Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pqjak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Daya Alam, pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Pungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Transfer . .
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah lstimewa Yograkarta.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
15. Dana Transfer Umum adalah dana yang diatokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
18. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
21. Dana otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20Og tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2oo8 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2ool tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
22. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa yoryakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
23. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam ApBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun €rnggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
25. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut siLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
30. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara.
31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya.
33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau pedanjian kerja sama.
35. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
36. Pinjaman T\-rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
37. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
38. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negaraflembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
40. Persentase . .
40. Persentase Anggaran pendidikan adarah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaian belanja negara. 4L. Tahun Anggaran 2018 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
PASAL 2
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
PASAL 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2OL8
direncanakan sebesar Rp1.894.72O.327.9TT.OOO,OO (satu
kuadriliun delapan ratus sembilan puluh empat triliun tujuh
ratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta
sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh
dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2S6); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor L82, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OL4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5650); Mengingat Dengan Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAICTAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pqjak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Daya Alam, pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Pungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Transfer . .
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah lstimewa Yograkarta.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
15. Dana Transfer Umum adalah dana yang diatokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
18. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
21. Dana otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20Og tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2oo8 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2ool tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
22. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa yoryakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
23. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam ApBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun €rnggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
25. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut siLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
30. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara.
31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya.
33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau pedanjian kerja sama.
35. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
36. Pinjaman T\-rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
37. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
38. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negaraflembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
40. Persentase . .
40. Persentase Anggaran pendidikan adarah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaian belanja negara. 4L. Tahun Anggaran 2018 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Pasal 2 APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2OL8 direncanakan sebesar Rp1.894.72O.327.9TT.OOO,OO (satu kuadriliun delapan ratus sembilan puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah. Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan belas triliun sembilan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. (21 Pendapatan _ 10_
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun lima ratus tujuh puluh sembilan triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp855. 000,00 (delapan ratus lima puluh lima triliun seratus tiga puluh tiga miliar empat ratus enam puluh dua juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rpl. 000,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8. 000,00 (delapan triliun dua ratus delapan belas miliar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp65.O19.488.000,OO (enam puluh lima miliar sembilan belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. pembayaran Req,trrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp503.387.000,00 (lima ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b direncanakan sebesar Rp541. 000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun delapan ratus satu miliar seratus tiga puluh juta rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp17. 000,00 (tujuh belas triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar seratus satu juta rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf d direncanakan sebesar Rp155.a00.00O.OOO.OO0,00 (seratus lima puluh lima triliun empat ratus miliar rupiah).
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp9. 000,00 (sembilan triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp38. 000,00 (tiga puluh delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan _12_
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp35. 000,00 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus miliar rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah sebesar Rp646.358.978.000,00 (enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp3.O00.000.0O0.000,00 (tiga triliun rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp275.a27.969.415.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima triliun empat ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan Sumber Daya Alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum.
(2) Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp103. 0OO,O0 (seratus tiga triliun enam ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
b. pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak Bumi dan Nongas Bumi.
(3) Pendapatan _13_
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada aya-t (1) huruf b direncanakan sebesar Rp44.69S.38T.?2O.OOO,OO (empat puluh empat triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus delapan putuh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp83.753. 1 15.09 1.000,00 (delapan puluh tiga triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar seratus lima belas juta sembilan puluh satu ribu rupiah).
(6) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp43. 000,00 (empat puluh tiga triliun tiga ratus empat miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2OL8 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp1. 196.865.400.000,0O (satu
triliun seratr.s sernbilan puluh enarn miliar delapan ratr:s
enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
PASAL 7
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 201g direncanakan
sebesar Rp2.22o.656.966.s72.o0o,o0 (dua kuadriliun dua
ratus dua puluh triliun enam ratus rima puluh enam miliar
sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh
tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
PASAL 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.454. 494.39O.020.000,00 (satu kuadriliun empat ratus lima puluh empat triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua puluh ribu rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rpl. 000,00 (satu triliun empat ratus enam puluh miliar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu rupiah).
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 9
_ 15_
Pasal 9
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar
Rp766. L62.576.557.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam
triliun seratus enam puluh dua miliar lima ratus tujuh
puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah),
yang terdiri atas:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp706. 162.576.552.000,00
(tujuh ratus enam triliun seratus enam puluh dua miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh
tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yoryakarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam
puluh triliun rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan
ketentuan:
a. Alokasi Dasar sebesar 77o/o (tujuh puluh tujuh persen)
dibagi secara merata kepada setiap desa;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 3% (tiga persen) dibagi secara
proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat
tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin
tinggi; dan
c. Alokasi Formula sebesar 2Oo/o (dua puluh persen)
dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka
penduduk miskin desa, luas wilayah desa, dan tingkat
kesulitan geografis desa.
(5) Berdasarkan .
(5) Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), bupati/walikota menghitung rincian Dana
Desa setiap desa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
PASAL 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat
(21 huruf
a
direncanakan sebesar
Rp676.602.993.371.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam
triliun enam ratus dua miliar sembilan ratus sembilan puluh
tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang terdiri
atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.
PASAL 11
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10
huruf
a
direncanakan sebesar
Rp490.7 14.921.663.000,00 (empat ratus sembilan puluh
triliun tujuh ratus empat belas miliar sembilan ratus dua
puluh satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah),
yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp89.225 .342.O14.OOO,OO (delapan
puluh sembilan triliun dua ratus dua puluh lima miliar
tiga ratus empat puluh dua juta empat belas ribu rupiah),
yang terdiri atas:
a. DBH Pajak sebesar Rp56.683.966.194.000,00 (lima
puluh enam triliun enam ratus delapan puluh tiga
miliar sembilan ratus enam puluh enam juta seratus
sembilan puluh empat ribu rupiah); dan
b. DBH
-t7-
b. DBH SDA sebesar Rp32.5a1.375.820.000,00 (tiga
puluh dua triliun lima ratus empat puluh satu miliar
tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua
puluh ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf
a terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada
ayat {21huruf b terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas bumi;
b. mineral dan batubara;
c. kehutanan;
d. perikanan; dan
e. panas bumi.
(5) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c, khusus Dana 'Reboisasi yang sebelumnya
disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun
Anggaran 2Ol7 disalurkan ke provinsi penghasil dan
digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan
dan lahan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring;
d. evaluasi; dan
e. kegiatan pendukungnya.
(6) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. perlindungan dan pengamanan hutan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan
c. pencegahan
dan lahan;
dan penanggulangan kebakaran hutan
d. penataan batas kawasan;
e. pengembangan perbenihan;
f. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan serta
pemberdayaan
masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi
hutan;
g. pembinaan; dan/atau
h. pengawasan dan pengendalian.
(7) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian
provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan
untuk mendanai program sebagaimana yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk
mendukung program jaminan kesehatan nasional.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,
kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan
bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada
tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh
organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh
bupati/wali kota untuk:
1. pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan; dan/atau
3. penanaman
_19_
3. penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis,
penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan
pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
(8) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dialokasikan sebesar 28,7o/o (dua puluh delapan koma
tujuh persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau
direncanakan sebesar Rp401.489.579.649.000,00 (empat
ratus satu triliun empat ratus delapan puluh sembilan
miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus
empat puluh sembilan ribu rupiah).
(9) Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dihitung berdasarkan penjumlahan antara
Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan
Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah
dan persentase tertentu dari Pendapatan Negara yang di-
earmark.
(1O) Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau
dapat diubah sesuai perubahan Pendapatan Dalam Negeri
neto dalam Perubahan APBN.
(11) Dalam hal terjadi perubahan Pendapatan Dalam Negeri
neto yang mengakibatkan penurunan pagu DAU nasional
dan alokasi DAU per daerah, perlu perlakuan khusus
terhadap daerah yang mempunyai kapasitas dan ruang
fiskal yang sangat terbatas agar pagu alokasi daerah yang
bersangkutan tetap, sehingga daerah yang bersangkutan
mampu membiayai belanja pegawai dan kebutuhan
operasionalnya.
(12) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan dengan imbangan l4,l%o (empat belas koma
satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma
sembilan persen).
(13) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan
fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan penyesuaian
alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan
kabupaten/ kota sebagai berikut:
a. penyesuaian ke bawah secara proporsional untuk
provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami
kenaikan alokasi DAU dengan tetap mempertahankan
afirmasi terhadap provinsi dan kabupaten/kota yang
bercirikan kepulauan; dan
b. penyesuaian
b. penyesuaian ke atas untuk provinsi dan
kabupaten/kota yang mengalami penurunan alokasi
DAU, sehingga tidak ada provinsi dan
kabupaten/kota yang mengalami penurunan
dibandingkan dengan alokasi DAU pada APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2017.
(14) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
(15) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja
infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan
percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan
ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
penyediaan layanan publik antardaerah.
(16) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari
Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf c diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
(17) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai
Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 12
bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10
huruf b
direncanakan sebesar
Rp185.888.O71.7O8.0OO,O0 (seratus delapan puluh lima
triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar tqjuh
puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a. DAK Fisik; dan
b. DAK Nonfisik.
(2lPengalokasian
-2t-
(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah
dengan memperhatikan prioritas nasional dan
kemampuan keuangan negara.
(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp62.436.262.9O8.000,00 (enam
puluh dua triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua
ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK Reguler sebesar Rp31.350.835.954.000,00 (tiga
puluh satu triliun tiga ratus lima puluh miliar delapan
ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh
empat ribu rupiah);
b. DAK Penugasan sebesar Rp24.463.658.880.000,00
(dua puluh empat triliun empat ratus enarn puluh tiga
miliar enam ratus lima puluh delapan juta delapan
ratus delapan puluh ribu rupiah); dan
c. DAK Alirmasi sebesar Rp6.621.768.074.000,00 (enam
triliun enam ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus
enam puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu
rupiah).
(4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Bidang Pendidikan sebesar Rp6.629.296.491.000,00
(enam triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar
dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus
sembilan puluh satu ribu rupiah);
b. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar
Rp10.511.805.920.000,00 (sepuluh triliun lima ratus
sebelas miliar delapan ratus lima juta sembilan ratus
dua puluh ribu rupiah);
c. Bidang
Perumahan dan
Permukiman
sebesar Rp56a.957.636.000,00 (lima ratus enam puluh
empat miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta
enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
d. Bidang Industri
Kecil
dan
Menengah
sebesar Rp563.689.096.000,O0 (lima ratus enam puluh
tiga miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta
sembilan puluh enam ribu rupiah);
e
Bidang
e. Bidang Pertanian sebesar Rp1.681.685.100.000,00
(satu triliun enam ratus delapan puluh satu miliar
enam ratus delapan puluh lima juta seratus ribu
rupiah);
f. Bidang Kelautan dan
Perikanan sebesar
Rp879.698.091.000,00 (delapan ratus tujuh puluh
sembilan miliar enam ratus sembilan puluh delapan
juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
g. Bidang Pariwisata sebesar Rp63I.952.214.000,00
(enam ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus lima
puluh dua juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
h. Bidang Jalan sebesar Rp8.002.200.000.000,00
(delapan triliun dua miliar dua ratus juta rupiah);
i. Bidang Air Minum sebesar Rp500.673.469.000,00
(lima ratus miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta
empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
j. Bidang Sanitasi sebesar Rp521.487.937.OOO,OO (lima
ratus dua puluh satu miliar empat ratus delapan
puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu
rupiah); dan
k. Bidang Pasar sebesar Rp863.390.000.000,00 (delapan
ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh
juta rupiah).
