UU NOMOR 20 TAHUN 2016

MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-11-25
Total Pasal: 110 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2016:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul membedakan dengan barang sejenis lainnya.

3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

4. Merek. . R E P u J.Tnt t,',?o=5 r . =, o

4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama *.ng.rru.i sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa ierta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk rr.embedakan dengan baran g dan / ata.u jasa se-,enis lainnya.

5. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri -Meiek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang rrenunjukkan daerah asal suatu barang dan/ata.u produk yang ku.re.ru. faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan-

7. Hak atas Indikasi Geografis adarah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikas-i Geografis yang terdaftar, selama reputasi, k-ualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

8. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.

9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Merek atau Indikasi Geografis.

10. Pemakai Indikasi Geografis adarah pihak yang mendapat iz:-n dari pemegang Hak atas Indikasi -Geografis ya.rs terdaftar untuk mengolah dan/atau memasar[an baian[ dan/atau produk Indikasi Geografis.

11. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produi< yang terkait dengan faktor geografis dari barar.g aanTltarf produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.

12. Pemeriksa adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat frrngsional yang karena keahliannya diangkai dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek. l3.Kuasa R E p u "I5ot t",?o=| n, . =, o

13. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14. Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual - dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta seca.ra khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual.

15. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan kdikasi Geografis nasional.

16. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.

17. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang pelindungan xekayaan Industri (Paris conuention for the protection of Industrial Propertgl atau Persetujuan pembentukan organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the world Trad.e organizatfon) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah "-atu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang terah ditentukan berdasarkan pedanjian internasional dimaksud.

18. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perrrndang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.

19. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

21. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atam tanggal pengiriman surat secara elektronik.

22. Hari adalah hari kerja.

23. Komisi R E p rr J.Tot t,',?Sf; * . =, o

23. Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

24. Benta Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang ini. BAB II LINGKUP MEREK

PASAL 2

BAB II: LINGKUP MEREK
(1) Lingkup Undang-Undang ini meliputi:
a. Merek; dan
b. Indikasi Geografis.
(21 Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. Merek Dagang; dan
b. Merek Jasa.
(3) Me:ek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar,
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan *-airr", dalam
bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau rebih unsur
tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiata;
perdagangan barang dan/atau jasa.

PASAL 3

BAB II: LINGKUP MEREK
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
BABIII

REPUJS':=,',Y5f;*==,o
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Kesatu
Syarat dan Tata Cara Permohonan

PASAL 4

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
(1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non- elektronik dalam bahasa lndonesia. (21 Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;

b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;

c. narla leng[<ap dan alamat Kuasa jika Permohonan diqiukan melalui Kuasa;

d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;

e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan

f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

(3) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya. (41 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.

(5) Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

(6) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.

(7) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

(9) Ketentuan (1) (21 R E i3 u J5ot t,',?ot} * =,, o

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (s) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 Dalam hal Permohonan diajukan oleh rebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat pemohon Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asin[ dan badan hukum asing yang berdomisili di ruar negeri wajib diajukan melalui Kuasa. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut. (3) (41 (1) (21 Pasal 6 Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus qrgnyebutkan jenis barang dan/atau jasa ya:lg termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. ' Ketentuan lebih lanjut mengenai keras barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7

(1) Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa. (3)

(2) Pemohon REPuJ.T':t"'35|*==,o

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meryatakan dan memilih aramat Kuasa ".b"g*i domisiti hukum di Indonesia. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal dengan Pasal 6 diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak prioritas Tata Cara 4 sampai (1) Pasal 9 Permohonan dengan menggunakan Hak pricritas harus diajukan dalam_waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendafcaran Meref yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang pelindungan Kekayaan Industri (Paris conuention for th.e protection of lidustriat irropertg) atau anggota Persetujuan Pembentukan organisasi perdagangan Dunia (Agreement Establishing the world. Trad.e orgonizattonl. Pasal 10 Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan pasar 7 pJrmohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan uut<ti penerimaan permohonan pendaftaran M-er& yang pertama kali menimbulkan Hak prioritas tersebut. P.rtti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di:erjemahkan ke dalam bahasa Indbnesia. - Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 9?" ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu p.ti.rg tama'i (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam pasal g, permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas. (2) (3) Bagian . FRES IDEN REPUELIK II{DONESIA Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan pendaftaran Merek Pasal 1 1

(1) Permohonan diajukan dengan memenuhi semua kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, dan Pasal 10. (21 Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapac persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, dan/atau Pasal 7, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal penerimaan, kepada pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.

(3) Dalam hal kekurangan menyangkut kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, jangka waktu pemenuhan kekurangan kelengkapan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.

(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) belum terpenuhi karena adanya bencana alam atau keadaan memaksa di luar kemampuan manusia, pemohon atau Kuasanya dapat mengajuk€rn permohonan secara tertulis mengenai perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan dimaksud. Pasal 12 Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal lL ayat (21, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasarya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembari. Bagian ffi (1) _ 10_ Bagian Keempat Tanggal Penerimaan Permohonan Pasal 13 Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan. Persvaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;

b. label Merek; dan

c. bukti pembayaran biaya. Bagian Kelima Pengumuman Permohonan Pasal 14 (l) Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (21 Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (cua) bulan.

(3) Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/ atau non-elektronik. Pasal 15 Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:

a. nama dan alamat Pemohon, termasuk Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;

b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa;

c. Tanggal Penerimaan;

d. nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan (2)

e. label . . (1) R E p u J,-T,[ t,',?ot5 * . r, o

e. label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin. Bagian Keenam Keberatan dan Sanggahan Pasal 16 Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak. Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya. Pasal 17 Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 kepada Menteri. Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri. (2) (3) (1) (21 Bagian PRES IDEN REPUBLIK INDONIESIA _t2_ Bagian Ketujuh Perbaikan dan Penarikan Kembali Permohonan pendaftaran Merek Pasal 18 Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya. Pasal 19 Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya. Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut. BAB IV PENDAFTARAN MEREK Bagian Kesatu Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak Pasal 20 Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan' dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau han5ra menyebut bararg dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, maniaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; (1) (21

e. tidak PRES I DEN REPI-JBLIK INDONESIA

e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Pasal 2 1

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

d. Indikasi Geografis terdaftar.

