungkinkan pemantauan kepatuhan
terhadap ayat 5 sampai dengan ayat 11 yang tercantum dalam Standar ini.
Catatan ini wajib dalam format baku yang disusun oleh otoritas berwenang dengan
mempertimbangkan pedoman Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional yang ada atau
wajib dalam format standar apa pun yang disiapkan oleh Organisasi.
Catatan tersebut wajib dalam bahasa-bahasa yang ditetapkan pada ayat 11 Standar ini.
Awak kapal wajib menerima suatu salinan catatan yang berkaitan dengan mereka yang
wajib disahkan oleh nakhoda, atau seseorang yang diberi wewenang oleh nakhoda, dan
disetujui oleh awak kapal.
13. Tidak ada dalam ayat 5 dan 6 Standar ini wajib mencegah Negara Anggota memiliki hukum
atau peraturan nasional atau prosedur untuk otoritas berwenang guna mengesahkan atau
mendaftarkan perjanjian kerja bersama yang memperbolehkan pengecualian terhadap batas
yang ditetapkan. Pengecualian tersebut wajib, sedapat mungkin, mengikuti ketetapan dalam
Standar ini tetapi dapat mempertimbangkan jangka waktu cuti yang lebih sering atau lebih
lama atau pemberian kompensasi cuti bagi awak kapal yang berdinas jaga di bagian
navigasi atau awak kapal yang bekerja di atas kapal pada pelayaran pendek.
14. Tidak ada dalam Standar ini wajib dianggap untuk menghilangkan hak nakhoda kapal
untuk mengharuskan seorang awak kapal melaksanakan tindakan yang diperlukan kapan
saja bagi keselamatan kapal, orang-orang di atas kapal atau muatan kapal, atau untuk
tujuan pemberian bantuan kepada kapal lain atau orang yang berada dalam keadaan
bahaya di laut. Selain itu, nakhoda dapat menunda jadwal jam kerja atau jam istirahat dan
mengharuskan awak kapal melaksanakan tindakan yang diperlukan sampai situasi normal
telah dikembalikan. Secepatnya dapat dipraktikkan situasi normal telah dikembalikan,
nakhoda wajib memastikan bahwa setiap awak kapal yang telah melaksanakan pekerjaan
dalam jangka waktu istirahatnya diberikan jangka waktu istirahat yang memadai.
Pedoman B2.3 - Jam Kerja dan Jam lstirahat
Pedoman B2.3.'l - Awak Kapa! Muda
1. Di laut dan di pelabuhan ketentuan berikut ini harus diberlakukan pada semua awak kapal
muda berusia dibawah 18 tahun:
(a) jam kerja seharusnya tidak melebihi delapan jam sehari dan 40 jam per minggu dan
lembur seharusnya dilaksanakan hanya jika terdapat kondisi yang tidak dapat dihindari
untuk alasan keselamatan;
(b) waktu yang cukup seharusnya memungkinkan untuk makan, dan istirahat paling singkat
satu jam untuk makan utama seharusnya dipastikan; dan
(c) Jangka waktu istirahat '15 menit sedapat mungkin setiap dua jam kerja yang terus
menerus seharusnya diperkenankan.
30
2. Dengan pengecualian, ketentuan ayat 1 Pedoman diatas tidak perlu diterapkan jika :
(a) ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan untuk awak kapal muda di anjungan, ruang
mesin dan bagian katering yang ditugaskan untuk melakukan dinas jaga atau bekerja
pada sebuah sistem kerja sif terjadwal; atau
(b) pelatihan yang efektif bagi awak kapal muda sesuai dengan program dan jadwal yang
ditetapkan akan terganggu.
3. Situasi pengecualian tersebut seharusnya dicatat, disertai dengan alasan-alasannya, dan
ditandatangani oleh nakhoda.
4. Ayat 1 dari Pedoman ini tidak mengecualikan awak kapal muda dari kewajiban umum atas
semua awak kapal untuk bekerja selama keadaan darurat sesuai yang tercantum dalam
Standar M.3, ayat 14.
Peraturan
Peraturan 2.4 - Hak Cuti
Maksud: untuk memastikan awak kapal mempunyai cuti yang memadai.
1. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan awak kapal yang dipekerjakan di atas kapal
yang berbendera Negara Anggota diberikan cuti tahunan berbayar pada kondisi yang tepat,
sesuai dengan ketentuan dalam Koda.
2. Awak kapal wajib diberikan izin pesiar untuk manfaat kesehatan dan kesejahteraan mereka
dan dengan persyaratan operasional posisi mereka.
Standar
Standar M.4 - Hak Cuti
1. Setiap Negara Anggota wajib menerapkan peraturan perundang-undangan nasional yang
menetapkan standar minimum untuk cuti tahunan untuk awak kapal yang bekerja di atas
kapal berbendera Negara Anggota, dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus dari
awak kapal yang sesuai dengant cuti tersebut.
2. Tunduk pada setiap perjanjian kerja bersama atau hukum atau peraturan yang mengatur
suatu metode penghitungan yang tepat dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus
awak kapal dalam hal ini, cuti tahunan berbayar wajib dihitung berbasis minimum 2,5 hari
kalender per bulan kerja. Cara yang mana lamanya pekerjaan diperhitungkan wajib
ditentukan oleh otoritas benruenang atau oleh mekanisme tepat di setiap negara.
Ketidakhadiran yang disetujui dari pekerjaan wajib tidak dipertimbangkan sebagai cuti
tahunan.
3. Setiap perjanjian untuk mengabaikan cuti tahunan minimum berbayar yang dijelaskan
dalam Standar ini, kecuali hal yang ditentukan oleh otoritas berwenang, wajib dilarang.
31
Pedoman B2.4 - Hak Cuti
Pedoman 82,4,1 - Penghitungan Hak
1. Di bawah kondisi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang atau oleh mekanisme tepat di
setiap negara, service otf-afticles seharusnya dihitung sebagai bagian dari jangka waktu
kerja.
2. Di bawah kondisi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang atau dalam sebuah perjanjian
kerja bersama yang berlaku, absen dari pekerjaan untuk menghadiri suatu kursus
pelatihan kejuruan maritim yang disetujui atau karena alasan seperti sakit atau cedera
atau persalinan seharusnya dihitung sebagai bagian dari jangka waktu kerja.
3. Tingkat gaji selama cuti tahunan seharusnya sama dengan tingkat gaji atau upah normal
awak kapal yang ditetapkan oleh hukum atau peraturan nasional atau dalam perjanjian
kerja laut yang berlaku. Bagi awak kapal yang dipekerjakan untuk jangka waktu lebih
singkat dari satu tahun atau dalam peristiwa pengakhiran hubungan kerja, hak cuti harus
dihitung berbasis prorata.
4. Yang berikut ini seharusnya tidak boleh dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan
berbayar:
(a) hari libur nasional dan hari libur keagamaan yang diakui di negara berbendera,
berada atau tidak berada selama cuti tahunan berbayar;
(b) jangka waktu tidak mampu untuk bekerja yang disebabkan sakit atau cedera atau
persalinan, dibawah kondisi yang akan ditetapkan oleh otoritas berwenang atau
melalui mekanisme ditetapkan di setiap negara;
(c) izin pesiar sementara yang diberikan kepada awak kapal sepanjang diatur perjanjian
kerja;
(d) cuti pemulihan tipe apapun, dibawah kondisi yang akan ditetapkan oleh otoiritas
berwenang atau melalui mekanisme ditetapkan di setiap negara.
Pedoman 82.4.2
Pengambilan Cuti Tahunan
1. Waktu cuti tahunan yang akan diambil seharusnya, kecuali tidak ditetapkan oleh
peraturan perjanjian kerja bersama, keputusan arbitrasi atau cara lain yang konsiten
dengan praktik nasional ditetapkan oleh pemilik kapal setelah berkonsultasi dan,
sedapat mungkin, melalui perjanjian dengan para awak kapal yang bersangkutan atau
perwakilan mereka.
2. Awak kapal pada prinsipnya harus mempunyai hak untuk mengambil cuti tahunan di
tempat mereka mempunyai hubungan yang mendasar, yang biasanya sama dengan
tempat mereka berhak untuk dipulangkan. Awak kapal seharusnya tidak dipersyaratkan,
tanpa persetujuan mereka untuk mengambil cuti tahunan di lain tempat kecuali diatur
dalam perjanjian kerja laut atau hukum atau peraturan nasional.
3. Bila awak kapal dipersyaratkan mengambil cuti tahunan mereka dari sebuah tempat
selain dari yang diperkenankan oleh paragraf 2 diatas, mereka seharusnya berhak
menerima bebas biaya perjalanan menuju tempat mereka dilibatkan atau direkrut, yang
7)
lebih dekat dari rumah mereka; biaya hidup dan biaya lain yang langsung terkait
seharusnya dibiayai oleh pemilik kapal; waktu perjalanan yang diperlukan seharusnya
tidak dikurangi dari cuti tahunan berbayar yang menjadi hak awak kapal.
4. Awak kapal yang mengambil cuti tahunan seharusnya dipanggil kembali hanya pada
kondisi darurat luar biasa dan dengan persetujuan awak kapal.
Pedoman 8,2.4.3 - Pembagian Dan Akumulasi
1. Pembagian cuti tahunan berbayar ke dalam bagian, atau akumulasi hak cuti tahunan
tersebut dalam satu tahun yang sama beserta dengan jangka waktu cuti selanjutnya,
dapat disahkan oleh otoritas berwenang atau melalui mekanisme tepat di setiap negara.
2. Tunduk pada ayat 1 Pedoman ini dan kecuali ditetapkan sebaliknya dalam sebuah
perjanjian yang berlaku pada pemilik kapal dan awak kapal bersangkutan, cuti tahunan
berbayar yang direkomendasikan dalam Pedoman ini seharusnya terdiri dari jangka
waktu yang tidak terputus.
Pedoman 8.2.4.4 - Awak kapal Muda
Kebijakan khusus seharusnya dipertimbangkan sesuai dengan awak kapal muda berumur di
bawah 18 tahun yang telah bekerja enam bulan atau setiap jangka waktu lain yang lebih
singkat yang diatur dalam suatu perjanjian kerja bersama atau perjanjian kerja laut tanpa cuti
pada kapal yang berlayar internasional yang tidak kembali ke negara mereka dalam waktu
itu, dan tidak akan kembali dalam tiga bulan selanjutnya dari perjalanan tersebut. Kebijakan
tersebut dapat terdiri dari pemulangan mereka tanpa biaya ke tempat asal keterlibatan di
negara kediaman mereka untuk tujuan mengambil cuti yang diperoleh selama pelayaran.
Peraturan
Peraturan 2.5 - Pemulangan
Maksud: untuk memastikan bahwa awak kapal mampu kembali pulang
1. Awak kapal mempunyai hak untuk dipulangkan tanpa biaya yang dibebankan kepada
mereka dalam keadaan dan di bawah kondisi yang diatur secara rinci dalam Koda.
2. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan kapal yang berbendera negaranya untuk
memberikan jaminan finansial guna memastikan bahwa awak kapal dipulangkan
sebagaimana mestinya sesuai dengan Koda ini.
Standar
Standar A2.5 - Pemulangan
Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa awak kapal pada kapal-kapal yang
berbendera negaranya berhak atas pemulangan dalam keadaan berikut :
(a) apabila perjanjian kerja laut sudah selesai ketika mereka berada di luar negeri,
(b) ketika perjanjian kerja laut diakhiri:
(i) oleh pemilik kapal; atau
(ii) oleh awak kapal karena alasan-alasan yang dibenarkan; dan juga
(c) ketika awak kapal tidak lagi mampu untuk melaksanakan kewajiban mereka yang
diatur dalam perjanjian kerja mereka atau tidak dapat diharapkan melaksanakan
kewajiban mereka itu dalam keadaan khusus.
1
33
2. Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa ada ketentuan yang tepat dalam
peraturan perundang-undangan atau kebijakan lain atau perjanjian kerja bersama, yang
menetapkan:
keadaan awak kapal berhak atas pemulangan sesuai dengan ayat 1(b) dan (c) Standar
ini;
(a) lamanya maksimum pekerjaan dari jangka waktu pekerjaan di kapal yang awak
kapalnya berhak dipulangkan dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan; dan
Hak yang tepat diberikan oleh pemilik kapal untuk pemulangan termasuk hal-hal
yang berkaitan dengan tujuan pemulangan, moda transportasi, jenis biaya yang akan
ditanggung dan pengaturan lain yang akan dibuat oleh pemilik kapal.
3. Setiap Negara Anggota wajib melarang pemilik kapal dari mempersyaratkan awak kapal
membuat suatu pembayaran dimuka untuk biaya pemulangan di awal masa kerja
mereka dan juga untuk mendapatkan kembali biaya pemulangan dari upah awak kapal
atau hak lain kecuali apabila awak kapal telah mendapatkannya, sesuai dengan hukum
atau peraturan nasional atau kebUakan lain atau perjanjian kerja bersama yang berlaku,
menjadi standar yang serius pada kewajiban kerja awak kapal.
4. Peraturan perundang-undangan nasional wajib tidak mengurangi hak lain pemilik kapal
memperoleh kembali biaya pemulangan yang diatur berdasarkan pengaturan yang
disepakati dengan pihak ketiga.
5. Apabila pemllik kapal gagal untuk membuat pengaturan atau untuk memenuhi biaya
pemulangan awak kapal yang berhak untuk dipulangkan:
(a) Otoritas berwenang dari Negara Anggota yang benderanya dikibarkan oleh kapal
tersebut wajib mengatur pemulangan awak kapal bersangkutan, apabila gagal untuk
melakukannya, Negara asal awak kapal dapat mengatur kepulangan dan memperoleh
kembali biaya dari Negara Anggota yang benderanya dikibarkan oleh kapal tersebut;
(b) Biaya yang dikeluarkan dalam pemulangan awak kapal wajib diperoleh kembali dari
pemilik kapal oleh Negara Anggota yang benderanya dikibarkan oleh kapal tersebut;
(c) Biaya pemulangan wajib dalam keadaan apapun tidak dibebankan kepada awak
kapal, kecuali seperti yang ditetapkan dalam ayat 3 di atas.
6. Mempertimbangkan instumen internasional yang berlaku, termasuk Konvensi
lnternasional mengenai Penahanan Kapal,1999, Negara Anggota yang telah membayar
biaya pemulangan berdasarkan Koda ini dapat menahan, atau meminta penahanan,
kapal-kapal dari pemilik kapal bersangkutan sampai penggantian untuk pengeluaran
telah dilakukan sesuai dengan ayat 5(a) Standar ini.
7. Setiap Negara Anggota wajib memfasilitasi pemulangan awak kapal yang bekerja di
kapal yang bersandar atau kapal yang sedang melintas di wilayahnya atau perairan
dalam, beserta pengganti mereka di atas kapal.
8. Secara khusus, Negara Anggota wajib tidak boleh menolak hak pemulangan awak kapal
yang disebabkan kondisi keuangan pemilik kapal atau karena ketidakmampuan atau
ketidakmauan pemilik kapal untuk menggantikan awak kapal.
9. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan kapal berbendera negaranya membawa dan
menyediakan bagi awak kapal sebuah salinan ketentuan nasional yang berlaku
menyangkut pemulangan yang ditulis dalam bahasa yang tepat.
34
Pedoman
Pedoman 82.5 - Pemulangan
Pedoman 82.5.1 - Hak
1. Awak kapal seharusnya berhak atas pemulangan :
(a) pada kasus sebagaimana tercakup dalam Standar A.2.5, ayat 1 (a), setelah habis
jangka waktu pemberitahuan yang diberikan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja
laut;
(b) pada kasus sebagaimana tercakup dalam Standar M5, ayat 1(b) dan (c):
(i) dalam hal terjadi sakit atau cedera atau kondisi medik lainnya yang mensyaratkan
pemulangan apabila dinyatakan secara medik sehat untuk melakukan perjalanan;
(ii) dalam hal terjadi kecelakaan kapal;
(iii) dalam hal pemilik kapal tidak mampu untuk melanjutkan pemenuhan kewajiban
hukum atau kontraktualnya sebagai seorang pemberi kerja atas awak kapal
karena alasan kepailitan, penjualan kapal, perubahan pendaftaran kapal, atau
setiap alasan serupa lainnya;
(iv) dalam hal suatu kapal berada dalam zona perang, sebagaimana ditetapkan
berdasarkan hukum atau peraturan nasional atau perjanjian kerja laut, bilamana
awak kapal tidak diizinkan untuk pergi;dan
(v) Dalam hal terjadi pengakhiran atau penghentian sementara pekerjaan
berdasarkan putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial, atau perjanjian
kerja bersama, atau pengakhiran pekerjaan karena setiap alasan serupa lainnya
2. Dalam menetapkan jangka waktu maksimum pelayanan di atas kapal sesuai awak kapal
yang berhak dipulangkan berdasarkan Koda ini, tanggung jawab seharusnya diambil
berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan kerja awak kapal. Setiap
Negara Anggota seharusnya berupaya, sedapat mungkin, mengurangi jangka waktu ini
sejalan dengan perubahan dan perkembangan teknologi dan dapat dipandu oleh setiap
rekomendasi yang dibuat untuk hal tersebut oleh Komisi Maritim Bersama.
3. Biaya-biaya yang akan ditanggung oleh pemilik kapal untuk pemulangan berdasarkan
Standar 42.5 seharusnya meliputi paling sedikit sebagai berikut:
(a) alur lintasan tujuan yang dipilih untuk pemulangan sesuai dengan ayat 6 pedoman ini;
(b) akomodasi dan makanan sejak awak kapal meninggalkan kapal sampai mereka
mencapai tujuan pemulangan;
(c) upah dan uang harian sejak awak kapal meninggalkan kapal sampai mereka
mencapai tujuan pemulangan, apabila diatur oleh hukum nasional atau peraturan
perundang-undangan atau perjanjian kerja bersama;
(d) pengangkutan bagasi pribadi awak kapal seberat 30 kilogram ke tujuan pemulangan;
dan
(e) perawatan medik apabila diperlukan sampai awak kapal sehat secara medik untuk
melakukan perjalanan ke tujuan pemulangan.
4. waktu yang dihabiskan untuk menunggu pemulangan dan waktu perjalanan pemulangan
seharusnya tidak dipotong dari cuti berbayar yang terkumpul untuk awak kapal.
35
5. Para pemilik kapal seharusnya dipersyaratkan untuk menanggung biaya-biaya
pemulangan sampai awak kapal mendarat di suatu tujuan yang ditetapkan oleh Koda ini
atau diberikan pekerjaan yang sesuai di atas kapal yang berlayar menuju salah satu dari
tujuan tersebut.
6. Setiap Negara Anggota seharusnya mensyaratkan bahwa parc pemilik kapal
bertanggung jawab atas pengaturan pemulangan melalui sarana yang tepat dan cepat.
Moda transportasi normal seharusnya melalui udara. Negara Anggota seharusnya
menetapkan tujuan awak kapal akan dipulangkan. Tujuan-tujuan dimaksud seharusnya
meliputi negara-negara yang awak kapal dianggap mempunyai suatu hubungan
substansial meliputi:
(a)tempat awak kapal disetujui untuk melakukan perikatan;
(b)tempat yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama;
(c) Negara awak kapal bertempat tinggal; atau
(d)tempat lain sebagaimana dapat disepakati bersama pada saat pengikatan.
7. Para awak kapal seharusnya mempunyai hak untuk memilih tempat diantara tujuan-
tujuan yang akan ditetapkan untuk pemulangan.
8. Hak pemulangan dapat hilang apabila para awak kapal bersangkutan tidak
menuntutnya dalam suatu jangka waktu yang wajar berdasarkan hukum atau peraturan
nasional atau perjanjian kerja bersama
Pedoman 8.2.5.2 - Penerapan oleh Negara Anggota
1. Setiap kemungkinan bantuan praktis seharusnya diberikan kepada awak kapal yang
terlantar di pelabuhan asing yang tertunda pemulangannya dan dalam hal terjadi
penundaan pemulangan awak kapal, otoritas berwenang di pelabuhan asing tersebut
seharusnya memastikan bahwa konsuler atau perwakilan lokal dari Negara Bendera dan
kewarganegaraan dari negara awak kapal dimaksud atau negara tempat awak kapal
tinggal, secara tepat, diinformasikan segera.
2. Setiap Negara Anggota seharusnya menghormati ketentuan yang telah dibuat:
(a)untuk pemulangan awak kapal yang dipekerjakan di atas kapal yang berbendera
negara asing di wilayah negara asing yang ditempatkan di darat pada sebuah
pelabuhan asing karena alasan tidak bertanggung jawab pada:
(i) pelabuhan tempat awak kapal yang bersangkutan terikat; atau
(ii) pelabuhan tempat kewarganegaraan dari negara awak kapal dimaksud atau
negara tempat awak kapal bertempat tinggal, yang sesuai; atau
(iii) pelabuhan lain yang disepakati antara awak kapal bersangkutan dan nakhoda
atau pemilik kapal, dengan persetujuan otoritas benruenang atau berdasarkan
pelindungan lain yang tepat;
(b)untuk perawatan dan pemeliharaan medik bagi awak kapal yang dipekerjakan di atas
kapal yang berbendera negara asing di wilayah negara asing yang ditempatkan di
darat pada sebuah pelabuhan asing karena penyakit atau cedera yang terjadi dalam
pekerjaan di atas kapal dan bukan karena kesengajaan.
3. Apabila, setelah awak kapal muda berusia di bawah 18 tahun telah bekerja di atas kapal
paling singkat empat bulan selama pelayaran ke luar negerinya yang pertama kali,
keadaan tersebut menjelaskan bahwa awak kapal muda tidak cocok dengan kehidupan di
36
laut, mereka seharusnya diberikan kesempatan untuk dipulangkan tanpa biaya dari
pelabuhan berikutnya yang terdapat layanan konsuler dari negara bendera kapal
tersebut, atau negara dari kewarganegaraan atau tempat tinggal dari awak kapal muda
tersebut. Pemberitahuan dari setiap pemulangan dengan alasan-alasan tersebut,
seharusnya diberikan kepada otoritas yang menerbitkan dokumen yang memungkinkan
awak kapal muda yang bersangkutan untuk mendapatkan pekerjaan berikutnya.
Peraturan
Peraturan 2.6 - Kompensasi bagi awak kapal untuk kapal yang hilang atau tenggelam.
Maksud: untuk memastikan bahwa awak kapal diberi kompensasi ketika kapal hilang atau
tenggelam.
Awak kapal berhak mendapatkan kompensasi yang memadai dalam hal terjadi kerusakan,
kerugian atau hilangnya pekerjaan yang terjadi karena kapal hilang atau tenggelam.
Standar
Standar A.2.6 - Kompensasi bagi awak kapal untuk kapal yang hilang atau tenggelam.
1. Setiap Negara Anggota wajib membuat aturan yang memastikan bahwa, dalam setiap
kasus hilang atau tenggelamnya kapal, pemilik kapal wajib membayar untuk setiap awak
kapal di atas kapal dengan suatu ganti rugi atas hilangnya pekerjaan yang disebabkan
oleh hilang atau tenggelamnya kapal.
2. Aturan sebagaimana dirujuk pada ayat 1 dari Standar ini wajib tidak mengurangi setiap
hak lain dari awak kapal yang mungkin dimiliki berdasarkan hukum nasional dari Negara
Anggota yang bersangkutan yang disebabkan oleh kerugian atau kecelakaan yang timbul
dari kapal yang hilang atau tenggelam.
Pedoman
Pedoman 82.6 - Kompensasi bagi awak kapal yang disebabkan oleh hilang atau
tenggelamnya kapal
Pedoman 82.6.1 - Penghitungan ganti rugi atas hilangnya pekerjaan
1. Pemberian ganti rugi atas hilangnya pekerjaan yang terjadi karena tenggelam atau
hilangnya kapal seharusnya dibayar untuk hari-hari selama awak kapal tidak dipekerjakan
dengan tingkat upah yang sama yang dibayar sesuai perjanjian kerja dimaksud, tetapi
keseluruhan pemberian ganti rugi yang dapat dibayarkan kepada setiap awak kapal dapat
dibatasi sampai sebesar dua bulan upah.
2. Setiap Negara Anggota seharusnya memastikan bahwa awak kapal memiliki hak
pemulihan hukum yang sama untuk memperoleh ganti rugi dimaksud sebagaimana
mereka miliki untuk pemulihan pembayaran upah yang tertunggak selama bekerja.
Peraturan
Peraturan 2.7-Tingkat Pengawakan
Maksud: untuk memastikan bahwa para awak kapal yang bekerja di atas kapal dengan
personel yang mencukupi untuk operasional kapal yang selamat, efisien dan aman.
37
Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan bahwa semua kapal yang berbendera
Negaranya mempunyai jumlah awak kapal yang mencukupi untuk dipekerjakan di atas kapal
untuk memastikan bahwa kapal dioperasikan dengan selamat, efisien dan aman sesuai
dengan segala kondisi dengan memperhatikan keletihan awak kapal serta sifat dan kondisi
tertentu dari pelayaran dimaksud.
Standar
Standar A2.7 - Tingkat Pengawakan
1. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan bahwa semua kapal yang berbendera
Negaranya mempunyai jumlah awak kapal yang cukup di atas kapal untuk memastikan
bahwa kapal dioperasikan dengan selamat, efisien dan aman. Setiap kapal wajib
diawaki oleh kru yang memadai sesuai dengan ukuran dan kualifikasi kapal, untuk
memastikan keselamatan dan keamanan kapal dan personelnya, berdasarkan
keseluruhan kondisi operasional, sesuai dokumen pengawakan minimum yang aman
atau dokumen lain yang setara diterbitkan oleh otoritas berwenang, dan untuk
disesuaikan dengan standar Konvensi ini.
2. Pada saat menetapkan, menyetujui atau merevisi tingkat pengawakan, otoritas
berwenang wajib memperhatikan kebutuhan jam kerja atau meminimalisasi kelebihan
jam kerja untuk memastikan istirahat yang cukup dan membatasi keletihan, serta prinsip-
prinsip instrumen internasional yang berlaku, khususnya dari Organisasi Maritim
lnternasional mengenai tingkat pengawakan.
3. Pada saat menetapkan tingkat pengawakan, otoritas berwenang wajib memperhatikan
seluruh persyaratan di dalam Peraturan 3.2 dan Standar A3.2 yang terkait makanan dan
katering.
n
n B2.7-Tingkat Pengawakan
Pedoman B2.7.1 -Penyelesaian Sengketa
1. Setiap Negara Anggota seharusnya menjaga, atau memenuhi dengan sendirinya bahwa
terdapat mekanisme efisien yang dijaga, untuk penyelidikan dan penyelesaian keluhan
atau sengketa yang terkait dengan tingkat pengawakan di atas kapal.
2. Penrakilan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut seharusnya ikut serta dengan
atau tanpa pihak atau otoritas lain, dalam pelaksanaan mekanisme tersebut.
Peraturan
Peraturan 2.8. Pengembangan karier dan keterampllan serta kesempatan bekerja
sebagai awak kapal
Maksud : untuk meningkatkan pengembangan karier dan keterampilan serta kesempatan
bekerja sebagai awak kapal.
Setiap Negara Anggota wajib memiliki kebijakan nasional untuk meningkatkan pekerjaan di
sektor maritim dan mendorong pengembangan karier dan keterampilan serta kesempatan
bekerja yang lebih besar bagi pelaut yang berdomisili di wilayahnya.
38
Standar
Standar
Pengembangan karier dan keterampilan serta kesempatan bekeria
sebagai awak kapal
1 . Setiap Negara Anggota wajib memiliki keb'rjakan nasional yang mendorong pengembangan
karier dan keterampilan serta kesempatan kerja bagi awak kapal, dalam rangka
menyediakan tenaga kerja yang stabil dan kompeten di sektor maritim.
2. Tujuan kebUakan sebagaimana dirujuk pada ayat 1 dari Standar ini wajib membantu awak
kapal untuk memperkuat kompetensi, kualifikasi dan kesempatan kerjanya.
3. Setiap Negara Anggota wajib, setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan
organisasi pelaut yang terkait, menetapkan tujuan yang jelas untuk panduan kejuruan
pendidikan dan pelatihan bagi awak kapal yang tugas utamanya di atas kapal terkait
dengan keselamatan operasional dan pelayaran di atas kapal, termasuk pelatihan yang
sedang berjalan.
Pedoman B2.8- Pengembangan karier dan keterampilan serta kesempatan bekerja
sebagai awak kapal
Pedoman 82,8.1- Kebijakan untuk meningkatkan pengembangan karier dan
keterampilan serta kesempatan bekerja sebagai awak kapal
1. KebUakan untuk mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan dalam Standar A2.8 dapat
meliputi:
(a) Perjanjian yang menyediakan pengembangan karier dan pelatihan keterampilan dengan
pemilik kapal atau organisasi pemilik kapal; atau
(b) Pengaturan untuk promosi kerja melalui pembentukan dan pemeliharaan pencatatan
atau daftar berdasarkan kategori, atas pelaut yang berkualifikasi; atau
(c) Kesempatan promosi, baik di atas kapal maupun di darat, untuk pelatihan dan
pendidikan lebih lanjut bagi pelaut untuk mengembangkan keterampilan dan
kompetensi ringan dalam rangka mengamankan dan mempertahankan pekerjaan
yang layak, untuk meningkatkan prospek pekerjaan individu dan untuk memenuhi
perubahan teknologi dan kondisi pasar kerja industri maritim.
Pedoman 8,2.8.2 - Pencatatan awak kapal
1. Apabila pencatatan atau daftar yang mengatur pekerjaan awak kapal, pencatatan atau
daftar ini seharusnya meliputi seluruh kategori pekerjaan bagi awak kapal dengan cara
ditetapkan berdasarkan hukum nasional atau kebiasaan atau berdasarkan perjanjian kerja
bersama.
2. Para awak kapal dalam pencatatan atau daftar tersebut seharusnya mempunyai prioritas
dalam perikatan pelayaran.
