PASAL 1
PRES!DEN
RttP U BヒIK INDONESiA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara pemerintah Repubrik
Indonesia dan Pemerintah Republik polandia tentang
Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between
the Gouernment of the Republic of Ind.onesia and" the
Gouernment of the Republic of polarud" concerning Co-
operation in the Field of Defence) yang telah
ditandatangani pada tanggal 6 Juni 2006 di Jakarta
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia,
bahasa Polandia, dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 2
Undang-Undang diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar P R ttSi D tt N REPU日LIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA N" DePuti Bidang Hukurn, i Bidang Hukum dan TAHUN 2016 NOMoR 10 ng-undangan, REPU日LIK INDONESIA PEN」ELASAN ATAS UNDANG―UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN PERSETU」UAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK POLANDIA TENTANG KER」A SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMEIT BETNEEⅣ 7HE GOyERⅣMEⅣT OF rHE REP5LIC OF INDOⅣEShAND THE GOyERⅣハ `EⅣ T OF THE REP5RIC OF POMND CONCERドヽG CO-OPERATIOⅣ JfV TrfE FIELD OF DEFEⅣCEl I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan sarah satu faktor yang sangat diperlukan guna menjamin hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Hubungan kerja sama antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Polandia telah berjalan baik dan terus berkembang sejak dibukanya hubungan diplomatik kedua negara pada tahun 1955. Menteri Pertahanan kedua negara telah menandatangani Deklarasi Bersama pada tanggal 24 Februari 2oo4 di Jakarta yang menyatakan keinginan untuk membentuk kerja sama di bidang pertahanan. Kerja PRESIDttN REPU日LIK INDONESIA Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of potand" concemirug co-operation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Juni 2006 di Jakarta dan selanjutnya perlu disahkan dengan Undang-Undang. Materi muatan dalam Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara lain:
1. Lingkup kerja sama, meliputi:
a. pertukaran informasi di bidang pertahanan dan militer;
b. kegiatan pelayanan pencarian dan pertolongan;
c. pertukaran para perwira untuk pendidikan pada sekolah staf dan pelatihan profesional;
d. pendidikan militer dan pelatihan bagi personel militer;
e. kerja sama teknik militer antara badan atau institusi khusus;
f. kerja sama di bidang teknologi pertahanan;
g. persenjataan dan peralatan militer, termasuk penyediaan persenjataan dan peralatan militer modern bagi angkatan bersenjata kedua negara, penelitian dan pengembangan, dukungan teknis, pemeliharaan dan perbaikan senjata, serta peralatan; dan
h. aplikasi sistem informasi, teknologi informasi, dan komunikasi pada Angkatan Bersenjata kedua negara.
2. Pembentukan Komite Bersama dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan tersebut secara efektif, -2
3. Kewajiban REPU日LIK INDONESIA Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan dan distribusi hak atas kekayaan intelektual, termasuk kepemilikan dan penggunaannya yang sah yang dialihkan atau diciptakan berdasarkan Persetujuan yang disepakati oleh badan-badan dari Para Pihak di bidang kerja sama khusus. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama, jika tidak dapat diselesaikan, penyelesaiannya melalui Menteri Pertahanan masing-masing, dan jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan, akan diselesaikan melalui saluran diplomatik. PASAL DEMI PASAL