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut: a- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali a_as persetujuan tertulis dari yang berhak;

b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan . Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peratrrran Menteri. Pasal 22 R E P u J.T,i t,',?ou} n, u ., o _t4_ Pasal 22 Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap orang dapat mengajukan permohonan Merek dengar menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda. Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif Merek Pasal 23

(1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Merek.

(2) Segala keberatan dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan pasal LT menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Da:.am hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(4) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian s..rggah"r, sebagaimana dimaksud dalam pasal LT, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan.

(5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari.

(6) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahri pem=riksa Merek di luar Pemeriksa. (71 Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh pemeriksa, dengan persetujuan Menteri.

(8) ketentuzrn REPuJrT':t",35|*==,o

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 24

(1) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri:

a. mendaftarkan Merek tersebut;

b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;

c. menerbitkan sertifikat Merek; dan

d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik m.aupun non- elektronik. (21 Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri mereberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.

(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tarrggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan tersebut.

(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tarrggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak Permohonan tersebut.

(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat

(6) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(8) Dalam R EF u #i,t ="'i'55n, = u, o - 16_

(8) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan. Pasal 25

(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar. (21 Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;

b. nama dan alamat tengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa;

c. Tanggal Penerimaan;

d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;

e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;

f. nomor dan tanggal pendaftaran;

g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan

h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.

(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya daram jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah ter.daitar dianggap ditarik kernbali dan dihapuskan. Pasal26 R E P rr JSot =,'*"5| * . =, o Pasal 26 Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat Merek yang terdaftar dengan membayar biaya. Bagian Ketiga Perbaikan Sertifikat Pasal27 Pemilik Merek terdaftar atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tanpa dikenai biaya. Dalam hal kesalahan sertifikat Merek disecabkan oleh kesalahan Pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek, perbaikan sertifikat Merek dikenai biaya. Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 (3) (1) (2) (3) Bogian Keempat Permohonan Banding Pasal 28 Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau pasal 21. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Ba:rding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak. (4) Pasal29 ## R E P u JtTr: t,',?S|n, =., o _18_ Pasal 29

(1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. (21 Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon. Pasal 30

(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan perrnohonan banding. (21 Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Menteri menerbitkan dan memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengqjukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kasasi. Pasal 31 Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan pe:rghapusan. Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) (41 Bagian R E F u J5,[ t,',?ot] * = r, o Bagian Kelima Komisi Banding Merek Pasal 33

(1) Komisi Banding Merek terdiri atas:

a. seorang ketua merangkap anggota;

b. seorang wakil ketua merangkap anggota;

c. ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan

d. Pemeriksa senior sebagai anggota.

(2) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang terdiri atas 15 (lima belas) orang Pemeriksa senior dan 15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi Banding Merek.

(4) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 diatu: dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Jangka waktu Pelindungan dan perpanjangan Merek rerdaftar Pasal 35

(1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.

(2) Jangka (4) (21 (3) (3) (4) Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 masih dapat diajukan dalam jangka ',vaktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. Pasal 36 Permohonan perpanjangan disetujui jika melampirkan surat pernyataan tentang:

a. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan

b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. Pasal 37 Permohonan perpanjangan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36. Penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek. Ketentuan mengenai permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penolakan permohonan perpanjangan. Pemohon (1) (2t Pasal 38 . (1) R E P u JrTo- t,'i?S|n, . r, o Pasal 38

(1) Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum, tidak memerlukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 sampai dengan Pasal 37, akan tetapi cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek ' terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan Merek dimaksud. (21 Dalam hal terjadi sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan pendaftaran permohonan perpanjangan Me:ek ditetapkan setelah memiliki purusan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 39 Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 40

(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Merteri dengan dikenai biaya untuk dicatai dengan disertai salinan vl"g sah mengenai bukti perubahan tersebut.

(2) Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek.

(3) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek. (2) (3)

(4) Ketentuan (1) R E P u J'-T': =",35|* - =, o (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PENGALIHAN HAK DAN LISENSI Bagian Kesatu Pengalihan Hak Pasal 41 Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

a. pewarisan;

b. wasiat;

c. wakaf;

d. hibah;

e. perjanjian; atau

f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan. Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.

(3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dimohonkan pencatatannya kepada Menteri.

(4) Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen pendukungnya. Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. (21 (s) (6)

(7) Pencatatan (71 (8) Pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada a3rat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(8) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Lisensi Pasal 42 Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain. Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pedanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(6) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan :nengembangkan teknologi. Pasal 43 Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain. (e) (1) (21 (3) (4) (s) Pasal 44 13RESIDtrN REPUB!--II( I ITIDOI\IESIA Pasal 44 Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek. Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI MEREK KOLEKTIF Pasal 46 Permohonan pendaftaran Merek sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima jika dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif. Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permohonan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektif. Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

a. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;

b. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan

c. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif. Untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah dapat mendaftarkan Merek Kolektif yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha dimalsuJ dan/atau pelayanan publik. (1) (2t (3) (41 Pasal 47 R E P u J5,[ t,'*oot5 n, .., o

PASAL 4T

BAB VI: MEREK KOLEKTIF
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
Dalam hal Permohonan diajukan oleh rebih dari satu
Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek
tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan
memilih salah satu alamat sebagai alamat pemohon
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak
atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan
tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asin[
dan badan hukum asing yang berdomisili di ruar negeri
wajib diajukan melalui Kuasa.
Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu
ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek
tersebut.
(3)
(41
(1)
(21

PASAL 6

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang
dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
qrgnyebutkan jenis barang dan/atau jasa ya:lg termasuk
dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
'
Ketentuan lebih lanjut mengenai keras barang dan/atau
jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 7

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
(1) Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa. (3)

(2) Pemohon REPuJ.T':t"'35|*==,o

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meryatakan dan memilih aramat Kuasa ".b"g*i domisiti hukum di Indonesia.