(5) DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
sebesar Rp1.713.603.803.OO0,00 (satu triliun tujuh
ratus tiga belas miliar enam ratus tiga juta delapan
ratus tiga ribu rupiah);
b. Bidang Kesehatan sebesar Rp4.241.656.425.O00,0O
(empat triliun dua ratus empat puluh satu miliar enam
ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh
lima ribu rupiah);
c. Bidang Air Minum sebesar Rp1.053.816.105.000,00
(satu triliun lima puluh tiga miliar delapan ratus enam
belas juta seratus lima ribu rupiah);
d. Bidang
d. Bidang Sanitasi sebesar Rp1.097.626.667.000,00 (satu
triliun sembilan puluh tujuh miliar enam ratus dua
puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu
rupiah);
e. Bidang Jalan sebesar Rp10.200.656.356.000,0O
(sepuluh triliun dua ratus miliar enam ratus lima
puluh enam juta tiga ratus lima puluh en€un ribu
rupiah);
f. Bidang Irigasi sebesar Rp4.246.177.000.000,00 (empat
triliun dua ratus empat puluh enam miliar seratus
tujuh puluh tujuh juta rupiah);
g. Bidang Pasar sebesar Rp909.303.524.OO0,00 (sembilan
ratus sembilan miliar tiga ratus tiga juta lima ratus
dua puluh empat ribu rupiah);
h. Bidang Energi Skala Kecil dan Menengah sebesar
Rp500.100.000.000,00 (lima ratus miliar seratus juta
rupiah); dan
i. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar
Rp500.719.000.00O,00 (lima ratus miliar tujuh ratus
sembilan belas juta rupiah).
(6) DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Bidang Kesehatan sebesar RpS.226.242.95O.000,00
(tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar dua ratus
empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu
rupiah);
b. Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar
Rp464.642.873.OO0,00 (empat ratus enam puluh
empat miliar enam ratus empat puluh dua juta
delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
c. Bidang Transportasi sebesar Rp1 .O78.134.148.O0O,0O
(satu triliun tujuh puluh delapan miliar seratus tiga
puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu
rupiah);
d. Bidang Pendidikan sebesar Rp794.612.I69.OO0,O0
(tujuh ratus sembilan puluh empat miliar enam ratus
dua belas juta seratus enam puluh sembilan ribu
rupiah);
e. Bidang
e. Bidang Air Minum sebesar RpS16.2S9.136.000,00
(lima ratus enam belas miliar dua ratus lima putuh
delapan juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
f. Bidang Sanitasi sebesar Rp54I.BTZ.T9\.OO0,O0 (lima
ratus empat puluh satu miliar delapan ratus tujuh
puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan
ribu rupiah).
(7) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan
huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan rencana
kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang
telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Ralryat dan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam
peraturan perundang- undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
penyampaian rencana kegiatan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(9) DAK Nonlisik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b
direncanakan sebesar
Rp123.451.808.800.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun
empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus delapan
juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar
Rp46.695.528.800.000,00 (empat puluh enam triliun
enam ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus dua
puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak
Usia
Dini
sebesar
Rp4.070.190.000.000,00 (empat triliun tujuh puluh
miliar seratus sembilan puluh juta rupiah);
c. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah sebesar Rp58.293.080.O00.0OO,OO (lima puluh
delapan triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar
delapan puluh juta rupiah);
d. Dana
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru pegawai Negeri
Sipil Daerah sebesar Rp978.1 10.000.000,00 (sembilan
ratus tujuh puluh delapan miliar seratus sepuluh juta
rupiah);
e. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan
Operasional Keluarga Berencana sebesar
Rp10.360.020.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus
enam puluh miliar dua puluh juta rupiah);
f. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah);
g. Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
di Daerah Khusus sebesar Rp2.129.88O.0OO.OO0,0O
(dua triliun seratus dua puluh sembilan miliar delapan
ratus delapan puluh juta rupiah); dan
h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar
Rp825.000.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima
miliar rupiah).
(10) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana
pendamping.
PASAL 13
bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b
direncanakan sebesar Rp8.500.000.000.000,00 (delapan
triliun lima ratus miliar rupiah).
(2) DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori
kinerja.
