Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseruruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di tndonesia.
3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
4. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaarr, . penyelamatan, dan publikasi. 5, Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
6. Pemantaatan . . FRE S ID EI! REtru E Lt t(_ [\': " f.r E s I A.
6. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
7. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. B. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan Kebudayaan.
9. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
10. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaarr Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. 1 1. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
12. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
13. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek pemajuan Kebudayaan,
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
15. Pemerintah PRES IDEI\ REPUBLil(_ f o"NtEStA
15. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemajuan Kebudayaan berasaskan :
a. toleransi;
b. keberagaman;
c. kelokalan;
d. lintas wiiayah;
e. partisipatif;
f. manfaat;
g. keberlanjutan;
h. kebebasanberekspresi;
i. keterpaduan;
j. kesederajatan; dan
k. gotong royong.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
PRES I DEN
REFUBLII( INIDOI.JESIA
Pasal 4
Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk:
a. mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
b. memperkaya keberagaman budaya;
c. memperteguh jati diri bangsa;
d. memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mencerdaskan kehidupan bangsa;
f. meningkatkan citra bangsa;
g. nnewujudkan masyarakat madani;
h. meningkatkan kesejahteraan ralryat;
i. melestarikan warisan budaya bangsa; dan
j. mempengaruhi arah perkembangan peradaban
dunia,
sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan
nasional.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:
a. tradisi lisan;
b. manuskrip;
c. adat.istiadat;
d. ritus;
e. pengetahuan tradisional;
f. teknologitradisional;
g. seni;
h. bahasa;
i. permainan rakyat; dan
j. olahragatradisional.
BAB II
FRES I DEN
REPUE}I-II( INDONESIA
BAB II
PEMAJUAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri.
PASAL 7
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah Pusat danf atau pemerintah Daerah
melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui
pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan
Kebudayaan.
PASAL 8
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada:
a' Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota;
b. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
c. Strategi Kebudayaan; dan
d. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
PASAL 9
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kesatu - Umum
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenfkota,
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi
Kebudayaan, dan Rencana Induk pemajuan
Kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang
disusun secara berjenjang.
PASAL 10
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kesatu - Umum
PRE S IDEIN
REPUELII( INIDOI\tEStA
Pasal 10
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menjadi
bahan dasar penJrusunan Strategi Kebudayaan.
(3) Strategi Kebudayaan menjadi dasar pen1rusunan
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
(4) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi
dasar pen5rusunan dan dimuat dalam rencana
pembangunan jangka panjang dan rencana
pembangunan jangka menengah.
PASAL 11
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupatenlkota;
b. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
c. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupatenlkota;
d. identifikasi potensi masalah pemajuan Kebudayaan; dan
e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(3) Anggaran PR ES IDtrNI R EFU B Lt r(_ $'-"" Nt ES tA
(3) Anggaran penJrusunan Pokok pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Presiden.
PASAL 12
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyusunan Pokok pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan oleh pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam pen5rusunan pokok pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota di dalam wilayah provinsi tersebut;
b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di provinsi;
d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi;
e. identifikasi potensi masalah pemajuan Kebudayaan; dan
f. analisis dan rekomendasi untuk imprementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(3) Anggaran PRESIDEI..I R r-:FU B Lt t(_ U\'_Oo N.r E S I A
(3) Anggaran pen5rusunan Pokok pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Pokok pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Presiden.
PASAL 13
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Strategi Kebudayaan disusun oleh pemerintah pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Strategi Kebudayaan berisi:
a. abstrak dari dokumen pokok pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, pokok pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenf kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
b. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
c. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
(3) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. peta perkembangan Objek pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
b. peta . . FRES lDEl:l REF]LIBLIK INDONIESIA _10_
b. peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
c. peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
e. peta permasalahan dalam pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
f. analisis permasalahan dalam pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
(4) Penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan dengan:
a. menggunakan pendekatan yang komprehensif;
b. menJrusun kajian yang bersifat multidisipliner; dan
c. memperhatikan sifat saling terkait, saling terhubung, dan saling tergantung antar- Kebudayaan di Indonesia.
(5) Anggaran penJrusunan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(6) Strategi Kebudayaan ditetapkan oleh presiden.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ciatur dengan Peraturan presiden.
PASAL 14
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh
I\{enteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.
(2) Rencana
FRES IDEN
REPU*r":
ilDoNrESrA
(2) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
b. tujuan dan sasaran;
c. perencanaan;
i. pembagian wewenang; dan
e. alat ukur capaian.
(3) Rencana Induk pemajuan Kebudayaan disusun
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat
ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 15
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri membentuk sistem pendataan Kebudayaan
Terpadu untuk mendukung pelaksanaan pemajuan
Kebudayaan.
(2) sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data
n_engenai:
a. Objek Pemajuan Kebudayaan;
b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga
Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan;
c. sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
d. data lain terkait Kebudayaan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dikelola oleh kementerian atau lembaga terhubung
dengan Sistem pendataan Kebudayaan Terpadu.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
terhimpun dalam Sistem pendataan Kebudayaan
Terpadu digunakan sebagai acuan data utama
dalam Pemajuan Kebudayaan.
(5) Sistem
PR E S IDENI
REPUBI-I I<. I I\I DOI..I ESIA.
_12_
(5) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat
diakses oleh Setiap Orang.
(6) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan,
dan ketahanan nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem pendataan
Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelindungan
Paragraf 1
Inventarisasi
PASAL 16
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
(1) Inventarisasi objek pemajuan Kebudayaan terdiri
atas tahapan:
a- pencatatan dan pendokumentasian;
b. penetapan; dan
c. pemutakhiran data.
(2) Inventarisasi Objek pemajuan Kebudayaan
dilakukan melalui sistem pendataan Kebudayaan
Terpadu.
PASAL 17
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan
dan pendokumentasian Objek pemajuan Kebudayaan.
PASAL 18
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
PRES lDEl'.1 REPUBLIK INDONESIA _13_ Pasal 18
(1) Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek pemajuan Kebudayaan.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 19
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
(1) Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan
pendokumentasian Objek pemajuan Kebudayaan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan melarui tahapan verifikasi dan
validasi.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan
melibatkan ahli di bidang terkait.
PASAL 20
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
(1) Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah
w-ajib melakukan pemutakhiran data Objek
Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan.
(2) setiap orang dapat melakukan pemutakhiran data
Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pemutakhiran data objek pemajuan Kebudayaan
wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
(4) Pemutakhiran data objek pemajuan Kebudayaan
dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
PASAL 21
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
PRES I DEN
REFUELII( It\IDONIESIA
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasa-l 16 sampai dengan pasal 20 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Pengamanan
PASAL 22
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
(1) Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah
wajib melakukan pengamanan Objek pemajuan
Kebudayaan.
(2) Setiap orang dapat berperan aktif dalam melakukan
pengamanan Obj ek pemajuan Kebudayaan.
(3) Pengamanan Objek pemajuan Kebudayaan
dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak
melakukan klaim atas kekayaan intelektual objek
Pemajuan Kebudayaan.
(4) Pengamanan Objek pemajuan Kebudayaan
dilakukan dengan cara:
a- memutakhirkan data dalam Sistem pendataan
Kebudayaan Terpadu secara terus_menerus;
b. mewariskan Objek pemajuan Kebudayaan
kepada generasi berikutnya; dan
c. memperjuangkan Objek pemajuan Kebudayaan
sebagai warisan budaya dunia.
PASAL 23
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf3. .
PRES IDEI{
REPUBLII( IN]DOI..IESIA
Paragraf 3
Pemeliharaan
PASAL 24
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
(1) Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah
wajib melakukan pemeliharaan Objek pemajuan
Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pemeliharaan Objek pemajuan Kebudayaan
dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau
musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan.