PASAL 8

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal
dengan Pasal 6 diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak prioritas
Tata Cara
4 sampai
(1)

PASAL 9

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kedua - Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak prioritas
Permohonan dengan menggunakan Hak pricritas harus
diajukan dalam_waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendafcaran Meref
yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan
anggota Konvensi Paris tentang pelindungan Kekayaan Industri
(Paris conuention for th.e protection of lidustriat irropertg) atau
anggota Persetujuan Pembentukan organisasi perdagangan
Dunia (Agreement Establishing the world. Trad.e orgonizattonl.

PASAL 10

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kedua - Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak prioritas
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan pasar 7 pJrmohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan uut<ti
penerimaan permohonan pendaftaran M-er& yang pertama
kali menimbulkan Hak prioritas tersebut.
P.rtti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
di:erjemahkan ke dalam bahasa Indbnesia.
-
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
9?" ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu p.ti.rg tama'i
(tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan
Permohonan dengan menggunakan Hak prioritas
sebagaimana dimaksud dalam pasal g, permohonan
tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak
Prioritas.
(2)
(3)
Bagian .

FRES IDEN
REPUELIK II{DONESIA
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan pendaftaran Merek

PASAL 11

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan pendaftaran Merek
(1) Permohonan diajukan dengan memenuhi semua
kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9,
dan Pasal 10.
(21 Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapac persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6,
dan/atau Pasal 7, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari sejak tanggal penerimaan, kepada pemohon
diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut
dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak ranggal Pengiriman surat pemberitahuan
untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.
(3) Dalam hal kekurangan menyangkut kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10,
jangka waktu pemenuhan kekurangan kelengkapan
persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) belum
terpenuhi karena adanya bencana alam atau keadaan
memaksa di luar kemampuan manusia, pemohon atau
Kuasanya dapat mengajuk€rn permohonan secara tertulis
mengenai perpanjangan jangka waktu pemenuhan
kelengkapan persyaratan dimaksud.

PASAL 12

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan pendaftaran Merek
Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal lL ayat (21,
Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau
Kuasarya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembari.
Bagian
ffi

(1)

_ 10_
Bagian Keempat
Tanggal Penerimaan Permohonan

PASAL 13

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Keempat - Tanggal Penerimaan Permohonan
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum
diberikan Tanggal Penerimaan.
Persvaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
b. label Merek; dan
c. bukti pembayaran biaya.
Bagian Kelima
Pengumuman Permohonan

PASAL 14

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kelima - Pengumuman Permohonan
(l) Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi
Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari
terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(21 Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2
(cua) bulan.
(3) Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana
elektronik dan/ atau non-elektronik.

PASAL 15

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kelima - Pengumuman Permohonan
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat Pemohon, termasuk Kuasa jika
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang
pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan
menggunakan Hak Prioritas; dan
(2)
e. label . .

(1)
R E p u J,-T,[
t,',?ot5
* . r, o
e. label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan
jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/atau
huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai
terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin
atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia,
serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Bagian Keenam
Keberatan dan Sanggahan

PASAL 16

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Keenam - Keberatan dan Sanggahan
Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang
bersangkutan dengan dikenai biaya.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti
bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah
Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat
didaftar atau ditolak.
Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan
surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada
Pemohon atau Kuasanya.

PASAL 17

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Keenam - Keberatan dan Sanggahan
Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan
terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
kepada Menteri.
Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang
disampaikan oleh Menteri.
(2)
(3)
(1)
(21
Bagian

PRES IDEN
REPUBLIK INDONIESIA
_t2_
Bagian Ketujuh
Perbaikan dan Penarikan Kembali Permohonan pendaftaran Merek

PASAL 18

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Ketujuh - Perbaikan dan Penarikan Kembali Permohonan pendaftaran Merek
Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap
penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya.

PASAL 19

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Ketujuh - Perbaikan dan Penarikan Kembali Permohonan pendaftaran Merek
Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat
penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali
oleh Pemohon atau Kuasanya.
Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus
dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk
keperluan penarikan kembali tersebut.
BAB IV
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Kesatu
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak

PASAL 20

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
Merek tidak dapat didaftar jika:
a. bertentangan' dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
b. sama dengan, berkaitan dengan, atau han5ra menyebut
bararg dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat
tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan
penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman
yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,
maniaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang
diproduksi;
(1)
(21
e. tidak

PRES I DEN
REPI-JBLIK INDONESIA
e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

PASAL 21

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih
dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan
nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
yang dimiliki orang lain, kecuali a_as persetujuan
tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun
internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang; atau
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang
beriktikad tidak baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan
.
Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c diatur dengan Peratrrran Menteri.
Pasal 22

R E P u J.T,i
t,',?ou}
n, u ., o
_t4_

PASAL 22

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
Naskah pasal.

PASAL 22 R

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
E P u J.T,i
t,',?ou}
n, u ., o
_t4_
Pasal 22
Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama
generik, setiap orang dapat mengajukan permohonan Merek
dengar menggunakan nama generik dimaksud dengan
tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif Merek

PASAL 23

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif Merek
(1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan
pendaftaran Merek.
(2) Segala keberatan dan/atau sanggahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan pasal LT menjadi
pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Da:.am hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan.
(4) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
berakhirnya batas waktu penyampaian s..rggah"r,
sebagaimana dimaksud dalam pasal LT, dilakukan
pemeriksaan substantif terhadap permohonan.
(5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu paling
lama 150 (seratus lima puluh) Hari.
(6) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan
substantif, dapat ditetapkan tenaga ahri pem=riksa Merek
di luar Pemeriksa.
(71 Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga
ahli pemeriksa Merek di luar pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dapat dianggap sama dengan hasil
pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh pemeriksa,
dengan persetujuan Menteri.
(8) ketentuzrn

REPuJrT':t",35|*==,o
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli pemeriksa
Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 24

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif Merek
(1) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat
didaftar, Menteri:
a. mendaftarkan Merek tersebut;
b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada
Pemohon atau Kuasanya;
c. menerbitkan sertifikat Merek; dan
d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam
Berita Resmi Merek, baik elektronik m.aupun non-
elektronik.
(21 Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak
dapat didaftar atau ditolak, Menteri mereberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasannya.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemohon atau
Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara
tertulis dengan menyebutkan alasannya.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan
tarrggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
menolak Permohonan tersebut.
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan
tarrggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat
diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat
diterima, Menteri menolak Permohonan tersebut.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(6) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau
Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(8) Dalam

R EF u #i,t ="'i'55n,
= u, o
- 16_
(8) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Menteri menyampaikan tembusan surat
pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut
kepada pihak yang mengajukan keberatan.

