UU NOMOR 4 TAHUN 2016

TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-03-24
Total Pasal: 80 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2016:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Tabungan Perumahan Ralqyat yang selanjutnya disingkat

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

2. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.

3. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekLrjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pekerja . 6. 3

Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu pedanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.

Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja. Komite Tabungan Perumahan Ralryat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP

Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.

Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. t2. Bank {ff n E p u Jr-TxE t,',?5| * r., o -4

15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rak5rat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.

16. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. 17, Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

18. Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Tapera dikelola dengan berasaskan:
a. kegotongroyongan;
b. kernanfaatan;
c. nirlaba;
d. kehati-hatian;
e. keterjangkauan

e.
f.
c,b'
h.
i.
j.
k.
1.

keterj angkauan dan kemudahan;
kemandirian;
keadilan;
keberlanjutan;
akuntabilitas;
keterbukaan;
portabilitas; dan
dana amanat.

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dala
murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan
perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau bagi Peserta.
BAB III
PENGELOTAAN TAPERA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin
tercapainya tqiuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 secara efektif dan efisien.
(21 Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 5
Pengelolaan Tapera meliputi:
a. pengerahan Dana Tapera;
b. pemupukan Dana Tapera; dan
c. pemanfaatan Dana Tapera.
Bagian

Bagian Kedua
Pengerahan Dana Tapera
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan
dana dari Peserta.
Dana yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disimpan oleh Bank Kustodian.
Paragraf 2
Kepesertaan Tapera
pasal 7
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimrr.r, *"jib menjadi
Peserta.
(21 Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berpenghasilan di bawah upah minimum- dapai
menjadi Peserta.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
telah_ berusia paling rendah 20 (dua pututrj tatrun atau
sudah kawin pada saat mendaftar.
pasal 8
Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 menjadi
pemilik unit investasi.
pasal 9
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat lll
wajib didaftarkan oleh pemberi Kerja.
Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri
kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
(1)
(2\
(1)
(21
Pasal

n
pasal 10
(1) Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan.
(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunalan sebagai bukti kepesertaan,
pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi
Tapera.
(3) Bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
berupa unit penyertaan investasi.
Pasal 11
Peserta dibuatkan rekening individu yang menggambarkan
saldo Simpanan Peserta.
Pasal 12
Pfll* 1.1_P:kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat
(1).-berpindah tempat bekerja atau dimutasi, pemberi Kerja
baik yang lama maupun yang baru wajib melaporkannla
kepada Bank Kustodian.
Pasal 13
Kepesertaan dinyatakan nonaktif jika peserta tidak
membayar Simpanan.
Kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah peserta
melanjutkan pembayaran Simpanan.
(1)
(2t
Pasal 14
(1) Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. telah pensiun bagi pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta
selama 5 (lima) tahun berturut_turut.
(2) Peserta.

(2)
(3)
(4)

Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh
pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.
Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat {2)
diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata.
Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan
setelah kepesertaannya dirryatakan berakhir.
Pasal 15
Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun
atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurr.f a dan
huruf b dapat kembali menjadi Peserta.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan pasal
15 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Besaran Simpanan dan Mekanisme
Penyetoran Simpanan
Pasal 17
(1) Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi Kerja dan
Pekerja.
(21 Ketentuan mengenai besaran Simpanan Tapera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Pemberi Kerja wajib mernbayar Simpanan yang menjadi
kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi
kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta.
(2) Pemberi

(2t
(3)
(4)

-9
Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam re[ening
Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.
Pekerja Mandiri wajib menyetor sendiri Simpanan yang
lgnjadi kewajibannya ke dalam rekening peserta yang
dikelola oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal 19
Bank Kustodian wajib mencatat
dalam rekening tiap-tiap Peserta.
(1)
(2)
penerimaan Simpanan ke
Pasal 20
lata cara pembayaran Simpanan diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
Simpanan Peserta pada Bank Kustodian dikelola sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemupukan Dana Tapera
Pasal 21
Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk
meningkatkan nilai Dana Tapera.
Pem-u9yk11 Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan prinsip konvensional itau
prinsip syariah.
Pemupukan produk keuangan dengan prinsip
konvensional sebagaimana dimaksud paaa ayat 1d1
berupa:
a. deposito perbankan;
b. surat utang pemerintah pusat;
c. surat utang pemerintah daerah;
d. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/ atau
(1)
(2)
(3)
e. bentuk

(4)

10
e. bentuk investasi lain yang aman dan
menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
Pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
a. deposito perbankan syariah;
b. surat utang pemerintah pusat (sukuk);
c. surat utang pemerintah daerah (sukuk);
d. surat berharga syariah di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; dan/atau
e. bentuk investasi lain yang aman dan
menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tingkat
hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan
Pemerintah.
Pasat22
Peserta Tapera dapat memilih prinsip pemupukan dana
sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 23
(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer
Investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak
investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Bp Tapera
melakukan investasi pada instrumen investasi yang
aman dan menguntungkan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mekanisme pemupukan Dana Tapera diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
(4) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(s)
Bagian

(1)
(3)
(2)

11
Bagian Keempat
Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24
Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan
perumahan bagi Peserta.
Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi Peserta warga negara asing.
Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Bank atau Perusahaan
Pembiayaan.
Pasal 25
Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan:
a. pemilikan rumah;
b. pembangunan rumah; atau
c. perbaikan rumah.
Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai ketentuan:
a. merupakan rumah pertama;
b. hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
c. mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap
pembiayaan perrrmahan.
Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau
penyebutan lain yang setara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan
dan nilai besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 26
(1) Pembiayaan kepemiiikan rumah sebagaimana dimaksud.
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan
mekanisme sewa beli.
(1)
(21
(3)
(4)
(2) Ketentuan

(1)

-12
(2) ketentuan mengenai mekanisme sewa beli diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
Pasal 27
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta
harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua
belas) bulan;
b. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan
rendah;
c. belum memiliki rumah; dan/atau
d. menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan
rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah
pertama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP
Tapera.
.
Pasal 28
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BP Tapera
mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau
Perusahaan Pembiayaan.
Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan
dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
a. lamanya masa kepesertaan;
b. tingkat kelancaran membayar Simpanan;
c. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
d. ketersediaan dana pemanfaatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan RP Tapera.
(2)
(1)
(21
Pasal

(1)
(2)
(3)
(4)

-
lJ
-
pasal 29
Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 disaiurkan melalui Bank atau perusahaan
Pembiay,aan yang khusus menangani pembiayaan
perumahan dan yang ditunjuk oleh Bp'Iapera.
D_alam penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank atau perusahaan
Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan
menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian
dalam nilai yang sama.
Penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2|.dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme yang diatur oleh Bp Tapera.
Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa
Keuangan.
pasal 30
Bank atau Perusahaan pembiayaan wajib melaporkan
pdaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 kepada Bp Tapera
dan Bank Kustodian.