(4) Pemeliharaan Objek pemajuan Kebudayaan
dilakukan dengan cara:
a. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek
Pemajuan Kebudayaan;
b. menggunakan Objek pemajuan Kebudayaan
dalam kehidupan sehari-hari;
c. menjaga keanekaragaman Objek pemajuan
Kebudayaan;
d. menghidupkan dan menjaga ekosistem
Kebudayaan untuk setiap Objek pemajuan
Kebudayaan; dan
e. mewariskan Objek pemajuan Kebudayaan
kepada generasi berikutnya.
PASAL 25
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 diat:ur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf4. .
PRES IDEN
REPUBLII( INDOI.IESIA
_76_
Paragraf 4
Penyelamatan
PASAL 26
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
(1) Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah
wajib melakukan penyelamatan Objek pemajuan
Kebudayaan.
(2) setiap orang dapat berperan aktif dalam melakukan
penyelamatan Objek pemajuan Kebudayaan.
(3) Penyelamatan Objek pemajuan Kebudayaan
dilakukan dengan cara:
a. revitalisasi;
b'. repatriasi; dan/atau
c. restorasi.
PASAL 27
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 diatur dengan Peraturan pemerintah.
Paragraf 5
Publikasi
PASAL 28
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
(1) Pemerintah Pusat danf atau pemerintah Daerah
wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang
berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan,
pemelihataatl, dan penyelamatan Objek pemajuan
Kebudayaan.
(2) Setiap
PIlES lDEt\l
RErruur,,]
i)DONrEStA
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaar^, dan
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Publikasi dilakukan untuk penyebaran informasi
kepada publik baik di dalam negeri maupun di luar
negeri dengan menggunakan berbagai bentuk media.
PASAL 29
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kedua - Pelindungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi terhadap
informasi yang berkaitan dengan inventarisasi,
pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 diatur dengan Peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengembangan
PASAL 30
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Ketiga - Pengembangan
(1) Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah
harus melakukan pengembangan Objek pemajuan
Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat melakukan pengembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pengembangan Objek pemajuan Kebudayaan
dilakukan dengan cara:
a. penyebarluasan;
b. pengkajian; dan
c. pengayaan keberagaman.
PASAL 31
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Ketiga - Pengembangan
PRES IDENI
REFI-IELiI( INDOI.IESIA
_18_
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 diatur dengan Peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Pemanfaatan
PASAL 32
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Keempat - Pemanfaatan
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, dan/atau
Setiap Orang dapat melakukan pemanfaatan Objek
Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pemanfaatan Objek pemajuan Kebudayaan
cilakukan untuk:
a. membangun karakter bangsa;
b. meningkatkan ketahanan budaya;
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan peran aktif dan pengaruh
Indonesia dalam hubungan internasional.
PASAL 33
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Keempat - Pemanfaatan
(1) Pemanfaatan objek pemajuan Kebudayaan untuk
membangun karakter bangsa dan meningkatkan
ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan
melalui:
a. internalisasi nilai budaya;
b. inovasi;
c. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
d. komunikasi lintasbudaya; dan
e. kolaborasi antarbudaya.
(2) Ketentuan
FRES IDEl.l
F?tr[-ru B[-t t( tNt DOt.t EStA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan objek
Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter
bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 34
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Keempat - Pemanfaatan
(1) Pemanfaatan objek pemajuan Kebudayaan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2)
huruf c dapat dilakukan melarui pengorahan objek
Pemajuan Kebudayaan menjadi produk.
(2) Pengolahan objek pemajuan Kebudayaan menjadi
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran
dan kearifan Objek pemajuan Kebudayaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan objek
Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 35
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Keempat - Pemanfaatan
(1) Pemanfaatan objek pemajuan Kebudayaan untuk
meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia
da-lam hubungan internasional sebagaimana
dimaksud dalam pasar z2 ayat (2) huruf d dilakukan
melalui:
a. diplomasi budaya; dan
b. peningkatan kerja sama internasional di bidang
Kebudayaan.