(3) DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
PASAL 14
bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yoryakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9
ayat (21 huruf c
direncanakan sebesar
Rp21.059.583.186.000,00 (dua puluh satu triliun lima
puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh tiga juta
seratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang terdiri
atas:
a. Dana
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan sebesar
Rp20.059.583.186.000,0O (dua puluh triliun lima puluh
sembilan miliar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus
delapan puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.029.791.593.000,00
(delapan triliun dua puluh sembilan miliar tujuh ratus
sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh
tiga ribu rupiah) yang dibagi masing-masing untuk
Provinsi Papua dan untuk Provinsi Papua Barat
dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp5.620.854.115.000,00 (lima triliun enam ratus
dua puluh miliar delapan ratus lima puluh empat
juta seratus lima belas ribu rupiah); dan
2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.408.937 .478.000,00 (dua triliun empat
ratus delapan miliar sembilan ratus tiga puluh
tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu
rupiah).
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp8.029.791.593.000,00 (delapan triliun dua puluh
sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta
lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); dan
c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar Rp2.400.000.000.000,00 (dua triliun empat
ratus miliar rrpiah); dan
2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp1.600.0OO.O0O.0O0,OO (satu triliun
enam rattrs miliar rupiah).
(3) Dana
Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah)
dengan rincian sebagai berikut:
(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa yoryakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp1.0OO.000.OO0.O0O,OO (satu
triliun rupiah).
PASAL 15
bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal L2, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 16
bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
Pasal 16
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2018 direncanakan sebesar Rp156. 000,00 (seratus lima puluh enam triliun dua ratus dua puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta seratus tujuh ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia, danf atau nilai tukar rupiah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2OL8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 17
bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian
negaraf lembaga, Pemerintah memberikan insentif atas kineda
anggaran kementerian negara/lembaga yang diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 18
bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
PNBP;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah
yang diterushibahkan;
c. pergeseran
c. pergeseran Bagian Anggaran ggg.0g (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran kementerian negara/lembaga atau
antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999
(BA BUN);
d. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari pNBp
antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negara/lembaga;
f. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
g. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
h. pergeseran anggaran antara program lama dan
program baru dalam rangka penyelesaian administrasi
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah
disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralqyat; dan/atau
i. pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana
untuk penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/lembaga,
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa
perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan,
percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan
pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang
bersumber dari
pinjaman/hibah termasuk
pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Perubahan . .
(4) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah pusat berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tahun 2Ol7 yang tidak terserap untuk pembayaran uang
muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar
negeri, ditetapkan Pemerintah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2OL8 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2018.
PASAL 19
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada
pemerintah/lembaga asing
dan
menetapkan
pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan
kemanusiaan dan tujuan lainnya.
(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana.
PASAL 20
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp444. O00,00 (empat ratus empat puluh empat triliun seratus tiga puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tiga ribu rupiah).
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.22O. O0O,OO (dua kuadriliun dua ratus dua puluh triliun enam ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus enarn puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Alokasi . .
(3) Alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp15. 000,00 (lima belas triliun rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 21
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2018, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2Ol8 terdapat defisit anggaran sebesar Rp325.936.638.6O0.000,O0 (tiga ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 22
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui
target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat
menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai,
dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.
(2) Kewqiiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,
penarikan Pinjaman T\rnai, dan/atau penerbitan SBN
sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan
(3) Penggunaan dana SAL, pinjaman T\rnai, dan/atau
penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan pemerintah pusat
tahun 2018.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit
melampaui target serta penggunaan dana SAL, pinjaman
Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 23
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau Barang Milik Negara untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian program kementerian negara/lembaga dan/atau Barang Milik Negara yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2Ol8 dan penetapan Peraturan n 2018.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian negaraf lembaga dan/atau Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 24
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran
2Ol7 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2018.
(21 Penggunaan
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan kegiatan / proyek kementerian negara/ lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 201g
dan/atau Laporan Keuangan pemerintah pusat Tahun
2018.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 25
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralcyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu
kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar
SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2OL8
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2018.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam
rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 26
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Pasal 26
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat
tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana sAL,
penerbitan SBN, atau penyesuaian Belanja Negara.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali sBN
untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas
dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan
penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan yang ditetapkan.
(3) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang
yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan
salah satu instrumen pembiayaan dari utang, pemerintah
dapat melakukan perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan
ekonomi dan liskal.
(4) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang
sebagai dampak perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran
bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang
dalam negeri atau sebaliknya.
(5) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan,
dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan
pembiayaan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Pemerintah dan
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol8
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2018.
PASAL 27
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan anggaran di awal
Tahun Anggaran 2018, Pemerintah dapat melakukan
penerbitan SBN pada triwulan keempat tahun 2017.
(2) Penerbitan . .
(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2Ol8 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 20f 8.
PASAL 28
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari
2OL8 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun
Anggaran 2OI7, Pemerintah dapat melakukan pinjaman
SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan
SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada
akhir tahun 2017.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman
SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
PASAL 29
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan rupiah
murni pendamping untuk pembayaran uang muka
kontrak kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri
dalam DIPA Tahun Anggaran 2018, dapat dilanjutkan
sampai dengan tanggal 31 Maret 2019.
(2) Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni
pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling
lambat tanggal 31 Januari 2019.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaErn revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 30
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
_36_
Pasal 30
(1) Investasi pada
organisasi/tembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional yang "k"r,
dilakukan dan/atau telah tercatat pada Lapor"r,
Keuangan Pemerintah h.rsat sebagai investasi permanen,
ditetapkan untuk
dijadikan investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha
internasional tersebut.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha
internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun
Anggaran 2018 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang
selanjutnya dilaporkan dalam APBN perubahan Tahun
Anggaran 2Ol8 dan/atau Laporan Keuangan pemerintah
Pusat Tahun 2018.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
PASAL 31
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemberian
bantuan internasional, dana bantuan internasional ditetapkan
sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang
penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
PASAL 32
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha terutama di
bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih
perkebunan, Pemerintah melakukan PMN kepada pT
Perkebunan Nusantara III (Persero) yang berasal dari
Barang Milik Negara Kementerian Pertanian yang
dimanfaatkan oleh PT Riset Perkebunan Nusantara.
(2) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 33
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Pasal 33
(1) Barang Milik Negara yang berasal dari Daftar Isian
Kegiatan lDaftar Isian Proyek/Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran kementerian negara/lembaga yang
dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh Badan Usaha
Milik Negara/Perseroan Terbatas yang di dalamnya
terdapat saham milik negara dan telah tercatat pada
laporan posisi keuangan Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat
saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang
sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada Badan
Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang di dalamnya
terdapat saham milik negara tersebut menggunakan nilai
realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan.
(2) Barang Milik Negara yang dihasilkan dari belanja modal
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian
negara/lembaga yang akan dipergunakan oleh Badan
Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang di dalamnya
terdapat saham milik negara sejak pengadaan Barang
Milik Negara dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada
Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang di
dalamnya terdapat saham milik negara yang
menggunakan Barang Milik Negara menggunakan nilai
realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan.
(3) Pelaksanaan PMN pada Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat
saham milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 34
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola
anggaran Kewaj iban Penj aminan Pemerintah untuk:
a. penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional, yang terdiri dari:
1. percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batu bara;
2. percepatan penyediaan air minum;
3. penjaminan
3. penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama
Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan
melalui badan usaha penjaminan infrastruktur;
4. pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman
langsung dari lembaga keuangan internasional
kepada Badan Usaha Milik Negara;
5. percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
b. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur
daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan,
diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas
terj amin atau belanja kementerian negara/ lembaga.
(3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam
tahun berjalan, anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan
mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah dan rekening Dana
Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
yang dibuka di Bank Indonesia.
(4) Dana yang telah dipindahbukukan dalam rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat digunakan untuk pembayaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah antarprogram
penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
pada tahun anggaran yang akan datang.
