UU NOMOR 7 TAHUN 2016

PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-04-14
Total Pasal: 78 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2016:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak

Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.

2. Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.

3. Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.

4. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).

5. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

6. Nelayan …

6. Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.

7. Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.

8. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

9. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.

10. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

11. Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.

12. Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.

13. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

14. Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.

15. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam.

16. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.

17. Pemilik …

17. Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.

18. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

19. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.

20. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.

21. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

22. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

23. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

24. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

25. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

26. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

27. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi Garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

28. Kelembagaan …

28. Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.

29. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan.

30. Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman.

31. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank.

32. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN

PASAL 2

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Petambak Garam berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan;
f. keterbukaan …
f.
keterbukaan;
g. efisiensi-berkeadilan;
h. keberlanjutan;
i.
kesejahteraan;
j.
kearifan lokal; dan
k. kelestarian fungsi lingkungan hidup.

PASAL 3

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Petambak Garam bertujuan untuk:
a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan
dalam mengembangkan usaha;
b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
c. meningkatkan
kemampuan
dan
kapasitas
Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan
kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan
sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha
yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan;
dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
d. menumbuhkembangkan
sistem
dan
kelembagaan
pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
e. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim,
serta pencemaran; dan
f.
memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta
bantuan hukum.

PASAL 4

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam meliputi:
a. perencanaan;
b. penyelenggaraan perlindungan;
c. penyelenggaraan pemberdayaan;
d. pendanaan dan pembiayaan;
e. pengawasan; dan
f.
partisipasi masyarakat.

PASAL 5

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Pasal 5
(1)
Undang-Undang ini berlaku untuk Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Petambak Garam yang berkewarganegaraan
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2)
Selain untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam, Undang-Undang ini berlaku juga bagi keluarga
Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan
pengolahan dan pemasaran.

PASAL 6

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
meliputi:
a. Nelayan Kecil;
b. Nelayan Tradisional;
c. Nelayan Buruh; dan
d. Nelayan Pemilik yang memiliki kapal penangkap Ikan, baik
dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif lebih dari
10 (sepuluh) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT yang
dipergunakan dalam usaha Penangkapan Ikan.

PASAL 7

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
(1)
Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) meliputi:
a.
Pembudi Daya Ikan Kecil;
b.
Penggarap Lahan Budi Daya; dan
c.
Pemilik Lahan Budi Daya.
(2)
Pembudi Daya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditentukan dengan kriteria:
a.
menggunakan teknologi sederhana; dan
b.
melakukan Pembudidayaan Ikan dengan luas lahan:
1.
usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk
kegiatan:
a)
pembenihan Ikan paling luas 0,75 (nol koma
tujuh puluh lima) hektare; dan
b)
pembesaran
Ikan
paling
luas
2
(dua)
hektare.
2. usaha …
2.
usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk
kegiatan:
a)
pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma
lima) hektare; dan
b)
pembesaran Ikan paling luas 5 (lima)
hektare.
3.
usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk
kegiatan:
a)
pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma
lima) hektare; dan
b)
pembesaran
Ikan
paling
luas
2
(dua)
hektare.
(3)
Pemilik Lahan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditentukan dengan kriteria:
a.
menggunakan teknologi sederhana atau teknologi
semi-intensif; dan
b.
memiliki hak atau izin atas lahan:
1.
usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk
kegiatan:
a)
pembenihan Ikan lebih dari 0,75 (nol koma
tujuh puluh lima) hektare sampai dengan 5
(lima) hektare; dan
b)
pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektare
sampai dengan 5 (lima) hektare.
2.
usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk
kegiatan:
a)
pembenihan Ikan lebih dari 0,5 (nol koma
lima) hektare sampai dengan 5 (lima)
hektare; dan
b)
pembesaran Ikan lebih dari 5 (lima) hektare
sampai dengan 15 (lima belas) hektare.
3.
usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk
kegiatan:
a)
pembenihan Ikan lebih dari 0,5 (nol koma
lima) hektare sampai dengan 5 (lima)
hektare; dan
b)
pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektare
sampai dengan 5 (lima) hektare.
Pasal 8 …

PASAL 8

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) meliputi:
a. Petambak Garam Kecil;
b. Penggarap Tambak Garam; dan
c. Pemilik Tambak Garam yang memiliki lahan lebih dari 5
(lima) hektare sampai dengan 15 (lima belas) hektare.

BAB III
PERENCANAAN

PASAL 9

BAB III: PERENCANAAN
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berdasarkan pada: a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan; b. potensi sumber daya Ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia; c. potensi lahan dan air; d. rencana tata ruang wilayah; e. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang laut nasional, dan rencana zonasi kawasan laut; f. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; g. kebutuhan sarana dan prasarana; h. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan Kelembagaan dan budaya setempat; i. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan j. jumlah Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

(3) Untuk … (3) Untuk penentuan jumlah Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mencantumkan pekerjaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan/atau Petambak Garam di dalam pencatatan administrasi kependudukan. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari: a. rencana pembangunan nasional; b. rencana pembangunan daerah; c. rencana anggaran pendapatan dan belanja negara; dan d. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.

PASAL 10

BAB III: PERENCANAAN
Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit memuat
kebijakan dan strategi.

PASAL 11

BAB III: PERENCANAAN
(1)
Kebijakan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
10
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
dilarang
membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Petambak Garam.

PASAL 12

BAB III: PERENCANAAN
(1)
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan
perlindungan dan pemberdayaan.
(2)
Strategi perlindungan dilakukan melalui:
a.
penyediaan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha
Pergaraman;
b.
kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan
dan Usaha Pergaraman;
c. jaminan …
c.
jaminan kepastian usaha;
d.
jaminan risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan
Ikan, dan Pergaraman;
e.
penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
f.
pengendalian
impor
Komoditas
Perikanan
dan
Komoditas Pergaraman;
g.
jaminan keamanan dan keselamatan; dan
h.
fasilitasi dan bantuan hukum.
(3)
Strategi pemberdayaan dilakukan melalui:
a.
pendidikan dan pelatihan;
b.
penyuluhan dan pendampingan;
c.
kemitraan usaha;
d.
kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan
informasi; dan
e.
penguatan Kelembagaan.

PASAL 13

BAB III: PERENCANAAN
(1)
Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk
keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan
pengolahan dan pemasaran disusun oleh Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2)
Perencanaan
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3)
Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat,
pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah kabupaten/kota untuk menghasilkan rencana
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Petambak Garam, baik jangka pendek, jangka
menengah, maupun jangka panjang.

PASAL 14

BAB III: PERENCANAAN
Rencana
perlindungan
dan
pemberdayaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) terdiri atas:
a. rencana …
a.
rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional;
b.
rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam provinsi; dan
c.
rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Nelayan,
Pembudi
Daya
Ikan,
dan
Petambak
Garam
kabupaten/kota.

PASAL 15

BAB III: PERENCANAAN
(1)
Rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional
menjadi
pedoman
untuk
menyusun
perencanaan
perlindungan dan pemberdayaan pada tingkat provinsi.
(2)
Rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam provinsi
menjadi
pedoman
untuk
menyusun
perencanaan
perlindungan
dan
pemberdayaan
pada
tingkat
kabupaten/kota.
(3)
Rencana
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota menjadi pedoman untuk
merencanakan dan melaksanakan kegiatan Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam.