PASAL 3L

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Keempat - Pemanfaatan Dana Tapera
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin
tercapainya tqiuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 secara efektif dan efisien.
(21 Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.

PASAL 5

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan Tapera meliputi:
a. pengerahan Dana Tapera;
b. pemupukan Dana Tapera; dan
c. pemanfaatan Dana Tapera.
Bagian

Bagian Kedua
Pengerahan Dana Tapera
Paragraf 1
Umum

PASAL 6

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan
dana dari Peserta.
Dana yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disimpan oleh Bank Kustodian.
Paragraf 2
Kepesertaan Tapera

PASAL 7

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimrr.r, *"jib menjadi
Peserta.
(21 Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berpenghasilan di bawah upah minimum- dapai
menjadi Peserta.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
telah_ berusia paling rendah 20 (dua pututrj tatrun atau
sudah kawin pada saat mendaftar.

PASAL 8

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 menjadi
pemilik unit investasi.

PASAL 9

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat lll
wajib didaftarkan oleh pemberi Kerja.
Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri
kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
(1)
(2\
(1)
(21
Pasal

n
pasal 10
(1) Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan.
(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunalan sebagai bukti kepesertaan,
pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi
Tapera.
(3) Bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
berupa unit penyertaan investasi.

PASAL 11

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
Peserta dibuatkan rekening individu yang menggambarkan
saldo Simpanan Peserta.

PASAL 12

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
Pfll* 1.1_P:kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat
(1).-berpindah tempat bekerja atau dimutasi, pemberi Kerja
baik yang lama maupun yang baru wajib melaporkannla
kepada Bank Kustodian.

PASAL 13

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
Kepesertaan dinyatakan nonaktif jika peserta tidak
membayar Simpanan.
Kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah peserta
melanjutkan pembayaran Simpanan.
(1)
(2t

PASAL 14

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
(1) Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. telah pensiun bagi pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta
selama 5 (lima) tahun berturut_turut.
(2) Peserta.

(2)
(3)
(4)

Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh
pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.
Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat {2)
diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata.
Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan
setelah kepesertaannya dirryatakan berakhir.

PASAL 15

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun
atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurr.f a dan
huruf b dapat kembali menjadi Peserta.

PASAL 16

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan pasal
15 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Besaran Simpanan dan Mekanisme
Penyetoran Simpanan

PASAL 17

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
(1) Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi Kerja dan
Pekerja.
(21 Ketentuan mengenai besaran Simpanan Tapera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

PASAL 18

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
(1) Pemberi Kerja wajib mernbayar Simpanan yang menjadi
kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi
kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta.
(2) Pemberi

(2t
(3)
(4)

-9
Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam re[ening
Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.
Pekerja Mandiri wajib menyetor sendiri Simpanan yang
lgnjadi kewajibannya ke dalam rekening peserta yang
dikelola oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
Bank Kustodian wajib mencatat
dalam rekening tiap-tiap Peserta.
(1)
(2)
penerimaan Simpanan ke

PASAL 20

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
lata cara pembayaran Simpanan diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
Simpanan Peserta pada Bank Kustodian dikelola sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemupukan Dana Tapera

PASAL 21

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tapera
Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk
meningkatkan nilai Dana Tapera.
Pem-u9yk11 Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan prinsip konvensional itau
prinsip syariah.
Pemupukan produk keuangan dengan prinsip
konvensional sebagaimana dimaksud paaa ayat 1d1
berupa:
a. deposito perbankan;
b. surat utang pemerintah pusat;
c. surat utang pemerintah daerah;
d. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/ atau
(1)
(2)
(3)
e. bentuk

(4)

10
e. bentuk investasi lain yang aman dan
menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
Pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
a. deposito perbankan syariah;
b. surat utang pemerintah pusat (sukuk);
c. surat utang pemerintah daerah (sukuk);
d. surat berharga syariah di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; dan/atau
e. bentuk investasi lain yang aman dan
menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tingkat
hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan
Pemerintah.

PASAL 22

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tapera
Peserta Tapera dapat memilih prinsip pemupukan dana
sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

PASAL 23

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tapera
(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer
Investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak
investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Bp Tapera
melakukan investasi pada instrumen investasi yang
aman dan menguntungkan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mekanisme pemupukan Dana Tapera diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
(4) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(s)
Bagian

(1)
(3)
(2)

11
Bagian Keempat
Pemanfaatan Dana Tapera

PASAL 24

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Keempat - Pemanfaatan Dana Tapera
Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan
perumahan bagi Peserta.
Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi Peserta warga negara asing.
Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Bank atau Perusahaan
Pembiayaan.

PASAL 25

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Keempat - Pemanfaatan Dana Tapera
Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan:
a. pemilikan rumah;
b. pembangunan rumah; atau
c. perbaikan rumah.
Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai ketentuan:
a. merupakan rumah pertama;
b. hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
c. mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap
pembiayaan perrrmahan.
Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau
penyebutan lain yang setara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan
dan nilai besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

PASAL 26

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Keempat - Pemanfaatan Dana Tapera
(1) Pembiayaan kepemiiikan rumah sebagaimana dimaksud.
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan
mekanisme sewa beli.
(1)
(21
(3)
(4)
(2) Ketentuan

(1)

-12
(2) ketentuan mengenai mekanisme sewa beli diatur dengan
Peraturan BP Tapera.

PASAL 27

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Keempat - Pemanfaatan Dana Tapera
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta
harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua
belas) bulan;
b. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan
rendah;
c. belum memiliki rumah; dan/atau
d. menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan
rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah
pertama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP
Tapera.
.

PASAL 28

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Keempat - Pemanfaatan Dana Tapera
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BP Tapera
mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau
Perusahaan Pembiayaan.
Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan
dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
a. lamanya masa kepesertaan;
b. tingkat kelancaran membayar Simpanan;
c. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
d. ketersediaan dana pemanfaatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan RP Tapera.
(2)
(1)
(21
Pasal

(1)
(2)
(3)
(4)

-
lJ
-

PASAL 29

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Keempat - Pemanfaatan Dana Tapera
Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 disaiurkan melalui Bank atau perusahaan
Pembiay,aan yang khusus menangani pembiayaan
perumahan dan yang ditunjuk oleh Bp'Iapera.
D_alam penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank atau perusahaan
Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan
menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian
dalam nilai yang sama.
Penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2|.dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme yang diatur oleh Bp Tapera.
Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa
Keuangan.

PASAL 30

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Keempat - Pemanfaatan Dana Tapera
Bank atau Perusahaan pembiayaan wajib melaporkan
pdaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 kepada Bp Tapera
dan Bank Kustodian.
Pasal 3l
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran pembiayaan
perumahan dan pelaporannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan- peraturan Bp Tapera.
BAB IV
BP TAPERA
Bagian Kesatu
Pembentukan, Status, dan Kedudukan

PASAL 32

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Kesatu - Pembentukan, Status, dan Kedudukan
(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Bp Tapera.
(2) BP Tapera

(1)
(2)
(1)
(2)
n e p u JuTr<E
t,',?otf;
*
= ., o
-t4
(2) BP Tapera adalah badan hukum berdasarkan Undang-
Undang ini.
(3) BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera.

PASAL 33

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Kesatu - Pembentukan, Status, dan Kedudukan
Naskah pasal.

PASAL 34

ayat (21 dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OLL tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); d. e. Dengan Menetapkan : -2 Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG.UNDANG TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Tabungan Perumahan Ralqyat yang selanjutnya disingkat

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

2. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.

3. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekLrjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pekerja . 6. 3

Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu pedanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.

Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja. Komite Tabungan Perumahan Ralryat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP

Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.

Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. t2. Bank {ff n E p u Jr-TxE t,',?5| * r., o -4

15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rak5rat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.

16. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. 17, Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

18. Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Tapera dikelola dengan berasaskan:

a. kegotongroyongan;

b. kernanfaatan;

c. nirlaba;

d. kehati-hatian;

e. keterjangkauan e. f. c,b' h. i. j. k. 1. keterj angkauan dan kemudahan; kemandirian; keadilan; keberlanjutan; akuntabilitas; keterbukaan; portabilitas; dan dana amanat. Pasal 3 Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dala murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. BAB III PENGELOTAAN TAPERA Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tqiuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 secara efektif dan efisien. (21 Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 5 Pengelolaan Tapera meliputi:

a. pengerahan Dana Tapera;

b. pemupukan Dana Tapera; dan

c. pemanfaatan Dana Tapera. Bagian Bagian Kedua Pengerahan Dana Tapera Paragraf 1 Umum Pasal 6 Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Dana yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Bank Kustodian. Paragraf 2 Kepesertaan Tapera pasal 7

(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimrr.r, *"jib menjadi Peserta. (21 Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum- dapai menjadi Peserta.

(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah_ berusia paling rendah 20 (dua pututrj tatrun atau sudah kawin pada saat mendaftar. pasal 8 Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 menjadi pemilik unit investasi. pasal 9 Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat lll wajib didaftarkan oleh pemberi Kerja. Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta. (1) (2\ (1) (21 Pasal n pasal 10

(1) Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan.

(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunalan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.

(3) Bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berupa unit penyertaan investasi. Pasal 11 Peserta dibuatkan rekening individu yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta. Pasal 12 Pfll* 1.1_P:kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1).-berpindah tempat bekerja atau dimutasi, pemberi Kerja baik yang lama maupun yang baru wajib melaporkannla kepada Bank Kustodian. Pasal 13 Kepesertaan dinyatakan nonaktif jika peserta tidak membayar Simpanan. Kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran Simpanan. (1) (2t Pasal 14

(1) Kepesertaan Tapera berakhir karena:

a. telah pensiun bagi pekerja;

b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;

c. Peserta meninggal dunia; atau

d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut_turut.

(2) Peserta. (2) (3) (4) Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata. Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dirryatakan berakhir. Pasal 15 Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurr.f a dan huruf b dapat kembali menjadi Peserta. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 15 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Besaran Simpanan dan Mekanisme Penyetoran Simpanan Pasal 17

(1) Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi Kerja dan Pekerja. (21 Ketentuan mengenai besaran Simpanan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 18

(1) Pemberi Kerja wajib mernbayar Simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta.

(2) Pemberi (2t (3) (4) -9 Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam re[ening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian. Pekerja Mandiri wajib menyetor sendiri Simpanan yang lgnjadi kewajibannya ke dalam rekening peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian. Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 19 Bank Kustodian wajib mencatat dalam rekening tiap-tiap Peserta. (1) (2) penerimaan Simpanan ke Pasal 20 lata cara pembayaran Simpanan diatur dengan Peraturan BP Tapera. Simpanan Peserta pada Bank Kustodian dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemupukan Dana Tapera Pasal 21 Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera. Pem-u9yk11 Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip konvensional itau prinsip syariah. Pemupukan produk keuangan dengan prinsip konvensional sebagaimana dimaksud paaa ayat 1d1 berupa:

a. deposito perbankan;

b. surat utang pemerintah pusat;

c. surat utang pemerintah daerah;

d. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/ atau (1) (2) (3)

e. bentuk (4) 10

e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:

a. deposito perbankan syariah;

b. surat utang pemerintah pusat (sukuk);

c. surat utang pemerintah daerah (sukuk);

d. surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau

e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan Pemerintah. Pasat22 Peserta Tapera dapat memilih prinsip pemupukan dana sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pasal 23

(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Bp Tapera melakukan investasi pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Mekanisme pemupukan Dana Tapera diatur dengan Peraturan BP Tapera.

(4) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Bagian (1) (3) (2) 11 Bagian Keempat Pemanfaatan Dana Tapera Pasal 24 Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta warga negara asing. Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Pasal 25 Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan:

a. pemilikan rumah;

b. pembangunan rumah; atau

c. perbaikan rumah. Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ketentuan:

a. merupakan rumah pertama;

b. hanya diberikan 1 (satu) kali; dan

c. mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perrrmahan. Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau penyebutan lain yang setara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan dan nilai besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan BP Tapera. Pasal 26

(1) Pembiayaan kepemiiikan rumah sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli. (1) (21 (3) (4)

(2) Ketentuan (1) -12

(2) ketentuan mengenai mekanisme sewa beli diatur dengan Peraturan BP Tapera. Pasal 27 Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan:

a. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;

b. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;

c. belum memiliki rumah; dan/atau

d. menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera. . Pasal 28 Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:

a. lamanya masa kepesertaan;

b. tingkat kelancaran membayar Simpanan;

c. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan

d. ketersediaan dana pemanfaatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan RP Tapera. (2) (1) (21 Pasal (1) (2) (3) (4) - lJ - pasal 29 Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disaiurkan melalui Bank atau perusahaan Pembiay,aan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh Bp'Iapera. D_alam penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank atau perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama. Penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2|.dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Bp Tapera. Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. pasal 30 Bank atau Perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pdaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 kepada Bp Tapera dan Bank Kustodian. Pasal 3l Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran pembiayaan perumahan dan pelaporannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan- peraturan Bp Tapera. BAB IV BP TAPERA Bagian Kesatu Pembentukan, Status, dan Kedudukan pasal 32

(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Bp Tapera.