(5) Dana yang telah dipindahbukukan dalam rekening Dana
Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan
untuk pembayaran atas penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah atau rekening Dana Jaminan
Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 35
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Pasal 35
(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang
dan pengeluaran cicilan pokok utang melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2018, yang selanjutnya
dilaporkan Pemerintah dalam APBN perubahan Tahun
Anggaran 2ol8 dan/atau Laporan Keuangan pemerintah
Pusat Tahun 2018.
(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, danf atau melindungi posisi
nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau
pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bukan merupakan kerugian keuanga.n negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi
Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 36
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk
menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh Panitia Urusan piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan
piutang berupa Kredit
pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, meliputi dan tidak
terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan
utang pokok sampai dengan l}Oo/o (seratus persen).
(21 Ketentuan . .
_40_
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 37
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2018, pemerintah
men5rusun laporan pelaksanaan APBN Semester pertama
Tahun Anggaran 2Ol8 mengenai:
a. realisasi Pendapatan Negara;
b. realisasi Belanja Negara; dan
c. realisasi Pembiayaan Anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2018, untuk dibahas
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan
Pemerintah.
PASAL 38
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2OlB dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah
dalam rangka pen5rusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2018, apabila terjadi:
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak
sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
Tahun Anggaran 2Ol8;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan
-4t-
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau
antarprogram; dan/ atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan Ernggaran tahun
berjalan.
(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungiawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun
Anggaran 2018 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2OlB
berakhir.
PASAL 39
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;
dan/atau
b. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran
_42_
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2Ol8
2. pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran
dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
nasional yang tetap harus tercapai;
3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program prioritas yang tetap harus tercapai;
4. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan
anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
dan/atau
5. penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjaman dan/atau penerbitan SBN.
(21 Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Ralryat.
(3) Dalam hal persetujuan Dewan perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat
mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2OlB.
PASAL 40
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
(1)
(21
(3)
(41
(s)
_43_
Pasal 40
Dalam hal Lembaga penjamin simpanan mengalami
kesulitan likuiditas, pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Lembaga penjamin Simpanan.
Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan teilebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
a.nggaran berjalan dan awal tahun angga,ran
berikutnya; dan/atau
b. penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjaman dan/atau penerbitan SBN.
Pemberian pinjaman kepada Lembaga penjamin simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan
sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan Dewan perwakilan Ralryat.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah keputusan yang teriuang di
dalam kesimpulan Rapat Keia Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari tx24 (satu kali dua puluh
empat) iam setelah usulan disampaikan pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Ralryat.
Dalam hal persetujuan Dewan perwakilan Ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, pemerintah dapat
memberikan pinjaman kepada Lembaga penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (li dan
penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam
(6)
(7)
Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintafr melaporkan daram
Anggaran Pendapatan dan Betanja Negara perubahan
tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilapoikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara perubahan tahun berjalan
dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
PASAL 41
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
(1) setelah Tahun Anggaran 201g berakhir, pemerintah
men]rusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2oLB berupa Liporan Keuangan
Pemerintah Pusat.
(21 Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar
Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Pertanggungiawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2or9, setelah Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan, paling iambai
6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2otg berakhir
untuk mendapatkan persetujuan Dewan perwakilan
Ralryat.
PASAL 42
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
Postur APBN Tahun Anggaran 2org yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit
anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam
!_ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PASAL 43
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
_45_ Pasal 43 Peraturan n 2018 yang merupakan pelaksanaan dari undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2OlZ.
PASAL 44
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2018
mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,5o/o - LO,Oo/o
(sembilan koma lima persen sampai dengan sepuluh koma
nol persen);
b. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar S,Oyo
5,3o/o (lima koma nol persen sampai dengan lima koma tiga
persen);
c. penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,38 (nol koma tiga
puluh delapan); dan
d. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia mencapai 71,5
(tujuh puluh satu koma lima).
PASAL 45
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal
28 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini
diundangkan.
PASAL 46
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal l Januari 2018. Agar PRES IDEl{ REPUBLIK INDONESIA _46_