BAB IV
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 16

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
koordinasi dalam pelaksanaan Perlindungan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(3) Koordinasi …
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk melaksanakan strategi perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

PASAL 17

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kesatu - Umum
Perlindungan
dilakukan
melalui
pelaksanaan
strategi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

Bagian Kedua
Prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman

PASAL 18

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan
dan Usaha Pergaraman.
(2)
Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
prasarana Penangkapan Ikan;
b.
prasarana Pembudidayaan Ikan; dan
c.
prasarana pengolahan dan pemasaran.
(3)
Prasarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber
energi lainnya untuk Nelayan;
b.
pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan tempat
pelelangan Ikan;
c.
jalan pelabuhan dan jalan akses ke pelabuhan;
d.
alur sungai dan muara;
e.
jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air
bersih; dan
f.
tempat
penyimpanan
berpendingin
dan/atau
pembekuan.
(4)
Prasarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
lahan dan air;
b. stasiun …
b.
stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber
energi lainnya untuk Pembudi Daya Ikan;
c.
saluran pengairan;
d.
jalan produksi;
e.
jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi;
f.
instalasi penanganan limbah; dan
g.
tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin,
dan/atau pembekuan.
(5)
Prasarana
pengolahan
dan
pemasaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a.
tempat pengolahan Ikan;
b.
tempat penjualan hasil Perikanan;
c.
jalan distribusi; dan
d.
instalasi penanganan limbah.
(6)
Prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. lahan;
b. saluran pengairan;
c.
jalan produksi;
d. tempat penyimpanan Garam; dan
e.
kolam penampung air.

PASAL 19

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman
(1)
Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku
Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana
Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 yang dibutuhkan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(2)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan
dan/atau mengelola prasarana Usaha Perikanan dan
Usaha Pergaraman.

PASAL 20

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman
Pasal 20
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk
keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan
pengolahan
dan
pemasaran,
berkewajiban
memelihara
prasarana Usaha Perikanan atau prasarana Usaha Pergaraman
yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dan Pasal 19 ayat (1).

Bagian Ketiga
Sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman

PASAL 21

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Ketiga - Sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
memberikan
kemudahan
Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam
memperoleh sarana Usaha Perikanan dan sarana Usaha
Pergaraman paling sedikit melalui:
a.
penjaminan ketersediaan sarana Usaha Perikanan
dan Usaha Pergaraman; dan
b.
pengendalian harga sarana Usaha Perikanan dan
Usaha Pergaraman.
(2)
Sarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
sarana Penangkapan Ikan;
b.
sarana Pembudidayaan Ikan; dan
c.
sarana pengolahan dan pemasaran.
(3)
Sarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
kapal penangkap Ikan yang laik laut, laik tangkap
Ikan, dan laik simpan Ikan;
b.
alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan
Ikan;
c.
bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya; dan
d.
air bersih dan es.
(4)
Sarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
induk, benih, dan bibit;
b. pakan …
b.
pakan;
c.
obat Ikan;
d.
geoisolator;
e.
air bersih;
f.
laboratorium kesehatan Ikan;
g.
pupuk;
h.
alat pemanen;
i.
kapal pengangkut Ikan hidup;
j.
bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
k.
pompa air;
l.
kincir; dan
m.
keramba jaring apung.
(5)
Sarana
pengolahan
dan
pemasaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a.
peralatan penampungan Ikan hidup;
b.
peralatan penanganan Ikan;
c.
peralatan pengolahan hasil Perikanan;
d.
peralatan rantai dingin;
e.
peralatan pemasaran hasil Perikanan;
f.
alat angkut berpendingin;
g.
es dan/atau Garam; dan
h.
kemasan produk dan/atau peralatan pengemasan.
(6)
Sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
b.
pompa air;
c.
kincir angin;
d.
geoisolator;
e.
alat ukur salinitas;
f.
mesin pemurnian atau pencucian Garam;
g.
alat angkut sederhana;
h.
alat iodisasi;
i.
alat pengemas;
j. alat …
j.
alat perata tanah;
k.
alat ukur suhu atau termometer; dan
l.
alat ukur kekentalan air laut (boume-hydro-meter).
(7)
Sarana
Usaha
Perikanan
dan
Usaha
Pergaraman
diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.

PASAL 22

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Ketiga - Sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman
Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha
dapat menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha
Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang
dibutuhkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam.

PASAL 23

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Ketiga - Sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha
dalam menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha
Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

PASAL 24

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Ketiga - Sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi: a. bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, air bersih, dan es kepada Nelayan; b. bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, induk, benih, bibit, pakan, dan obat Ikan kepada Pembudi Daya Ikan Kecil; dan c. bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya kepada Petambak Garam Kecil. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jumlah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Bagian Keempat Jaminan Kepastian Usaha

PASAL 25

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian ... - Bagian Keempat
(1)
Untuk menjamin kepastian usaha, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
berkewajiban:
a.
menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan
atau harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan
dan Pembudi Daya Ikan atau Petambak Garam;
b.
melakukan
pengendalian
kualitas
lingkungan
perairan, perairan pesisir, dan laut;
c.
melakukan
pengendalian
kualitas
lingkungan
pengolahan; dan
d.
memastikan
adanya
perjanjian
tertulis
dalam
hubungan Usaha Penangkapan Ikan, Pembudidayaan
Ikan, dan Pergaraman.
(2)
Penciptaan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan:
a.
mengembangkan
sistem
pemasaran
Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman;
b.
memberikan jaminan pemasaran Ikan melalui pasar
lelang;
c.
memberikan jaminan pemasaran Ikan dan Garam
melalui resi gudang;

d.
mewujudkan fasilitas pendukung pasar Ikan;
e.
menyediakan sistem informasi terhadap harga Ikan
dan
harga
Garam
secara
nasional
maupun
internasional; dan
f.
mengembangkan sistem rantai dingin.
(3)
Untuk menjamin kepastian usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a.
Pemerintah Pusat menetapkan rencana tata ruang
laut
nasional
untuk
Penangkapan
Ikan
dan
Pembudidayaan Ikan;

b. Pemerintah …
b.
Pemerintah Daerah menetapkan rencana zonasi serta
rencana zonasi rinci wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil untuk Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan
Ikan; dan/atau
c.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menetapkan rencana tata
ruang
wilayah
untuk
Pembudidayaan
Ikan,
pengolahan dan pemasaran, serta Usaha Pergaraman.
(4)
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
dalam
menetapkan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5)
Penetapan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib dilakukan dengan memberikan ruang penghidupan
dan akses kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional,
Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil.

PASAL 26

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian ... - Bagian Keempat
(1)
Untuk menjamin kepastian usaha Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat menugasi
badan
atau
lembaga
yang
menangani
Komoditas
Perikanan dan/atau Komoditas Pergaraman.
(2)
Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi:
a.
menjamin ketersediaan Ikan dan Garam;
b.
mendukung sistem logistik Ikan dan Garam; dan
c.
mewujudkan harga Ikan dan harga Garam yang
menguntungkan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Petambak Garam.
(3)
Penugasan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 27

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian ... - Bagian Keempat
(1)
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan
dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf a.
(2) Pengembangan …
(2)
Pengembangan sistem pemasaran Komoditas Perikanan
dan Komoditas Pergaraman dilakukan melalui:
a. penyimpanan;
b. transportasi;
c.
pendistribusian; dan
d. promosi.

PASAL 28

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian ... - Bagian Keempat
(1)
Pemilik dan penyewa kapal atau Pemilik Lahan Budi Daya
dan penyewa lahan budi daya yang melakukan kegiatan
Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan dengan
melibatkan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan
Buruh, atau Penggarap Lahan Budi Daya harus membuat
perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(2)
Pemilik Tambak Garam atau penyewa tambak Garam yang
melakukan kegiatan produksi Garam dengan melibatkan
Penggarap Tambak Garam harus membuat perjanjian
kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(3)
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
memberikan
pendampingan kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional,
Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan
Penggarap Tambak Garam dalam membuat perjanjian
kerja atau perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan berdasarkan prinsip adil, menguntungkan
bagi kedua belah pihak, dan mempertimbangkan kearifan
lokal.