PASAL 25

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif Merek
(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek
tersebut terdaftar.
(21 Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
b. nama dan alamat tengkap Kuasa, dalam hal
Permohonan melalui Kuasa;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan
yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan
dengan menggunakan Hak Prioritas;
e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan
mengenai macam warna jika Merek tersebut
menggunakan unsur warna, dan jika
Merek
menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin,
dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya
dalam ejaan Latin;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya
didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak
diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya daram jangka
waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak
tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah ter.daitar
dianggap ditarik kernbali dan dihapuskan.

PASAL 26

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif Merek
R E P rr JSot =,'*"5| * .
=, o
Pasal 26
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk
memperoleh petikan resmi sertifikat Merek yang terdaftar
dengan membayar biaya.
Bagian Ketiga
Perbaikan Sertifikat

PASAL 27

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Ketiga - Perbaikan Sertifikat
Pemilik Merek terdaftar atau Kuasanya dapat mengajukan
permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri
dalam hal terdapat kesalahan sertifikat Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 tanpa dikenai biaya.
Dalam hal kesalahan sertifikat Merek disecabkan oleh
kesalahan Pemohon dalam mengajukan permohonan
pendaftaran Merek, perbaikan sertifikat Merek dikenai
biaya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(1)
(21
(3)
(1)
(2)
(3)
Bogian Keempat
Permohonan Banding

PASAL 28

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Ketiga - Perbaikan Sertifikat
Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan
Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dan/atau pasal 21.
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh
Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Ba:rding Merek
dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri
dengan dikenai biaya.
Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara
lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan
Permohonan.
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan
merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas
Permohonan yang ditolak.
(4)

PASAL 29

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Ketiga - Perbaikan Sertifikat
##

R E P u JtTr:
t,',?S|n,
=., o
_18_
Pasal 29
(1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan
diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat
pemberitahuan penolakan Permohonan.
(21 Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan Permohonan
dianggap diterima oleh Pemohon.

PASAL 30

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Ketiga - Perbaikan Sertifikat
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan perrnohonan banding.
(21 Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan
permohonan banding, Menteri menerbitkan dan
memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau
Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan
banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengqjukan
gugatan atas putusan penolakan permohonan banding
kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan
penolakan tersebut.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kasasi.

PASAL 31

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Ketiga - Perbaikan Sertifikat
Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan
ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan
rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan pe:rghapusan.

PASAL 32

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Ketiga - Perbaikan Sertifikat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
pemeriksaan serta penyelesaian banding pada Komisi Banding
Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan
Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
(41
Bagian

R E F u J5,[
t,',?ot]
*
= r, o
Bagian Kelima
Komisi Banding Merek

PASAL 33

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kelima - Komisi Banding Merek
(1) Komisi Banding Merek terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan
d. Pemeriksa senior sebagai anggota.
(2) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimar.a dimaksud
pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh)
orang terdiri atas 15 (lima belas) orang Pemeriksa senior
dan 15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi
Banding Merek.
(4) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding
Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling
sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang
Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan.

PASAL 34

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kelima - Komisi Banding Merek
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi
Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam pasal 33
diatu: dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Jangka waktu Pelindungan dan perpanjangan Merek rerdaftar

PASAL 35

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Keenam - Jangka waktu Pelindungan dan perpanjangan Merek rerdaftar
(1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
Penerimaan.
(2) Jangka

(4)
(21
(3)
(3)
(4)

Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang
sama.
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diajukan secara elektronik atau non-elektronik
dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut
dengan dikenai biaya.
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 masih dapat diajukan dalam jangka ',vaktu paling
lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya
dan denda sebesar biaya perpanjangan.

PASAL 36

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Keenam - Jangka waktu Pelindungan dan perpanjangan Merek rerdaftar
Permohonan perpanjangan disetujui jika
melampirkan surat pernyataan tentang:
a. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang
atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek
tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

PASAL 37

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Keenam - Jangka waktu Pelindungan dan perpanjangan Merek rerdaftar
Permohonan perpanjangan ditolak jika tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36.
Penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan
alasannya.
Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
permohonan banding kepada Komisi Banding Merek.
Ketentuan mengenai permohonan banding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 30 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penolakan permohonan
perpanjangan.
Pemohon
(1)
(2t

PASAL 38

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Keenam - Jangka waktu Pelindungan dan perpanjangan Merek rerdaftar
(1)
R E P u JrTo-
t,'i?S|n,
. r, o
Pasal 38
(1) Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau
lambang perusahaan atau badan hukum, tidak
memerlukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal
35 sampai dengan Pasal 37, akan tetapi cukup dengan
melakukan pembayaran biaya perpanjangan Merek
terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek
'
terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap
perpanjangan Merek dimaksud.
(21 Dalam hal terjadi sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penetapan pendaftaran permohonan perpanjangan
Me:ek ditetapkan setelah memiliki purusan yang
berkekuatan hukum tetap.

PASAL 39

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Keenam - Jangka waktu Pelindungan dan perpanjangan Merek rerdaftar
Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar
dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara
tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan
Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 40

BAB IV: PENDAFTARAN MEREK | Bagian Keenam - Jangka waktu Pelindungan dan perpanjangan Merek rerdaftar
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Merteri dengan
dikenai biaya untuk dicatai dengan disertai salinan vl"g
sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses
Permohonan pendaftaran Merek.
(3) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(2)
(3)
(4) Ketentuan

(1)
R E P u J'-T': =",35|* -
=, o
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Bagian Kesatu
Pengalihan Hak

PASAL 41

BAB V: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kesatu - Pengalihan Hak
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. wakaf;
d. hibah;
e. perjanjian; atau
f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-
undangan.
Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek
yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut
dialihkan kepada pihak yang sama.
(3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dimohonkan
pencatatannya kepada Menteri.
(4) Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen
pendukungnya.
Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(21
(s)
(6)
(7) Pencatatan

(71
(8)

Pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada
a3rat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan
pendaftaran Merek.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Lisensi

PASAL 42

BAB V: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain. Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pedanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(6) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan :nengembangkan teknologi.

PASAL 43

BAB V: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1)
tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi
kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut,
kecuali diperjanjikan lain.
(e)
(1)
(21
(3)
(4)
(s)

PASAL 44

BAB V: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
13RESIDtrN REPUB!--II( I ITIDOI\IESIA Pasal 44 Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek.

PASAL 45

BAB V: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
MEREK KOLEKTIF

PASAL 46

BAB VI: MEREK KOLEKTIF
Permohonan pendaftaran Merek sebagai Merek Kolektif
hanya dapat diterima jika dalam Permohonan dengan jelas
dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai
Merek Kolektif.
Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permohonan wajib
disertai dengan salinan ketentuan penggunaan Merek
tersebut sebagai Merek Kolektif.
Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat pengaturan
mengenai:
a. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang
akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan
c. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek
Kolektif.
Untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
Pemerintah dapat mendaftarkan Merek Kolektif yang
diperuntukkan bagi pengembangan usaha dimalsuJ
dan/atau pelayanan publik.
(1)
(2t
(3)
(41

PASAL 47 R

BAB VI: MEREK KOLEKTIF
E P u J5,[
t,'*oot5
n, .., o
Pasal4T
Terhadap Permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan
pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46.
Pemeriksaan
dilaksanakan
Pasal24.
Pasal 48
substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 dan

PASAL 49

BAB VI: MEREK KOLEKTIF
Pengalihan hak Merek Kolektif terdaftar wajib dimohonkan
pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.
Pencatatan pengalihan hak sebagaimana diraaksud pada
ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

PASAL 50

BAB VI: MEREK KOLEKTIF
Merek Kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas Merek
Kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak
lain.

PASAL 51

BAB VI: MEREK KOLEKTIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai Merek Kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan pasal 50 diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL

PASAL 52

BAB VII: PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL
(1) Permohonan pendaftaran Merek internasional dapat berrrpa:

a. Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri; atau (1) (2)

b. Permohonan . . (2)

b. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai sarah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro internasional. Permohonan pendaftaran Merek internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dimohonkan oleh:

a. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;

b. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

c. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mengajukan Permohonan atau memiliki pendaftaran Merek di Indonesia sebagai dasar Permohonan pendaftaran Merek internasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protoal Relating to tLrc Madrid Agreement Conceming the International Registration of Marks diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII INDIKASI GEOGRAFIS

PASAL 53

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS
Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis
didaftar oleh Menteri.
Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemohon Indikasi Geografis harus
mengajukan Permohonan kepada Menteri.
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan:
a. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis
tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau
produk berrrpa:
1. sumber daya alam;
2. barang kerajinan tangan; atau
3. hasil industri.
b. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(3)
(4)
(1)
(2)
(3)
(4) Ketentuan

R E P u J.T': =,',35|*
= r, o
(41 Ketentuan mengenai pengumuman, keberatar., sanggahan,
dan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis
mutandis bagi Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.

PASAL 54

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS
Permohonan yang diqiukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didaftar apabila Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dari pemerintah negaranya dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya.

PASAL 55

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS
Indikasi Geografis dapat pula didaftarkan berdasarkan
perj anj ian internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Indikasi
Geografis dari luar negeri sebagaimana dimaksud daram
Pasal 54 diatur dengan Peraturan Menteri.
PENDAFTA** ?$S,iI*, cEo cRAFr s
Bagian Kesatu
Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak

PASAL 56

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian Kesatu - Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
(1) Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,
dan ketertiban umum;
b. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai
reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, pio"."
pembuatan barang, danf atau kegunaannya; dan
(1)
(2)
(1)
(2)
c. merupakan

(21
(1)
(21
R E P u J.Tnl =,',?55 * = =, o
c. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas
tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang
sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang
menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:
a. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat
dibuktikan kebenarannya; dan/ atau
b. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan
Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.

PASAL 57

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian Kesatu - Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ayat (2) dapat dimintakan banding kepada Komisi
Banding Merek.
Ketentuan mengenai banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara
mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana
dirraksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

PASAL 58

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis
(1) Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh
Tir: Ahli Indikasi Geografis.
(2) Ke:entuan
sebagaimana
Pasal 26
pemeriksaan
(1)
mengenai pemeriksaan substantif Merek
dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan
berlaku secara mutatis mutandis bagi
substantif sebagaimana dimaksud pada ayat

PASAL 59

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis
(1) Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) merupakan tim independen untuk
melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi
Indikasi
Geografis
dan
memberikan
pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan
dengan pendaftara.n, pengubahan, pembatalan, dan/atau
pengawasan Indikasi Geografis nasional.
(2) Anggota

(21
PRES I DEN
REPIJBLIK INDONESIA
Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas)
orang terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan di
bidang Indikasi Geografis yang berasal dari:
a. perwakilan dari Menteri;
b. perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah
pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau
kementerian terkait lainnya;
c. perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang
untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian
terhadap kualitas barang; dan/atau
d. ahli lain yang kompeten.
Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Tim Ahli Indikasi Geografis dipimpin oleh seorang ketua
yang dipilih dari dan oleh para anggota Tim Ahli Indikasi
Gecgrafis.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana
dir:aksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi Geografis
dibantu oleh tim teknis penilaian yang keanggotaannya
dicasarkan pada keahlian.

PASAL 60

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pendaftaran Indikasi Geografis serta pengangkatan anggota,
susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tim Ahli Indikasi
Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasa- 56 sampai
dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pelindungan dan Penghapusan
Indikasi Geografis

PASAL 61

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian Ketiga - Jangka Waktu Pelindungan dan Penghapusan
(1) Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi,
kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar
diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu
barang.
(3)
(41
(s)
(2) Indikasi

R E P u JtT'[ t",35]*
=., o
(21 Indikasi Geografis dapat dihapus jika:
a- tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan/atau
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) hurufa.

PASAL 62

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian Ketiga - Jangka Waktu Pelindungan dan Penghapusan
Tim Ahli Indikasi Geogralis atas inisiatifnya sendiri atau
laporan masyarakat melakukan penelitian terhadap
reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis
terdaftar serta melaporkannya kepada Menteri.
Dalam hal Menteri menerima laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli
Indikasi Geografis, Menteri meneruskan laporan tersebut
kepada Tim Ahli Indikasi Geografis paling lama 3O (tiga
puluh) Hari terhitung sejak diterimanya laporan tersebut.
Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan dan
memberitahukan hasil keputusannya serta langkah yang
harus dilakukan kepada Menteri.
Dalam hal hasil keputusan menyatakan Indikasi Geogralis
memenuhi ketentuan untuk dihapus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya hasil
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri
melaksanakan penghapusan.
Dalam hal Menteri memberikan keputusan penghapusan
terhadap Indikasi Geografis, Menteri memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada
seluruh Pemakai Indikasi Geografis, atau melalui Kuasanya
paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
diterimanya keputusan tersebut.
Dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung
sejak diputuskannya hasil penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) keputusan tersebut diumumkan
dalam Berita Resmi Indikasi Geografis.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harrrs
menyatakan penghapusan Indikasi Geografis dan
berakhirnya hak atas pemakaian Indikasi Geografis oleh
para Pemakai Indikasi Geografis.
(1)
(21
(3)
(41
(6)
(s)
(71
(8) Keberatan.

REFuJ.T,?=",35f;*=r,o
(8) Keberatan terhadap penghapusan Indikasi Geografis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diterimanya keputusan penghapusan
tersebut.
Bagian Keempat
Indikasi Asal

PASAL 63

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian Keempat - Indikasi Asal
Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajibar. pendaftaran
atau secara deklaratif sebagai tanda yang menr:njukkan asal
suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam
perdagangan.

PASAL 64

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian Keempat - Indikasi Asal
Indikasi asal merupakan ciri asal barang dan/atau jasa yang
tidak secara langsung terkait dengan faktor alam.

PASAL 65

BAB VIII: INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian Keempat - Indikasi Asal
Ketentuan lebih lanjut mengenai
dimaksud dalam Pasal 63 dan
Peraturan Menteri.
indikasi asal sebagaimana
Pasal 64 diatur dengan
BAB X
PELANGGARAN DAN GUGATAN
Bagian Kesatu
Pelanggaran atas Indikasi Geografis

PASAL 66

BAB X: PELANGGARAN DAN GUGATAN | Bagian Kesatu - Pelanggaran atas Indikasi Geografis
Pelanggaran atas Indikasi Geografis mencakup:
a. p.emakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung
maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang
tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis;
b. pemakaian

q#
b.

pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara
langsung maupun tidak langsung atas barang dan f atau
produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan
maksud untuk:
1. menunjukkan bahwa barang dan/atau prcduk tersebut
sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau produk
yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
2. mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut;
atau
3. mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi
Geografis.
pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan
masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang
itu;
pemakaian tndikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi
Geografis terdaftar;
peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan
sehubungan dengan asal tempat barang danr/atau produk
atau kualitas barang dan/atau produk yang terdapat pada:
1. pembungkus atau kemasan;
2. keterangan dalam iklan;
3. keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau
produk tersebut; atau
4. informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal-
usulnya dalam suatu kemasan.
tinCakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas
mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk
tersebut.
Bagian Kedua
Gugatan

PASAL 67

BAB X: PELANGGARAN DAN GUGATAN | Bagian Kedua - Gugatan
Terhadap pelanggaran sebagaimana
66 dapat diajukan gugatan.
Gugatan sebagaimana dimaksud
dilakukan oleh:
dimaksud dalam Pasal
pada ayat (1) dapat
d.
e.
f.
(1)
(21
a. setiap

setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi
Geografis; dan/atau
lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geogralis
tertentu dan yang diberi kewenangan untuk itu.

PASAL 68

BAB X: PELANGGARAN DAN GUGATAN | Bagian Kedua - Gugatan
Dalam hal sebelum atau pada saat dimohonkan
pendaftaran sebagai Indikasi Geografis, suatu tanda
dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak
berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pihak ya:rg beriktikad
baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda
tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Dalam hal tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terdaftar sebagai Merek, Menteri membatalkan dan
mencoret pendaftaran Merek tersebut untuk seluruh atau
sebagian jenis barang yang sama setelah jangka waktu 2
(dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar
sebagai Indikasi Geografis.
Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberitahukan secara
tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasannya.
Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
'Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengakibatkan
berakhirnya pelindungan hukum atas Merek tersebut
untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama.
(6) Keberatan terhadap pembatalan dan pencoretan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
(71 Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kasasi.
a.
b.
(1)
(21
(3)
(4)
(s)

PASAL 69

BAB X: PELANGGARAN DAN GUGATAN | Bagian Kedua - Gugatan
#p

Pasal 69
(1) Pemegang Hak atas Indikasi Geografis dapat mengajukan
gugatan terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa
hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian
penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis
yang digunakan secara tanpa hak.
(21 Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak
yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan,
perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan label
Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS
Bagian Kesatu
Pembinaan

PASAL 70

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah
pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan untuk pemenuhan persyaratan permohonan
Indikasi Geografis;
b. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis;
c. pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis;
d. sosialisasi dan pemahaman atas perindungan Indikasi
. Geografis;
e. pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi
Geografis;
f. pelatihan dan pendampingan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan;
h. pelindungan hukum; dan
i. fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran
barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
Bagian

R E P u JtT': ="."55 n, . r' o
Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 71

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS | Bagian R E P u JtT': ="."55 n, . r' o - Bagian Kedua
(1) Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
pula dilakukan oleh masyarakat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan untuk:
a. menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan
karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya
Indikasi Geografis; dan
b. mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak
sah.
(41 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan kepada pemegang hak Indikasi Geografis
dan/atau Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB XII
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Kesatu
Penghapusan

PASAL 72

BAB XII: PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Penghapusan
(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pemitik
Merek yang bersangkutan kepada Menteri.
(21 Permohonan penghapusan sebagaimana dirr.aksud pada
ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui
Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis
barang dan/atau jasa.
(3) Dalam . .