39
3. Para awak kapal dalam pencatatan atau daftar tersebut seharusnya disiapkan untuk
pekerjaan dengan cara yang akan ditetapkan berdasarkan hukum atau kebiasaan
nasional atau berdasarkan perjanjian kerja bersama.
4. Sepanjang diizinkan oleh hukum atau peraturan nasional, jumlah awak kapal pada
pencatatan atau daftar tersebut seharusnya secara berkala ditinjau kembali sampai
tingkat yang sesuai dengan kebutuhan industri maritim.
5. Apabila pengurangan jumlah awak kapal dalam daftar tersebut diperlukan, seluruh
kebijakan yang sesuai seharusnya diambil untuk mencegah atau meminimalisasi
dampak merugikan bagi awak kapal, dengan memperhatikan situasi ekonomi dan sosial
dari negara yang bersangkutan.
Judul 3. Akomodasi, Fasilitas Rekreasi, Makanan, dan Katering
Peraturan
Peraturan 3.1 - Akomodasi dan fasilitas rekreasi
Maksud: untuk memastikan bahwa awak kapal memiliki akomodasi dan fasilitas rekreasi
yang memadai di atas kapal
1. Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa kapal berbendera negaranya
menyediakan dan memelihara akomodasi dan fasilitas rekreasi yang memadai bagi awak
kapal yang bekerja atau tinggal di atas kapal, atau keduanya, yang konsisten dengan
peningkatan kesehatan dan kesejahteraan awak kapal.
2. Persyaratan dalam Koda yang menerapkan Peraturan ini yang terkait dengan
pembangunan dan perlengkapan kapal hanya berlaku pada kapal-kapal yang dibangun
pada saat atau sesudah tanggal Konvensi ini mulai berlaku bagi Negara Anggota yang
bersangkutan. Bagi kapal-kapal yang dibangun sebelum tanggal tersebut, persyaratan
yang terkait dengan pembangunan dan perlengkapan kapal sebagaimaan diatur dalam
Konvensi Akomodasi Kru (Direvisi). 1949 (No. 92), dan Konvensi Akomodasi Kru
(Ketentuan Pelengkap), 1970 (No. 133), wajib terus berlaku sepanjang dapat diterapkan,
sebelum tanggal tersebut berdasarkan hukum atau kebiasaan Negara Anggota yang
bersangkutan. Sebuah kapal wajib dianggap telah dibangun pada tanggal lunas kapal
diletakkan atau pada saat tahapan pembangunan yang sama.
3. Kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya, setiap persyaratan berdasarkan suatu
perubahan pada Koda yang berhubungan dengan ketentuan akomodasi dan fasilitas
rekreasi awak kapal wajib berlaku hanya untk kapal-kapal yang dibangun pada saat atau
setelah perubahan mulai berlaku untuk Negara Anggota bersangkutan.
Standar
Standar A3.1 -Akomodasi dan fasilitas rekreasi
1. Setiap Negara Anggota wajib mengadopsi peraturan perundang-undangan yang
mensyaratkan bahwa kapal yang berbendera negaranya:
(a)memenuhi standar minimum untuk menjamin bahwa setiap akomodasi bagi awak
kapal, yang bekerja atau tinggal di atas kapal, atau keduanya, aman, layak dan sesuai
dengan ketentuan yang relevan dengan Standar ini; dan
(b)diperiksa untuk memastikan kesesuaian awal dan yang sedang berjalan terhadap
standar tersebut.
40
2. Dalam mengembangkan dan menerapkan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan standar ini, otoritas berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi
pemilik kapal dan organisasi pelaut yang bersangkutan, wajib:
(a)memperhatikan Peraturan 4.3 dan ketentuan- ketentuan Koda yang terkait dengan
pelindungan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan, sejalan
dengan kebutuhan khusus bagi para awak kapal yang tinggal maupun bekerja di atas
kapal; dan
(b)memberikan pertimbangan untuk pedoman yang tercantum dalam Bagian B Koda ini.
3. Pemeriksaan-pemeriksaan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan 5.1.4 wajib
dilaksanakan apabila:
(a) sebuah kapal didaftar atau didaftarkan kembali; atau
(b)akomodasi awak kapal di atas kapaltelah diubah secara substansial
4. Otoritas berwenang wajib memberikan perhatian khusus untuk memastikan persyaratan-
persyaratan dalam Konvensi ini yang terkait dengan:
(a) ukuran kamar dan ruang akomodasi lain;
(b) sistem pemanasan dan ventilasi;
(c) tingkat kebisingan dan getaran serta faktor ambang batas lainnya;
(d) fasilitas sanitasi ;
(e) pencahayaan; dan
(f) akomodasi rumah sakit.
5. Otoritas berwenang dari setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan bahwa kapal yang
berbendera negaranya memenuhi standar minimum untuk akomodasi dan fasilitas
rekreasi di atas kapal sebagaimana diatur pada ayat 6 sampai dengan ayat 17 dari
Standar ini.
6. Berkenaan dengan persyaratan umum untuk akomodasi:
(a) wajib terdapat jarak antara tempat tidur dengan langit-langit kamar tidur yang
mencukupi di seluruh akomodasi bagi awak kapal; jarak minimum yang diizinkan di
seluruh akomodasi awak kapal yang diperlukan untuk bergerak bebas dan leluasa
wajib tidak kurang dari 203 sentimeter; otoritas berwenang dapat mengizinkan
beberapa pengurangan terbatas untuk jarak tersebut di setiap ruangan, atau bagian
setiap ruangan, yang akomodasinya memenuhi syarat untuk pengurangan tersebut
yang:
(i) wajar; dan
(ii) tidak menyebabkan ketidaknyamanan bagi awak kapal;
(b)akomodasi wajib disekat secara memadai;
(c) dalam kapal-kapal selain dari kapal penumpang, sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan 2 (e) dan (f) dari Konvensi lnternasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut,
1974, sebagaimana telah diubah (Konvensi SOLAS), kamar-kamar tidur wajib
ditempatkan di atas garis muat di tengah-tengah kapal atau bagian belakang ke arah
buritan kapal, kecuali dalam kasus pengecualian, apabila ukuran, jenis atau layanan
kapal yang diinginkan menyebabkan lokasi lain menjadi tidak praktis, kamar-kamar
tidur dapat ditempatkan di bagian haluan kapal, tetapi tidak berada di persimpangan
dinding kapal;
4t
(d)dalam kapal-kapal penumpang, dan kapal-kapal khusus yang dibangun sesuai dengan
Koda Keselamatan IMO untuk Special Purpose Shrps tahun 1983, dan versi
selanjutnya (selanjutnya disebut Special Purpose Shrps), otoritas berwenang, dengan
ketentuan bahwa, aturan pemenuhan dibuat untuk pencahayaan dan ventilasi dapat
mengizinkan penempatan kamar-kamar tidur di bawah garis muat tetapi wajib tidak
berada langsung di bawah lorong kerja yang dilalui;
(e)wajib tidak terdapat celah langsung menuju kamar tidur dari ruang kargo dan mesin
atau dari dapur, ruang penyimpanan, ruang pengeringan atau area sanitasi bersama;
bagian penyekat yang memisahkan tempat-tempat tersebut dari kamar-kamar tidur
dan penyekat luar wajib dibangun dengan baja secara efisien atau bahan lain yang
disetujui dan kedap air serta kedap gas;
(f) bahan-bahan yang digunakan untuk membangun dinding penyekat bagian dalam,
panel-panel dan pelapis sekat, lantai dan penghubung wajib sesuai dengan tujuan dan
kondusif untuk memastikan lingkungan yang sehat;
(g)pencahayaan yang tepat dan sistem pembuangan yang mencukupi wajib disediakan;
dan
(h)akomodasi dan fasilitas rekreasi serta fasilitas katering wajib memenuhi persyaratan
dalam Peraturan 4.3, dan ketentuan-ketentuan yang terkait dalam Koda, mengenai
pelindungan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan, berkenaan
dengan pencegahan risiko terpapar pada tingkat kebisingan dan getaran yang
membahayakan dan faktor-faktor ambang batas lainnya serta bahan-bahan kimia di
atas kapal, dan menyediakan pekerjaan yang dapat diterima dan lingkungan tempat
tinggal di atas kapal yang dapat diterima oleh awak kapal.
7. Berkenaan dengan persyaratan untuk ventilasi dan sistem pemanasan:
(a) kamar tidur dan ruang makan wajib memiliki ventilasi yang cukup;
(b) Kapal-kapal, kecuali kapal-kapal yang secara teratur terlibat dalam jalur perdagangan
yang kondisi cuacanya tidak mensyaratkan hal tersebut, wajib dilengkapi dengan
pendingin ruangan untuk akomodasi awak kapal, untuk setiap ruang radio yang
terpisah dan untuk setiap ruang kendali mesin yang terpusat;
(c) Seluruh ruang sanitasi wajib mempunyai ventilasi ke udara bebas, secara terpisah
dari setiap bagian dari akomodasi; dan
(d)panas yang memadai melalui sistem pemanasan wajib disediakan, kecuali bagi kapal
yang berlayar khusus diwilayah pelayaran beriklim tropis;
8. Berkenaan dengan persyaratan mengenai pencahayaan, tunduk terhadap pengaturan
khusus dapat diizinkan untuk kapal penumpang, kamar tidur dan ruang makan wajib
diterangi dengan pencahayaan alami dan disediakan pencahayaan buatan yang
memadai.
42
9. Apabila akomodasi kamar tidur di atas kapa! dipersyaratkan, persyaratan kamar tidur
tersebut berlaku:
(a) pada kapal selain kapal penumpang, kamar tidur perseorangan wajib disediakan bagi
masing-masing awak kapal; dalam hal kapal berukuran kurang dari 3.000 gross
tonnage atau kapal special purpose, pengecualian dari persyaratan ini dapat
diberikan oleh otoritas berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik
kapal dan organisasi pelaut yang bersangkutan;
(b) pemisahan kamar tidur wajib disediakan untuk awak kapal pria dan wanita;
(c) kamar tidur wajib berukuran memadai dan memiliki perlengkapan yang mencukupi
untuk memastikan kenyamanan yang layak dan menunjang kerapian;
(d) sebuah tempat tidur yang terpisah untuk masing-masing awak kapal wajib disediakan
dalam segala keadaan;
(e) ukuran minimum bagian dalam tempat tidur wajib tidak kurang dari 198 sentimeter kali
80 sentimeter;
(0 luas lantai pada kamar tidur awak kapal berukuran satu tempat tidur wajib tidak
kurang dari:
(i) 4,5 m2 untuk kapal dengan bobot kurang dari 3.000 gross tonnage;
(ii) 5,5 m2 untuk kapal dengan bobot kurang dari 3.000 gross tonnage atau lebih
tetapi kurang dari 10.000 gross tonnage;
(iii)7 m2 untuk kapal dengan bobot 10.000 gross tonnage atau lebih;
(g) Tetapi, untuk menyediakan kamar tidur dengan satu tempat tidur pada kapal dengan
bobot kurang dari 3.000 gross tonnage, pada kapal penumpang dan kapal special
purpose, otoritas berwenang dapat mengijinkan untuk mengurangi luas lantai.
(h) Penumpang kapal dan kapal-kapal untuk maksud khusus, area lantai kamar tidur
pelaut-pelaut yang tidak seang mmenjalankan tugas di kapal tidak boleh kurang dari:
(i) 7.5 m2 dengan kamar yang ditempati dua orang;
(ii) 11.5 m2 dengan kamar yang ditempati tiga orang;
(iii) 14.5 m2 dengan kamar yang di tempati empat orang;
(i) Pada kapal-kapal untuk maksud khusus kamar tidur boleh ditempati lebih dari 4
orang, lantai kamar tidur tidak boleh kurang dari 3,6 m2 per orang;
0) Pada kapal-kapal lain yang penumpang kapal dan, tempat kapal-kapal lain untuk
maksud khusus, kamar tidur untuk para pelaut perwira yang menjalankan tugasnya
dimana tidak ada tempat duduk pribadi ruang sehari-hari yang disediakan, area lantai
tidak boleh kurang dari:
(i)
(ii)
m2 kurang dari 3.000 gross tonnage;
m2 dari 3,000 gross tonnagen atau lebih tetapi tidak boleh kurang dari
000 gross tonnage pada kapal;
7,5
8,5
10,
(iii) 10 m2 dari 10,000 gross tonnage atau lebih pada kapal;
43
(k) Dalam penumpang kapal dan kapal-kapal lain untuk maksud khusus, kamar tidur
untuk para pelaut perwira yang menjalankan tugasnya dimana tidak ada tempat
duduk pribadi ruang sehari-hari yang disediakan, atea lantai untuk per orang bagi
pegawai-pegawai junior tidak boleh kurang dari 7,5 m2 dan bagi pegawai-pegawai
senior tidak kurang dari 8.5 m2; pegawai-pegawai junior dipahami pada tingkat
operasional, dan pegawai senior pada tingkat manajemen;
(l) Nakhoda, kepala ahli mesin dan kepala navigasi harus mempunya kamar tidur
sebagai tambahannya, kamar duduk gabungan, ruang sehari-hari, ruang tambahan
yang equivalen {kapal-kapal kurang dari 3,000 ton gross tonnage} bisa dikecualikan
oleh otoritas berwenang dari ketentuan ini setelah berkonsultasi dengan organisasi
pemilik kapal dan organisasi pelaut bersangkutan;
(m) Bagi setiap penghuni, furnitur termasuk loker baju atau space yang cukup (minimum
475 liter) dan sebuah meja berlaci atau space yang equivalen dan tidak kurang dari
56 liter; Apabila meja berlaci tidak cocok dengan loker baju kemudian dikombinasikan
dengan volume minimum loker baju yaitu 500 liter; ini harus di pasang dengan lemari
yang bisa dikunci oleh penghuni dan juga bisa menjamin privasi;
(n) Masing-masing kamar tidur harus disediakan meja atau meja kerja, yang harus pas,
tipe drop-leaf atau slide-out, dan yang penting dengan fasilitas tempat dududk yang
nyaman.
10. Berkaitan dengan ketentuan-ketentuan kamar makan
(a)kamar-kamar makan harus berlokasi terpisah dari kamar-kamar tidur dan sedekat
seperti yang dapat dipraktekkan, dengan dapur; kapal kurang dari 3,000 gross
tonnage bisa dikecualikan oleh otoritas berwenang dari ketentuan ini setelah
berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan pelaut bersangkutan;
(b) kamar-kamar makan harus berukuran mencukupi dan nyaman dan berperabotan dan
berperlengkapan memadai (termasuk fasilitas-fasilitas berkesinambungan untuk
minuman dan makanan), dengan mempertimbangkan jumlah para pelaut yang
cenderung menggunakannya kapanpun; [ketetapan harus dibuat untuk fasilitas-
fasilitas kamar makan terpisah bilamana tepat];
1 1 . Berkaitan dengan ketentuan-ketentuan fasilitas sanitari:
(a) semua pelaut harus mempunyai akses menyenangkan menuju fasilitas-fasilitas
kebersihan yang memenuhi standar-standar kesehatan dan kebersihan minimum
dan standar-standar kenyamanan yang wajar di mana fasilitas-fasilitas kebersihan
terpisah diberikan kepada para pria dan wanita,
(b) harus ada fasilitas-fasilitas kebersihan dengan akses mudah jembatan navigasi dan
ruang mesin atau dekat pusat kontrol kamar mesin; kapal-kapal kurang dari 3,000
gross tonnage;bisa dikecualikan oleh otoritas berwenang dari ketentuan ini setelah
berkonsultasi dengan organisasi-organisasi para pemilik kapal dan para pelaut
bersangkutan;
(c) Di semua kapal minimum harus ada 1 toilet, 1 wastafel dan 1 bak mandi atau shower
bagi 6 orang atau kurang, bagi yang tidak mempunyai fasilitas pribadi harus
disediakan di lokasi yang nyaman;
44
(d)pengecualian bagi penumpang kapal, masing-masing kamar tidur harus disediakan
wastafel termasuk air panas dan air dingin, kecuali dimana wastafel diletakkan di
kamar mandi khusus yang disediakan;
(e)Secara normal penumpang kapal yang terlibat dalam perjalanan yang lamanya tidak
kurang dari 4 jam, pertimbangan di berikan oleh otoritas berwenang terhadap
perencanaan-perencanaan khusus atau pengurangan jumlah fasilitas yang
dibutuhkan;
(f) Air panas dan air dingin yang bersih harus disediakan di semua tempat-tempat cuci
l2.Berkaitan dengan persyaratan-persyaratan akodasi rumah sakit, kapal yang membawa
15 atau lebih pelaut dan terlibat dalam pelayaran yang lamanya lebih dari 3 hari harus
menyediakan akomodasi rumah sakit terpisah yang digunakan sebagai tujuan medis
secara eksklusif; otoritas berwenang bisa relax , ketentuan ini bagi kapal yang terlibat
dalam perdagangan di pantai;
dalam menyetujui akomodasi rumah sakit di atas kapal otoritas benrvenang harus
menjamin bahwa akomodasi akan bisa digunakan dalam semua cuaca, akses mudah,
memberikan penginapan yang nyaman bagi penghuni dan kondusif dalam penerimaan
mereka perhatian yang tepat;
13. Fasilitas binatu bertempat dan berfunitur secara layak harus tersedia;
'14.Semua kapal harus mempunyai ruang atau ruang-ruang dalam membuka deck dimana
para pelaut bisa mempunyai akses ketika tidak bertugas, dimana mempunyai area yang
cukup berkaitan dengan ukuran kapal dan jumlah para pelaut diatas kapal;
15. Semua kapal harus disediakan kantor-kantor yang terpisah atau kantor-kantor umum
yang digunakan oleh departemen deck dan mesin; kapal yang kurang dari 3,000 gross
tonnage yang harus diuji oleh otoritas berkompeten dari ketentuan-ketentuan ini setelah
berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan pelaut yang bersangkutan;
16.Secara rutin kapal-kapal melakukan perdagangan ke mosquito-infested port wajib
dipasang dengan unsur-unsur yang tepat seperti yang dikehendaki oleh otoritas
berwenang;
17. Fasilitas rekreasi yang layak, layanan-layanan dan kesenangan-kesenangan yang
disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan khusus para pelaut yang harus hidup dan
bekerja di kapal-kapal, wajib diberikan di atas kapal yang bermanfaat bagi seluruh
pelaut, merujuk pada Regulasi 4.3 dan diasosiasikan dengan Koda ketentuan-ketentuan
mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan;
18. Otoritas berwenang wajib sering memenuhi inspeksi yang dilanjutkan diatas kapal oleh
nakhoda yang berwenang, unutk menjamin bahwa akomodasi para pelaut bersih, pantas
ditempati dan dipelihara dalam kondisi baik atau perbaikan. Hasil dari masing-masing
inspeksi harus dicatat dan tersedia untuk review.
19. Dalam hal kapal-kapal dimana perlu dipikirkan, tanpa diskrimisnasi, kepentingan para
pelaut yang berbeda dan agama yang berbeda dan praktek sosial, otoritas berwenang
dapat, setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan pelaut bersangkutan,
secara adil mengizinkan variasi yang berlaku berkaitan dengan Standar kondisi bahwa
45
variasi tersebut tidak menghasilkan fasilitas keseluruhan yang kurang menguntungkan
dari pada mereka yang akan menghasilkan penggunaan Standar ini.
20. Setiap Negara Anggota setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan pelaut
bersangkutan, kecuali kapa!-kapal yang kurang dari 200 gross tonnage dimana ini bisa
diterima untuk melaksanakan, mempertimbangkan ukuran kapal dan jumlah-orang-orang
di atas kapal:
(a) ayat 7(b), 1 1(d) dan 13;
(b)ayat 9(f) dan (h)sampai (!) hanya berkaitan dengan area lantai;
21. Ada pengecualian dengan ketentuan-ketentuan Standar ini hanya bisa dibuat dimana
mereka secara cepat diizinkan dalam Standar ini dan hanya unutk kondisi-kondisi khusus
dimana pengecualian dan secara jelas bisa dibuktikan dengan dasar-dasar yang kuat
dan tunduk terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan pelaut.
Pedoman
Pedoman 83.1 -Akomodasi dan Fasilitas-fasilitas Rekreasi
Pedoman 83.1.1-Desain dan Konstruksi
1. Bulkhead eksternalkamar-kamar tidur dan kamar-kamar makan harus bersekat memadai
bagi.semua selubung mesin dan semua bulkhead batas dapur dan ruang-ruang lain
dalam mana panas diproduksi harus bersekat mencukupi dimana ada sebuah peluang
penciptaan efek-efek panas dalam akomodasi berdampingan atau lorong. Langkah-
langkah juga harus diambil untuk memberikan perlindungan dari efek-efek panas uap
dan/atau pipa-pipa layanan air panas;
2. Kamar tidur, kamar makan, kamar rekreasi dan lorong-lorong dalam ruang akomodasi
harus bersekat mencukupi guna mencegah kondensasi atau pemanasan berlebihan;
3. Permukaan-permukaan bulkhead dan deckhead harus berbahan dengan sebuah
permukaan yang mudah dipelihara kebersihannya. Tidak ada bentuk konstruksi yang
cenderung menyembunyikan kutu-kutu boleh digunakan;
4. Permukaan-permukaan bulkhead dan deckhead di kamar-kamar tidur dan kamar-kamar
makan harus mudah dipelihara kebersihannya dan berwarna cerah dengan sebuah
finishing yang awet, tidak beracun.
5. Dek-dek dalam seluruh akomodasi pelaut harus berbahan dan berkonstruksi yang
disetujui dan harus memberikan sebuah permukaan yang tahan lembab dan mudah
dipelihara kebersihannya;
6. Bilamana lantai-lantainya merupakan komposisi, penyendian dengan sisi-sisi harus
diprofi lkan guna menghindari retak.
Pedoman 83. 1 .2-Ventilasi
1. Sistem ventilasi untuk kamar-kamar tidur dan kamar-kamar makan harus dikontrol guna
memelihara udara tetap berkondisi memuaskan dan memastikan kecukupan pergerakan
udara dalam segala kondisi cuaca dan iklim;
46
2. Sistem-sistem pengaturan udara, apakah bertipe unit terpusat atau individu, harus
didesain untuk:
(a) memelihara udara pada sebuah suhu dan kelembaban relatif memuaskan berbanding
kondisi-kondisi udara luar, memastikan kecukupan perbuahan-perubahan udara
dalam semua ruang berAC, mempertimbang-kan karakteristik khusus operasi di laut
dan tidak menciptakan kebisingan-kebisingan atau vibrasi berlebihan; dan
(b)memfasilitasi pembersihan mudah dan pembersihan kuman guna mencegah dan
mengontrol penyebaran penyakit.
3. Operasi pengaturan udara dan bantuan-bantuan lain untuk ventilasi yang diharuskan oleh
ayat sebelumnya daripada yang harus tersedia kapanpun ketika para pelaut tinggal atau
bekerja di atas kapal dan kondisi tersebut mengharuskan seperti itu. tetapi; daya ini tidak
boleh diberikan dari sebuah sumber darurat.
Pedoman 83. 1 .3-Pemanasan
1. Sistem pemanasan akomodasi pelaut harus beroperasi disepanjang waktu ketika pelaut
tinggal atau bekerja di atas kapal dan kondisi-kondisi mengharuskan penggunaannya;
2. Dalam seluruh kapal, dalam mana sebuah sistem pemanas diperlukan, pemanasan harus
melalui air panas, udara hangat, listrik, uap atau setaranya. fletapi, dalam area
akomodasi, uap tidak boleh digunakan sebagai sebuah media bagi transportasi panas).
Sistem pemanasan harus mampu memelihara suhu dalam akomodasi pelaut tetap
bertingkat memuaskan dibawah kondisi-kondisi cuaca dan iklim normal yang cenderung
dipenuhi dalam perdagangan dalam mana kapal tersebut dilibatkan. Otoritas berwenang
harus menetapkan standar yang akan diberikan;
3. Radiator dan peralatan pemanasan lain harus ditempatkan dan, bilamana perlu,
dilindungi guna menghindari resiko kebakaran atau bahaya atau ketidaknyamanan para
penghuni.
Pedoman 83.1.4-Tata Cahaya
1. Diseluruh kapal, cahaya listrik harus diberikan dalam akomodasi pelaut. Bila tidak ada
dua sumber listrik independen untuk tatacahaya, tatacahaya tambahan harus diberikan
oleh lampu-lampu yang berkonstruksi atau perlengkapan tatacahaya memadai untuk
penggunaan darurat.
2. Dikamar-kamar tidur, sebuah lampu baca listrik harus dipasang pada kepala setiap berth;
3. Standar tata cahaya alamiah dan buatan mencukupi harus ditetapkan oleh otoritas
berwenang.
Pedoman B3. 1 .S-Kamar-kamar Tidur
1. Harus ada rencana-rencana berth mencukupi di atas kapal yang membuat para pelaut
dan setiap pasangannya yang menemani pelaut
47
2. Bilamana ukuran kapal, aktivitas terkait dan tata letaknya membuatnya walar dan praktis,
kamar-kamar tidur harus direncanakan dan dilengkapi termasuk dengan sebuah kamar
mandi guna memberikan kenyamanan wajar bagi para penghuni dan memfasilitasi
kerapihan
3. Sejauh dapat dipraktekkan, kamar tidur para pelaut harus disusun sedemikian rupa
sehingga pengamatan-pengamatan terpisah dan tidak ada pelaut yang bekerja selama
hari itu saling berbagi sebuah kamar dengan watchkeeper.
4. Dalam hal parc pelaut melaksanakan kewajiban perwira bawahan, ini tidak boleh
melebihi dua orang per kamar tidur
5. Harus diberikan pertimbangan terhadap peningkatan fasilitas berkaitan dengan paragraf
(9) m Standar A3.1 bagi engineer pertama ketika dalam praktek
6. Ruang yang ditempati oleh berth dan loker, lemari-lemari berlaci dan tempat duduk harus
disertakan ke dalam pengukuran area lantainya. Ruang-ruang kecil atau berbentuk tidak
teratur yang tidak menambah secara efektif ruang yang tersedia bagi pergerakan bebas
dan tidak dapat digunakan untuk menginstalasi perabotan harus dikesampingkan.
7. Befth tidak boleh disusun dalam deretan lebih dari 2. Pada kasus berth berlokasi
disepanjang sisi kapal, hanya perlu ada sebuah deretan tunggal dimana sebuah sidelight
(/ampu samping) ditempatkan diatas sebuah berth.
8. Berth bawah dalam sebuah deretan dobel tidak boleh kurang dari 30 cm diatas lantainya;
berth atas harus ditempatkan kira-kira ditengah-tengah antara bagian dasar berth bawah
dan sisi bawah tiang-tiang deckhead.
9. Kerangka dan leeboard, bila ada, sebuah berth harus berbahan yang disetujui, keras,
lembut, dan tidak cenderung berkarat atau menyembunyikan kutu
10. Bila rangka-rangka berbentuk pipa digunakan untuk konstruksi befth, keseluruhannya
harus sepenuhnya bersegel dan tanpa lubang-lubang kecil yang akan memberikan akses
kutu.
11. Setiap befth harus dipasang dengan sebuah matras yang nyaman dengan dasar pegas
atau dikombinasikan dengan sebuah matras pegas, termasuk spring bottom atau spring
maffress. Bahan matras dan pegas yang digunakan harus terbuat dari bahan yang
bagus. Pengisian bahan yang cenderung menyembunyikan kutu tidak boleh digunakan.
12. Ketika sebuah berth ditempatkan terhadap satu sama lain, sebuah dasar anti debu harus
dipasang dibawah dasar pegas befth atas.
l3.Perabotan haruslah berbahan lembut, keras yang tidak mudah melengkung atau
berkarat
14.Kamar-kamar tidur harus dilengkapi dengan tirai- tirai atau yang setara untuk sidelight
15. Kamar-kamar tidur harus dilengkapi dengan sebuah cermin, kabinet kecil untuk
keperluan-keperluan toilet, sebuah rak buku dan centelan jas berjumlah mencukupi.
48
Pedoman 8.3.1.6 Kamar-kamar Makan
1. Fasilitas-fasilitas kamar makan bisa jadi umum atau terpisah; keputusan dalam aspek ini
harus diambil setelah berkonsultasi dengan perwakilan-penruakilan para pelaut dan
pemilik kapal dan tunduk pada persetujuan otoritas benruenang. Perhitungan penuh harus
diambil tentang faktor-faktor seperti ukuran kapal dan kepentingan-kepentingan para
pelaut yang memiliki praktek-praktek budaya, keagamaan dan/atau kebutuhan sosial
para pelaut.
2. Bilamana fasilitas-fasilitas kamar makan terpisah akan diberikan kepada para pelaut,
maka kamar-kamar makan terpisah harus diberikan untuk:
(a) nakhoda dan para perwira; dan
(b) perwira-perwira bawahan dan pelaut-pelaut lain
3. Pada kapal-kapal selain dari kapal-kapal penumpang, area lantai daripada kamar-kamar
makan bagi para pelaut tidak boleh kurang dari 1,5 meter persegi per orang dari
kapasitas tempat duduk yang direncanakan.
4. Kamar-kamar makan harus dilengkapi dengan meja-meja dan tempat duduk yang sesuai,
yang permanen maupun dapat dipindahkan, yang mencukupi untuk mengakomodasi
pelaut berjumlah terbesar yang cenderung menggunakannya kapanpun.