PASAL 29

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian ... - Bagian Keempat
(1)
Perjanjian kerja untuk melakukan Penangkapan Ikan dan
Pembudidayaan Ikan atau kegiatan produksi Garam paling
sedikit harus memuat hak dan kewajiban, jangka waktu
perjanjian, dan pilihan penyelesaian sengketa.
(2)
Perjanjian
bagi
hasil
Penangkapan
Ikan
dan
Pembudidayaan Ikan atau Usaha Pergaraman paling
sedikit harus memuat jangka waktu perjanjian, pilihan
penyelesaian sengketa, dan kemitraan usaha.

(3) Perjanjian …
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kelima
Jaminan Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
dan Usaha Pergaraman

PASAL 30

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kelima - Jaminan Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
memberikan
Perlindungan
kepada
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam atas
risiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan,
Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman.
(2)
Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan,
Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman;
b.
kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; dan
c.
jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan
Menteri.
(3)
Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a.
bencana alam;
b.
wabah penyakit Ikan;
c.
dampak perubahan iklim; dan/atau
d.
pencemaran.
(4)
Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a untuk sarana Penangkapan Ikan dan
Pembudidayaan
Ikan
dan
untuk
jenis
risiko
lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan
dalam bentuk Asuransi Perikanan.
(5)
Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf c untuk Usaha Pergaraman
diberikan dalam bentuk Asuransi Pergaraman.
(6) Perlindungan …
(6)
Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diberikan dalam bentuk:
a.
Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk
kecelakaan kerja; atau
b.
asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 31

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kelima - Jaminan Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
memberikan
fasilitas
akses
Penjaminan
kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
guna meningkatkan kapasitas Usaha Perikanan dan Usaha
Pergaraman melalui perusahaan Penjaminan.

PASAL 32

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kelima - Jaminan Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat menugasi badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah di bidang asuransi
untuk melaksanakan Asuransi Perikanan dan Asuransi
Pergaraman.
(2)
Pelaksanaan
Asuransi
Perikanan
dan
Asuransi
Pergaraman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 33

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kelima - Jaminan Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi peserta
Asuransi Perikanan atau peserta Asuransi Pergaraman.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b.
kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
c.
sosialisasi
program
asuransi
terhadap
Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan
perusahaan asuransi; dan/atau

d. bantuan …
d.
bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi
Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan
Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil,
dan
Petambak
Garam
Kecil,
sesuai
dengan
kemampuan keuangan negara.

PASAL 34

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kelima - Jaminan Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
Setiap Orang yang melakukan Usaha Perikanan atau Usaha
Pergaraman wajib memberikan perlindungan atas risiko
Penangkapan
Ikan,
Pembudidayaan
Ikan,
dan
Usaha
Pergaraman pada Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya,
dan Penggarap Tambak Garam melalui:
a.
Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk
kecelakaan kerja; dan
b.
asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

PASAL 35

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kelima - Jaminan Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atas
risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan fasilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Penghapusan Praktik Ekonomi Biaya Tinggi

PASAL 36

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Keenam - Penghapusan Praktik Ekonomi Biaya Tinggi
(1)
Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dilakukan
dengan:
a.
membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait
dengan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
pengolahan, dan pemasaran, dan Usaha Pergaraman
bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau
Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan
dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan
dan pemasaran; dan
b.
membebaskan
pungutan
Usaha
Perikanan
atau
Usaha Pergaraman, baik berupa pajak maupun
retribusi bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil,
atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga
Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan
pengolahan dan pemasaran.
(2) Untuk …
(2)
Untuk
menghapus
praktik
ekonomi
biaya
tinggi,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
berkewajiban
membangun
sistem
perizinan terpadu yang efektif dan efisien.

Bagian Ketujuh
Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman

PASAL 37

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Ketujuh - Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
(1)
Pemerintah
Pusat
mengendalikan
impor
Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
(2)
Pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
Pergaraman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis
dan
volume,
waktu
pemasukan,
serta
pemenuhan
persyaratan administratif dan standar mutu.
(3)
Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
Pergaraman,
menteri
terkait
harus
mendapatkan
rekomendasi dari Menteri.

