UU NOMOR 9 TAHUN 2016

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-04-15
Total Pasal: 56 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2016:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.

2. Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.

3. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.

4. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

5. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

6. Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.

7. Bank

7. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

8. Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

9. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

11. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pencegahan
dan
penanganan
Krisis
Sistem
Keuangan
diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepentingan nasional;
b. kemanfaatan;
c. keadilan;
d. keterpaduan;
e. efektivitas;
f.
efisiensi; dan
g. kepastian hukum.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3

(1) Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan
meliputi:
a. koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas
Sistem Keuangan;
b. penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
c. penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam
kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun
kondisi Krisis Sistem Keuangan.
(2) Koordinasi
pemantauan
dan
pemeliharaan
Stabilitas
Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup bidang:
a. fiskal;
b. moneter;
c. makroprudensial dan mikroprudensial jasa keuangan;
d. pasar keuangan;
e. infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran
dan penjaminan simpanan; dan
f.
resolusi Bank.
(3) Penanganan
Krisis
Sistem
Keuangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penanganan
seluruh bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penanganan permasalahan Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan
permasalahan likuiditas dan solvabilitas Bank Sistemik.

BAB II
KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Bagian Kesatu
Pembentukan

PASAL 4

BAB II: KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kesatu - Pembentukan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.

2. Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.

3. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.

4. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

5. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

6. Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.

7. Bank

7. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

8. Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

9. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

11. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan diselenggarakan berdasarkan asas:

a. kepentingan nasional;

b. kemanfaatan;

c. keadilan;

d. keterpaduan;

e. efektivitas; f. efisiensi; dan

g. kepastian hukum. Pasal 3 Pasal 3

(1) Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi:

a. koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;

b. penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan

c. penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.

(2) Koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup bidang:

a. fiskal;

b. moneter;

c. makroprudensial dan mikroprudensial jasa keuangan;

d. pasar keuangan;

e. infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan; dan f. resolusi Bank.

(3) Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penanganan seluruh bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penanganan permasalahan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas Bank Sistemik. BAB II KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 4

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

(2) Komite

(2) Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

(3) Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:

a. Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara;

b. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara;

c. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara; dan

d. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota tanpa hak suara.

(4) Setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertindak untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Tugas dan Wewenang Pasal 5 Komite Stabilitas Sistem Keuangan bertugas:

a. melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;

b. melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan

c. melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.

PASAL 6

BAB II: KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang
Komite Stabilitas Sistem Keuangan berwenang:

a. menetapkan keputusan mengenai tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;

b. membentuk

b. membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan;

c. menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan;

d. melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukungnya;

e. menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan; f. merekomendasikan kepada Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal;

g. merekomendasikan kepada n Krisis Sistem Keuangan;

h. menyerahkan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan;

i. menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan;

j. menetapkan keputusan pembelian oleh Bank Indonesia atas Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank; dan

k. merekomendasikan kepada dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan. Bagian Bagian Ketiga Kesekretariatan

PASAL 7

BAB II: KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dibantu oleh
sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang
dipimpin
oleh
sekretaris
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan.
(2) Anggaran sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat
menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh pejabat
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk
mempersiapkan pelaksanaan rapat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan.
(4) Organisasi dan tata kerja sekretariat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Rapat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan

PASAL 8

BAB II: KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Rapat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan
(1) Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan
rapat secara berkala atau sewaktu-waktu.
(2) Rapat secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Rapat sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan permintaan anggota
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

PASAL 9

BAB II: KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Rapat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan
(1) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan harus dihadiri
oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

(2) Rapat
(2) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dipimpin oleh
koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(3) Dalam hal anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
berhalangan hadir secara fisik pada waktu dan tempat
rapat yang telah ditentukan, rapat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan dapat diselenggarakan melalui sarana
komunikasi
elektronik
yang
memungkinkan
anggota
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
saling
melihat
dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi
dalam rapat.
(4) Dalam hal koordinator dan/atau anggota Komite Stabilitas
Sistem
Keuangan
berhalangan
tetap,
koordinator
dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang
bersangkutan diwakili oleh pejabat pengganti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan tidak
dihadiri oleh seluruh anggota, baik secara fisik maupun
melalui
sarana
komunikasi
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau oleh pejabat pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rapat dijadwalkan
kembali.
(6) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan rapat sewaktu-waktu berdasarkan permintaan
anggota, penjadwalan kembali dilakukan paling lambat
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(7) Rapat hasil penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) diselenggarakan dengan
kehadiran paling sedikit 2 (dua) anggota dengan hak suara
dan dapat mengambil keputusan.
(8) Pelaksanaan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
harus didokumentasikan secara utuh mulai dari awal
sampai dengan berakhirnya rapat.