5. Harus ada, disepanjang waktu, kapan saja pelaut ada dikapal
(a) sebuah regrigerator, yang harus berlokasi menyenangkan, berkapasitas mencukupi
untuk jumlah orang-orang yang menggunakan kamar atau kamar-kamar makan itu;
(b) fasilitas-fasilitas untuk minuman-minuman hangat; dan
(c) fasilitas-fasilitasairdingin
6. Bilamana kamar-kamar dapur yang tersedia tidak dapat diakses oleh kamar-kamar
makan, loker mencukupi untuk peralatan makan dan fasilitas terkait untuk pencucian
peralatan harus diberikan;
7. Bagian-bagian atas meja dan tempat duduk harus berbahan anti lembab
Pedoman B3.1.7 - Akomodasi sanitari
1. Wastafel dan bak mandi harus berukuran mencukupi dan berkonstruksi bahan yang
disetujui dengan sebuah permukaan halus yang tidak mudah retak, mengelupas atau
berkarat;
2. Semua toilet harus berpola yang disetujui dengan diberikan sebuah aliran air memadai
atau dengan alat-alat aliran yang memadai bagi udara, yang tersedia disepanjang waktu
dan dapat dikontrol secara independen;
3. Akomodasi sanitari yang dimaksudkan untuk penggunaan lebih dari satu orang harus
mematuhi ketentuan-ketentuan berikut:
49
(a) lantai-lantai harus berbahan awet yang disetujui, kedap lembab, dan harus
berdrainase benar;
(b) bulkhead harus berbahan baja atau berbahan lainnya yang disetujui dan harus kedap
air hingga paling tidak 9 inci (23 sentimeter) diatas level dek;
(c) akomodasi harus berpenerangan, berpemanas dan berventilasi mencukupi;
(d) Toilet harus berlokasi nyaman bagi, tetapi tidak terpisah dari, kamar-kamar tidur dan
kamar-kamar cuci, tanpa akses langsung dari kamar-kamar tidur atau dari sebuah
jalan lintasan antara kamar-kamar tidur dan toilet menuju apa tidak ada akses lain:
ketentuan ini tidak berlaku dimana sebuah toilet berlokasi dalam sebuah
kompartemen antata 2 kamar tidur yang memiliki total tidak lebih dari 4 orang;
(e)bila ada lebih dari sebuah toilet dalam sebuah kompartemen, keseluruhannya harus
berkasa mencukupi untuk memastikan privasi
4. Fasilitas-fasilitas binatu yang diberikan untuk digunakan oleh para pelaut harus meliputi:
(a) mesin-mesin cuci;
(b) mesin-mesin pengeringan atau kamar-kamar pengeringan berpanas dan berventilasi
mencukupi; dan
(c) seterika-seterika dan papan-papan penyeterikaan atau perlengkapan lain yang
setaranya
Pedoman 83.1.8 - Akomodasi ruang kesehatan
1. Akomodasi ruang kesehatan seharusnya dirancang untuk memfasilitasi konsultasi dan
pemberian bantuan medik pertolongan pertama dan untuk membantu mencegah
penyebaran penyakit infeksi.
2. Pengaturan pintu masuk, tempat tidur, pencahayaan, ventilasi, sistem pemanasan dan
penyediaan air seharusnya dirancang untuk memastikan kenyamanan dan memfasilitasi
perawatan bagi penghuni.
3. Jumlah tempat tidur ruang kesehatan yang disyaratkan seharusnya ditentukan oleh
otoritas berwenang.
4. Akomodasi sanitasi seharusnya disediakan secara khusus untuk penghuni ruang
kesehatan, baik sebagai bagian dari akomodasi atau yang berdekatan. Akomodasi
sanitasi tersebut seharusnya mencakup minimum satu WC, satu wastafel dan satu bak
mandi atau pancuran.
Pedoman 83.1.9-Fasilitas lainnya
Apabila fasilitas terpisah bagi awak kapal departemen mesin untuk mengganti pakaian
mereka disediakan, seharusnya:
(a) ditempatkan di luar ruang mesin tetapi memiliki akses yang mudah untuk dijangkau; dan
(b) dilengkapi dengan loker baju tersendiri dan juga dengan bak mandi atau pancuran dan
wastafel yang mengalirkan air tawar panas dan dingin.
50
Pedoman 83.10 - Ketentuan mengenai selimut dan seprai, peralatan makan dan lain-
lain
Setiap Negara Anggota seharusnya mempertimbangkan penerapan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
(a) selimut dan seprai tempat tidur dan peralatan makan yang bersih seharusnya disediakan
oleh pemilik kapal kepada semua awak kapal untuk digunakan di atas kapal selama
bekerja, dan awak kapal tersebut seharusnya bertanggung jawab untuk mengembalikan
peralatan tersebut pada waktu yang ditentukan oleh nakhoda dan setelah selesainya
pekerjaan di kapal.
(b) selimut dan seprai tempat tidur seharusnya berkualitas baik, piring, cangkir dan peralatan
makan lainnya seharusnya berbahan yang disetujui yang dapat dengan mudah
dibersihkan; dan
(c) handuk, sabun dan kertas toilet bagi semua awak kapal seharusnya disediakan oleh
pemilik kapal.
Pedoman B3.1.11 - Fasilitas rekreasi, surat, dan pengaturan kunjungan ke atas kapal
1. Fasilitas dan pelayanan rekreasi seharusnya ditinjau secara berkala untuk memastikan
bahwa hal tersebut memadai dengan mengingat perubahan kebutuhan para awak kapal
yang timbul dari perkembangan teknis, operasional dan perkembangan lainnya dalam
industri pelayaran.
2. Perabot untuk fasilitas rekreasi seharusnya meliputi minimal sebuah rak buku dan fasilitas
membaca, menulis, dan, apabila memungkinkan, disediakan alat permainan.
3. Sehubungan dengan perencanaan fasilitas rekreasi, otoritas berwenang seharusnya
memberikan pertimbangan mengenai pengaturan ruang kantin.
4. Pertimbangan seharusnya juga diberikan terhadap fasilitas berikut tanpa dibebankan
biaya kepada awak kapal, apabila memungkinkan:
(a) ruangan untuk merokok
(b)ruang menonton televisi dan siaran radio;
(c) pertunjukan film, yang persediaan film tersebut seharusnya mencukupi selama masa
pelayaran dan, apabila diperlukan, dapat diganti dalam jangka waktu yang wajar;
(d) perlengkapan olahraga termasuk perlengkapan latihan, meja permainan, permainan
yang dapat dilakukan di atas dek;
(e) apabila memungkinkan, fasilitas untuk berenang;
(f) ruang perpustakaan yang berisi buku keterampilan, pelatihan dan lainnya, yang
persediaannya seharusnya mencukupi selama masa pelayaran dan diganti dalam
jangka waktu yang wajar;
(g) fasilitas untuk rekreasi kerajinan tangan;
5l
(h) perlengkapan elektronik seperti radio, televisi, perekam video, pemutar DVD/CD,
komputer dan piranti lunak dan perekam/pemutar kaset);
(i) apabila sesuai, ketentuan bar di atas kapal bagi awak kapal kecuali apabila
bertentangan dengan kebiasaan nasional, agama atau sosial; dan
(j) akses yang layak untuk komunikasi telepon dari kapal ke darat, dan fasilitas surat
elektronik dan internet, apabila tersedia, dapat dikenakan biaya atas penggunaan
layanan ini dalam jumlah yang wajar.
5. Setiap upaya seharusnya diberikan untuk memastikan bahwa pengiriman surat para
awak kapal dapat diandalkan dan secepat mungkin. Upaya tersebut seharusnya juga
dipertimbangkan untuk menghindari awak kapal berkewajiban membayar ongkos kirim
tambahan ketika surat harus dikirim kembali karena keadaan diluar kendali mereka.
6. Kebijakan seharusnya dipertimbangkan untuk memastikan, tunduk pada setiap hukum
internasional atau hukum atau peraturan nasional yang berlaku, apabila memungkinkan
dan wajar awak kapal untuk segera diberikan izin untuk mendatangkan pasangan,
kerabat dan teman mereka sebagai tamu di atas kapal ketika kapal berada di pelabuhan.
Kebijakan tersebut seharusnya memenuhi semua yang berkaitan dengan pemeriksaan
keamanan.
7. Pertimbangan seharusnya diberikan kemungkinan yang membolehkan awak kapal untuk
didampingi pasangannya pada saat pelayaran tertentu apabila dimungkinkan dan wajar.
Pasangan tersebut seharusnya dilindungi asuransi yang mencakup pelindungan terhadap
kecelakaan dan kesehatan; pemilik kapal seharusnya memberikan bantuan kepada awak
kapal untuk mengefektifkan asuransi tersebut.
Pedoman B,3.1.12 - Pencegahan kebisingan dan getaran
1. Fasilitas dan akomodasi rekreasi dan katering seharusnya ditempatkan sejauh mungkin
dari ruang mesin, ruang streering gear, deck winches, ventilasi, sistem pemanas dan
perlengkapan AC serta mesin dan peralatan lainnya yang menimbulkan kebisingan.
2. Penyekat suara atau bahan peredam suara lainnya yang sesuai seharusnya digunakan
dalam pembangunan dan penyelesaian dinding sekat, langit-langit dan dek dalam
ruangan yang menghasilkan suara dan juga pintu otomatis penyekat kebisingan untuk
ruang mesin.
3. Ruang mesin dan ruang mesin lainnya seharusnya disediakan, apabila memungkinkan,
dengan ruang kendali terpusat yang kedap suara untuk personel pada ruang mesin.
Ruang kerja, seperti bengkel mesin, seharusnya disekat, apabila memungkinkan, dari
kebisingan ruang mesin utama dan tindakan seharusnya diambil untuk mengurangi
kebisingan dalam pengoperasian mesin.
4. Batas tingkat kebisingan untuk ruang kerja dan ruang tingga! seharusnya disesuaikan
dengan pedoman internasional ILO mengenai tingkat paparan, termasuk yang terdapat
dalam Koda ILO yang berjudul Faktor Ambang Eafas di Tempat Kerja, 2001, dan, apabila
memungkinkan, pelindungan khusus yang disarankan oleh Organisasi Maritim
lnternasional, dan dengan perubahan-perubahannya dan instrumen tambahan mengenai
tingkat kebisingan yang dapat diterima di atas kapal. Salinan dari instrumen yang berlaku
dalam bahasa lnggris atau bahasa yang berlaku di tempat kerja di kapa! seharusnya
52
ditempatkan di atas kapal dan seharusnya dapat dengan mudah diakses para awak
kapal.
5. Tidak boleh ada fasilitas akomodasi atau rekreasi atau katering yang seharusnya
terpapar getaran berlebihan.
Peraturan
Peraturan 3.2 - Makanan dan Katering
Maksud: untuk memastikan bahwa awak kapal memiliki akses untuk mendapatkan makanan
dan air minum berkualitas baik yang diatur berdasarkan persyaratan higienis.
1. Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa kapal yang berbendera negaranya
membawa dan menyediakan makanan dan air minum yang berkualitas di atas kapal,
kadar nutrisi dan jumlah yang mencukupi yang dipersyaratkan di atas kapal dan
memperhatikan perbedaan latar belakang budaya dan agama.
2. Awak kapal di atas kapal wajib disediakan makanan yang bebas biaya setama jangka
waktu bekerja.
3. Awak kapal yang dipekerjakan sebagai juru masak kapal bertanggungjawab untuk
menyiapkan makanan harus dilatih dan memiliki persyaratan kualifikasi untuk posisi
tersebut di atas kapal.
Standar
Standar A3.2 - Makanan dan Katering
1. Setiap Negara Anggota wajib menerapkan peraturan perundang-undangan atau
kebijakan lain untuk menyediakan standar minimum bagi jumlah dan makanan dan air
minum berkualitas dan untuk standar katering yang berlaku pada makanan yang
disediakan bagi awak kapal di atas kapal yang berbendera negaranya dan wajib
mengupayakan kegiatan pendidikan untuk mempromosikan kesadaran dan pelaksanaan
Standar yang mengacu pada ayat ini.
2. Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa kapal yang berbendera negaranya telah
memenuhi standar minimum berikut:
(a)persediaan makanan dan air minum, dengan mempertimbangkan jumlah awak kapal
di atas kapal, ketentuan keagamaan dan tradisi budaya mereka yang berkaitan
dengan makanan, dan waktu serta kondisi petayaran, wajib memperhatikan jumlah,
kadar nutrisi, kualitas dan variasi.
(b)organisasi dan perlengkapan di departemen katering wajib sedemikian rupa
menyediakan makanan bagi awak kapal yang mencukupi, bervariasi dan bernutrisi
serta disiapkan dan dihidangkan sesuai persyaratan higienis.
(c) staf katering wajib terlatih atau terarah dengan baik sesuai posisinya.
3. Pemilik kapal wajib memastikan bahwa awak kapal yang dipekerjakan sebagai juru
masak telah terlatih, memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk posisi tersebut sesuai
dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Negara Anggota
yang bersangkutan.
53
4. Persyaratan berdasarkan ayat 3 Standar ini wajib mencakup penyelesaian suatu kursus
pelatihan yang disetujui atau diakui oleh otoritas berwenang, meliputi praktik memasak,
higienis makanan dan perseorangan, penyimpanan makanan, pengendalian persediaan,
serta pelindungan lingkungan, kesehatan dan keselamatan katering.
5. Pada kapal yang beroperasi dengan pengawakan yang ditentukan kurang dari sepuluh,
berdasarkan jumlah kru, atau pola perdagangan, dapat tidak dipersyaratkan oleh
otoritas berwenang untuk membawa juru masak yang sepenuhnya memenuhi syarat,
setiap orang yang memproses makanan di dapur wajib terlatih atau diberi instruksi
termasuk dalam bidang higienis makanan dan perseorangan serta penanganan dan
penyimpanan makanan di atas kapal.
6. Pada kondisi yang sangat penting, otoritas berwenang dapat menerbitkan dispensasi
yang mengizinkan juru masak yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat untuk bekerja
pada suatu kapal tertentu untuk jangka waktu tertentu yang terbatas, sampai pelabuhan
berikutnya atau untuk jangka waktu tidak lebih dari satu bulan, dengan ketentuan bahwa
orang yang diberikan dispensasi tersebut, telah terlatih atau diberi instruksi termasuk
dalam bidang kebersihan makanan dan perseorangan serta penanganan dan
penyimpanan makanan di atas kapal.
7. Berdasarkan prosedur kepatuhan yang berlaku, menurut Judul 5 Konvensi ini, otoritas
berwenang wajib mempersyaratkan pemeriksaan berkala yang didokumentasikan
dilaksanakan diatas kapal, oleh atau dibawah kewenangan nakhoda, berkenaan dengan:
(a) persediaan makanan dan air minum;
(b) semua ruang dan perlengkapan lain yang digunakan untuk penyimpanan dan
penanganan makanan dan air minum; dan
(c) dapur dan perlengkapan lain untuk penyiapan dan penyajian makanan.
8. Tidak ada awak kapal berusia dibawah 18 tahun yang wajib dipekerjakan atau dilibatkan
atau bekerja sebagaijuru masak kapal.
Pedoman
Pedoman 83.2 - Makanan dan Katering
Pedoman 83.2.1- Pemeriksaan, pendidikan, riset dan publikasi
1. Otoritas berwenang seharusnya, bekerjasama dengan badan-badan dan organisasi-
organisasi terkait lainnya, mengumpulkan informasi mutakhir tentang nutrisi dan metode
pembelian, penyimpanan, pengawetan, pengolahan dan penyajian makanan, dengan
acuan khusus pada persyaratan katering di atas kapal. lnformasi ini seharusnya tersedia,
bebas biaya atau dengan harga yang wajar, kepada para produsen dan penyedia bahan
makanan dan peralatan di atas kapal, nakhoda, pramusaji dan juru masak, dan
organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut bersangkutan. Bentuk-bentuk publikasi
yang tepat, misalnya buku petunjuk, brosur, poster, bagan atau iklan dalam jurnal-jurnal
perdagangan seharusnya digunakan untuk tujuan ini.
54
2. Otoritas benruenang seharusnya menerbitkan rekomendasi untuk menghindari
pemborosan makanan, memfasilitasi pemeliharaan standar higienis yang tepat, dan
memastikan kenyamanan maksimum yang berlaku dalam tata kerja.
3. Otoritas berwenang seharusnya bekerja dengan organisasi dan badan terkait untuk
mengembangkan materi pendidikan dan informasi di atas kapal mengenai metode yang
memastikan persediaan makanan dan layanan katering yang layak.
4. Otoritas berwenang seharusnya bekerja sama dengan baik dengan organisasi pemilik
kapal dan organisasi pelaut yang terkait dan dengan otoritas nasional maupun daerah
yang berurusan dengan permasalahan makanan dan kesehatan, dan apabila diperlukan,
dapat memanfaatkan layanan yang ada di otoritas berwenang tersebut.
Pedoman 83.2.2 - Juru masak di kapal
1. Awak kapal seharusnya hanya dapat dikualifikasikan sebagai juru masak di kapal apabila
mereka telah:
(a) mempunyai masa layar untuk jangka waktu paling sedikit yang ditetapkan oleh otoritas
berwenang, yang mungkin bervariasi dengan mempertimbangkan kualifikasi atau
pengalaman terkait yang dimiliki.
(b) lulus dari ujian yang ditetapkan oleh otoritas berwenang atau lulus dari ujian yang
setara pada lembaga pelatihan juru masak yang diakui.
2.Ujian yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dan sertifikat diberikan baik secara
langsung oleh otoritas benruenang atau oleh lembaga pelatihan juru masak yang diakui,
yang tunduk pada pengawasan otoritas benrvenang.
3. Otoritas berwenang seharusnya memberikan pengakuan, yang sesuai, terhadap sertifikat
kualifikasi sebagai juru masak di kapal yang diterbitkan oleh Negara Anggota lainnya,
yang telah meratifikasi Konvensi ini atau Konvensi Sertifikasi Juru Masak di Kapal, 1946
(No. 69), atau badan lain yang disetujui.
Judul 4. Pelindungan Kesehatan, Perawatan Medik, Kesejahteraan dan Pelindungan
Jaminan Sosial
Peraturan
Peraturan 4.1- Perawatan medik di atas kapal dan di darat
Maksud: untuk melindungi kesehatan awak kapal dan memastikan akses yang cepat
terhadap perawatan medik di atas kapal dan di darat.
1. Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa semua awak kapal pada kapal yang
berbendera negaranya telah dilindungi oleh kebijakan yang tepat untuk pelindungan
kesehatan mereka dan bahwa mereka mempunyai akses perawatan medik yang cepat
dan memadai ketika bekerja di atas kapal.
2. Pelindungan dan perawatan berdasarkan ayat 1 Peraturan ini wajib, pada prinsipnya,
disediakan tanpa dikenakan biaya kepada awak kapal.
55
3. Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa awak kapal di atas kapal dalam
wilayahnya yang membutuhkan perawatan medik dengan segera diberikan akses menuju
fasilitas medik Negara Anggota di darat.
4. Persyaratan mengenai pelindungan kesehatan dan perawatan medik di atas kapal yang
diatur dalam Koda meliputi standar kebijakan yang bertujuan penyediaan pelindungan
kesehatan dan perawatan medik bagi awak kapal yang setara dengan apa yang
umumnya tersedia bagi para pekerja di darat.
Standar
Standar A4.1 - Perawatan medik di atas kapal dan di darat
1. Negara Anggota wajib memastikan bahwa kebijakan penyediaan pelindungan kesehatan
dan perawatan medik, termasuk perawatan gigi dasar, bagi awak kapal yang bekerja di
atas kapal yang berbendera negaranya telah menerapkan yaitu:
(a)memastikan pelaksanaan setiap ketentuan umum bagi awak kapal tentang
pelindungan kesehatan kerja dan perawatan medik yang terkait dengan tugas mereka
dan juga ketentuan khusus untuk bekerja di atas kapal;
(b) Memastikan bahwa awak kapal telah diberikan pelindungan kesehatan dan
perawatan medik yang setara dengan apa yang umumnya tersedia bagi para pekerja
di darat, termasuk akses yang cepat untuk mendapatkan obat-obatan yang
diperlukan, peralatan medik dan fasilitas untuk diagnosis serta perawatan dan
mendapatkan informasi dan keahlian medik;
(c) memberikan hak kepada awak kapa! untuk mengunjungi dokter atau dokter gigi yang
memenuhi kualifikasi medik tanpa penundaan pada pelabuhan berikutnya, apabila
dimungkinkan;
(d)memastikan bahwa, sesuai dengan hukum dan kebiasaan nasional Negara Anggota,
layanan perawatan medik dan pelindungan kesehatan diberikan tanpa dikenakan
biaya ketika awak kapal berada di atas kapa! atau berada di sebuah pelabuhan asing;
dan
(e)perawatan awak kapal yang sakit atau cidera tidak dibatasi, tetapi termasuk tindakan
pencegahan seperti program promosi dan pendidikan kesehatan.
2. Otoritas berwenang wajib mengadopsi formulir laporan medik standar untuk digunakan
oleh nakhoda kapal dan personel medik di darat dan di atas kapal yang relevan. Formulir
tersebut ketika dilengkapi, isinya wajib dijaga kerahasiaannya dan wajib hanya
digunakan untuk memfasilitasi perawatan para awak kapal.
3. Setiap Negara Anggota wajib menerapkan peraturan perundang-undangan yang
menyusun persyaratan untuk fasilitas dan perlengkapan rumah sakit dan perawatan
medik di atas kapal serta pelatihan di atas kapalyang berbendera Negara Anggota.
4. Peraturan perundang-undangan wajib mengatur sekurang-kurangnya untuk persyaratan
berikut ini:
56
(a) semua kapal wajib membawa kotak obat, peralatan medik, dan pedoman medik, hal-
hal khusus yang wajib ditetapkan dan tunduk pada pemeriksaan rutin yang dilakukan
oleh otoritas berwenang; persyaratan nasional wajib memperhatikan jenis kapal,
jumlah orang di atas kapal dan sifatnya, tujuan dan jangka waktu pelayaran serta
standar medik nasional dan internasional yang direkomendasikan;
(b) kapal yang membawa 100 orang atau lebih dan biasanya melakukan pelayaran
internasional dengan jangka waktu lebih dari tiga hari wajib membawa seorang
dokter yang memenuhi syarat dan bertanggung jawab menyediakan perawatan
medik; hukum atau peraturan nasional wajib juga menguraikan kapal-kapal lain yang
wajib dipersyaratkan untuk membawa dokter, dengan memperhatikan, antara lain,
faktor-faktor sepertijangka waktu, sifat, kondisi pelayaran, dan jumlah awak kapal di
atas kapal;
(c) Kapal yang tidak membawa dokter wajib dipersyaratkan memiliki baik, paling sedikit
seorang awak di atas kapal yang bertugas memberikan perawatan medik dan
mengelola obat sebagai bagian dari tugas rutin maupun paling sedikit seorang awak
di atas kapal yang berwenang memberikan pertolongan pertama; orang yang
bertugas memberikan perawatan kesehatan di atas kapal yang bukan merupakan
dokter wajib menyelesaikan pelatihan di bidang perawatan kesehatan secara
memuaskan yang memenuhi persyaratan Konvensi lnternasional mengenai Standar
Pelatihan, Sertifikasi, dan Tugas Jaga Pelaut, 1978, sebagaimana telah diubah
(STCW); awak kapal yang ditunjuk untuk memberikan pertolongan pertama wajib
menyelesaikan pelatihan pertolongan pertama secara memuaskan yang memenuhi
persyaratan STCW; hukum atau peraturan nasional wajib menguraikan tingkat
pelatihan yang disetujui yang diperlukan dengan memperhatikan, antara lain, faktor-
faktor seperti jangka waktu, sifat, dan kondisi pelayaran serta jumlah awak di atas
kapal; dan
5. Otoritas berwenang wajib memastikan, dengan suatu sistem yang telah diatur
sebelumnya, bahwa bantuan medik dengan komunikasi radio atau satelit pada kapal
yang sedang berlayar, termasuk bantuan spesialis, yang tersedia 24 jam setiap hari,
termasuk penerusan bantuan medik melalui komunikasi radio atau satelit antara sebuah
kapal dengan darat yang memberikan bantuan dimaksud, wajib disediakan bebas biaya,
terlepas dari semua bendera yang sedang dikibarkan.
Pedoman
Pedoman B4.1-Perawatan Medik di atas Kapal dan di darat
Pedoman B,4.1.1- Penyediaan Perawatan Medik
1. Pada saat menentukan tingkat pelatihan medik yang akan diberikan di atas kapal yang
tidak disyaratkan membawa seorang dokter, otoritas berwenang seharusnya
mensyaratkan bahwa:
(a) kapal yang biasanya mampu menyediakan perawatan medik dan fasilitas medik yang
' .
memenuhi syarat dalam jangka waktu delapan jam seharusnya memiliki paling sedikit
seorang awak kapal yang ditunjuk yang memiliki keterampilan memberikan
pertolongan pertama sebagaimana disyaratkan oleh STCW yang akan memungkinkan
57
orang tersebut mengambil tindakan efektif dengan segera, dalam hal terjadi
kecelakaan atau sakit yang mungkin terjadi di atas kapal dan menggunakan bantuan
medik melalui komunikasi radio atau satelit; dan
(b) semua kapal lain, seharusnya memiliki paling sedikit satu awak kapal yang ditunjuk
yang memiliki keterampilan di bidang perawatan medik yang disetujui dan disyaratkan
oleh STCW, termasuk pelatihan praktis dan pelatihan teknik penyelamatan jiwa seperti
terapi intravena, yang akan memungkinkan orang yang bersangkutan berpartisipasi
secara efektif dalam skema koordinasi bantuan medik untuk kapal yang sedang
berlayar dan untuk menyediakan perawatan medik dengan standar yang memuaskan
bagi orang sakit atau cedera selama masa mereka tetap berada di atas kapal.
2. Pelatihan sebagaimana dirujuk pada ayat 1 dari Pedoman ini seharusnya didasarkan
pada muatan edisi terkini dari Pedoman Medik lnternasional untuk Kapal, Pedoman
Pertolongan Pertama yang Digunakan pada Saat Kecelakaan yang Disebabkan Barang
Berbahaya, Dokumen Pedoman - Pedoman Pelatihan Maritim lnternasional, dan bagian
medik untuk Kode lnternasional mengenai Sinyal serta pedoman nasional yang serupa.
3. Orang sebagaimana dirujuk pada ayat 1 dari Pedoman ini dan awak kapal lainnya
sebagaimana disyaratkan oleh otoritas berwenang seharusnya menjalani dengan waktu
antara yang mendekati lima tahun, kursus penyegaran untuk memungkinkan mereka
mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta untuk
menyesuaikan dengan perkembangan baru.
4. Kotak obat beserta isinya serta peralatan kesehatan dan perlengkapan medik dan
pedoman medik yang dibawa di atas kapal, seharusnya dirawat dan diperiksa secara tepat
dengan jarak waktu yang rutin tidak lebih dari dua belas bulan, oleh orang yang
bertanggung jawab yang ditunjuk oleh otoritas berwenang, yang seharusnya memastikan
bahwa pelabelan, tanggal kadaluwarsa, dan kondisi penyimpanan semua obat dan
petunjuk penggunaannya diperiksa dan semua perlengkapan berfungsi sebagaimana
diperlukan. Dalam mengadopsi atau meninjau kembali pedoman medik kapal yang
digunakan secara nasional, dan dalam menentukan isi kotak obat dan perlengkapan
medik, otoritas berwenang seharusnya memperhatikan rekomendasi internasional di
bidang ini, termasuk edisi terakhir dari Pedoman Medik lnternasional untuk Kapal dan
pedoman-pedoman lain sebagaimana tersebut pada ayat 2 dari Pedoman ini.
5. Apabila suatu kargo yang digolongkan berbahaya belum dimasukkan dalam edisi terkini
dari Pedoman Pertolongan Pertama yang Digunakan pada Saat Kecelakaan yang
Disebabkan oleh Barang Berbahaya, informasi yang diperlukan berkenaan dengan sifat
bahannya, risiko yang terjadi, alat perlindungan pribadi yang diperlukan, prosedur medik
dan obat penawar khusus yang relevan seharusnya disediakan bagi awak kapal. Obat
penawar khusus dan alat perlindungan pribadi tersebut seharusnya ada di atas kapal
kapan pun barang berbahaya dibawa. lnformasi ini seharusnya dipadukan dengan
kebijakan kapal dan program-program mengenai keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana diuraikan dalam Peraturan 4.3 dan ketentuan-ketentuan Koda yang terkait.
6. Semua kapa! seharusnya membawa sebuah daftar stasiun radio yang lengkap dan terkini
yang bantuan medik dapat diperoleh; dan, apabila dilengkapi dengan sistem komunikasi
satelit, yang memiliki daftar stasiun bumi-pantai yang terkini dan lengkap yang bantuan
medik dapat diperoleh. Awak kapal yang bertanggung jawab untuk perawatan medik atau
pertolongan pertama di atas kapal seharusnya diperintahkan untuk menggunakan
pedoman medik kapal dan bagian medik kapal dari edisi terkini Koda lnternasional
58
mengenai Sinyal sehingga memungkinkan mereka untuk memahami jenis informasi yang
diperlukan oleh dokter yang membantu sehingga bantuan tersebut dapat diterima.
Pedoman B,4.1.2 - Formulir Laporan Medik
Formulir laporan medik standar bagi awak kapal yang disyaratkan di bawah Bagian A
daripada Kode ini harus didesain untuk memfasilitasi pertukaran informasi medik dan
informasi terkait mengenai individu awak kapa! antara kapal dan darat pada kasus-kasus
penyakit atau cidera.
Pedoman B4.1.3 - Perawatan Medik Di Darat
1. Fasilitas-fasilitas medis berbasis darat untuk perawatan para pelaut harus mencukupi
untuk maksud-maksud tersebut dan para dokter, gigi dan personel medis lain yang
memenuhi syarat sebenar-benarnya.
2. Langkah-langkah harus diambil untuk memastikan bahwa para pelaut mempunyai akses
ketika dipelabuhan menuju:
(a) perawatan pasien luar untuk penyakit dan cidera;
(b) perawatan rumah sakit ketika perlu;
(c)fasilitas-fasilitas untuk perawatan gigi, utamanya pada kasus-kasus darurat.
3. Perawatan para pelaut yang menderita penyakit harus difasilitasi oleh langkah-langkah
mencukupi termasuk izin masuk segera para pelaut menuju klinik-klinik dan rumah sakit-
rumah sakit di pelabuhan-pelabuhan, tanpa adanya kesulitan dan tidak mempedulikan
kebangsaan atau keyakinan agama dan ketetapan, kapan saja dimungkinkan, rencana-
rencana yang didesain untuk memastikan, bilamana perlu, kesinambungan perawatan
dengan maksud melengkapifasilitas-fasilitas medis yang tersedia bagi para pelaut.
