UU NOMOR 1 TAHUN 2017

AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-05-08
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2017:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal I
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
meliputi akses untuk menerima dan memperoleh in-formasi
keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajalan dan pelaksanaan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(1)
(21

PASAL 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses
informasi keuangan untuk kepintingan- perpajakan
srslegairnan4 dimaksud dalam pasal 1 dari lembaga jasa
keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa
f9]*g.r,
lainnya, dan/atau entitas lain- yang
dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian
internasional di bidang perpajakan.
fmlaSa jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada "y"i1fi
wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal pajali:
a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai
standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan
pe{anjian internasional di bidang perpajakan untuk
setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan
sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
dan
b. faporan yang berisi informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan,
yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa
keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama
satu tahun kalender.
Bpol* yang berisi informasi keuangan seb^g4imana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
(3)
a. identitas

(4)
(s)

a. identitas pemegang rekening keuangan;
b. nomor rekening keuangan;
c. identitas lembaga jasa keuangan;
d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Dalam rangka penyampaian laporan gslagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, lembaga jasa keuangan,
lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain
sebagaimaaa dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan
prosedur identilikasi rekening keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian
internasional di bidang perpajakan.
Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. melakukan verifikasi untuk menentukan negara
domisili untuk kepentingan perpajakan bagi
pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi
rnaupun entitas;
b. melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang
rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a merupakan pemegang rekening keuangan
yang wajib dilaporkan;
c. melakukan verifikasi untuk menentukan rekening
keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening
keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
merupakan rekening keuangan yang wajib
dilaporkan;
d. melakukan verilikasi terhadap entitas pemegang
rekening keuangan untuk menentukan pengendali
entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang
wajib dilaporkan; dan
e. melakukan

(6)
PRES IOEN
REPU BLrS _TNDoNESTA
e. melakukan dokumentasi atas kegiatan yang
dilakukan dalam rangka prosedur identifrkasi
rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen
yang diperoleh atau digunakan.
L€mbaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak diperbolehkan melayani:
a. pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah
baru; atau
b. transaksi baru terkait rekening keuangan bag
nasabah lama,
yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi
rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga
jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau
entitas lain sebag"imgla dimaksud pada ayat (1) yang
memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam
bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan
terjemahan dokumentasi dimaksud ke dalam Bahasa
Indonesia.
Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/ atau entitas lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam
melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini.

PASAL 3

(1) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat12) dilakukan dengan:
a. mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan
bagi lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayal (1), untuk laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a;
(71
(8)
b. mekanisme . .

(21
(3)

b. mekadsme non-elektronik sepanjang mekanisme
elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal
Pajak, bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan
entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (21 huruf a; dan
c. mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme
elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal
Pajak, untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b.
Dalam hal terdapat perubahan mekanisme sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat
menentukan mekanisme lain setelah mendapat
pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
Terhadap penyampaian laporan melalui mekanisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari
sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran
informasi keuangan antara Indonesia dengan negara
atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian
intemasiohal di bidang perpajakan; dan
b. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada
Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh)
hari sebelum batas waktu berakhimya periode
pertukaran informasi keuangan antara Indonesia
dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b dan huruf c dilakukan
oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Jenderal pajak
paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender.
(41

PASAL 4

Pasal 4
Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat l2l, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
meminta informasi dan/ atau bukti atau keterangan dari
lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/ atau entitas lain.
Lembege jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain wajib memberikan informasi
dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai basis data
perpajakan Diiektorat Jenderal Pajak.

PASAL 5

Berdasarkan peq'anjian internasional di bidang perpajakan,
Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran
informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
l2l dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan otoritas
yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.

PASAL 6

Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian
Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan
dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pimpinan dan/ atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang
memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat
dituntut secara pidana dan/ atau digugat secara perdata.
(1)
l2l
(1)
(21
(3) Pimpinan

(l)

(3) Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan,
pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan
lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang
memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21, dan/atau pemberian
informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut
secara pidana dan/atau digugat secara perdata.

PASAL 7

Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan,
pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan
lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat(21;
b. tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening
keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat l4l; dan/atau
c. tidak memberikan informasi dan/ atau bukti atau
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (21,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Lembaga jasa keuangan, Iembaga jasa keuangan lainnya,
dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), yang:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat(21;
b. tidak melaksanakan prosedur identifrkasi rekening
keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4); dan/atau
(2t
c. tidak .

PRES IOEN
REPL'BLIK INDONESIA
c. tidak memberikan informasi dan/ atau bukti atau
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2),
dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang membuat pemyataan palsu atau
menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang
sebenamya dari. informasi yang wajib disampaikan dalam
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

PASAL 8

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:

1. Pasal 35 ayat(21 dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun i983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO9 Nomor 62, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor l0 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

3. Pasal 47

3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); 4, Pasal 17, Pasd,27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232); dan

5. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO8 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 94, ), dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

PASAL 9

Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan
pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.

PASAL 10

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar