UU NOMOR 18 TAHUN 2017

PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-11-22
Total Pasal: 92 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2017:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

3. Keluarga Pekerja Migran Indonesia adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

4. Pekerja Migran Indonesia perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan. 5' Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon pekerja Migran Indonesia dan/atau pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 6.Pelindungan

6. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.

7. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.

8. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.

9. Perusahaan Penempatan pekerja Migran Ind.onesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

10. Mitra usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja. 1 1. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

12. Perjanjian Kerja Sama penempatan adalah perjanjian tertulis antara perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Peiindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

13. Perjanjian REPUJinut',.?rt|*.r,o

13. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

16. Surat Izin Perusahaan Penempatan pekerja Migran

Indonesia yang selanjutnya disebut sIp3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia.

17. surat Izin Perekrutan pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada perusahaan Penempatan pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon pekerja Migran Indonesia.

18. Jaminan .

18. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh ralryat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

19. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

21. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil iam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

23. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat d.esa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

24. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.

25. Menteri PRES IDEN REPUBLtl_( dNDoNEStA

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

26. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki asas:
a. keterpaduan;
b. persamaan hak;
c. pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;
d. demokrasi;
e. keadilan sosial;
f.
kesetaraan dan keadilan gender;
g. nondiskriminasi;
h. anti-perdaganganmanusia;
i.
transparansi;
j.
akuntabilitas; dan
k. berkelanjutan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:
a. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi
manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran
Indonesia; dan
b. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial
Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
BAB II

BAB II
PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pekerja Migran Indonesia meliputi:

a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;

b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

(2) Tidak termasuk sebagai pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang ini, yaitu:

a. warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;

b. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;

c. warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;

d. penanam modal;

e. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di perwakilan Republik Indonesia; f. warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan

g. warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri. Bagian _10_ Bagian Kedua Persyaratan

PASAL 5

BAB II: BAB II | Bagian _10_ - Bagian Kedua
Setiap Pekeda Migran Indonesia yang akan bekerja ke
luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki kompetensi;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan
Sosial; dan
e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban
(1) setiap calon Pekerja Migran Indonesia atau pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

a. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;

b. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;

c. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;

d. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta'perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja; e.menjalankan

e. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut; f. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;

g. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;

h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja; i. memperoleh akses berkomunikasi; j. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;

k. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan; l. memperolehjaminan peiindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau

m. memperoleh dokumen dan perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

(2) Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:

a. menaati peraturan perundang_undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;

b. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;

c. menaati PRES IDEN REPU ".'r rN_oo N ES rA

c. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan

d. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

(3) Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

a. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan pekerja Migran Indonesia;

b. menerima seluruh harta benda pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;

c. memperoleh salinan dokumen dan perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan

d. memperolehaksesberkomunikasi. BAB III PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Bagian Kesatu Umum

PASAL 7

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia atau
Pekerja Migran Indonesia meliputi:
a. Pelindungan Sebelum Bekerja;
b. Pelindungan Selama Bekerja; dan
c. Pelindungan Setelah Bekerja.
Bagian

_13_
Bagian Kedua
Pelindungan Sebelum Bekerja

PASAL 8

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a, pelindungan administratif; dan
b. pelindungan teknis.
(2) Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. kelengkapan dan keabsahan dokumen
penempatan; dan
b. penetapan kondisi dan syarat kerja.
(3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
b. peningkatan kualitas Calon pekerja Migran
Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan
kerja;
c. Jaminan Sosial;
d. fasilitasi pemenuhan hak Calon pekerja Migran
Indonesia;
e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar
kerja;
f.
pelayanan penempatan di layanan terpadu satu
atap penempatan dan pelindungan pekerja
Migran Indonesia; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
Pasal9.,.

PASAL 9

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c dan permintaan Pekerja Migran Indonesia berasal dari:

a. Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

b. Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau

c. calon Pemberi Kerja, baik perseorangan maupun badan usaha asing di negara tujuan penempatan.

(2) Informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus diverifikasi oleh atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.

PASAL 10

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar
negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan
wajib melakukan verifikasi terhadap:
a. Mitra Usaha; dan
b. calon Pemberi Kerja.
(21 Berdasarkan hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha
dan calon Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), atase ketenagakerjaan dan/atau
pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk menetapkan
Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah
dalam daftar Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang
bermasalah.
(3) Atase

PRES I DEN
R EPU ".'r, S
oo N ES tA
(3) Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar
negeri yang ditunjuk wajib mengumumkan daftar
Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah
secara periodik.
(4) Hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon
Pemberi Kerja bermasalah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 menjadi bahan rekomendasi dalam
pemberian izin penempatan bagi perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bermitra
dengan Mitra Usaha yang bermasalah.

PASAL 11

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Pemerintah Pusat mendistribusikan informasi dan
permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui
Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
sosialisasi informasi dan permintaan pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada masyarakat dengan melibatkan aparat
Pemerintah Desa.

PASAL 12

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti
proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses yang
dipersyaratkan diatur dengan peraturan Kepala
Badan.

PASAL 13

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon pekerja
Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
a. surat

_ 16_
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah
menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang
tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa
atau lurah;
c. sertifikat kompetensi kerja;
d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi
setempat;
f.
Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
dan
h. Perjanjian Kerja.

PASAL 14

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan pekerja Migran
Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

PASAL 15

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan pekerja
Migran Indonesia terjadi setelah perjanjian Kerja
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 disepakati
dan ditandatangani oleh para pihak.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. nama, profil, dan alamat lengkap pemberi Kerja;
b. nama dan alamat lengkap pekerja Migran
Indonesia;
c. jabatan atau jenis pekerjaan pekerja Migran
Indonesia;
d. hak

PRES IDEN
REPU".'Irf_roNEsrA
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam
kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti
dan waktu istirahat, serta fasilitas dan Jaminan
Sosial dan/atau asuransi;
f.
jangka waktu Perjanjian Kerja; dan
g. jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja
Migran Indonesia selama bekerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Perjanjian
Kerja, penandatanganan, dan verifikasi diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.

PASAL 16

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
Jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dibuat berdasarkan
kesepakatan tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan
Pemberi Kerja serta dapat diperpanjang.

PASAL 17

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
Perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

PASAL 18

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak.

PASAL 19

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
wajib menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia
sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.
(2) Perusahaan .

_18_
(2) Perusahaan Penempatan pekerja Migran Indonesia
yang tidak menempatkan Calon pekerja Migran
Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan
yang tercantum dalam Perjanjian Kerja sebagaimana
di maksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.

PASAL 20

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedua - Pelindungan Sebelum Bekerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal Ig diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pelindungan Selama Bekerja

PASAL 21

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Ketiga - Pelindungan Selama Bekerja
(1) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:

a. pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;

b. pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;

c. fasilitasi pemenuhan hak pekerja Migran Indonesia;

d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;

e. pemberian layanan jasa kekonsuleran; f. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;

g. pembinaan terhadap pekerja Migran Indonesia; dan

h. fasilitasi repatriasi.

(2) Pelindungan . PRES I DEN REPU".'Iril_ooNEStA (21 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

PASAL 22

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Ketiga - Pelindungan Selama Bekerja
(1) Dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan pelindungan pekerja Migran Indonesia di luar negeri, pemerintah pusat menetapkan jabatan atase ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tertentu.

(2) Penugasan atase ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(3) Pejabat yang ditunjuk sebagai atase ketenagakerjaan memiliki kompetensi ketenagakerjaan dan status diplomatik. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 23

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Ketiga - Pelindungan Selama Bekerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian

Bagian Keempat
Pelindungan Setelah Bekerja

PASAL 24

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Keempat - Pelindungan Setelah Bekerja
(1) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;
b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia
yang belum terpenuhi;
c. fasilitasi pengurusan pekerja Migran Indonesia
yang sakit dan meninggal dunia;
d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan
e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan
keluarganya,
(2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat
bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.

PASAL 25

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Keempat - Pelindungan Setelah Bekerja
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

(2) Perwakilan Republik Indonesia wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Perusahaan Penempatan pekerja Migran Indonesia yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

PASAL 26

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Keempat - Pelindungan Setelah Bekerja
Pasal 26
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2), Pekerja Migran Indonesia yang
tidak memiliki permasalahan dapat:
a. menjalani proses kepulangan; atau
b. melakukan perpanjangan perjanjian Keda.

PASAL 27

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Keempat - Pelindungan Setelah Bekerja
Naskah pasal.

PASAL 28

G, Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (2), dan

PASAL 29

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OOg tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a279l;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol2 tentang Pengesahan International Conuention on the Protection of the Rights of Alt Migrant Workers and. Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 115, ); Mengingat Dengan . . PRES I DEN REPUBLIK INOONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan , Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

3. Keluarga Pekerja Migran Indonesia adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

4. Pekerja Migran Indonesia perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan. 5' Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon pekerja Migran Indonesia dan/atau pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 6.Pelindungan

6. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.

7. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.

8. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.

9. Perusahaan Penempatan pekerja Migran Ind.onesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

10. Mitra usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja. 1 1. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

12. Perjanjian Kerja Sama penempatan adalah perjanjian tertulis antara perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Peiindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

13. Perjanjian REPUJinut',.?rt|*.r,o

13. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

16. Surat Izin Perusahaan Penempatan pekerja Migran

Indonesia yang selanjutnya disebut sIp3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia.