PASAL 10

BAB II: KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Rapat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan
keputusan
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem
Keuangan.

(2) Pengambilan
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank
Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
berhak menyampaikan pendapat dalam rapat Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan,
tetapi
tidak
berhak
memberikan suara dalam pengambilan keputusan.

PASAL 11

BAB II: KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Rapat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, usulan keputusan yang
diajukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
dinyatakan ditolak dan pendapat akhir setiap anggota
Komite Stabilitas Sistem Keuangan didokumentasikan.
(3) Usulan keputusan yang dinyatakan ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali dalam
rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan paling lambat
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(4) Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
suara terbanyak.
(5) Setiap keputusan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Stabilitas
Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3).
(6) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang tidak
hadir dalam rapat, dianggap menyetujui keputusan rapat
tanpa harus menandatangani keputusan rapat.

Bagian
Bagian Kelima
Pertukaran Data dan Informasi

PASAL 12

BAB II: KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan
pertukaran
data
dan
informasi
antaranggota
yang
diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan
Krisis Sistem Keuangan.
(2) Pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Kode Etik

PASAL 13

BAB II: KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keenam - Kode Etik
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
menetapkan
dan
menegakkan kode etik Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Bagian Ketujuh
Akuntabilitas dan Pelaporan

PASAL 14

BAB II: KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | Bagian Ketujuh - Akuntabilitas dan Pelaporan
(1) Komite Stabilitas Sistem Keuangan memublikasikan dan
memberikan akses informasi kepada publik mengenai
keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
memublikasikan
pelaksanaan tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh
Undang-Undang ini.
(3) Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan:
a. jenis informasi yang bersifat rahasia;
b. jenis informasi yang tidak bersifat rahasia; dan
c. tata cara akses informasi oleh publik,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam
(4) Dalam hal informasi ditetapkan sebagai jenis informasi
yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut,
baik karena kedudukan, profesi, maupun hubungan apa
pun dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dilarang
menggunakan atau mengungkapkan informasi dimaksud
kepada pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang, atau diwajibkan oleh Undang-
Undang.

PASAL 15

BAB II: KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | Bagian Ketujuh - Akuntabilitas dan Pelaporan
Komite Stabilitas Sistem Keuangan melaporkan kepada :

a. kondisi Stabilitas Sistem Keuangan setiap 3 (tiga) bulan;

b. penanganan Krisis Sistem Keuangan;

c. penanganan permasalahan Bank Sistemik; dan/atau

d. pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. BAB III PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 16

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan
pemantauan
dan
pemeliharaan
Stabilitas
Sistem
Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang setiap
anggota
untuk
mencegah
terjadinya
Krisis
Sistem
Keuangan.
(2) Pemantauan
dan
pemeliharaan
Stabilitas
Sistem
Keuangan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
dilakukan
berdasarkan
Undang-Undang
dan
sesuai
dengan protokol manajemen krisis setiap anggota.

(3) Anggota
(3) Anggota
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
menyampaikan hasil pemantauan dan pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dalam rapat
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(4) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
merumuskan
rekomendasi
kebijakan yang harus dilakukan oleh setiap anggota
Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas
dan wewenang masing-masing.

Bagian Kedua
Bank Sistemik

PASAL 17

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kedua - Bank Sistemik
(1) Untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan di bidang
perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan
Bank Indonesia menetapkan Bank Sistemik.
(2) Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pertama kali dilakukan pada kondisi Stabilitas
Sistem Keuangan normal.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank
Indonesia melakukan pemutakhiran daftar Bank Sistemik
secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penetapan
dan pemutakhiran daftar Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Komite
Stabilitas Sistem Keuangan.

PASAL 18

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kedua - Bank Sistemik
(1) Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
wajib:
a. memenuhi
ketentuan
khusus
mengenai
rasio
kecukupan modal dan rasio kecukupan likuiditas; dan
b. menyusun rencana aksi untuk disetujui oleh Otoritas
Jasa Keuangan.