Pedoman B,4.1.4-Bantuan Medis Kepada Kapal-kapal Lain Dan Keriasama lnternasional
1. Setiap Negara Anggota harus memberikan pertimbangan sebagaimana mestinya kepada
partisipasi dalam kerjasama internasional dalam area bantuan, program-program dan
riset dalam perlindungan kesehatan dan perawatan medik. Kerjasama tersebut bisa
mencakup urusan-urusan berikut:
(a) pengembangan dan pengkoordinasian upaya-upaya pencarian dan penyelamatan
(SAR) dan penyusunan bantuan medis segera dan evakuasi dilaut untuk penyakit
atau cidera serius diatas kapal melalui cara seperti sistem pelaporan posisi kapal
berkala, pusat koordinasi penyelamatan dan layanan helikopter darurat yang
selaras dengan ketetapan-ketetapan lnternational Convention on Maritime Search
and Rescue, 1979, sebagaimana diubah dan lnternational Aeronautical and
Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual
(b) membuat penggunaan maksimum terhadap kapal-kapal pencari ikan yang
membawa seorang dokter dan kapal-kapal stasioner di laut yang dapat memberikan
fasilitas-fasilitas rumah sakit dan penyelamatan.
(c) penghimpunan dan pemeliharaan sebuah daftar internasional dokter-dokter dan
fasilitas-fasilitas perawatan medik yang tersedia diseluruh dunia guna memberikan
perawatan medik darurat kepada para pelaut;
59
(d)
(e)
pendaratan para pelaut di pelabuhan untuk perawatan darurat;
pemulangan kembali para pelaut yang dirawat dirumah sakit luar negeri sesegera
bisa dipraktekkan, menurut nasehat medis para dokter yang bertanggungjawab atas
kasus itu, dengan mempertimbangkan keinginan dan kebutuhan-kebutuhan pelaut;
(f) penyusunan bantuan pribadi bagi para pelaut selama pemulangan kembali, menurut
nasehat medis para dokter yang bertanggungjawab atas kasus itu, dengan
mempertimbangkan keinginan-keinginan dan kebutuhan-kebutuhan pelaut;
(g) pengupayaan penetapan pusat-pusat kesehatan bagi para pelaut dalam rangka:
(i) melaksanakan riset terhadap status kesehatan, perawatan medik dan perawatan
kesehatan preventif para pelaut;
(ii) melatih staf layanan medis dan kesehatan dalam pengobatan maritim;
(h) pengumpulan dan pengevaluasian statistik menyangkut kecelakaan-kecelakaan,
penyakit-penyakit dan kematian-kematian kerja terhadap pa.a pelaut dan
pengintegrasian dan penyelarasannya dengan setiap sistem nasional terkini statistik
tentang kecelakaan-kecelakaan, penyakit-penyakit dan kematian-kematian kerja
yang mencakup kategori-kategori lain para pekerja.
(i) pengorganisasian pertukaran-pertukaran internasional menyangkut informasi teknis,
bahan dan personel pelatihan, serta kursus-kursus pelatihan, seminar-seminar dan
kelompok-kelompok kerja internasional;
(j) pemberian semua pelaut layanan-layanan kesehatan dan kuratif dan preventif
khusus di pelabuhan atau penyediaan kepada mereka layanan-layanan kesehatan,
medis dan rehabilitasi umum; dan
(k) penyusunan pemulangan kembali mayat-mayat atau sisa-sisa, menurut keinginan-
keinginan sanak keluarga, para pelaut yang meninggal sesegera dapat
dipraktekkan.
2. Kerjasama internasiona! dalam lapangan perlindungan kesehatan dan perawatan medik
bagi para pelaut harus dibasiskan pada perjanjian-perjanjian atau konsultasi-konsultasi
bilateral maupun multilateral antar Negara-negara Anggota.
Pedoman 84.1.5 - Para Tanggungan Pelaut
Negara-negara Anggota harus mengadopsi langkah-langkah untuk menjamin perawatan
medik yang benar dan mencukupi bagi para tanggungan pelaut yang berdomisili diteritori
yang menunda pengembangan sebuah layanan perawatan medik yang akan mencakup,
dalam ruang lingkupnya, para pekerja pada umumnya dan para tanggungan mereka dimana
layanan-layanan tersebut tidak ada dan harus menginformasikan Organisasi
Ketenagakerjaan lnternasional menyangkut langkah-langkah yang diambil untuk maksud ini
Peraturan
Peraturan 4.2 -Kewajiban Para Pemilik Kapal
Maksud: untuk memastikan bahwa para pelaut telah dilindungi dari akibat-akibat finansial
penyakit, cidera atau kematian yang terjadi dalam kaitannya dengan lapangan kerja mereka.
60
1. Negara-negara Anggota harus memastikan bahwa langkah-langkah, menurut Koda itu,
diberlakukan pada kapal-kapal yang mengibarkan bendera mereka guna memberikan
para pelaut yang dipekerjakan pada kapal-kapal dengan suatu hak atas bantuan dan
dukungan materiil dari pemilik kapal menyangkut akibat-akibat finansial penyakit atau
cidera atau kematian yang terjadi ketika mereka bekerja dibawah sebuah perjanjian kerja
para pelaut [atau berasal dari pekerjaan di bawah perjanjian tersebut.
2. Peraturan ini adalah tanpa prasangka terhadap ketetapanhukum yang mendukung
kewajiban dibawah hukum privat dalam kasus-kasus lain.
Standar
Standar A4.Z-Kewajiban Pemilik Kapal
1. Setiap Negara Anggota wajib mengadopsi peraturan perundang-undangan yang
mengharuskan bahwa para pemilik kapal daripada kapal-kapal yang mengibarkan
benderanya bertanggungjawab atas perlindungan kesehatan dan perawatan medik
semua pelaut yang bekerja di atas kapal menurut standar-standar minimum berikut:
(a) Para pemilik kapal berkewajiban untuk memikul biaya-biaya bagi para pelaut yang
bekerja diatas kapal-kapal mereka menyangkut penyakit dan cidera para pelaut yang
terjadi antara tanggal dimulainya tugas dan tanggal pada apa mereka dianggap
dipulangkan kembali sebagaimana mestinya keterlibatan kerja atau yang berasal dari
pekerjaan mereka antar tanggaltanggal itu;
(b) para pemilik kapal memberikan jaminan keuangan dan memberikan kompensasi
karena kematian atau ketidakmampuan dalam jangka panjang berkaitan dengan
kondisi kesehatan para pelaut, penyakit atau bahaya seperti yang ditetapkan hukum
nasional, perjanjian kerja laut atau perjanjian kerja bersama.
(c) para pemilik kapal berkewajiban untuk membiayai peralatan medis, termasuk
perawatan medik dan pasokan obat-obatan dan peralatan terapetis, dan makanan
dan penginapan yang diperlukan jauh dari rumah sampai pelaut yang sakit atau
cidera itu telah pulih, atau sampai penyakit atau ketidakmampuan itu telah dinyatakan
berkarakter permanen;
(d) Para pemilik kapal berkewajiban untuk membayar biaya pengeluaran pemakaman
pada kasus kematian yang terjadi di atas kapal atau darat selama periode
keterlibatan kerja.
2. Hukum atau peraturan nasional bisa membatasi kewajiban pemilik kapal untuk
membiayai pengeluaran peralatan medik dan makanan dan penginapan hingga satu
periode yang tidak boleh kurang dari 16 minggu dari hari cidera atau bermulanya penyakit
itu.
3. Bilamana penyakit atau cidera menyebabkan ketidakmampuan untuk bekerja, pemilik
kapal berkewajiban:
(a)untuk membayar upah-upah penuh sepanjang para pelaut yang sakit atau cidera itu
masih tetap diatas kapal atau sampai para pelaut dipulangkan sesuai dengan
Konvensi ini; dan
(b)untuk membayar upah-upah secara keseluruhan atau sebagian seperti yang
ditetapkan oleh hukum atau peraturan nasional atau seperti yang disampaikan dalam
6l
perjanjian kerja dari waktu ketika para pelaut dipulangkan kembali atau didaratkan
sampai pemulihan mereka atau (bila lebih dini) sampai mereka diberikan hak
tunjangan-tunjangan tunai dibawah legislasi Negara Anggota bersangkutan
4. Hukum atau peraturan nasional bisa membatasi kewajiban pemilik kapal untuk membayar
upah secara keseluruhan atau sebagian menyangkut seorang pelaut yang tidak lagi ada
diatas kapal hingga satu periode yang tidak boleh kurang dari [16] minggu dari hari cidera
atau bermulanya penyakit.
5. Hukum atau peraturan nasional bisa mengesampingkan pemilik kapal dari kewajiban
dalam kaitannya dengan:
(a)cidera yang terjadi selain dari dalam layanan kapal;
(b) perbuatan atau penyakit akibat perbuatan yang disengaja, kelalaian atau kelakuan
buruk pelaut yang sakit, cidera atau mati;
(c) penyakit atau kelemahan yang disembunyikan dengan sengaja ketika keterlibatan
kerja dibuat.
6. Hukum atau peraturan nasional bisa mengecualikan pemilik kapal dari kewajiban untuk
membiayai pengeluaran perawatan medik dan pengeluaran makanan dan penginapan
dan pemakaman sejauh kewajiban tersebut diasumsikan oleh otoritas publik.
7. Para pemilik kapal atau perwakilan-perwakilan mereka harus mengambil langkah-langkah
untuk melindungi harta benda yang tertinggal di atas kapal oleh para pelaut yang sakit,
cidera atau mati dan untuk mengembalikannya kepada mereka atau kepada sanak
keluarga mereka.
Pedoman
Pedoman B4.2-Kewajiban Para Pemilik Kapal
1. Pembayaran upah-upah penuh yang dipersyaratkan oleh paragraf 3(a) Standar A4.2 bisa
jadi tidak termasuk bonus-bonus.
2. Hukum atau peraturan nasional bisa menetapkan bahwa seorang pemilik kapal tidak
boleh lagi berkewajiban untuk memikul biaya-biaya seorang pelaut yang sakit atau cidera
dari waktu pada apa pelaut itu bisa mengklaim tunjangan-tunjangan medis dibawah
sebuah skema asuransi penyakit wajib, asuransi kecelakaan wajib atau kompensasi para
pekerja atas kecelakaan-kecelakaan
3. Hukum atau peraturan nasional bisa menetapkan bahwa pengeluaran-pengeluaran
pemakaman yang dibayarkan oleh pemilik kapal harus digantirugi oleh sebuah institusi
asuransi pada kasus-kasus dalam mana tunjangan pemakaman dapat dibayarkan
menyangkut pelaut yang mati dibawah hukum atau regulasi yang berkaitan dengan
asuransi sosial atau kompensasi para pekerja.
Peraturan
Peraturan 4.3 - Pelindungan Kesehatan dan Keselamatan dan Pencegahan Kecelakaan
Maksud : untuk memastikan bahwa lingkungan kerja awak kapal di atas kapal menerapkan
keselamatan dan kesehatan kerja.
1. Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa awak kapal di atas kapal yang
berbendera Negaranya diberikan pelindungan kesehatan kerja dan hidup, bekerja dan
berlatih di atas kapal di lingkungan yang aman dan higienis.
62
2. Setiap Negara Anggota wajib mengembangkan dan memberitahukan pedoman nasional
mengenai pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di atas kapal yang berbendera
Negaranya, setelah berkonsultasi dengan perwakilan organisasi pemilik kapal dan
organisasi pelaut serta mempertimbangkan koda, pedoman, dan standar yang berlaku
yang direkomendasikan oleh organisasi internasional, administrasi nasional, dan
organisasi industri maritim.
3. Setiap Negara Anggota wajib menerapkan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan lain yang menangani hal-hal sebagaimana diuraikan dalam Koda, dengan
mempertimbangkan instrumen-instrumen internasional yang relevan, dan menetapkan
standar untuk pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta pencegahan
kecelakaan kerja di atas kapal yang berbendera negaranya.
Standar A4.3 - Pelindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Pencegahan
Kecelakaan
1. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan lain yang akan diterapkan sesuai dengan
Peraturan 4.3 ayat 3, wajib meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
(a) penerapan dan pelaksanaan efektif serta promosi kebijakan dan program keselamatan
dan kesehatan kerja di atas kapal berbendera Negara Anggota, termasuk evaluasi
risiko serta pelatihan dan instruksi awak kapal;
(b) tindakan kehati-hatian yang wajar untuk mencegah kecelakaan kerja, cedera, dan sakit
di atas kapal, termasuk tindakan untuk mengurangi dan mencegah risiko terpapar
tingkat berbahaya dari faktor lingkungan dan bahan kimia serta risiko cedera atau sakit
yang dapat timbul karena penggunaan peralatan dan mesin di atas kapal;
(c) program di atas kapal untuk pencegahan kecelakaan kerja, cedera dan penyakit serta
untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam pelindungan keselamatan dan kesehatan
kerja, yang melibatkan perwakilan awak kapal dan seluruh pihak lain yang berkaitan
dalam pelaksanaannya, dengan mempertimbangkan tindakan preventif, termasuk
perekayasaan dan pengendalian desain, penggantian proses dan prosedur untuk tugas
bersama dan individu, dan penggunaan peralatan pelindungan pribadi; dan
(d)persyaratan untuk pemeriksaan, pelaporan, dan perbaikan kondisi yang tidak aman
dan untuk menyelidiki dan melaporkan kecelakaan kerja di atas kapal
2. Ketentuan yang terkait dengan ayat l dari Standar ini wajib:
(a) mempertimbangkan instrumen internasional yang relevan dengan pelindungan
keselamatan dan kesehatan kerja pada umumnya dan risiko-risiko khusus, dan
menangani semua hal yang berkaitan dengan pencegahan kecelakaan, cedera dan
sakit akibat kecelakaan kerja yang dapat diterapkan terhadap pekerjaan awak kapal
dan khususnya bagi pekerjaan maritim;
(b)dengan jelas menetapkan kewajiban pemilik kapal, awak kapal dan pihak lain yang
berkepentingan untuk mematuhi standar yang berlaku dan kebijakan serta program
keselamatan dan kesehatan kerja di kapa! dengan perhatian khusus yang diberikan
kepada keselamatan dan kesehatan awak kapal berumur di bawah 18 tahun;
63
(c) menetapkan tugas nakhoda atau orang yang ditunjuk oleh nakhoda, ataupun
keduanya, untuk bertanggung jawab khusus atas pelaksanaan dan kepatuhan
terhadap kebijakan dan program keselamatan dan kesehatan kerja di kapal; dan
(d) menetapkan kewenangan awak kapal yang ditunjuk atau dipilih sebagai perwakilan
keselamatan untuk ikut serta dalam pertemuan komite keselamatan kapal. Komite
tersebut wajib dibentuk di atas kapal yang terdapat lima atau lebih awak kapal.
3. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan lain sebagaimana dirujuk dalam Peraturan
4.3, ayat 3, wajib ditinjau kembali secara berkala, seraya berkonsultasi dengan
perwakilan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut dan, apabila perlu, direvisi
untuk mempertimbangkan perubahan teknologi dan riset dalam rangka memfasilitasi
perbaikan yang berkelanjutan atas kebijakan dan program keselamatan dan kesehatan
kerja dan untuk menyediakan suatu lingkungan kerja yang aman bagi awak kapal di atas
kapal yang berbendera Negara Anggotanya.
4. Kepatuhan terhadap persyaratan instrumen internasional yang berlaku mengenai tingkat
paparan potensi bahaya yang dapat diterima di tempat kerja di atas kapal dan mengenai
pengembangan dan penerapan kebijakan dan program keselamatan dan kesehatan kerja
kapal wajib dipertimbangkan telah memenuhi persyaratan Konvensi ini.
5. Otoritas berwenang wajib memastikan bahwa:
(a) kecelakaan kerja, cedera dan penyakit akibat kerja dilaporkan secara memadai,
dengan memperhatikan pedoman sebagaimana di atur dalam Organisasi
Ketenagakerjaan lnternasional berkenaan dengan pelaporan dan pencatatan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
(b)statistik menyeluruh atas kecelakaan dan penyakit tersebut disimpan, dianalisis, dan
dipublikasikan dan, apabila tepat, ditindaklanjuti dengan riset terhadap
kecenderungan umum dan potensi bahaya yang teridentifikasi; dan
(c) kecelakaan kerja diinvestigasi
6. Pelaporan dan investigasi mengenai hal keselamatan dan kesehatan kerja wajib didesain
untuk memastikan pelindungan data pribadi awak kapal, dan wajib memperhatikan
pedoman sebagaimana diatur dalam Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional mengenai
hal ini.
7. Otoritas berwenang wajib bekerja sama dengan organisasi pemilik kapal dan organisasi
pelaut untuk mengambil kebijakan untuk mendapatkan perhatian dari seluruh awak kapal
mengenai informasi potensi bahaya tertentu di atas kapal, misalnya, dengan
menempatkan pemberitahuan resmi yang memuat petunjuk yang relevan.
8. Otoritas berwenang wajib mensyaratkan bahwa pemilik kapal melakukan evaluasi risiko
terkait dengan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang merujuk pada
informasi statistik yang tepat dari kapalnya dan dari statistik umum yang disediakan oleh
otoritas berwenang.
64
1
Pedoman
Pedoman 84.3
kecelakaan
Pelindungan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan
Pedoman 84.3.1 - Ketentuan mengenai kecelakaan kerja, cedera, dan sakit
Ketentuan yang disyaratkan berdasarkan Standar A.4.3 seharusnya memperhatikan
Koda Praktik ILO mengenai Pencegahan Kecelakaan di atas Kapal di Laut dan di
Pelabuhan, 1996, dan versi berikutnya serta standar dan pedoman ILO terkait lainnya
dan standar dan pedoman serta koda praktik internasional lainnya berkenaan
pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk setiap tingkat paparan yang
dapat diidentifi kasikan.
2. Otoritas berwenang seharusnya memastikan bahwa pedoman nasional untuk
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatur hal sebagai berikut,
khususnya:
(a)ketentuan umum dan ketentuan dasar;
(b) fitur struktural kapal, termasuk sarana untuk mengakses dan risiko terkait dengan
asbestos;
(c) mesin;
(d)efek temperatur yang sangat rendah atau sangat tinggi pada setiap permukaan yang
dapat bersentuhan dengan awak kapa!;
(e)efek kebisingan ditempat kerja dan akomodasi di atas kapal;
(f) efek getaran ditempat kerja dan akomodasi di atas kapal;
(g)efek faktor ambang batas, selain daripada yang dirujuk pada subayat (e) dan (f), di
tempat kerja dan akomodasi di atas kapa!, termasuk asap tembakau;
(h)tindakan keselamatan khusus di atas dan di bawah dek;
(i) perlengkapan bongkar dan muat;
(j) pencegahan dan pemadaman kebakaran;
(k)jangkar, rantai, dan tali;
(l) kargo berbahaya dan ballast;
(m)alat pelindung diri bagi awak kapal;
(n) pekerjaan dalam ruang tertutup;
(o)efek kelelahan fisik dan mental;
(p) efek ketergantungan terhadap obat-obatan dan alkohol;
(q) pelindungan dan pencegahan HIV/AIDS; dan
(r) tanggap darurat dan penanganan kecelakaan.
3. Penaksiran risiko dan pengurangan paparan mengenai hal sebagaimana dirujuk pada
ayat 2 dari Pedoman ini seharusnya memperhatikan efek kesehatan kerja terhadap fisik,
termasuk pengangkatan beban secara manual, kebisingan, dan getaran, efek kesehatan
kerja kimiawi dan biologis, efek kesehatan kerja terhadap mental, efek kesehatan akibat
lelah fisik dan mental, dan kecelakaan kerja. Tindakan yang diperlukan seharusnya
memperhatikan prinsip pencegahan sesuai dengan, diantaranya, memberantas sumber
risiko, menyesuaikan pekerjaan bagi individu, khususnya berkenaan dengan desain
tempat kerja, dan mengganti hal yang berbahaya dengan tidak berbahaya atau kurang
berbahaya, diutamakan yang memiliki alat pelindung diri bagi awak kapal.
65
3. Sebagai tambahan, otoritas berwenang seharusnya memastikan bahwa dampak
kesehatan dan keselamatan diperhatikan, khususnya hal sebagai berikut:
(a) tanggap darurat dan penanganan kecelakaan;
(b)efek ketergantungan terhadap obat-obatan dan alkohol; dan
(c) pelindungan dan pencegahan HIV/AlDS.
Pedoman 84.3.2 - Paparan kebisingan
1. Otoritas benruenang, bersama-sama dengan badan internasional yang berwenang dan
perwakilan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut bersangkutan, seharusnya
meninjau secara terus menerus, masalah kebisingan di atas kapal dengan sasaran
peningkatan pelindungan bagi awak kapal, sejauh dapat diberlakukan, dari efek negatif
paparan kebisingan.
2. Tinjauan yang terkait sebagaimana dirujuk pada ayat 1 Pedoman ini seharusnya
memperhatikan efek negatif paparan kebisingan yang berlebihan terhadap pendengaran,
kesehatan dan kenyamanan awak kapal dan kebijakan yang akan ditetapkan atau
direkomendasikan untuk mengurangi kebisingan di atas kapal guna melindungi awak
kapal. Kebijakan tersebut dipertimbangkan seharusnya mencakup hal sebagai berikut:
(a)instruksi awak kapal terhadap bahaya bagi pendengaran dan kesehatan dari paparan
kebisingan yang tinggi secara terus menerus dan penggunaan alat dan sarana
pelindungan kebisingan;
(b)ketentuan alat perlindungan pendengaran bagi awak kapal disetujui apabila
diperlukan; dan
(c) Penaksiran risiko dan pengurangan tingkat paparan kebisingan pada semua
akomodasi dan fasilitas katering dan rekreasi, maupun kamar mesin dan ruang mesin
lain.
Pedoman 84.3.3 - Paparan getaran
1. Otoritas berwenang, bersama-sama dengan badan internasional yang berwenang dan
perwakilan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut bersangkutan, dan
memperhatikan, standar internasional yang tepat, seharusnya meninjau secara terus
menerus masalah getaran di atas kapal dengan sasaran peningkatan pelindungan awak
kapal, sejauh dapat diberlakukan, dari efek negatif paparan getaran.
2. Tinjauan yang terkait sebagaimana dirujuk pada ayat 1 Pedoman ini seharusnya
mencakup efek paparan getaran berlebihan terhadap kesehatan dan kenyamanan awak
kapal dan kebijakan yang akan ditetapkan atau direkomendasikan untuk mengurangi
getaran di atas kapal guna melindungi awak kapal. Kebijakan yang akan dipertimbangkan
seharusnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
i. instruksi awak kapal terhadap bahaya bagi kesehatan dari paparan getaran terus
menerus;
ii. ketentuan alat pelindung diri bagi awak kapal disetujui apabila diperlukan; dan
66
iii. Penaksiran risiko dan pengurangan tingkat paparan getaran pada semua akomodasi
dan fasilitas katering dan rekreasi, dengan mengadopsi kebijakan yang sesuai dengan
Pedoman yang ditetapkan oleh Koda praktik ILO mengenai Faktor Ambang Batas di
Tempat Kerja, 2001, dan setiap perubahan yang selanjutnya, memperhatikan
perbedaan antara paparan di area tersebut dan ditempat kerja.
Pedoman 84.3.4 - Kewajiban pemilik kapal
1. Kewajiban pemilik kapal untuk menyediakan alat perlindungan atau alat pengaman
pencegah kecelakaan lainnya, seharusnya secara umum, disertai dengan ketentuan
yang mensyaratkan penggunaannya bagi awak kapal dan disertai persyaratan bagi awak
kapal untuk memenuhi ketentuan pencegahan kecelakaan dan perlindungan kesehatan
yang relevan.
2. Pertimbangan seharusnya juga memperhatikan Pasal 7 dan 11 Konvensi Penjagaan
Mesin, 1963 (No. 119) - dan Rekomendasi Penjagaan Mesin, 1963 (No. 118) -
berdasarkan kewajiban untuk menjamin kepatuhan terhadap persyaratan mesin yang
digunakan dijaga dengan tepat, dan penggunaannya tanpa penjagaan yang memadai
dicegah, bergantung pada pengusahanya, jika ada kewajiban pekerja tidak untuk
menggunakan mesin tanpa ada penjaga di posisl atau tidak membuat tidak
beroperasinya penjaga yang ada.
Pedoman 84.3.5 - Pelaporan dan pengumpulan statistik
1. Semua kecelakaan kerja dan cedera kerja serta penyakit akibat kerja seharusnya
dilaporkan sehingga keseluruhannya dapat diselidiki dan statistik secara menyeluruh
dapat disimpan, dianalisa dan dipublikasikan dengan memperhatikan pelindungan data
pribadi awak kapal bersangkutan. Laporan seharusnya tidak dibatasi pada kematian atau
kecelakaan yang melibatkan kapal.
2. Statistik sebagaimana dirujuk pada ayat 1 Pedoman ini seharusnya mencatat jumlah,
sifat, sebab, dan efek kecelakaan kerja, cedera kerja dan penyakit akibat kerja, dengan
indikasi jelas, dapat diterapkan, pada departemen di atas kapal, tipe kecelakaan dan
apakah terjadi di laut atau di pelabuhan.
3. Setiap Negara Anggota seharusnya memperhatikan sistem internasional atau model
apapun untuk mencatat kecelakaan terhadap awak kapal yang mungkin dibentuk oleh
Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional.
Pedoman 84.3.6 - lnvestigasi
1. Otoritas berwenang seharusnya mengupayakan investigasi terhadap penyebab dan
kondisi dari semua kecelakaan kerja dan cedera kerja serta penyakit akibat kerja yang
menyebabkan hilangnya nyawa atau cedera serius, dan kasus lainnya yang mungkin
ditetapkan dalam hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.
67
2. Pertimbangan seharusnya diberikan termasuk subjek investigasi sebagai berikut:
(a)lingkungan kerja, seperti permukaan kerja, tata letak mesin, sarana akses,
pencahayaan, dan metode kerja;
(b) insiden dalam kelompok umur berbeda dari kecelakaan kerja dan cedera kerja serta
penyakit akibat kerja;
(c) masalah khusus fisiologis atau psikologis yang diciptakan oleh lingkungan di atas
kapal;
(d) masalah yang berasal dari tekanan fisik di atas kapal, khususnya sebagai akibat
peningkatan beban kerja;
(e)masalah yang berasal dari dan efek dari pengembangan teknik dan pengaruhnya
terhadap komposisi para awak; dan
(f) masalah yang berasal dari setiap kelalaian manusia
Pedoman 84.3.7 - Pelindungan nasional dan program pencegahan
1. Dalam rangka menyediakan dasar yang kuat untuk kebijakan untuk mempromosikan
pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja dan pencegahan kecelakaan kerja,
cedera dan penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh potensi bahaya khusus dari
pekerjaan maritim, penelitian harus dilakukan pada kecenderungan umum dan pada
potensi bahaya sepertiyang diungkapkan oleh statistik.
2. Penerapan program pelindungan dan pencegahan untuk mempromosikan keselamatan
dan kesehatan kerja seharusnya terorganisasi sehingga otoritas benrvenang, pemilik
kapal dan pelaut atau perwakilan mereka dan badan lainnya yang tepat dapat berperan
aktif termasuk melalui sesi informasi, pedoman di atas kapal mengenai tingkat paparan
maksimum terhadap faktor ambang batas di tempat kerja yang berpotensi bahaya dan
potensi bahaya lainnya atau hasil dari proses evaluasi resiko yang sistematis.
Khususnya komite keselamatan dan kesehatan kerja dan pencegahan kecelakaan
nasional dan bersama setempat atau panitia kerja ad hoc dan komite di atas kapal, yang
organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut bersangkutan diwakili, harus ditetapkan.
3. Dalam hal aktivitas terjadi pada tingkat perusahaan, perwakilan awak kapal pada setiap
komite keselamatan di atas kapal dari kapal-kapal yang dimiliki oleh pemilik kapal harus
dipertimbangkan.
Pedoman 84.3.8 - Muatan program pelindungan dan pencegahan
1. Pertimbangan berikut ini seharusnya memasukkan fungsi komite dan badan lain
sebagaimana dirujuk pada Pedoman B.4.3.7, ayat2;
(a)penyusunan pedoman dan kebijakan nasional untuk sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja dan untuk ketentuan pencegahan kecelakaan, aturan, dan
manual;
68
(b)pengelolaan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta pelatihan dan
program pencegahan kecelakaan ;
(c) pengelolaan publikasi mengenai pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta
pencegahan kecelakaan, termasuk film, poster, pemberitahuan dan brosur; dan
(d) pendistribusian kepustakaan dan informasi mengenai pelindungan keselamatan dan
kesehatan kerja serta pencegahan kecelakaan sehingga menjangkau awak kapal di
atas kapal.
2. Ketentuan atau rekomendasi relevan yang diadopsi oleh otoritas atau organisasi
nasional atau organisasi internasional yang tepat seharusnya diikutsertakan dalam
penyusunan naskah pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta tindakan
pencegahan kecelakaan atau praktik yang direkomendasikan.
3. Dalam perumusan program pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta
pencegahan kecelakaan kerja, setiap Negara Anggota seharusnya mempertimbangkan
setiap kode praktik mengenai keselamatan dan kesehatan kerja awak kapal yang
kemungkinan telah dipublikasikan oleh Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional.
Pedoman 84.3.9 - lnstruksi mengenai pelindungan keselamatan dan kesehatan keria
serta pencegahan kecelakaan kerja.
1. Kurikulum untuk pelatihan sebagaimana dirujuk pada Standar A4.3, ayat 1(a),
seharusnya ditinjau secara berkala dan dimutakhirkan seiring dengan perkembangan
tipe dan ukuran kapal serta perlengkapannya, dan juga perubahan dalam praktik
pengawakan, kebangsaan, bahasa, dan organisasi kerja di atas kapal.