PASAL 38

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Ketujuh - Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Perikanan dan
Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat
pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu
wajib yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan

PASAL 39

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kedelapan - Jaminan Keamanan dan Keselamatan
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Pembudidayaan Ikan dan Usaha Pergaraman.

PASAL 40

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kedelapan - Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pasal 40
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap jaminan keselamatan Nelayan dalam
melakukan Penangkapan Ikan.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a.
memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan
dalam melakukan Penangkapan Ikan; dan
b.
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi
Nelayan
yang
mengalami
kecelakaan
dalam
melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat,
aman, terpadu, dan terkoordinasi.

Bagian Kesembilan
Fasilitasi dan Bantuan Hukum

PASAL 41

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kesembilan - Fasilitasi dan Bantuan Hukum
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
berkewajiban
melakukan
fasilitasi
dan
memberikan bantuan hukum kepada Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan
Pembudi
Daya
Ikan
yang
melakukan
pengolahan
dan
pemasaran yang mengalami permasalahan dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 42

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN | Bagian Kesembilan - Fasilitasi dan Bantuan Hukum
(1)
Pemerintah Pusat memberikan bantuan hukum dan
perlindungan bagi Nelayan yang mengalami permasalahan
Penangkapan Ikan di wilayah negara lain.
(2)
Pemberian
bantuan
hukum
dan
perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan hukum internasional.

BAB V
BAB V
PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 43

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3).

PASAL 44

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
bertanggung
jawab
atas
Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

PASAL 45

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Kesatu - Umum
Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam
rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan
rumah tangga Petambak Garam.

Bagian Kedua
Pendidikan dan Pelatihan

PASAL 46

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Kedua - Pendidikan dan Pelatihan
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
berkewajiban
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Petambak Garam termasuk keluarganya.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa:
a.
pemberian pelatihan dan pemagangan di bidang
Perikanan atau Pergaraman;
b. pemberian …
b.
pemberian
beasiswa
dan/atau
bantuan
biaya
pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang
Perikanan atau Pergaraman; atau
c.
pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang
Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
(3)
Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan
kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan
Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi
Daya, Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak
Garam, termasuk keluarganya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 47

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Kedua - Pendidikan dan Pelatihan
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban meningkatkan keahlian dan
keterampilan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam, termasuk keluarganya, melalui pendidikan dan
pelatihan.
(2)
Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan
dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 48

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Kedua - Pendidikan dan Pelatihan
Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam melalui
penyelenggaraan:
a.
pendidikan formal dan nonformal; dan
b.
pemagangan.

Bagian Ketiga
Penyuluhan dan Pendampingan

PASAL 49

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Ketiga - Penyuluhan dan Pendampingan
(1)
Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberi
fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk
keluarganya.
(2) Pemberian …
(2)
Pemberian fasilitas penyuluhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pembentukan lembaga penyuluhan
dan penyediaan penyuluh.
(3)
Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam
1 (satu) kawasan potensi kelautan dan Perikanan.
(4)
Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memiliki kompetensi di bidang Usaha Perikanan dan/atau
Usaha Pergaraman.
(5)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh penyuluh.
(6)
Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Kemitraan Usaha

PASAL 50

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Keempat - Kemitraan Usaha
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memfasilitasi kemitraan Usaha
Perikanan atau Usaha Pergaraman.

PASAL 51

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Keempat - Kemitraan Usaha
(1)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat
dilakukan dalam:
a.
praproduksi;
b.
produksi;
c.
pascaproduksi;
d.
pengolahan;
e.
pemasaran; dan
f.
pengembangan.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dimuat dalam perjanjian tertulis.

Bagian
Bagian Kelima
Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Informasi

PASAL 52

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian ... - Bagian Kelima
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan
akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(2)
Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
kerja sama alih teknologi; dan
c.
penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Petambak Garam untuk mengakses ilmu
pengetahuan, teknologi, dan informasi.