(2) Rencana
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b paling sedikit memuat kewajiban pemegang saham
pengendali dan/atau pihak lain untuk menambah modal
Bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal
Bank.
(3) Otoritas
Jasa
Keuangan
berwenang
menetapkan
tambahan kapasitas permodalan bagi Bank Sistemik yang
digunakan untuk menyerap kerugian pada saat Bank
mengalami permasalahan keuangan.
(4) Ketentuan
mengenai
rasio
kecukupan
modal,
rasio
kecukupan likuiditas, dan rencana aksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta tambahan
kapasitas
permodalan
Bank
Sistemik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

PASAL 19

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kedua - Bank Sistemik
(1) Dalam hal Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 mengalami kesulitan keuangan, Bank Sistemik
menerapkan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yang sudah disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) belum disetujui oleh
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Sistemik menerapkan
langkah penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memastikan dilaksanakannya
rencana aksi atau langkah penyehatan oleh Bank dengan
menerbitkan perintah tertulis, menempatkan pengelola
statuter, dan/atau melalui mekanisme lain berdasarkan
Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan
mengenai
rencana
aksi
dan
langkah
penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Bagian
Bagian Ketiga
Penanganan Permasalahan Likuiditas Bank Sistemik

PASAL 20

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dapat
mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk
mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip
syariah.
(2) Dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip
syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Otoritas
Jasa
Keuangan
melakukan
penilaian
mengenai pemenuhan persyaratan solvabilitas dan
tingkat kesehatan Bank Sistemik; dan
b. Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan
melakukan
penilaian
mengenai
pemenuhan
persyaratan agunan dan perkiraan kemampuan Bank
Sistemik untuk mengembalikan pinjaman likuiditas
jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka
pendek berdasarkan prinsip syariah.
(3) Pemberian
pinjaman
likuiditas
jangka
pendek
atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip
syariah harus dijamin dengan agunan yang berkualitas
tinggi berupa surat berharga yang memiliki peringkat
tinggi dan mudah dicairkan.
(4) Dalam hal Bank Sistemik tidak memiliki agunan surat
berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jumlah yang cukup, Bank Sistemik dapat menggunakan
aset kredit dengan kolektibilitas lancar sebagai agunan
pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan
likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
(5) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
Bank
Indonesia
memutuskan
pemberian
pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan
likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.

(6) Pemberian
(6) Pemberian
pinjaman
likuiditas
jangka
pendek
atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip
syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
berdasarkan Undang-Undang ini dan Undang-Undang
mengenai Bank Indonesia.
(7) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank
Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank Sistemik
yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip
syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk
memastikan penggunaannya dan pelaksanaan rencana
pembayarannya kembali sesuai dengan perjanjian.

Bagian Keempat
Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik

PASAL 21

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
(1) Dalam hal terdapat Bank Sistemik yang mengalami
permasalahan
solvabilitas,
Otoritas
Jasa
Keuangan
berdasarkan
wewenangnya
melakukan
penanganan
permasalahan
solvabilitas,
termasuk
memastikan
pelaksanaan rencana aksi Bank Sistemik.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Lembaga
Penjamin
Simpanan
untuk
melakukan
persiapan
penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kondisinya memburuk dan ditetapkan sebagai
Bank dalam pengawasan khusus, Otoritas Jasa Keuangan
meminta Lembaga Penjamin Simpanan meningkatkan
intensitas persiapan penanganan Bank Sistemik.
(4) Dalam meningkatkan intensitas persiapan penanganan
Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan koordinasi dengan
Lembaga Penjamin Simpanan:
a. meminta pengurus Bank untuk menjaga kondisi
keuangan Bank sehingga tidak terjadi penurunan aset
dan/atau peningkatan kewajiban Bank Sistemik secara
material;

b. meminta
b. meminta
pengurus
Bank
untuk
mendukung
pelaksanaan pengalihan aset dan kewajiban Bank
Sistemik; dan/atau
c. memfasilitasi Lembaga Penjamin Simpanan dalam
melakukan pemasaran atas aset dan/atau kewajiban
Bank Sistemik dan memfasilitasi calon Bank penerima
untuk melakukan uji tuntas dalam hal akan dilakukan
pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik.
(5) Dalam hal penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) tidak dapat mengatasi
permasalahan solvabilitas Bank Sistemik, Otoritas Jasa
Keuangan
meminta
penyelenggaraan
rapat
Komite
Stabilitas Sistem Keuangan disertai dengan rekomendasi
langkah penanganan permasalahan Bank Sistemik.
(6) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
diselenggarakan
untuk
menetapkan
langkah
penanganan
permasalahan
solvabilitas Bank Sistemik.
(7) Langkah penanganan permasalahan solvabilitas Bank
Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
dengan:
a. memutuskan
penyerahan
Bank
Sistemik
kepada
Lembaga
Penjamin
Simpanan
untuk
dilakukan
penanganan berdasarkan Undang-Undang ini dan
Undang-Undang
mengenai
Lembaga
Penjamin
Simpanan; dan
b. menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
sesuai
dengan
wewenang
masing-masing
untuk
mendukung pelaksanaan penanganan Bank Sistemik
oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(8) Ketentuan
mengenai
penanganan
permasalahan
solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan persiapan penanganan Bank Sistemik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 22

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
Pasal 22

(1) Penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik oleh
Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau
kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima;
b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau
kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Perantara; atau
c. melakukan penanganan Bank sesuai dengan Undang-
Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan
mengenai
pemilihan
cara
penanganan
permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan tata cara
penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

PASAL 23

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
Dalam pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau
kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a atau kepada Bank
Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
a. menetapkan jenis dan kriteria aset dan kewajiban Bank
Sistemik yang dialihkan;
b. mengalihkan kewajiban Bank Sistemik sesuai dengan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada
Bank penerima atau Bank Perantara yang diikuti dengan
pengalihan sebagian atau seluruh aset Bank Sistemik
tanpa persetujuan kreditur, debitur, dan/atau pihak lain;
c. melakukan pembayaran kepada Bank penerima atau Bank
Perantara atas selisih kurang antara nilai aset dan nilai
kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan; dan
d. melakukan wewenang lain sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

PASAL 24

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
Pasal 24

(1) Pengalihan
sebagian
atau
seluruh
aset
dan/atau
kewajiban
Bank
Sistemik
oleh
Lembaga
Penjamin
Simpanan
kepada
Bank
penerima
dan/atau
Bank
Perantara, terjadi demi hukum sejak akta pengalihan
ditandatangani.
(2) Pengalihan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku pula bagi perizinan untuk melakukan kegiatan
tertentu yang dimiliki Bank Sistemik kepada Bank
Perantara.
(3) Pengalihan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diikuti dengan proses penyesuaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset
dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima
dan/atau Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan
meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin
usaha Bank yang telah dialihkan sebagian atau seluruh
aset dan/atau kewajibannya.
(5) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses likuidasi
terhadap Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga
Penjamin Simpanan.

PASAL 25

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan Bank Perantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b
untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset
dan/atau kewajiban Bank Sistemik dan menjalankan
aktivitas usaha Bank.
(2) Dalam pendirian Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan
terbatas.

(3) Otoritas
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin Bank Perantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 2 (dua) tahap:
a. persetujuan
prinsip
untuk
melakukan
persiapan
pendirian Bank; dan
b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank
setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a selesai dilakukan.
(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. anggaran dasar yang paling sedikit memuat kegiatan
usaha sebagai Bank;
b. modal disetor sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai perseroan terbatas; dan
c. struktur
organisasi
dan
sumber
daya
manusia,
pedoman manajemen risiko, tata kelola perusahaan
yang baik, prosedur kerja, rencana bisnis, proyeksi
neraca dan laba rugi, serta laporan arus kas bulanan.
(5) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. kewajiban penyediaan modal minimum bank umum;
b. susunan direksi dan dewan komisaris; dan
c. rencana tindak meliputi cara dan jadwal pengalihan,
pemenuhan dan pengelolaan sumber daya manusia,
serta migrasi infrastruktur Bank Perantara.
(6) Uji kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan
komisaris dan direksi Bank Perantara dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan uji
kemampuan dan kepatutan yang dibuat Otoritas Jasa
Keuangan bagi anggota dewan komisaris dan direksi Bank
Perantara.
(7) Bank Perantara dalam menjalankan kegiatan usaha harus:
a. menyampaikan
kepada
Otoritas
Jasa
Keuangan
laporan berkala dan dokumen lain yang diwajibkan
bagi bank umum; dan
b. memenuhi persyaratan terkait prinsip kehati-hatian
dan indikator tingkat kesehatan bank umum.

