UU NOMOR 17 TAHUN 2017

PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE MARRAKESH AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE ORGANIZATION (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN MARRAKESH MENGENAI PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-11-22
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2017:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

bagian tidak terpisahkan dari persetujuan WTO - melalui pengesahan Protocol Amending the Marrakesh
Mengesahkan Protocol Amending the Manrakesh Agreement
Establishing the world rrade organization (protokol perubahan
Persetujuan Marrakesh mengenai pembentukan organisasi
Perdagangan Dunia) yang salinan naskah asrinya daram
bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Spanyol dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 2

bagian tidak terpisahkan dari persetujuan WTO - melalui pengesahan Protocol Amending the Marrakesh
Naskah pasal.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari persetujuan WTO - melalui pengesahan Protocol Amending the Marrakesh
ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun lg94 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor SZ, a); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 45, ); Dengan d Mengingat : 1 2 3 4 Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE MARRAKESH AGREEMENT E,STABLISHING THE WORLD TRADE ORGANIZATION (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN MARRAKESH MENGENAI PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA). Pasal 1 Mengesahkan Protocol Amending the Manrakesh Agreement Establishing the world rrade organization (protokol perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai pembentukan organisasi Perdagangan Dunia) yang salinan naskah asrinya daram bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIOE N F?EFUBLIK INDONESIA