2. Seharusnya ada publikasi pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta
pencegahan kecelakaan yang berkesinambungan. Publikasi tersebut dapat berbentuk
sebagai berikut:
(a)materi pendidikan audiovisual, seperti film, untuk digunakan dalam pusat pelatihan
kejuruan bagi awak kapal dan jika memungkinkan ditayangkan di atas kapal;
(b)tampilan poster di atas kapal;
(c) pencantuman dalam majalah yang dibaca oleh awak kapal tentang artikel mengenai
potensi bahaya pekerjaan maritim dan tindakan pelindungan keselamatan dan
kesehatan kerja serta pencegahan kecelakaan; dan
(d)kampanye khusus yang menggunakan berbagai media publikasi untuk
menginstruksikan awak kapal, termasuk kampanye mengenai praktik kerja aman.
3. Publikasi sebagaimana dirujuk pada ayat 2 Pedoman ini seharusnya memperhatikan
perbedaan kebangsaan, bahasa, dan budaya dari awak kapal di atas kapal.
Pedoman 84.3.10 - Pendidikan keselamatan dan kesehatan bagi awak kapa! muda.
1. Peraturan keselamatan dan kesehatan seharusnya merujuk pada setiap ketentuan umum
tentang pemeriksaan medik sebelum dan selama bekerja dan tentang pencegahan
kecelakaan serta pelindungan kesehatan dalam bekerja, yang dapat diberlakukan pada
pekerjaan awak kapal. Peraturan tersebut seharusnya menetapkan kebijakan yang dapat
mengurangi bahaya kerja bagi awak kapal muda dalam melaksanakan tugas mereka.
69
2. Kecuali seorang awak kapal muda diakui telah sepenuhnya menguasai keterampilan
yang relevan oleh otoritas berwenang, peraturan seharusnya merinci batasan
penggunaan awak kapal muda, tanpa pengawasan dan instruksi yang tepat, tipe
pekerjaan tertentu yang menimbulkan risiko khusus dari kecelakaan atau efek yang
merusak terhadap kesehatan atau perkembangan fisik mereka, atau mengharuskan
adanya tingkat kedewasaan, pengalaman, atau keterampilan tertentu. Dalam
menetapkan tipe pekerjaan yang akan dibatasi oleh peraturan tersebut, otoritas
berwenang dapat memperti mbang kan keterlibatan pekerjaan tertentu ya itu :
(a) pengangkatan, pemindahan, atau pengangkutan beban atau objek yang berat;
(b) masuk dalam boiler, tanki dan cofferdams;
(c) paparan tingkat kebisingan dan getaran yang berbahaya;
(d) pengoperasian hoisting (katrol) dan mesin dan peralatan daya lainnya atau bertindak
sebagai pemberi sinyal bagi operator peralatan tersebut;
(e) penanganan mooring atau tow lines atau peralatan angkur;
(f) rigging;
(g) pekerjaan di ketinggian atau pada dek dalam cuaca buruk;
(h) tugas jaga malam hari;
(i) perbaikan perlengkapan listrik;
(j) Paparan dari bahan yang berpotensi bahaya, atau zat yang berbahaya secara fisik
seperti substansi yang berbahaya atau beracun dan ionisasi radiasi;
(k) pembersihan mesin katering; dan
(l) penanganan atau pengambilalihan pada sekoci kapa!;
3. Kebijakan praktis seharusnya diambil oleh otoritas berwenang atau melalui kelengkapan
yang tepat untuk membuat awak kapal muda memberi perhatian terhadap informasi
mengenai pencegahan kecelakaan dan pelindungan kesehatan mereka di atas kapal.
Kebijakan tersebut dapat mencakup instruksi yang cukup dalam pelatihan, publikasi resmi
pencegahan kecelakaan yang ditujukan bagi orang muda dan instruksi profesional dan
pengawasan terhadap awak kapal muda;
4. Pendidikan dan pelatihan awak kapal muda baik di darat maupun di atas kapal
seharusnya termasuk pedoman tentang dampak yang merusak terhadap kesehatan dan
kesejahteraan mereka dari penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan dan zat-zat yang
berpotensi merusak, serta risiko dan persoalan yang berkaitan dengan HIV/AIDS dan
risiko kesehatan lainnya terkait dengan aktivitas.
Pedoman 84.3.11 - Kerja Sama lnternasional
1. Negara Anggota, dengan bantuan sebagaimana mestinya dari organisasi antar
pemerintah dan dari organisasi internasional lainnya, seharusnya berupaya, dengan
bekerja sama satu sama lain, untuk mencapai keseragaman tindakan yang paling
memungkinkan untuk promosi terhadap pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja
serta pencegahan kecelakaan.
2. Dalam mengembangkan program untuk mempromosikan pelindungan keselamatan dan
kesehatan kerja dan pencegahan kecelakaan berdasarkan Standar A4.3, setiap Negara
Anggota seharusnya memperhatikan kode praktik yang relevan yang dipublikasikan oleh
Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional dan standar yang tepat dari organisasi
internasional.
70
3. Negara Anggota seharusnya memperhatikan kebutuhan kerja sama internasional dalam
promosi yang berkesinambungan dari kegiatan yang terkait dengan pelindungan
keselamatan dan kesehatan kerja dan pencegahan kecelakaan kerja. Kerja sama
tersebut dapat dalam bentuk:
(a) pengaturan bilateral atau multilateral untuk keseragaman dalam standar pelindungan
keselamatan dan kesehatan kerja serta pencegahan kecelakaan kerja dan
pengaman;
(b) pertukaran informasi mengenai bahaya khusus yang berdampak pada awak kapal
dan sarana mempromosikan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja dan
pencegahan kecelakaan ;
(c) bantuan dalam pengujian peralatan dan pemeriksaan menurut peraturan nasional
Negara bendera;
(d) kolaborasi dalam penyiapan dan penyebarluasan ketentuan, aturan atau manual
mengenai pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja dan pencegahan
kecelakaan;
(e)kolaborasi dalam produksi dan penggunaan alat bantu pelatihan; dan
(f) fasilitas bersama untuk, atau saling bantu dalam, pelatihan bagi awak kapal dalam
rangka pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pencegahan kecelakaan
kerja dan praktik kerja yang aman.
Peraturan
Peraturan 4.4 - Akses terhadap fasilitas kesejahteraan di darat
Maksud: untuk memastikan bahwa awak kapal yang bekerja di atas kapal memiliki akses
terhadap fasilitas dan pelayanan di darat untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan
mereka.
1. Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa fasilitas kesejahteraan di darat, apabila
ada, dapat diakses dengan mudah. Negara Anggota juga wajib mempromosikan
pengembangan fasilitas kesejahteraan, sebagaimana tercantum dalam Koda, pada
pelabuhan tujuan untuk menyediakan akses fasilitas dan pelayanan kesejahteraan yang
memadai di pelabuhannya bagi awak kapal di atas kapal.
2. Tanggung jawab setiap Negara Anggota yang berkenaan dengan fasilitas di darat seperti
kesejahteraan, kebudayaan, rekreasi dan fasilitas dan pelayanan informasi,
sebagaimana ditetapkan dalam Koda.
Standar
Standar A4.4 - Akses terhadap fasilitas kesejahteraan di darat
Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan, apabila fasilitas kesejahteraan yang ada
pada wilayah mereka, bahwa fasilitas tersebut tersedia untuk digunakan oleh semua
awak kapal, tanpa memperhatikan kebangsaan, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama,
keyakinan politik atau asal usul sosial dan tanpa memperhatikan Negara Bendera kapal
tempat mereka dipekerjakan atau terlibat atau bekerja.
1
7t
2. Setiap Negara Anggota wajib meningkatkan pengembangan fasilitas kesejahteraan di
pelabuhan yang sesuai di negara masing-masing dan menetapkan, setelah berkonsultasi
dengan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut yang terkait, pelabuhan yang
dianggap sebagai tempat yang sesuai.
3. Setiap Negara Anggota wajib mendorong pembentukan badan kesejahteraan yang wajib
secara teratur meninjau fasilitas dan pelayanan kesejahteraan untuk memastikan bahwa
hal tersebut tepat sesuai dengan perubahan dalam kebutuhan awak kapal yang timbul
dari perkembangan teknis, operasional dan lainnya dalam industri pelayaran.
Pedoman
Pedoman B,4.4 - Akses terhadap fasilitas kesejahteraan berbasis darat
Pedoman 84.4.1- Tanggungjawab Negara Anggota
1. Setiap Negara Anggota harus:
(a) mengambil langkah-langkah untuk menjamin tersedianya fasilitas kesejahteraan dan
layanan untuk awak kapal secara mencukupi di pelabuhan tujuan yang telah
ditentukan dan tersedianya perlindungan terhadap awak kapal dalam menjalankan
profesinya; dan
(b)memperhatikan, dalam penerapan langkah-langkah ini, kebutuhan khusus awak kapal,
terutama ketika berada di negara asing dan ketika memasuki wilayah perang, dalam
kaitannya dengan keselamatan, kesehatan dan kegiatan waktu luang mereka.
2. Pengaturan untuk supervisi fasilitas dan layanan kesejahteraan harus menyertakan
partisipasi penrakilan organisasi pemilik kapa! dan organisasi pelaut terkait;
3. Setiap Negara Anggota seharusnya mengambil langkah-langkah yang dirancang untuk
mempercepat pengedaran bebas antar kapal, badan pusat pasokan dan unit-unit
kesejahteraan bahan-bahan yang menyangkut kesejahteraan seperti film, buku, surat
kabar dan perlengkapan olah raga untuk digunakan oleh awak kapal di atas kapa! dan di
pusat-pusat kesejahteraan di darat.
4. Negara Anggota harus bekerjasama satu sama lain dalam mempromosikan
kesejahteraan awak kapal di laut dan di pelabuhan. Kerjasama tersebut harus
menyertakan hal-hal sebagai berikut:
(a) Konsultasi di antara otoritas berwenang yang diarahkan pada ketersediaan dan
peningkatan fasilitas dan layanan kesejahteraan awak kapal, baik di pelabuhan
maupun diatas kapal;
(b) Kesepakatan tentang penyatuan sumberdaya dan penyediaan bersama fasilitas-
fasilitas kesejahteraan di pelabuhan-pelabuhan utama untuk menghindari duplikasi
yang tidak perlu;
(c) Penyelenggaraan kompetisi olahraga internasional dan memberikan dorongan kepada
awak kapal untuk turut serta dalam aktivitas-aktivitas olah raga; dan
(d) Penyelenggaraan seminar internasiona! dengan tema kesejahteraan awak kapal di
laut dan di pelabuhan.
72
Pedoman 84.4.2 - Fasilitas dan layanan kesejahteraan di pelabuhan
1. Setiap Negara Anggota harus memberikan atau memastikan ketersediaan fasilitas dan
layanan kesejahteraan sebagaimana diperlukan, di pelabuhan yang sesuai.
2. Fasilitas dan layanan kesejahteraan harus disediakan sesuai dengan kondisi dan praktek
nasional, oleh satu atau lebih dari yang berikut ini:
(a)otoritas publik;
(b)organisasi para pemilik kapal dan organisasi pelaut terkait berdasarkan kesepakatan
bersama atau pengaturan lain yang disetujui;
(c) organisasi-organisasi sukarela.
3. Fasilitas kesejahteraan dan rekreasi yang diperlukan harus dibangun atau dikembangkan di
pelabuhan. Keseluruhannya ini meliputi:
(a) ruang-ruang rapat dan rekreasi sebagaimana dipersyaratkan;
(b)fasilitas untuk olahraga dan kegiatan luar ruangan, termasuk untuk kompetisi;
(c) fasilitas pendidikan; dan
(d)apabila sesuai, fasilitas untuk melaksanakan ibadah keagamaan dan untuk konseling
pribadi.
4. Fasilitas-fasilitas ini dapat diberikan kepada awak kapa! sesuai dengan kebutuhan
mereka melalui ketersediaan sejumlah fasilitas yang dirancang untuk penggunaan yang
lebih umum
5. Bilamana sejumlah besar awak kapal berkebangsaan berbeda memerlukan fasilitas
seperti hote!, klub-klub dan fasilitas olahraga di pelabuhan tertentu, otoritas berwenang
atau badan negara-negara asa! awak kapal dan Negara-negara bendera, serta asoasiasi-
asosiasi internasional terkait, harus berkonsultasi dan bekerjasama satu sama lain dan
dengan otoritas berwenang dan badan-badan negara dimana pelabuhan bersangkutan
berlokasi dengan maksud menyatukan sumberdaya dan menghindari duplikasi yang tidak
perlu.
6. Hotel-hotel atau hostel-hostel yang sesuai bagi awak kapal harus tersedia bilamana ada
kebutuhan terhadapnya. Mereka harus memberikan fasilitas yang sama dengan fasilitas
yang ada dalam hotel berkelas baik, dan apabila memungkinkan harus berlokasi dalam
lingkungan yang baik yang jauh dari area sekitar dok. Hotel-hotel atau hostel-hostel
tersebut harus diawasi dengan benar, harga yang dibebankan harus masuk akal, dan
bilamana perlu dan memungkinkan, harus tersedia untuk mengakomodasi keluarga awak
kapal.
7. Fasilitas akomodasi ini harus terbuka bagi para pelaut semua kebangsaan, tanpa
mempedulikan, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, opini politik atau asal-usul sosial,
dan tanpa memperdulikan Negara Bendera kapal dimana mereka dipekerjakan atau
terlibat atau bekerja. Tanpa melanggar prinsip ini dengan cara apapun, mungkin perlu
disediakan beberapa jenis fasilitas di pelabuhan tertentu yang standarnya setara tetapi
diadaptasikan dengan kebiasaan dan kebutuhan berbagai kelompok awak kapal yang
berbeda.
8. Langkah-langkah seharusnya diambil untuk memastikan bahwa, sesuai keperluan, orang-
orang yang secara teknis mempunyai kompetensi dipekerjakan penuh waktu dalam
pengoperasian fasilitas dan layanan kesejahteraan awak kapal, selain pekerja sukarela.
73
1
Pedoman 84.4.3 - Dewan Kesejahteraan
Dewan kesejahteraan seharusnya dibentuk, di pelabuhan, pada
tingkat regional dan nasional, bilamana perlu. Fungsi-fungsi Dewan Kesejahteraan harus
mencakup:
(a) Melakukan tinjauan mengenai kecukupan fasilitas kesejahteraan yang ada dan
memantau kebutuhan untuk pengadaan fasilitas-fasilitas tambahan atau penarikan
fasilitas-fasilitas yang pengg unaannya kurang optimal; dan
(b) membantu dan memberikan saran kepada yang bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas-fasilitas kesejahteraan dan memastikan koordinasi antara
mereka.
2. Dewan kesejahteraan harus menyertakan diantara anggotanya perwakilan organisasi
pemilik kapal dan organisasi pelaut, otoritas berwenang, dan bilamana diperlukan,
organisasi-organisasi sukarela dan badan-badan sosial.
3. Bilamana perlu, para konsul negara-negara maritim dan perwakilan lokal organisasi
kesejahteraan asing harus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasionat,
dikaitkan dengan pekerjaan dewan kesejahteraan pelabuhan, tingkat regional dan
nasional.
Pedoman 8,4.4.4 - Pendanaan Fasilitas Kesejahteraan
1. Sesuai dengan kondisi dan praktek nasional, dukungan finansial untuk fasilitas
kesejahteraan harus disediakan melalui satu atau lebih dari yang berikut ini:
(a) hibah dari dana publik
(b) retribusi atau iuran khusus lainnya dari sumber pelayaran
(c) kontribusisukarela dari pemilik kapal, pelaut atau organisasi mereka; dan
(d) Kontribusi sukarela dari sumber-sumber lainnya
2. Bilamana pajak, retribusi dan iuran khusus kesejahteraan dikenakan, keseluruhannya
harus digunakan hanya untuk tujuan terkait alasan dilaksanakannya pungutan ini.
Pedoman 84.4.5 - Langkah-langkah diseminasi informasi dan fasilitasi
1. lnformasi harus disebarkan diantara awak kapal menyangkut fasilitas yang terbuka bagi
masyarakat umum di pelabuhan-pelabuhan singgah, terutama fasilitas angkutan,
kesejahteraan, hiburan dan pendidikan dan tempat-tempat peribadatan, serta fasilitas-
fasilitas yang disediakan secara khusus untuk awak kapal.
2. Sarana transportasi yang memadai dengan ongkos terjangkau harus tersedia setiap
waktu yang logis agar awak kapa! dapat mencapai area kota dari lokasi pemberhentian di
pelabuhan.
3. Semua langkah yang diperlukan harus diambil oleh otoritas berwenang untuk
memberitahukan kepada para pemilik kapal dan awak kapal yang memasuki pelabuhan
mengenai setiap hukum dan kebiasaan yang berlaku, yang penentangannya bisa
membahayakan kebebasan mereka.
4. Kawasan dan akses jalan pelabuhan harus diberikan penerangan dan rambu-rambu serta
patroli rutin yang memadai oleh otoritas benruenang untuk pelindungan awak kapal.
74
Pedoman 84.4.6 - Awak kapal Di Pelabuhan Asing
1. Untuk pelindungan awak kapal di pelabuhan asing, seharusnya diambil langkah-langkah
untuk memfasilitasi:
(a)akses terhadap konsul (perwakilan) negara kebangsaannya atau negara tempat
tinggalnya; dan
(b)kerjasama yang efektif antara konsul dan pihak-pihak berwenang di tingkat lokal
maupun nasional
2. Awak kapal yang ditahan di pelabuhan asing harus ditangani dengan segera sesuai
proses hukum dan dengan perlindungan konsuler yang memadai.
3. Apabila seorang awak kapal ditahan dengan alasan apapun dalam wilayah Negara
Anggota, otoritas berwenang harus, bila awak kapal tersebut mengajukan permohonan
demikian, segera memberitahukan kepada Negara bendera dan Negara kebangsaan
awak kapa! tersebut. Otoritas berwenang harus segera memberitahukan kepada awak
kapal tersebut hak atas pengajuan permohonan demikian. Negara kebangsaan awak
kapal tersebut harus segera memberitahukan sanak kerabat awak kapal tersebut.
Otoritas berwenang harus memperkenankan para pejabat konsuler negara yang
bersangkutan untuk bertemu langsung dengan awak kapal tersebut dan membolehkan
kunjungan-kunjungan teratur setelahnya sepanjang awak kapal nya masih ditahan.
4. Setiap Negara Anggota harus mengambil langkah-langkah, apabila diperlukan, untuk
memastikan keselamatan awak kapal dari serangan dan perbuatan melanggar hukum
lainnya ketika kapal berada di perairan teritorial negara tersebut dan terutama ketika
menuju pelabuhan.
5. Setiap upaya harus dibuat oleh orang-orang yang bertanggungjawab di pelabuhan dan di
atas kapal untuk memfasilitasi cuti darat bagi awak kapal sesegera mungkin setelah
kedatangan kapal di pelabuhan.
Peraturan
Peraturan 4.5 - Jaminan Sosial
Maksud: untuk memastikan bahwa telah diambil langkah-langkah dengan maksud
memberikan kepada awak kapal akses terhadap perlindungan jaminan sosial.
1. Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa seluruh awak kapal dan, sejauh yang
ditetapkan dalam hukum nasionalnya, para tanggungan mereka, mempunyai akses
terhadap pelindungan jaminan sosia! sesuai dengan Koda ini tanpa prasangka terhadap
kondisi-kondisi yang lebih menguntungkan yang disebutkan dalam paragraf 8 pasal 19
Konstitusi.
2. Setiap Negara Anggota mengupayakan pelaksanaan langkah-langkah, menurut keadaan
nasional masing-masing, secara individu maupun melalui kerjasama internasional, untuk
mencapai pelindungan jaminan sosial yang komprehensif secara progresif bagi awak
kapal..
3. Setiap Negara Anggota harus memastikan bahwa awak kapal, yang tunduk pada legislasi
jaminan sosial mereka, dan, sejauh yang ditetapkan dalam hukum nasional masing-
75
masing, para tanggungan mereka, berhak atas pelindungan jaminan sosial yang
besarnya tidak kurang dari yang diperoleh para pekerja darat.
Standar
Standar A4.5 - Jaminan Sosial
1. Cabang-cabang yang dipertimbangkan dengan maksud mencapai pelindungan sosial
yang komprehensif progresif dibawah Peraturan 4.5 adalah: perawatan medik, tunjangan
sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan usia tua, tunjangan cedera kerja, tunjangan
keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan ketidakmampuan (cacat) dan tunjangan
survivor, yang melengkapi perlindungan yang ditetapkan dibawah Peraturan 4.1, tentang
perawatan medik dan 4.2, tentang kewajiban para pemilik kapal, dan dibawah Judul-
judul lain Konvensi ini.
2. Pada waktu ratifikasi, perlindungan yang akan diberikan oleh setiap Negara Anggota
menurut ayat 1 Peraturan 4.5 paling tidak harus mencakup 3 dari g cabang yang
tercantum dalam ayat 1 Standar ini.
3. Setiap Negara Anggota wajib mengambil langkah-langkah menurut keadaan nasional
masing-masing guna memberikan pelindungan jaminan sosial pelengkap sebagaimana
disebutkan dalam ayat 1 Standar ini kepada semua awak kapal yang biasanya
merupakan penduduk di wilayah Negara Anggota tersebut. Tanggungjawab ini dapat
dipenuhi, misalnya, melalui perjanjian bilateral atau multilateral atau sistem berbasis
kontribusi, Pelindungan yang dihasilkan tidak boleh kurang dari pelindungan yang
dinikmati oleh darat penduduk di wilayah negara anggota tersebut.
4. Tanpa mengesampingkan tanggungjawab yang tercantum dalam ayat 3 Standar ini,
Negara Anggota boleh menetapkan, melalui perjanjian bilateral dan multilateral dan
melalui ketentuan yang diadopsi dalam kerangka organisasi integrasi ekonomi regional,
peraturan lain mengenai pengesahan jaminan sosial dimana awak kapal tunduk;
5. Tanggung jawab setiap Negara Anggota terkait awak kapal pada kapal yang
mengibarkan bendera negara tersebut wajib mencakup apa-apa yang ditetapkan oleh
Peraturan 4.1 dan 4.2 dan ketentuan Koda yang terkait, serta ketentuan yang tercakup
dalam kewajiban umum dibawah hukum internasional.
6. Setiap Negara Anggota wajib mempertimbangkan berbagai cara sehingga
pertanggungan yang sebanding dapat diberikan, sesuai dengan hukum dan praktek
nasional, kepada awak kapal dalam kondisi tidakadanya pertanggungan yang memadai
dalam cabang-cabang yang disebutkan dalam ayat l Standar ini.
7. Pelindungan dibawah ayat 1 Peraturan 4.5, bisa, bilamana sesuai, dimuat dalam hukum
atau peraturan, dalam kerangka tersendiri atau dalam perjanjian kerja bersama atau
dalam kombinasi keduanya.
8. Sejauh konsisten dengan hukum dan praktik nasional, Negara-Anggota wajib
bekerjasama, melalui perjanjian bilateral atau multilateral atau pengaturan lain, untuk
menjamin keberlanjutan hak jaminan sosial, diberikan melalui skema kontribusi atau
non-kontribusi, yang telah diperoleh atau dalam proses mendapatkan, oleh semua awak
kapa! tanpa memperhatikan tempat bermukim;
9. Setiap Negara Anggota wajib menetapkan prosedur yang adil dan efektif untuk
penyelesaian perselisihan.
76
10.Setiap Negara Anggota wajib pada waktu ratifikasi, menetapkan cabang-cabang dalam
mana perlindungan diberikan sesuai dengan ayat 2 Standar ini. Selanjutnya, Negara
Anggota tersebut wajib memberitahukan Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan
lnternasional ketika memberikan pelindungan jaminan sosial menyangkut satu atau lebih
cabang lain yang dinyatakan dalam ayat I Standar ini. Direktur Jenderal harus mencatat
informasi ini dan wajib tersedia bagi semua pihak yang berkepentingan;
ll.Laporan kepada Kantor Ketenagakerjaan lnternasional berdasarkan pasal 22 Konstitusi,
juga wajib memuat informasi tentang langkah-langkah yang diambil menurut ayat 2
Peraturan 4.5 untuk memperluas cakupan pelindungan pada cabang-cabang lain.
Pedoman
Pedoman 84.5 - Jaminan Sosial
1. Pelindungan yang akan diberikan pada waktu ratifikasi menurut ayat 2 Standar A4.5
paling tidak harus mencakup cabang-cabang perawatan medik, tunjangan sakit dan
tunjangan cedera kerja.
2. Dalam keadaan yang disebutkan dalam ayat 6 Standar A4.5, tunjangan yang setara bisa
diberikan melalui asuransi, perjanjian bilateral dan multilateral atau cara-cara efektif lain,
dengan mempertimbangkan ketentuan dalam perjanjian kerja bersama yang relevan.
Bilamana langkah-langkah tersebut diadopsi, awak kapal yang dicakup oleh langkah-
langkah itu harus diberitahu tentang cara-cara sehingga beragam cabang pelindungan
jaminan sosial dapat diberikan.
3. Bilamana awak kapal tunduk pada lebih dari satu legislasi nasional yang mencakup
jaminan sosial, Negara-negara Anggota bersangkutan harus bekerjasama dalam rangka
menetapkan, melalui perjanjian bersama, mana dari legislasi-legislasi yang akan berlaku,
dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis dan tingkat pelindungan dibawah
legislasi terkait yang lebih menguntungkan bagi awak kapal bersangkutan dan juga
pilihan awak kapal.
4. Prosedur yang akan ditetapkan dibawah ayat 9 Standar A4.5 seharusnya dirancang untuk
mencakup semua perselisihan yang berkaitan dengan klaim-klaim awak kapal
bersangkutan, tanpa mempedulikan cara bagaimana pertanggungannya diberikan.
5. Setiap Negara Anggota yang mempunyai pelaut nasional, pelaut non-nasional atau
kedua-duanya yang bekerja di kapal yang mengibarkan bendera negaranya harus
memberikan perlindungan jaminan sosial sesuai konvensi yang berlaku, dan harus
secara periodik mereview cabang-cabang perlindungan jaminan sosial pada ayat 1
Standard A4.5 dengan pandangan untuk mengidentifikasi adanya tambahan cabang yang
sesuai bagi pelaut yang bersangkutan.
6. Perjanjian kerja laut harus menentukan cara-cara bagaimana beragam cabang
perlindungan jaminan sosial akan diberikan kepada pelaut oleh pemilik kapal dan setiap
informasi lain yang relevan yang digunakan pemilik kapal, seperti potongan wajib dari gaji
para pelaut dan kontribusi para pemilik kapat yang barangkali dilakukan sesuai dengan
persyaratan badan yang berwenang yang telah ditentukan dan sesuai dengan skema
jaminan sosial nasional yang relevan.
7. Negara Anggota, yang benderanya dikibarkan oleh kapal, harus, dalam menegakkan
yurisdiksinya secara efektif terhadap urusan sosial, memahami bahwa tanggungjawab
77
para pemilik kapa! menyangkut jaminan sosial telah dipenuhi, termasuk pemberian
kontribusi yang dipersyaratkan terhadap skema jaminan sosial.
Judul 5. Kepatuhan dan Penegakan
1. Peraturan dalam Judul ini menentukan tanggungjawab setiap Negara Anggota untuk
sepenuhnya menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip dan hak-hak yang ditetapkan
dalam pasal-pasa! konvensi ini dan juga kewajiban-kewajiban khusus yang ditetapkan
dibawah Judul 1, 2, 3, dan 4.
2. Ayat 3 dan 4 Pasal Vl, yang membolehkan penerapan Bagian A daripada Koda ini melalui
ketentuan yang setara secara substansi, tidak berlaku terhadap Bagian A daripada Koda
dalam Judul ini.
3. Menurut ayat 2 Pasal Vl Konvensi ini, setiap Negara Anggota wajib melaksanakan
tanggungjawab menerapkan Peraturan dengan cara sebagaimana ditetapkan dalam
Bagian A Standar pada Kode ini, dengan memberikan pertimbangan sebagaimana
mestinya kepada Pedoman dalam Bagian B Kode ini.
4. Ketentuan-ketentuan pada judul ini wajib dilaksanakan mengingat bahwa awak kapal dan
pemilik kapal, seperti semua orang, sama didepan hukum dan mempunyai hak yang
sama untuk mendapat pelindungan hukum dan tidak menjadi subyek terhadap
diskriminasi dalam akses mereka ke pengadilan, atau mekanisme resolusi perselisihan
lainnya. Ketentuan-ketentuan judul ini tidak menentukan yurisdiksi hukum atau
pengadilan.
Peraturan
Peraturan 5.1 - Tanggungjawab Negara Bendera
Maksud: untuk memastikan bahwa setiap Negara Anggota menerapkan tanggungjawabnya
dibawah Konvensi ini menyangkut kapal-kapalyang mengibarkan bendera negara tersebut.
Peraturan 5.1.1. Prinsip-prinsip Umum
1. Setiap Negara Anggota bertanggungjawab untuk memastikan pelaksanaan
kewajibannya terkait Konvensi ini pada kapal-kapal yang mengibarkan bendera
negara tersebut.
2. Setiap Negara Anggota wajib menetapkan sistem yang efektif untuk pengawasan dan
sertifikasi kondisi tenaga kerja maritim, menurut Peraturan 5.1.3 dan 5.1.4
memastikan bahwa kondisi kerja dan kondisi kehidupan bagi awak kapal dikapal-kapal
yang mengibarkan bendera negaranya telah memenuhi, dan terus memenuhi, standar
dalam Konvensi ini
3. Dalam menetapkan sebuah system yang efektif untuk pengawasan dan sertifikasi
kondisi tenaga kerja maritim, Negara Anggota bisa, bilamana sesuai, memberikan
kewenangan kepada institusi publik atau organisasi lain (termasuk organisasi-
organisasi Negara Anggota lainnya, apabila organisasi tersebut setuju) yang diakui
olehnya sebagai berkompeten dan independen untuk melaksanakan pemeriksaan
atau menerbitkan sertifikat atau melaksanakan keduanya. Secara keseluruhan,
Negara Anggota tersebut harus tetap bertanggungjawab atas pengawasan dan
sertifikasi kondisi kerja dan kondisi kehidupan awak kapal bersangkutan pada kapa!-
kapal yang mengibarkan bendera negara tersebut.