PASAL 26

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
Pasal 26

(1) Lembaga Penjamin Simpanan harus segera menjual Bank
Perantara atau mengalihkan seluruh aset dan kewajiban
Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain.
(2) Penjualan Bank Perantara kepada pihak lain atau
pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara
kepada Bank lain dilakukan berdasarkan nilai wajar,
secara terbuka, dan transparan.

PASAL 27

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
(1) Dana untuk menangani permasalahan solvabilitas Bank
Sistemik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
22
bersumber dari kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Untuk
menangani
permasalahan
solvabilitas
Bank
Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga
Penjamin Simpanan:
a. menjual Surat Berharga Negara yang dimilikinya
melalui pasar, kepada Bank Indonesia dan/atau pihak
lain; dan/atau
b. memperoleh pinjaman dari pihak lain.
(3) Penjualan Surat Berharga Negara oleh Lembaga Penjamin
Simpanan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a diputuskan oleh Komite Stabilitas
Sistem Keuangan.
(4) Berdasarkan
keputusan
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank
Indonesia membeli Surat Berharga Negara.

PASAL 28

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
(1) Selisih
kurang
antara
dana
hasil
penjualan
Bank
Perantara ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang
telah
ditangani
permasalahannya
dan
dana
yang
dikeluarkan
Lembaga
Penjamin
Simpanan
untuk
penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan
biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik bagi
Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan
kerugian keuangan negara.

(2) Selisih
(2) Selisih lebih antara dana hasil penjualan Bank Perantara
ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah
ditangani permasalahannya dan dana yang dikeluarkan
Lembaga
Penjamin
Simpanan
untuk
penanganan
permasalahan Bank Sistemik, merupakan penambah
kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.

PASAL 29

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Keempat - Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
Lembaga
Penjamin
Simpanan
menyampaikan
laporan
mengenai perkembangan penanganan Bank Sistemik kepada
Komite Stabilitas Sistem Keuangan 1 (satu) kali setiap 6
(enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Bagian Kelima
Penanganan Permasalahan Bank selain Bank Sistemik

PASAL 30

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kelima - Penanganan Permasalahan Bank selain Bank Sistemik
Ketentuan mengenai pemberian pinjaman likuiditas jangka
pendek
atau
pembiayaan
likuiditas
jangka
pendek
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bank
selain Bank Sistemik.

PASAL 31

BAB III: PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kelima - Penanganan Permasalahan Bank selain Bank Sistemik
(1) Penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a
dan
huruf
b
dapat
dilakukan
Lembaga
Penjamin
Simpanan terhadap Bank selain Bank Sistemik yang
diserahkan Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan
mengenai
penyelesaian
permasalahan
solvabilitas Bank selain Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.

BAB IV
BAB IV
PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 32

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat meminta penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan kepada koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan jika protokol manajemen krisis yang dimilikinya mengindikasikan adanya permasalahan pada bidang yang menjadi tanggung jawab setiap anggota yang dapat memengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan.

(2) Permintaan penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan hasil penilaian protokol manajemen krisis anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bersangkutan yang mengindikasikan adanya permasalahan pada bidang yang menjadi tanggung jawabnya.

(3) Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan memberikan informasi mengenai hasil penilaian protokol manajemen krisis yang memengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan di bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(4) Penilaian mengenai status Stabilitas Sistem Keuangan didasarkan pada data, informasi, kerangka penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan, dan pertimbangan dari seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk pertimbangan profesional setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

(5) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyepakati status Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi:

a. normal; atau

b. Krisis Sistem Keuangan.

(6) Dalam

(6) Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi normal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penanganan permasalahan Sistem Keuangan dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

(7) Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan rekomendasi kepada untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan.

(8) Penyampaian rekomendasi kepada (7) disertai dengan langkah penanganan kondisi Krisis Sistem Keuangan yang mencakup bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(9) 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam status Stabilitas Sistem Keuangan menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi status Stabilitas Sistem Keuangan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

PASAL 33

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Dalam hal as Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9), penanganan permasalahan Sistem Keuangan dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

PASAL 34

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Dalam hal an dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9), ruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8).

