Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus
memperhatikan ekosistem perbukuan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL l
3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah
3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
4. Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
5. Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
6. Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
7. Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
8. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
9. Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik Baya, makna, maupun konteks.
10. Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran. 1 1. Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
12. Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
13. Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
14. Desainer .
14. Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
15. Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
16. Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku. L7. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
18. Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
19. Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.
20. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
21. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
22. Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
23. Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
24. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
25. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
26. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
27. Setiap Orang .
27. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
28. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 2
(1) Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan. Pasal 3 Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan
a. kebinekaan;
b. kebangsaan;
c. kebersamaan;
d. profesionalisme;
e. keterpaduan;
f. kenusantaraan;
g. keadilan;
h. partisipasi masyarakat;
i. kegotongroyongan; dan j. kebebasbiasan.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air
serta membangun jati diri dan karakter bangsa
melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta
meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya
perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu,
murah, dan merata;
c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh
warga negara Indonesia; dan
d. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk
mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia
melalui Buku di tengah peradaban dunia.
BAB II
BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU
PASAL 5
BAB II: BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU
(1) Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku
elektronik.
(21 Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan
dalam bentuk cetak.
(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya
yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
PASAL 6
BAB II: BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU
(1) Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku
umum.
(2) Buku
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang digunakan dalam
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi,
pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3) Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
(4) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.
(5) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas buku teks utama dan buku teks
pendamping.
(6) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan
dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang
ber'laku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa
dipungut biaya.
(71 Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun
oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang
berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari
Pemerintah Pusat.
(8) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
PASAL 7
BAB II: BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU
Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan
BAB III
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
MASYARAKAT DAN PELAKU PERBUKUAN
Bagian Kesatu
Masyarakat
PASAL 8
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Masyarakat
Masyarakat berhak:
a. memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam
Sistem Perbukuan; dan
b. mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku
Bermutu dan informasi perbukuan.
PASAL 9
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Masyarakat
Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh
kemudahan membaca Buku sesuai dengan
kebutuhannya.
PASAL 10
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Masyarakat
Masyarakat di daerah terdepan, terlllar, tertinggal,
komunitas adat terpencil, serta yang mengalami bencana
berhak memperoleh layanan akses Buku.
PASAL 11
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Masyarakat
Masyarakat berkewajiban :
a. memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan
Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, danf atau masyarakat; dan
b. memberikan dukungan terhadap terciptanya
masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan
masyarakat gemar menulis.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pelaku Perbukuan
Paragraf 1
Umum
PASAL 12
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pelaku perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah,
Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak,
Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.
Paragraf 2
Penulis
PASAL 13
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Penulis berhak:
a. memiliki hak cipta atas naskah tulisannya;
b. mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan
atau tulisan yang dimiliki;
c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan
penjualan Buku secara periodik dari Penerbit'
d. membentuk organisasi profesi; dan
e. mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah
tulisannya.
PASAL 14
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Penulis berkewajiban:
a. mencantumkan nama asli atau nama samaran pada
Naskah Buku; dan
b. mempertanggungjawabkan karya yang ditulisnya.
Paragraf 3
Paragraf 3
Penerjemah
PASAL 15
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Penerjemah berhak:
a. memiiiki hak cipta atas naskah Terjemahannya;
b. mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak
lain;
c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan
penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
d. membentuk organisasi profesi; dan
e. mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.
PASAL 16
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Penerjemah berkewajiban :
a. memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris
pemegang hak cipta naskah asli;
b. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
c. mempertanggungjawabkan naskah Terjemahannya.
Paragraf 4
Penyadur
PASAL 17
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Penyadur berhak:
a. memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya;
b. mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain;
c. memperoieh data dan informasi tiras Buku dan
penjualan Buku secara periodik dari Penerbit'
d. membentuk organisasi profesi; dan
e. mendapatkan imbalan atas naskah hasil Sadurannya.
PASAL 18
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pasal 18
Penyadur berkewajiban:
a. memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris
pemegang hak cipta naskah asli;
b. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
c. mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya.
Paragraf 5
Editor
PASAL 19
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Editor berhak:
a. membentuk organisasi profesi; dan
b. mendapatkan imbalan atas naskah editannya
PASAL 20
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Editor berkewajiban:
a. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
b. mempertanggungjawabkan naskah editannya
Paragraf 6
Desainer
PASAL 21
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Desainer berhak:
a. membentuk organisasi profesi; dan
b. mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.
PASAL 22
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Desainer berkewajiban:
a. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
b. mempertanggungjawabkan desain Bukunya
Paragraf 7
-t2-
Paragraf 7
Ilustrator
PASAL 23
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Ilustrator berhak:
a. membentuk organisasi profesi; dan
b. mendapatkan imbalan atas llustrasinya.
PASAL 24
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Ilustrator berkewajiban:
a. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
b. mempertanggungjawabkan Ilustrasinya.
Paragraf 8
Pencetak
PASAL 25
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Pencetak berhak:
a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam
berusaha;
b. membentuk himpunan organisasi usaha; dan
c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan
Pencetakan.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 26
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pencetak berkewajiban:
a. memiliki izin usaha percetakan;
b. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku
yang dicetak; dan
c. mencetak Buku dengan tiras
berdasarkan
kesepakatan dengan Penerbit.
Paragrafg.,.
Paragraf 9
Pengembang Buku Elektronik
PASAL 27
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Pengembang Buku Elektronik berhak:
a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam
berusaha;
b. membentuk himpunan organisasi usaha dan/atau
organisasi profesi; dan
c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan
pengembangan buku elektronik.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 28
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pengembang Buku Elektronik berkewajiban:
a. memiliki izin usaha;
b. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku
yang didigitalkan; dan
c. menerapkan manajemen hak digital.
Paragraf 10
Penerbit
PASAL 29
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Penerbit berhak:
a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam
berusaha; dan
b. membentuk himpunan organisasi usaha.
(2) Ketentuan mengenai akses dan
pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 30
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
PRES IDEN
F.EPUBLIK INDONESIA
-t4-
Pasal 30
Penerbit berkewajiban:
a. memiliki izin usaha penerbitan;
b. memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang
diterbitkan kepada pemegang hak cipta;
c. memberikan data dan informasi penjualan Buku yang
akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak
cipta;
d. mencantumkan harga pada belakang kover Buku;
e. mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan
jenjang usia pembaca; dan
f. mencantumkan angka standar buku internasional.
PASAL 31
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan
huruf e dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penarikan produk dari peredaran;
c. pembekuan rzin usaha; dan/atau
d. pencabuta\ izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 1 1
Toko Buku
PASAL 32
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pemilik Toko Buku berhak:
a. mendapatkan kemudahan akses dan
dalam berusaha; dan
b. membentuk himpunan organisasi usaha.
pembinaan
PASAL 33
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Bagian Kedua
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 35
Pasal 33
Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan
informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan
periodik kepada Penerbit.
PASAL 34
BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Naskah pasal.
PASAL 35
BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Pasal 33
Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan
informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan
periodik kepada Penerbit.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pelaku perbukuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Pemerintah Pusat berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem
Perbukuan;
b. menetapkan kebijakan pengembangan budaya
literasi;
c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
d. memberikan insentif fiskal untuk pengembangan
perbukuan; dan
e. membina, memfasilitasi, dan
mengawasi
penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
(2) Ketentuan mengenai insentif fiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 36
BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
a. menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan
melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar
tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa
diskriminasi;
b. menyusun .
b. men)rusun dan menjamin tersedianya buku teks
utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik;
c. meningkatkan minat membaca dan menulis melalui
pengadaan Naskah Buku yang bermutu;
d. memfasilitasi pengembangan sistem informasi
perbukuan;
e. mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke
khasanah budaya dunia melalui Buku;
f. memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asing
yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka
peningkatan ilmu pengetahuan; dan
g. memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah
kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nileri
penting bagi bangsa dan negara.
PASAL 37
BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36
dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 38
BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Pemerintah Daerah provinsi berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem
Perbukuan sesuai dengan kewenangannya;
b. membina, memfasilitasi, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di
wilayahnya;
c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
d. mengembangkan budaya literasi.