17. surat Izin Perekrutan pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada perusahaan Penempatan pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon pekerja Migran Indonesia.

18. Jaminan .

18. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh ralryat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

19. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

21. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil iam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

23. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat d.esa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

24. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.

25. Menteri PRES IDEN REPUBLtl_( dNDoNEStA

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

26. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Pasal 2 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki asas:

a. keterpaduan;

b. persamaan hak;

c. pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;

d. demokrasi;

e. keadilan sosial; f. kesetaraan dan keadilan gender;

g. nondiskriminasi;

h. anti-perdaganganmanusia; i. transparansi; j. akuntabilitas; dan

k. berkelanjutan. Pasal 3 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:

a. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan

b. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. BAB II BAB II PEKERJA MIGRAN INDONESIA Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) Pekerja Migran Indonesia meliputi:

a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;

b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

(2) Tidak termasuk sebagai pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang ini, yaitu:

a. warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;

b. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;

c. warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;

d. penanam modal;

e. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di perwakilan Republik Indonesia; f. warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan

g. warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri. Bagian _10_ Bagian Kedua Persyaratan Pasal 5 Setiap Pekeda Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:

a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;

b. memiliki kompetensi;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan

e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pasal 6

(1) setiap calon Pekerja Migran Indonesia atau pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

a. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;

b. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;

c. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;

d. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta'perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja; e.menjalankan

e. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut; f. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;

g. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;

h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja; i. memperoleh akses berkomunikasi; j. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;

k. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan; l. memperolehjaminan peiindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau

m. memperoleh dokumen dan perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

(2) Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:

a. menaati peraturan perundang_undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;

b. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;

c. menaati PRES IDEN REPU ".'r rN_oo N ES rA

c. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan

d. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

(3) Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

a. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan pekerja Migran Indonesia;

b. menerima seluruh harta benda pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;

c. memperoleh salinan dokumen dan perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan

d. memperolehaksesberkomunikasi. BAB III PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Bagian Kesatu Umum Pasal 7 Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia meliputi:

a. Pelindungan Sebelum Bekerja;

b. Pelindungan Selama Bekerja; dan

c. Pelindungan Setelah Bekerja. Bagian _13_ Bagian Kedua Pelindungan Sebelum Bekerja Pasal 8

(1) Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a, pelindungan administratif; dan

b. pelindungan teknis.

(2) Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:

a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan

b. penetapan kondisi dan syarat kerja.

(3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:

a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;

b. peningkatan kualitas Calon pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;

c. Jaminan Sosial;

d. fasilitasi pemenuhan hak Calon pekerja Migran Indonesia;

e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja; f. pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan pekerja Migran Indonesia; dan

g. pembinaan dan pengawasan. Pasal9.,. Pasal 9

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c dan permintaan Pekerja Migran Indonesia berasal dari:

a. Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

b. Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau

c. calon Pemberi Kerja, baik perseorangan maupun badan usaha asing di negara tujuan penempatan.

(2) Informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus diverifikasi oleh atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk. Pasal 10

(1) Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan wajib melakukan verifikasi terhadap:

a. Mitra Usaha; dan

b. calon Pemberi Kerja. (21 Berdasarkan hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk menetapkan Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah dalam daftar Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah.

(3) Atase PRES I DEN R EPU ".'r, S oo N ES tA

(3) Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk wajib mengumumkan daftar Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah secara periodik.

(4) Hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi bahan rekomendasi dalam pemberian izin penempatan bagi perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bermitra dengan Mitra Usaha yang bermasalah. Pasal I 1

(1) Pemerintah Pusat mendistribusikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan sosialisasi informasi dan permintaan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan melibatkan aparat Pemerintah Desa. Pasal 12

(1) Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses yang dipersyaratkan diatur dengan peraturan Kepala Badan. Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

a. surat _ 16_

a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;

b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;

c. sertifikat kompetensi kerja;

d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; f. Visa Kerja;

g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan

h. Perjanjian Kerja. Pasal 14 Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan pekerja Migran Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Pasal 15

(1) Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan pekerja Migran Indonesia terjadi setelah perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.

(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit meliputi:

a. nama, profil, dan alamat lengkap pemberi Kerja;

b. nama dan alamat lengkap pekerja Migran Indonesia;

c. jabatan atau jenis pekerjaan pekerja Migran Indonesia;

d. hak PRES IDEN REPU".'Irf_roNEsrA

d. hak dan kewajiban para pihak;

e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan Jaminan Sosial dan/atau asuransi; f. jangka waktu Perjanjian Kerja; dan

g. jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Perjanjian Kerja, penandatanganan, dan verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 16 Jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja serta dapat diperpanjang. Pasal 17 Perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. Pasal 18 Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak. Pasal 19

(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.