PASAL 35

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 35 Selain langkah penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat mengusulkan kepada untuk memutuskan perubahan besaran nilai simpanan nasabah penyimpan pada Bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

PASAL 36

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai terjadi perubahan Stabilitas Sistem Keuangan dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal, Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan rekomendasi kepada Stabilitas Sistem Keuangan.

(2) 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam status Stabilitas Sistem Keuangan menjadi kondisi normal sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan menjadi kondisi normal yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Bagian Kedua Penanganan Permasalahan Bank

PASAL 37

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian Kedua - Penanganan Permasalahan Bank
(1) Ketentuan mengenai penanganan permasalahan likuiditas
dan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 29 berlaku juga
untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik dalam
kondisi Krisis Sistem Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai penanganan permasalahan likuiditas
dan solvabilitas Bank selain Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, serta ketentuan
mengenai penjualan Surat Berharga Negara yang dimiliki
Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a,
ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga untuk penanganan
permasalahan Bank selain Bank Sistemik dalam kondisi
Krisis Sistem Keuangan.
Bagian
Bagian Ketiga
Restrukturisasi Perbankan dalam Krisis Sistem Keuangan

PASAL 38

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada rogram Restrukturisasi Perbankan.

(2) Rekomendasi penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rekomendasi yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8).

(3) Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

PASAL 39

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Dana
penyelenggaraan
Program
Restrukturisasi
Perbankan berasal dari:
a. pemegang saham Bank atau pihak lain berupa
tambahan modal dan/atau perubahan utang tertentu
menjadi modal;
b. hasil pengelolaan aset dan kewajiban yang berasal dari
aset dan kewajiban Bank yang ditangani;
c. kontribusi industri perbankan; dan/atau
d. pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan
dari pihak lain.
(2) Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan bagian dari premi
penjaminan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Penetapan kontribusi industri perbankan sebagai bagian
dari premi penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sebelum Program Restrukturisasi Perbankan
diselenggarakan.

(4) Ketentuan
(4) Ketentuan
mengenai
besaran
bagian
premi
untuk
pendanaan
Program
Restrukturisasi
Perbankan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 40

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | bagian premi - untuk
(1) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas
pengelolaan serta penatausahaan aset dan kewajiban yang
diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program
Restrukturisasi Perbankan.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan memisahkan pencatatan
aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari
penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan dari
aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari
pelaksanaan
fungsi
dan
tugas
Lembaga
Penjamin
Simpanan
sesuai
dengan
Undang-Undang
mengenai
Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan, penatausahaan, serta
pencatatan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan.

PASAL 41

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | bagian premi - untuk
(1) Dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
38,
Lembaga
Penjamin Simpanan berwenang:
a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan
wewenang organ yang setara dengan pemegang saham
dan rapat umum pemegang saham Bank;
b. mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan
wewenang direksi dan dewan komisaris Bank atau
organ lain yang setara;
c. menangguhkan pembayaran kewajiban tertentu dari
Bank;
d. menjual, melelang, atau mengalihkan kekayaan Bank
di dalam negeri maupun di luar negeri, baik secara
langsung maupun melalui penawaran umum;

e. menjual
e. menjual, melelang atau mengalihkan tagihan Bank
dan/atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak
lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur;
f.
mengalihkan
pengelolaan
seluruh
atau
sebagian
kekayaan,
kegiatan,
dan/atau
manajemen
Bank
kepada pihak lain;
g. melakukan penyertaan modal sementara pada Bank
secara
langsung
atau
melalui
konversi
tagihan
Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank menjadi
saham Bank;
h. melakukan konversi kewajiban Bank kepada kreditur
tertentu menjadi modal;
i.
menagih piutang Bank yang sudah pasti dengan
penerbitan surat paksa;
j.
melakukan
pengosongan
atas
tanah
dan/atau
bangunan milik atau yang menjadi hak Bank yang
dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan
bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
k. meneliti dan memeriksa untuk memperoleh segala
keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank,
dan pihak manapun yang terlibat atau patut diduga
terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan
Bank;
l.
menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami
Bank dan membebankan kerugian tersebut kepada
modal
Bank
yang
bersangkutan,
dan
bilamana
kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau
kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris
atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham,
maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang
bersangkutan;
m. mewajibkan pemegang saham Bank untuk menambah
modal sesuai dengan jumlah tambahan modal yang
ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
n. membekukan aset milik pengurus Bank, pemegang
saham Bank, dan/atau pihak terafiliasinya yang
terindikasi melakukan tindakan yang merugikan Bank,
baik yang berada di dalam negeri maupun di luar
negeri;

