UU NOMOR 5 TAHUN 2016

PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK FEDERASI JERMAN MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE FEDERAL MINISTRY OF DEFENCE OF THE FEDERAL REPUBLIC OF GERMANY CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-03-30
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2016:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

Mengesahkan
Nota
Kesepahaman
(MoU)
antara
Kementerian
Pertahanan
Republik
Indonesia
dan
Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman
mengenai
Kerja
Sama
di
Bidang
Pertahanan
(Memorandum of Understanding (MoU) between the
Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the
Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of
Germany concerning Cooperation in the Field of Defence)
yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari
2012 di Berlin yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.