(2) BP Tapera (1) (2) (1) (2) n e p u JuTr<E t,',?otf; * = ., o -t4

(2) BP Tapera adalah badan hukum berdasarkan Undang- Undang ini.

(3) BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera. Pasa1 33 BP Tapera berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia BP Tapera dapat membuka kantor perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Bagian Kedua Modal Awal Pasal 34 BP Tapera memperoleh modal awal yang bersumber dari a.nggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Besaran modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Sumber Biaya Operasional BP Tapera

PASAL 35

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Ketiga - Sumber Biaya Operasional BP Tapera
Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil
pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1).
Dalam hai terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal
avral untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya
dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan
kekurangan hasil pengelolaan modal awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peratr:ran
Pemerintah.
(1)
(2)
(3)
Bagian

_15
Bagian Keempat
Fungsi, T\rgas,Wewenang, serta Hak dan Kewajiban Bp Tapera
Paragraf 1
Fungsi

PASAL 36

BAB IV: BP TAPERA | Bagian _15 - Bagian Keempat
BP Tapera berfungsi mengatur,
tindak turun tangan terhadap
melindungi kepentingan Peserta.
mengawasi, dan melakukan
pengelolaan Tapera untuk
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Paragraf 2
T\rgas

PASAL 37

BAB IV: BP TAPERA | Bagian _15 - Bagian Keempat
BP Tapera dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 memiliki tugas untuk:
menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera;
melindungi kepentingan Peserta;
menetapkan pihak yang menjadi Manajer Investasi, Bank
Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;
membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat
dalam pengelolaan Tapera yang memuat paling sedikit
hak dan kewajiban setiap pihak;
memastikan Pekerja Mandiri menyetor Simpanan yang
menjadi kewajibannya;
memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang
lenjadi kewajibannya dan Simpanan yang menjadi
kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta;
melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer
Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan
Pembiayaan sesuai dengan kontrak;
menggunakan biaya operasional Bp Tapera secara
efisien;
melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera;
menetapkan besaran alokasi dana pemupukan,
pemanfaatan, dan cadangan; dan
ob.
h.
I.
j.
k. dapat

_ 16_
k. dapat melakukan penyediaan tanah dengan risiko yang
terkawal.

PASAL 38

BAB IV: BP TAPERA | Bagian _15 - Bagian Keempat
Ketentuan mengenai penetapan besaran alokasi dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 hurufj diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
Paragraf 3
Wewenang

PASAL 39

BAB IV: BP TAPERA | Bagian _15 - Bagian Keempat
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, BP Tapera berwenang untuk:
a. meminta dan mendapatkan data dan informasi
pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank
Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;
b. meminta dan mendapatkan laporan pengelolaan Dana
Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang menjadi
tanggung j awabnya masing-masing;
c. melakukan pengawasan atas kepatuhan Manajer
Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan
Pembiayaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai
dengan kebijakan operasional yang tertulis di dalam
kontrak;
d. mewakili kepentingan Peserta;
e. menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi,
Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan
Pembiayaan;
f.
menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang
dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bp Tapera
dengan memperhatikan prinsip
transparansi,
akuntabilitas, efi siensi, dan efektivitas;
g. menetapkan pedoman perjanjian kerja sama antara
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau
Perusahaan Pembiayaan;
h. mengenakan

h.
j.
k.

-17
1.
mengenakan sanksi administratif kepada Peserta
dan/atau Pemberi Kerja yang tidak mememrhi
kewajiban;
melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam
pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera;
melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah serta pihak lain yang terkait; dan
menagih pembayaran Simpanan dari Peserta danfatau
Pemberi Kerja.
Paragraf 4
Hak

PASAL 40

BAB IV: BP TAPERA | Bagian _15 - Bagian Keempat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, BP Tapera berhak mengggunakan sebagian dari
hasil pemupukan Dana Tapera untuk menutup kekurangan
hasil pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya
operasional BP Tapera.
Paragraf 5
Kewajiban

PASAL 41

BAB IV: BP TAPERA | Bagian _15 - Bagian Keempat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, BP Tapera berkewajiban untuk:
a. menetapkan tata cara pemberian nomor identitas
kepesertaan dan pembukaan rekening Peserta;
b. menetapkan kebijakan operasional sesuai dengan
kebijakan umum yang ditetapkan Komite Tapera;
c. menyampaikan laporan pengelolaan program tabungan
perumahan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada
Komite Tapera;
d. menetapkan tata cara pemberian informasi kepada
Peserta mengenai hak, termasuk informasi mengenai
saldo Simpanan dan hasil pemupukannya;
e. memublikasikan kinerja BP Tapera dan pengelolaan
Dana Tapera melalui media massa cetak dan elektronik;
f. menetapkan

f.

18
menetapkan standar kinerja dan target kinerja bagi
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau
Perusahaan Pembiayaan;
melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana
Tapera;
melakukan pembukuan sesuai dengan stand.ar
akuntansi keuangan yang berlaku; dan
memberikan pelayanan konsultasi serta pengaduan dari
Peserta, Pemberi Kerja, dan masyarakat.
Bagian Kelima
Struktur Organisasi
Paragraf 1
Umum

PASAL 42

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Kelima - Struktur Organisasi
BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu
paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner.
Paragraf.2
Komisioner dan Deputi Komisioner
ob'
h.
(1)
(s)
(2)

PASAL 43

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Kelima - Struktur Organisasi
Komisioner dan Deputi Komisioner berasal dari unsur profesional. Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat dan diberhentikan oleh . Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

PASAL 44

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Kelima - Struktur Organisasi
Untuk dapat diangkat sebagai
Komisioner, calon Komisioner dan
memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
Komisioner dan Deputi
Deputi Komisioner harus
c. sehat
1.

c.
d.
e.
f.
ob.
h.

t9
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di
bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
dicalonkan menjadi anggota;
tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus
partai politik; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana.
(1)
(2\

PASAL 45

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Kelima - Struktur Organisasi
Komisioner dan Deputi Komisioner dilarang merangkap
jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya.