(2) Perusahaan . _18_

(2) Perusahaan Penempatan pekerja Migran Indonesia yang tidak menempatkan Calon pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja sebagaimana di maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal Ig diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pelindungan Selama Bekerja Pasal 21

(1) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:

a. pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;

b. pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;

c. fasilitasi pemenuhan hak pekerja Migran Indonesia;

d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;

e. pemberian layanan jasa kekonsuleran; f. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;

g. pembinaan terhadap pekerja Migran Indonesia; dan

h. fasilitasi repatriasi.

(2) Pelindungan . PRES I DEN REPU".'Iril_ooNEStA (21 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional. Pasal22

(1) Dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan pelindungan pekerja Migran Indonesia di luar negeri, pemerintah pusat menetapkan jabatan atase ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tertentu.

(2) Penugasan atase ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(3) Pejabat yang ditunjuk sebagai atase ketenagakerjaan memiliki kompetensi ketenagakerjaan dan status diplomatik. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Bagian Keempat Pelindungan Setelah Bekerja Pasal 24

(1) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:

a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;

b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;

c. fasilitasi pengurusan pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;

d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan

e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya,

(2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Pasal 25

(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

(2) Perwakilan Republik Indonesia wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Perusahaan Penempatan pekerja Migran Indonesia yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 26 Pasal 26 Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pekerja Migran Indonesia yang tidak memiliki permasalahan dapat:

a. menjalani proses kepulangan; atau

b. melakukan perpanjangan perjanjian Keda. Pasal 27

(1) Kepulangan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dapat tedadi karena:

a. berakhirnya Perjanjian Keda;

b. cuti;

c. pemutusan hubungan kerja sebelum masa Perjanj ian Kerja berakhir;

d. mengalami kecelakaan kerja dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi;

e. mengalami penganiayaan atau tindak kekerasan lainnya; f. tedadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan;

g. dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan;

h. meninggal dunia di negara tujuan penempatan; dan/atau i. sebab lain yang menimbulkan kerugian pekerja Migran Indonesia.

(2) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia berkewajiban:

a. memberitahukan R E P u J.Tnt t,',?ot5 * . r, o

a. memberitahukan tentang kematian pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya pating lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;

b. mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat perwakilan Republik Indonesia dan anggota Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;

c. memulangkan jenazah pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;

d. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak Keluarga pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;

e. memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya; dan f. mengurus pemenuhan semua hak pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima.

(3) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenai sanksi administratif. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan pasal 2T diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian _23_ Bagian Kelima Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Pasal 29 ( 1) Dalam upaya Pelindungan pekerj a Migran Indonesia, Pemerintah Pusat menyelenggarakan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

(2) Penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional.

(3) Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(4) Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup oleh Jaminan Sosial, Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pembiayaan

PASAL 30

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Keenam - Pembiayaan
(1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani
biaya penempatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya
penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian

R E P u J5,l
t,',t?ot5*
. r, o
Bagian Ketujuh
Pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi
Paragraf 1
Pelindungan Hukum

PASAL 31

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Ketujuh - Pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi
Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara
tujuan penempatan yang:
a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang
melindungi tenaga kerja asing;
b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah
negara tujuan penempatan dan pemerintah Republik
Indonesia; dan/atau
c. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi
yang melindungi pekerja asing.

PASAL 32

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Ketujuh - Pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi
(1) Pemerintah Pusat dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan:

a. keamanan;

b. pelindungan hak asasi manusia;

c. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau

d. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.

(2) Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat memperhatikan saran dan pertimbangan perwakilan Republik Indonesia, kementerian/lembaga, Perusahaan Penempatan pekeda Migran Indonesia, dan masyarakat.

(3) Penetapan PRES I DEN R EPrr ".'Irf _oo N EStA

(3) Penetapan negara tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 33

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Ketujuh - Pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta
hukum dan kebiasaan internasional.
Paragraf 2
Pelindungan Sosial

PASAL 34

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Ketujuh - Pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi
Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indoriesia melalui:
a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja
melalui standardisasi kompetensi pelatihan kerja;
b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan
sertifikasi;
c. penyediaan tenaga pendidik dan pelatih yang
kompeten;
d. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan
keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran
Indonesia maupun keluarganya;
e. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan
anak; dan
f.
penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia di negara tujuan penempatan.
Paragraf3, . .

Paragraf 3
Pelindungan Ekonomi

PASAL 35

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Ketujuh - Pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi
bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja
Migran Indonesia melalui:
a. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga
perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam
negeri dan negara tujuan penempatan;
b. edukasi keuangan agar Pekerja Migran Indonesia
dan keluarganya dapat mengelola hasil
remitansinya; dan
c. edukasi kewirausahaan.

