UU NOMOR 18 TAHUN 2016

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGARAN 2017

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-11-17
Total Pasal: 44 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2016:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

6. Penerimaan 6. PRES IDEN REPLJRLII( II!DOI.IESIA Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Program 12. I:)RES IDEI! RE.l-ruFiLll( ll\l DC'l\l ESIA

Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.

Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.

Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.

Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan de sentralisasi Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah. Dana PF?ES IDi:N REFTUBLII( lNDol'lESlA

19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merrrpakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.

21. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

22. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.

23. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam ApBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

24. Pernbiayaan F! II F. S ID Ei.J Flt:Ft_t B Ll t<. I t..t iio i.l L s iA

24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.

25. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

30. Bantuan . . PF?ES lD El.l REPI-l Bl-lK I l! DOl.lF-SlA

30. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada BUMN.

31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat

PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.

32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya.

33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negaraf lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerjasama.

35. Pinjaman I.:RES!L,EI\I t"t:tf !J B Lt l{. I t'.t Do I't L_si,,r

35. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.

36. Pinjaman T\rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang

37. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.

38. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negaraf lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

47. Tahun Anggaran 2OL7 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

PASAL 2

PRES Itf EI.I
[.1EtrU EL.lt( lr..lDOt.t EStA
Pasal 2
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

PASAL 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol7
direncanakan sebesar Rp1.75O.283.38O.176.000,0O (satu
kuadriliun tujuh ratus lima puluh triliun dua ratus delapan
puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta seratus tujuh
puluh enam ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor tT Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan RakSrat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 182, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OI4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralqrat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 383, ); Dengan Menetapkan PRES I DEN REPL-l FilL-l !( I l'l DO I'J tr-Sl A Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

6. Penerimaan 6. PRES IDEN REPLJRLII( II!DOI.IESIA Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Program 12. I:)RES IDEI! RE.l-ruFiLll( ll\l DC'l\l ESIA

Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.

Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.

Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.

Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan de sentralisasi Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah. Dana PF?ES IDi:N REFTUBLII( lNDol'lESlA

19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merrrpakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.

21. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

22. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.

23. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam ApBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

24. Pernbiayaan F! II F. S ID Ei.J Flt:Ft_t B Ll t<. I t..t iio i.l L s iA

24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.

25. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

30. Bantuan . . PF?ES lD El.l REPI-l Bl-lK I l! DOl.lF-SlA

30. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada BUMN.

31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat

PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.

32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya.

33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negaraf lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerjasama.

35. Pinjaman I.:RES!L,EI\I t"t:tf !J B Lt l{. I t'.t Do I't L_si,,r

35. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.

36. Pinjaman T\rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang

37. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.

38. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negaraf lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

47. Tahun Anggaran 2OL7 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. Pasal 2 PRES Itf EI.I [.1EtrU EL.lt( lr..lDOt.t EStA Pasal 2 APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol7 direncanakan sebesar Rp1.75O.283.38O.176.000,0O (satu kuadriliun tujuh ratus lima puluh triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:

a. Penerimaan Perpajakan;

b. PNBP; dan

c. Penerimaan Hibah. Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.498. 87 L.646.935.000,00 (satu kuadriliun empat ratus sembilan puluh delapan triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan

b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun empat ratus enam puluh empat triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan ffi F'F{ESIDEI..I RtrFt.J Ll l-l l<. I l.l llO l.l l::ilA

a. pendapatan pajak penghasilan;

b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;

c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;

d. pendapatan cukai; dan

e. pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp787. 000,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:

a. komoditas panas bumi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun enam ratus dua puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8. 000,00 (delapan triliun sembilan puluh dua miliar delapan ratus enam juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan

c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp124.288.522.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Pendapatan (41 FTRESIDEI.I i"^lEFU H L-I I( I N DO I\ ES i/\ -t2- Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b direncanakan sebesar Rp493.888.7O5.926.000,00 (empat ratus sembilan puluh tiga triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah). Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurrrf c direncanakan sebesar Rp17. 000,00 (tujuh belas triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp157. 000,00 (seratus lima puluh tujuh triliun seratus lima puluh delapan miliar rupiah). Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp8. 000,00 (delapan triliun tujuh ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta seratus delapan belas ribu rupiah). Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp34. 000,00 (tiga puluh empat triliun tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan bea masuk; dan

b. pendapatan bea keluar. Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp33. 000,00 (tiga puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp5OO.OOO.00O.OOO,0O (lima ratus miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (s) (6) (71 (8) (e)