PASAL 46

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Kelima - Struktur Organisasi
Komisioner dengan dibantu Deputi Komisioner berfungsi
menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan
pengelolaan Tapera.
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komisioner bertugas untuk:
a. menetapkan peraturan pengelolaan Tapera;
b. melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera;
c. mengusulkan rencana kerja strategis S (lima)
tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan
BP Tapera kepada Komite Tapera;
d. mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan;
e. melakukan evaluasi kinerja Manajer Investasi, Bank
Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
dan
f. menyampaikan laporan hasil pengaturan dan
pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite
Tapera.
Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Komisioner memiliki wewenang untuk:
(3)
a. menetapkan

menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas,
wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem
kepegawaian;
menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP
Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan pegawai BP Tapera serta
menetapkan penghasilan pegawai BP Tapera;
mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan
Deputi Komisioner kepada Komite Tapera;
merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan
barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP
Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan
melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera
sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh
Komite Tapera.
Paragraf 3
Pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner

PASAL 47

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Kelima - Struktur Organisasi
(1) i Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera karena Komisioner dan Deputi Komisioner:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri secara tertulis;

c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap;

d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BP Tapera;

e. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; atau

f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. b. d.

(2) Dalam . REPuJLTFt,',?ot5*r'o -2t

(2) Dalam hal Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, /atau Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera untuk meneruskan sisa masa jabatannya.

PASAL 48

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Kelima - Struktur Organisasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pet'nilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, pasal 46, dan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Keenam Biaya Operasional BP Tapera

PASAL 49

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Keenam - Biaya Operasional BP Tapera
Biaya operasional BP Tapera terdiri atas biaya personel
dan biaya nonpersonel.
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Komisioner, Deputi Komisioner, dan karyawan Bp
Tapera.
Biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas
lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner
ditetapkan oleh Komite Tapera.
Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas
lainnya bagi karyawan ditetapkan oleh Komisioner sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pembubaran BP Tapera

PASAL 50

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Ketujuh - Pembubaran BP Tapera
BP Tapera hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.
(1)
(21
(3)
(4)
(s)
Pasal

REPUJLTF=,',?5|*r=,o
-22

PASAL 51

BAB IV: BP TAPERA | Bagian Ketujuh - Pembubaran BP Tapera
BP Tapera tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang kepailitan.
BAB V
PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA
(1)

PASAL 52

BAB V: PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA
Pemerintah melaksanakan
Tapera.
Dalam rangka pembinaan
berdasarkan Undang-Undang
Tapera.
pembinaan pengelolaan
pengelolaan Tapera,
ini dibentuk Komite
(2)

PASAL 53

BAB V: PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA
Komite Tapera bertanggung jawab kepada presiden.

PASAL 54

BAB V: PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA
(1) Komite Tapera beranggotakan:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan

e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.

(2) Pengangkatan dan pemberhenlian Ketua dan anggota Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan presiden.

PASAL 55

BAB V: PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA
Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur
profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal

REPuJLTIt,'*ootf;*r'o
-23

PASAL 56

BAB V: PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2), Komite Tapera menjalankan fungsi
sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strate[is
dalam pengelolaan'fapera.

PASAL 57

BAB V: PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Komite Tapera bertugas untuk:

a. merrrmuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera;

b. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanian tugas Bp Tapera; dan

c. menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

PASAL 58

BAB V: PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Komite Tapera berwenang untuk:

a. memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera;

b. meminta laporan pengelolaan Tapera dari Bp rapera;

c. menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner Bp Tapera kepada Presiden;

d. mengesahkan rencana strategis lima tahunan Bp rapera; dan

e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan Bp Tapera.

PASAL 59

BAB V: PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA
(1) Komite Tapera dibantu oleh unit administrasi yang
rnenj alankan fungsi kesekretariatan.
(2) unit administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibiayai oleh Bp Tapera.
BAB

n e p u Jr-TxE
t,',?55*
= =, o
-24
BAB VI
PENGELOLAAN ASET TAPERA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 60

BAB VI: PENGELOLAAN ASET TAPERA | Bagian Kesatu - Umum
Aset Tapera meliputi:
a. Dana Tapera; dan
b. aset BP Tapera.
(1)
Bagian Kedua
Dana Tapera

PASAL 61

BAB VI: PENGELOLAAN ASET TAPERA | Bagian Kedua - Dana Tapera
Dana Tapera sebagaimana dimaksud d.alam pasal 60
huruf a bersumber dari:
a. hasil penghimpunan Simpanan peserta;
b. hasil pemupukan Simpanan peserta;
c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta;
d. hasil pengalihan aset Tabungan perumahan pegawai
Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan pertimbangan
Tabungan Perumahan pegawai Negeri Sipil;
e. dana wakaf; dan
f. dana iainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dana Tapera digunakan untuk:
a. pembiayaan perumahan bagi peserta;
b. pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya;
c. penutupan kekurangan hasil pengembangan modal
awal guna memenuhi biaya operasional Bp Tapera;
d. pemupukan produk keuangan pada berbagai bentuk
investasi sebagaimana dimaksud dalam paJal 2l; d,an
e. imbal jasa bagi Bank Kustodian dan Manajer
Investasi sesuai dengan kontrak.
Komposisi Dana Tapera untuk pembiayaan perumahan
dan investasi ditetapkan dalam peraturan Bp Tap.ra.
(2)
(3)
Bagian

(1)

25
Bagian Ketiga
Aset BP Tapera

PASAL 62

BAB VI: PENGELOLAAN ASET TAPERA | Bagian Ketiga - Aset BP Tapera
Aset BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf b bersumber dari:
a. modal awal dari Pemerintah yang merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan;
b. hasil pengembangan aset BP Tapera;
c. sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang
digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan
modal awal guna memenuhi biaya operasional BP
Tapera; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Aset BP Tapera dapat digunakan untuk:
a. kegiatan operasional BP Tapera; atau
b. kegiatan investasi BP Tapera.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan
penggunaan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja

PASAL 63

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi Kerja berhak untuk mendapatkan informasi dari BP
Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.

PASAL 64

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
a. mendaftarkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) sebagai Peserta;
(2)
(3)
b. melakukan

c.
REPUJSFt,'*o55*.r,o
-26
b. melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi
tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui
pemotongan Gaji atau Upah;
menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya
dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang
menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai
dengan daftar perincian pembayaran Simpanan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan;
meiakukan pemutakhiran data Pekerja yang terkait
dengan kepesertaan Tapera; dan
menyimpan seluruh laporan daftar perincian
pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya
dan Pekerja.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Peserta

PASAL 65

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Peserta
Peserta berhak untuk:
a. mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
b. memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor
rekening individu;
c. menerima pengembalian Simpanan beserta hasil
pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
d. mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi
dan kinerja Dana Tapera;
e. mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera
dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
f.
mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau
Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas
Simpanan dan hasil pemupukannya.

PASAL 66

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Peserta
Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai
dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
d.
e.
BAB

(1)
(2)
(3)
(4)
(s)

BAB VIII
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS

PASAL 67

BAB VIII: PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera
paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Periode laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai dari 1 Januari sampai dengan 3l Desembei.
Bentuk dan isi laporan pengelolaan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusutkan oleh gp
Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera.
Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
tg.hunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif
melalui media massa elektronik dan melalui paling
sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki
peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 3l
Juli tahun berikutnya.
Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetaFkan oleh Komisioner.
Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan BP Tapera setelah disetujui Komite
Tapera.
(6)
(7)

PASAL 68

BAB VIII: PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
Bank Kustodian dan Manajer Investasi wajib menyampaikan
laporan kepada BP Tapera.
BAB

28
BAB IX
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

PASAL 69

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera, dan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 70

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pengawasan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian,
dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan, dilakukan oleh BP
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

PASAL 71

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal T2
(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan
Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi
yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal
9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal64, Pasal
66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian;
e. pembekuan

R E P u JtT':
t,'*"55
* .
=, o
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan otoritas yang berwenang memberikan sanksi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 73

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dibentuk berdasarkan Keputusan 4 Tahun 1993 tentang Tabungan Pemmahan Pegawai Negeri Sipil tetap diakui keberadaannya sampai dengan 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil melaksanakan pengalihan aset dan hak Peserta pegawai negeri sipil secara bertahap dan menyelesaikannya dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 74

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Menteri selaku ketua harian Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil menunjuk
kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan
Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit atas posisi
laporan kinerja dan laporan keuangan penutup Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyelesaikan audit atas posisi laporan kinerja
dan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan
Tabr:ngan Perumahan Pegawai Negeri Sipil paling larna 1
(satu) tahun sejak ditunjuk Menteri.
(1)
(21
(1)
(2\
Pasal

(1)
(2)

30

PASAL 75

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
at 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Komite Tapera menyeleksi dan mengusulkan Komisioner dan Deputi Komisioner kepada 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Komite Tapera.

PASAL 76

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
BP Tapera menunjuk Bank Kustod.ian, Manajer Investasi, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.
Pasal TT
Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi.
Hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembalikan kepada pegawai negeri sipil aktif dan
pegawai negeri sipil yang sudah berhenti bekerja karena
pensiun atau meninggal dunia.
Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik
pegawai negeri sipil aktif beserta hasil pemupukannya
dialihkan kepada pegawai negeri sipil aktif peserta
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagai saldo
awal Peserta pegawai negeri sipil.
Hasil pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil milik pegawai negeri sipil yang telah berhenti
bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
dikembalikan kepada pegawai negeri sipil peserta
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah
berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.
(1)
(2)
(3)
(4)
Pasal

n e p u Jir<E
t,',?Sf;
* =., o
-31

PASAL 78

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
semua karyawan Badan Pertimbangan Tabungan perumahan
Pegawai Negeri sipil dialihkan menjadi karyawan Bp rapera.

PASAL 79

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Menteri mengesahkan laporan keuangan penutup Badan
Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri
Sipil.
Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
keuangan mengesahkan laporan keuangan pembuka
Dana Tapera.
Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai
Negeri Sipil dibubarkan setelah menyelesaikan
pengalihan aset dan hak peserta pegawai negeri sipil
!,a11m waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

PASAL 80

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
BP Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
(2)
(3)

PASAL 81

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus telah
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-
Undang ini diundangkan.

PASAL 82

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL n

BAB III: PENGELOTAAN TAPERA | Bagian Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tapera
pasal 10

(1) Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan.

(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunalan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.

(3) Bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berupa unit penyertaan investasi. Pasal 11 Peserta dibuatkan rekening individu yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta. Pasal 12 Pfll* 1.1_P:kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1).-berpindah tempat bekerja atau dimutasi, pemberi Kerja baik yang lama maupun yang baru wajib melaporkannla kepada Bank Kustodian. Pasal 13 Kepesertaan dinyatakan nonaktif jika peserta tidak membayar Simpanan. Kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran Simpanan. (1) (2t Pasal 14

(1) Kepesertaan Tapera berakhir karena:

a. telah pensiun bagi pekerja;

b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;

c. Peserta meninggal dunia; atau

d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut_turut.

(2) Peserta. (2) (3) (4) Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata. Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dirryatakan berakhir. Pasal 15 Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurr.f a dan huruf b dapat kembali menjadi Peserta. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 15 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Besaran Simpanan dan Mekanisme Penyetoran Simpanan Pasal 17

(1) Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi Kerja dan Pekerja. (21 Ketentuan mengenai besaran Simpanan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 18

(1) Pemberi Kerja wajib mernbayar Simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta.

(2) Pemberi (2t (3) (4) -9 Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam re[ening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian. Pekerja Mandiri wajib menyetor sendiri Simpanan yang lgnjadi kewajibannya ke dalam rekening peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian. Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 19 Bank Kustodian wajib mencatat dalam rekening tiap-tiap Peserta. (1) (2) penerimaan Simpanan ke Pasal 20 lata cara pembayaran Simpanan diatur dengan Peraturan BP Tapera. Simpanan Peserta pada Bank Kustodian dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemupukan Dana Tapera Pasal 21 Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera. Pem-u9yk11 Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip konvensional itau prinsip syariah. Pemupukan produk keuangan dengan prinsip konvensional sebagaimana dimaksud paaa ayat 1d1 berupa:

a. deposito perbankan;

b. surat utang pemerintah pusat;

c. surat utang pemerintah daerah;

d. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/ atau (1) (2) (3)

e. bentuk (4) 10

e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:

a. deposito perbankan syariah;

b. surat utang pemerintah pusat (sukuk);

c. surat utang pemerintah daerah (sukuk);

d. surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau

e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan Pemerintah. Pasat22 Peserta Tapera dapat memilih prinsip pemupukan dana sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pasal 23

(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Bp Tapera melakukan investasi pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Mekanisme pemupukan Dana Tapera diatur dengan Peraturan BP Tapera.