PASAL 53

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian ... - Bagian Kelima
(1)
Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi
tentang:
a.
potensi sumber daya Ikan dan migrasi Ikan;
b.
potensi lahan dan air;
c.
sarana produksi;
d.
ketersediaan bahan baku;
e.
harga Ikan;
f.
harga Garam;
g.
peluang dan tantangan pasar;
h.
prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut;
i.
wabah penyakit Ikan;
j.
pendidikan,
pelatihan,
penyuluhan,
dan
pendampingan; dan
k.
pemberian subsidi dan bantuan modal.
(2)
Kementerian
dan/atau
lembaga
Pemerintah
non-
Kementerian
yang
berwenang
terhadap
informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f,
huruf g, dan huruf h berkewajiban menyampaikan kepada
pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman.
(3) Penyediaan …
(3)
Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pusat data dan informasi Perikanan dan
Pergaraman.
(4)
Informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus akurat dan cepat berdasarkan data yang
mutakhir.
(5)
Pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
berkewajiban
menyajikan
informasi
secara
akurat,
mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat
oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam,
termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang
melakukan pengolahan dan pemasaran serta Pelaku
Usaha dan/atau masyarakat.

Bagian Keenam
Kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

PASAL 54

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Keenam - Kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
melakukan
pembinaan
untuk
pengembangan Kelembagaan yang telah terbentuk.
(2)
Dalam hal Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terbentuk, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban
mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan.
(3)
Pengembangan
dan
pembentukan
Kelembagaan
dilaksanakan dengan mempertimbangkan budaya, norma,
nilai, potensi, dan kearifan lokal.

PASAL 55

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Keenam - Kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
(1)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
dapat berbentuk:
a.
pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat;
b.
kelompok Nelayan;
c.
kelompok usaha bersama;
d.
kelompok Pembudi Daya Ikan;
e. kelompok …
e.
kelompok
pengolahan
dan
pemasaran
hasil
Perikanan;
f.
kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas
Pergaraman; atau
g.
kelompok usaha Garam rakyat.
(2)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
membentuk gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan
usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak
Garam,
termasuk
keluarga
Nelayan
dan
Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan
pemasaran.

PASAL 56

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Keenam - Kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sebagai
wadah pembelajaran, kerja sama, dan tukar menukar informasi
untuk menyelesaikan masalah dalam melakukan Usaha
Perikanan dan Usaha Pergaraman.

PASAL 57

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Keenam - Kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 bertugas:
a.
meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam
mengembangkan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman
yang berkelanjutan;
b.
memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok
dalam mengembangkan kemitraan usaha;
c.
menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau
kelompok; dan
d.
membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau
kelompok dalam Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.

PASAL 58

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN | Bagian Keenam - Kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
(1)
Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang
dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing,
dan
investasi
serta
mengembangkan
kewirausahaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(2) Gabungan …
(2)
Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang
dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
bertugas:
a.
mengembangkan kemitraan usaha;
b.
meningkatkan nilai tambah Komoditas Perikanan dan
Komoditas Pergaraman; dan
c.
memberikan bantuan pembiayaan dan permodalan
sesuai dengan kemampuan.

BAB VI
PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 59

BAB VI: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pendanaan untuk kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bersumber
dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 60

BAB VI: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pembiayaan dilakukan untuk mengembangkan Usaha
Perikanan atau Usaha Pergaraman melalui:
a.
lembaga perbankan;
b.
lembaga pembiayaan; dan/atau
c.
lembaga penjaminan.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan
penjaminan
oleh
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah.

PASAL 61

BAB VI: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 61
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
berkewajiban
memfasilitasi
bantuan
pendanaan dan bantuan pembiayaan bagi Nelayan Kecil,
Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan
Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya, Petambak Garam Kecil,
dan Penggarap
Tambak Garam,
termasuk keluarga
Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan
pengolahan dan pemasaran.
(2)
Fasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
pinjaman modal untuk sarana dan prasarana Usaha
Perikanan atau Usaha Pergaraman;
b.
pemberian subsidi bunga kredit dan/atau imbal jasa
Penjaminan; dan/atau
c.
pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana
program kemitraan dan bina lingkungan dari badan
usaha.

