PASAL 1
(1) Mengesahkan AsEAlv conuention Against Trafficking in
Persons, Dspecially women and child.ren (Konvensi ASEAN
Menentang Perdagangan orang, Terutama perempuan dan
Anak) yang ditandatangani oreh pemerintah Indonesia
pada tanggal 2r November 2ors di Kuala Lumpur,
Malaysia.
(2) Salinan naskah asli ASEA N conuention Against Trafficking
in Persons, Especiallg women and. child.ren (Konvensi
ASEAN Menentang perdagangan Orang, Terutama
Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
Persons, Dspecially women and child.ren (Konvensi ASEAN
Menentang Perdagangan orang, Terutama perempuan dan
Anak) yang ditandatangani oreh pemerintah Indonesia
pada tanggal 2r November 2ors di Kuala Lumpur,
Malaysia.
(2) Salinan naskah asli ASEA N conuention Against Trafficking
in Persons, Especiallg women and. child.ren (Konvensi
ASEAN Menentang perdagangan Orang, Terutama
Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.