(10) Pendapatan (1) l:--llEslDEI.i ll L.FrU Lrl Ll ti. I l.l D o iJ I i--] l,A -13_

(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp340.100.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar seratus juta rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2OL7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 5 PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurr.f b direncanakan sebesar Rp250.039.O71.639.000,00 (dua ratus lima puluh triliun tiga puluh sembilan miliar tduh puluh satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. penerimaan SDA;

b. pendapatan bagian laba BUMN;

c. PNBP lainnya; dan

d. pendapatan BLU. Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp86. 000,00 (delapan puluh enam triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan

b. penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas). Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp41. 000,00 (empat puluh satu triliun rupiah). (2) (3)

(4) Untuk (s) PRES I DEN RL.PLIELII'( lttl DOI.IESIA -L4-

(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;

b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan

c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut. PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp84. 000,00 (delapan puluh empat triliun empat ratus dua puluh delapan miliar seratus empat belas juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah). Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp37. 000,00 (tiga puluh tduh triliun enam ratus lima belas miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rpl.372. 661.602.000,00 (satu
triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus enam
puluh satu juta enam ratus dua ribu rupiah).
(6)
(71

PASAL 7

(1)
PRES iLf EI.I
REFULtLtK. il.|DONISi,\
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL7 direncanakan
sebesar Rp2.080.45 1. 168.747 .OOO,00 (dua kuadriliun delapan
puluh triliun empat ratus lima puluh satu miliar seratus
enam puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

PASAL 8

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tiga ratus lima belas triliun lima ratus dua puluh enam miliar seratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh puluh empat juta rupiah), yang dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:

a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;

b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan

c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden. (21 (3) (4)

PASAL 9

ffi
''ifli*o. CEj'
qr.ll}rrir_.E-
FRF_stLrEi'!
l--:l i:Fi-l i.:ll_l!{. !i..1 t-1 tf |rl i:.:r; l:r!
Pasal 9
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar
Rp764.925.064.771 .000,00 (tujuh ratus enam puluh
empat triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam
puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp7O4.925.O64.77 1.000,00
(tujuh ratus empat triliun sembilan ratus dua puluh lima
miliar enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh
satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yograkarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00
(enam puluh triliun rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan
ketentuan:
a. 9oo/o (sembilan puluh persen) dialokasikan secara
merata kepada setiap desa; dan
b. lO% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan
jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas
wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

PASAL 10

,'d{,,lk -*.3"
..4u6hY
\"liu-l!
AR*o r -*llu
'ait[ & -.
h
ff-ffi.81
'*f,.1 "-iti
,rjIXSlh .r;\E!
'-tl#r'>(-*.:
IrF-ti:-SIDEN
Flf:FrLl Fl l- l l(
l l\l DO l.l ES !,ri.
-t7-
Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
ayat
(21 huruf
a
direncanakan sebesar
Rp677.079.873.537.000,00 (enam ratus tujuh puluh tujuh
triliun tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh
tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri
atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.

PASAL 11

(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10
huruf
a
direncanakan sebesar
Rp503.632.663.5O1.000,00 (lima ratus tiga triliun enam
ratus tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh tiga
juta lima ratus satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp92.798.395. 1 39.000,00 (sembilan
puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar
tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh
sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak sebesar Rp58.576.503.913.000,00 (lima
puluh delapan triliun lima ratus tujuh puluh enam
miliar lima ratus tiga juta sembilan ratus tiga belas
ribu rupiah), dengan rincian:
1) DBH Pajak tahun anggaran berjalan sebesar
Rp53.021.040.307.000,00 (lima puluh tiga triliun
dua puluh satu miliar empat puluh juta tiga ratus
tujuh ribu rupiah); dan
2) Kurang

ew$
*frJ,$r{€
(3)
PRES IDEI\
ilFPLl Bl.-l l( I I'lDOl'! trSl,A
2) Kurang Bayar DBH
Pajak
sebesar
Rp5.555.463.6O6.000,00 (lima triliun lima ratus
lima puluh lima miliar empat ratus enam puluh
tiga juta enam ratus enam ribu rupiah).
b. DBH SDA sebesar Rp34.216.891.226.000,OO (tiga
puluh empat triliun dua ratus enam belas miliar
delapan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua
puluh enam ribu rupiah), dengan rincian:
1) DBH SDA tahun anggaran berjalan sebesar
Rp28.915.462.366.000,00 (dua puluh delapan
triliun sembilan ratus lima belas miliar empat ratus
enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam
ribu rupiah); dan
2) Kurang Bayar
DBH
SDA
sebesar
Rp5.30I.428.860.000,00 (lima triliun tiga ratus
satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta
delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pasal 25 dan pasal
29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WpOpDN);
dan
c. Cukai Hasil Tembakau (CHT).
DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
terdiri atas:
a. Minyak Bumi dan Gas Bumi;
b. Mineral dan Batubara;
c. Kehutanan;
d. Perikanan; dan
e. Panas Bumi.
(4)
(s) DBH

(s)
ffi
F-rRES IDEI\l
REFTUB[-ll( !Nl DOt.lf :il.A
DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya
disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun
Anggaran 2Ol7 disalurkan ke provinsi penghasil untuk
membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan di
wilayah provinsi tersebut.
Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan DBH
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c,
diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun
bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan
ketentuan:
1. Paling sedikit 5Oo/o (lima puluh persen) untuk
mendanai peningkatan kualitas bahan baku,
pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
2. Paling banyak 5Oo/o (lima puluh persen) untuk
mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,
kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan
bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada
tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
masih terdapat di kas daerah dapat digunakan untuk:
(6)
1. Pengelolaan

FFq ES ID EI!
REPIJELIT( II\DOI..IESIA
1. Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
2. Pencegahan
hutan;
dan penanggulangan kebakaran
3. Penataan batas kawasan;
4. Pengawasan dan perlindungan;
5. Penanaman pohon pada daerah aliran sungai (DAS)
kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai
(kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi
tanah dan air;
6. Pengembangan perbenihan; dan/atau
7. Penelitian dan pengembangan, antara lain,
pemanfaatan areal, penanaman pohon hutan
unggulan lokal, dan penerapan sistem tebang pilih
tanam jalur.
(71 DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp410.839.268.962.000,00 (empat
ratus sepuluh triliun delapan ratus tiga puluh sembilan
miliar dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam
puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAU murni sebesar Rp40 1.129.780.828.000,00 (empat
ratus satu triliun seratus dua puluh sembilan miliar
tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus dua
puluh delapan ribu rupiah); dan
b. kurang bayar atas sisa penundaan sebagian DAU
Tahun
Anggaran
20t6
sebesar
Rp9.709.487.534.000,00 (sembilan triliun tujuh ratus
sembilan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta
lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
(8) DAU

rJF IS IDI:l..I
F1 EF'L-JBLll'. lt'l DONI [:SlA
-2L-
(8) DAU murni sebagaimana dimaksud pada ayat (T) huruf a,
terdiri atas:
a. DAU murni yang dialokasikan berdasarkan formula
sebesar Rp380.82 4.402.322.000,00 (tiga ratus delapan
puluh triliun delapan ratus dua puluh empat miliar
empat ratus dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu
rupiah) atau setara dengan 28,7o/o (dua puluh delapan
koma tujuh persen) dari PDN Neto;
b. Tambahan DAU untuk Provinsi sebagai akibat dari
pengalihan kewenangan dari KabupatenlKota ke
Provinsi sebesar Rp15.468 .933.729.000,00 (lima belas
triliun empat ratus enam puluh delapan miliar
sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua
puluh delapan ribu rupiah); dan
c. Tambahan DAU untuk menghindari terjadinya
penurunan alokasi DAU untuk KabupatenlKota
sebesar Rp4.836.444.778.00O,0O (empat triliun
delapan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus
empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh
delapan ribu rupiah).
(9) PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan antara
Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan
Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah.
(10) Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau
dapat diubah sesuai perubahan pDN neto dalam
Perubahan APBN.
(11) Dalam hal terjadi perubahan pDN neto yang
mengakibatkan penurunan pagu DAU Nasional dan
alokasi DAU per daerah, perlu perlakuan (perhatian)
khusus terhadap daerah-daerah yang mempunyai
kapasitas dan ruang fiskal yang sangat terbatas agar pagu
alokasi daerah yang bersangkutan tetap, sehingga mampu
membiayai belanja pegawai dan kebutuhan operasionalnya
(tidak mengalami penurunan).
(12) Pengalokasian

T-.,RL.SIDEt.J
RF.PL' BL I I( INIDONI ESI,t\
(12) Pengalokasian DAU untuk Provinsi memperhatikan
adanya beban anggaran
akibat
pengalihan
urusan/kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(13) Pengalokasian DAU
untuk
kabupatenfkota,
memperhatikan kebijakan agar besarnya alokasi DAU
kabupaten/kota tidak
mengalami penurunan
dibandingkan tahun sebelumnya.
(14) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
(15) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu
sekurang-kurangnya 25o/o (dua puluh lima persen) untuk
belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan
percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan
ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
penyediaan layanan publik antardaerah.

PASAL 12

bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10
huruf
b
direncanakan sebesar
Rp173.447.21O.036.000,00 (seratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar dua ratus
sepuluh juta tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri
atas:
a. DAK Fisik; dan
b. DAK Nonfisik.
(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah
dengan memperhatikan prioritas nasional dan
kemampuan keuangan negara.
(3) DAK

(3)
PRES I DEN
IrtrF!_rBt-_t!( INDOr\ESiA
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp58.342.21O.496.000,00 (lima
puluh delapan triliun tiga ratus empat puluh dua miliar
dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK Reguler sebesar Rp20.396.248.563.000,00 (dua
puluh triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar
dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam
puluh tiga ribu rupiah);
b. DAK Penugasan sebesar Rp34.466.762.990.000,00
(tiga puluh empat triliun empat ratus enam puluh
enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan
ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan
c. DAK Afirmasi sebesar Rp3.479.198.883.000,00 (tiga
triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar
seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus
delapan puluh tiga ribu rupiah).
DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Bidang Pendidikan sebesar Rp6.107.100.000.000,00
(enam triliun seratus tujuh miliar seratus juta rupiah);
b. Bidang Kesehatan sebesar Rp10.021.820.000.000,00
(sepuluh triliun dua puluh satu miliar delapan ratus
dua puluh juta rupiah);
c. Bidang
Perumahan dan
permukiman
sebesar Rp654.890.000.000,00 (enam ratus lima puluh
empat miliar delapan ratus sembilan puluh juta
rupiah);
d. Bidang Pertanian sebesar Rp1.650.098.563.000,00
(satu triliun enam ratus lima puluh miliar tiga puluh
delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
(41
e. Bidang

PRES I DENI
F{EI'JU E LI I<. I NI DO I'.I ES I,\
e. Bidang Kelautan dan
perikanan sebesar
Rp926.500.O00.0O0,00 (sembilan ratus dua puluh
enam miliar lima ratus juta rupiah);
f. Bidang Sentra Industri Kecil dan Menengah sebesar
Rp531.500.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu
miliar lima ratus juta rupiah); dan
g. Bidang Pariwisata sebesar RpS04.4OO.O00.OOO,0O (lima
ratus empat miliar empat ratus juta rupiah).
(5) DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
sebesar Rp1.951.802.990.000,00 (satu triliun sembilan
ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua juta
sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
b. Bidang Kesehatan (Rumah Sakit Rujukan/pratama)
sebesar Rp4.831.260.000.000,00 (empat triliun
delapan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus enam
puluh juta rupiah);
c. Bidang Air Minum sebesar Rp1.2OO.3O0.OOO.OO0,OO
(satu triliun dua ratus miliar tiga ratus juta rupiah);
d. Bidang Sanitasi sebesar Rp1.250.2OO.0O0.O0O,OO (satu
triliun dua ratus.lima puluh miliar dua ratus juta
rupiah);
e. Bidang Jalan sebesar Rp19.69O.1OO.0OO.OO0,OO
(sembilan belas triliun enam ratus sembilan puluh
miliar seratus juta rupiah);
f. Bidang Pasar sebesar Rp1.035.7O0.OOO.0O0,OO (satu
triliun tiga puluh lima miliar tujuh ratus juta rupiah);
g.Bidang

PRES IL]ET.I
REPUELII( INIDONESiA
g. Bidang lrigasi sebesar Rp4.005.100.000.000,00 (empat
triliun lima miliar seratus juta rupiah); dan
h. Bidang Energi Skala Kecil dan Menengah sebesar
Rp502.300.000.000,00 (lima ratus dua miliar tiga
ratus juta rupiah).
(6) DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar
Rp383.300.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga
miliar tiga ratus juta rupiah);
b. Bidang Transportasi sebesar Rp844.100.000.000,00
(delapan ratus empat puluh empat miliar seratus juta
rupiah); dan
c. Bidang Kesehatan sebesar Rp2.251.798.883.000,0O
(dua triliun dua ratus lima puluh satu miliar tujuh
ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus
delapan puluh tiga ribu rupiah).
(7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b
direncanakan sebesar
Rp1 15.1O4.999.600.000,00 (seratus lima belas triliun
seratus empat miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar
Rp45. 119.999.600.000,00 (empat puluh lima triliun
seratus sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar
Rp3.581.700.000.000,00 (tiga triliun lima ratus
delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
c. Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar
Rp55.573.4OO.O0O.OOO,00 (lima puluh lima triliun lima
ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah);
d. Dana .

FII ES IDEI.]
REPUBT_il( !NtDOt.rtrSt,\
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru pNS Daerah
sebesar Rpl.400.000.000.000,00 (satu triliun empat
ratus miliar rupiah);
e. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan
Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)
sebesar Rp6.910.000.000.000,00 (enam triliun
sembilan ratus sepuluh miliar rupiah);
f. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil
dan
Menengah, (PK2
UKM)
sebesar
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
g. T\rnjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah
Khusus sebesar Rp1.669.900.000.000,00 (satu triliun
enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan
ratus juta rupiah); dan
h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah).
(8) Daerah penerima DAK
pendamping.
tidak menyediakan dana

PASAL 13

bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b
direncanakan sebesar Rp7.S0O.000.0OO.0OO,O0 (tujuh
triliun lima ratus miliar rupiah).
(2) DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kriteria
kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait kriteria kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan Menteri
Keuangan mengenai pemeringkatan kesehatan fiskal dan
pengelolaan keuangan daerah.
(4) Penerimaan DID digunakan sesuai kebutuhan dan
prioritas daerah.

PASAL 14

bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
ffi
*#6p--.-#fl
(1)
FRE:] IDEI\I
Rh:PLl L:l Ll l( I l\l DD I\l E:; l,A
Pasal 14
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9
ayat (21 huruf c
direncanakan sebesar
Rp20.345.19L.234.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus
empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh satu juta
dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan sebesar
Rp19.5a5 .1.91.234.000,00 (sembilan belas triliun lima
ratus empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh
satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.O22.595.617.O00,0O
(delapan triliun dua puluh dua miliar lima ratus
sembilan puluh lima juta enam ratus tujuh belas ribu
rupiah) yang dibagi masing-masing dengan proporsi
70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan
30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat
dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp5.615.816.932.O00,0O (lima triliun enam ratus
lima belas miliar delapan ratus enam belas juta
sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan
2. Dana Otonomi Khusus Provinsi papua Barat
sebesar Rp2.406.778.685.000,00 (dua triliun empat
ratus enam miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan
juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
(2)
b. Alokasi . .

PRES IDEi\I
r-lEFrJ t3l_t K il\DoN ESrA
b. Alokasi Dana otonomi Khusus provinsi Aceh sebesar
Rp8.022.595.617.000,00 (delapan triliun dua puluh
dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta enam
ratus tujuh belas ribu rupiah); dan
c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan Provinsi papua Barat
sebesar Rp3.500.000.000.O00,00 (tiga triliun lima
ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi provinsi papua
sebesar Rp2.625.000.000.000,00 (dua triliun enam
ratus dua puluh lima miliar rupiah); dan
2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi provinsi papua
Barat sebesar Rp875.000.000.000,00 (delapan
ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa yograkarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp8O0.000.000.O00,00 (delapan
ratus miliar rupiah).

PASAL 15

bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, pasal 11, pasal \2, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam peraturan presiden.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud daram Pasal L2 ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan n dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OIZ.

(3) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:

a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;

b. bagi (1) FI.lES IDEN REPUELIK II{DONIESIA

b. bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai; dan

c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai tahapannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 16

bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2Ol7 direncanakan sebesar Rp 000,00 (seratus enam puluh triliun lima puluh lima miliar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran. Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2OlT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 17

bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian
negaraf lembaga, Pemerintah memberikan insentif atas kinerja
anggaran kementerian negara/lembaga yang akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
(3)
(41

PASAL 18

bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
PRESIDENI RE:t-'[J BLtl( il\DOt.tES tA Pasal 18

(1) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah pusat berupa:

a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;

b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan;

c. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negaraflembaga atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran ggg (BA BUN);

d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraf lembaga;

e. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;

f. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;

g. pergeseran anggaran antara program lama dan program baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau

h. pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga. ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh pemerintah.

(3) Perubahan FTRES IDENI FIEFLl E l-l K I l\l Do l..l ESI il.\

(3) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. (a) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralqyat dalam APBN Perrrbahan Tahun Anggaran 2Ol7 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.

PASAL 19

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pemerintah dapat melanjutkan penyelesaian kegiatan yang
telah dianggarkan pada tahun anggaran 2OL6 yang belum
terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2OL6
sebagai akibat dilakukannya penghematan anggaran pada
tahun 2016, untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran
2017.
(2) Dalam rangka pemenuhan anggaran untuk pelaksanaan
penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran
antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran dan
disampaikan kepada Komisi terkait di Dewan perwakilan
Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 20

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(21
PRE:IIDI:N
F?t:rrutlLtK lNDotitI5lA
Pasal 20
(1) Pemerintah dapat memberikan
hibah kepada
pemerintah/lembaga asing
dan
menetapkan
pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan
kemanusiaan dan tujuan lainnya.
(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca
bencana.
(1) Anggaran

PASAL 21

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Pendidikan direncanakan sebesar Rp416.09O.233.749.000,00 (empat ratus enam belas triliun sembilan puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2. OO0,OO (dua kuadriliun delapan puluh triliun empat ratus lima puluh satu miliar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 22

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2OI7, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2OI7 terdapat defisit anggaran sebesar Rp330. 000,00 (tiga ratus tiga puluh triliun seratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan Anggaran. (3)

(2) Ketentuan (21 (3) FTRi:S IDtrNI REPLJ i:lLl 1"1. I l\l DO f\l E:i l/\ Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 23

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui
target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat
menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\:nai,
dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.
Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,
penarikan Pinjaman T\rnai, dan/atau penerbitan SBN
sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
Penggunaan dana SAL, Pinjaman T\rnai, dan/atau
penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) tahun 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit
melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman
T\rnai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 24

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian negaraf lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. (2) (3) (4)

(2) Rincian (1) PRES I DEN REPI.JBI-II( INDONESIA

(2) Rincian program Kementerian negara/lembaga yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2OLT dan penetapan peraturan n 2OtT.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program Kementerian negara/lembaga sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 25

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian
negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran
2016 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2OtT.
Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan
kegiatan/proyek
Kementerian
negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN perubahan
Tahun Anggaran 2Ol7 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2OI7.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 26

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, pemerintah
dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar sBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2)
(3)
(2) Persetujuan
#i

(2)
PRES IDFNI
RtrFIJBLII(. II\DOI{ESIA
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilafl Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar
SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2OI7
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam
rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

PASAL 27

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, penerbitan SBN, atau penyesuaian Belanja Negara. Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN, apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal tahun. Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan. (3) (41 (1) (2) (3)

(4) Pemerintah #B (41 (s) REFUBLIK INDONESIA Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran cicilan pokok utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang melalui penerbitan SBN. Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/ atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan liskal. Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya. Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (71 ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggarat 2Ol7 dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKpp) Tahun 2017.