Bagian Kedua
Lembaga Perbankan

PASAL 62

BAB VI: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Lembaga Perbankan
(1)
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menugasi badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah bidang perbankan, baik dengan
prinsip konvensional maupun syariah untuk melayani
kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha
Pergaraman.
(2)
Dalam rangka melayani kebutuhan pembiayaan Usaha
Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah bidang perbankan dapat membentuk unit
kerja yang mengelola kredit usaha mikro, kecil, dan
menengah,
termasuk
Usaha
Perikanan
dan
Usaha
Pergaraman.

(3) Pelayanan …
(3)
Pelayanan
kebutuhan
pembiayaan
oleh
unit
kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
prosedur yang sederhana, mudah, dan persyaratan yang
lunak serta dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(4)
Penugasan badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dan pelayanan kebutuhan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 63

BAB VI: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Lembaga Perbankan
Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha
Pergaraman dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 64

BAB VI: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Lembaga Perbankan
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan
Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, pihak bank berperan
aktif membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam agar:
a.
memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau
pembiayaan; dan
b.
mudah mengakses fasilitas perbankan.

Bagian Ketiga
Lembaga Pembiayaan

PASAL 65

BAB VI: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Lembaga Pembiayaan
Dalam
melaksanakan
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Nelayan,
Pembudi
Daya
Ikan,
dan
Petambak
Garam,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
dapat
menugasi
lembaga
pembiayaan
Pemerintah Pusat atau lembaga pembiayaan Pemerintah
Daerah untuk melayani Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam dalam memperoleh pembiayaan Usaha
Perikanan dan Usaha Pergaraman, baik dengan prinsip
konvensional maupun syariah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 66

BAB VI: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan
pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dengan
prosedur yang sederhana dan cepat dengan memperhatikan
prinsip kehati-hatian.

PASAL 67

BAB VI: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Lembaga Pembiayaan
Pasal 67
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan
bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, pihak
Lembaga Pembiayaan berperan aktif membantu Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam agar:
a.
memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau
pembiayaan; dan
b.
memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.

PASAL 68

BAB VI: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Lembaga Pembiayaan
Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan bagi
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Usaha Pergaraman bagi
Petambak Garam dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan
swasta
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Bagian Keempat
Lembaga Penjaminan

PASAL 69

BAB VI: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN | Bagian Keempat - Lembaga Penjaminan
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat menugasi badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang
Penjaminan untuk melaksanakan Penjaminan kredit dan
Penjaminan pembiayaan terhadap Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan
dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan
pemasaran.
(2)
Penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BAB VII
PENGAWASAN

PASAL 70

BAB VII: PENGAWASAN
(1)
Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan dan
Pemberdayaan
Nelayan,
Pembudi
Daya
Ikan,
dan
Petambak Garam, dilakukan pengawasan terhadap kinerja
perencanaan dan pelaksanaan.
(2) Pengawasan …
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
dilaksanakan
oleh
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan
pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT

PASAL 71

BAB VIII: PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat
dapat
berpartisipasi
dalam
penyelenggaraan
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Petambak Garam.

PASAL 72

BAB VIII: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau
berkelompok.
(2)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan terhadap:
a.
penyusunan perencanaan;
b.
Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam;
c.
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam;
d.
pendanaan dan pembiayaan; dan
e.
pengawasan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, dan Petambak Garam diatur dalam Peraturan
Menteri.

BAB IX …
BAB IX
KETENTUAN PIDANA

PASAL 73

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang tidak memberikan perlindungan atas risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 74

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan
Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat
pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu
wajib yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat)
tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 75

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 harus sudah dilaksanakan paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 76

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Nelayan,
Pembudi
Daya
Ikan,
dan
Petambak Garam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.

PASAL 77

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
pelaksanaan
dari
Undang-Undang
ini
harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

PASAL 78

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.