o. mengalihkan
o. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau
kewajiban Bank kepada Bank penerima atau Bank
Perantara;
p. menjual
Bank
kepada
pembeli
yang
bersedia
mengambil alih seluruh kewajiban;
q. menjamin pinjaman tertentu dari Bank;
r. memberi pinjaman kepada Bank; dan
s. melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh Komite
Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan,
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menggunakan seluruh
wewenang terkait dengan penanganan Bank sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
mengenai
Lembaga
Penjamin Simpanan.

PASAL 42

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | bagian premi - untuk
Ketentuan mengenai pengalihan sebagian atau seluruh aset
dan/atau kewajiban Bank kepada Bank penerima atau Bank
Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai
dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis bagi
pelaksanaan
wewenang
Lembaga
Penjamin
Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf o.

PASAL 43

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | bagian premi - untuk
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa
Keuangan memberikan dukungan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan
dalam
pelaksanaan
Program
Restrukturisasi
Perbankan.

PASAL 44

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | bagian premi - untuk
Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan kepada euangan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

PASAL 45

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | bagian premi - untuk
Pasal 45

(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada m Restrukturisasi Perbankan.

(2) ram Restrukturisasi Perbankan sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengakhiri Program Restrukturisasi Perbankan.

PASAL 46

BAB IV: PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN | bagian premi - untuk
(1) Dalam hal m Restrukturisasi Perbankan, aset dan kewajiban yang masih tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.

(2) Pencatatan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

(3) Dalam hal terdapat selisih lebih antara aset dan kewajiban yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, selisih lebih tersebut menambah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c.

(4) Dalam hal terdapat selisih kurang antara aset dan kewajiban yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, selisih kurang tersebut tidak diperhitungkan dalam modal Lembaga Penjamin Simpanan dan ditutup dengan kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan.

(5) Untuk

(5) Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan memiliki wewenang untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset.

(6) Penghapusbukuan dan penghapustagihan aset yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan penghapusan aset negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara.

(7) Ketentuan mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KETENTUAN PIDANA

PASAL 47

BAB V: KETENTUAN PIDANA
Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
mengenai
kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 48

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kecuali
terdapat
unsur
penyalahgunaan
wewenang,
anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris
Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota sekretariat
Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak
dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana atas
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan
Undang-Undang ini.

(2) Dalam
(2) Dalam hal anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota
sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank
Indonesia,
Otoritas
Jasa
Keuangan,
dan
Lembaga
Penjamin
Simpanan
yang
melaksanakan
tugas
berdasarkan Undang-Undang ini menghadapi tuntutan
hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan maka yang
bersangkutan mendapat bantuan hukum dari lembaga
yang diwakilinya atau yang menugaskannya.

PASAL 49

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Keputusan yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem
Keuangan dan/atau pelaksanaan dari keputusan tersebut
oleh setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
berdasarkan Undang-Undang ini adalah sah dan mengikat
setiap pihak.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 50

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, keputusan
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (, ) dinyatakan tetap sah dan
mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 51

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Tugas dan wewenang sekretariat Komite Stabilitas Sistem
Keuangan, termasuk pengelolaan dokumen, dilaksanakan
oleh sekretariat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
sampai dengan terbentuknya sekretariat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

PASAL 52

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52

Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
diundangkannya Undang-Undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 53

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (,
);
b. Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (, ), sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi
Undang-Undang (, ); dan
c. Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan
Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (,
),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Pada
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Komite
Koordinasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan (, ) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan menjadi Undang-Undang (, ) beralih
menjadi Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(3) Fungsi,
tugas,
dan
wewenang
Komite
Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan
yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL 54

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
pelaksanaan
dari
Undang-Undang
ini
harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

PASAL 55

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 69

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Pada

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Komite Koordinasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (, ) beralih menjadi Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

(3) Fungsi, tugas, dan wewenang Komite Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 54 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. Pasal 55 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.