PASAL 36

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Ketujuh - Pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan hukum,
pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi bagi Calon
Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai
dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif

PASAL 37

BAB III: PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kedelapan - Sanksi Administratif
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27
ayat (3) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan usaha; atau
c. pencabutan rzirt.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV .

'27 -
BAB IV
LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PASAL 38

BAB IV: LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) Pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan
terintegrasi.
(21 Dalam memberikan pelayanan penempatan dan
pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah membentuk layanan terpadu
satu atap.
(3) Layanan terpadu satu atap sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan
pelayanan penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran' Indonesia;
b. memberikan efisiensi dan transparansi dalam
pengurusan dokumen penempatan dan
pelindungan Calon Pekerja Migran lndonesia
dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan
Pekerja Migran Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan terpadu
satu atap diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BABV

BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat

PASAL 39

BAB V: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menjamin pelindungan Calon pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan
keluarganya;
b. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan penempatan pekerja Migran
Indonesia;
c. menjamin pemenuhan hak Calon pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan
keluarganya;
d. membentuk dan mengembangkan sistem informasi
terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
e. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi
terkait dalam menanggapi pengaduan dan
penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/ atau Pekerja Migran Indonesia;
f.
mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia
dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah
penyakit, deportasi, dan pekerja Migran Indonesia
bermasalah;
g. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak
dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara
optimal di negara tujuan penempatan;
h. men5rusun

R E P u J.Tnt
t,',?otf;
* r' o
h. menJrusun kebijakan mengenai Pelindungan pekerja
Migran Indonesia dan keluarganya;
i.
menghentikan atau melarang penempatan pekerja
Migran Indonesia untuk negara tertentu atau pada
jabatan tertentu di luar negeri;
j.
membuka negara atau jabatan tertentu yang
tertutup bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia;
k. menerbitkan dan mencabut SIp3MI;
l.
menerbitkan dan mencabut SIp2MI;
m. melakukan koordinasi antarinstansi terkait
mengenai kebijakan Pelindungan pekerja Migran
Indonesia;
n. mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan
yang ditempatkan di kantor perwakilan Republik
Indonesia atas usul Menteri; dan
o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon
Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi
yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi

PASAL 40

BAB V: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung
jawab:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja
oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan
kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang
terakreditasi;
b. mengurus kepuiangan pekerja Migran Indonesia
dalam hai terjadi peperangan, bencana alam, wabah
penyakit, deportasi, dan pekerja Migran Indonesia
bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
c. menerbitkan .

c. menerbitkan izin kantor cabang perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
d. melaporkan hasil evaluasi terhadap perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara
berjenjang dan periodik kepada Menteri;
e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sebelum bekerja dan setelah bekerja;
f.
menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat
pemberangkatan dan pemulangan pekerja Migran
Indonesia yang memenuhi syarat dan standar
kesehatan;
g. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon
Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi
yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
h. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan penempatan pekerja Migran
Indonesia; dan
i.
dapat membentuk layanan terpadu satu atap
penempatan dan Pelindungan pekerja Migran
Indonesia di tingkat provinsi.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

PASAL 41

BAB V: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan
tanggung jawab:
a. menyosialisasikan informasi dan permintaan pekerja
Migran Indonesia kepada masyarakat;
b. membuat basis data Pekerja Migran Indonesia;
c. melaporkan . .

R E P u J.-T,: t',3"t5*.
=, o
c. melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara
periodik kepada Pemerintah Daerah provinsi;
d. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia
dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah
penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia
bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah
kabupaten/kota yang menjadi tugas dan
kewenangannya;
f.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja
kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat
bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan
Iembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau
swasta yang terakreditasi;
g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di
kabupaten/kota;
h. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi
Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
i.
menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon
Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi
yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
j.
mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan penempatan pekerja Migran
Indonesia; dan
k. dapat membentuk layanan terpadu satu atap
penempatan dan Pelindungan pekerja Migran
Indonesia di tingkat kabupaten/kota.
Bagian

Bagian Keempat
Pemerintah Desa

PASAL 42

BAB V: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Bagian Keempat - Pemerintah Desa
Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menerima dan memberikan informasi dan
permintaan pekerjaan dari instansi yang
menyelenggarakan urltsan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon
Pekerja Migran Indonesia;
c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi
kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;
d. melakukan pemantauan keberangkatan dan
kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan
e. melakukan pemberdayaan kepada Calon pekerja
Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan
keluarganya.

PASAL 43

BAB V: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Bagian Keempat - Pemerintah Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung
jawab Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KELEMBAGAAN

PASAL 44

BAB VI: KELEMBAGAAN
Pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pelindungan
Pekerja Migran Indonesia diselenggarakan oleh
kementerian dan Badan.