PASAL 28

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Dalam rangka menjamin ketersediaan anggaran di awal
Tahun Anggaran 2OL7, Pemerintah dapat melakukan
penerbitan SBN pada triwulan keempat tahun 2016.
Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pemerintah dalam ApBN perubahan
Tahun Anggaran 2Ol7 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
(6)
17l
(8)
(1)
(2)

PASAL 29

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
FRES IDtrNI
FtrFTURL.II( INDOI!ESIA
Pasal 29
(1) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan Rupiah
Murni Pendamping untuk pembayaran uang muka
kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman Luar Negeri
dalam DIPA Tahun Anggaran 2Ot7, dapat dilanjutkan
sampai dengan tanggal 31 Maret 2OLB.
(2) Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni
pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling
lambat pada tanggal 31 Januari 2O18.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Investasi

PASAL 30

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
pada
organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional yang akan
dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKpp) sebagai investasi
permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha
internasional tersebut.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha
internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun
Anggaran 2ol7 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang
selanjutnya dilaporkan dalam APBN perubahan Tahun
Anggaran 2ol7 dan/atau Laporan Keuangan pemerintah
Pusat (LKPP) Tahun 2OtT.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
Menteri Keuangan.

PASAL 31

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(2)
PRES IDEN
REPUELIK INIDONESIA
Pasal 31
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian
Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian
Pelaksanaan
negaraf lembaga
Anggaran
(DrPA)
kementerian
yang dipergunakan dan/atau
dioperasikan oleh BuMN/Perseroan Terbatas yang di
dalamnya terdapat saham milik negara dan telah tercatat
pada laporan posisi keuangan BuMN/Perseroan Terbatas
yang di dalamnya terdapat saham milik negara sebagai
BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk
dijadikan PMN pada BuMN/Perseroan Terbatas yang di
dalamnya terdapat saham milik negara tersebut.
BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA
kementerian negara/lembaga yang akan dipergunakan
oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat
saham milik negara sejak pengadaan BMN dimaksud,
ditetapkan menjadi PMN pada BuMN/Perseroan Terbatas
yang di dalamnya terdapat saham milik negara yang
menggunakan BMN tersebut.
Pelaksanaan PMN pada BuMN/Perseroan Terbatas yang
didalamnya terdapat saham milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 32

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola
anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
a. penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional, yang terdiri dari:
1. percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batubara;
2. percepatan penyediaan air minum;
(3)
3. penjaminan

(2)
(3)
PRES IDENI
REI.'LJBLIK INDONIESIA
_39_
3. penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama
Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan
melalui badan usaha penjaminan infrastruktur;
4. pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman
langsung dari lembaga keuangan internasional
kepada Badan Usaha Milik Negara;
5. percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
b. penugasan penyediaan
daerah kepada BUMN.
pembiayaan infrastruktur
Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan,
diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas
terjamin atau belanja kementerian negara/lembaga.
Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam
tahun berjalan, anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan
mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah dan rekening Dana
Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
yang dibuka di Bank Indonesia.
Dana yang telah dipindahbukukan dalam rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat digunakan untuk pembayaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah antarprogram
penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
pada tahun anggaran yang akan datang.
Dana yang telah dipindahbukukan dalam rekening Dana
Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan
untuk pembayaran atas penjaminan sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(41
(s)
(6) Ketentuan

PRES IDEN
REPUBLIK INDONIESIA
-40_
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah atau rekening Dana Jaminan
Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 33

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang
dan pengeluaran cicilan pokok utang melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2017, yang selanjutnya
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2Ol7 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) Tahun 2017.
(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, danf atau melindungi posisi
nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau
pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi
Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 34