(2) Pemanfaatan
FRES I DEN
REF'LJBLII( INDOI.JtrSIA
(2) Pemanfaatan Objek pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan,
PASAL 36
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Keempat - Pemanfaatan
(1) Untuk mendukung pemanfaatan Objek pemajuan
Flebudayaan, Pemerintah pusat secara aktif
nelakukan pengelolaan terhadap produk hasil
pengolahan Objek pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengerolaan
terhadap produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(-l diatur dengan Peraturan pemerintah.
PASAL 37
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Keempat - Pemanfaatan
(1) InCustri besar danlatau pihak asing yang akan
melakukan pemanfaatan Objek pemajuan
Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib
n:emiliki izin pemanfaatan Objek pemajuan
Kebudayaan dari Menteri.
(2) lz^n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
a. memiliki persetujuan atas dasar informasi awal;
b. pembagian manfaat; dan
c. pencantuman asal-usul Objek pemajuan
Kebudayaan.
(3) Pemerintah Pusat harus mempergunakan hasil dari
p.embagian manfaat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b untuk menghidupkan dan menjaga
el:osistem Objek pemajuan Kebudayaan terkait.
(4) Ketentuan,..
FTRH S IDENI
REFUBLII.T II,IDONIESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemanfaatan
Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), ayat (2), d,an ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 38
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Keempat - Pemanfaatan
(1) Industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal s7
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Industri besar dan/atau pihak asing yang
menyalahgunakan izin pemanfaatan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a.. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif;
d. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
e. pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pembinaan
PASAL 39
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kelima - Pembinaan
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah harus
melakukan Pembinaan pemajuan Kebudayaan.
(2) Pembinaan
FRES I DtrN
REFILIBL-II( INDONIESIA
(2) Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah
dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
(3) Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia
Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata
Kebudayaan dilakukan melalui:
a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang
Kebudayaan;
b. standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya
Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan
dan tuntutan; dan/atau
c. peningkatan kapasitas tata kelola lembaga
Kebudayaan dan pranata Kebudayaan.
PASAL 40
BAB II: PEMAJUAN | Bagian Kelima - Pembinaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal s9
diatur dengan Peraturan pemerintah.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 41
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap Orang berhak untuk:
a. berekspresi;
b. mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi
budayanya;
c. berpartisipasi dalam pemajuan Kebudayaan;
d. mendapatkan akses informasi mengenai
Kebudayaan;
e. memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan;
dan
f. memperoleh
FRES IDEI{
REPUBI-II( INDONIESIA
f. memperoleh manfaat dari pemajuan Kebudayaan
untuk meningkatkan kesejahteraan.
PASAL 42
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap Orang berkewajiban untuk:
a. r:rendukung upaya pemajuan Kebudayaan;
b. memelihara kebinekaan;
c. mendorong lahirnya interaksi antarbudaya;
d' mempromosikan Kebudayaan Nasionar Indonesia;
dan
e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas
PASAL 43
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Tugas
Dalam Pemajuan Kebudayaan, pemerintah pusat
bertugas:
a. menjamin kebebasan berekspresi;
b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya;
c. melaksanakan pemajuan Kebudayaan;
d. memelihara kebinekaan;
e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
g' menyediakan sumber pendanaan untuk pemajuan
Kebudayaan;
h. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat
dalam Pemajuan Kebudayaan;
menggunakan
PRESIDEI\I
R EF'u ".": ;!
Do NrES rA
i. menggunakan Kebudayaan sebagai salah satu media
diplomasi internasional ;
j. meningkatkan kerja sama internasional di bidang
Kebudayaan; dan
k. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan
yang berkelanjutan.
PASAL 44
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Tugas
Dalam Pemajuan Kebudayaan, pemerintah Daerah
sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas:
a. menjamin kebebasan berekspresi;
b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya;
c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;
d. memelihara kebinekaan;
e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
g. menyediakan sumber pendanaan untuk pemajuan
Kebudayaan;
h. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam
Pemajuan Kebudayaan;
i' mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat
dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
j. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan
yang berkelanjutan.
Bagian Kedua
Wewenang
PASAL 45
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Wewenang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalan Pasal 43, Pemerintah pusat berwenang:
a. merumuskan .
FRES IDEI\I
Nl:PUtJLII( INDOI.IESIA
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan
Kebudayaan;
b. Elerencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi
Pemajuan Kebudayaan;
c. r:rerumuskan dan menetapkan mekanisme
pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
d. rrerumuskan dan menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria pemajuan Kebudayaan.
PASAL 46
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Wewenang
Dala:n melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Pemerintah Daerah sesuai dengan
wilayah administratifnya, berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan
Kebudayaan;
b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi
P:majuan Kebudayaan;
c. rnerumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan
rnasyarakat dalam pemajuan Kebudayaan; dan
d. rnerumuskan dan menetapkan mekanisme
pendanaan dalam pemajuan Kebudayaan.
BAB V
PllElilDEl.l
REIAUELII( INDONIESIA
BAB V
PENDANAAN
PASAL 47
BAB V: PENDANAAN
Pencanaan Pemajuan Kebudayaan didasarkan atas
pertimbangan investasi.
PASAL 48
BAB V: PENDANAAN
(1) Fendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi
tanggung jawab Pemerintah pusat dan pemerintah
Daerah.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
PASAL 49
BAB V: PENDANAAN
(1) Dalam rangka upaya pemajuan Kebudayaan,
Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian
K:budayaan.
(2) Pembentukan dana perwalian Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
urdangan.
BAB VI
FRtrS IDEI.,I
RtrFTLJBLII( INDONIESIA
BAB VI
PENGHARGAAN
PASAL 50
BAB VI: PENGHARGAAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang
sepadan kepada pihak yang berprestasi atau
berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan
kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
(2) Ketentuan mengenai kriteria pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian
penghargaan diatur dengan Peraturan pemerintah.
PASAL 51
BAB VI: PENGHARGAAN
(1) Selain Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional
InConesia, Pemerintah Pusat danlatau pemerintah
Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya
Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau
berprestasi luar biasa dalam pemajuan Kebudayaan.
(2) Fasilitas yang diberikan kepada Sumber Daya
Manusia Kebudayaan yang berjasa dan berprestasi
luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk mengembangkan karyanya.
(3) Ketentuan mengenai kriteria Sumber Daya Manusia
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana
d:maksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Pemerintah.
PASAL 52
BAB VI: PENGHARGAAN
FRIIS IDEN
IitrTJLIBI-II( INDONIESIA
Pasal 52
(1) Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah
dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang
yang memberikan kontribusi dalam pemajuan
Kebudayaan.
(2) Ketentuan mengenai kriteria Setiap Orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara
pemberian insentif diatur dengan peraturan
Pemerintah.
BAB VII
LARANGAN
PASAL 53
BAB VII: LARANGAN
setiap orang dilarang secara merawan hukum
menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau
mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan
prasarana Pemajuan Kebudayaan.
PASAL 54
BAB VII: LARANGAN
Setiap Orang dilarang secara melawan
melakukan perbuatan yang mengakibatkan
hukum
Sistem
Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 55
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang
menghancurkan,
yang secara melawan hukum
merusak, menghilangkan, atau
mengakibatkan
PIRES IDENI
nErrt_i * r,,:
du
DO Nt ES I A
mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan
prasarana Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
PASAL 56
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan yang mengakibatkan Sistem pendataan
Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasa-l 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 57
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu
korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan
terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam pasar s5 dan pasar
56.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa:
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari
tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan/atau
e pelarangan
PRES IDEI..I
REFUEI-II<. INDOI\IESIA
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk
mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang
sama.
PASAL 58
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55,
Pasa- 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 59
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Objek Pemajuan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap
berla-<u sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 60
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peratrrran pelaksanaan dari undang-Undang ini harus
ditetapkan paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 61
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
REpuJinu=,'*T5*u=,o
Agar setiap orang. mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ind:nesia.