PASAL 45

BAB VI: KELEMBAGAAN
REPuJ.Tn",',?55*.r,o
Pasal 45
Tugas Menteri sebagai pembuat kebijakan:
a. men5rusun norma dan standar mengenai:
1) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
2) pengawasan penyelenggaraan penempatan;
3) penetapan penyelenggara Jaminan Sosial;
4) pemenuhan hak Pekeda Migran Indonesia;
b. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. melakukan kerja sama luar negeri untuk menjamin
pemenuhan hak dan Pelindungan pekerja Migran
Indonesia melalui koordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri;
d. menghentikan atau melarang penempatan pekerja
Migran Indonesia pada negara tertentu atau
jabatan/ profesi tertentu;
e. menerbitkan dan mencabut SIP3MI atas usul kepala
Badan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal pengusulan;
f.
mengusuikan pejabat atase ketenagakerjaan kepada
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
g. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna
Pekerja Migran Indonesia; dan
h. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya,

PASAL 46

BAB VI: KELEMBAGAAN
(1) Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk oleh Presiden. (21 Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Badan yang diangkat oleh en melalui Menteri.

(3) Badan PRES IDEN REPU ".'rsf,\l_oo N ES rA

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

PASAL 47

BAB VI: KELEMBAGAAN
Tugas kepala Badan sebagai peiaksana kebijakan:

a. melaksanakan kebijakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran lndonesia: 1) melayani dan melindungi Pekerja Migran Indonesia; 2) menerbitkan dan mencabut SIP2MI; 3) menyelenggarakanpelayanan penempatan; 4) melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jaminan Sosial; 5) memenuhi hak Pekerja Migran Indonesia; 6) memverifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;

b. melaksanakan penempatan dan Pelindungan pekerja Migran Indonesia melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan negara tujuan penempatan;

c. mengusulkan pencabutan SIPSMI kepada Menteri terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

d. memberikan Pelindungan Selama Bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

e. melakukan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia; f. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia; dan

g. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 48

BAB VI: KELEMBAGAAN
BAB VII PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Bagian Kesatu Umum Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 49

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar
negeri terdiri atas:
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
atau
c. perusahaan yang menempatkan pekerja Migran
Indonesia untuk kepentingan perLlsahaan sendiri.

PASAL 50

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf a,
dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis
antara pemerintah dengan pemerintah negara
Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau
Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan
penempatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 51

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 51
(1) Perusahaan yang akan menjadi perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf b wajib mendapat
izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri.
(2) SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada
pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin tertulis berupa
SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 52

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perusahaan Penempatan Pekeda Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf b
mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. mencari peluang kerja;
b. menempatkan Pekerja Migran Indonesia; dan
c. menyelesaikan permasalahan pekerja Migran
Indonesia yang ditempatkannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung
jawab Perusahaan Penempatan pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 53

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perusahaan Penempatan pekerja Migran Indonesia
dapat membentuk kantor cabang di luar wilayah
domisiii kantor pusatnya.
(2) Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang
Perusahaan Penempatan pekerja Migran Indonesia
menjadi tanggung jawab kantor pusat perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
(3) Kantor

PRES IDEN
REPU".'rrf_ooNEStA
(3) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib terdaftar di Pemerintah Daerah provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan kantor cabang Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 54

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan paling sedikit
RpS.00O.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam
bentuk
deposito
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan
sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban
dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. memiliki rencana kerja penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling
singkat 3 (tiga) tahun berjalan; dan
d. memiliki sarana dan prasarana pelayanan
penempatan Pekerja Migran Indonesia.
(2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, hanya dapat dicairkan oleh Menteri apabila
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
tidak memenuhi kewajiban terhadap Calon pekerja
Migran Indonesia dan/atau pekerja Migran
Indonesia.
(3) Sesuai

PRES I DEN
REPU ".'rgt_oo
N ES tA
(3) Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya
modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan jaminan dalam bentuk deposito
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat
ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 55

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
wajib menambah biaya keperluan penyelesaian
perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika
deposito yang digunakan tidak mencukupi.
(2) Menteri mengembalikan deposito kepada
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
apabila masa berlaku SIP3MI telah berakhir, tidak
diperpanjang, atau dicabut setelah perusahaan
menyelesaikan seluruh kewajibannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran,
penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 56

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang
tidak menambah biaya keperluan penyelesaian
perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika
deposito yang digunakan tidak mencukupi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dikenai sanksi
administratif.
Pasal 57

