UU NOMOR 16 TAHUN 2016

PENGESAHAN PARIS AGREEMENT TO THE UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (PERSETUJUAN PARIS ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-10-24
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2016:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Pais Agreement to the United Nations
Framework Conuention on Climate Change (persetujuan
Paris atas Konvensi Kerangka Kerja perserikatan Bangsa-
Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal
22 Aprrl 2016 di New York, Amerika Serikat yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang_
Undang ini.

PASAL 2

Undang-Undang diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar R EPUBL IK INDQNESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik