PASAL 1
f).) -$c>.€ PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pej abat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum of understanding between the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Socialist Republic of Vietnam on Strengthening of Cooperation between Defence Officials and lts Related Actiuitiesl yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2010 di Ha Noi yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Vietnam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.