PASAL 39
BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
-t7-
Pasal 39
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan
merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
b. men5rusun dan menjamin tersedianya buku teks
pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu;
c. membina dan mengawasi tunbuhnya Toko Buku
sesuai dengan kewenangannya;
d. menjamin terlaksananya program peningkatan minat
membaca dan minat menulis di wilayahnya;
e. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk
pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan
dan/atau program pendidikan sesuai dengan
kewenangannya di wilayahnya;
f. memfasilitasi masukan materi buku teks untuk
diterbitkan; dan
g. memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah
kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai
penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 40
BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang:
a. menjamin pelaksanaan Sistem Perbukuan di
wilayahnya;
b. menjamin pendistribusian buku teks utama secara
adil dan merata; dan
c. memfasilitasi pengembangan budaya literasi.
PASAL 41
BAB IV: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab:
a. mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan
merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
b. memfasilitasi
_18_
b. memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
c. melaksanakan program peningkatan minat membaca
dan minat menulis; dan
d. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk
pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan
dan/atau program pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
BAB V
PEMEROLEHAN NASKAH BUKU
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 42
BAB V: PEMEROLEHAN NASKAH BUKU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi
naskah secara aktif dan/atau pasif.
(2) Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui
Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran.
(3) Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diutamakan
pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa
daerah dan/atau berbahasa asing.
(4) Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat isi.
(5) Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (41terdiri
atas:
a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras,
dan / atau antargolongan ;
c. tidak mengandung unsur pornografi;
d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
e. tidak mengandung ujaran kebencian.
Bagian Kedua . .
Bagian Kedua
Penulisan Naskah Asli Buku
PASAL 43
BAB V: PEMEROLEHAN NASKAH BUKU | Bagian Kedua . . - Bagian Kedua
(1) Penulisan naskah asli Buku dilakukan sesuai dengan
standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli
Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
Penulisan naskah asli Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penerjemahan Buku
PASAL 44
BAB V: PEMEROLEHAN NASKAH BUKU | Bagian Ketiga - Penerjemahan Buku
(1) Penerjemahan Buku dilakukan sesuai dengan
standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penerjemahan
pendidikan.
PASAL 45
BAB V: PEMEROLEHAN NASKAH BUKU | Bagian Ketiga - Penerjemahan Buku
Buku diutamakan untuk keperluan
Bagian Keempat
Penyaduran Buku
PASAL 46
BAB V: PEMEROLEHAN NASKAH BUKU | Bagian Keempat - Penyaduran Buku
(1) Penyaduran Buku dilakukan sesuai dengan standar,
kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
Penyaduran Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 47
BAB V: PEMEROLEHAN NASKAH BUKU | Bagian Keempat - Penyaduran Buku
PRES I DEN
REPUBLII( INDONESIA
_20_
Penyaduran
pendidikan.
Pasal 47
Buku diutamakan untuk keperluan
BAB VI
PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN
BUKU ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penerbitan Buku
Paragraf 1
Umum
PASAL 48
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Penerbitan Buku
Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. telah memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (5); dan
b. mencantuErkan angka standar buku internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf f.
PASAL 49
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Penerbitan Buku
Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib
dilakukan melalui kerja sama cengan Penerbit yang
didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Penerbitan Buku
Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat
danf atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah
dapat menerbitkan Buku.
PASAL 51
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Penerbitan Buku
Pasal 51
(1) Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat
dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan
Buku Bermutu, murah, dan merata.
(21 Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung
jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 52
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Penerbitan Buku
(1) Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan
tinggi harus memenuhi syarat isi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat l5).
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang menCorong pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 2
Pengeditan Naskah Buku
PASAL 53
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Penerbitan Buku
(1) Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan
standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah
Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, <aidah, dan kode etik
pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Paragraf 3
Pengilustrasian Buku
PASAL 54
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Penerbitan Buku
(1) Pengilustrasian Buku dilakukan sesuai dengan
standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, <aidah, dan kode etik
pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Pendesainan Buku
PASAL 55
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Penerbitan Buku
(1) Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar,
kaidah, dan kode etik pendesainan Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, <aidah, dan kode etik
pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pencetakan Buku
PASAL 56
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pencetakan Buku
Setiap Buku yang dicetak wajib mercantumkan:
a. harga pada bagian belakang kover Buku; dan
b. peruntukan Buku sesuai cengan jenjang
pembaca.
usra
BagianKetiga
PRES I DEN
ilt_tru ErLt t( il.1 Dot! ESt/\
Bagian Ketiga
Pengembangan Buku Elektronik
PASAL 57
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pengembangan Buku Elektronik
Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui:
a. Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku
elektronik; dan
b. pengonversian buku cetak ke dalam bentuk buku
elektronik.