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
PRE:; IDEN
REPUELIK II..IDOI\IESIA
-4t-
Pasal 34
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk
menyelesaikan piutang instansi pemerintah yang
diurus/dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan piutang berupa Kredit pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KpR RS/RSS),
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
pemberian keringanan utang pokok sampai dengan IOO%
(seratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 35

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2OlT, pemerintah
men)rusun laporan pelaksanaan APBN Semester pertama
Tahun Anggaran 2Ol7 mengenai:
a. realisasi Pendapatan Negara;
b. realisasi Belanja Negara; dan
c. realisasi Pembiayaan Anggaran.
Dalam laporan sebagaimana dimaksud
Pemerintah menyertakan prognosis untuk
berikutnya.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan kepada Dewan perwakilan
lambat pada akhir bulan Juli 2OlT,
bersama antara Dewan Perwakilan
Pemerintah.

PASAL 36

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2OlZ dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat d.engan pemerintah
dalam rangka pen]rusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2OlT, apabila terjadi:
(2)
(3)
pada ayat (1)
6 (enam) bulan
(1) dan ayat (21
Rakyat paling
untuk dibahas
Ralryat dan
a. perkembangan

(2)
PRES IDEI{
REFtI-t E'iL-t t( I l..l Do t.t ES !A
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak
sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
Tahun Anggaran 2Ol7;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau
antarprogram; dan/atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.
SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah
SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
mengenai Perubahan atas Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OLT
berdasarkan perrrbahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan perwakilan
Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2Ol7 berakhir.

PASAL 37

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro 1ainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;
dan/atau
b. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan perwakilan Ralryat
dapat melakukan langkah-langkah:
(3)
1. pengeluaran

1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2OL7;
2. pergeseran anggaran belanja antarprogram
bagian anggaran dan/atau antarbagian
anggaran
prioritas
dengan mempertimbangkan sasaran program
nasional yang tetap harus tercapai;
3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program prioritas yang tetap harus tercapai;
4. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan
anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
dan/atau
5. penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjaman dan/atau penerbitan SBN.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Ralqyat.
(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, pemerintah dapat
mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2OlZ dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKpp) Tahun 2OtT.
dalam satu

PASAL 38

bagian anggaran dan/atau antarbagian - anggaran
(1)
(21
PRES IDEN
I".EI-JLJ ELI K I N DO N ES I/\
Pasal 38
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran
berikutnya; dan/atau
b. penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjaman dan/atau penerbitan SBN.
Pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penggunaan sumber
dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud
ayat (2) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Persetujuan Dewan Penvakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari tx24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud ayat (3) karena suatu dan lain hal
belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan
sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(3)
(41
(s)
(6) Dalam

(1)
PRES I DEN
REPUBLIK INDONIESIA
_45_
(6) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) tahun berkenaan.
(71 Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaporkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan
dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) tahun berkenaan.

PASAL 39

bagian anggaran dan/atau antarbagian - anggaran
Setelah Tahun Anggaran 2Ol7 berakhir, Pemerintah
men5rusun pertanggungiawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2Ol7 berupa Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran 2OLT berakhir untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 40

bagian anggaran dan/atau antarbagian - anggaran
Postur APBN Tahun Anggaran 2OL7 yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, Surplus/Defisit
Anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(2)
(3)

PASAL 41

bagian anggaran dan/atau antarbagian - anggaran
PRES I DEN REFUBLII( ll..l Dot\l tr5lA Pasal 41 Peraturan n dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2016.

PASAL 42

bagian anggaran dan/atau antarbagian - anggaran
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2Ot7
mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar lO,5o/o (sepuluh
koma lima persen);
tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,60/o (lima
koma enam persen);
penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,39 (nol koma tiga
sembilan); dan
d. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia
mencapai 7O,l (tujuh puluh koma satu).
(rPM)

PASAL 43

bagian anggaran dan/atau antarbagian - anggaran
Ketentuan mengenai penerbitan sBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini
diundangkan.
b.
c.
Undang-Undang
20t7.

PASAL 44

bagian anggaran dan/atau antarbagian - anggaran
mulai berlaku pada tanggal l Januari
Agar.

PRES I DEN
REPUBLIK INDONIESIA