78
4. Sebuah sertifikat tenaga kerja maritim, yang dilengkapi dengan sebuah deklarasi
kepatuhan tenaga kerja, wajib membentuk bukti prima facie bahwa kapal tersebut
telah diperiksa secara resmi oleh Negara Anggota yang benderanya dikibarkan di
kapal tersebut dan bahwa ketentuan-ketentuan Konvensi yang berkaitan dengan
kondisi kerja dan kondisi kehidupan awak kapal di kapal ini telah dipenuhi sejauh yang
dinyatakan sertifikat.
5. lnformasi tentang sistem yang disebutkan dalam ayat 2 Peraturan ini, termasuk
metode yang digunakan untuk menilai efektivitasnya, wajib disertakan dalam laporan
Negara Anggota tersebut kepada Kantor Ketenagakerjaan lnternasional berdasarkan
PASAL lll
Setiap Negara Anggota wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangannya
masing-masing, dalam konteks Konvensi ini, hak-hak dasar terhadap:
(a) kebebasan berserikat dan pengakuan yang efektif terhadap hak atas perundingan bersama;
(b) penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja;
(c) penghapusan efektif pekerja anak; dan
(d) penghapusan diskriminasi berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan.
Hak Bekerja dan Sosial bagi Awak Kapal
Pasal lV
1. Setiap awak kapal mempunyai hak atas tempat bekerja yang aman dan terlindungi sesuai
dengan standar keselamatan.
2. Setiap awak kapal mempunyai hak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil;
3. Setiap awak kapal mempunyai hak atas kondisi pekerjaan dan lingkungan hidup yang layak
di atas kapal;
4. Setiap awak kapal mempunyai hak atas perlindungan kesehatan, perawatan medik, tingkat
kesejahteraan dan bentuk-bentuk perlindungan sosial lainnya;
5. Setiap Negara Anggota wajib memastikan, dalam batas-batas wilayah hukumnya, bahwa
hak bekerja dan hak sosial para awak kapal yang diatur pada ayat sebelumnya dalam Pasal
ini telah diterapkan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi ini. Kecuali
apabila dinyatakan lain dalam Konvensi, penerapan dimaksud dapat dicapai melalui hukum
atau peraturan nasional, melalui perjanjian kerja bersama atau melalui kebijakan lain atau
sesuai praktik yang berlaku.
Pelaksanaan dan Penegakan Tanggung Jawab
Pasa! V
1. Setiap Negara Anggota wajib melaksanakan dan menegakkan hukum atau peraturan atau
kebijakan yang telah diadopsi untuk memenuhi komitmen sesuai dengan Konvensi ini,
berkenaan dengan kapal dan awak kapal di dalam wilayah hukumnya.
4
2. Setiap Negera Anggota wajib dalam wilayah hukumnya melaksanakan kewenangan hukum
secara efektif dan mengawasi kapal-kapal yang mengibarkan bendera Negaranya melalui
pembentukan sebuah 'sistim untuk memastikan pemenuhan persyaratan Konvensi ini,
termasuk pemeriksaan rutin, pelaporan, pemantauan dan proses hukum sesuai hukum yang
berlaku.
3. Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa kapal-kapal yang mengibarkan bendera
Negaranya memiliki sertifikat tenaga kerja maritim dan deklarasi kepatuhan tenaga kerja
maritim sebagaimana dipersyaratkan dalam Konvensi ini.
4. Suatu kapal dimana Konvensi ini berlaku dapat, sesuai dengan hukum internasional,
diperiksa oleh suatu Negara Anggota selain daripada Negara benderanya, ketika kapal
tersebut berada di salah satu pelabuhannya untuk menentukan bilamana kapal tersebut
telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Konvensi.
5. Setiap Negara Anggota wajib, dalam wilayah hukumnya, melaksanakan kewenangan hukum
secara efektif dan mengawasi jasa perekrutan dan penempatan awak kapal, apabila diatur
dalam wilayahnya.
6. Setiap Negara Anggota wajib mencegah pelanggaran atas persyaratan dalam Konvensi ini
dan wajib, sesuai dengan hukum internasional, menetapkan sanksi atau mengambil
tindakan perbaikan menurut hukumnya yang memadai untuk mencegah terjadinya
pelanggaran.
7. Setiap Negara Anggota wajib melaksanakan tanggung jawabnya menurut Konvensi ini
sedemikian rupa untuk memastikan kapal yang mengibarkan bendera Negaranya yang
belum meratifikasi Konvensi ini tidak menerima perlakuan yang lebih menguntungkan dari
kapal-kapal yang mengibarkan bendera Negara yang telah meratifikasi Konvensi ini.
Peraturan dan Bagian A dan B dari Koda
Pasal Vl
1. Peraturan dan ketentuan bagian A pada Koda bersifat wajib. Ketentuan bagian B pada Koda
bersifat tidak wajib.
2. Setiap Negara Anggota wajib menghormati prinsip-prinsip dan hak-hak sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan dan menerapkan setiap Peraturan dengan cara sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Koda Bagian A. Selain itu,
Negara Anggota wajib memberikan pertimbangan untuk melaksanakan tanggung jawabnya
dengan cara sebagaimana diatur dalam Koda Bagian B
3. Suatu Negara Anggota yang tidak dalam kapasitas untuk menerapkan hak-hak dan prinsip-
prinsip sebagaimana ditetapkan dalam Koda bagian A, kecuali apabila secara tegas diatur
sebaliknya dalam Konvensi ini, melaksanakan Bagian A melalui ketentuan-ketentuan sesuai
dengan peraturan perundang-undangannya atau kebijakan-kebijakan lain yang secara
substansial setara dengan ketentuan Bagian A.
4. Tujuan tunggal dari ayat ke-3 Pasal ini, setiap hukum, peraturan, perjanjian bersama atau
kebijakan pelaksanaan lainnya wajib dipertimbangkan setara secara substansial, dalam
konteks Konvensi ini, apabila setiap Negara Anggota memenuhi bahwa:
5
a) Negara tersebut kondusif untuk pencapaian maksimal dari maksud dan tujuan umum dari
ketentuan-ketentuan Koda Bagian A tersebut; dan
b) Negara tersebut memberlakukan ketentuan-ketentuan Koda Bagian A tersebut.
Konsultasi dengan Organisasi Pemilik Kapal dan Organisasi Pelaut
Pasal Vll
Setiap pengurangan, pengecualian atau penerapan fleksibel lainnya dari Konvensi ini yang
memerlukan konsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut, dalam hal
perwakilan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut tidak berada dalam satu negara yang
sama, hanya dapat diputuskan oleh Negara Anggota tersebut, melalui konsultasi dengan
Komite sebagaimana dirujuk dalam Pasal Xlll.
Pemberlakuan
PasalVlll
1. Ratifikasi resmi Konvensi ini wajib dikomunikasikan kepada Direktur Jenderal Kantor Pusat
Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional untuk didaftarkan.
2. Konvensi ini wajib bersifat mengikat hanya untuk Negara Anggota Organisasi
Ketenagakerjaan lnternasional yang ratifikasinya telah didaftarkan kepada Direktur
Jenderal.
3. Konvensi ini wajib mulai berlaku 12 bulan setelah tanggal pendaftaran ratifikasi oleh paling
sedikit 30 Negara Anggota dengan memiliki total pangsa 33% gross tonnage kapal di dunia.
4. Setelah itu, Konvensi ini wajib mulai berlaku untuk setiap Negara Anggota 12 bulan setelah
tanggal ratifi kasi tersebut didaftarkan.
Pengaduan
Pasal !X
1. Setiap Negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat mengadukan Konvensi ini
setelah berakhirnya jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal Konvensi ini pertama kali
mulai berlaku, dengan suatu tindakan yang dikomunikasikan kepada Direktur Jenderal
Kantor Pusat Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional untuk pendaftarannya. Pengaduan
tersebut wajib tidak berlaku sampai satu tahun setelah tanggal pendaftaran pengaduan
tersebut.
2. Setiap Negara Anggota yang pada tahun setelah berakhirnya jangka waktu sepuluh tahun
sebagaimana tersebut pada ayat 1 dalam Pasal ini, tidak melaksanakan hak pengaduan
sebagaimana diatur dalam pasal ini, wajib terikat untuk sepuluh tahun berikutnya dan
sesudahnya dapat mengadukan Konvensi ini pada saat berakhirnya setiap jangka waktu
sepuluh tahun yang baru, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
6
Dampak Pemberlakuan
Pasal X
Konvensi ini merevisi Kohvensi-konvensi sebagai berikut:
Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920 (No. 7)
Konvensi Jaminan Pengangguran (Kecelakaan Kapal), 1920 (No.8)
Konvensi Penempatan Awak Kapal, 1920 (No.9)
Konvensi Pemeriksaan Kesehatan Awak Kapal Muda (Laut), 1921 (No. 16)
Konvensi Persetujuan Pasal Awak Kapal, 1926 (No. 22)
Konvensi Pemulangan Awak Kapal, 1926 (No. 23)
Konvensi Sertifikat Kompetensi Personel, 1936 (No. 53)
Konvensi Liburan Berbayar (Laut), 1936 (No, 54)
Konvensi Tanggung Jawab Pemilik Kapal (Awak kapal Yang Sakit dan Terluka) 1936 (No.
s5)
Konvensi Asuransi Kesehatan (Laut), 1936 (No. 56)
Konvensi Jam Kerja Dan Pengawakan (Laut), 1936 (No.57)
Konvensi Usia Minimum (Laut Revisi), 1936 (No. 58)
Konvensi Makanan dan Katering (Awak Kapal), 1946 (No. 68)
Konvensi Sertifikat Koki Kapal, 1946 (No. 69)
Konvensi Jaminan Sosial (Awak Kapal), 1946 (No. 70)
Konvensi Liburan Berbayar (Awak Kapal), 1946 (No. 72)
Konvensi Pemeriksaan Kesehatan (Awak Kapal), 1946 (No. 73)
Konvensi Sertifikat Kecakapan Anak Buah Kapal, 1946 (No. 74)
Konvensi Akomodasi Awak Kapal, 1946 (No. 75)
Konvensi Pengupahan, Jam Kerja Dan Pengawakan (Laut), 1946 (No.76)
Konvensi Liburan Berbayar (Awak Kapal, Revisi), 1949 (No.91)
Konvensi Akomodasi Awak Kapal (Revisi), 1949 (No. 92)
Konvensi Pengupahan, Jam Kerja dan Pengawakan (Revisi), 1949 (No.93)
Konvensi Pengupahan, Jam Kerja dan Pengawakan (Revisi), 1958 (No. 109)
Konvensi Akomodasi Awak Kapal (Ketetapan Tambahan), 1970 (No. 133)
Konvensi Pencegahan Kecelakaan (Awak Kapal), 1970 (No. 134)
Konvensi Kelanjutan Kepegawaian (Awak Kapal), 1976 (No. 145)
Konvensi Cuti Tahunan Berbayar bagi Awak Kapal, 1976 (No. 146)
Konvensi Pelayaran Niaga (Standar Minimum), 1976 (No. 147)
Protokol Tahun 1996 tentang Konvensi Standar Minimum Pelayaran Niaga, 1976(No. 147)
Konvensi Kesejahteran Awak Kapal, 1987 (No. 163)
Konvensi Perlindungan Kesehatan dan Perawatan Medis (Awak Kapal), 1987 (No. 164)
Konvensi Jaminan Sosial (Awak Kapal, Revisi), 1987 (No. 165)
Konvensi Pemulangan Kembali Awak Kapal (Revisi), 1987 (No. 166)
Konvensi lnspeksi Buruh (Awak Kapal), 1996 (No. 178)
Konvensi Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, 1996 (No. 179)
Konvensi Jam Kerja dan Pengawakan Kapal Laut, 1996 (No. 180)
baga Penyimpan
Pasal Xl
Direktur Jenderal Kantor Pusat Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional wajib
memberitahukan kepada semua Negara Anggota Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional
7
Fu
1
mengenai pendaftaran semua ratifikasi, penerimaan, dan pengaduan berdasarkan Konvensi
ini;
2. Apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada ayat 3 dari Pasal Vlll telah
dipenuhi, Direktur Jenderal wajib memberitahukan kepada Negara Anggota Organisasi
mengenai tanggal Konvensi akan mulai berlaku.
Pasal Xll
Direktur Jenderal Kantor 'Pusat Ketenagakerjaan lntemasional wajib mengomunikasikan
kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai pendaftaran ratifikasi
tersebut sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, seluruh rincian
ratifikasi, penerimaan, dan pengaduan yang telah didaftarkan berdasarkan Konvensi ini.
Komite Tripartit Khusus
Pasal Xlll
1 . Badan Pengurus Kantor Pusat Ketenagakerjaan lnternasional wa.jib menjaga berlakunya
Konvensi ini dengan rheninjau kembali secara terus-menerus, melalui suatu komite yang
dibentuk sesuai dengah kompetensi khusus di bidang standar ketenagakerjaan maritim.
2. Untuk hal-hal yang terkait dengan Konvensi ini, Komite wajib terdiri dari dua perwakilan
yang ditunjuk oleh Pemerintah dari setiap Negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi
ini, dan perwakilan pemilik kapal dan pelaut yang ditunjuk oleh Badan Pengurus setelah
berkonsultasi dengan Komisi Maritim Bersama.
3. Peruakilan Pemerintah dari Negara Anggota yang belum meratifikasi Konvensi ini dapat
berpartisipasi dalam Komite tetapi wajib tidak mempunyai hak suara untuk setiap hal yang
terkait dengan Konvensi ini. Badan Pengurus dapat mengundang organisasi-organisasi atau
entitas-entitas lain untuk hadir dalam Komite tersebut sebagai pengamat.
4. Hak suara dari setiap perwakilan Pemilik Kapal dan Pelaut dalam Komite wajib
dipertimbangkan sedemikian rupa untuk memastikan agar masing-masing kelompok pemilik
kapal dan kelompok pelaut memiliki separuh hak suara dari jumlah pemerintah yang hadir
pada pertemuan tersebut dan berhak memilih.
Perubahan Konvensi
Pasal XIV
'1. Perubahan-perubahan atas setiap ketentuan dari Konvensi ini dapat ditetapkan oleh
Konferensi Umum Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional dalam kerangka Pasal 19
Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan lntemasional dan tata cara organisasi untuk
penerimaan Konvensi. Perubahan-perubahan pada Koda dapat juga ditetapkan mengikuti
prosedur-prosedur dalam Pasal XV;
8
2. Dalam hal Negara Anggota yang ratifikasi Konvensinya telah terdaftar sebelum
pemberlakuan perubahan dimaksud, naskah perubahan wajib dikomunikasikan kepada
mereka untuk diratifikasi. .
3. Dalam hal Negara Anggota Organisasi lain, naskah Konvensi sebagaimana telah diubah
wajib dikomunikasikan kepada mereka untuk diratifikasisesuai dengan Pasal 19 Konstitusi.
4. Suatu perubahan wajib dianggap telah diterima pada tanggal saat telah terdaftar ratifikasi,
perubahan, atau Konvensi telah diubah, dalam hal terdapat, paling sedikit 30 Negara
Anggota dengan total pangsa paling sedikit 33% gross tonnage kapal dunia.
5. Suatu perubahan yang diterima dalam kerangka Pasal 19 Konstitusi wajib bersifat mengikat
hanya setelah Negara Anggota Organisasi yang ratifikasinya telah didaftarkan kepada
Direktur Jenderal Kantor Pusat Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional.
6. Untuk setiap Negara Anggota sebagaimana dirujuk pada ayat 2 Pasal ini, suatu perubahan
wajib mulai berlaku 12 bulan setelah tanggal penerimaan sebagaimana dirujuk pada ayat4
Pasal ini atau 12 bulan setelah tanggal yang ratiflkasi dari perubahan tersebut telah
didaftarkan, pada tanggal yang lebih akhir.
7. Tunduk pada ayat 9 Pasal ini, untuk Negara Anggota sebagaimana dirujuk pada ayat 3
Pasal ini, Konvensi sebagaimana telah diubah wajib mulai berlaku 12 bulan setelah tanggal
penerimaan sebagaimana dirujuk pada ayat 4 Pasal ini atau 12 bulan setelah tanggal yang
ratifikasi Konvensinya telah didaftarkan, pada tanggal yang lebih akhir.
8. Untuk Negara Anggota yang ratifikasi Konvensinya telah didaftarkan sebelum penerimaan
suatu perubahan tetapi belum meratifikasi perubahan tersebut, Konvensi ini wajib tetap
berlaku tanpa perubahan tersebut.
9. Setiap Negara Anggota yang ratifikasi Konvensinya telah didaftarkan setelah penerimaan
perubahan tersebut tetapi sebelum tanggal sebagaimana dirujuk pada ayat 4 Pasal ini,
dengan suatu pernyataan yang mendampingi piagam ratifikasi tersebut, dapat menjelaskan
bahwa ratifikasi terkait dengan Konvensi tanpa perubahan dimaksud. Dalam hal suatu
ratifikasi disertai dengan suatu pernyataan, Konvensi wajib mulai berlaku untuk Negara
Anggota yang bersangkutan 12 bulan setelah tanggal ratifikasi didaftarkan. Apabila suatu
piagam ratifikasi tidak disertai dengan suatu pernyataan, atau apabila ratifikasi tersebut
didaftarkan pada atau setelah tanggal sebagaimana dirujuk pada ayat 4, Konvensi wajib
mulai berlaku untuk Negara Anggota yang bersangkutan 12 bulan setelah tanggal ratifikasi
didaftarkan dan setelah mulai berlaku sesuai dengan ayat 7 Pasal ini, perubahan tersebut
wajib bersifat mengikat untuk negara yang bersangkutan kecuali perubahan tersebut
mengatur sebaliknya,
Perubahan Terhadap Koda
Pasal XV
1. Koda dapat diubah baik melalui prosedur sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal XIV
atau kecuali diatur sebaliknya secara tegas, sesuai dengan prosedur sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal ini.
2. Suatu perubahan Koda dapat diusulkan kepada Direktur Jenderal Kantor Pusat Organisasi
Ketenagakerjaan lnternasional oleh Pemerintah dari setiap Negara Anggota Organisasi atau
oleh kelompok perwakilan Pemilik Kapal atau kelompok perwakilan Pelaut yang telah
9
ditunjuk Komite sebagaimana dirujuk dalam Pasal Xlll. Suatu perubahan yang diusulkan
oleh suatu Pemerintah harus diusulkan oleh atau didukung oleh paling sedikit lima
Pemerintah Negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi atau oleh kelompok
perwakilan Pemilik Kapal atau Pelaut sebagaimana dirujuk pada ayat ini.
3. Setelah memverifikasi bahwa usulan perubahan memenuhi persyaratan ayat 2 dari Pasal
ini, Direktur Jenderal wajib dengan segera mengkomunikasikan usulan tersebut, disertai
dengan tanggapan atau saran apapun yang dianggap tepat, kepada semua Negara
Anggota Organisasi, dengan permintaan untuk menyampaikan pengamatian atau saran
terkait dengan usulan tersebut dalam jangka waktu enam bulan atau jangka waktu lain
(yang wajib tidak kurang dari tiga bulan atau tidak lebih dari sembilan bulan) sebagaimana
diatur dalam Badan Pengurus;
4. Pada akhir jangka waktu sebagaimana dirujuk pada ayat 3 Pasal ini, usulan tersebut,
disertai dengan suatu rangkuman dari pengamatan atau saran apapun yang dibuat
berdasarkan ayat tersebut wajib disampaikan kepada Komite untuk dimintakan
pertimbangan dalam pertemuan. Suatu perubahan wajib dipertimbangkan sudah diterima
oleh Komite apabila:
a. Paling sedikit setengah dari Pemerintah Negara Anggota yang telah meratifikasi diwakili
dalam pertemuan tersebut yang usulannya dipertimbangkan, dan
b. Mayoritas dari paling sedikit dua pertiga dari Anggota Komite memilih untuk mendukung
perubahan; dan
c. Mayoritas tersebut terdiri dari hak suara yang didukung paling sedikit oleh setengah dari
Pemerintah yang memiliki hak suara, setengah dari Pemilik Kapal yang memiliki hak
suara, dan setengah dari Pelaut yang memiliki hak suara dari Anggota Komite yang
terdaftar pada pertemuan tersebut pada saat usulan dimaksud diajukan untuk dipilih.
5. Perubahan-perubahan yang diterima sesuai dengan ayat 4 dari Pasal ini wajib disampaikan
kepada Konferensi sesi berikutnya untuk dimintakan penyetujuan. Penyetujuan dimaksud
wajib mensyaratkan mayoritas dua pertiga hak suara yang diberikan para delegasi yang
hadir. Apabila suara mayoritas tidak diperoleh, perubahan yang diusulkan wajib dirujuk
kembali kepada Komite untuk dimintakan pertimbangan kembali apabila Komite
menginginkan demikian,
6. Perubahan-perubahan yang disetujui oleh Konferensi wajib diberitahukan Direktur Jenderal
kepada setiap Negara Anggota yang ratifikasi atas Konvensi ini telah didaftarkan sebelum
tanggal penyetujuan oleh Konferensi. Negara-Negara Anggota sebagaimana dirujuk
dibawah ini sebagai Negara Anggota Peratifikasi. Pemberitahuan tersebut wajib memuat
suatu rujukan Pasal ini dan wajib mengatur jangka waktu untuk komunikasi setiap
ketidaksepakatan resmi. Jangka waktu ini wajib selama dua tahun sejak tanggal
pemberitahuan kecuali, pada saat persetujuan, Konferensi telah menetapkan suatu jangka
waktu yang berbeda, yang wajib merupakan suatu jangka waktu paling sedikit satu tahun.
Suatu salinan atas pemberitiahun tersebut wajib dikomunikasikan kepada Negara Anggota
Organisasi lainnya sebagai informasi.
7. Suatu perubahan yang disetujui oleh Konferensi wajib dianggap telah diterima kecuali,
pada akhir jangka waktu yang diatur, pernyataan resmi mengenai ketidaksepakatan telah
diterima lebih dari 40 persen Negara Anggota yang telah meratifikasi dan mewakili tidak
kurang dari 40 persen tonase kotor kapal dari Negara Anggota yang telah meratifikasi
Konvensi.
l0
8. Suatu perubahan yang dianggap telah diterima wajib mulai berlaku enam bulan setelah
akhir jangka waktu yang,diatur untuk seluruh Negara Anngota peratifikasi kecuali yang telah
secara resmi menyatakan ketidaksepakatannya sesuai dengan ayat 7 Pasal ini dan belum
menarik ketidaksepakatan tersebut sesuai dengan ayal 11. Namun demikian:
a. sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah diatur, setiap Negara Anggota Peratifikasi
dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal bahwa ia wajib terikat pada perubahan
tersebut hanya setelah suatu pemberitahuan segera berikutnya mengenai
penerimaannya; dan
b. Sebelum tanggal mulai berlaku perubahan tersebut, setiap Negara Anggota Peratifikasi
dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal bahwa ia tidak akan memberlakukan
perubahan itu untuk suatu jangka waktu tertentu.
9. Suatu perubahan yang merupakan pokok dari suatu pemberitahuan sebagaimana dirujuk
pada ayat 8 (a) dari Pasal ini wajib mulai berlaku untuk Negara Anggota yang
memberitahukan enam bulan setelah Negara Anggota tersebut memberitahukan kepada
Direktur Jenderal mengenai penerimaan perubahan atau pada tanggal perubahan tersebut
mulai berlaku pertama kali, pada tanggal yang lebih akhir
1O.Jangka waktu sebagaimana dirujuk pada ayat 8 (b) pada Pasal ini wajib tidak berlaku
melewati satu tahun sejak tanggal mulai berlakunya perubahan atau melewati setiap jangka
waktu lebih lama sebagaimana ditetapkan oleh Konferensi pada saat penyetujuan
perubahan tersebut.
'11.Suatu Negara Anggota yang secara resmi telah menyatakan ketidaksepakatannya dengan
suatu perubahan dapat menarik ketidaksepakatannya setiap saat. Apabila pemberitahuan
mengenai penarikan tersebut diterima oleh Direktur Jenderal setelah perubahan mulai
berlaku, perubahan tersebut wajib mulai berlaku untuk Negara Anggota dimaksud enam
bulan setelah tanggal pemberitahuan didaftarkan.
l2.Setelah diberlakukannya suatu perubahan, Konvensi hanya dapat diratifikasi setelah
perubahan.
13. Untuk selanjutnya bahwa sertifikat tenaga kerja maritim berkaitan dengan permasalahan
yang tercakup pada suatu perubahan Konvensi yang berlaku.
(a) Suatu Negara Anggota yang telah menerima perubahan tersebut tidak diwajibkan
memperluas keuntungan Konvensi berkenaan dengan sertifikat tenaga kerja maritim
yang diterbitkan bagi kapal-kapal yang mengibarkan bendera Negara Anggota lainnya
dimana :
(i) berdasarkan ayat 7 Pasal ini, telah dinyatakan secara resmi ketidaksetujuan terhadap
perubahan dan tidak mencabut ketidaksetujuan tersebut; atau
(ii) berdasarkan ayat 8 (a) Pasal ini, telah diberitahukan bahwa penerimaan perubahan
tersebut merupakan pokok pemberitahuan dan tidak menerima perubahan tersebut.
(b) Suatu Negara Anggota yang telah menerima perubahan wajib memperluas keuntungan
Konvensi yang berkaitan dengan sertifikat tenaga kerja maritim yang diterbitkan untuk
kapaFkapal yang mengibarkan bendera Negara Anggota lainnya yang telah memberikan
pemberitahuan, berdasarkan ayat 8 (b) Pasal ini, bahwa hal ini tidak memberikan
pengaruh terhadap perubahan selama periode tertentu sesuai dengan ayat 10 Pasal ini.
l1
Bahasa-bahasa Resmi
Pasal XV!
Naskah Bahasa lnggris dan Bahasa Perancis Konvensi ini sama-sama resmi
Catatan Penjelasan bagi Peraturan dan Koda Konvensi Tenaga Kerja Maritim
'1. Catatan penjelasan ini, bukan merupakan bagian dari Konvensi Tenaga Kerja maritim,
hanya dimaksudkan sebagai sebuah pedoman Konvensi;
2. Konvensi mencakup tiga bagian yang berbeda tetapi berkaitan dengan bagian: Pasal-pasal,
Peraturan dan Koda..
3. Pasal-pasal dan peraturan-peraturan menetapkan hak dan prinsip utama dan kewajiban-
kewajiban dasar dari Negara Anggota yang meratifikasi Konvensi. Pasal-pasal dan
peraturan-peraturan hanya dapat diubah oleh Konferensi sesuai kerangka kerja Pasal 19
Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional (lihat Pasal XIV Konvensi);
4. Koda memuat rincian-rincian atias penerapan peraturan. Koda juga memuat Bagian A
(Ketentuan-ketentuan wajib) dan Bagian B (Pedoman-pedoman tidak wajib). Koda dapat
diubah melalui prosedur yang disederhanakan yang ditetapkan dalam Pasal XV Konvensi.
Sejak Koda diterapkan secara rinici, maka perubahan terhadap Koda harus tetap ada dalam
ruang lingkup umum Pasal-pasal dan Peraturan.
5. Koda dan Peraturan telah dikelompokkan secara umum dibawah lima judul :
Judul 1 : Persyaratan minimum bagi awak kapal bekerja di atas kapal
Judul 2:Kondisi kerja.
Judul 3 : Akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan katering.
Judul 4 : Perlindungan kesehatan, perawatan medis, kesejahteraan dan jaminan sosial.
Judul 5 : Pemenuhan dan penegakan.
6. Setiap Judul memuat kelompok ketentuan yang berkaitan dengan suatu prinsip atau hak
tertentu (atau langkah penegakan dalam Judul 5), sesuai dengan penomoran. Kelompok
pertama dalam Judul 1, misalnya, terdiri dari Peraturan 1.1, Standar A1.1 dan Pedoman
81.'l berkaitan dengan usia minimum;
7. Konvensi mempunyai tiga tujuan mendasar:
a. untuk menetapkan, dalam Pasal dan Peraturan, sekumpulan prinsip dan hak-hak;
b. untuk memperbolehkan, melalui Koda, tingkat fleksibilitas yang tepat mengenai cara
Negara Anggota dalam menerapkan prinsip dan hak-hak tersebut; dan
c. untuk memastikan, melalui Judul 5, bahwa prinsip dan hak-hak adalah dipatuhi dan
ditegakkan sebagaimana mestinya.
8. Ada dua wilayah utama untuk fleksibilitas dalam penerapan : pertama, yaitu peluang bagi
suatu Negara Anggota-bilamana perlu (lihat Pasal Vl, ayat 3), untuk memberlakukan
12
persyaratan terperinci Koda Bagian A melalui kesamaan isi (seperti yang didefinisikan
dalam Pasal Vl, ayat 4).
9. Wilayah kedua fleksibiltas dalam penerapan ditetapkan dengan menyusun persiyaratan-
persyaratan wajib dari ketentuan dalam bagian A, dengan cara yang lebih umum, sehingga
menyisakan ruang lingkup yang lebih luas untuk tindakan tepat yang dipersiapkan di tingkat
nasional. Pada kasus-kasus tersebut, pedoman tentang penerapan diberikan dalam Koda
Bagian B. Dengan cara ini, Negara-negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi dapat
mengetahui jenis tindakan yang diharapkan dari mereka menurut kewajiban umum terkait
dalam Bagian A, serta tindakan yang tidak selalu diharuskan. Misalnya, Ketentuan A4.1,
yang berkaitan dengan perawatan medis di atas kapal dan di darat, mengharuskan semua
kapal untuk memberikan akses sesegera mungkin terhadap perawatan medis di atas kapal
(ayat 1(b)) dan untuk 'membawa sebuah peti obat" (ayal 4(a)). Pelaksanaan kewajiban
terakhir ini disertai dengan itikad yang baik yang berarti lebih da'i kepemilikan sebuah peti
obat di atas masing-masing kapal. Petunjuk yang lebih tepat tentang apa yang dilibatkan
(guna memastikan bahwa muatan-muatan petinya disimpan, digunakan dan dipelihara
dengan benar) diberikan dalam Pedoman 84.1.1 terkait (ayat 4);
10. Negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini tidak terikat oleh pedoman dan, seperti
yang diperlihatkan dalam ketentuan Judul 5 tentang pengawasan di pelabuhan negara,
pemeriksaan-pemeriksaan yang hanya akan menangani ketentuan-ketentuan yang relevan
dengan Konvensi ini (Pasal-pasal, Peraturan-peraturan dan Standar-standar dalam Bagian
A). Akan tetapi, Negara Anggota diharuskan menurut ayat 2 Pasal Vl untuk memberikan
pertimbangan sebagaimana mestinya untuk menerapkan taggungjawab mereka atas Koda
Bagian A sebagaimana cara yang ditetapkan dalam Bagian B. Apabila, setelah
mempertimbangkan sebagaimana mestinya Pedoman-pedoman yang berkaitan, suatu
Negara Anggota memutuskan untuk mendukung rencana yang berbeda yang memastikan
penyimpanan, penggunaan dan pemeliharaan muatan-muatan peti obat secara tepat
(dengan mengambil contoh yang diberikan diatas) seperti yang diharuskan oleh Ketentuan
dalam Bagian A, selanjutnya dapat diterima. Di sisi lain, dengan mengikuti pedoman yang
diberikan dalam Bagian B, Negara Anggota terkait, dan juga badan-badan Organisasi
Ketenagakerjaan lnternasional yang bertanggungjawab atas peninjauan penerapan
konvensi-konvensi perburuhan internasional, tentunya juga mempertimbangkan lebih jauh
bahwa rencana yang telah didukung oleh Negara Anggota telah cukup untuk melaksanakan
tanggungjawab sesuai dengan pedoman terkait bagian A yang berhubungan dengan
pedoman tersebut
Peraturan dan Koda
Judul l. Persyaratan Minlmum Bagi Awak Kapa! yang Bekeria di atas Kapal
Peraturan 1.1 - Usia Minimum
Maksud: untuk memastikan bahwa tidak ada orang di bawah umur bekerja di atas kapal.
1. Tidak ada satu orang pun yang berada di bawah usia minimum dapat dipekerjakan atau
terlibat atau bekerja di atas kapal;
2. Usia minimum pada saat awal mulai berlakunya Konvensi ini adalah 16 tahun
13
3. Suatu usia minimum yang lebih tinggi wajib dipersyaratkan sesuai dengan kekhususan
sebagaimana diatur dalam Koda;
Standar
Standar A1.1- Usia Minimum
'I. Penempatan pekerja, keterlibatan, atau bekerja di atas kapal bagi setiap orang di bawah
usia 16 tahun wajib dilarang.
2. Bekerja malam hari bagi para awak kapal di bawah usia 18 tahun wajib dilarang. Untuk
maksud Standar ini, "malam hari" dapat didefinisikan sesuai dengan hukum dan kebiasaan
nasional. Ketentuan dimaksud wajib mencakup suatu jangka waktu paling sedikit sembilan
jam dimulai tidak lebih daripada tengah malam dan berakhir tidak lebih awal daripada pukul
5 pagi.
3. Suatu pengecualian terhadap pemenuhan yang tegas terkait dengan pembatasan bekerja
malam hari dapat dibuat oleh otoritas berwenang apabila:
a. pelatihan efektif bagi para awak kapal terkait, sesuai dengan program dan jadwal yang
ditetapkan, akan berkurang; atau
b. sifat khusus dari tugas atau program pelatihan yang diakui mensyaratkan bahwa para
awak kapal sebagaimana tercakup dalam pengecualian melaksanakan tugas-tugas pada
malam hari dan otoritas menetapkan, setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik
kapal dan organisasi pelaut yang terkait, bahwa pekerjaan itu tidak akan berbahaya bagi
kesehatan atau kesejahteraan mereka.
4. Penempatan pekerja, keterlibatan atau bekerja bagi awak kapal di bawah usia 18 tahun
wajib dilarang apabila pekerjaan itu cenderung berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan
mereka. Jenis-jenis pekerjaan tersebut wajib ditetapkan berdasarkan hukum atau peraturan
nasional atau oleh otoritas beruenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik
kapal dan organisasi pelaut yang terkait sesuai dengan standar internasional.
Pedoman B'1.1 - Usia Minimum
1
Saat mengatur pekerjaan dan kondisi tempat kerja, Negara Anggota wajib memberikan
perhatian khusus terhadap kebutuhan orang-orang muda di bawah usia 18 tahun
Peraturan 1.2 - Sertifikat Medlk
Maksud : untuk memastikan bahwa seluruh awak kapal sehat secara medik dalam
melaksanakan tugas mereka di laut.
Para awak kapal wajib tidak bekerja di atas kapal kecuali mereka memiliki sertifikat medik
yang layak untuk melaksanakan tugas-tugas mereka.
1
2. Pengecualian-pengecualian hanya dapat diizinkan sebagaimana diatur dalam Koda.
t4
Standar
Standar Ar.2 - Sertifikat Medik
1. Otoritas benruenang wajib mensyaratkan bahwa, sebelum mulai bekerja di atas suatu kapal,
para awak kapal memiliki suatu sertifikat medik yang sah yang menyatakan bahwa mereka
secara medik layak mengerjakan tugas-tugas yang harus dilakukan di laut.
2. Dalam rangka memastikan bahwa sertifikat medik benar-benar mencerminkan keadaan
kesehatan para awak kapal, sejalan dengan tugas-tugas yang akan dilaksanakan, otoritas
beMenang wajib, setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan organisasi
pelaut yang terkait, dan dengan memberikan pertimbangan untuk pedoman-pedoman
internasional yang berlaku sebagaimana dirujuk dalam Koda Bagian B, menetapkan sifat
pemeriksaan dan sertifikat medik tersebut.
3. Standar ini, tanpa mengurangi arti dari Konvensi internasional mengenai Standar Pelatihan,
Sertifikasi, dan Tugas Jaga Pelaut, Tahun 1978, sebagaimana telah diubah (STCW). Suatu
sertifikat medik yang diterbitkan sesuai dengan persyaratan STCW wajib diterima oleh
otoritas beruenang, untuk maksud Peraturan '1.2 A. Suatu sertifikat medik yang memenuhi
substansi persyaratan dimaksud, dalam hal awak kapal tidak tercakup dalam STCW, wajib
diterima secara setiara;
4. Sertifikat medik wajib diterbitkan oleh seorang praktisi medik yang memenuhi syarat atau,
dalam hal suatu sertifikat semata-mata berkenaan dengan penglihatan, oleh seseorang
yang diakui oleh otoritas beMenang sebagaimana telah memenuhi syarat untuk
menerbitkan sertifikat tersebut. Praktisi-praktisi tersebut harus menikmati kebebasan
profesional sepenuhnya dalam melaksanakan penilaian medik untuk melaksanakan
prosedur-prosedur pemeriksaan medik.
5. Para awak kapal yang ditolak untuk mendapatkan sertifikat atau mempunyai keterbatasan
bekerja, terutama mengenai waktu, wilayah kerja atau area perdagangan, wajib diberikan
kesempatan untuk memperoleh pemeriksaan lebih lanjut oleh praktisi medik independen
atiau referensi medik independen.
6. Setiap sertifikat medik wajib menyatakan secara khusus bahwa:
a. Pendengaran dan penglihatan awak kapal, dan penglihatan warna dalam hal awak
kapal yang dipekerjakan dalam kapasitas dimana mampu untuk melaksanakan
pekerjaan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan yang dipengaruhi oleh
penglihatan warna yang tidak sempurna, terpenuhi semuanya, dan
b. Para awak kapal yang bersangkutan tidak menderita dari semua kondisi medik yang
cenderung diperburuk oleh pelayanan di laut atau membuat para awak kapal menjadi
tidak layak untuk pelayaran dimaksud atau membahayakan kesehatan orang lain di atas
kapal
c. Kecuali apabila dalam jangka waktu yang lebih singkat dipersyaratkan dengan alasan
tugas-tugas khusus yag dilakukan oleh awak kapal yang bersangkutan atau
dipersyaratkan di bawah STCW.
d. Sebuah sertifikat medik wajib berlaku untuk suatu jangka waktu maksimum dua tahun
kecuali awak kapal berusia di bawah 18 tahun, dalam hal jangka waktu berlaku
maksimum satu tahun;
e. sebuah sertifikasi penglihatan warna wajib berlaku untuk suatu jangka waktu maksimum
enam tahun.
15
7. Dalam kasus-kasus mendesak, otoritas berwenang dapat memberikan izin awak kapal
untuk bekerja tanpa sebuah sertifikat medik yang berlaku sampai di pelabuhan berikutnya
yang ditentukan dimana awak kapal dapat memperoleh sebuah sertifikat medik dari praktisi
medik yang memenuhi syarat, ditentukan bahwa :
a. jangka waktu izin tersebut tidak melebihi tiga bulan; dan
b. awak kapal yang bersangkutan memiliki sertifikat medik yang habis tanggal berlakunya.
c. apabila jangka waktu berlaku sebuah sertifikat berakhir dalam perjalanan, sertifikat wajib
berlaku hingga pelabuhan berikutnya yang ditentukan dimana awak kapal bisa
mendapatkan sebuah sertifikat medik dari praktisi medik yang memenuhi syarat,
ditentukan dalam suatu jangka waktu tidak melebihi tiga bulan.
8. Sertifikat medik bagi awak kapal yang bekerja di atas kapal yang biasa terlibat dalam
pelayaran intemasional harus minimal diberikan dalam bahasa lnggris.
n
n B'1.2 - Sertifikat Medik
Pedoman B'1.2.1 - Pedoman lnternasional
1. Otoritas berwenang, praktisi medik, para pemeriksa, pemilik kapal, penivakilan awak kapal
dan semua orang lain yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan medik para
calon awak kapal dan awak kapal yang sedang bekerja harus mengikuti ILO|WHO
Guidelines for Conducting Pre-sea and Periodic Medical Examinations for Seafarers,
termasuk versi-versi selanjutnya, dan setiap pedoman internasional lain yang berlaku yang
diterbitkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional, Organisasi Maritim lnternasional,
dan Organisasi Kesehatan Dunia.
Peraturan 1.3 - Pelatihan Dan Kualifikasi
Maksud: untuk memastikan bahwa awak kapal telah terlatih atau telah memenuhi syarat untuk
melaksanakan tugas-tugas mereka di atas kapal.
'1. Pa,:a awak kapal tidak wajib bekerja di atas sebuah kapal kecuali mereka terlatih atau
bersertifikat kompetensi atau sebagai awak kapal yang berkompeten atau dalam keadaan
lain memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas mereka.
2. Para awak kapal tidak wajib diizinkan untuk bekerja di atas kapal, kecuali mereka telah
berhasil menyelesaikan pelatihan untuk keselamatan diri di atas kapal.
3. Pelatihan dan sertifikasi sesuai dengan instrumen-instrumen wajib yang telah diadopsi oleh
Organisasi Maritim lnternasional wajib dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan-
ketentuan ayat 1 dan 2 Peraturan ini.
4. Setiap Negara Anggota, pada waktu pengesahan Konvensi ini, terikat oleh Sertifikasi
Konvensi Able Seamen, 1946 (No. 74), wajib melanjutkan pelaksanaan kewajiban-
kewajiban di bawah Konvensi dimaksud kecuali dan sampai pada ketentuan-ketentuan yang
diwajibkan mencakup pokok materi yang telah diterima oleh Organisasi Maritim
lnternasional dan berlaku, atau sampai melewati lima tahun sejak berlakunya Konvensi ini
sesuai dengan ayat 3 pasal Vlll, pada tanggal yang lebih akhir.
16
Peraturan 1.4 - Perekrutan Dan Penempatan
Maksud : untuk memastikan bahwa awak kapal mempunyai akses untuk sebuah sistim
perekrutan dan penempatan awak kapal yang efisien dan pengaturan yang baik.
1. Semua awak kapal wajib memiliki akses terhadap sistim yang efisien, memadai dan
akuntabel untuk mencari pekerjaan di atas kapal tanpa dikenakan biaya bagi awak kapal.
2. Jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang beroperasi dalam wilayah suatu Negara
Anggota wajib menyesuaikan dengan standar-standar yang ditetapkan dalam Koda;
3. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan, sehubungan dengan awak kapal yang bekerja
di atas kapal yang mengibarkan bendera Negaranya, para pemilik kapal yang menggunakan
jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang bertempat di negara atau wilayah
dimana Konvensi ini tidak berlaku, memastikan bahwa jasa tersebut sesuai dengan
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Koda.
Standar
Standar A1.4- Perekrutan dan Penempatan
1. Setiap Negara Anggota yang menjalankan jasa perekrutan dan penempatan awak kapal
oleh Pemerintah wajib memastikan bahwa jasa itu dijalankan secara tertib yang melindungi
dan memajukan hak-hak tenaga kerja para awak kapal sebagaimana diatur dalam
Konvensi ini;
2. Apabila suatu Negara Anggota mempunyai jasa perekrutan dan penempatan awak kapal
oleh swasta yang dilakukan di wilayahnya, yang tujuan utamanya adalah perekrutan dan
penempatan para awak kapal atau yang merekrut dan menempatkan sejumlah awak kapal
yang signifikan, wajib hanya dijalankan sesuai dengan sistem perizinan atau sertifikasi
yang telah distandarkan, atau bentuk peraturan lainnya. Sistem ini wajib ditetapkan,
dimodifikasi atau diubah hanya setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan
organisasi pelaut yang terkait. Dalam hal terdapat keraguan sebagaimana dimaksud dalam
Konvensi ini berlaku terhadap suatu jasa perekrutan dan penempatan oleh swasta,
permasalahan tersebut wajib ditetapkan oleh otoritas berwenang di setiap Negara Anggota
setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut terkait.
Penambahan yang tidak semestinya terhadap jasa perekrutan dan penempatan awak kapal
oleh swasta wajib tidak didukung.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 2 dari Standar ini juga wajib berlaku - sebesar-besarnya
sebagaimana ditetapkan oleh otoritas berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi
pemilik kapal dan organisasi pelaut terkait, yang sesuai dengan konteks jasa perekrutan
dan penempatan yang dijalankan oleh organisasi pelaut di wilayah Negara Anggota untuk
penyediaan awak kapal yang merupakan warga negara dari Negara Anggota yang kapalnya
mengibarkan bendera. Jasa tersebut dicakup oleh ayat ini untuk memenuhi ketentuan
sebagai berikut ini :
a. Jasa perekrutan dan penempatan dijalankan sesuai dengan perjanjian kerja bersama
antara organisasi pelaut dengan pemilik kapal;
b. Baik organisasi pelaut maupun pemilik kapal berdasarkan wilayah Negara Anggota;
t7
c. Negara Anggota mempunyai hukum atau peraturan nasional atau suatu prosedur untuk
mengesahkan atau mendaftarkan perjanjian kerja bersama yang mengizinkan
pelaksanaan jasa perekrutan dan penempatan;
d. Jasa perekrutan dan penempatan dijalankan secara tertib dan kebijakan-kebijakan yang
sesuai untuk melindungi dan memajukan hak-hak penempatan awak kapal sebanding
dengan ketentuan pada ayat 5 dari Standar ini.
4. Tidak satupun dalam Standar ini atau Peraturan 1.4 wajib dianggap:
a. mencegah suatu Negara Anggota untuk mempertahankan jasa perekrutan dan
penempatan awak kapal oleh pemerintah secara bebas dalam kerangka kerja dari suatu
kebijakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para awak kapal dan pemilik kapal,
apakah itu merupakan bagian dari, atau dikoordinir dengan, sebuah layanan pekerjaan
publik untuk semua pekerja dan pemberi kerja; atau
b. Membebankan pada suatu Negara Anggota kewajiban untuk menetapkan suatu sistem
operasional jasa perekrutan dan penempatan awak kapal oleh swasta di wilayahnya.
5. Suatu Negara Anggota yang menerapkan suatu sistem sebagaimana dirujuk pada ayat 2
dari Standar ini wajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangannya atau kebUakan
lainnya, serendah-rendahnya:
a. melarang jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang menggunakan cara-cara,
mekanisme atau daftar yang dimaksudkan untuk mencegah atau menghalangi para
awak kapal untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka;
b. mensyaratkan bahwa tidak ada biaya atau pungutan-pungutan lain untuk perekrutan
atau penempatan awak kapal atau penyediaan yang ditanggung secara langsung atau
tidak langsung, baik secara keseluruhan maupun sebagian, oleh awak kapal, selain
daripada ongkos awak kapal memperoleh sertifikat medik nasional yang sah, buku
pelaut dan paspor atau dokumen perjalanan pribadi yang serupa, tidak termasuk,
bagaimanapun, ongkos untuk visa, yang wajib ditanggung oleh pemilik kapal; dan
c. memastikan bahwa jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang dijalankan di
wilayahnya:
i. memelihara suatu daftar yang mutakhir dari seluruh awak kapal yang direkrut atau
ditempatkan melalui mereka, yang akan disiapkan untuk diperiksa oleh otoritas
berwenang;
ii. memastikan bahwa para awak kapal diberitahu mengenai hak dan kewajiban
berdasarkan perjanjian kerjanya sebelum atau dalam proses perikatan dan bahwa
pengaturan yang sesuai tersebut dibuat untuk para awak kapal untuk memeriksa
perjanjian kerjanya sebelum dan sesudah ditandatangani dan mereka menerima
salinan perjanjian tersebut;
iii. memverifikasi bahwa para awak kapal yang direkrut atau ditempatkan oleh mereka
dikualifikasikan dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk pekerjaan yang terkait,
dan bahwa perjanjian kerja para awak kapal sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan setiap perjanjian kerja bersama yang merupakan
bagian dari perjanjian kerjanya;
l8
iv. Memastikan selama dapat diterapkan, pemilik kapal memiliki cara untuk melindungi
para awak kapal agar tidak terlantar di pelabuhan asing;
v. Memeriksa dan menanggapi setiap keluhan terkait dengan seluruh kegiatan jasa
tersebut dan menyarankan kepada otoritas beMenang terhadap setiap keluhan yang
tidak terselesaikan;
vi. Membentuk suatu sistem perlindungan, melalui asuransi atau kebijakan yang sesuai
dan setara, untuk memberikan kompensasi bagi awak kapal atas kehilangan finansial
yang mungkin terjadi sebagai akibat kegagalan suatu jasa perekrutan dan
penempatan atau pemilik kapal yang relevan berdasarkan perjanjian kerja awak
kapal dalam memenuhi kewajibannya kepada awak kapal.
6. Otoritas berwenang wajib mengawasi dan mengendalikan secara saksama terhadap
semua jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang dijalankan di wilayah Negara
Anggota yang terkait. setiap izin atau sertifikat atau otorisasi yang serupa untuk
pelaksanaan jasa oleh swasta di wilayahnya diberikan atau diperbarui hanya setelah
verifikasi yang jasa perekrutan dan penempatan awak kapal yang terkait tersebut memenuhi
persyaratian peraturan perundang-undangan nasional.
7. Otoritas berwenang wajib memastikan ketersediaan prosedur dan perlengkapan yang
memadai untuk penyelidikan, apabila diperlukan, mengenai keluhan-keluhan kegiatan jasa
perekrutan dan penempatan awak kapal, apabila memungkinkan, melibatkan perwakilan
pemilik kapal dan peruakilan pelaut.
8. Setiap Negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini, sejauh dapat diterapkan, wajib
menginformasikan kepada warga negaranya mengenai permasalahan yang mungkin terjadi
apabila bekerja di atas kapal berbendera Negara Anggota yang belum meratifikasi Konvensi
sampai Negara Anggota tersebut dinyatakan menerapkan standar yang sama dengan
Konvensi ini. Kebuakan-kebijakan yang diambil oleh negara yang telah meratifikasi, tidak
boleh bertolak belakang dengan prinsip pergerakan bebas awak kapal sebagaimana diatur
dalam perjanjian-perjanjian tersebut, yang kedua negara terkait kemungkinan menjadi
para pihak.
9. Setiap Negara Anggota yang telah meratifikasi konvensi ini, wajib mensyaratkan pemilik-
pemilik kapal yang berbendera Negara Anggota, yang memanfaatkan jasa perekrutan dan
penempatan awak kapal di negara atau wilayah yang tidak memberlakukan konvensi ini,
untuk memastikan, sejauh dapat diterapkan, layanan jasa tersebut memenuhi persyaraian
Standar ini.
10.Tidak satu pun dalam Standar ini dapat dipahami sebagai pengurangan kewajiban dan
tanggung jawab pemilik kapal atau Negara Anggota yang kapal-kapalnya berbendera
Negara Anggota tersebut.
Pedoman
Pedoman B1.4 . Perekrutan dan Penempatan
Pedoman 81.4.1 - Pedoman Organisasi dan Pedoman Pelaksanaan
1 . Saat memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Standar A1 .4 ayal 1 , otoritas
beMenang seharusnya mempertimbangkan:
19
a. mengambil keb'rjakan yang diperlukan untuk meningkatkan kerja sama efektif antar jasa
perekrutan dan penempatan awak kapal, baik milik pemerintah maupun swasta;
b. Kebutuhan dari industri maritim baik di tingkat nasional maupun internasional, ketika
mengembangkan program-program pelatihan untuk para pelaut yang merupakan bagian
dari awak kapal, yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran dan
pencegahan polusi, dengan keikutsertaan para pemilik kapal, pelaut, dan lembaga
pelatihan yang terkait.
c. membuat pengaturan-pengaturan yang tepat untuk kerja sama antara perwakilan dari
organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut dalam pengaturan dan pelaksanaan jasa
perekrutan dan penempatan awak kapal oleh pemerintah, apabila ada;
d. menentukan, berkenaan dengan hak pribadi dan kebutuhan untuk melindungi
kerahasiaan, kondisi-kondisi mengenai data pribadi para awak kapal yang mungkin
diproses oleh jasa perekrutan dan penempatan awak kapal, termasuk pengumpulan,
penyimpanan, penggabungan, dan komunikasi data tersebut kepada pihak ketiga;
e. menjaga suatu pengaturan untuk pengumpulan dan analisis semua informasi yang
relevan mengenai bursa kerja maritim, termasuk pasokan pelaut yang terkini dan
prospektif yang bekerja sebagai awak kapal yang digolongkan berdasarkan umur, jenis
kelamin, tingkat jabatan, dan kualifikasi, serta persyaratan industrial, pengumpulan data
berdasarkan umur atau jenis kelamin yang hanya diizinkan untuk keperluan statistik atau
digunakan dalam kerangka kerja suatu program yang mencegah diskriminasi
berdasarkan umur atau jenis kelamin;
f. memastikan bahwa petugas dari otoritas berwenang yang bertanggung jawab atas
pengawasan jasa perekrutan dan penempatan awak kapal, baik yang dikelola oleh
pemerintah maupun swasta untuk awak kapal yang bertanggung jawab atas
keselamatan pelayaran pencegahan polusi harus mendapatkan pelatihan yang sesuai
dengan standar, termasuk memiliki masa layar yang diakui dan pengetahuan yang
relevan dengan industri maritim, termasuk instrumen-instrumen maritim internasional
yang relevan tentang pelatihan, sertifikasi, dan standar ketenagakerjaan;
g. penetapan standar pelaksanaan dan pengadopsian kode etik dan praktik-praktik etika
bagijasa perekrutan dan penempatan awak kapal; dan
h. melakukan pengawasan perijinan atau sistem sertifikasi berbasis pada sistem standar
kualitas.
2. Dalam menetapkan sistem sebagaimana dirujuk dalam Standar A1.4 ayat 2, setiap Negara
Anggota seharusnya menimbang untuk mensyaratkan jasa perekrutan dan penempatan
awak kapal yang sudah ada di wilayahnya, untuk mengembangkan dan menjaga praktik-
praktik operasional yang dapat diverifikasi. Praktik-praktik operasional ini bagi jasa
perekrutan dan penempatan awak kapal oleh swasta dan, sejauh dapat diterapkan, untuk
jasa perekrutan dan penempatan awak kapal oleh pemerintah, harus memperhatikan hal-hal
berikut ini:
a. pemeriksaan kesehatan, dokumen-dokumen identitas para awak kapal dan hal-hal lain
sebagaimana mungkin dipersyaratkan bagi awak kapal untuk memperoleh pekerjaan;
b. menjaga, berkenaan dengan hak pribadi dan kebutuhan untuk melindungi kerahasiaan,
catatan-catatan yang menyeluruh dan lengkap mengenai awak kapal yang dilindungi
20
oleh sistem perekrutan dan penempatiannya, yang seharusnya meliputi , tetapi tidak
terbatas pada:
(i) kualifikasi awak kapal;
(ii) catatan pekerjaan;
(iii) data pribadi yang relevan dengan pekerjaan; dan
(iv) data kesehatan yang relevan dengan pekerjaan;
c. memutakhirkan daftar kapaFkapal yang jasa perekrutan dan penempatan awak kapal
menyediakan para awak kapalnya dan memastikan bahwa terdapat sarana pada jasa
tersebut yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat setiap waktu;
d. prosedur-prosedur untuk memastikan bahwa awak kapal tidak dieksploitasi oleh jasa
perekrutan dan penempatan awak kapal atau oleh personel yang terkait dengan
penawaran pekerjaan pada kapal-kapal tertentu atau oleh perusahaan-perusahaan
tertentu;
e. prosedur-prosedur untuk mencegah kemungkinan eksploitasi terhadap awak kapal yang
muncul dari pemberian uang muka atau transaksi keuangan lainnya antara pemilik kapal
dengan pelaut yang difasilitasi oleh jasa perekrutan dan penempatan awak kapal;
f. secara terangterangan mengumumkan biaya-biaya, jika ada, yang harus ditanggung
oleh awak kapal di dalam proses perekrutian;
g. memastikan bahwa setiap awak kapal diinformasikan mengenai setiap kondisi tertentu
yang melekat pada pekerjaan yang mereka dapat dan kebijakan-kebijakan pemilik kapal
mengenai pekerjaan mereka itu.
h. prosedur-prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berhubungan
dengan kasus-kasus ketidakmampuan atau ketidakdisiplinan, yang konsisten dengan
hukum dan kebiasaan nasional serta, apabila dapat diterapkan, dengan kesepakatan
bersama;
i. prosedur-prosedur untuk memastikan, sejauh dapat diterapkan, bahwa seluruh sertifikat
dan dokumen wajib yang diserahkan untuk mendapatkan pekerjaan adalah yang
termutakhir dan tidak diperoleh dengan cara curang dan rujukan kerjanya dapat
diverifikasi;
j. prosedur-prosedur untuk memastikan bahwa permintaan terhadap informasi atau saran
dari keluarga awak kapal pada saat para awak kapal berada di laut, ditangani dengan
segera, secara simpatik, dan tanpa biaya; dan
k. memverifikasi bahwa kondisi kerja di atas kapal, tempat para awak kapal ditempatkan,
sesuai dengan perjanjian kerja bersama yang berlaku yang ditetapkan antara pemilik
kapal dan perwakilan organisasi pelaut serta, sebagai suatu kebijakan, menyediakan
awak kapal hanya untuk pemilik kapal yang mengajukan syarat dan ketentuan kerja
kepada awak kapal yang memenuhi hukum atau peraturan yang berlaku atau perjanjian
bersama.
3. Pertimbangan seharusnya diberikan untuk mendorong kerja sama internasional antara
Negara Anggota dan organisasi yang relevan, seperti:
2t
a. pertukaran informasi secara sistematis mengenai industri dan bursa kerja maritim secara
bilateral, regional, dan multilateral;
b. pertukaran informasi mengenai perundang-undangan pekerja maritim;
c. harmonisasi kebijakan-kebijakan, metode-metode kerja, dan perundang-undangan yang
mengatur perekrutan dan penempatan awak kapal;
d. perbaikan prosedur dan kondisi bagi perekrutan dan penempatan awak kapal
internasional; dan
e. perencanaan tenaga kerja, dengan memperhatikan permintaan dan penawaran awak
kapal dan persyaratan industri maritim.
Judul 2. Kondisi Kerja
Peraturan 2.1 - Perjanjlan Keria Laut
Maksud: memastikan bahwa pelaut mempunyai perjanjian kerja yang adil:
1 . Syarat dan ketentuan kerja pelaut wajib ditetapkan atau merujuk pada perjanjian tertulis
yang jelas dapat ditegakkan secara hukum dan wajib konsisten dengan standar-standar
sebagaimana tercantum dalam Koda.
2. Perlaryian kerja laut wajib disepakati oleh para pelaut berdasarkan kondisi-kondisi yang
memastikan bahwa pelaut memiliki kesempatan untuk meninjau kembali dan meminta saran
mengenai syarat dan ketentuan dalam perjanjian tersebut dan tanpa tekanan menerimanya
sebelum penandatanganan.
3. Selama masih sesuai dengan hukum dan kebiasaan nasional Negara Anggota, perjanjian
kerja laut wajib dipahami untuk menggabungkan setiap perjanjian kerja bersama yang
berlaku.