R E P u J.T,t
t,',?rtf;
* r., o
(3) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat
dilakukan jika hal tersebut disetujui secara tertulis oleh
penerima Lisensi.
(4) Pengecualian atas persetujuan sebagair:rana dimaksud
pada ayat (3) hanya dimungkinkan jika dalam perjanjian
Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk
mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.
(5) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(6) Penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan atas
prakarsa Menteri.
(71 Penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa l\{enteri dapat
dilakukan jika:
a. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau
keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
b. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,
Can ketertiban umum; atau
c. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan
ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda,
atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi
turun temurun.
(8) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (71dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi
dari Komisi Banding Merek.
(9) Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan
permintaan Menteri.

PASAL 73

BAB XII: PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Penghapusan
(1) Pemilik Merek yang keberatan terhadap keputusan
penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6i dan ayat (T)
dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara.
(2) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

PASAL 74

BAB XII: PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Penghapusan
(1)

Pasal 74
Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh
pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan
ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak
digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran
barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan
atau keputusan dari pihak yang berrn'enang yang
bersifat sementara; atau
c. larangan serupa lainnya yang ditetap<an dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

PASAL 75

BAB XII: PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kesatu - Penghapusan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penghapusan Merek Kolektif
terdaftar.
Bagian Kedua
Pembatalan

PASAL 76

BAB XII: PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kedua - Pembatalan
Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danlatau Pasal 21.
Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
mengajukan Permohonan kepada Menteri.
Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga
terhadap pemilik Merek terdaftar.
(21
(1)
(2)
(3)

PASAL 77

BAB XII: PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kedua - Pembatalan
(1)
(21
(1)
(21
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
Pasal77
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat
diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pendaftaran Merek.
Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu
jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek
yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara,
peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,
kesusilaan, dan ketertiban umum.

PASAL 78

BAB XII: PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kedua - Pembatalan
Terhadap putusan Pengadilan Niaga
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
dapat diajukan kasasi.
Panitera pengadilan segera menyampaikan
para pihak yang bersengketa.
atas gugatan
Pasal 76 ayat (3)
putusan kepada

PASAL 79

BAB XII: PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK | Bagian Kedua - Pembatalan
Keter.tuan mengenai alasan gugatan pembatalan sebagaimana
dimaksrrd dalam Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap Merek Kolektif terdaftar.
BAB XIII
SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI MEREK DAN INDIKASI
GEOGRAFIS

PASAL 80

BAB XIII: SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI MEREK DAN INDIKASI
Sistem jaringan dokumentasi dan
Geografis sebagaimana diatur
dilaksanakan oleh Menteri.
informasi Merek dan Indikasi
dalam Undang-Undang ini

PASAL 81

BAB XIII: SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI MEREK DAN INDIKASI
Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi
Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
diselenggarakan melalui sarana elektronik dan/atau non-
elektronik yang dapat diakses secara nasional dan
internas:onal.
BAB XIV

(1)
(21
(3)

BAB XIV
BIAYA

PASAL 82

BAB XIV: BIAYA
Semua biaya yang wajib dibayarkan dalam Undang-Undang
ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Semua biaya yang telah dibayarkan melalui kas negara
tidak dapat ditarik kembali.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan
persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat
menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
PEI{YELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Gugatan atas Pelanggaran Merek

PASAL 83

BAB XV: PEI{YELESAIAN SENGKETA | Bagian Kesatu - Gugatan atas Pelanggaran Merek
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain
yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan Merek tersebut.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula
diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan
pengadilan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
(1)
(2)

PASAL 84

BAB XV: PEI{YELESAIAN SENGKETA | Bagian Kesatu - Gugatan atas Pelanggaran Merek
{ip

(1)
REPUJS,:t",35f;*=='o
Pasal 84
Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah
kemgian yang lebih besar, pemilik Merek dan/atau
penerima Lisensi selaku penggugat dapat mengajukan
permohonan kepada hakim untuk menghenti<an kegiatan
produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang
dan/atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara
tanpa hak.
Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang
menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat
memerintahkan penyerahan barang atau :rilai barang
tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga

PASAL 85

BAB XV: PEI{YELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Pasal 68, Pasal 74, dan Pasal 76 diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili telgugat. (21 Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(3) Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.

(4) Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk mineiapkin- hari sidang. (2)

(6) Pemanggilan (6) (71 -4L- Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan. Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan.

PASAL 86

BAB XV: PEI{YELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara gugatan Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap syarat dan tata cara gugatan Indikasi
Geografis.
Bagian Ketiga
Kasasi

PASAL 87

BAB XV: PEI{YELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Kasasi
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.

PASAL 88

BAB XV: PEI{YELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Kasasi
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal
putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau
diberitahukan kepada para pihak dengan r:endaftarkan
kepada panitera pada Pengadilan Niaga yang telah
rr.emutus gugatan.
(8)
(e)
(2) Panitera .

R E P u J.Tot
t,'*oot I * r' o
(21 Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal
permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada
pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Panitera wajib memberitahukan permohcnan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada pihak
termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah
permohonan kasasi didaftarkan.
(4) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori
kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Panitera wajib menyampaikan memori kasasi kepada
termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori
kasasi diterima oleh panitera.
(6) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi
kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon
kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori
kasasi diterima oleh panitera.
(71 Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7
(tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).
(8) Sidang pemeriksaan dan putusan Permohonan kasasi
harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal Permohonan kasasi diterima oleh Majelis
Kasasi.
(9) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(10) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi
putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari
setelah tanggal putusan atas Permohonan kasasi
diucapkan.
(11) Juru

R E P u J,-Tot =,',?Sf; *
= r, o
_43_
(11) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon
kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
setelah putusan kasasi diterima.
(12) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

PASAL 89

BAB XV: PEI{YELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Kasasi
Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan
hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali.

PASAL 90

BAB XV: PEI{YELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Kasasi
Ketentuan mengenai pengajuan kasasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88 dan pengajuan peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pengajuan gugatan Indikasi
Geografis.
Bagian Keempat
Tata Cara Pelaksanaan Putusan

PASAL 91

BAB XV: PEI{YELESAIAN SENGKETA | Bagian Keempat - Tata Cara Pelaksanaan Putusan
Pelaksanaan pembatalan berdasarkan putusan pengadilan
dilakukan setelah Menteri menerima salinan resmi putusan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghapusan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
sampai dengan Pasal 75 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 92

BAB XV: PEI{YELESAIAN SENGKETA | Bagian Keempat - Tata Cara Pelaksanaan Putusan
(1) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran Merek
dilakukan oleh Menteri dengan mencoret Merek yang
bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan
tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut.
(1)
(21
(2) Pembatalan

R E P u J.Tot
t,',?otf;
n, .
=, o
(2) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan
alasan pembatalan atau penghapusan dan penegasan
bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat Merek yang
bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada
a5rat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Bagian Kelima
Alternatif Penyelesaian Sengketa

PASAL 93

BAB XV: PEI{YELESAIAN SENGKETA | Bagian Kelima - Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
BAB XVI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

PASAL 94

BAB XVI: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik Merek
terdaftar yang haknya dirugikan dapat meminta hakim
Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan
sementara tentang:
a. pencegahan masuknya barang yang diduga hasit
pelanggaran Hak atas Merek ke jalur perdagangan;
b. penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan
pelanggaran Hak atas Merek tersebut;
c. perrgamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti oleh
pelanggar; dan/atau
d. penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang
lebih besar.

PASAL 95

BAB XVI: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Permohonan penetapan sementara diajukan secara
kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum
terjadinya pelanggaran Merek dengan persyaratan
berikut:
tertulis
tempat
sebagai
a. melampirkan

a.
b.
c.
PRES I DEN
REFUBLIK INDONESIA
melampirkan bukti kepemilikan Merek;
melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat
terjadinya pelanggaran Merek;
melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang
dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan,
dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
d. menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau
jaminan bank sebanding dengan nilai barang yang akan
dikenai penetapan sementara.

PASAL 96

BAB XVI: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Dalam hal permohonan penetapan sementara telah
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95,
panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan
penetapan sementara dan wajib menyerahkan permohonan
tersebut dalam waktu paling lama tx24 (satu kali dua
puluh empat)jam kepada ketua Pengadilan Niaga.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari ter:ritung sejak
tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pengadilan
Niaga menunjuk hakim Pengadilan Niaga untuk memeriksa
permohonan penetapan sementara.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari ternitung sejak
tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk
mengabulkan atau menolak permohonan penetapan
sementara.
Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan,
hakim Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan
sementara pengadilan.
Surat penetapan sementara pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang
dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan dalam
waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat)jam.
Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak,
hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan
tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan
disertai alasannya.
(1)
(2)
(3)
(41
(s)
(6)
Pasl 97. .

TJRE.S IDEt..I
REPLIBLIK. II.JDOI.Jtr5IA

PASAL 97

BAB XVI: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
(1) Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (4) Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara untuk dimintai keterangan. (21 Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Merek dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara pengadilan. l4l Dalam hal penetapan. sementara pengadilan dikuatkan, maka:

a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan;

b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Merek; dan/atau

c. pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran Merek kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

(5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara tersebut.

PASAL 98

BAB XVI: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap Hak atas Indikasi Geografis.
BAB XVII

(1)

BAB XVII
PENYIDIKAN

PASAL 99

BAB XVII: PENYIDIKAN
Selain pejabat penyidik Kepolisian Nega:a Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Merek. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan:

a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;

b. pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Merek;

c. permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang sehubungan dengan tindak pidana di bidang Merek;

d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tir.dak pidana di bidang Merek;

e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;

f. penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Merek;

g. permintaan keterangan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Merek;

h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, dan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Merek; dan

i. penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Merek. (21

(3) Dalam (41 (s) R E F u J.To= t,'*'Sf; * . r, o

(3) Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran penyidikan. Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik kdonesia. BAB XVIII KETENTUAN PIDANA

PASAL 100

BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.OOO.O00.00O,O0 (dua miliar
rupiah).
(21 Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggu:rakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.00O.000,O0
(dua miliar rr.piah).
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya
mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan
hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar
rupiah).

PASAL 101

BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
(1)
PRES IPEI..J
REPU BLI t< I r'ltrol'.!LSIA
Pasal 101
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda
yang mempunyai persErmaan pada keseluruhan dengan
Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau
produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau
produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p.aling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda
yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan
Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau
produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau
produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

PASAL 102

BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Crang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa
dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga
mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk
tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

PASAL 103

BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai
dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 104

BAB XIX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Serrua Permohonan yang diajukan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2OOL tentang Merek tetapi belum
selesai diproses pada tanggal berlakunya Undang-Undang
ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
tersebut.
(2)
(2) Semua

R E P rr J.Tnt =,',?ot5 *,
=, o
(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan masih
berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang ini,
dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini
urtuk selama sisa jangka waktg pendaftarannya.

PASAL 105

BAB XIX: KETENTUAN PERALIHAN
Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada
saat Undang-Undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OOl tentang IVIerek sampai
mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 106

BAB XX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perur.dang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOt Nomor 110, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 107

BAB XX: KETENTUAN PENUTUP
Pada Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 110, lg1) dicabut dan dinya;akan tidak berlaku.

PASAL 108

BAB XX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari
ditetapkan paling lama 2 (dua)
Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini harus
tahun terhitung sejak Undang-

PASAL 109

BAB XX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

.rE3rA
REF