(4) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Bagian (1) (3) (2) 11 Bagian Keempat Pemanfaatan Dana Tapera Pasal 24 Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta warga negara asing. Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Pasal 25 Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan:

a. pemilikan rumah;

b. pembangunan rumah; atau

c. perbaikan rumah. Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ketentuan:

a. merupakan rumah pertama;

b. hanya diberikan 1 (satu) kali; dan

c. mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perrrmahan. Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau penyebutan lain yang setara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan dan nilai besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan BP Tapera. Pasal 26

(1) Pembiayaan kepemiiikan rumah sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli. (1) (21 (3) (4)

(2) Ketentuan (1) -12

(2) ketentuan mengenai mekanisme sewa beli diatur dengan Peraturan BP Tapera. Pasal 27 Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan:

a. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;

b. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;

c. belum memiliki rumah; dan/atau

d. menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera. . Pasal 28 Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:

a. lamanya masa kepesertaan;

b. tingkat kelancaran membayar Simpanan;

c. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan

d. ketersediaan dana pemanfaatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan RP Tapera. (2) (1) (21 Pasal (1) (2) (3) (4) - lJ - pasal 29 Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disaiurkan melalui Bank atau perusahaan Pembiay,aan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh Bp'Iapera. D_alam penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank atau perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama. Penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2|.dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Bp Tapera. Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. pasal 30 Bank atau Perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pdaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 kepada Bp Tapera dan Bank Kustodian. Pasal 3l Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran pembiayaan perumahan dan pelaporannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan- peraturan Bp Tapera. BAB IV BP TAPERA Bagian Kesatu Pembentukan, Status, dan Kedudukan pasal 32

(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Bp Tapera.

(2) BP Tapera (1) (2) (1) (2) n e p u JuTr<E t,',?otf; * = ., o -t4

(2) BP Tapera adalah badan hukum berdasarkan Undang- Undang ini.

(3) BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera. Pasa1 33 BP Tapera berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia BP Tapera dapat membuka kantor perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Bagian Kedua Modal Awal Pasal 34 BP Tapera memperoleh modal awal yang bersumber dari a.nggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Besaran modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Sumber Biaya Operasional BP Tapera Pasal 35 Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). Dalam hai terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal avral untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peratr:ran Pemerintah. (1) (2) (3) Bagian _15 Bagian Keempat Fungsi, T\rgas,Wewenang, serta Hak dan Kewajiban Bp Tapera Paragraf 1 Fungsi Pasal 36 BP Tapera berfungsi mengatur, tindak turun tangan terhadap melindungi kepentingan Peserta. mengawasi, dan melakukan pengelolaan Tapera untuk a. b. c. d. e. f. Paragraf 2 T\rgas Pasal 37 BP Tapera dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 memiliki tugas untuk: menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera; melindungi kepentingan Peserta; menetapkan pihak yang menjadi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan; membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat dalam pengelolaan Tapera yang memuat paling sedikit hak dan kewajiban setiap pihak; memastikan Pekerja Mandiri menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya; memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang lenjadi kewajibannya dan Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta; melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan Pembiayaan sesuai dengan kontrak; menggunakan biaya operasional Bp Tapera secara efisien; melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera; menetapkan besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan; dan ob. h. I. j.

k. dapat _ 16_

k. dapat melakukan penyediaan tanah dengan risiko yang terkawal. Pasal 38 Ketentuan mengenai penetapan besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 hurufj diatur dengan Peraturan BP Tapera. Paragraf 3 Wewenang Pasal 39 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP Tapera berwenang untuk:

a. meminta dan mendapatkan data dan informasi pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;

b. meminta dan mendapatkan laporan pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang menjadi tanggung j awabnya masing-masing;

c. melakukan pengawasan atas kepatuhan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan Pembiayaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebijakan operasional yang tertulis di dalam kontrak;

d. mewakili kepentingan Peserta;

e. menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan Pembiayaan; f. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bp Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efi siensi, dan efektivitas;

g. menetapkan pedoman perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;

h. mengenakan h. j. k. -17 1. mengenakan sanksi administratif kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak mememrhi kewajiban; melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera; melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pihak lain yang terkait; dan menagih pembayaran Simpanan dari Peserta danfatau Pemberi Kerja. Paragraf 4 Hak Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP Tapera berhak mengggunakan sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera untuk menutup kekurangan hasil pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera. Paragraf 5 Kewajiban Pasal 41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP Tapera berkewajiban untuk:

a. menetapkan tata cara pemberian nomor identitas kepesertaan dan pembukaan rekening Peserta;

b. menetapkan kebijakan operasional sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Komite Tapera;

c. menyampaikan laporan pengelolaan program tabungan perumahan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Komite Tapera;

d. menetapkan tata cara pemberian informasi kepada Peserta mengenai hak, termasuk informasi mengenai saldo Simpanan dan hasil pemupukannya;

e. memublikasikan kinerja BP Tapera dan pengelolaan Dana Tapera melalui media massa cetak dan elektronik;

f. menetapkan f. 18 menetapkan standar kinerja dan target kinerja bagi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Tapera; melakukan pembukuan sesuai dengan stand.ar akuntansi keuangan yang berlaku; dan memberikan pelayanan konsultasi serta pengaduan dari Peserta, Pemberi Kerja, dan masyarakat. Bagian Kelima Struktur Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal42 BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner. Paragraf.2 Komisioner dan Deputi Komisioner ob' h. (1) (s) (2) Pasal 43 Komisioner dan Deputi Komisioner berasal dari unsur profesional. Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat dan diberhentikan oleh . Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 44 Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner, calon Komisioner dan memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; Komisioner dan Deputi Deputi Komisioner harus

c. sehat 1. c. d. e. f. ob. h. t9 sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan; berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota; tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. (1) (2\ Pasal 45 Komisioner dan Deputi Komisioner dilarang merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya. Pasal 46 Komisioner dengan dibantu Deputi Komisioner berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisioner bertugas untuk:

a. menetapkan peraturan pengelolaan Tapera;

b. melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera;

c. mengusulkan rencana kerja strategis S (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera kepada Komite Tapera;

d. mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan;

e. melakukan evaluasi kinerja Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan

f. menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite Tapera. Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisioner memiliki wewenang untuk: (3)

a. menetapkan menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian; menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BP Tapera serta menetapkan penghasilan pegawai BP Tapera; mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Komite Tapera; merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh Komite Tapera. Paragraf 3 Pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner Pasal 47

(1) i Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera karena Komisioner dan Deputi Komisioner:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri secara tertulis;

c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap;

d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BP Tapera;

e. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; atau

f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. b. d.