Standar A2.'l - Perjaniian Kerja Laut
1. Setiap Negara Anggota wajib menerapkan hukum atau peraturan yang mensyaratkan
bahwa kapal-kapal yang berbendera Negara Anggota memenuhi persyaratan berikut ini:
(a) para pelaut yang bekerja di atas kapal yang berbendera Negara Anggota, wajib
memiliki perjanjian kerja laut yang ditandatangani, baik oleh pelaut dan pemilik kapal
maupun peMakilan pemilik kapal (atau, apabila mereka bukan pekerja, bukti
kontraktual, atau pengaturan yang serupa) yang memberikan mereka kondisi pekerjaan
dan kehidupan yang layak di atas kapal seperti yang dipersyaratkan oleh Konvensi ini;
(b) pelaut yang menandatangani perjanjian kerja laut wajib diberikan kesempatan untuk
memeriksa dan meminta saran mengenai perjanjian tersebut sebelum
penandatanganan serta fasilitas-fasilitas sebagaimana diperlukan untuk memastikan
bahwa mereka telah menandatangani suatu perjanjian tanpa tekanan dengan
pemahaman yang mencukupi mengenai hak dan tanggung jawab mereka;
(c) pemilik kapal dan pelaut bersangkutan wajib masing-masing memiliki dokumen asli
perjanjian kerja laut yang ditandatangani kedua belah pihak;
22
(d) kebijakan wajib diambil untuk memastikan bahwa informasi yang jelas mengenai
kondisi-kondisi pekerjaan mereka dapat diperoleh secara mudah di atas kapal oleh
pelaut, termasuk nakhoda, dan bahwa informasi tersebut, termasuk suatu salinan
perjanjian kerja laut, dan juga bisa diakses untuk ditinjau kembali oleh para petugas
dariotoritas berwenang, termasuk di pelabuhan-pelabuhan yang akan dikunjungi; dan
(e) pelaut wajib diberi suatu dokumen yang memuat catatan mengenai pekerjaan mereka
di atas kapal.
2. Apabila suatu perjanjian kerja bersama membentuk seluruh atau sebagian dari perjanjian
kerja laut, salinan perjanjian itu wajib tersedia di atas kapal. Apabila bahasa perjanjian kerja
laut dan setiap perjanjian kerja bersama yang berlaku bukan merupakan bahasa lnggris,
yang berikut inijuga wajib disediakan dalam bahasa lnggris (kecuali untuk kapal-kapal yang
hanya berlayar di dalam negeri):
(a) salinan bentuk standar dari perjanjian tersebut; dan
(b) bagian-bagian dari perjanjian kerja bersama yang tunduk pada pemeriksaan negara
pelabuhan berdasarkan Peraturan 5.2.
3. Dokumen sebagaimana dirujuk pada ayat 1(e) dari Standar ini wajib tidak memuat setiap
pernyataan menyangkut kualitas kerja awak kapal atau menyangkut upahnya. Bentuk
dokumen itu, hal-hal khusus yang akan dicatat dan cara hal-hal tersebut akan dimasukkan
wajib ditentukan berdasarkan hukum nasional.
Keterangan : kalimat"wajib tidak dimuaf' dapat diartikan dengan kata dilarang.
4. Setiap Negara Anggota wajib menerapkan peraturan perundang-undangan yang
menguraikan hal-hal yang akan dimasukkan ke seluruh perjanjian kerja laut yang diatur
oleh hukum nasionalnya. Perjanjian kerja laut, dalam segala hal wajib memuat hal-hal
khusus berikut ini:
(a) nama lengkap, tanggal lahir atau usia, dan tempat lahir pelaut;
(b) nama dan alamat pemilik kapal;
(c) tempat di mana dan tanggal pada saat perjanjian kerja laut ditandatangani;
(d) jabatan pelaut yang akan dipekerjakan;
(e) jumlah upah pelaut atau apabila memungkinkan rumusan yang digunakan untuk
menghitungnya ;
(f) Jumlah cuti tahunan yang dibayar atau apabila memungkinkan rumusan yang
digunakan untuk menghitungnya;
(g) pengakhiran perjanjian dan ketentuan-ketentuan daripadanya, termasuk:
(i) apabila perjanjian telah dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas, ketentuan-
ketentuan yang memperkenankan salah satu pihak untuk mengakhirinya, serta
jangka waktu pemberitahuan yang dipersyaratkan, yang wajib tidak kurang bagi
pemilik kapal daripada bagiawak kapal;
(ii) apabila perjanjian tersebut telah dibuat untuk suatu jangka waktu tertentu, tanggal
berakhirnya ditetapkan; dan
(iii) apabila perjanjian tersebut telah dibuat untuk suatu perjalanan, pelabuhan tujuan
dan masa berlakunya harus berakhir setelah kedatangan kapal sebelum pelaut
tersebut seharusnya diturunkan ;
(h) manfaat perlindungan jaminan kesehatan dan jaminan sosial yang akan diberikan
kepada pelaut oleh pemilik kapal;
(i) hak pemulangan pelaut;
23
O rujukan untuk perjanjian kerja bersama, apabila memungkinkan; dan
(k) setiap hal khusus lainnya yang mungkin dipersyaratkan oleh hukum nasional.
5. Setiap Negara Anggota wajib menerapkan hukum atau peraturan yang menetapkan jangka
waktu pemberitahuan minimum yang akan diberikan kepada awak kapal dan pemilik kapal
untuk pengakhiran awal dari perjanjian kerja laut. Jangka waktu minimum ini wajib
ditetapkan setelah berkonsultasi dengan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut
yang bersangkutan, tetapi wajib tidak lebih singkat dari tujuh hari.
6. Suatu jangka waktu pemberitahuan lebih singkat daripada jangka waktu minimum dapat
diberikan dalam keadaan yang diakui berdasarkan hukum nasional atau peraturan
perundang-undangan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku yang membenarkan
pengakhiran perjanjian kerja tersebut pada jangka waktu yang lebih singkat atau tanpa
pemberitahun. Dalam menentukan keadaan tersebut, setiap Negara Anggota wajib
memastikan bahwa kebutuhan pelaut untuk mengakhiri perjanjian kerja yang lebih singkat
atau tanpa pemberitahuan dengan alasan belas kasihan atau alasan mendesak dapat
dipertimbangkan tanpa hukuman.
- Perjaniian Kerja Laut
. Rekam Jejak Keria
Dalam menentukan hal-hal yang akan dicatat dalam rekam jejak kerja sebagaimana dirujuk
pada Standar A.2.1, ayal 'l (e), Setiap Negara Anggota seharusnya memastikan bahwa
dokumen ini memuat informasi yang mencukupi, dengan terjemahan dalam bahasa lnggris,
untuk memudahkan perolehan pekerjaan selanjutnya atau memenuhi persyaratan dalam masa
layar untuk meningkatkan kemampuan atau promosi. Buku penurunan pelaut dapat memenuhi
persyaratan ayat 1(e) dari Standar ini.
an
an
an
I
1
2.2 - Upah
Maksud : untuk memastikan bahwa awak kapal dibayar atas jasa mereka.
Semua awak kapal wajib dibayar atas pekerjaan mereka secara teratur dan penuh sesuai
dengan pedanjian kerja mereka.
Standar
Standar A2.2 - Upah
1 . Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan pembayaran-pembayaran yang terkait dengan
pekerjaan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang berbendera Negara Anggota
dilakukan tidak lebih lama dari pada jangka waktu satu bulan dan sesuai dengan perjanjian
kerja bersama yang berlaku.
2. Awak kapal wajib diberikan rekening pembayaran bulanan dan sejumlah uang yang
dibayarkan, termasuk upah, pembayaran tambahan dan nilai tukar yang digunakan dimana
pembayaran tersebut telah dilakukan dalam suatu mata uang atau dari suatu nilai tukar
yang berbeda dari nilai tukar yang disepakati.
3. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan bahwa pemilik kapal mengambil kebuakan,
sebagaimana tercantum pada ayat 4 dari Standar ini, untuk menyediakan awak kapal
sarana untuk mengirimkan seluruh atau sebagian daripada pendapatan mereka kepada
keluarga atau yang menjadi tanggungannya atau para penerima sah.
24
4. Kebijakan yang memastikan bahwa para awak kapal dapat mengirimkan pendapatan
mereka kepada keluarga mereka meliputi:
(a) suatu sistem untuk memungkinkan awak kapal, pada saat memulai pekerjaan atau
selama bekerja, untuk membagi, apabila mereka menginginkan, sebagian dari upah
mereka untuk dikirimkan dengan jangka waktu yang teratur kepada keluarga mereka
melalui pengiriman antar bank atau dengan cara yang sejenis; dan
(b) suatu persyaratan bahwa pembagian seharusnya dikirimkan tepat waku dan secara
langsung kepada seseorang atau orang-orang yang ditunjuk oleh awak kapal;
5. Setiap biaya atas jasa sebagaimana dirujuk pada ayat 3 dan 4 dalam Standar ini wajib
dihitung dalam jumlah yang wajar, dan sesuai dengan nilai tukar mata uang, kecuali
ditetapkan lain, wajib, sesuai hukum atau peraturan nasional, menggunakan nilai tukar
pasar yang berlaku atau nilai tukar resmi dan tidak merugikan awak kapal;
6. Setiap Negara Anggota yang menempkan hukum atau peraturan nasional yang mengatur
upah awak kapal wajib memberikan pertimbangan terhadap pedoman sebagaimana
tercantum dalam Bagian B dari Koda ini.
Pedoman B.2.2 - Upah
Pedoman B.2.2 - Definisi Khusus
Untuk maksud Pedoman ini, istilah:
(a) able seafarer adalah pelaut yang dianggap berkompeten untuk melaksanakan setiap
pekerjaan yang mungkin diperlukan dalam jabatan rating yang bekerja pada bagian
navigasi, selain pekerjaan seorang rating pengawas alau rating khusus, atau yang
ditetapkan oleh hukum, peraturan atau kebiasaan nasional, atau oleh perjanjian kerja
bersama
(b) gaii pokok atau upah pokok adalah sejumlah pembayaran, bagaimanapun komposisinya,
untuk waktu kerja normal; tidak termasuk pembayaran lembur yang dikerjakan, bonus, uang
harian, uang cuti berbayar atau setiap tambahan pendapatan lainnya;
(c) upah gabungan adalah upah atau penghasilan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan
terkait lainnya; suatu upah gabungan dapat meliputi kompensasi atas seluruh waktu kerja
lembur yang dikerjakan dan seluruh tunjangan terkait lainnya, atau dapat meliputi hanya
tunjangan tertentu dalam sebuah bagian dari upah gabungan
(d) jam kerja adalah waktu yang diperlukan awak kapal untuk melakukan pekerjaan selama di
atas kapal;
(e) Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja normal
Perhitungan dan pembayaran
1. Bagi awak kapal yang memiliki pendapatan meliputi kompensasi yang terpisah atas kerja
lembur:
(a) untuk tujuan penghitungan upah, jam kerja normal di laut dan di pelabuhan tidak boleh
melebihi delapan jam per hari;
25
(b) untuk tujuan penghitungan lembur, jumlah jam kerja normal per minggu yang dicakup
oleh gaji pokok atau upah pokok seharusnya ditetapkan oleh hukum atau peraturan
nasional, apabila tidak ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama, tetapi seharusnya
tidak melebihi 48 jam per minggu; perjanjian kerja bersama dapat memberikan
perbedaan tetapitidak kurang dari perlakuan yang menguntungkan;
(c) tingkat kompensasi untuk lembur, yang tidak boleh kurang dari satu seperempat kali gaji
pokok atau upah pokok per jam, harus ditetapkan oleh hukum atau peraturan nasional
atau oleh perjanjian kerja bersama, apabila dapat diterapkan; dan
(d) catatan seluruh kerja lembur seharusnya disimpan oleh nakhoda, atau seseorang yang
ditunjuk oleh nakhoda tersebut, dan disetujui oleh awak kapal yang tidak lebih dari
jangka waktu satu bulan.
2. Bagi awak kapal yang upahnya secara keseluruhan atau sebagian digabungkan:
(a) perjanjian kerja laut seharusnya menguraikan secara jelas, apabila sesuai, jumlah jam
kerja yang diharapkan oleh awak kapal terkait dengan pendapatannya, dan setiap uang
harian tambahan yang mungkin ditambahkan dalam upah gabungan, dan dalam
keadaan tertentu;
(b)apabila jam lembur per jam dibayarkan untuk kelebihan waktu kerja yang dikerjakan
sebagaimana tercakup dalam upah gabungan, nilai per jam tidak boleh kurang dari satu
seperempat kali upah pokok yang terkait dengan jam kerja normal sebagaimana
didefinisikan pada ayat 1 dari Pedoman ini, prinsip yang sama seharusnya berlaku untuk
jam kerja lembur yang termasuk ke dalam upah gabungan;
(c) pendapatan untuk bagian keseluruhan atau sebagian upah gabungan mencerminkan
jam kerja normal sebagaimana didefinisikan dalam ayat 1(a) Pedoman ini seharusnya
tidak kurang dari upah minimum yang berlaku; dan
(d) awak kapal yang upahnya sebagian digabungkan, catatan kerja lembur seharusnya
disimpan dan disetujui sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 (d) Pedoman ini
3. Hukum atau peraturan nasional atau perjanjian kerja bersama dapat mengatur kompensasi
untuk lembur atau untuk pekerjaan yang dikerjakan pada hari istirahat mingguan dan pada
hari libur nasional setidaknya setara dengan waktu libur dan ketika kapal sandar atau cuti
tambahan sebagai pengganti pendapatan atau kompensasi lain sebagaimana diberikan
4. Hukum atau peraturan nasional yang diterapkan setelah berkonsultasi dengan perwakilan
organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut atau, apabila sesuai, perjanjian kerja
bersama seharusnya mem pertim ban gkan prinsip-prinsip berikut:
(a) pendapatan yang setara untuk pekerjaan yang bernilai setara seharusnya berlaku untuk
semua awak kapal yang dipekerjakan di atas kapal yang sama tanpa diskriminasi
berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, keturunan
kewarganegaraan atau asal usul sosial;
(b) perjanjian kerja laut yang menguraikan upah atau nilai upah yang berlaku seharusnya
diberlakukan di atas kapal; informasi mengenai jumlah upah atau nilai upah tersebut
seharusnya disediakan untuk setiap awak kapal, baik dengan memberikannya paling
sedikit satu salinan informasi yang relevan yang telah ditandatangani kepada awak kapal
dalam bahasa yang dipahami oleh awak kapal tersebut, atau dengan menempatkan
26
salinan perjanjian tersebut di tempat yang mudah diakses oleh awak kapal atau dengan
cara lain yang tepat;
(c) upah seharusnya dibayarkan dengan alat pembayaran yang sah; apabila sesuai, dapat
dibayarkan melalui pengiriman antar bank, cek, cek pos atau surat perintah pembayaran;
(d) pada saat pengakhiran pembayaran semua pendapatan, seharusnya dibayar tanpa
penundaan yang tidak semestinya;
(e) hukuman yang memadai atau pemulihan yang sesuai lainnya harus dikenakan oleh
otoritas berwenang apabila pemilik kapal menunda dengan tidak semestinya atau gagal
melakukan pembayaran atas semua pendapatan;
(0 upah seharusnya dibayarkan secara langsung ke rekening bank awak kapal yang sudah
ditunjuk, kecuali mereka meminta sebaliknya secara tertulis;
(g) tunduk pada sub ayat (h) dari ayat ini, pemilik kapal seharusnya tidak membatasi
kebebasan awak kapal untuk menghabiskan pendapatan mereka;
(h) Pengurangan pendapatan seharusnya diizinkan hanya jika:
(i) tidak ada pengurangan yang seharusnya dilakukan dari pendapatan awak kapal
berkenaan dengan memperoleh atau mempertahankan pekerjaan.
(j) denda yang bersifat finansial terhadap awak kapal selain daripada yang diizinkan oleh
hukum atau peraturan nasional atau perjanjian kerja bersama atau kebUakan-kebijakan
lain seharusnya dilarang.
(k) otoritas berwenang seharusnya memiliki kewenangan untuk memeriksa toko dan
layanan yang disediakan di atas kapal untuk memastikan bahwa harga yang adil dan
wajar diberlakukan untuk manfaat bagi awak kapal bersangkutan; dan
(l) Sepanjang klaim dari awak kapal untuk upah dan jumlah lainnya berkenaan dengan
pekerjaan yang tidak ditanggung sesuai dengan ketentuan Konvensi lnternasional
mengenai Gadai dan Hipotek Maritim, 1993, klaim dimaksud seharusnya dilindungi
sesuai Konvensi Perlindungan Klaim Pekerja (Kepailitan Pengusaha), 1992 (No. 173).
5. Setiap Negara Anggota seharusnya, setelah berkonsultasi dengan perwakilan pemilik kapal
dan organisasi pelaut, memiliki prosedur untuk menyelidiki keluhan yang tercantum dalam
Pedoman ini.
Pedoman 82.2.3 - Upah Minimum
1. Tanpa mengurangi arti dari prinsip perundingan bersama yang bebas, setiap Negara
Anggota seharusnya, setelah berkonsultasi dengan penivakilan organisasi pemilik kapal dan
organisasi pelaut, menetapkan prosedur untuk menetapkan upah minimum bagi awak kapal.
Perwakilan organisasi pemilik kapal dan organisasi pelaut seharusnya ikut serta dalam
pelaksanaan prosedur tersebut.
2. Pada saat menyusun prosedur tersebut dan menetapkan upah minimum, seharusnya
diberikan sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional yang tepat berkenaan
dengan penetapan upah minimum serta prinsipprinsip berikut ini
27
(a) tingkat upah minimum seharusnya mempertimbangkan sifat lapangan kerja maritim,
tingkat jabatan di atas kapal, dan jam kerja normal awak kapal; dan
(b) tingkat upah minimum seharusnya disesuaikan dengan mempertimbangkan perubahan
biaya hidup dan kebutuhan awak kapal
3. Otoritas berwenang seharusnya memastikan:
(a)dengan sarana suatu sistem pengawasan dan sanksi, bahwa upah dibayarkan tidak
kurang daripada nilai upah atau nilai upah yang ditetapkan; dan
(b) bahwa setiap awak kapal yang telah dibayar dengan nilai yang lebih rendah daripada
upah minimum untuk dipulihkan, dengan proses hukum atau prosedur lain yang tidak
mahal dan cepat untuk jumlah yang belum dibayarkan.
Pedoman 82.2.4
Seafarers
Gambaran Gaji Pokok atau Upah Pokok Minimum Bulanan Bagi Able
1. Gaji pokok atau upah pokok untuk jasa satu bulan kalender bagi seorang able seafarer
seharusnya tidak kurang dari jumlah yang secara rutin ditetapkan oleh Komite Maritim
Bersama atau badan-badan resmi lainnya oleh Badan Pengurus pada Kantor
Ketenagakerjaan lnternasional. Berdasarkan keputusan Badan Pengurus, Direktur Jenderal
wajib memberitahukan setiap perbaikan jumlah kepada Negara-negara Anggota Organisasi.
2. Tidak ada dalam Pedoman ini seharusnya dianggap untuk mengurangi pengaturan-
pengaturan yang telah disepakati antara pemilik kapal atau organisasi-organisasinya
dengan organisasi-organisasi pelaut berkenaan dengan peraturan mengenai standar
minimum syarat dan kondisi kerja, bahwa syarat dan kondisi tersebut diakui oleh otoritas
berwenang.
Peraturan 2,3Jam Kerja dan Jam lstirahat
Maksud: untuk memastikan awak kapal memiliki jam kerja atau jam istirahat yang teratur.
1 . Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa jam kerja atau jam istirahat awak kapal
telah diatur;
2. Setiap Negara Anggota wajib menetapkan jam kerja maksimum atau jam istirahat minimum
dalam jangka waktu tertentu yang konsisten dengan ketentuan yang diatur dalam Koda;
Standar
Standar A2.3 . Jam Kerla dan Jam lstlrahat
'1 . Untuk maksud Standar ini, istilah:
(a) jam kerja adalah waktu selama awak kapal dipersyaratkan untuk melakukan pekerjaan di
atas kapal
(b) jam istirahat adalah waktu di luar jam kerja; istilah ini tidak meliputi istirahat pendek
28
2. Setiap Negara Anggota wajib, dalam batas yang ditetapkan dalam ayat 5 sampai dengan
ayat 8 Standar ini menentukan suatu jumlah maksimum jam kerja yang wajib tidak melebihi
jangka waktu yang ditetapkan, atau jumlah minimum jam istirahat yang wajib diberikan dalam
suatu jangka waktu yang ditetapkan.
3. Setiap Negara Anggota mengakui standar jam kerja normal untuk awak kapal, seperti halnya
pekerja lain, wajib didasarkan pada delapan jam sehari dengan satu hari istirahat per minggu
dan istirahat pada hari libur nasional. Akan tetapi, hal ini wajib tidak mencegah Negara
Anggota untuk memiliki prosedur guna mengizinkan atau mendaftarkan perjanjian kerja
bersama yang menentukan jam kerja normal awak kapal yang pada dasarnya tidak kurang
menguntungkan dari Standar ini.
4. Dalam menetapkan standar nasional, setiap Negara Anggota wajib mempertimbangkan
bahaya yang diakibatkan oleh kelelahan awak kapal, khususnya mereka yang pekerjaannya
menyangkut keselamatan pelayaran dan keselamatan dan keamanan kegiatan operasional
kapal.
5. Batas pada jam kerja atau jam istirahat wajib sebagai berikut:
(a) jam kerja maksimum wajib tidak melebihi:
(i) 14 jam dalam jangka waktu 24 jam; dan
(ii) 72jam dalam jangka waktu tujuh hari; atau
(b)jam istirahat minimum wajib tidak kurang dari:
(i) sepuluh jam dalam jangka waktu 24 jam; dan
(ii) 77 jam dalam jangka waktu tujuh hari.
6. jam istirahat dapat dibagi ke dalam tidak kurang dari dua jangka waktu, satu diantaranya
wajib paling singkat enam jam lamanya, dan jeda waktu antar waktu istirahat berturut-turut
wajib tidak melebihi 14 jam.
7. Berkumpul, latihan pemadaman kebakaran dan latihan penggunaan sekoci, dan latihan-
latihan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan nasional dan oleh instrumen
internasional, wajib dilaksanakan dengan cara yang meminimalkan gangguan waktu istirahat
dan tidak mengakibatkan kelelahan.
8. Pada saat awak kapal sedang bertugas, misalnya ketika di ruang mesin tanpa awak, awak
kapal wajib mempunyai kompensasi jangka waktu istirahat yang cukup jika jangka waktu
istirahat normalterganggu oleh panggilan untuk bekerja.
9. Apabila tidak ada perjanjian kerja bersama atau keputusan arbitrase atau bila otoritas
berwenang menetapkan bahwa ketentuan dalam perjanjian atau keputusan yang terkait
dengan ayat 7 atau ayat 8 Standar ini tidak mencukupi, otoritas benvenang wajib
menetapkan ketentuan guna memastikan awak kapal mendapat waktu istirahat yang cukup.
10.Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan penempatan, di tempat yang mudah diakses,
sebuah tabel yang memuat pengaturan kerja di atas kapal, yang wajib memuat untuk setiap
posisi, paling tidak:
(a) jadwal kerja di kapal dan kerja di pelabuhan; dan
(b) jam kerja maksimum atau jam istirahat minimum yang ditetapkan oleh hukum atau
peraturan nasional atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
29
11. Tabel yang dirujuk pada ayat 10 Standar ini wajib disusun dalam format baku dalam bahasa
yang digunakan atau bahasa-bahasa di atas kapal dan bahasa lnggris.
72. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan catatan harian jam kerja harian awak kapal
atau jam istirahat harian mereka disimpan untuk memungkinkan pemantauan kepatuhan
terhadap ayat 5 sampai dengan ayat 11 yang tercantum dalam Standar ini.
Catatan ini wajib dalam format baku yang disusun oleh otoritas berwenang dengan
mempertimbangkan pedoman Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional yang ada atau
wajib dalam format standar apa pun yang disiapkan oleh Organisasi.
Catatan tersebut wajib dalam bahasa-bahasa yang ditetapkan pada ayat 11 Standar ini.
Awak kapal wajib menerima suatu salinan catatan yang berkaitan dengan mereka yang
wajib disahkan oleh nakhoda, atau seseorang yang diberi wewenang oleh nakhoda, dan
disetujui oleh awak kapal.
13. Tidak ada dalam ayat 5 dan 6 Standar ini wajib mencegah Negara Anggota memiliki hukum
atau peraturan nasional atau prosedur untuk otoritas berwenang guna mengesahkan atau
mendaftarkan perjanjian kerja bersama yang memperbolehkan pengecualian terhadap batas
yang ditetapkan. Pengecualian tersebut wajib, sedapat mungkin, mengikuti ketetapan dalam
Standar ini tetapi dapat mempertimbangkan jangka waktu cuti yang lebih sering atau lebih
lama atau pemberian kompensasi cuti bagi awak kapal yang berdinas jaga di bagian
navigasi atau awak kapal yang bekerja di atas kapal pada pelayaran pendek.
14. Tidak ada dalam Standar ini wajib dianggap untuk menghilangkan hak nakhoda kapal
untuk mengharuskan seorang awak kapal melaksanakan tindakan yang diperlukan kapan
saja bagi keselamatan kapal, orang-orang di atas kapal atau muatan kapal, atau untuk
tujuan pemberian bantuan kepada kapal lain atau orang yang berada dalam keadaan
bahaya di laut. Selain itu, nakhoda dapat menunda jadwal jam kerja atau jam istirahat dan
mengharuskan awak kapal melaksanakan tindakan yang diperlukan sampai situasi normal
telah dikembalikan. Secepatnya dapat dipraktikkan situasi normal telah dikembalikan,
nakhoda wajib memastikan bahwa setiap awak kapal yang telah melaksanakan pekerjaan
dalam jangka waktu istirahatnya diberikan jangka waktu istirahat yang memadai.
Pedoman B2.3 - Jam Kerja dan Jam lstirahat
Pedoman B2.3.'l - Awak Kapa! Muda
1. Di laut dan di pelabuhan ketentuan berikut ini harus diberlakukan pada semua awak kapal
muda berusia dibawah 18 tahun:
(a) jam kerja seharusnya tidak melebihi delapan jam sehari dan 40 jam per minggu dan
lembur seharusnya dilaksanakan hanya jika terdapat kondisi yang tidak dapat dihindari
untuk alasan keselamatan;
(b) waktu yang cukup seharusnya memungkinkan untuk makan, dan istirahat paling singkat
satu jam untuk makan utama seharusnya dipastikan; dan
(c) Jangka waktu istirahat '15 menit sedapat mungkin setiap dua jam kerja yang terus
menerus seharusnya diperkenankan.
30
2. Dengan pengecualian, ketentuan ayat 1 Pedoman diatas tidak perlu diterapkan jika :
(a) ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan untuk awak kapal muda di anjungan, ruang
mesin dan bagian katering yang ditugaskan untuk melakukan dinas jaga atau bekerja
pada sebuah sistem kerja sif terjadwal; atau
(b) pelatihan yang efektif bagi awak kapal muda sesuai dengan program dan jadwal yang
ditetapkan akan terganggu.
3. Situasi pengecualian tersebut seharusnya dicatat, disertai dengan alasan-alasannya, dan
ditandatangani oleh nakhoda.
4. Ayat 1 dari Pedoman ini tidak mengecualikan awak kapal muda dari kewajiban umum atas
semua awak kapal untuk bekerja selama keadaan darurat sesuai yang tercantum dalam
Standar M.3, ayat 14.
Peraturan
Peraturan 2.4 - Hak Cuti
Maksud: untuk memastikan awak kapal mempunyai cuti yang memadai.
1. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan awak kapal yang dipekerjakan di atas kapal
yang berbendera Negara Anggota diberikan cuti tahunan berbayar pada kondisi yang tepat,
sesuai dengan ketentuan dalam Koda.
2. Awak kapal wajib diberikan izin pesiar untuk manfaat kesehatan dan kesejahteraan mereka
dan dengan persyaratan operasional posisi mereka.
Standar
Standar M.4 - Hak Cuti
1. Setiap Negara Anggota wajib menerapkan peraturan perundang-undangan nasional yang
menetapkan standar minimum untuk cuti tahunan untuk awak kapal yang bekerja di atas
kapal berbendera Negara Anggota, dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus dari
awak kapal yang sesuai dengant cuti tersebut.
2. Tunduk pada setiap perjanjian kerja bersama atau hukum atau peraturan yang mengatur
suatu metode penghitungan yang tepat dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus
awak kapal dalam hal ini, cuti tahunan berbayar wajib dihitung berbasis minimum 2,5 hari
kalender per bulan kerja. Cara yang mana lamanya pekerjaan diperhitungkan wajib
ditentukan oleh otoritas benruenang atau oleh mekanisme tepat di setiap negara.
Ketidakhadiran yang disetujui dari pekerjaan wajib tidak dipertimbangkan sebagai cuti
tahunan.
3. Setiap perjanjian untuk mengabaikan cuti tahunan minimum berbayar yang dijelaskan
dalam Standar ini, kecuali hal yang ditentukan oleh otoritas berwenang, wajib dilarang.
31
Pedoman B2.4 - Hak Cuti
Pedoman 82,4,1 - Penghitungan Hak
1. Di bawah kondisi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang atau oleh mekanisme tepat di
setiap negara, service otf-afticles seharusnya dihitung sebagai bagian dari jangka waktu
kerja.
2. Di bawah kondisi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang atau dalam sebuah perjanjian
kerja bersama yang berlaku, absen dari pekerjaan untuk menghadiri suatu kursus
pelatihan kejuruan maritim yang disetujui atau karena alasan seperti sakit atau cedera
atau persalinan seharusnya dihitung sebagai bagian dari jangka waktu kerja.
3. Tingkat gaji selama cuti tahunan seharusnya sama dengan tingkat gaji atau upah normal
awak kapal yang ditetapkan oleh hukum atau peraturan nasional atau dalam perjanjian
kerja laut yang berlaku. Bagi awak kapal yang dipekerjakan untuk jangka waktu lebih
singkat dari satu tahun atau dalam peristiwa pengakhiran hubungan kerja, hak cuti harus
dihitung berbasis prorata.
4. Yang berikut ini seharusnya tidak boleh dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan
berbayar:
(a) hari libur nasional dan hari libur keagamaan yang diakui di negara berbendera,
berada atau tidak berada selama cuti tahunan berbayar;
(b) jangka waktu tidak mampu untuk bekerja yang disebabkan sakit atau cedera atau
persalinan, dibawah kondisi yang akan ditetapkan oleh otoritas berwenang atau
melalui mekanisme