PASAL 1
Pasal 1
Mengesahkan
Nota
Kesepahaman
(MoU)
antara
Kementerian
Pertahanan
Republik
Indonesia
dan
Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman
mengenai
Kerja
Sama
di
Bidang
Pertahanan
(Memorandum of Understanding (MoU) between the
Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the
Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of
Germany concerning Cooperation in the Field of Defence)
yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari
2012 di Berlin yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Mengesahkan
Nota
Kesepahaman
(MoU)
antara
Kementerian
Pertahanan
Republik
Indonesia
dan
Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman
mengenai
Kerja
Sama
di
Bidang
Pertahanan
(Memorandum of Understanding (MoU) between the
Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the
Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of
Germany concerning Cooperation in the Field of Defence)
yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari
2012 di Berlin yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.