PASAL 58
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pengembangan Buku Elektronik
Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui
Penerbitan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 huruf a harus memiliki angka standar buku
internasional elektronik.
PASAL 59
BAB VI: PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pengembangan Buku Elektronik
(1) Buku teks utama dapat dikonversi ke dalam bentuk
buku elektronik untuk memudahkan masyarakat
memperoleh dan mengakses buku teks utama.
(2) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diunduh secara gratis dan digandakan.
(3) Ketentuan mengenai pengonversian ke dalam bentuk
buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PENDISTRIBUSIAN BUKU
PASAL 60
BAB VII: PENDISTRIBUSIAN BUKU
(1) Pendistribusian Buku dilakukan untuk menjamin
ketersediaan Buku secara merata dan/atau dengan
harga murah.
(2) Pendistribusian
(2) Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, danf atau masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai Pendistribusian Buku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 61
BAB VII: PENDISTRIBUSIAN BUKU
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mendistribusikan buku teks utama kepada satuan
dan/atau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(21 Pendistribusian buku teks utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran
pendapatan belanja negara atau anggaran
pendapatan belanja daerah.
PASAL 62
BAB VII: PENDISTRIBUSIAN BUKU
Penjualan Buku secara elektronik di luar buku teks
utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 63
BAB VII: PENDISTRIBUSIAN BUKU
(1) Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping
secara langsung ke satuan dan/atau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
(2) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penarikan produk dari peredaran;
c. pembekuan
c. pembekuan tzin usaha; dan/atau
d. pencabutan rzin usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 64
BAB VII: PENDISTRIBUSIAN BUKU
(1) Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks
dilakukan melalui Toko Buku dan/atau sarana lain.
(21 Ketentuan mengenai penjualan buku teks
pendamping dan buku nonteks melalui sarana lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENGGUNAAN BUKU
PASAL 65
BAB VIII: PENGGUNAAN BUKU
(1) Buku teks utama wajib digunakan satuan dan/atau
program pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan
kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran.
(2) Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat
menggunakan:
a. buku teks pendamping;
b. buku nonteks yang telah disahkan oleh
Pemerintah Pusat; danf atal;
c. buku umum.
(3) Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang
tidak menggunakan buku teks utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan
a. peringatan tertulis;
b. penangguhan bantuan pendidikan;
c. penghentian bantuan pendidikan;
d. perekomendasian penurunan peringkat dan/atau
pencabutan akreditasi;
e. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan
satuan pendidikan; atau
f. pembekuan kegiatan per:yelenggaraan satuan
pendidikan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Men:eri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku teks utama,
buku teks pendamping, dan buku nonteks
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
PENYEDIAAN BUKU
PASAL 66
BAB IX: PENYEDIAAN BUKU
(1) Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui:
a. penerbitan;
b. pencetakan ulang;
c. hibah; atau
d. impor.
(21 Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah
dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 67
BAB IX: PENYEDIAAN BUKU
Pasal 67
(1) Penyediaan buku teks utama untuk keperluan
pembelajaran pada setiap satuan dan/atau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan
oleh masyarakat.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 68
BAB X: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan aktif da-lam membangun dan
mengembangkan budaya literasi melalui Sistem
Perbukuan.
(2) Masyarakat berperan serta menciptakan dan
memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENGAWASAN
PASAL 69
BAB XI: PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan.
(2) Pengawasan sebagaimana dirr:aksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan terselenggara dengan baik.
(3) Kejaksaan
(3) Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 70
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 71
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 72
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PRES IDENI
REPURI-ll( INDOI'lESlA