R E P u J.Tnt
t,',?Sf;
* . r, o

PASAL 57

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 57 R

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
E P u J.Tnt
t,',?Sf;
* . r, o
Pasal 57
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali
setelah mendapat rekomendasi dari Badan.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), perpanjangan
SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia dengan memenuhi persyaratan
paling sedikit:
a. telah melaksanakan kewajibannya untuk
memberikan laporan secara periodik kepada
Menteri;
b. telah melaksanakan penempatan paling sedikit
75% (tujuh puluh lima persen) dari rencana
penempatan pada waktu memperoleh SIP3MI;
c. masih memiliki sarana dan prasarana yang
sesuai dengan standar yang ditetapkan;
d. memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun
terakhir tidak mengalami kerugian yang diaudit
akuntan publik;
e. tidak dalam kondisi diskors; dan
f. telah melaporkan dan
menyerahkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) untuk divalidasi ulang.
(3) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
harus menyerahkan pembaruan data dan
menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja.
(4) Dalam

PRES I DEN
REPU".'roil_roNESrA
(41 Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia tidak menyerahkan pembaruan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia diizinkan
untuk memperbarui SIP3MI paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja dengan membayar denda
keterlambatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda
keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 58

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri mencabut SIP3MI jika
Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1); atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam
penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
(21 Pencabutan SIP3MI oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung
jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia terhadap Pekerja Migran Indonesia yang
telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri.

PASAL 59

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
yang akan melaksanakan penempatan wajib
memiliki SIP2MI.
(2) SrP2Mr

-4t-
(2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada
pihak lain.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mencantumkan negara tujuan penempatan.
(4) Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan Penempatan pekerja
Migran Indonesia harus memiliki dokumen:
a. Perjanjian Kerja Sama penempatan;
b. surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari
Pemberi Kerja;
c. rancangan Perjanjian Penempatan; dan
d. rancangan Perjanjian Kerja.

PASAL 60

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pekerja
Migran Indonesia oleh Perusahaan penempatan pekerja
Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 61

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perusahaan dapat menempatkan pekerjanya ke luar
negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(2) Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap
pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar
negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan
pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan
perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 62

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 62
Perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap
pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri
untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 dikenai sanksi
administratif.

PASAL 63

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dapat
bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan
hukum.
(2) Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, menjadi
tanggung jawab sendiri,
(3) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib melapor pada instansi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik
Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pekerja Migran
Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 64

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan
pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian

Bagian Kedua
Larangan

PASAL 65

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Kedua - Larangan
setiap orang dilarang memberikan data dan informasi
tidak benar dalam pengisian setiap dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

PASAL 66

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Kedua - Larangan
Setiap Orang dilarang menempatkan pekerja Migran
Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.

PASAL 67

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Kedua - Larangan
Setiap Orang dilarang menempatkan Calon pekerja
Migran Indonesia pada:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Perjanjian Kerja sehingga merugikan Calon
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2); atau
b. pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 68

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Kedua - Larangan
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang
tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai
dengan huruf e.

PASAL 69

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Kedua - Larangan
Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan
Pekerja Migran Indonesia.

PASAL 70

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Kedua - Larangan
Pasal 70
(1) Setiap pejabat dilarang memberangkatkan Pekerja
Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.
(21 Setiap pejabat dilarang menahan pemberangkatan
Pekerja Migran Indonesia yang , telah memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13.

PASAL 71

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Kedua - Larangan
Setiap Orang dilarang:

a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia;

b. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;

c. mengalihkan atau memindahtangankan SIp3MI kepada pihak lain; atau

d. mengalihkan atau memindahtangankan SIp2MI kepada pihak lain. Pasal T2 Setiap Orang dilarang:

a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia;

b. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup; c.menempatkan c d _45_ menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI; atau menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan penempatan yang tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Republik Indonesia, dan/atau tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. Pasal 73 Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap Orang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan/atau organisasi usaha yang terkait dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 74

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 62 berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau

c. pencabutan izin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. BAB VIII . . BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 75

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap lembaga yang terkait dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 76

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dirriaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekeda Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. BABIX BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 77

(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara Pekerja Migran Indonesia dengan pelaksana penempatan mengenai pelaksanaan Pedanjian Penempatan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah.

(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan penyelesaian perselisihan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat.

(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak tercapai, salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan tuntutan dan/atau gugatan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X PENYIDIKAN Pasal 78

(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Penyidik

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

c. meminta keterangan dan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; f. meminta bantuan tenaga ahti dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan

g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

(3) Dalam melaksanakan kewenangannya, penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil instansi terkait.

(4) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. BAB XI BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 79 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20O.OOO.0O0,0O (dua ratus juta rupiah). Pasal 80 Setiap Orang yang menempatkan pekerja Migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.OOO.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal82 Pasal 82 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpl5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada:

a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a; atau b, pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b. Pasal 83 Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 84

(1) Setiap pejabat yang dengan sengaja memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).

