UU NOMOR 13 TAHUN 2017

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA TENTANG EKSTRADISI (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLES REPUBLIC OF CHINA ON EXTRADITION)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-11-10
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2017:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Ra}ryat china tentang Ekstradisi (Treatg between the Republic of Indonesia and. the people's Republic of china on Extradition) yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2009 di Beijing yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa china, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian Undang ini. yang tidak terpisahkan dari Undang_

PASAL 2

Undang-undang ini mulai berraku pada tanggal diundangkan.
Agar

':,RESIDE N
REPULiL IK INDONESIA