(2) Dalam . REPuJLTFt,',?ot5*r'o -2t

(2) Dalam hal Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, /atau Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera untuk meneruskan sisa masa jabatannya. Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pet'nilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, pasal 46, dan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Keenam Biaya Operasional BP Tapera Pasal 49 Biaya operasional BP Tapera terdiri atas biaya personel dan biaya nonpersonel. Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisioner, Deputi Komisioner, dan karyawan Bp Tapera. Biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner ditetapkan oleh Komite Tapera. Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan ditetapkan oleh Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Pembubaran BP Tapera Pasal 5O BP Tapera hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. (1) (21 (3) (4) (s) Pasal REPUJLTF=,',?5|*r=,o -22 Pasal 51 BP Tapera tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepailitan. BAB V PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA (1) Pasal 52 Pemerintah melaksanakan Tapera. Dalam rangka pembinaan berdasarkan Undang-Undang Tapera. pembinaan pengelolaan pengelolaan Tapera, ini dibentuk Komite (2) Pasal 53 Komite Tapera bertanggung jawab kepada presiden. Pasal 54

(1) Komite Tapera beranggotakan:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan

e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.

(2) Pengangkatan dan pemberhenlian Ketua dan anggota Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan presiden. Pasal 55 Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal REPuJLTIt,'*ootf;*r'o -23 Pasal 56 Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Komite Tapera menjalankan fungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strate[is dalam pengelolaan'fapera. Pasal 57 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Komite Tapera bertugas untuk:

a. merrrmuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera;

b. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanian tugas Bp Tapera; dan

c. menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden. Pasal 58 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Komite Tapera berwenang untuk:

a. memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera;

b. meminta laporan pengelolaan Tapera dari Bp rapera;

c. menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner Bp Tapera kepada Presiden;

d. mengesahkan rencana strategis lima tahunan Bp rapera; dan

e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan Bp Tapera. Pasal 59

(1) Komite Tapera dibantu oleh unit administrasi yang rnenj alankan fungsi kesekretariatan.

(2) unit administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Bp Tapera. BAB n e p u Jr-TxE t,',?55* = =, o -24 BAB VI PENGELOLAAN ASET TAPERA Bagian Kesatu Umum Pasal 60 Aset Tapera meliputi:

a. Dana Tapera; dan

b. aset BP Tapera. (1) Bagian Kedua Dana Tapera Pasal 61 Dana Tapera sebagaimana dimaksud d.alam pasal 60 huruf a bersumber dari:

a. hasil penghimpunan Simpanan peserta;

b. hasil pemupukan Simpanan peserta;

c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta;

d. hasil pengalihan aset Tabungan perumahan pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan pertimbangan Tabungan Perumahan pegawai Negeri Sipil;

e. dana wakaf; dan

f. dana iainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Tapera digunakan untuk:

a. pembiayaan perumahan bagi peserta;

b. pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya;

c. penutupan kekurangan hasil pengembangan modal awal guna memenuhi biaya operasional Bp Tapera;

d. pemupukan produk keuangan pada berbagai bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam paJal 2l; d,an

e. imbal jasa bagi Bank Kustodian dan Manajer Investasi sesuai dengan kontrak. Komposisi Dana Tapera untuk pembiayaan perumahan dan investasi ditetapkan dalam peraturan Bp Tap.ra. (2) (3) Bagian (1) 25 Bagian Ketiga Aset BP Tapera Pasal 62 Aset BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b bersumber dari:

a. modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan;

b. hasil pengembangan aset BP Tapera;

c. sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; dan

d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset BP Tapera dapat digunakan untuk:

a. kegiatan operasional BP Tapera; atau

b. kegiatan investasi BP Tapera. Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja Pasal 63 Pemberi Kerja berhak untuk mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera. Pasal 64 Pemberi Kerja berkewajiban untuk:

a. mendaftarkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai Peserta; (2) (3)

b. melakukan c. REPUJSFt,'*o55*.r,o -26

b. melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah; menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; meiakukan pemutakhiran data Pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera; dan menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Peserta Pasal 65 Peserta berhak untuk:

a. mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;

b. memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;

c. menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;

d. mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;

e. mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan f. mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya. Pasal 66 Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera. d. e. BAB (1) (2) (3) (4) (s) BAB VIII PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS Pasal 67 BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 3l Desembei. Bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusutkan oleh gp Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera. Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tg.hunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 3l Juli tahun berikutnya. Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetaFkan oleh Komisioner. Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera setelah disetujui Komite Tapera. (6) (7) Pasal 68 Bank Kustodian dan Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan kepada BP Tapera. BAB 28 BAB IX PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 69 Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera, dan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 70 Pengawasan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan, dilakukan oleh BP Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 71 Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya. BAB X SANKSI ADMINISTRATIF Pasal T2

(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;

d. pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian;

e. pembekuan R E P u JtT': t,'*"55 * . =, o

e. pembekuan izin usaha; dan/atau

f. pencabutan izin usaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan otoritas yang berwenang memberikan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 73 Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dibentuk berdasarkan Keputusan 4 Tahun 1993 tentang Tabungan Pemmahan Pegawai Negeri Sipil tetap diakui keberadaannya sampai dengan 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil melaksanakan pengalihan aset dan hak Peserta pegawai negeri sipil secara bertahap dan menyelesaikannya dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 74 Menteri selaku ketua harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit atas posisi laporan kinerja dan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus menyelesaikan audit atas posisi laporan kinerja dan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan Tabr:ngan Perumahan Pegawai Negeri Sipil paling larna 1 (satu) tahun sejak ditunjuk Menteri. (1) (21 (1) (2\ Pasal (1) (2) 30 Pasal 75 at 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Komite Tapera menyeleksi dan mengusulkan Komisioner dan Deputi Komisioner kepada 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Komite Tapera. Pasal 76 BP Tapera menunjuk Bank Kustod.ian, Manajer Investasi, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. Pasal TT Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi. Hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pegawai negeri sipil aktif dan pegawai negeri sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia. Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik pegawai negeri sipil aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada pegawai negeri sipil aktif peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagai saldo awal Peserta pegawai negeri sipil. Hasil pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik pegawai negeri sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada pegawai negeri sipil peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya. (1) (2) (3) (4) Pasal n e p u Jir<E t,',?Sf; * =., o -31 Pasal 78 semua karyawan Badan Pertimbangan Tabungan perumahan Pegawai Negeri sipil dialihkan menjadi karyawan Bp rapera. Pasal 79

(1) Menteri mengesahkan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri Sipil. Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan mengesahkan laporan keuangan pembuka Dana Tapera. Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri Sipil dibubarkan setelah menyelesaikan pengalihan aset dan hak peserta pegawai negeri sipil !,a11m waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan. Pasal 80 BP Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. BAB XII KETENTUAN PENUTUP (2) (3) Pasal 8 1 Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang- Undang ini diundangkan. Pasal 82 undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggar diundangkan. Agar