(2) Setiap PRES I DEN REPU".ltilo"NESrA (21 Setiap pejabat yang dengan sengaja menahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.OOO.000.O0O,0O (satu miliar rupiah). Pasal 85 Dipidana dengan pidana penjara paling lama S (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.OO0.000.000,0O (lima miliar rupiah), setiap orang yang: a, menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a;

b. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b;

c. mengalihkan atau memindahtangankan SIp3MI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c; atau

d. mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 hurufd. Pasal 86. . Pasal 86 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.0O0,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang:

a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a;

b. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b;

c. menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z2 huruf c; atau

d. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 72

BAB XI: BAB XI
Naskah pasal.

PASAL 73

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Bagian Kedua - Larangan
Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap Orang yang
memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan
atau serangkaian tindakan penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia dilarang merangkap sebagai
komisaris atau pengurus perusahaan penempatan
Pekerja Migran Indonesia dan/atau organisasi usaha
yang terkait dengan penempatan Pekerja Migran
Indonesia.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif

PASAL 74

BAB VII: PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 dan Pasal 62 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri.
BAB VIII . .

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan

PASAL 75

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan terhadap lembaga yang
terkait dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 76

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dirriaksud
pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan
Pekeda Migran Indonesia diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BABIX

BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

PASAL 77

BAB IX: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara Pekerja Migran
Indonesia dengan pelaksana penempatan mengenai
pelaksanaan Pedanjian Penempatan, penyelesaian
dilakukan secara musyawarah.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, salah satu atau kedua
belah pihak dapat meminta bantuan penyelesaian
perselisihan tersebut kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak tercapai, salah satu
atau kedua belah pihak dapat mengajukan tuntutan
dan/atau gugatan melalui pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENYIDIKAN

PASAL 78

BAB X: PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Hukum Acara pidana, untuk
melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyidik

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan tentang tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bukti dari orang atau
badan hukum sehubungan dengan tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan
atau barang bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang ketenagakerjaan;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau
dokumen lain tentang tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
f.
meminta bantuan tenaga ahti dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan; dan
g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat
cukup bukti tentang adanya tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangannya, penyidik
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik pegawai
negeri sipil instansi terkait.
(4) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
BAB XI

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

PASAL 79

BAB XI: BAB XI
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan
informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen
sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp20O.OOO.0O0,0O (dua ratus juta
rupiah).

PASAL 80

BAB XI: BAB XI
Setiap Orang yang menempatkan pekerja Migran
Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya
bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan
umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

PASAL 81

BAB XI: BAB XI
Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp15.000.OOO.000,00 (lima belas miliar rupiah).

PASAL 82

BAB XI: BAB XI
Pasal 82
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rpl5.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang dengan
sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia
pada:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai
dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon
Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a; atau
b, pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf b.

PASAL 83

BAB XI: BAB XI
Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan
sengaja melaksanakan penempatan pekerja Migran
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

PASAL 84

BAB XI: BAB XI
(1) Setiap pejabat yang
dengan sengaja
memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang
tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,OO
(satu miliar rupiah).
(2) Setiap

PRES I DEN
REPU".ltilo"NESrA
(21 Setiap pejabat yang dengan sengaja menahan
pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang
telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp1.OOO.000.O0O,0O
(satu miliar rupiah).

PASAL 85

BAB XI: BAB XI
Dipidana dengan pidana penjara paling lama S (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp5.OO0.000.000,0O
(lima miliar rupiah), setiap orang yang:
a, menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja
yang telah disepakati dan ditandatangani pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf a;
b. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada
jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b;
c. mengalihkan atau memindahtangankan SIp3MI
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf c; atau
d. mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 hurufd.

PASAL 86

BAB XI: BAB XI
Pasal 86
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.0O0,00
(lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang:
a. membebankan komponen biaya penempatan yang
telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 huruf a;
b. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke
negara tertentu yang dinyatakan tertutup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b;
c. menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa
SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z2
huruf c; atau
d. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada negara
tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 hruruf d.

PASAL 87

BAB XI: BAB XI
( 1) Dalam hai tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, pasal
71, dan Pasal 72 dilakukan oleh atau atas nama
suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana
dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau
pengurusnya.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan
maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga) dari
masing-masing ancaman pidana denda.
(3) Selain pidana pokok, korporasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai hukuman
tambahan berupa pencabutan izin.
BAB XII

_53_
BAB XII
KBTENTUAN PERALIHAN

PASAL 88

BAB XII: KBTENTUAN PERALIHAN
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya
sampai dibentuknya Badan berdasarkan Undang-Undang
ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 89

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO4 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 133, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO4 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 133, ) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 90

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 91

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
, ini mulai berlaku pada tanggal
Agar

R E p u J.Tnt =,',?rtf; * u, o
.